| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014643134542000 | Rp 1,450,864,350 | 74.37 | 79.5 | - | |
| 0026552398002000 | Rp 1,834,344,375 | 84.92 | 83.75 | - | |
| 0763882800421000 | Rp 2,052,086,970 | 92.15 | 87.86 | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013643309061000 | - | - | - | Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Evaluasi Kualifikasi Teknis karena Tidak Memiliki Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran | |
| 0020653564429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0026240051061000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0022364855331000 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan SBU AR104 (Jasa Desain Interior) KBLI 2017 atau AR001 (Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian) KBLI 2020 yang masih berlaku | |
| 0014991798952000 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan SBU AR104 (Jasa Desain Interior) KBLI 2017 atau AR001 (Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian) KBLI 2020 yang masih berlaku | |
| 0813549656445000 | - | - | - | Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (perencanaan detail gedung pendidikan) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran | |
PT Purna Wira Indonesia | 03*6**3****45**0 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan SBU R E 101(Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik) KBLI 2017 atau RK001 (JasaRekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian) KBLI 2020 yang masih berlaku |
| 0016582306101000 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan SBU R E 101(Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik) KBLI 2017 atau RK001 (JasaRekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian) KBLI 2020 yang masih berlaku | |
| 0968935528429000 | - | - | - | Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (perencanaan detail gedung pendidikan) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran | |
| 0022038970429000 | - | - | - | Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (perencanaan detail gedung pendidikan) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran | |
| 0018885178061000 | - | - | - | 1.Tidak ada bukti kontrak pekerjaan(tidak dapat menunjukan) pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (perencanaan detail gedung pendidikan) 2. Tidak ada bukti kontrak pekerjaan(tidak dapat menunjukan) Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran | |
| 0943209973444000 | - | - | - | 1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan SBU R E 101(Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik) KBLI 2017 atau RK001 (JasaRekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian) KBLI 2020 sudah tidak berlaku. 2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub bidang klasifikasi/ layanan SBU AR104 (Jasa Desain Interior) KBLI 2017 atau AR001 (Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian) KBLI 2020 Kualifikasi tidak memenuhi yang dipersyaratkan (Kualifikasi Kecil) | |
| 0013069083028000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0016754152518000 | - | - | - | - | |
| 0809676919439000 | - | - | - | - | |
| 0023142565061000 | - | - | - | - | |
| 0019998343013000 | - | - | - | - | |
| 0316356872121000 | - | - | - | - | |
| 0664633591429000 | - | - | - | - | |
CV Tunas Inti | 0017637265101000 | - | - | - | - |
| 0013753256061000 | - | - | - | - | |
| 0020961090952000 | - | - | - | - | |
| 0020716296101000 | - | - | - | - | |
| 0032111726014000 | - | - | - | - | |
| 0015395072061000 | - | - | - | - | |
Karutama Selaras | 00*5**7****39**0 | - | - | - | - |
| 0017764762015000 | - | - | - | - | |
| 0015808496201000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Lingkup Kegiatan
1. Lingkup kegiatan sekurang-kurangnya meliputi:
a. Penyusunan Masterplan Kawasan Poltekpel S u m b a r khusus yang
meliputi struktur ruang pengembangan kawasan, fungsi masing-masing sub
kawasan dan struktur sistem infrastruktur baik intra kawasan maupun
keterkaitan dengan kawasan hinterlandnya (terkait dengan infrastruktur
yang direncanakan dalam masterplan rencana tata ruang wilayah
kabupaten, provinsi dan nasional);
b. Penyusunan masterplan sistim infrastruktur untuk masing-masing
Infrastruktur dalam kawasan perencanaan;
c. Penyusunan DED lengkap dengan perhitungan rencana perkiraan biaya
dan rencana kerja dan syarat untuk setiap infrastruktur yang direncanakan
akan dibangun baru.
d. Penyusunan dokumen lelang pekerjaan konstruksi.
2. Lingkup substansi materi
Ruang lingkup substansi materi Pekerjaan Penyusunan Masterplan dan DED
Kawasan Politektik Pelayaran Sumatera Barat dimaksud sekurang- kurangnya
memuat tentang:
a. Basis data kawasan perencanaan;
b. Identifikasi kendala pembangunan kawasan Poltekpel Sumbar di
(perbaikan, rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur baru);
c. Proyeksi kebutuhan infrastruktur sampai 20 tahun yang akan
datang;
d. Penyusunan masterplan kawasan yang meliputi struktur ruang
pengembangan kawasan Poltekpel Sumbar, fungsi sub kawasan dan
struktur sistim infrastruktur baik di intrakawasan maupun keterkaitan
dengan kawasan sekitarnya.
e. Penyusunan masterplan sistim infrastruktur yang sekurang-
kurangnya terdiri dari:
• Masterplan sistim penyediaan air minum;
• Masterplan sistim jaringan jalan dan transportasi;
• Masterplan sistim drainase;
• Masterplan sistim pengelolaan limbah, sampah dan sanitasi;
• Masterplan sistim jaringan listrik, telekomunikasi dan energi;
• Materplan tata bangunan dan lingkungan.
f. Detail Engineering Design (DED) lengkap dengan album gambar, RAB, RKS
dan Analisa Perhitungan Volume, pembangunan infrastruktur kawasan
Poltekpel Sumbar (perbaikan, peningkatan dan pembangunan baru) yang
sekurang-kurangnya meliputi:
• Gambar Konsep Hu n i a n Prototype Rumah Dinas Pegawai/Asrama Siswa
(Kecil, Sedang, Besar);
• Gambar Konsep bangunan Rumah Sakit/Poliklinik;
• Gambar Konsep ruang pertemuan (convension hall/auditorium, dll);
• Gambar Konsep Hotel/Guest House
• Gambar Konsep bangunan sarana dan prasarana pendidikan (ruang
belajar, ruang laboratorium, ruang pustaka, ruang informatika dan teknologi
dan lain-lain);
• Gambar Konsep Gedung Theatre dan Audio Visual;
• Gambar DED jaringan air bersih;
• Gambar DED jaringan listrik dan telekomunikasi;
• Gambar DED jaringan drainase;
• Gambar DED sistem sanitasi;
• Gambar DED sistem pengolahan persampahan (lokal dan komunal);
• Gambar DED jaringan jalan (arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan
lingkungan dan penetrasi);
• Gambar DED prototype Taman/tempat bermain dan
Rekreasi/lapangan olahraga yang bersifat terbuka.
g. Rencana pengelolaan kawasan infrastruktur P o l i t e k n i k S u m b a r , yang
memuat antara lain:
• Skala prioritas dan indikasi pentahapan kegiatan p e m b a n g u n a n s e
s u a i d e n g a n k e b u t u h a n lokal;
• Rencana aksi sesuai prioritas terpilih dan pentahapan;
• Pengaturan kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan
Pembangunan Kawasan.
h. Penyusunan dokumen lelang pekerjaan konstruksi pembangunan
kawasan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat;
i. Jangka waktu perencanaan Penyusunan Masterplan adalah 20
(dupuluh tahun), yaitu tahun 2024–2044;
j. Kedudukan Masterplan dan Detailed Engineering Design (DED).
3. Metodologi
Metodologi yang dilakukan dalam pekerjaan Penyusunan Masterplan dan DED
Kawasan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat ini dilakukan dengan metode
studi literatur (desk study) dan studi lapangan (field study) atau survey dengan
mengumpulkan data sekunder dan primer.
Secara garis besar tahap kegiatan meliputi:
a. Tahap survey awal, sosialisasi awal dan pendataan Pada tahap ini
konsultan/penyedia jasa sekurang-kurangnya melakukan kegiatan sebagai
berikut:
• persiapan;
• pengumpulan data dan informasi:
- Data sekunder yang meliputi data sumberdaya manusia, sumberdaya
alam, sumberdaya buatan serta sumber daya ekonomi dan kebijakan-
kebijakan serta peraturan-peraturan. Sedangkan data primer
merupakan data yang diperoleh dari lapangan/langsung dari
pengukuran langsung, pemetaan, wawancara dengan masyarakat baik
melalui kuesioner, wawancara, pengamatan lapangan, konsultasi,
seminar dan sebagainya;
- Kemudian dilanjutkan dengan kajian-kajian, melakukan
konsultasi, membuat rumusan-rumusan dengan stakeholder.
Data/informasi tersebut divalidasi dan diklarifikasi serta ditabulasi yang
kemudian dianalisis dengan metode-metode yang sesuai dengan kondisi
data dan wilayahnya;
- Konsultan/Penyedia Jasa wajib melakukan diskusi pembahasan
dengan pakar, dinas/instansi terkait, lembaga swadaya masyarakat,
wakil masyarakat, tokoh masyarakat, lembaga profesi dan lainnya
baik di pusat maupun di daerah atau lokasi yang berkaitan langsung.
• analisis data;
• Perumusan Skenario, dan Pilihan Strategi Pembangunan;
• Perumusan Rencana
b. Tahap penyusunan Masterplan
Dalam tahap ini, hasil penyusunan perumusan skenario, dan pilihan
strategi pembangunan, serta rencana pembangunan tahap sebelumnya
diperinci dan dimantapkan secara substansial. Didalam mewujudkan
masterplan kawasan, konsultan harus melakukan perhitungan prediksi daya
tampung. Dari prediksi ini akan diketahui:
• Kebutuhan fasiltas dan utilitas utama;
• Kebutuhan fasilitas pendukung baik yang bersifat terbuka (out door)
ataupun yang tertutup (in door);
• Kebutuhan ekonomi;
• Kebutuhan infrastruktur.
Pada tahap ini merupakan proses sosialisasi dan uji terap terhadap
naskah Masterplan, dan terdiri dari kegiatan-kegiatan berikut:
• Pendetilan Rancangan
• Penyiapan Perangkat Pelaksanaan
• Penyepakatan dengan stakeholder instansi terkait.
c. Tahap penyusunan Rencana Tapak
Dari Masterplan kawasan dan Masterplan sistim infrastrukkur kemudian
didetailkan menjadi rencana tapak/siteplan dan Detail Engineering Design
(DED) dengan petimbangan teknis yang jelas. Adapun kegiatan dalam
tahapan ini adalah kegiatan studio arsitektural, teknik bangunan, dan
asistensi teknis.
Dalam konteks mitigasi bencana dalam hubungannya dengan
penyusunan disain, konsultan harus mengidentifikasi jenis becana yang
mungkin timbul di lokasi kegiatan;
Untuk kegiatan penyusunan DED, diperlukan penelitian tanah (boring dan
sondir) untuk mendukung struktur bangunan.
d. Tahap Evaluasi dan Pelaporan
Tahapan ini terdiri dari kegiatan supervisi, pemantauan, serta evaluasi
akhir, dengan rincian sebagai berikut:
• Supervisi;
• Pemantauan, terdiri dari:
- Review terhadap proses dan prosedur pemberian perizinan
perbaikan, peningkatan dan pengembangan kawasan infrastruktur
eksisting dan baru;
- Review terhadap pemanfaataan ruang kawasan yang
pembangunannya memberikan dampak besar terhadap
berlangsungnya kegiatan ajar dan mengajar siswa di lingkungan
Politeknik Pelayaran Sumatera Barat;
- Review tengah tahunan sebagai bahan masukan untuk
penyusunan program tahunan yang akan berjalan, pengandalian arah
dan sasaran target serta terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lokal.