| 0954630166518000 | Rp 1,005,701,070 | |
CV Memayu Hayuning Bawana | 06*7**2****11**0 | - |
| 0415800150518000 | - | |
| 0861651446435000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERAWATAN FORKLIFT KAPASITAS ANGKAT 5 TON (6 UNIT)
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Gambaran Umum
Angkutan kereta api adalah salah satu bagian dari sistem transportasi
nasional yang mempunyai tugas pokok melayani pengguna jasa kereta
api. Pada dasarnya fungsi angkutan kereta api dijabarkan sebagai
penyediaan sarana dan prasarana untuk mengangkut barang dan
penumpang dari suatu tempat ke tempat lain, serta dioperasikan agar
mampu berjalan secara aman, nyaman, lancar dan selamat.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat dilihat bahwa beban kereta api
sangatlah berat dengan tugas pokok yang dibebankan sehingga
keandalan kereta api harus selalu diutamakan. Maka untuk
mendukung kegiatan operasional perjalanan kereta api dan menjamin
keselamatan perjalanannya perlu dilakukan perawatan dan
pemeriksaan secara berkala terhadap sarana perkeretaapian.
Pelaksanaan perawatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan
Manual Maintenance Instruction begitu juga dengan tempat dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan standar yang ada,
dimana tercantum dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2007.
Forklift dengan kapasitas 5 (lima) ton yang digunakan sebagai alat
angkat angkut di Gudang Prasarana Perkeretaapian. Guna
mendukung terciptanya sarana yang handal dan laik operasi maka
program perawatan yang teratur dan benar sesuai dengan buku
petunjuk perawatan (Manual Maintenance Instruction) serta
didukung oleh peralatan kerja (tools) yang dikalibrasi, suku cadang
(spare part) dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditentukan
menjadi sangat penting dalam rangka peningkatan keselamatan
angkutan kereta api seperti yang diamanatkan dalam Undang-
Undang.
2. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Dalam rangka menjaga kehandalan dan kelaikan Sarana
Perkeretaapian, maka perlu dilakukan kegiatan perawatan. Sesuai
yang diamanahkan pada UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian
bahwa sarana perkeretaapian harus dilakukan perawatan dan
pengujian untuk mempertahankan fungsi dan kesesuaian
Speksifikasi Teknik agar Sarana Perkeretaapian tetap laik operasi.
Adapun Sarana Perkeretaapian Forklift Kapasitas Angkat 5 (lima)
Ton adalah sebagai berikut:
a. Dua unit Forklift Kapasitas Angkat 5 (lima) Ton di Grobogan
Jawa Tengah;
b. Dua unit Forklift Kapasitas Angkat 5 (lima) Ton di Bangil Jawa
Timur;
Dua unit Forklift Kapasitas Angkat 5 (lima) Ton di Payakabung
Sumatera Selatan. Agar sarana perkeretaapian selalu dalam
keadaan siap operasi diperlukan pendanaan yang digunakan untuk
pemeriksaan dan perawatan sarana tersebut.
3. Maksud Dan tujuan
Kegiatan pemeriksaan dan perawatan 6 (enam) unit Sarana
Perkeretaapian Forklift Kapasitas Angkat 5 (lima) Ton mempunyai
maksud dan tujuan sebagai berikut:
a. Untuk menjaga dan mempertahankan Sarana Perkeretaapian
Forklift Kapasitas Angkat 5 (lima) Ton dalam kondisi laik operasi
sebagai pendukung Perawatan Prasarana dan tupoksi Direktorat
Jenderal Perkeretaapian;
b. Untuk melakukan perbaikan Sarana Perkeretaapian Forklift
Kapasitas Angkat 5 (lima) Ton apabila terjadi kerusakan atau
temuan.
A. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan perawatan dan pemeriksaan 6 (enam)
unit Sarana Perkeretaapian Forklift Kapasitas Angkat 5 (lima) Ton ini
adalah Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
B. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Metode dalam pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan secara
kontraktual melalui proses pelelangan oleh Balai Perawatan
Perkeretaapian yang berlokasi di Kabupaten Grobogan, Prov. Jawa
Tengah.
Metode pelaksanaan dan jadwal perawatan dilakukan sesuai dengan
Maintenance Instruction (MI) yang memuat petunjuk keamanan,
instruksi pekerjaan, diagram, checksheet perawatan, pengaturan
tenaga ahli dan teknisi, peralatan serta fasilitas pendukung lainnya.
Interval pelaksanaan kegiatan perawatan secara kontraktual sesuai
kebutuhan perawatan baik mengacu pada sistem kalender atau jam
kerja mesin.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
A. Tahapan Persiapan :
Mempersiapkan jadwal pelaksanaan perawatan secara menyeluruh
sehingga diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan
lancar. Mempelajari serta melakukan evaluasi hasil pekerjaan
perawatan pada Tahun Anggaran 2023.
B. Tahapan Pelaksanaan:
1) Melakukan perawatan berkala dengan jadwal sesuai Undang-
undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan/atau
Maintenance Instruction (MI);
2) Melaksanakan program perbaikan saat terjadi kerusakan pada
sarana milik perkeretaapian;
3) Menyusun laporan hasil pelaksanaan perawatan tiap bulan
sampai dengan bulan Desember 2024, dan dilaporkan kepada
Pemberi Tugas.
C. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KEGIATAN
Keluaran kegiatan perawatan Forklift Kapasitas Angkat 5 Ton 6 (enam)
unit harus dicapai selama 1 (satu) tahun anggaran 2024.
D. PENGGUNAAN KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
Tingkat Penggunaan Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan ini
adalah 79,69%.