| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Semut Api | 06*0**1****01**0 | - | - |
| 0841483134201000 | - | - | |
| 0757027305216000 | - | - | |
| 0730500006201000 | - | - | |
Raska Nugraha | 08*2**0****01**0 | - | - |
| 0748765617203000 | - | - | |
| 0020455580201000 | - | - | |
| 0426889820202000 | - | - | |
Vertikama Kontinu Jaya | 06*9**4****05**0 | - | - |
| 0028385946201000 | - | - | |
| 0413504051502000 | - | - | |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - | - |
| 0012407995445000 | - | - | |
| 0914396858201000 | - | - | |
| 0032878068307000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0913435970205000 | - | - | |
| 0763186251214000 | Rp 2,100,044,475 | - | |
| 0955263900044000 | - | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - |
| 0867478117822000 | - | - | |
| 0902946037811000 | Rp 2,099,718,266 | Tidak memenuhi pada Evaluasi Teknis karena CV. Tata Buana Perkasa menyampaikan dokumen RKK pada Perencanaan Keselamatan Konstruksi tabel B1 dan B2 tertulis pekerjaan pembangunan dermaga identifikasi bahaya terluka akibat tertimpa material tiang tidak sesuai / tidak memenuhi pada kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang dipersyaratkan pada Lembar Data Pemilihan (LDP) yaitu Pekerjaan Frontal Frame, Fender, Cat Walk dan PJU dengan identifikasi bahaya adalah Pekerja Terluka Ringan hingga Sedang. | |
PT Tobada Karya Sejati | 06*2**9****19**0 | Rp 2,302,192,189 | Tidak memenuhi pada Evaluasi Teknis persyaratan pada Lembar Data Pemilihan (LDP) karena PT. Tobada Karya Sejati menyampaikani dokumen peralatan utama yaitu crane berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan No. 61/U/SASTEK/VI/2024 dengan PT. SANGGAR ADHISARANA TEHNIK tgl. 14 Juni 2024 hanya Melampirkan Pengesahan Pesawat Angkat dan Angkut dari Dinas Tenaga Kerja Pemkot Surabaya No.566/1703/IV/436.6.12/2012 tgl. 11 April 2012 tidak dilampirkan bukti kepemilikan alat. |
| 0847588670214000 | - | - | |
| 0019732775121000 | Rp 2,099,741,872 | Tidak memenuhi pada Evaluasi Teknis karena CV. Rahmat Rizky menyampaikan dokumen peralatan utama yaitu tug boat berdasarkan NO.332 TGL. 02 NOPEMBER 2018 adalah kapasitas GT 24 dan bukti kepemilikan alat berupa Gross Akta No. 332 tgl. 02 Nopember 2018 nama Kapal Geln Wijaya 01 kurang dari persyaratan pada Lembar Data Pemilihan (LDP) yaitu Tug Boat kapasitas minimal GT 175. | |
| 0421636226121000 | Rp 2,099,718,267 | Tidak hadir pada tahap klarifikasi Kualifikasi, Teknis dan Harga sampai batas akhir waktu yang ditentukan pada undangan klarifikasi sesuai Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Harga No. BA.04.1/PP-TELUK BUNGUS IV S-PERAIRAN/BLPPBMN/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024. | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0967343377101000 | - | - | |
| 0032620395101000 | - | - | |
| 0438850315451000 | - | - | |
| 0030154124009000 | - | - | |
| 0025914805438000 | - | - | |
| 0914933007202000 | - | - | |
| 0312132954202000 | - | - | |
CV Bintang Sago Jaya | 0031916943203000 | - | - |
| 0437296023201000 | - | - | |
| 0750124406101000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0413457664001000 | - | - | |
| 0661051508101000 | - | - |
SPESIFIKASI UMUM
KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN
PENINGKATAN PELABUHAN PENYEBERANGAN TELUK BUNGUS
TAHAP IV SELESAI ( SISI PERAIRAN)
TAHUN ANGGARAN 2024
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN
UNIT ESELON I/II : DARAT / DIREKTORAT TRANSPORTASI
SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
PENINGKATAN PELABUHAN PENYEBERANGAN
PROGRAM :
LANJUTAN
PEMBANGUNAN PELABUHAN
KEGIATAN : PENYEBERANGAN TELUK BUNGUS TAHAP IV
SELESAI (SISI PERAIRAN)
KLASIFIKASI RINCIAN OUTPUT : PRASARANA BIDANG KONEKTIVITAS DARAT
PENINGKATAN KINERJA PELABUHAN
HASIL (OUTCOME) : PENYEBERANGAN TELUK BUNGUS KOTA
PADANG
VOLUME : 1 (SATU)
SATUAN VOLUME : PAKET
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT KELAS II SUMATERA BARAT
A. LATAR BELAKANG (WHY)
1. Dasar Hukum
Dalam pelaksanaan kegiatan ini mengacu ketentuan yang berlaku, meliputi :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5070);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri;
f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan
Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan;
h. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan
Penumpang Angkutan Penyeberangan;
i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Nomor PM 104 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan
Penyeberangan;
j. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Program Padat Karya Di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
k. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Pengelola Transportasi Darat;
l. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan
Penyeberangan.
2. Gambaran Umum
Kebutuhan transportasi merupakan kebutuhan turunan (derived demand) dari aktivitas ekonomi,
sosial, dan sebagainya. Dalam kerangka makro-ekonomi, transportasi merupakan salah satu tulang
punggung perekonomian nasional, regional, dan lokal. Hubungan yang saling terkait
(interconnectedness) harus tetap menjadi pertimbangan dalam pengembangan transportasi dalam
kerangka desentralisasi dan otonomi daerah, baik sistem transportasi perkotaan maupun di
pedesaan. Melalui transportasi penduduk antara wilayah satu dengan wilayah lainya dapat ikut
merasakan hasil produksi yang merata maupun hasil pembangunan yang ada.
Skala ekonomi (economic of scale), lingkup ekonomi (economc of scope), dan keterkaitan yang
merupakan sistem jaringan di mana kinerja pelayanan transportasi sangat dipengaruhi oleh integrasi
dan keterpaduan jaringan. Kata kunci dalam pengelolaan sistem transportasi adalah integrasi,
di mana berbagai pelayanan transportasi harus ditata sedemikian rupa sehingga saling terintegrasi,
Transportasi antar moda angkutan, semuanya harus terintegrasi dan memungkinkan sistem transfer
yang terus menerus (seamless).
Angkutan penyeberangan merupakan salah satu bagian dari sistem transportasi darat yang
diperlukan untuk mencukupi kebutuhan bongkar-muat kendaraan dan penumpang yang terpisah oleh
perairan. Dengan adanya angkutan penyeberangan diharapkan dapat dipenuhi kebutuhan bongkar-
muat kendaraan dan penumpang yang menunjang pembangunan dan perkembangan wilayah
belakangnya. Oleh karena itu pengembangan angkutan penyeberangan bukanlah merupakan
kegiatan yang berdiri sendiri, tetapi berkaitan erat dengan aspek-aspek ekonomi dan sosial yang
berada dalam jangkauan pelayanan angkutan penyeberangan tersebut.
Salah satu tugas yang diemban Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II
Sumatera Barat adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan jasa perhubungan yang
handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah yang mampu mendukung kinerja jasa pelayanan
angkutan penyeberangan melalui pelaksanaan pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan
daratan dan perairan, fasilitas dan pengoperasian pelabuhan penyeberangan di Daerah Lingkungan
Kerja dan di Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan penyeberangan.
Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus yang berada pada posisi 01º01’ 48,31” LS dan
100º23’ 58,30 BT merupakan objek vital bagi perekmonian di Provinsi Sumatera Barat, khususnya
dalam hal pengendalian inflasi di pulau terluar yakni Kepulauan Mentawai. Sebagai objek vital bagi
akses ke Kab Kepulauan Mentawai, pelabuhan penyeberangan Teluk Bungus memerlukan
peningkatan.
Gambar 1. Trestle Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus
Pada tahun 2020 telah dilaksanakan Kegiatan Peningkatan Pelabuhan Penyeberangan Teluk
Bungus Tahap I dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.739.500.000,-.Item pekerjaan terdiri dari Causeway
dan Pemancangan Trestle (23 titik). Selanjutnya pada tahun 2021 dilanjutkan kembali Kegiatan
Peningkatan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus Tahap II dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.
26.900.000.000,-.Nilai ini diharapkan Peningkatan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus selesai
100%. Namun, karena adanya kebijakan Refocusing, maka nilai pagunya menjadi Rp. 10.998.651.000,-.
Adapun Item pekerjaan nya hanya Abutment Trestle, Trestle, Abutment Plengsengan, Plengsengan.
Tahun Anggaran 2022, Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus
Tahap III difokuskan pada Item Pekerjaan Breasting Dolphin (4 Unit) dan Catwalk dengan pagu sebesar
Rp. 16.000.000.000,- ( Enam Belas Milyar Rupiah).
Tahun Anggaran 2023, Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus
Tahap IV dengan pagu sebesar Rp. 17.670.978.000,- (Tujuh Belas Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta
Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Mendasari hal-hal tersebut diatas dan belum selesainya pekerjaan aksesoris seperti Frontal
Frame, Fender, Catwalk dan PJU Solar Cell maka, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II
Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024 akan melanjutkan kembali Kegiatan Pembangunan Pelabuhan
Penyeberangan Teluk Bungus Tahap IV Selesai (Sisi Perairan).
3. Maksud dan Tujuan
a) Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan lanjutan peningkatan fasilitas pelabuhan khususnya sisi
laut pada pelabuhan penyeberangan Teluk Bungus di Kota Padang.
b) Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah pemenuhan standar operasional pelabuhan penyeberangan Teluk
Bungus dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi darat di
wilayah kerja BPTD Kelas II Sumatera Barat.
4. Manfaat
Manfaat dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan penyeberangan yang
sesuai dengan kriteria teknis, sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi
darat.
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan adalah :
1. Pemerintah Pusat (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi
Darat Kelas II Sumatera Barat);
2. Pemerintah Daerah;
3. Masyarakat pengguna jasa layanan angkutan penyeberangan di wilayah kerja BPTD Kelas II
Sumatera Barat.
C. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Adapun pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan Pembangunan Tahap IV Selesai (Sisi
Perairan) Pelabuhan Teluk Bungus ini meliputi pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Breasting Dolphin;
c. Pekerjaan Cawtalk .
2. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan meliputi :
a. Menyampaikan ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan, penggunaan peralatan
yang diperlukan, penggunaan tenagakerja, perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran,
pembuatan laporan dan dokumentasi dan penerapanmanajemen;
b. Menyampaikan penjelasan mengenai item-item pekerjaan yang tercantum pada table di atas
yang menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan sesuai dengan gambar,
spesifikasi teknis;
c. Menyampaikan Gambar Ilustrasi tahapan pelaksanaan pekerjaan terhadap item-item pekerjaan
yang tercantum pada Daftar Kuantitas dan Harga;
d. Menyampaikan kendali mutu terhadap item-item pekerjaan yang tercantum pada Daftar Kuantitas
dan Harga;
e. Menyampaikan antisipasi terhadap kendala atau permasalahan yang mungkin terjadi dilapangan
serta upaya solusi penyelesaiannya terhadap item-item pekerjaan yang tercantum pada pada
Daftar Kuantitas dan Harga.
3. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
KEPEMILIKAN/
NO JENIS KAPASITAS JUMLAH
STATUS
1. Tug Boat GT 175 1 Unit Sewa/Milik/Sewa Beli
2. Ponton 180 Feet 1 Unit Sewa/Milik/Sewa Beli
3. Crane 35 - 55 Ton 1 Unit Sewa/Milik/Sewa Beli
4. Memiliki kemampuan menyediakan personel untukpelaksanaan Pekerjaan, yaitu :
a. Jabatan Pelaksana 1 orang, Pengalaman ± 2 tahun memiliki sertifikat keahlian kerja (SKA) Madya
Ahli Teknik Dermaga;
b. Jabatan Ahli K3 1 orang , pengalaman 0 tahun memiliki sertifikat keahlian kerja (SKA) Ahli K3
Konstruksi.
5. Syarat Kualifikasi Perusahaan:
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi / NIB
yang masih berlaku;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, Bidang Bangunan Sipil
Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber
Daya Air Lainnya (SI001)/Jasa Pelaksana Konstruksi Pelabuhan Bukan Perikanan (BS011/KBLI
42912);
6. Persyaratan Berkontrak :
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.6252/AJ.003 /DRJD/2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor
SK.2778/AJ.004/DRJD/2015 Tentang Pelaksanaan Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat
Perlengkapan Jalan dan Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan, yaitu :
a) Memiliki/melampirkan Surat Dukungan dari perusahaan Distributor bermaterai yang memiliki TD
BUPBPJ (Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan) dengan item
Penerangan Jalan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang dapat di
klarifikasi keasliannya;
b) Memiliki/melampirkan Brosur dan spesifikasi alat, Surat Jaminan Garansi dan Jaminan Purna
Jual untuk lampu penerangan yang dimaksud serta Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam
Negeri) dari Kementerian Perindustrian;
c) Luminer melampirkan sertifikat sbb :
Sertifikat Paten Merek untuk Luminer, sertifikat Hasil hasil Uji Photometric, sertifikat hasil uji
getar, sertifikat hasil uji korosi, sertfikat EMC, sertifikat impact test (IK08), sertifikat IP (ingres
Protection);
d) Panel Surya/ PV Modules (Photovaltaic) melampirkan sertifikat sbb: Melampirkan Sertifikat
Paten Merk Modul Surya, Melampirkan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
Modul, Melampirkan Spray Test (Salt Test) IEC1701/ISO 9227-2006. Setara SNI sesuai PM
No.27 Tahun 2018, Uji Karakteristik, Uji Proteksi (IP66);
e) Control Catu Daya Listrik Tenaga Surya/ Solar Charge Controller (SCC) melampirkan sertifikat
sbb : Melampirkan Paten Merk Controller, Salt Spray Test (KorosiTest), Uji Fungsi & Detail BCR
(SNI 04-6391-2000, Degrees of Protection (IP67);
f) Baterai melampirkan sertifikat sbb:
Melampirkan sertifikat Paten Merk Baterai, Uji Kapasitas, Balancing cell (BMS), Terakreditasi
KAN, Uji Proteksi Terakriditasi KAN.
7. Tempat Pelaksanaan Pekerjaan
a. Owner Kegiatan : Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat
b. Lokasi Pekerjaan : Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus
8. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) – Resiko Kecil
Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa wajib menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya sesuai Permen
PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Pada pekerjaan ini resiko keselamatan adalah Kecil, Jenis pekerjaan
dan identifikasi bahayanya meliputi :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Identifikasi Resiko
1 Pekerjaan Frontal Frame, Fender, Pekerja Terluka Ringan hingga Resiko Kecil
Cat Walk dan PJU Sedang
D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Strategi untuk mencapai output perbaikan Pembangunan dan Pengelolaan Transportasi
Sungai Danau Penyeberangan (TSDP) melalui kegiatan Peningkatan Pelabuhan Penyeberangan
Teluk Bungus Tahap IV Selesai (Sisi Perairan), maka di susunlah Time Line Pekerjaan fisik selama
4 (empat) bulan/120 (seratus dua puluh) hari kalender dengan rencana pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
TAHUN 2024
No URAIAN BULAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1. Persiapan Penyusunan Dokumen Tender dan Survey
Harga Satuan Serta Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi
(Legal Assistance) dan Biro LPPBMN.
2. Pengajuan Ke Sistem :
a. SIRUP;
b. LPSE;
c. SILAJU;
d. Proses Tender.
3. Tanda Tangan kontrak :
a. SPPBJ;
b. Pra Kontrrak;
c. Kontrak;
d. PCM;
e. MC-Nol.
4. Pelaksanaan Pekerjaan.
5. Serah Terima Pekerjaan (PHO) dan Pencairan Termin
Terakhir/Retensi 5%.
E. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Kegiatan Peningkatan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus Tahap IV Selesai (Sisi
Perairan) ini akan di biayai dari dana yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.
2.624.647.830,00,- (Dua Miliar Enam Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu
Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah).
Padang, 04 Juni 2024
Mengetahui Mengusulkan
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Pejabat Pembuat Komitmen
Kelas II Sumatera Barat Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera
Barat
Muhammad Majid, S.Psi., M.Sc Ronal Afero, A.Md.LLAJ, S.H, M.M
NIP. 197911192008121001 NIP. 198607212010011011| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 December 2024 | Rehabilitasi Pelabuhan Tanjung Uban Kabupaten Bintan | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 11,773,933,000 |
| 18 February 2023 | Rehabilitasi Pelabuhan Kuala Maras Kab. Kep. Anambas | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 11,600,103,000 |
| 24 February 2023 | Peningkatan Kapasitas Jalan Dutamas - Legenda Malaka | Kota Batam | Rp 6,233,061,000 |
| 24 April 2024 | Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Mui Kota Batam | Kota Batam | Rp 3,030,000,000 |
| 6 March 2024 | Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Penyeberangan Alai Insit (Dak Transportasi Perairan Tahun 2024) | Kab. Kepulauan Meranti | Rp 2,606,704,000 |
| 12 July 2022 | Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan | Kota Tanjung Pinang | Rp 2,520,000,000 |
| 12 August 2019 | Penataan Kawasan Teluk Keriting | Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau | Rp 2,287,100,000 |
| 8 July 2025 | Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Smp Negeri 63 Batam | Kota Batam | Rp 1,981,620,000 |
| 1 September 2025 | Pembuatan Helipad | Kementerian Perhubungan | Rp 1,941,554,000 |
| 26 June 2024 | Pembangunan Dermaga Uptd Ppp Kuala Tungkal (Dak) | Provinsi Jambi | Rp 1,778,400,000 |