| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027965920013000 | Rp 801,364,500 | 91.5 | 93.2 | - | |
| 0022456784071000 | Rp 970,601,687 | 89 | 87.71 | - | |
| 0027906429428000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0318147451421000 | - | - | - | Nilai Skor Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0805022373541000 | - | - | - | Nilai Skor Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0025897588034000 | - | 72.5 | - | Hasil evaluasi teknis diketahui bahwa skor tenaga ahli sebesar 40,50 dibawah ambang batas yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan (seleksi) yaitu 42. | |
| 0964114557043000 | - | - | - | Nilai Skor Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0019121904013000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0838200632017000 | - | - | - | Skor Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0311837009429000 | - | - | - | Skor tidak memenuhi Ambang Batas | |
| 0313898983432000 | - | - | - | Skor tidak Memenuhi Ambang BAtas | |
| 0032870834018000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konsultansi Non Konstruksi Bidang Telematika sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan (kualifikasi) | |
| 0015395072061000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
| 0025764283411000 | - | - | - | Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0316806090643000 | - | - | - | Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0848754271428000 | - | - | - | Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0016783466428000 | - | - | - | Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0704511484063000 | - | - | - | - | |
| 0024487167014000 | - | - | - | - | |
| 0030789804011000 | - | - | - | - | |
| 0015723372014000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0021737010404000 | - | - | - | - | |
PT Titech Karya Perdana | 08*0**9****25**0 | - | - | - | - |
| 0013943766017000 | - | - | - | - | |
| 0019998343013000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REVIU ROADMAP TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DIREKTORAT
JENDERAL PERKERETAAPIAN
SATUAN KERJA KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
PENINGKATAN DAN PEMBINAAN TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REVIU ROADMAP TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DIREKTORAT
JENDERAL PERKERETAAPIAN
Perkembangan Teknologi Infomasi dan Komunikasi (TIK) saat ini telah berkembang dengan pesat pada semua
sektor. Hal tersebut mengharuskan agar organisasi untuk dapat menyesuaikan teknologi yang saat ini
digunakan agar dapat sejalan dengan tuntutan kebutuhan dan berdaya saing, yaitu baik itu untuk pengguna
maupun dengan pihak-pihak stakeholder yang terkait dengan sebuah organisasi. Untuk dapat melakukan hal
tersebut maka perlu adanya sebuah perencanaan yang baik dalam menentukan tahapan-tahapan
pengimplemetasian maupun pengembangan teknologi informasi yang akan digunakan pada organisasi
tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan telah didukung dengan
aturan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Mengacu pada Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor: KP.784 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di
Lingkungan Kementerian Perhubungan dan juga mengacu kepada Good IT Governance yang merupakan
turunan dari Good Corporate Governance, penyelenggaraan TIK selayaknya memiliki tata kelola yang baik dan
optimal. Selain itu telah diterbitkan juga KM Nomor 222 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi
dan Komunikasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024 yang menjadi acuan dalam
penerapan teknologi iniformasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Adapun untuk menjabarkan Rencana
Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi tersebut Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah menyusun
roadmap penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Perkertaapian Tahun 2021-2025
yang merupakan rencana rinci Kegiatan TIK di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkertaapian. Dalam hal Reviu
Roadmap TIK ini melakukan peninjauan substansi Roadmap sesuai perkembangan ketentuan SPBE serta
menyusun persiapan Roadmap Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai
periode Rencana Startegis Tahun 2025-2029 yang mencakup seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat
Jenderal Perkeretaapian sebagai acuan dalam penyelenggaraan TIK yang terarah, terintegrasi, komprehensif
dan tepat guna dalam kerangka perwujudan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang selanjutnya
akan ditetapkan menjadi regulasi berupa rancangan Kepdirjen Perkeretaapian.
Pada Roadmap tersebut berisi mengenai kebutuhan dan rencana penembangan TIK baik berupa kebutuhan
sumber daya TIK, rencana pembuatan aplikasi kebutuhan infrastruktur serta rencana integrasi untuk
menciptakan dan mengimplementasikan tata kelola TIK yang baik (good IT governance) yang sesuai dengan
kaidah yang ada.
Namun sejalan dengan perkembangan aturan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun
2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional serta beberapa perkembangan
ketentuan di lingkungan Kementerian Perhubungan (KM 112 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan SPBE Di
Lingkungan Kementerian Perhubungan, KM 106 Tahun 2023 tentang Peta Rencana SPBE Kementerian
Perhubungan), maka perlu adanya penyesuaian Roadmap TIK Direktorat Jenderal Perkeretaapian termasuk
persiapan untuk dukungan Rencana Strategis periode 2025-2029. Secara garis besar ruang lingkup pekerjaan
ini akan meliputi:
1. Inventaris peraturan perundangan terkait penyelenggaraan SPBE termasuk pengelolaan TIK di tingkat
Nasional dan Kementerian Perhubungan; Melakukan survei Reconnaissance dan inventarisasi data
sekunder terhadap penyelenggara transportasi moda angkutan darat, laut dan udara sebagai
benchmarking;
2. Melakukan evaluasi awal dan gap analysis terkait kondisi dan kebutuhan TIK termasuk identifikasi potensi
dan permasalahan penyelenggaraan SPBE untuk seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal
Perkeretaapian;
3. Melakukan analisa dan kaji ulang/reviu arsitektur TIK Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang ada pada
roadmap sesuai dengan kondisi saat ini dan ketentuan yang berlaku;
4. Melakukan analisa kebutuhan pengembangan TIK termasuk benchmarking unit lain, analisa kebutuhan
strategi dan tahapan dengan mempertimbangkan rumusan daftar risiko serta rumusan baseline dan target
arsitektur TIK;
5. Merumuskan tata kelola SPBE di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian berupa kerangka kerja
arsitektur Proses Bisnis, Data dan Informasi, Layanan, Aplikasi, Infrastruktur, Keamanan di lingkungan
Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan arsitektur TIK Kementerian Perhubungan;
6. Merumuskan manajemen SPBE di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian meliputi manajemen
resiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset TIK, manajemen SDM,
manajemen pengetahuan, manajemen perubahan dan manajemen layanan SPBE;
7. Merumuskan kebijakan, strategi dan tahapan (grand design) penyelenggaraan SPBE Direktorat Jenderal
Perkeretaapian termasuk kebijakan penyederhanaan aplikasi dengan pengembangan Portal Aplikasi
Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai integrator dan Super Apps yang dimanfaatkan oleh stakeholder
perkeretaapian.
8. Merumuskan standarisasi teknologi dan framework sistem TIK guna membangun ekosistem aplikasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian termasuk standar interoperabilitas dan integrasi data baik
untuk aplikasi internal dan eksternal (stakeholders) di bidang perkeretaapian.
9. Merumuskan target kinerja TIK, program dan kegiatan prioritas dalam
pembangunan/pengembangan/pengelolaan TIK pada periode 2025-2029;
10. Merumuskan panduan/SOP penerapan kebijakan dan layanan dalam penyelenggaraan SPBE dengan
mengacu arsitektur TIK meliputi proses bisnis, data dan informasi, layanan, aplikasi, infrastruktur serta
keamanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Kementerian Perhubungan.
Jakarta, Desember 2023