| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0813311297801000 | Rp 227,093,235 | 87.13 | 89.7 | - | |
| 0014342158723000 | Rp 241,406,685 | 96.6 | 96.09 | - | |
| 0723351680723000 | - | - | - | tidak lulus ambang batas pembuktian unsur pengalaman Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empatu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun | |
| 0947085775723000 | - | - | - | tidak lulus ambang batas pembuktian unsur pengalaman Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empatu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun | |
| 0029540606104000 | - | - | - | - | |
| 0017418096723000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0711862706602000 | - | - | - | - | |
| 0028618197727000 | - | - | - | - | |
| 0015215080201000 | - | - | - | - | |
Sayap Mas Sejahtera | 09*9**6****06**0 | - | - | - | - |
| 0211518147124000 | - | - | - | - | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | - | - |
| 0025734435831000 | - | - | - | - | |
PT Gopindo Karya Konsultan | 0751124587805000 | - | - | - | - |
| 0029670155955000 | - | - | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA NUNUKAN
----------------------------------------------------------------------------
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN :
PENGAWASAN PENGEMBANGAN PRASARANA
BANDAR UDARA
TAHUN ANGGARAN 2024
DAFTAR ISTILAH
Terminologi Uraian
AC Singkatan dari Advsory Circular
ACI Akronim dari American Concrete Institute
Apron Suatu area yang telah ditentukan, di sebuah bandar udara, yang
diperuntukkan untuk mengakomodasi pesawat udara dalam
menaikkan atau menurunkan penumpang, pos atau kargo, parkir
atau pemeliharaan minor pesawat udara.
Base Course Lapisan pondasi bagian atas dibawah lapis permukaan. Lapisan ini
terutama berfungsi untuk menahan gaya lintang akibat beban roda
dan diteruskan ke lapisan di bawahnya.
Direksi Teknis Tim atau personil yang ditunjuk oleh direksi pekerjaan
(PPK/Project Manager) yang bertugas untuk mengawasi
pekerjaan.
Dowel Material penghubung antara 2 (dua) komponen struktur. Dowel
berupa batang baja polos dengan diameter dan panjang
tertentu, yang digunakan sebagai sarana penyambung /
pengikat pada perkerasan tipe rigid pavement
FAA Singkatan dari Federal Aviation Administration
FAARFIELD Akronim dari FAA Rigid and Flexible Iterative Elastic Layered
Design
Faktor aman Rasio antara gaya/beban/momen pendorong dengan
gaya/beban/momen penahan
Flexible pavement Flexible pavement atau perkerasan lentur adalah perkerasan yang
menggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapisan
penutupnya
GSE Singkatan dari Ground Support Equipment
ii
Terminologi Uraian
Joint Istilah untuk menyatakan samnbungan dalam perkerasan.
Umumnya pada perkerasan kaku
Kontrak Perjanjian tertulis antara pemberi pekerjaan dengan penyedia
Pengadaan barang atau jasa.
Barang dan Jasa
Life Cycle Cost Merupakan salah satu analisa yang mengukur nilai ekonomi dari
sebuah keputusan dalam suatu proyek infrastruktur (biaya daur
hidup produk)
Penyedia Jasa Badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam peraturan ini, penyedia jasa yang dimaksud adalah
penyedia jasa konstruksi
Penyedia Barang Badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang
yang diperlukan untuk keperluan pekerjaan konstruksi
Pengawas badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Runway Runway atau landas pacu adalah Daerah persegi yang telah
ditentukan di bandar udara untuk pendaratan atau lepas landas
pesawat udara.
Rigid Pavement Konstruksi perkerasan dengan lapis permukaan berbahan baku
agregat dan menggunakan semen sebagai bahan pengikatnya
Shoulder Daerah berbatasan dengan ujung perkerasan yang dibuat
sedemikian rupa untuk memberikan transisi dari perkerasan ke
permukaan di sebelahnya.
Skid Resistance Kemampuan dari satu jenis perkerasan untuk memberikan
kekesatan
Stop way Bidang persegi yang telah ditentukan di darat pada ujung
jalur lepas landas yang dibuat sebagai daerah yang sesuai dimana
iii
Terminologi Uraian
sebuah pesawat udara bisa berhenti ketika memutuskan untuk
membatalkan lepas landasnya.
Subgrade Subgrade atau tanah dasar adalah bagian paling bawah lapis
perkerasan. Lapisan tanah dasar dapat berupa tanah asli yang
dipadatkan jika tanah aslinya memenuhi persyaratan
atau tanah urugan yang didatangkan dari tempat lain
atau tanah yang distabilisasi dan lain lain.
Subbase Subbase atau lapis pondasi bawah adalah lapisan perkerasan dari
bahan granular yang berfungsi sebagai pondasi yang
penempatannya antara tanah dasar dan lapis pondasi atas
Surface Course Lapis paling atas atau lapis permukaan dari suatu system
perkerasan
Taxiway Jalur tertentu pada bandar udara di darat yang ditujukan
untuk pesawat udara melakukan taxi dan ditunjukan untuk menjadi
penghubung antara satu bagian bandar udara dengan lainnya,
Tie bar Batang tulangan baja ulir untuk menjaga agar tepi/ujung-ujung
pelat beton yang berdampingan tetap dalam kontak yang baik
antara satu dengan yang lain dan membantu terjadinya ikatan
sempurna antar sambungan
Value Value engineering atau rekayasa nilai adalah Suatu proses
Engineering pembuatan keputusan berbasis multidisiplin yang sistematis dan
terstruktur.
Wire mesh Anyaman besi dengan diameter tertentu dan ukuran tertentu
iv
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................................................... ii
Daftar Istilah ....................................................................................................................... ii
Daftar Isi ...............................................................................................................................v
Bagian 1 – Kriteria Prasarana Bandar Udara ..................................................................1
Seksi 1.1 Kriteria Geoteknik ..............................................................................................1
Seksi 1.2 Kriteria Perkerasan .............................................................................................4
Bagian 2 – Persyaratan Umum .........................................................................................10
Seksi 2.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................10
Seksi 2.2 Persiapan Pekerjaan ..........................................................................................13
Seksi 2.3 Mobilisasi dan Demobilisasi ............................................................................19
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits
(PWL) / Persentase Material yang Memenuhi Batas Spesifikasi.....................................20
Seksi 2.5 Kajian Teknis Lapangan ...................................................................................34
Seksi 2.6 Pengukuran dan Pembayaran ...........................................................................36
Bagian 3 – Sitework ............................................................................................................40
Seksi 3.1 Pembongkaran Perkerasan Eksisting................................................................40
Seksi 3.2 Pembersihan dan Penggusuran (Clearing & Grubbing) .................................48
Seksi 3.3 Galian, Urugan dan Penyiapan Tanah Dasar....................................................52
Seksi 3.4 Controlled Low-Strength Material (CLSM) ....................................................63
Seksi 3.5 Stabilisasi Tanah Dasar (Subgrade) dengan Kapur ..........................................66
Seksi 3.6 Stabilisasi Tanah Dasar (Subgrade) dengan Semen atau Stabilizer Kimia
Lainnya.............................................................................................................................75
Seksi 3.7 Lapis Fondasi Bawah (Subbase course) ...........................................................83
Bagian 4 – Lapis Fondasi Atas (Base courses) ................................................................91
Seksi 4.1 Agregate Base course .......................................................................................91
Seksi 4.2 Base course Batu Pecah (Crushed Agregate Base course) ............................101
Seksi 4.3 Base course dari Batu Kapur ..........................................................................111
Seksi 4.4 Base course Hasil Daur Ulang Beton .............................................................119
Bagian 5 – Stabilized Base courses ..................................................................................128
Seksi 5.1 Cement-Treated Agregate Base course (CTB)...............................................128
Seksi 5.2 Lean concrete Base course .............................................................................142
Seksi 5.3 Cement Treated Recycling Base course (CTRB) Dicampur di Tempat (Mixed
in Place) .........................................................................................................................158
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) ................................................................167
Bagian 6 – Perkerasan Lentur (Flexible Pavements) ....................................................195
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete).....................................................................195
Bagian 7 – Perkerasan Kaku (Rigid Pavement).............................................................230
v
Seksi 7.1 Slab Beton (Concrete Slab) ............................................................................230
Bagian 8 – Pemeliharaan Permukaan Perkerasan .......................................................266
Seksi 8.1 Seal coat Aspal Emulsi (Emulsified Asphalt Seal coat) .................................266
Seksi 8.2 Laburan Keping Penutup Aspal (Chip Seal coat) ..........................................276
Seksi 8.3 Slurry seal Aspal Emulsi (Emulsified Asphalt Slurry seal)............................284
Bagian 9 – Lain-lain.........................................................................................................292
Seksi 9.1 Lapis Resap Pengikat Aspal ( Asphalt Prime coat)........................................292
Seksi 9.2 Lapis Perekat Aspal (Asphalt Tack coat) .......................................................297
Seksi 9.3 Compression Joint Sealant pada Slab Beton ..................................................302
Seksi 9.4 Joint Sealant ...................................................................................................309
Seksi 9.5 Beton Struktur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan ..................................315
Seksi 9.6 Marka Perkerasan ...........................................................................................334
Seksi 9.7 Pembuatan Alur Permukaan Perkerasan dengan Pemotongan (Saw-cut
grooves) ..........................................................................................................................345
Bagian 10 – Pemagaran ...................................................................................................349
Seksi 10.1 Pagar Kawat Pengaman Sisi Udara Tinggi 2.44 Meter ................................349
Seksi 10.2 Pagar Batas Lahan dan Pencegah Satwa Liar (Wildlife Deterrent Fence) ...354
Bagian 11 – Drainase .......................................................................................................358
Seksi 11.1 Pipa Bawah Tanah dan Gorong-gorong .......................................................358
Seksi 11.2 Pemasangan Drainase Berbahan Baja ..........................................................373
Seksi 11.3 Pipa Subdrain ...............................................................................................377
Seksi 11.4 Manholes, Bak Penampung, Inlet dan Lubang Inspeksi ..............................388
Seksi 11.5 Gorong-gorong Beton (Culvert), Headwalls, dan Struktur Drainase Lainnya
........................................................................................................................................396
Seksi 11.6 Selokan dan Saluran Air ...............................................................................399
Seksi 11.7 Pasangan Batu dengan Mortar ......................................................................401
Bagian 12 – Penanaman Rumput ...................................................................................405
Seksi 12.1 Penanaman Tangkai Rumput (Sprigging) ....................................................405
Seksi 12.2 Penanaman Lempengan Rumput (Sodding) .................................................409
Seksi 12.3 Tanah Permukaan (Topsoil) .........................................................................412
Bagian 13 – Geosintetik ...................................................................................................414
Seksi 13.1 Geotekstil Sebagai Separator, Filter Subdrain dan Stabilisator ...................414
Seksi 13.2 Geotekstil Sebagai Perkuatan .......................................................................422
vi
BAGIAN 1 – KRITERIA PRASARANA BANDAR UDARA
Seksi 1.1 Kriteria Geoteknik
1.1-1 Survei Penyelidikan Tanah.
Kriteria penyelidikan tanah, baik pelaksana, peralatan, jenis pengujian lapangan dan
laboratorium, jumlah titik pengujian, kedalaman pemboran, sondir atau SPT, dll,
harus sesuai dengan SNI 8460:2017.
1.1-2 Kriteria Penurunan Badan Perkerasan.
Penurunan total yang terjadi pada timbunan badan runway, taxiway, apron termasuk
fasilitas GSE road setelah dimulainya pekerjaan perkerasan dibatasi maksimum 100
mm dengan kecepatan penurunan maksimum 20 mm/tahun setelah masa konstruksi
selesai.
Perbedaan penurunan (differential settlement) pada runway maksimum 30 mm pada
jarak 45 m, pada taxiway dibatasi sehingga kemiringan memanjang taxiway
maksimum 1% atau 300 mm pada jarak 30 m sedangkan pada apron dibatasi sehingga
kemiringan permukaan maksimum 0,8%.
Derajat konsolidasi akibat timbunan sampai dengan permukaan subgrade harus lebih
besar dari 90%.
1.1-3 Kriteria Kegempaan dan Likuefaksi.
Pengaruh percepatan gempa harus diperhitungkan dalam analisa stabilitas lereng.
Besar nilai percepatan gempa di batuan dasar mengacu pada peta gempa Indonesia
terbaru.
Nilai percepatan gempa di permukaan tanah untuk perhitungan stabilitas lereng harus
dikoreksi dengan faktor amplifikasi sesuai kondisi tanah atau site classnya.
Perhitungan stabilitas lereng dengan metode limit equilibrium, nilai koefisien gempa
kh sesuai peta gempa terbaru.
Untuk lapisan tanah pasir jenuh sampai dengan kedalaman 20 m, harus dievaluasi
potensi likuefaksi sesuai percepatan gempa di permukaan tanah. Potensi likuefaksi
pada tanah tidak kohesif (cohesionless soils) dapat dilakukan dengan pendekatan
Seed-Idriss (1971) yaitu melakukan prosedur pendugaan rasio tegangan siklik akibat
Seksi 1.1 Kriteria Geoteknik 1
gempa (Earthquaqe-Induced Cyclic Stress Ratio, CSR) dan koreksi potensi liquifaksi
berdasarkan hasil uji lapangan (Standard Penetration Test dan Cone Penetration Test)
untuk memperkirakan Cyclic Resistance Ratio (CRR), dengan faktor keamanan SF
minimum 1,1.
Perhitungan lateral fondasi tiang lapisan tanah pasir yang berpotensi mengalami
likuefaksi harus memperhitungkan reduksi shear strength akibat likuefaksi saat
gempa.
1.1-4 Kriteria Faktor Kemanan (Safety Factor, SF).
Kestabilan lereng dievaluasi dengan tinjauan beban yang mungkin relevan yang
kemungkinan akan bekerja pada lereng. Beberapa kemungkinan beban yang bekerja
atau kondisi pembebanan (loading conditins) diantaranya:
1. Pada masa konstruksi dan pada akhir konstruksi
2. Pada beban penuh (pada saat beroperasi)
3. Kondisi lahan sekitar terendam atau tergenang air
4. Kondisi gempa
Faktor keamanan (Safety factor/SF) lereng pada semua fasilitas sisi udara baik
timbunan maupun galian ditetapkan dalam Tabel 1.1.1.
Tabel 1.1.1 Faktor aman (SF) stabilitas lereng
Kondisi Faktor Aman (SF) Minimum
Masa Konstruksi Statis: 1,25 dan Dinamis: 1,10
Operasional Statis: 1,5 dan Dinamis: 1,15
Lereng urugan tanah harus memenuhi safety factor yang telah ditentukan dan tinggi
lereng tidak boleh melebihi 5 m. Jika tinggi lereng lebih besar dari 5 m maka harus
diberi berm dengan lebar minimum 2 m. Pada kasus tertentu dengan berbagai
pertimbangan, lereng dapat diperkuat dengan berbagai material dan teknologi terbaru.
Dalam rangka memeliharaan dan mempertahankan nilai safety factor pada kondisi
hujan, lereng agar dilengkapi sistem drainase.
1.1-5 Stabilitas dan Perkuatan Tanah Dasar.
Stabilisasi tanah dasar diperlukan apabila kondisi tanah dasar kurang baik, kemapuan
drainase jelek, menghambat drainase permukaan, kurang baik untuk mendukung
Seksi 1.1 Kriteria Geoteknik 2
beban sebagai subgrade. Stabilisasi dapat dilakukan dengan teknik-teknik yang sudah
dibakukan antara lain:
1. Stabilisasi kimiawi
2. Stabilisasi mekanis
Perkuatan tanah dasar atau konstruksi khusus untuk meningkatkan kemampuan tanah
dasar dapat digunakan untuk dilaksanakan sesuai pertimbangan teknis dan analisa life
cycles cost melalui value engineering.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5320-6 Airport Pavement Design and Evaluation
Standar Nasional Indonesia
SNI 8460:2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 1.1
Seksi 1.1 Kriteria Geoteknik 3
Seksi 1.2 Kriteria Perkerasan
1.2-1 Struktur Perkerasan Bandar Udara.
Secara umum struktur perkerasan bandar udara dari lapisan paling atas ke bawah
adalah lapis aus atau lapis permukaan (surface course), lapis fondasi atas (base
course), lapis fondasi bawah (subbase course) dan tanah dasar (subgrade).
1. Lapis aus atau lapis permukaan (surface course). Lapis aus terdiri dari lapisan
beton aspal (asphalt concrete) atau lapisan slab beton (concrete slab). Lapisan
beton aspal sebagai lapis aus terbagi menjadi dua lapis yaitu yang paling atas
asphalt concrete wearing course (AC-WC) dan dibawahnya asphalt concrete
binder course (AC-BC). AC-WC hanya satu lapis, sedangkan AC-BC boleh lebih
dari satu lapis.
2. Lapis fondasi atas (base course). Lapis fondasi atas terbagi menjadi dua kategori
yaitu lapis fondasi atas yang distabilisasi (stabilized) dan yang tidak distabilisasi
(unstabilized). Bahan yang digunakan untuk stabilisasi berupa semen atau aspal;
3. Lapis fondasi bawah (subbase course). Lapis fondasi bawah berupa lapisan
material granular baik yang distabilisasi maupun tanpa stabilisasi. Lapis fondasi
bawah dapat dihilangkan ketika CBR tanah dasar setara dengan 1/3 CBR lapis
fondasi atas.
4. Tanah dasar (subgrade). Terdiri dari lapisan tanah alami atau yang telah
dimodifikasi. Kondisi tanah dasar dapat berupa tanah asli, tanah timbunan atau
tanah yang bagian atasnya digali terlebih dahulu.
Tipikal lapis perkerasan ditampilkan dalam Gambar 1.2.1 dan tebal minimum lapis
perkerasan ditampilkan dalam Tabel 1.2.1. dan Tabel 1.2.2:
Seksi 1.2 Kriteria Perkerasan 4
Tabel 1.2.1 Tebal Minimum Lapis Perkerasan Lentur
Bobot maksimum pesawat yang beroperasi
Lapis Pilihan
<12.500 lbs <100.000 lbs >/=100.000
Perkerasan Material
(5.670 kg) (45.360 kg) lbs (45.360
kg)
HMA Surface Beton Aspal 7,5 cm 10 cm 10 cm
Fondasi Atas Stabilized Base: Tidak perlu Tidak perlu 12,5 cm
(Base course)
Asphalt
Concrete Base
(AC-Base)
Crushed
Agregate +
semen <4%
(CBR 100%)
CTB 1)
Batu Pecah 10 cm (jika 15 cm 15 cm
(Crushed diperlukan)
Agregate)
Material base 10 cm Tidak Tidak
perlu2) perlu2)
Fondasi Bawah Subbase 10 cm 10 cm (jika 10 cm (jika
(Subbase) diperlukan) digunakan)
Catatan:
1. Penggunaan CTB sebagai stabilized base sebagai pilihan terakhir dan dilakukan
dengan kehati-hatian karena berpotensi besar menimbulkan reflective Cracking
2. Agregat base digunakan sebagai lapis fondasi atas hanya untuk perkerasan yang
melayani pesawat bobot maksimum 60.000 lbs (27.220 kg)
Seksi 1.2 Kriteria Perkerasan 5
Tabel 1.2.2 Tebal Minimum Lapis Perkerasan Kaku
Bobot maksimum pesawat yang
beroperasi
Lapis
Pilihan Material
<12.500 <100.000 >/=100.000 lbs
Perkerasan
lbs (5.670 lbs (45.360 (45.360 kg)
kg) kg)
Surface Slab Beton 12,5 cm 15 cm 15 cm
Fondasi Atas Stabilized Base: Tidak Tidak 12,5 cm
(Base perlu perlu
Asphalt Concrete
course)
Base (AC-Base)
Crushed Agregate +
semen <4% (CBR
100%)
CTB
Lean concrete
CTRB
Base: Tidak perlu 15 cm 12,5 cm
Crushed agregate
Agregate base
Base course batu
kapur
Base course daur
ulang beton
Fondasi Subbase 10 cm Sesuai Sesuai
bawah kebutuhan kebutuhan
(Subbase)
Seksi 1.2 Kriteria Perkerasan 6
Gambar 1.2.1 Tipikal Struktur Perkerasan Bandar Udara
1.2-2 Subgrade dan Improve Subgrade.
Tebal lapisan subgrade yang harus disiapkan untuk perkerasan bandar udara
tergantung dari pesawat terbesar yang beroperasi atau direncanakan akan beroperasi.
Setebal 30 cm bagian paling atas subgrade harus merupakan improve subgrade
dimana material yang digunakan serta tingkat kepadatan dan capaian CBR lapangan
harus seragam. Tebal lapisan subgrade ditampilkan dalam Tabel 1.2.3.
Tabel 1.2.1 Kebutuhan Tebal Lapisan Subgrade dan Tingkat Pemadatan
Bobot maksimum pesawat yang Tebal lapisan subgrade yang harus
beroperasi atau yang direncanakan dikontrol tingkat kepadatan dan capaian
akan beroperasi CBR
<100.000 lbs (45.359 kg) Minimum 90 cm
100.000 lbs (45.59 kg) - 300.000 Minimum 120 cm
(136.077 kg)
>300.000 (136.077 kg) Minimum 150 cm
1.2-3 Kekesatan (Skid resistance) Lapis Aus.
Perkerasan bandar udara harus dapat memberikan kekesatan yang memenuhi kelaikan
operasional pada berbagai kondisi cuaca.
1.2-4 Umur Konstruksi.
Perkerasan harus dapat melayani operasional penerbangan sesuai yang direncanakan
minimum 20 tahun tanpa diperlukan perbaikan berat selama tidak ada perubahan lalu
Seksi 1.2 Kriteria Perkerasan 7
lintas dan pesawat yang beroperasi. Perbaikan atau pemeliharaan mungkin diperlukan
seperti pelapisan non struktural.
1.2-5 Analisis Ekonomi dan Pemilihan Tipe Perkerasan.
Setiap tipe perkerasan (lentur, kaku atau komposit) masing-masing memiliki
kelebihan dan kekurangan. Melalui perencanaan yang akurat, penggunaan material
yang sesuai, pelaksanaan sesuai spesifikasi dan pemeliharaan yang baik akan
menghasilkan perkerasan sesuai umur yang diharapkan.
Pemilihan jenis perkerasan harus mempertimbangkan berbagai aspek, misalnya
karakteristik beban pesawat, resistensi terhadap zat cair, life cycle cost, kemudahan
pelaksanaan di lapangan, ketersediaan material, rencana pengembangan dimasa yang
akan datang, batasan lingkungan dan ketersediaan peralatan dll. Karakteristik
perkerasan bandar udara tercantum dalam Tabel 1.2.1.
Tabel 1.2.3 Karakteristik Beban pada Perkerasan
Karakteristik Runway Taxiway Apron
Beban Beban impact, Beban maksimum, Beban maksimum,
kecepatan pesawat kecepatan sedang V ≈ kecepatan lambat
tinggi V > 100 15 km/jam hingga berhenti V <
km/jam 10 km/jam
Kebutuhan Fleksibilitas tinggi Kekuatan tinggi Kekuatan tinggi, tahan
perkerasan dengan tekstur kasar dengan tekstur sedang fluida (air, minyak,
pelumas)
Penentuan tipe perkerasan yang dipilih hendaknya mempertimbangkan semua aspek
dan ditentukan melalui analisa Life cycle cost dengan mekanisme value engineering.
1.2-6 Konstruksi Perkerasan Bertahap.
Pada beberapa kasus, pembangunan konstruksi perkerasan dilaksanakan secara
bertahap. Penahapan dilaksanakan menyesuaikan dengan pesawat yang beroperasi
baik dari segi jumlah maupun berat pesawat. Untuk mengakomodasi pesawat yang
lebih besar, pengembangan secara lateral terkadang lebih efisien. Namun demikian,
perencanaan perkerasan mengikuti penahapan di dalam rencana induk.
Seksi 1.2 Kriteria Perkerasan 8
1.2-7 Pengendalian Muka Air Tanah.
Elevasi maksimum muka air tanah dibawah perkerasan bandar udara harus
dipertahankan maksimum 30 cm dari dasar lapisan subgrade (buttom subgrade)
dimana tebal lapisan subgrade tergantung dari jenis pesawat yang direncanakan
beroperasi sebagaimana ditampilkan dalam Tabel 1.2.3.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5320-6 Airport Pavement Design and Evaluation
AC 150/5370-10H Standard Spesification for Construction of Airport
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 1.2
Seksi 1.2 Kriteria Perkerasan 9
BAGIAN 2 – PERSYARATAN UMUM
Seksi 2.1 Lingkup Pekerjaan
2.1-1 Kontrak.
Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut kontrak adalah
perjanjian tertulis antara pemberi pekerjaan dengan penyedia barang atau jasa.
Maksud kontrak diantaranya adalah sebagai aturan yang mengikat para pihak yang
melakukan suatu perjanjian, memberikan suatu kepastian hukum, melindungi hak dan
kewajiban para pihak dan sebagai pedoman bagi para pihak yang berkontrak.
Dalam pelaksanaannya, Penyedia Barang dan Jasa harus menyediakan semua tenaga
kerja, bahan, peralatan, alat, transportasi, dan persediaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan ketentuan kontrak.
2.1-2 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini adalah semua pekerjaan yang terkait
fasilitas sisi udara bandar udara, antara lain pekerjaan yang terkait pekerjaan tanah
(earthwork), struktur perkerasan, pagar pengaman, saluran drainase dan penanaman
rumput.
Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan
survei lapangan yang detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia
Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama masa kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
Pemeliharaan Kinerja Perkerasan Sisi Udara yang harus dilaksanakan dalam waktu
yang diberikan selama masa pelaksanaan.
Lingkup pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas pada, seluruh pekerjaan yang
terkait dengan:
1. Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
2. Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
Seksi 2.1 Lingkup Pekerjaan 10
3. Penanganan Keselamatandan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam
RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi);
4. Pengamanan Lingkungan Hidup; dan
5. Manajemen Mutu.
2.1-3 Perubahan pekerjaan, penghapusan pekerjaan dan pekerjaan tambah.
Direksi Teknis berhak untuk melakukan perubahan item pekerjaan berupa
penambahan atau pengurangan volume pekerjaan atau membuat item pekerjaan baru
yang diperlukan karena keperluan lapangan atau pemenuhan target atau dalam rangka
penyelesaian pekerjaan dengan catatan perubahan pekerjaan tersebut tidak mewakili
perubahan signifikan dalam karakter pekerjaan atau tidak merubah outcome pekerjaan.
Ketentuan mengenai perubahan pekerjaan mengikuti peraturan yang berlaku.
2.1-3 Pemeliharaan operasional penerbangan dan lalu lintas.
Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan operasional penerbangan, personil
dan peralatan Penyedia Jasa selama pekerjaan di lapangan. Penyedia Jasa harus
menjalankan ketentuan dalam Method of Working Plan (MOWP).
a. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas peralatan dan utilitas termasuk catu daya
yang terganggu akibat pelaksanaan pekerjaan
b. Penyedia Jasa diwajibkan memberikan tanda, penerangan, dan sarana lain yang
sesuai standar untuk mengidentifikasi personil, peralatan, kendaraan, area
penyimpanan, dan area atau kondisi kerja apa pun yang mungkin berbahaya bagi
pengoperasian pesawat terbang, peralatan penyelamat kebakaran, atau kendaraan
pemeliharaan di bandara
c. Ketika kontrak mensyaratkan pemeliharaan jalan, gang, atau jalan raya yang ada
selama pekerjaan maka Penyedia Jasa harus menjaga, memelihara, memperbaiki
apabila terjadi kerusakan. Selain itu, Penyedia Jasa harus memberikan, memasang,
dan memelihara barikade, rambu peringatan, bendera, dan perangkat kontrol lalu
lintas lainnya yang diperlukan.
2.1-4 Pembongkaran struktur eksisting.
Penghapusan struktur yang ada. Semua struktur yang ada yang dijumpai di dalam area
pekerjaan yang ditetapkan untuk dibongkar maka Penyedia Jasa pelaksana harus
melakukan pembongkaran. Kecuali struktur yang ada ditentukan untuk dipindahkan
atau diturunkan elevasinya.
Seksi 2.1 Lingkup Pekerjaan 11
2.1-5 Hak dan penggunaan bahan yang ditemukan dalam lokasi pekerjaan.
Penggunaan material yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pekerjaan dilokasi
pekerjaan seperti (tapi tidak terbatas pada); pasir, kerikil, tanah, batu, papan, kayu,
kerikil lempengan beton, harus dilaporkan kepada Direksi Teknis. Penggunaan
kembali material tersebut dapat dilakukan atas persetujuan Direksi Teknis dan apabila
mempengaruhi biaya dan volume pekerjaan agar dilengkapi dengan adendum
pekerjaan.
2.1-6 Pembersihan akhir.
Setelah menyelesaikan pekerjaan dan sebelum penerimaan dan pembayaran akhir
akan dilakukan, Penyedia Jasa harus memindahkan semua mesin, peralatan,
membersihkan kelebihan dan bahan buangan, sampah, struktur sementara, dan tunggul
atau bagian pohon dari lokasi pekerjaan.
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.1
Seksi 2.1 Lingkup Pekerjaan 12
Seksi 2.2 Persiapan Pekerjaan
2.2-1 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya.
Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, memelihara, membersihkan, menjaga,
dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau membuang semua
bangunan kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak tenaga kerja dan
bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan kegiatan.
Kantor dan fasilitasnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap
menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
Ketentuan kantor Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum
a) Penyedia Jasa harus menaati semua peraturan-peraturan Nasional
maupun Daerah.
b) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum
dan Denah Lapangan yang telah disetujui dan penempatannya harus
diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
c) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian
rupa sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan
pelaksanaan.
d) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik,
tahan cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di
sekitarnya.
e) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung
yang cocok sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan
mengalami kerusakan.
f) Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau
dirakit dari komponen-komponen pra-fabrikasi.
g) Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan di atas fondasi
yang mantap dan dilengkapi dengan penghubung untuk pelayanan
utilitas.
h) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan
dapat baru atau bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi,
Seksi 2.2 Persiapan Pekerjaan 13
cocok dengan maksud pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Ukuran.
a) Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia
Jasa dan harus menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk
rapat kemajuan pekerjaan.
b) Ukuran kantor minimum 36 m2.
3. Alat komunikasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan alat komunikasi dua arah dan dapat
digunakan selama masa Kontrak.
b) Bilamana sambungan saluran telepon tetap (stationary) atau bergerak
(mobile) tidak mungkin disediakan, atau tidak dapat disediakan dalam
masa mobilisasi, maka Penyedia Jasa harus menyediakan pengganti
berupa alat komunikasi lainnya yang dapat berkomunikasi dengan jelas
dan dapat diandalkan antara kantor perwakilan Pengguna Jasa, kantor
tim Supervisi Lapangan dan titik terjauh di lapangan. Sistem telepon
harus dipasang di kantor utama dan semua kantor cabang serta
digunakan sesuai dengan petunjuk dari Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana izin atau perizinan dari instansi Pemerintah yang terkait
diperlukan untuk pemasangan dan penggunaan sistem telepon satelit
semacam ini, Pengawas Pekerjaan akan melakukan semua pengaturan,
tetapi semua biaya yang timbul harus dibayar oleh Penyedia Jasa.
4. Perlengkapan dalam ruang rapat dan penyimpanan dokumen
a) Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang.
b) Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi
Kegiatan secara vertikal atau horizontal, yang ditempatkan di dalam
atau dekat dengan ruang rapat.
c) Papan tulis (whiteboard) dan Proyektor LCD.
5. Kantor pendukung. Bilamana Penyedia Jasa menganggap perlu untuk
mendirikan satu kantor pendukung atau lebih, yang akan digunakan untuk
keperluan sendiri pada jarak 10 km atau lebih dari kantor utama di lapangan,
Seksi 2.2 Persiapan Pekerjaan 14
maka Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara dan melengkapi satu
ruangan pada setiap kantor pendukung dengan ukuran sekitar 12 meter persegi
yang akan digunakan oleh Staf Pengawas Pekerjaan untuk setiap kantor
pendukung.
Ketentuan bengkel dan Gudang Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:
a. Penyedia Jasa harus menyediakan sebuah bengkel di lapangan yang diberi
perlengkapan yang memadai serta dilengkapi dengan daya listrik, sehingga
dapat digunakan untuk memperbaiki peralatan yang digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Sebuah gudang untuk penyimpanan suku cadang, bahan
untuk rehabilitasi jembatan juga harus disediakan.
b. Bengkel tersebut harus dikelola oleh seorang kepala bengkel yang mampu
melakukan perbaikan mekanis dan memiliki sejumlah tenaga pembantu yang
terlatih.
2.2-2 Laboratorium.
Laboratorium digunakan sebagai pengendalian mutu dalam pelaksanaan proyek atau
uji kualitas. Uji kualitas ini bertujuan untuk membuktikan kesesuaian batas minimum
nilai ukur (parameter) dari bahan yang akan dan telah / sedang dilaksanakan termasuk
bahan maupun campuran bahan yang telah terpasang, yang dituangkan melalui
dokumen spesifikasi teknis pekerjaan.
Laboratorium pengujian bahan, meliputi uji kualitas material di bidang aspal, beton
dan tanah. Pelaksana harus menyediakan laboratorium dan menyiapkan staf, tenaga
laboratorium dan peralatan pengujian laboratorium sesuai dengan pekerjaan yang ada
di kontrak.
Bangunan laboratorium disesuaikan dengan kondisi dilapangan dengan
mempertimbangkan semua material yang akan di uji. Semua biaya yang dikeluarkan
dalam penyediaan laboratorium / tes laboratorium sudah termasuk dalam biaya
proyek.
Peralatan dan perlengkapan laboratorium dari keperluan pengujian dalam spesifikasi
ini harus sudah disediakan dalam waktu 45 hari terhitung sejak tanggal mulai kerja.
Alat-alat ukur seperti timbangan, proving ring, pengukur suhu dan lainnya harus
dikalibrasi oleh instansi yang berwenang yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
dengan menunjukkan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku.
Seksi 2.2 Persiapan Pekerjaan 15
2.2-3 Pengujian lapangan.
Penyedia barang dan jasa harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan untuk
pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi. Pengujian untuk
persetujuan material dan komposisi campuran dilaksanakan oleh laboratorium
independen yang terakreditasi. Bila diperlukan, pengujian khusus di laboratorium
pusat harus juga dilaksanakan bila diminta oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi
Teknis.
Penyedia barang dan jasa harus bertanggungjawab membayar biaya-biaya semua
pengujian yang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan spesifikasi. Biaya
pengujian yang ditentukan dalam spesifikasi ini harus dimasukan dalam item
pembayaran, dan tidak ada pembayaran terpisah yang akan dibuat untuk pengujian
2.2-4 Pemasangan Patok dan Pengukuran.
Lingkup pekerjaan pengukuran meliputi “Tranverse Survey, Center Line Survey,
Profile leveling cross section survey dan existing services survey” pada lokasi yang
menjadi lingkup pekerjaan di bawah kontrak untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan
lebih lanjut. Semua hasil pengukuran dan informasi ketinggian harus di transfer dalam
bentuk gambar dan disampaikan ke Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis untuk
mendapatkan persetujuan. Apabila hasil pengukuran dan gambar sudah benar dan
akurat, selanjutnya gambar tersebut ditandatangi oleh Direksi Teknis, Pengawas
Pekerjaan, serta penyedia barang dan jasa sebagai acuan pelaksanaan di lapangan.
Pelaksanaan pengukuran harus dilaksanakan oleh personel yang mendapat kendali
langsung dari tenaga ahli pengukuran (geodetic engineer) dan mendapat persetujuan
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
Penyedia barang dan jasa harus memperhatikan hal-hal di bawah ini selama
melakukan pelaksanaan pengukuran, yaitu :
1. Transverse survey
a. Semua ukuran harus dimulai dan berakhir pada benchmark yang pertama
- “triangle survey adopting a transverse method” harus digunakan untuk
menentukan titik awal untuk setiap pengukuran area;
- sudut horizontal harus diukur tiga kali untuk kedua arah jarum jam dan
berlawanan jalur jam dan sudut yang dipakai adalah rata-rata dari enam
pembacaan;
Seksi 2.2 Persiapan Pekerjaan 16
b. Pengukuran jarak harus dilakukan dua kali. Rata-rata dari dua pengukuran
yang diambil sebagai ukuran jarak. Hal ini apabila dua ukuran tersebut tidak
berbeda melebihi dari toleransi standar;
c. Kesalahan “angular and linier” akhir tidak boleh melebihi ketentuan-
ketentuan standar.
1. Levelling survey
a. “Levelling Survey” harus dimulai dan berakhir pada bench mark yang
permanen;
b. Toleransi kesalahan akhir tidak boleh melebihi dari 10 √D dalam satuan mm,
dimana D adalah jarak loop (loop distance) dalam km;
c. Akurasi peralatan harus dalam batas-batas toleransi spesifikasi produsen /
pabrik peralatan.
2. Centerline survey dan profill levelling
a. Penyedia barang dan jasa harus memasang patok, paku untuk memudahkan
penentuan lokasi dari titik awal dan levelling pada setiap interval 5 m
sepanjang “center line” dari area pengukuran;
b. Semua elevasi dari titik-titik ini dan titik-titik yang mengalami perubahan
elevasi, tepi perkerasan dan bangunan sepanjang Cross Section Levelling
harus tercatat.
3. Cross section levelling
a. “Cross Section Levelling” harus dilaksanakan tegak lurus terhadap arah
“center line” yang telah ditentukan untuk setiap pengukuran kawasan pada
setiap interval 3 m sepanjang “center line”;
b. Sepanjang arah tegak lurus “center line” elevasi/level harus diukur setiap
interval 5 m dan setiap perubahan titik/point, tepi perkerasan, struktur lain
seperti drainase, pagar dan lain-lain.
4. Penyusunan data dan pembuatan peta (compiling dan mapping)
a. Data pengukuran lapangan harus disusun dan diproses dengan cara yang akan
dijelaskan berikut ini;
b. Data pengukuran selanjutnya diketik dan ditanda tangani oleh pengawas
lapangan (field supervisor) yang harus berisi item-item di bawah ini :
Seksi 2.2 Persiapan Pekerjaan 17
- Nama dan koordinat dari benchmark yang digunakan sebagai titik
acuan (referensi acuan) untuk pertalian dan titik utama (linkage and
principal points);
- Perhitungan ketidakcocokan evaluasi antara elevasi point utama awal
dan elevasi point utama akhir;
- Nama dan tipe peralatan yang dipakai;
- Ukuran panjang poligon;
- Metode perhitungan sudut dan koreksi poligon;
- Lokasi peta dan uraian benchmark harus disampaikan dalam gambar;
- Semua sketsa lapangan dan hasil perhitungan;
- Koordinat dan elevasi dari titik kritis/utama dan kemiringan elevasi
pada titik pertemuan selama pelaksanaan survey lapangan, termasuk
titik awal dan titik akhir pada area survey;
- Hasil pengukuran harus diproses untuk menunjukan semua level,
kontur setiap 25 cm interval dan data lapangan dan diplot pada gambar
dengan ukuran A1 dengan skala sebagai berikut :
• Layout Plan Skala 1 : 1000
• Profil Skala Vertikal 1 : 100, Horizontal 1 : 1000
• Potongan Melintang Skala 1 : 100 untuk vertikal dan horizontal.
5. Patok
a. Penyedia barang dan jasa harus menyediakan patok dari kayu kaso ukuran
4/6 cm, tinggi 200 cm atau sesuai kebutuhan
b. Patok dicat warna putih dan hitam, tiap satu km dibutuhkan 80 buah patok.
2.2-5 Gambar Kerja (Shop Drawings). Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan
secara bertahap oleh Penyedia Jasa. Gambar kerja dibuat dalam format kertas A3.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.2
Seksi 2.2 Persiapan Pekerjaan 18
Seksi 2.3 Mobilisasi dan Demobilisasi
2.3-1 Deskripsi. Item pekerjaan ini terdiri dari, tetapi tidak terbatas pada, pekerjaan dan
operasi yang diperlukan untuk perpindahan personel, peralatan, bahan dan persediaan ke dan
dari lokasi proyek untuk bekerja pada proyek kecuali sebagaimana ditentukan dalam kontrak
sebagai item pembayaran terpisah.
2.3-2 Batasan Mobilisasi dan Demobilisasi. Mobilisasi dan demobilisasi dibatasi
10 persen dari total nilai proyek. Seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu
60 hari terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan
Pengendalian Mutu yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu
lainnya yang siap digunakan sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada),
harus diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari.
METODE PENGUKURAN
2.3-3 Dasar pengukuran dan pembayaran. Berdasarkan pada harga lumpsum kontrak
untuk pembayaran parsial “Mobilisasi” sebagai berikut:
a. Dengan permintaan pembayaran pertama, 25%.
b. Ketika 25% atau lebih dari kontrak asli diperoleh, tambahan 25%.
c. Ketika 50% atau lebih dari kontrak asli diperoleh, tambahan 40%.
d. Setelah Inspeksi Akhir, pengiriman semua materi Proyek Penutupan sebagaimana
dipersyaratkan, tambahan 10% final
PEMBAYARAN
2.3-4 Metode Pembayaran. Satuan pengukuran pembayaran dengan Lump Sum.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.3
Seksi 2.3 Mobilisasi dan Demobilisasi 19
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within
Specification Limits (PWL) / Persentase Material yang Memenuhi Batas
Spesifikasi
2.4-1 Umum
Metode ini digunakan untuk menghitung persentase material yang memenuhi
persyaratan. Metode ini hanya digunakan untuk item pekerjaan tertentu atau item
pekerjaan yang mensyaratkan perhitungan volume pekerjaan menggunakan metode
ini (PWL). Semua hasil pengujian untuk lot akan dianalisis secara statistik untuk
menentukan total estimasi persentase lot yang berada dalam batas spesifikasi. PWL
dihitung dengan menggunakan rata-rata sampel (X) dan standar deviasi sampel (Sn)
dari jumlah yang ditentukan (n) dari sublot untuk lot dan batas toleransi spesifikasi, L
untuk yang lebih rendah dan U untuk atas, untuk parameter penerimaan tertentu. Dari
nilai-nilai ini, masing-masing indeks Kualitas, Q untuk Indeks Kualitas Bawah dan /
L
atau Q untuk Indeks Kualitas Atas, dihitung dan PWL untuk lot untuk n yang
U
ditentukan dari Tabel 2.4.1. Semua batas spesifikasi yang ditentukan dalam bagian
teknis harus menjadi nilai absolut. Hasil pengujian yang digunakan dalam perhitungan
harus dengan angka signifikan yang diberikan dalam prosedur pengujian.
Ada beberapa tingkat ketidakpastian (risiko) dalam pengukuran untuk penerimaan
karena hanya sebagian kecil dari bahan produksi (populasi) yang dijadikan sampel dan
diuji. Ketidakpastian ini ada karena semua bagian dari bahan produksi memiliki
probabilitas yang sama untuk dijadikan sampel secara acak. Risiko Penyedia Jasa
adalah probabilitas bahwa materi yang diproduksi pada tingkat kualitas yang dapat
diterima tetapi ditolak atau dikenai penyesuaian pembayaran. Risiko Pemilik adalah
probabilitas bahwa material yang diproduksi pada tingkat kualitas yang dapat ditolak,
namun dapat diterima.
Maksud dari bagian ini adalah untuk memberi tahu Penyedia Jasa supaya secara
konsisten mengimbangi risiko Penyedia Jasa untuk material yang dievaluasi, kualitas
produksi (menggunakan rata-rata populasi dan standar deviasi populasi) harus dijaga
pada kualitas yang dapat diterima yang ditentukan atau lebih tinggi. Dalam semua
kasus, Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk memproduksi pada tingkat kualitas
yang akan memenuhi kriteria penerimaan yang ditentukan ketika disampel dan diuji
pada frekuensi yang ditentukan.
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits (PWL) 20
Pada proyek yang sangat kecil, atau pada proyek yang merupakan jenis proyek
perbaikan pemeliharaan, PWL mungkin tidak sesuai. Konsep PWL bekerja paling baik
ketika bahan yang cukup ditempatkan memiliki setidaknya satu lot per hari.
2.4-2 Metode Perhitungan PWL
Langkah-langkah perhitungan PWL adalah sebagai berikut:
a. bagi lot menjadi n sublot berdasarkan persyaratan penerimaan untuk masing-
masing item pekerjaan.
b. tentukan titik pengambilan benda uji secara acak di setiap sublot sesuai jumlah
yang ditentukan dalam spesifikasi masing-masing item pekerjaan.
c. Lakukan pengukuran di setiap lokasi sesuai dengan persyaratan pengujian
spesifikasi.
d. hitung nilai rata-rata hasi pengujian sample (X) di semua sublot dengan rumus:
X = (x + x + x + . . .x ) / n
1 2 3 n
dimana: X = nilai rata-rata semua pengujian benda uji pada sublot dalam satu lot
pekerjaan
x , x , . . .x = nilai individu hasil uji dari benda uji
1 2 n
n = jumlah benda uji
e. hitung nilai standar deviasi (Sn) dengan menggunakan rumus:
S = [(d 2 + d 2 + d 2 + . . . d 2)/(n-1)]1 /2
n 1 2 3 n
dimana: S = Standar deviasi
n
d , d , . . .d = Deviasi dari nilai pengujian individual benda uji dari nilai rata-
1 2 n
rata X
d = (x - X), d = (x - X) … d = (x - X)
1 1 2 2 n n
n = Jumlah benda uji
f. untuk batas persyaratan tunggal, misalnya hanya ditentukan batas bawah (nilai
minimum), maka hitung Lower Quality Index QL dengan rumus:
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits (PWL) 21
Q = (X - L) / S
L n
dimana: L = Nilai minimum yang disyaratkan dalam spesifikasi
Hitung persentase material within limits (PWL) dengan memasukkan nilai Q dan
L
n kedalam Table 2.4.1, jika nilai Q berada diantara dua nilai, maka gunakan nilai
L
PWL yang terbesar.
g. untuk pekerjaan yang mensyaratkan nilai antara atau terdapat batas bawah dan
batas atas, maka hitung Lower Quality Index QL dan Upper Quality Index QU
dengan rumus:
Q = (X - L) / S
L n
dan
Q = (U - X) / S
U n
dimana: L dan U = batas bawah dan batas atas yang disyaratkan dalam
spesifikasi
hitung persentase material within limits (PWL) antara batas bawah (L) dan atas (U)
dengan memasukkan nilai Q dan Q ke dalam Tabel PWL sesuai dengan nilai n.
L U
selanjutnya tentukan persentase material diatas P dan persentase material dibawah
L
P . Jika nilai Q berada diantara dua nilai yang ditunjukkan dalam Tabel PWL maka
U L
gunakan nilai tertinggi baik untuk nilai P atau P . tentukan nilai PWL dengan
L U
menggunakan rumus:
PWL = (P + P ) - 100
U L
dimana: PL = persentase material dalam batas spesifikasi bawah dan PU = persentase
material dalam batas spesifikasi atas
CONTOH PERHITUNGAN PWL
Contoh 1:
Proyek: Overlay
Item Pekerjaan yang di Uji: Overlay pada satu lot pekerjaan, Lot A.
A. PWL Berdasarkan data Density (misal Persyaratan Density 96.3)
1. Data Density dari 4 benda uji yang diambil dari satu lot, Lot A.
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits (PWL) 22
A-1 = 96,60
A-2 = 97,55
A-3 = 99,30
A-4 = 98,35
n = 4
2. Hitung nilai rata-rata density benda uji.
X = (x + x + x + . . .x ) / n
1 2 3 n
X = (96,60 + 97,55 + 99,30 + 98,35) / 4
X = 97,95% density
3. Hitung standar deviasi.
S = [((96,60 - 97,95)2 + (97,55 - 97,95)2 +(99,30 - 97,95)2 + (98,35 -
n
97,95)2)) / (4 - 1)]1/2
S = [(1,82 + 0,16 + 1,82 + 0,16) / 3]1/2
n
S = 1,15
n
4. Hitung Lower Quality Index Q (L=96.3)
L
Q = (X - L) / S
L n
Q = (97,95 - 96,30) / 1,15
L
Q = 1,4348
L
5. Tentukan nilai PWL berasarkan Tabel 2.4.1
dengan nilai Q = 1.44 dan n= 4.
L
PWL = 98
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits (PWL) 23
B. PWL berdasarkan pori (Air voids), dimana persyaratan Air voids misalnya 2
s.d 5.
1. Data Air voids benda uji pada Lot A.
A-1 = 5,00
A-2 = 3,74
A-3 = 2,30
A-4 = 3,25
2. Hitung nilai rata-rata angka pori.
X = (x + x + x . . .n) / n
1 2 3
X = (5,00 + 3,74 + 2,30 + 3,25) / 4
X = 3,57%
3. Hitung standar deviasi S .
n
S = [((3,57 - 5,00)2 + (3,57 - 3,74)2 + (3,57 - 2,30)2 + (3,57 - 3,25)2) / (4 -
n
1)]1/2
S = [(2,04 + 0,03 + 1,62 + 0,10) / 3]1/2
n
S = 1,12
n
4. Hitung Lower Quality Index Q untuk lot A, (L= 2.0)
L
Q = (X - L) / S
L n
Q = (3,57 - 2,00) / 1.12
L
Q = 1,3992
L
5. Tentukan nilai P berdasarkan Tabel 2.4.1 dengan nilai Q = 1,41dan n = 4.
L L
P = 97
L
6. Hitung Upper Quality Index Q lot A, (U= 5,0)
U
Q = (U - X) / S
U n
Q = (5,00 - 3,57) / 1,12
U
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits (PWL) 24
Q = 1,2702
U
7. Tentukan nilai P berdasarkan Tabel 2.4.1 dengan nilai Q = 1,29 dan n = 4.
U U
P = 93
U
8. Hitung PWL berdasarkan air voids
PWL = (P + P ) - 100
L U
PWL = (97 + 93) - 100 = 90
Contoh 2:
Proyek: Perkerasan Kaku
Item Pekerjaan yang di Uji: Strength dan Tebal Slab
A. PWL berdasarkan capaian strength
- Misal persyaratan strength f’c = 32 Mpa, maka batas bawah (L) adalah 0,93 x
32 Mpa = 29,76 Mpa
- Data strength benda uji pada Lot A.
A-1 = 29,50 Mpa
A-2 = 29,90 Mpa
A-3 = 29,45 Mpa
A-4 = 28,99 Mpa
A-5 = 29,77 Mpa
1. Cek data outlier (ASTM E178)
Nilai rata-rata data
X = (x + x + x + . . .x ) / n
1 2 3 n
X = (29,50 + 29,90+ 29,45+ 28,99+29,77) / 5
X = 29,32
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits (PWL) 25
Standar deviasi, Sn=0,767
Dari tabel critical value ASTM E178 , untuk n=5 dan significant level 5%
maka critical value = 1,672
Batas outlier:
Atas : 29,32+1,672 x 0,767 = 30,60 Mpa
Bawah : 29,32 - 1,672 x 0,767 = 28,04
Kesimpulan: semua data pengujian tidak diangap sebagai outlier karena
masih dalam range atas dan bawah yaitu 30,60 > Xn > 28,04
2. Hitung nilai rata-rata strength
X = 29,32
3. Hitung standar deviasi, Sn
Sn = 0,767
4. Hitung lower quality index (QL)
Q = (X - L) / S
L n
Q = (29,93 – 29,76 / 0,767
L
Q = 0,22
L
5. Tentukan nilai PWL dengan Tabel 1 berdasarkan QL dan n=5
P = PWL = 58
L
B. PWL berdasarkan tebal slab di lapangan
- misalnya tebal yang disyaratkan 500 mm
- batas bawah (L) = 500 mm – 0,5 inci = 500 mm – 12,7 mm = 487,3 mm
- Data ketebalan yang diambil dari data Cor Drill Lot A
A-1 = 485 mm
A-2 = 490 mm
A-3 = 487 mm
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits (PWL) 26
A-4 = 475 mm
A-5 = 480 mm
1. Cek data Outlier
X = 483,40, Sn = 5,94, n = 5 significant level 5%, critical value = 1.672
Batas outlier:
Batas atas = 490 +1,672 x 5,94 =499,93
Batas bawah = 475 – 1,672 x 5,94 =465 mm
Kesimpulan: tidak ada data outlier
2. Hitung nilai rata-rata
X = 483,40 mm
3. Hitung standar deviasi, Sn
Sn = 5.94
4. Hitung lower quality index (QL)
Q = (X - L) / S
L n
Q = (483.40 – 487.3 / 5.94
L
Q = - 0.66
L
5. Tentukan nilai PWL dengan Tabel PWL (negative value) berdasarkan QL dan n=5
PWL = PL = 27
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits (PWL) 27
Contoh perhitungan untuk Outlier (Referensi ASTM E178)
Proyek: Lapis Aspal
Tes Item: item pekerjaan lapis aspal, Lot A.
A. Data Mat density.
1. Data Density dari empat benda uji yang diambil dari Lot A diatur dalam urutan
menurun.
A-3 = 99,30
A-4 = 98,35
A-2 = 97,55
A-1 = 96,60
Nilai rata-rata dari benda uji tersebut adalah X=97,95 dan Standar Deviasi
S =1,15
n
2. Dari ASTM E178, Tabel 2.4.2, untuk n=4 dan significance level diatas 5%,
critical value = 1,463.
3. Gunakan nilai rata-rata, standar deviasi dan test critical value untuk mengevaluasi
data density.
a. Untuk hasil pengujian dengan nilai yang lebih besar dari nilai rata-rata:
Jika hasil pengujian (measurement - average)/(standard deviation) kurang dari
test criterion, maka hasil pengukuran tidak diangap outlier.
Untuk data A-3, cek jika (99,30 – 97,95) / 1,15 = 1,174
Karena 1,174 kurang dari 1,463, maka hasil pengukuran A-3 bukan outlier.
b. Untuk hasil pengujian kurang dari rata-rata:
Jika (average - measurement)/(standard deviation) kurang dari kriteria,
maka hasil pengujian tidak dianggap sebagai outlier.
Untuk data A-1, cek jika (97,95 – 96,60) / 1,15 = 1,174. Karena 1,174
kurang 1,463, maka hasil pengukuran A-1 bukan outlier.
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits (PWL) 28
Catatan:
Pada contoh ini, hasil pengujian dianggap sebagai outlier jika density:
Lebih besar dari (97,95 + 1,463 × 1,15) = 99,63% Atau Kurang dari (97,95 – 1,463
× 1,15) = 96,27%.
Tabel 2.4.1 Estimasi Nilai Percent of Lot Within Limits (PWL)
Percent Within Positive Values of Q (Q and Q )
L U
Limits
n=3 n=4 n=5 n=6 n=7 n=8 n=9 n=10
(P and P )
L U
99 1.1541 1.4700 1.6714 1.8008 1.8888 1.9520 1.9994 2.0362
98 1.1524 1.4400 1.6016 1.6982 1.7612 1.8053 1.8379 1.8630
97 1.1496 1.4100 1.5427 1.6181 1.6661 1.6993 1.7235 1.7420
96 1.1456 1.3800 1.4897 1.5497 1.5871 1.6127 1.6313 1.6454
95 1.1405 1.3500 1.4407 1.4887 1.5181 1.5381 1.5525 1.5635
94 1.1342 1.3200 1.3946 1.4329 1.4561 1.4717 1.4829 1.4914
93 1.1269 1.2900 1.3508 1.3810 1.3991 1.4112 1.4199 1.4265
92 1.1184 1.2600 1.3088 1.3323 1.3461 1.3554 1.3620 1.3670
91 1.1089 1.2300 1.2683 1.2860 1.2964 1.3032 1.3081 1.3118
90 1.0982 1.2000 1.2290 1.2419 1.2492 1.2541 1.2576 1.2602
89 1.0864 1.1700 1.1909 1.1995 1.2043 1.2075 1.2098 1.2115
88 1.0736 1.1400 1.1537 1.1587 1.1613 1.1630 1.1643 1.1653
87 1.0597 1.1100 1.1173 1.1192 1.1199 1.1204 1.1208 1.1212
86 1.0448 1.0800 1.0817 1.0808 1.0800 1.0794 1.0791 1.0789
85 1.0288 1.0500 1.0467 1.0435 1.0413 1.0399 1.0389 1.0382
84 1.0119 1.0200 1.0124 1.0071 1.0037 1.0015 1.0000 0.9990
83 0.9939 0.9900 0.9785 0.9715 0.9671 0.9643 0.9624 0.9610
82 0.9749 0.9600 0.9452 0.9367 0.9315 0.9281 0.9258 0.9241
81 0.9550 0.9300 0.9123 0.9025 0.8966 0.8928 0.8901 0.8882
80 0.9342 0.9000 0.8799 0.8690 0.8625 0.8583 0.8554 0.8533
79 0.9124 0.8700 0.8478 0.8360 0.8291 0.8245 0.8214 0.8192
78 0.8897 0.8400 0.8160 0.8036 0.7962 0.7915 0.7882 0.7858
77 0.8662 0.8100 0.7846 0.7716 0.7640 0.7590 0.7556 0.7531
76 0.8417 0.7800 0.7535 0.7401 0.7322 0.7271 0.7236 0.7211
75 0.8165 0.7500 0.7226 0.7089 0.7009 0.6958 0.6922 0.6896
74 0.7904 0.7200 0.6921 0.6781 0.6701 0.6649 0.6613 0.6587
73 0.7636 0.6900 0.6617 0.6477 0.6396 0.6344 0.6308 0.6282
72 0.7360 0.6600 0.6316 0.6176 0.6095 0.6044 0.6008 0.5982
71 0.7077 0.6300 0.6016 0.5878 0.5798 0.5747 0.5712 0.5686
70 0.6787 0.6000 0.5719 0.5582 0.5504 0.5454 0.5419 0.5394
69 0.6490 0.5700 0.5423 0.5290 0.5213 0.5164 0.5130 0.5105
68 0.6187 0.5400 0.5129 0.4999 0.4924 0.4877 0.4844 0.4820
67 0.5878 0.5100 0.4836 0.4710 0.4638 0.4592 0.4560 0.4537
66 0.5563 0.4800 0.4545 0.4424 0.4355 0.4310 0.4280 0.4257
65 0.5242 0.4500 0.4255 0.4139 0.4073 0.4030 0.4001 0.3980
64 0.4916 0.4200 0.3967 0.3856 0.3793 0.3753 0.3725 0.3705
63 0.4586 0.3900 0.3679 0.3575 0.3515 0.3477 0.3451 0.3432
62 0.4251 0.3600 0.3392 0.3295 0.3239 0.3203 0.3179 0.3161
61 0.3911 0.3300 0.3107 0.3016 0.2964 0.2931 0.2908 0.2892
60 0.3568 0.3000 0.2822 0.2738 0.2691 0.2660 0.2639 0.2624
59 0.3222 0.2700 0.2537 0.2461 0.2418 0.2391 0.2372 0.2358
58 0.2872 0.2400 0.2254 0.2186 0.2147 0.2122 0.2105 0.2093
57 0.2519 0.2100 0.1971 0.1911 0.1877 0.1855 0.1840 0.1829
56 0.2164 0.1800 0.1688 0.1636 0.1607 0.1588 0.1575 0.1566
55 0.1806 0.1500 0.1406 0.1363 0.1338 0.1322 0.1312 0.1304
54 0.1447 0.1200 0.1125 0.1090 0.1070 0.1057 0.1049 0.1042
53 0.1087 0.0900 0.0843 0.0817 0.0802 0.0793 0.0786 0.0781
52 0.0725 0.0600 0.0562 0.0544 0.0534 0.0528 0.0524 0.0521
51 0.0363 0.0300 0.0281 0.0272 0.0267 0.0264 0.0262 0.0260
50 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits (PWL) 29
Percent Negative Values of Q (Q and Q )
L U
Within Limits
n=3 n=4 n=5 n=6 n=7 n=8 n=9 n=10
(P and P )
L U
49 -0.0363 -0.0300 -0.0281 -0.0272 -0.0267 -0.0264 -0.0262 -0.0260
48 -0.0725 -0.0600 -0.0562 -0.0544 -0.0534 -0.0528 -0.0524 -0.0521
47 -0.1087 -0.0900 -0.0843 -0.0817 -0.0802 -0.0793 -0.0786 -0.0781
46 -0.1447 -0.1200 -0.1125 -0.1090 -0.1070 -0.1057 -0.1049 -0.1042
45 -0.1806 -0.1500 -0.1406 -0.1363 -0.1338 -0.1322 -0.1312 -0.1304
44 -0.2164 -0.1800 -0.1688 -0.1636 -0.1607 -0.1588 -0.1575 -0.1566
43 -0.2519 -0.2100 -0.1971 -0.1911 -0.1877 -0.1855 -0.1840 -0.1829
42 -0.2872 -0.2400 -0.2254 -0.2186 -0.2147 -0.2122 -0.2105 -0.2093
41 -0.3222 -0.2700 -0.2537 -0.2461 -0.2418 -0.2391 -0.2372 -0.2358
40 -0.3568 -0.3000 -0.2822 -0.2738 -0.2691 -0.2660 -0.2639 -0.2624
39 -0.3911 -0.3300 -0.3107 -0.3016 -0.2964 -0.2931 -0.2908 -0.2892
38 -0.4251 -0.3600 -0.3392 -0.3295 -0.3239 -0.3203 -0.3179 -0.3161
37 -0.4586 -0.3900 -0.3679 -0.3575 -0.3515 -0.3477 -0.3451 -0.3432
36 -0.4916 -0.4200 -0.3967 -0.3856 -0.3793 -0.3753 -0.3725 -0.3705
35 -0.5242 -0.4500 -0.4255 -0.4139 -0.4073 -0.4030 -0.4001 -0.3980
34 -0.5563 -0.4800 -0.4545 -0.4424 -0.4355 -0.4310 -0.4280 -0.4257
33 -0.5878 -0.5100 -0.4836 -0.4710 -0.4638 -0.4592 -0.4560 -0.4537
32 -0.6187 -0.5400 -0.5129 -0.4999 -0.4924 -0.4877 -0.4844 -0.4820
31 -0.6490 -0.5700 -0.5423 -0.5290 -0.5213 -0.5164 -0.5130 -0.5105
30 -0.6787 -0.6000 -0.5719 -0.5582 -0.5504 -0.5454 -0.5419 -0.5394
29 -0.7077 -0.6300 -0.6016 -0.5878 -0.5798 -0.5747 -0.5712 -0.5686
28 -0.7360 -0.6600 -0.6316 -0.6176 -0.6095 -0.6044 -0.6008 -0.5982
27 -0.7636 -0.6900 -0.6617 -0.6477 -0.6396 -0.6344 -0.6308 -0.6282
26 -0.7904 -0.7200 -0.6921 -0.6781 -0.6701 -0.6649 -0.6613 -0.6587
25 -0.8165 -0.7500 -0.7226 -0.7089 -0.7009 -0.6958 -0.6922 -0.6896
24 -0.8417 -0.7800 -0.7535 -0.7401 -0.7322 -0.7271 -0.7236 -0.7211
23 -0.8662 -0.8100 -0.7846 -0.7716 -0.7640 -0.7590 -0.7556 -0.7531
22 -0.8897 -0.8400 -0.8160 -0.8036 -0.7962 -0.7915 -0.7882 -0.7858
21 -0.9124 -0.8700 -0.8478 -0.8360 -0.8291 -0.8245 -0.8214 -0.8192
20 -0.9342 -0.9000 -0.8799 -0.8690 -0.8625 -0.8583 -0.8554 -0.8533
19 -0.9550 -0.9300 -0.9123 -0.9025 -0.8966 -0.8928 -0.8901 -0.8882
18 -0.9749 -0.9600 -0.9452 -0.9367 -0.9315 -0.9281 -0.9258 -0.9241
17 -0.9939 -0.9900 -0.9785 -0.9715 -0.9671 -0.9643 -0.9624 -0.9610
16 -1.0119 -1.0200 -1.0124 -1.0071 -1.0037 -1.0015 -1.0000 -0.9990
15 -1.0288 -1.0500 -1.0467 -1.0435 -1.0413 -1.0399 -1.0389 -1.0382
14 -1.0448 -1.0800 -1.0817 -1.0808 -1.0800 -1.0794 -1.0791 -1.0789
13 -1.0597 -1.1100 -1.1173 -1.1192 -1.1199 -1.1204 -1.1208 -1.1212
12 -1.0736 -1.1400 -1.1537 -1.1587 -1.1613 -1.1630 -1.1643 -1.1653
11 -1.0864 -1.1700 -1.1909 -1.1995 -1.2043 -1.2075 -1.2098 -1.2115
10 -1.0982 -1.2000 -1.2290 -1.2419 -1.2492 -1.2541 -1.2576 -1.2602
9 -1.1089 -1.2300 -1.2683 -1.2860 -1.2964 -1.3032 -1.3081 -1.3118
8 -1.1184 -1.2600 -1.3088 -1.3323 -1.3461 -1.3554 -1.3620 -1.3670
7 -1.1269 -1.2900 -1.3508 -1.3810 -1.3991 -1.4112 -1.4199 -1.4265
6 -1.1342 -1.3200 -1.3946 -1.4329 -1.4561 -1.4717 -1.4829 -1.4914
5 -1.1405 -1.3500 -1.4407 -1.4887 -1.5181 -1.5381 -1.5525 -1.5635
4 -1.1456 -1.3800 -1.4897 -1.5497 -1.5871 -1.6127 -1.6313 -1.6454
3 -1.1496 -1.4100 -1.5427 -1.6181 -1.6661 -1.6993 -1.7235 -1.7420
2 -1.1524 -1.4400 -1.6016 -1.6982 -1.7612 -1.8053 -1.8379 -1.8630
1 -1.1541 -1.4700 -1.6714 -1.8008 -1.8888 -1.9520 -1.9994 -2.0362
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits (PWL) 30
Tabel 2.4.2 Critical Value ASTM E 178
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits (PWL) 31
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits (PWL) 32
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM E178 Standard Practice for Dealing with Outlying Observations
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.4
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits (PWL) 33
Seksi 2.5 Kajian Teknis Lapangan
2.5-1 Deskripsi
Kajian teknis lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara
rancangan asli yang ditunjukkan dalam gambar dengan kebutuhan aktual lapangan.
Kegiatan ini terdiri dari survei lapangan dan analisa data lapangan. Penyedia Jasa
harus menyediakan personel teknik untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan
sehingga diperoleh mutu dan kinerja yang disyaratkan. Selain itu Penyedia Jasa juga
menyediakan tenaga ahli berpengalaman dalam bidangnya untuk mengarahkan
Penyedia Jasa dalam melakukan kajian agar tetap sesuai dengan kaidah keteknikan
dan aturan dan standar yang berlaku.
2.5-2 Survei Lapangan
Selama 30 hari pertama semenjak mobilisasi, Penyedia Jasa harus mengarahkan
personel teknisknya untuk melakukan survei lapangan, membuat laporan tentang
kondisi fisik dan/atau kondisi fasilitas eksisting di lokasi pekerjaan misalnya,
perkerasan, saluran, box culvert, pagar talud, runway strip dan struktur terkait lainnya.
Semua survei harus menggunakan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan
fasilitas yang disurvei.
Penyedia Jasa harus melaksanakan survei dengan akurat dan memasang patok Bench
Marking (BM) pada lokasi tertentu di sepanjang lokasi kegiatan untuk memungkinkan
peninjauan ulang terhadap gambar, pengukuran ketinggian permukaan perkerasandan
penetapan titik pengukuran (setting out) dari pekerjaan yang dilakukan.
Penyedia Jasa harus memasang patok pelasakaan (construction stakes) yang
menunjukkan garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan perkerasan, perbaikan
strip, drainase samping ataupun perbaikan dan perkuatan lereng timbunan dan galian.
Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus
melakukan pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah dengan interval
25 m, atau pada interval yang telah ditetapkan oleh Direksi Teknis.
2.5-3 Tenaga Ahli
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli sesuai dengan lingkup pekerjaan,
misalnya tenaga ahli Perkerasan, Drainase, Geoteknik atau struktur, yang membantu
dalam pelaksanaan kajian teknis agar dilaksanakan mengikuti kaidah keteknikan dan
mengacu pada standar dan aturan baku. Tenaga Ahli yang disediakan adalah tenaga
Seksi 2.5 Kajian Teknis Lapangan 34
ahli utama dengan pengalaman minimum 10 tahun menangani proyek sejenis atau dari
kalangan akademisi.
2.5-4 Pembayaran
Penyediaan semua pekerja, peralatan yang dibutuhkan dalam survei lapangan
termasuk Tenaga Ahli menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan sudah dianggap
termasuk dalam konntrak harga satuan dan tidak ada biaya tambahan atas kegiatan
kajian teknis lapangan.
REFERENSI
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.5
Seksi 2.5 Kajian Teknis Lapangan 35
Seksi 2.6 Pengukuran dan Pembayaran
2.6-1 Pengukuran kuantitas
Semua pekerjaan yang diselesaikan berdasarkan kontrak akan diukur oleh Direksi
Teknis, atau perwakilan resmi mereka, menggunakan alat ukur dengan Sistem Unit
Internasional.
Metode pengukuran dan perhitungan yang akan digunakan dalam penentuan volume
material yang digunakan menggunakan metode pengukuran umum dan standar
sebagaimana tercantum di dalam Tabel 2.6.1.
Tabel 2.6.1 Ketentuan Pengukuran dan Pembayaran
Terminologi Uraian
Volume galian Dalam menghitung volume penggalian, metode perhitungan dengan
dan urugan membuat rata-rata luas penampang potongan dikalikan jarak atau interval
Pengukuran Istilah "ton" berarti ton pendek yang terdiri dari 2.000 pon (907 km)
proporsi avoirdupois. Semua bahan yang diukur atau proporsional dengan bobot
berdasarkan berat harus ditimbang pada skala yang akurat, disertifikasi secara independen
oleh personel yang kompeten dan berkualifikasi di lokasi yang ditunjuk
oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Jika material dikirim dengan kereta api,
berat mobil dapat diterima dengan ketentuan bahwa hanya berat material
aktual yang dibayar. Truk yang digunakan untuk mengangkut material
yang dibayar berdasarkan berat harus ditimbang kosong setiap hari dan
setiap truk harus memiliki tanda identifikasi yang jelas terbaca.
Pengukuran Bahan-bahan yang diukur berdasarkan volume pada kendaraan angkut
berdasarkan harus diangkut dalam kendaraan yang disetujui dan diukur di tempat
volume pengiriman. Kendaraan untuk tujuan ini dapat dari berbagai ukuran atau
tipe yang dapat diterima untuk material yang diangkut, asalkan bodinya
berbentuk sedemikian rupa sehingga isi sebenarnya dapat dengan mudah
dan akurat ditentukan. Semua kendaraan harus dimuat setidaknya sampai
kapasitas permukaan airnya, dan semua beban harus diratakan ketika
kendaraan tiba di titik pengiriman.
Material Asphalt Bahan aspal akan diukur dengan galon (liter) atau ton (kg). Ketika diukur
dengan volume, volume tersebut akan diukur pada 60 ° F (16 ° C) atau
Seksi 2.6 Pengukuran dan Pembayaran 36
Terminologi Uraian
akan dikoreksi ke volume pada 60 ° F (16 ° C) menggunakan ASTM
D1250 untuk aspal.
Semen Semen dihitung berdasarkan ukuran berat ton (kg)
Struktur Struktur diukur disesuaikan dengan kondisi di lapangan
Papan/Kayu Papan/kayu diukur berdasarkan satuan kubik atau lembar atau batang
Pelat dan Ketebalan pelat dan lembaran galvanis yang digunakan dalam pembuatan
lembaran pipa logam bergelombang, gorong-gorong pipa logam dan lengkungan,
dan cribbing logam akan ditentukan dan diukur dalam fraksi desimal inci.
Item Lainnya Ketika barang-barang standar hasil pabrikan seperti pagar, kawat, pelat,
bentuk gulungan, saluran pipa, dll., ditentukan berdasarkan satuan yang
dikeluarkan oleh pabrik terkait misalnya unit, lembar, rol dll.
Timbangan Timbangan harus diuji keakuratannya (dikalibrasi) dan diservis sebelum
digunakan. Timbangan harus akurat dalam 0,5% dari berat yang benar di
seluruh rentang penggunaan. Penyedia Jasa harus memeriksa timbangan
di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan sebelum mulai bekerja.
Peralatan sewa Penyewaan peralatan akan diukur berdasarkan waktu dalam jam yang
meliputi jangka waktu kerja aktual dan waktu mobilisasi yang diperlukan
2.6-2 Lingkup pembayaran
Penyedia Jasa harus menerima kompensasi yang ditentukan dalam kontrak sebagai
pembayaran penuh atas material terpasang yang memenuhi persyaratan.
2.6-3 Kompensasi untuk volume pekerjaan yang diubah
Ketika jumlah pekerjaan yang diterima berbeda dari jumlah dalam proposal dan
perubahannya tertuang di dalam addendum pekerjaan, maka Penyedia Jasa dapat
menerima pembayaran atas volume perubahan dalam addendum kontrak.
2.6-4 Pembayaran untuk bahan yang telah tersedia di lokasi
Pembayaran sebagian dapat dilakukan terhadap material yang sudah dikirim ke lokasi
pekerjaan dan ditempatkan di lokasi yang telah disetujui serta material tersebut
Seksi 2.6 Pengukuran dan Pembayaran 37
memenuhi kriteria dalam spesifikasi teknis dan diterima oleh Direksi Teknis. Biaya
pengiriman bahan yang disimpan atau ditimbun tersebut dapat dimasukkan dalam
pembayaran parsial berikutnya setelah persyaratan berikut dipenuhi:
a. Materi telah disimpan atau tersimpan dengan cara yang dapat diterima oleh Pejabat
Pembiuat Komitmen atau di lokasi yang disetujui.
b. Penyedia Jasa telah melengkapi dengan bukti yang dapat diterima tentang
kuantitas dan kualitas bahan yang disimpan atau ditimbun tersebut.
c. Penyedia Jasa telah melengkapi dengan bukti bahwa biaya material dan
transportasi telah dibayarkan.
d. Penyedia Jasa telah memberikan hak hukum Pemilik (bebas dari hak gadai atau
beban apa pun) untuk bahan yang disimpan atau ditimbun.
e. Penyedia Jasa telah memberikan bukti kepada Pemilik bahwa material yang
disimpan atau ditimbun diasuransikan terhadap kehilangan karena kerusakan atau
hilangnya material tersebut setiap saat sebelum digunakan dalam pekerjaan.
Seksi 2.6 Pengukuran dan Pembayaran 38
2.6-5 Garansi
a. Selain jaminan lain dalam kontrak ini, Penyedia Jasa menjamin bahwa pekerjaan
yang dilakukan berdasarkan kontrak ini sesuai dengan persyaratan kontrak dan
bebas dari segala cacat dalam peralatan, material, pengerjaan
b. Garansi ini akan berlanjut untuk jangka waktu satu tahun sejak tanggal
penerimaan akhir pekerjaan, kecuali diatur lain di dalam kontrak.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.6
Seksi 2.6 Pengukuran dan Pembayaran 39
BAGIAN 3 – SITEWORK
Seksi 3.1 Pembongkaran Perkerasan Eksisting
LINGKUP PEKERJAAN
3.1-1 Bagian ini meliputi pekerjaan penyiapan lokasi kerja antara lain penyiapan perkerasan
eksisting untuk di lapis ulang (overlay), perbaikan permukaan perkerasan, pengupasan lapis
perkersan eksisting, dan pekerjaan terkait lainnya. Pekerjaan tersebut harus dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi ini.
PERALATAN DAN MATERIAL
3.1-2 Semua peralatan yang akan digunakan harus ditentukan terlebih dahulu sebelum
digunakan dan harus atas persetujuan Direksi Teknis. Penyedia Jasa harus memastikan
bahwa peralatan dan material yang digunakan tidak membahayakan dan tidak berpotensi
merusak struktur perkerasan eksisting dan fasilitas lain di sekitar lokasi pekerjaan.
PELAKSANAAN
3.1-3.1 Pembongkaran perkerasan eksisting
Pelaksanaan pembongkaran harus diawasi oleh Pengawas Pekerjaan. Pelaksanaan
pekerjaan tidak boleh merusak struktur perkerasan sekitar, base course, kabel,
saluran utilitas, perpipaan, drinase di bawah perkerasan atau struktur lain di sekitar
lokasi pekerjaan.
a. Pembongkaran slab beton
Pembongkaran slab beton dilakukan dengan memotong beton secara tegak lurus.
Pemotongan dilakukan termasuk terhadap dowel maupun tiebar pada joint,
melepas dowel atau tiebar yang ada dan menggantinya dengan yang baru.
Apabila pemotongan tidak dilakukan pada daerah joint atau di bagian dalam
slab, maka pemotongan dilakukan sampai setebal slab beton. Pembongkaran
slab yang telah dipotong dilakukan dengan metode dan alat yang sesuai dan
dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu dan merusak bagian slab
yang tersisa. Apabila material bongkaran beton akan digunakan untuk bahan
timbunan, maka material bongkaran harus dihancurkan sesuai dengan ukuran
yang disyaratkan. Slab beton yang rusak harus diperbaiki dan diganti sesuai
dengan arahan Direksi Teknis.
Seksi 3.1 Pembongkaran perkerasan eksisting 40
b. Pembongkaran lapisan aspal
Lapisan aspal yang akan dibongkar harus dipotong (saw cut) terlebih dahulu
setebal lapisan aspal yang terpasang di lapangan. Pemotongan lapisan aspal yang
terdiri dari beberapa lapisan, lebar pemotongannya agar dilebarkan 30 cm dari
lebar pemotongan lapisan di bawahnya. Metode pemotongan ini tidak berlaku
apabila material pengganti menggunakan campuran beton atau material selain
beton aspal.
c. Pembongkaran lapis fondasi atau tanah dasar
Semua material yang tidak memenuhi persyaratan termasuk lapisan permukaan,
fondasi dan tanah dasar harus dibongkar dan diperbaiki sesuai perencanaan.
Material dan metode pelaksanaan harus sesuai dengan spesifikasi ini. Segala
sesuatu yang terdampak selama pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa untuk memperbaiki kembali.
3.1-3.2 Perbaikan sambungan dan retak sebelum dilakukan pelapisan ulang.
Tumbuhan atau debris yang ada pada sambungan perkerasan kaku atau retakan pada
perkerasan kaku dan fleksibel harus dibersihkan sampai kedalaman minimum 25
mm. Pembersihan vegetasi yang tumbuh juga dapat dilakukan dengan penyemprotan
bahan kimia. Untuk retak dengan lebar lebih besar dari 6 mm ditutup dengan material
crack sealant. Untuk meminimalisir kontaminasi aspal overlay dengan sealant, maka
pengisian retak disisakan 3 - 6 mm dari permukaan. Sealant yang berlebih harus di
lepas dan dibersihkan.
Pada perkerasan fleksibel retak yang lebih lebar dari 38 mm, mengindikasikan bahwa
perlu dilakukan perbaikan lapisan di bawahnya. Retakan dapat diisi dengan
campuran aspal emulsi dan agregat. Gradasi terdiri dari campuran batu kapur, abu
vulkanik, pasir atau bahan lain yang dirancang untuk dapat mengeras. Gradasi
gabungan bahan pengisi seperti ditunjukkan dalam Tabel 3.1.1.
Seksi 3.1 Pembongkaran perkerasan eksisting 41
Tabel 3.1.1 Gradasi Material Penutup Retakan
Ukuran saringan Persentase berat, lolos saringan
No. 4 (4,75 mm) 100
No. 8 (2,36 mm) 90 - 100
No. 16 (1,18 mm) 65 - 90
No. 30 (600 µm) 40 - 60
No. 50 (300 µm) 25 - 42
No. 100 (150 µm) 15 - 30
No. 200 (75 µm) 10 - 20
Penambahan 3% atau lebih semen dapat dilakukan untuk mempercepat waktu
setting. Campuran tidak boleh mengandung pasir alam lebih dari 20%.
Untuk mencegah retak reflektif, dapat ditambahkan bahan geogrid yang ditempatkan
antara perkerasan eksisting dan lapisan overlay. Spesifikasi geogrid yang digunakan
tergantung dari hasil perhitungan berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Untuk retakan yang terjadi pada slab beton, material pengisi menggunakan material
khusus pengisi retakan beton.
3.1-3.3 Pembersihan marka dan rubber deposit sebelum dilakukan pelapisan ulang.
Semua benda yang dapat mempengaruhi daya lekat antara perkerasan eksisting dan
lapisan overlay seperti marka, rubber deposit, tumpahan benda cair, crack sealer
atau yang lainnya agar dibersihakan terlebih dahulu. Pembersihan dapat dilakukan
antara lain dengan pemberian bahan kimia tertentu, high pressure water, heater
scarifier khusus pada beton, cold miling, rotary griding dan sandblasting. Pemberian
bahan kimia harus sesuai dengan ketentuan peraturan terkait lingkungan.
Pelaksanaan pembersihan tidak boleh menyebabkan kerusakan pada perkerasan atau
struktur lain maupun utilitas disekitar area kerja. Kerusakan yang dimaksud adalah
perubahan properti perkerasan seperti raveling dan pengelupasan permukaan aspal
lebih dari 3 mm. Segala kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Seksi 3.1 Pembongkaran perkerasan eksisting 42
3.1-3.4 Perbaikan bagian perkerasan rusak sebelum pelapisan ulang.
a. Perbaikan spalling slab beton yang akan dilapis ulang. Bagian slab beton yang
mengalami spalling di bongkar dengan terlebih dahulu dilakukan pemotongan.
Pemotongan dilakukan dengan ketentuan lebar dilebihkan 50 mm dengan
kedalaman dilebihkan 50 mm dari area yang akan di bongkar. Area yang telah
dibongkar diisi kembali dengan material pengisi khusus dan dipadatkan dengan
peralatan yang sesuai.
b. Jika ditentukan di dalam desain menggunakan bahan beton aspal, maka
penambalan spalling pada slab beton menggunakan bahan beton aspal dibatasi
maksimum maksimum 1/3 tebal slab beton.
c. Metode perbaikan ini hanya berlaku untuk menyiapkan perkerasan yang akan di
lapis ulang.
d. Perbaikan perkerasan lentur. Sebelum dilakukan pelapisan ulang, bagian
perkerasan yang mengalami kerusakan agar dibongkar dan diperbaiki kembali.
Pembongkaran dilaksanakan dengan mengacu pada Paragraf 3.1-3.1b. Material
pengisi areal yang dibongkar baik lapis permukaan, fondasi maupun tanah dasar
harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang dicantumkan dalam spesifikasi
ini.
3.1-3.5 Cold milling
Pengupasan (milling) harus dilakukan dengan alat pengupas aspal dan mampu
menghasilkan permukaan akhir yang dapat memberikan ikatan yang baik dengan
lapisan baru. Alat cold milling harus beroperasi tanpa mengakibatkan kerusakan pada
lapisan di bawah lapisan yang dikupas. Alat cold milling harus dilengkapi dengan
alat kontrol kemiringan otomatis. Apabila pelaksanaan pengupasanl lebih lebar dari
yang ditentukan, maka Penyedia Jasa harus mengganti material yang dikupas tanpa
ada biaya tambahan.
a. Penambalan (Patching). Penggunaan mesin Cold Miling untuk membongkar
atau mengupas lapisan beton aspal yang akan di tambal harus dilakukan dengan
hati-hati. Lebar area yang dikupas dilebihkan minimum 30 cm dari tepi area
yang akan ditambal.
b. Pembentukan kemiringan. Lebar minimum alat milling adalah 2 m dan harus
dilengkapi dengan peralatan electronic grade control sehingga mampu
melakukan pengupasan pada kedalaman sesuai dengan yang direncanakan.
Metode pelaksanaan pengupasan harus dilaksanakan dengan cermat sehingga
dapat meminimalisir debu saat pelaksanaan pengupasan. Alat miling harus
Seksi 3.1 Pembongkaran perkerasan eksisting 43
mampu mengupas lapisan permukaan serta secara bersamaan memasukkan
material kupasan ke dalam truk. Toleransi pengupasan antara 0 - 6 mm.
c. Pembersihan. Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan area pengupasan
sampai tidak ada material yang tersisa baik pecahan besar, kecil maupun debu.
Sebelum penghamparan lapisan perkerasan, area yang sudah dikupas harus
dibersihkan dan dijaga agar dalam kondisi kering.
3.1-3.6. Persiapan permukaan perkerasan sebelum dilaksanakan pelapisan ulang
Lapisan perkerasan eksisting yang akan dilapis ulang agar disiapkan antara lain
dengan:
a. Penambalan bagian aspal yang mengalami kerusakan dengan material dan
metode yang sesuai ketentuan pada Paragraf 3.1-3.4a untuk perkerasan kaku dan
Paragraf 3.1-3.4b untuk perkerasan fleksibel
b. Perbaikan sambungan dan retakan dengan mengacu pada Paragraf 3.1-3.2.
c. Pembersihan permukaan perkerasan dari tumpahan minyak dan benda cair
lainnya.
d. Pembersihan permukaan perkerasan dari debu, vegetasi atau benda lainnya.
3.1-3.7 Pemeliharaan
Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan hasil pekerjaan
selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan.
3.1-3.8 Penyiapan sambungan sebelum sealing ulang
Setelah dilakukan pemotongan, bekas pemotongan dibersihkan dengan
menggunakan air dan peralatan lain agar debu sisa pemotongan tidak menempel di
celah sambungan. Bila diperlukan, pembersihan dilakukan dengan compressor.
Biarkan joint beberapa saat hingga kering sebelum pemasangan sealant yang baru.
3.1-3.8.1 Pembongkaran joint sealant eksisting
Pembongkaran joint sealant dilaksanakan secara manual dengan menggunakan alat-
alat sederhana. Material sealant yang tersisa yang dibersihkan dengan sikat kawat
atau peralatan lain yang diperlukan. Pemotongan kembali dilaksakakan dengan
melebarkan sambungan yang ada yaitu maksimum 2 mm disetiap sisi slab beton
Seksi 3.1 Pembongkaran perkerasan eksisting 44
3.1-3.8.2 Joint sealant
Material joint sealant sesuai dengan ketentuan Seksi 9.4 dalam Spesifikasi ini.
3.1-3.9 Persiapan perbaikan retak pada perkerasan lentur
Sebelum retakan ditutup dengan material sealant, retakan dibersihakan dan
dipastikan terbebas dari debu, vegetasi atau objek lain yang tersangkut di celah
retakan.
3.1-3.9.1 Persiapan perbaikan retak
Pelebaran celah retakan dilakukan dengan alat Router atau Cutter dengan lebar
minimum 2 mm disetiap sisi retakan. Sebelum dilakukan penutupan retakan yang
telah diperlebar dengan material penutup atau sealant, bekas pemotongan
dibersihkan terlebih dahulu dengan compressor.
3.1-3.9.2 Crack Sealant
Ketika penutupan retak beton aspal menggunakan material crack selant, maka
ketentuan mengenai crack sealant harus mengacu pada Seksi 9.4 dalam
Spesifikasi ini.
3.1-3.9.3 Pembongkaran pipa dan struktur lain yang tertanam di dalam tanah.
a. Pembongkaran pipa eksisting
Pipa-pipa yang akan dibongkar adalah pipa yang sudah legal untuk dibongkar. Jalur
pipa yang sudah dibongkar dan berada di bawah perkerasan di urug kembali dengan
material yang sesuai persyaratan dan dilakukan pemadatan dengan derajat
kepadatan lapangan minimum 95% MDD.
b. Pembongkaran bangunan Inlets/Manholes
Bangunan inlets/manhole atau struktur lain yang akan dibongkar adalah struktur
yang sudah legal dan sah untuk dibongkar. Bekas bongkaran di urug kembali
dengan material yang sesuai persyaratan dan dilakukan pemadatan dengan derajat
kepadatan lapangan minimum 95% MDD.
Seksi 3.1 Pembongkaran perkerasan eksisting 45
METODE PENGUKURAN
3.1-4.1 Pembongkaran perkerasan
Hasil pembongkaran perkerasan eksisting yang diukur untuk pembayaran adalah
yang dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja, memenuhi syarat kedalaman dan
kemiringan serta telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pengukuran kuantitas
pekerjaan untuk pembayaran dalam satuan meter persegi (m2). Apabila terdapat
kelebihan volume pembongkaran akibat kesalahan Penyedia Jasa maka volume
tambahan tersebut tidak termasuk yang dihitung untuk pembayaran.
3.1-4.2 Perbaikan retak dan sambungan
Untuk pembayaran, hasil perbaikan retak dan sambungan diukur dalam satuan
meter panjang (m). Pengukuran hanya dilakukan pada pekerjaan yang telah
dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Pengawas Pekerjaan.
3.1-4.3 Pembersihan material atau contaminant
Kuantitas pembersihan yang akan dibayar sesuai dengan Spesifikasi ini merupakan
jumlah meter persegi (m2) dari pekerjaan pembersihan yang diterima dalam batas-
batas yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
3.1-4.4 Perbaikan gompal pada aspal
Kuantitas pekerjaan perbaikan gompal pada lapis permukaan beraspal ditentukan
dalam satuan ukur meter persegi (m2), untuk semua hasil perbaikan yang memenuhi
Spesifikasi ini.
3.1-4.5 Perbaikan Spall pada Beton
Kuantitas pekerjaan perbaikan spalling pada beton ditentukan dalam satuan ukur
meter persegi (m2), untuk semua hasil perbaikan yang memenuhi Spesifikasi ini.
3.1-4.6 Cold milling
Kuantitas pengupasan perkerasan eksisting yang diukur untuk pembayaran adalah
yang dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja, memenuhi syarat kedalaman dan
kemiringan serta telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pengukuran kuantitas
pekerjaan untuk pembayaran dalam satuan meter persegi (m2).
Apabila terdapat kelebihan volume pengupasan akibat kesalahan Penyedia Jasa maka
volume tambahan tersebut tidak termasuk yang dihitung untuk pembayaran. Selain
Seksi 3.1 Pembongkaran perkerasan eksisting 46
itu, jika kedalaman pengupasan awal pada suatu area tidak sesuai perencanaan dan
membutuhkan pengupasan tambahan untuk menambah kedalaman, maka tidak ada
perhitungan volume tambahan atas pekerjaan pengupasan tambahan tersebut.
3.1-4.7 Pembongkaran pipa dan struktur lain yang tertanam di dalam tanah
Satuan ukur perhitungan kuantitas pembongkaran pipa dan struktur yang tertanam di
dalam tanah adalah dalam lump sum (Ls).
PEMBAYARAN
3.1-5 Pembayaran
Pembayaran pekerjaan pada seksi ini dilaksanakan berdasarkan prestasi kerja dan
dalam satuan pengukuran yang telah ditetapkan dalam Spesifikasi ini. Harga yang
dibayarkan harus sudah termasuk kompensasi penuh untuk persiapan, pemasangan
material, seluruh pekerja, bahan, peralatan dan biaya tambahan lainnya yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi ketentuan seperti yang
diuraikan dalam seksi ini.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
AC 150/5380-6 Guidelines and Procedures for Maintenance of Airport
Pavements.
ASTM International (ASTM)
ASTM D6690 Standard Specification for Joint and Crack Sealants, Hot
Applied, for Concrete and Asphalt Pavements
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 3.1
Seksi 3.1 Pembongkaran perkerasan eksisting 47
Seksi 3.2 Pembersihan dan Penggusuran (Clearing & Grubbing)
LINGKUP PEKERJAAN
3.2-1 Bagian ini terdiri dari pekerjaan pembersihan (clearing), pembersihan sekaligus
penggusuran (Clearing and grubbing) dan penebangan pohon termasuk pembuangan
material ke area disposal.
a. Pembersihan
Pembersihan termasuk didalamnya pemotongan dan pembuangan pepohonan
(diameter maksimum 10 cm), semak belukar dan material lain yang tidak
diperlukan termasuk pembongkaran pagar bila diperlukan. Pekerjaan ini tidak
termasuk pencabutan tunggul dan akar-akaran pepohonan.
b. Pembersihan sekaligus Penggusuran
Pekerjaan ini termasuk didalamnya pembersihan permukaan area pekerjaan dari
semua benda, material yang tidak diperlukan seperti pohon (diameter maksimum
10 cm), tunggul dan akar pepohonan, kayu, semak-semak, pagar, tumbuh-
tumbuhan rumput atau gulma, semak belukar, pagar, struktur, puing-puing, dan
sampah alam apa pun, penghalang alami atau bahan sejenisnya.
c. Penebangan Pohon
Penebangan dan pembuangan pohon (diameter batang lebih dari 10 cm) termasuk
pembuangan tunggul dan akar-akaran baik pohon tunggal atau beberapa batang
pohon.
METODE PELAKSANAAN
3.2-2.1 Umum
Area yang direncanakan untuk dilakukan pembersihan atau pembersihan sekaligus
penggusuran adalah area sebagaimana ditunjukkan dalam gambar kerja, atau area
yang ditunjukkan oleh Direksi Teknis.
Untuk kelancaran pekerjaan, asset yang akan digusur berupa struktur dan utilitas
eksisting terlebih dahulu dilakukan penghapusan aset oleh institusi yang berwenang.
Penggalian pipa, tiang listrik, saluran, culvert maupun fasilitas lain yang bersentuhan
dengan masyarakat setempat agar Penyedia Jasa bersama pihak terkait berkoordinasi
dengan masyarakat terdampak.
Seksi 3.3 Galian, Urugan dan Penyiapan Tanah Dasar 48
3.2-2.1.1 Lokasi pembuangan
Seluruh material hasil pembersihan atau pembersihan dan penggusuran dibuang
di lokasi yang telah didesain sebagai lokasi pembuangan. Apabila material
buangan dibakar, maka harus dipastikan dibawah pengawasan penjaga secara
terus-menerus untuk memastikan vegetasi dan/atau properti lain disekitar lokasi
pembakaran aman. Pembakaran harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang
berlaku dan telah mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Sejauh dapat dimanfaatkan, bekas pasangan batu, beton maupun pasangan bata
ditempatkan di lereng timbunan dan disusun rapi. Material tersebut sewaktu-
waktu dapat digunakan kembali. Terhadap material yang tidak memungkinkan
untuk dimanfaatkan kembali, agar ditempatkan di tempat pembuangan yang
diatur sedemikian rupa tidak mengganggu pemandangan.
3.2-2.1.2 Peledakan (Blasting)
Pada prinsipnya peledakan tidak direkomendasikan. Jika terpaksa dilakukan,
maka pelaksanaan peledakan harus memenuhi semua ketentuan yang berlaku dan
Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap dampak pelaksanaan
peledakan.
3.2-2.2 Pembersihan (Clearing)
Penyedia Jasa harus membersihkan area kerja dari semua bahan, material, vegetasi
sesuai yang ditunjukkan dalam dokumen perencanaan. Pohon yang mengganggu
namun berada di luar area kerja sedapat mungkin ditebang. Pohon-pohon yang yang
sengaja dibiarkan tumbuh agar dahan-dahannya dipotong sedemikian rupa sehingga
tetap tumbuh. Pagar eksisting yang dibongkar agar digulung dengan rapi dan
disimpan ditempat yang telah ditentukan.
3.2-2.3 Pembersihan sekaligus Penggusuran (Clearing and grubbing)
Pada lokasi yang direncanakan untuk kegiatan pembersihan sekaligus penggusuran,
semua tunggul pohon, akar, batang yang tertanam, rumput dan semak belukar serta
semua material yang tidak diperlukan harus dibersihkan. Pengecualian pada area
diluar perkerasan yang direncanakan akan ditimbun sedalam minimum 1,5 m. Pada
area di luar perkerasan yang akan ditimbun sedalam minimum 1,5 m, semua material
yang tidak diperlukan agar dipindahkan serta semak belukar dan pepohonan cukup
dipotong hingga rata dengan tanah dasar tanpa pencabutan akar dan tunggul pohon.
Seksi 3.3 Galian, Urugan dan Penyiapan Tanah Dasar 49
Namun demikian, bila memungkinkan pohon dan semak belukar dengan diameter
lebih besar dari 38 mm agar dipotong dan digusur sampai kedalaman 0,5 m.
Semua bangunan dan struktur lain yang ditunjukkan dalam gambar rencana harus
dihancurkan. Penghancuran juga dilakukan terhadap fondasi bangunan, sumur,
tangki air maupun bak septic tank. Hasil bongkaran yang tidak diperlukan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan seluruh biaya pekerjaan menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa. Area yang rendah atau lubang yang ada agar di urug kembali
dengan material yang memenuhi persyaratan dan dipadatkan sampai kepadatan yang
ditentukan. Lubang bekas penggusuran agar dibuat sedemikian rupa sehingga
memudahkan pelaksanaan pengurugan kembali dan pemadatan lapangan.
METODE PENGUKURAN
3.2-3.1 Pembersihan dan Penggusuran
Kuantitas pekerjaan pembersihan atau penggusuran yang akan dibayar sesuai dengan
Spesifikasi ini harus diukur dalam satuan meter persegi (m2) terhadap area yang
telah diterima dan dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pembersihan atau penggusuran yang diperlukan untuk struktur permanen akan
diukur untuk pembayaran. Adapun pembersihan atau penggusuran untuk jalur
pengangkutan, jalur pelayanan dan semua konstruksi sementara tidak akan diukur
untuk pembayaran.
3.2-3.2 Penebangan Pohon
Kuantitas pekerjaan penebangan dan pembuangan pohon termasuk batang dan akar-
akarnya akan diukur untuk pembayaran dalam satuan jumlah pohon yang benar-
benar dipotong dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
PEMBAYARAN
3.2-4 Pembayaran
Pembayaran pekerjaan pembersihan, pembersihan sekaligus penggusuran dan
penebangan pohon dilaksanakan berdasarkan kontrak harga satuan dengan satuan
pembayaran per meter persegi untuk pembersihan atau penggusuran dan per batang
pohon untuk penebangan pohon. Harga yang dibayarkan harus sudah termasuk
kompensasi penuh untuk seluruh tenaga kerja, bahan, peralatan dan biaya tambahan
Seksi 3.3 Galian, Urugan dan Penyiapan Tanah Dasar 50
lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi ketentuan
seperti yang diuraikan dalam spesifikasi ini.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 3.2
Seksi 3.3 Galian, Urugan dan Penyiapan Tanah Dasar 51
Seksi 3.3 Galian, Urugan dan Penyiapan Tanah Dasar
LINGKUP PEKERJAAN
3.3-1.1 Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, pembuangan atau penumpukan dan pemadatan
tanah atau batu ataupun bahan-bahan lainnya untuk keperluan pembangunan runway,
taxiway, apron, strip, pembentukan slope/kemiringan strip, drainase, pagar dan fasilitas lain
yang berada di area sisi udara.
Pada beberapa lokasi, penggunaan material lokal, persyaratan kekuatan dan metode
pelaksanaan khusus diluar ketentuan di dalam item pekerjaan ini dapat digunakan sepanjang
terdapat investigasi dan kajian komprehensif ahli geoteknik. Perubahan item dapat meliputi,
tapi tidak terbatas pada; klasifikasi bahan tambahan seperti batuan yang akan digali, teknik
dan persyaratan peledakan galian, penggalian khusus, penggunaan bahan atau metode lokal
yang teridentifikasi pada saat perencanaan.
3.3-1.2 Klasifikasi pekerjaan galian
Semua material galian diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Galian batu/tanah keras
Galian batu terdiri dari penggalian batu-batu besar, lapisan batuan massif atau
bahan konglomerat padat yang keras yang tidak memungkinkan digali tanpa
peledakan (blasting), rockbreaker, jackhammer atau tanpa dengan alat
bajak/alat garuk yang ditarik penggerak utama traktor (rippers). Semua batu
dengan volume lebih besar dari 0,4 m3 diklasifikasikan ke dalam galian batu.
b. Galian tanah lunak, sampah, gambut dan tanah organic
Galian ini terdiri dari galian dan pembuangan tanah lunak, lumpur, sampah,
gambut, tanah organik atau campuran tanah-tanah tersebut. Tanah tersebut
merupakan bahan yang akan menghasilkan penurunan dan konsolidasi jika
langsung ditimbun atau jika digunkan sebagai bahan timbunan.
c. Galian drainase
Galian drainase adalah galian yang pada umumnya ditujukan untuk membuat
saluran drainase, bangunan inlet dan outlet baik yang bersifat permanen maupun
sementara.
Seksi 3.3 Galian, Urugan dan Penyiapan Tanah Dasar 52
d. Galian di sumber material urugan
Galian pada sumber material yang telah disetujui untuk dijadikan bahan urugan.
Ketersediaan material di lokasi sumber harus dipastikan lebih besar dari volume
yang diperlukan. Sumber material dapat diambil dari dalam bandar udara
maupun di luar bandar udara. Penggalian tanah di dalam bandar udara harus
dibatasi sesuai elevasi yang disyaratkan.
e. Galian Obstacle
Kriteria galian obstacle tergantung dari bahan penyusun obstacle. Galian
obstacle bisa berupa galian batu atau galian tanah keras dan juga bisa berupa
galian tanah yang serupa dengan galian di sumber material urugan.
3.3-1.3 Material urugan
Secara umum material urugan pada badan runway, taxiway, apron, runwaystrip dan
RESA adalah material yang memiliki sifat teknis yang layak dari segi daya dukung,
penurunan dan stabilitas lereng. Persyaratan material urugan, namun tidak terbatas
pada hal-hal sebagai berikut:
a. Tanah berpasir bercampur kerikil dan mengandung sedikit lanau atau lempung
(sand and gravels with fine)
b. Persentasi material halus yaitu yang lolos saringan No. 200 dibatasi maksimum
35%
c. Diameter maksimum 100 mm
d. Batas cair kurang dari 40% dengan Indeks Plastisitas kurang dari 4 - 10%
3.3-1.4 Material yang harus dihindari untuk bahan urugan
Material yang harus dihindari untuk bahan urugan khususnya pada bahan badan
runway, taxiway, apron, graded area runwaystrip, RESA, backfill retaining wall
adalah sebagai berikut:
a. Material pasir halus homogen 100% atau material pasir yang apabila berada
dibawah muka air tanah (kondisi jenuh) dapat mengalami likuefaksi pada saat
terjadi gempa;
b. Material yang kandungan lempungnya dominan ( 35%);
c. Material yang tersusun dari bahan organik seperti tanah gambut;
d. Material dengan kembang-susut tinggi dengan ciri-ciri memiliki Indeks
Plastisitas (IP) lebih dari 35% atau Liquid Limit (LL) lebih besar dari 40%
dan/atau memiliki kandungan mineral dominan Na-Montmorillonite;
Seksi 3.3 Galian, Urugan dan Penyiapan Tanah Dasar 53
3.3-1.5 Klasifikasi bahan urugan
Bahan urugan diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Urugan biasa
Urugan biasa yang selanjutnya disebut urugan adalah material yang memenuhi
kriteria sebagaimana tersebut pada Paragraf 3.3-1.3 dan menghasilkan nilai CBR
terendam berkisar antara 4 - 12% atau CBR pada kategori B, C dan D.
b. Urugan pilihan
Urugan pilihan adalah material yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut
pada Paragraf 3.3-1.3 dan menghasilkan nilai CBR terendam lebih besar dari
12% atau CBR pada kategori A.
3.3-1.6 Penyiapan tanah dasar (Subgrade)
Tanah dasar (Subgrade) terdiri dari tiga kondisi yaitu bisa berupa tanah asli, urugan
atau pada galian. Pada ketiga kondisi tersebut, lapisan tanah dasar harus disiapkan
terlebih dahulu sebelum penghamparan Lapis Fondasi Bawah (Subbase). Bila tidak
ditentukan lain, pada kondisi Subgrade pada tanah asli dan area galian, maka tanah
tersebut harus digali sampai kedalaman tertentu (tergantung tipe pesawat yang akan
dilayani) untuk kemudian diurug kembali lapis demi lapis dan dipadatkan hingga
memenuhi kriteria kepadatan sebagaimana ketika subgrade merupakan urugan, yaitu
sebagai berikut:
a. Subgrade untuk pesawat Code Letter C
Tebal lapisan Subgrade yang harus disiapkan untuk perkerasan yang melayani
pesawat code letter C adalah minimum kedalaman 120 cm dibawah permukaan
Subgrade (formation level) dengan ketentuan pemadatan seperti pada Gambar
3.3.1.
0,00 Top Subgrade/ Formation Level
CBR 1.5 x CBR desain
30 cm
Pemadatan 100% MDD pada OMC
- 0,30
CBR = CBR desain
60 cm
Pemadatan 98% MDD pada OMC
- 0,90
30 cm
CBR = CBR desain
Pemadatan 96% MDD pada OMC
- 1,20
Gambar 3.3.1 Kriteria Pemadatan Subgrade untuk Code Letter C
Seksi 3.3 Galian, Urugan dan Penyiapan Tanah Dasar 54
b. Subgrade untuk pesawat Code Letter D, E dan F
Tebal lapisan Subgrade yang harus disiapkan untuk perkerasan yang melayani
pesawat code letter D, E dan F adalah minimum kedalaman 150 cm dibawah
permukaan Subgrade (formation level) dengan ketentuan pemadatan sebagai
berikut:
0,00 Top Subgrade/ Formation Level
30 cm CBR 1.5 x CBR desain
- 0,30 Pemadatan 100% MDD pada OMC
60 cm CBR = CBR desain
Pemadatan 98% MDD pada OMC
- 0,90
CBR = CBR desain
60 cm Pemadatan 96% MDD pada OMC
- 1,50
Gambar 3.3.2 Kriteria Pemadatan Subgrade untuk Code Letter D, E dan F
3.3-1.7 Keseragaman Bahan dan Capaian Kekuatan Subgrade
Setebal 30 cm paling atas lapisan subgrade (improved subgrade), bahan dan kualitas
pelaksanaan baik kepadatan maupun capaian CBR lapangan harus dibuat seragam.
METODE PELAKSANAAN
3.3-2.1 Umum
Sebelum pelaksanaan pekerjaan galian, pembentukan slope dan urugan terlebih
dahulu harus dilakukan pembersihan atau pembersihan sekaligus penggusuran sesuai
dengan Seksi 3.2 dalam Spesifikasi ini.
Material yang memenuhi persyaratan sebagai urugan harus mendapat persetujuan
Direksi Teknis. Material galian dari lokasi pekerjaan diangkut dan ditempatkan di
area buangan yang telah direncanakan atau ditentukan. Elevasi dan kemiringan tanah
pembuangan disesuaikan dengan perencanaan dan atau sesuai persetujuan Direksi
Teknis.
Dalam hal Penyedia Jasa menemukan benda cagar budaya, artefak atau benda
bersejarah lainnya pada saat pelaksanaan pekerjaan galian, maka untuk sementara
waktu pekerjaan dihentikan. Atas penemuan tersebut Penyedia Jasa melaporkan
kepada Direksi Teknis untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Area diluar batas pekerjaan yang terdampak oleh pergerakan alat berat dan
kendaraan operasional lainnya agar dikembalikan ke keadaan semula. Permukaan
Seksi 3.3 Galian, Urugan dan Penyiapan Tanah Dasar 55
tanah yang terpadatkan agar digemburkan kembali hingga kedalaman 10 cm.
Tumpahan batu atau pecahan batu yang lebih besar dari 10 cm dipermukaan tanah
juga harus dibersihkan (dipindahkan).
Jika diperlukan pemutusan saluran permukaan, saluran bawah tanah, jalan atau
utilitas atau struktur lain, maka Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk
menyediakan fasilitas pengalihan atau pengganti sementara. Penyedia Jasa juga
bertanggung jawab apabila terdapat kerusakan pada fasilitas yang ada yang
ditimbulkan selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
3.3-2.2 Galian
Galian baru dapat dilaksanakan setelah dilakukan pengukuran dan terdapat informasi
yang lengkap tentang elevasi dan kemiringan areal yang akan digali. Semua area
yang akan digali terlebih dahulu digusur lapisan tanah humusnya (top soil). Tanah
humus hasil gusuran ditempatkan di area pembuangan yang telah ditentukan. Tanah
humus hasil gusuran dapat digunakan kembali sebagai lapisan humus area strip dan
pekerjaan landscaping.
a. Galian pembentukan permukaan
Ketika direncanakan akan dilakukan galian dalam rangka pembentukan
permukaan, maka hasil galian harus dimanfaatkan kembali sebagai material
urugan atau improved Subgrade. Jika dalam pelaksanaannya tidak
memungkinkan untuk langsung digunakan sebagai material urugan, maka hasil
galian ditempatkan di tempat penimbunan material (stockpile) untuk digunakan
kembali dikemudian hari. Biaya pengangkutan dan penimbunan material galian
di tempat penimbunan material (stockpile) menjadi item yang diperhitungkan
dalam pembayaran.
b. Galian bawah permukaan
Batuan, clay shale, tanah keras, batuan lepas, bongkahan batu atau material yang
tidak memenuhi persyaratan (gradasi) sebagai material Subgrade, shoulders atau
strip harus digali dengan kedalaman minimum 30 cm di bawah Subgrade atau
sampai kedalaman yang ditentukan dalam gambar kerja. Lumpur, tanah gambut,
tanah organik atau tanah lunak lainnya yang tidak bisa dijadikan sebagai fondasi
Subgrade harus digali sampai kedalaman yang di tunjukkan dalam gambar kerja.
c. Over-break
Over-break, seperti material longsoran, adalah bagian dari material yang digali
diluar pekerjaan yang telah dilaksankan sesuai perencanaan. Material longsoran
Seksi 3.3 Galian, Urugan dan Penyiapan Tanah Dasar 56
harus dibersihkan dan dipindahkan oleh Penyedia Jasa. Volume pekerjaan over-
break yang terjadi karena kelalaian Penyedia Jasa menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa. Over-break yang tidak dapat dihindari dapat dihitung dan
termasuk item pekerjaan yang dibayarkan.
d. Pembongkaran utilitas lainnya
Pembongkaran struktur dan utilitas eksisting dilaksanakan karena menjadi
prasyarat terlaksananya item pekerjaan yang lainnya. Fondasi digali sampai
kedalaman paling kurang 60 cm di bawah formation level atau sesuai dengan
kedalaman yang direncanakan atau ditunjukkan dalam gambar. Lubang bekas
galian diurug kembali dengan material yang memenuhi persyaratan dan
dipadatkan.
3.3-2.3 Penggalian di Borrow Area
Galian di borrow area tidak diperhitungkan di dalam item pekerjaan galian yang
akan dibayarkan. Untuk borrow area didalam area bandar udara adalah lokasi yang
telah ditentukan oleh Direksi Teknis atau ditunjukkan dalam gambar kerja.
Penggalian dilaksanakan sesuai dengan elevasi yang telah ditetapkan atau yang
diarahkan oleh Direksi Teknis. Material yang tidak memenuhi spesifikasi agar
dipindahkan dan ditempatkan di lokasi buangan yang telah ditetapkan.
3.3-2.4 Galian drainase
Galian drainase terdiri dari galian parit drainase, bangunan inlet dan outlet seperti
yang ditunjukkan di dalam gambar kerja. Pekerjaan ini dilaksanakan berurutan sesuai
dengan tahapan konstruksi lainnya. Material galian yang memenuhi persyaratan agar
dimanfaatkan sebagai urugan dan material yang tidak dapat dimanfaatkan agar
ditempatkan di ditempat buangan yang telah ditetapkan (disposal area).
3.3-2.5 Penyiapan area galian untuk area perkerasan
Pada area dimana Subbase atau Base course akan dihampar, Subgrade berupa tanah
asli dikupas dan dipadatkan kembali sesuai dengan ketentuan Paragraf 3.3-1.6 untuk
tanah non kohesif (tanah dengan PI < 3). Untuk tanah kohesif pemadatan dilakukan
sesuai dengan desain.
3.3-2.6 Penyiapan area timbunan
Sebelum dilakukan penimbunan atau pengurugan, area yang akan diurug agar
dibersihkan terlebih dahulu. Setelah dibersihkan dilakukan penggusuran lapis
permukaan atau tanah humus setebal minimum 15 cm. Kecuali untuk penimbunan
Seksi 3.3 Galian, Urugan dan Penyiapan Tanah Dasar 57
yang relatif dalam, timbunan lebih dari 1,5 m di luar perkerasan, atau area lain yang
dalam desain tidak diperlukan penggusuran lapisan humus.
3.3-2.7 Control strip
Setelah setengah hari pertama pelaksanaan penimbunan tanah, pekerjaan tersebut
dianggap sebagai control strip. Penyedia Jasa harus menunjukkan kepada Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis bahwa material, perlatan dan proses konstruksi
memenuhi persyaratan dalam spesifikasi, serta jumlah lintasan untuk menghasilkan
kepadatan yang ditentukan.
Ketebalan padat maksimum untuk satu lapis penghamparan adalah 25 cm untuk
pemdatan secara konvensional menggunakan alat pemadat Roller. Adapun untuk alat
pemadat khusus misalnya Dynamic Compaction, Rapid Impuls Compaction atau
yang lainnya, tebal padat sesuai hasil Trial Compaction di lapangan. Control strip
yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi harus dikerjakan ulang, dipadatkan
kembali dan diuji ulang.
3.3-2.8 Tebal penghamparan urugan
Material urugan dihampar dengan tebal padat minimum 15 cm dan tidak boleh lebih
dari 25 cm. Pengecualian untuk pemadatan dengan alat khusus seperti Dynamic
Compaction, Rapid Impuls Compaction dll, tebal padat disesuaikan dengan tebal
desain dan Trial Compaction di lapangan.
Ketika penghamparan lebih dari satu layer, maka penghamparan berikutnya dapat
dilanjutkan ketika layer dibawahnya memenuhi persyaratan kualitas material dan
persyaratan kepadatan. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penggantian material
dan pemadatan ulang lapisan yang tidak memenuhi persyaratan.
Pekerjaan tanah harus dihentikan sementara waktu pada saat hujan atau kondisi
cuaca yang tidak memungkinkan menghasilkan kualitas sesuai spesifikasi. Penyedia
Jasa harus membuat slope, saluran sementara atau sodetan ketika terjadi hujan.
Batasan kadar air saat operasi pemadatan adalah ±2% dari optimum moisture content.
Penyedia Jasa melakukan upaya untuk mengontrol kadar air seperti dengan
menambahkan air (penyiraman), diangin-anginkan atau dengan pencampuran
material basah dan material kering atau dengan rekayasa lain yang dipandang lebih
optimal.
Penyedia Jasa harus melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan dalam
metode, bahan atau kadar air untuk mencapai kepadatan timbunan yang ditentukan.
Seksi 3.3 Galian, Urugan dan Penyiapan Tanah Dasar 58
Pengujian kepadatan laboratorium dilakukan dengan pengujian Proctor atau
modified Proctor dengan mengacu pada ASTM D698 (pesawat dengan berat
kurang dari 60.000 lbs/27.200 kg) dan D 1557 (pesawat dengan berat lebih dari
60.000 lbs/27.200 kg). Pengujian proctor dilakukan terhadap semua jenis tanah yang
dibagi berdasarkan pengamatan secara visual. Pengujian dilakukan oleh atau atas
pengawasan Ahli Geoteknik.
Jika material tertahan saringan 3/4-inci (19,0 mm) lebih dari 30%, koreksi kepadatan
kering maksimum ditentukan berdasarkan AASHTO T-180 Annex Correction of
maximum dry density and optimum moisture for oversized particles.
Operasi pemadatan harus dilakukan hingga mencapai kepadatan yang disyaratkan
sebagaimana terantum dalam Paragraf 3.3-1.6.
Semua area diluar perkerasan, pemadatan tidak dilakukan pada ketebalan 10 cm dari
permukaan untuk disiapkan sebagai tempat penanaman rumput atau sodding.
Batu, fragmen pecahan beton atau aspal dengan diameter lebih besar dari 10 cm tidak
diperkenankan berada dipermukaan Subgrade sampai kedalaman 30 cm dari
permukaan.
Ketika material galian berupa bongkahan batu yang tidak memungkinkan untuk
dihampar dengan tebal yang disyaratkan tanpa dihancurkan terlebih dahulu,
penempatannya dapat dilakukan dengan batasan tebal layer maksimum 60 cm.
Namun, urugan batu tersebut tidak diperkenankan pada jarak 1.2 m dibawah finished
Subgrade.
Pengujian kepadatan lapangan maupun CBR lapangan untuk mengontrol kualitas
pemadatan dilakukan minimum 1 titik setiap 1.000 m2 setiap lapisan. Untuk urugan
di luar area selain lapisan subgrade pengujian lapangan hanya dilakukan dengan uji
kepadatan.
3.3-2.9 Proof rolling
Tujuan dari proof rolling pada Subgrade adalah untuk mengetahui dan
mengidentifikasi lokasi weak area dan tingkat keseragaman pemadatan, bukan untuk
pemadatan. Sebelum memulai penimbunan dan setelah dilakukan penimbunan,
permukaan Subgrade harus dilakukan pengujian proof rolling dengan truk bobot 20
ton (18.1 metric ton) Tandem axle Dual Wheel Dump truck yang dimuati tanah,
pasir atau batu dengan batasan standar tekanan roda 80/100/150 psi (0.551
MPa/0.689 MPa/1.034 MPa). Area Subgrade yang mengalami penurunan atau
Seksi 3.3 Galian, Urugan dan Penyiapan Tanah Dasar 59
deformasi lebih dari 25 mm harus dibongkar dan diurug kembali dengan material
yang sesuai dan dilakukan pemadatan ulang hingga tidak terjadi deformasi.
3.3-2.10 Persyaratan pemadatan
Ketentuan pemadatan Subgrade mengacu pada Paragraf 3.3-1.6 dan pengujian hasil
pemadatan mengacu pada Paragraf 3.3-2.8.
3.3-2.11 Finishing dan perlindungan Subgrade
Grading atau pembentukan permukaan dan pemadatan Subgrade harus dilakukan
sehingga mudah mengering ketika terjadi hujan. Semua bekas roda atau area
tambalan pada cekungan, lubang atau area timbunan tambahan harus dipadatkan
dan diuji ulang. Penyedia Jasa harus melindungi tanah dasar yang telah disiapkan
dari kerusakan dan membatasi pengangkutan (lalu lintas) di atas tanah dasar.
3.3-2.12 Haul
Kerusakan akibat pengangkutan peralatan yang melewati Subgrade menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa untuk memperbaiki. Biaya yang timbul akibat
perbaikan kerusakan pada saat proses hauling peralatan menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
3.3-2.13 Batas Toleransi Permukaan
Permukaan urugan, galian atau tanah asli yang nantinya akan dihampar lapisan
subbase, harus memenuhi persyaratan smoothness dan grade. Ketika dilakukan
penggusuran untuk penyesuaian, maka kedalaman penggusuran minimum 75 mm
dan selanjutnya diurug dan dipadatkan kembali. Persyaratan smoothness dan grade
adalah sebagai berikut:
a. Smoothness
Permukaan akhir harus rata dan tidak boleh menyimpang lebih dari ± 12 mm
dari mistar straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di atas permukaan
tanah dan dipindahkan secara paralel dan melintang sumbu perkerasan.
Pengukuran dilakukan dengan memindahkan mistar straight edge pada jarak
1,5 m dalam grid area 15 m x 15 m.
Seksi 3.3 Galian, Urugan dan Penyiapan Tanah Dasar 60
b. Grade
Level akhir permukaan Subbase tidak boleh menyimpang lebih dari 15 mm
dari level yang ditentukan ketika diukur pada interval pengukuran per 15 m
sejajar dengan sumbu perkerasan.
Pada area diluar perkerasan, grade dibatasi 30 mm dari elevasi yang
ditentukan. Jika terjadi deviasi maka dilakukan penyesuaian dengan urugan
levelling maupun pemotongan atau penggusuran.
PENGUKURAN
3.3-3 Pengukuran
Kuantitas pekerjaan galian, urugan dan penyiapan tanah dasar yang akan dibayar
sesuai dengan Spesifikasi ini harus diukur dalam satuan meter kubik (m3). Pengukuran
dilakukan pada posisi akhir terhadap area yang telah diterima dan dinyatakan
memenuhi semua persyaratan oleh Pengawas Pekerjaan.
Galian atau urugan yang dilakukan diluar pekerjaan yang ditentukan atau diluar lokasi
yang telah ditetapkan, tidak dihitung sebagai item yang dibayar.
PEMBAYARAN
3.3-4 Pembayaran
Galian, urugan dan penyiapan tanah dasar dibayar berdasarkan kontrak harga satuan
dalam satuan pengukuran meter kubik. Harga dan pembayaran telah termasuk
kompensasi penuh untuk seluruh pekerja, bahan, peralatan dan biaya tambahan
lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi persyaratan,
seperti yang diuraikan dalam Spesifikasi ini.
REFERENSI
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
AASHTO T-180 Standard Method of Test for Moisture-Density Relations of
Soils Using a 4.54-kg (10-lb) Rammer and a 457-mm (18-
in.) Drop
Seksi 3.3 Galian, Urugan dan Penyiapan Tanah Dasar 61
ASTM International (ASTM)
ASTM D698 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Standard Effort (12,400 ft-
lbf/ft3 (600 kN-m/m3))
ASTM D1556 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in
Place by the Sand-Cone Method
ASTM D1557 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Modified Effort (56,000 ft-
lbf/ft3 (2700 kN-m/m3))
ASTM D6938 Standard Test Methods for In-Place Density and Water
Content of Soil and Soil-Agregate by Nuclear Methods
(Shallow Depth)
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
AC 150/5370-2 Operational Safety on Airports During Construction
Software
Software
FAARFIELD – FAA Rigid and Flexible Iterative Elastic Layered Design
U.S. Department of Transportation
FAA RD-76-66 Design and Construction of Airport Pavements on Expansive
Soils
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 3.3
Seksi 3.3 Galian, Urugan dan Penyiapan Tanah Dasar 62
Seksi 3.4 Controlled Low-Strength Material (CLSM)
LINGKUP PEKERJAAN
3.4-1 Material ini digunakan untuk urugan kembali area yang tidak memungkinkan untuk
dipadatkan menggunakan alat berat. Pekerjaan ini meliputi pembuatan, pengangkutan,
penempatan material di area yang ditunjukkan dalam gambar kerja atau area yang ditetapkan
oleh Direksi Teknis.
MATERIAL
3.4-2 Bahan
Bahan yang digunakan untuk membuat material CLSM terdiri dari pasir alam, bahan
pengikat semen atau abu terbang dan air.
a. Semen
Semen yang digunakan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam perancangan
dan memenuhi ketentuan dalam ASTM (ASTM C150 atau C595)
b. Abu terbang (Fly ash)
Abu terbang harus memenuhi kriteria dalam ASTM C618, Kelas C atau F.
c. Agregat halus (pasir)
Agregat halus harus sesuai dengan persyaratan ASTM C33 kecuali untuk
persyaratan gradasi. Semua gradasi yang menghasilkan material CLSM dapat
diterima. Contoh gradasi yang dapat digunakan dicantumkan dalam Tabel 3.4.1:
Tabel 3.4.1 Contoh Gradasi CLSM
Ukuran saringan Persen Berat Lolos Saringan
3/4 inci (19,0 mm) 100
No. 200 (75 µm) 0 - 12
d. Air
Air yang digunakan untuk proses pencampuran maupun curing adalah dari
sumber air portable. Sumber air harus diuji berdasarkan ketentuan dalam ASTM
C1602 sebelum digunakan.
Seksi 3.4 Controlled Low-Strength Material (CLSM) 63
RANCANGAN CAMPURAN
3.4-3 Proporsi
Penyedia Jasa harus menyampaikan rancangan campuran dan sumber material
agregat, fly ash, semen, dan bahan campuran. Campuran CLSM yang dibayar
merupakan campuran yang telah disetujui oleh Direksi Teknis. Rancangan campuran
harus menjelaskan persentase berat setiap material.
a. Compressive strength
CLSM harus direncanakan dengan kuat tekan pada umur 28-hari sebesar 100 -
200 psi (690 - 1379 kPa) jika diuji dengan ASTM D4832, dengan tidak ada
penambahan kuat tekan signifikan setelah 28 hari.
b. Konsistensi
Desain CLSM harus mencapai diameter sekitar 8-inci (200 mm) tanpa adanya
segregasi. CLSM consistency diuji dengan ASTM D6103.
METODE KONSTRUKSI
3.4-4.1 Penempatan
a. Penempatan
CLSM ditempatkan di area yang telah direncanakan dan ditentukan oleh Direksi
Teknis CLSM ditempatkan secara kontinu. Sedapat mungkin area dimana
CLSM akan ditempatkan terbebas dari air.
b. Quality control Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus mengontrol CLSM yang diproduksi sebelum dibawa ke
lokasi penempatan.
3.4-4.2 Perawatan (curing) dan Perlindungan
a. Curing
Curing dilaksanakan minimum 72 jam setelah penghamparan.
b. Perlindungan
CLSM sharus dijaga agar tidak dibebani atau terganggu oleh aktifitas konstruksi
selama 48 jam atau ketika CLSM belum mencapai kuat tekan 15 psi (105 kPa).
Seksi 3.4 Controlled Low-Strength Material (CLSM) 64
METODE PENGUKURAN
3.4-5.1 Pengukuran
Kuantitas pekerjaan CLSM yang akan dibayar sesuai dengan Spesifikasi ini harus
diukur dalam satuan meter kubik (m3), CLSM yang telah ditempatkan di lokasi yang
ditunjukkan dalam gambar dan dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Pengawas
Pekerjaan.
PEMBAYARAN
3.4-6.1 Pembayaran
Pembayaran pekerjaan CLSM berdasarkan kontrak harga satuan dalam satuan
pengukuran meter kubik (m3). Harga dan pembayaran telah termasuk kompensasi
penuh untuk seluruh pekerja, bahan, peralatan dan biaya tambahan lainnya yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi persyaratan, seperti yang
diuraikan dalam Spesifikasi ini.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C33 Standard Specification for Concrete Agregates
ASTM C150 Standard Specification for Portland Cement
ASTM C618 Standard Specification for Coal Fly Ash and Raw or Calcined
Natural Pozzolan for Use in Concrete
ASTM C595 Standard Specification for Blended hydraulic cements
ASTM C1602 Standard Specification for Mixing Water Used in the
Production of Hydraulic Cement Concrete
ASTM D4832 Standard Test Method for Preparation and Testing of
Controlled Low-Strength Material (CLSM) Test Cylinders
ASTM D6103 Flow Consistency of Controlled Low Strength Material
(CLSM)
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 3.4
Seksi 3.4 Controlled Low-Strength Material (CLSM) 65
Seksi 3.5 Stabilisasi Tanah Dasar (Subgrade) dengan Kapur
LINGKUP PEKERJAAN
3.5-1.1 Bagian ini merupakan perbaikan atau modifikasi (stabilisasi) tanah dasar yang
membutuhkan peningkatan ke tingkat tertentu. Pekerjaan ini terdiri dari pencampuran tanah
dengan material kapur dan air yang dihampar dan dipadatkan sesuai dengan ketebalan dan
kepadatan yang direncanakan. Stabilisasi tanah dengan kapur dapat menurunkan Indeks
Plastisitas tanah, menurunkan potensi kembang susut dan meningkatkan gaya geser tanah
yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya dukung tanah.
MATERIAL
3.5-2.1 Kapur
Kapur yang digunakan adalah kapur jenis Quicklime, Hydrated lime, dan High-
calcium dolomitic atau Magnesium yang didefinisikan dengan ASTM C51, dan
memenuhi persyaratan ASTM C977. Kapur yang tidak diproduksi dari proses
kalsinasi atau pembakaran pada suhu tertentu tidak diizinkan.
3.5-2.2 Pasta kapur
Penggunaan pasta kapur yang diizinkan adalah pasta kapur yang dapat dipompa ke
dalam air. Kandungan air dalam pasta harus tidak mengandung bahan yang dapat
menghambat atau mengurangi mutu yang diharapkan.
a. Komposisi kimia
Persentase berat solids content dari pasta kapur minimum 70% dari calcium dan
magnesium oksida.
b. Residu
Persentase berat residu yang disyaratkan adalah:
Residu tertahan pada saringan No. 6 (3,35 µm) = maksimum 0,0%
Residu tertahan pada saringan No 10 (2,00 µm) sieve = maksimum 1,0%
Residu tertahan pada saringan No. 30 (600 µm) sieve = maksimum 2,5%
Seksi 3.5 Stabilisasi Tanah Dasar (Subgrade) dengan Kapur 66
c. Tingkatan
Tingkatan pasta kapur adalah:
Grade 1. Persentase berat “dry solids content” minimum 31% dari slurry.
Grade 2. Persentase berat “dry solids content” minimum 35%, dari slurry.
3.5-2.3 Air
Air yang digunakan untuk pencampuran adalah air bersih layak minum dan harus
diuji dengan ASTM C1602 sebelum digunakan.
3.5-2.4 Tanah
Tanah yang akan dicampur dengan kapur harus terbebas dari akar tumbuhan, batu
atau kerikil dengan diameter lebih dari 6 cm dan kandungan sulfatnya kurang dari
0,3%.
KOMPOSISI
3.5-3.1 Campuran Tanah Lempung-Kapur
Kapur dicampurkan dengan tanah lempung dengan persentase tertentu (sesuai
perencanaan) sehingga tanah campuran memiliki batas cair dan indeks plastisitas
sesuai yang direncanakan dan tertuang di dalam dokumen perencanaan dan gambar.
3.5-3.2 Toleransi Kandungan Kapur dan Air
Pada pemadatan akhir, kadar kapur dan air dalam stabilisasi tanah harus sesuai
dengan batas toleransi sebagaimana dicantumkan dalam Tabel 3.5.1.
Tabel 3.5.1 Toleransi Kadar Kapur dan Air
Material Toleransi
Kapur/Lime + 0,5%
Air + 2% - 0%
Seksi 3.5 Stabilisasi Tanah Dasar (Subgrade) dengan Kapur 67
BATASAN CUACA
3.5-4 Batasan Cuaca
Tanah dasar yang telah distabilisasi dengan kapur tidak diperkenankan untuk
dihampar dan dilaksanakan ketika faktor cuaca dapat mempengaruhi capaian kualitas
yang dipersyaratkan, misalnya saat turun hujan atau pada suhu tertentu yang dapat
mempengarusi setting time yang direncanakan.
Bilamana hujan turun secara tiba-tiba saat penyebaran bahan kapur sedang
dilaksanakan, maka penyebaran tersebut arus segera dihentikan seketika dan bahan
kapur yang telah terlanjur disebar cepat-cepat diaduk dengan tanah campurannya dan
diikuti dengan pemadatan yang cepat guna mengurangi risiko kerusakan yang
ditimbulkan oleh air hujan.
PERALATAN
3.5-5 Peralatan
Semua peralatan yang digunakan oleh Penyedia Jasa untuk melaksanakan proses
pencampuran, penghamparan, pemadatan dll harus atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis sebelum digunakan. Peralatan yang umum digunakan
(namun tidak terbatas pada):
Alat penggaruk ringan untuk peralatan pertanian, luku piringan untuk peralatan
piringan dan motor graders;
Truk penebar stabilizer;
Rotavator “ringan” yang mesinnya kurang dari 100 PK;
Rotavator “berat” atau Pulvimixers yang mesinnya lebih dari 100 PK untuk
menghaluskan tanah;
Mesin khusus terintegrasi untuk stabilisasi tanah sekali lintas (single-pass soil
stabilization machine) dengan mesin biasanya lebih dari 100 PK. Alat ini berupa
depth treated machine;
Alat pemadat roller.
Seksi 3.5 Stabilisasi Tanah Dasar (Subgrade) dengan Kapur 68
METODE KONSTRUKSI
3.5-6.1 Umum
Tanah yang telah distabilisasi harus dalam kondisi seragam baik kadar air dan density
campurannya. Secara umum pelaksanaan penghamparan dan pemadatan bagian ini
sesuai dengan persyaratan pada Seksi 3.3 dalam Spesifikasi ini.
3.5-6.2 Pelaksanaan
Pencampuran bahan tanah dan kapur harus dilakukan dengan cara pencampuran
ditempat (mix in place) atau di instalasi pencampuran terpusat (central plan mix).
Kegiatan pencampuran di instalasi terpusat dibatasi hanya untuk tanah berplastisitas
rendah. Pencampuran di instalasi terpusat dapat dilakukan jika nilai Indeks Plastisitas
tanah dikalikan persen lolos ayakan Nomor 40 hasilnya kurang dari 500.
Batas atas plastisitas tanah yang dapat dikerjakan dengan berbagai macam mesin
ditampilkan dalam Tabel 3.5.2.
Tabel 3.5.2 Petunjuk Pemilihan Peralatan
Jenis Peralatan Indeks Plastisitas Tebal Perkiraan
Tanah Dikalikan Maksimum yang
Persen Lolos Mampu Dilakukan
Saringan No. 40 dalam Satu Lapis
(cm)
Instalasi Pencampuran Pusat < 500 Tidak dibatasi
Penggaru piringan, luku < 1000 12 - 15
piringan, dll untuk
mencampur dan grader
motor untuk menghampar
dan meratakan
Rotovator ringan (<100PK) < 2000 15
Rotovator berat ( >100PK) <3500 20 - 30
Mesin stabilisasi tanah 200 - 3000 Tergantung spesifikasi
terintegrasi mesin
Seksi 3.5 Stabilisasi Tanah Dasar (Subgrade) dengan Kapur 69
Tabel 3.5.1 hanya bersifat rekomendasi dan tidak digunakan untuk menentukan hasil
pekerjaan Penyedia Jasa dapat diterima atau ditolak. Dengan pengalaman dan
keterampilan tenaga kerja serta percobaan (trial) di lapangan, mungkin saja Penyedia
Jasa tidak mengacu pada tabel tersebut dalam pemilihan peralatan yang digunakan.
3.5-6.3 Pencampuran.
a. Pencampuran awal
Pencampuran dilakukan dengan alat/mesin pencampur yang telah disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Kapur tidak diperkenankan terpapar di
lokasi pencampuran lebih dari 6 jam. Penambahan air selama pencampuran
dibatasi antara 3 - 5% di atas kelembaban yang direncanakan untuk memastikan
reaksi kimia kapur dan tanah berjalan sesuai rencana. Setelah tanah dan kapur
dicampur, dilakukan pemadatan permukaan tanah Subgrade untuk mencegah
penguapan. Kadar air dalam tanah harus dijaga pada kadar air optimal selama 4
hingga 24 jam.
b. Pencampuran akhir
Setelah pencampuran awal selesai, pastikan material tanah 100% lolos saringan
1 inci (25,0 mm) dan 60% lolos saringan No. 4 (4,75 mm). Jika campuran yang
dihasilkan masih terdapat gumpalan, maka dilakukan penghancuran untuk
mengurangi gumpalan tanah sehingga memenuhi persyaratan gradasi.
3.5-6.4 Control strip
Setelah setengah hari pertama pelaksanaan penimbunan tanah yang telah distabilisasi
dengan kapur, hasil pekerjaan tersebut dianggap sebagai control strip. Penyedia Jasa
harus menunjukkan kepada Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis bahwa material,
perlatan dan proses konstruksi memenuhi persyaratan dalam spesifikasi, serta jumlah
lintasan untuk menghasailkan kepadatan yang ditentukan.
3.5-6.5 Perawatan dan Pemeriksaan Kedalaman
Tanah yang telah distabilisasi agar diperiksa nilai pH nya untuk setiap kedalaman.
Pemeriksaan pH dengan menaburkan pH indikator seperti Phenolphthalein pada
lubang tanah yang telah disiapkan. Phenolphthalein berubah dari bening menjadi
merah antara pH 8,3 dan 10. Perubahan warna menunjukkan lokasi bagian bawah
zona pencampuran. Indikator pH selain fenolftalein dapat digunakan untuk
mengukur kadar pH. Jika pH tidak mencapai minimum 8,3 pada kedalaman tanah
dasar yang distabilisasi lebih 12 mm, maka diperlukan tambahan bahan kapur.
Seksi 3.5 Stabilisasi Tanah Dasar (Subgrade) dengan Kapur 70
3.5-6.6 Pelaksanaan Pemadatan
Pemadatan harus selesai dilakukan antara 1 - 4 jam setelah pencampuran akhir
selesai. Selama pemadatan, kadar air harus memenuhi kriteria pada Paragraf 3.6-3.2.
Pemadatan harus menghasilkan rasio kepadatan lapangan dengan kepadatan
maksimum laboratorium minimum 95% sebagaimana di dalam Paragraf 3.6-6.10.
Pengujian kepadatan dilakukan antara 24 sampai dengan 72 jam setelah pemadatan
akhir. Jika persyaratan kepadatan tidak tercapai maka dilakukan proses
pencampuran, penghamparan dan pemadatan ulang atas biaya Penyedia Jasa.
3.5-6.7 Finishing dan Perawatan
Permukaan akhir setelah pemadatan harus rata dan tidak boleh menyimpang lebih 12
mm ketika diuji dengan mistar straight edge panjang 3,7 m. Perawatan dilakukan
dengan pemasangan membrane tipis (curing membrane) di atas permukaan yang
dilakukan selama minimum 7 hari dan permukaan akhir tidak boleh dibiarkan
terbuka lebih dari 14 hari. Curing membrane untuk pemeliharaan dapat berupa:
Lembaran plastik (geosintetik) kedap air yang telah disetujui, dikaitkan
secukupnya supaya tidak terlepas atau tertiup angin. Sambungan dibuat tumpang
tindih minimum 30 cm dan dipasang untuk menjaga kehilangan air;
Membran cair yang memenuhi persyaratan ASTM C309-11;
Bahan lain yang terbukti efektif selama percobaan awal dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
3.5-6.8 Pemeliharaan
Penyedia Jasa bertanggungjawab atas pemeliharaan dan pengamanan lapisan
Subgrade yang distabilisasi. Lapisan Subgrade tidak boleh dilalui oleh operasional
kendaraan ataupun alat berat. Bila diperlukan, dibuat pengalihan atau pemisahan
(detour) yang memadai. Apabila terjadi kerusakan selama masa pekerjaan akibat
kelalaian dalam pemeliharaan dan pengamanan, maka Penyedia Jasa wajib
melakukan perbaikan atas biaya Penyedia Jasa.
3.5-6.9 Toleransi Permukaan
Areal yang tidak memenuhi ketentuan smoothness dan grade agar dilakukan
perbaikan dan penyesuaian dengan levelling ataupun penggusuran atas biaya
Penyedia Jasa. Ketika dilakukan penggusuran maka kedalaman penggusuran
Seksi 3.5 Stabilisasi Tanah Dasar (Subgrade) dengan Kapur 71
minimum 75 mm, dan selanjutnya dilakukan pembentukan permukaan dan
pemadatan kembali.
a. Smoothness
Permukaan akhir Subgrade harus rata dan tidak boleh menyimpang lebih dari 12
mm dari mistar straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di permukaan
Subbase secara paralel dan melintang sumbu perkerasan. Pengukuran dilakukan
dengan memindahkan mistar straight edge pada jarak 1,5 m dalam grid area 15
m kali 15 m.
b. Grade
Level akhir permukaan Subgrade tidak boleh menyimpang lebih dari 15 mm dari
level yang ditentukan ketika diukur pada interval pengukuran per 15 m sejajar
dengan sumbu perkerasan.
3.5-6.10 Pengujian dan Kriteria Penerimaan
Stabilisasi tanah dasar menggunakan bahan kapur harus memenuhi persyaratan
kepadatan dan ketebalan. Pengujian parameter tersebut dilakukan minimum satu
pengujian di setiap 750 m2 tetapi tidak kurang dari 4 (empat) pengujian setiap hari
produksi. Lokasi titik pengujian ditentukan secara acak dengan mengacu pada
ASTM D3665.
a. Persyaratan Kepadatan
Pemadatan lapangan harus menghasilkan rasio kepadatan lapangan dengan
kepadatan maksimum laboratorium yang diambil dari sampel yang terpasang
di lapangan minimum 98%. Kepadatan maksimum laboratorium merupakan
maximum dry density yang dicapai pada saat kadar air optimum (optimum
moisture content).
Pengujian kepadatan lapangan dilakukan dengan mengacu pada ASTM
D1556. Ketika persyaratan kepadatan tidak tercapai, maka dilakukan
pembongkaran, pencampuran, penghamparan dan pemadatan ulang hingga
tercapai persyaratan kepadatan.
b. Persyaratan Ketebalan
Toleransi ketebalan yang disyaratkan adalah +0 s.d -12 mm dari yang
ditentukan dalam gambar kerja. Pengukuran ketebalan dilakukan dengan
Seksi 3.5 Stabilisasi Tanah Dasar (Subgrade) dengan Kapur 72
melakukan test pit pada interval 50 m. Ketika persyaratan ketebalan tidak
tercapai atau terdapat defisiensi lebih besar dari 12 mm, maka Penyedia Jasa
wajib melakukan penyesuaian dengan biaya Penyedia Jasa.
3.5-6.11 Handling dan safety
Penyedia Jasa harus menjamin penggunaan kapur tidak mengganggu,
membahayakan fisik seperti kulit maupun mata saat mobilisasi dan proses
pencampuran.
METODE PENGUKURAN
3.5-7 Pengukuran
Kuantitas stabilisasi tanah dasar menggunakan bahan kapur yang diukur untuk
pembayaran adalah jumlah meter kubik (m3) pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
dinyatakan memenuhi semua persyaratan. Kuantitas pekerjaan yang akan dibayar
dihitung dari perkalian panjang ruas yang diukur, lebar yang diterima dan tebal rata-
rata yang diterima. Kuantitas bahan kapur yang digunakan untuk stabilisasi tidak
dihitung terpisah dan harus sudah termasuk dalam bahan-bahan yang digunakan untuk
stabilisasi.
PEMBAYARAN
3.5-8 Pembayaran
Pembayaran pekerjaan stabilisasi tanah dasar menggunakan bahan semen akan
dibayar berdasarkan kontrak harga satuan dengan kuantitas dalam satuan meter kubik
(m3) pekerjaan yang telah dinyatakan memenuhi semua peryaratan dalam Spesifikasi
ini. Harga yang dibayarkan harus sudah termasuk kompensasi terhadap bahan,
peralatan, tenaga, alat bantu serta biaya yang dimungkinkan dikeluarkan saat
pelaksanaan untuk menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis ini.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C51 Standard Terminology Relating to Lime and Limestone (as
used by the Industry)
Seksi 3.5 Stabilisasi Tanah Dasar (Subgrade) dengan Kapur 73
ASTM C977 Standard Specification for Quicklime and Hydrated Lime for
Soil Stabilization
ASTM C1602 Standard Specification for Mixing Water Used in the
Production of Hydraulic Cement Concrete
ASTM D698 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Standard Effort (12,400 ft-
lbf/ft3) (600 kN-m/m3)
ASTM D1556 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in
Place by the Sand-Cone Method
ASTM D2487 Standard Practice for Classification of Soils for Engineering
Purposes (Unified Soil Classification System)
ASTM D6938 Standard Test Method for In-Place Density and Water Content
of Soil and Soil-Agregate by Nuclear Methods (Shallow
Depth)
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
Software
FAARFIELD – FAA Rigid and Flexible Iterative Elastic Layered Design
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 3.5
Seksi 3.5 Stabilisasi Tanah Dasar (Subgrade) dengan Kapur 74
Seksi 3.6 Stabilisasi Tanah Dasar (Subgrade) dengan Semen atau Stabilizer Kimia
Lainnya
LINGKUP PEKERJAAN
3.6-1 Bagian ini digunakan untuk memodifikasi tanah dasar yang membutuhkan
peningkatan ke tingkat tertentu. Pekerjaan ini terdiri dari pencampuran tanah dengan
material semen atau stabilizer lainnya dan air yang dihampar sesuai dengan ketebalan dan
kepadatan yang direncanakan. Stabilisasi dengan semen dimaksudkan untuk menurunkan
nilai batas cair dan indeks plastisitas pada tanah kohesif dan menurunkan permeabilitas pada
tanah granular. Penambahan semen berkisar antara 3 - 5% dan untuk bahan stabilizer kimia
lainnya menyesuaikan dengan desain atau takaran yang ditetapkan oleh pabrik pembuat
bahan.
MATERIAL
3.6-2.1 Bahan Stabilizer
Semen yang digunakan harus memenuhi persyaratan ASTM C150, Tipe I, IA, II,
atau IIA atau ASTM C595, Tipe IS, IL, IP, atau IS(A). Bahan kimia yang akan
digunakan sebagai stabilizer pengganti semen harus memenuhi persyaratan yang
direncanakan. Bilamana tidak ditentukan dalam perencanaan, bahan stabilizer harus
memenuhi persyaratan ASTM D4609.
3.6-2.2 Air
Air yang digunakan untuk pencampuran adalah air bersih layak minum dan harus
diuji dengan ASTM C1602 sebelum digunakan.
3.6-2.3 Tanah
Tanah yang akan distabilisasi harus terbebas dari akar tumbuhan, bahan organik, batu
atau kerikil dengan diameter lebih dari 6 cm dengan kandungan sulfat kurang dari
0,3%.
KOMPOSISI
3.6-3.1 Campuran tanah-semen/bahan kimia
Bilamana persentase semen tidak ditentukan secara terperinci di dalam perencanaan,
semen dicampur dengan tanah dengan takaran 3 s.d 5 % dari berat kering tanah.
Seksi 3.7 Lapis Fondasi Bawah Tanah (Subbase Course) 75
Adapun bahan kimia, tergantung dari takaran yang direkomendasikan oleh pabrik
pembuat yang ditentukan berdasarkan karakteristik fisik dan mekanik tanah.
3.6-3.2 Toleransi
Pada pemadatan akhir, kadar semen dan air dalam stabilisasi tanah harus sesuai
dengan batas toleransi sebagaimana ditampilkan dalam Tabel 3.6.1. Adapun bahan
kimia lainnya sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat.
Tabel 3.6.1 Batas Toleransi Kadar Semen dan Air
Material Target Toleransi Spesifikasi
% Total Material
Semen 3 - 5% 0 – (+/-1%)
Kering
Kadar Air Optimal +2% 0 - (+/-1%) ASTM D1557
BATASAN CUACA
3.6-4 Batasan cuaca
Subgrade yang telah distabilisasi dengan semen atau bahan kimia lainnya tidak
diperkenankan untuk dihampar dan dilaksanakan ketika faktor cuaca dapat
mempengaruhi capaian kualitas yang dipersyaratkan. Dilarang mengaplikasikan
semen atau bahan kimia lainnya pada kondisi yang terlalu berangin yang dapat
berdampak kurang baik terhadap lingkungan.
Bilamana hujan turun secara tiba-tiba saat penyebaran bahan semen atau bahan kimia
lainnya sedang dilaksanakan, maka penyebaran tersebut arus segera dihentikan
seketika dan bahan stabilisasi yang telah terlanjur disebar cepat-cepat diaduk dengan
tanah campurannya dan diukuti dengan pemadatan yang cepat guna mengurangi risiko
kerusakan yang ditimbulkan oleh air hujan.
PERALATAN
3.6-5 Peralatan
Semua peralatan yang dibutuhkan untuk proses pembajakan, pencampuran,
penghamparan, pemadatan, dll harus atas persetujuan Pengawas Pekerjaan dan Direksi
Seksi 3.7 Lapis Fondasi Bawah Tanah (Subbase Course) 76
Teknis sebelum digunakan. Peralatan yang umum digunakan (namun tidak terbatas
pada):
Alat penggaruk ringan untuk peralatan pertanian, luku piringan untuk peralatan
piringan dan motor graders;
Truk penebar bahan stabilizer;
Rotavator “ringan” yang mesinnya kurang dari 100 PK;
Rotavator “berat” atau Pulvimixers yang mesinnya lebih dari 100 PK untuk
menghaluskan tanah;
Mesin khusus terintegrasi untuk stabilisasi tanah sekali lintas (single-pass soil
stabilization machine) dengan mesin biasanya lebih dari 100 PK. Alat ini berupa
depth treated machine;
Alat pemadat roller.
METODE KONSTRUKSI
3.6-6.1 Umum
Spesifikasi ini bertujuan untuk menyiapkan tanah dasar yang terdiri dari campuran
tanah dan semen atau bahan stabilizer kimia lainnya dengan komposisi dan kekuatan
campuran seragam dan terbebas dari bahan lepas dan segregasi. Tanah dasar harus
memiliki kepadatan dan kadar air yang seragam, tercampur dengan baik pada
kedalaman penuh sesuai yang direncanakan dan menghasilkan permukaan yang rata
dan memenuhi persyaratan untuk menopang lapisan di atasnya. Penyedia Jasa
bertanggung jawab penuh untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi
persyaratan tersebut.
Sebelum proses stabilisasi tanah dasar dimulai, area yang akan distabilisasi disiapkan
dengan mengacu pada Seksi 3.3 dalam Spesifikasi ini.
Rotavator atau mesin pengaduk tanah dasar dengan bahan stabilizer harus mampu
melakukan pemotongan, penghancuran, dan pengadukan material secara merata
(seragam) hingga kedalaman dan lebar yang ditentukan.
Seksi 3.7 Lapis Fondasi Bawah Tanah (Subbase Course) 77
3.6-6.2 Aplikasi
Bahan stabilisasi harus disebarkan hanya pada area di mana operasi pencampuran
awal dan pemadatan dapat diselesaikan pada hari yang sama. Bahan stabilisasi tidak
boleh diaplikasikan pada kondisi berangin yang mungkin dapat menganggu hasil
pelaksanaan. Motor Grader tidak boleh digunakan untuk menyebarkan semen. Air
yang cukup boleh ditambahkan ke dalam campuran bahan stabilisasi-tanah untuk
menjaga kandungan air yang tepat.
3.6-6.3 Prosedur Pencampuran
Tanah dasar dengan lebar dan kedalaman yang telah ditentukan, harus dicampur
dengan bahan stabilisasi menggunakan peralatan yang telah disetujui oleh Direksi
Teknis. Bahan stabilisasi tidak boleh dibiarkan terbuka lebih dari 1 jam setelah
didistribusikan ke permukaan tanah dasar, kecuali ditentukan lain oleh pabrik
pembuat bahan stabilisasi. Pencampuran dan penghancuran dilakukan hingga
campuran tanah dan bahan stabilisasi tidak mengandung gumpalan lebih besar 3,5
cm. Kelembaban akhir (kadar air) dari campuran harus diukur oleh Penyedia Jasa
segera sebelum pemadatan sesuai dengan ASTM D2216 atau ASTM D4959.
3.6-6.4 Control strip
Setelah setengah hari pertama pelaksanaan pencampuran dan pemadatan tanah dasar
dengan bahan stabilizer, hasil pekerjaan tersebut dianggap sebagai control strip.
Penyedia Jasa harus menunjukkan kepada Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis
bahwa material, perlatan dan proses konstruksi memenuhi persyaratan dalam
spesifikasi, serta jumlah lintasan untuk menghasilkan kepadatan yang ditentukan.
3.6-6.5 Pemeriksaan Pelaksanaan dan Kedalaman
Jumlah bahan stabilisasi yang dicampurkan dengan tanah harus dimonitor oleh
Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan untuk memastikan jumlah bahan yang
tercampur tidak kurang atau lebih dari yang disyaratkan dalam rancangan campuran.
Kedalaman dari stabilisasi harus diukur oleh Penyedia Jasa tidak kurang dari 2 kali
pengujian per hari. Pengujian harus disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi
Teknis. Pengukuran harus dilakukan dalam lubang uji yang digali untuk
menunjukkan kedalaman penuh dari pencampuran.
3.6-6.6 Pelaksanaan Pemadatan
Operasi pemadatan harus selesai dilakukan antara 2 jam setelah pencampuran.
Selama pemadatan kadar air harus memenuhi kriteria pada Paragraf 3.6-3.2.
Seksi 3.7 Lapis Fondasi Bawah Tanah (Subbase Course) 78
Pemadatan harus menghasilkan rasio kepadatan lapangan dengan kepadatan
sebagaimana diatur di dalam Paragraf 3.6-6.10. Jika kepadatan tidak tercapai maka
dilakukan proses pencampuran, penghamparan dan pemadatan ulang.
3.6-6.7 Finishing dan perawatan
Setelah operasi pemadatan terakhir selesai, harus dilakukan penyesuaian smoothness
dan grade sesuai dengan tipikal potongan (typical sections) yang di tunjukkan dalam
gambar kerja. Bagian Subgrade yang sudah selesai distabilisasi harus dilindungi dari
peralatan kerja atau alat angkut untuk mencegah kerusakan, cacat permanen, atau
merusak pekerjaan yang sudah selesai.
Selambatnya 24 jam setelah finishing akhir selesai, permukaan harus dirawat
(cured). Perawatan dilakukan dengan pemasangan membrane tipis (curing
membrane) di atas permukaan yang dilakukan selama minimum 7 hari dan
permukaan akhir tidak boleh dibiarkan terbuka lebih dari 14 hari. Curing membrane
untuk pemeliharaan dapat berupa:
Lembaran plastik (Geotekstil) kedap air yang telah disetujui, dikaitkan
secukupnya supaya tidak terlepas atau tertiup angin. Sambungan dibuat tumpang
tindih minimum 30 cm dan dipasang untuk menjaga kehilangan air;
Membran cair yang memenuhi persyaratan ASTM C309-11;
Pengabutan air (fog-Type water spray);
Bahan lain yang terbukti efektif selama percobaan awal dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
3.6-6.8 Pemeliharaan
Penyedia Jasa bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan lapisan
Subgrade yang telah distabilisasi. Lapisan Subgrade tidak boleh dilalui oleh
operasional kendaraan ataupun alat berat. Bila diperlukan, dibuat pengalihan atau
pemisahan (detour) yang memadai. Apabila terjadi kerusakan selama masa
pekerjaan akibat kelalaian dalam pemeliharaan dan pengamanan, maka Penyedia
Jasa wajib melakukan perbaikan atas biaya Penyedia Jasa.
3.6-6.9 Toleransi Permukaan
Areal yang tidak memenuhi ketentuan smoothness dan grade agar dilakukan
perbaikan dan penyesuaian dengan levelling ataupun penggusuran atas biaya
Seksi 3.7 Lapis Fondasi Bawah Tanah (Subbase Course) 79
Penyedia Jasa. Ketika dilakukan penggusuran maka kedalaman penggusuran
minimum 75 mm, dan selanjutnya dilakukan pembentukan permukaan dan
pemadatan kembali.
a. Smoothness
Permukaan akhir Subgrade harus rata dan tidak boleh menyimpang lebih dari 12
mm dari mistar straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di permukaan
Subbase secara paralel dan melintang sumbu perkerasan. Pengukuran dilakukan
dengan memindahkan mistar straight edge pada jarak 1,5 m dalam grid area 15
m kali 15 m.
b. Grade
Level akhir permukaan Subgrade tidak boleh menyimpang lebih dari 15 mm dari
level yang ditentukan ketika diukur pada interval pengukuran per 15 m sejajar
dengan sumbu perkerasan.
3.6-6.10 Pengujian dan Kriteria Penerimaan
Penerimaan hasil pekerjaan stabilisasi tanah dasar berdasarkan data pengujian yang
dilakukan setiap 750 m2 dan dilakukan tidak kurang dari 4 (empat) pengujian setiap
hari produksi. Lokasi pengambilan sampel ditentukan secara random (acak)
mengacu pada ASTM D3665.
a. Persyaratan Kepadatan
Pemadatan lapangan harus menghasilakn rasio kepadatan lapangan dengan
kepadatan maksimum laboratorium yang diambil dari sampel yang terpasang
di lapangan minimum 98%. Kepadatan maksimum laboratorium merupakan
maximum dry density yang dicapai pada saat kadar air optimum (optimum
moisture content).
b. Pengujian kepadatan lapangan dilakukan dengan mengacu pada ASTM
D1556
Ketika persyaratan kepadatan tidak tercapai, maka dilakukan pencampuran,
penghamparan dan pemadatan ulang hingga tercapai persyaratan kepadatan.
c. Persyaratan Ketebalan
Toleransi ketebalan yang disyaratkan adalah +0 dan -12 mm dari yang
ditentukan dalam gambar kerja. Pengukuran ketebalan dilakukan dengan
Seksi 3.7 Lapis Fondasi Bawah Tanah (Subbase Course) 80
melakukan test pit pada interval 50 m. Ketika persyaratan ketebalan tidak
tercapai atau terdapat defisiensi lebih besar dari 12 mm, maka Penyedia Jasa
wajib melakukan penyesuaian dengan biaya Penyedia Jasa.
3.6-6.11 Handling dan safety
Penyedia Jasa harus menjamin penggunaan bahan stabilisasi semen atau bahan
kimia lainnya tidak mengganggu, membahayakan fisik seperti kulit maupun mata
saat mobilisasi dan proses pencampuran di lapangan.
METODE PENGUKURAN
3.6-7 Pengukuran
Kuantitas pekerjaan stabilisasi tanah dasar menggunakan bahan stabilisasi semen atau
bahan kimia lainnya yang diukur untuk pembayaran adalah jumlah meter kubik (m3)
pekerjaan yang telah dilaksanakan dan dinyatakan memenuhi semua persyaratan.
Kuantitas pekerjaan yang akan dibayar dihitung dari perkalian panjang ruas yang
diukur, lebar yang diterima dan tebal rata-rata yang diterima. Kuantitas bahan
stabilisasi yang digunakan untuk stabilisasi tidak dihitung terpisah dan harus sudah
termasuk dalam bahan-bahan yang digunakan untuk stabilisasi.
PEMBAYARAN
3.6-8 Pembayaran
Pembayaran pekerjaan stabilisasi tanah dasar menggunakan bahan stabilisasi semen
atau bahan kimia lainnya akan dibayar berdasarkan kontrak harga satuan dengan
kuantitas dalam satuan meter kubik (m3) pekerjaan yang telah dinyatakan memenuhi
semua peryaratan dalam Spesifikasi ini. Harga yang dibayarkan harus sudah termasuk
kompensasi terhadap bahan, peralatan, tenaga, alat bantu serta biaya yang
dimungkinkan dikeluarkan saat pelaksanaan untuk menghasilkan pekerjaan sesuai
spesifikasi teknis ini.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C150 Standard Specification for Portland Cement
ASTM C595 Standard Specification for Blended hydraulic cements
Seksi 3.7 Lapis Fondasi Bawah Tanah (Subbase Course) 81
ASTM C1602 Standard Specification for Mixing Water Used in the
Production of Hydraulic Cement Concrete
ASTM D558 Standard Test Methods for Moisture-Density (Unit Weight)
Relations of Soil-Cement Mixtures
ASTM D1556 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in
Place by the Sand-Cone Method
ASTM D1557 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Modified Effort (56,000 ft-
lbf/ft3 (2,700 kN-m/m3))
ASTM D1663 Standard Test Methods for Compressive strength of Molded
Soil-Cement Cylinders
ASTM D2216 Test Methods for Laboratory Determination of Water
(Moisture) Soil and Rock by Mass
ASTM D2487 Standard Practice for Classification of Soils for Engineering
Purposes (Unified Soil Classification System)
ASTM D4318 Standard Test Methods for Liquid Limit, Plastic Limit and
Plasticity Index of Soils
ASTM D4959 Standard Test Method for Determination of Water Content of
Soil by Direct Heating
ASTM D6938 Standard Test Methods for In-Place Density and Water
Content of Soil and Soil-Agregate by Nuclear Methods
(Shallow Depth)
ASTM D4609 Standard Guide for Evaluating Effectiveness of Chemicals for
Soil Stabilization
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 3.6
Seksi 3.7 Lapis Fondasi Bawah Tanah (Subbase Course) 82
Seksi 3.7 Lapis Fondasi Bawah (Subbase course)
LINGKUP PEKERJAAN
3.7-1 Bagian ini terdiri dari pekerjaan lapis fondasi bawah (Subbase course). Lapis fondasi
bawah yang selanjutnya disebut Subbase terdiri dari bahan granular yang ditempatkan di
atas tanah dasar yang telah disiapkan sesuai dengan spesifikasi. Penempatan material
Subbase sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar kerja atau atas petunjuk Direksi
Teknis dan ditempatkan sesuai dengan dimensi dan kemiringan rencana.
MATERIAL
3.7-2.1 Material
Material Subbase terdiri dari partikel atau batu pecah dan dapat juga berupa bahan
daur ulang aspal (recycled asphalt pavement) dan/atau slab beton (recycled concrete
pavement). Bahan dapat diperoleh dari area galian, timbunan, atau dapat diproduksi
dari pabrik penghancuran dan penyaringan dengan campuran yang tepat sesuai
gradasi yang disyaratkan. Bahan dari sumber-sumber tersebut harus memenuhi
persyaratan gradasi sebagaiamana tercantum dalam Tabel 3.7.1, kualitas, dan
konsistensi bahan tersebut harus:
- bebas dari bahan vegetatif, tanah liat yang berlebihan, dan zat-zat lain yang dapat
menurunkan kinerja kekuatan dan ketahanan lapisan Subbase;
- dicampur secara seragam; dan
- mampu dipadatkan menjadi Subbase yang padat dan stabil.
Tabel 3.7.1 Gradasi Material Subbase
Ukuran saringan Persentase Berat Lolos Tolerasi Gradasi
Saringan Pelaksanaan di
Lapangan
Subbase Bahan Daur
(Persen)
Agregate Ulang Aspal
atau Beton
3 inci (75 mm) 100 - 0
Seksi 3.7 Lapis Fondasi Bawah Tanah (Subbase Course) 83
1 1/2 inci (37,5 mm) - 100 0
3/4 inci (19,0 mm) 70 - 100 70 - 100 ±10
No. 10 (2,00 mm) 20 - 100 20 - 100 ±10
No. 40 (425 µm) 5 - 60 5 - 60 ±5
No. 200 (75 µm) 0 - 15 0 - 15 ±5
Tebal padat (cm) 10 - 15 10 - 15
Bahan yang lolos ayakan No. 40 (425 μm) harus memiliki batas cair (liquid limit, LL)
maksimum 25 dan indeks plastisitas (IP) maksimum 6 saat diuji sesuai dengan ASTM
D 4318.
Selain persyaratan gradasi, bahan Subbase harus mencapai nilai California Bearing
Ratio (CBR) terendam saat diuji dengan ASTM D1883 minimum 20% untuk
perkerasan bandar udara yang direncanakan dengan pesawat kritis berat kurang dari
60.000 lbs (27.200 kg) dan 30% untuk perkerasan yang direncanakan dengan pesawat
kritis berat lebih dari 60.000 lbs (27.200 kg).
3.7-2.2 Sampel dan Pengujian.
a. Agregat
Penyedia Jasa melakukan pengujian awal untuk mengetahui kualitas dan gradasi
agregat. Pengambilan sampel untuk pengujian awal dilakuan dengan mengacu
pada ASTM D75 yang pelaksanaannya atas pengawasan Pengawas Pekerjaan.
Jumlah pengujian harus mewakili volume pekerjaan. Agregat Subbase harus
memenuhi persyaratan sebagaimana Paragraf 3.7-2.1. Penyedia Jasa harus
melaporkan dan mengajukan persetujuan agregat yang akan digunakan kepada
Direksi Teknis.
b. Gradasi
Penyedia Jasa harus mengambil setidaknya satu sampel agregat Subbase per
hari untuk memeriksa gradasi akhir. Sampel harus diambil dari bahan langsung
di lokasi pekerjaan sebelum dihampar dan dipadatkan. Lokasi pengambilan
sampel ditentukan secara acak mengacu pada ASTM D3665. Pengambilan
sampel mengacu pada ASTM D75 dan diuji sesuai ASTM C136 dan ASTM
Seksi 3.7 Lapis Fondasi Bawah Tanah (Subbase Course) 84
C117. Hasil pengujian menjadi bagian dari Laporan Quality control yang
dilaporkan kepada Direksi Teknis. Bahan harus memenuhi persyaratan dalam
Paragraf 3.7-2.1.
3.7-2.3 Lapis Pemisah dari Geotekstil
Jika diperlukan, dapat digunakan bahan Geotekstil sebagai pemisah (separator)
antara lapisan Subbase dengan lapisan tanah dasar. Spesifikasi separator dari bahan
Geotekstil dapat mengacu pada Seksi 13.1 di dalam Spesifikasi ini atau sesuai dengan
desain.
3.7-2.4 Geogrid
Penggunaan Geogrid sebagai perkuatan ditentukan sesuai kebutuhan. Spesifikasi
Geogrid sesuai dengan Seksi 13.2 di dalam Spesifikasi ini atau sesuai dengan desain.
METODE KONSTRUKSI
3.7-3.1 Umum
Subbase dihampar ditempat yang telah ditentukan atau ditunjukkan dalam gambar
kerja. Material Subbase harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Material Subbase yang karena bentuk dan ukuran butir tidak cukup stabil untuk
mendukung peralatan konstruksi harus dimodifikasi secara mekanis sampai
kedalaman yang dibutuhkan. Penambahan material halus terhadap granular Subbase
diperlukan untuk mengikat agregat saat perkerasan menerima beban lalu lintas
pesawat.
3.7-3.2 Penyiapan lapis tanah dasar
Sebelum konstruksi Subbase, lapisan tanah dasar (Subgrade) dibersihkan terlebih
dahulu dan dipastikan memenuhi kriteria sebagai Subgrade sebagaimana diatur di
dalam Seksi 3.3. Untuk Subgrade berupa cohesionless soil seperti pasir halus atau
kerikil seperti yang didifiniskan dalam ASTM D2487, maka perlu dilakukan
stabilisasi agar lapisan Subbase dapat dihampar dan dipadatkan sesuai persyaratan.
3.7-3.3 Control strip
Setelah setengah hari pertama pelaksanaan penghamparan dan pemadatan Subbase,
hasil pekerjaan tersebut dianggap sebagai control strip. Penyedia Jasa harus
menunjukkan kepada Direksi Teknis bahwa material, peralatan dan proses
Seksi 3.7 Lapis Fondasi Bawah Tanah (Subbase Course) 85
konstruksi serta jumlah lintasan untuk menghasailkan kepadatan dan CBR yang
ditentukan, memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
3.7-3.4 Penghamparan
Material ditempatkan dan dihamparkan diatas Subgrade yang telah dinyatakan
memenuhi persyaratan kualitas material, kerataan permukaan, kepadatan, CBR
lapangan dan ketebalan. Penghamparan dilakukan dengan peralatan yang
menghasilkan tebal dan lebar penghamparan yang seragam. Penghamparan tidak
boleh dilanjutkan pada area yang lunak atau terdapat deformasi.
Tebal padat Subbase untuk satu lapis pemadatan dibatasi minimum 10 cm dan tidak
boleh melebihi 15 cm.
Ketika penghamparan lebih dari satu lapis, maka penghamparan berikutnya dapat
dilanjutkan ketika lapis dibawahnya memenuhi persyaratan kualitas material,
persyaratan kepadatan dan CBR. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penggantian
material dan pemadatan ulang lapisan yang tidak memenuhi persyaratan.
3.7-3.5 Pemadatan dan CBR
Pemadatan dilakukan ketika kadar air ±2% dari kadar air optimum (optimum
moisture content). Pemadatan harus dilaksanakan hingga memenuhi persyaratan
sebagaimana yang ditentukan dalam Paragraf 3.7-3.9. Jika persyaratan kepadatan
dan CBR lapangan tidak tercapai maka dilakukan pemadatan ulang dan bila
diperlukan dengan penggantian material sampai kepadatan dan CBR yang
disyaratkan dapat terpenuhi.
3.7-3.6 Batasan Cuaca
Pelaksanaan pekerjaan Subbase tidak boleh dilakukan ketika lapisan dibawahnya
(Subgrade) dalam kondisi basah, tidak padat dan tergenang air.
3.7-3.7 Pemeliharaan
Tidak diperkenankan melanjutkan penghamparan lapisan di atas Subbase, sebelum
lapisan Subbase diperiksa dan diverifikasi kesesuaian hasil pekerjaan dengan
spesifikasi oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Ketika lapisan Subbase
dalam kondisi basah, terendam air atau dilintasi kendaraan maka harus diverifikasi
ulang dan bila ditemukan adanya kerusakan atau penurunan kualitas akibat kondisi
tersebut atau oleh hal karena kelalaian Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa
Seksi 3.7 Lapis Fondasi Bawah Tanah (Subbase Course) 86
bertanggungjawab untuk memperbaiki kembali atas biaya Penyedia Jasa dan tidak
termasuk item pekerjaan tambahan yang dibayarkan.
3.7-3.8 Toleransi permukaan
Area Subbase yang tidak memenuhi ketentuan smoothness dan grade agar dilakukan
perbaikan dan penyesuaian dengan levelling ataupun penggusuran atas biaya
Penyedia Jasa. Ketika dilakukan penggusuran maka kedalaman penggusuran
minimum 75 mm, dan selanjutnya dilakukan pembentukan permukaan dan
pemadatan kembali.
a. Smoothness
Permukaan akhir Subbase harus rata dan tidak boleh menyimpang lebih dari 12
mm dari mistar straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di permukaan
Subbase secara paralel dan melintang sumbu perkerasan. Pengukuran dilakukan
dengan memindahkan mistar straight edge pada jarak 1,5 m dalam grid area 15
m kali 15 m.
b. Grade
Level akhir permukaan Subbase tidak boleh menyimpang lebih dari 15 mm dari
level yang ditentukan ketika diukur pada interval pengukuran per 15 m sejajar
dengan sumbu perkerasan.
3.7-3.9 Pengujian dan Kriteria Penerimaan
Lapisan Subbase harus memenuhi kriteria kepadatan, CBR dan ketebalan lapisan.
Pengujian ketiga parameter tersebut dilakukan minimum satu pengujian
disetiap 1.000 m2 pada setiap lapis padat Subbase. Penentuan titik pengujian
dilakukan secara random (acak) mengikuti ketentuan dalam ASTM D3665.
a. Persyaratan Kepadatan
Setiap area Subbase harus dipadatkan sehingga menghasilkan rasio kepadatan
lapangan dengan laboratorium dari sampel yang terpasang di lapangan harus
tercapai 100%. Kepadatan maksimum laboratorium merupakan maximum dry
density yang dicapai pada saat kadar air optimum (optimum moisture content).
b. Pengujian kepadatan laboratorium dilaksanakan berdasarkan ASTM
D1557 dan D698
Seksi 3.7 Lapis Fondasi Bawah Tanah (Subbase Course) 87
Pengujian kepadatan lapangan dilakukan mengikuti ASTM D155 atau ASTM
D6938 menggunakan Prosedur A, the direct transmission method dan ASTM
D6938 untuk kadar air. Peralatan uji yang digunakan harus terkalibrasi oleh
institusi yang berwenang. Kalibrasi peralatan dapat mengacu pada ASTM
D6938.
Ketika material tertahan saringan ¾ inci (19,0 mm) lebih dari 30% maka
digunakan metode ASTM D698 dan ASTM D1557 serta prosedur dalam
AASHTO T180 untuk menentukan koreksi maximum dry density (MDD) dan
optimum moisture content (Wopt).
c. Persyaratan Ketebalan
Batas toleransi ketebalan padat lapisan Subbase adalah 0 -(- 12 mm). Ketika
perbedaan tebal lebih dari - 12 mm, maka Penyedia Jasa harus melakukan
pemotongan minimum sedalam 75 mm dan kemudian ditambal dan dipadatkan
kembali dengan material tambahan dan usaha pemadatan yang sama sehingga
material tambalan memenuhi persyaratan kepadatan.
d. Persyaratan California Bearing Ratio (CBR)
Nilai CBR lapangan lapisan Subbase harus lebih tinggi dari CBR terendam yang
diuji di Laboratorium. Untuk lapisan Subbase, nilai CBR terendam minimum
yang harus dicapai tergantung dari pesawat kritis yang direncanakan,
sebagaimana ditetapkan dalam Paragraf 3.5-2.1 yaitu minimum 20% untuk
perkerasan bandar udara yang direncanakan dengan pesawat kritis berat kurang
dari 60.000 lbs (27.200 kg) dan 30% untuk perkerasan yang direncanakan
dengan pesawat kritis berat lebih dari 60.000 lbs (27.200 kg).
PENGUKURAN
3.7-4.1 Pengukuran
Kuantitas pekerjaan Subbase yang akan dibayar sesuai dengan Spesifikasi ini harus
diukur dalam satuan meter kubik (m3). Pengukuran dilakukan pada posisi akhir
terhadap area yang telah diterima dan dinyatakan memenuhi semua persyaratan oleh
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
3.7-4.2 Kuantitas penggunaan Geotextile sebagai lapisan pemisah atau Geogrid sebagai
perkuatan Subbase diukur berdasarkan satuan meter persegi (m2) material terpasang yang
telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
Seksi 3.7 Lapis Fondasi Bawah Tanah (Subbase Course) 88
PEMBAYARAN
3.7-5 Pembayaran
Subbase dibayar berdasarkan kontrak harga satuan dalam satuan ukur meter kubik
(m3). Harga dan pembayaran telah termasuk kompensasi penuh untuk seluruh pekerja,
bahan, peralatan dan biaya tambahan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan yang memenuhi persyaratan, seperti yang diuraikan dalam Spesifikasi ini.
Pembayaran pekerjaan Geotekstil atau Geogrid termasuk bahan, peralatan, angker dan
biaya tidak terduka yang diperlukan di lapangan berdasarkan satuan ukur meter
persegi, bahan terpasang.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C117 Standard Test Method for Materials Finer than 75-μm (No.
200) Sieve in Mineral Agregates by Washing
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve Analysis of Fine and Coarse
Agregates
ASTM D75 Standard Practice for Sampling Agregates
ASTM D698 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Standard Effort (12,400 ft-
lbf/ft3 (600 kN-m/m3))
ASTM D1556 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in
Place by the Sand-Cone Method
ASTM D1557 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Modified Effort (56,000 ft-
lbf/ft3 (2,700 kN-m/m3))
ASTM D2487 Standard Practice for Classification of Soils for Engineering
Purposes (Unified Soil Classification System)
ASTM D4253 Standard Test Methods for Maximum Index Density and Unit
Weight of Soils Using a Vibratory Table
Seksi 3.7 Lapis Fondasi Bawah Tanah (Subbase Course) 89
ASTM D4759 Practice for Determining the Specification Conformance of
Geosynthetics
ASTM D4318 Standard Test Methods for Liquid Limit, Plastic Limit, and
Plasticity Index of Soils
ASTM D6938 Standard Test Method for In-Place Density and Water Content
of Soil and Soil-Agregate by Nuclear Methods (Shallow
Depth)
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
M 288 Geotextile Specification for Highway Applications
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 3.7
Seksi 3.7 Lapis Fondasi Bawah Tanah (Subbase Course) 90
BAGIAN 4 – LAPIS FONDASI ATAS (BASE COURSES)
Seksi 4.1 Agregate Base course
LINGKUP PEKERJAAN
4.1-1 Bagian ini merupakan pekerjaan lapis fondasi atas perkerasan yang tersusun dari
agregat. Agregate Base course tersusun dari campuran agregat dengan gradasi tertentu dan
terikat oleh agregate halus (interlocking). Agregate Base course ditempatkan di atas lapisan
Subbase atau langsung diatas Subgrade yang memenuhi persyaratan, biasanya subgrade
dengan CBR minimum 20%. Agregate Base course digunakan pada beberapa kriteria, tapi
tidak terbatas pada:
Fondasi atas perkerasan yang melayani pesawat dengan beban kurang dari atau sama
dengan 60.000 lbs (27.215 kg);
Lapisan dibawah lapisan crushed agregate atau dibawah material stabilized base
semen atau aspal.
MATERIAL
4.1-2.1 Agregate Base
Bahan dasar Agregat Base course tersusun dari agregat halus dan kasar. Bahan harus
bersih, keras, awet berupa batu pecah, kerikil atau slag yang dicampur. Agregat harus
bebas dari gumpalan tanah liat, bahan organik, bahan vegetatif atau bahan yang tidak
diinginkan yang dapat mempengaruhi kualitas dan ketahanan bahan.
Metode yang digunakan untuk memproduksi batu pecah harus menghasilkan partikel
pecahan dalam produk jadi yang konstan dan seragam. Agregat halus, didefinisikan
sebagai bagian yang melewati saringan No. 4 (4,75 mm) yang diproduksi oleh mesin
penghancur atau pasir alam, harus digabungkan dalam bahan dasar sejauh diizinkan
oleh persyaratan gradasi. Persyaratan bahan dasar agregat tercantum dalam Tabel
4.1.1.
Seksi 4.1 Aggregate Base Course 91
Tabel 4.1.1 Persyaratan Agregat Base course
Parameter Persyaratan Standar Pengujian
Agregate Kasar
Abrasi dengan mesin Maksimum 50% ASTM C131
Los Angeles
Kekekalan bentuk Maks 12% jika menggunakan ASTM C88
terhadap larutan Sodium sulfate
(Soundness)
Maks 18% jika menggunakan
magnesium sulfate
Persentase berat butir Minimum 60% partikel memiliki ASTM D5821
pecah pada agregat kasar bidang pecah dua dan palig sedikit
(Percentage of 75% memiliki bidang pecah satu
Fractured Particles)
Persentase berat partikel Maksimum 10% ASTM D4791
pipih dan partikel
lonjong
Bulk density terak/slag Tidak kurang dari 70 Pcf (1,12 ASTM C29
(jika digunakan) Mg/cubic meter)
Kandungan lumpur dan Kurang dari atau sama dengan 3% ASTM C142
material rapuh Clay
lumps and friable
particles (jika ada)
Agregat Halus
Batas cair Maksimum 25% ASTM D4318
Indeks Plastisitas Maksimum 5% ASTM D4318
Seksi 4.1 Aggregate Base Course 92
4.1-2.2 Persyaratan Gradasi
Gradasi bahan dasar Agregat Base course harus memenuhi persyaratan yang
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1.2 ketika diuji berdasarkan pada
ASTM C117 dan ASTM C136.
Tabel 4.1.2 Gradasi Agregate Base course
Saringan Percentase berat lolos saringan
Gradasi 1 Gradasi 2 Gradasi 3
2 inci (50 mm) 100 -- --
1 - 1/2 inci (37,5 mm) 70 - 100 100 --
1 inci (25,0 mm) 55 - 85 70 - 100 100
3/4 inci (19,0 mm) 50 - 80 55 - 85 70 - 100
No. 4 (4.75 mm) 30 - 60 30 - 60 35 - 65
No. 40 (425 µm) 10 - 30 10 - 30 10 - 25
No. 200 (75 µm) 5 - 15 5 - 15 5 - 15
Tebal padat (cm) 11 - 15 7,5 - 11 Levelling (<8)
Catatan: Fraksi bahan yang melewati saringan No. 200 (75 µm) tidak boleh
lebih dari 2/3 fraksi yang melewati saringan No. 40 (425 µm).
4.1-2.3 Sampel dan pengujian.
a. Agregat
Penyedia Jasa melakukan pengujian awal untuk mengetahui kualitas dan gradasi
agregat. Pengambilan sampel untuk pengujian awal dilakukan dengan mengacu
pada ASTM D75 yang pelaksanaannya atas pengawasan Pengawas Pekerjaan.
Jumlah pengujian harus mewakili volume pekerjaan. Aggregate Base course
harus memenuhi persyaratan mutu bahan sebagaimana Paragraf 4.1-2.1 dan
gradasi agregat sebagaiaman Paragraf 4.1-2.2. Penyedia Jasa harus melaporkan
hasil pengujian kepada Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis untuk persetujuan
penggunaan.
Seksi 4.1 Aggregate Base Course 93
b. Gradasi
Penyedia Jasa harus melakukan pengujian gradasi yang dilakukan minimum 2 kali
per hari dan hasilnya dilaporkan kepada Direksi Teknis. Sampel diambil langsung
dari bahan sebelum dihampar dan dilakukan operasi pemadatan. Lokasi
pengambilan sampel ditentukan secara acak mengacu pada ASTM D3665.
Pengambilan sampel mengacu pada ASTM D75 dan diuji sesuai ASTM C136 dan
ASTM C117. Gradasi agregat harus memenuhi persyaratan sebagaimana Paragraf
4.1-2.2. Hasil pengujian menjadi bagian dari Laporan Kontrol Kualitas (Quality
control) yang dilaporkan kepada Direksi Teknis.
4.1-2.4 Geotekstil
Bila diperlukan lapis pemisah berupa Geotekstil, maka spesifikasi Geotekstil dapat
mengacu pada Seksi 13.1 dalam Spesifikasi ini, kecuali ditentukan lain.
METODE KONSTRUKSI
4.1-3.1 Penyiapan Lapisan di Bawah Agregate Base course
Sebelum dilakukan penghamparan Agregate Base course, Penyedia Jasa harus
memastikan lapisan di mana Agregate Base course akan dihampar harus terbebas
dari vegetasi, akar tumbuh-tumbuhan, tanah atau material lain yang mengganggu.
Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus melakukan verifikasi untuk
memastikan lapisan tersebut memenuhi persyaratan smoothness, grade, kepadatan
dan CBR baik ketika lapisan tersebut sebagai lapisan Subbase atau lapisan Subgrade
(khusus Subgrade CBR lebih besar atau sama dengan 20%). Proof rolling ulang
harus dilakukan untuk memastikan keseragaman pemadatan lapisan dimana
Agregate Base course akan dihampar.
Slope atau kemiringan permukaan lapisan dimana Agregate Base course akan
dihampar harus sudah terbentuk sesuai kemiringan akhir yang ditunjukkan di dalam
gambar kerja.
4.1-3.2 Control strip
Setelah setengah hari pertama pelaksanaan penggelaran dan pemadatan Agregate
Base course, hasil pekerjaan tersebut dianggap sebagai control strip. Penyedia Jasa
harus menunjukkan kepada Direksi Teknis bahwa material, perlatan dan proses
konstruksi telah sesuai atau memenuhi peryaratan serta jumlah lintasan yang
diperlukan untuk menghasilkan kepadatan dan CBR yang ditentukan.
Seksi 4.1 Aggregate Base Course 94
Ketebalan padat maksimum untuk satu lapis penghamparan tergantung gradasi yang
digunakan sebagaimana tercantum di dalam Tabel 4.1.2. Control strip yang tidak
memenuhi persyaratan dalam spesifikasi ini harus dikerjakan ulang dengan
melakukan koreksi terhadap tebal penggelaran atau operasi pemadatan. Hasil
pengulangan pekerjaan harus diuji kualitasnya. Pengulangan pekerjaan dilakukan
hingga hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas pelaksanaan memenuhi
persyaratan dalam Spesifikasi ini.
4.1-3.3 Produksi
Agregat harus dicampur secara seragam baik gradasi maupun kadar air sebagaimana
tersebut pada Paragraf 4.1-3.5. Material yang telah disetujui langsung dibawa ke
lokasi pekerjaan untuk selanjutnya dihampar dan dipadatkan.
4.1-3.4 Penghamparan
Penghamparan dilakukan dengan peralatan yang sesuai untuk menghasilkan
ketebalan dan lebar yang seragam dan mengurangi pekerjaan tambahan yang tidak
efektif. Pengangkutan material di atas lapisan yang belum dipadatkan tidak
diizinkan.
Agregat yang telah memenuhi gradasi dan kadar air dihampar dan dipadatkan dengan
tebal padat disesuaikan dengan gradasi yang digunakan sebagaimana dicantumkan
dalam Tabel 4.1.2 pada Paragraf 4.1-2.2. Pemberian air tambahan di lapangan pada
saat penghamparan atau operasi pemadatan untuk menjaga kadar air yang berkurang
akibat penguapan mungkin diperlukan.
Ketika penghamparan lebih dari satu lapis, maka penghamparan berikutnya dapat
dilanjutkan ketika lapis dibawahnya memenuhi persyaratan kualitas material,
persyaratan kepadatan dan CBR. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penggantian
material dan pemadatan ulang lapisan yang tidak memenuhi persyaratan.
4.1-3.5 Pemadatan
Pemadatan dilakukan segera setelah penghamparan selesai dengan peralatan yang
telah disetujui sampai tercapai tingkat kepadatan dan capaian CBR lapangan yang
disyaratkan. Jumlah, berat alat serta jumlah lintasan pemadatan harus cukup untuk
menghasilkan tingkat kepadatan yang seragam selama pelaksanaan pekerjaan. Kadar
air agregat saat pelaksanaan pemadatan dipertahankan konstan dari awal hingga
akhir pemadatan dengan batas toleransi ± 2% dari optimum moisture content.
Seksi 4.1 Aggregate Base Course 95
4.1-3.6 Batasan cuaca
Agregate Base course tidak boleh dihampar ketika lapisan dibawahnya dalam
kondisi basah, tergenang air atau terganggu kualitasnya.
4.1-3.7 Pemeliharaan
Penyedia Jasa harus melakukan pemeliharaan Agregate Base course yang telah
dipadatkan. Ketika hasil pekerjaan Agregate Base course dalam kondisi basah,
terendam air, dilintasi kendaraan atau perlatan yang menjadikan lapisan tersebut
tidak memenuhi persyaratan maka harus diverifikasi ulang oleh Pengawas Pekerjaan
dan Direksi Teknis. Bila ditemukan adanya kerusakan atau penurunan kualitas akibat
kondisi tersebut atau oleh hal lain karena kelalaian Penyedia Jasa, maka Penyedia
Jasa bertanggungjawab untuk memperbaiki kembali atas biaya Penyedia Jasa dan
tidak termasuk item pekerjaan tambahan yang dihitung untuk pembayaran.
4.1-3.8 Toleransi permukaan
Hasil pekerjaan Agregate Base course yang tidak memenuhi ketentuan smoothness
dan grade agar dilakukan perbaikan dan penyesuaian dengan levelling ataupun
penggusuran atas biaya Penyedia Jasa. Ketika dilakukan penggusuran maka
kedalaman penggusuran minimum 75 mm, dan selanjutnya dilakukan pembentukan
permukaan dan pemadatan kembali
a. Smoothness
Permukaan akhir Agregate Base course harus rata dan tidak boleh menyimpang
lebih dari 12 mm dari mistar straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di
permukaan secara paralel dan melintang sumbu perkerasan. Pengukuran
dilakukan dengan memindahkan mistar straight edge pada jarak 1,5 m dalam
grid area 15 m kali 15 m.
b. Grade
Level akhir permukaan Agregate Base course tidak boleh menyimpang lebih
dari 15 mm dari level yang ditentukan ketika diukur pada interval pengukuran
per 15 m sejajar dengan sumbu perkerasan.
4.1-3.9 Pengujian Kualitas dan Kriteria Penerimaan Pekerjaan
Lapisan Agregate Base course harus memenuhi kriteria kepadatan, CBR dan
ketebalan lapisan. Pengujian ketiga parameter tersebut dilakukan setiap 1.000 m2
Seksi 4.1 Aggregate Base Course 96
pada setiap lapis padat penghamparan. Penentuan titik pengujian dilakukan secara
random (acak) mengikuti ketentuan dalam ASTM D3665.
a. Persyaratan Kepadatan
Pemadatan lapangan harus menghasilkan rasio kepadatan lapangan dengan
kepadatan maksimum laboratorium yang diambil dari sampel yang terpasang di
lapangan harus tercapai 100%. Kepadatan maksimum laboratorium merupakan
maximum dry density yang dicapai pada saat kadar air optimum (optimum
moisture content).
b. Pengujian kepadatan laboratorium diuji berdasarkan ASTM
D1557 dan D698
Pengujian kepadatan lapangan dilakukan mengikuti ASTM D155 atau ASTM
D6938 menggunakan Prosedur A, “the direct transmission method” dan ASTM
D6938 untuk kadar air. Peralatan uji tersebut harus terkalibrasi mengacu pada
ASTM D6938. Ketika material tertahan saringan ¾ inci (19,0 mm) lebih dari
30%, digunakan metode ASTM D698 dan ASTM D1557 serta prosedur
dalam AASHTO T180 untuk menentukan koreksi maximum dry density dan
optimum moisture content.
c. Persyaratan Ketebalan
Batas toleransi ketebalan padat lapisan Base adalah +0 dan -12 mm. ketika
perbedaan tebal lebih dari 12 mm, maka Penyedia Jasa harus melakukan
pemotongan minimum 75 mm dan ditambal kembali dengan material tambahan
serta dilakukan pemadatan ulang.
d. Persyaratan California Bearing Ratio (CBR)
Nilai CBR lapangan lapisan Base course harus lebih tinggi dari CBR terendam
yang diuji di Laboratorium yaitu lebih besar dari 80%.
METODE PENGUKURAN
4.1-4.1 Pengukuran
Kuantitas pekerjaan Agregate Base course harus diukur sebagai jumlah meter kubik
(m3) dari bahan yang telah dicampur, dihampar dan dipadatkan dilokasi yang telah
ditentukan dan dinyatakan memenuhi semua persyaratan oleh Pengawas Pekerjaan.
Volume yang diukur harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan
Seksi 4.1 Aggregate Base Course 97
pada gambar, bilamana tebal yang diperlukan seragam dan berdasarkan penampang
melintang yang disetujui Pengawas Pekerjaan bilamana tebal yang diperlukan tidak
seragam serta panjangnya diukur secara mendatar sepanjang sumbu (as).
4.1-4.2 Bahan Geotekstil
Kuantitas geotekstil sebagai lapisan pemisah atau perkuatan Base course dihitung
berdasarkan satuan meter persegi (m2) material geotekstil terpasang yang telah
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
PEMBAYARAN
4.1-5 Pembayaran
Pembayaran pekerjaan Agregate Base course berdasarkan kontrak harga satuan dalam
satuan meter kubik (m3). Pekerjaan yang dibayarkan berdasarkan prestasi kerja. Harga
dan pembayaran harus sudah termasuk kompensasi atas peralatan, material, tenaga
kerja, alat bantu dan semua biaya insidentil yang timbul selama pelaksanaan untuk
menghasilkan pekerjaan yang memenuhi spesifikasi ini.
Pembayaran pekerjaan Geotekstil harus sudah termasuk bahan, peralatan, angker,
jahitan sambungan dan biaya tidak terduga untuk menyelesaikan pekerjaan yang
diperlukan di lapangan.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C29 Standard Test Method for Bulk density (“Unit Weight”) and
Voids in Agregate
ASTM C88 Standard Test Method for Soundness of Agregates by Use of
Sodium Sulfate or Magnesium Sulfate
ASTM C117 Standard Test Method for Materials Finer than 75-μm (No.
200) Sieve in Mineral Agregates by Washing
ASTM C131 Standard Test Method for Resistance to Degradation of
Small-Size Coarse Agregate by Abrasion and Impact in the
Los Angeles Machine
Seksi 4.1 Aggregate Base Course 98
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve or Screen Analysis of Fine
and Coarse Agregates
ASTM C142 Standard Test Method for Clay lumps and friable particles in
Agregates
ASTM D75 Standard Practice for Sampling Agregates
ASTM D698 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Standard Effort (12,400 ft-
lbf/ft3 (600 kN-m/m3))
ASTM D1556 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in
Place by the Sand-Cone Method
ASTM D1557 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Modified Effort (56,000 ft-
lbf/ft3 (2700 kN-m/m3))
ASTM D2167 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in
Place by the Rubber Balloon Method
ASTM D2487 Standard Practice for Classification of Soils for Engineering
Purposes (Unified Soil Classification System)
ASTM D3665 Standard Practice for Random Sampling of Construction
Materials
ASTM D4318 Standard Test Methods for Liquid Limit, Plastic Limit, and
Plasticity Index of Soils
ASTM D4491 Standard Test Methods for Water Permeability of Geotextiles
by Permittivity
ASTM D4643 Standard Test Method for Determination of Water Content of
Soil and Rock by Microwave Oven Heating
ASTM D4751 Standard Test Methods for Determining Apparent Opening
Size of a Geotextile
ASTM D4791 Standard Test Method for Flat Particles, Elongated Particles,
or Flat and Elongated Particles in Coarse Agregate
Seksi 4.1 Aggregate Base Course 99
ASTM D5821 Standard Test Method for Determining the Percentage of
Fractured Particles in Coarse Agregate
ASTM D6938 Standard Test Method for In-Place Density and Water Content
of Soil and Soil-Agregate by Nuclear Methods (Shallow
Depth)
ASTM D7928 Standard Test Method for Particle-Size Distribution
(Gradation) of Fine-Grained Soils Using the Sedimentation
(Hydrometer) Analysis
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
M288 Standard Specification for Geosynthetic Specification for
Highway Applications
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 4.1
Seksi 4.1 Aggregate Base Course 100
Seksi 4.2 Base course Batu Pecah (Crushed Agregate Base course)
LINGKUP PEKERJAAN
4.2-1 Bagian ini terdiri dari pekerjaan lapis fondasi atas dari bahan batu pecah yang tersusun
berdasarkan gradasi tertentu. Lapisan ini digunakan sebagai lapis fondasi pada perkerasan
lentur maupun kaku. Nilai California Bearing Ratio terendam batu pecah minimum 95%.
Lapisan ini juga dapat difungsikan sebagai lapisan pengganti Stabilized base course dengan
catatan CBR terendam maupun CBR lapangan minimal 97% dengan penambahan semen
kurang dari 4%.
MATERIAL
4.2-2.1 Crushed agregate base
Terdiri dari partikel yang bersih, dari bongkahan batu yang dihancurkan, kerikil yang
dihancurkan, bebas dari lapisan tanah liat, lanau, bahan organik, gumpalan tanah liat
atau bahan merusak lainnya yang tidak diinginkan. Metode yang digunakan untuk
memproduksi batu atau kerikil yang dihancurkan harus menghasilkan partikel pecah
dalam produk jadi yang konsisten dan seragam. Bagian agregat halus, didefinisikan
sebagai bagian yang melewati saringan No. 4 (4,75 mm) yang dihasilkan dari operasi
penghancuran agregat kasar. Agregat halus harus diproduksi dengan menghancurkan
batu, kerikil yang memenuhi persyaratan agregat kasar untuk keausan dan Soundness
serta bukan dari pasir alam. Persyaratan bahan dasar agregat tercantum dalam Tabel
4.2.1.
Tabel 4.2.1 Persyaratan Material Crushed Agregate Base
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Agregat kasar
Abrasi dengan mesin Los Maksimum 45% ASTM C131
Angeles
Kekekalan bentuk terhadap Kehilangan setelah 5 ASTM C88
larutan (Soundness) putaran:
Maks 12% jika
menggunakan Sodium sulfat
Maks 18% jika
Seksi-4.2 Base Course Batu Pecah (Crushed Agregate Base course) 101
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
menggunakan magnesium
sulfat
Persentase berat butir pecah Minimum 90% partikel ASTM D5821
pada agregat kasar memiliki bidang pecah dua
(Percentage of Fractured dan 100% partikel memiliki
Particles) bidang pecah satu
Persentase berat partikel Maksimum 10% ASTM D4791
pipih (rasio panjang dan
tebal 5) dan lonjong
(rasio panjang dan lebar 5)
Bulk density of slag (jika Berat tidak kurang dari 70 ASTM C29
digunakan) pcf (1,12 g/cm3)
Clay lumps and friable Kurang dari 3% ASTM C142
particles (jika ada)
Agregat Halus
Batas cair Non plastis ASTM D4318
Indeks Plastisitas Non plastis ASTM D4318
4.2-2.2 Persyaratan gradasi
Gradasi bahan dasar agregat harus memenuhi persyaratan gradasi yang diberikan
saat diuji per ASTM C117 dan ASTM C136. Gradasi harus dinilai dengan baik dari
kasar ke halus dan tidak bervariasi dari batas bawah pada satu saringan ke batas
tinggi pada saringan yang berdekatan atau sebaliknya. Persyaratan gradasi Crushed
Agregate seperti tercantum dalam Tabel 4.2.1.
Seksi-4.2 Base Course Batu Pecah (Crushed Agregate Base course) 102
Tabel 4.2.2 Gradasi Agregate
Saringan Persentase berat, Job Control Grading
lolos saringan Band Tolerances (%)
2 inci (50 mm) 100 0
1 - 1/2 inci (37,5 mm) 95 - 100 ±5
1 inci (25,0 mm) 70 - 95 ±8
3/4 inci (19,0 mm) 55 - 85 ±8
No. 4 (4,75 mm) 30 - 60 ±8
No. 40 (425 µm) 10 - 30 ±5
No. 200 (75 µm) 0 - 10 ±3
Tebal Padat (cm) 10 - 15
Fraksi bahan yang melewati saringan No. 200 (75 µm) tidak boleh lebih dari 2/3
fraksi yang melewati saringan No. 40 (425 µm).
Seksi-4.2 Base Course Batu Pecah (Crushed Agregate Base course) 103
4.2-2.3 Pengambilan Contoh dan Pengujian.
a. Agregat
Penyedia Jasa melakukan pengujian sampel agregate dengan mengacu pada
ASTM D75 untuk memverifikasi bahwa agregat memenuhi persyaratan mutu
bahan dan gradasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.2.1 dan Tabel 4.2.2.
Penyedia Jasa harus melaporkan hasil pengujian kepada Pengawas Pekerjaan
dan Direksi Teknis untuk persetujuan penggunaan.
b. Gradasi
Pengujian gradasi dilakukan minimum 2 kali per hari produksi atau pelaksanaan
di lapangan dan hasilnya dilaporkan kepada Direksi Teknis. Sampel diambil dari
bahan yang sudah dibawa ke lokasi pekerjaan sebelum dilakukan penghamparan
dan pemadatan.
4.2-2.4 Geotekstil
Bila diperlukan lapis pemisah berupa Geotekstil, maka digunakan Geotekstil kelas 2
dengan permittivity 0,02 per detik jika diuji dengan ASTM D4491. Apparent
opening size rata-rata maksimum 0,60 mm jika diuji dengan ASTM D4751.
METODE KONSTRUKSI
4.2-3.1 Control strip
Setelah setengah hari pertama pelaksanaan penghamparan, pekerjaan tersebut
dianggap sebagai control strip. Penyedia Jasa harus menunjukkan kepada Direksi
Teknis bahwa material, perlatan dan proses konstruksi memenuhi persyaratan dalam
spesifikasi, serta jumlah lintasan untuk menghasailkan kepadatan yang ditentukan.
Control strip yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi harus dikerjakan ulang,
dipadatkan kembali dan diuji ulang.
4.2-3.2 Penyiapan lapis di bawah Crushed Agregate
Sebelum dilakukan penghamparan lapisan Crushed Agregate, Penyedia Jasa harus
memastikan lapisan dimana Crushed Agregate akan dihampar, telah sesuai dan
memenuhi persyaratan bahan, kekuatan, smoothness dan grade. Proof rolling ulang
harus dilakukan untuk memastikan lapisan dimana Crushed Agregate akan dihampar
memenuhi kriteria kepadatan yang seragam. Selain itu, agar dipastikan juga
Seksi-4.2 Base Course Batu Pecah (Crushed Agregate Base course) 104
permukaan lapisan tersebut terbebas dari vegetasi, akar tumbuh-tumbuhan, tanah
atau material lain yang mengganggu.
4.2-3.3 Produksi
Agregat harus dicampur secara seragam baik gradasi maupun kadar air sebagaimana
tersebut pada Paragraf 4.2-3.5. Material yang telah disetujui langsung dibawa dan
dihampar di lokasi pekerjaan. Ketika Crushed Agregate dijadikan sebagai lapisan
pengganti stabiled base course, maka ditambahkan semen kurang dari 4% untuk
menghasilkan CBR 100%. Pencampuran semen di lakukan dilokasi pekerjaan (mix
in place), menggunakan alat pencampur sebagaimana tercantum di dalam Seksi 3.7
dalam spesifikasi ini.
4.2-3.4 Penghamparan
Penghamparan dilakukan dengan peralatan yang sesuai untuk menghasilkan
ketebalan dan lebar yang seragam dan mengurangi pekerjaan tambahan yang tidak
efektif. Untuk memudahkan pembentukan slope, jalur penghamparan dimulai dari
tengah ke bagian tepi atau dari bagian yang tinggi ke rendah. Pengangkutan material
diatas lapisan yang belum dipadatkan tidak diizinkan.
Agregat yang telah memenuhi gradasi dan kadar air dihampar dan dipadatkan dengan
tebal padat minimum 10 - 15 cm.
Ketika penghamparan lebih dari satu layer, maka penghamparan berikutnya dapat
dilanjutkan ketika layer dibawahnya memenuhi persyaratan kualitas material,
persyaratan kepadatan dan CBR. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penggantian
material dan pemadatan ulang lapisan yang tidak memenuhi persyaratan.
4.2-3.5 Pemadatan
Pemadatan dilakukan segera setelah penghamparan selesai. Alat pemadatan dan
jumlah lintasan pemadatan ditentukan sedemikian rupa sehingga tercapai
persyaratan kepadatan dan CBR yang disyaratkan. Pelaksanaan pemadatan
dilaksanakan dengan batas toleransi kadar air saat pelaksanaan pemadatan adalah ±2
percent dari optimum moisture content.
4.2-3.6 Batasan cuaca
Penghamparan dan pemadatan lapisan Crushed Agregate tidak diperkenankan
dilakukan penghamparan atau pemadatan ketika lapisan dibawahnya dalam keadaan
basah atau tergenang air.
Seksi-4.2 Base Course Batu Pecah (Crushed Agregate Base course) 105
4.2-3.7 Pemeliharaan
Ketika lapisan Crushed Agregate dalam kondisi basah, terendam air atau dilintasi
kendaraan maka harus diverifikasi ulang dan bila ditemukan adanya kerusakan atau
penurunan kualitas menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk memperbaiki
kembali atas biaya Penyedia Jasa.
4.2-3.8 Toleransi permukaan
Areal yang tidak memenuhi ketentuan smoothness dan grade agar dilakukan
penyesuaian. Kedalaman penggusuran minimum 75 mm, dan dilakukan
pembentukan permukaan kembali dan dipadatkan.
a. Smoothness
Permukaan akhir Crushed Agregate harus rata dan tidak boleh menyimpang
lebih dari 12 mm dari mistar straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di
permukaan secara paralel dan melintang sumbu perkerasan. Pengukuran
dilakukan dengan memindahkan mistar straight edge pada jarak 1,5 m dalam
grid area 15 m kali 15 m.
b. Grade
Level akhir permukaan Crushed Agregate tidak boleh menyimpang lebih dari
15 mm dari level yang ditentukan ketika diukur pada interval pengukuran per 15
m sejajar dengan sumbu perkerasan.
4.2-3.9 Pengujian dan Kriteria Penerimaan
Pengujian agregat lapisan Crushed Agregate harus memenuhi kriteria kepadatan,
CBR dan ketebalan penghamparan. Pengujian ketiga parameter tersebut dilakukan
setiap 1000 m2. Penentuan titik pengujian dilakukan secara random (acak) mengikuti
ketentuan dalam ASTM D3665.
a. Persyaratan Kepadatan
Pemadatan lapangan harus menghasilkan rasio kepadatan lapangan dengan
kepadatan maksimum laboratorium yang diambil dari sampel yang terpasang di
lapangan harus tercapai 100%. Kepadatan maksimum laboratorium merupakan
maximum dry density yang dicapai pada saat kadar air optimum (optimum
moisture content).
Seksi-4.2 Base Course Batu Pecah (Crushed Agregate Base course) 106
Pengujian kepadatan laboratorium diuji berdasarkan ASTM D1557 dan D698.
Pengujian kepadatan lapangan dilakukan mengikuti ASTM D155 atau ASTM
D6938 menggunakan Prosedur A, “the direct transmission method” dan ASTM
D6938 untuk kadar air. Peralatan uji tersebut harus terkalibrasi mengacu pada
ASTM D6938. Ketika material tertahan saringan ¾ inci (19,0 mm) lebih dari
30%, digunakan metode ASTM D698 dan ASTM D1557 serta prosedur
dalam AASHTO T180 untuk menentukan koreksi maximum dry density dan
optimum moisture content.
b. Persyaratan Ketebalan
Batas toleransi ketebalan padat Crushed Agregate adalah minus 12 mm. Ketika
perbedaan tebal lebih dari 12 mm, maka Penyedia Jasa harus melakukan
pemotongan minimum 75 mm dan ditambal kembali dengan material tambahan
serta dilakukan pemadatan ulang.
c. Persyaratan California Bearing Ratio (CBR)
Nilai CBR lapangan lapisan Crushed Agregate harus lebih tinggi dari CBR
terendam yang diuji di Laboratorium, yaitu lebih tinggi dari 95%. Ketika
difungsikan sebagai pengganti lapisan Stabilized Base, maka CBR Crushed
Agregate baik CBR terendam maupun CBR lapangan minimum 100%.
METODE PENGUKURAN
4.2-4.1 Pengukuran
Kuantitas pekerjaan Crushed Agregate harus diukur sebagai jumlah meter kubik (m3)
dari bahan yang telah dicampur, dihampar dan dipadatkan dilokasi yang ditunjukan
dalam gambar kerja atau yang ditentukan dan dinyatakan memenuhi semua
persyaratan oleh Pengawas Pekerjaan. Volume yang diukur harus didasarkan atas
penampang melintang yang ditunjukkan pada gambar bilamana tebal yang
diperlukan seragam dan berdasarkan penampang melintang yang disetujui Pengawas
Pekerjaan bilamana tebal yang diperlukan tidak seragam serta panjangnya diukur
secara mendatar sepanjang sumbu (as).
4.2-4.2 Bahan Geosintetik
Kuantitas geotekstil sebagai lapisan pemisah atau perkuatan Crushed Agregate
dihitung berdasarkan satuan meter persegi (m2) material geotekstil terpasang yang
telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Seksi-4.2 Base Course Batu Pecah (Crushed Agregate Base course) 107
PEMBAYARAN
4.2-5 Pembayaran
Pembayaran pekerjaan Crushed Agregate berdasarkan kontrak harga satuan dalam
satuan meter kubik (m3). Pekerjaan yang dibayarkan berdasarkan prestasi kerja. Harga
dan pembayaran harus sudah termasuk kompensasi atas peralatan, material, tenaga
kerja, alat bantu dan semua biaya insidentil yang timbul selama pelaksanaan untuk
menghasilkan pekerjaan yang memenuhi spesifikasi ini.
Pembayaran pekerjaan Geotekstil termasuk bahan, peralatan, angker dan biaya tidak
terduga untuk menyelesaikan pekerjaan yang diperlukan di lapangan.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C29 Standard Test Method for Bulk density (“Unit Weight”) and
Voids in Agregate
ASTM C88 Standard Test Method for Soundness of Agregates by Use of
Sodium Sulfate or Magnesium Sulfate
ASTM C117 Standard Test Method for Materials Finer than 75-μm (No.
200) Sieve in Mineral Agregates by Washing
ASTM C131 Standard Test Method for Resistance to Degradation of
Small-Size Coarse Agregate by Abrasion and Impact in the
Los Angeles Machine
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve or Screen Analysis of Fine
and Coarse Agregates
ASTM C142 Standard Test Method for Clay lumps and friable particles in
Agregates
ASTM D75 Standard Practice for Sampling Agregates
ASTM D698 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Standard Effort (12,400 ft-
lbf/ft3 (600 kN-m/m3))
ASTM D1556 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in
Place by the Sand-Cone Method
Seksi-4.2 Base Course Batu Pecah (Crushed Agregate Base course) 108
ASTM D1557 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Modified Effort (56,000 ft-
lbf/ft3 (2700 kN-m/m3))
ASTM D2167 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in
Place by the Rubber Balloon Method
ASTM D2419 Standard Test Method for Sand equivalent Value of Soils and
Fine Agregate
ASTM D3665 Standard Practice for Random Sampling of Construction
Materials
ASTM D4318 Standard Test Methods for Liquid Limit, Plastic Limit, and
Plasticity Index of Soils
ASTM D4491 Standard Test Methods for Water Permeability of Geotekstils
by Permittivity
ASTM D4643 Standard Test Method for Determination of Water Content of
Soil and Rock by Microwave Oven Heating
ASTM D4751 Standard Test Methods for Determining Apparent Opening
Size of a Geotextile
ASTM D4791 Standard Test Method for Flat Particles, Elongated Particles,
or Flat and Elongated Particles in Coarse Agregate
ASTM D5821 Standard Test Method for Determining the Percentage of
Fractured Particles in Coarse Agregate
ASTM D6938 Standard Test Method for In-Place Density and Water Content
of Soil and Soil-Agregate by Nuclear Methods (Shallow
Depth)
ASTM D7928 Standard Test Method for Particle-Size Distribution
(Gradation) of Fine-Grained Soils Using the Sedimentation
(Hydrometer) AnalysisAmerican Association of State Highway and
Transportation Officials (AASHTO)
Seksi-4.2 Base Course Batu Pecah (Crushed Agregate Base course) 109
M288 Standard Specification for Geosynthetic Specification for
Highway Applications
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 4.2
Seksi-4.2 Base Course Batu Pecah (Crushed Agregate Base course) 110
Seksi 4.3 Base course dari Batu Kapur
LINGKUP PEKERJAAN
4.3-1 Pekerjaan ini terdiri dari penggunaan batu kapur sebagai lapis fondasi perkerasan
lentur maupun kaku. Material ini ditempatkan diatas lapisan Subbase atau Subgrade yang
memenuhi persyaratan. Material ini digunakan sebagai lapisan fondasi pada perkerasan yang
melayani pesawat dengan beban kurang dari atau sama dengan 60.000 lbs (27.000 kg).
Untuk perkerasan yang direncanakan akan melayani pesawat dengan berat lebih dari 60.000
lbs (27.000 kg) maka base coure dari batu kapur digunakan sebagai lapisan dibawah
Crushed Agregate atau material Stabilized base.
MATERIAL
4.3-2.1 Bahan
Batu kapur dengan gradasi tertentu yang memiliki kualitas seragam. Bahan tersebut
tidak boleh mengandung pecahan keras dan flinty yang dapat mengakibatkan
permukaan yang tidak rata, lubang atau adanya kantong kosong dalam perkerasan.
Bahan harus dapat dipadatkan secara merata sampai ke lapisan bawah. Tidak
diperkenankan adanya reaksi kimia saat batu kapur terekspos dan terkena perubahan
cuaca. Persyaratan fisik dan mekanik batu kapur ditampilkan dalam Tabel 4.3.1 dan
persyaratan gradasi ditampilkan dalam Tabel 4.3.2.
Tabel 4.3.1 Persyaratan Material Batu Kapur
Persyaratan Tipe Batu Kapur
Lime Rock Oolitic Non-Oolitic
Kalsium Karbonat Minimum 95% Minimum 70% Minimum 75%
dan Magnesium
dengan kandungan
silika 97%
Oksidasi Besi dan Kurang dari atau Kurang dari atau Kurang dari atau
Aluminium sama dengan 2% sama dengan 2% sama dengan 2%
Batas cair Maksimum 35% NA Maksimum 35%
Seksi 4.3 Base Course dari Batu Kapur 111
Persyaratan Tipe Batu Kapur
Lime Rock Oolitic Non-Oolitic
Indeks Plastisitas Maksimum 6% NA Maksimum 6%
Kandungan bahan Maksimum 0,5% Maksimum 0,5% Maksimum 0,5%
organik
Lime Bearing Ratio 125 125 125
(LBR)3 at 0 to
+1,5% optimum
Tabel 4.3.2 Persyaratan Gradasi
Persentase berat, lolos
Saringan
saringan
3 - 1/2 inci (87,5 mm) 100
3/4 inci (19,0 mm) 50 - 100
Semua material halus terdiri dari pecahan batu atau debu hasil pecahan batu kapur
yang lolos saringan No. 10 (2,00 mm).
4.3-2.2 Pengambilan Contoh dan Pengujian.
a. Agregat batu kapur
Penyedia Jasa melaksanakan pengujian gradasi mengacu pada ASTM D75 untuk
memastikan bahwa gradasi material memenuhi persaratan gradasi sebagaimana
tersebut pada Paragraf 4.3-2.1.
b. Gradasi
Pengujian gradasi dilakukan minimum 2 kali per hari produksi atau pelaksanaan
dilapangan dan hasilnya dilaporkan kepada Direksi Teknis. Sampel diambil dari
bahan yang sudah dimobilisasi ke lokasi pekerjaan sebelum dilakukan
penghamparan dan pemadatan.
Seksi 4.3 Base Course dari Batu Kapur 112
4.3-2.3 Geotekstil
Bila diperlukan lapis pemisah berupa Geotekstil, maka digunakan Geotekstil kelas 2
dengan permittivity 0,02 per detik jika diuji dengan ASTM D4491. Apparent
opening size rata-rata maksimum 0,60 mm jika diuji dengan ASTM D4751.
METODE KONSTRUKSI
4.3-3.1 Control strip
Setelah setengah hari pertama pelaksanaan penghamparan, pekerjaan tersebut
dianggap sebagai control strip. Penyedia Jasa harus menunjukkan kepada Direksi
Teknis bahwa material, perlatan dan proses konstruksi memenuhi persyaratan dalam
spesifikasi, serta jumlah lintasan untuk menghasailkan kepadatan yang ditentukan.
Control strip yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi harus dikerjakan ulang,
dipadatkan kembali dan diuji ulang.
4.3-3.2 Penyiapan lapisan dibawah Batu Kapur
Sebelum dilakukan penghamparan lapisan Base course dari Batu Kapur, Penyedia
Jasa harus memastikan lapisan Subbase atau Subgrade sebagai lapisan dimana
lapisan Base course Batu Kapur akan dihampar, dipastikan terlebih dahulu telah
memenuhi persyaratan. Proof rolling ulang harus dilakukan untuk memastikan
lapisan dimana batu kapur akan dihampar memenuhi kiteria kepadatan yang
seragam. Selain itu, agar dipastikan juga permukaan lapisan tersebut terbebas dari
vegetasi, akar tumbuh-tumbuhan, tanah atau material lain yang mengganggu.
4.3-3.3 Penghamparan
Penghamparan dilakukan dengan peralatan yang sesuai untuk menghasilkan
ketebalan dan lebar yang seragam dan mengurangi pekerjaan tambahan yang tidak
efektif. Pengangkutan material diatas lapisan yang belum dipadatkan tidak diizinkan.
Agregate yang telah memenuhi gradasi dan kadar air dihampar dan dipadatkan
dengan tebal padat minimum 10 cm dan tidak boleh lebih dari 15 cm.
Ketika penghamparan lebih dari satu layer, maka penghamparan berikutnya dapat
dilanjutkan ketika layer dibawahnya memenuhi persyaratan kualitas material,
persyaratan kepadatan dan CBR. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penggantian
material dan pemadatan ulang lapisan yang tidak memenuhi persyaratan.
Seksi 4.3 Base Course dari Batu Kapur 113
4.3-3.4 Pemadatan
Pemadatan dilakukan segera setelah penghamparan selesai. Alat pemadatan dan
jumlah lintasan pemadatan ditentukan sedemikian rupa sehingga tercapai
persyaratan kepadatan dan CBR yang disyaratkan. Pelaksanaan pemadatan
dilaksanakan dengan batas toleransi kadar air saat pelaksanaan pemadatan adalah ±2
persen dari optimum moisture content.
4.3-3.5 Finishing
Setelah dilakukan pemadatan, permukaan lapisan Base course Batu Kapur harus
dipotong (scrapping) minimum 7,5 cm). Material hasil pemotongan dihampar dan
dipadatkan kembali secara terus menerus sampai lapisan base saling mengikat.
Pemotongan dan pemadatan kembali dilakukan tidak lebih dari 4 hari. Ketika lapisan
Batu Kapur lebih dari satu lapis, maka sebelum lapis kedua dihampar, lapis pertama
(lapisan dibawahnya) di potong sekitar 2 inci (5 cm) terlebih dahulu.
Jika terdapat keretakan pada lapisan batu kapur, sebelum penghamparan lapisan di
atasnya, Penyedia Jasa diharuskan melakukan pembongkaran, penghamaparan dan
pemadatan ulang.
4.3-3.6 Batasan cuaca
Material Base course Batu Kapur tidak diperkenankan dilakukan penghamparan atau
pemadatan ketika lapisan dibawahnya dalam keadaan basah atau tergenang air atau
ketika kondisi cuaca mempengaruhi kualitas pelaksanaan pekerjaan.
4.3-3.7 Pemeliharaan
Ketika lapisan base dalam kondisi basah, terendam air atau dilintasi kendaraan maka
harus diverifikasi ulang oleh Pengawas Pekerjaan dan bila ditemukan adanya
kerusakan atau penurunan kualitas menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk
memperbiki kembali.
4.3-3.8 Toleransi permukaan
Areal yang tidak memenuhi ketentuan smoothness dan grade agar dilakukan
penyesuaian. Kedalaman penggusuran minimum 75 mm, dan dilakukan
pembentukan permukaan kembali dan dipadatkan.
Seksi 4.3 Base Course dari Batu Kapur 114
a. Smoothness
Permukaan akhir Base course dari Batu Kapur harus rata dan tidak boleh
menyimpang lebih dari 12 mm dari mistar straight edge panjang 3,7 m yang
diletakkan di permukaan secara paralel dan melintang sumbu perkerasan.
Pengukuran dilakukan dengan memindahkan mistar straight edge pada jarak 1,5
m dalam grid area 15 m kali 15 m.
b. Grade
Level akhir permukaan Base course dari Batu Kapur tidak boleh menyimpang
lebih dari 15 mm dari level yang ditentukan ketika diukur pada interval
pengukuran per 15 m sejajar dengan sumbu perkerasan.
4.3-3.9 Pengujian dan Kriteria Penerimaan
Base course dari Batu Kapur harus memenuhi kriteria kepadatan, CBR dan ketebalan
penghamparan. Pengujian ketiga parameter tersebut dilakukan setiap 1.000 m2.
Penentuan titik pengujian dilakukan secara random (acak) mengikuti ketentuan
dalam ASTM D3665.
a. Persyaratan Kepadatan
Pemadatan lapangan harus menghasilakn rasio kepadatan lapangan dengan
kepadatan maksimum laboratorium yang diambil dari sampel yang terpasang di
lapangan harus tercapai 98%. Kepadatan maksimum laboratorium merupakan
maximum dry density yang dicapai pada saat kadar air optimum (optimum
moisture content).
Pengujian kepadatan laboratorium diuji berdasarkan ASTM D1557 dan D698.
Pengujian kepadatan lapangan dilakukan mengikuti ASTM D155 atau ASTM
D6938 menggunakan Prosedur A, “the direct transmission method” dan ASTM
D6938 untuk kadar air. Peralatan uji tersebut harus terkalibrasi mengacu pada
ASTM D6938. Ketika material tertahan saringan ¾ inci (19,0 mm) lebih dari
30%, digunakan metode ASTM D698 dan ASTM D1557 serta prosedur
dalam AASHTO T180 untuk menentukan koreksi maximum dry density dan
optimum moisture content.
b. Persyaratan Ketebalan
Ketika pengujian ketebalan menggunakan alat Core, maka kedalaman Core
dilebihkan minimum kedalaman 7,5 cm ke lapisan dibawahnya. Batas toleransi
Seksi 4.3 Base Course dari Batu Kapur 115
ketebalan padat lapisan base adalah minus 12 mm. Ketika perbedaan tebal lebih
dari 12 mm antara tebal yang terpasang dengan tebal yang ditunjukkan dalam
gambar, maka Penyedia Jasa harus melakukan pemotongan minimum 7,5 cm
dan ditambal kembali dengan material tambahan serta dilakukan pemadatan
ulang.
c. Persyaratan California Bearing Ratio (CBR)
Nilai CBR lapangan lapisan Base course dengan Batu Kapur harus lebih tinggi
dari 80%.
METODE PENGUKURAN
4.3-4.1 Pengukuran
Kuantitas pekerjaan Base course dari Batu Kapur harus diukur sebagai jumlah meter
kubik (m3) dari bahan yang telah dicampur, dihampar dan dipadatkan dilokasi yang
ditunjukan dalam gambar kerja atau yang ditentukan dan dinyatakan memenuhi
semua persyaratan oleh Pengawas Pekerjaan. Volume yang diukur harus didasarkan
atas penampang melintang yang ditunjukkan pada gambar bilamana tebal yang
diperlukan seragam dan berdasarkan penampang melintang yang disetujui Pengawas
Pekerjaan bilamana tebal yang diperlukan tidak seragam serta panjangnya diukur
secara mendatar sepanjang sumbu (as).
4.3-4.2 Bahan Geosintetik
Kuantitas geotekstil sebagai lapisan pemisah atau perkuatan Crushed Agregate
dihitung berdasarkan satuan meter persegi (m2) material geotekstil terpasang yang
telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
PEMBAYARAN
4.3-5 Pembayaran
Pembayaran pekerjaan Base course dari Batu Kapur berdasarkan kontrak harga satuan
dalam satuan meter kubik (m3). Pekerjaan yang dibayarkan berdasarkan prestasi kerja.
Harga dan pembayaran harus sudah termasuk kompensasi atas peralatan, material,
tenaga kerja, alat bantu dan semua biaya insidentil yang timbul selama pelaksanaan
untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi spesifikasi ini.
Seksi 4.3 Base Course dari Batu Kapur 116
Pembayaran pekerjaan Geotekstil termasuk bahan, peralatan, angker dan biaya tidak
terduga untuk menyelesaikan pekerjaan yang diperlukan di lapangan.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve or Screen Analysis of Fine
and Coarse Agregates
ASTM D75 Standard Practice for Sampling Agregates
ASTM D698 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Standard Effort (12,400 ft-
lbf/ft3 (600 kN-m/m3))
ASTM D1556 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in
Place by the Sand-Cone Method
ASTM D1557 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Modified Effort (56,000 ft-
lbf/ft3 (2700 kN-m/m3))
ASTM D3665 Standard Practice for Random Sampling of Construction
Materials
ASTM D4318 Standard Test Methods for Liquid Limit, Plastic Limit, and
Plasticity Index of Soils
ASTM D4491 Standard Test Methods for Water Permeability of Geotextiles
by Permittivity
ASTM D4751 Standard Test Methods for Determining Apparent Opening
Size of a Geotextile
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
M288 Standard Specification for Geosynthetic Specification for
Highway Applications
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
Seksi 4.3 Base Course dari Batu Kapur 117
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 4.3
Seksi 4.3 Base Course dari Batu Kapur 118
Seksi 4.4 Base Course Hasil Daur Ulang Beton
LINGKUP PEKERJAAN
4.4-1 Bagian ini terdiri dari penggunaan hasil daur ulang beton menjadi material base
course. Bahan beton yang akan di daur ulang harus dari beton minimum K-350. Beton yang
memenuhi persyaratan karakteristik tersebut, dihancurkan sehingga memenuhi persyaratan
gradasi dan ditempatkan sebagai lapisan fondasi sesuai yang ditunjukan dalam gambar kerja.
Penggunaan bahan daur ulang beton, tidak diperkenankan pada daerah dengan kandungan
sulfat tinggi (lebih dari 0,5%).
MATERIAL
4.4-2.1 Agregate
Beton yang di daur ulang harus terbebas dari baja tulangan, aspal, atau material lain
yang tidak dikehendaki. Bahan daur ulang terdiri dari minimum 90% (persentase
berat) beton yang dihancurkan dengan syarat sebagaimana tercantum dalam Tabel
4.4.2. Sisanya dari material lain dengan batasan sebagaimana Tabel 4.4.1.
Tabel 4.4.1 Batasan Material Selain Pecahan Beton
Material Kuantitas
Kayu maksimum 0,1%
Brick, mica, schist, atau pecahan
maksimum 4%
material lain
Beton aspal maksimum 10%
Total maksimum 10%
Seksi 4.4 Base Course dari Daur Ulang Beton 119
Tabel 4.4.2 Persyaratan Material Daur Ulang Beton
Pengujian Persyaratan Standar
Pengujian
Agregat kasar
Abrasi dengan mesin Los Maksimum 45% ASTM C131
Angeles
Kekekalan bentuk Kehilangan setelah 5 putaran: ASTM C88
terhadap larutan Maks. 12% jika menggunakan Sodium sulfat
(Soundness) Maks. 18% jika menggunakan magnesium
sulfat
Persentase berat partikel Maksimum 10% fraksi tertahan saringan ½ ASTM D4791
pipih (rasio panjang dan inci (12,5mm) dan 10% fraksi lolos saringan
tebal 5) dan lonjong 1/2-inci (12,5 mm)
(rasio panjang dan lebar 5)
Clay lumps and partikel Kurang dari atau sama dengan 3% ASTM C142
rapuh (jika ada)
Agregat halus
Batas cair Non Plastis ASTM D4318
Indeks Plastisitas Non Plastis ASTM D4318
Agregat halus harus dari hasil penghancuran batu, slag, kerikil atau daur ulang beton
yang memenuhi persyaratan keausan dan Soundness. Penambahan agregate halus
dapat dilakukan untuk mendapatkan gradasi yang sesuai persyaratan.
4.4-2.2 Gradasi
Gradasi Job Mix dari campuran akhir mengacu pada Tabel 4.4.3 dan diuji
berdasarkan ASTM C117 dan ASTM C136. Gradasi harus dinilai dengan baik dari
kasar ke halus dan tidak bervariasi dari batas bawah pada satu saringan ke batas
tinggi pada saringan yang berdekatan atau sebaliknya.
Seksi 4.4 Base Course dari Daur Ulang Beton 120
Tabel 4.4.3 Gradasi Daur Ulang Beton sebagai Agregate Base
Persentase Berat Toleransi Job Mix
Saringan
Lolos Saringan (%)
2 inci (50 mm) 100 --
1-1/2 inci (37,5 mm) 95 - 100 ±5
1 inci (25,0 mm) 70 - 95 ±8
3/4 inci (19,0 mm) 55 - 85 ±8
No. 4 (4,75 mm) 30 - 60 ±8
No. 30 (600 µm) 12 - 30 ±5
No. 200 (75 µm) 0 - 10 ±3
Tebal padat (cm) 10 - 15
4.4-2.3 Pengambilan Contoh dan Pengujian.
a. Agregat
Penyedia Jasa melaksanakan pengujian gradasi hasil pemecahan beton yang akan
digunakan sebagai base course dengan mengacu pada ASTM D75 untuk
memastikan bahwa gradasi material memenuhi persyratan mutu bahan dan
gradasi sebagaimana tersebut pada Paragraf 4.4-2.1 and 4.4-2.2.
c. Gradasi
Pengujian gradasi dilakukan minimum 2 kali per hari dan hasilnya dilaporkan
kepada Direksi Teknis. Sampel diambil dari bahan sebelum dilakukan
penghamparan dan pemadatan di lapangan.
4.4-2.4 Geotekstil
Bila diperlukan lapis pemisah berupa Geotekstil, maka digunakan Geotekstil kelas 2
dengan permittivity 0,02 per detikjika diuji dengan ASTM D4491. Apparent opening
size rata-rata maksimum 0,60 mm jika diuji dengan ASTM D4751.
Seksi 4.4 Base Course dari Daur Ulang Beton 121
METODE KONSTRUKSI
4.4-3.1 Penyiapan Lapisan di Bawah Base course Daur Ulang Beton
Sebelum dilakukan penghamparan Base course dari bahan Daur Ulang Beton,
Penyedia Jasa harus memastikan lapisan di mana Base course dari bahan Daur Ulang
Beton akan dihampar harus terbebas dari vegetasi, akar tumbuh-tumbuhan, tanah
atau material lain yang mengganggu. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus
melakukan verifikasi untuk memastikan lapisan tersebut memenuhi persyaratan
smoothness, grade, kepadatan dan CBR baik ketika lapisan tersebut sebagai lapisan
Subbase atau lapisan Subgrade (khusus Subgrade CBR lebih besar atau sama dengan
20%). Proof rolling ulang harus dilakukan untuk memastikan keseragaman
pemadatan lapisan dimana Base course dari bahan Daur Ulang Beton akan dihampar.
Slope atau kemiringan permukaan lapisan dimana Base course dari bahan Daur
Ulang Beton akan dihampar harus sudah terbentuk sesuai kemiringan akhir yang
ditunjukkan di dalam gambar kerja.
4.4-3.2 Control strip
Setelah setengah hari pertama pelaksanaan penggelaran dan pemadatan Base course
dari bahan Daur Ulang Beton, hasil pekerjaan tersebut dianggap sebagai control
strip. Penyedia Jasa harus menunjukkan kepada Direksi Teknis bahwa material,
perlatan dan proses konstruksi telah sesuai atau memenuhi peryaratan serta jumlah
lintasan yang diperlukan untuk menghasilkan kepadatan dan CBR yang ditentukan.
Control strip yang tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi ini harus
dikerjakan ulang dengan melakukan koreksi terhadap tebal penggelaran atau operasi
pemadatan. Hasil pengulangan pekerjaan harus diuji kualitasnya. Pengulangan
pekerjaan dilakukan hingga hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas
pelaksanaan memenuhi persyaratan dalam Spesifikasi ini.
4.1-3.3 Produksi
Base course dari bahan Daur Ulang Beton harus dicampur secara seragam baik
gradasi maupun kadar air sebagaimana tersebut pada Paragraf 4.4-3.5. Material yang
telah disetujui langsung dibawa ke lokasi pekerjaan untuk selanjutnya dihampar dan
dipadatkan.
Seksi 4.4 Base Course dari Daur Ulang Beton 122
4.1-3.4 Penghamparan
Penghamparan dilakukan dengan peralatan yang sesuai untuk menghasilkan
ketebalan dan lebar yang seragam dan mengurangi pekerjaan tambahan yang tidak
efektif. Pengangkutan material di atas lapisan yang belum dipadatkan tidak
diizinkan.
Agregat yang telah memenuhi gradasi dan kadar air dihampar dan dipadatkan dengan
tebal padat minimum 10 cm dan maksimum 15 cm. Pemberian air tambahan di
lapangan pada saat penghamparan atau operasi pemadatan untuk menjaga kadar air
yang berkurang akibat penguapan mungkin diperlukan.
Ketika penghamparan lebih dari satu lapis, maka penghamparan berikutnya dapat
dilanjutkan ketika lapis dibawahnya memenuhi persyaratan kualitas material,
persyaratan kepadatan dan CBR. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penggantian
material dan pemadatan ulang lapisan yang tidak memenuhi persyaratan.
4.1-3.5 Pemadatan
Pemadatan dilakukan segera setelah penghamparan selesai dengan peralatan yang
telah disetujui sampai tercapai tingkat kepadatan dan capaian CBR lapangan yang
disyaratkan. Jumlah, berat alat serta jumlah lintasan pemadatan harus cukup untuk
menghasilkan tingkat kepadatan yang seragam selama pelaksanaan pekerjaan. Kadar
air agregat saat pelaksanaan pemadatan dipertahankan konstan dari awal hingga
akhir pemadatan dengan batas toleransi ± 2% dari optimum moisture content.
4.1-3.6 Batasan cuaca
Base course dari bahan Daur Ulang Beton tidak boleh dihampar ketika lapisan
dibawahnya dalam kondisi basah, tergenang air atau terganggu kualitasnya.
4.1-3.7 Pemeliharaan
Penyedia Jasa harus melakukan pemeliharaan Base course dari bahan Daur Ulang
Beton yang telah dipadatkan. Ketika hasil pekerjaan Base course dari bahan Daur
Ulang Beton dalam kondisi basah, terendam air, dilintasi kendaraan atau peralatan
yang menjadikan lapisan tersebut tidak memenuhi persyaratan maka harus
diverifikasi ulang oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Bila ditemukan
adanya kerusakan atau penurunan kualitas akibat kondisi tersebut atau oleh hal lain
karena kelalaian Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa bertanggungjawab untuk
memperbiki kembali atas biaya Penyedia Jasa dan tidak termasuk item pekerjaan
tambahan yang dihitung untuk pembayaran.
Seksi 4.4 Base Course dari Daur Ulang Beton 123
4.1-3.8 Toleransi permukaan
Hasil pekerjaan Base course dari bahan Daur Ulang Beton yang tidak memenuhi
ketentuan smoothness dan grade agar dilakukan perbaikan dan penyesuaian dengan
levelling ataupun penggusuran atas biaya Penyedia Jasa. Ketika dilakukan
penggusuran maka kedalaman penggusuran minimum 7,5 cm, dan selanjutnya
dilakukan pembentukan permukaan dan pemadatan kembali
a. Smoothness
Permukaan akhir Base course dari bahan Daur Ulang Beton harus rata dan tidak
boleh menyimpang lebih dari 12 mm dari mistar straight edge panjang 3,7 m
yang diletakkan di permukaan secara paralel dan melintang sumbu perkerasan.
Pengukuran dilakukan dengan memindahkan mistar straight edge pada jarak 1,5
m dalam grid area 15 m kali 15 m.
b. Grade
Level akhir permukaan Base course dari bahan Daur Ulang Beton tidak boleh
menyimpang lebih dari 15 mm dari level yang ditentukan ketika diukur pada
interval pengukuran per 15 m sejajar dengan sumbu perkerasan.
4.1-3.9 Pengujian Kualitas dan Kriteria Penerimaan Pekerjaan
Lapisan Base course dari bahan Daur Ulang Beton harus memenuhi kriteria
kepadatan, CBR dan ketebalan lapisan. Pengujian ketiga parameter tersebut
dilakukan setiap 1.000 m2 pada setiap lapis padat penghamparan. Penentuan titik
pengujian dilakukan secara random (acak) mengikuti ketentuan dalam ASTM
D3665.
a. Persyaratan Kepadatan
Pemadatan lapangan harus menghasilakn rasio kepadatan lapangan dengan
kepadatan maksimum laboratorium yang diambil dari sampel yang terpasang di
lapangan harus tercapai 100%. Kepadatan maksimum laboratorium merupakan
maximum dry density yang dicapai pada saat kadar air optimum (optimum
moisture content).
Pengujian kepadatan laboratorium diuji berdasarkan ASTM D1557 dan D698.
Pengujian kepadatan lapangan dilakukan mengikuti ASTM D155 atau ASTM
D6938 menggunakan Prosedur A, “the direct transmission method” dan ASTM
D6938 untuk kadar air. Peralatan uji tersebut harus terkalibrasi mengacu pada
Seksi 4.4 Base Course dari Daur Ulang Beton 124
ASTM D6938. Ketika material tertahan saringan ¾ inci (19,0 mm) lebih dari
30%, digunakan metode ASTM D698 dan ASTM D1557 serta prosedur
dalam AASHTO T180 untuk menentukan koreksi maximum dry density dan
optimum moisture content.
b. Persyaratan Ketebalan
Batas toleransi ketebalan padat lapisan Base course dari bahan Daur Ulang
Beton adalah +0 dan -12 mm. ketika perbedaan tebal lebih dari 12 mm, maka
Penyedia Jasa harus melakukan pemotongan minimum 7,5 cm dan ditambal
kembali dengan material tambahan serta dilakukan pemadatan ulang.
c. Persyaratan California Bearing Ratio (CBR)
Nilai CBR lapangan lapisan Base course dari bahan Daur Ulang Beton harus
lebih tinggi dari CBR terendam yang diuji di Laboratorium yaitu lebih besar dari
80%.
METODE PENGUKURAN
4.1-4.1 Pengukuran
Kuantitas pekerjaan Base course dari bahan Daur Ulang Beton harus diukur sebagai
jumlah meter kubik (m3) dari bahan yang telah dicampur, dihampar dan dipadatkan
dilokasi yang telah ditentukan dan dinyatakan memenuhi semua persyaratan oleh
Pengawas Pekerjaan. Volume yang diukur harus didasarkan atas penampang
melintang yang ditunjukkan pada gambar, bilamana tebal yang diperlukan seragam
dan berdasarkan penampang melintang yang disetujui Pengawas Pekerjaan bilamana
tebal yang diperlukan tidak seragam serta panjangnya diukur secara mendatar
sepanjang sumbu (as).
4.1-4.2 Bahan Geotekstil
Kuantitas geotekstil sebagai lapisan pemisah atau perkuatan Base course dari bahan
Daur Ulang Beton dihitung berdasarkan satuan meter persegi (m2) material
geotekstil terpasang yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Seksi 4.4 Base Course dari Daur Ulang Beton 125
PEMBAYARAN
4.1-5 Pembayaran
Pembayaran pekerjaan Base course dari bahan Daur Ulang Beton berdasarkan kontrak
harga satuan dalam satuan meter kubik (m3). Pekerjaan yang dibayarkan berdasarkan
prestasi kerja. Harga dan pembayaran harus sudah termasuk kompensasi atas
peralatan, material, tenaga kerja, alat bantu dan semua biaya insidentil yang timbul
selama pelaksanaan untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi spesifikasi ini.
Pembayaran pekerjaan Geotekstil harus sudah termasuk bahan, peralatan, angker,
jahitan sambungan dan biaya tidak terduga untuk menyelesaikan pekerjaan yang
diperlukan di lapangan.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C29 Standard Test Method for Bulk density (“Unit Weight”) and
Voids in Agregate
ASTM C88 Standard Test Method for Soundness of Agregates by Use of
Sodium Sulfate or Magnesium Sulfate
ASTM C117 Standard Test Method for Materials Finer than 75 µm (No.
200) Sieve in Mineral Agregates by Washing
ASTM C131 Standard Test Method for Resistance to Degradation of
Small-Size Coarse Agregate by Abrasion and Impact in the
Los Angeles Machine
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve or Screen Analysis of Fine
and Coarse Agregate
ASTM D75 Standard Practice for Sampling Agregates
ASTM D698 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Standard Effort (12,400 ft-
lbf/ft3 (600 kN-m/m3))
ASTM D1556 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in
Place by the Sand Cone Method
Seksi 4.4 Base Course dari Daur Ulang Beton 126
ASTM D1557 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Modified Effort (56,000 ft-
lbf/ft3 (2700 kN-m/m3))
ASTM D2419 Standard Test Method for Sand equivalent Value of Soils and
Fine Agregate
ASTM D3665 Standard Practice for Random Sampling of Construction
Materials
ASTM D4318 Standard Test Methods for Liquid Limit, Plastic Limit, and
Plasticity Index of Soils
ASTM D4643 Standard Test Method for Determination of Water (Moisture)
Content of Soil by Microwave Oven Heating
ASTM D4791 Standard Test Method for Flat Particles, Elongated Particles,
or Flat and Elongated Particles in Coarse Agregate
ASTM D6938 Standard Test Method for In-Place Density and Water Content
of Soil and Soil-Agregate by Nuclear Methods (Shallow
Depth)
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
Software
FAARFIELD – FAA Rigid and Flexible Iterative Elastic Layered Design
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 4.1
Seksi 4.4 Base Course dari Daur Ulang Beton 127
BAGIAN 5 – STABILIZED BASE COURSES
Seksi 5.1 Cement-Treated Agregate Base course (CTB)
LINGKUP PEKERJAAN
5.1-1 Bagian ini mencakup pekerjaan lapisan Cement-Treated Agregate Base course (CTB)
yang selanjutnya hanya disebut CTB. Material CTB dibuat dari campuran agregat dan
semen, yang dicampur secara merata dan ditambahkan dengan air. Pencampuran
dilaksanakan di pabrik pencampur menggunakan Batching Plan. Campuran harus harus
dihamparkan dengan penghampar mekanis, dan dipadatkan dengan alat pemadat roller yang
sesuai dengan spesifikasi ini dan dengan garis, grade, dimensi, dan penampang (cross-
sections) sesuai perencanaan atau yang ditunjukkan dalam gambar kerja. Lapisan CTB
memiliki kekakuan yang relatif tinggi (brittle/getas) disamping memiliki potensi relative
Cracking sehingga aplikasi di lapangan perlu kehati-hatian.
MATERIAL
5.1-2.1 Agregat
Agregat harus berupa material granular terpilih, terdiri dari batu atau kerikil pecah,
atau hasil daur ulang beton semen. Bahan ini harus bebas dari akar, rumput, gulma
atau bahan lain yang tidak dikehendaki yang dapat menyebabkan kurang optimalnya
agregat penyusun. Agregat pecah harus terdiri dari partikel keras, awet serta sesuai
dengan persyaratan mutu bahan yang tercantum di dalam Tabel 5.1.1.
Seksi 5.1 Cement-Treated Agregate Base course (CTB) 128
Tabel 5.1.1 Persyaratan Bahan Dasar Agregat
Tes Material Persyaratan Standar Uji
Agregat kasar (tertahan pada ayakan No. 4 (4.75 mm))
Abrasi dengan mesin Los Maksimum 40% ASTM C131
Angeles
Kekekalan bentuk Kehilangan setelah 5 putaran: ASTM C88
terhadap larutan
Maksimum 10% menggunakan
(Soundness)
Sodium sulfat
–atau- maksimum 15% menggunakan
Magnesium Sulfat
Persentase berat partikel Maksimum 10%, untuk fraksi yang ASTM D4791
pipih (rasio panjang dan tertahan saringan ½ inci (12,5 mm) dan
tebal 5) dan lonjong 10% fraksi yang lolos saringan ½ inci
(rasio panjang dan lebar 5) (12,5 mm)
Gumpalan tanah liat dan Kurang dari atau sama dengan 3 persen ASTM C142
partikel mudah
pecah/rapuh (Clay lumps
and friable particles)
Agregat halus (lolos saringan No. 40 (425µm))
Batas Cair Non Plastis ASTM D4318
Indeks Plastisitas Non Plastis ASTM D4318
5.1-2.2 Persyaratan Gradasi
Agregat harus sesuai dengan gradasi yang ditunjukkan pada Tabel 5.1.2 ketika diuji
dengan mengacu pada ASTM C136. Campuran agregat berbutir padat yang
memenuhi persyaratan gradasi harus dipilih oleh Penyedia Jasa dan digunakan dalam
mix design akhir. Campuran agregat akhir harus bergradasi baik dari kasar ke halus
dalam batasan yang ada pada Tabel 5.1.2 dan tidak boleh bervariasi dari batasan
rendah pada sebuah saringan ke batas tinggi pada saringan yang berdekatan, atau
sebaliknya.
Seksi 5.1 Cement-Treated Agregate Base course (CTB) 129
Tabel 5.1.2 Gradasi Agregat untuk Material CTB
Persentase Berat Toleransi (%) Job
Ukuran Saringan
Lolos Saringan Mix
2 inci (50 mm) 100 ±0
1 inci (25,0 mm) 90 - 100 ±5
No. 4 (4,75 mm) 45 - 95 ±8
No. 10 (2,00 mm) 37 - 80 ±8
No. 40 (425 m) 15 - 50 ±5
No. 200 (75 µm) 0 – 15 ±3
Tebal padat (cm) 10 - 15
Pada kondisi dimana persyaratan gradasi tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan
sumber material di lokasi pekerjaan, gradasi CTB dapat menggunakan gradasi
Crushed Agregate sebagaimana tercantum dalam Seksi 4.2 Crushed Agregate Base
course.
Dalam hal kontrol kualitas oleh Penyedia Jasa, diambil sampel dari tempat
penimbunan agregat sesuai dengan ASTM D75 dan dilakukan pengujian gradasi
sesuai dengan ASTM C136 minimum satu kali dalam seminggu selama proses
pembuatan CTB.
5.1-2.3 Pengambilan Contoh dan Pengujian
a. Agregat. Penyedia Jasa harus mengambil sampel dari tempat penimbunan agregat
(stockpile) sesuai dengan ASTM D75 untuk memverifikasi persyaratan-
persyaratan dasar dan gradasi agregat. Bahan-bahan harus memenuhi persyaratan
dalam Paragraf 5.1-2.1 dan 5.1-2.2. Pengambilan sampel dan pengujian ini akan
menjadi dasar untuk persetujuan terhadap peryaratan dari kualitas agregat.
b. Gradasi. Untuk pengontrolan kualitas oleh Penyedia Jasa, pengujian gradasi dari
sampel stockpile yang diambil berdasarkan ASTM D75 dengan pengujian
berdasarkan ASTM C136 dilakukan minimum satu kali per tiga hari selama
produksi CTB.
Seksi 5.1 Cement-Treated Agregate Base course (CTB) 130
5.1-2.4 Semen
Semen harus sesuai dengan persyaratan ASTM C150 untuk semen tipe I, II atau
ASTM C595 untuk tipe IP dan IL. Persentase semen didesain sedemikian rupa
sehingga bahan CTB memenuhi kriteria kekuatan yang disyaratkan.
5.1-2.5 Aditif semen
Semen pozzolan dan terak (slag) dapat ditambahkan ke campuran CTB. Jika
digunakan, setiap material harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Pozzolan
Material Pozzolanic harus memenuhi persyaratan ASTM C618, Kelas F, atau N
dengan pengecualian kehilangan pengapian (ignition), maksimum kurang dari 6%.
Persyaratan fisik tambahan dari Tabel 3 yang terdapat dalam ASTM C618 berlaku.
b. Semen Terak Tanur Tinggi
Terak tanur tinggi (blast furnace slag) harus sesuai dengan ASTM C989, Grade 100
atau 120.
5.1-2.6 Air
Air yang digunakan untuk mencampur atau mengawetkan harus dari sumber air
kualitas layak minum. Sumber lain harus diuji kualitasnya sesuai dengan ASTM
C1602 sebelum digunakan.
5.1-2.7 Material untuk Perawatan (Curing)
Curing dilakukan untuk memberikan setting time pada lapisan CTB yang telah
dipadatkan. Curing pada CTB yang direncanakan dibawah slab beton menggunakan:
Lembaran plastik (Geotekstil) kedap air yang telah disetujui, dikaitkan
secukupnya supaya tidak terlepas atau tertiup angin. Sambungan dibuat tumpang
tindih minimum 30 cm dan dipasang untuk menjaga kehilangan air;
Senyawa pembentuk membran cair berpigmen putih (a white-pigmented, liquid
membrane-forming compound) yang sesuai dengan ASTM C309, Tipe 2, Kelas
A atau Kelas B, atau bening, atau tembus cahaya Tipe 1-D, Kelas B dengan
pewarna putih.
Bahan lain yang terbukti efektif selama percobaan awal dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
Seksi 5.1 Cement-Treated Agregate Base course (CTB) 131
Adapun material curing pada CTB dibawah lapisan beton aspal menggunakan aspal
emulsi RS-1, SS-1 dengan spesifikasi ASTM D977 atau aspal emulsi CRS-1 dengan
spesifikasi ASTM D2397.
KOMPOSISI CAMPURAN
5.1-3.1 Umum
Material CTB harus terdiri dari campuran agregat, material semen, dan air yang
dicampur di Batching Plant. Fly ash atau semen terak bisa jadi alernatif yang
digunakan sebagai pengganti sebagian semen.
5.1-3.2 Rancangan campuran
Rancangan campuran harus memiliki kandungan semen, yang apabila diuji di
laboratorium sesuai dengan ASTM D1633, menghasilkan kekuatan kompresif
(compressive strength) umur 7-hari antara minimum 300 psi (2,07 MPa) dan
maksimum 600 psi (4,14 MPa). Kekuatan yang lebih tinggi dari batas tersebut harus
dihindari karena memungkinkan terjadinya susut (shrinkage) dan retak reflektif
(reflective cracks) yang berlebihan yang berdampak pada lapisan di atasnya.
Rancangan campuran harus memuat daftar bahan yang lengkap termasuk tipe,
merek, sumber, dan jumlah semen, agregat halus, agregat kasar, air, dan aditif semen.
Ketika bahan aditif semen ditambahkan atau dihilangkan dari campuran, maka
perubahan harus dilakukan pada sumber agregat atau tipe semen. Produksi CTB juga
harus dihentikan untuk sementara waktu, hingga Rancangan campuran yang baru
disetujui Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
5.1-3.3 Pengajuan Rancangan Campuran (mix design)
Setidaknya 30 hari sebelum pelaksanaan lapangan, Penyedia Jasa harus
menyampaikan laporan pengujian material, serta informasi rencana campuran bahan
CTB kepada Direksi Teknis. Hasil pengujian yang lebih dari 6 bulan tidak dapat
digunakan. Laporan rencana campuran harus menunjukkan nama instansi yang
membuat, laboratorium penguji dan personel penguji, tanggal pengujian, informasi
mengenai kalibrasi peralatan pengujian, hasil pengujian dan pernyataan bahwa
material tersebut memenuhi atau tidak memenuhi spesifikasi yang berlaku.
Pengajuan rancangan campuran meliputi:
Seksi 5.1 Cement-Treated Agregate Base course (CTB) 132
a. Sumber material, termasuk agregat, aditif semen, bahan curing, dan material
bond-breaking (jika digunakan).
b. Sifat fisik agregat, semen, aditif semen, curing, dan material bond-breaking.
c. Rancangan campuran:
Nomor identifikasi campuran
Gradasi agregat
Kadar semen
Kadar air
Kadar aditif semen
Hasil pemadatan dan kekuatan
Karakteristik pemadatan laboratorium (kepadatan kering maksimum dan
kadar air optimal)
Compressive strength pada hari ke 7 (tujuh)
Tidak diperbolehkan untuk menggunakan material CTB atau melakukan trial mix
dan Trial Compaction hingga diperoleh persetujuan secara tertulis oleh Direksi
Teknis terhadap material dan rancangan campuran yang diajukan oleh Penyedia Jasa.
Seksi 5.1 Cement-Treated Agregate Base course (CTB) 133
PERALATAN
5.1-4.1 Pencampuran
Mesin pencampur harus merupakan peralatan jenis Batching Plant yang
menghasilkan campuran agregat, semen, dan pozzolan yang merata dan seragam.
Mesin pencampur harus dilengkapi dengan pengukuran terkalibrasi (calibrated
metering) dan alat feeding yang memasukkan agregat, semen, air, dan aditif semen
(apabila dibutuhkan) ke dalam pengaduk dengan takaran atau jumlah yang
ditentukan.
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis harus memiliki akses ke lokasi
pencampuran (Batching Plant) dengan bebas kapan pun untuk melaksanakan
inspeksi peralatan dan operasi pencampuran dalam rangka sampling campuran CTB.
5.1-4.2 Pengangkutan (Transporting)
Material CTB harus diangkut dari tempat produksi (plant) ke lokasi penghamparan
dengan menggunakan truk atau alat pengangkut lain yang memiliki alas yang halus,
bersih, dan kedap. Lapisan penutup truk harus disediakan dan digunakan untuk
melindungi CTB dari pengaruh cuaca. Material CTB yang menjadi basah selama
transportasi harus ditolak.
5.1-4.3 Penghamparan (Placing)
Material CTB harus ditempatkan dengan penghampar mekanis yang dapat
menerima, menghamparkan, dan membentuk campuran tanpa menyebabkan
segregasi material hingga terbentuk lapisan yang seragam atau lift. Peralatan harus
dilengkapi dengan strike-off plate dan end gates yang dapat diatur untuk menentukan
ketebalan dan lebar penghamparan.
5.1-4.4 Pemadatan (Compaction)
Jumlah, tipe, dan berat dari roller dan alat pemadat lainnya harus memadai dan
sesuai dengan hasil Trial Compaction untuk memadatkan campuran sesuai dengan
tingkat kepadatan yang ditentukan/disyaratkan.
Seksi 5.1 Cement-Treated Agregate Base course (CTB) 134
METODE KONSTRUKSI
5.1-5.1 Control strip
Setengah hari pertama konstruksi harus dianggap sebagai control strip. Penyedia
Jasa harus menunjukkan, di hadapan Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, bahwa
material, peralatan, dan proses konstruksi memenuhi persyaratan spesifikasi. Control
strip yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi harus dihilangkan dan diganti
dengan biaya dari Penyedia Jasa. Pelaksanaan pekerjaan secara penuh tidak boleh
dilakukan hingga control strip diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi
Teknis. Setelah penerimaan control strip, Penyedia Jasa harus menggunakan
peralatan, material, dan metode konstruksi yang sama selama konstruksi, kecuali
terdapat penyesuaian yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang telah disetujui
sebelumnya oleh Direksi Teknis.
Constrol strip hanya berlaku untuk pekerjaan dengan volume lebih besar dari 1700
m2 . Adapun untuk pekerjaan dengan volume hingga 1700 m2 maka tidak diperlukan
pekerjaan control strip.
5.1-5.2 Batasan Cuaca
CTB tidak boleh ditempatkan pada permukaan yang basah, saat terjadi hujan atau
ketika kondisi cuaca dapat mempengaruhi kualitas lapisan yang telah selesai.
Penyedia Jasa harus menghentikan pelaksanaan pekerjaan sebelum dan selama turun
hujan dengan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk menutupi dan
melindungi campuran yang baru saja ditempatkan. Bagian-bagian hasil pekerjaan
yang mengalami kerusakan akibat hujan harus diganti dengan biaya Penyedia Jasa.
5.1-5.3 Pemeliharaan dan Perawatan
CTB yang telah dihampar dan dipadatkan harus dilindungi dari kembang susut
dengan melakukan curing. Selain itu, CTB juga harus dilindungi dari lalu lintas
pengangkut material atau peralatan yang digunakan dalam pembangunan bagian
yang bersebelahan sedemikian rupa untuk mencegah kerusakan atau merusak
pekerjaan yang sudah selesai.
5.1-5.4 Persiapan Lapisan Dibawah CTB
Lapisan dimana CTB akan dihampar harus diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan dan
Direksi Teknis sebelum mulai penghamparan CTB. Lapisan tersebut harus telah
sesuai elevasi rencana dengan kemiringan yang sesuai gambar kerja, dan telah
Seksi 5.1 Cement-Treated Agregate Base course (CTB) 135
dinyatakan memenuhi spesifikasi. Sebelum penghamparan CTB, permukaan lapisan
dibawah CTB harus dilembabkan terlebih dahulu.
5.1-5.5 Kontrol Grade
Kontrol grade antara tepi CTB harus dilakukan pada interval 15 m pada grade
memanjang dan pada 7,5 meter pada grade melintang.
5.1-5.6 Penghamparan
Campuran CTB harus ditempatkan di atas lapisan yang telah dilembabkan dan
kemudian dihamparkan dalam lapisan yang rata dengan lebar dan ketebalan tertentu
yang apabila dipadatkan dan dirapikan, sesuai dengan garis, grade, dan penampang
(cross-section) sesuai dengan yang telah ditentukan. Sambungan memanjang harus
ditempatkan sehingga menyisakan offset minimum 60 cm dari sambungan yang
direncanakan ke lapisan atasnya. Penempatan material harus dimulai sepanjang
bagian tengah perkerasan atau pada elevasi kontur tertinggi dari perkerasan dengan
kemiringan melintang yang bervariasi.
Penyedia Jasa harus menghampar lapisan CTB dalam lapisan tunggal (satu lapis)
dengan ketebalan padat antara 10 - 15 cm dan tidak boleh lebih dari itu. Jika pada
kondisi tertentu dimana diperlukan lebih dari satu lapis CTB, maka lapis berikutnya
harus selesai dihampar dan dipadatkan paling lama 12 jam sejak lapis pertama selesai
dipadatkan.
5.1-5.7 Pemadatan
Seluruh operasi pemadatan harus diselesaikan dalam 2 jam sejak awal pencampuran
di Batching Plant. Operasi pemadatan dilakukan dengan menjaga kadar air optimal.
Batas toleransi yang diizinkan yaitu ±2% dari kadar air optimal yang ditentukan.
5.1-5.8 Finishing
Setelah pemadatan, bentuk permukaan lapisan CTB harus sesuai dengan garis,
kemiringan, elevasi dan penampang yang ditentukan dalam gambar kerja. Selama
proses finishing, permukaan harus dijaga kelembabannya melalui penyemprot jenis
kabut (pengabutan). Pemadatan dan finishing harus menghasilkan permukaan yang
halus, padat, bebas dari bekas roda, keretakan, bubungan (ridges), dan material yang
lepas.
Seksi 5.1 Cement-Treated Agregate Base course (CTB) 136
5.1-5.9 Batasan konstruksi
Seluruh kegiatan pelaksanaan pekerjaan penempatan, penggelaran, pemadatan, dan
finishing harus diselesaikan dalam 2 (dua) jam sejak pencampuran di Batching Plant.
Material yang tidak dapat diselesaikan dalam batas waktu 2 jam harus
diangkat/dibongkar dan diganti dengan biaya Penyedia Jasa.
Pada tiap akhir hari pengerjaan dan/atau ketika operasi terganggu selama lebih dari
30 menit, sambungan konstruksi melintang lurus harus dibentuk dengan memotong
kembali (cutting) bahan yang dipadatkan untuk membentuk permukaan vertikal yang
benar.
5.1-5.10 Curing
CTB yang telah padat dan selesai harus dirawat dengan curing agent yang disetujui
oleh Direksi Teknis sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari 2 (dua) jam setelah
selesainya operasi finishing. Bahan curing harus memenuhi persyaratan Paragraf
5.1-2.7. Lapisan harus dijaga kelembabannya dengan kain penutup atau dengan
aplikasi ringan dari air hingga material curing diaplikasikan.
5.1-5.11 Toleransi permukaan
Penyedia Jasa harus melakukan pemeriksaan smoothness dan pengecekan grade di
hadapan Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Setiap area yang tidak memenuhi
smoothness dan grade harus diperbaiki dengan biaya Penyedia Jasa.
a. Smoothness
Permukaan akhir CTB harus rata dan tidak boleh menyimpang lebih dari 9
mm dari mistar straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di permukaan
secara paralel dan melintang sumbu perkerasan. Pengukuran dilakukan dengan
memindahkan mistar straight edge pada jarak 1,5 m dalam grid area 15 m kali
15 m.
b. Grade
Level akhir permukaan CTB tidak boleh menyimpang lebih dari 15 mm dari
level yang ditentukan ketika diukur pada interval pengukuran per 15 m sejajar
dengan sumbu perkerasan.
Seksi 5.1 Cement-Treated Agregate Base course (CTB) 137
PERSETUJUAN MATERIAL
5.1-6 Pengujian dan Kriteria Penerimaan
Penerimaan kepadatan dan ketebalan pelaksanaan pekerjaan CTB ditentukan
berdasarkan luasan. Dua pengujian kepadatan, compressive strength dan ketebalan
harus dilakukan setiap 1000 m2, tetapi tidak kurang dari empat (4) pengujian dalam
satu hari produksi. Lokasi pengambilan sampel harus ditentukan secara random (acak)
dengan mengacu pada ASTM D3665.
a. Pengujian kepadatan
Sampel CTB yang merepresentasikan material yang dikerjakan harus diambil
untuk mengetahui pemenuhan terhadap persyaratan kepadatan dan kadar air
sesuai dengan ASTM D558. Tambahan sampel CTB harus dilakukan sesuai
kebutuhan untuk memverifikasi persyaratan kepadatan, dan kadar air. Pengujian
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan yang
disaksikan oleh Direksi Teknis. Hasil pengujian diajukan kepada Direksi Teknis
untuk persetujuan.
Kepadatan minimum yang harus dicapai untuk setiap area adalah rasio kepadatan
lapangan dan kepadatan maksimum spesimen yang diuji di laboratorium
minimum 98%.
Kepadatan lapangan ditentukan sesuai ASTM D1556 atau ASTM D6938,
Prosedur A, direct transmission method . Kadar air in-place harus ditentukan
sesuai ASTM D2216. Pengujian kepadatan lapangan dilaksanakan segera setelah
pelaksanaan pemadatan lapangan selesai. Apabila material tidak memenuhi
persyaratan kepadatan, pemadatan harus dilanjutkan atau material harus diangkat
dan diganti dengan biaya Penyedia Jasa. Kepadatan maksimum merujuk kepada
kepadatan pada kekeringan maksimum pada kandungan air optimal kecuali
ditentukan lain.
b. Pengujian Ketebalan
Ketebalan harus dihitung dengan mengukur kedalaman lubang core CTB pada
lokasi acak dengan mengacu pada ASTM D3665. Lubang bekas core harus diisi
kembali oleh Penyedia Jasa dengan CTB atau material pengisi yang setara.
Apabila terdapat ketebalan hasil pengukuran pada suatu area kurang 12 mm dari
tebal yang ditunjukkan dalam gambar kerja, maka area tersebut harus dibongkar
dan diganti dengan biaya Penyedia Jasa.
Seksi 5.1 Cement-Treated Agregate Base course (CTB) 138
c. Pengujian Compressive strength
Sampel untuk pengujian compressive strength dilakukan dengan core yang
diambil secara acak mengacu pada ASTM D3665. Lubang bekas core harus diisi
kembali oleh Penyedia Jasa dengan CTB atau material pengisi yang setara.
Sampel hasil core disimpan sesuai standar penyimpanan dan diuji compressive
strength. Nilai compressive strength harus sesuai dengan compressive strength
dalam Job Mix formula atau dalam batas yang disyaratkan yaitu menghasilkan
kekuatan kompresif (compressive strength) umur 7-hari antara minimum 300 psi
(2,07 MPa) dan maksimum 600 psi (4,14 MPa).
Dalam hal pengambilan sampel compressive strength dengan core drill tidak
dapat dilaksanakan di lapangan, maka benda uji compressive strength dibuat dari
material CTB yang diambil dari CTB yang dihampar di lapangan atas persetujuan
dari Direktorat Teknis terkait.
METODE PENGUKURAN
5.1-7 Pengukuran
Kuantitas pekerjaan CTB harus diukur sebagai jumlah meter kubik (m3) dari bahan
yang telah dicampur, dihampar dan dipadatkan dilokasi yang telah ditentukan dan
dinyatakan memenuhi semua persyaratan oleh Pengawas Pekerjaan. Volume yang
diukur harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada gambar,
bilamana tebal yang diperlukan seragam dan berdasarkan penampang melintang yang
disetujui Pengawas Pekerjaan bilamana tebal yang diperlukan tidak seragam serta
panjangnya diukur secara mendatar sepanjang sumbu (as).
PEMBAYARAN
5.1-8 Pembayaran
Pembayaran pekerjaan CTB berdasarkan kontrak harga satuan dalam satuan meter
kubik (m3). Pekerjaan yang dibayarkan berdasarkan prestasi kerja. Harga dan
pembayaran harus sudah termasuk kompensasi atas peralatan, material, tenaga kerja,
Seksi 5.1 Cement-Treated Agregate Base course (CTB) 139
alat bantu dan semua biaya insidentil yang timbul selama pelaksanaan untuk
menghasilkan pekerjaan yang memenuhi spesifikasi ini.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C88 Standard Test Method for Soundness of Agregates by Use of
Sodium Sulfate or Magnesium Sulfate
ASTM C150 Standard Specification for Portland Cement
ASTM C131 Standard Test Method for Resistance to Degradation of
Small-Size Coarse Agregate by Abrasion and Impact in the
Los Angeles Machine
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve or Screen Analysis of Fine
and Coarse Agregate
ASTM C174 Standard Test Method for Measuring Thickness of Concrete
Elements Using Drilled Concrete Cores
ASTM C309 Standard Specification for Liquid Membrane-Forming
Compounds for Curing Concrete
ASTM C595 Standard Specification for Blended hydraulic cements
ASTM C618 Standard Specification for Coal Fly Ash and Raw or Calcined
Natural Pozzolan for Use in Concrete
ASTM C989 Standard Specification for Slag Cement for Use in Concrete
and Mortars
ASTM C1602 Standard Specification for Mixing Water Used in the
Production of Hydraulic Cement Concrete
ASTM D75 Standard Practice for Sampling Agregates
ASTM D558 Standard Test Methods for Moisture-Density (Unit Weight)
Relations of Soil-Cement Mixtures
ASTM D559 Standard Test Methods for Wetting and Drying Compacted
Soil-Cement Mixtures
Seksi 5.1 Cement-Treated Agregate Base course (CTB) 140
ASTM D560 Standard Test Methods for Freezing and Thawing Compacted
Soil-Cement Mixtures
ASTM D977 Standard Specification for Emulsified Asphalt
ASTM D1556 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in
Place by the Sand-Cone Method
ASTM D1633 Standard Test Methods for Compressive strength of Molded
Soil-Cement Cylinders
ASTM D2397 Standard Specification for Cationic Emulsified Asphalt
ASTM D3665 Standard Practice for Random Sampling of Construction
Materials
ASTM D3666 Standard Specification for Minimum Requirements for
Agencies Testing and Inspecting Road and Paving Materials
ASTM D4318 Standard Test Methods for Liquid Limit, Plastic Limit, and
Plasticity Index of Soils
ASTM D6938 Standard Test Method for In-Place Density and Water Content
of Soil and Soil-Agregate by Nuclear Methods (Shallow
Depth)
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
Software
FAARFIELD – FAA Rigid and Flexible Iterative Elastic Layered Design
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 Pekerjaan Konstruksi Jalan Dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 5.1
Seksi 5.1 Cement-Treated Agregate Base course (CTB) 141
Seksi 5.2 Lean concrete Base course
LINGKUP PEKERJAAN
5.2-1 Pekerjaan ini mencakup penggunaan lean concrete sebagai lapisan perkerasan baik
pada perkerasan lentur/fleksibel atau perkerasan kaku. Lean concrete terdiri dari agregat dan
semen yang dicampur secara merata dengan tambahan air. Campuran termasuk aditif semen
yang disetujui, dalam bentuk fly ash atau terak, dan tambahan bahan kimia (chemical
admixtures). Campuran material harus dihamparkan dan dibentuk menggunakan peralatan
concrete paver berdasarkan spesifikai, grade dan dimensi yang ditunjukkan dalam gambar
kerja.
MATERIAL
5.2-2.1 Agregat
Agregat kasar harus dari batu atau kerikil pecah hasil pemecahan mesin pemecah
batu. Agregat halus harus berasal dari borrow source atau dapat berupa pasir alami
yang ditambahkan pada saat pencampuran. Agregat harus sesuai dengan persyaratan
mutu agregat dan gradasi sebagaimana tercantum di dalam Tabel 5.2.1 dan Tabel
5.2.2.
Tabel 5.2.1 Persyaratan Agregat
Pengujian Persyaratan Standar Uji
Agregat Kasar (tertahan pada ayakan No. 4 (4.75 mm))
Abrasi dengan mesin Los Maksimum 30% ASTM C131
Angeles
Kekekalan bentuk terhadap Kehilangan setelah 5 putaran: ASTM C88
larutan (Soundness)
Maksimum 10% ketika
menggunakan Sodium sulfat
–atau- maksimum 15% ketika
menggunakan Magnesium Sulfat
Persentase berat partikel Maksimum 10%, untuk fraksi yang ASTM D4791
pipih (rasio panjang dan tertahan saringan ½ inci (12,5 mm)
Seksi 5.2 Lean Concrete Base Course 142
Pengujian Persyaratan Standar Uji
tebal 5) dan lonjong dan 10% fraksi yang lolos saringan
(rasio panjang dan lebar 5) ½ inci (12,5 mm)
Gumpalan tanah liat dan Kurang dari atau sama dengan ASTM C142
partikel rapuh (Clay lumps
3%
and friable particles)
Agregat halus (lolos saringan No. 40 (425µm))
Gumpalan tanah liat dan Kurang dari atau sama dengan ASTM C142
partikel gembur (Clay
3%
lumps and friable particles)
Kekekalan bentuk terhadap Kehilangan setelah 5 putaran: ASTM C88
larutan (Soundness)
Maksimum 10% ketika
menggunakan Sodium sulfat
–atau- maksimum 15% ketika
menggunakan Magnesium Sulfat
Tabel 5.2.2 Persyaratan Gradasi Lean concrete
Persentase berat lolos saringan
Saringan
(square openings)
Gradasi A Gradasi B
1 - 1/2 inci (37,5 mm) 100 --
1 inci (25,0 mm) 70 - 95 100
3/4 inci (19,0 mm) 55 - 85 70 - 100
No. 4 (4,75 mm) 30 - 60 35 - 65
No. 40 (425 µm) 10 - 30 15 - 30
No. 200 (75 µm) 0 - 15 0 - 15
Seksi 5.2 Lean Concrete Base Course 143
5.2-2.2 Pengambilan Contoh dan Pengujian
a. Agregat
Penyedia Jasa harus mengambil sampel dari tempat penimbunan agregat (stockpile)
sesuai dengan ASTM D75 untuk memverifikasi persyaratan-persyaratan dasar dan
gradasi agregat. Bahan harus memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.2.1 dan Tabel
5.2.2. Pengambilan sampel dan pengujian ini akan menjadi dasar untuk persyaratan
persetujuan dari kualitas agregat.
c. Gradasi
Untuk pengontrolan kualitas oleh Penyedia Jasa, pengujian gradasi dari sampel
stockpile yang diambil berdasarkan ASTM D75 dengan pengujian berdasarkan
ASTM C136 dilakukan minimum satu kali dalam satu hari produksi lean concrete.
5.2-2.3 Semen
Semen harus sesuai dengan persyaratan ASTM C150 untuk semen tipe I, II, III (high
early strength concrete) dan ASTM C595 untuk semen tipe IS, IL atau IP.
5.2-2.4 Bahan Aditif
Semen pozzolan dan terak (slag) dapat ditambahkan ke campuran Lean concrete.
Jika digunakan, setiap material harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Pozzolan
Material Pozzolanic harus memenuhi persyaratan ASTM C618, Kelas F, atau N
dengan pengecualian kehilangan pengapian (ignition), maksimum kurang dari atau
sama dengan 6%.
b. Semen Terak Tanur Tinggi (ground granulated blast furnace (GGBF) slag)
Terak tanur tinggi (blast furnace slag) harus sesuai dengan ASTM C989, Grade 100
atau 120.
5.2-2.5 Chemical admixtures
Kecuali ditentukan lain, penggunaan bahan campuran kimia seperti campuran untuk
penurun udara (Air-entraining admixtures), campuran untuk penurun air (Water-
reducing admixtures), campuran untuk Perlambatan (Retarding admixtures),
campuran untuk mempercepat (Accelerating admixtures), tidak boleh digunakan.
Seksi 5.2 Lean Concrete Base Course 144
5.2-2.6 Air
Air yang digunakan untuk mencampur atau untuk curing harus dari sumber air
kualitas layak minum. Sumber lain harus diuji kualitasnya sesuai dengan ASTM
C1602 sebelum digunakan.
5.2-2.7 Material untuk Perawatan (Curing)
Material untuk pemeliharaan setelah dilakukan pemadatan lean concrete dapat
berupa:
Lembaran plastik (Geotekstil) kedap air yang telah disetujui, dikaitkan
secukupnya supaya tidak terlepas atau tertiup angin. Sambungan dibuat tumpang
tindih minimum 30 cm dan dipasang untuk menjaga kehilangan air;
Cairan-senyawa pembentuk membran berpigmen putih (a white-pigmented,
liquid membrane-forming compound) yang sesuai dengan ASTM C309, Tipe 2,
Kelas A atau Kelas B, atau bening, atau tembus cahaya Tipe 1-D, Kelas B
dengan pewarna putih.
Bahan lain yang terbukti efektif selama percobaan awal dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
KOMPOSISI CAMPURAN
5.2-3.1 Rancangan campuran
Rancangan campuran lean concrete harus didasarkan pada hasil percobaan yang
dilakukan di laboratorium. Lean concrete harus didesain untuk memenuhi kriteria di
dalam Spesifikasi ini.
Kekuatan kompresif (compressive strength) tidak boleh kurang dari 500 Psi (3447
kPa) atau lebih besar dari 800 Psi (5516 kPa) pada hari ke-7 (tujuh). Kekuatan
kompresif harus dihitung dari rata-rata dua hasil pengujian spesimen yang disiapkan
dan diuji sesuai ASTM C192 dan ASTM C39.
Persentase dari penurun udara harus 6% ± 0,5%. Kandungan udara harus dihitung
melalui pengujian yang sesuai dengan ASTM C231 untuk agregat kasar berupa batu
atau kerikil pecah dan ASTM C173 untuk terak dan agregat kasar porus yang lainnya.
Seksi 5.2 Lean Concrete Base Course 145
Apabila terdapat perubahan sumber agregat, tipe semen yang digunakan, atau
material pozzolanik, desain campuran baru harus diajukan kembali kepada Direksi
Teknis untuk persetujuan.
5.2-3.2 Pengajuan Rancangan campuran
Setidaknya 30 hari sebelum pelaksanaan lapangan, Penyedia Jasa harus
menyampaikan laporan pengujian material, serta informasi Rancangan campuran
bahan Lean concrete kepada Direksi Teknis. Hasil pengujian yang lebih dari 6 bulan
tidak dapat digunakan. Laporan rancangan campuran harus menunjukkan nama
instansi yang membuat, laboratorium penguji dan personel penguji, tanggal
pengujian, hasil pengujian dan pernyataan bahwa material tersebut memenuhi atau
tidak memenuhi spesifikasi yang berlaku. Pengajuan Rancangan campuran meliputi:
a. Sumber material, termasuk agregat, semen, campuran, bahan curing.
b. Sifat fisik agregat, semen, bahan curing.
c. Rancangan campuran:
Nomor identifikasi campuran
Berat agregat kering-jenuh permukaan (Weight of saturated surface-dry
agregates) baik halus dan kasar
Kombinasi gradasi agregat
Faktor semen
Kandungan air
Rasio material air-semen (berdasarkan berat)
Volume campuran dan hasil untuk satu yard kubik (kubik meter) dari Lean
concrete.
Hasil tes laboratorium:
- Slump
- Berat unit
- Kandungan udara
Seksi 5.2 Lean Concrete Base Course 146
- Compressive strength pada 3, 7, dan 28 hari (nilai rata-rata)
Apabila berlaku, Penyedia Jasa harus menyerahkan perencanaan penyambungan
untuk sambungan melintang pada lean concrete untuk persetujan Direksi Teknis
Selama produksi, Penyedia Jasa harus menyerahkan tumpukan tiket untuk setiap
pengiriman muatan.
PERALATAN
5.2-4.1 Penyedia Jasa harus menyiapkan semua peralatan yang diperlukan untuk
mencampur, mengangkut, menempatkan, memadatkan, dan menyelesaikan material lean
concrete dan harus diajukan kepada Direksi Teknis untuk persetujuan.
5.2-4.2 Peralatan Pencampur
Pencampuran material lean concrete dilaksanakan dengan Batching Plant. Semua
perlengkapan terkait pencampuran lean concrete harus memenuhi persyaratan dalam
ASTM C94 dan ASTM C685.
5.2-4.3 Alat Angkut
Campuran beton dari Batching Plant harus diangkut menggunakan truk mixer.
Pengangkutan dengan dump truck-non agitating haru dengan persetujuan Direksi
Teknis dengan syarat Batching Plant berada di dekat lokasi pekerjaan sehingga
waktu keseluruhan dari pencampuran sampai dengan pengangkutan ke lokasi
penghamparan paling lama 30 menit.
5.2-4.4 Bekisting
Terbuat dari baja atau logam dengan tebal tidak kurang dari 5 mm dan panjang tidak
kurang dari 3 m, mempunyai bentuk lebar dan tinggi (kedalaman) yang sama dengan
tebal perkerasan yang akan dilaksanakan. Pada area yang melengkung misalnya pada
fillet, bekisting harus dari bahan yang fleksibel. Bekisting harus dilengkapi dengan
perangkat yang memadai untuk pengaturan yang aman agar dimanapun ditempatkan
alat dapat menahan, tanpa penurunan (settlement) yang terlihat, atau dampak dari
getaran peralatan vibrator dan finishing. Bekisting dengan permukaan atas yang
terpukul berulang kali (battered) dan bengkok, terpuntir atau patah tidak boleh
digunakan, kecuali sebagaimana disetujui oleh Direksi Teknis.
Seksi 5.2 Lean Concrete Base Course 147
5.2-4.5 Alat penghampar beton (Concrete pavers)
Penghampar beton berupa acuan tetap (fixed form) atau acuan bergerak (Slip-form)
dapat digunakan untuk menghampar lean concrete. Penghampar harus diberikan
kekuatan penuh, sehingga mempunyai fungsi menghampar, meratakan, memadatkan
dan membentuk perkerasan sekaligus memberi arah dan mengatur elevasi sesuai
kebutuhan dalam sekali gerak maju. Alat penghampar haus dilengkapi dengan alat
pengontrol horizontal atau vertikal, hidrolik atau elektronik.
(1) Penghampar acuan bergerak (Slip-form)
Paver-finisher harus merupakan alat berat yang dirancang khusus untuk
penyelesaian perkerasan Lean concrete berkualitas tinggi. Metode standar untuk
pekerjaan perkerasan Lean concrete harus dengan peralatan Slip-form yang
disetujui yang dirancang dan dioperasikan untuk menyebar, mengkonsolidasikan,
membuat screed, dan mengapung sehingga hasil akhirnya adalah perkerasan
padat dan homogen yang dicapai dengan minimum penyelesaian manual dengan
tangan.
(2) Penghampar acuan tetap (Fixed-form)
Pada pekerjaan dengan volume kecil (2000 m3) atau tempat yang tidak
memungkinkan menggunakan Slip-form, penghamparan campuran beton masih
dimungkinkan menggunakan Type Fixed-form.
Bridge deck pavers memungkinkan sebagai mesin paver-finishing untuk lean
concrete, asalkan mampu menangani jumlah lean concrete untuk lebar penuh
lajur yang ditentukan, dan mampu menghamparkan, menggabungkan, dan
menyelesaikan material lean concrete yang sesuai dengan grade, toleransi, dan
penampang yang ditentukan.
5.2-4.6 Vibrator
Untuk konstruksi Fixed-form, vibrator dapat berupa tipe pan atau internal dengan
tabung terendam atau multiple spuds untuk lebar penuh dari Lean concrete. Vibrator
memungkinkan untuk dipasang pada penghampar (spreader), mesin finishing, atau
dipasang pada kereta (carriage) yang terpisah.
Jumlah, jarak, frekuensi, dan bobot eksentrik dari vibrator harus diberikan untuk
memenuhi konsolidasi diterima tanpa segregasi. Vibrator harus dapat dioperasikan
dalam fequensi antara 8.000 s.d 12.000 getaran per menit. Rata-rata amplitudo 0.06
Seksi 5.2 Lean Concrete Base Course 148
s.d 0.13 cm. sehingga dapat memadatkan campuran padat dan homogen. Alat
vibrator tidak boleh terkena lapisan dibawahnya atau bekisting.
Vibrator internal dapat dilengkapi dengan screed bergetar yang beroperasi pada
permukaan beton. Vibrator dan screed akan secara otomatis menghentikan operasi
ketika gerakan maju berhenti. Sakelar pembatalan (override) harus disediakan.
Vibrator genggam dapat digunakan di area yang tidak beraturan atau lokasi yang sulit
dijangkau vibrator utama.
5.2-4.7 Gergaji sambungan (Joint saws)
Penyedia Jasa harus menyediakan gergaji dalam jumlah yang cukup dengan daya
yang cukup untuk memotong construction atau sambungan konstruksi ke dimensi
yang sesuai dengan gambar kerja. Penyedia Jasa harus menyediakan setidaknya satu
buah gergaji cadangan dalam kondisi kerja siap pakai.
METODE KONSTRUKSI
5.2-5.1 Control strip
Setengah hari pertama konstruksi ditentukan sebagai control strip. Penyedia Jasa
harus menunjukkan, di hadapan Direksi Teknis, bahwa material, peralatan, dan
proses konstruksi dan hasil pelaksanaan di lapangan memenuhi persyaratan
spesifikasi.
Control strip yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi harus dibongkar dan
diganti dengan biaya Penyedia Jasa. Operasi penuh tidak boleh dilakuan hingga
control strip diterima oleh Direksi Teknis. Setelah strip control diterima oleh Direksi
Teknis, Penyedia Jasa harus menggunakan peralatan, material, dan metode
konstruksi yang sama selama konstruksi, kecuali terdapat penyesuaian yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa yang telah disetujui sebelumnya oleh Direksi Teknis.
Pekerjaan lean concrete dengan volume kurang dari 2500 m2 tidak diperlukan
adanya pekerjaan yang dianggap sebagai control strip.
5.2-5.2 Batasan Cuaca
Penyedia Jasa harus mengikuti rekomendasi pelaksanaan dari American Concrete
Institute (ACI) 5.2R, Panduan Pemasangan Beton saat Cuaca Dingin (Guide to Cold
Weather Concreting). Temperatur dari campuran lean concrete tidak boleh kurang
dari 10°C pada saat penempatan.
Seksi 5.2 Lean Concrete Base Course 149
Penyedia Jasa harus mengikuti rekomendasi pelaksanaan dari ACI 305R, Panduan
Pemasangan Beton saat Cuaca Panas (Guide to Hot Weather Concreting).
Temperatur lean concrete dari pencampuran awal hingga akhir tidak boleh melebihi
32°C. Ketika suhu udara maksimum melampaui 30°C, forms dan lapisan tempat
lean concrete akan dihampar harus dibasahi air sebelum lean concrete ditempatkan.
Lean concrete tidak boleh ditempatkan di atas permukaan yang tergenang air.
Penyedia Jasa harus menghentikan operasi pada saat akan terjadi hujan dan selama
terjadi hujan serta pada kondisi dimana tidak cukup waktu untuk menutup dan
melindungi lean concrete ketika hujan datang. Area yang rusak karena hujan harus
diperbaiki atau diganti dengan biaya Penyedia Jasa.
5.2-5.3 Pemeliharaan
Penyedia Jasa harus melindungi lean concrete dari kerusakan yang disebabkan
kondisi cuaca atau lalu lintas peralatan mekanis. Lalu lintas tidak diizinkan untuk
melalui perkerasan hingga hasil pengujian dan perawatan spesimen dilakukan
dengan mengacu pada ASTM C31 telah mencapai kekuatan tekan 500 psi (3445 kPa)
ketika diuji dengan mengacu pada ASTM C39. Penyedia Jasa harus menjaga
kesinambungan penerapan metode curing selama periode curing.
5.2-5.4 Pengaturan Bekisting (Form)
Bekisting harus dikunci dengan rapat dan harus dibebaskan dari pergerakan ke segala
arah. Posisi bekisting tidak boleh menyimpang dari garis yang ditetapkan lebih dari
6 mm dari sambungan apa pun. Permukaaan atas bekisting tidak boleh bervariasi dari
permukaan yang ditetapkan lebih dari 3 mm sepanjang 3 m dan kaki tegak tidak
boleh bervariasi lebih dari 6 mm. Bekisting harus dibersihkan dan diolesi minyak
atau pelumas sebelum penempatan lean concrete.
5.2-5.5 Persiapan lapisan dibawah Lean concrete
Lapisan dimana lean concrete ditempatkan harus diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan
dan Direksi Teknis terlebih dahulu dan dinyatakam memenuhi persyaratan. Sebelum
menempatkan material, final grade lapisan dibawah lean concrete harus kuat,
lembab dan memenuhi persyaratan. Apabila dalam kondisi kering, maka permukaan
lapisan dibawah lean concrete harus dilembabkan sebelum menempatkan lean
concrete.
Seksi 5.2 Lean Concrete Base Course 150
5.2-5.6 Kontrol Grade
Kontrol Grade diperlukan untuk memastikan lapisan lean concrete yang terpasang
sesuai dengan profil dan penampang (cross-sections) seperti yang ditunjukkan pada
gambar rencana.
5.2-5.7 Pencampuran
Lokasi batch plant harus dapat menjamin pasokan material yang berkelanjutan untuk
menyelesaikan pekerjaan. Penimbunan bahan (stockpiles) di lokasi Batching Plant
harus diatur sedemikian rupa untuk mencegah pencampuran bahan berbahaya dan
pemisahan agregat sesuai propertinya atau penampuran yang menyebabkan
perubahan gradasi.
Seluruh lean concete harus dicampur dan dikirim ke lokasi sesuai persyaratan
ASTM C94. Waktu pencampuran harus cukup untuk menghasilkan lean concrete
dengan wujud yang seragam, dengan seluruh bahan yang tersebar merata. Waktu
pencampuran harus diukur dari waktu material dikosongkan dari drum (asalkan
seluruh air harus ditambahkan sebelum seperempat waktu pencampuran preset
dilakukan) dan berlanjut hingga waktu saluran pelepasan terbuka untuk
mengantarkan lean concrete.
Apabila pencampuran dilakukan dalam batch plant, waktu pencampuran tidak boleh
kurang dari 50 detik atau lebih besar dari 90 detik. Jika pencampuran dalam truk
mixer, waktu pencampuran tidak boleh kurang dari 70 atau lebih dari 125 putaran
drum truk pada kecepatan pencampuran tidak kurang dari enam (6) atau lebih dari
18 putaran drum truk per menit.
Waktu yang berlalu sejak penambahan material semen ke dalam campuran hingga
lean concrete ditempatkan pada site pekerjaan tidak boleh melebihi 30 menit ketika
lean concrete diangkut menggunakan non-agitating trucks dan 90 menit ketika
pengangkutan menggunakan truk mixer atau truk agitator.
Re-tempering lean concrete tidak diizinkan, kecuali saat dikirim dengan truk
pencampur. Dengan truk mixer, tambahan air dapat diberikan ke dalam batch apabila
penambahan air dilakukan dalam 45 menit setelah operasi pencampuran awal dan
tidak melebihi rasio air/semen yang telah ditentukan.
5.2-5.8 Penghamparan
Lean concrete harus ditempatkan secara kontinu dengan laju yang seragam di atas
lapisan fondasi untuk meminimalisir pemisahan dan pemeliharaan campuran.
Seksi 5.2 Lean Concrete Base Course 151
Penghamparan harus dilakukan dengan alat penghampar beton (concrete paver) dan
tidak diizinkan menyebarkan lean concrete dengan Alat garuk.
5.2-5.9 Finishing
Setelah dihampar dengan concrete paver dengan bentuk permukaan jadi dari lapisan
dasar lean concrete pada garis, nilai, dan penampang yang ditentukan, maka
finishing dengan tangan tidak diizinkan kecuali pada area di mana finisher mekanik
tidak dapat beroperasi. Jika, diatas lean concrete adalah lapisan beton aspal, maka
permukaan lean concrete dapat dilakukan Grooving untuk membentuk tekstur.
5.2-5.10 Batasan konstruksi
Seluruh operasi penempatan, pemadatan, dan finishing harus diselesaikan dalam 2
(dua) jam sejak pencampuran. Material yang tidak dapat diselesaikan dalam batas
2 jam harus diangkat dan diganti dengan biaya Penyedia Jasa.
Pada tiap akhir hari pengerjaan atau ketika operasi terganggu selama lebih dari 30
menit, sambungan konstruksi melintang lurus harus dibentuk dari header atau
dengan memotong kembali bahan yang dipadatkan untuk membentuk permukaan
vertikal yang benar.
Bagian yang telah selesai dapat dibuka untuk lalu lintas yang ringan, apabila telah
memenuhi persyaratan kekuatan umur 7 hari, serta apabila curing tidak terganggu.
5.2-5.11 Sambungan (Joint)
Penempatan sambungan konstruksi longitudinal dan transversal dibuat pada lokasi
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam rencana. Sambungan longitudinal harus
dilebihkan (offset) 15 cm dan sambungan melintang 7,5 cm ketika diatas lean
concrete akan ditemnpatkan lapisan slab beton. Sambungan harus digergaji segera
setelah alas dapat menopang lapisan diatasnya tanpa merusak dasar lean concrete.
Pembuatan sambungan harus dibangun dengan memotong perkerasan lean
concrete hingga kedalaman 1/3 (sepertiga) ketebalan lean concrete, atau 1/5
(seperlima) tebal lean concrete apabila dibuat menggunakan gergaji awal (early
entry), atau ditentukan lain dalam perencanaan.
5.2-5.12 Perawatan (Curing)
Segera setelah penghamparan, paling lambat 2 (dua) jam setelah penempatan lean
concrete, seluruh permukaan dan tepi dari lean concrete yang baru ditempatkan
harus di curing dengan bahan sebagaimana Paragraf Paragraf 5.2-2.7. Lapisan
Seksi 5.2 Lean Concrete Base Course 152
harus dijaga kelembabannya dengan menggunakan penutup penjaga kelembaban
atau aplikasi cahaya ringan hingga material curing diaplikasikan. Senyawa curing
tidak boleh diaplikasikan selama hujan. Curing yang tidak maksimum akan
menyebabkan potensi retak susut yang reflective ke lapisan di atasnya.
Material curing harus diaplikasikan pada cakupan maksimum 18 m2/galon atau 5
m2/liter menggunakan penyemprot mekanik bertekanan. Peralatan penyemprotan
harus berupa tipe fully automizing yang dilengkapi dengan tanki agitator. Pada saat
penggunaan, senyawa curing harus tercampur secara menyeluruh dan merata
dengan pigmen. Selama aplikasi, senyawa curing harus diaduk terus menerus
secara mekanis. Pinggiran dari lapisan lean concrete harus disemprot dengan
senyawa curing segera setelah penempatan dengan pever jenis Slip-form atau side-
form dilepas. Penyemprotan dengan tangan untuk lebar dan bentuk yang tidak ideal
serta permukaan lean concrete yang terpapar oleh penghapusan form
diperbolehkan.
Temperatur lean concrete selama curing harus sesuai dengan Paragraf 5.2-5.2.
Apabila material curing rusak karena alasan apapun, dalam 7 hari periode curing
atau setelah overlying course dipasang, Penyedia Jasa harus segera memperbaiki
area yang rusak dengan aplikasi tambahan senyawa curing atau dengan cara lain
yang disetujui oleh Direksi Teknis.
5.2-5.13 Toleransi Permukaan
Penyedia Jasa harus mengecek Smoothness dan grade setiap hari. Area yang tidak
memenuhi Smoothness dan grade harus dikoreksi oleh Penyedia Jasa dengan biaya
Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus memberikan data Smoothness dan grade setiap
harinya kepada Direksi Teknis.
a. Smoothness. Permukaan akhir lean concrete harus rata dan tidak boleh
menyimpang lebih dari 9 mm dari mistar straight edge panjang 3,7 m yang
diletakkan di permukaan secara paralel dan melintang sumbu perkerasan.
Pengukuran dilakukan dengan memindahkan mistar straight edge pada jarak 1,5
m dalam grid area 15 m kali 15 m. Area yang melebihi persyaratan agar di
potong dengan mesin pemotong atau dilakukan pembongkaran dan pelapisan
ulang atas biaya Penyedia Jasa.
b. Grade. Level akhir permukaan lean concrete tidak boleh menyimpang lebih dari
15 mm dari level yang ditentukan ketika diukur pada interval pengukuran per 15
m sejajar dengan sumbu perkerasan.
Seksi 5.2 Lean Concrete Base Course 153
5.2-5.14 Pemecah ikatan (Bond breaker)
Bond breaker hanya diperlukan ketika lean concrete direncanakan untuk
menopang Slab beton secara langsung. Cairan-senyawa pembentuk membrane
(liquid membrane-forming compound) ketika digunakan sebagai Bond breaker
harus diaplikasikan setidaknya 8 (delapan) jam dan tidak lebih dari 24 jam
sebelum penempatan perkerasan beton dengan takaran maksimum 18 m2/galon
atau 5 m2/liter menggunakan penyemprot mekanik bertekanan.
PENERIMAAN MATERIAL
5.2-6 Pengujian dan Kriteria Penerimaan
Kriteria penerimaan kualitas hasil pekerjaan berdasarkan compressive strength dan
ketebalan. Pengambilan contoh dan pengujian dilakukan untuk menentukan
kesesuaian dengan persyaratan yang telah dinyatakan pada bagian ini yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa dan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan disetujui oleh Direksi
Teknis. Pengambilan contoh untuk benda uji dilakukan setiap 1000 m2. Lokasi
sampling akan ditentukan secara acak dengan mengacu pada ASTM D3665.
a. Compressive strength
Satu sampel lean concrete akan diambil untuk pengujian compressive strength
tiap 1000 m2 sesuai dengan ASTM C172 dan pengujian kandungan udara sesuai
dengan ASTM C31 dan compressive strength umur 7 (tujuh) hari dari tiap silinder
yang ditentukan berdasarkan ASTM C39. Kekuatan tekan akan diukur dengan
menghitung rata-rata dua benda uji umur 7 (tujuh) hari.
Penyedia Jasa harus menyediakan curing awal silinder yang sesuai dengan ASTM
C31 selama 24 jam setelah dibentuk dengan mold.
Apabila hasil pengujian lean concrete tidak memenuhi persyaratan minimum
compressive strength yang ditentukan, maka Penyedia Jasa harus membongkar
dan mengganti material dengan biaya Penyedia Jasa.
b. Ketebalan
Pengukuran tebal Lean concrete dilakukan dengan pengujian core drill dan test
pit untuk area tepi. Core drill dilakukan setiap 1000 m2. Lubang core harus ditutup
kembali dengan material Lean concrete atau material sejenis yang tidak
mengalami penyusutan.
Seksi 5.2 Lean Concrete Base Course 154
Apabila ketebalan rata-rata tidak menyimpang lebih dari 12 mm dari perencanaan
ketebalan, pembayaran penuh dapat dilakukan. Akan tetapi, apabila terjadi
penyimpangan lebih dari 12 mm tetapi kurang dari satu 25 mm dari ketebalan
yang direncanakan, area yang direpresentasikan oleh tes harus dibongkar dan
diganti dengan biaya Penyedia Jasa atau diperbolehkan untuk dibiarkan di tempat
dengan penyesuaian pembayaran 75% dari harga kontrak unit price.
METODE PENGUKURAN
5.2-7 Pengukuran
Kuantitas pekerjaan lean concrete harus diukur sebagai jumlah meter kubik (m3) dari
bahan yang telah dicampur, dihampar dan dipadatkan dilokasi yang telah ditentukan
dan dinyatakan memenuhi semua persyaratan oleh Pengawas Pekerjaan. Volume yang
diukur harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada gambar,
bilamana tebal yang diperlukan seragam dan berdasarkan penampang melintang yang
disetujui Pengawas Pekerjaan bilamana tebal yang diperlukan tidak seragam serta
panjangnya diukur secara mendatar sepanjang sumbu (as).
PEMBAYARAN
5.2-8 Pembayaran
Pembayaran pekerjaan lean concrete berdasarkan kontrak harga satuan dalam satuan
meter kubik (m3). Pekerjaan yang dibayarkan berdasarkan prestasi kerja. Harga dan
pembayaran harus sudah termasuk kompensasi atas peralatan, material, tenaga kerja,
alat bantu dan semua biaya insidentil yang timbul selama pelaksanaan untuk
menghasilkan pekerjaan yang memenuhi spesifikasi ini.
Untuk setiap pekerjaan lean concrete dengan ketebalan kurang dari tebal yang telah
ditentukan sebagaimana tercantum dalam Paragraf 5.2-6.1b, dibayar dengan harga unit
price yang dikurangi.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C31 Standard Practice for Making and Curing Concrete Test
Specimens in the Field
ASTM C33 Standard Specification for Concrete Agregates
Seksi 5.2 Lean Concrete Base Course 155
ASTM C39 Standard Test Method for Compressive strength of
Cylindrical Concrete Specimens
ASTM C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve or Screen Analysis of Fine
and Coarse Agregates
ASTM C150 Standard Specification for Portland Cement
ASTM C172 Standard Practice for Sampling Freshly Mixed Concrete
ASTM C173 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed
Concrete by the Volumetric Method
ASTM C174 Standard Test Method for Measuring Thickness of Concrete
Elements Using Drilled Concrete Cores
ASTM C192 Standard Practice for Making and Curing Concrete Test
Specimens in the Laboratory
ASTM C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed
Concrete by the Pressure Method
ASTM C260 Standard Specification for Air-Entraining Admixtures for
Concrete
ASTM C1260 Standard Test Method for Potential Alkali Reactivity of
Agregates (Mortar-Bar Method)
ASTM C309 Standard Specification for Liquid Membrane-Forming
Compounds for Curing Concrete
ASTM C494 Standard Specification for Chemical Admixtures for Concrete
ASTM C595 Standard Specification for Blended hydraulic cements
ASTM C618 Specification for Coal Fly Ash and Raw and Calcined Natural
Pozzolans for Use in Concrete
ASTM C989 Standard Specification for Slag Cement for Use in Concrete
and Mortars
Seksi 5.2 Lean Concrete Base Course 156
ASTM C1567 Standard Test Method for Determining the Potential Alkali-
Silica Reactivity of Combinations of Cementitious Materials
and Agregates (Accelerated Mortar-Bar Method)
ASTM C1602 Standard Specification for Mixing Water Used in the
Production of Hydraulic Cement Concrete
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
AASHTO T136 Standard Method of Test for Freezing-and-Thawing Tests of
Compacted Soil-Cement Mixtures
ASTM D3665 Standard Practice for Random Sampling of Construction
Materials
American Concrete Institute (ACI)
ACI 305R Guide to Hot Weather Concreting
ACI 306R Guide to Cold Weather Concreting
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 5.2
Seksi 5.2 Lean Concrete Base Course 157
Seksi 5.3 Cement Treated Recycling Base course (CTRB) Dicampur di Tempat (Mixed
in Place)
LINGKUP PEKERJAAN
5.3-1 Pekerjaan ini mencakup proses daur ulang perkerasan fleksibel (recycling pavement)
pada perkerasan lama dengan alat khusus dimana perkerasan lama telah dipersiapkan
terlebih dahulu. Pekerjaan daur ulang ini dilaksanakan pada perkerasan yang akan
ditingkatkan kemampuan daya dukungnya dengan menambahkan bahan tambah semen,
sebagai lapis fondasi. Material yang digunakan adalah agregat, lapisan aspal eksisting, dan
semen.
MATERIAL
5.3-2.1 Material daur ulang
Material yang didaur ulang dengan stabilisasi semen ini umumnya dimanfaatkan dari
material yang sudah ada di perkerasan lama yang kemudian dibuatkan rancangan
campuran dari hasil pengambilan contoh lapangan melalui tes pit disetiap segmennya
menggunakan semen demgan kadar yang direncanakan. Material daur ulang
digunakan sebagai agregat yang diperoleh dari campuran lapis perkerasan lama yang
digaruk dan dihancurkan hingga lolos saringan 1 ½ inci (37.5 mm) yang akan
difungsikan sebagai lapis fondasi.
Material daur ulang harus bebas dari benda atau zat organik yang mengganggu
hidrasi semen Portland. Nilai pH lebih besar dari 12,2.
5.3-2.2 Semen Portland
Semen yang digunakan untuk CTRB harus sesuai dengan persyaratan ASTM C150
untuk semen tipe I, II, III (high early strength concrete) dan ASTM C595 untuk
semen tipe IS, IL atau IP. Semen yang digunakan harus mendapat persetujuan dari
Direksi Teknis.
5.3-2.3 Air
Air yang digunakan untuk mencampur atau untuk curing harus dari sumber air layak
minum. Sumber lain harus dites sesuai dengan ASTM C1602 sebelum digunakan.
Seksi 5.3 Cement Treated Recycling Base Course Dicampur di Tempat (Mixed in Place) 158
KOMPOSISI CAMPURAN
5.3-3.1 Rancangan campuran
Bahan campuran untuk CTRB terdiri dari bahan garukan perkerasan eksisting,
semen dan air. Apabila bahan garukan tidak memenuhi gradasi yang direncanakan
maka ditambahkan agregat baru. Kadar semen ditentukan berdasarkan pengujian
laboratorium dan percobaan pencampuran (trial mix). Penyedia Jasa harus
melaksanakan percobaan campuran dibawah pengawasan Pengawas Pekerjaan,
untuk menentukan:
- Kuat tekan bebas (UCS) atau kuat tekan beton silinder
- Kadar semen yang dibutuhkan
- Kadar air optimum
- Berat isi kering pada kadar air optimum
5.3-3.2 Compressive strength
Kekuatan campuran CTRB ditentukan berdasarkan nilai kuat tekan. Percobaan
campuran dan pemeriksaan kekuatan untuk mendapatkan perbandingan komposisi
harus dilakukan oleh Penyedia Jasa dibawah pengawasan Pengawas Pekerjaan dan
Direksi Teknis .
Kekuatan kompresif (compressive strength) tidak boleh kurang dari 500 Psi (3445
kPa) pada umur 7 hari. Kuat tekan harus dihitung dari rata-rata dua hasil pengujian
specimen yang disiapkan dan dites sesuai ASTM C192 dan ASTM C39.
5.3-3.3 Pengajuan kesiapan kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan ke Direksi Teknis contoh bahan dari semua bahan
yang akan dipakai dalam pekerjaan, bersama dengan data pengujian yang
menyatakan sifat-sifat dan mutu bahan seperti yang disyaratkan.
PERALATAN
5.3-4.1 Alat penggaruk dan pencampur
Pencampuran dari material daur ulang, semen dan air serta tambahan agregat bila
diperlukan dilakukan dengan cara pencampuran ditempat (mix in situ) dengan single
pass stabilization machines yang dilengkapi dengan unit pengendali air. Alat ini
Seksi 5.3 Cement Treated Recycling Base Course Dicampur di Tempat (Mixed in Place) 159
dilengkapi dengan distributor semen dan alat pengaduk yang menjadi satu kesatuan
ataupun unit yang terpisah.
5.3-4.2 Alat pemadat
Jumlah, tipe, dan berat dari roller atau pemadat harus cukup dan sesuai dengan hasil
Trial Compaction untuk memadatkan campuran sesuai dengan kepadatan yang
dibutuhkan.
METODE KONSTRUKSI
5.3-5.1 Control strip
Setengah hari pertama konstruksi ditentukan sebagai control strip. Penyedia Jasa
harus menunjukkan, di hadapan Direksi Teknis, bahwa material, peralatan, dan
proses konstruksi memenuhi persyaratan spesifikasi. Control strip yang tidak
memenuhi persyaratan spesifikasi harus diperbaiki sampai memenuhi persyaratan
dengan biaya Penyedia Jasa. Perbaikan dilakukan dengan:
- perubahan perbandingan campuran;
- perbaikan dengan penambahan kadar semen;
- pembuangan dan penggantian.
Operasi penuh tidak boleh dilakuan hingga strip kontrol diterima oleh Direksi Teknis
Setelah penerimaan strip control dari Direksi Teknis, Penyedia Jasa harus
menggunakan peralatan, material, dan metode konstruksi yang sama selama
konstruksi, kecuali terdapat penyesuaian yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
telah disetujui sebelumnya oleh Direksi Teknis
5.3-5.2 Batasan Cuaca
Pekerjaan CTRB tidak boleh dilaksanakan selama turun hujan atau kadar air di
material terlalu tinggi sehingga campuran akan melebihi kadar air optimum. Dalam
hal terjadi hujan secara tida-tiba maka proses CTRB harus dihentikan dan bagian
yang sudah selesai proses pencampurannya harus dipadatkan secepatnya untuk
mengurangi kerusakan yang diakibatkan oleh air hujan.
Seksi 5.3 Cement Treated Recycling Base Course Dicampur di Tempat (Mixed in Place) 160
5.3-5.3 Pemeliharaan
Penyedia Jasa harus melindungi CTRB dari kerusakan yang disebabkan kondisi
cuaca atau pergerakan peralatan mekanis. Penyedia Jasa harus menjaga
kesinambungan penerapan metode curing selama pelaksanaan curing.
5.3-5.4 Persiapan permukaan perkerasan
Permukaan perkerasan yang akan di daur ulang harus dibersihkan sehingga terbebas
dari benda-benda atau material yang tidak diinginkan.
5.3-5.5 Kontrol Grade
Kontrol Grade diperlukan untuk membangun lapisan ke profil dan penampang
(cross-sections) seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana.
5.3-5.6 Pencampuran dan penghamparan di tempat
Lapis perkerasan lama yang akan didaur ulang digaruk dan dihancurkan sampai
lapisan yang direncanakan. Bahan garukan ditentukan kadar airnya, kemudian semen
disebarkan secara merata dengan cement distributor diatas campuran dengan takaran
yang telah ditentukan dari rancangan campuran laboratorium dan pengujian
percobaan lapangan. Selanjutnya mesin pengaduk secara mekanis mengaduk secara
merata semen dan material daur ulang dengan menambahkan air sampai menyamai
batas kadar air yang ditentukan dalam rancangan campuran. Toleransi kadar air
maksimum 2% diatas Optimum Moisture Content (OMC).
Setelah pencampuran dilakukan, bahan campuran ditempatkan ditempat semula
secara mekanis. Bahan ditempatkan sesuai tebal dan elevasi serta kemiringan yang
ditentukan dalam gambar kerja.
5.3-5.7 Pemadatan
Operasi pemadatan dilaksanakan paling lambat 60 menit semencak pencampuran
dengan air. Campuran yang dihampar tiak boleh dibiarkan tanpa dipadatkan lebih
dari 30 menit. Operasi pemadatan harus sudah selesai dalam waktu 120 menit
semenjak semen dicampurkan dengan air. Operasi pemadatan harus mampu
menghasilkan kepadatan yang disyaratkan.
Seksi 5.3 Cement Treated Recycling Base Course Dicampur di Tempat (Mixed in Place) 161
5.3-5.8 Pemeliharaan (Curing)
Segera setelah penghamparan, paling lambat 2 (dua) jam, dilakukan perawatan
dengan menutup lapisan perkerasan dengan material curing. Curing dapat
menggunakan lembaran geotekstil, terpal atau bahan karung goni untuk menjaga
penguapan air dalam campuran, penyemprotan dengan aspal emulsi CSS-1 dengan
batasan pemakaian 0,35 s.d 0,5 liter per meter persegi atau metode bahan lain yang
terbukti efektif selama percobaan awal dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan
Direksi Teknis.
5.2-5.9 Toleransi Permukaan
Penyedia Jasa harus melakukan pemeriksaan smoothness dan pengecekan grade di
hadapan Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Setiap area yang tidak memenuhi
smoothness dan grade harus diperbaiki dengan biaya Penyedia Jasa.
a. Smoothness
Permukaan akhir CTB harus rata dan tidak boleh menyimpang lebih dari 9 mm
dari mistar straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di permukaan secara
paralel dan melintang sumbu perkerasan. Pengukuran dilakukan dengan
memindahkan mistar straight edge pada jarak 1,5 m dalam grid area 15 m kali
15 m.
b. Grade
Level akhir permukaan CTB tidak boleh menyimpang lebih dari 15 mm dari
level yang ditentukan ketika diukur pada interval pengukuran per 15 m sejajar
dengan sumbu perkerasan.
5.3-5.10 Pemecah ikatan (Bond breaker)
Bond breaker hanya diperlukan ketika CTRB direncanakan untuk menopang Slab
beton secara langsung. Senyawa cair pembentuk membran ketika digunakan
sebagai Bond breaker harus diaplikasikan setidaknya 8 (delapan) jam dan tidak
lebih dari 24 jam sebelum penempatan perkerasan beton dengan takaran maksimum
18 m2/galon atau 5 m2/liter menggunakan penyemprot mekanik bertekanan.
Seksi 5.3 Cement Treated Recycling Base Course Dicampur di Tempat (Mixed in Place) 162
PENERIMAAN MATERIAL
5.3-6.1 Pengujian dan Kriteria Penerimaan
Kriteria penerimaan kualitas hasil pekerjaan berdasarkan compressive strength dan
ketebalan. Pengambilan contoh dan pengujian dilakukan untuk menentukan
kesesuaian dengan persyaratan yang telah dinyatakan pada bagian ini yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa dan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan disetujui oleh Direksi
Teknis. Pengambilan contoh untu benda uji dilakukan setiap 1000 m2. Lokasi
sampling akan ditentukan secara acak dengan mengacu pada ASTM D3665.
a. Compressive strength
Satu sampel lean concrete akan diambil untuk pengujian compressive strength
tiap 1000 m2 sesuai dengan ASTM C172 dan pengujian kandungan udara sesuai
dengan ASTM C31 dan compressive strength umur 7 (tujuh) hari dari tiap
silinder yang ditentukan berdasarkan ASTM C39. Kekuatan tekan akan diukur
dengan menghitung rata-rata dua benda uji umur 7 (tujuh) hari. Nilai
compressive strength minimum yang disyaratkan untuk lapisan CTRB adalah
adalah 500 pounds per inci persegi (3.445 kPa) pada umur 7 hari.
Penyedia Jasa harus menyediakan curing awal silinder yang sesuai dengan
ASTM C31 selama 24 jam setelah dibentuk dengan mold.
Apabila hasil pengujian lean concrete tidak memenuhi persyaratan minimum
compressive strength yang ditentukan, maka Penyedia Jasa harus membongkar
dan mengganti material dengan biaya Penyedia Jasa.
b. Ketebalan
Pengukuran tebal Lean concrete dilakukan dengan pengujian core drill dan test
pit untuk area tepi. Core drill dilakukan setiap 1000 m2. Lubang core harus
ditutup kembali dengan material Lean concrete atau material sejenis yang tidak
mengalami penyusutan.
Apabila ketebalan rata-rata tidak menyimpang lebih dari 12 mm dari
perencanaan ketebalan, pembayaran penuh dapat dilakukan. Akan tetapi, apabila
terjadi penyimpangan lebih dari 12 mm tetapi kurang dari satu 25 mm dari
ketebalan yang direncanakan, area yang direpresentasikan oleh tes harus
dibongkar dan diganti dengan biaya Penyedia Jasa atau diperbolehkan untuk
dibiarkan di tempat dengan penyesuaian pembayaran 75% dari harga kontrak
unit price.
Seksi 5.3 Cement Treated Recycling Base Course Dicampur di Tempat (Mixed in Place) 163
METODE PENGUKURAN
5.2-7 Pengukuran
Kuantitas pekerjaan CTRB harus diukur sebagai jumlah meter kubik (m3) dari bahan
yang telah dicampur, dihampar dan dipadatkan dilokasi yang telah ditentukan dan
dinyatakan memenuhi semua persyaratan oleh Pengawas Pekerjaan. Volume yang
diukur harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada gambar,
bilamana tebal yang diperlukan seragam dan berdasarkan penampang melintang yang
disetujui Pengawas Pekerjaan bilamana tebal yang diperlukan tidak seragam serta
panjangnya diukur secara mendatar sepanjang sumbu (as).
PEMBAYARAN
5.2-8 Pembayaran
Pembayaran pekerjaan CTRB berdasarkan kontrak harga satuan dalam satuan meter
kubik (m3). Pekerjaan yang dibayarkan berdasarkan prestasi kerja. Harga dan
pembayaran harus sudah termasuk kompensasi atas peralatan, material, tenaga kerja,
alat bantu dan semua biaya insidentil yang timbul selama pelaksanaan untuk
menghasilkan pekerjaan yang memenuhi spesifikasi ini.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C31 Standard Practice for Making and Curing Concrete Test
Specimens in the Field
ASTM C33 Standard Specification for Concrete Agregates
ASTM C39 Standard Test Method for Compressive strength of
Cylindrical Concrete Specimens
ASTM C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve or Screen Analysis of Fine
and Coarse Agregates
ASTM C150 Standard Specification for Portland Cement
ASTM C172 Standard Practice for Sampling Freshly Mixed Concrete
Seksi 5.3 Cement Treated Recycling Base Course Dicampur di Tempat (Mixed in Place) 164
ASTM C173 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed
Concrete by the Volumetric Method
ASTM C174 Standard Test Method for Measuring Thickness of Concrete
Elements Using Drilled Concrete Cores
ASTM C192 Standard Practice for Making and Curing Concrete Test
Specimens in the Laboratory
ASTM C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed
Concrete by the Pressure Method
ASTM C260 Standard Specification for Air-Entraining Admixtures for
Concrete
ASTM C1260 Standard Test Method for Potential Alkali Reactivity of
Agregates (Mortar-Bar Method)
ASTM C309 Standard Specification for Liquid Membrane-Forming
Compounds for Curing Concrete
ASTM C494 Standard Specification for Chemical Admixtures for Concrete
ASTM C595 Standard Specification for Blended hydraulic cements
ASTM C618 Specification for Coal Fly Ash and Raw and Calcined Natural
Pozzolans for Use in Concrete
ASTM C989 Standard Specification for Slag Cement for Use in Concrete
and Mortars
ASTM C1567 Standard Test Method for Determining the Potential Alkali-
Silica Reactivity of Combinations of Cementitious Materials
and Agregates (Accelerated Mortar-Bar Method)
ASTM C1602 Standard Specification for Mixing Water Used in the
Production of Hydraulic Cement Concrete
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
AASHTO T136 Standard Method of Test for Freezing-and-Thawing Tests of
Compacted Soil-Cement Mixtures
Seksi 5.3 Cement Treated Recycling Base Course Dicampur di Tempat (Mixed in Place) 165
ASTM D3665 Standard Practice for Random Sampling of Construction
Materials
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 5.3
Seksi 5.3 Cement Treated Recycling Base Course Dicampur di Tempat (Mixed in Place) 166
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base)
LINGKUP PEKERJAAN
5.4-1.1 Bagian ini meliputi pekerjaan lapisan base course yang distabilisasi menggunakan
aspal (Asphalt Concrete Base). Lapisan tersebut selanjutnya disebut sebagai lapisan AC-
Base. Lapisan AC-Base tersusun dari bahan agregat dengan gradasi tertentu dicampur
dengan aspal menggunakan mesin pencampur Asphalt Mixing Plant (AMP) dan dihampar
pada lokasi yang sudah disiapkan dan dinyatakan telah memenuhi spesifikasi. Setiap lapisan
harus dilaksanakan sesuai dengan rencana elevasi, kemiringan, tebal dan tingakat kepadatan.
Lapisan AC-Base digunakan sebagai lapisn fondasi yang di stabilisasi (stabilized base) pada
perkerasan yang melayani pesawat dengan berat minimum 100.000 lbs (45359 kg).
MATERIAL
5.4-2.1 Agregat
Agregat terdiri dari batu atau kerikil pecah, abu batu dan filler. Agregat harus
terbebas dari bahan lain yang dapat menyebabkan kerusakan perkerasan dan tidak
menempelnya marka pada permukaan perkerasan. Bagian yang tertahan saringan No.
4 (4.75 mm) didefinisikan sebagai agregat kasar dan material yang lolos saringan
No. 4 (4.75 mm) didefinisikan sebagai agregat halus.
a. Agregat Kasar
Agregat kasar terdiri dari bahan yang tahan cuaca, keras, awet, terbebas dari
bahan yang dapat mengurangi daya rekat terhadap aspal, bebas dari bahan
organik dan bahan lain yang tidak dikehendaki. Agregat kasar harus memenuhi
kriteria sebagaimana tercantum dalam Tabel 5.4.1.
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 167
Tabel 5.4.1 Persyaratan Agregat Kasar
Pengujian Persyaratan Standar
Pengujian
Abrasi dengan mesin Los Maksimum 30% ASTM
Angeles C131
Kekekalan bentuk agregat Kehilangan setelah 5 putaran: ASTM C88
terhadap larutan (Soundness) Maks 12% jika menggunakan Sodium sulfat
atau
Maks 18% jika menggunakan magnesium
sulfat
Gumpalan lempung, bahan Maksimum 0,3% ASTM
organik dan bahan mudah C142
pecah dalam agregat (Clay
lumps and friable particles)
Butir pecah pada agregat Minimum 75% agregat memiliki bidang pecah ASTM
kasar (Percentage of dua atau lebih dan 85% agregate memiliki D5821
Fractured Particles) bidang pecah satu atau lebih
Partikel pipih dan lonjong Maks 8% maximum, dengan perbandingan 5:1 ASTM
D4791
b. Agregat Halus
Agregat halus terdiri dari bahan yang bersih, tanah cuaca, keras, awet, bersudut
(hasil produksi stone crusher) yang memenuhi persyaratan sebagai agregat halus.
Agregat halus harus terbebas dari tanah lempung, lumpur dan bahan lain yang
tidak dikehendaki serta tidak diperkenankan menggunakan pasir alam.
Persyaratan agregat halus ditampilkan dalam Tabel 5.4.2.
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 168
Tabel 5.4.2 Persyaratan Material Agregat Halus
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Lolos saringan 200 Maksimum 3% ASTM C 4079
Batas cair Non Plastis ASTM D4318
Indeks Plastisitas Non Plastis ASTM D4318
Kekekalan bentuk Kehilangan setelah 5 putaran: ASTM C88
agregat terhadap larutan
Maks 10% jika menggunakan
(Soundness)
Sodium sulfate atau
Maks 15% jika menggunakan
magnesium sulfate
Kandungan lempung, Maksimum 0,3% ASTM C142
material organik dan
bahan mudah
pecah/rapuh dalam
agregat (Clay lumps and
friable particles)
Nilai setara pasir (Sand Minimum 45 ASTM D2419
equivalent)
Fine agregate angularity Menyesuaikan Bina Marga
c. Sampling
Pengujian contoh agregat kasar dan halus berdasarkan ASTM D75.
5.4-2.2 Bahan pengisi (Mineral filler)
Pada kondisi tertentu diperlukan penambahan Mineral filler (baghouse fines).
Mineral filler harus memenuhi persyaratan pada ASTM D242. Material filler dapat
berupa abu batu, semen atau debu batu kapur (limestone dust). Pemilihan material
filler atas persetujuan Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Persyaratan
material harus sesuai dengan ketentuan yang ditampilkan dalam Tabel 5.4.3:
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 169
Tabel 5.4.3 Persyaratan Material Filler
Pengujian Persyaratan Standard
Indeks Plastisitas Non Plastis ASTM D4318
5.4-2.3 Asphalt binder
Asphalt binder yang digunakan untuk AC-Base ditentukan dalam desain oleh
Perencana, minimum menggunakan aspal penetrasi 60/70 atau aspal Performance
Grade (PG) 64.
5.4-2.4 Aspal Penetrasi
Persyaratan Asphalt penetrasi 60-70 ditampilkan dalam Tabel 5.4.4.
Tabel 5.4.4 Persyaratan Aspal Penetrasi 60-70
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Penetrasi pada 25, 100g, 5 60-70 (dmm) ASTM D5
detik
Titik lembek Min 48 (C) ASTM D36
Titik nyala (COC) Min 232 (C) ASTM D92
Daktilitas pada 25C, 5 Min 100 cm ASTM D113
cm/menit
Berat jenis 1,01 – 1,06 ASTM D70
Kelarutan dalam C2HCI3 Min 99 % ASTM D2042
Kehilangan berat (TFOT) Maks 0,2% ASTM D1754
Penetrasi setelah TFOT Min 80% ASTM D5
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 170
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Daktilitas setelah TFOT Min 100 cm ASTM D113
Kadar parafin 0 - 2% SNI 03-3639
KOMPOSISI
5.4-3.1 Komposisi campuran
Komposisi campuran AC-Base harus terdiri dari agregat yang bergradasi rapat
(dense graded), mineral filler, Anti-strip agent jika dibutuhkan, dan bahan perekat
aspal. Beberapa fraksi agregat harus disaring, dipisahkan sesuai gradasinya, dan
dicampur dengan proporsi yang membentuk campuran agregat yang memenuhi
persyaratan Job Mix formula (JMF).
5.4-3.2 Laboratorium Job Mix formula (JMF)
Laboratorium yang digunakan untuk menyusun JMF harus terakreditasi dan seluruh
peralatan di laboratorium telah dikalibrasi oleh instansi yang berwenang. Salinan
akreditasi atau hasil kalibrasi peralatan agar disampaikan kepada Direksi Teknis.
5.4-3.3 Job Mix formula (JMF)
JMF dirancang dengan menggunakan metode Marshall. AC-Base harus dirancang
mengikuti prosedur yang terdapat pada Asphalt Institute MS-2 Mix Design Manual,
7th Edition 2014. Persiapan benda uji/contoh Marshall merujuk kepada ASTM
D6926 dan pengujian stabilitas dan kelelehan Marshall merujuk kepada ASTM
D6927.
JMF harus diajukan oleh Penyedia Jasa setidaknya 30 hari sebelum mulai
pelaksanaan. JMF harus dibuat pada rentang masa yang sama dengan masa produksi
agregat yang digunakan untuk pekerjaan.
JMF yang diajukan harus menyertakan minimum sebagai berikut:
Persentase lolos tiap ukuran saringan untuk total gradasi gabungan, gradasi
tiap fraksi agregat, dan Persentase berat tiap fraksi agregat yang digunakan
dalam JMF;
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 171
Persentase dari bahan perekat aspal;
Jenis aspal yang digunakan;
Jumlah tumbukan setiap sisi dari benda uji/spesimen Marshall;
Temperatur pencampuran di Laboratorium;
Temperatur pemadatan di Laboratorium;
Grafik hubungan antara temperatur dan viskositas dari bahan perekat aspal
yang menunjukkan rentang temperatur pencampuran dan pemadatan, dan
juga menyertakan temperatur pencampuran dan pemadatan yang
direkomendasikan penyedia aspal;
Plot gradasi gabungan agregat pada curve gradasi dengan “n” pangkat 0.45;
Grafik hubungan antara kadar aspal (asphalt content) dengan Stability, Flow,
air voids / VIM (void in mixture), VMA (voids in mineral agregate), dan
density;
Specific gravity dan absorpsi dari setiap jenis agregat;
Persentase muka bidang pecah;
Persentase berat dari partikel pipih, partikel lonjong dan partikel pipih &
lonjong;
Anti-strip agent (jika dibutuhkan);
Tanggal JMF dibuat. JMF yang dibuat dengan tanggal yang tidak sama dalam
masa konstruksi tidak diperbolehkan
Kriteria terkait rancangan AC-Base ditampilkan dalam Tabel 5.4.5 dengan gradasi
agregat dalam Tabel 5.4.6.
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 172
Tabel 5.4.5 Kriteria Rancangan AC-Base
Pengujian Persyaratan Metode Pengujian
Jumlah tumbukan (per sisi) 75
Stability (Kg) 980 ASTM D1559
Flow (mm) 2 - 4 ASTM D6927
Air voids (%) 3 - 5 ASTM D3203
Percent voids in mineral agregate (VMA), (%) 13 ASTM D6995
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 173
Tabel 5.4.6 Gradasi Agregat – Beton Aspal (AC-Base)
Persentase Berat, Lolos
Ukuran Saringan
Saringan
1-½ inci (37,5 mm) 100
1 inci (25,4 mm) 86 - 98
¾ inci (19,0 mm) 68 - 93
½ inci (12,5 mm) 57 - 81
⅜ inci (9,5 mm) 49 - 69
No. 4 (4,75 mm) 34 - 54
No. 8 (2,36 mm) 22 - 42
No. 16 (1,18 mm) 13 - 33
No. 30 (0,600 mm) 8 - 24
No. 50 (0,300 mm) 6 - 18
No. 100 (0,150 mm) 4 - 12
No. 200 (0,075 mm) 3 - 6
Kadar Aspal 4,5 - 7,0
Rekomendasi tebal konstruksi (cm) 8 - 10
Gradasi agregat yang digunakan harus memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.4.6.
Agregat terdiri dari butiran kasar hingga halus dan tidak bervariasi mendekati batas
bawah satu ukuran saringan serta mendekati batas atas pada saringan yang
berdekatan, atau sebaliknya.
Gradasi agregat tersebut adalah berdasarkan gradasi dari agregat yang memiliki
specific gravity yang seragam. Persentase dari lolos saringan untuk berbagai ukuran
saringan harus dikoreksi jika agregat yang digunakan memiliki specific gravity yang
bervariasi, merujuk pada Asphalt Institute MS-2, Asphalt Mix Design Methods, 7th
Edition, 2014.
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 174
Gradasi agregat yang digunakan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi
Teknis. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas Pekerjaan atau Direksi Teknis,
Penyedia Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak
tidak konsisten.
5.4-3.4 Trial Compaction
Setelah "Job Mix" mendapatkan persetujuan, harus dilakukan percobaan pemadatan.
Sebelum dilaksanakan di lapangan, Penyedia Jasa harus melakukan uji pemadatan
di luar atau didalam area yang akan dikerjaan dengan persetujuan Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis.
Percobaan pemadatan dimaksudkan untuk mengetahui jumlah lintasan optimum,
sehingga tercapai nilai kepadatan lapangan sesuai dengan yang disyaratkan. Selain
itu, percobaan pemadatan juga menghasilkan rasio antara tebal hampar dan tebal
padat lapisan AC-Base. Luas area untuk percobaan pemadatan minimum 3 m x 30
m maksimum 6 m x 30 m yang dibagi menjadi 3 segmen. Perbedaan tiap segmen
tergantung dari jumlah lintasan pada setiap tahapan pemadatan. Apabila percobaan
pemadatan sudah memenuhi syarat, maka hasilnya akan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan penuh di lapangan. Jika hasil percobaan pemadatan tidak memenuhi
persyaratan, maka dilakukan percobaan pemadatan ulang.
Dalam tiga segmen diambil contoh benda uji (core drill) untuk diukur tingkat
kepadatnnya. Contoh benda uji yang memenuhi harus mempunyai tingkat kepadatan
(percent of Bulk density) yang merupakan hasil bagi atau rasio antara kepadatan
lapangan dengan kepadatan laboratorium JMF dikalikan seratus. Dalam Trial
Compaction rasio kepadatan harus tercapai minimum 99%.
METODE KONSTRUKSI
5.4-4.1 Batasan cuaca
Campuran AC-Base tidak boleh dihampar pada permukaan yang basah. Penyedia
Jasa harus melakukan pengujian apabila menurut Pengawas Pekerjaan maupun
Direksi Teknis terdapat bagian yang tidak konsisten.
6.1-4.2 Asphalt Mixing Plant (AMP)
Asphalt Mixing Plant harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 175
a. Pemeriksaan plant
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis harus mendapat akses ke semua area
dan semua fasilitas dalam rangka pemeriksaan terkait kecukupan peralatan,
material, operasi plant, timbangan, komposisi dan properties material dan
pemeriksaan suhu campuran.
b. Timbangan truk
Hotmix harus ditimbang pada timbangan yang telah dikalibrasi dan disertifikasi
oleh Badan Meteorologi atau instansi yang berwenang. Timbangan harus selalu
diperiksa dan berpenutup untuk menjamin keakuratannya. Timbangan hotmix
harus berupa sistem penimbangan elektronik (electronic weighing system) yang
dilengkapi dengan printer otomatis, atau dengan manual.
c. Fasilitas pengujian
Penyedia Jasa memastikan ketersediaan fasilitas laboratorium dengan peralatan
dan sumber daya penguji yang memadai di lokasi AMP. Laboratorium harus
memiliki ruangan yang cukup dan peralatan yang baik sehingga dapat beroperasi
secara efisien. Laboratorium harus lengkap sesuai persyaratan ASTM D3666
termasuk semua peralatan yang diperlukan, material, kalibrasi, referensi standar
terkini, dan peralatan core drill.
Lokasi laboratorium harus terletak di lokasi AMP dengan pandangan tidak terhalang
ke truk saat sedang memuat material. Fasilitas minimum harus memiliki
pencahayaan yang cukup, daya listrik yang cukup, alat pemadam api, bangku
pengujian, meja dan lemari kerja, toilet, exhaust fan, sink dengan saluran air.
5.4-4.3 Pengaturan penimbunan agregat di stockpile
Timbunan agregat di lokasi plant diatur sedemikian rupa sehingga tumpukan agregat
dengan gradasi tertentu tidak tercampur dengan agregat atau material lain. Agregat
dari sumber yang berbeda harus dipisahkan. Agregat yang sudah tercampur dengan
tanah atau material lain tidak boleh digunakan.
Material yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan, harus sudah tersedia di
lokasi plant. Atau apabila tidak memungkinkan, pasokan material harus kontinu
selama pekerjaan untuk memastikan kecukupan material.
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 176
5.4-4.4 Alat angkut
Mengangkut campuran AC-Base dari lokasi plant ke tempat pelaksanaan pekerjaan
harus menggunakan truk yang baknya dari metal, kokoh, bersih dan tidak terdapat
bahan lainnya. Setiap kali diberi muatan harus ditutup dengan kanvas atau
semacamnya yang cukup ukuran dan tebalnya untuk menghindari debu ataupun
pengaruh cuaca. Jumlah truk untuk mengangkut campuran AC-Base harus cukup
dan dikelola sedemikian rupa sehingga perlatan penghampar dapat beroperasi
menerus dengan kecepatan yang disetujui. Suhu campuran beraspal di atas truk
dipertahankan agar saat penghamparan sesuai dengan temperatur pada batas toleransi
yang diizinkan dalam JMF yang telah disetujui.
5.4-4.5 Alat penghampar aspal (Asphalt pavers/finisher)
Alat penghampar harus mempunyai tenaga penggerak sendiri dan dilengkapi dengan
screed atau strike off dan automatic level. Bilamana perlu dilengkapi juga dengan
alat pemanas. Alat ini harus dapat menghampar dan meratakan lapisan hotmix sesuai
tebal, kemiringan dan kerataan yang ditentukan. Screed pada alat tersebut harus
memiliki system penggetar (vibrator) dan temper.
Alat tersebut harus mempunyai hopper yang dapat menampung kapasitas cukup
sehingga dapat menghasilkan penghamparan yang merata (homogen). Hopper harus
dilengkapi dengan sistim distribusi untuk mengatur adukan yang merata dimuka
screed.
Pemasangan screed atau strike off sedemikian rupa, sehingga dapat menghasilkan
secara efektif pekerjaan yang sempurna (tidak Tearing, shoving, pouging). Asphalt
finisher harus mampu berjalan dengan lancar sambil menghamparkan hotmix
dengan hasil yang memenuhi persyaratan. Roda penggerak alat penghampar harus
berupa roda crawler (rantai baja).
5.4-4.6 Alat pemadat Rollers
Alat pemadat yang dapat digunakan adalah alat pemadat roda baja (steel wheel) dan
roda karet (pneumatic tire roller). Rollers harus dalam kondisi baik dan mampu
beroperasi dalam kecepatan rendah untuk menghindari penurunan lapisan hotmix ,
dengan jumlah, jenis dan berat harus cukup memadatkan hotmix . Depresi atau
penuruan pada permukaan perkerasan yang disebabkan oleh operasi roller harus
diperbaiki oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri.
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 177
5.4-4.7 Alat uji kepadatan
Penyedia Jasa harus menyiapkan set perlengkapan pengujian kepadatan selama
pekerjaan pengaspalan untuk mengontrol jumlah lintasan optimum, jenis alat
pemadatan dan frekuensi pemadatan. Penyedia Jasa juga harus menyiapkan tenaga
/teknisi untuk pengujian kepadatan. Hasil pengujian kepadatan dilaporkan kepada
Direksi Teknis
5.4-4.8 Persiapan asphalt binder
Aspal harus dipanaskan sedemikian rupa sehingga terhindar dari panas yang
berlebihan (overheating), aspal yang tidak merata dan dapat memasok aspal terus-
menerus kedalam mixer pada suhu yang seragam. Suhu aspal penetrasi 60/70 yang
dipasok ke mixer harus cukup untuk memberikan viskositas (kekentalan) yang
diinginkan untuk menyelimuti lapisan partikel agregat, tetapi tidak boleh melebihi
325°F (160°C) ketika dicampurkan ke agregat.
5.4-4.9 Persiapan agregat
Agregat untuk hotmix harus dipanaskan dan kondisi kering. Suhu maksimum dan
tingkat pemanasan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kerusakan pada
agregatnya. Suhu agregat dan filler tidak boleh melebihi 356°F (180°C) ketika
dicampur dengan aspal. Jika agregat mengandung kalsium dan magnesium maka
diperlukan perlakuan khusus agar tidak mengalami kerusakan akibat pemanasan
yang berlebihan. Suhu tidak boleh terlalu rendah dari yang ditetapkan agar agregat
terselimuti dengan merata, sehingga diperoleh kinerja campuran yang sempurna.
5.4-4.10 Persiapan campuran AC-Base
Agregat dan aspal ditimbang atau diukur dimasukkan ke dalam mixer dalam jumlah
yang sesuai dengan JMF. Campuran material tersebut di campur sampai agregat
terselimuti aspal dengan merata. Waktu pencampuran, berupa waktu tersingkat
untuk memproduksi campuran yang sempurna, namun tidak kurang dari 25 detik
untuk setiap produksi (batch) campuran. Waktu pencampuran ditetapkan
berdasarkan prosedur untuk menentukan persentase material yang terselimuti aspal
dijelaskan di dalam ASTM D2489 untuk setiap AMP dan agregat yang digunakan.
5.4-4.11 Penghamparan Lapis Resap Pengikat Aspal (Prime coat)
Sebelum dilakukan penghamparan aspal, lapisan dibawahnya dibersihkan sehingga
terbebas dari debu ataupun debris material. Prime coat digunakan sebagai lapis
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 178
resap pengikat antara lapisan aspal dengan lapisan base dibawah AC-Base.
Ketentuan mengenai prime coat mengacu pada Seksi 9.1 dalam spesifikasi ini.
5.4-4.12 Rencana penghamparan, pengiriman material, penempatan, dan finishing
Sebelum penghamparan, Penyedia Jasa terlebih dahulu menyiapkan rencana
penghamparan yang meliputi lajur penghamparan, lebar hampar untuk
meminimumkan jumlah sambungan dingin, ramp sementara, suhu dan perkiraan
waktu penyelesaian untuk setiap bagian pekerjaan. Rencana penghamparan ini
harus atas persetujuan Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Proses pengiriman
material, penghamparan serta finishing AC-Base adalah sebagai berikut:
1. Pengiriman harus dijadwalkan sehingga penghamparan dan pemadatan aspal
seragam dan dilaksanakan secara simultan untuk meminimumkan berhentinya
alat penghampar. Lapisan yang telah dihampar dan dipadatkan tidak
diperkenankan untuk dilintasi oleh kendaraan apapun sebelum suhunya
mengalami penurunan hingga setara suhu sekitar.
2. Lajur hamparan AC-Base selanjutnya dapat dilakukan dengan acuan slink
maupun kontrol laser jika hamparan lajur AC-Base yang pertama sudah
memenuhi toleransi yang dipersyaratkan dan telah diverifikasi oleh surveyor.
Penyedia Jasa diharuskan memeriksa survey topografi setiap pelaksanaan
penghamparan dan setiap hamparan tersebut harus memenuhi toleransi
ketebalan seperti dipersyaratkan sebelum pelaksanaan penghamparan
selanjutnya.
3. Bagian tepi dari AC-Base eksisting dimana sebelahnya akan dihampar AC-
Base baru harus dipotong menggunakan asphalt cutter dan dibersihkan serta
dilapisi dengan tack coat sebelum AC-Base baru dihamparkan.
4. Setelah sampai dilokasi pekerjaan, AC-Base dituang ke dalam asphalt finisher
dan segera dihamparkan selebar blade yang telah ditetapkan. Selanjutnya
dipadatkan dengan ketebalan lapisan yang merata, sehingga bila pekerjaan
selesai akan memenuhi tebal sesuai dengan elevasi dan kontur permukaan yang
ditetapkan. Kecepatan asphalt finisher harus diatur agar campuran AC-Base
tidak melesak dan terkoyak (pulling dan Tearing).
5. Campuran AC-Base harus dihamparkan memanjang dengan lebar
penghamparan minimum 3 m dan maksimum sesuai bukaan blade asphalt
finisher.
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 179
6. Kecuali ditentukan lain, penghamparan harus dimulai dari sepanjang sumbu
(center line) runway atau taxiway atau dari sisi yang tertinggi untuk daerah-
daerah dengan satu kemiringan untuk memastikan aliran air yang lancar.
7. Screed tambahan tidak boleh dipasang untuk memperlebar paver guna
mencapai lebar lajur minimum kecuali jika dipasang bersamaan dengan auger
dengan lebar yang bersesuaian.
8. Sambungan longitudinal pada satu lapisan harus offset dari sambungan
longitudinal lapisan dibawahnya dengan jarak offset minimum 30 cm, namun
demikian sambungan pada lapisan paling atas harus ada pada sumbu.
Sambungan melintang dari lapisan harus memiliki offset minimum 30 cm dari
sambungan lapisan dibawahnya.
9. Untuk area dengan bentuk penghamparan yang tidak beraturan atau dengan
rintangan yang tidak dapat dihindarkan sehingga penghamparan mekanis
menggunakan paver sulit dilakukan atau tidak memungkinkan, AC-Base dapat
dihamparkan menggunakan alat bantu tangan.
10. Area yang mengalami segregasi pada lapis aspal permukaan, yang ditentukan
oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, ketika diinstruksikan, Peyedia
Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak
konsisten. Atau jika diperintahkan, Penyedia Jasa harus membongkar dan
membuang lapisan tersebut dan diganti atas biaya Penyedia Jasa.
Pembongkaran dilakukan dengan asphalt cutter dan milling dengan minimum
kedalaman 50 mm. Area yang akan dibuang dan diganti harus dengan lebar
minimum selebar asphalt finisher dan panjang minimum 3 m.
5.4-4.13 Pemadatan AC-Base
Setelah penghamparan, AC-Base harus dipadatkan seluruhnya dan secara merata
menggunakan alat pemadat. Ketentuan pelaksanaan pemadatan AC-Base adalah
sebagai berikut:
1. Permukaan harus dipadatkan sesegera mungkin saat AC-Base telah cukup
stabil, sehingga AC-Base tidak mengalami lendutan, retak rambut, maupun
terdorong. Urut-urutan pemadatan dan jenis alat pemadat harus sesuai pada
saat melakukan Trial Compaction.
2. Kecepatan alat pemadat setiap waktu harus cukup lambat untuk menghindari
terjadinya pergerakan AC-Base namun juga tetap efektif memadatkan.
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 180
Kecepatan alat pemadat untuk roda baja tidak lebih dari 4 km/jam dan tidak
lebih dari 10 km/jam untuk roda karet. Jika terjadi pergerakan/perpindahan
yang disebabkan perubahan arah alat pemadat, atau oleh sebab lain, maka
harus dilakukan perbaikan seketika.
3. Jumlah alat pemadat harus dipastikan memadai dengan jumlah produksi dari
AMP. Pemadatan harus terus dilakukan sampai permukaan dari lapisan yang
dipadatkan memiiki tekstur yang seragam, elevasi dan kontur yang akurat,
serta memiliki kepadatan lapangan yang memenuhi persyaratan. Untuk
menghindari AC-Base melekat pada permukaan roda alat pemadat, maka roda
alat pemadat wajib dilengkapi dengan scrapper dan dijaga tetap lembab,
namun pemakaian air secara berlebihan tidak diperkenankan.
4. Pada area-area yang tidak memungkinkan penggunaan alat pemadat mekanis,
maka hotmix harus dipadatkan secara seragam dan menyeluruh menggunakan
alat bantu pemadat (power tamper) yang disetujui Pengawas Pekerjaan dan
Direksi Teknis. Power Tamper yang digunakan harus memiliki berat minimum
125 kg, dengan lebar pelat tamper tidak kurang dari 38 cm, dioperasikan
dengan minimum getaran/vibrasi 4.200 per menit, dan dilengkapi dengan
bagian pembasah pelat tamper. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas Pekerjaan
dan Direksi Teknis, Peyedia Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan
apa pun yang tampak tidak konsisten.
5. Untuk AC-Base yang mengalami kerusakan tercampur dengan kotoran dan
retak harus segera dibuang dan diganti dengan AC-Base yang baru dan
dipadatkan. Pekerjaan ini harus dilakukan atas biaya Penyedia Jasa. Skin
Patching (patching permukaan) tidak diperbolehka. Patching harus dilakukan
setebal lapisan AC-Base yang dikerjakan.
5.4-4.14 Sambungan (Joints)
Formasi dari seluruh sambungan harus dibuat sedemikian rupa untuk memastikan
ikatan yang menerus antara lapisan maupun lajur AC-Base dan dengan kepadatan
lapangan seperti yang disyaratkan. Ketentuan sambungan AC-Base sebagai
berikut:
1. Semua sambungan harus mempunyai tekstur yang sama dengan lapisan AC-
Base di bagian lain, dengan kehalusan (smoothness) dan elevasi yang telah
ditentukan.
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 181
2. Alat pemadat tidak diperbolehkan memadatkan bagian tepi AC-Base yang baru
dihampar tanpa bekisting, kecuali jika dibutuhkan untuk membentuk
sambungan melintang.
3. Sambungan memanjang yang sudah dibiarkan terbuka lebih dari 4 jam, dimana
temperatur permukaan sudah menjadi dingin dibawah 80ºC, atau dengan
bentuk tidak teratur, rusak, tidak terpadatkan harus dipotong 7,5 cm hingga 15
cm untuk menghasilkan bidang kontak yang bersih, mantap, dan dengan
bidang vertikal yang seragam sesuai kedalaman lapisan. Material sisa potongan
AC-Base tersebut harus dibersihkan dari lokasi pekerjaan.
4. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, Peyedia
Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak
konsisten.
5. Asphalt tack coat yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi teknis,
harus digunakan untuk melapisi bagian sambungan yang telah kering dan
bersih sebelum penghamparan AC-Base di lajur yang bersebelahan.
5.4-4.15 Saw-cut Grooving
Tidak diperlukan Grooving pada permukaan AC-Base.
5.4-4.16 Penggelaran di malam hari
Kegiatan penggelaran hotmix di malam hari harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Seluruh asphalt finisher, alat pemadat, truk pengangkut dan kendaraan lainnya
yang dibutuhkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan harus
dilengkapi dengan lampu penerangan dan stiker reflektif yang memadai untuk
memudahkan pengawasan pergerakan peralatan tersebut, sehingga pekerjaan
dapat dilaksanakan dengan aman.
2. Tingkat iluminasi minimum harus 20 horizontal foot-candles (~200 lumen/m2
atau 200 lux) dan harus tetap dipertahankan pada daerah-daerah seperti sebagai
berikut:
a. Daerah dengan lebar 9 m dan panjang 9 m dibelakang asphalt finisher
pada saat penggelaran hotmix .
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 182
b. Daerah dengan lebar 4.5 m dan panjang 9 m di depan dan belakang alat
pemadat selama proses pemadatan.
c. Daerah dengan lebar 4.5 m dan panjang 4.5 m pada setiap daerah yang
sudah di tack coat dan siap dilaksanakan penghamparan hotmix .
3. Untuk memenuhi sebagian kebutuhan persyaratan tersebut, Penyedia Jasa
harus menyiapkan dan menggunakan sistem penerangan setara lampu sorot
dengan kapasitas minimum 3.000 watt, dipasangkan pada setiap peralatan.
4. Rencana penerangan harus diajukan oleh Penyedia Jasa untuk disetujui
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis sebelum pelaksanaan pekerjaan
penghamparan AC-Base di malam hari.
PERSETUJUAN MATERIAL
5.4-5.1 Kriterian Pengujian Kualitas Pelaksanaan
Semua contoh material yang akan diuji harus sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam spesifikasi ini, dan atas biaya Penyedia Jasa.
a. Laboratorium
Laboratorium pengujian tempat dilakukan test merupakan laboratorium yang
diakui atau terakreditasi serta independent. Semua peralatan pengujian telah
dikalibrasi oleh instansi yang berwenang dan masih berlaku.
b. Ukuran Lot
Ukuran standar lot setara dengan satu hari produksi campuran AC-Base yang
dibagi menjadi beberapa sublot dengan ukuran sublot antara 400 - 600 ton
campuran AC-Base. Apabila produksi campuran dalam satu hari relatif besar,
maka satu lot disetarakan dengan produksi campuran aspal dalam setengah hari
produksi. Namun, ketika produksi satu hari hanya cukup untuk satu atau dua
sublot, maka sublot tersebut digabungkan dengan sublot pada produksi hari
sebelumnya atau hari berikutnya.
Untuk pekerjaan dengan volume campuran AC-Base yang relatif kecil (kurang
dari 3000 ton (2,270 metrik ton), penerimaan dan pembayaran material
dilaksanakan berdasarkan volume penghamparan per hari.
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 183
Ketika digunakan lebih dari satu AMP untuk memproduksi AC-Base, maka
produksi campuran AC-Base dari masing-masing AC-Base dihampar dalam lot
yang terpisah.
c. Asphalt air voids
Kontrol terhadap air voids dilaksanakan pada setiap sublot.
(1) Benda uji
Pengambilan benda uji pada sublot dilaksanakan berdasarkan ASTM
D3665. Benda uji diambil dari bahan yang telah dimuat di atas truck
pengangkut sesuai dengan ASTM D979. Sampel aspal dapat dimasukkan
ke dalam timah logam tertutup dan ditempatkan dalam oven selama 30 -
60 menit untuk mempertahankan bahan pada atau di atas suhu pemadatan
seperti yang ditentukan dalam JMF.
(2) Pengujian
Air voids ditentukan untuk setiap lot dengan mengacu pada ASTM D3203
untuk setiap benda uji yang telah dipadatkan dan disiapkan dengan
mengacu pada ASTM D6926 dan ASTM D6925.
d. Kepadatan (Density)
Setiap sublot akan diperiksa tingkat kepadatannya, baik mat density maupun
density pada area sambungan, dengan mengacu kepada kepadatan referensi.
Dalam spesifikasi ini, kepadatan referensi yang digunakan adalah Laboratory
Density JMF. Laboratory Bulk density merupakan hasil perkalian antara Bulk
specific gravity dengan density air (1000 kg/m3/62,4 lb/ft3). Nilai Bulk specific
gravity ditentukan berdasarkan ASTM D2726.
(1) Benda uji
Benda uji diambil dengan diameter minimum 5 inci (12,5 cm) sesuai
dengan ASTM D5361. Penyedia Jasa harus menyediakan semua alat,
tenaga kerja, dan bahan untuk membersihkan, dan mengisi bekas lubang
core. Bekas yang dihasilkan oleh operasi Coring harus segera dihapus
setelah Coring, dan lubang inti harus diisi dengan material sejenis dalam
satu hari setelah pengambilan sampel.
(2) Ikatan (Bond)
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 184
Setiap lapisan aspal, harus terikat dengan lapisan diawahnya. Jika Coring
menunjukan bahwa permukaan tidak terikat (melekat), maka Coring
tambahan dilakukan untuk pemetaan daerah dengan rekatan yang kurang.
Area yang tidak terikat (unbonded area) harus dibongkar, diberikan prime
coat dan dilapis ulang. Biaya pembongkaran dan pelapisan ulang menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
(3) Ketebalan (Thickness)
Pengukuran ketebalan dilakukan dengan Coring disetiap sublot.
Maksimum deficieny disetiap titik tidak lebih dari 6 mm dari tebal lapisan
yang direncanakan. Ketika tebal lapisan kurang dari tebal rencana dan
kekurangannya melebihi batas deficiency maka Penyedia Jasa diwajibkan
melakukan upaya perbaikan atas biaya sendiri.
(4) Mat density
Satu titik core dilakukan disetiap sublot. Penentuan titik dilaksanakan
berdasarkan ASTM D3665. Titik core tidak boleh dilakukan disekitar
sambungan melintang maupun memanjang, maksimum pada jarak 30 cm
dari sambungan. Bulk specific gravity setiap sampel core diuji berdasarkan
ASTM D2726. Persentase kepadatan Percent of Bulk density merupakan
hasil bagi atau rasio antara kepadatan lapangan dengan kepadatan
laboratorium JMF dikalikan seratus, atau dalam persamaan:
𝐹𝑖 𝑙 𝐷 𝑖 100
Degree of compaction =
𝐷 𝑖 ,𝐽 𝐹
(5) Kepadatan sambungan
Dalam satu lot, harus diambil minimum satu titik cor pada masing-masing
sublot yang mempunyai sambungan memanjang. Penentuan titik cor
mengacu pada ASTM D3665 atau sebagaimana yang disepakati bersama
antara Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan maupun Direksi Teknis. Nilai
bulk specific gravity setiap sampel ditentukan berdasarkan ASTM D2726.
5.4-5.2 Kriteria Penerimaan Hasil Pekerjaan
a. Umum
Kriteria penerimaan atau persetujuan hasil pekerjaan didasarkan pada
karakteristik aspal yang dihasilkan antara lain meliputi; air voids, kepadatan (mat
density dan sambungan), tebal, dan tercapainya slope yang direncanakan.
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 185
b. Air voids dan kepadatan lapangan
Air voids lapisan AC-Base ditetapkan antara 3 – 7,5%. Adapun Derajat kepadatan
(degree of compaction/density ratio) lapisan AC-Base:
a) Untuk VIM (Voids in Mix) = 3 - 3,99%, Density ratio minimum 97%.
b) Untuk VIM (Voids in Mix) = 4 - 5%, Density ratio minimum 98%.
Persetujuan dari setiap produksi material yang didasarkan pada kepadatan dan air
voids didasarkan pada mekanisme percentage of material within specification
limits (PWL). Pekerjaan dapat diterima jika PWL lot minimum 90%. Penerimaan
pekerjaan dan pembayaran ditentukan dalam Paragraf 5.4-8.1.
c. Kepadatan sambungan
Derajat kepadatan (degree of compaction/density ratio) area sambungan lapisan
AC-Base harus tercapai :
a) Untuk VIM (Voids in Mix) = 3 - 3,99%, Density ratio minimum 95%.
b) Untuk VIM (Voids in Mix) = 4 - 5%, Density ratio minimum 96%.
Penerimaan dari setiap lot pekerjaan aspal untuk kepadatan sambungan
didasarkan pada PWL. Jika PWL lot 90% atau lebih, maka pekerjaan dapat
diterima. Jika nilai PWL kurang dari 90%, maka Penyedia Jasa harus melakukan
evaluasi penyebab tidak tercapainya kepadatan sambungan. Jika PWL kurang dari
80%, Penyedia Jasa harus menghentikan produksi sampai diketahui penyebab
kurangnya kepadatan sambungan. Jika PWL kurang dari 71% pekerjaan tersebut
dapat dibayar namun pembayarannya akan dikurangi 5%. Pengurangan
pembayaran akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerimaan
pekerjaan dan pembayaran ditentukan dalam Paragraf 5.4-8.1.
d. Toleransi Kerataan Permukaan
Penyedia Jasa harus melakukan pemeriksaan smoothness dan grade minimum
pada hari pertama setelah pekerjaan konstruksi selesai. Pemeriksaan smoothness
dan grade disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Jika hasil
pengukuran tidak memenuhi persyaratan spesifikasi maka Penyedia Jasa segera
melakukan perbaikan. Penyedia Jasa harus menyediakan data survey kepada
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis pada hari berikutnya setelah pengukuran
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 186
selesai. Ketika diinstruksikan oleh Direksi Teknis, Peyedia Jasa harus mengambil
sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak konsisten.
Persyaratan grade diukur dengan interval pengukuran 15 m sejajar sumbu
perkerasan. Level akhir lapisan AC-Base tidak boleh menyimpang lebih dari 9
mm dari level yang ditentukan dalam gambar kerja ketika dikur pada interval
pengukuran per 15 m sejajar sumbu perkerasan.
Smoothness diukur setelah pemadatan selesai dilaksanakan tetapi tidak lebih dari
24 jam setelah pemadatan selesai. Setiap permukaan akan diuji kerataannya
dikedua arah melintang (transversal) maupun memanjang (longitudinal) untuk
mengetahui penyimpangan permukaan yang melebihi toleransi yang telah
ditentukan. Permukaan lapisan terakhir harus bebas dari jejak/tanda roda roller.
Permukaan akhir juga harus rata dan tidak boleh menyimpang lebih dari 6 mm
mistar straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di permukaan secara paralel
dan melintang sumbu perkerasan.
Ketika kerataan permukaan melebihi toleransi spesifikasi dan tidak dapat
diperbaiki akan dibongkar dan diganti dengan AC-Base baru.
5.4-5.3 Percentage of material within specification limits (PWL)
Prosedur perhitungan PWL mengacu pada Seksi 2.4 Spesifikasi ini. Batas yang
disyaratkan dalam spesifikasi (L) untuk batas bawah dan (U) untuk batas atas
sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 5.4.7 Batas Toleransi Penerimaan AC-Base
Batas toleransi spesifikasi
Pengujian
L U
Stability (kg) 800 -
Air voids Total Mix (%) 3 5
Mat density (%) 96,3 101
Joint density (%) 95,5 -
Pemerikasaan penyimpangan data (outliers) mengacu pada ASTM E178 pada tingkat
signifikansi 5%. Sampel outliers tidak digunakan dan perhitungan PWL ditentukan
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 187
berdasarkan sampel yang terisisa. Spesifikasi rongga udara dan kepadatan
didasarkan pada proses produksi yang memiliki variabilitas dengan standar deviasi
maksimum 1.55.
5.4-5.4 Ketentuan pengujian ulang kepadatan.
a. Umum
Pengujian ulang kepadatan hanya diperkenkan untuk mat density atas permintaan
secara tertulis Penyedia Jasa yang disampaikan kepada Direksi Teknis. Prosedur
pengujian mengacu pada Paragraf 5.4-6.1d dan 5.4-6.2b. Hanya satu sampel per
lot yang diizinkan.
(1) Perhitungan ulang PWL dilakukan dengan menambahkan data terbaru
dengan data yang ada sebelumnya.
(2) Biaya pengambilan sampel dan pengujian menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
b. Pembayaran
Hasil perhitungan PWL setelah dihitung ulang dengan data tambahan menjadi
dasar pembayaran.
METODE PENGUKURAN
5.4-6 Pengukuran
Perhitungan kuantitas AC-Base berdasarkan satuan berat (tonase). Pengukuran
bobot/tonase AC-Base harus didasarkan dari penimbangan hotmix di Batch AMP
yang sudah dimuat dalam dump truck, kalau perlu menimbang dump truck kosong dan
dump truck yang sudah terisi hotmix dari AMP. Material tersebut telah dihamparkan,
dipadatkan dan sudah memenuhi syarat density ratio. Pengujian density hotmix harus
menunggu setelah hamparan hotmix tersebut berumur 24 - 48 jam.
Bobot hotmix = bobot dump truck berisi hotmix dikurangi bobot dump truck kosong.
PEMBAYARAN
5.4-7 Pembayaran
Pembayaran suatu lot pekerjaan aspal ditentukan berdasarkan kriteria dalam Paragraf
5.4-6.2 yang ditentukan berdasarkan hasil pengujian kepadatan dan rongga udara.
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 188
Pembayaran suatu lot pekerjaan dijelaskan dalam Paragraf 5.4-8.1c untuk kepadatan
dan rongga udara dan Paragraf 5.4-6.2c untuk kepadatan sambungan, dengan Batasan
sebagai berikut:
a. Pembayaran keseluruhan pekerjaan aspal tidak boleh lebih besar dari biaya dan
volume dalam kontrak (maksimum 100% unit price).
b. Harga yang dibayarkan harus termasuk harga material, persiapan, pencampuran,
mobilisasi dan penempatan, seluruh tenaga kerja yang dilibatkan, peralatan, alat
bantu dan kebutuhan yang bersifat insidentil untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai
spesifikasi.
c. Faktor pembayaran. Faktor pembayaran untuk setiap lot pekerjaan harus dihitung
sesuai dengan Tabel 5.4.8.
Tabel 5.4.8 Penentuan Faktor Pembayaran AC-Base
Percentage of material within specification Faktor Pembayaran untuk satu lot
limits (PWL) pekerjaan (% kontrak unit price)
96 – 100 106
90 – 95 PWL + 10
75 – 89 0.5 PWL + 55
55 – 74 1.4 PWL – 12
Dibawah 55 Ditolak
Catatan:
1. Meskipun secara teoritis memungkinkan untuk menghasilkan fakor pembayaran
106% dari unit price, harga yang dibayarkan adalah maksimum 100%
sebagaimana dibatasi dalam Paragraf 5.4-8.1a.
2 . “Reject” atau pembongkaran. Pembongkaran mungkin saja tidak dilakukan ketika
PWL kurang dari 55 jika ada kesepakatan tertulis antara Penyedia Jasa dengan
Direksi Teknis dengan faktor pembayaran maksimum 50%.
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 189
Faktor pembayaran untuk individual lot adalah nilai persentase terendah antara data
perhitungan berdasarkan kepadatan dan rongga pori. Jika nilai PWL untuk kepadatan
sambungan kurang dari 71% maka faktor pembayaran dikurangi 5% dengan syarat
area yang tidak tercapai kepadatan yang disyaratkan tidak lebih dari 95%.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C29 Standard Test Method for Bulk density (“Unit Weight”) and
Voids in Agregate
ASTM C88 Standard Test Method for Soundness of Agregates by Use of
Sodium Sulfate or Magnesium Sulfate
ASTM C117 Standard Test Method for Materials Finer than 75-μm (No.
200) Sieve in Mineral Agregates by Washing
ASTM C127 Standard Test Method for Density, Relative Density (Specific
Gravity) and Absorption of Coarse Agregate
ASTM C131 Standard Test Method for Resistance to Degradation of
Small-Size Coarse Agregate by Abrasion and Impact in the
Los Angeles Machine
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve or Screen Analysis of Fine
and Coarse Agregates
ASTM C142 Standard Test Method for Clay lumps and friable particles in
Agregates
ASTM C566 Standard Test Method for Total Evaporable Moisture Content
of Agregate by Drying
ASTM D75 Standard Practice for Sampling Agregates
ASTM D242 Standard Specification for Mineral Filler for Bituminous
Paving Mixtures
ASTM D946 Standard Specification for Penetration-Graded Asphalt
Cement for Use in Pavement Construction
ASTM D979 Standard Practice for Sampling Asphalt Paving Mixtures
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 190
ASTM D1073 Standard Specification for Fine Agregate for Asphalt Paving
Mixtures
ASTM D1188 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity and Density
of Compacted Bituminous Mixtures Using Coated Samples
ASTM D2172 Standard Test Method for Quantitative Extraction of Bitumen
from Asphalt Paving Mixtures
ASTM D1461 Standard Test Method for Moisture or Volatile Distillates in
Asphalt Paving Mixtures
ASTM D2041 Standard Test Method for Theoretical Maximum Specific
Gravity and Density of Bituminous Paving Mixtures
ASTM D2419 Standard Test Method for Sand equivalent Value of Soils and
Fine Agregate
ASTM D2489 Standard Practice for Estimating Degree of Particle Coating
of Bituminous-Agregate Mixtures
ASTM D2726 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity and Density
of Non-Absorptive Compacted Bituminous Mixtures
ASTM D2950 Standard Test Method for Density of Bituminous Concrete in
Place by Nuclear Methods
ASTM D3203 Standard Test Method for Percent Air voids in Compacted
Dense and Open Bituminous Paving Mixtures
ASTM D3381 Standard Specification for Viscosity-Graded Asphalt Cement
for Use in Pavement Construction
ASTM D3665 Standard Practice for Random Sampling of Construction
Materials
ASTM D3666 Standard Specification for Minimum Requirements for
Agencies Testing and Inspecting Road and Paving Materials
ASTM D4318 Standard Test Methods for Liquid Limit, Plastic Limit, and
Plasticity Index of Soils
ASTM D4552 Standard Practice for Classifying Hot-Mix Recycling Agents
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 191
ASTM D4791 Standard Test Method for Flat Particles, Elongated Particles,
or Flat and Elongated Particles in Coarse Agregate
ASTM D4867 Standard Test Method for Effect of Moisture on Asphalt
Concrete Paving Mixtures
ASTM D5361 Standard Practice for Sampling Compacted Asphalt Mixtures
for Laboratory Testing
ASTM D5444 Standard Test Method for Mechanical Size Analysis of
Extracted Agregate
ASTM D5821 Standard Test Method for Determining the Percentage of
Fractured Particles in Coarse Agregate
ASTM D8.14 Standard Test Method for Elastic Recovery of Bituminous
Materials by Ductilometer
ASTM D6307 Standard Test Method for Asphalt Content of Hot Mix
Asphalt by Ignition Method
ASTM D6373 Standard Specification for Performance Graded Asphalt
Binder
ASTM D611.5 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity and Density
of Compacted Bituminous Mixtures Using Automatic
Vacuum Sealing Method
ASTM D6925 Standard Test Method for Preparation and Determination of
the Relative Density of Hot Mix Asphalt (HMA) Specimens
by Means of the SuperPave Gyratory Compactor.
ASTM D6926 Standard Practice for Preparation of Bituminous Specimens
Using Marshall Apparatus
ASTM D6927 Standard Test Method for Marshall Stability and Flow of
Bituminous Mixtures
ASTM D6995 Standard Test Method for Determining Field VMA based on
the Maximum Specific Gravity of the Mix (Gmm)
ASTM E11 Standard Specification for Woven Wire Test Sieve Cloth and
Test Sieves
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 192
ASTM E178 Standard Practice for Dealing with Outlying Observations
ASTM E1274 Standard Test Method for Measuring Pavement Roughness
Using a Profilograph
ASTM E950 Standard Test Method for Measuring the Longitudinal Profile
of Traveled Surfaces with an Accelerometer Established
Inertial Profiling Reference
ASTM E2133 Standard Test Method for Using a Rolling Inclinometer to
Measure Longitudinal and Transverse Profiles of a Traveled
Surface
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
AASHTO M156 Standard Specification for Requirements for Mixing Plants
for Hot-Mixed, Hot-Laid Bituminous Paving Mixtures.
AASHTO T329 Standard Method of Test for Moisture Content of Hot Mix
Asphalt (HMA) by Oven Method
AASHTO T324 Standard Method of Test for Hamburg Wheel-Track Testing
of Compacted Asphalt Mixtures
AASHTO T 340 Standard Method of Test for Determining the Rutting
Susceptibility of Hot Mix Asphalt (APA) Using the Asphalt
Pavement Analyzer (APA)
Asphalt Institute (AI)
Asphalt Institute Handbook MS-26, Asphalt Binder
Asphalt Institute MS-2 Mix Design Manual, 7th Edition
Federal Highway Administration (FHWA)
Long Term Pavement Performance Binder Program
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
AC 150/5320-6 Airport Pavement Design and Evaluation
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 193
FAA Orders
5300.1 Modifications to Agency Airport Design, Construction, and
Equipment Standards Software
FAARFIELD
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 5.4
Seksi 5.4 Asphalt Concrete Base (AC-Base) 194
BAGIAN 6 – PERKERASAN LENTUR (FLEXIBLE PAVEMENTS)
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete)
LINGKUP PEKERJAAN
6.1-1 Bagian ini meliputi pekerjaan lapisan permukaan dari bahan beton aspal (asphalt
concrete) pada perkerasan yang terdiri dari campuran agregat dan aspal yang dicampur
menggunakan mesin pencampur Asphalt Mixing Plant (AMP). Lapisan beton aspal (asphalt
concrete) terdiri dari 2 (dua) jenis tergantung dari ukuran maksimum agregat dan
gradasinya, yaitu Asphalt Concrete – Wearing Course yang selanjutnya disebut AC-WC dan
Asphalt Concrete – Binder Course yang selanjutnya disebut AC – BC.
Bahan AC-WC maupun AC-BC dihampar pada lokasi yang sudah disiapkan sesuai dengan
spesifikasi dan memenuhi persyaratan gradasi, tebal lapisan dan jalur penghamparan. Setiap
lapisan harus dilaksanakan sesuai dengan rencana elevasi, tebal dan kepadatan.
Lapisan AC-BC terdiri dari dari 1 (satu) atau beberapa lapis, sedangkan AC-WC dibatasi
maksimum hanya 1 (satu) lapis dan merupakan lapisan paling atas dari suatu perkerasan
lentur (flexible).
Dalam hal lapis AC-BC lebih dari satu lapis, maka penghamparan lapis berikutnya dapat
dilakukan setelah lapis pertama mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan dan Direksi
Teknis.
MATERIAL
6.1-2.1 Agregat
Agregat terdiri dari batu pecah, kerikil pecah, abu batu dan filler. Agregat harus
terbebas dari bahan lain yang dapat menyebabkan kerusakan perkerasan dan tidak
menempelnya marka pada permukaan perkerasan atau bahan lain yang tidak
diinginkan. Bagian yang tertahan saringan No. 4 (4,75 mm) didefinisikan sebagai
agregat kasar dan material yang lolos saringan No. 4 (4,75 mm) didefinisikan sebagai
agregat halus.
a. Agregat Kasar
Agregat kasar terdiri dari bahan yang tahan cuaca, keras, awet, terbebas dari
bahan yang dapat mengurangi daya rekat terhadap aspal, bebas dari bahan
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 195
organik dan bahan lain yang tidak dikehendaki. Agregat kasar harus memenuhi
kriteria dalam Tabel 6.1.1.
Tabel 6.1.1 Persyaratan Agregat Kasar
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Abrasi dengan mesin Los Maks 25% untuk perkerasan ASTM C131
Angeles yang melayani pesawat dengan
berat lebih besar atau sama
dengan 60.000 lbs (27.200 kg)
atau
Maks 40% untuk perkerasan
yang melayani pesawat dengan
berat kurang dari 60.000 lbs
(27.200 kg), paved shoulder,
jalan akses PKP-PK, service road
Kekekalan bentuk agregat Kehilangan setelah 5 putaran: ASTM C88
terhadap larutan Maks 12% jika menggunakan
(Soundness) Sodium sulfat
atau
Maks 18% jika menggunakan
magnesium sulfat
Gumpalan lempung dan Maks 0,3% ASTM C142
bahan mudah pecah/rapuh
dalam agregat (Clay lumps
and friable particles)
Persentase partikel pecah Untuk perkerasan yang ASTM D5821
pada agregat kasar direncanakan melayani pesawat
(Percentage of Fractured dengan berat 60,000 pounds
Particles) (27.200 kg) atau lebih: 85%
agregat memiliki bidang pecah
satu atau lebih dan 75% agregat
memiliki bidang pecah dua atau
lebih
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 196
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Atau
Untuk perkerasan yang
direncanakan melayani pesawat
dengan berat kurang dari 60,000
pon (27.200 kg) atau lebih: 65%
agregat memiliki bidang pecah
satu atau lebih dan 50% agregat
memiliki bidang pecah dua atau
lebih
Partikel pipih (rasio lebar Maksimum 8%, dengan ASTM D4791
dan tebal lebih dari 5 dan perbandingan berat partikel pipih
lonjong (rasio panjang dan dan lonjong 5:1
lebar lebih dari 5)
b. Agregat Halus
Agregat halus terdiri dari bahan yang bersih, tanah cuaca, keras, awet, bersudut
(hasil produksi stone crusher) yang memenuhi persyaratan sebagai agregat
halus. Agregat halus harus terbebas dari tanah lempung, lumpur dan bahan lain
yang tidak dikehendaki serta tidak diperkenankan menggunakan pasir alam.
Persyaratan agregat halus seperti ditampilkan dalam Tabel 6.1.2.
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 197
Tabel 6.1.2 Persyaratan Agregat Halus
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Lolos saringan 200 3 - 6% ASTM C 4079
Batas cair Non Plastis ASTM D4318
Indeks Plastisitas Non Plastis ASTM D4318
Kekekalan bentuk agregat Kehilangan setelah 5 putaran: ASTM C88
terhadap larutan
Maks 10% jika menggunakan Sodium
(Soundness)
sulfate atau
Maks 15% jika menggunakan magnesium
sulfate
Kandungan lempung, Maksimum 0,3% ASTM C142
material organik dan
bahan mudah pecah dalam
agregat (Clay lumps and
friable particles)
Nilai setara pasir (Sand Minimum 45 ASTM D2419
equivalent)
Fine agregate angularity Minimum 45% SNI 03-6877-2002
(Uji Kadar Rongga Tanpa
Pemadatan)
c. Sampling
Pengujian contoh agregat kasar dan halus berdasarkan ASTM D75.
6.1-2.2 Bahan pengisi (Mineral filler)
Pada kondisi tertentu diperlukan penambahan Mineral filler (baghouse fines).
Mineral filler harus memenuhi persyaratan pada ASTM D242. Material filler dapat
berupa abu batu, semen atau debu batu kapur (limestone dust). Pemilihan material
filler atas persetujuan Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Khusus untuk semen,
hanya dapat digunakan pada aspal Penetrasi 60/70. Persyaratan Filler ditampilkan
dalam Tabel 6.1.3.
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 198
Tabel 6.1.3 Persyaratan Material Filler
Pengujian Persyaratan Standard
Indeks Plastisitas Non Plastis ASTM D4318
6.1-2.3 Binder Aspal
Binder aspal yang digunakan pada perkerasan area pergerakan (sisi udara) bandar
udara ditentukan tergantung dari bobot pesawat rencana yang ditetapkan dalam
desain. Ketentuan penggunaan binder aspal ditunjukkan dalam Tabel 6.1.4.
Sementara untuk penggunaan jenis aspal selain movement area ditampilkan dalam
Tabel 6.1.5.
Tabel 6.1.4 Ketentuan Penggunaan Binder Aspal pada Movement Area
Bobot pesawat rencana Jenis Aspal
Kurang dari 100.000 lbs (45.359 kg) Penetrasi 60-70
100.000 lbs (45.359 kg) s.d 300.000 Penetrasi 60-70 atau Performance Grade
(136.077 kg) (PG) 76
Lebih dari 300.000 lbs (136.077 kg) Performanance Grade (PG) 76 atau
diatasnya
Tabel 6.1.5 Ketentuan Penggunaan Jenis Asphalt Selain Movement Area
Area Jenis Aspal
Paved shoulder, Blast Pads, Jalan Akses PKP- Penetrasi 60-70 atau Performance
PK, Service road dan GSE Road Grade (PG) 76
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 199
6.1-2.4 Aspal Penetrasi
Persyaratan Asphalt penetrasi 60-70 ditampilkan dalam Tabel 6.1.6 sebagai berikut:
Tabel 6.1.6 Persyaratan Asphalt Penetrasi 60-70
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Penetrasi pada 25, 100g, 5 detik 60 - 70 (dmm) ASTM D5
Titik lembek Min 48 (C) ASTM D36
Titik nyala (COC) Mini 232 (C) ASTM D92
Daktilitas pada 25C, 5 cm/menit Min 100 cm ASTM D113
Berat jenis 1,01 – 1,06 ASTM D70
Kelarutan dalam C2HCI3 Min 99% ASTM D2042
Kehilangan berat (TFOT) Maks 0,2% ASTM D1754
Penetrasi setelah TFOT Min 80% ASTM D5
Daktilitas setelah TFOT Min 100 cm ASTM D113
Kadar parafin 0 - 2% SNI 03-3639
6.1-2.5 Aspal Performance Grade (PG)
Jenis aspal PG yang digunakan untuk pekerjaan landas pacu, taxiway, dan apron
untuk masing-masing bandar udara akan berbeda tergantung dari kondisi lingkungan
dan lalu-lintas pesawat udara yang melintas di area-area tersebut. Klasifikasi aspal
PG yang digunakan pada suatu bandar udara mengacu pada rata-rata 7 hari berurutan
temperatur perkerasan tertinggi dalam setahun pada kedalaman perkerasan 20 mm
sebagai batas temperatur atas PG, dan temperatur permukaan perkerasan terendah
sebagai batas temperatur bawah PG. Persyaratan aspal setara PG merujuk pada Tabel
6.1.7 sebagai berikut:
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 200
Tabel 6.1.7 Persyaratan Aspal Performance Grade (PG)
Pengujian Metode Limit Aspal Setara
Pengujian Performance Grade (PG)
PG 76 PG 82
Pengujian Aspal Modifikasi Setara PG sebelum RTFOT
Pengujiaan Viskositas pada
ASTM D4402 Maks. 3,0 3,0
temperatur 135 oC, Pa.s
Pengujian Viskositas
Dinamis pada Temperatur ASTM D4402 Maks. 0,8 0,8
170 oC, Pa.s
Regangan Dinamis, G*/sin δ
min. 1,00 kPa,
ASTM D7175 - 76 82
10 rad/s, temperatur
Pengujian oC
Penetrasi, 100 g, 5 detik, 25
ASTM D5 - Dilaporkan Dilaporkan
oC, 0,1 mm
Titik Lembek, oC ASTM D36 - Dilaporkan Dilaporkan
Titik Nyala, oC ASTM D92 Min. 230 230
Pengembalian Elastis, 25oC,
ASTM D8.14 Min. 75 75
Perpanjangan 10cm, %
Pengujian Aspal Modifikasi Setara PG setelah RTFOT (ASTM D2872)
Kehilangan berat, % w/w ASTM D2872 Maks. 1 1
Regangan Dinamis, G*/sin δ
min. 2.20 kPa, 10 rad/s, ASTM D7175 - 76 22
temperatur Pengujian oC
Pengembalian Elastis, 25oC,
ASTM D8.14 Min. 75 75
Perpanjangan 10cm, %
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 201
Pengujian Metode Limit Aspal Setara
Pengujian Performance Grade (PG)
PG 76 PG 82
Pengujian Aspal Modifikasi Setara PG setelah PAV 100ºC, 2,1 MPa, 20 Jam (ASTM
D6521)
Regangan Dinamis, G* x sin
δ maks. 5000 kPa,10 rad/s, ASTM D7175 - 34 37
temperatur Pengujian oC
Pengujian Aspal Modifikasi Setara PG setelah Tendensi Separasi 48 Jam @ 163ºC
(ASTM D7173)
Perbedaan Penetrasi, 100 g, 5
ASTM D5 Maks. 9 9
detik, 25 oC, 0.1 mm
Perbedaan Titik Lembek, oC ASTM D36 Maks. 5 5
Khusus untuk asphalt binder PG plus, harus memenuhi persyaratan khusus tambahan
seperti ditunjukkan dalam Tabel 6.1.8.
Tabel 6.1.8 Persyaratan Asphalt Binder PG Plus
Pengujian Persyaratan Standar
Elastic Recovery Minimum 75% ASTM D8.14
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 202
KOMPOSISI
6.1-3.1 Komposisi campuran
Komposisi campuran AC harus terdiri dari agregat yang bergradasi rapat (dense
graded), mineral filler, Anti-strip agent jika dibutuhkan, dan bahan perekat aspal.
Beberapa fraksi agregat harus disaring, dipisahkan sesuai gradasinya, dan dicampur
dengan proporsi yang membentuk campuran agregat yang memenuhi persyaratan
Job Mix formula (JMF).
6.1-3.2 Laboratorium Job Mix formula (JMF)
Laboratorium yang digunakan untuk menyusun JMF harus terakreditasi dan seluruh
peralatan di laboratorium telah dikalibrasi oleh instansi yang berwenang. Salinan
akreditasi atau hasil kalibrasi peralatan agar disampaikan kepada Direksi Teknis.
6.1-3.3 Job Mix formula (JMF)
JMF dirancang dengan menggunakan metode Marshall. Hotmix harus dirancang
mengikuti prosedur yang terdapat pada Asphalt Institute MS-2 Mix Design Manual,
7th Edition 2014. Persiapan benda uji/contoh Marshall merujuk kepada ASTM
D6926 dan pengujian stabilitas dan kelelehan Marshall merujuk kepada ASTM
D6927. Untuk perkerasan dengan beban pesawat diatas 300.000 lbs (136.077 kg),
dipersyaratkan untuk pengujian Indirect Tensile Strength (ITS). Tensile Strength
Ratio (TSR) dari komposisi campuran, merujuk pada ASTM D4867 tidak boleh
kurang dari 80% saat dilakukan pengujian dengan tingkat kejenuhan (saturation) 70
- 80%, atau jika hasil pengujian menunjukkan hasil kurang dari 80% maka Penyedia
Jasa dapat menambahkan Anti-strip agent untuk memastikan bahwa TSR dari
komposisi campuran lebih dari 80%, dengan biaya dibebankan kepada Penyedia
Jasa.
JMF harus diajukan oleh Penyedia Jasa setidaknya 30 hari sebelum mulai
pelaksanaan. JMF harus dibuat pada rentang masa yang sama dengan masa produksi
agregat yang digunakan untuk pekerjaan.
JMF yang diajukan harus menyertakan minimum sebagai berikut:
Persentase lolos tiap ukuran saringan untuk total gradasi gabungan, gradasi tiap
fraksi agregat, dan Persentase berat tiap fraksi agregat yang digunakan dalam
JMF;
Persentase dari bahan perekat aspal;
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 203
Jenis aspal yang digunakan;
Jumlah tumbukan setiap sisi dari benda uji/spesimen Marshall;
Temperatur pencampuran di Laboratorium;
Temperatur pemadatan di Laboratorium;
Grafik hubungan antara temperatur dan viskositas dari bahan perekat aspal
yang menunjukkan rentang temperatur pencampuran dan pemadatan, dan juga
menyertakan temperatur pencampuran dan pemadatan yang direkomendasikan
penyedia aspal;
Plot gradasi gabungan agregat pada curve gradasi dengan “n” pangkat 0.45;
Grafik hubungan antara kadar aspal (asphalt content) dengan stabillity, Flow,
air voids / VIM (void in mixture), VMA (voids in mineral agregate), dan
density;
Specific gravity dan absorpsi dari setiap jenis agregat;
Persentase muka bidang pecah;
Persentase berat dari partikel pipih, partikel lonjong dan partikel pipih &
lonjong;
Tensile Strength Ratio (TSR), khusus untuk rancangan perkerasan dengan
beban diatas 300.000 lbs;
Hasil Pengujian Hamburg Wheel Track Test (HWTT) dan/atau Asphalt
Pavement Analyzer (APA), khusus untuk rancangan perkerasan dengan beban
diatas 300.000 lbs;
Anti-strip agent (jika dibutuhkan);
Tanggal JMF dibuat. JMF yang dibuat dengan tanggal yang tidak sama dalam
masa konstruksi tidak diperbolehkan
Kriteria rancangan beton aspal ditampilkan dalam Tabel 6.1.9 dan Tabel 6.1.10.
Kriteria rancangan campuran aspal PG dibedakan berdasarkan beberapa kriteria
penggunaan antara lain, penggunaan konvensional, penggunaan khusus untuk
ketahanan terhadap Kerosene dan penggunaan khusus guna meningkatkan kemapuan
kerja (workability) dan kecepatan pengoperasian.
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 204
Tabel 6.1.9 Kriteria Rancangan Marshall - Asphalt Penetrasi 60-70
Pengujian Bobot Pesawat Metode Pengujian
>/= 60.000 Lbs < 60.000 lbs
(27216 Kg), (27216 Kg),
tekanan ban 100 tekanan ban <
psi atau lebih 100 Psi
Jumlah tumbukan (per
75 75
sisi)
Stability (Kg) 980 800 ASTM D1559
Flow (mm) 2 - 4 2 – 4,5 ASTM D6927
Air voids (VIM), (%) 3 - 5 ASTM D3203
Percent voids in ASTM D6995
Gradasi 1 : Min 14
mineral agregate
Gradasi 2 : Min 15
(VMA), (%)
Tabel 6.1.10 Kriteri Rancangan Aspal Performance Grade
Pengujian Persyaratan Metode Pengujian
Jumlah tumbukan (per sisi) 75
Gradasi 1 : Min 14 ASTM D6995
Percent voids in mineral
Gradasi 2 : Min 15
agregate (VMA), minimum
Tensile Strength Ratio Minimum 80 pada tingkat ASTM D4867
(TSR) saturasi 70 - 80%
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 205
Pengujian Persyaratan Metode Pengujian
Asphalt Pavement Analyzer AASHTO T340 at 250 psi
(APA) hose pressure at 64°C test
temperature
Kurang dari 10 mm @
4000 passes
Tracking Test dengan
Asphalt Pavement Analyzer
AASHTO T324, 60 mm
(APA) atau Hamburg Hamburg Wheel Track Test
test thickness, at 705N
Wheel Track Test (HWTT) (HWTT)
submerged wheel load
Kurang dari 12.5 mm (0.5”)
applied, at 60°C test
@20.000 passes (2500
temperature and wheel
cycle/mm)
speed 50 passes/min
Tambahan khusus untuk penggunaan tahan terhadap Kerosene
Uji spesimen Block
Marshall menggunakan
KIT (Kerosene Immersion
Fresh Binder, Ketahanan
1 Test)
terhadap Kerosene,
Kehilangan berat, % w/w,
maksimum
Ketika dibutuhkan Aspal PG khusus dengan teknologi temperatur rendah yang
dipergunakan pada rancangan campuran Warm Mix Asphalt dengan kemampuan
pencampuran dan pemadatan pada temperatur lebih rendah, harus memenuhi
persyaratan spesifikasi aspal setara PG konvensional yang telah ditetapkan di Tabel
6.1.7.
Campuran yang dibuat menggunakan aspal PG khusus dengan teknologi temperatur
rendah harus mencapai sifat yang sama seperti campuran aspal setara PG. Teknologi
temperatur rendah akan menjadi dasar Rancangan campuran laboratorium yang
memenuhi syarat, di mana aspal PG khusus dengan teknologi temperatur rendah ini
akan digunakan untuk menyiapkan spesimen Marshall dan spesimen tersebut harus
menunjukkan kepadatan campuran yang sama (Gmb) dibandingkan dengan
spesimen yang dibuat dengan aspal setara PG tetapi pencampuran dan pemadatan
dilakukan pada temperatur 15-20°C lebih rendah dari aspal setara PG.
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 206
Pada area tertentu di lokasi landas pacu dan taxiway yang membutuhkan permukaan
perkerasan aspal yang tahan terhadap bahan bakar (Kerosene) serta peningkatan
kemampuan kerja (workability) dan kecepatan pembukaan area untuk lalu lintas
pesawat udara setelah pengerjaan, penggunaan jenis aspal khusus PG dengan aplikasi
tahan terhadap bahan bakar (Kerosene) dan teknologi Temperatur Rendah (Warm
Asphalt) dapat diterapkan.
Gradasi agregat yang digunakan harus memenuhi persyaratan gradasi. Agregat
terdiri dari butiran kasar hingga halus dan tidak bervariasi mendekati batas bawah
satu ukuran saringan serta mendekati batas atas pada saringan yang berdekatan, atau
sebaliknya. Gradasi beton aspal ditampilkan dalam Tabel 6.1.11.
Gradasi agregat tersebut adalah berdasarkan gradasi dari agregat yang memiliki
specific gravity yang seragam. Persentase dari lolos saringan untuk berbagai ukuran
saringan harus dikoreksi jika agregat yang digunakan memiliki specific gravity yang
bervariasi, merujuk pada Asphalt Institute MS-2, Asphalt Mix Design Methods, 7th
Edition, 2014.
Gradasi agregat yang digunakan harus telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan
Direksi Teknis. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau Direksi
Teknis, Peyedia Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang
tampak tidak konsisten untuk dilakukan verifikasi.
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 207
Tabel 6.1.11 Gradasi Agregat – Beton Aspal
Persentase berat lolos saringan
Ukuran saringan
Gradasi 1 Gradasi 2
(AC-BC) (AC-WC)
1 inci (25,0 mm) 100 --
3/4 inci (19,0 mm) 90 - 100 100
1/2 inci (12,5 mm) 68 - 88 90 - 100
3/8 inci (9,5 mm) 60 - 82 72 - 88
No. 4 (4,75 mm) 45 - 67 53 - 73
No. 8 (2,36 mm) 32 - 54 38 - 60
No. 16 (1,18 mm) 22 - 44 26 - 48
No. 30 (600 µm) 15 - 35 18 - 38
No. 50 (300 µm) 9 - 25 11 - 27
No. 100 (150 µm) 6 - 18 6 - 18
No. 200 (75 µm) 3 - 6 3 - 6
Minimum Voids in mineral agregate (VMA) 14,0 15,0
Kadar Aspal 4,5 - 7,0 5,0 - 7,5
Rekomendasi tebal konstruksi (cm) 6,0 – 7,5 4,0 – 5,0
6.1-3.4 Trial Compaction
Setelah "Job Mix" mendapatkan persetujuan, harus dilakukan percobaan pemadatan.
Sebelum dilaksanakan pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus melakukan uji
pemadatan di luar atau didalam area yang akan dikerjaan dengan persetujuan
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 208
Percobaan pemadatan dimaksudkan untuk mengetahui jumlah lintasan optimum,
sehingga tercapai nilai kepadatan lapangan sesuai dengan yang disyaratkan. Selain
itu, percobaan pemadatan juga menghasilkan rasio antara tebal hampar dan tebal
padat lapisan aspal. Luas area untuk percobaan pemadatan minimum 3 m x 30 m
maksimum 6 m x 30 m yang dibagi menjadi 3 segmen. Perbedaan tiap segmen
tergantung dari jumlah lintasan pada setiap tahapan pemadatan. Apabila percobaan
pemadatan sudah memenuhi syarat, maka hasilnya akan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan penuh di lapangan. Jika hasil percobaan pemadatan tidak memenuhi
persyaratan, maka dilakukan percobaan pemadatan ulang.
Dalam tiga segmen diambil contoh benda uji (core drill) untuk diukur tingkat
kepadatnnya. Contoh benda uji yang memenuhi harus mempunyai tingkat kepadatan
(percent of Bulk density) yang merupakan hasil bagi atau rasio antara kepadatan
lapangan dengan kepadatan laboratorium JMF dikalikan seratus. Dalam Trial
Compaction density rasio harus tercapai minimum 98%.
METODE KONSTRUKSI
6.1-4.1 Batasan cuaca
Campuran aspal tidak boleh dihampar pada permukaan yang basah dan ketika terjadi
hujan yang dapat mempengaruh suhu beton aspal. Penyedia Jasa harus melakukan
pengujian apabila menurut Pengawas Pekerjaan maupun Direksi Teknis terdapat
bagian yang tidak konsisten.
6.1-4.2 Asphalt plant
Asphalt plant atau sering juga disebut Asphalt Mixing Plant (AMP) harus memenuhi
persyaratan yang meliputi:
a. Pemeriksaan AMP
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis harus mendapat akses ke semua area
dan semua fasilitas dalam rangka pemeriksaan terkait kecukupan peralatan,
material, operasi plant, timbangan, komposisi dan properties material dan
pemeriksaan suhu campuran.
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 209
b. Timbangan truck
Beton Aspal harus ditimbang pada timbangan yang telah dikalibrasi dan
disertifikasi oleh Badan Meteorologi atau instansi yang berwenang. Timbangan
harus selalu diperiksa dan berpenutup untuk menjamin keakuratannya.
Timbangan beton aspal harus berupa system penimbangan elektronik (electronic
weighing system) yang dilengkapi dengan printer otomatis, atau dengan manual.
c. Fasilitas pengujian
Penyedia Jasa memastikan ketersediaan fasilitas laboratorium dengan peralatan
dan sumber daya penguji yang memadai di lokasi AMP. Laboratorium harus
memiliki ruangan yang cukup dan peralatan yang baik sehingga dapat beroperasi
secara efisien. Laboratorium harus lengkap sesuai persyaratan ASTM D3666
termasuk semua peralatan yang diperlukan, material, kalibrasi, referensi standar
terkini, dan peralatan core drill.
Lokasi laboratorium harus terletak di lokasi AMP dengan pandangan tidak
terhalang ke truk saat sedang memuat material. Fasilitas minimum harus
memiliki pencahayaan yang cukup, daya listrik yang cukup, alat pemadam api,
bangku pengujian, meja dan lemari kerja, toilet, exhaust fan, sink dengan saluran
air.
6.1-4.3 Pengaturan penimbunan agregat di stockpile
Timbunan agregat di lokasi plant diatur sedemikian rupa sehingga tumpukan agregat
dengan gradasi tertentu tidak tercampur dengan agregat atau material lain. Agregat
dari sumber yang berbeda harus dipisahkan. Agregat yang sudah tercampur dengan
tanah atau material lain tidak boleh digunakan.
Material yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan, harus sudah tersedia di
lokasi plant. Atau apabila tidak memungkinkan, pasokan material harus simultan
selama pekerjaan untuk memastikan kecukupan material.
6.1-4.4 Alat angkut
Mengangkut hotmix AC dari lokasi plant ke tempat pelaksanaan pekerjaan harus
menggunakan truk yang baknya dari metal, kokoh, bersih dan tidak terdapat bahan
lainnya. Setiap kali dimuati harus ditutup dengan kanvas atau semacamnya yang
cukup ukuran dan tebalnya untuk menghindari debu ataupun pengaruh cuaca. Jumlah
truk untuk mengangkut hotmix AC harus cukup dan dikelola sedemikian rupa
sehingga perlatan penghampar dapat beroperasi menerus dengan kecepatan yang
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 210
disetujui. Suhu campuran beraspal di atas truk dipertahankan agar saat
penghamparan sesuai dengan temperatur pada batas toleransi yang diizinkan dalam
JMF yang telah disetujui.
6.1-4.5 Alat penghampar campuran Aspal panas (Asphalt pavers/ finisher)
Alat penghampar harus mempunyai tenaga penggerak sendiri dan dilengkapi dengan
screed atau strike off dan automatic level. Bilamana perlu dilengkapi juga dengan
alat pemanas. Alat ini harus dapat menghampar dan meratakan lapisan hotmix sesuai
tebal, kemiringan dan kerataan yang ditentukan. Screed pada alat tersebut harus
memiliki system penggetar (vibrator) dan temper.
Alat tersebut harus mempunyai hopper yang dapat menampung kapasitas cukup
sehingga dapat menghasilkan penghamparan yang merata (homogen). Hopper harus
dilengkapi dengan sistim distribusi untuk mengatur adukan yang merata di muka
screed.
Pemasangan screed atau strike off sedemikian rupa, sehingga dapat menghasilkan
secara efektif pekerjaan yang sempurna (tidak Tearing, shoving, pouging). Asphalt
finisher harus mampu berjalan dengan lancar sambil menghamparkan hotmix
dengan hasil yang memenuhi persyaratan. Roda penggerak alat penghampar harus
berupa roda crawler (rantai baja).
6.1-4.6 Alat pemadat Rollers
Alat pemadat yang dapat digunakan adalah alat pemadat roda baja (steel wheel) dan
roda karet (pneumatic tire roller). Rollers harus dalam kondisi baik dan mampu
beroperasi dalam kecepatan rendah untuk menghindari penurunan lapisan hotmix ,
dengan jumlah, jenis dan berat harus cukup memadatkan hotmix . Depresi atau
penuruan pada permukaan perkerasan yang disebabkan oleh operasi roller harus
diperbaiki oleh Peyedia Jasa dengan biaya sendiri.
6.1-4.7 Alat uji kepadatan
Penyedia Jasa harus menyiapkan set perlengkapan pengujian kepadatan selama
pekerjaan pengaspalan untuk mengontrol jumlah lintasan optimum, jenis alat
pemadatan dan frekuensi pemadatan. Penyedia Jasa juga harus menyiapkan tenaga
/teknisi untuk pengujian kepadatan. Hasil pengujian kepadatan dilaporkan kepada
Direksi Teknis
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 211
6.1-4.8 Persiapan asphalt binder
Aspal harus dipanaskan sedemikian rupa sehingga terhindar dari panas yang
berlebihan (overheating) tidak merata dan dapat memasok aspal terus-menerus
kedalam mixer pada suhu yang seragam. Suhu aspal penetrasi 60/70 yang dipasok ke
mixer harus cukup untuk memberikan viskositas (kekentalan) yang diinginkan untuk
menyelimuti lapisan partikel agregat, tetapi tidak boleh melebihi 160°C (325°F)
ketika dicampurkan ke agregat. Suhu aspal modifikasi PG tidak boleh lebih dari
180°C (356°F) ketika dicampurkan ke dalam agregat.
6.1-4.9 Persiapan agregat
Agregat untuk hotmix harus dipanaskan dan kering. Suhu maksimum dan tingkat
pemanasan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kerusakan pada
agregatnya. Suhu agregat dan filler tidak boleh melebihi 180°C (356°F) ketika
dicampur dengan aspal. Jika agregat mengandung kalsium dan magnesium maka
diperlukan perlakuan khusus agar tidak mengalami kerusakan akibat pemanasan
yang berlebihan. Suhu tidak boleh terlalu rendah dari yang ditetapkan agar agregat
terselimuti dengan merata, sehingga diperoleh kinerja campuran yang sempurna.
6.1-4.10 Persiapan campuran AC
Agregat dan aspal ditimbang atau diukur dimasukkan ke dalam mixer dalam jumlah
yang sesuai dengan JMF. Campuran material tersebut di campur sampai agregat
terselimuti aspal dengan merata. Waktu pencampuran, berupa waktu tersingkat
untuk memproduksi campuran yang sempurna, namun tidak kurang dari 25 detik
untuk setiap produksi (batch) campuran. Waktu pencampuran ditetapkan
berdasarkan prosedur untuk menentukan persentase material yang terselimuti aspal
dijelaskan di dalam ASTM D2489 untuk setiap AMP dan agregat yang digunakan.
6.1-4.11 Penghamparan Prime coat dan Tack coat
Sebelum dilakukan penghamparan aspal, lapisan dibawahnya dibersihkan sehingga
terbebas dari debu ataupun debris material. Prime coat digunakan sebagai resap
pengikat antara lapisan aspal dengan lapisan agregat base. Sementara tack coat
digunakan sebagai perekat sambungan vertikal maupun horizontal antara lapisan
aspal yang satu dengan lapisan aspal yang lainnya. Ketentuan mengenai prime coat
mengacu pada Seksi 9.1 dan tack coat mengacu pada Seksi 9.1 dalam spesifikasi
ini.
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 212
6.1-4.12 Rencana penghamparan, pengiriman material, penempatan, dan finishing.
Sebelum penghamparan, Penyedia Jasa terlebih dahulu menyiapkan rencana
penghamparan yang meliputi lajur penghamparan, lebar hampar untuk
meminimumkan jumlah sambungan dingin, ramp sementara, suhu dan perkiraan
waktu penyelesaian untuk setiap bagian pekerjaan. Rencana penghamparan ini
harus atas persetujuan Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Proses pengiriman
material, penghamparan serta finishing Hotmix AC adalah sebagai berikut:
1. Pengiriman harus dijadwalkan sehingga penghamparan dan pemadatan aspal
seragam dan dilaksanakan secara simultan untuk meminimumkan berhentinya
alat penghampar. Lapisan yang telah dihampar dan dipadatkan tidak
diperkenankan untuk dilintasi oleh kendaraan apapun sebelum suhunya
mengalami penurunan hingga setara suhu sekitar.
2. Lajur hamparan Hotmix AC selanjutnya dapat dilakukan dengan acuan slink
maupun kontrol laser jika hamparan lajur Hotmix AC yang pertama sudah
memenuhi toleransi yang dipersyaratkan dan telah diverifikasi oleh surveyor.
Penyedia Jasa diharuskan memeriksa survey topografi setiap pelaksanaan
penghamparan dan setiap hamparan tersebut harus memenuhi toleransi
ketebalan seperti dipersyaratkan sebelum pelaksanaan penghamparan
selanjutnya.
3. Bagian tepi dari AC eksisting dimana sebelahnya akan dihampar Hotmix AC
baru harus dipotong menggunakan asphalt cutter dan dibersihkan serta dilapisi
dengan tack coat sebelum Hotmix AC baru dihamparkan.
4. Setelah sampai dilokasi pekerjaan, Hotmix AC dituang ke dalam asphalt
finisher dan segera dihamparkan selebar blade yang telah ditetapkan.
Selanjutnya dipadatkan dengan ketebalan lapisan yang merata, sehingga bila
pekerjaan selesai akan memenuhi tebal sesuai dengan elevasi dan kontur
permukaan yang ditetapkan. Kecepatan asphalt finisher harus diatur agar
campuran Hotmix AC tidak melesak dan terkoyak (pulling dan Tearing).
5. Hotmix AC harus dihamparkan memanjang dengan lebar penghamparan
minimum 3 m dan maksimum sesuai bukaan blade asphalt finisher.
6. Kecuali ditentukan lain, penghamparan harus dimulai dari sepanjang sumbu
(center line) runway atau taxiway atau dari sisi yang tertinggi untuk daerah-
daerah dengan satu kemiringan untuk memastikan aliran air yang lancar.
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 213
7. Screed tambahan tidak boleh dipasang untuk memperlebar paver guna
mencapai lebar lajur minimum kecuali jika dipasang bersamaan dengan auger
dengan lebar yang bersesuaian.
8. Sambungan longitudinal pada satu lapisan harus offset dari sambungan
longitudinal lapisan dibawahnya dengan jarak offset minimum 30 cm, namun
demikian sambungan pada lapisan paling atas harus ada pada sumbu.
Sambungan melintang dari lapisan harus memiliki offset minimum 30 cm dari
sambungan lapisan dibawahnya.
9. Untuk area dengan bentuk penghamparan yang tidak beraturan atau dengan
rintangan yang tidak dapat dihindarkan sehingga penghamparan mekanis
menggunakan paver sulit dilakukan atau tidak memungkinkan, Hotmix AC
dapat dihamparkan menggunakan alat bantu tangan.
10. Area yang mengalami segregasi pada lapis aspal permukaan, yang ditentukan
oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, ketika diinstruksikan, Peyedia
Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak
konsisten. Atau jika diperintahkan, Penyedia Jasa harus membongkar dan
membuang lapisan tersebut dan diganti atas biaya Penyedia Jasa.
Pembongkaran dilakukan dengan asphalt cutter dan milling dengan kedalaman
satu lapis hamparan. Area yang akan dibuang dan diganti harus dengan lebar
minimum selebar asphalt finisher dan panjang minimum 3 m.
6.1-4.13 Pemadatan Beton Aspal
Setelah penghamparan, Hotmix AC harus dipadatkan seluruhnya dan secara merata
menggunakan alat pemadat. Ketentuan pelaksanaan pemadatan Hotmix AC adalah
sebagai berikut:
1. Permukaan harus dipadatkan sesegera mungkin saat Hotmix AC telah cukup
stabil, sehingga AC tidak mengalami lendutan, retak rambut, maupun
terdorong. Urut-urutan pemadatan dan jenis alat pemadat harus sesuai pada
saat melakukan Trial Compaction.
2. Kecepatan alat pemadat setiap waktu harus cukup lambat untuk menghindari
terjadinya pergerakan Hotmix AC namun juga tetap efektif memadatkan.
Kecepatan alat pemadat untuk roda baja tidak lebih dari 4 km/jam dan tidak
lebih dari 10 km/jam untuk roda karet. Jika terjadi pergerakan/perpindahan
yang disebabkan perubahan arah alat pemadat, atau oleh sebab lain, maka
harus dilakukan perbaikan seketika.
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 214
3. Jumlah alat pemadat harus dipastikan memadai dengan jumlah produksi dari
AMP. Pemadatan harus terus dilakukan sampai permukaan dari lapisan yang
dipadatkan memiiki tekstur yang seragam, elevasi dan kontur yang akurat,
serta memiliki kepadatan lapangan yang memenuhi persyaratan. Untuk
menghindari Hotmix AC melekat pada permukaan roda alat pemadat, maka
roda alat pemadat wajib dilengkapi dengan scrapper dan dijaga tetap lembab,
namun pemakaian air secara berlebihan tidak diperkenankan.
4. Pada area-area yang tidak memungkinkan penggunaan alat pemadat mekanis,
maka Hotmix AC harus dipadatkan secara seragam dan menyeluruh
menggunakan alat bantu pemadat (power tamper) yang disetujui Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis. Power Tamper yang digunakan harus memiliki
berat minimum 125 kg, dengan lebar pelat tamper tidak kurang dari 38 cm,
dioperasikan dengan minimum getaran/vibrasi 4.200 per menit, dan
dilengkapi dengan bagian pembasah pelat tamper. Ketika diinstruksikan oleh
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, Peyedia Jasa harus mengambil
sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak konsisten.
5. Untuk AC yang mengalami kerusakan tercampur dengan kotoran dan retak
harus segera dibuang dan diganti dengan hotmix AC yang baru dan
dipadatkan. Pekerjaan ini harus dilakukan atas biaya Penyedia Jasa. Skin
Patching (patching permukaan) tidak diperbolehka. Patching harus dilakukan
setebal lapisan AC yang dikerjakan
6.1-4.14 Sambungan (Joints)
Formasi dari seluruh sambungan harus dibuat sedemikian rupa untuk memastikan
ikatan yang menerus antara lapisan maupun lajur hotmix dan dengan kepadatan
lapangan seperti yang disyaratkan. Ketentuan sambungan lapisan AC sebagai
berikut:
1. Semua sambungan harus mempunyai tekstur yang sama dengan lapisan hotmix
di bagian lain, dengan kehalusan (smoothness) dan elevasi yang telah
ditentukan. Alat pemadat tidak diperbolehkan memadatkan bagian tepi dari
hotmix tanpa bekisting yang baru dihampar, kecuali jika dibutuhkan untuk
membentuk sambungan melintang.
2. Untuk kedua cara pembuatan sambungan tersebut, bidang kontak sambungan
harus dilapisi dengan tack coat sebelum menggelar hotmix di lajur berikutnya.
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 215
3. Sambungan memanjang yang sudah dibiarkan terbuka lebih dari 4 jam, dimana
temperatur permukaan sudah menjadi dingin dibawah 80ºC, atau dengan
bentuk tidak teratur, rusak, tidak terpadatkan harus dipotong 7,5 cm hingga 15
cm untuk menghasilkan bindang kontak yang bersih, mantap, dan dengan
bidang vertikal yang seragam sesuai kedalaman lapisan. Material sisa potongan
hotmix tersebut harus dibersihkan dari lokasi pekerjaan. Ketika diinstruksikan
oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, Peyedia Jasa harus mengambil
sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak konsisten. Asphalt tack
coat yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi teknis, harus
digunakan untuk melapisi bagian sambungan yang telah kering dan bersih
sebelum penghamparan hotmix di lajur yang bersebelahan.
4. Untuk pekerjaan overlay bandar udara yang beroperasi, maka diakhir
pekerjaan baik pada arah memanjang maupun melintang, dibuatkan tapering
(ramp) dengan kemiringan maksimum 1%. Tapering harus dipotong dengan
keseluruhan kedalaman maupun memanjang pada garis lurus untuk
menghasilkan permukaan vertikal yang akan disambungkan dengan
penghamparan hotmix selanjutnya.
6.1-4.15 Saw-cut Grooving
Pada kondisi tertentu dan bila disyaratkan dalam desain dan ditunjukkan dalam
gambar kerja, permukaan AC-WC dapat dibuat Grooving. Ketentuan mengenai
Grooving mengacu pada Seksi 9.7 dalam Spesifikasi ini.
6.1-4.16 Penggelaran di malam hari
Kegiatan penggelaran hotmix di malam hari harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Seluruh asphalt finisher, alat pemadat, truk pengangkut dan kendaraan lainnya
yang dibutuhkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan harus
dilengkapi dengan lampu penerangan dan stiker reflektif yang memadai untuk
memudahkan pengawasan pergerakan peralatan tersebut, sehingga pekerjaan
dapat dilaksanakan dengan aman.
2. Tingkat iluminasi minimum harus 20 horizontal foot-candles (~200 lumen/m2
atau 200 lux) dan harus tetap dipertahankan pada daerah-daerah seperti sebagai
berikut:
a. Daerah dengan lebar 9 m dan panjang 9 m dibelakang asphalt finisher
pada saat penggelaran hotmix .
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 216
b. Daerah dengan lebar 4.5 m dan panjang 9 m di depan dan belakang alat
pemadat selama proses pemadatan.
c. Daerah dengan lebar 4.5 m dan panjang 4.5 m pada setiap daerah yang
sudah di tack coat dan siap dilaksanakan penghamparan hotmix .
3. Untuk memenuhi sebagian kebutuhan persyaratan tersebut, Penyedia Jasa
harus menyiapkan dan menggunakan sistem penerangan setara lampu sorot
dengan kapasitas minimum 3.000 watt, dipasangkan pada setiap peralatan.
4. Rencana penerangan harus diajukan oleh Penyedia Jasa untuk disetujui
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis sebelum pelaksanaan pekerjaan
penghamparan hotmix di malam hari.
PERSETUJUAN MATERIAL
6.1-5.1 Kriteria Pengujian Kualitas Pelaksanaan
Semua contoh material yang akan diuji harus sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam spesifikasi ini, dan atas biaya Penyedia Jasa.
a. Laboratorium
Laboratorium pengujian tempat dilakukan test merupakan laboratorium yang
diakui atau terakreditasi serta independent. Semua peralatan pengujian telah
dikalibrasi oleh instansi yang berwenang dan masih berlaku.
b. Ukuran Lot
Ukuran standar lot setara dengan satu hari produksi campuran aspal yang dibagi
menjadi beberapa sublot dengan ukuran sublots antara 400 s.d 600 ton campuran
aspal. Apabila produksi campuran dalam satu hari relatif besar, maka satu lot
disetarakan dengan produksi campuran aspal dalam setengah hari produksi.
Namun, ketika produksi satu hari hanya cukup untuk satu atau dua sublot, maka
sublot tersebut digabungkan dengan sublot pada produksi hari sebelumnya atau
hari berikutnya.
Untuk pekerjaan dengan volume hotmix AC yang relatif kecil (kurang dari 3000
ton (2.270 metric tons), penerimaan dan pembayaran material dilaksanakan
berdasarkan volume penghamparan per hari.
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 217
Ketika digunakan lebih dari satu AMP, maka produksi AC dari masing-masing
AMP dihampar dalam lot yang terpisah.
c. Asphalt air voids
Kontrol terhadap air voids dilaksanakan pada setiap sublot.
(1) Benda uji
Pengambilan benda uji pada sublot dilaksanakan berdasarkan ASTM
D3665. Benda uji diambil dari bahan yang telah dimuat di atas truck
pengangkut sesuai dengan ASTM D979. Sampel AC dapat dimasukkan ke
dalam timah logam tertutup dan ditempatkan dalam oven selama 30 - 60
menit untuk mempertahankan bahan pada atau di atas suhu pemadatan
seperti yang ditentukan dalam JMF
(2) Pengujian
Air voids ditentukan untuk setiap lot dengan mengacu pada ASTM D3203
untuk setiap benda uji yang telah dipadatkan dan disiapkan dengan mengacu
pada ASTM D6926 dan ASTM D6925.
d. Kepadatan
Setiap sublot akan diperiksa tingkat kepadatannya, baik mat density maupun
density pada area sambungan, dengan mengacu kepada kepadatan referensi.
Dalam spesifikasi ini, kepadatan referensi yang digunakan adalah Laboratory
Bulk density JMF. Laboratory Bulk density merupakan hasil perkalian antara
Bulk specific gravity dengan density air (1000 kg/m3/62,4 lb/ft3). Bulk specific
gravity ditentukan berdasarkan ASTM D2726.
(1) Benda uji
Benda uji diambil dengan diameter minimum 5 inci (125 mm) dsesuai
dengan ASTM D5361. Penyedia Jasa harus menyediakan semua alat, tenaga
kerja, dan bahan untuk membersihkan, dan mengisi bekas lubang core.
Bekas yang dihasilkan oleh operasi Coring harus segera dihapus setelah
Coring, dan lubang inti harus diisi dalam satu hari setelah pengambilan
sampel.
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 218
(2) Ikatan (Bond)
Setiap lapisan aspal, harus terikat dengan lapisan diawahnya. Jika Coring
menunjukan bahwa permukaan tidak terikat (melekat), maka Coring
tambahan dilakukan untuk pemetaan daerah dengan rekatan yang kurang.
Area yang tidak terikat (unbonded area) harus dibongkar dan dilapis ulang.
Biaya pembongkaran dan pelapisan ulang menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
(3) Ketebalan (Thickness)
Pengukuran ketebalan dilakukan dengan Coring disetiap sublot. Maksimum
deficiency disetiap titik tidak lebih dari 1/4 inci (6 mm) dari tebal lapisan
yang direncanakan. Ketika tebal lapisan kurang dari tebal rencana dan
kekurangannya melebihi batas deficiency maka Penyedia Jasa diwajibkan
melakukan upaya perbaikan atas biaya sendiri.
(4) Mat density
Satu titik core dilakukan disetiap sublot. Penentuan titik dilaksanakan
berdasarkan ASTM D3665. Titik core tidak boleh dilakukan disekitar
sambungan melintang maupun memanjang, maksimum pada jarak 30 cm
dari sambungan. Bulk specific gravity setiap sampel core diuji berdasarkan
ASTM D2726. Persentase kepadatan Percent of Bulk density merupakan
hasil bagi atau rasio antara kepadatan lapangan dengan kepadatan
laboratorium JMF dikalikan seratus, atau dalam persamaan:
𝐹𝑖 𝑙 𝐷 𝑖 100
Degree of compaction =
𝐷 𝑖 𝐽 𝐹
(5) Kepadatan sambungan
Dalam satu lot, harus diambil minimum satu titik cor pada masing-masing
sublot yang mempunyai sambungan memanjang. Penentuan titik cor
mengacu pada ASTM D3665 atau sebagaimana yang disepakati bersama
antara Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan maupun Direksi Teknis . Nilai
bulk specific gravity setiap sampel ditentukan berdasarkan ASTM D2726.
6.1-5.2 Kriteria Penerimaan Hasil Pekerjaan
a. Umum
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 219
Kriteria penerimaan didasarkan pada karakteristik beton aspal yang dihasilkan
antara lain meliputi; air voids, kepadatan (mat density dan sambungan), tebal,
skid resistance dan tercapainya slope yang direncanakan.
b. Air voids dan kepadatan lapangan (mat density)
Air voids lapisan beton aspal di lapangan (In-place air voids) ditetapkan sebesar
3 - 7,5%, sedangkan air voids di laboratorium, atau Voids in Mix (VIM)
berdasarkan Mix design criteria sebesar 3 - 5%.
Derajat kepadatan atau Degree of compaction atau Density ratio (DR)
berdasarkan prosentase Kepadatan Laboratorium (Laboratory Density)
ditetapkan sesuai dengan nilai VIM sbb :
VIM = 3 - 3,99%, Density ratio (DR) minimum 97%.
VIM = 4 - 5%, Desity Ratio (DR) minimum 98%.
Persetujuan dari setiap produksi material yang didasarkan pada kepadatan dan
air voids ditentukan dengan mekanisme percentage of material within
specification limits (PWL). Pekerjaan dapat diterima jika PWL lot minimum
90%. Penerimaan pekerjaan dan pembayaran ditentukan dalam Paragraf 6.1-8.1.
c. Kepadatan sambungan (Joint density)
Derajat kepadatan atau Degree of compaction atau Density ratio (DR) pada
Sambungan (Joint density) lapisan AC-BC dan AC-WC harus memenuhi syarat
sesuai dengan VIM (Voids in Mix).
a. VIM = 3 - 3,99%, Density ratio (DR) minimum 95%.
b. VIM = 4 - 5%, Density ratio (DR) minimum 96%.
Penerimaan dari setiap lot pekerjaan aspal untuk kepadatan sambungan
didasarkan pada PWL. Jika PWL lot 90% atau lebih, maka pekerjaan dapat
diterima. Jika nilai PWL kurang dari 90%, maka Penyedia Jasa harus melakukan
evaluasi penyebab tidak tercapainya kepadatan sambungan. Jika PWL kurang
dari 80%, Penyedia Jasa harus menghentikan produksi sampai diketahui
penyebab kurangnya kepadatan sambungan. Jika PWL kurang dari 71%
pekerjaan tersebut dapat dibayar namun pembayarannya akan dikurangi 5%.
Pengurangan pembayaran akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 220
berlaku. Penerimaan pekerjaan dan pembayaran ditentukan dalam Paragraf 6.1-
8.1.
d. Toleransi Kerataan Permukaan
Penyedia Jasa harus melakukan pemeriksaan smoothness dan grade minimum
pada hari pertama setelah pekerjaan konstruksi selesai. Pemeriksaan smoothness
dan grade disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Jika hasil
pengukuran tidak memenuhi persyaratan spesifikasi maka Penyedia Jasa segera
melakukan perbaikan. Penyedia Jasa harus menyediakan data survey kepada
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis pada hari berikutnya setelah
pengukuran selesai. Ketika diinstruksikan oleh Direksi Teknis, Peyedia Jasa
harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak
konsisten.
Persyaratan grade diukur dengan interval pengukuran 15 m sejajar sumbu
perkerasan. Level akhir lapisan beton aspal tidak boleh menyimpang lebih dari
9 mm dari level yang ditentukan dalam gambar kerja ketika dikur pada interval
pengukuran per 15 m sejajar sumbu perkerasan.
Smoothness diukur setelah pemadatan selesai dilaksanakan tetapi tidak lebih dari
24 jam setelah pemadatan selesai. Setiap permukaan akan diuji kerataannya
dikedua arah melintang (transversal) maupun memanjang (longitudinal) untuk
mengetahui penyimpangan permukaan yang melebihi toleransi yang telah
ditentukan. Permukaan lapisan terakhir harus bebas dari jejak/tanda roda roller.
Permukaan akhir juga harus rata dan tidak boleh menyimpang lebih dari 6 mm
mistar straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di permukaan secara paralel
dan melintang sumbu perkerasan.
Ketika kerataan permukaan melebihi toleransi spesifikasi dan tidak dapat
diperbaiki akan dibongkar dan diganti dengan beton aspal baru.
6.1-5.3 Percentage of material within specification limits (PWL)
Prosedur perhitungan PWL mengacu pada Seksi 2.4. dalam Spesifikasi ini. Batas
yang disyaratkan dalam spesifikasi (L) untuk batas bawah dan (U) untuk batas atas
sebagaimana tercantum dalam Tabel 6.1.12.
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 221
Tabel 6.1.12 Batas Toleransi Penerimaan Beton Aspal
Desain Perkerasan untuk Desain Perkerasan untuk
Pesawat Udara dengan Pesawat Udara dengan
Berat Total Lebih Besar Berat Total kurang dari
atau sama dengan 60.000 60.000 Lbs (27216 Kg)
Lbs, Tekanan Ban 100 psi dengan Tekanan Ban
Pengujian
atau lebih kurang dari 100 psi
Batas toleransi spesifikasi Batas toleransi spesifikasi
L U L U
Jumlah Tumbukan (per - 75 -
75
sisi)
Stability (kg) 800 - 680 -
Flow (mm) 2 4 2 5
Air voids Total Mix (%) 2 5 2 5
Surface course (AC-WC),
96,3 101,3 96,3 101,3
mat density (%)
Binder course (AC-BC),
95,5 101,3 95,5 101,3
mat density (%)
Joint density 93,3 - 93,3 -
Pemerikasaan penyimpangan data (outliers) mengacu pada ASTM E178 pada tingkat
signifikansi 5%. Sampel outliers tidak digunakan dan perhitungan PWL ditentukan
berdasarkan sampel yang tersisa. Spesifikasi rongga udara dan kepadatan didasarkan
pada proses produksi yang memiliki variabilitas dengan standar deviasi: AC-WC
Mat density (%), 1.30; AC-BC Mat density (%), 1.30; Joint density (%) 1.55.
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 222
6.1-5.4 Ketentuan pengujian ulang kepadatan.
a. Umum
Pengujian ulang kepadatan hanya diperkenkan untuk mat density atas permintaan
secara tertulis Penyedia Jasa yang disampaikan kepada Direksi Teknis Prosedur
pengujian mengacu pada Paragraf 6.1-6.1d dan 6.1-6.2b. Hanya satu sampel per
lot yang diizinkan.
(1) Perhitungan ulang PWL dilakukan dengan menambahkan data terbaru dengan
data yang ada sebelumnya.
(2) Biaya pengambilan sampel dan pengujian menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
b. Pembayaran
Hasil perhitungan PWL setelah dihitung ulang dengan data tambahan menjadi
dasar pembayaran.
METODE PENGUKURAN
6.1-6.1 Pengukuran
Perhitungan campuran beton aspal berdasarkan satuan berat (tonase). Pengukuran
bobot/tonnase beton aspal harus didasarkan dari penimbangan hotmix di Batch AMP
yang sudah dimuat dalam dump truck, kalau perlu menimbang dump truck kosong
dan dump truck yang sudah terisi hotmix dari AMP. Material tersebut telah
dihamparkan, dipadatkan dan sudah memenuhi syarat density ratio. Pengujian
density hotmix harus menunggu setelah hamparan hotmix tersebut berumur 24 jam
- 48 jam.
Bobot hotmix AC = bobot dump truck berisi hotmix dikurangi bobot dump truck
kosong.
PEMBAYARAN
6.1-7.1 Pembayaran
Pembayaran untuk pekerjaan hotmix AC yang memenuhi persyaratan dan diterima
dibuat dalam satuan harga per ton atau kg, dengan faktor pembayaran berdasarkan
percentage of material within specification limits (PWL). Harga yang dibayarkan
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 223
sudah termasuk kompensasi untuk bahan, perlengkapan dan perlatan, persiapan
pencampuran, penghamparan, tenaga dan biaya insidentil yang dikeluarkan untuk
menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi persyaratan.
6.1-7.2 Faktor Pembayaran
Faktor pembayaran untuk setiap lot pekerjaan harus dihitung sesuai dengan Tabel
6.1.13.
Tabel 6.1.13 Penentuan Faktor Pembayaran
Percentage of material within specification Faktor Pembayaran untuk satu lot
limits (PWL) pekerjaan (% kontrak unit price)
96 – 100 106
90 – 95 PWL + 10
75 – 89 0,5 PWL + 55
55 – 74 1,4 PWL – 12
Kurang dari 55 Reject
Ketentuan mengenai batasan faktor pembayaran adalah sebagai berikut:
1. Pembayaran keseluruhan pekerjaan beton aspal tidak boleh lebih besar dari biaya
dan volume dalam kontrak (maksimum 100% unit price), meskipun secara teoritis
memungkinkan untuk menghasilkan fakor pembayaran 106% dari unit price
ketika PWL pada rentang 96-100.
2. Pembongkaran atau “reject”. Pembongkaran mungkin saja tidak dilakukan ketika
PWL kurang dari 55 jika ada kesepakatan tertulis antara Penyedia Jasa dengan
Direksi Teknis dengan faktor pembayaran maksimum 50%.
3. Faktor pembayaran untuk individual lot adalah nilai persentase terendah antara
data perhitungan berdasarkan kepadatan dan rongga pori.
4. Jika nilai PWL untuk kepadatan sambungan kurang dari 71% maka faktor
pembayaran dikurangi 5% dengan syarat area yang tidak tercapai kepadatan yang
disyaratkan tidak lebih dari 95%.
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 224
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C29 Standard Test Method for Bulk density (“Unit Weight”) and
Voids in Agregate
ASTM C88 Standard Test Method for Soundness of Agregates by Use of
Sodium Sulfate or Magnesium Sulfate
ASTM C117 Standard Test Method for Materials Finer than 75-μm (No.
200) Sieve in Mineral Agregates by Washing
ASTM C127 Standard Test Method for Density, Relative Density (Specific
Gravity) and Absorption of Coarse Agregate
ASTM C131 Standard Test Method for Resistance to Degradation of
Small-Size Coarse Agregate by Abrasion and Impact in the
Los Angeles Machine
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve or Screen Analysis of Fine
and Coarse Agregates
ASTM C142 Standard Test Method for Clay lumps and friable particles in
Agregates
ASTM C566 Standard Test Method for Total Evaporable Moisture Content
of Agregate by Drying
ASTM D75 Standard Practice for Sampling Agregates
ASTM D242 Standard Specification for Mineral Filler for Bituminous
Paving Mixtures
ASTM D946 Standard Specification for Penetration-Graded Asphalt
Cement for Use in Pavement Construction
ASTM D979 Standard Practice for Sampling Asphalt Paving Mixtures
ASTM D1073 Standard Specification for Fine Agregate for Asphalt Paving
Mixtures
ASTM D1188 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity and Density
of Compacted Bituminous Mixtures Using Coated Samples
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 225
ASTM D2172 Standard Test Method for Quantitative Extraction of Bitumen
from Asphalt Paving Mixtures
ASTM D1461 Standard Test Method for Moisture or Volatile Distillates in
Asphalt Paving Mixtures
ASTM D2041 Standard Test Method for Theoretical Maximum Specific
Gravity and Density of Bituminous Paving Mixtures
ASTM D2419 Standard Test Method for Sand equivalent Value of Soils and
Fine Agregate
ASTM D2489 Standard Practice for Estimating Degree of Particle Coating
of Bituminous-Agregate Mixtures
ASTM D2726 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity and Density
of Non-Absorptive Compacted Bituminous Mixtures
ASTM D2950 Standard Test Method for Density of Bituminous Concrete in
Place by Nuclear Methods
ASTM D3203 Standard Test Method for Percent Air voids in Compacted
Dense and Open Bituminous Paving Mixtures
ASTM D3381 Standard Specification for Viscosity-Graded Asphalt Cement
for Use in Pavement Construction
ASTM D3665 Standard Practice for Random Sampling of Construction
Materials
ASTM D3666 Standard Specification for Minimum Requirements for
Agencies Testing and Inspecting Road and Paving Materials
ASTM D4318 Standard Test Methods for Liquid Limit, Plastic Limit, and
Plasticity Index of Soils
ASTM D4552 Standard Practice for Classifying Hot-Mix Recycling Agents
ASTM D4791 Standard Test Method for Flat Particles, Elongated Particles,
or Flat and Elongated Particles in Coarse Agregate
ASTM D4867 Standard Test Method for Effect of Moisture on Asphalt
Concrete Paving Mixtures
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 226
ASTM D5361 Standard Practice for Sampling Compacted Asphalt Mixtures
for Laboratory Testing
ASTM D5444 Standard Test Method for Mechanical Size Analysis of
Extracted Agregate
ASTM D5821 Standard Test Method for Determining the Percentage of
Fractured Particles in Coarse Agregate
ASTM D8.14 Standard Test Method for Elastic Recovery of Bituminous
Materials by Ductilometer
ASTM D6307 Standard Test Method for Asphalt Content of Hot Mix
Asphalt by Ignition Method
ASTM D6373 Standard Specification for Performance Graded Asphalt
Binder
ASTM D611.5 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity and Density
of Compacted Bituminous Mixtures Using Automatic
Vacuum Sealing Method
ASTM D6925 Standard Test Method for Preparation and Determination of
the Relative Density of Hot Mix Asphalt (HMA) Specimens
by Means of the SuperPave Gyratory Compactor.
ASTM D6926 Standard Practice for Preparation of Bituminous Specimens
Using Marshall Apparatus
ASTM D6927 Standard Test Method for Marshall Stability and Flow of
Bituminous Mixtures
ASTM D6995 Standard Test Method for Determining Field VMA based on
the Maximum Specific Gravity of the Mix (Gmm)
ASTM E11 Standard Specification for Woven Wire Test Sieve Cloth and
Test Sieves
ASTM E178 Standard Practice for Dealing with Outlying Observations
ASTM E1274 Standard Test Method for Measuring Pavement Roughness
Using a Profilograph
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 227
ASTM E950 Standard Test Method for Measuring the Longitudinal Profile
of Traveled Surfaces with an Accelerometer Established
Inertial Profiling Reference
ASTM E2133 Standard Test Method for Using a Rolling Inclinometer to
Measure Longitudinal and Transverse Profiles of a Traveled
Surface
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
AASHTO M156 Standard Specification for Requirements for Mixing Plants
for Hot-Mixed, Hot-Laid Bituminous Paving Mixtures.
AASHTO T329 Standard Method of Test for Moisture Content of Hot Mix
Asphalt (HMA) by Oven Method
AASHTO T324 Standard Method of Test for Hamburg Wheel-Track Testing
of Compacted Asphalt Mixtures
AASHTO T 340 Standard Method of Test for Determining the Rutting
Susceptibility of Hot Mix Asphalt (APA) Using the Asphalt
Pavement Analyzer (APA)
Asphalt Institute (AI)
Asphalt Institute Handbook MS-26, Asphalt Binder
Asphalt Institute MS-2 Mix Design Manual, 7th Edition
AI State Binder Specification Database
Federal Highway Administration (FHWA)
Long Term Pavement Performance Binder Program
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
AC 150/5320-6 Airport Pavement Design and Evaluation
FAA Orders
5300.1 Modifications to Agency Airport Design, Construction, and
Equipment Standards
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete) 228
Software
FAARFIELD
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 6.1
Seksi 9.1 Lapis Resap Pengikat Aspal (Asphalt Prime Coat) 292
BAGIAN 9 – LAIN-LAIN
Seksi 9.1 Lapis Resap Pengikat Aspal ( Asphalt Prime coat)
LINGKUP PEKERJAAN
9.1-1 Bagian ini mencakup penggunaan aspal emulsi atau aspal Cut Back sebagai lapis resap
pengikat yang dihampar di atas lapis fondasi atas lapisan perkerasan lentur pada lokasi yang
ditunjukkan dalam gambar sesuai dengan volume dalam kontrak.
Aspal emulsi digunakan sebagai prime coat pada perkerasan yang melayani pesawat dengan
bobot lebih besar atau sama dengan 100.000 lbs (45.359 kg). Aspal Cut Back digunakan
sebagai prime coat pada perkerasan yang melayani pesawat dengan bobot kurang dari
100.000 Lbs (45.359 kg).
MATERIAL
9.1-2 Material Aspal Emulsi dan Cut Back
Material aspal emulsi dan Cut Back yang digunakan sebagai prime coat ditampilkan
dalam Tabel 9.1.1. Khusus aspal emulsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana
tercantum dalam Tabel 9.1.2.
Tabel 9.1.1 Jenis Aspal Emulsi dan Cut Back untuk Prime coat
Aplikasi Temperatur
Tipe dan Grade Spesifikasi º C
Aspal Emulsi
SS-1, SS-1h ASTM D 977 20 - 70
MS-2, HFMS-1 ASTM D 977 20 - 70
CSS-1, CSS-1h ASTM D 2397 20 - 70
CMS-2 ASTM D 2397 20 - 70
CRS-1, CRS-1P ASTM D 2397 20 - 70
Seksi 9.1 Lapis Resap Pengikat Aspal (Asphalt Prime Coat) 293
Aplikasi Temperatur
Tipe dan Grade Spesifikasi º C
Cut Back Asphalt
RC-250 ASTM D 2028 75 +
RC-70 ASTM D 2028 50 +
Tabel 9.1.2 Persyaratan Aspal Emulsi
Properties Persyaratan Standar Pengujian
Kekentalan, Viskositas 20 – 100 detik ASTM D7496
Saybolt Furol pada 50°C
Residu dengan Distilasi Minimum 57% ASTM D6997 atau ASTM
atau Evaporasi D6934
Pengujian saringan, Maksimum 0,1% ASTM D6933
tertahan no 20
Stabilitas penyimpanan 24 Maksimum 1,2% ASTM D6930
Jam
Pengujian penurunan, Maksimum 7,5% ASTM D6930
Stabilitas penyimpanan 5-
hari
Identifikasi Cationic, Positif, dengan pH ASTM D7402
muatan listrik maksimum
6,5
Penetrasi residu pada 25ºC, 60 – 120 mm ASTM D5-05
100 gr, 5 detik
Daktilitas residu 25ºC, 100 Minimum 40 cm ASTM D11317
gr, 5 detik
Titik lembek residu Minimum 50°C ASTM D3461
Seksi 9.1 Lapis Resap Pengikat Aspal (Asphalt Prime Coat) 293
Properties Persyaratan Standar Pengujian
Keelastisan setelah Minimum 20% AASHTO T 301-2003
penembalian residu
METODE KONSTRUKSI
9.1-3.1 Batasan Cuaca
Prime coat diaplikasikan hanya ketika permukaan eksisting kering, temperatur
atmosfer 10°C keatas, dan temperatur tidak berada di bawah (2°C) untuk 12 jam
sebelum aplikasi dan ketika cuaca tidak berkabut atau hujan.
9.1-3.2 Peralatan
Perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa harus meliputi kompresor, aspal
distributor otomatis serta peralatan untuk memanaskan bahan aspal, serta peralatan-
peralatan tambahan yang diperlukan untuk menyelesaikan bagian ini, dioperasikan
sedemikian rupa sehingga temperatur aspal seragam dan dapat digunakan secara
seragam pada lebar permukaan yang bervariasi.
Kapasitas distributor menghasilkan semprotan material aspal dalam cakupan yang
seragam pada temperature spesifik, dengan laju yang telah ditentukan dan secara
terkontrol dari 0,23 – 4,5 Liter/m2, dengan range tekanan dari 25 - 75 psi (172,4 –
517,1 kPa).
9.1-3.3 Aplikasi prime coat
Sebelum pelaksanaan pekerjaan Prime coat, dilakukan pembersihan permukaan
menggunakan kompresor. Aspal disemprot secara seragam dengan alat distributor
0,7 s.d 1,5 Liter/m2 tergantung dari tekstur base course. Interlayer Shear Strength
rata-rata minimum harus tercapai 0,4 MPa ketika diuji berdasarkan AASHTO TP
114-18 atau ditentukan lain di dalam dokumen desain.
Setelah aplikasi bahan aspal emulsi dan sebelum penerapan lapisan perkerasan
berikutnya, biarkan lapisan aspal mengering (cure) dan menguap dari kelembaban
atau volatile. Pertahankan permukaan lapisan dari kerusakan dan dengan
memperbaiki dan melapisi ulang area yang tidak sempurna. Biarkan lapisan primer
mengering (cure) tanpa diganggu selama periode 48 jam atau lebih lama, selama
yang dibutuhkan agar dapat menembus treated course. Lengkapi dan sebarkan pasir
untuk membersihkan dan mengatasi material aspal berlebih secara efektif. Penyedia
Seksi 9.1 Lapis Resap Pengikat Aspal (Asphalt Prime Coat) 294
Jasa harus menghilangkan pasir berlebih secara efektif. Penyedia Jasa harus
menghilangkan pasir yang mengering sebelum operasi pengaspalan beton aspal
tanpa biaya tambahan. Jauhkan lalu lintas dari permukaan yang baru ditambah
dengan material aspal. Berikan tanda peringatan dan barikade sehingga lalu lintas
tidak akan melalui material yang baru saja dipasang.
9.1-3.4 Percobaan (Trial application rates)
Penyedia Jasa harus melakukan uji coba Prime coat dan peralatan pada area
minimum pada 3 kali 30 m. Terapkan tiga rentang aplikasi yang berbeda dari material
aspal dalam rentang aplikasi yang ditentukan dalam Paragraf 9.1-3.3. Aplikasi uji
coba lainnya dapat dibuat dengan material yang berbeda sesuai dengan arahan
Pengawas Pekerjaan atau Direksi Teknis. Aplikasi uji coba adalah untuk
menunjukkan bahwa perlengkapan dapat mengaplikasikan material aspal secara
merata dengan rate yang spesifik dan menentukan rate aplikasi untuk pelaksanaan
di lapangan.
METODE PENGUKURAN
9.1-4 Pengukuran kuantitas pekerjaan prime coat ditentukan berdasarkan satuan luas yaitu
m2 pekerjaan prime coat yang dilaksanakan di lokasi sesuai gambar kerja dan dinyatakan
telah memenuhi persyaratan bahan dan kualitas pelaksanaan oleh Pengawas Pekerjaan.
PEMBAYARAN
9.1-5 Pembayaran pekerjaan prime coat harus dibuat sesuai dengan kontrak harga satuan
dengan volume pengukuran dalam satuan m2. Harga yang dibayarkan harus sudah termasuk
kompensasi penuh untuk seluruh material, persiapan, pengantaran, dan pemasangan material
serta untuk tenaga kerja, peralatan, pelengkapan, serta biaya tak terduga yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan pekerjaan.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM D2995 Standard Practice for Estimating Application Rate and
Residual Application Rate of Bituminous Distributors
ASTM D3628 Standard Practice for Selection and Use of Emulsified
Asphalts
Seksi 9.1 Lapis Resap Pengikat Aspal (Asphalt Prime Coat) 295
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 9.1
Seksi 9.1 Lapis Resap Pengikat Aspal (Asphalt Prime Coat) 296
Seksi 9.2 Lapis Perekat Aspal (Asphalt Tack coat)
LINGKUP PEKERJAAN
9.2-1 Bagian ini mencakup persiapan dan pemberian lapis tipis aspal cair sebagai lapis
pengikat (tack coat) pada permukaan perkerasan yang akan dilapisi beton aspal sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar kerja.
Aspal emulsi digunakan sebagai tack coat pada perkerasan yang melayani pesawat dengan
bobot lebih besar atau sama dengan 100.000 lbs (45.359 kg). Aspal Cut Back digunakan
sebagai tack coat pada perkerasan yang melayani pesawat dengan bobot kurang dari 100.000
Lbs (45.359 kg).
MATERIAL
9.2-2 Material aspal
Material aspal harus berupa aspal emulsi atau Cut Back yang ditentukan dalam ASTM
D3628 sebagai aplikasi aspal untuk tack coat yang sesuai dengan kondisi setempat.
Jenis aspal yang yang digunakan sebagai tack coat ditampilkan dalam Tabel 9.2.1
sedangkan persyaratan khusus untuk aspal emulsi ditampilkan dalam Tabel 9.2.2
sebagai berikut:
Tabel 9.2.1 Jenis Aspal untuk Tack coat
Aplikasi Temperatur
Tipe dan Grade Spesifikasi º C
Aspal Emulsi
SS-1, SS-1h ASTM D 977 20 - 70
MS-2, HFMS-1 ASTM D 977 20 - 70
CSS-1, CSS-1h ASTM D 2397 20 - 70
CMS-2 ASTM D 2397 20 - 70
CRS-1, CRS-1P ASTM D 2397 20 - 70
Cut Back Asphalt
Seksi 9.2 Lapis Pengikat Aspal ( Asphalt Tack coat) 297
Aplikasi Temperatur
Tipe dan Grade Spesifikasi º C
RC-70 ASTM D 2028 50+
Tabel 9.1.2 Persyaratan Aspal Emulsi
Properties Persyaratan Standar Pengujian
Kekentalan, Viskositas 20 – 100 detik ASTM D7496
Saybolt Furol pada 50°C
Residu dengan Distilasi Minimum 57% ASTM D6997 atau ASTM
atau Evaporasi D6934
Pengujian saringan, Maksimum 0,1% ASTM D6933
tertahan no 20
Stabilitas penyimpanan 24 Maksimum 1,2% ASTM D6930
Jam
Pengujian penurunan, Maksimum 7,5% ASTM D6930
Stabilitas penyimpanan 5
hari
Identifikasi Cationic, Positif, dengan pH ASTM D7402
muatan listrik maksimum
6,5
Penetrasi residu pada 25ºC, 60 – 120 mm ASTM D5-05
100 gr, 5 detik
Daktilitas residu 25ºC, 100 Minimum 40 cm ASTM D11317
gr, 5 detik
Titik lembek residu Minimum 50°C ASTM D3461
Keelastisan setelah Minimum 20% AASHTO T 301-2003
penembalian residu
Seksi 9.2 Lapis Pengikat Aspal ( Asphalt Tack coat) 298
METODE KONSTRUKSI
9.2-3.1 Batasan Cuaca
Tack coat diaplikasikan hanya ketika permukaan eksisting kering, temperatur
atmosfer 10°C (50°F) keatas, dan temperature tidak berada di bawah 2°C (35°F)
untuk 12 jam sebelum aplikasi dan ketika cuaca tidak berkabut atau hujan.
9.2-3.2 Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan semua peralatan yang meliputi persiapan dan
pelaksanaan termasuk peralatan pemanas dan penghampar. Tack coat harus
diaplikasikan dengan mesin aspal distributor. Peralatan harus bekerja dengan baik
dan tidak mengandung kontaminasi atau pengencer pada tangki. Ujung semprotan
harus bersih serta memiliki ukuran yang dapat menjaga distribusi aspal emulsi yang
seragam.
Truk distribusi harus disertai dengan spreader spray bar. Truk distributor harus
memiliki thermometer yang mudah diakses yang secara konstan melakukan monitor
terhadap emulsi, dan memiliki alat ukur tangki mekanis yang dapat beroperasi
sehingga dapat digunakan untuk memeriksa ulang akurasi komputer.
Truk distributor harus memiliki perlengkapan yang dapat memanaskan dan
mencampur material secara efektif sesuai dengan temperatur yang diperlukan
sebelum aplikasi. Pemanasan dan pencampuran harus dilakukan sesuai dengan
rekomendasi manufaktur/pabrik. Distributor juga harus dilengkapi dengan hand
sprayer. Selain itu, mesin distributor aspal juga arus dikalibrasi tiap tahun sesuai
dengan ASTM D2995.
Power broom atau blower digunakan untuk membersihkan permukaan dari debu,
contaminat atau benda lainnya sebelum diaplikasikan tack coat.
9.2-3.3 Aplikasi tack coat
Sebelum pelaksanaan pekerjaan Tack coat, dilakukan terlebih dahulu pembersihan
permukaan menggunakan kompresor.
Material tack coat harus diaplikasikan secara merata menggunakan aspal distributor
pada tingkat yang tepat untuk kondisi dan permukaan yang sesuai dengan Tabel
9.2.3. Tipe material aspal dan laju aplikasi harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
dan Direksi Teknis sebelum dilakukan aplikasi.
Seksi 9.2 Lapis Pengikat Aspal ( Asphalt Tack coat) 299
Tabel 9.2.3 Tingkat Aplikasi Tack coat
Jenis Permukaan Tingkat Residu, Tingkat Bar Aplikasi
(ltr/m2) Emulsi, (ltr/m2)
Aspal Baru 0,1 - 0,25 0,15 - 0,35
Aspal Eksisting 0,2 - 0,35 0,3 - 0,50
Milled Surface 0,2 - 0,4 0,3 - 0,55
Beton 0,3 - 0,7 0,3 - 0,7
Setelah aplikasi tack coat, permukaan harus dibiarkan mengering tanpa terganggu
selama periode waktu yang dibutuhkan hingga kering dan setting. Waktu tunggu ini
harus ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Penyedia Jasa harus
melindungi tack coat dan menjaga permukaan hingga lapisan berikutnya atau lapisan
selanjutnya ditempatkan. Apabila tack coat terganggu oleh aktifitas pelaksanaan
pekerjaan, tack coat harus diulangi kembali dengan biaya Penyedia Jasa.
METODE PENGUKURAN
9.2-4 Kuantitas dari pekerjaan tack coat untuk pembayaran dihitung berdasarkan satuan luas
yaitu m2 pekerjaan tack coat yang telah dihampar di lokasi yang ditentukan dalam gambar
kerja dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan bahan dan pelaksanaan oleh Pegawas
Pekerjaan.
PEMBAYARAN
9.2-5 Pembayaran pekerjaan tack coat harus dibuat sesuai dengan kontrak harga satuan
dengan volume pengukuran dalam satuan m2. Harga yang dibayarkan harus sudah termasuk
kompensasi penuh untuk seluruh material, persiapan, pengantaran, dan pemasangan material
serta untuk tenaga kerja, peralatan, pelengkapan, serta biaya tak terduga yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan pekerjaan.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM D1250 Standard Guide for Use of the Petroleum Measurement Tables
Seksi 9.2 Lapis Pengikat Aspal ( Asphalt Tack coat) 300
ASTM D2995 Standard Practice for Estimating Application Rate and
Residual Application Rate of Bituminous Distributors
ASTM D3628 Standard Practice for Selection and Use of Emulsified
Asphalts
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 9.2
Seksi 9.2 Lapis Pengikat Aspal ( Asphalt Tack coat) 301
Seksi 9.3 Compression Joint Sealant pada Slab Beton
LINGKUP PEKERJAAN
9.3-1 Bagian ini mencakup pekerjaan penutup sambungan kompresi pada slab beton
menggunakan preformed polychloroprene.
MATERIAL
9.3-2.1 Penutup sambungan kompresi
Penutup sambungan kompresi merupakan senyawa vulkanis elastometrik yang
menggunakan polychloroprene sebagai satu-satunya polimer dasar. Material harus
tahan terhadap tumpahan bahan bakar dan tahan terhadap panas yang tinggi, sesuai
dengan ASTM D2628 dan ASTM D2628. Tidak boleh menggunakan aspal maupun
hotmix sebagai joint sealant.
Penutup sambungan harus berupa tipe labyrinth seal. Permukaan penutup
sambungan harus berada di antara +3 mm atau -2 mm, di bawah bagian permukaan
atas perkerasan.
Material yang diantarkan ke lokasi pekerjaan harus diperiksa dan apabila terdapat
cacat, agar dibongkar dan disimpan dengan penanganan minimum untuk mencegah
kerusakan. Fasilitas penyimpanan harus disediakan di lokasi pekerjaan untuk
melindungi material dari cuaca dan menjaga material pada temperature yang
direkomendasikan oleh pabrik.
Penyedia Jasa harus menyisakan bahan yang cukup dari material penutup sambungan
sebagai sampel jika dibutuhkan untuk kemungkinan pengujian dikemudian hari.
9.3-2.2 Pelumas/perekat
Pelumas/perekat digunakan untuk penutup sambungan kompresi elastomerik harus
merupakan senyawa satu komponen yang sesuai dengan ASTM D2835.
Seksi 9.3 Penutup Sambungan Kompresi (Compression Joint Seals) pada Slab Beton 302
METODE KONSTRUKSI
9.3-3.1 Peralatan
Mesin, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan untuk pemasangan penutup
sambungan kompresi harus disetujui oleh Direksi Teknis, sebelum pekerjaan dimulai
dan harus dijaga dalam kondisi yang baik setiap saat oleh Penyedia Jasa.
a. Peralatan pembersih sambungan. Peralatan pembersih sambungan dibutuhkan
untuk pekerjaan perbaikan joint sela nat. Untuk sealant baru, pembuatan joint
menjadi satu kesatuan dengan pekerjaan slab beton. Peralatan pemnbersih
sambungan antara lain:
(1) Gergaji beton
self-propelled power saw dengan bilah gergaji diamond dengan pendingin air
harus disediakan untuk memotong sambungan sesuai kedalaman dan lebar
yang spesifik dan untuk mengeluarkan pengisi, penutup sambungan eksisting
yang sudah lama atau material lain yang melekat pada sambungan atau pada
permukaan sambungan.
(2) Perlengakapan waterblasting
Perlengkapan waterblasting harus termasuk tangki air yang dipasang pada
trailer, pompa, selang tekanan tinggi, tongkat kontrol keselamatan untuk
penghentian alat, ujung selang, dan peralatan pemasok air tambahan. Tangki
air dan alat pemasok air tambahan harus dalam kapasitas yang cukup untuk
operasi yang berkelanjutan. Pompa, selang, tongkat, dan ujung selang harus
memiliki kapasitas yang cukup untuk membersihkan dinding sambungan dan
permukaan perkerasan setidaknya 12 mm pada sisi lain sambungan. Pompa
harus dapat menyediakan tekanan setidaknya 3.000 Psi (20,7 MPa). Pengukur
tekanan yang dipasang pada pompa harus menunjukan pada setiap saat tekanan
dalam pon per inci persegi (Psi) (kPa) di mana peralatan beroperasi.
(3) Perlengkapan sandblasting
Sandblasting tidak diizinkan.
b. Perlengkapan Sealing
Perlengkapan yang digunakan untuk memasang penutup sambungan kompresi
harus dapat menempatkan penutup kompresi pada kedalaman dan batas toleransi
Seksi 9.3 Penutup Sambungan Kompresi (Compression Joint Seals) pada Slab Beton 303
yang ditentukan tanpa memotong, menoreh, memilin, atau dengan cara lain yang
dapat menyebabkan penutup rusak. Selama instalasi, perlengkapan tidak boleh
meregang atau menekan penutup lebih dari 2,0% secara melintang. Mesin harus
merupakan perlengkapan aplikasi self-propelled joint seal otomatis dan bertenaga
mesin. Mesin harus termasuk reservoir untuk pelumas/perekat. Mesin harus
dioperaskan dengan operator yang berpengalaman.
Peralatan aplikasi penutup sambungan yang dioperasikan dengan tangan dapat
digunakan untuk area lokal dan untuk proyek yang kurang dari 450 m2.
Perlengkapan harus berupa mesin yang mencakup alat untuk mengompresi
material penutup ke dalam sambungan.
METODE KONSTRUKSI
9.3-4.1 Batasan Cuaca
Penutupan sambungan tidak diperkenankan ketika sambungan dalam kondisi basah
atau terisi air.
9.3-4.2 Percobaan pemasangan
Sebelum membersihkan dan menyegel sambungan untuk seluruh proyek, Penyedia
Jasa menyiapkan area untuk percobaan pemasangan setidaknya sepanjang 70 m pada
lokasi yang ditentukan oleh Direksi Teknis. Pelaksanaan pemasangan joint sealant
dimulai setelah mendapatkan izin Direksi Teknis.
Apabila material atau instalasi tidak memenuhi persyaratan, material harus dilepas,
dan sambungan harus dibersihkan dan percobaan pemasangan joint sealant baru
harus dilakukan dengan biaya Penyedia Jasa. Bagian percobaan yang disetujui akan
dimasukkan ke dalam pekerjaan permanen.
9.3-4.3 Persiapan sambungan
Sambungan harus dibersihkan secara menyeluruh dari beton lunak (laitance), pengisi
(filler), penutup eksisting, material asing, dan tonjolan (protrusions) dari beton yang
mengeras dari samping atau tepi atas ruang sambungan yang akan diberi penutup.
Pembersihan harus meluas di sepanjang permukaan perkerasan setidaknya 12 mm di
kedua sisi sambungan. Setelah pembersihan akhir dan segera sebelum diberi
penutup, sambungan harus ditiup dengan udara yang terkompresi sehingga bebas
dari debu dan air. Permukaan sambungan yang tidak rata yang akan menyebabkan
Seksi 9.3 Penutup Sambungan Kompresi (Compression Joint Seals) pada Slab Beton 304
kontak yang tidak seragam antara penutup sambungan dan permukaan sambungan,
harus diperbaiki sebelum instalasi penutup sambungan.
9.3-4.4 Pemasangan Joint Sealant.
a. Waktu instalasi
Joint sealant harus dipasang dalam 3 hari kalender dari menggergaji rongga penutup
sambungan dan pembersihan akhir dari dinding sambungan, atau penutup sementara
harus dipasang untuk mencegah masuknya material asing ke dalam celah sambungan.
Apabila hujan menghentikan operasi penyegelan, sambungan harus dicuci,
dibersihkan dengan air dan dikeringkan sebelum melanjutkan dengan pemasangan
pelumas/perekat dan Penutup sambungan kompresi.
b. Urutan Instalasi
Sambungan memanjang harus ditutup terlebih dahulu, selanjutnya penutup
sambungan melintang. Penutup sambungan melintang secara kontinu dari tepi ke tepi
perkerasan. Persimpangn harus dibuat monolitik dengan menggunakan penutup
sambungan perekat (adhesive) serta dapat menyatukan bagiannya dengan baik.
Penutup yang tidak dapat mencapai persimpangan harus dicopot dan diganti dengan
penutup baru sesuai arahan Direksi Teknis dengan biaya Penyedia Jasa. Potongan
extender penutup tidak boleh digunakan pada persimpangan.
c. Sealing joints
Sisi dari penutup sambungan atau sisi sambungan harus ditutup dengan pelapis
pelumas/perekat dan penutup yang dipasang sesuai ketentuan. Butt joints dan penutup
persimpangan harus dilapis dengan aplikasi pelumas/perekat yang merata.
Pelumas/perekat yang tumpah ke perkerasan harus segera dibersihkan untuk
mencegah terpasang pada perkerasan.
Penutup sambungan harus dipasang dengan kedalaman yang seragam dengan toleransi
yang ditentukan. Penutup sambungan kompresi harus ditempatkan pada kedalaman 5
mm, ±3 mm, di bawah permukaan perkerasan atau di bawah kedalaman parit kecuali
diarahkan sebaliknya oleh Direksi Teknis.
Penutup harus dipasang sepanjang-panjangnya yang dapat dipraktekkan untuk
sambungan longitudinal dan harus dipotong pada sambungan persimpangan untuk
memberikan instalasi kontinu untuk penutup sambungan melintang. Penutup
sambungan harus dipasang dalam posisi tegak, bebas dari puntiran, distorsi, dan
terpotong. Jika regangan penutup sambungan yang dipasang melebihi 1%,
Seksi 9.3 Penutup Sambungan Kompresi (Compression Joint Seals) pada Slab Beton 305
penyesuaian harus dilakukan pada peralatan dan prosedur pemasangan. Ketika
regangan penutup sambungan yang dipasang lebih dari 2%, bentangan harus dilepas
dan diganti.
9.3-4.5 Pembersihan
Setelah proyek selesai, seluruh material yang tidak digunakan harus dibersihkan dari
site, seluruh pelumas/perekat pada perkerasan harus dibersihkan, dan perkerasan
harus ditinggalkan dengan kondisi bersih.
9.3-4.6 Kontrol Kualitas dan Kontrol Jaminan
a. Kontrol Kualitas
Peralatan untuk aplikasi harus diperiksa untuk memastikan aplikasi yang seragam
dari pelumas/perekat yang seragam pada sisi-sisi penutup sambungan kompresi
atau dinding sambungan. Peralatan yang menyebabkan potongan, pilinan,
torehan, atau peregangan/kompresi (stretching/compression) berlebih, tidak
boleh digunakan hingga penyebab dari kekurangan ditentukan dan diperbaiki oleh
Penyedia Jasa.
Penutup yang diperiksa oleh Penyedia Jasa minimum sekali per 120 m dari
penutup untuk pemenuhan persyaratan penyusutan atau kompresi. Pengukuran
harus dilakukan dengan jarak yang sama untuk menentukan kesesuaian dengan
persyaratan kedalaman dan lebar instalasi.
b. Kontrol Jaminan
Sambungan yang sudah dibersihkan harus disetujui oleh Direksi Teknis untuk
instalasi pelumas/perekat dan penutup sambungan kompresi.
Kesesuaian dengan batasan regangan dan kompresi harus ditentukan oleh Direksi
Teknis sesuai dengan prosedur berikut ini:
(1) Tandai permukaan atas Penutup sambungan kompresi pada jarak 30 cm
dengan cara yang jelas dan tahan lama untuk memungkinkan penentuan jarak
panjang penutup.
(2) Setelah instalasi, jarak antara tanda pada penutup harus diukur oleh Penyedia
Jasa.
Seksi 9.3 Penutup Sambungan Kompresi (Compression Joint Seals) pada Slab Beton 306
(3) Apabila peregangan atau kompresi melebihi batas yang ditentukan, penutup
harus dilepas dan diganti dengan penutup sambungan baru dengan biaya
Penyedia Jasa. Penutup harus dilepas hingga tercapai ukuran yang benar.
9.3-4.7 Penerimaan
Sistem penutup sambungan (Penutup sambungan kompresi dan pelumas/perekat)
harus diperiksa Direksi Teknis untuk laju yang tepat dari cure dan pengikatan yang
tepat pada beton, potongan, pilinan, torehan, dan kekurangan lainnya. Penutup yang
meunjukkan adanya kekurangan sebelum penerimaan terakhir dari proyek, harus
dilepas dari sambungan, dibuang, dan diganti material baru dengan baik dengan
biaya Penyedia Jasa.
METODE PENGUKURAN
9.3-5 Pengukuran
Kuantitas pemasangan compression joint sealant untuk pembayaran dihitung dalam
satuan m’, material sealant yang terpasang di lapangan dan dinyatakan telah
memenuhi semua persyaratan oleh Pengawas Pekerjaan.
PEMBAYARAN
9.3-6 Pembayaran
Pembayaran akan dilakukan sesuai harga kontrak harga satuan pekerjaan compression
joint sealant dengan volume dalam satuan m’. Harga yang dibayarkan harus sudah
termasuk kompensasi atas seluruh tenaga kerja, material, penggunaan perlengkapan,
dan peralatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM D2628 Standard Specification for Preformed Polychloroprene
Elastomeric Joint Seals for Concrete Pavements
ASTM D2835 Standard Specification for Lubricant for Installation of
Preformed Compression Seals in Concrete Pavements
Seksi 9.3 Penutup Sambungan Kompresi (Compression Joint Seals) pada Slab Beton 307
Corps of Engineers
CRD C548 Standard Specification for Jet-Fuel and Heat Resistant
Preformed Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for Rigid
Pavements
Unified Facilities Criteria (UFC)
UFC 3-250-08FA Standard Practice for Sealing Joints and Cracks in Rigid and
Flexible Pavements
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 9.3
Seksi 9.3 Penutup Sambungan Kompresi (Compression Joint Seals) pada Slab Beton 308
Seksi 9.4 Joint Sealant
LINGKUP PEKERJAAN
9.4-1 Bagian ini mencakup penyediaan dan pemasangan material sealant yang merekat dan
kuat yang mampu menyegel sambungan pada slab beton secara efektif, sambungan antara
slab beton dengan aspal, serta keretakan pada perkerasan fleksibel.
MATERIAL
9.4-2.1 Joint sealant
Persyaratan material joint sealant tergantung tujuan penggunaan, sebagai berikut:
a. Joint sealant pada slab beton harus memenuhi syarat pada ASTM D5893 ;
b. Joint sealant pada sambungan slab beton dan aspal harus memenuhi syarat
dalam ASTM D6690;
c. Joint sealant untuk menutup ratakan pada permukaan perkerasan fleksibel harus
memenuhi persyaratan dalam ASTM D6690.
Tiap lot atau batch dari sealant harus diantarkan ke site pekerjaan dengan kontainer
berpenutup asli pabrik (segel pabrik). Tiap kontainer harus ditandai dengan nama
pabrik, nomor batch atau lot, temperature pemanas yang aman, dan harus disertai
dengan sertifikasi pabrik yang menyatakan bahwa material sealant memenuhi
persyaratan spesifikasi ini.
9.4-2.2 Backer rod
Material yang digunakan harus dapat dikompresi, anti-susut, tidak membekas
(non staining), anti serap yang non-reaktif dengan penutup sambungan yang
sesuai dengan ASTM D5249. Backer rod harus memiliki diameter lebih besar
1,25 kali lebar celah sambungan.
9.4-2.3 Pita Pemecah Ikatan (Bond breaking tapes)
Bond breaking tapes digunakan ketika diperlukan perlindungan untuk mencegah
reaksi antara bahan yang tidak kompatibel, mempertahankan faktor bentuk bahan
dan mencegah tekanan berlebihan ketika terjadi pergerakan slab. Material harus
memiliki titik leleh setidaknya 5°F (3°C) lebih besar dari temperature penutup yang
sesuai dengan ASTM D789 saat dituangkan. Bond breaker tape harus kira-kira 3
Seksi 9.4 Joint Sealant 309
mm lebih lebar dari lebar sambungan dan tidak boleh menyatukan penutup
sambungan.
METODE KONSTRUKSI
9.4-3.1 Waktu pelaksanaan
Sambungan harus segera ditutup setelah periode curing selesai dan sebelum
perkerasan dibuka untuk lalu lintas, termasuk untuk peralatan konstruksi.
Temperatur perkerasan harus 10°C dan meningkat pada saat aplikasi dari penuangan
material penutup sambungan. Sealant tidak boleh dipasang ketika celah sambungan
lembab.
9.4-3.2 Peralatan
Mesin, peralatan, dan perkakas yang digunakan harus mendapat persetujuan Direksi
Teknis. Daftar peralatan yang diajukan untuk persetujuan meliputi jenis, jumlah dan
deskripsi peralatan. Beberapa peralatan yang mungkin diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan antara lain:
a. Tractor-mounted routing tool
Alat routing digunakan ketika melakukan pekerjaan perbaikan sealant eksisting
yaitu untuk melepas penutup yang sudah tua dari sambungan, dengan berbagai
bentuk dan dimensi dan dipasang ke traktor yang tidak akan merusak sisi
sambungan. Alat harus didesain agar bisa diatur untuk melepas material lama
dalam berbagai kedalaman sesuai kebutuhan. Penggunaan alat berbentuk V (V-
shaped tool) atau perangkat rotary impact routing tidak diperbolehkan. Spindle
routing devices yang dioperasikan dengan tangan dapat digunakan untuk
membersihkan dan memperbesar retakan acak.
b. Concrete saw
self-propelled power saw dengan bilah gergaji diamond dengan pendingin air
harus disediakan untuk memotong sambungan sesuai kedalaman dan lebar yang
spesifik
c. Perlengkapan sandblasting
Penggunaan peralatan ini beresiko menyebabkan kerusakan pada perkerasan.
Namum jika terpaksa digunakan, maka Penyedia Jasa harus mendemonstrasikan
peralatan sandblasting termasuk kompresor udara, selang, dan guide dan ukuran
Seksi 9.4 Joint Sealant 310
ujung selang kepada Direksi Teknis serta menunjukkan bahwa penggunaan alat
ini untuk pembersihan tidak merusak sambungan.
d. Perlengakapan waterblasting
Penyedia Jasa harus mendemonstrasikan peralatan waterblasting termasuk
kompresor udara, selang, dan guide dan ukuran ujung selang, dalam kondisi kerja,
sebelum persetujuan terkait Paragraf 9.4-3.3. Penyedia Jasa harus
mendemonstrasikan di hadapan Direksi Teknis, bahwa metode pembersihan
sambungan dan tidak merusak sambungan.
e. Hand tools
Hand tools dapat digunakan, apabila disetujui, untuk melepas penutup yang rusak
dari celah dan memperbaiki atau membersihkan permukaan celah. Hand tool
harus secara hati-hati dievaluasi untuk mengetahui kemungkinan efek spalling
sebelum disetujui untuk digunakan.
f. Alat Penuang Penutup Panas (Hot-poured sealing equipment)
Aplikator unit yang digunakan untuk memanaskan dan memasang material
penutup sambungan ASTM D6690 harus bergerak dan dilengkapi oleh double
boiler , ketel tipe agitator dengan media minyak di ruang luar untuk transfer
panas; perangkat ekstrusi tipe tekanan yang terkoneksi langsung dengan bentuk
ujung selang untuk mengisi sambungan; perangkat temperature positif untuk
mengontrol temperatur dari transfer minyak dan penutup; dan tipe rekaman
thermometer untuk mengukur temperature penutup. Aplikator unit harus didesain
sehingga penutup dapat tersirkulasi melalui selang dan masuk kembali ke ketel
dalam saat tidak digunakan.
g. Peralatan pemasangan sealant
Peralatan untuk memasang ASTM D5893 penutup sambungan dengan komponen
tunggal harus terdiri dari pompa ekstrusi, kompresor udara, berikut pompa,
selang, dan ujung selang untuk mentransfer penutup dari container penyimpanan
ke celah sambungan. Dimensi dari ujung selang harus sedemikian rupa sehingga
pucuk dari ujung selang memanjang ke sambungan untuk dapat menyegel dari
dasar hingga ke permukaan atas.
Seksi 9.4 Joint Sealant 311
9.4-3.3 Persiapan Sambungan
Sambungan perkerasan untuk aplikasi material dalam spesifikasi ini harus kering,
bersih dari debu, kotoran, senyawa curing, dan benda asing. Penyedia Jasa harus
mendemonstrasikan di hadapan Direksi Teknis metode pembersihan sambungan dan
tidak merusak sambungan.
a. Penggergajian
Seluruh sambungan harus digergaji sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan
detail. Segera setelah menggergaji sambungan, partikel yang tersisa harus
sepenuhnya dihilangkan dari sambungan dan menyiram area yang berdekatan
dengan jet water, dan dengan alat lain yang dibutuhkan.
b. Pemasangan Sealant
Sebelum dipasang Sealant, sambungan harus dibersihkan secara menyeluruh dari
sisa laitance, senyawa curing, pengisi, bagian menonjol dari beton yang
mengeras, penutup yang sudah tua dan material asing lain dari bagian samping
dan pinggir atas sambungan yang akan ditutup sealant. Pembersihan harus
dilakukan dengan menggunakan alat pembersih sebagaimana Paragraf 9.4-3.2.
Pembersihan terakhir digunakan kompresor udara hingga celah terbebas dari debu
dan air.
c. Backer Rod
Apabila celah sambungan memiliki kedalaman lebih dari yang direncanakan
untuk kedalaman penutup, pasang atau tutup bagian bawah dari celah sambungan
dengan Backer rod sesuai dengan Paragraf 9.4-2.2 untuk mencegah masuknya
Sealant dibawah kedalaman yang ditentukan. Perhatikan dan pastikan Backer rod
ditempatkan pada kedalaman yang ditentukan dan tidak meregang atau memuntir
dalam pemasangan.
d. Bond-breaking tape
Apabila material pengisi mengandung bitumen, atau kedalaman celah sambungan
tidak memungkinkan penggunaan material cadangan (back up), masukkan bond
separating tape breaker sesuai dengan Paragraf 9.4-2.3 untuk mencegah
incompatibility dengan material pengisi dan perekat tiga sisi untuk sealant.
Seksi 9.4 Joint Sealant 312
9.4-3.4 Pemasangan Sealant
Sealant harus diinspeksi untuk lebar, kedalaman, alinyemen, persiapan dan harus
mendapat persetujuan Direksi Teknis sebelum dipasang. Pemasangan Sealant adalah
sebagai berikut:
- Pengisian celah dari dasar hingga 6 ± 2 mm di bawah bagian atas permukaan
perkerasan;
- Pembersihan penutup yang tumpah dari perkerasan melalui metode yang
disetujui.
- Sealant dipasang sedemikian rupa untuk mencegah terbentuknya lubang dan
membuat udara terperangkap.
- Metode gravitas atau pouring pots untuk memasang material Sealant tidak boleh
digunakan dalam kasus apapun.
- Lalu lintas tidak diizinkan melalui perkerasan yang baru saja di pasangi Sealant
hingga diizinkan oleh Pemberi Kerja/Pejanat Pembuat Komitmen.
9.4-3.5 Pemeriksaan
Penyedia Jasa harus memeriksa penutup sambungan untuk memastikan kesesuaian
takaran cure dan set, Sealant terikat pada dinding sambungan, terpisah secara kohesif
dalam penutup (cohesive separation within the sealant), reversion to liquid, dan
udara yang terperangkap. Sealant yang menunjukkan kekurangan kapanpun sebelum
penerimaan akhir proyek harus dikeluarkan dari sambungan, dibuang, dan diganti
sesuai dengan ketentuan tanpa biaya tambahan.
9.4-3.6 Pembersihan
Setelah proyek selesai, material yang tidak dipakai harus dihilangkan dari site dan
perkerasan ditinggalkan dalam kondisi bersih.
METODE PENGUKURAN
9.4-4 Pengukuran
Kuantitas pemasangan joint sealant untuk pembayaran dihitung dalam satuan m’,
material sealant yang terpasang di lapangan dan dinyatakan telah memenuhi semua
persyaratan oleh Pengawas Pekerjaan.
Seksi 9.4 Joint Sealant 313
PEMBAYARAN
9.4-5 Pembayaran
Pembayaran akan dilakukan sesuai harga kontrak harga satuan pekerjaan compression
joint sealant dengan volume dalam satuan m’. Harga yang dibayarkan harus sudah
termasuk kompensasi atas seluruh tenaga kerja, material, penggunaan perlengkapan,
dan peralatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM D789 Standard Test Method for Determination of Relative
Viscosity of Polyamide (PA)
ASTM D5249 Standard Specification for Backer Material for Use with Cold-
and Hot-Applied Joint Sealants in Portland-Cement Concrete
and Asphalt Joints
ASTM D5893 Standard Specification for Cold Applied, Single Component,
Chemically Curing Silicone Joint Sealant for Portland
Cement Concrete Pavements
ASTM D6690 Standard Specification for Joint and Crack Sealants, Hot
Applied, for Concrete and Asphalt
ASTM D7116 Standard Specification for Joint Sealants, Hot Applied, Jet
Fuel Resistant Types for Portland Cement Concrete
Pavements
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
AC 150/5340-30 Design and Installation Details for Airport Visual Aids
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 9.4
Seksi 9.4 Joint Sealant 314
Seksi 9.5 Beton Struktur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan
LINGKUP PEKERJAAN
9.5-1 Bagian ini meliputi pekerjaan seluruh beton bertulang, beton tanpa tulangan, self
compacting concrete, beton pracetak yang digunakan untuk struktur fasilitas sisi udara
bandar udara selain pekerjaan slab beton untuk perkerasan kaku. Pekerjaan ini harus juga
mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton, pengadaan perawatan beton,
lantai kerja dan pemeliharaan fondasi seperti pemompaan atau tindakan lain untuk
mempertahankan fondasi tetap dalam kondisi kering.
MATERIAL
9.5-2.1 Umum
Hanya material yang disetujui, sesuai dengan persyaratan spesifikasi, yang dapat
digunakan dalam pekerjaan. Material dapat dijadikan subjek pemeriksaan dan diuji
kapan saja selama persiapan atau penggunaan. Sumber material harus disetujui oleh
Direksi Teknis sebelum dikirim atau digunakan dalam pekerjaan. Sampel
representatif awal material harus diserahkan oleh Penyedia Jasa, apabila dibutuhkan,
untuk pemeriksaan dan pengujian. Material harus disimpan dan ditangani untuk
memastikan kualitas terjaga dan sesuai untuk penggunaan. Seluruh peralatan untuk
penanganan dan pemindahan material harus bersih dan terbebas dari material lain
yang menempel yang dapat mempengaruhi kualitas material.
Penggunaan agregat pit-run tidak diizinkan kecuali agregat pit-run telah disaring dan
dicuci, dan semua agregat halus dan kasar disimpan secara terpisah dan dijaga
kebersihannya. Pencampuran agregat yang berbeda dari sumber yang berbeda dalam
satu penyimpanan stockpile atau alternating batches dari agregat yang berbeda tidak
diizinkan.
a. Reaktifitas
Agregat halus dan agregat kasar yang digunakan pada semua beton harus telah
diuji secara terpisah sesuai dengan ASTM C1260. Hasil pengujian harus
diserahkan kepada Direksi Teknis. Agregat dalam benda uji harus aman dari sifat
mengembang (swelling) dan ketika diuji berdasarkan ASTM C1260,
pengembangan tidak melebih 0,08% dalam 14 hari (16 hari sejak pengecoran).
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 315
Apabila ekspansi dari salah satu atau kedua spesimen uji lebih dari 0,08% dalam
14 hari, tetapi kurang dari 0,20%, maka harus dicampurkan minimum 25% fly ash
Type F, atau antara 40-55% slag.
Apabila swelling lebih besar dari 0,20%, agregat tidak boleh digunakan, dan hasil
tes untuk agregat lain harus diserahkan untuk evaluasi; atau agregat dapat
digunakan apabila memenuhi persyaratan tes reaktivitas.
9.5-2.2 Agregat
Agregat kasar dan halus untuk beton harus memenuhi persyaratan ASTM C33 serta
persyaratan gradasi yang ditunjukkan di bawah ini, sesuai dengan kebutuhan proyek.
Persyarata agregat ditunjukkan dalam Tabel 9.5.1.
Tabel 9.5.1 Persyaratan Agregat
Pengujian material Persyaratan Metode pengujian
Agregat kasar
Abrasi dengan Mesin Los Maksimum 30% ASTM C131
Angeles
Gumpalan lempung (Clay Maksimum 1% ASTM C142
lumps) dan partikel rapuh
Material halus (lolos saringan Maksimum 1,5% ASTM C117
no 200)
Kekekalan bentuk agregat Maks 10% jika menggunakan ASTM C88
terhadap larutan (Soundness) Sodium sulfate atau
Maks 15% jika menggunakan
magnesium sulfate
Agregat halus
Kekekalan bentuk agregat Maks 10% jika menggunakan ASTM C88
terhadap larutan (Soundness) Sodium sulfate atau
Maks 15% jika menggunakan
magnesium sulfate
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 316
Pengujian material Persyaratan Metode pengujian
Gumpalan lempung (Clay Maksimum 2% ASTM C142
lumps) dan partikel rapuh
Kotoran Organik Pelat organik No.3 ASTM C40
9.5-2.2.1 Kerentanan Agregat Kasar terhadap Durabilitas (D) Keretakan
Agregat kasar hanya dapat diterima dari sumber yang memiliki riwayat layanan
20 tahun untuk gradasi yang sama dengan yang tidak memiliki riwayat D-
Cracking. Agregat yang tidak memiliki riwayat 20 tahun dari perbaikan besar
(kurang dari 5% penggantian slab) dengan kondisi yang sama tanpa D-Cracking
tidak boleh digunakan hingga material yang diproduksi memiliki faktor daya
tahan lebih besar atau sama dengan hingga 95 per ASTM C666. Penyedia Jasa
harus menyerahkan sertifikasi yang berlaku dan hasil tes untuk memverifikasi
penerimaan agregat. Sertifikasi dan hasil pengujian yang tidak bertanggal atau
telah berlaku lebih dari satu (1) tahun atau untuk gradasi yang berbeda tidak akan
diterima.
Granit yang dihancurkan, calcite cemented sandstone, kuarsit, basal, diabase,
rhyolite atau batuan perangkap dianggap memenuhi persyaratan uji D-Cracking
tetapi harus memenuhi kualitas uji lain yang ditentukan dalam Seksi 7.1.
9.5-2.3 Gradasi Agregate
Gradasi agregat kasar dan halus dapat mengacu pada persyaratan dalam Tabel 9.5.1,
tetapi atas persetujuan Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, bahan yang tidak
memenuhi persyaratan gradasi tersebut masih dapat digunakan apabila memenuhi
sifat-sifat campuran yang disyaratkan dan dibuktikan oleh hasil campuran
percobaan.
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 317
Tabel 9.5.2 Persyaratan Gradasi Agregat
Ukuran Saringan Persentase Berat Lolos Saringan
ASTM (mm) Halus Kasar
Maks 37, Maks 25 Maks 19 Maks Maks
5 mm mm mm 12,5 9,5 mm
mm
2” 50,8 - 100 - - - -
1-1/2” 38,1 - 90 - 100 100 - - -
1” 25,4 - - 95-100 100 - -
¾” 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100 -
½” 12,7 - - 25 - 60 - 90 - 100 100
3/8” 9,5 100 10 - 30 - 30 - 65 40 - 75 90 - 100
No.4 4,75 95 - 100 0 - 5 0 - 10 5 - 25 5 - 25 20 - 55
No.8 2,36 80 - 100 - 0 - 5 0 - 10 0 - 10 5 - 30
No.16 1,18 50 - 85 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 10
No.50 0,30 10 - 30 - - - - 0 - 5
No.100 0,15 2 - 10 - - - - -
Pemilihan agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehinga ukuran agregat terbesar
tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan
dengan acuan, atau celah-celah lainnya dimana beton harus di cor.
9.5-2.4 Semen
Penyedia Jasa harus menggunakan satu jenis / tipe semen dari satu merek, dengan
mutu yang sama untuk satu proyek. Semen harus sesuai dengan persyaratan (namun
tidak terbatas pada):
- ASTM C150 untuk semen Portland Type I, IA, II, IIA, III, IIIA; V
- ASTM C595 untuk blended hydraulic cement Type IP, IP-A, IS, IS-A, IL.
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 318
- ASTM C1157 untuk blended cement alkali-silica Type GU, HS, MH.
9.5-2.5 Bahan tambah
Bahan tambah yang digunakan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa
bahan tambah mineral dan/ataub bahan kimia sebagai pengisi pori dalam campuran
beton.
a. Bahan tambah mineral
Bahan tambah mineral dapat berupa fly ash atau semen terak tanur tinggi (ground
granulated blast furnace (GGBF). Fly ash harus memenuhi persyaratan ASTM
C618, dengan pengecualian kehilangan pengapian (loss of ignition) di mana
maksimum harus kurang dari 6%. Fly ash harus mengandung Kalsium Oksida
(CaO) kurang dari 15% dan total kandungan alkali yang tersedia kurang dari 3%
per ASTM C311. Fly ash yang dibuat dalam operasi tanur (furnace)
menggunakan material liming atau soda ash (sodium karbonat) sebagai aditif
tidak diterima. Penyedia Jasa harus melengkapi tiga laporan terbaru ASTM C618
secara berturut-turut untuk tiap sumber fly ash yang diajukan untuk campuran
beton, dan harus melengkapi tiap laporan tambahan saat tersedia selama proyek.
Laporan dapat digunakan sebagai pertimbangan penerimaan material yang
mungkin akan diuji secara independen oleh Direksi Teknis. Penggunaan Fly ash
tidak dibenarkan untuk beton yang menggunakan semen Type Portland Pozzolant
Cement.
Semen Terak tanur tinggi (ground granulated blast furnace (GGBF)) harus sesuai
dengan C989, Grade 100 atau Grade 120. Semen Terak harus digunakan hanya
dengan kadar antara 25% dan 55% dari total berat material semen.
d. Bahan tambah kimia
Penambahan bahan kimia dalam beton dalam jumlah tertentu sesuai dengan
persetujuan pengawas pekerjaan dan direksi teknis
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton segar, bahan tambah campuran beton
dapat digunakan untuk keperluan-keperluan: meningkatkan kinerja beton tanpa
menambah air, mengurangi penggunaan air dalam campuran beton tanpa
menambah air, mengurangi penggunaan air dalam campuran beton tanpa
mengurangi kelecakan, mempercepat peningkatan hidrasi semen atau pengerasan
beton, meningkatkan kinerja kemudahan pemompaan beton, mengurangi
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 319
kecepatan kehilangan slump, mengurangi susut beton, mengurangi terjadinya
bleeding atau mengurangi terjadinya segregasi.
9.5-2.6 Air
Air yang digunakan untuk mencampur atau curing harus diambil dari sumber air
bersih dan terbebas dari garam, minyak, asam, basa gula atau organik. Sumber lain
harus di tes sesuai dengan ASTM C1602 sebelum pemakaian.
9.5-2.7 Persetujuan Penggunaa Bahan Tambah (admixtures)
Penggunaan jenis bahan tambah baik mineral maupun kimia untuk maksud apapun
harus berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang menyatakan hasilnya sesuai
dengan persyaratan serta mendapat perswetujuan dari Pengawas Pekerjaan dan
Direksi Teknis.
9.5-2.8 Material sambungan premolded
Material sambungan premolded khusus untuk expansion joint harus memenuhi
persyaratan ASTM D1751 atau ASTM D1752.
9.5-2.9 Pengisi Sambungan
Pengisi sambungan harus memenuhi persyaratan Sealant pada Seksi 9.4, kecuali
ditentukan lain.
9.5-2.10 Tulangan Baja
Tulangan harus memenuhi persyaratan sesuai peruntukan. Persyaratan baja
tulangan mengacu pada perencanaan. Persyaratan tulangan yang dapat dijadikan
sebagai acuan berdasarkan penggunaannya ditunjukkan dalam Tabel 9.5.3 sebagai
berikut:
Tabel 9.5.3 Peryaratan Tulangan
Reinforcing Steel ASTM A615, ASTM A706, ASTM A775,
ASTM A934
Welded Steel Wire Fabric ASTM A1064, ASTM A884
Welded Deformed Steel Fabric ASTM A1064
Bar Mats ASTM A184 or ASTM A704
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 320
9.5-2.11 Material untuk curing beton
Material curing harus sesuai dengan persyaratan dalam Tabel 9.5.4 atau ditentukan
lain dalam perencanaan:
Tabel 9.5.4 Material untuk Curing
Bahan Curing Persyaratan
Waterproof paper ASTM C171
Clear or white Polyethylene Sheeting ASTM C171
White-pigmented Liquid Membrane-Forming Compound,
ASTM C309
Type 2, Class B
Bahan lain yang telah terbukti efektif untuk curing
METODE KONSTRUKSI
9.5-3.1 Umum
Penyedia Jasa harus melengkapi seluruh tenaga kerja, material, dan servis yang
diperlukan, dan yang tak terduga untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai
dengan gambar kerja. Seluruh mesin dan peralatan yang digunakan Penyedia Jasa
untuk pekerjaan, harus dengan ukuran yang cukup untuk memenuhi persyaratan
pekerjaan. Seluruh pekerjaan harus menjadi subjek inspeksi dan persetujuan dari
Direksi Teknis.
9.5-3.2 Mutu Beton
Mutu beton utuk pekerjaan struktur prasarana sisi udara selain perkerasan seperti
saluran, culvert, dinding penahan tanah dan fasilitas lainnya beton harus disiapkan
dengan kekuatan tekan sebahaimana Tabel 9.5.5 dari hasil pengujian silinder uji yang
dibuat sesuai dengan ASTM C31 dan diuji sesuai dengan ASTM C39.
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 321
Tabel 9.5.5 Kriteria Penggunaan Beton
Jenis Beton f’c (MPa) Penggunaan
Mutu Tinggi f’c minimum 45 Tiang pancang pratekan,
gelagar pratekan dan
sejenisnya
Mutu sedang 20 maksimum f’c < 45 Beton bertulang seperti
pelat lantai jembatan,
gorong-gorong beton
bertulang (culvert) dan
sejenisnya
Mutu Rendah 15 maksimum f’c < 20 Beton siklop, beton tanpa
tulangan, fondasi pagar
pengaman dll
f’c < 15 Tidak rekomendasikan
Beton harus mengandung tidak lebih dari 470 pounds material semen 280 kg/m3. Rasio
berat air semen tidak boleh melebihi 0.45 untuk beton mutu K 300 ke atas. Kandungan
udara pada beton harus 5% +/- 1,2% sesuai dengan yang ditentukan dalam ASTM
C231 dan harus memiliki slump tidak lebih dari 10 cm sebagaimana ditentukan dalam
ASTM C143.
Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam kontrak
harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan atau Direksi Teknis. Alternatif mutu beton
ditampilkan dalam Tabel 9.5.6.
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 322
Tabel 9.5.6 Alternatif Mutu Beton
Kuat Tekan Karakteritik
Rasio Air
Ukuran Kadar
Min. (kg/cm2)
/ Semen
Agregat Semen Min.
Mutu
Maks. Benda Uji Silinder
Beton
Maks. (kg/m3 dari
(terhadap 15 cm x 30 cm
(mm) campuran)
berat)
7 hari 28 hari
K600 - - - 325 500
K500 - 0,375 450 270 415
37 0,45 356
K400 25 0,45 370 215 330
19 0,45 400
37 0,45 315
K350 25 0,45 335 190 290
19 0,45 365
37 0,45 300
K300 25 0,45 320 165 250
19 0,45 350
37 0,50 290
K250 25 0,50 310 135 210
19 0,50 340
K175 - 0,57 300 95 145
K125 - 0,60 250 70 105
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 323
Kecuali ditentukan lain, rancangan campuran harus memiliki deviasi standar (Sr)
sesuai dengan Tabel 9.5.7 dan Tabel 9.5.8 dari ACI 214R-11 baik pengendalian mutu
beton pada wakt pelaksanaan saecara umum dan percobaan campuran yang
dilaksanakan di laboratorium.
Tabel 9.5.7 Deviasi Standar Mutu Beton
Mutu beton Pelaksanaan secara Percobaan di
umum laboratorium
</= 35 MPa 2,8 - 4,8 (MPa) 1,4 – 2,4 (MPa)
>35 MPa 7 - 14% fc’ 3,5 - 7% fc’
Tabel 9.5.8 Deviasi Standar Dalam Pencampuran
Mutu beton Pelaksanaan secara Percobaan di
umum laboratorium
</= 35 MPa 3 - 6 (MPa) 2 – 5 (MPa)
>35 MPa 3 - 6% fc’ 2 - 5% fc’
Sebelum pelaksanaan di lapangan, Penyedia Jasa harus membuat campuran percobaan
penggunaan proporsi campuran hasil rancangan campuran dengan tanpa bahan tambah
serta bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh Pengawasan Pekerjaan, yang
menggunakan jenis dan instalasi dan peralatan yang sama seperti yang akan digunakan
untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan waktu pengangkutan dll). Dalam
kondisi beton segar, adukan harus memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang
sudah ditentukan.
Pengujian kuat tekan beton umur 7 hari dari campuran percobaan harus mencapai
minimum 90% dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam rancangan
campuran beton (mix design) umur 7 hari dan memenuhi persyaratan deviasi standar.
Bilamana hasil pengujian beton umur 7 hari dari campuran percobaan tidak
menghasilkan kuat tekan beton yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus
melakukan penyesuaian campuran dan mencari penyebab ketidaksesuaian tersebut.
Bilamana deviasi standar yang dihasilkan pada percobaan campuran beton sesuai
dengan standar deviasi dan disetujui oleh Pengawas Pekewrjaan, maka Penyedia Jasa
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 324
boleh melakukan pekerjaan pencampuran beton sesuai dengan Formula Campuran
Kerja (Job Mix formula) hasil percobaan campuran.
Dalam hal beton tidak dapat mencapai kekuatan yang disyaratkan, atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan, penambahan semen dapat ditingkatkan dengan catatan tidak
melebihi batas kadar semen maksimum karena pertimbangan panas hidrasi.
9.5-3.3 Pencampuran dan penakaran
Seluruh beton yang digunakan harus memenuhi kelecakan atau workability yang
dinyatakan dengan slump, kekuatan yang dinyatakan dengan kuat tekan dan
keawetan yang dinyatakan dengan ketahanan terhadap cuaca, abrasi, kekedapan dan
kimia yang dibutuhkan sebagaimana yang disyaratkan. Untuk beton yang memadat
sendiri (self compacting concrete) penilaian mengenai kelecakan atau workability
harus dilakukan dengan melalui uji slump Flow kecuali ditentukan lain oleh
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Slump Flow harus sesuai dengan ASTM
C1611 dengan rentang dalam Tabel 9.5.9.
Tabel 9.5.9 Ketentuan Slump Flow
Komponen Slump Flow (mm)
T500 = 2 - 7 detik
Beton tanpa tulangan 550 - 650
Beton dengan penulangan rapat 650 - 750
Beton dengan bentuk yang rumit atau pengecoran sulit 750 - 850
Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan
ukuran yang disetujui sehinga dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh
bahan. Beton harus dicampur dan dikirim sesuai dengan persyaratan ASTM C94 atau
ASTM C685. Pencampuran harus dilengkapi dengan tangka air yang memadai dan
alat ukut yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan
dalam setiap penakaran.
Waktu pencampuran harus diukur pada saat semen mulai dimasukkan ke dalam
campuran. Waktu pencampuran untuk mesin dengan kapasitas ¾ m3 atau kurang
haruslah 1,5 menit dan untuk mesin yang berkapasitas besar waktu harus
ditingkatkan 15 detik setiap penambahan 0,5 m3.
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 325
Beton harus dicampur dengan jumlah sesuai persyaratan untuk penggunaan segera.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas segala pekerjaan yang cacat, yang
dihasilkan dari kesalahan apapun selama penempatan dan curing, penggantian harus
dilakukan dengan biaya Penyedia Jasa. Retempering beton dengan menambahakna
air atau material lain tidak diizinkan. Tingkat pengiriman beton hingga pengerjaan
harus cukup untuk memungkinkan pengecoran beton tanpa terputus.
Penakaran agregat dan air harus dilakukan dalam kondisi agregat jenuh kering
permukaan (saturated surface dry). Untuk mendapatkan kondisi agregat dalam
kondisi tersebut, dapat dilakukan dengan cara menyemprot tumpukan agregat
dengan air paling sedikit 12 jam sebelum penakaran. Untuk mutu beton fc’ > 20 MPa
seluruh komponen bahan harus ditakar menurut berat. Untuk mutu beton fc’ </= 20
MPa diizinkan penakaran menurut volume. Bila digunakan semen dalam satuan zak,
kuantitas penakaran harus sedemikian rupa sehingga kuantitas semen yang
digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen.
Agregat harus ditimbang beratnya secara terpisah. Jumlah berat penakatran tidak
boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
9.5-3.4 Bekisting (Forms)
Beton tidak boleh ditempatkan hingga forms dan tulangan selesai diinspeksi dan
disetujui oleh Direksi Teknis. Forms harus dari material yang sesuai dan dengan tipe,
ukuran, bentuk, kualitas, dan kekuatan untuk membangun struktur sesuai dengan
perencanaan. Form dapat dibuat dari kayu atau baja. Kayu yang tidak diserut
permukaannya dapat digunakan pada struktur yang tidak terekspos. Seluruh sudut-
sudut yang tajam forms harus dibuat tumpul. Forms harus dibuat sedemikian rupa
sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton.
Forms harus sesuai dengan garis dan grade dan harus kedap mortar dan cukup kaku
untuk mencegah perpindahan dan pergeseran antara pendukung (supports).
Permukaan forms harus halus dan bebas dari bagian yang tidak rata, penyok,
lengkung, dan bolong. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas kecukupan
forms.
Forms ties dalam harus diatur sehingga tidak ada logam yang muncul ke permukaan
beton atau mengubah warna permukaan ketika terpapar cuaca dan melapuk
(weathering) ketika forms dilepas. Seluruh form harus dibasahi dengan air atau
dengan minyak mineral tanpa noda, yang diaplikasikan segera sebelum beton
ditempatkan.
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 326
9.5-3.5 Pemasangan tulangan
Seluruh tulangan harus ditempatkan secara akurat, sesuai dengan rencana, dan harus
ditempatkan dengan kuat pada posisi ketika beton ditempatkan. Batang harus diikat
bersamaan pada persimpangan. Tulangan harus didukung dengan metal chair yang
disetujui. Gambar, daftar, dan detail pelengkungan harus disediakan oleh Penyedia
Jasa apabila diperlukan.
9.5-3.6 Embedded items
Sebelum penempatan beton, embedded items harus diikat dengan kuat dan aman di
tempat yang ditunjukkan. Semua benda harus bersih dan bebas lapisan, karat, kerak,
minyak, atau benda asing lainnya. Beton harus diratakan dan digabungkan di sekitar
dan terhadap embedded items. Penggunaan embedding kayu tidak diizinkan.
9.5-3.7 Konsistensi Beton
Penyedia Jasa harus memantau konsistensi beton yang dikirim ke site proyek.
Penyedia Jasa disaksikan Pengawas Pekerjaan mengumpulkan setiap batch ticket;
pengecekan temperature; dan pengujian slump test pada setiap truk di site proyek
sesuai dengan ASTM C143.
9.5-3.8 Pengecoran
Seluruh beton dicor pada siang hari (daylight hours), kecuali disetujui sebaliknya.
Beton tidak boleh dicor hinga penempatan tulangan baja telah disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Beton harus dicor segera setelah pencampuran, tetapi tidak
lebih dari 1 (satu) jam setelah air ditambahkan ke dalam campuran. Metode dan cara
penngecoran harus menghindari pemisahan, penggeseran dan perpindahan tulangan.
Penyalur (troughs), pipa, dan chute harus digunakan sebagai alat bantu penempatan
beton apabila dibutuhkan. Beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1,5
m dan beton juga tidak boleh dicor langsung di dalam air. Beton harus disimpan
sedekat mungkin, praktis dengan posisi akhir untuk mencegah pemisahan ketika
pengerjaan ulang atau pengaliran (rehandling atau Flowing). Tidak diperkenankan
menggunakan prosedur yang dapat menyebabkan pemisahan. Beton harus dicor pada
permukaan yang bersih, lembab, bebas air mengalir, atau pada fondasi dengan tanah
dengan kepadatan dan kekuatan yang tepat (properly consolidated).
Pengecoran beton harus sudah selesai sebelum waktu ikat awalnya (initial setting
time). Pengecoran harus dilanjutkan tanpa henti sampai dengan sambungan
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 327
konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
pekerjaan selesai.
9.5-3.9 Vibrasi
Vibrasi harus mengikuti pedoman dari American Concrete Institute (ACI)
Committee 309R, Guide for Consolidation of Concrete.
9.5-3.10 Sambungan
Sambungan harus dibuat sesuai dengan rencana. Jadwal pengecoran beton
berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis struktur yang diusulkan dan Pengawas
Pekerjaan harus menyetujui lokasi sambungan konstruksi pada jadwal tersebut,
atau sambungan konstruksi tersebut harus diletakkan seperti ditunjukkan dalam
gambar. Sambungan konstruksi tidak boleh ditempatkan pada elemen-elemen
struktur terkecuali ditentukan demikian.
Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya harus
diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati
sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur monolit.
9.5-3.11 Finishing
Permukaan beton yang terekspos harus benar, halus, dan bebas dari area terbuka,
kasar, cekung (depressions), atau menonjol (projections). Seluruh permukaan
beton horizontal harus memiliki ketinggian yang tepat dengan permukaan atas yang
diselesaikan dengan melakukan struck-off yang sejajar dan tersebar.
9.5-3.12 Curing dan proteksi
Seluruh beton harus cured dengan baik sesuai dengan rekomendasi American
Concrete Institute (ACI) 308R, Guide to External Curing of Concrete. Beton harus
dilindungi dari kerusakan hingga penerimaan proyek.
9.5-3.14 Penempatan pada suhu panas
Apabila beton ditempatkan pada suhu panas lebih tinggi dari 85ºF (30 ºC), ikuti
rekomendasi pembetonan pada cuaca panas sesuai ACI 305R, Pembetonan pada
Cuaca Panas.
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 328
PENGENDALIAN MUTU
9.5-4.1 Pengambilan sampel dan pengujian
Penempatan beton setiap harinya akan disetujui berdasarkan kekuatan tekan yang
ditentukan dalam Paragraf 9.5-3.2. Pengambian sampel untuk pengendalian mutu
sesuai dengan ASTM C172; uji slump sesuai dengan ASTM C143; uji kadar udara
sesuai dengan ASTM C231; membuat dan curing spesimen compressive strength
sesuai ASTM C31; dan diuji sesuai dengan ASTM C39. Laboratorium pengujian
jaminan kualitas yang memenuhi persyaratan ASTM C1077.
a. Penerimaan material
Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambah)harus diperiksa oleh
Pengawas Pekerjaan dengan mengecek/memeriksa bukti tertulis yang
menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut telah sesuai dengan persyaratan
material dalam spesifikasi ini. Pengujian kualitas agregat dilakukan secara berkala
selama pelaksanaan pada interval 1.000 m3. Untuk semen pemeriksaan dilakukan
setiap pengiriman 300 ton.
b. Pengujian workability
Satu pengujian slump atau slump Flow atau lebih sebagaimana yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan harus dilaksanakan pada setiap adukan beton yang
dihasilkan dan dilakukan sesaat sebelum pengecoran. Pengujian harus disaksikan
oleh Pengawas Pekerjaan. Pengujian yang dilakukan tanpa diawasi Pengawas
Pekerjaan dianggap belum diuji. Campuran yang tidak memenuhi persyaratan
workability yang diusulkan tidak boleh digunakan.
c. Pengujian kuat tekan
Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat tekan benda uji
beton dari pekerjaan beton yang dilaksanakan. Setiap hasil adalah nilai rata-rata
dari dua nilai kuat tekan benda uji dalam satu set benda uji (1 set = 3 buah benda
uji), yang selisih nilai antara keduanya </= 5% dari rata-rata 2 nilai kuat tekan
benda uji tersebut untuk satu umur, untuk setiap kuat tekan beton dan untuk setiap
jenis komponen struktur yang di cor terpisah pada tiap pengecoran.
Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus menyediakan
benda uji beton berupa silinder dengan diaeter 15 cm dan tinggi 30 cm dan harus
dirawat/curing. Pengambilan bahan untuk benda uji harus diambil dari beton yang
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 329
akan di cor dicetak bersamaan, kemudian di rawat sesuai dengan perawatan yang
dilakukan di laboratorium.
Apabila pencampuran dengan ready mix, maka pekerjaan beton dengan jumlah
masing-masing mutu beton dengan volume </= 60 m3 , harus diperoleh set benda
uji untuk setiap 15 m3 beton secara acak, dengan minimum satu hasil uji tiap hari.
Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari 4. Apabila
volume pekerjaan beton > 60 m3, maka untuk setiap maksimum 20 m3 beton
berikutnya setelah 60 m3 tercapai harus diperoleh set benda uji.
Apabila pencampuran dilakukan dengan alat pencampur beton manual, maka
untuk setiap beton volume </= 60 m3 harus disiapkan 1 set benda uji setiap setiap
maksimum 5 m3. Apabila volume pekerjaan >60 m3 maka harus disiapkan 1 set
benda uji per 10 m3 setelah setelah 60 m3 pertama tercapai.
9.5-4.2 Pekerjaan Rusak
Pekerjaan rusak yang tidak dapat diperbaiki secara sempurna sesuai dengan
ketentuan Direksi Teknis, harus diganti dengan biaya Penyedia Jasa. Pekerjaan rusak
termasuk, tetapi tidak terbatas pada, dimensi yang tidak rata, honeycombing dan
lubang lain pada permukaan atau tepi beton.
METODE PENGUKURAN
9.5-5 Beton akan diukur untuk pembayaran dalam satuan meter kubik (m3) beton yang
memenuhi persyaratan dan dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja. Tidak ada
pengurangan yang akan dilakukan untuk volume yang ditempati oleh pipa dengan luasan
total secara melintang struktur yang ditinjau dan setara dengan diameter kurang dari 200
mm atau benda lain yang tertanam seperti “waterstop”, baja tulangan, selongsong pipa
(conduit) atau lubang silingan (weephole).
PEMBAYARAN
9.5-6 Kuantitas yang diterima dari berbagai beton yang ditentukan sebagaiamana yang
disyaratkan di atas, akan dibayar pada kontrak harga satuan dengan satuan pengukuran
dalam m3. Harga yang dibawaykan harus sudah termasuk kompensasi penuh untuk
melengkapi semua material termasuk tulangan dan embedded items dan untuk seluruh
persiapan, pengiriman, instalasi, dan curing material, serta seluruh tenaga kerja,
perlengkapan, alat, dan biaya tak terduga yang dibutuhkan untuk menyelesaikan item.
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 330
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM A184 Standard Specification for Welded Deformed Steel Bar Mats
for Concrete Reinforcement
ASTM A615 Standard Specification for Deformed and Plain Carbon-Steel
Bars for Concrete Reinforcement
ASTM A704 Standard Specification for Welded Steel Plain Bar or Rod
Mats for Concrete Reinforcement
ASTM A706 Standard Specification for Low-Alloy Steel Deformed and
Plain Bars for Concrete Reinforcement
ASTM A775 Standard Specification for Epoxy-Coated Steel Reinforcing
Bars
ASTM A884 Standard Specification for Epoxy-Coated Steel Wire and
Welded Wire Reinforcement
ASTM A934 Standard Specification for Epoxy-Coated Prefabricated Steel
Reinforcing Bars
ASTM A1064 Standard Specification for Carbon-Steel Wire and Welded
Wire Reinforcement, Plain and Deformed, for Concrete
ASTM C31 Standard Practice for Making and Curing Concrete Test
Specimens in the Field
ASTM C33 Standard Specification for Concrete Agregates
ASTM C39 Standard Test Method for Compressive strength of
Cylindrical Concrete Specimens
ASTM C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve or Screen Analysis of Fine
and Coarse Agregates
ASTM C114 Standard Test Methods for Chemical Analysis of Hydraulic
Cement
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 331
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve Analysis of Fine and Coarse
Agregates
ASTM C143 Standard Test Method for Slump of Hydraulic-Cement
Concrete
ASTM C150 Standard Specification for Portland Cement
ASTM C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing
Concrete
ASTM C172 Standard Practice for Sampling Freshly Mixed Concrete
ASTM C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed
Concrete by the Pressure Method
ASTM C260 Standard Specification for Air-Entraining Admixtures for
Concrete
ASTM C309 Standard Specification for Liquid Membrane-Forming
Compounds for Curing Concrete
ASTM C311 Standard Test Methods for Pengambilan Contoh dan
Pengujian Fly Ash or Natural Pozzolans for Use in Portland-
Cement Concrete
ASTM C494 Standard Specification for Chemical Admixtures for Concrete
ASTM C618 Standard Specification for Coal Fly Ash and Raw or Calcined
Natural Pozzolan for Use in Concrete
ASTM C666 Standard Test Method for Resistance of Concrete to Rapid
Freezing and Thawing
ASTM C685 Standard Specification for Concrete Made by Volumetric
Batching and Continuous Mixing
ASTM C989 Standard Specification for Slag Cement for Use in Concrete
and Mortars
ASTM C1017 Standard Specification for Chemical Admixtures for Use in
Producing Flowing Concrete
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 332
ASTM C1077 Standard Practice for Agencies Testing Concrete and
Concrete Agregates for Use in Construction and Criteria for
Testing Agency Evaluation
ASTM C1157 Standard Performance Specification for Hydraulic Cement
ASTM C1260 Standard Test Method for Potential Alkali Reactivity of
Agregates (Mortar-Bar Method)
ASTM C1365 Standard Test Method for Determination of the Proportion of
Phases in Portland Cement and Portland-Cement Clinker
Using X-Ray Powder Diffraction Analysis
ASTM C1602 Standard Specification for Mixing Water Used in the
Production of Hydraulic Cement Concrete
ASTM D1751 Standard Specification for Preformed Expansion Joint Filler
for Concrete Paving and Structural Construction
(Nonextruding and Resilient Asphalt Types)
ASTM D1752 Standard Specification for Preformed Sponge Rubber Cork
and Recycled PVC Expansion Joint Fillers for Concrete
Paving and Structural Construction
American Concrete Institute (ACI)
ACI 305R Hot Weather Concreting
ACI 306R Cold Weather Concreting
ACI 308R Guide to External Curing of Concrete
ACI 309R Guide for Consolidation of Concrete
Federal Aviation Administration (FAA)
FAA AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 Konstruksi Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 9.5
Seksi 9.5 Beton Strukstur Fasilitas Sisi Udara Selain Perkerasan 333
Seksi 9.6 Marka Perkerasan
LINGKUP PEKERJAAN
9.6-1 Bagian ini termasuk persiapan dan pengecatan angka, tanda atau garis pada
permukaan runway, taxiway dan apron, sesuai dengan spesifikasi dan pada lokasi yang
ditunjukkan pada rencana, atau sesuai arahan dari Direksi Teknis. Istilah “cat” dan “material
marka” berikut “pengecatan” dan “aplikasi marka” dapat bertukar pada keseluruhan
spesifikasi ini.
MATERIAL
9.6-2.1 Persetujuan material
Penyedia Jasa harus melengkapi laporan tes atau sertifikasi pabrik, untuk material
yang dikirim ke lokasi pekerjaan. Sertifikat harus mencakup pernyataan bahwa
material telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi ini bersama dengan salinan
material marka, termasuk adhesi, flow promoting dan/atau floatation additive; serta
persyaratan aplikasi harus diserahkan dan disetujui oleh Direksi Teknis sebelum
aplikasi awal pemberian marka. Laporan dapat digunakan untuk penerimaan materi
atau Direksi Teknis dapat melakukan tes verifikasi. Penyedia Jasa harus melaporkan
kepada Direksi Teknis mengenai kedatangan material ke lokasi pekerjaan. Seluruh
material yang sampai harus tiba dalam wadah tertutup yang mudah diukur untuk
diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
620-2.2 Material marka
Material marka yang digunakan harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi Teknis.
Marka yang diajukan untuk persetujuan mencakup, tipe, warna (nomor warna),
takaran aplikasi, tambahan Glass Beads jika diperlukan termasuk tipe dan takaran
aplikasinya.
a. Cat.
Cat dapat berupa waterborne, epoxy, methacrylate atau solvent-base dengan
ketentuan pemakaian dan persyaratan sebagai berikut:
1. Penggunaan waterborne atau solvent based paints:
• Type I digunakan untuk lokasi dimana pesawat bergerak pelan.
Seksi 9.6 Marka Perkerasan 334
• Type II digunakan pada lokasi dimana curing lebih cepat
diperlukan.
• Type III digunakan pada lokasi yang membutuhkan lapisan tebal
dan lebih tahan lama.
2. Marka sementara menggunakan waterborne atau solvent based dengan
takaran 30% s.d 50% dari aplikasi penuh.
3. Pada permukkan yang porus, pengecatan dilakukan dua lapis yang
dilaksanakan pada arah yang berlawanan. Lapis pertama pada tingkat 50%
tanpa glas beads dan lapis kedua arah berlawanan pada tingkat 100% dengan
Glass Beads.
4. Retroflectivity diukur dengan alat portable yang sesuai dengan ASTM E1710.
5. Pengecatan pada marka Preformed Thermoplastic (yang sudah ada) harus
menghasilkan setidaknya 225 mcd/m2/lux pada marka warna putih dan 100
mcd/m2
/lux pada marka warna kuning.
Ketentuan terkait takaran cat dan glass beads ditampilkan dalam Tabel 9.6.1,
sementara takaran cat pada Tabel 9.6.2 berikut:
Tabel 9.6.1 Takaran Cat dan Glass Beads
Cat Tambahan Glass Beads (Bila diperlukan)
Type Application Tipe I, Tipe III Tipe IV
Rate Gradasi A
Maksimum Minimum Minimum Minimum
Waterborne 10 lb/gal
115 ft2/gal 7 lb/gal
--
(2,8 m2/l) (0,85 kg/l)
Type I or II (1,2 kg/l)
7 lb/gal
Waterborne Type 90 ft2/gal 8 lb/gal
III (2,2 m2/l) (1,0 kg/l)
(0,85 kg/l)
6 lb/gal 5 lb/gal
Waterborne Type 55 ft2/gal
III (1,4 m2/l)
(0,8 kg/l) (0,7 kg/l)
115 ft2/gal 7 lb/gal 10 lb/gal
Solvent Base --
(2,8 m2/l) (0,85 kg/l) (1,2 kg/l)
55 ft2/gal 5 lb/gal
Solvent Base -- --
(2,2 m2/l) (0,7 kg/l)
Seksi 9.6 Marka Perkerasan 335
Cat Tambahan Glass Beads (Bila diperlukan)
Type Application Tipe I, Tipe III Tipe IV
Rate Gradasi A
Maksimum Minimum Minimum Minimum
90 ft2/gal 15 lb/gal 20 lb/gal 16 lb/gal
Epoxy
(2,2 m2/l) (1,8 kg/l) (2,4 kg/l) (1,9 kg/l)
16 lb/gal
45 ft2/gal 15 lb/gal 20 lb/gal
Methacrylate
(1,1 m2/l) (1,8 kg/l) (2,4 kg/l)
(1,9 kg/l)
8 lb/gal. 10 lb/gal. 10 lb/gal
Methacrylate 24ft2/gal.
Splatter-Profile (0,6 m2/l)
(0,1 kg/l) (1,2 kg/l) (1,2 kg/l)
Temporary
Marking
230 ft2/gal
No beads No beads No beads
Waterborne (5,6 m2/l)
Type I or II
Tabel 9.6.2 Persyaratan Cat
Jenis Cat Persyaratan
Porsi non-volatile dari kendaraan untuk semua jenis
Waterborne cat harus terdiri dari 100% polimer akrilik sebagaimana
ditentukan dengan analisis spectral inframerah.
Cat harus terdiri dari dua komponen minimum 99% system
tipe solid dengan pigmen putih dan kuning dengan kandungan
titanium dioxide 17% ketika diuji dengan ASTM D476
Berat per epoxy setara, ketika diuji sesuai dengan ASTM
D1652 harus menjadi target pabrik target ±50.
Jumlah Amine ketika diuji sesuai dengan ASTM D2074 harus
sesuai dengan target pabrik ±50.
Epoksi
Pabrik harus menyatakan bahwa produk tidak mengandung
merkuri, timbal, kromium, pelarut terhalogenasi, atau
karsinogen sesuai dengan ketentuan dalam jumlah yang
melebihi batas yang diizinkan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan yang berlaku.
Pantulan cahaya matahari untuk cat warna putih tidak kurang
dari 75% dan kuning 55%
Tahan abrasi dan pelapukan
Seksi 9.6 Marka Perkerasan 336
Jenis Cat Persyaratan
Cat harus terdiri dari dua komponen minimum 99% system
tipe solid dengan pigmen putih dan kuning dengan kandungan
titanium dioxide 17% ketika diuji dengan ASTM D476
Berat per epoxy setara, ketika diuji sesuai dengan ASTM
D1652 harus menjadi target pabrik target ±50.
Jumlah Amine ketika diuji sesuai dengan ASTM D2074 harus
sesuai dengan target pabrik ±50.
Pabrik harus menyatakan bahwa produk tidak mengandung
merkuri, timbal, kromium, pelarut terhalogenasi, atau
karsinogen sesuai dengan ketentuan dalam jumlah yang
Methacrylate
melebihi batas yang diizinkan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan yang berlaku.
Pantulan cahaya matahari untuk cat warna putih tidak kurang
dari 75% dan kuning 55%
Tahan abrasi dan pelapukan
Ketebalan marka tidak beraturan mulai dari 0,000 hingga
0,250 inci (0,00 hingga 6,4 mm), diaplikasikan pada pola
percikan (splatter) yang terdiri dari minimum 80% garis yang
terlihat (apabila berjalan pada 5 mph pada garis yang tampak
solid
e. Media reflektif
Bila diperlukan penambahan material Glass Beads, maka untuk cat putih dan
kuning harus memenuhi persyaratan dalam Tabel 9.6.3 dan gradasi (tapi tidak
terbatas pada):
Seksi 9.6 Marka Perkerasan 337
Tabel 9.6.3 Persyaratan Glass Beads
Persyaratan
Karakteristik Metode Pengujian
Minimum
Kebundaran ASTM-1155 80%
Indeks Refraksi Type III 1,90
Indeks Refraksi Type IV TT-B-1325C 1,50
Berat jenis Type III 4,0 – 4,5
Berat jenis Type IV TT-B-1325C 2,3 – 2,5
Crushing Strength ASTM D 1213 40.000 psi
Dengan persyaratan distribusi ukuran partikel glass beads yang ditampilkan dalam
Tabel 9.6.4.
Tabel 9.6.4 Distribusi Ukuran Partikel Glass Beads
Ukuran Minimum % passing by weight
U.S Sieve
Saringan
No.
Type III Type IV-A
(mm)
12 1,700 100
14 1,400 95 – 100
16 1,180 100 80 – 95
18 1,000 10 – 40
20 0,850 95 – 100 0 – 5
25 0,710 0 – 2
30 0,600 55 – 75
40 0,425 15 – 35
50 0,300 0,5
Seksi 9.6 Marka Perkerasan 338
METODE KONSTRUKSI
9.6-3.1 Batasan Cuaca
Pengecatan hanya boleh dilakukan dengan permukaan yang kering, dan temperature
sekitar dan temperature permukaan yang memenuhi rekomendasi pabrik sesuai
dengan Paragraf 9.6-2.1. Operasi pengecatan harus dihentikan apabila temperature
sekitar atau permukaan tidak memenuhi rekomendasi pabrik. Marka tidak boleh
diaplikasikan apabila kecepatan angin melebih 10 mph. kecuali windscreen
digunakan untuk menyelimuti material guns. Marka tidak boleh diaplikasikan
apabila kondisi cuaca hingga waktu kering diperkirakan tidak memenuhi
rekomendasi pabrik untuk aplikasi.
9.6-3.2 Peralatan
Peralatan harus termasuk perlengkapan yang diperlukan untuk membersihkan
pemukaan, mesin marka mekanis, mesin pengeluaran beads, serta alat bantuan untuk
pengecatan dengan tangan yang mungkin dibutuhkan untuk menyelesaikan
pekerjaan.
Pembuat marka mekanis harus berupa tipe semprotan atomisasi atau tipe mesin
marka tanpa udara dengan dispenser Glass Beads otomatis yang tepat untuk aplikasi
cat. Mesin harus menghasilkan ketebalan film yang seragam dan merata serta cat dan
Glass Beads menutupi sesuai keperluan dengan pinggiran yang rapi tanpa ada
luberan atau cipratan serta tanpa semprotan berlebih. Peralatan marka untuk cat dan
beads harus dikalibrasi setiap hari.
9.6-3.3 Persiapan Permukaan
Segera sebelum aplikasi cat, permukaan harus kering dan bebas kotoran, minyak,
pelumas, laitance, atau kontaminasi lain yang dapat mengurangi ikatan antara cat
dan perkerasan. Penggunaan bahan kimia atau dampak selama persiapan permukaan
harus disetujui secepatnya oleh Direksi Teknis. Setelah operasi pembersihan,
penyapuan, peniupan, atau penyucian dengan air bertekanan harus dilakukan untuk
memastikan permukaan bersih dan bebas pasir atau serpihan yang tersisa dari proses
pembersihan.
a. Persiapan permukaan perkerasan baru
Area yang akan di cat harus dicat dan dibersihkan dengan sapu, blower, water
blasting, atau dengan metode lain yang diizinkan oleh Direksi Teknis untuk
Seksi 9.6 Marka Perkerasan 339
menghilangkan semua kontaminan, termasuk senyawa curing beton, untuk
meminimalisir kerusakan pada permukaan perkerasan.
b. Persiapan penghapusan marka eksisting
Marka eksisting harus dihilangkan dengan gerinda putar, water blasting, atau
dengan metode lain yang diizinkan oleh Direksi Teknis untuk meminimalisir
kerusakan pada permukaan perkerasan. Area yang dihapus harus lebih besar dari
marka untuk menghilangkan ghost marking. Setelah penghapusan marka pada
perkerasan, pasang penutup kabut (fog seal) atau lapisan penutup untuk
memblokir area yang dihapus untuk menghilangkan marka ‘ghost’.
c. Persiapan marka perkerasan sebelum pemasangan ulang marka
Sebelum pemasangan marka ulang pada marka eksisting, melonggarkan (loose)
marka eksisting harus dilakukan untuk mengurangi kerusakan pada permukaan
perkerasan, melalui metode yang disetujui oleh Direksi Teknis Setelah dihapus,
permukaan harus dibersihkan dari residu atau material sisa.
Sebelum aplikasi marka, Penyedia Jasa harus menyatakan secara tertulis bahwa
permukaan kering dan bebas debu, pelumas, minyak, laitance, atau material asing
lain yang dapat mencegah ikatan antara cat dan perkerasan atau pada marka
eksisting. Sertifikasi bersamaan dengan salinan dari persyaratan aplikasi cat
pabrik dan persiapan permukaan harus diserahkan kepada Direksi Teknis sebelum
aplikasi awal marka.
9.6-3.4 Tata letak marka
Usulan marka harus ditemptkan sebelum aplikasi cat. Lokasi marka untuk
menempatkan Glass Beads harus ditunjukkan dalam gambar kerja.
Seksi 9.6 Marka Perkerasan 340
9.6-3.5 Aplikasi
Pengecatan marka dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak pelaksanaan surface
course. Pengecatan dilaksanakan sesuai dengan lokasi, dimensi dan jarak arka
sebagaimana yang ditunjukan dalam gambar kerja. Cat tidak boleh diaplikasikan
sampai tata letak dan kondisi permukaan telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Tepi dari marka harus seragam dalam satu garis, tidak boleh menyimpang lebih dari
12 mm dalam 15 m, serta dimensi dan jarak marka harus berada di dalam toleransi
seperti ditunjukkan dalam Tabel 9.6.5.
Tabel 9.6.5 Toleransi Dimensi dan Jarak Marka
Dimensi dan Jarak Toleransi
36 inci (910 mm) atau ke bawah ±1/2 inci (12 mm)
Lebih dari 36 inci hingga 6 kaki (910 mm hingga 1,85 m) ±1 inci (25 mm)
Lebih besar dari 6 kaki hingga 60 kaki (1,85 m hingga ±2 inci (50 mm)
18,3 m)
Lebih besar dari 60 kaki (183 m) ±3 inci (76 mm)
Cat harus dicampur sesuai dengan instruksi perusahaan dan diaplikasikan pada
perkerasan dengan mesin pengecatan marka atau ditentukan lain oleh Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis. Penambahan Thinner tidak diizinkan.
Glass Beads harus didistribusikan pada area marka dengan lokasi yang ditunjukkan
pada rencana untuk ditempatkan Glass Beads segera setelah aplikasi cat. Dispenser
harus dilengkapi dengan desain yang sesuai untuk pemasangan mesin penanda yang
sesuai untuk menyalurkan Glass Beads. Glass Beads harus ditempatkan dengan
takaran yang direncanakan. Glass Beads tidak boleh diaplikasikan pada cat hitam
atau hijau. Glass Beads harus merekat pada cat yang sudah kering (cured) atau
seluruh operasi harus dihentikan hingga koreksi dilakukan. Tipe bead yang berbeda
tidak boleh dicampur. Pemantauan berkala pada penanaman glass bead dan distribusi
harus dilakukan.
Seksi 9.6 Marka Perkerasan 341
9.6-3.6 Marka preformed thermoplastic pada bandar udara
Pada umumnya marka tipe preformed thermoplastic pada perkerasan bandar udara
tidak diizinkan.
9.6-3.7 Control strip.
Sebelum dilakukan pengecatan marka secara keseluruhan, Penyedia Jasa wajib
mempersiapkan strip control. Pelaksanaan strip control dilakukan dihadapan
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Penyedia Jasa harus menunjukkan metode
pelaksanaan, peralatan dan material cat yang digunakan memenuhi persyaratan
spoesifikasi. Sebelum penerimaan area pekerjaan yang dianggap sebagai control
strip, marka harus dievaluasi pada waktu gelap untuk memastikan penampilan yang
seragam.
9.6-3.8 Retro-reflectance
Reflektansi harus diukur dengan retro-reflectometer portable yang memenuhi
ASTM E1710 (atau setara). Total pembacaan harus diambil dari setiap arah. Rata-
rata harus sama dengan atau diatas level minimum dari seluruh pembacaan dalam
batas 30% satu sama lain. Jumlah Minimum retro-reflectance ditampilkan dalam
Tabel 9.6.6.
Tabel 9.6.6 Jumlah Minimum Retro-Reflectance
Material Retro-reflectance mcd/m2/lux
Putih Kuning Merah
Initial Type I 300 175 35
Initial Type III 600 300 35
Initial Thermoplastic 225 100 35
Pengecatan ulang/tambahan 100 75 10
9.6-3.9 Perlindungan dan pembersihan
Setelah pengecatan marka, marka harus dilindungi dari kerusakan hingga kering.
Seluruh permukaan harus dilindungi dari kelembaban berlebih dan/atau hujan dan
dari perubahan bentuk karena cipratan, percikan, tumbahan, atau bocoran. Penyedia
Seksi 9.6 Marka Perkerasan 342
Jasa harus menghilangkan debu, sampah, media reflektif yang lepas, dan produk
samping yang dihasilkan selama persiapan permukaan dan operasi pengecatan di
area pekerjaan. Penyedia Jasa harus membuang limbah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau peraturan terkait lingkungan yang berlaku.
METODE PENGUKURAN
9.6-4 Pengukuran kuantitas marka untuk pembayaran dilakukan atas hasil pengecatan marka
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar kerja dan dinyatakan memenuhi persyaratan
berdasarkan satuan luas, meter persegi (m2).
PEMBAYARAN
9.6-5 Pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak harga satuan dengan satuan pengukuran
dalam m2. Harga yang dibayarkan sudah harus termasuk kompensasi penuh untuk seluruh
material, persiapan, pengantaran, dan pemasangan material serta untuk tenaga kerja,
peralatan, pelengkapan, serta biaya tak terduga yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
pekerjaan sesuai Spesifikasi.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM D476 Standard Classification for Dry Pigmentary Titanium Dioxide
Products
ASTM D968 Standard Test Methods for Abrasion Resistance of Organik
Coatings by Falling Abrasive
ASTM D1652 Standard Test Method for Epoxy Content of Epoxy Resins
ASTM D2074 Standard Test Method for Total, Primary, Secondary, and
Tertiary Amine Values of Fatty Amines by Alternative
Indicator Method
ASTM D2240 Standard Test Method for Rubber Property - Durometer
Hardness
ASTM D7585 Standard Practice for Evaluating Retroreflective Pavement
Markings Using Portable Hand-Operated Instruments
Seksi 9.6 Marka Perkerasan 343
ASTM E303 Standard Test Method for Measuring Surface Frictional
Properties Using the British Pendulum Tester
ASTM E1710 Standard Test Method for Measurement of Retroreflective
Pavement Marking Materials with CEN-Prescribed Geometry
Using a Portable Retroreflectometer
ASTM E2302 Standard Test Method for Measurement of the Luminance
Coefficient Under Diffuse Illumination of Pavement Marking
Materials Using a Portable Reflectometer
ASTM G154 Standard Practice for Operating Fluorescent Ultraviolet (UV)
Lamp Apparatus for Exposure of Nonmetallic Materials
Commercial Item Description
A-A-2886B Paint, Traffic, Solvent based
Federal Aviation Administration (FAA)
FAA AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
FAA AC 150/5340-1 Standards for Airport Markings
FAA AC 150/5320-12 Measurement, Construction, and Maintenance of Skid
Resistant Airport Pavement Surfaces
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 9.6
Seksi 9.6 Marka Perkerasan 344
Seksi 9.7 Pembuatan Alur Permukaan Perkerasan dengan Pemotongan (Saw-cut
grooves)
LINGKUP PEKERJAAN
9.7-1 Bagian ini berisi pembuatan alur (Grooving) pada permukaan perkerasan baik pada
perkerasan kaku ataupun perkerasan flexible untuk meminimalisir genangan air di
permukaan perkerasan pada musim hujan, meningkatkan skid resistance, pada area yang
ditunjukkan dalam gambar rencana.
METODE PELAKSANAAN
9.7-2.1 Prosedur pelaksanaan
Penyedia Jasa harus menyerahkan urutan rencana pekerjaan Grooving kepada
Direksi Teknis. Grooving dibuat dengan membuat alur pda permukaan perkerasan
tegak lurus dengan centerline atau tegak lurus dengan arah pergerakan pesawat.
Lebar alur 6 mm, kedalaman 6 mm dengan spasi alur 38 mm. Pembuatan alur
dilakukan sepanjang runway atau taxiway. Pada taxiway, lebar minimum area yang
di Grooving minimum 3 m di sisi kiri dan 3 m di sisi kanan center line.
a. Toleransi alinyemen
Spasi alur yang dibuat tidak boleh bervariasi lebih dari 38 mm sejajar untuk 23 m
sepanjang runway namun untuk penyelarasan masih diperkenankan setiap 150 m
pada sepanjang runway.
b. Toleransi alur.
(1) Kedalaman
Standar kedalaman alur adalah 6 mm. Paling sedikit 90% alur dengan
kedalaman 5 mm, 60% dengan kedalaman 6 mm, dan tidak lebih dari 10% alur
dengan kedalaman 8 mm.
(2) Lebar
Lebar alur standar adalah 6 mm. Paling sedikit 90% alur dengan lebar 5 mm,
60% dengan lebar 6 mm, dan tidak lebih dari 10% alur dengan kedalaman 8
mm.
(3) Spasi alur
Seksi 9.7 Pembuatan Alur Permukaan Perkerasan dengan Pemotongan (Saw-Cut Grooves) 345
Standar spasi antar alur adalah 38 mm. Spasi minimum 34 mm dan maksimum
40 mm. Pada transfer joint di perkerasan kaku, jarak Saw-cut grooves tidak
boleh lebih dekat 8 cm dan tidak lebih dari 23 cm. pada construction joint, alur
dibuat menerus.
9.7-2.2 Persyaratan lingkungan
Penyedia Jasa harus memastikan operasi pembuatan alur seperti debu tidak menjadi
hazard untuk operasional penerbangan ketika pekerjaan di bandar udara yang
beroperasi.
9.7-2.3 Control strip
Sebelum dilaksanakan secara penuh di lapangan, terlebih dahulu dilakukan uji coba.
Uji coba pembuatan alur baik lokasi dan luas area percobaan ditentukan oleh Direksi
Teknis. Saat dilakukan uji coba, Penyedia Jasa harus menunjukkan cara kerja
meliputi peralatan yang akan digunakan, tenaga kerja, metode dan pembersihan area
setelah operasi pembuatan alur menghasilkan pekerjaan yang memenuhi
Spesifiukasi.
9.7-2.4 Perkerasan Existing
Pembuatan alur pada perkerasan eksisting dilakukan setelah lendutan, retak,
penurunan atau perkerasan yang rusak diperbaiki sesuai dengan kerusakan yang
terjadi.
9.7-2.5 Perkerasan baru
Perkerasan baru, baik fleksibel maupun kaku baru dapat dilakukan Saw-cut
Grooving setelah dilakukan curing minimum 30 hari.
9.7-2.6 Mesin Grooving
Mesin Grooving digerakkan daya, dirancang khusus untuk membuat Grooving
perkerasan yang memiliki system vakum otomatis untuk membersihkan sisa
pemotongan. Mesin Grooving dilengkapi bilah yang mampu membuat alur ganda
paralel minimum pada lebar 0,5 m dalam satu kali lintasan mesin.
9.7-2.7 Suplai Air
Penyedia Jasa harus menyiapkan air yang diperlukan dalam pekerjan Grooving.
Seksi 9.7 Pembuatan Alur Permukaan Perkerasan dengan Pemotongan (Saw-Cut Grooves) 346
9.7-2.8 Pembersihan
Selama dan setelah selesai pembuatan alur, Penyedia Jasa harus membersihkan area
kerja dari debu, Air, atau sisa alat bantu yang dapat mengganggu keselamatan
operasional penerbangan. Pembuangan bekas pemotongan agar jangan sampai
mengganggu vegetasi di area strip.
9.7-2.9 Perbaikan
Penyedia Jasa bertanggung jawab melakukan perbaikan pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan. Biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
PERSETUJUAN
9.7-3 Pemeriksaan
Alur disetujui berdasarkan zona pemeriksaan. Penerimaan berdasarkan toleransi yang
ditetapkan. Zona pemeriksaan pada runway dibagi menjadi lima. Pemeriksaan
dilakukan paling sedikit tiga kali dalam sehari.
Zona 1 Centerline, pada 1,5 m kiri dan kanan
Zona 2 1,5 m s.d 7,5 m kiri centerline
Zona 3 1,5 m s.d 7,5 m kanan centerline.
Zona 4 7,5 m s.d batas kiri area Grooving dari centerline.
Zona 5 7,5 m s.d batas kanan area Grooving dari centerline.
Ketentuan pengukuran:
Kedalaman atau lebar Grooving kurang dari 4 mm dianggap kurang dari 5
mm.
Kedalaman atau lebar lebih dari 8 mm dianggap lebih dari 8 mm.
Kedalaman dan lebar lebih dari 6 mm dianggap lebih 6 mm.
Pelaksanaan pembuatan alur harus disesuaikan ketika lebih dari satu alur pada
cutting head gagal memenuhi standar kedalaman, lebar, atau jarak di lebih dari satu
zona.
Seksi 9.7 Pembuatan Alur Permukaan Perkerasan dengan Pemotongan (Saw-Cut Grooves) 347
PENGUKURAN
9.7-4 Kuantitas pekerjaan pembuatan alur diukur berdasarkan satuan luas meter persegi
(m2), alur atau Grooving yang dilaksanakan dan dinyatakan memenuhi persyaratan lebar,
kedalaman dan spasi serta kerapihan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
PEMBAYARAN
9.7-5 Pembayaran pembuatan alur berdasarkan kontrak harga satuan per meter persegi
pekerjaan. Biaya yang dibayarkan sudah termasuk kompensasi biaya peralatan dan
perlengkapan, material, tenaga kerja, alat bantu dan seluruh biaya yang bersifat insidentil
dalam menyelesaikan pekerjaan.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
FAA AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
FAA AC 150/5320-12 Measurement, Construction, and Maintenance of Skid
Resistant Airport Pavement Surfaces
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 9.7
Seksi 9.7 Pembuatan Alur Permukaan Perkerasan dengan Pemotongan (Saw-Cut Grooves) 348
BAGIAN 11 – DRAINASE
Seksi 11.1 Pipa Bawah Tanah dan Gorong-gorong
LINGKUP PEKERJAAN
11.1-1 Bagian ini meliputi pembangunan dari pipa gorong-gorong untuk saluran
pembuangan air hujan, yang dipasang pada lokasi seperti ditunjukkan pada gambar.
MATERIAL
11.1-2.1 Material harus memenuhi persyaratan pada rencana. Pemipaan bawah tanah dan
komponen yang digunakan pada sistem drainase terminal dan drainase ramp pengisian
bahan bakar persawat harus berbahan material tidak mudah terbakar.
11.1-2.2 Pipa
Pipa harus berupa tipe yang terdapat pada dokumen perencanaan serta harus sesuai
dengan persyaratan berikut ini:
American Association of State Highway and Transportation Officials
(AASHTO) M167 Standard Specification for Corrugated Steel Structural
Plate, Zinc-Coated, for Field-Bolted Pipe, Pipe-Arches, and
Arches
AASHTO M190 Standard Specification for Bituminous-Coated Corrugated
Metal Culvert Pipe and Pipe Arches
AASHTO M196 Standard Specification for Corrugated Aluminum Pipe for
Sewers and Drains
AASHTO M219 Standard Specification for Corrugated Aluminum Alloy
Structural Plate for Field-Bolted Pipe, Pipe-Arches, and
Arches
AASHTO M243 Standard Specification for Field-Applied Coating of
Corrugated Metal Structural Plate for Pipe, Pipe-Arches,
and Arches
AASHTO M252 Standard Specification for Corrugated Polyethylene
Drainage Pipe
Seksi 11.1 Pipa Bawah Tanah dan Gorong-Gorong 358
AASHTO M294 Standard Specification for Corrugated Polyethylene Pipe,
300- to 1500-mm (12- to 60-in.) Diameter
AASHTO M304 Standard Specification for Poly (Vinyl Chloride) (PVC)
Profile Wall Drain Pipe and Fittings Based on Controlled
Inside Diameter
AASHTO MP20 Standard Specification for Steel Reinforced Polyethylene
(PE) Ribbed Pipe, 300- to 900-mm (12- to 36-in.) Diameter
AASHTO R73 Standard Practice for Evaluation of Precast Concrete
Drainage Productions
ASTM A760 Standard Specification for Corrugated Steel Pipe, Metallic-
Coated for Sewers and Drains
ASTM A761 Standard Specification for Corrugated Structural Steel
Plate, Zinc-Coated, for Field-Bolted Pipe, Pipe-Arches, and
Arches
ASTM A762 Standard Specification for Corrugated Steel Pipe, Polymer
Precoated for Sewers and Drains
ASTM A849 Standard Specification for Post Applied Coatings, Pavings,
and Linings for Corrugated Steel Sewer and Drainage Pipe
ASTM B745 Standard Specification for Corrugated Aluminum Pipe for
Sewers and Drains
ASTM C14 Standard Specification for Nonreinforced Concrete Sewer,
Storm Drain, and Culvert Pipe
ASTM C76 Standard Specification for Reinforced Concrete Culvert,
Storm Drain, and Sewer Pipe
ASTM C506 Standard Specification for Reinforced Concrete Arch
Culvert, Storm Drain, and Sewer Pipe
ASTM C507 Standard Specification for Reinforced Concrete Elliptical
Culvert, Storm Drain, and Sewer Pipe
ASTM C655 Standard Specification for Reinforced Concrete D-Load
Culvert, Storm Drain, and Sewer Pipe
Seksi 11.1 Pipa Bawah Tanah dan Gorong-Gorong 359
ASTM C1433 Standard Specification for Precast Reinforced Concrete
Monolithic Box Sections for Culverts, Storm Drains, and
Sewers
ASTM C1479 Standard Practice for Installation of Precast Concrete
Sewer, Storm Drain, and Culvert Pipe Using Standard
Installations
ASTM C1577 Standard Specification for Precast Reinforced Concrete
Monolithic Box Sections for Culverts, Storm Drains, and
Sewers Designed According to AASHTO LRFD
ASTM C1786 Standard Specification for Segmental Precast Reinforced
Concrete Box Sections for Culverts, Storm Drains, and
Sewers Designed According to AASHTO LRFD
ASTM C1840 Standard Practice for Inspection and Acceptance of
Installed Reinforced Concrete Culvert, Storm Drain, and
Storm Sewer Pipe
ASTM D3262 Standard Specification for “Fiberglass” (Glass-Fiber-
Reinforced Thermosetting-Resin) Sewer Pipe
ASTM D4161 Standard Specification for “Fiberglass” (Glass-Fiber-
Reinforced Thermosetting-Resin) Pipe Joints Using
Flexible Elastomeric Seals
ASTM F667 Standard Specification for 3 through 24 in Corrugated
Polyethylene Pipe and Fittings
ASTM F714 Standard Specification for Polyethylene (PE) Plastic Pipe
(DR-PR) Based on Outside Diameter
ASTM F794 Standard Specification for Poly (Vinyl Chloride) (PVC)
Profile Gravity Sewer Pipe and Fittings Based on
Controlled Inside Diameter
ASTM F894 Standard Specification for Polyethylene (PE) Large
Diameter Profile Wall Sewer and Drain Pipe
ASTM F949 Standard Specification for Poly (Vinyl Chloride) (PVC)
Corrugated Sewer Pipe with a Smooth Interior and Fittings
Seksi 11.1 Pipa Bawah Tanah dan Gorong-Gorong 360
ASTM F2435 Standard Specification for Steel Reinforced Polyethylene
(PE) Corrugated Pipe
ASTM F2562 Specification for Steel Reinforced Thermoplastic Ribbed
Pipe and Fittings for Non-Pressure Drainage and Sewerage
ASTM F2736 Standard Specification for 6 to 30 in. (152 to 762 mm)
Polypropylene (PP) Corrugated Single Wall Pipe and
Double Wall Pipe
ASTM F2764 Standard Specification for 30 to 60 in. (750 to 1500 mm)
Polypropylene (PP) Triple Wall Pipe and Fittings for Non-
Pressure Sanitary Sewer Applications
ASTM F2881 Standard Specification for 12 to 60 in. (300 to 1500 mm)
Polypropylene (PP) Dual Wall Pipe and Fittings for Non-
Pressure Storm Sewer Applications
ASTM D3034 Standard Specification for Type PSM Poly (Vinyl
Chloride) (PVC) Sewer Pipe and Fittings
11.1-2.3 Beton
Jika digunakan, Beton untuk tempat dudukan atau pembungkus pipa harus
memiliki kuat tekan minimum 2000 psi (13,8 Mpa) pada umur 28 hari dan sesuai
dengan persyaratan ASTM C94.
11.1-2.4 Gasket Karet
Jika digunakan, Gasket karet untuk pipa kaku harus sesuai dengan peraturan ASTM
C443. Gasket karet untuk pipa PVC, polietilen, dan pipa polypropylene harus
memenuhi persyaratan ASTM F477. Gasket karet untuk pipa baja berlapis seng dan
pipa galvanis harus memenuhi persyaratan ASTM D1056, untuk kelas sel tertutup
“RE”. Gasket karet untuk pipa berusuk termoplastik yang diperkuat baja (steel
reinforced thermoplastic ribbed pipe) harus memenuhi persyaratan ASTM F477.
11.1-2.5 Mortar Sambungan
Jika digunakan, mortar sambungan pipa harus terdiri dari satu bagian semen
portland dan dua bagian pasir. Semen portland harus memenuhi persyaratan ASTM
C150, Tipe I. Pasir harus memenuhi persyaratan ASTM C144
Seksi 11.1 Pipa Bawah Tanah dan Gorong-Gorong 361
11.1-2.6 Pengisi Sambungan
Jika digunakan, pengisi sambungan tuang (Poured filler for joints) harus memenuhi
persyaratan ASTM D6690.
11.1-2.7 Gasket plastik
Jika digunakan, Gasket plastik harus memenuhi persyaratan ASTM C990.
11.1-2.9 Gorong-gorong kotak pracetak
Diproduksi menurut dan sesuai dengan ASTM C1433.
11.1-2.10 Pipa beton pracetak
Struktur beton pracetak harus dilengkapi dengan sertifikat dari pabrik pembuat.
Pabrik pembuat harus bersetifikat ISO.
METODE KONSTRUKSI
11.1-3.1 Penggalian
Lebar galian pipa harus cukup untuk memungkinkan penyambungan pipa yang
memuaskan dan pemadatan menyeluruh material alas di bawah dan di sekitar pipa
(bedding). Tetapi tidak boleh kurang dari diameter eksternal pipa ditambah 12 inci
(300 mm) pada setiap sisi. Dinding parit harus dibuat kira-kira vertikal.
Penyedia Jasa harus mematuhi semua peraturan dan regulasi yang mengatur
keselamatan manusia dan material selama penggalian, instalasi, dan operasi
pengurukan (backfilling). Secara khusus, Penyedia Jasa harus memperhatikan
bahwa semua persyaratan Occupational Safety and Health Administration (OSHA)
terkait dengan penggalian, pengangkatan, dan menopang (excavations, trenching
and shoring) perlu dipenuhi secara ketat. Lebar parit harus mencukupi untuk
memungkinkan penyambungan pipa yang baik dan pemadatan menyeluruh dari
material alas di bawah pipa dan material timbunan di sekitar pipa, tetapi tidak boleh
lebih lebar dari perencanaan parit yang ditunjukkan pada perencanaan detail parit.
Jika batu, hardpan, atau bahan keras lainnya ditemukan, Penyedia Jasa harus
mengeluarkannya dari bawah tingkat fondasi (foundation grade) pada kedalaman
setidaknya 8 inci (200 mm) atau ½ inci (12 mm) untuk setiap foot of fill di atas pipa
(apapun yang lebih besar) tetapi tidak lebih dari tiga perempat dari diameter
Seksi 11.1 Pipa Bawah Tanah dan Gorong-Gorong 362
nominal pipa. Penggalian di bawah tingkat harus diisi dengan bahan granular untuk
membentuk fondasi yang seragam.
Jika fondasi yang kokoh tidak dapat dibuat pada tingkat (grade) yang ditentukan
karena tanah yang lunak, berongga, atau karena alasan tanah yang tidak stabil,
tanah yang tidak stabil harus dihilangkan dan diganti dengan barang granular yang
disetujui untuk lebar parit penuh. Direksi Teknis harus menentukan kedalaman
pemindahan yang diperlukan. Bahan granular harus dipadatkan untuk memberikan
dukungan yang memadai untuk pipa.
Penggalian untuk pipa yang ditempatkan dalam tanggul yang ditimbun
(embankment fill) tidak boleh dilakukan sampai timbunan diselesaikan dengan
ketinggian di atas bagian atas pipa yang ditunjukkan pada rencana.
11.1-3.2 Bedding
Permukaan bedding untuk pipa harus memberikan dasar kerapatan yang seragam
untuk menopang pipa di semua bagian sepanjang bentangan pipa.
a. Pipa kaku
Bedding pipa harus dibangun seragam sepanjang bentangan pipa barel, seperti yang
disyaratkan pada rencana. Ukuran agregat maksimum adalah 1 inci apabila
ketebalan alas kurang dari 6 inci, dan 1 - 1/2 apabila ketebalan bedding lebih tebal
dari 6 inci. Bedding harus ditempatkan secara longgar di bawah sepertiga bagian
tengah pipa sebelum penempatan pipa.
b. Pipa Fleksibel
Untuk pipa fleksibel, bed harus dibentuk agar sesuai dengan pipa, dan selimut
bedding dari tanah atau bahan granular harus sesuai dengan ketentuan pada Tabel
11.1.1 berikut ini:
Seksi 11.1 Pipa Bawah Tanah dan Gorong-Gorong 363
Tabel 11.1.1 Bedding Pipa Fleksibel
Kedalaman Cekungan Minimum Ketebalan
Pipa (Pipe Corrugation Bedding
Depth)
inci mm inci mm
1/2 12 1 25
1 25 2 50
2 50 3 75
2 - 1/2 60 3 - 1/2 90
c. Bahan pipa lainnya
Untuk pipa PVC, polietilen, polipropilen, atau Fiberglass, bahan alas harus terdiri
dari pasir kasar dan kerikil dengan ukuran partikel maksimum ¾ inci (19 mm).
Untuk pipa yang dipasang pada area beraspal, tidak lebih dari 12% material harus
lolos saringan No. 100 (0,075 mm). Untuk seluruh area lainnya, tidak lebih dari
50% material harus lolos saringan No. 200 (0,075 mm). Bedding harus memiliki
ketebalan setidaknya 6 inci (150 mm) di bawah pipa dan membentang ke sekeliling
pipa pada kedalaman tidak lebih dari 50% diameter vertikal luar pipa.
11.1-3.3 Pemasangan pipa
Pemasangan pipa harus dimulai dari titik terendah parit lalu menanjak (upgrade).
Bagian bawah pipa harus menyentuh bedding pada seluruh bagian sepanjang pipa.
Bel atau groove ends dari pipa rigid dan keliling luar pipa fleksibel harus
ditempatkan menghadap tanjakan.
Pipa beton elips dan bertulang elips (Elliptical and elliptically reinforced concrete
pipes) harus ditempatkan sesuai dengan referensi garis desain pabrik yang
menunjukkan bagian atas pipa berada pada lima derajat dari bidang vertikal melalui
sumbu longitudinal pipa.
Seksi 11.1 Pipa Bawah Tanah dan Gorong-Gorong 364
11.1-3.4 Menyambung pipa
Sambungan dapat dibuat dengan (1) semen mortar (2) semen nat (3) gasket karet
(4) gasket plastik (5) pita sambungan atau material lain.
Sambungan mortar harus dibuat dengan mortar berlebih untuk membentuk bead
secara kontinu di sekeliling pipa dengan finished yang halus pada bagian dalam.
Cetakan atau penggilas harus digunakan untuk sambungan celah (grout) untuk
mempertahankan pengisi celah (grout) yang dituangkan.
a. Pipa beton
Pipa beton dapat berupa bell dan spigot atau tongue dan groove. Bagian pipa pada
sambungan harus seluruhnya didudukkan dan rata. Sambungan harus seluruhnya
dibasahi sebelum mengaplikasikan mortar atau grout.
b. Pipa metal
Pipa metal harus digabungkan dengan kuat dengan pita pengikat yang
menyesuaikan bentuk (form fitting bands) mengikuti persyaratan ASTM A760
untuk pipa baja dan AASHTO M196 untuk pipa alumunium.
c. PVC, Polyethylene, or Polypropylene pipe
Sambungan untuk pipa PVC, Polyethylene, atau Polypropylene harus sesuai
dengan persyaratan ASTM D3212 apabila sambungan tahan bocor dibutuhkan.
Sambungan untuk pipa PVC dan Polyethylene harus sesuai dengan persyaratan
AASHTO M304 apabila dibutuhkan sambungan kedap tanah. Fittings untuk pipa
polyethylene harus sesuai dengan peraturan AASHTO M252 atau ASTM M294.
Fittings untuk pipa polypropylene harus sesuai dengan ASTM F2881, ASTM
F2736, atau ASTM F2764.
d. Pipa Fiberglass
Sambungan dan Fittings harus sesuai dengan rencana detail dan sesuai dengan
rekomendasi pabrik.
11.1-3.5 Embedment dan Overfill
Pipa harus diperiksa sebelum material pengisi apapun ditempatkan. Apabila
ditemui pipa apapun yang tidak ditempatkan secara sejajar, terlalu kaku (unduly
settled), atau rusak harus diganti dan dipasang kembali atau diganti dengan biaya
dari Penyedia Jasa.
Seksi 11.1 Pipa Bawah Tanah dan Gorong-Gorong 365
11.1-3.5.1 Persyaratan Material Embedment
a. Pipa beton
Bahan Embedment dan persyaratan pemadatan harus sesuai dengan Tipe standar
instalasi yang dapat diaplikasikan (Tipe 1, 2, 3, atau 4) per ASTM C1479. Apabila
Cradle beton atau bahan Embedment CLSM digunakan, harus sesuai dengan
perencanaan detail.
b. Pipa plastik dan Fiberglass
Material Embedment harus sesuai dengan persyaratan ASTM D3282, A-1, A-2-
4, A-2-5, or A-3. Material Embedment harus bebas dari material organik, batu
dengan ukuran lebih dari 1.5 inci dalam dimensi yang paling besar atau gumpalan
beku. Material Embedment harus memanjang hingga 12 inci di atas pipa.
c. Pipa logam
Bahan Embedment harus granular seperti yang ditentukan dalam dokumen
kontrak dan spesifikasi. Dan harus bebas dari material organik. Fragmen batu
lebih besar dari 1.5 inci dengan dimensi terbesar dan gumpalan beku. Minimum,
material penimbun harus mengikuti persyaratan ASTM D3282, A-1, A-2, atau A-
3. Material Embedment harus memanjang hingga 12 inci diatas bagian atas pipa.
11.1-3.5.2 Penempatan Material Embedment
Penempatan material Embedment harus dipadatkan dalam lapisan tidak lebih dari
6 inci (150 mm) di setiap sisi pipa dan harus dinaikkan satu kaki (30 cm) diatas
bagian atas pipa atau ke permukaan tanah alami, manapun yang lebih besar.
Padatkan material Embedment di bawah pangkal pipa secara menyeluruh tanpa
memindah pipa. Material harus diangkat secara seimbang kedua sisinya sepanjang
pipa.
Cradle beton dan isian yang dapat mengalir seperti controlled low strength
material (CLSM) atau controlled density fill (CDF), dapat digunakan untuk
Embedment jika ketahanan keterapungan dapat dicapai dengan teknik menahan,
menimbang, atau penempatan (restraints, weighing, or placement technique).
Merupakan tanggung jawab dari Penyedia Jasa untuk menjaga pipa dan gorong-
gorong dari kerusakan akibat operasi peralatan konstruksi. Penyedia Jasa harus
bertanggungjawab untuk memasang strutting atau backfill tambahan yang
diperlukan untuk melindungi pipa dari peralatan konstruksi.
Seksi 11.1 Pipa Bawah Tanah dan Gorong-Gorong 366
11.1-3.6 Overfill
Pipa harus diperiksa sebelum dilakukan pengisian (overfill). Apabila terdapat pipa
yang tidak sejajar, terlalu settled, atau rusak harus diganti dan dipasang kembali
atau diganti dengan biaya dari Penyedia Jasa. Evaluasi dari kerusakan RCP harus
dievaluasi berdasarkan AASHTO R73.
Material pengisi harus ditempatkan dan dipadatkan berlapis seperti persyaratan
untuk memenuhi kepadatan setidaknya 95% standar proctor per ASTM D698 atau
ASTM D1557. Tanah tidak boleh mengandung debu, material organik atau batu
dengan dimensi lebih besar dari satu setengah ketebalan lapisan padat yang
ditempatkan.
11.1-3.7 Persyaratan inspeksi
Inspeksi setelah pemasangan awal dilakukan oleh Direksi Teknis tidak lebih dari
30 hari setelah selesainya pemasangan dan backfill terakhir. Bersihkan atau siram
semua garus sebelum inspeksi.
Pemeriksaan dilakukan dengan penggunaan kamera dengan pencahayaan yang
sesuai untuk memungkinkan gambar yang jelas dari seluruh bagian dalam pipa.
Pusatkan kamera pada pipa secara vertikal dan horizontal dan dapat menggeser dan
memiringkan ke sudut 90 derajat dengan sumbu pipa berputar 360 derajat. Gunakan
peralatan untuk menggerakkan kamera melewati pipa yang tidak menghalangi
pandangan kamera atau mengganggu kelayakan dokumentasi dari kondisi pipa.
Gambar video harus jernih, fokus, dan relatif bebas dari kualitas gulungan, statis,
atau distorsi gambar lainnya yang akan menghambat peninjau mengevaluasi
kondisi pipa.
Untuk pipa yang lebih besar dari 48 inci, inspeksi visual walk-through harus
dilakukan
Pipa beton bertulang harus diperiksa, dievaluasi, dan dilaporkan sesuai dengan
ASTM C1840, “Standard Practice for Inspection and Acceptance of Installed
Reinforced Concrete Culvert, Storm Drain, and Storm Sewer Pipe.” Masalah
apapun yang dilaporkan harus dengan menyertakan foto dan video dokumentasi.
Rasio pembesaran harus disediakan untuk semua gambar foto atau video yang
mendokumentasikan masalah yang menjadi perhatian perusahaan inspeksi.
Inspeksi pipa fleksibel harus dilakukan untuk melihat adanya belahan, robekan,
pemisahan sambungan, perpindahan tanah (soil migration), retakan, tekukan lokal,
Seksi 11.1 Pipa Bawah Tanah dan Gorong-Gorong 367
perpindahan, pelurusan, dan pembelokan (defleksi).Tentukan apakah defleksi yang
diperbolehkan telah terlampaui dengan menggunakan profiler laser untuk diameter
pipa internal 48 inci atau kurang, atau pengukuran langsung untuk diameter pipa
internal yang lebih besar dari 48 inci. Peralatan profil laser harus menggunakan
peralatan video distorsi low barrel. Defleksi dari pipa yang telah dipasang tidak
boleh melebihi batas yang disyaratkan.
Tabel 11.1.2 Defleksi Maksimum yang Diperbolehkan
Tipe Pipa Defleksi maksimum yang diperbolehkan
(%)
Corrugated Metal Pipe 5
Concrete Lined CMP 3
Thermoplastic Pipe 5
Fiberglass 5
Apabila pembacaan defleksi melebihi batas yang diperbolehkan, lepaskan pipa
dengan defleksi berlebihan dan ganti dengan pipa baru. Perbaiki atau ganti pipa
apapun yang retak, yang menunjukkan perpindahan sepanjang retakan, tonjolan,
lipatan, sobekan, pecahan, atau delaminasi. Laporan untuk pipa fleksibel harus
dengan menyertakan minimum, hasil defleksi dan laporan final inspeksi instalasi
tiang. Laporan inspeksi harus termasuk: salinan dari seluruh video yang diambil,
lokasi pipa yang diidentifikasi, peralatan yang digunakan untuk inspeksi, nama
inspektor, penyimpangan dari garis dan kelas desain, serta catatan inspektor.
METODE PENGUKURAN
11.1-4.1 Panjang pipa harus diukur berdasarkan satuan meter panjang (m) dari pipa
terpasang di tempat, diselesaikan, dan diterima. Pipa harus diukur sepanjang garis tengah
pipa dari ujung atau muka dalam struktur ke ujung, atau muka dalam struktur.
11.1-4.2. Gorong-gorong kotak pracetak harus diukur berdasarkan unit dan satuan individu.
11.1-4.3 Volume beton untuk pipa Cradles harus dalam satuan meter kubik beton yang
diselesaikan pada suatu tempat dan diterima.
Seksi 11.1 Pipa Bawah Tanah dan Gorong-Gorong 368
11.1-4.4 Volume batu, hardpan, atau material keras lainnya harus dalam satuan meter kubik
yang digali. Tidak ada pembayaran yang dilakukan untuk material bantalan untuk alas (bed)
dari pipa
PEMBAYARAN
11.1-5 Harga harus sudah termasuk kompensasi Penyedia Jasa untuk seluruh material dan
persiapan, penggalian, dan instalasi dari material, untuk seluruh tenaga kerja,
peralatan/perlengkapan, perkakas, dan biaya tak terduga yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan item ini.
REFERENSI
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
AASHTO M167 Standard Specification for Corrugated Steel Structural Plate,
Zinc-Coated, for Field-Bolted Pipe, Pipe-Arches, and Arches
AASHTO M190 Standard Specification for Bituminous-Coated Corrugated
Metal Culvert Pipe and Pipe Arches
AASHTO M196 Standard Specification for Corrugated Aluminum Pipe for
Sewers and Drains
AASHTO M219 Standard Specification for Corrugated Aluminum Alloy
Structural Plate for Field-Bolted Pipe, Pipe-Arches, and
Arches
AASHTO M243 Standard Specification for Field Applied Coating of
Corrugated Metal Structural Plate for Pipe, Pipe-Arches, and
Arches
AASHTO M252 Standard Specification for Corrugated Polyethylene Drainage
Pipe
AASHTO M294 Standard Specification for Corrugated Polyethylene Pipe,
300- to 1500-mm (12- to 60-in.) Diameter
AASHTO M304 Standard Specification for Poly (Vinyl Chloride) (PVC)
Profile Wall Drain Pipe and Fittings Based on Controlled
Inside Diameter
Seksi 11.1 Pipa Bawah Tanah dan Gorong-Gorong 369
AASHTO MP20 Standard Specification for Steel Reinforced Polyethylene
(PE) Ribbed Pipe, 300- to 900-mm (12- to 36-in.) Diameter
ASTM International (ASTM)
ASTM A760 Standard Specification for Corrugated Steel Pipe, Metallic
Coated for Sewers and Drains
ASTM A761 Standard Specification for Corrugated Steel Structural Plate,
Zinc Coated, for Field-Bolted Pipe, Pipe-Arches, and Arches
ASTM A762 Standard Specification for Corrugated Steel Pipe, Polymer
Precoated for Sewers and Drains
ASTM A849 Standard Specification for Post-Applied Coatings, Pavings,
and Linings for Corrugated Steel Sewer and Drainage Pipe
ASTM B745 Standard Specification for Corrugated Aluminum Pipe for
Sewers and Drains
ASTM C14 Standard Specification for Nonreinforced Concrete Sewer,
Storm Drain, and Culvert Pipe
ASTM C76 Standard Specification for Reinforced Concrete Culvert,
Storm Drain, and Sewer Pipe
ASTM C94 Standard Specification for Ready mixed Concrete
ASTM C144 Standard Specification for Agregate for Masonry Mortar
ASTM C150 Standard Specification for Portland Cement
ASTM C443 Standard Specification for Joints for Concrete Pipe and
Manholes, Using Rubber Gaskets
ASTM C506 Standard Specification for Reinforced Concrete Arch Culvert,
Storm Drain, and Sewer Pipe
ASTM C507 Standard Specification for Reinforced Concrete Elliptical
Culvert, Storm Drain and Sewer Pipe
ASTM C655 Standard Specification for Reinforced Concrete D-Load
Culvert, Storm Drain and Sewer Pipe
Seksi 11.1 Pipa Bawah Tanah dan Gorong-Gorong 370
ASTM C990 Standard Specification for Joints for Concrete Pipe,
Manholes, and Precast Box Sections Using Preformed
Flexible Joint Sealants
ASTM C1433 Standard Specification for Precast Reinforced Concrete
Monolithic Box Sections for Culverts, Storm Drains, and
Sewers
ASTM D1056 Standard Specification for Flexible Cellular Materials Sponge
or Expanded Rubber
ASTM D3034 Standard Specification for Type PSM Poly (Vinyl Chloride)
(PVC) Sewer Pipe and Fittings
ASTM D3212 Standard Specification for Joints for Drain and Sewer Plastic
Pipes Using Flexible Elastomeric Seals
ASTM D3262 Standard Specification for "Fiberglass" (Glass-Fiber
Reinforced Thermosetting Resin) Sewer Pipe
ASTM D3282 Standard Practice for Classification of Soils and Soil-
Agregate Mixtures for Highway Construction Purposes
ASTM D4161 Standard Specification for "Fiberglass" (Glass-Fiber
Reinforced Thermosetting Resin) Pipe Joints Using Flexible
Elastomeric Seals
ASTM D6690 Standard Specification for Joint and Crack Sealants, Hot
Applied, for Concrete and Asphalt Pavements
ASTM F477 Standard Specification for Elastomeric Seals (Gaskets) for
Joining Plastic Pipe
ASTM F667 Standard Specification for 3 through 24 in. Corrugated
Polyethylene Pipe and Fittings
ASTM F714 Standard Specification for Polyethylene (PE) Plastic Pipe
(DR PR) Based on Outside Diameter
ASTM F794 Standard Specification for Poly (Vinyl Chloride) (PVC)
Profile Gravity Sewer Pipe & Fittings Based on Controlled
Inside Diameter
Seksi 11.1 Pipa Bawah Tanah dan Gorong-Gorong 371
ASTM F894 Standard Specification for Polyethylene (PE) Large Diameter
Profile Wall Sewer and Drain Pipe
ASTM F949 Standard Specification for Poly (Vinyl Chloride) (PVC)
Corrugated Sewer Pipe with a Smooth Interior and Fittings
ASTM F2435 Standard Specification for Steel Reinforced Polyethylene
(PE) Corrugated Pipe
ASTM F2562 Specification for Steel Reinforced Thermoplastic Ribbed Pipe
and Fittings for Non-Pressure Drainage and Sewerage
ASTM F2736 Standard Specification for 6 to 30 in. (152 to 762 mm)
Polypropylene (PP) Corrugated Single Wall Pipe and Double
Wall Pipe
ASTM F2764 Standard Specification for 30 to 60 in. (750 to 1500 mm)
Polypropylene (PP) Triple Wall Pipe and Fittings for Non-
Pressure Sanitary Sewer Applications
ASTM F2881 Standard Specification for 12 to 60 in. (300 to 1500 mm)
Polypropylene (PP) Dual Wall Pipe and Fittings for Non-
Pressure Storm Sewer Applications
National Fire Protection Association (NFPA)
NFPA 415 Standard on Airport Terminal Buildings, Fueling Ramp
Drainage, and Loading Walkways
Federal Aviation Administration (FAA)
FAA AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 11.1
Seksi 11.1 Pipa Bawah Tanah dan Gorong-Gorong 372
Seksi 11.2 Pemasangan Drainase Berbahan Baja
DESKRIPSI
11.2-1 Item ini meliputi pembangunan dari slotted drain baja atau vane drain besi cetak
yang di desain untuk system drainase dengan beban mampu mengakomodir single wheel
load pesawat terbesar yang beroperasi, peralatan maintenance, kendaraan PKP-PK, beban
timbunan dan lain sebagainya.
MATERIAL
11.2-2.1 Umum
Seluruh Slotted drains harus memenuhi persyaratan yang ada pada perencanaan..
Seluruh Slotted drains harus memenuhi persyaratan desain hidrolik dan harus
mendukung pemuatan yang ditentukan.
11.2-2.2 Pipa.
a. Steel slotted drain
Pipa harus berlapis logam (galvanis atau aluminasi tipe 2) baja bergelombang I
memenuhi persyaratan ASTM A760. Diameter dan ukuran pipa harus sesuai
dengan perencanaan. Pipa baja bergelombang harus memiliki minimum dua
ujung rerolled annular.
b. Cast iron slotted vane drain
Pipa Polyvinyl chloride (PVC) harus memenuhi persyaratan ASTM D3034.
Diameter pipa harus sesuai dengan perencanaan. Pipa harus memiliki slot
terbuka untuk dapat diisi dengan cetakan besi slotted vane drain.
11.2-2.3 Kisi and cetakan.
a. Steel Slotted drain
Kisi harus dibuat dari baja ASTM A36 Grade 36. Spacer dan bearing bar (sisi)
harus dari bahan 3/16 inci (5 mm). Spacer harus di las ke setiap bearing bar
dengan empat lasan panjang 1 - 1/4 inci kali lebar 3/16 inci (panjang 32 mm kali
lebar 5 mm) di setiap sisi bearing bar dengan jarak sesuai dengan rencana dan
harus memiliki maksimum 1 - 3/4 inci (45 mm) di bagian atas.
Seksi 11.2 Drainase Berbahan Baja 373
Kisi (grate) harus digalvanis sesuai dengan ASTM A123 kecuali dengan pelapis
galvanis 2 ons/kaki kubik (0,61 kg/m2).
Kisi harus dilas fillet (fillet welded) ke pipa baja bergelombang dengan panjang
las minimum satu inci (25 mm) di setiap sisi kisi pada setiap gelombang
(corrugation). Area las dan zona yang terkena panas di mana slot dilas ke pipa
bergelombang harus dibersihkan secara menyeluruh dan dicat dengan cat kaya
seng sesuai dengan perbaikan lapisan yang rusak sesuai dengan ASTM A760.
Setiap 20 kaki (6,1 m) drainase yang dikirim ke lokasi kerja harus tidak lebih
dari toleransi berikut ini: busur vertikal ± 3/8 inci (9 mm), busur horizontal ±
5/8 inci (16 mm), putaran ± 1/2 inci (12 mm).
b. Cast iron slotted vane drain
Cetakan (casting) harus memenuhi persyaratan ASTM A48, besi abu-abu kelas
35B. Cetakan harus di-furnished tanpa pelapis.
11.2-2.4 Beton
Beton harus memiliki kekuatan tekan minimum 28 hari 3.000 psi (20,7 MPa) ketika
dites sesuai dengan ASTM C39.
METODE KONSTRUKSI
11.2-3.1 Penggalian
Lebar parit harus mencukupi untuk memungkinkan pemasangan dan
penyambungan yang baik dari slotted drain dan penempatan bahan pengisi beton
di bawah dan sekitar saluran air, tetapi tidak boleh lebih dari diameter pipa eksternal
ditambah 6 inci (150 mm) pada masing-masing sisi. Kedalaman parit harus
minimum 2 inci (50 mm) di bawah sisi balik untuk drain berlubang baja dan 6 inci
(150 mm) di bawah sisi balik untuk cetakan besi slotted vane drain.
11.2-3.2 Instalasi
Slotted drains harus diletakkan di bagian yang disatukan secara kuat seperti pada
perencanaan. Bagian atas semua saluran harus ditahan dengan kuat pada tempatnya
pada tinggi yang tepat, untuk mencegah pergerakan selama operasi pengisian
kembali (backfilling).
Seksi 11.2 Drainase Berbahan Baja 374
11.2-3.3 Penggabungan
Sambungan slotted steel drain harus disambung dengan kuat dengan pita pengikat
(band) jenis hugger yang dimodifikasi, atau seperti yang ditunjukkan, untuk
mengamankan pipa dan mencegah infiltrasi pengurukan. Ketika slotted steel drain
diikat, kisi-kisi yang berdekatan harus memiliki celah maksimum 3 inci (75 mm).
11.2-3.4 Pengisian Kembali (Backfilling)
Slotted drains harus diperiksa sebelum pengurugan dilakukan. Saluran air yang
rusak harus disejajarkan atau diganti dengan biaya Penyedia Jasa.
Parit yang menahan rakitan slotted drain harus diurug kembali (backfilled) dengan
beton agar memudahkan aliran di bawah dan di sekitar dinding saluran air dan parit.
Bukaan di bagian atas kisi-kisi dan cetakan (casting) harus ditutup untuk mencegah
material yang tidak diinginkan memasuki saluran air ketika backfilling dan operasi
permukaan selanjutnya.
METODE PENGUKURAN
11.2-4 Panjang dari slotted drain harus diukur dalam satuan panjang (meter panjang) dari
tempat, selesai, dan disetujuinya slotted drain. Pengukuran dilakukan dari garis tengah
saluran dari ujung atau permukaan dalam struktur ke ujung atau permukaan dalam struktur.
PEMBAYARAN
11.2-5 Pembayaran harus dilakukan berdasarkan kontrak unit price per meter panjang
slotted drain yang terpasang dan memenuhi persyaratan. Harga yang dibayarkan merupakan
kompensasi dari seluruh material, persiapan, penggalian, backfill, dan instalasi dari slotted
drain; dan seluruh tenaga kerja, peralatan, perkakas, dan biaya tak terduga yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan item ini.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM A36 Standard Specification for Carbon Structural Steel
ASTM A48 Standard Specification for Gray Iron Castings
ASTM A123 Standard Specification for Zinc (Hot-Dip Galvanized)
Coatings on Iron and Steel Products
Seksi 11.2 Drainase Berbahan Baja 375
ASTM A760 Standard Specification for Corrugated Steel Pipe, Metallic-
Coated for Sewers and Drains
ASTM C39 Standard Test Method for Compressive strength of
Cylindrical Concrete Specimens
ASTM D3034 Standard Specification for Type PSM Poly (Vinyl Chloride)
(PVC) Sewer Pipe and Fittings
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
AASHTO-AGC-ARTBA Task Force 13 Report A Guide to Standardized Highway
Drainage Products
Federal Aviation Administration (FAA)
FAA AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 11.2
Seksi 11.2 Drainase Berbahan Baja 376
Seksi 11.3 Pipa Subdrain
LINGKUP PEKERJAAN
11.3-1 Bagian ini terdiri dari konstruksi pipa saluran air bawah permukaan serta kaitannya
dengan spesifikasi serta kesesuaian dengan yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
MATERIAL
11.3-2.1 Umum
Seluruh material harus memenuhi persyaratan yang ada pada perencanaan
11.3-2.2 Pipa
Pipa yang digunakan untuk subdrain adalah pipa perforasi yang terdapat lubang-
lubang drainase di setengah bagian atas, persentase lubang sesuai dengan desain.
Tipe pipa yang digunakan dalam perencanaan atau proposal harus sesuai dengan
persyaratan berikut ini.
American Association of State Highway and Transportation Officials
(AASHTO) M196 Standard Specification for Corrugated Aluminum Pipe for
Sewers and Drains
AASHTO M252 Standard Specification for Corrugated Polyethylene
Drainage Pipe
AASHTO M294 Standard Specification for Corrugated Polyethylene Pipe,
300- to 1500-mm (12- to 60-in.) Diameter
AASHTO M304 Standard Specification for Poly (Vinyl Chloride) (PVC)
Profile Wall Drain Pipe and Fittings Based on Controlled
Inside Diameter
AASHTO MP20 Standard Specification for Steel Reinforced Polyethylene
(PE) Ribbed Pipe, 300- to 900-mm (12- to 36-in.) Diameter
ASTM A760 Standard Specification for Corrugated Steel Pipe, Metallic-
Coated for Sewers and Drains
ASTM A762 Standard Specification for Corrugated Steel Pipe, Polymer
Precoated for Sewers and Drains
Seksi 11.3 Pipa Subdrain 377
ASTM C444 Standard Specification for Perforated Concrete Pipe
ASTM C654 Standard Specification for Porous Concrete Pipe
ASTM D3262 Standard Specification for "Fiberglass" (Glass-Fiber
Reinforced Thermosetting Resin) Sewer Pipe
ASTM D4161 Standard Specification for "Fiberglass" (Glass-Fiber
Reinforced Thermosetting Resin) Pipe Joints Using Flexible
Elastomeric Seals
ASTM F758 Standard Specification for Smooth-Wall Poly (Vinyl
Chloride) (PVC) Plastic Underdrain Systems for Highway,
Airport, and Similar Drainage
ASTM F794 Standard Specification for Poly (Vinyl Chloride) (PVC)
Profile Gravity Sewer Pipe & Fittings Based on Controlled
Inside Diameter
ASTM F949 Standard Specification for Poly (Vinyl Chloride) (PVC)
Corrugated Sewer Pipe with a Smooth Interior and Fittings
ASTM F2562 Specification for Steel Reinforced Thermoplastic Ribbed
Pipe and Fittings for Non-Pressure Drainage and Sewerage
11.3-2.3 Mortar Sambung
Mortar penyambung pipa harus terdiri dari 1 bagian volume semen Portland dan
dua bagian pasir. Semen Portland harus sesuai dengan persyaratan ASTM C150,
Tipe I. Pasir harus sesuai dengan persyaratan ASTM C144.
11.3-2.4 Penutup Elastomeri
Penutup elastometric harus sesuai dengan persyaratan ASTM F477.
11.3-2.5 Bahan pengisi
Bahan pengisi harus bebas dari tanah liat, humus, atau material lainnya yang tidak
sesuai, dengan alternatif gradasi ketika diuji sesuai dengan ASTM C136 berikut:
Seksi 11.3 Pipa Subdrain 378
Tabel 11.3.1 Gradasi Material Penutup
Persentase berat lolos saringan
Saringan
Alternatif 1 Alternatif 2
1-1/2 inci (37,5 mm) 100
1 inci (25,0 mm) 90 - 100
3/8 inci (9,5 mm) 100 25 - 60
No. 4 (4,75 mm) 95 – 100 5 - 40
No. 8 (2,36 mm) 0 - 20
No. 16 (1,18 mm) 45 – 80
No. 50 (300 µm) 10 – 30
No. 100 (150 µm) 0 – 10
11.3-2.6 Material granular
Material granular digunakan untuk pengurugan harus sesuai dengan persyaratan
ASTM D2321 untuk material Kelas IA, IB, atau II.
11.3-2.7 Penyaring
Kain penyaring harus sesuai dengan persyaratan AASHTO M288 kelas 2 atau yang
setara.
Seksi 11.3 Pipa Subdrain 379
Tabel 11.3.1 Persyaratan kain penyaring
Sifat Kain Metode Tes Persyaratan Tes
Grab Tensile Strength, lbs ASTM D4632 125 min
Grab Tensile Elongation % ASTM D4632 50 min
Burst Strength, psi ASTM D3785 125 min
Trapezoid Tear Strength, lbs ASTM D4533 55 min
Puncture Strength, lbs ASTM D4833 40 min
Abrasion, lbs ASTM D4886 15 max loss
Equivalent Opening Size ASTM D4751 70 - 100
Permittivity sec-1 ASTM D4491 0,80
Accelerated Weathering (UV ASTM D4355
Stability) *(500 hrs 70
(Strength Retained - %) exposure)
METODE KONSTRUKSI
11.3-3.1 Peralatan
Seluruh peralatan yang diperlukan untuk konstruksi pipa underdrains harus ada
dalam projek, kondisi kerja yang baik, dan disetujui oleh Direksi Teknis sebelum
konstruksi diizinkan untuk dimulai.
11.3-3.2 Penggalian
Lebar parit harus cukup untuk dapat menggabung pipa dengan baik dan tamping
secara menyeluruh dari material bedding di bawah dan sekitar pipa, tetapi tidak
boleh lebih dari diameter pipa ditambah 6 inci (150 mm) pada setiap sisi pipa.
Dinding parit harus kira-kira dibuat vertikal.
Apabila ditemukan batu, hardpan, atau bahan keras lainnya, harus dihilangkan di
bawah permukaan fondasi setidaknya 4 inci (100 mm). Penggalian dibawah tingkat
harus diuruk (backfilled) dengan material terpilih yang dapat dipadatkan, seperti
tanah liat berlumpur atau lempung dan dipadatkan secara ringan dalam lapisan yang
Seksi 11.3 Pipa Subdrain 380
tidak lebih dari 6 inci (150 mm) pada kedalaman yang tidak padat untuk
menghasilkan fondasi yang seragam namun keras.
Apabila fondasi yang kuat pada grade tidak dapat dibangun, karena tanah yang
lunak, berongga, atau penyebab tanah yang tidak stabil lainnya, makan tanah yang
tidak stabil tersebut harus dikeluarkan dan diganti dengan material granular yang
disetujui untuk parit dengan lebar penuh. Material granular harus dipadatkan untuk
memberikan penopang yang memadai untuk pipa.
Material galian yang tidak dibutuhkan atau diterima untuk backfill harus dibuang
oleh Penyedia Jasa sebagaimana diarahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penggalian
tidak boleh dilakukan dibawah kedalaman yang dibutuhkan, apabila hal ini terjadi,
parit harus diisi kembali dengan biaya Penyedia Jasa dengan material yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan dan dipadatkan sesuai dengan kepadatan material di
sekelilingnya.
Bedding pipa harus dibangun secara seragam sesuai panjang keseluruhan dari pipa
barel yang dibutuhkan sesuai dengan perencanaan. Ukuran agregat maksimum
harus 1 inci apabila ketebalan bedding kurang dari 6 inci dan 1-1/2 inci apabila
ketebalan bedding lebih besar dari 6 inci. Bedding harus ditempatkan secara
longgar, bahan tidak dipadatkan di bawah sepertiga tengah pipa sebelum
penempatan pipa.
Penyedia Jasa harus melakukan penguatan, penyelubungan, atau shoring parit yang
dibutuhkan untuk melakukan dan melindungi penggalian sebagaimana diperlukan
untuk keselamatan dan kesesuaian dengan hukum federal, negara bagian dan lokal.
Kecuali terdapat ketentuan lain lain, penahan, selubung, atau penutup harus
dihilangkan oleh Penyedia Jasa setelah backfill mencapai setidaknya 12 inci (300
mm) di atas pipa. Selubung dan penopang harus ditarik ketika butiran kembali
ditempatkan dan dipadatkan untuk menghindari ruang yang tidak terisi antar
dinding parit dan bahan urukan. Biaya menguatkan, melapisi, menguatkan, dan
mengeluarkan yang sama (bracing, sheathing, or shoring, and the removal of
same), harus termasuk ke dalam penawaran harga unit per kaki (meter) untuk pipa.
11.3-3.3 Penempatan dan instalasi pipa.
a. Pipa beton
Pemasangan pipa di parit yang sudah jadi harus dimulai dari titik paling rendah
dan berlanjut ke yang lebih tinggi.
Seksi 11.3 Pipa Subdrain 381
Pipa yang tidak sejajar, atau yang menunjukkan telah selesai setelah
ditempatkan, harus diangkat dan ditempatkan kembali oleh Penyedia Jasa tanpa
ada biaya tambahan. Dilarang membuat penyesuaian posisi pipa dengan ditempa
atau ditekan dengan alat penggali, dengan mengangkat dan menjatuhkan pipa,
atau dengan mengangkat pipa dan pengepakan material bedding. Apabila bagian
pipa dipasang tidak pada tingkat, bagian pipa harus dikeluarkan, dibenarkan
posisinya dan pipa digabungkan kembali.
b. Pipa logam
Pipa metal harus diletakkan dengan bagian terpisah yang disambungkan secara
kuat dengan pita pengikat (bands) dengan lingkar luar dari sambungan
melingkar mengarah ke atas, dan dengan lingkar memanjang pada sisinya.
Logam apapun dalam pipa atau pita yang tidak dilindungi secara menyeluruh
dengan galvanisasi harus dilapisi dengan cat aspal yang sesuai.
Selama instalasi, pipa dengan proteksi aspal harus dilakukan tanpa merusak
lapisan aspal. Kerusakan apapun pada bitumen atau perawatan pada pipa harus
diisi ulang dengan tipe dan jenis bitumen yang digunakan untuk pelapis pipa.
c. Pipa PVC, Fiberglass, atau polietilen
Pipa PVC atau polietilen harus dipasang sesuai dengan persyaratan ASTM
D2321. Perforasi harus sesuai dengan persyaratan AASHTO M252 atau
AASHTO M294 Kelas 2, kecuali dinyatakan lain pada rencana. Pipa harus
dipasang secara akurat ke elevasi yang ditentukan. Fiberglass sesuai dengan
standar ASTM D3898 Standard Guide for Underground Installation of
"Fiberglass" (Glass-Fiber Reinforced Thermosetting-Resin) Pipe.
d. Seluruh tipe pipa
Ujung atas dari pipa (hulu) dipasang atau ditutup sebagaimana disetujui oleh
Direksi Teknis
Kecuali jika diperlihatkan sebaliknya pada rencana, bantalan (bed) 4-inci (100
mm) material Granular backfill harus tersebar di bagian bawah parit secara
menyeluruh di sepanjang pagian bawah pipa perforasi saluran bawah tanah
(underdrain).
Outlet pipa untuk subdrain harus dibangun bila diperlukan atau ditunjukkan
pada rencana. Pipa harus dipasang dengan sambungan yang rapat. Seluruh
koneksi ke pipa saluran atau struktur harus dilakukan sesuai ketentuan dengan
Seksi 11.3 Pipa Subdrain 382
baik. Apabila seluruh koneksi tidak dapat dilakukan ke pipa atau struktur, maka
outlet harus dijaga dan dibangung sesuai perencanaan.
e. Kain penyaring (filter)
Kain penyaring harus dipasang sesuai dengan rekomendasi pabrik atau sesuai
dengan lampiran AASHTO M288, kecuali dipelihatkan sebaiknya pada rencana.
11.3-3.4 Mortar
Mortar harus memiliki konsistensi yang diinginkan untuk mendempul dan mengisi
sambungan pipa dan untuk membuat sambungan pipa ke pipa lain atau pipa ke
struktur. Mortar yang tidak digunakan dalam waktu 45 menit setelah air
ditambahkan harus dibuang. Retempering mortar tidak diizinkan.
11.3-3.5 Sambungan pada pipa beton
Ketika sambungan terbuka atau diperlukan/ditentukan sebagian terbuka,
sambungan harus dibangun sesuai rencana. Pipa harus diletakkan dengan ujung-
ujungnya dipasang seperti rancangan.
Sambungan terbuka atau sebagian terbuka harus dikelilingi dengan material
granular yang sesuai dengan persyaratan urugan berpori atau seperti yang
ditunjukkan dalam rencana. Urugan harus ditempatkan sehingga ketebalan tidak
lebih dari 3 inci (75 mm) tidak juga lebih dari 6 inci (150 mm), kecuali sebaliknya
sesuai perencanaan.
11.3-3.6 Embedment dan Urugan
a. Tanah
Seluruh parit dan penggalian harus ditimbun segera setlah pipa dipasang, kecuali
terdapat pengarahan untuk memberikan proteksi tambahan untuk pipa. Bahan
Embedment harus merupakan bahan yang dipilih dari penggalian atau borrow
dan harus disetujui oleh Direksi Teknis Material terpilih harus ditempatkan pada
tiap sisi pipa ke jarak diameter pipa nominal dan satu kaki (30 cm) di atas pipa
dan harus siap dipadatkan. Tidak boleh mengandung batu 3 inci (75 mm) atau
lebih besar dalam ukuran, bongkahan beku, bongkahan tanah liat yang sangat
mudah berubah, atau material lain yang mungkin ditolak oleh Direksi Teknis
Material harus dilembabkan atau dikeringkan sesuai dengan kebutuhan untuk
membantu pemadatan. Penempatan material Embedment tidak boleh
menyebabkan pergeseran pipa.
Seksi 11.3 Pipa Subdrain 383
b. Granular backfill
Ketika dibutuhkan, bahan urugan granular ditempatkan disekitar parit dan pipa
sesuai gambar. Granular backfill tidak boleh mengandung jumlah benda asing
yang berlebihan, tidak juga tanah dari sisi parit atau dari tanah yang digali dari
parit yang boleh disaring dalam Granular backfill. Backfill harus ditempatkan
dalam lapisan longgar dengan ketebalan tidak lebih dari 6 inci (150 mm).
Backfill granular harus dipadatkan dengan tangan dan tamper pneumatic sesuai
dengan persyaratan yang diberikan untuk timbunan. Penimbunan kembali harus
dilakukan untuk menghindari kerusakan tekanan pada bagian atas dan samping
pipa. Granular backfill harus meluas ke ketinggian parit atau sesuai dengan yang
ditunjukkan pada rencana.
Ketika pipa perforasi ditentukan, material Granular backfill harus ditempatkan
sepanjang pipa. Posisi dari material harus sesuai dengan yang ditunjukkan pada
perencanaan. Apabila material asli yang digali dari parit tembus air dan cocok,
maka material tersebut dapat digunakan sebagai pengganti urugan berpori.
11.3-3.7 Defleksi Pipa Cincin Fleksibel (Flexible Pipe Ring Deflection)
Jika digunakan, Pipa fleksibel harus diperiksa Penyedia Jasa selama dan setelah
instalasi untuk memastikan diameter internal pipa barel tidak berkuran lebih dari 5
persen. Untuk petunjuk pengukuran mandrel yang tepat, lihat lampiran ASTM
D3034 dan ASTM F679.
11.3-3.8 Koneksi
Ketika perencanaan memerlukan koneksi ke pipa eksisting atau struktur yang
diusulkan, sambungan ini harus kedap air untuk menghasilkan aliran seragam di
seluruh sistem drainase.
11.3-3.9 Pembersihan dan pemulihan site
Setelah dilakukan backfill, Penyedia Jasa harus membuang seluruh material
berlebih, tanah, dan sampah dari site. Tanah berlebih dapat disimpan pada tanggul,
shoulder, atau sesuai arahan Direksi Teknis kecuali untuk area beraspal bandara,
Penyedia Jasa harus mengembalikan seluruh area yang terganggu ke kondisi
semula.
Seksi 11.3 Pipa Subdrain 384
METODE PENGUKURAN
11.3-4 Pekerjaan pipa subdrain dihitung berdasarkan satuan meter panjang pipa yan telah
terpasang di lokasi yang direncanakan dan dinyatakan memenuhi persyaratan. Kuantitas
urugan berpori dihitung dalam satuan meter kubik. Untuk kain penyaring atau filter dihitung
dengan satuan ukur meter persegi.
PEMBAYARAN
11.3-5 Pembayaran akan dilakukan berdasarkan kontrak unit price per kaki meter panjang,
pipa subdrain yang terpasang di lokasi dan memenuhi persyaratan. Harga yang dibayarkan
merupakan kompensasi penuh untuk perlengkapan seluruh material, penggalian, dan
instalasi material untuk semua tenaga kerja, perlengkapan, peralatan, dan biaya tak terduga
yang diperlukan untuk menyelesaikan item.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM A760 Standard Specification for Corrugated Steel Pipe, Metallic
Coated for Sewers and Drains
ASTM A762 Standard Specification for Corrugated Steel Pipe, Polymer
Precoated for Sewers and Drains
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve or Screen Analysis of Fine
and Coarse Agregates
ASTM C144 Standard Specification for Agregate for Masonry Mortar
ASTM C150 Standard Specification for Portland Cement
ASTM C444 Standard Specification for Perforated Concrete Pipe
ASTM C654 Standard Specification for Porous Concrete Pipe
ASTM D2321 Standard Practice for Underground Installation of
Thermoplastic Pipe for Sewers and Other Gravity-Flow
Applications
ASTM D3262 Standard Specification for "Fiberglass" (Glass-Fiber
Reinforced Thermosetting Resin) Sewer Pipe
Seksi 11.3 Pipa Subdrain 385
ASTM D4161 Standard Specification for "Fiberglass" (Glass-Fiber
Reinforced Thermosetting Resin) Pipe Joints Using Flexible
Elastomeric Seals
ASTM F477 Standard Specification for Elastomeric Seals (Gaskets) for
Joining Plastic Pipe
ASTM F758 Standard Specification for Smooth Wall Poly (Vinyl
Chloride) (PVC) Plastic Underdrain Systems for Highway,
Airport, and Similar Drainage
ASTM F794 Standard Specification for Poly (Vinyl Chloride) (PVC)
Profile Gravity Sewer Pipe & Fittings Based on Controlled
Inside Diameter
ASTM F949 Standard Specification for Poly (Vinyl Chloride) (PVC)
Corrugated Sewer Pipe with a Smooth Interior and Fittings
ASTM F2562 Specification for Steel Reinforced Thermoplastic Ribbed Pipe
and Fittings for Non-Pressure Drainage and Sewerage
AASHTO M190 Standard Specification for Bituminous - Coated Corrugated
Metal Culvert Pipe and Pipe Arches
AASHTO M196 Standard Specification for Corrugated Aluminum Pipe for
Sewers and Drains
AASHTO M252 Standard Specification for Corrugated Polyethylene Drainage
Pipe
AASHTO M288 Standard Specification for Geotextile Specification for
Highway Applications
AASHTO M294 Standard Specification for Corrugated Polyethylene Pipe,
300- to 1500- mm (12- to 60-in.) Diameter
AASHTO M304 Standard Specification for Poly (Vinyl Chloride) (PVC)
Profile Wall Drain Pipe and Fittings Based on Controlled
Inside Diameter
AASHTO MP20 Standard Specification for Steel-Reinforced Polyethylene
(PE) Ribbed Pipe, 300- to 900-mm (12- to 36-in.) diameter
Seksi 11.3 Pipa Subdrain 386
AASHTO Standard Specifications for Highway Bridges
Federal Aviation Administration (FAA)
FAA AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 11.3
Seksi 11.3 Pipa Subdrain 387
Seksi 11.4 Manholes, Bak Penampung, Inlet dan Lubang Inspeksi
LINGKUP PEKERJAAN
11.4-1 Bagian ini meliputi konstruksi lubang got (manhole), bak penampung, inlet, dan
lubang inspeksi, sesuai dengan spesifikasi ini, di lokasi yang ditentukan dan sesuai dengan
garis, grade, dan dimensi yang ditunjukkan pada rencana atau disyaratkan oleh Direksi
Teknis
MATERIAL
11.4-2.1 Bata
Batako harus memenuhi persyaratan ASTM C32, Grade MS.
11.4-2.2 Mortar
Mortar harus terdiri dari satu bagian semen Portland dan dua bagian pasir. Semen
harus memenuhi persyaratan ASTM C150, Tipe I. Pasir harus memenuhi
persyaratan ASTM C144.
11.4-2.3 Beton
Beton polos dan bertulang yang digunakan untuk struktur, sambungan pipa dengan
struktur, dan penyokong struktur atau kerangka harus sesuai dengan Item P-610.
11.4-2.4 Pipa beton manhole cincin pracetak (Precast concrete pipe manhole rings)
Precast concrete pipe manhole rings harus sesuai dengan persyaratan ASTM C478.
Kecuali ditentukan lain, bagian risers dan offset cone harus memiliki diameter
bagian dalam tidak kurang dari 36 inci (90 cm) atau lebih dari 48 inci (120 cm).
Harus ada gasket antara bagian individu dan bagian yang disemen dengan mortar
di dalam manhole. Harus terdapat gasket diantara bagian individu dan bagian
semen dengan mortar pada bagian dalam manhole. Gasket harus sesuai dengan
persyaratan ASTM C443.
11.4-2.5 Logam Bergelombang (Corrugated metal)
Corrugated metal harus sesuai dengan persyaratan American Association of State
Highway and Transportation Officials (AASHTO) M36.
11.4-2.6 Bingkai, penutup, dan kisi (Frames, covers, and grates)
Seksi 11.4 Manholes, Bak Penampung, Inlet dan Lubang Inspeksi 388
Castings harus sesuai dengan persyaratan berikut:
a. ASTM A48, Class 35B: Gray iron Castings
b. ASTM A47: Malleable iron Castings
c. ASTM A27: Steel Castings
d. ASTM A283, Grade D: Structural steel for grates and frames
e. ASTM A536, Grade 65-45-12: Ductile iron Castings
f. ASTM A897: Austempered ductile iron Castings
Unit baja struktural harus sesuai dengan dimensi yang terdapat pada perencanaan
dan harus sesuai dengan dimensi yang ada pada perencanaan untuk mendukung
loadings, konfigurasi aircraft gear dan/atau pemuatan langsung.
Setiap bingkai dan penutup atau kisi-kisi harus dilengkapi dengan pengencang
(fastening members) untuk mencegah terlepas karena lalu lintas tetapi tetap
memungkinkan kemudahan pemindahan untuk akses pada struktur.
Seluruh coran harus dibersihkan secara menyeluruh. Setelah fabrikasi, unit baja
struktural harus digalvanis untuk memenuhi persyaratan ASTM A123.
11.4-2.7 Anak Tangga (Steps)
Anak tangga (steps or ladder bars) harus berupa besi cetak lunak atau abu-abu
(gray or malleable cast iron) atau baja galvanis. Anak tangga harus sesuai ukuran,
panjang, dan ukurannya dengan perencanaan dan anak tangga tersebut harus sesuai
dengan perencanaan dan anak tangga yang tidak di galvanis harus diberikan lapisan
cat aspal, apabila diarahkan.
11.4-2.8 Struktur saluran masuk pracetak (Precast inlet structures)
Diproduksi sesuai dengan dan sesuai dengan ASTM C913.
METODE KONSTRUKSI
11.4-3.1 Penggalian tidak terklasifikasi.
a. Penyedia Jasa harus menggali untuk struktur dan pijakan ke garis dan tingkat
atau elevasi, sesuai dengan perencanaan. Penggalian harus dengan ukuran yang
cukup untuk memungkinkan penempatan lebar dan panjang penuh dari struktur
atau pijakan struktur yang ditunjukkan. Ketinggian bagian bawah dudukan,
sesuai dengan perencanaan, harus ditentukan sebagai perkiraan.
Seksi 11.4 Manholes, Bak Penampung, Inlet dan Lubang Inspeksi 389
b. Batu-batu besar, batang kayu, atau material lain yang mungkin ditolak harus
dikeluarkan. Semua batu dan fondasi keras lain harus dibersihkan dari material
longgar dan dipotong ke permukaan yang kuat baik datar, bertingkat, atau
bergerigi. Seluruh batu yang lepas dan terurai dan lapisan tipis harus
dihilangkan. Apabila beton akan ditempatkan pada permukaan lain selain batu,
dasar dari galian tidak boleh terganggu dan galian ke tingkat akhir tidak boleh
dilakukan hingga saat akan menempatkan tulangan atau semen.
c. Penyedia Jasa harus melakukan seluruh bracing, sheathing, atau shoring yang
dibutuhkan untuk menerapkan dan melindungi penggalian dan struktur
sebagaimana diperlukan untuk keselamatan atau kesesuaian dengan hukum yang
berlaku. Biaya bracing, sheathing, atau shoring harus termasuk ke dalam harga
penawaran.
d. Seluruh bracing, sheathing, atau shoring yang terlibat dalam konstruksi item ini
harus dicopot oleh Penyedia Jasa setelah penyelesaian struktur. Pencopotan
tidak boleh mengganggu atau merusak pekerjaan yang sudah selesai. Biaya dari
pencopotan sudah termasuk ke dalam penawaran harga satuan untuk struktur.
e. Setelah penggalian untuk setiap struktur selesai, Penyedia Jasa harus
memberitahukan kepada Direksi Teknis Beton dan baja tulangan tidak boleh
ditempatkan hingga Direksi Teknis memberikan persetujuan kedalaman dari
penggalian.
11.4-3.2 Struktur Bata.
a. Fondasi
Fondasi yang disiapkan harus ditempatkan untuk semua struktur bata setelah
penggalian fondasi selesai dan diterima. Kecuali ditentukan lain, alas harus
terdiri dari beton bertulang yang dicampur, disiapkan, dan dicor.
b. Pemasangan bata
Semua bata harus bersih dan dibasahi secara menyeluruh sebelum diletakkan
sehingga bata tidak akan menyerap air yang cukup banyak pada saat diletakkan.
Semua bata harus diletakkan pada mortar yang baru saja dibuat. Mortar yang
tidak digunakan dalam 45 menit setelah ditambahkan air, harus dibuang.
Retempering pada mortar tidak diperbolehkan. Dan dimana pun pengerjaannya,
seluruh bata harus digunakan dan diletakkan sebagai header.
c. Sambungan
Seluruh sambungan harus diisi mortar. Bagian luar harus diisi dengan mortar di
setiap arah. Bagian luar harus disiapkan sebelum penyangga. Muka eksterior
Seksi 11.4 Manholes, Bak Penampung, Inlet dan Lubang Inspeksi 390
harus diplester atau dipasang lapisan mortar setebal 3/8 inci (9 mm) sebelum
alas diletakkan. Sebelum melakukan pengisian, semua sambungan pada bagian
belakang dari permukaan muka harus dipotong rata. Kecuali dinyatakan lain,
sambungan harus tidak kurang dari ¼ inci (6 mm) atau lebih dari lebar ½ inci
(12 mm) dengan lebar sambungan yang dipilih harus dijaga seragam di seluruh
pengerjaan.
d. Pointing
Sambungan muka harus dirapikan dengan weather-struck joint. Seluruh
sambungan harus diselesaikan dengan benar seiring dengan dipasangnya bata.
Ketika paku atau line pins digunakan, lubang harus segera dipasang mortar dan
di-pointed ketika paku atau pin dicopot.
e. Pembersihan
Ketika seluruh pengerjaan permukaan luar selesai, harus dilakukan pembersihan
secara menyeluruh dengan scrubbing dan pencucian dengan air. Apabila
dibutuhkan, untuk memberikan hasil yang baik, pembersihan harus dilakukan
dengan 5% larutan asam muriatik yang harus dibilas dengan jumlah air yang
banyak.
f. Pengeringan dan perlindungan terhadap udara dingin
Batu bata harus dilindungi dan dijaga kelembabannya setidaknya 48 jam setelah
peletakan bata.
11.4-3.3 Struktur beton
Struktur beton yang akan ditempatkan di dalam batas-batas proyek harus dibangun
di atas fondasi yang sudah disiapkan, sesuai dengan dimensi dan bentuk yang
ditunjukkan dalam perencanaan. Konstruksi harus sesuai dengan persyaratan yang
tertera pada Seksi 9.5. Perkuatan apapun yang dibutuhkan harus ditempatkan sesuai
dengan rencana dan harus disetujui Direksi Teknis sebelum beton ditempatkan.
Semua saluran invert harus dibangun dan dibentuk secara akurat agar halus,
seragam, dan menyebabkan resistansi minimum terhadap air mengalir. Bagian
bawah interior harus miring ke outlet.
11.4-3.4 Struktur beton pracetak
Struktur beton pracetak harus sesuai dengan ASTM C478. Struktur beton pracetak
harus dibangun dengan fondasi balok yang sudah disiapkan atau ditempatkan
sebelumnya, sesuai dengan dimensi dan lokasi yang ditunjukkan pada rencana.
Seksi 11.4 Manholes, Bak Penampung, Inlet dan Lubang Inspeksi 391
Seluruh bagian beton pracetak yang diperlukan untuk membangun struktur komplit
harus dilengkapi. Bagian yang berbeda harus siap dipasang bersamaan. Sambungan
antara risers beton pracetak dan tops harus diberi full-bed mortar semen dan harus:
(1) dihaluskan agar permukaan interior dan eksterior dari struktur rata ata (2)
menggunakan gasket karet per ASTM C443. Bagian atas dari atas beton pracetak
harus dibentuk dengan sesuai dan diberi dimensi untuk pemasangan bingkai metal
dan penutup atau kisi-kisi, atau penutup lain sesuai kebutuhan. Ketentuan harus
dibuat untuk setiap sambungan untuk pipa lateral, termasuk drops dan leads yang
mungkin dipasang pada struktur. Garis aliran harus halus dan rata, dan
menghasilkan resistansi minimum terhadap aliran. Anak tangga metal atau berlapis
metal (metal encapsulated) yang ditanam atau dipasang pada dinding samping
harus disejajarkan dan ditempatkan sesuai dengan ASTM C478. Ketika sebuah
tangga metal menggantikan anak tangga, harus diikat dengan kuat ke posisinya.
11.4-3.5 Struktur metal bergelombang (Corrugated metal structures)
Stuktur metal bergelombang harus di prefabrikasi. Seluruh standar atau fitting
khusus harus dilengkapi untuk memberikan koneksi pipa atau percabangan dengan
dimensi yang tepat dan dengan panjang yang cukup untuk mengakomodasi pita
(band) sambungan. Fitting harus dilas di tempat ke struktur metal. Bagian atas
struktur metal harus didesain agar balok beton atau metal collar dapat dipasang
untuk memungkinkan pengencangan dari bingkai metal standard dan kisi-kisi atau
penutup. Struktur metal bergelombang harus dipasang degan menyiapkan fondasi,
sesuai dengan dimensi dan lokasi sesuai dengan perencanaan. Struktur harus
diletakkan pada dasar beton bertulang apabila dinyatakan dalam perencanaan.
11.4-3.6 Pipa saluran masuk dan keluar
Pipa saluran masuk dan keluar harus melewati dinding dari struktur dengan jarak
yang cukup di luar permukaan untuk memungkinkan sambungan. Harus dipotong
rata dengan dinding di permukaan bagian dalam struktur, kecuali diarahkan
sebaliknya. Untuk struktur beton atau bata, mortar harus ditempatkan di sekeliling
pipa untuk menghasilkan koneksi yang kuat dan rapi.
11.4-3.7 Penempatan dan perlakuan terhadap pengecoran, bingkai, dan Fittings
Seluruh coran, bingkai, dan fitting harus ditempatkan pada posisi yang ditunjukkan
pada perencanaan atau sesuai yang diarahkan oleh Direksi Teknis dan harus sesuai
dengan garis dan elevasi. Jika rangka atau fitting harus dipasang pada beton atau
Seksi 11.4 Manholes, Bak Penampung, Inlet dan Lubang Inspeksi 392
semen, semua anchor atau mur harus ditempatkan sebelum beton atau mortar
ditempatkan. Unit tidak boleh diganggu hingga mortar atau beton dipasang.
Setelah frame atau fitting dipasang pada posisi final, beton atau mortar harus
dibiarkan mengeras selama tujuh (7) hari sebelum kisi-kisi atau penutup
ditempatkan dan dikencangkan.
11.4-3.8 Instalasi anak tangga
Anak tangga harus dipasang seperti yang ditunjukkan pada rencana atau
sebagaimana diarahkan Direksi Teknis Ketika anak tangga dipasang pada bata,
harus ditempatkan ketika pasangan bata sedang dibangun. Anak tangga tersebut
tidak boleh diganggu atau digunakan hngga beton atau mortar telah mengeras
setidaknya dalam tujuh (7) hari. Setelah tujuh (7) hari, anak tangga telah
dibersihkan dan dicat, kecuali merupakan galvanis. Anak tangga membutuhkan
struktur bata pracetak yang sesuai persyaratan ASTM C478. Anak tangga harus
dipasang pada sisi bagian pada saat bagian diproduksi atau ditetapkan di tempat
setelah struktur didirikan dengan lubang pengeboran pada beton dan anak tangga
disemen di tempat.
Selain anak tangga, tangga prefabrikasi dapat dipasang. Untuk struktur bata dan
beton, tangga harus ditahan pada tempatnya dengan pemasangan penopang dengan
lubang bor. Untuk struktur metal, tangga harus diamankan dengan pemasangan
mengelas penopang atas ke struktur dan memasang penopang bawah dengan
membuat lubang bor pada fondasi sesuai arahan RPR.
11.4-3.9 Backfilling.
a. Setelah struktur diselesaikan, area disekitarnya harus diuruk dengan material yang
disetujui. Dengan lapisan horizontal tidak lebih dari 8 inci (200 mm) dengan
kedalaman longgar, dan dipadatkan hingga kepadatan yang dibutuhkan . Tiap
layer harus ddipadatkan secara merata di sekitar struktur hingga kira-kira
memiliki ketinggian yang sama. Bagian atas urukan harus memenuhi ketinggian
yang ditunjukkan pada rencana atau sesuai arahan Direksi Teknis
b. Backfill tidak boleh dilakukan terhadap struktur apapun hingga disetujui oleh
Direksi Teknis. Untuk struktur beton, persetujuan tidak boleh diberikan sampai
beton telah berada di tepat tujuh hari atau sampai pengujian menetapkan bahwa
beton telah memperoleh kekuatan yang cukup untuk menahan tekanan apapun
yang diciptakan ketika backfilling maupun metode penempatan.
Seksi 11.4 Manholes, Bak Penampung, Inlet dan Lubang Inspeksi 393
11.4-3.10 Pembersihan dan pengembalian site ke kondisi semula
Setelah dilakukan backfill, Penyedia Jasa harus membuang seluruh material
berlebih, tanah, dan sampah dari site. Tanah berlebih dapat disimpan pada
tanggul, shoulder, atau sesuai arahan Direksi Teknis Kecuali untuk area beraspal
bandara, Penyedia Jasa harus mengembalikan seluruh area yang terganggu ke
kondisi semula. Penyedia Jasa harus mengeluarkan semua peralatan dan
perlengkapan, meninggalkan seluruh site bebas dari sisa atau sampah, bersih, dan
dalam kondisi yang baik.
METODE PENGUKURAN
11.4-4 Lubang got, bak penampung, lubang masuk (inlet), dan lubang inspeksi harus diukur
per unit.
PEMBAYARAN
11.4-5 Jumlah lubang got, bak penampung, lubang masuk, dan lubang inspeksi yang
diterima akan dibayar dengan harga unit tiap kontrak di tempat ketika selesai. Harga ini
harus sudah termasuk kompensasi penuh untuk perlengkapan seluruh material, persiapan,
penggalian, pengurukan, dan penempatan material; perlengkapan dan instalasi khusus dan
koneksi ke pipa atau struktur lain yang dibutuhkan untuk menyelesaikan item sesuai dengan
perencanaan dan untuk seluruh peralatan dan perkakas tenaga kerja, serta biaya tak terduga
untuk menyelesaikan struktur.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM A27 Standard Specification for Steel Castings, Carbon, for
General Application
ASTM A47 Standard Specification for Ferritic Malleable Iron Castings
ASTM A48 Standard Specification for Gray Iron Castings
ASTM A123 Standard Specification for Zinc (Hot-Dip Galvanized)
Coatings on Iron and Steel Products
ASTM A283 Standard Specification for Low and Intermediate Tensile
Strength Carbon Steel Plates
ASTM A536 Standard Specification for Ductile Iron Castings
Seksi 11.4 Manholes, Bak Penampung, Inlet dan Lubang Inspeksi 394
ASTM A897 Standard Specification for Austempered Ductile Iron
Castings
ASTM C32 Standard Specification for Sewer and Manhole Brick (Made
from Clay or Shale)
ASTM C144 Standard Specification for Agregate for Masonry Mortar
ASTM C150 Standard Specification for Portland Cement
ASTM C443 Standard Specification for Joints for Concrete Pipe and
Manholes, Using Rubber Gaskets.
ASTM C478 Standard Specification for Precast Reinforced Concrete
Manhole Sections
ASTM C913 Standard Specification for Precast Concrete Water and
Wastewater Structures.
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
AASHTO M36 Standard Specification for Corrugated Steel Pipe, Metallic-
Coated, for Sewers and Drains
Federal Aviation Administration (FAA)
FAA AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI-11.4
Seksi 11.4 Manholes, Bak Penampung, Inlet dan Lubang Inspeksi 395
Seksi 11.5 Gorong-gorong Beton (Culvert), Headwalls, dan Struktur Drainase
Lainnya
LINGKUP PEKERJAAN
11.5-1 Bagian initerdiri dari pekerjaan gorong-gorong beton, headwalls, dan struktur
drainase lain (miscellaneous drainage structures) yang dibangun sesuai dengan spesifikasi
berikut, pada lokasi yang telah ditentukan, dan sesuai dengan garis, tingkat, dan dimensi
yang terdapat pada rencana atau disyaratan oleh Direksi Teknis
MATERIAL
11.5-2 Beton
Beton harus sesuai dengan persyaratan pada Seksi 9.5.
METODE KONSTRUKSI
11.5-3.1 Penggalian tidak terklasifikasi (Unclassified excavation).
a. Parit dan lubang fondasi untuk struktur atau dudukan struktur harus digali ke
garis atau tingkat dan elevasi yang ditunjukkan pada perencanaan. Penggalian
harus sesuai dengan ukuran yang memungkinkan penempatan struktur atau
dudukan struktur. Elevasi dari dasar dudukan, sesuai dengan perencanaan, harus
ditentukan dan disetujui Direksi Teknis
b. Batu besar, batang kayu, atau material lain yang mungkin ditolak lainnya, yang
ditemukan pada psaat enggalian harus dibuang.
c. Penyedia Jasa harus melakukan bracing, sheathing, atau shoring yang
dibutuhkan untuk melaksanakan atau melakukan dan melindungi penggalian
dan struktur yang dibutuhkan untuk keselamatan. Biaya bracing, sheathing, atau
shoring harus termasuk ke dalam penawaran satuan harga untuk penggalian.
d. Seluruh bracing, sheathing, atau shoring harus dicopot oleh Penyedia Jasa
setelah penyelesaian struktur. Pencopotan tidak boleh merusak beton yang sudah
diselesaikan. Biaya pencopotan sudah termasuk dalam harga penawaran unit
untuk penggalian.
e. Setelah penggalian untuk setiap struktur selesai, Penyedia Jasa harus
memberitahukan kepada Direksi Teknis Beton dan baja tulangan tidak boleh
Seksi 11.5 Gorong-gorong Beton (Culvert), Headwalls, dan Struktur Drainase Lainnya 396
dicor dan dipasang hingga Direksi Teknis memberikan persetujuan kedalaman
dari penggalian dan karakter material fondasi.
11.5-3.2 Backfilling.
a. Setelah struktur diselesaikan, area disekitarnya harus diuruk dengan material
yang disetujui. Dengan lapisan horizontal tidak lebih dari 8 inci (200 mm) dan
dipadatkan. Field density dari material yang dipadatkan harus setidaknya 90%
dari maksimum kepadatan untuk tanah kohesif dan 95% dari kepadatan
maksimum untuk tanah non kohesif. Kepadatan maksimum harus ditentukan
berdasarkan ASTM D698. Kepadatan lapangan (Field density) harus ditentukan
dengan ASTM D1556.
b. Backfill tidak boleh ditempatkan terhadap struktur apapun hingga disetujui oleh
Direksi Teknis Untuk struktur beton, persetujuan tidak boleh diberikan sampai
beton telah berumur (7) hari atau sampai pengujian menetapkan bahwa beton
telah memperoleh kekuatan yang cukup untuk menahan tekanan apapun yang
diciptakan oleh pengisian ulang dan metode penempatan.
c. Timbunan yang ditempatkan di sekitar gorong-gorong beton harus dipadatkan
pada tiap sisi pada waktu yang sama dan dengan ketinggian yang kira-kira sama.
11.5-3.3 Weep holes
Weep holes harus dibangun sesuai dengan yang ditujukkan pada rencana
11.5-3.4 Pembersihan dan pengembalian site ke kondisi semula
Setelah dilakukan backfill, Penyedia Jasa harus membuang seluruh material
berlebih, tanah, dan sampah dari site. Tanah berlebih dapat disimpan pada tanggul,
shoulder, atau sesuai arahan Direksi Teknis Kecuali untuk area beraspal bandara,
Penyedia Jasa harus mengembalikan seluruh area yang terganggu ke kondisi
semula. Penyedia Jasa harus mengeluarkan semua peralatan dan perlengkapan,
meninggalkan seluruh site bebas dari sisa atau sampah, bersih, dan dalam kondisi
yang baik.
METODE PENGUKURAN
11.5-4.1 Pekerjaan galian yang tidak diklasifikasi untuk bangunan diukur dalam jumlah yard
kubik (meter kubik).
Seksi 11.5 Gorong-gorong Beton (Culvert), Headwalls, dan Struktur Drainase Lainnya 397
11.5-4.2 Beton harus diukur dengan ukuran yard kubik (meter kubik) beton, dicor lengkap
di tempat dan diterima. Dalam perhitungan pembayaran beton, dimensi yang digunakan
adalah yang ditunjukkan pada rencana atau disetujui oleh Direksi Teknis
11.5-4.3 Jumlah dari baja tulangan harus dihitung dari jumlah teoretikal pounds (kg)
ditempatkan sesuai perencanaan, diselesaikan ditempat dan diterima.
PEMBAYARAN
11.5-5.1 Pembayaran akan dilakukan dengan harga satuan kontrak per yard kubik (meter
kubik) untuk penggalian tidak terklasifikasi untuk struktur
11.5-5.2 Pembayaran akan dilakukan dengan harga satuan kontrak per yard kubik (meter
kubik) untuk beton struktur
11.5-5.3 Pembayaran akan dilakukan dengan harga satuan kontrak per pon (kg) untuk baja
tulangan
Harga ini harus merupakan kompensasi penuh untuk perlengkapan seluruh material,
penggalian, dan instalasi material untuk semua tenaga kerja, perlengkapan, peralatan, dan
biaya tak terduga yang diperlukan untuk menyelesaikan item.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM D698 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Standard Effort (12,400 ft-
lb/ft3 (600 kN-m/m3))
ASTM D1556 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in
Place by the Sand-Cone Method
Federal Aviation Administration (FAA)
FAA AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 11.5
Seksi 11.5 Gorong-gorong Beton (Culvert), Headwalls, dan Struktur Drainase Lainnya 398
Seksi 11.6 Selokan dan Saluran Air
LINGKUP PEKERJAAN
11.6-1 Bagian ini mencakup galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak
(unlined) sesuai dengan spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian dan detail yang
ditunjukkan dalam gambar. Selokan yang dilapisi akan dibuat dari pasangan batu dengan
mortar yang seperti ditunjukkan dalam gambar. Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau
perlindungan terhadap saluran eksisting atau saluran sementara .
METODE KONSTRUKSI
11.6-2.1 Penetapan Titik Pengukuran pada Saluran
Lokasi yang ditetapkan atau yang ditunjukkan dalam gambar, lebar permukaan,
kelandaian, lubang penampungan, elevasi terendah dari selokan harus ditandai oleh
Penyedia Jasa.
11.6-2.2 Pelaksanaan Pekerjaan Selokan
Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana
diperlukan untuk membentuk selokan baru atau eksisting sehingga memenuhi
kelandaian yang ditunjukkan dalam gambar kerja. Pelaksanaan penggalian harus
sesuai dengan Seksi 3.3.
Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Direksi Teknis,
pelapisan selokan pasangan batu kali dengan mortar harus dilaksanakan sesuai
yang disyaratkan dalam Seksi 11.7 dalam spesifikasi ini.
Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa
sedemikian rupa sehingga dapat mencegah dampak lingkungan yang mungkin
terjadi di lokasi yang ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
11.6-2.3 Perlindungan Terhadap Saluran Eksisting
Saluran eksisting yang berdekatan atau bersebelahan dengan pekerjan dalam
kontrak ini, tidak boleh diganggu tanpa persetujuan Direksi Teknis. Bilamana
penggalian atau pengurukan dasar saluran tidak dapat dihindarkan, maka setelah
pekerjaan selesai, Penyedia jasa harus menimbun kembali seluruh galian sampai
permukaan tanah asli atau dasar saluran dengan bahan yang disetujui Pengawas
Pekerjaan.
Seksi 11.6 Selokan dan Saluran Air 399
Bahan yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan fondasi atau akibat
galian lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus dibuang seluruhnya setelah
pekerjan selesai.
METODE PENGUKURAN
11.6-3 Pekerjaan galian selokan dan saluran air harus diukur untuk pembayaran dalam
satuan yard kubik (meter kubik) sebagai volume nominal pekerjaan yang telah selesai
dikerjakan dan diterima.
PEMBAYARAN
11.6-4 Pembayaran akan dilakukan dengan harga satuan kontrak per yard kubik (meter
kubik) untuk galian selokan dan saluran air yang memenuhi persyaratan dan diterima. Nilai
yang dibayarkan sudah termasuk kompensasi atas material, peralatan, tenaga kerja, alat
bantu dan semua pengeluaran yang bersifat insidentil yang diperlukan guna menyelesaikan
pekerjaan.
REFERENSI
Kementerian PUPR Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 11.6
Seksi 11.6 Selokan dan Saluran Air 400
Seksi 11.7 Pasangan Batu dengan Mortar
LINGKUP PEKERJAAN
11.7-1 Bagian ini mencakup pembuatan saluran drainase, kolam olak (apron saluran),
lubang tegak (entry pits) dan struktur saluran kecil lainnya dengan menggunakan pasangan
batu dengan mortar yang dibangun di atas suatu dasar yang telah disiapkan memenuhi garis,
ketinggian dan dimensi yang ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Teknis
MATERIAL
11.7-2.1 Batu
Batu harus terdiri dari batu alam atau dari sumber bahan yang tidak terbelah, yang
utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan air dan cocok dalam
segala hal untuk fungsi dimaksud. Mutu dan ukuran batu harus disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis sebelum digunakan. Kecuali ditentukan
lain, ukuran minimum batu adalah 10 cm (tertahan ayakan 10 cm).
11.6-2.2 Mortar
Mortar harus merupakan adukan semen, pasir dan air. Dalam kondisi tertentu
diperkenankan ditambahkan kapur tohor maksimum 10% dari berat semen. Adukan
mortar semen untuk pasangan harus mempunyai kuat tekan minimum 50 kg/cm2
(4.5 MPa) pada umur 28 hari dengan benda uji kortar 50 mm x 50 mm x 50 mm.
air yang digunakan untuk pembuatan mortar harus air bersih layak konsumsi.
11.6-2.3 Pipa Drainase (Sulingan)
Pipa drainase atau pipa sulingan terbuat dari bahan PVC dengan diameter minimum
50 mm.
METODE KONSTRUKSI
11.7-3.1 Persiapan
Formasi dan pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan sesuai dengan
ketentuan Seksi 11.6 Selokan dan Saluran Air. Fondasi atau galian parit untuk tumit
(cut off wall) dari pasangan batu dengan mortar atau struktur harus disiapkan sesuai
dengan ketentuan Seksi 3.3 Galian, Urugan dan Penyiapan Tanah Dasar.
Seksi 11.7 Pasangan Batu dengan Mortar 401
Batu harus dibersihkan dari bahan yang merugikan yang dapat mengurangi
kelekatan dengan adukan. Sebelum pemasangan batu dibasahi seluruh
permukaannya dan diberikan waktu yang cukup untuk proses penyerapan air
sampai jenuh.
11.7-3.2 Pencampuran Mortar
Seluruh bahan kecuali air harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau dalam
alat pencampur adukan yang disetujui Pengawas Pekerjaan, sampai menunjukkan
warna yang merata. Kemudian air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan 5 s.d
10 menit. Jumlah air diatur sedemikian rupa sehingga menghasilkan adukan dengan
konsistensi (kekentalan) yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70% dari berat
semen yang digunakan.
Adukan mortar semen dicampur hanya dalam kuantitas yang diperlukan untuk
penggunaan langsung. Bilamana diperlukan, adukan mortar semen boleh diaduk
kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal.
Pengadukan kembali setelah waktu tersebut tidak diperbolehkan.
Adukan mortar semen yang tidak boleh digunakan dalam waktu 45 menit setelah
air ditambahlan harus dibuang.
11.7-3.3 Pemasangan Batu
Landasan dari adukan mortar semen baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus
dipasang pada fondasi atau lantai kerja yang disiapkan sebelum penempatan batu
pada lapisan pertama. Batu harus dipasang dengan muka terpanjang mendatar dan
muka yang tampak harus dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang
terpasang.
Batu harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menggeser atau
memindahkan batu yang dipasang terlebih dahulu. Peralatan yang cocok harus
disiapkan untuk memasang batu yang lebih besar dari ukuran yang dapat ditangani
oleh 2 orang. Menggelindingkan dan menggulingkan batu pada pekerjaan yang
baru dipasang tidak diperkenankan.
Batu harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian rupa
sehingga satu batu berdekatan dengan lainnya sampai mendapatkan tebal pelapisan
yang diperlukan dimana tebal ini akan diukur tegak lurus terhadap lereng. Rongga
yang terdapat di antara satu batu dengan yang lainnya harus diisi adukan dan
Seksi 11.7 Pasangan Batu dengan Mortar 402
adukan ini harus dikerjakan sampai sama rata dengan permukaan lapisan tetapi
tidak sampai menutupi permukaan lapisan.
Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan permukaan harus
segera diselesaikan setelah pengerasan awal (initial setting) dari adukan dengan
cara menyapunya dengan sapu yang kaku.
Lereng yang bersebelahan dengan runway strip harus dipangkas dan dirapikan
untuk memperoleh bidang antar muka yang rapat dan rata dengan pasangan batu
dengan mortar sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah
gerusan pada tepi pekerjaan pasangan batu dengan mortar dan tidak menimbulkan
sedimentasi pada dasar saluran.
11.7-3.4 Penempatan Adukan Mortar Semen
Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan
dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik
jenuh. Landasan yang akan menerima setiap batu juga harus dibasahi dan
selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi batu yang bersebelahan
dengan batu yang akan dipasang.
Tebal dari landasan adukan mortar semen harus pada rentang 2 s.d 5 cm dan
merupakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga antara batu
yang dipasang terisi penuh.
Banyaknya adukan mortar semen untuk landasan yang ditempatkan pada suatu
waktu haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan mortar semen
baru yang belum mengeras. Bilamana batu menjadi longgar atau lepas setelah
adukan mortar semen mencapai pengerasan awal, maka batu tersebut harus
dibongkar dan adukannya dibersihkan dan batu tersebut dipasang lagi dengan
adukan mortar semen yang baru.
11.7-3.5 Lubang Drainase (Sulingan)
Dinding dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang sulingan. Kecual
ditentukan lain dalam desain, lubang sulingan harus ditempatkan dengan jarak
antara tidak lebih dari 2 m dari sumbu sat uke sumbu lainnya.
11.7-3.6 Dilatasi
Dilatasi harus dibentuk pada jarak tidak lebih dari 20 m. dilatasi harus 30 mm
lebarnya dan harus diteruskan sampai seluruh tinggi pasangan batu. Batu yang
Seksi 11.7 Pasangan Batu dengan Mortar 403
digunakan untuk pembenukan sambungan harus dipilih sedemikian rupa sehingga
membentuk sambungan tegak yang bersih dengan dimensi yang disyaratkan di atas.
Timbunan dibelakang dilatasi haruslah dari bahan porous berbutir kasar dengan
gradasi menerus yang dipilih sedemikian rupa sehingga tanah yang ditahan tidak
dapat hanyut jika melewatinya, dan juga bahan drainase porous tidak hanyut
melewati dilatasi.
METODE PENGUKURAN
11.7-4 Pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus diukur untuk pembayaran dalam satuan
yard kubik (meter kubik) sebagai volume nominal pekerjaan yang telah selesai dikerjakan
dan diterima. Galian untuk selokan drainase yang diberi pasangan batu dengan mortar harus
diukur untuk pembayaran seseuai dengan Seksi 11.6 dalam spesifikasi ini.
PEMBAYARAN
11.7-5 Pembayaran akan dilakukan dengan harga satuan kontrak per yard kubik (meter
kubik) untuk pasangan batu dengan mortar yang memenuhi persyaratan dan diterima. Nilai
yang dibayarkan sudah termasuk kompensasi atas material, peralatan, tenaga kerja, alat
bantu dan semua pengeluaran yang bersifat insidentil yang diperlukan guna menyelesaikan
pekerjaan.
REFERENSI
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 1
Seksi 11.7 Pasangan Batu dengan Mortar 404