| 0018504068009000 | Rp 11,759,804,000 | |
| 0012407995445000 | Rp 11,759,804,000 | |
| 0012337242617000 | Rp 11,759,804,000 | |
| 0846140176805000 | Rp 11,759,804,000 | |
| 0955263900044000 | - | |
| 0839536315101000 | - | |
| 0414861054403000 | Rp 13,229,804,962 | |
| 0412531220424000 | - | |
| 0910209980411000 | - | |
| 0312564057403000 | Rp 12,935,762,664 | |
PT Berkarya Bersama Nusa | 03*3**3****18**0 | Rp 13,376,773,375 |
| 0928003144301000 | - | |
CV Nalladipha Persada | 04*9**0****34**0 | Rp 13,652,107,868 |
| 0031993082648000 | Rp 13,744,240,163 | |
| 0809093222822000 | - | |
| 0017640970434000 | Rp 13,817,826,830 | |
| 0021556642411000 | - | |
| 0012169256422000 | - | |
| 0315387258403000 | - | |
| 0967062803822000 | Rp 11,759,804,014 | |
| 0019732775121000 | Rp 11,760,132,504 | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - |
| 0032956716005000 | - | |
| 0027650258701000 | - | |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - |
| 0027433689922000 | - | |
| 0661051508101000 | - | |
| 0032769291009000 | - | |
CV Pondokseni | 06*3**9****22**0 | - |
| 0913435970205000 | - | |
| 0030095640523000 | - | |
| 0822695656101000 | - | |
| 0018817825002000 | - | |
| 0848973350605000 | - | |
| 0763186251214000 | - | |
| 0315694687701000 | - | |
| 0311992887907000 | - | |
| 0902946037811000 | - | |
| 0734542079101000 | - | |
| 0757027305216000 | - | |
Rejeki Mandiri Putra | 06*7**4****23**0 | - |
| 0804457232529000 | - | |
| 0750185050445000 | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - |
| 0838601367955000 | - | |
| 0847965621002000 | - | |
| 0030567432105000 | - | |
| 0030606875112000 | - | |
| 0721116002101000 | - | |
CV Janur | 0020642948445000 | - |
| 0809676919439000 | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - |
| 0016465023008000 | - | |
| 0960278299952000 | - | |
| 0032903676101000 | - | |
CV Repiktra Apari | 00*7**2****21**0 | - |
| 0031410764325000 | - | |
| 0536504103922000 | - | |
| 0413504051502000 | - | |
| 0017845322424000 | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - |
| 0210798070411000 | - | |
| 0011308871429000 | - | |
| 0755128766805000 | - | |
| 0013591243027000 | - | |
| 0948299649423000 | - | |
| 0867478117822000 | - | |
| 0030312441027000 | - | |
| 0013404249009000 | - | |
| 0945967487518000 | - | |
| 0433017589003000 | - | |
Penta Agung Persada | 09*7**3****03**0 | - |
| 0313770158429000 | - | |
CV Duta Construction | 06*3**0****01**0 | - |
| 0716751789802000 | - | |
| 0421636226121000 | - | |
| 0950795112101000 | - | |
| 0630537256027000 | - | |
CV Aksa Jaya Persada | 09*0**2****07**0 | - |
| 0013977178021000 | - | |
| 0032157729001000 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
DAN
SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN : REVITALISASI TERMINAL LEUWIPANJANG
LOKASI PEKERJAAN : JAWA BARAT
TAHUN ANGGARAN : 2024
WAKTU PELAKSANAAN : 150 HARI KALENDER
PAGU ANGGARAN : Rp. 15.000.000.000,-
HPS : Rp. 14.699.755.000,-
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
DAN SPESIFIKASI TEKNIS
BAB I. PERSYARATAN UMUM
Pasal 1. U M U M
1. Pada dasarnya untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh pekerjaan ini.
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar kerja serta Uraian
Pekerjaan dan Persyaratan Teknis seperti yang akan diuraikan dalam buku ini.
2. Jika terdapat ketidak jelasan, perbedaan-perbedaan atau kesimpangsiuran informasi
dalam pelaksanaan nanti, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan
Pengawas atau Perencana untuk mendapat kejelasan dalam pelaksanaan.
3. Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil keuntungan selain keuntungan yang telah
ditetapkan, dari kekurangan-kekurangan / kelemahan-kelemahan baik dari gambar
kerja maupun spesifikasi teknis ini.
4. Demikian pula tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan tersebut
disebabkan karena peserta tidak membaca atau kurang memahami setiap isi
dokumen ini.
Pasal 2 : NAMA PROYEK, PEKERJAAN DAN LOKASI
Nama Proyek : Revitalisasi Terminal Tipe A Leuwipanjang
Pekerjaan : Persiapan, Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing
Pemberi Tugas : Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Barat
Lokasi : Bandung
Pasal 3 : LINGKUP PEKERJAAN :
a. Meliputi semua bagian pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Kontrak,
yaitu meliputi :
• Gambar-gambar Rencana Pelaksanaan
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
• Berita Acara Penjelasan + Addenda-addenda ataupun salah satu dari padanya.
b. Kekurangan salah satu unsur tersebut di atas tidak dapat mengakibatkan
berkurangnya lingkup pekerjaan yang harus dipenuhi oleh Kontraktor.
c. Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan, peralatan, berikut
alat-alat bantu lainnya, pengangkutan, pemasangan dan semua pelayanan yang
diperlukan bagi pelaksanaan pekerjaan hingga selesai dengan sempurna, kecuali bila
ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak.
Yang antara lain jenis pekerjaannya adalah sbb ;
1. Pekerjaan Struktur
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Kolom
c. Pekerjaan Balok
d. Pekerjaan Plat Dak
e. Pekerjaan Tangga
f. Pekerjaan Separator Lift
g. Pekerjaan Struktur Baja
2. Pekerjaan Arsitektur
a. Pekerjaan Lantai
b. Pekerjaan Dinding dan Partisi
c. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
d. Pekerjaan Plafond
e. Pekerjaan Pengecatan dan Finishing
f. Pekerjaan Sanitair
g. Pekerjaan Pembongkaran, Pembersihan dan Perapiha
h. Pekerjaan lainnya yang belum / tidak disebutkan namun menjadi bagian
ataupun harus dilaksanakan demi kelancaran pekerjaan.
3. Pekerjaan MEP
a. Pekerjaan Instalasi Air Bersih
b. Pekerjaan Instalasi Air Kotor
c. Pekerjaan Instalasi Air Hujan
d. Pekerjaan Tata Udara
e. Pekerjaan Pemadam Kebakaran (APAR dan Hydrant)
f. Pekerjaan Panel Daya
g. Pekerjaan Rak Kabel
h. Pekerjaan Kabel Daya
i. Pekerjaan Lampu Penerangan dan Daya
j. Pekerjaan Penangkal Petir
k. Pekerjaan Telepon
l. Pekerjaan Data/LAN
m. Pekerjaan Tata Suara
n. Pekerjaan CCTV
o. Pekerjaan MATV
p. Pekerjaan Pengindera Kebakaran
q. Pekerjaan Elevator Lift
4. Pekerjaan Interior dan Furniture
a. Interior
- Backdrop
- Backdrop dan Lemari
- Backdrop TV
- Credenza
- Lemari Pantry
- Kisi Kisi Kayu
b. Meja
c. Kursi
d. Lemari Arsip
e. Sofa
5. Pekerjaan Landscape
a. Kanopi
- Rangka Baja IWF
- Penutup Atap UPVC
b. Pekerjaan Planter Box
Pasal 4 : PERATURAN DAN KETENTUAN
a. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan benar, penuh tanggung jawab dan
penuh ketelitian sesuai dengan kontrak. Seluruh cara dan prosedur yang diikuti,
termasuk semuanya harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Disamping rencana kerja dan syarat-syarat, gambar-gambar pelaksanaan serta
penjelasan – penjelasan lain yang termasuk dalam Dokumen Surat Perjanjian
Pemborongan, maka ketentuan-ketentuan umum yang berlaku adalah:
1. Peraturtan-peraturan Umum (Algemene Voorwaarden) disingkat AV.19.41
2. Peraturan Beton Indonesia disingkat PBI-NI-2/1971.
3. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-NI-5/1961.
4. Peraturan Umum Mengenai Instalasi Listrik (AVE)
5. Peraturan umum mengenai Instalasi Air Leideng (AVWI)
6. Peraturan Tentang Instalasi Listrik, PUIL 1977.
7. Pedoman Plumbing Indonesia, Tahun 1979.
8. Peraturan Dinas Kebakaran Pemerintah.
9. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Listrik Negara.
10. Peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan Air Minum setempat.
11. Peraturan Direktorat Jendral Perawatan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan
Kerja dan Kesehatan Kerja.
12. Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI 1980)
13. Peraturan yang ditetapkan Dinas Kebakaran setempat
14. Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI).
15. Lain - lain syarat umum yang berhubungan dengan peraturan pembangunan yang
berlaku di Indonesia.
16. Peraturan khusus Pembangunan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
c. Ukuran :
1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam gambar kerja dan gambar
pelengkap meliputi :
As - As
Luar - Luar
Dalam - Dalam
Luar - Dalam
2. Kontraktor diwajibkan meneliti terlebih dahulu ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar yang termuat dalam dokumen lelang/kontrak.
3. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas /
Perencana, segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor.
d. Istilah :
Istilah yang dipergunakan untuk masing-masing disiplin kerja disini ialah :
SI : Sipil
Meliputi hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi, bahan konstruksi,
kualitas, serta Cut Fill.
LS : Lansekap
Meliputi hal-hal yang berhubungan dengan disain infra struktur, pertamanan, Trotoar/
Pedestrian dan pekerjaan luar bangunan lainnya.
AR : Arsitektur
Meliputi hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan
secara menyeluruh dari semua disiplin kerja yang ada, baik teknis maupun estetika.
MK : Mekanikal
Meliputi hal-hal yang berhubungan dengan sistim Air Bersih dan Air Kotor.
EL : Elektrikal
Meliputi hal-hal yang berhubungan dengan distribusi/teknik listrik, sistim listrik didalam
/ diluar bangunan atau sumber-sumber daya listrik.
Pasal 5. JENIS DAN MUTU BAHAN
a. Diutamakan produksi yang disetujui Oleh Perencana / Pemberi Tugas, dan
Konsultan Pengawas.
b. Uraian jenis dan mutu bahan tersebut harus sesuai dengan Standard yang
disyaratkan.
Pasal 6. MEREK - MEREK DAGANG :
Kecuali ditentukan lain, maka nama-nama atau merek-merek dagang dari bahan yang
disebutkan dalam persyaratan teknis ini untuk maksud-maksud perbandingan terutama
dalam hal mutu, model, bentuk, jenis dan sebagainya, dan hendaknya tidak diartikan sebagai
persyaratan (Merek) yang mengikat. Pemborong boleh mengusulkan merek-merek dagang
lainnya yang setaraf kepada Konsultan Pengawas. Dalam hal ini disebutkan 3 (Tiga) merek
dagang atau lebih untuk jenis bahan/pekerjaan yang sama, maka pemborong diharuskan
untuk dapat menyediakan salah satu dari merek dagang sesuai dengan persetujuan
Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana.
Pasal 7. KETENTUAN TEKNIS PEMBANGUNAN
a. Semua bahan bangunan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, dan disimpan atau ditimbun sedemikian
rupa sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara teknis sesuai syarat
pengamanan yang berlaku.
b. Penimbunan, penyimpanan dan pengerjaan bahan bangunan tidak boleh dilakukan di
luar lapangan.
c. Pengangkutan bahan - bahan bangunan dari luar ke lapangan kerja agar dilaksanakan
pada jam-jam kerja , jika seandainya ada pengiriman bahan-bahan pada malam hari,
harus seizin Konsultan Pengawas.
d. Proyek yang bersangkutan diatur serta ditertibkan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu keindahan dan kebersihan lingkungan sekitar, antara lain dengan
penggunaan pagar penutup serta pengaturan pembuangan bahan sisa.
e. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
setempat, Instansi Pemerintah lain yang berwenang.
f. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan diambil tindakan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku, antara lain meninjau kembali izin kerja Kontraktor
ataupun penyitaan bahan-bahan bangunan yang dimaksud.
g. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan secara lengkap dengan pembuatannya;
antara lain membuat atau menyediakan segala sesuatu yang berkaitan dengan
pekerjaan seperti steger, stoot werk, cetakan dan lain-lain kecuali yang nyata-nyata
disediakan oleh Pemberi Tugas.
h. Pada saat pekerjaan dimulai, Kontraktor dianggap telah mengetahui serta
bertanggung jawab atas setiap ketentuan di atas.
Pasal 8 : PENJELASAN R.K.S. & GAMBAR.
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Gambar-gambar kerja yang dikeluarkan oleh
Konsultan Perencana adalah satu-satunya Pedoman Dasar Ketentuan pekerjaan
pelaksanaan ini.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Gambar-gambar Kerja beserta seluruh
lampirannya tidak diperkenankan diberikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan
dan izin tertulis dari Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Gambar-gambar Kerja serta Gambar-gambar Detail
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan hingga tidak dapat ditafsirkan
atau diartikan sendiri-sendiri.
d. Jika terdapat perbedaan antara Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Gambar-gambar
Kerja serta Gambar-gambar Detail; maupun perbedaan dengan keadaan di lapangan
pada waktu pelaksanaan, maka Kontraktor harus meminta pendapat Konsultan
Pengawas serta melaksanakan keputusan tersebut.
e. Jika selama berlangsungnya pekerjaan ini terjadi perubahan teknis, maka Kontraktor
harus membuat Gambar Revisi dari perubahan tersebut untuk dimintakan persetujuan
dari Pengawas lapangan dengan biaya Kontraktor, Gambar-gambar revisi tersebut
tidak boleh dilaksanakan sebelum disetujui tertulis oleh Konsultan Pengawas.
f. Jika terjadi kekurang jelasan dalam Gambar-gambar Kerja atau Gambar-gambar
Detail, maka Kontraktor wajib membuat Gambar-gambar Tambahan atas petunjuk dan
disahkan oleh Konsultan Pengawas. Gambar-gambar ini akan berlaku sebagai
Gambar Pelengkap, sah dan mengikat.
g. Jika Kontraktor membutuhkan Gambar atau bahan penjelas lainnya melebihi dari yang
ditentukan, maka Kontraktor harus mengajukan permintaan secara tertulis pada
Konsultan Pengawas dengan menyebutkan penggunaanya, dimana biaya secara
teknis pengadaannya menjadi beban Kontraktor.
h. Klausal Yang Disebutkan, Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada
bagian/bab/gambar yang lain maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan
satu terhadap yang lain tetapi malah untuk lebih menegaskan masalahnya.
i. Kalau terjadi hal yang saling bertentangan antar gambar perencanaan atau terhadap
spesifikasi teknis, maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
dampak bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi / Besar
terhadap rencana anggaran biaya.
Pasal 9 : JADWAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor harus membuat sebuah jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan yang
memuat :
1. Uraian jenis pekerjaan selengkapnya,
2. Jumlah tenaga, hari dan tenaga x hari (man-days) yang digunakan untuk setiap
jenis pekerjaan,
3. Volume pekerjaan,
4. Nilai/bobot prosentase dari setiap jenis pekerjaan terhadap seluruh pekerjaan
yang angkanya diperoleh dengan memberi harga pada masing-masing jenis
pekerjaan terhadap harga/biaya keseluruhan sebagaimana tercantum dalam
Surat Perjanjian Pemborongan.
5. Grafik kemajuan pekerjaan.
6. Bila perlu contoh jadwal ini dapat diminta dari Konsultan Pengawas.
b. Jadwal harus dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya
sebelum Pekerjaan Persiapan dimulai dan setelah disetujui maka Kontraktor wajib
menyerahkan jadwal tersebut kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
masing-masing sebanyak 3 (Tiga) set.
Pasal 10 : SHOP DRAWING
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk
detail khusus yang belum maupun yang sudah tercakup lengkap dalam gambar kerja
untuk disetujui pelaksanaannya oleh Pengawas / Perencana.
b. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan , keterangan produk ,cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik yang belum tercakup secara lengkap didalam gambar kerja/dokumen kontrak
didalam buku ini.
c. Kontraktor wajib mengajukan 4 (Empat) set shop drawing dan persetujuan material
yang dilengkapi dengan 1 (Satu) set brosur / catalog asli guna disetujui untuk
dilaksanakan. Dalam pengajuan shop drawing apabila terjadi kesalahan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor walaupun telah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
d. Semua Shop Drawing yang pelaksanaannya memerlukan koordinasi dengan
Kontraktor lain yang terlibat akan dikoordinasikan oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 11 : AS BUILT DRAWING
a. Dokumen gambar terlaksana (as built drawing) ini harus diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas.
b. As built drawing memuat seluruhnya secara detail dari hasil kegiatan pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan yang telah dilaksanakan lengkap dengan data, dan
keterangan lainnya.
c. As built drawing diserahkan dalam bentuk cetakan dan dijilid sebanyak 3 (Tiga) set.
d. As Built Drawing terdiri dari ;
- 3 (Tiga) Set blue print full size
- 5 (Lima) set Fotocopy half size
Diserahkan secara bertahap setelah pekerjaan terlaksana untuk diperiksa dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 12 : PEMBUATAN PHOTO PROGRESS
Kontraktor wajib memberi laporan setiap kegiatan pekerjaan berupa photo progress,
dimana pengambilan photo tersebut bisa menggambarkan dari kegiatan awal sampai
dengan selesainya pekerjaan. Dibuat dalam (3) set album, diperuntukan bagi : Pemberi
Tugas, Perencana & Pengawas.
Pasal 13 : KOORDINASI PELAKSANAAN
a. Pada waktu pengadaan dan pemasangan material oleh pihak Supplier / Kontraktor
lain, maka Kontraktor wajib memberi tahukan kepada Pengawas.
b. Apabila terdapat bagian pekerjaan yang pemasangannya harus diselesaikan oleh
Kontraktor lain, maka Kontraktor tersebut wajib menyiapkan / menyerahkan bahan
lengkap dengan penjelasan untuk pemasangannya.
c. Dalam pelaksanaan Kontraktor wajib memperhatikan koordinasi kerja dengan
pekerjaan lain.
Pasal 14 : KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN
a. Pengawasan akan dilaksanakan secara terus menerus selama berlangsungnya
pekerjaan. Untuk itu Kontraktor wajib menempatkan seorang Kepala Teknik sebagai
Kuasa Kontraktor di lapangan yang cukup mampu untuk melaksanakan tugasnya,
serta mengerti dan berpengalaman dalam bidang bangunan atau teknik sesuai
dengan lingkup pekerjaan dan mampu mewakili segala petunjuk Konsultan Pengawas
untuk diteruskan pada pelaksananya.
b. Jika ternyata hal tersebut di atas tidak sebagaimana mestinya, maka Konsultan
Pengawas berhak meminta pada Kontraktor untuk mengganti Kepala Teknik tersebut
dengan yang lebih baik.
c. Penempatan Kepala Teknik dan staffnya dari Pihak Kontraktor adalah SDM yang
berkompeten dalam bidangnya dan memliki latar belakang pendidikan yang setingkat
Sarjana Teknik Sipil dan telah berpengalaman pada pembuatan proyek sejenis
minimal 1 th, sedangkan untuk Pelaksana Lapangan dari masing-masing Jenis
Pekerjaan yang memiliki pendidikan Akademi atau Sekolah Teknik Menengah dengan
pengalaman 3 th dan 5 th, pada bidangnya masing-masing.
Pasal 15 : DOMISILI KONTRAKTOR
a. Alamat Kontraktor jika berubah dari yang tertera dalam Dokumen Pelelangan harus
diberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
b. Alamat Kontraktor dan Kepala Teknik Lapangan wajib diberitahukan secara tertulis
pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, serta cara-cara komunikasi tercepat
yang dapat dilakukan seandainya terjadi hal-hal yang mendesak.
Pasal 16 : PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
a. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas keamanan di daerah lapangan
kerjanya dari pencurian maupun pelanggaran-pelanggaran ketertiban lain.
b. Kontraktor harus menempatkan peralatan pemadam kebakaran yang sesuai dengan
lingkup kerjanya serta mengurangi resiko terjadinya kebakaran pada lapangan dengan
peraturanperaturan dan pengaturan-pengaturan tata kerja dan peralatan kerja.
c. Jika disyaratkan Kontraktor boleh mengasuransikan pekerjaannya dan segala sesuatu
yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dalam bentuk Asuransi Segala Resiko (All
Risk) pada Perusahaan Asuransi Umum yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
dengan jangka waktu sejak tanggal SPK sampai tanggal berakhirnya masa
Pemeliharaan.
Pasal 17 : LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
a. Kontraktor wajib membuat Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan sebagai resume
dari Laporan Harian selama masa pelaksanaan pekerjaan yang akan diperiksa dan
ditandatangani oleh Konsultan Pengawas yang memuat hal-hal :
1. Jumlah tenaga menurut jenis / jabatan,
2. Jumlah dan jenis bahan yang diterima,
3. Jumlah dan jenis bahan yang disetujui,
4. Jumlah dan Jenis Peralatan yang dipakai.
5. Kegiatan pekerjaan secara terperinci,
6. Keadaan cuaca dan kejadian-kejadian lain.
b. Laporan Harian dibuat dalam rangkap 3 (Tiga) serta bentuk maupun tata cara
pengisian Form tersebut harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas.
c. Laporan tersebut diperuntukan :
1 (Satu) set untuk Pemberi Tugas
1 (Satu) set Untuk Konsultan Pengawas.
1 (Satu) set Arsip.
Pasal 18 . JAMINAN DAN KESEJAHTERAAN BURUH
a. Kontraktor wajib menyediakan fasilitas - fasilitas kesejahteraan buruh berupa
penyediaan air minum, penyediaan tempat mandi, pemondokan, serta tempat
beribadat.
b. Kontraktor juga harus menyediakan fasilitas pengaman kerja, seperti Safety Belt,
Safety Shoes, Helm, dan lain-lain.
c. Kontraktor atas petunjuk Konsultan Pengawas Lapangan wajib mengatur fasilitas-
fasilitas tersebut termasuk warung atau kios makanan di dalam areal kerjanya dengan
mematuhi syarat-syarat kesehatan, keselamatan, keindahan, kebersihan dan
ketertiban.
d. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya pengobatan ataupun
pemakaman dari pekerjanya atau siapapun yang terlibat langsung pada pekerjaan jika
mengalami musibah yang berkaitan dengan pekerjaan ini.
Pasal 19 : P 3 K DAN PEMADAM KEBAKARAN
Pengadaan peralatan-peralatan P 3 K, peralatan pencegahan terhadap bahaya
kebakaran dan yang sesuai dalam anjuran Perusahaan Asuransi terhadap pekerjaan /
Proyek yang sedang berjalan.
Pasal 20 : JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
Pembuatan jalan masuk / jalan sementara untuk kebutuhan kelancaran proyek, Dari
Jalan yang telah ada ke lokasi proyek harus dibuat oleh kontraktor. Lokasi pembuatan
jalan sementara tersebut akan ditunjukan oleh Konsultan Pengawas langsung
dilapangan. Kontraktor harus memelihara seluruh jalan-jalan yang dilaluinya mulai masuk
dari Jalan Raya sampai ke lokasi. Atas perintah Konsultan Pengawas, andaikata Proyek
tersebut telah selesai, jalan - jalan yang rusak yang diakibatkan oleh kendaraan-
kendaraan Proyek, harus diperbaiki kembali sesuai dengan keadaan semula.
Pasal 21 : ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Kontraktor wajib menempatkan peralatan - peralatan kerja yang lengkap serta alat-alat
kelancaran pelaksanaan pekerjaan termasuk pemeliharaan dan memindah-mindahkan
dalam lokasi pekerjaan serta mengeluarkan setelah penyelesaian pekerjaan
sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Dokumen Pelelangan serta mematuhi
petunjuk Konsultan Pengawas Lapangan yang berkaitan dengan jenis pekerjaan / proyek
tersebut .
Pasal 22 : SYARAT DAN CARA PEMERIKSAAN BAHAN
a. Semua bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan, minimal harus dari jenis dan
mutu yang sesuai dengan kontrak.
b. Atas biaya Kontraktor, semua contoh bahan yang akan digunakan harus diajukan
kepada Konsultan Pengawas sebanyak 3 set untuk disetujui dan dicantumkan tanda-
tanda.
c. Bilamana Konsultan Pengawas menganggap perlu, Kontraktor harus menyediakan
surat keterangan dari Instansi yang ditunjuk (Balai Penelitian Bahan Bahan), dan
menjamin bahwa bahan-bahan yang digunakan telah memenuhi Persyaratan.
d. Semua bahan atau perlengkapan yang akan diolah atau akan dipasang pada
bangunan, sebelum dipergunakan, dibeli atau dikirim jika diperlukan oleh konsultan
pengawas harus diuji atau dites, maka bahan/material yang akan dipakai tersebut
harus diperiksa dan dinyatakan lulus dengan hasil baik oleh laboratorium yang diakui.
e. Segala pembiayaan / ongkos-ongkos pengujian bahan menjadi beban Kontraktor
sepenuhnya.
Pasal 23 : PEKERJAAN TIDAK BAIK
a. Semua pekerjaan yang dianggap kurang/belum baik dan ditolak oleh Konsultan
Pengawas karena tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak, akibat disengaja atau tidak
oleh Kontraktor, harus segera diperbaiki dan ditanggung biayanya oleh Kontraktor.
b. Apabila suatu pekerjaan telah ditutup tetapi bertentangan dengan permintaan dan
dianggap tidak baik oleh Konsultan Pengawas, maka pekerjaan tersebut harus
dibuka/dibongkar untuk diperiksa dan ditutup kembali atas biaya Kontraktor.
c. Apabila suatu pekerjaan telah ditutup dan Konsultan Pengawas tidak secara khusus
diminta untuk memeriksa sebelumnya, dan bila Konsultan Pengawas menghendaki
pekerjaan tersebut harus dibuka/dibongkar untuk diperiksa, makan pekerjaan yang
dibongkar tersebut harus ditutup kembali atas biaya Kontraktor.
d. Pemasangan dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan persyaratan, petunjuk
dan perintah Konsultan Pengawas atau contoh yang telah disetujui maka bahan
tersebut ditolak, dan harus dibongkar dan dikeluarkan atas perintah Konsultan
Pengawas dengan segala resiko sepenuhnya menjadi Tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 24 : PERHITUNGAN ANGGARAN BIAYA PROYEK :
a. Semua Resiko Baik mengenai salah hitung terhadap harga maupun jumlah satuan
Volume yang diajukan dan biaya-biaya lain yang tak terduga adalah tetap menjadi
tanggung jawab pemborong.
b. Pemborong sudah harus memperhitungkan / mempertimbangkan semua
kemungkinankemungkinan yang akan terjadi dilapangan dalam pelaksanaannya nanti,
yang berhubungan dengan adanya pemborong-pemborong lain (Sub-Kontrak) untuk
pelaksanaan proyek tersebut.
c. Perhitungan Bill of Quantity yang diberikan kepada seluruh peserta lelang sifatnya
tidak mengikat, yang artinya boleh ditambah maupun dikurangi, tergantung dari pada
hasil perhitungan Kontraktor terhadap gambar rencana yang diterima, BQ hanyalah
sebagai pedoman / Acuan. Untuk keseragaman dalam penyajian Setiap peserta akan
mendapatkan masing-masing satu buah copy disket lengkap mengenai BQ, bentuk
susunan, maupun formatnya tidak boleh dirubah, terkecuali pada Item : Nama
Perusahaan, Tanggal, dan Hal pekerjaan.
d. Andaikata ada penambahan item / Volume pekerjaan yang terlewatkan, hendaklah
dibuat dilembar / file lain Dengan diberi judul : Penambahan Item pekerjaan / BQ.
e. Penambahan tersebut harus disusun / disesuaikan menurut Sub-Sub pekerjaan yang
ada pada BQ, maksudnya untuk mempermudah pada waktu evaluasi pemenang
tender nanti.
f. Setelah disket BQ diisi dan dilengkapi menjadi RAB (Penawaran), juga harus
dilengkapi / dibuat pada flashdisk tersebut antara lain file-file sebagai berikut :
1. Daftar Harga Satuan Bahan / Material Lengkap;
2. Daftar Harga Satuan Upah Pekerja Lengkap;
3. Daftar Harga Satuan Alat Yang Disewa lengkap;
4. Daftar Analisa Harga Satuan lengkap.
g. Flashdisk yang telah terisi lengkap tersebut diatas harus dikembalikan lagi pada
panitia, dan dimasukan bersama-sama amplop penawaran untuk diserahkan pada
waktu pemasukannya nanti.
Pasal 25 : PEKERJAAN TAMBAH KURANG
a. Pekerjaan tambah kurang adalah pekerjaan lain dari yang dimaksudkan dalam RKS
dan gambar - gambar, berupa penambahan, perubahan bentuk, pengurangan dan
peniadaan suatu bagian pekerjaan.
b. Suatu pekerjaan hanya dapat dianggap sebagai pekerjaan tambah kurang, apabila
ada perintah/persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas ataupun dari Pemberi
Tugas. Dan Kontraktor wajib melaksanakan sejauh bagian pekerjaan yang ada
hubungannya dengan ruang lingkup kontrak.
c. Ketidak lengkapan uraian jenis pekerjaan dalam Surat Penawaran tidak dapat
dianggap sebagai pekerjaan tambah kurang apabila jenis pekerjaan tersebut telah
disebutkan dalam Dokumen Kontrak atau salah satu bagian dari padanya.
d. Pekerjaan tambah kurang dinilai atas dasar harga satuan bahan dan upah yang
diajukan / tercantum dalam kontrak. Dalam hal tidak adanya jenis pekerjaan tersebut
dalam kontrak, maka harga satuannya dinilai berdasarkan permufakatan harga analisa
satuan pekerjaan, sedangkan keputusan terakhir tetap berada dipihak Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
e. Penyusunan Pengajuan Anggran Biaya pekerjaan tambah-kurang, harus dibuat dalam
suatu Berita Acara, dan disyahkan dalam rapat Berkala mingguan, ditanda tangani
oleh Pihak Kontraktor dan Konsultan Pengawas.
f. Pembayaran Biaya pekerjaan tambah kurang dilaksakanan setelah penyerahan kedua
seluruh pekerjaan, dan diterima oleh Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
Pasal 26 : PENYERAHAN PEKERJAAN
a. Penyerahan pekerjaan dilakukan 2 (dua) kali yaitu :
1. Serah Terima Kesatu
2. Serah Terima Kedua
b. Serah Terima Kesatu dilakukan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan sesuai dengan
Dokumen Kontrak dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas bahwa
kewajiban-kewajiban tersebut dilaksanakan dengan sempurna termasuk
penggambaran - penggambaran kembali (as-built-drawing) dari bagian-bagian
pekerjaan. Konsultan Pengawas akan memeriksa gambar-gambar tersebut untuk
menyetujui atau mensyaratkan perbaikan. Konsultan Pengawas tidak akan
mengeluarkan Berita Acara Penyerahan Kedua jika kewajiban-kewajiban tersebut
belum diselesaikan dengan sempurna.
Pasal 27 : PEMELIHARAAN
a. Kewajiban Kontraktor dalam masa Pemeliharaan meliputi Penyempurnaan pekerjaan
pekerjaan yang dianggap belum sempurna oleh Konsultan Pengawas namun dinilai
tidak terlalu penting untuk menunda Serah Terima Kesatu,
b. Penyelesaian pekerjaan-pekerjaan yang dianggap belum selesai oleh Konsultan
Pengawas namun dinilai tidak terlalu penting untuk menunda Serah Terima Kesatu.
c. Perbaikan pekerjaan-pekerjaan yang saat Serah Terima Kesatu dinyatakan diterima
oleh Konsultan Pengawas, namun dengan persyaratan harus diperbaiki sebelum
Serah Terima Kedua,
d. Penyempurnaan, penyelesaian maupun perbaikan pekerjaan-pekerjaan yang baru
diketahui kekurangannya pada saat masa pemeliharaan.
BAB II. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1.PEKERJAAN PERSIAPAN :
1.1 Lingkup Pekerjaan :
Yang dimaksud pekerjaan persiapan meliputi dan tidak terbatas untuk
pekerjaan permulaan, penunjang, pendukung atau pelengkap dari seluruh
pekerjaan, yang terdiri dari :
a. Papan Nama Proyek
b. Pembuatan Gudang dan Barak Pekerja
c. Pagar Sementara
d. Mobilisasi dan demobilisasi
1.2 Papan Nama Proyek :
a. Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan
nama – nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas
dan Kontraktor.
b. Ukuran Layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan
pengarahan Pengawas.
1.3 Gudang dan Barak Pekerja :
a. Kontraktor harus membuat kantor di lokasi proyek untuk tempat bagi wakil
kontraktor bekerja, dilengkapi dengan peralatan kantor yang dibutuhkan.
b. Kontraktor juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk
menyimpan bahan – bahan bangunan dan peralatan peralatan agar terhindar
dari gangguan cuaca dan pencurian.
c. Penempatan kantor dan gedung pemborong harus diatur sedemikian rupa,
agar mudah dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
1.4 Pagar Sementara
a. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih
dahulu memberi pagar pada sekililing site pekerjaan yang akan dilakukan.
b. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga
tidak menggangu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta
mengamankan tempat penimbunan bahan – bahan.
c. Dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan sampai selesai.
d. Syarat Pagar Pengaman :
- Pagar dari seng gelombang BJLS 20, tinggi 180 cm, bagian yang masuk
pondasi minimum 40 cm.
- Rangka CNP ukuran 75 x 35 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi
pagar
- Pondasi Cor beton setempat minimum pemapang diameter 30 cm dalam 50
cm dari permukaan tanah setempat. Perbandingan beton dengan adukan
adalah 1 : 3 : 5.
-
1.5. Dokumentasi dan Pelaporan
a. Kontraktor harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya ke pemberi tugas serta pihak – pihak lain yang diperlukan.
b. Yang dikmaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah foto – foto
proyek, berwarna, minimal ukuran postcard, untuk keperluan laporan
bulanan yang dibuat oleh konsultan pengawas, dan 3(tiga) set Album yang
harus diserahkan pada serah terima pekerjaan untuk pertama kalinya.
Pasal 2 PEKERJAAN STRUKTUR BETON
2.1 Persyaratan Mutu dan Bahan Beton
2.1.1 Mutu Beton
Beton yang dipergunakan untuk Pekerjaan Struktur Bangunan Ruang
Kelas Belajar ini harus mempunyai mutu karakteristik minimal, sebagai
berikut :
.Struktur Atas :
Pelat Lantai K-300. Kolom ,& Balok Praktis K-175
a. Adukan Beton.
Adukan beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur, harus
menggunakan beton Ready Mix ,dan kecuali untuk beton praktis dapat
menggunakan beton Konvensional (Site Mix),dan sebelumnya harus
sudah mendapat persetujuan MK.
b. Lantai Kerja.
Seluruh beton untuk lantai kerja adalah beton rabat dengan campuran
1pc : 3ps : 5kr.
2.1.2 Baja Tulangan
Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini
adalah sebagai berikut :
• Mutu baja tulangan Polos adalah BJTP U-24.
• Mutu baja tulangan Ulir adalah BJTD U-39.
2.1.3 Cetakan (Bekisting)
2.1.3.1 Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini harus memakai multiplex
tebal minimum 12 mm atau Papan kayu Kls.II dengan tebal 2 cm .
Bekisting dari multiplex /papan tersebut harus diperkuat dengan
rangka kayu meranti ukuran 5/7, untuk mendapatkan kekuatan dan
kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain yang disetujui oleh
Konsultan MK.
2.1.3.2 Steiger cetakan/bekisting kolom & balok harus dari pipa-pipa besi
(scaffolding) atau kayu /dolken dan sama sekali tidak diperkenankan
memakai bambu.
2.1.4 Bonding Agent
Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan/dicor
secara terputus, untuk mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai
dengan desain dan perhitungannya. Bonding Agent yang digunakan
adalah SIKATOP 77D atau setaraf dicampur dengan air dan semen.
Cara pemakaiannya harus sesuai petunjuk pabrik.
2.1.5 Admixture
Admixture dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat
pengerasan beton. Bahan admixture yang dipakai adalah SIKAMENT 520
merk Sika atau yang setaraf , dengan takaran 0.8% dari berat semen.
Takaran yang lain dapat digunakan untuk mendapatkan kekuatan
maksimal dengan persetujuan dari Konsultan MK.
2.2 Persyaratan Bahan Beton
2.2.1 Bahan S e m e n
2.2.1.1 Persyaratan Umum.
2.2.1.1 Semua semen harus Cement Portland yang disesuaikan dengan
persyaratan dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau
ASTM C-150 Type 1 atau standard Inggris BS 12.
2.2.1.2 Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah GRESIK,
dan TIGA RODA serta memenuhi persyaratan NI-8. Pemilihan salah
satu merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan.
2.2.1.3 Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari
pengaruh cuaca sepanjang waktu dan perletakannya harus terangkat
dari lantai untuk menghindari kelembaban.
2.2.1.2 Pemeriksaan.
Konsultan MK dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada
setiap waktu sebelum dipergunakan.
Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh
Konsultan MK untuk pengambilan contoh-contoh tersebut.
Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan
MK, harus tidak dipergunakan atau diafkir. Jika semen yang dinyatakan tidak
memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka Konsultan MK
dapat memerintahkan untuk membongkar beton tersebut dan diganti dengan
memakaisemen yang telah disetujui atas beban Kontraktor.
Kontraktor harus menyediakan semua semen - semen dan beton yang
dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya kontraktor.
2.2.1.3 Tempat Penyimpanan.
a. Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk
semen, dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap
kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus
sedemikian rupa agar memudahkan waktu pengambilan.
b. Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak minimal
30 cm dari tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat semen dalam
jumlah cukup besar sehingga kelambatan atau kemacetan dalam
pekerjaan dapat dicegah dan harus mempunyai ruang lantai yang cukup
untuk menyimpan tiap muatan truck semen secara terpisah-pisah dan
menyediakan jalan yang mudah untuk mengambil contoh, menghitung
sak-sak dan memindahkannya. Semen dalam sak tidak boleh ditumpuk
lebih tinggi dari 2 meter.
c. Untuk mencegah semen dalam sak disimpan terlalu lama sesudah
penerimaan, Kontraktor hendaknyamempergunakan semen menurut
urutan kronologis yang diterima ditempat pekerjaan. Tiap kiriman semen
harus disimpan sedemikian sehingga mudah dibedakan dari kiriman
lainnya. Semua sak kosong harus disimpan dengan rapih dan diberi tanda
yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
d. Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus diadakan oleh
Kontraktor untuk menimbang semen didalam gudang dan di lokasi serta
harus dilengkapi segala timbangan untuk keperluan penyelidikan.
e. Kontraktor harus menyediakan penjaga yang cakap, untuk mengawasi
gudang-gudang semen dan mengadakan catatan-catatan yang cocok
dari penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya.
f. Tembusan dari catatan-catatan harus disediakan untuk MK/Direksi bila
dikehendakinya, jumlah dari semen yang digunakan selama hari itu
ditiap bagian pekerjaan.
2.2.2 Bahan Pasir dan Kerikil
2.2.2.1 Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun
semua pasir dan kerikil. Segala cara yang dilaksanakan oleh Kontraktor
untuk pembongkaran, pemuatan, pengerjaan dan penimbunan pasir dan
kerikil harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan MK.
2.2.2.2 Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan MK. Kontraktor harus membersihkan bahkan
memperbaiki saluran buangan disemua tempat penimbunan dan harus
mengatur semua pekerjaan penimbunan pasir dan kerikil sedemikian rupa
sehingga timbulnya pemisahan dan pencampuran antara pasir dan kerikil
akan dapat dihindari dan bahan yang ditimbun tidak akan tercampur tanah
atau bahan lain pada waktu ada banjir atau air rembesan. Kontraktor
diminta untuk menanggung sendiri segala biaya untuk pengolahan kembali
pasir dan kerikil yang kotor karena timbunan yang tidak sempurna dan lalai
dalam pencegahan yang cukup. Pasir dan kerikil tidak boleh dipindah-
pindah dari timbunan, kecuali bila diperlukan untuk meratakan pengiriman
bahan berikutnya.
2.2.3 Bahan Pasir
2.2.3.1 Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah Pasir alam
yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat
dengan persetujuan MK/Direksi.
2.2.3.2 Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan sebagai
persetujuan dasar (pokok) untuk semua bahan yang diambil dari sumber
tersebut. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kualitas tiap jenis dari
semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan. Kontraktor harus
menyerahkan pada Konsultan MK sebagai bahan pemeriksaan
pendahuluan dan persetujuan, contoh yang cukup, seberat 15 kg dari pasir
alam yang diusulkan untuk dipakai, sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
2.2.3.3 Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan
dari bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki, segala macam tanah pasir
dan kerikil yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan harus
diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan
kegunaan dari timbunan.
2.2.3.4 Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan
lunak dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang
merusak, jumlah prosentase dari segala macam substansi yang
merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5% berat pasir.
2.2.4 Bahan Agregrat Kasar (Kerikil)
a. Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui.
Ini dapat berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan
atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.
b. Kebersihan dan Mutu
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian- bagian yang halus,
mudah pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-
bahan organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang
merugikan.
Besarnya persentase dari semua substansi yang merusak tidak boleh
mencapai tiga persen dari beratnya. Agregat kasar harus berbentuk baik,
keras, padat, kekal dan tidak berpori.
Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka agregat kasar harus dicuci.
c. Gradasi
Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5
mm, sampai 25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat dengan semua
ketentuan- keten-tuan yang terdapat di NI-2 PBI-l971.
2.2.5 Bahan A i r
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi /mortar dan spesi injeksi
harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan
kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak. Air tersebut harus
diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh Konsultan MK untuk
menetapkan sesuai tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam
PBI-l971 untuk bahancampuran beton.
2.2.6 Bahan Baja Tulangan
2.2.6.1 Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan
standard Indonesia untuk beton NI-2, PBI-l971 atau ASTM Designation
A-15, dan harus disetujui oleh Konsultan MK. Konsultan MK berhak
meminta kepada Kontraktor, surat keterangan tentang pengujian oleh
pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan, untuk
persetujuan Konsultan MK sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap
bagian konstruksi seperti tercantum di dalam gambar rencana.
2.2.6.2 Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih,
karat, minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau
mengurangi daya lekat antara baja tulangan dengan beton.
2.2.6.3 Ukuran diameter baja tulangan, harus sesuai dengan gambar rencana,
dan tidak diperkenankan adanya toleransi bentuk ukuran . Diameter besi
ulir adalah diameter luar.
2.3 Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Beton
2.3.1 Kelas dan mutu beton
a. Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan standar Beton Indonesia NI- 2
PBI-1971. Bilamana tidak ditentukan lain kuat tekan dari beton adalah selalu
kekuatan tekan hancur dari contoh kubus yang bersisi 15 (1 0,06) cm diuji pada
umur 7 hari , 14 hari dan 28 hari.
b. Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil
pengujian benda-benda uji harus memberikan hasilðTð ditentukan di dalam
tabel 4.2.1 PBI. 1971.
2.3.2 Komposisi Campuran Beton.
a. Beton harus dibentuk dari semen portland, pasir, kerikil, dan air seperti yang
ditentukan sebelumnya.Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang
serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang baik/tepat.
b. Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam
spesifikasi ini, untuk beton Site Mix ,harus dipakai "campuran yang
direncanakan" (designed mix).Campuran yang direncanakan dihasilkan dari
percobaan-percobaan campuran yang memenuhi kekuatan karakteristik yang
disyaratkan.
c. Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang
direncanakan, maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
- Faktor air semen untuk pondasi pelat ,sloof, maksimum 0,60.
- Faktor air semen untuk kolom, dan balok, maksimum 0,60.
d. Pengujian beton akan dilakukan oleh Konsultan MK atas biaya
Kontraktor. Perbandingan campuran beton harus diubah jika perlu
untuk tujuan penghematan yang dikehendaki, workability, kepadatan,
kekedapan, awet atau kekuatan dan kontraktor tidak berhak atas claim yang
disebabkan perubahan yang demikian.
Dibuat dengan perbandingan volume sbb. :
Macam Campuran Penggunaan
B1- 1: 1 1/2 : 2 ‰ Untuk semua beton bertulang kedap air spt.
Pelat atap, luifel ,ground reservoir dan kolam
B2 1 : 2 : 3 Untuk semua beton bertulang spt. Sloof,
poer, pondasi pelat, pelat lantai, kolom,balok-
B3 1 : 3 : 5 balok dll.
Untuk semua beton tak bertulang, rabat,
neut, beton angker dan batu tepi.
a. Beton harus dibentuk dari campuran semen Portland, pasir beton, kerikil dan
air seperti ditentukan sebelumnya dengan perbandingan yang serasi dan
diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang tepat.
b. Penakaran semen dan agregat (halus dan kasar), harus dengan kotak- kotak
takaran yang sama volumenya. Banyaknya air untuk campuran beton
ditentukan sedemikian rupa, sehingga mudah dikerjakan sesuai
penggunaannya dan akan menghasilkan kepadatan beton yang tepat,
kekedapan serta kekuatan yang dikehendaki.
c. Semua pengadukan jenis beton harus menggunakan mesin pengaduk (beton
molen) yang berkapasitas tidak kurang dari 350 liter. Pengadukan harus rata,
sehingga warna dan kekentalannya sama setiap kali membuat adukan.
d. Untuk beton macam B 1 dan B2 harus memenuhi mutu beton berkekuatan
K.300 menurut PBI-1971. Untuk beton praktis (sloof,kolom & ring balok)
menggunakan beton dengan mutu K.175. Untuk mutu beton ini (K.300 &
K.175), harus dipakai mix). Campuran yang direncanakan diketemukan dari
percobaan - percobaan campuran yang memenuhi karakteristik yang
disyaratkan. Kalau rumus campuran hasil percobaan ternyata kurang dari
rumus campuran pada point-d). maka rumus point d). yang harus dipakai.
e. Untuk beton macam B3 dibuat dari campuran yang jumlah semennya
tidak kurang dari 225 Kg untuk setiap m3.
2.3.3 Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-Benda Uji Beton
a. Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan untuk
menjamin beton dengan konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi
kandungan lembab atau gradasi (perbutiran) dari agregat waktu masuk
dalam mesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk mencairkan kembali
beton padat hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering
sebelum dipasang sama sekali tidak diperkenankan.
b. Keseragaman konsistensibeton untuk setiap kali pengadukan sangat perlu.
Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump), tidak boleh kurang dari 8 cm
dan tidak melampaui 12 cm, untuk segala beton yang dipergunakan. Semua
pengujian harus sesuai dengan NI-2 PBI-l971. KonsultanMK berhak untuk
menuntut nilai slump yang lebih kecil bila hal tersebut dapat dilaksanakan dan
akan menghasilkan beton kerkualitas lebih tinggi atau alasan penghematan.
c. Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan oleh Konsultan MK melalui
pengujian biasa dengan kubus 15 x 15 x 15 cm dibuat dan diuji sesuai
dengan NI-2 PBI-l971. Pengujian slump akan diadakan oleh Konsultan MK
sesuai NI-2 PBI-l971. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang
diperlukan untuk mengerjakan contoh-contoh pemeriksaanyang
representatif. Meskipun hasil pengujian kubus berhak menolak konstruksi
beton yang cacat seperti berikut :
a. Konstruksi beton yang sangat keropos
b. Bentuk dan posisi beton tidak sesuaidengan yang ditunjukkan dalam
gambar.
c. Konstruksi yang tidak tegak lurus atau rata, seperti yang direncanakan.
2.3.4 Baja tulangan
i. Baja tulangan sebelum dipasang harus bersih dari kotoran, karat lepas, serpih-
serpih, minyak gemuk atau lapisan lainnya yang akan merusak atau
mengurangi daya lekat pada beton.
ii. Baja tulangan beton harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran- ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi. Baja
tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokan kembali dengan cara
yang dapat merusak bahannya. Batang dengan bengkokan yang tidak
ditunjukkan dalam gambar tidak boleh dipakai. Semua batang harus
dibengkokan dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi beton hanya dapat
diperkenankan bilaseluruh cara pengerjaan disetujui oleh Konsultan MK.
iii. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana.
Untuk menempatkan tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan harus
diikat kuat dengan kawat beton (bindraat) dengan bantalan blok-blok beton
cetak (beton decking) atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang. Dalam
segala hal untuk besi beton yang horizontal harus digunakan penunjang yang
tepat, sehingga tidak akan ada batang yang turun.
iv. Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar ,apabila
dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan gambar, maka yang
menentukan adalah luas tulangan, dalam hal ini kontraktor diwajibkan
meminta persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan MK.
v. Pada umumnya pengujian untuk besi tulangan dilakukan sesuai PBI-1971
yaitu mempunyai kekuatan leleh minimum 3900 Kg/cm2 & 2400 Kg/cm2.
Jika besi tulangan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, maka
kelompok yang tidak memenuhi syarat tersebut harus disingkirkan dan tidak
boleh digunakan.
2.3.5 Selimut Beton
Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau
dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-bagian
konstruksi. Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal
selimut beton untuk satu sisi pada mas-ing-masing konstruksi adalah sebagai
berikut :
a. Pondasi Poer sisi bawah = 7 cm sisi lainnya 4 cm
b. Balok sloof = 4 cm
c. Kolom = 4 cm
d. Balok = 3 cm
e. Pelat Lantai = 2 cm
2.3.6 Sambungan Baja Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang
ditunjukkan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh
Konsultan MK. Overlap pada sambungan-sambungan tulangan harus minimal 40
kali diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti di dalam gambar
rencana dan harus mendapat persetujuan Konsultan MK.
2.3.7 Perlengkapan Mengaduk
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing
bahan beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya
selalu harus mendapat-kan persetujuan dari Konsultan MK.
2.3.8 Mengaduk
a).Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin
pengaduk beton yaitu Konsultan MK berwenang untuk menambah waktu
pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk
mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang
merata/seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke
adukan, kecuali bila diminta adanya perubahan dalam komposisi atau
konsistensi. Air harus dituang lebih dahulu selama pekerjaan
penyempurnaan.
b).Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebih-
lebihan (lamanya) yang membutuhkan penam-bahan air untuk
mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki. Mesin pengaduk yang
memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus diperbaiki. Mesin
pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang telah
ditentukan.
2.3. 9. Rencana Cetakan
a.)Cetakan harus sesuai dengan bentuk, dan ukuran yang ditentukan dalam
gambar rencana. Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan
persetujuan dari Konsultan MK sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi
persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi tanggung jawab
Kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya
perbaikan kerusakan- kerusakan, yang mungkin dapat timbul waktu
pemakaian.
b). Sewaktu-waktu Konsultan MK dapat meng-afkir sesuatu bagian dari
bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan Kontraktor harus
dengan segera mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas
bebannya sendiri.
2.3.10 Konstruksi Cetakan
a). Semua cetakan harus betul-betul teliti kuat dan aman pada
kedudukannya sehingga dapat dicegah pengembangan atau lain
gerakan selama dan sesudah pengecoran beton.
b). Semua cetakan beton harus kokoh.
Alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka
cetakan- cetakan tanpa merusak permukaan dari beton yang telah selesai
harus tersedia.
c). Penyangga cetakan (steiger) harus bertumpu pada pondasi yang baik
dan kuat sehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan
selama pelaksanaan.
2.3.11 Pengangkutan Beton
a). Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus
sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan, tanpa adanya pemisahan dan
kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai slump.
b). Dalam hal ini, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutan
ketempat pengecoran sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran
tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya.
c). Beton lift atau concrete pump digunakan untuk angkutan vertical, sedang
untuk alat angkut horizontal bisa menggunakan kereta dorong. Tidak diizinkan
menggunakan ember
2.3.12 Pengecoran
2.3.12.1 Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak
baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan,pemasangan
sparing-sparing instalasi, penyokong, pengikatan dan lain-lainya selesai
dikerjakan. Sebelum pengecoran dimulai permukaan- permukaan yang
berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan MK.
2.3.12.2 Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan
atau bahan lepas.Permukaan bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap
pada tempat-tempat yang akan dicor, harus dibasahi dengan merata
sehingga kelembaban/air dari beton yang baru di cor tidak akan diserap.
2.3.12.3 Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui
oleh Konsultan MK. Pembersihan harus berupa pembuangan semua
kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-
bahan asing yang menutupinya.
2.3.12.4 Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan MK atau wakilnya yang ditunjuk
serta staf Kontraktor yang setaraf ada di tempat kerja, dan persiapan betul-
betul telah memadai.
2.3.12.5 Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar
pengangkutan ketempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada
waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan
spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton yang
disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu
besar, atau bertumpuk dengan baja-baja tulangan, tidak diijinkan.
Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter.
2.3.12.6 Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau lama
sedemikian rupa sehingga spesi/mortar terpisah dari agregat kasar.
2.3.12.7 Ember-ember/gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup menuang
dengan tepat dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat-syarat
campuran.
2.3.12.8 Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga
bebas dari kantong- kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat semua
permukaan dari cetakan dan material yang diletakkan.
2.3.12.9 Untuk melindungi beton yang baru dicor dari cahaya matahari, hujan atau
angin sampai beton tersebut mengeras dengan baik dan untuk mencegah
pengeringan yang terlalu cepat, harus dilakukan perawatan beton sebagai
berikut :
2.3.12.10 Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton, dibasahi sampai cetakan
tersebut dibongkar. -Membasahi selama 14 hari terus menerus segera
sesudah permukaan beton cukup keras.
2.3.13 Waktu dan Cara-cara Pembukaan Cetakan
a.) Waktu dan cara pembukaan dan pemindahaan cetakan harus mengikuti
petunjuk Konsultan MK. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati
untuk menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih
muda/lunak tidak diijinkan untuk dibebani. Segera sesudah cetakan-
cetakan dibuka, permukaan beton harus diperiksa dengan teliti dan
permukaan-permukaan yang tidak beraturan harus segera diperbaiki
sampai disetujui Konsultan MK.
b). Umumnya, diperlukan waktu minimum 3 hari sebelumcetakan dibuka untuk
dinding tidak bermuatan dan cetakan pemikul, dan 21 hari untuk balok-
balok dan plat atap.
c). Permukaan dari bekisting harus diminyaki dengan minyak yang biasa
diperdagangkan untuk maksud mencegah secara efektif lekatnya beton
pada bekisting dan akan memudahkan melepaskan bekisting
beton.Minyak tersebut dipakai hanya setelah disetujui Pengawas
Lapangan. Penggunaan minyak bekisting harus hati hati untuk mencegah
kontak dengan besi beton dan mengakibatkan kurangnya daya lekat
d). Bahan keluar lapangan agar tidak mengganggu pelaksanaan
pekerjaan selanjutnya.
f). Seluruh pekerjaan pembuatan dan pembongkaran berkisting ini harus
sesuai dengan PBI .
2.3.14 Perlindungan (Protection)
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan
sebelum penerimaan terakhir oleh Konsultan MK.
2.3.15 Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai
dengan yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis
permukaan, atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap sebagai
tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor
atas bebannya sendiri. Kecuali bila Konsultan MK memberikan izinnya untuk
menambal tempat yang rusak, dalam hal mana penambalan harus dikerjakan
seperti yang telah tercantum dalam pasal – pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri
dari sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lobang-lobang karena
keropos, ketidak rataan dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau
dengan batu gerinda. Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat, lobang-
lobang pahatan harus diberi pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian sehingga
pengisian akan terikat (terkunci) ditempatnya.
Pasal 3 PEKERJAAN STRUKTUR BAJA DAN LOGAM LAINNYA
Pekerjaan baja meliputipekerjaanstrukturaldan pekerjaanlogam-logam lainnya
yang non structural
3.1 Pekerjaan baja structural
3.1.1 Lingkup pekerjaan
a.) Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, tenaga kerja/ahli, peralatan,
perlengkapan lainnya serta pemasangan dari semua pekerjaan baja yang bersifat
struktural seperti ditunjukan dalam gambar tetapi tidak terbatas pada pekerjaan-
pekerjaan dibawah ini:
b). Membuat dan memasang konstruksi balok rangka baja besi siku pada bangunan
sesuai gambar. Rangka-rangka harus kuat, rata dan kaku dalam satu bidang
(koplanar), kecuali jika ada instruksi lain dari Pengawas Lapangan.
c). Menyediakan barang-barang angker, begeul, pelat-pelat,penjepit dan
penyambung lengkap dengan mur, baut ringnya yang harus dibuat dibengkel
(work shop) menurut bentuk, ukuran dan cara ketentuanya yang tercantum dalam
gambar.
d). Membuat dan memasang pagar depan, railling tangga dengan konstruksi las,
kecuali bagian- bagian tertentu yang menggunakan mur baut
f). Membuat pintu pagar, pintu ruang genset dan ruang pompa ,lengkap dengan
rail,engsel & kunci sesuai bentuk dan ukuran yang tercantum dalam gambar.
3.1.2 Syarat-syarat umum pemasangan
a.) Pekerjaan baja harus dilaksanakan sesuai dengan bentuk dan ukuran serta
ketentuan yang tercantum dalam gambar. Kwalitas pekerjaan harus bertaraf
kelas satu, diselesaikan bebas dari putaran, tekukan dan hubungan terbuka,
semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat sehingga dalam
pemasangan tidak diperlukan bahan pengisi, kecuali jika dalam gambar detail
menunjukan hal tersebut.
b). emua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan hati-
hati agar menghasilkan tampak yang rapi. Semua perlengkapan atau barang
atau pekerjaan lain yang perlu demi kesempurnaan pemasangan, walaupun
tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau syarat disini, harus
disediakan pula oleh kontraktor kecuali jika diperlihatkan atau disuratkan lain.
c). Kontraktor tidak diijinkan menumpuk bagian-bagian pekerjaan yang telah distel
di lapangan pekerjaan dalam keadaan tidak teratur. Bilamana menurut
pertimbangan Konsultan Pengawas dianggap terlalu lama waktunya antara
waktu mengangkut bagian-bagian itu dan memasang-nya, maka bagian-bagian
yang tertumpuk setelah mendapat peringatan pertama, harus dijaga dengan cara
yang tepat supaya tidak terjadi kerusakan akibat perubahan-perubahan cuaca/
udara.
d). Kekuatan dari bahan las yang dipakai, paling kecil sama dengan kekuatan baja
yang dipakai, yaitu kelas E 60 atau grade SAW-1 sesuai ASTM-A 233.
f). Dalam pemasangan, Kontraktor harus mengambil ukuran-ukuran yang
sesungguhnya di lapangan, tidak melulu dari gambar kerja, agar terpasang
tepat pada tempatnya, terutama bagian pekerjaan yang terhalang oleh benda
lain.
g). Sebelum bagian-bagian konstruksi dipasangkan dimana semua bagian
yang perlu sudah diberi lubang dan dibersihkan dari tahi besi, maka
bagian-bagian tersebut harus diperiksakan kepada Pengawas
Lapangan dalam keadaan belum dicat
h). Konstruksi baja yang telah selesai dikerjakan harus dilindungi terhadap
pengaruh-pengaruh udara
3.1.3 Syarat teknis pelaksanaan
1. Penyambungan dan pemasangan.
Pengelasan harus dilaksanakan dengan teliti, logam yang dilas harus bebas
retak dan cacat lain yang bisa mengurangi kekuatan sambungan. Permukaan
yang dilas harus sama, halus, rata dan kelihatan teratur. Las-las yang
menunjukkan cacat harus dipotong dan dilas kembali.
2. Pekerjaan las harus dikerjakan dalam bengkel. Pekerjaan yang dilakukan di
lapangan harus sama standarnya dengan pekerjaan las yang dilakukan di
dalam bengkel. Tidak diperbolehkan melakukan pengelasan dalam keadaan
basah atau hujan.
3. Macam las yang dipakai adalah las lumer (las dengan busur listrik) dengan
ketentuan:
Tebal las minimum : 4 mm
Panjang las minimum : 40 mm
Panjang las maksimum : 40 x tebalnya.
4. Cara pengelasan harus dilakukan menurut persyaratan yang berlaku atau
disetujui Pengawas Lapangan. Las yang dipakai yaitu las tumpul dan las
sudut. Mutu las minimal sama dengan mutu profil yang bersangkutan.
Semua pekerjaan las yang tampak harus dihaluskan hingga sama dengan
permukaan sekitarnya. Konsultan Pengawas berhak mengadakan test
terhadap hasil pengelasan di Balai Penelitian Bahan atas biaya
Kontraktor, jika hasil pekerjaan pengelasan dinilai meragukan.
5. Sambungan baut harus menggunakan baut hitam (HTB). Lubang baut
harus dibor (tidak boleh dipons) dengan toleransi tidak lebih dari 1 mm
terhadap diameter baut. Baut-baut, mur, elektroda dan sebagainya harus
disimpan dalam kotak tertutup dan terlindung dari kelembaban udara.
6. Untuk konstruksi kap, sebelumnya harus diberikan lawan lendut
(kontra zeeg) sebesar 1/600 x panjang bentangan.
7. Pengelasan di atas harus dilaksanakan pada saat konstruksi telah dalam
keadaan diam.
8. Bagian-bagian profil baja harus diangkat sedemikian rupa sehingga tidak
terjadi puntiran-puntiran, bila perlu digunakan ikatan-ikatan sementarauntuk
mencegah timbulnya tegangan yang melewati tegangan yang diijinkan.
Ikatan sementara tersebut dibiarkan dalam keadaan terpasang sampai
pemasangan seluruh konstruksi selesai.
9. Memotong dan menyelesaikan bekas irisan
- Bagian-bagian bekas irisan harus rata, bersih dan lurus, sekali-sekali
tidak diperbolehkan terdapat bekas-bekas jalur, beram-beram
bergerigi.
- Bila bekas pemotongan/pembakaran dengan mesin diperoleh pinggiran-
pinggiran bekas irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-
kurangnya 2,5 cm hingga tidak tampak lagi jalur-jalur.
- Bagian-bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi, bekas-
bekas potongan/irisan tidak perlu dibuang.
10. Meluruskan, mendatarkan dan melengkungkan
- Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya diperbolehkan pada bagian non
structural. Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan-gilingan
lengkung,sedang untuk melengkungkan pelat dalam keadaan dingin menurut
suatu jari- jari tidak boleh 3 kali tebal pelat, demikian juga untuk batang-batang
di bidang dan badannya.
- Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan
dalam keadaan panas.
- Melengkungkan dalam keadaan panas harus segera dilakukan
setelah bahannya yang dipanaskan menjadi merah tua.
- Melengkungkan dan memukul martil tidak boleh dilakukan bilamana
bahan yang dipanaskan tidak lagi memancarkan cahaya.
11. Menembus, mengebor dan meluaskan lubang
- Pada keadaan akhir, diameter lebar untuk baut yang dibubut dengan tepat
dan sebuah baut hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing
sebanyak 0,1 mm dan 0,4 mm daripada diameter batang baut tersebut.
- Semua lubang baut harus dibor. Untuk lubang-lubang dari bagian
konstruksi yang disambung dan yang harus dijadikan satu dengan alat
penyambung, dibor sekaligus sampai diameter sepenuhnya dan apabila
tidak sesuai, maka perubahan-perubahan lubang tersebut dibor atau
diluaskan dan penyimpangannya tidak boleh lebih dari 0,5 mm.
- Semua lubang yang dibuat harus benar-benar bulat berdiri siku-siku
pada bidang-bidang dan bagian-bagian konstruksi yang akan
disambung
12. Paku keeling, baut-baut dan mur-mur
- Baut, mur dan paku keeling yang dipergunakan untuk konstruksi harus
mempunyai ukuran yang sesuai dengan ukuran dalam gambar.
- Baut, mur dan paku keeling, selain harus bermutu tinggi, harus berkekuatan
minimal sama dengan kekuatan baja profil dan pelat simpul.
- Pemasangan paku keeling dan mur baut harus kokoh dan
kekokohannya merata antara satu dengan yang lainnya.
13. Perlindungan pekerjaan-pekerjaan
baja a. Pengecatan
1. Kulit giling dan permukaan korosi harus dibuang dengan menggunakan
semprotan pasir atau sikat baja atau dengan cara lain yang sama efektifnya
sampai permukaannya memperoleh warna metallic yang merata.
2. Setelah dibersihkan, permukaannya dicat dasar dengan meni besi yang
tebalnya 30-35 milimikron. Baja yang diberi cat sebelum dikirimkan
ketempat pekerjaan harus diperiksa. Cat dasar yang kurang baik harus
dibuang, digosok dan dicat dasar lagi.
3. Galvanisasi
- Dimana ditentukan ada pekerjaan galvanisasi, maka yang
dikehendaki adalah galvanisasi celup panas.
- Bahan yang dipakai adalah zinc chromate primer, lead zinc iron,
alkyd based primer, semuanya warna terang.
14. Pelat-pelat baja yang digalvanisir
a. Untuk talang-talang horizontal dan ducting untuk penyedot
udara (exhauster) dipergunakan bahan seng baja yang
digalvanisir dengan ketentuan di bawah ini:
- BJLS : 32
- Tebal pelat : 0,46 mm
- Berat tiap m2 : 380 gram
b. Semua pekerjaan ini harus dibuat sesuai gambar dengan standard paling baik.
Pinggiran dan gulungannya harus lurus dan rata, tidak ada lekukan. Kelem patriannya
harus betul- betul kedap air dan tidak tercecer atau melimpah.
c. Solder pemateri harus dari mutu yang baik, terdiri atas 0,5 timah biasa dan 0,5 timah
hitam. Untuk zat peleburnyadigunakan muriatic acid.
3.2. Pekerjaan Logam Lainnya
3.2.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, tenaga kerja/ ahli, peralatan,
perlengkapan lainnya yang diperlukan serta pemasangan dari semua pekerjaan
logam lainnya yang kebanyakan bersifat non structural, antara lain:
a. Perlengkapan yang berhubungan dengan pekerjaan ME, plumbing/ drainage.
b. Talang-talang air.
c. Teralis besi untuk pengaman ruangan/peralatan, railing tangga Angker dan
lain-lain yang lazim diperlukan untuk kesempurnaan pekerjaan konstruksi
pada umumnya.
3.2.2. Bahan-bahan
Kecuali dinyatakan lain, maka semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini
harus dari baja jenis Bj.37 atau baja yang digalvanisir celup panas / logam bukan
besi yang disetujui oleh Konsultan MK.
3.2.3 Syarat-syarat pelaksanaan
Pada dasarnya semua pekerjaan logam ini, meskipun bersifat non structural,
pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan pelaksanaan
pekerjaan baja structural seperti diuraikan pada pasal 3.
BAB III. PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
Pasal 1. PEKERJAAN PASANGAN :
1.1 Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan pasangan disini termasuk didalamnya pengadaan material, tenaga
kerja, peralatan, serta pemasangan s/d finish,sehingga pekerjaan pasangan
tersebut dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Diantaranya yang termasuk
lingkup pekerjaan pasangan disini adalah :
1. Pekerjaan Pasangan DindingRingan
2. Pekerjaan Pasangan Plesteran & aciMU
3. Dan Yang nyata-nyata tergambar padaGambar perencanaan.
1.2 U m u m.
Semua ukuran dari pekerjaan pasangan harus mengikuti gambar rencana.
Apabila ternyata ada kekurangan-kekurangan dalam gambar tersebut, maka
pemborong harus minta persetujuan Pengawas untuk menetapkannya.
1.3 Standard.
Semua pekerjaan pasangan harus memenuhi standard sebagai berikut ;
a.Peraturan Umum untuk bahan bangunan di Indonesia NI-3
b.Peraturan Cement Portland Indonesia NI-8
c.Peraturan bata Indonesia NI-10
d.Standarad Industri Indonesia (SII)
e.Persyaratan UmumBahan Bangunan (PUBI)
f.Dan seluruh Standarisasi yang menyangkut bahan bangunan yang dipakai
untuk pekerjaan pasangan ini..
1.4 Bahan Dasar :
1. Semen Portland/ MU
Semen yang dipakai disini adalah dari jenis kwalitas seperti yang dipakai pada
pekerjaan beton dan secara umum harus memenuhi syarat-syarat yang
tertera pada peraturan Semen Portland Indonesia NI-8
2. Pasir.
Pasir yang dipergunakan adalah jenis pasir yang biasa dipakai untuk
pasangan bata merah / , batu kali dsb, sesuai dengan persyaratan sebagai
berikut ;
a. Pasir harus bersih dari segala kotoran, diantaranya ranting-ranting pohon,
sampah, dsb.
b. Pasir tidak mengandung lumpur, serta gumpalan-gumpalan tanah liat.
c. Pasir tidak boleh mengandung bahan organik lainnya serta bahan kimia
yang akan merusak terhadap pasangan itu sendiri.
d. Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang tajam serta keras, dan
tidak dapat hancur jika ditekan dengan tangan.
e. Jenis pasir laut tidak diperkenankan untuk dipakai, terkecuali pasir
tersebut sudah melalui proses penetralisiran dari pada sifat garam yang
dikandungnya dan sifat lainnya.
3. A i r .
Air harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung
lainnya yang dapat dilihat secara visual. Tidak mengandung benda-benda
tersuspensi lebih dari 2g/lt, tidak mengandung garam-garam yang dapat larut
dan dapat merusak pasangan (asam-asam, zat organik dsb) lebih dari 15g/lt.
Semua air yang mutunya meragukan harus dianalisa secara kimia dan
dievaluasi mutunya menurut pemakaiannya. Air yang berada dilokasi tidak
diperkenankan untuk dipakai, terkecuali ada izin dari Konsultan pengawas
atau lainnya.
4. Bata merah.
Bata merah yang dipakai harus berbentuk standard berbentuk prisma segi
empat panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak
menampakan adanya cacat-cacat yang merugikan.
Bata merah harus mempunyai kekuatan tekan, yaitu kuat tekan rata-rata yang
diperoleh dari hasil pengujian 30 bh contoh, berikut koefisien vareasinya
untuk masing-masing kelas bata seperti dibawah ini :
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------
Kekuatan tekan rata2 min. Koef.vareasi yang
Kelas dari 30 bh bata yg diuji diizinkan dari
rata
------------------------------------ rata kuat tekan bata
Kg f/cm2 N/mm2 *) yang diuji, %
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------
25 25 2,5 25
50 50 5 22
100 100 10 22
150 150 15 15
200 200 20 15
250 250 25 15
---------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------- *) IN = 0,102 kg f.
Bata merah tidak boleh mengandung garam yang dapat larut sedemikian
banyaknya sehingga pengkristalannya dapat mengakibatkan lebih dari 50%
permukaan bata tertutup tebal oleh bercak- bercak putih.
Bata merah/ Bata Ringanharus memenuhi persyaratan SII No.0021-78.
5. Adukan :
Adukan harus dicampur ditempat tertentu yang bersih dari kotoran,
mempunyai alas yang rata dan keras,tidak menyerap air yang sebelumnya
harus ada persetujuan dari pengawas. Kalau tidak ditentukan lain
mencampur dan mengaduk boleh dilakukan dengan tangan (dengan
memakai cangkul dan sebagainya) sampai memperlihatkan warna adukan
yang merata.
6. Komposisi :
Jenis Adukan berikut harus dipakai sesuai dengan yang disebutkan dalam
gambar atau dalam uraian dan syarat-syarat, terbagi dalam :
* Jenis Adukan Type ( M.1 ): 1 Pc : 3 Ps.
• Seluruh Pasangan dinding bata merah kedap air.
• Seluruh Plesteran Kedap Air.
• Sponing-Sponing.
• Semua Pasangan Rolag Bata merah .
• Tali Air.
• Semua Pasangan Lantai Keramik pada R.Toilet.
• Semua Pasangan Dinding Keramik Pada R.Toilet.
* Jenis Adukan Type ( M.2): 1 Pc : 5 Ps
• Semua Pasangan Dinding Bata merah biasa
• (Exterior / Interior )
• Semua Plesteran Biasa (Exterior / Interior)
• Semua pasangan Lantai Keramik biasa interior / Exterior.
* Jenis Adukan Type ( M.3 ): 1 Pc : 3 Ps : 5 Ps
• Semua Pasangan Lantai Rabat Beton/Beton Tumbuk.
• Alas Lantai ( Screed ) dari Lantai Keramik, pada lantai yang
berhubungan dg tanah.
* Jenis Adukan Type ( M.4 ): 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
• Kolom Praktis
• Ring Balok Praktis
• Sloof Praktis
• Balok Latai Diatas Pas.Kusen.
• Meja beton
1.5 Pekerjaan Pasangan
Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan dinding ini meliputi dan tidak terbatas dari seluruh
detail yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk pengawas
yang terdiri dari :
a.Pekerjaan pasangan DindingBataRingan
b.Pekerjaan pasangan plesteran dan acian
c.Pekerjaan dinding keramik.
d.Pekerjaan Lain yang nyata-nyata tergambar pada gambar perencanaan.
1.6 Pekerjaan Pasangan dinding Bata Merah .
1. Persyaratan Bahan
a. Seluruh bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan pasangan dinding
seperti pasir, cement, air , bata merah dan sebagainya sesuai dengan
bunyi pasal persyaratan bahan yang telah diuraikan diatas pada buku ini.
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-
contoh material yang akan dipakai dalam pekerjaan pasangan dinding ini
untuk mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Adukan untuk pasangan dibuat secukupnya untuk pekerjaan lebih kurang
satu jam, Adukan yang tidakterpakai dalam 1 jam tidak boleh dipakai lagi dan
atau adukan yang sudah sifat semennya mulai mengeras.
b. Komposisi :Jenis Adukan disesuaikan dengan bab yang telah disebutkan
diatas.
c. Sebelum dilaksanakan pemasangan, bata merah harus dibasahi / direndam
air yang bersih, dalam bak atau drum hingga mencapai kejenuhan.
d. Untuk semua dinding luar maupun dalam, lantai dasar mulai dari
permukaan sloof/balok sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai,
daerah ruang basah dan daerah lain sesuai gambar digunakan adukan
kedap air M.1 (trasraam).
e. Jika tidak ditentukan dalam gambar perencanaan untuk penempatan-
penempatan kolom Praktis, maka bidang dinding bata merah / yang luasnya
lebih besar dari 12 m2 harus ditambah kolom praktis dengan ukuran 12 x
12 cm, dengan tulangan pokok diameter 10 mm, sengkang diameter 6 mm
jarak 15 cm, jarak antara kolom maksimum 3,00 m. Pemasangan bata
merah dilakukan bertahap, setiap hari maksimum 20 lapis setiap harinya,
diikuti dengan pengecoran kolom-kolom praktis dan ikatan angker angker
kusen, baut-baut, seperti gambar detail untuk melengkapi pekerjaan-
pekerjaan yang diperlukan.
f. Bagian pemasangan bata merah yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom struktur) harus diberi penguat stek-stek besi beton
diameter 8 mm jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik
pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan
bata merah sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali ditentukan lain.
g. Pasangan bata merah harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm
berikut plesteran, Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapih dan tegak
lurus dan siku.
h. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah, terkecuali pada
posisi tertentu yang menghendaki bata merah dipasang dengan ukuran
harus dibagi dua.
i. Setelah bata merah terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus
dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan kemudian disiram dengan air.
j. Seluruh pasangan bata merah harus dilindungi terhadap kerusakan yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain. Bila terjadi kerusakan Kontraktor
wajib memperbaikinya. Seluruh biaya perbaikan merupakan tanggung jawab
kontraktor.
k. Bila Ada Pekerjaan-pekerjaan Pasangan dinding bata merah yang tidak
diterima oleh pihak pengawas, dikarenakan dalam pengerjaannya diluar
aturan-aturan yang belaku, maka perkerjaan tersebut harus dibongkar, dan
diperbaiki lagi atas beban Kontraktor.
l. Pekerjaan pasangan bata merah terdiri dari dua macam pekerjaan, yaitu
pekerjaan pasangan bata merah dengan tidak difinish plaster ( Exposed),
dan pasangan bata merah / yang difinish plaster, adapun tempat-tempat
dimana pasangan bata merah tersebut dipasang harus sesuai dengan
gambar perencanaan.
m. Khusus untuk pekerjaan bidang pasangan bata yang tidak diplaster
(Exposed) pengerjaannya harus baik/rapih, dengan naad-naad lurus
waterpass maupun vertikal siku antara yang lainnya, pemilihan material bata
merah maupun harus bersudut baik tidak gompal dan sebagainya, bata
merah harus dipilih yang mulus, agar pasangan bata merah tersebut dapat
menghasilkan pasangan yang baik.
n. Naad-naad dipasang dengan ketebalan tidak boleh memelebihi 2 cm rata
kesegala arah, dan setelah agak kering, naad tersebut dikerok masuk ke
dalam kurang lebih ‰ cm.
1.7 Pekerjaan Plesteran ;
1.7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Plesteran termasuk didalamnya menyediakan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini dengan mendapatkan hasil yang baik.
b. Pek.plesteran & Pelapisan yang dilaksanakan adalah :
-Plesteran biasa (M.2)
-Plesteran kedap air (M.1)
-Plesteran halus (acian)
1.7.2 Persyaratan Pekerjaan Plesteran
a. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, ikuti semua petunjuk dalam gambar
kerja bangunan terutama pada gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal /tinggi / peil dan bentuk profilnya.
b. Dituntut keahlian dalam melaksanakannya, ketelitian serta penggunaan
peralatan yang baik.
1.7.3 Matrial / Bahan
a. Semen yang digunakan harus memenuhi syarat NI-8 type I menurut
ASTM atau S-400 menurut standard Portland Cement. Jenis semen yang
dipilh dari produk semen Tiga Roda, Semen Padang, atau yang setaraf,
penyimpanan harus ditempat yang kering dan rapat air, terangkat dari
tanah. Ditumpuk sesuai dengan syarat penempatan semen menurut
urutan pengiriman.
b. Pasir dipilih dari jenis pasir pasang yang kasar, tajam, bersih
dan bebas dari tanah liat/lumpur/campuran lain. Pasir ini harus
mempunyai gradasi ukuran dan bentuk yang sama sesuai persyaratan :
NI-3 pasal 1, dan NI-2 bab 3.3.
c. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari bahan minyak, bahan
organik, garam asam alkali.
d. Semua material sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas Lapangan. Contoh bahan oleh kontraktor ditunjukkan dan
diserahkan kepada Konsultan Pengawas Lapangan untuk mendapat
persetujuannya sebelum dipasang.
1.7.4 Campuran Plesteran
a. Untuk semua bidang yang diplester dipakai campuran aduk 1 pc : 5
pasir (M.2)
b. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen.
c. Semua campuran aduk plesteran harus benar-benar tercampur rata
dan homogen.
1.7.5 Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran :
a. Untuk pasangan bata merah / sebelum diplester, harus dibasahi
terlebih dahulu dan siar- siarnya dikerok sedalam – 1 cm.
b. Untuk beton sebelum diplester, permukaannya harus dibersihkan dari
sisa-sisaCetakan/acuan dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu.
c. Untuk bidang pasangan Bata merah / yang diplester harus difinish
dengan plesteran halus (acian) di atas permukaan plesterannya.
d. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) tempelan seperti
pasangan Keramik pada R.Toilet Putra / Putri , pada permukaan
plesterannya diberi alur-alur garis horizontal untuk memberi ikatan
yang lebih baik terhadap bahan finishingnya.
e. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding /
kolom /l antai yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang
diminta gambar. Minimal tebal plesteran 1,5 cm dan jika ketebalan
melebihi 3 cm harus diberi Ram kawat ayam untuk membantu dan
memperkuat daya lekat dari plesterannya.
f. Untuk setiap pertemuan bahan berbeda jenis yang bertemu dalam
satu bidang datar, harus diberi naat dengan ukuran lebar 0,7 cm dan
dalamnya 0,5 cm.
g. Untuk permukaan yang datar batasan toleransi perlengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2
m. Jika melebihi, kontraktor berkewajiban memperbaikinya atas
tanggung jawabnya.
h. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan
plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik panas
matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara cepat. Jika terjadi keretakan sebagai akibat
pengeringan yang tidak baik harus dibongkar dan diperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas Lapangan atas
tanggungan kontraktor.
i. Pada dasarnya Plesteran dilaksanakan dalam 3 lapis, yaitu sebagai
berikut :
• Lapisan kasar
Lapisan kasar harus menutup seluruh bidang dinding. Sebelum lapisan
kasar mengeras, harus dibuat goresan melintang. Lapisan ini harus
dibasahi selama tidak kurang dari 24 jam dan dibiarkan jenuh sebelum
lapisan sedang dipasang.
• Lapisan sedang
Lapisan sedang harus dibentuk menjadi satu permukaan yang betul-betul
rata, kemudian dibuat kasar dengan mistar kayu untuk memperoleh
lekatan lapisan halus. Lapisan ini harus tetap basah selama 48 jam dan
dibiarkan mengering.
• Lapisan halus
Lapisan halus dipasang setelah 7 hari pemasangan lapisan sedang.
Lapisan sedang dibasahi terlebih dahulu sebe-lum lapisan halus. Lapisan
ini harus benar-benar rata dan halus dengan menggunakan air kapur dan
semen, sehingga diperoleh permukaan licin/halus, bebas dari bidang
yang kasar, tanpa bekas sendok atau noda lainnya. Lapisan ini harus
dibasahi sekurang-kurangnya 2 hari.
1.7.6 Pemeliharaan
a. Selama pemasangan bata merah / belum difinish, kontraktor
wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan
pengotoran bahan-bahan lainnya.
b. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor dan wajib
memperbaikinya.
c. Tidak diperkenankan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari dua (2) minggu,cukup kering dan bersih dari
noda seperti yang diisyaratkan.
Pasal 2. PEKERJAAN ALUMINIUM :
2.1 Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan Aluminium, meliputi dan tidak terbatas
dari seluruh gambar perencanaan serta detail yang ditunjukan dalam gambar
atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas yang diantranya pekerjaan
tersebut adalah ;
a.Pekerjaan Kusen
b.Pekerjaan louvre
c.Pekerjaan Daun Jendela
d.Pekerjaan Aluminium lainnya sesuai gambar perencanaan.
2.2 Persiapan pemeriksaan ;
a. Pemborong diwajibkan untuk membersihkan semua bidang bidang dinding
maupun lantai yang akan dipasang kusen Aluminium, terutama dari
kotoran-kotoran adukan sement dan sebagainya, serta pada waktu
pemasangan kusen, Pintu,Jendela Aluminium harus dilindungi oleh kertas
perekat (Plakband) untuk menghindari kotoran yang kemungkinan melekat
karena pemasangan.
b. Untuk Aluminium baik untuk kusen, daun pintu, jendela, maupun bahan Plat
Sheet digunakan setara produk INDALdengan ukuran disesuaikan
dengan gambar perencanaan. Bahan Aluminium yang dipakai harus ber
Anodized, dan sebelum dipesan kepada pabriknya, pemborong wajib
memberikan gambar kerja dan contoh bahannya kepada Konsultan
Pengawas diwaktu pelaksanaan.
2.3 Persyaratan Bahan :
1. Profil Aluminium maupun Plat Sheet harus bermutu baik.
2. Alloy / Billet :Menggunakan bahan Asli tidak terbuat Dari bahan
scrap / sisa.
3. Warna Aluminium :Natural
4. Tebal Anodized :20 micron untuk Exterior dan minimal 10 micron untuk
Interior.
5. Tebal Plat Sheet :2 mm
6. Dimensi yg Dipakai : Untuk Kusen 4
7. Skrup : Type Stainlessteel.
8. Hardware & Parts :Type Stainlessteel
9. Anchor-anchor :Baja Galvanized
10. Sealent :Jenis Silicone warna Bening setaraf General Electric
atau Doawn Corning.
2.4 Persyaratan Pelaksanaan :
a. Kontraktor harus memberikan surat jaminan berupa pernyataan dari Extruder bahwa :
Pewarnaan bisa tahan s/d 20 tahun
b. Kontraktor merupakan tenaga ahli yang mampu dan berpengalaman mengerjakan
pekerjaan ini.
c. Aluminium yang disuply benar-benar sesuai dengan yang diminta dan disertai
Spesifikasi dari pabrik, untuk bahan pegangan pihak Konsultan Pengawas. Bila
dianggap perlu, profil-profil maupun sheet Aluminium yang dipasang harus ditest
di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan pengawas.
d. Test tersebut mencakup ketebalan micron, ketebalan profil, toleransi warna, test korosi
dan sebagainya.
e. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya sampai berahirnya
masa pemeliharaan, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut ;
• Terjadinya lendutan pada rangka Aluminium sehingga menyebabkan pecahnya
kaca.
• Terjadinya kebocoran-kebocoran (Angin, Air), sebagai akibat daripada kelalaian
dalam pelaksanaan.
• Masuknya debu-debu dari celah yang kurang rapat, dikarenakan terlewatnya
pemasangan Karet Isolasi, Maupun lain-lainnya.
• Kerusakan lain yang diakibatkan oleh kesalahan sistem Konstruksi yang dipakai
sehingga menyebabkan kerugian kerugian dari pihak Pemilik.
f. Semua sitem Kontruksi kusen Aluminium harus diperhitungkan atas
• Dapat menahan beban angin sebesar 90 kg/m2
• Ketahan kebocoran terhadap air hujan 25 kg/m2
• Ketahan terhadap Tiupan angin 4 m3/mr.m
2.5 Contoh-contoh bahan :
a. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh
bahan kepada Konsultan Pengawas, sesuai dengan persyaratan, untuk disetujui.
b. Kontraktor harus mengajukan contoh secara utuh sebuah kusen lengkap dengan
pintu, Jendela, beserta Hardwarenya yang telah terpasang, dan difinish.
c. Contoh tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan pengawas.
2.6 Shop Drawing :
d. Semua pekerjaan harus dirakit dan dipasang sesuai dengan gambar kerja (Shop
Drawing) yang sudah disetujui oleh Konsultan pengawas.
e. Semua Ukuran dalam gambar harus disesuaikan dengan kondisi lapangan,
Ukiuran yang ada dalam gambar tidak mutlak menjadi patokan dalam
pelaksanaan.
f. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar
kerja/shop drawing untuk pelaksanaan yang dibuat berdasarkan gambar
rencana, shop drawing tersebut harus mendapatkan persetujuan dari konsultan
pengawas.
g. Gambar Shop drawing tersebut harus menunjukan detail hubungan-hubungan
pemasangan semua komponen dan spesifikasi profil meliputi ukuran, ketebalan,
kekuatan alloy, finish dan sebagainya.
2.7 Tatacara Pekerjaan Pemasangan :
a. Pemasangan seluruh pekerjaan yang terbuat dari Aluminium harus dilaksanakan
oleh tenaga ahli yang telah terlatih dan berpengalaman dalam bidang tersebut dan
mempunyai surat jaminan dari Extruder Aluminium yang dipakai dengan
persetujuan Konsultan pengawas.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan dimulai Sub-Kontraktor Aluminium harus
memeriksa semua permukaan yang akan berhubungan dengan pemasangan
Konstruksi Aluminium dan memberi tahukan kepada Konsultan pengawas jika
seandainya ada permukaan yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk
dipasang Pekerjaan Aluminium. Untuk selanjutnya permukan tersebut harus
diperbaiki terlebih dahulu sehinga memungkinkan untuk dipasang kosen
Aluminium tersebut.
c. Disarankan untuk pekerjaan Aluminium ini, (Untuk pembuatan kusen,
pintu,jendela dll) hendaknya dilakukan dipabrik secara masinal, dan dilapangan
tinggal penyetelan.
d. Pemasangan Karet kaca / Sealent harus sempurna sehingga kaca-kaca tidak
bergetar dan tidak terjadi kebocoran akibat air hujan maupun udara luar.
e. Kontraktor wajib menjaga Seluruh pekerjaan yang terbuat dari bahan Aluminium
yang telah terpasang dari segala benturan benda keras, yang memungkinkan hasil
pekerjaaan Aluminium tersebut menjadi cacat.
f. Andai kata ada pekerjaan yang terbuat dari Aluminium setelah pemasangan masih
terdapat cacat- cacat, segera kontraktor harus menggantinya dengan yang baik,
dan dapat diterima oleh pihak Konsultan Pengawas.
g. Sebelum diserahkan seluruh pekerjaan Aluminium (Kosen,Pintu, Jendela serta
penutup atap kanopy) harus bersih dari segala kotoran yang menempel
Pasal 4. PEKERJAAN KACA :
4.1. Lingkup Pekerjaan :
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar. Pekerjaan yang
dimaksud meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan kaca pada pintu,
bouvenlich, maupun jendela dan pekerjaan lain yang ada pada gambar.
4.2. Persyaratan bahan
Semua kaca yang dipakai dari produk dengan SII -0189/78. Ketebalan kaca sesuai
denga petunjuk gambar. Kaca yang dipakai adalah kaca bening (clear float glass),
kaca yang dihasilkan dari proses tarik, kemudian permukaannya rata, licin dan bening
(kecuali ada ketentuan lain digambar atau atas petunjuk Konsultan Pengawas).
4.3. Penggunaan jenis kaca :
- Kaca Tempered t=8 mm
- Kaca Polos t=6 mm
- Atau Setara Gambar rencana
4.4. Persyaratan mutu
a. Kaca lembaran harus memenuhi syarat-syarat mutu sebagai berikut :
1. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku tepi
potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm permeter.
2. Dihindari pemakaian kaca yang cacat sebagai berikut:
Gelembung (Bubles)
Gelembung adalah ruang-ruang yang berisi gas terdapat pada kaca.Bahan
Heterogen (Heterogeneous Material) Bahan heterogen adalah bagian kaca yang
komposisi kimia induk, karena kelalaian index biasnya dapat mengganggu
pandangan.
Retak (Craks)
Retak adalah garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh tebal
kaca.
Gumpilan Tepi (Edge Chipping)
Gumpilan tepi adalah bagian kaca sisi lebar atau sisi panjang yang menonjol
atau masuk.
Benang (String) dan Gelombang (Wave)
Benang adalah cacat garis timbul yang tembus pandang.
Gelembung adalah permukaan kaca yang berombak dan mengganggu
pandangan. Bebas dari Cacat-cacat yang dapat dilihat dengan sudut pandang
25 lembaran.
Bintik-bintik (Spots), Awan (Cloud) dan Goresan (Scratch)
− Bintik-bintik adalah titik-titik pada per mukaan kaca yang berupa benda
benda bukan kaca dan mempunyai warnalain.
− Awan adalah permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan.
− Goresan adalah luka garis pada permukaan kaca.
* Lengkungan (Blow) Maksimum 0,5 %.
3. Pemakaian Sealent :
Untuk pekerjaan Semua yang memiliki pertemuan sudut antara kaca dengan kaca
dengan menggunakan Sealent . Kwalitas sealent yang dipakai harus memenuhi
standar yang berlaku serta sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Jenis Sealent
yang dipakai Sesuai warna kusen.
PASAL5. PEKERJAAN PENUTUP ATAP:
5.1 Lingkup Pekerjaan :
Menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan penutup atap bangunan, berikut rangka-rangka
penutupnya, dan elemen penutup atap lainnya, seperti tercantum dalam gambar
perencanaan.
Antara Lain ;
• Pekerjaan Rangka
• Pekerjaan Penutup Atap
• Dan yang nyata-nyata tergambar pada gambar rencana.
5.2 Persyaratan bahan ;
PenutupAtap :
• Atap / Nok / Flashing:Merk setara Alderon
• Type Yang Dipakai:Econoroof TR 22
• Bahan Dasar:Hot Dipped Galvanized Steel , Kwalitas EN 10142:1990, EN
10147:1992 dg Galvanized Z 275 g/m2.
• Ketebalan Nominal (TCT):0.45 mm
• Lapisan / Coating:Bagian Muka : Primer, Epoxy 6-8 ðm Metallack 25ð + 5ðm
Bagian Belakang : Top Coat 10 ðm
• Lebar Effective: 830 mm
• Warna:Ditentukan kemudian
• Perlengkapan Atap:Plat Bubungan, Flashing, Paku dan Skrup, Paku Rivet, Self
Drilling, sesuai standard
5.3 Persyaratan Pekerjaan :
a. Kontraktor harus mengikuti ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan
dari pabrik.
b. Untuk menangani pekerjaan ini kontraktor harus menempatkan tenaga
akhli / tenaga yang telah berpengalaman dibidangnya, atau sesuai dengan
petunjuk Konsultan pengawas/pbrik.
c. Pemasangan gording Lip Chanel Ukuran 150.65.20.3,2 atau sesuai gambar
perencanaan dengan memperhatikan persyaratan pekerjaan baja pada buku
ini.
d. Pemasangan atap UPVC pada gording harus rapi dan tertutup rapat.
e. Pemasangan atap steel sheet sebagai penutup atap harus saling mengunci
ke arah Vertikal maupun kearah Horizontal.
f. Bahan atap UPVC yang terpasang harus sudah memenuhi persyaratan
bahan tersebut dalam bab ini serta telah mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
g. Pemasangan atap Beton pada gording harus benar-benar rapid an tertutup
rapat.
h. Pemasangan atap Beton yang terpasang harus sudah memenuhi persyaratan
bahan tersebut dalam bab ini serta telah mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas
i. Pemasangan Nok / Bubungan maupun Assoseries lainnya persyaratan
perlaksanaan pemasangan harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat,
ataupun petunjuk Konsultan Pengawas dilapangan.
j. Konsultan pengawas berhak atas percobaan-percobaan uji kebocoran pada
atap tersebut dan andaikata pada atap tersebut terdapat kebocoran maka
kontraktor harus segera memperbaikinya kembali . Kesalahan-kesalahan
memaku bukan pada tempatnya sehingga mengakibatkan berlubangnya atap
steel sheet, pihak kontraktor harus segera menutupnya dengan bahan yang
diizinkan oleh pengawas.
5.4 Cara Penyimpanan Dilapangan Atap:
a. Atap UPVC maupun bahan Bubungan pada umumnya dikirim dalam
lembaran lembaran, dan pada waktu pengiriman ke Proyek tidak
diperkenankan kena Air Hujan.
b. Pada waktu pengangkutan lembaran-lembaran Atap harus terlindung dari
cuaca hujan, dengan jalan sewaktu pengiriman ke Proyek harus ditutupi
dengan kain terpal.
c. Jika lembaran-lembaran atap UPVC belum dipergunakan / dipasang,
segera lembaran- lembaran tersebut disusun rapi, pada dudukan balok kayu
yang terlebih dahulu telah dipersiapkan di site.
d. Dalam Penyimpanan/Penyusunan Lemberan-lembaran atap UPVC tidak
diperkenankan menyentuh langsung dengan tanah. Dan jika diletakan pada
udara terbuka, lembaran-lembaran atap UPVC, harus dilindungi dengan kain
terpal atau bahan pelindung lainnya yang tidak tembus air untuk melindungi
dari Embun maupun Dari Hujan.
e. Hindari pengembunan pada Atap UPVC, karena embun dapat merusak
pada permukaan sehingga akan memeberikan menampilan yang jelek
serta dapat mengurangi usia Lembaran- lembaran tersebut.
f. Jika ternyata tumpukan itu basah maka lembaran-lembaran tersebut harus
dipisahkan dan dibersihkan dengan kain lap yang kering dan bersih.
g. Kemudian aturlah agar terjadi sirkulasi udara yang menyeluruh pada proses
pengeringan.
h. Atap UPVC jangan ditumpuk dalam keadaan terbalik, permukaan bagian
atasnya harus tetap mengarah ke atas.
5.5 Pembersihan Sewaktu / Sesudah Pelaksanaan :
Perlu diperhatikan bahwa paku, rivet dan kotoran lain harus dibersihkan dari atap
dan talang selama pekerjaan berlangsung dan pada akhir pekerjaan setiap
harinya.
Korosi dan kemungkinan kerusakan pada lapisan proteksi permukaan atap dapat
terjadi ketika besi atau bahan dasar tembaga/logam dibiarkan tinggal tetap
berhubungan dengan permukaan lembaran atap tersebut pada keadaan suhu
lembab/ basah.
Seluruh Benda-benda sisa yeng menempel pada permukaan Atap, harus segera
dibersihkan.
5.6 Hubungan dengan benda lain :
Untuk menjaga kemungkinan terjadinya kondensasi pada lembaran atap bagian
bawah, maka penumpu baja harus diberi lapisan pelindung dengan meni/cat
untuk menghindari adanya hubungan langsung antara lembaran atap bagian
bawah dengan baja polos sebagai alat penumpu.
5.7 Pekerjaan Atap:
5.7.1 Lingkup Pekerjaan :
Menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan penutup atap bangunan, berikut rangka-rangka
penutupnya, dan elemen penutup atap lainnya, seperti tercantum dalam gambar
perencanaan.
Antara Lain ;
• Pekerjaan Penutup Atap UPVC
• Dan yang nyata-nyata tergambar pada gambar rencana, sebagai perlengkapan
perlengkapan penutup atap UPVC.
5.7.2 Persyaratan bahan ;
a. Bahan penutup atap menggunakan bahan dari lembaran atap Twinwall UPVC ,
Produk sesuai dengan Metode Testing minimal 10 Tahun, yang dinyatakan oleh
sertificate test dari pabrik.
b. Bentuk ukuran serta warna harus sama / seragam dan tidak cacat.
c. Menahan sinar U.V 100%, tahan terhadap segala perubahan cuaca, serta sebagai
bahan isolator panas yang baik.
5.7.3 Persyaratan Pekerjaan :
a. Kontraktor harus mengikuti ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan
dari pabrik.
b. Untuk menangani pekerjaan ini kontraktor harus menempatkan tenaga akhli
/ tenaga yang telah berpengalaman dibidangnya, atau sesuai dengan
petunjuk Konsultan pengawas/pabrik.
c. Pemasangan Rangka-rangka untuk penahan atap Twinwall UPVC sesuai gambar
perencanaan dengan memperhatikan persyaratan pekerjaan sejenis pada buku
ini.
d. Pemasangan dengan arah rusuk vertikal, gunakan gergaji listrik atau Cutter untuk
memetong, serta gunakan bor listrik untuk melubangi dengan kecepatan rendah.
e. Jangan sekali-kali lembaran Atap Twinwall UPVC dipaku langsung. Gunakan
Skrup dengan washer dan seal yang terbuat dari bahan yang sesuai, tidak
diperkenankan untuk menggunakan washer dari bahan PVC.
f. Penyekrupan tidak boleh dikencangkan secara berlebihan, yang akan
mengakibatkan retaknya bahan atap tersebut, pelubangan untuk skrup harus
dilebihkan 2 mm dari pada ukuran skrup yang akan dipakai, dipasanga minimum
40 mm dari tepi lembaran.
g. Untuk penyambungan antara atap dengan rangka profil menggunakan sejenis
silicone sealent atau sesuai petunjuk pabrik pembuat.
h. Gunakan Celotape untuk menutup sementara ujung lembaran selama
pemasangan berlangsung agar debu dan serangga kecil tidak masuk kedalam
rongga. Setelah selesai pemasangan, dengan tujuan yang sama maka ujung-ujung
lembaran harus ditutup dengan Almunium tape atau sejenis silicone sealent dan
dilindungi dengan berlangsung dan pada akhir pekerjaan setiap harinya. Seluruh
Benda-benda sisa yeng menempel pada permukaan Atap, harus segera
dibersihkan dengan menggunakan bahan tersebut dibawah ini ;
• Gunakan Butyl untuk membersihkan jenis noda Cat, dan bekas pena.
• Semprotlah dengan air untuk menghilangkan bubuk-bubuk pasir maupun
benda lainnya yang
menempel pada permukaan sebelum dicuci dengan air sabun encer.
• Pergunakanlah kain yang lembut atau spone untuk mengeringkan, jangan
sekali-kali disikat atau digosok dengan menggunakan bahan yang kasar/keras.
5.8 PipaTalang Vertikal:
A.Lingkup Pekerjaan ;
Pekerjaan ini meliputi dan tidak terbatas pada penyediaan bahan, Tenaga kerja,
peralatan serat alat bantu lainnya untuk menyelesaikan pasangan pipa
talang Vertikal sesuai dengan gambar perencanaan. Pipa talang vertikal
tersebut yang antara lain untuk membuang limpahan dari talang datar penutup
atap maupun plat dack menuju pembuangan di lantai dasar (Saluran drainase
keliling bangunan).
B.Persyaratan bahan :
Pipa PVC an Accessories :
Pipa PVC yang digunakan adalah yang dibuat dari ekstrusi bahan utama
Polivinyl Clorida dalam keadaan panas. Kandungan PVC murni minimum 92,5
%. Polimer dan Stabiliz yang digunakan harus berkwalitas terbaik dan tahan
terhadap air dan cuaca (Ultra Violet) yang dijamin dengan Sertifikat pabrik.
Permukaan luar dan dalam harus halus, licin dan tanpa cacat yang berbahaya
seperti retak- retak, guratan, gumpalan dan cacat-cacat lainnya.
Type yang digunakan adalah type AW dengan Merk setara memenuhi
standard persyaratan perpipaan yang berlaku, dengan ukuran sesuai
gambar perencanaan.
Pemasangan Pipa talang vertikal harus betul-betul kuat, pipa tersebut diklem
dengan kelemen khusus pipa, pada bagian Kolom maupun dinding bata merah
/ , Atau dengan cara lain seizin Konsultan Pengawas.
Dimensi dan Toleransi:
Nominal Diameter Luar danTebal dan toleransi
mm Toleransi mm mm
40 50 +/-0,3 3,0 + 0,7
50 63 +/-0,3 4,1 + 0,8
75 90 +/-0,4 5,9 + 0,8
100 110 +/-0,5 6,6 + 0,9
150 160 +/-0,8 9,5 + 1,2
Pasal 6. PEKERJAAN WATERPROOFING :
6.1 Lingkup Pekerjaan :
Yang dimaksud dengan pekerjaan Waterproofing adalah meliputi dan tidak
terbatas dari seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar, buku spesifikasi
teknis dan atau sesuai petunjuk Pengawas Seluruh pemasangan Waterproofing
harus bergaransi, minimal 5(Lima) tahun, tahan terhadap kebocoran air.
Pekerjaan waterproofing terdiri antara lain :
• Semua Permukaan Plat Beton
• SemuaPermukaan Plat Beton Toilet.
• Dan yang nyata-nyata tergambar pada gambar perencanaan.
6.2 Persyaratan Bahan
a. Waterproofing Untuk Bitumen Polyster yang dipergunakan adalah jenis
Membrane Aspal Bakar modified cementitious waterproofing Coating dari
merk Ultrachem atau setara dengan itu.
b. Waterproofing Untuk Plat Beton Toilet dipergunakan dari jenis Sheet
Membrane W.P dari merk Ultrachem atau setaraf dengan itu.
c. Kemasan Wateproofing membrane/Coating harus dijamin keaslian nya,
kemasan/Karton Box tidak boleh menandakan bekas dibuka.
6.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Pekerjaan Persiapan:
a.Permukaan plat lantai beton Toilet yang akan dipasang Waterproofing
Membrane ataupun Coating untuk plat dack, bagian permukaannya harus
dibuat rata, halus serta bebas dari tonjolan dan lubang lubang. Permukaan
Plat Lantai beton yang akan di Waterproofing harus dalam keadaan kering,
serta sudah tidak ada pekerjaan pekerjaan lain yang sekiranya akan
mengganggu.
b.Permukaan pada plat dack / Toilet , harus sudah dibuat kemiringan
sesuai gambar perencanaan, dengan menggunakan screed halus adukan1:5.
c.Pembuatan kemiringan ini perlu untuk menyalurkan air hujan pada dack
beton ataupun air pembuangan lainnya menuju pada Lubang pembuangan
(Floor Drain)
d.Pada bagian sudut pertemuan vertikal/Horizontal, harus deberi adukan +/-
3 cm untuk menghindari pertemuan sudut yang tajam (90o ).
6.4 Pelapisan Cat Primer :
a.Pemasangan lapisan Primer terutama untuk pekerjaan pasangan
waterproofing membrane sheet dilakukan setelah seluruh perkerjaan pada
persiapan dilakukan.
b.Pelapisan Primer dilaburkan dengan memakai kwas/roll dengan perkiraan
1 liter untuk penggunaan 4 s/d 6 m2, tergantung keadaan permukaan beton,
Pelaburan permukaan beton hanya dilakukan untuk target pemasangan dalam
satu hari, pada setiap harinya.
c.Lapisan Primer tidak boleh dibiarkan terbuka tanpa ditutup dengan Sheet
Membrane lebih dari 12 jam, jika melebihi jam tersebut maka pelapisan Primer
tersebut harus diulang kembali.
d.Pelapisan Primer harus dilakukan dalam keadaan cuaca kering/panas, tidak
diperkenankan pelapisan diwaktu cuaca sedang hujan.
6.5 Pekerjaan Proteksi :
Hasil pemasangan seluruh Waterproofing Membrane pada permukaan beton,
harus ditutup dengan screed setebal +/-2 cm ataupun bahan finish lainnya,
sebagai bahan pelindung.
Pelaksanaan Screed harus betul-betul sempurna menempel pada lapisan
waterproofing, permukaan dibuat halus ataupun diroll, atau sesuai dengan
petunjuk Konsultan pengawas.
6.6 Pengujian :
Pekerjaan Waterproofing yang telah terpasang harus diuji tahan kebocoran,
dengan jalan seluruh permukaan digenangi air dengan terlebih dahulu harus
menutupi lubang-lubang yang diperkirakan akan bocor. Perendaman dengan
muka air secukupnya, dan direndam selama 2x24 jam. Jika hasil perendaman
tidak memperlihatkan kebocoran maka pemasangan Waterproofing dinyatakan
sempurna, terkecuali masih terlihat adanya kebocoran, dan kebocoran
tersebut harus segera diperbaiki dengan jalan membongkar dan
menggantinya dengan yang baru.
BAB IV. PERSYARATAN TEKNIS INTERIOR
Pasal 1 PEKERJAAN FINISHINGDINDING
1.1 Pekerjaan Pelapis Dinding Keramik.
1.1.1 Lingkup Pekerjaan
Dinding Keramik meliputi tanpa terkecuali yang nyata-nyata tergambar pada
gambar perencanaan harus dilapisi dengan Keramik, sbb:
a.Pelapis Dinding
1.1.2 Persyaratan Bahan :
a.Seluruh bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan pasangan pelapis dinding
seperti pasir, cement, air dan sebagainya sesuai dengan bunyi pasal persyaratan
bahan yang telah diuraikan diatas pada buku ini.
b.Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-
contoh material yang akan dipakai dalam pekerjaan pasangan dinding ini untuk
mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
c.Persyaratan bahan Keramik :
1. Tampak Permukaan
Permukaan Ubin Keramik tidak boleh menampakancacat-catat sebagai
berikut ;
• Ubin Keramik berglatzur; badan membengkok, gelembung-
gelembung, retak-retak, glatzur lepas-lepas, lubang-lubang jarum pada
permukaan glatzur, noda yang berasal dari unsur-unsur glatzur atau
bukan glatzur, permukaan depan ubin cembung atau cekung.
• Ubin Keramik Tidak Berglatzur ; Badan membengkok, gelembung-
gelembung, retak-retak, pecah goresan pada badan, bekas lekatan
dengan bahan lain, badan melengkung dan noda-noda pada
permukaan badan.
2. Ukuran dan toleransi penyimpangan ;
Penyimpangan ukuran-ukuran ubin harus memenuhi ketentuan seperti
yang tercantum pada tabel 31-1 PUBI 1982 hal 59.
Perbedaan ukuran panjang dan lebar ubin yang terbesar dan terkecil tidak
boleh lebih dari 2 mm.
3. Penyerapan Air ;
Penyerapan Air Maksimum dari ubin Keramik untuk lantai sesuai dengan
yang tercantum pada tabel 31-2 PUBI 1981 Hal.60
4. Kesikuan :
Sisi-sisi ubin harus lurus, sisi-sisi ubin dikatan lurus apabila penyimpangan
sisi-sisi dari garis lurus yang terbentuk oleh perhubungan dua buah titik
sudut yang ber-turut-turut tidak melebihi ketentuan seperti tercantum pada
tabel 31-3 PUBI 1982 hal. 60
5. Kedataran permukaan depan ;
Untuk ubin keramik yang datar permukaannya. Ubin dikatakan datar
permukaannya jika pada
pengukuran penyimpangan kedataran permukaan tidak melebihi ketentuan
seperti tercantum pada tabel 31-4 PUBI hal.61
6. Perubahan Bentuk Karena Puntiran ;
Untuk Penyimpangan kedataran karena puntiran, sebuah titik sudut tidak
boleh melengkung ke atas atau kebawah terhadap bidang yang berbentuk
oleh tiga buah titik sudut lainnya, melebihi ketentuan yang tercantum pada
tabel 31-5 PUBI 1982 Hal.61
7. Ketahan terhadap gesekan (Ketahanan Aus) ;
Kehilangan berat akibat gesekan tidak boleh kurang lebih dari 0.1 gram per
berat ubin keramik yang diuji.
8. Kuat lentur ;
Kuat lentur dari ubin Keramik tidak boleh kurang dari batas yang tercantum
pada tabel 31-6 PUBI 1982 Hal.62
9. Ketahanan terhadapAsam dan Basa ;
Tidak Boleh ada Perbedaan penampakan antara bagian yang tercelup dan
bagian yang tidak. 10.Kekerasan ;
Kekerasan Ubin Keramik berglatzur tidak boleh kurang dari 5 pada skala
Mohs Sedangkan Ubin Tidak berglatzur tidak boleh kurang dari 6 pada skala
Mohs.
11. Ketahanan Glatzur terhadap retak-retak ;
Glatzur Ubin Keramik Tidak boleh menunjukan retak-retak.
Referensi : SII 0023-81 (Mutu dan Cara Uji Ubin Keramik).
1.1.3 Daftar Pemakaian Jenis Keramik :
No. Jenis Ukuran Merk
1. Keramik 30 x 60 cm Setara ROMAN
1.1.4 Persyaratan Pelaksanaan :
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan, kontraktor diwajibkan memberikan
contoh-contoh bahan Keramik / Granite untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Keramik / Granite dipasang dengan menggunakan perekat
diantaranya
b. Keramik / Granite yang sudah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak
noda adukan dengan lap kain basah dan atau memakai cairan bahan kimia
setelah mendapat izin dari Pengawas, pada naad terutama bagian exterior
tidah boleh terlihat lelehan-lelehan bahan Grouting yang mengotori
permukaan Keramik. Selain itu harus dihindarkan dari gangguan,
benturan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat
yang diakibatkan oleh pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan dan seluruh biaya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
1.1.5 Cara Penggunaan Perekat
belum ditentukan diatas tetapi diperlukan untuk menyelesaikan / penggantian
pekerjaan dalam bagian ini, harus dari bahan baru, kwalitas terbaik dari
jenisnya serta harus disetujui Pengawas.
2.1 Pekerjaan Perkerasan landasan lantai / Screed ;
Pasangan adukan rabat beton (Screed) sebagai perkerasan dasar yang
langsung berhubungan dengan permukaan tanah, untuk pemasangan lantai
keramik/Granit/Vinyl, menggunakan campuran, 1pc: 3 pasir : 5 koral setebal
8 cm, sesuai dengan gambar perencanaan, dilaksanakan diatas urugan pasir
setebal 5 cm yang terlebih dahulu dipadatkan.
2.2 Pekerjaan Pasangan Lantai Keramik
2.2.1 Lingkup Pekerjaan
Seluruh permukaan lantai yang nyata-nyata tertulis dalam gambar perencanaan
dilapisi dengan pasangan Granite / SPC;
2.2.2 Spesifikasi bahan Granite:
1. Jenis Granite :
No. Jenis Ukuran Merk
1. Unpolished 60 x 60 cm Setara ROMAN
2. Polished 60 x 60 cm Setara ROMAN
2. Pemasangan : Sesuai Gambar Kerja.
Warna :Ditentukan Kemudian.
Bahan perekat :AM 30 Mortarflex + Filler
Bahan pengisi siar:AM 50 Coloured Ceramic Grout.
Cement Portland, pasir, air harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang
berlaku. Material- material lain yang belum ditentukan diatas tetapi
diperlukan untuk menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam bagian ini,
harus dari bahan baru, kwalitas terbaik dari jenisnya serta harus disetujui
Pengawas. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai / memenuhi
persyaratan peraturan Keramik Indonesia (NI-19) dan PUBI-1982 harus
dipakai dari satu produk kecuali dinyatakan lain oleh Perencana/ Pengawas.
2.2.3 Persyaratan Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan memberikan contoh
material dan membuat shop drawing pola pemasangan keramik
untuk mendapat persetujuan dari Perencanan/Pengawas.
b. Pada saat pemasangan, seluruh bahan lantai yang akan dipasang
harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat atau bernoda dan warna
sesuai dengan yang disyaratkan/dipilih.
c. Bidang permukaan dasar lantai keramik /screed harus benar-benar
rata/datar sesuai dengan Persyaratan, finish atau ketebalan finish yang
ditentukan dalam gambar kerja. Toleransi kecekungan / kecembungan
adalah 2,50 mm untuk setiap 2 m2. Khusus untuk lantai diruang basah
dan ditempat lain sesuai petunjuk Pengawas. Pemasangan lantai
harus diperhatikan terhadap arah kemiringan pengaliran air dan
diperhatikan adanya lubang-lubang floor drain, tali air dan lain-lain.
d. Bahan perekat untuk pemasangan ubin keramik / Granit dipakai
setara produk AM, yaitu dengan memakai type AM 30 Mortarflex + Filler
dengan cara penggunaan sesuai ketentuan dari pabrik.
e. Jarak siar-siar antara ubin tergantung dari pada bahan yang dipakai
serta persyaratan dari pabrik, yang membentuk garis sejajar dan lurus,
tegak lurus pada bagian siar berpotongan. Siar-siar / Naad harus terisi
penuh dengan bahan grouting, tidak diperkenankan ada siar / naad yang
kosong.
f. Pemotongan ubin keramik harus menggunakanalat pemotong khusus
sesuai persyaratan pabrik.
g. Keramik yang sudah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak
noda adukan / Bahan sisa Grouting dengan kain basah dan atau
memakai cairan bahan kimia setelah mendapat izin dari Pengawas. Bila
terjadi kerusakan kontraktor diwajibkan untuk memper baikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan dan seluruh biaya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
h. Tuntutan Biaya Tambah yang diakibatkan oleh kecerobohan dalam
pekerjaan, menjadi tanggungan Kontraktor.
2.2.4 Cara Penggunaan Perekat
Campurkan cairan Latex sintetis dengan filler, dengan perbandingan kira-kira 1
bagian cairan berbanding bubuk filler) Kemudian diaduk sampai merata hingga
diperoleh adukan yang menyerupai bubur kental kemudian pengadukan diulangi
terus sehingga campuran tersebut betul-betul homogen. Untuk selanjutnya
pasta tersebut sudah bisa digunakan sebagai perekat keramik / granit .
2.2.5 Cara Penggunaan pengisi celah
Perbandingan yang biasa dipakai adalah 3 Kg hingga tercampur rata. Campuran
harus bebas dari gumpalan dan cukup kental. Biarkan selama 10 menit kemudian
ulangi pengadukan sekali lagi sebelum dipasang / dicorkan. Penggunaan bahan
tersebut untuk didalam maupun diluar ruangan.
2.2.6 Pencegahan Timbulnya Keretakan :
a. Timbulnya keretakan pada pemasangan lantai keramik, biasanya disebabkan
karena pas.keramik tersebut mengalami pemuaian udara didalamnya,
sedangkan untuk ruang gerak pasangan keramik tersebut tidak ada, maka
untuk memberikan ruang gerak Pasangan Keramik yang Muai karena naiknya
temperatur udara pada pasangan keramik tersebut, maka untuk
mencegah timbulnya keretakan atupun lepas-lepas, pada setiap pemasangan
dengan minimal luas 4 x 4 m 2 agar disekeliling dinding diberinaad (Celah)
dengan jarak +/1 cm, untuk menutupi celah atau naad tersebut harus dipasang
plint tegel dengan bentuk dan warna akan ditentukan kemudian.
b. Sedangkan untuk pemasangan dengan luas melebihi dari 6 x 6 m2 harus
diberi jarak / expansion joint atau deletasi dengan lebar minimum 1,5 cm yang
dapat diisi bahan lentur misalnya dengan Sealent Silicon, atau sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas. Pembuatan deletasi bisa didisain dengan
menyesuaikan ukuran keramik yang dipasang.
Pasal 3. PEKERJAAN ALAT GANTUNG :
(Perlengkapan Pintu / Jendela )
3.1. Lingkup Pekerjaan :
Semua Pekerjaan Pasangan Penggantung, maupun Kunci yang jelas-jelas
tergambar pada gambar kerjaantara lain :
a. Seluruh Pintu Bagian Dalam
b. Seluruh Pintu Bagian Luar
c.Serta sesuai petunjuk Konsultan pengawas.
3.2 Sebelum Pekerjaan Pengunci & Penggantung dimulai ;
a. Pekerjaan Harus dilaksanakan oleh tenaga akhli, serta berpengalaman dalam
bidangnya.
b. Kontraktor harus meberikan contoh-contoh terlebih dahulu untuk disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
3.3 Persyaratan bahan :
Merk, Jenis, dan Type yang dipergunakan :
No Uraian/Type Setara Merek
1. Pintu Entrance
• Pegangan PintuPull Handle Dekson
• Engsel PintuFloor Hinge Dekson
• Fitting-FittingSteinlees Dekson
• Cylinder/LockcaseDorma
2. Pintu & Jendela lainnya :
• Cylinder/LockcaseDoble Slag Logo
• HandleLever Handle Dekson
• Lockcase KMALFA
• Engsel PintuButerfly 4 Kend
• Engsel JendelaButerfly 3 Kend
• Gerendel PintuSesuai Gbr China / Lokal
• Gerendel JendelaSesuai Gbr China / Lokal
• EspanyoletteSesuai Gbr China / Lokal
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------
I. Kunci Pintu :
Kunci pintu yang dimaksud disini harus dalam keadaan lengkap artinya
seluruh peralatan kunci harus ada, diantaranya : Badan Kunci, Pegangan,
Plat penutup badan, Anak kunci dan sebagainya. Kunci yang dipakai type
: Besar (doble Slag),
II. Alat Gantung Lainnya :
a.Semua alat penggantung dan pengunci harus kwalitas baik sesuai
persetujuan konsultan pengawas. Pemborong harus menyerahkan contoh
tiap alat penggantung/pengunci kepada konsultan pengawas sebelum
melakukan pesanan.
b. Jika ada pemakaian Rel Pintu Dorong/ Sliding Door yang dipakai setara
dengan merek Dekson dengan kelengkapan-kelengkapannya seperti ; side
bracket, rail, hanger end cap, guide roller, Guide Chanel serta perlengkapan
lainnya untuk menunjang pemasangan Rel ini. Bahan Rel pintu tersebut
harus memenuhi Sertifikat test dari Balai Penelitian bahan Dinas
Perindustrian No. 108/L7/1983 dan No. 110/L7/1983. Pemasangan Hanger
harus dipasang pada daun pintu sejajar satu sama lainnya dan sama tinggi
rendahnya sehingga dapat duduk pada posisi yang tepat di rel, dan roda-
roda hanger dapat berputar/berjalan lancar. Bracket dipasang dengan jarak
antara 60 s/d 90 cm. Pemasangan rel pintu dorong hendaknya dikerjakan
oleh tenaga ahlinya yang biasa menyetel/memasang Rel pintu sejenis ini.
3.4 Persyaratan Pelaksanaan :
a. Pemasangan semua perlengkapan, alat penggantung pintu dan jendela
sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan dalam gambar, dipasang
harus tepat dan rapih.
b. Semua pelubangan untuk skrup, fisher atau anker yang akan dipasang
terutama pada engsel, door closer, flush bolt, harus diberi klos kayu
setempat agar terpasang kokoh dan kuat.
c. Pemasangan engsel untuk pintu swing, dipasang sebanyak 3 buah engsel
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Engsel bawah dipasang sejauh kurang lebih 28 cm dari permukaan
bawah pintu kecuali untuk pintu service dan pintu-pintu di ruang basah
adalah sejarak 32 cm (as) dari permukaan pintu bawah.
2. Engsel tengah dipasang sejauh kurang lebih 100 cm dari as permukaan
pintu bawah.
3. Engsel atas, dipasangkurang lebih 28 cm As dari
4. Permukaan atas pintu.
d. Handle dan Door Pull dipasang kurang lebih 97,5 cm as dari permukaan
lantai setempat.
e. Posisi dari lock dan latch harus ditentukan dan dilaporkan oleh kontraktor
ke Konsultan Pengawas.
f. Engsel jendela gantung dipasang pada bagian atas kosen dan daun
jendela disetel harus tepat ukurannya sehingga sudut bukaan dari sisi daun
jendela menjadi sama rata.
g. Sedangkan type engsel bisa (Transom catch) dipasang pada type jendela
bukaan samping (Swing) dengan jarak bukaan semaksimum mungkin, tepat
dan rapih.
h. Seluruh pemasangan hard ware pintu dan jendela harus berfungsi dengan
baik, sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya maupun atas petunjuk
Konsultan Pengawas.
3.5 Perlindungan :
Kontraktor harus menjaga seluruh pasangan alat gantungan tersebut sebelum
pekerjaan diserah terimakan, jangan sampai rusak yang diakibatkan oleh
benturan-benturan benda keras. Bidang- bidang yang perlu dilindungi, harus
dipasangi sejenis plakband, supaya tidak terkena goresan- goresan.
Bilamana terjadi hal-hal tersebut diatas, sehingga mengakibatkan Pasangan
kunci menjadi rusak, konsultan pengawas berhak meminta kepada kontraktor
agar segera mengganti kunci yang rusak tersebut, dengan tanpa meminta
biaya tambahan.
Pasal 4. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITARY :
4.1 U m u m :
a. Pemasangan Peralatan Sanitary dan peralatan lainnya harus mengikuti
ketentuan-ketentuan standard dari pabrik pembuatnya dan harus dilakukan
dengan hati-hati, rapih dan tidak boleh adanya kotoran kotoran akibat dari
percikan adukan semen pada peralatan tersebut.
b. Apabila peralatan Fixtures dilengkapi dengan plastik pelindung dari pabriknya
maka plastik tersebut boleh dibuka pada saat penyerahan pekerjaan.
c. Hanya satuan peralatan fixtures yang utuh saja dapat diterima, jika peralatan
tersebut dijumpai cacat maka kontraktor harus segera menggantikannya
dengan yang baru/utuh tanpa adanya biaya tambah.
d. Kontraktor harus melengkapi peralatan fixtures dengan leher anggsa apabila
peralatan fixtures tersebut belum dilengkapi leher angsasecara Built in.
4.2 Pekerjaan-pekerjaan sementara :
Sarana perlengkapan atau alat bantu yang bersifat sementara dan diperlukan
dalam melaksanakan pekerjaan pemasangan alat Sanitary fixtures ini, harus
disiapkan oleh pemborong. Pada akhir pekerjaan, atas perintah konsultan
pengawas segala sarana atau alat bantu yang sudah tidak terpakai / diperlukan
lagi harus dibongkar dan dirapihkan kembali seperti semula.
4.3 Penyediaan Alat Sanitary Fixtures :
a. Pemborong harus menyediakan seluruh alat Sanitary beserta kelengkapan-
kelengkapannya yang dibutuhkan seperti yang dicantumkan dalam daftar
Kebutuhan Bahan yang dipakai.
b. Pemborong harus menyediakan Transportasi dari gudang yang ditentukan
sampai kelokasi pekerjaan.
c. Semua ketentuan bahan-bahan yang harus disediakan oleh pemborong
didasarkan atas Standard Normalisasi Indonesia (NI) dan Pemeriksaan umum
bahan bahan (PUBB).
d. Apabila terdapat Peralatan Sanitary Fixtures yang telah dinyatakan tidak baik
oleh Konsultan pengawas, maka pemnborong harus mengangkut alat sanitary
tersebut ke luar lapangan dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Konsultan
Pengawas.
4.4 Daftar Bahan Yang Dipakai :
Alat Sanitary digunakan MerkTOTO dan atau yang setaraf dengan pilihan warna
Astandard.
No Jenis Fixtures Type Yang digunakan Setara Merek :
1. Closet Duduk CW.420.J/S 516 JPT4 Toto
2. Wastafel Meja LW-565 undercounter Toto
3. Kran Washtafel Toto
4. Urinoiar Pot Lengkap Kran U 57 M Toto
5. Kran Dinding T 23 B 13 V 7 N Toto
6. Floor Drain TX 1 B Toto
7. Partisi Urinal A 100 Toto
4.5 Cara Pemasangan :
a. Pada dasarnya pemasangan alat-alat saniter termaksud diatas dilakukan
seperti lazimnya dengan memperhatikan pedoman-pedoman yang dianjurkan
oleh pabriknya.
b. Pada pemasangan washtafel dan Urinal, dinding terlebih dahulu di bor
kemudian diberi fiser yang panjangnya dan jumlah skrupnya disesuaikan
dengan beratnya washtafel.
c. Dempul Karet (Seal) dengan kwalitas baik agar dipergunakan untuk
mencegah kebocoran dan perembesan.
d. Seluruh pemasangan alat sanitary Fixtures harus berfungsi sesuai dengan
fungsinya masing- masing, jika terdapat alat sanitary yang pemasangannya
tidak memenuhi ketentuan, maka alat tersebut harus dibongkar dan diperbaiki
kembali sebagai mana mestinya.
e. Pada akhir pemasangan, seluruh alat Sanitary Fixtures harus dites, baik
instalasi air bersih maupun untuk Instalasi Air kotor apakkah berfungsi atau
tidak, terutama pada Lubang-lubang pembuangan air kotor.
f. Kusus untuk pekerjaan pelapis meja beton Washtafel, Pemasangan harus
baik, waterpass dan rapih.
4.6 Cara Penyimpanan :
a. Alat sanitary yang sudah berada dilapangan tetapi belum sempat dipasang,
maka alat-alat tersebut harus digudang / ditempat yang aman dari segala
benturan-benturan bendakeras.
b. Pelindung pengaman dari pada alat sanitary yaitu berupa rangka-rangka
kayu serta sterofoam harus tetap dipertahankan diwaktu penyimpanan agar
lerlindung dari pecahnya alat sanitary tersebut.
c. Penyimpimapan alat sanitary secara ditumpuk tidak diperkenankan, terkecuali
bahan pelindung cukup kuat untuk mendukung bahan yang diatasnya. Cara
penyimpanan alat sanitary Fixtures harus disusun sedemikian rupa dan
ditempatkan pada masing-masing tempat yang telah ditentukan, agar sewaktu
pemasangan alat tersebut lengkap tidak ada yang kurang karena hilang.
Pasal 5. PEKERJAAN PLAFOND
5.1 Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan langit-langit ini meliputi:
1. Plafond Gipsum Board
2. dan pekerjaan pemasangan plafond lainnya sesuai dengan gambar
perencanaan.
5.2 Pekerjaan Persiapan :
a. Pada Pekerjaan Langit-langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan
lain yang dalam pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan
pekerjaan langit-langit ini.
b. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit pekerjaan lain yang terletak
diatas langit-langit harus sudah terpasang.
c. Disiplin lain yang termasuk disini atara lain :
1. Elektrikal/Mecanical
2. Perlengkapan instalasi lainyang diperlukan.
d. Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas tidak tercantum dalam gambar
rencana plafond, harus diteliti dahulu pada gambar-gambar instalasi yang lain
(Sipil, Elektrikal/Mecanical, Plumbing) Untuk pemasangan harus konsultasi
dengan perencana.
5.3. Contoh Bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan,Kontraktor harus memberikan contoh
contoh material untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas akan dipakai sebagai
standard / pedoman untuk memeriksa /menerima material yang dikirim oleh
kontraktor ke site. Kontraktor diwajibkan membuat tempat
penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui di Konsultan Pengawas.
5.4. Syarat-syarat pengiriman dan penyimpanan Barang.
a. Gypsumboard dikirim ke site dalam keadaan tertutup atau kantong-kantong
yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan
tingkatannya dalam keadaan utuh dan tidak cacad.
b. Bahan harus disimpan ditempat yang kering,bervantelasi baik,terlindungdan
bersih.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan
baik sebelum dan selama pelaksanaan. Bila ada hal-hal yang tidak pada
tempatnya bahan rusak dan sebagainya kontraktor harus menggantikannya
dengan persetujuanPengawas atas beban Kontraktor.
5.5 Plafond Gypsumboard :
5.5.1 Persyaratan Umum :
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar yang ada, dan kondisi di lapangan , termasuk mempelajari bentuk,
pola, cara pemasangan,dan detail-detail sesuai gambar.
b. Bilamana perlu kontraktor diwajibkan membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk, jenis bahan yang dipakai dan mekanisme kerja yang telah
ditentukan oleh perancang.
5.5.2 Persyaratan Bahan Pelapis ;
Gypsum Board setara Produk Jayaboarddengan finish permukaan di cat
Emulsion , harus berasal dari sumber yang disetujui denganketebalanyang
sesuai dengan gambar detail. Lembaran-lembaran Gypsumboard harus mulus,
tepi-tepinya tidak boleh ada yang gumpil, tidak menampakan cacat-cacat lain
yang merugikan.
5.5.3 Bahan Rangka:
1. Rangka Terbuat dari Metal Furring DURAFRAME , Setara dengan Produk
PT. PROMETAMA
2. Jenis-jenis bahan rangka plafond tersebut diantaranya :
• Rod Drat ( ROD MS )
• J-Clamp
• C Channel F ( RG
• C Channel Joint ( K 16 )
• Channel Clamp ( K 26 )
• Metal Furiring ( RG
• Furring Joint ( K 20 )
• Serta peralatan penunjang lainnya yang diperlukan
3. Ukuran rangka pemasangan Plafond disesuaikan dengan gambar kerja/Shop
Drawing yang telah disetujui.
4. Bahan yang dikirim ke site harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk, ukuran, ketebalan, kelengkungan, yang disyaratkan oleh Perencana
maupun Konsultan Pengawas.
5.5.4 Bahan Finishing :
1. Bahan finishing untuk Plafond gypsumboard dari bahan cat Emulsion Paint
Setara Dulux Catylac
2. Harus disertai jaminan dan flamibility rated dari pabrik pembuat. Semua
bahan yang digunakan harus mempunyai sertifikat dari pabrik pembuatnya,
dan menyertakan spesifikasi bahan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
5.5.5 Persyaratan Pelaksanaan Rangka Langit-langit
a. Rangka langit-langit Gypsumboard bagian datar maupun lengkung yang
dipakai adalah terbuat dari Metal Galvanized setara dengan Produk PT.
PROMETAMA dengan bentuk serta ukuran sesuai dengan Brosur dari
Pabrik.
b. Batang-Batang rangka utama maupun kelengkapan-kelengkapannya untuk
bagian rangka datar maupun lengkung.;
c. Seluruh rangka langit-langit datar/lengkung digantungkan pada plat beton
atau rangka atap dengan menggunakan Adjustable Suspension Rod Joiner
dengan Maximum Jarak 1200 mm, serta dapat diatur ketinggianya dan
dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka melekat dengan baik dan
kuat pada pelat beton/rangka atap dan tidak dapat berubah-ubah bentuk
lagi.
d. Semua rangka harus terpasang kokoh, tegak lurus, dan siku, satu dan
lainnya, ukuran-ukuran maupun yang lainnya harus menuruti gambar
perencanaan, terkecuali ditentukan lain oleh Perencana / Konsultan
Pengawas. Rangka Plafond harus dipasang dan disetel oleh tenaga ahli
dibidangnya, atau pemasangan oleh pabrik pembuat langsung.
e. Setelah urusan rangka langit-langit datar/lengkung terpasang, seluruh
permukaan rangka harus rata lurus dan waterpass tidak ada bagian yang
bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus. Rangka
yang berbentuk lengkung harus kelihatan sempurna sesuai dengan gambar
perencanaan.
5.5.6 Persyaratan Pelaksanaan Penutup Langit-langit
a. Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah Lembaran-lembaran
Gypsumboard dengan ukuran sesuai gambar,dan petunjuk konsultan
pengawas.
b. Gypsumboard yang dipasang adalah Gypsumboard yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing lembaran sama, tidak ada
bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat
persetujuan dari Pengawas.
c. Gypsumboard dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar
perencanaan dan setelah Gypsumboard terpasang , bidang permukaan
langit-langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang serta
sambungan antara lembaran Gypsumboard yang satu dengan yang lainnya
harus rapat, jadi tidak memakai celah/naad. Sebagai bahan untuk
menghilangkan sambungan antar lembaran Gypsumboard digunakan
sejenis Paper tape (Pita kertas berpori dengan ukuran lebar 50 mm panjang
tiap rol 75 m). Dan untuk menutupi lubang bekas Skrup digunakan Base
Coat 100, juga untuk menutupi permukaan dasar menggunakan Total join
Compound.
d. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel
dilangit-langit yang bisa dibuka tanpa merusak Gypsumboard sekelilingnya
untuk keperluan pemeriksa/pemeliharaan M & E.
e. Pemasangan/penyetelan Plafond tidak boleh menyimpang dari ketentuan
gambar rencana baik plafond datar maupun yang lengkung, untuk itu urutan
dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari pihak
konsultan pengawas. Semua ukuran harus sesuai dengan Pola Plafond
Yang diingikan, serta yang mengerjakan pemasangan pelapis plafond ini
harus oleh tenaga yang perpengalaman dalam bidang ini.
f. Finishing pelapis, memakai cat Emulsion dicatkan diatas permukaan
Gypsum Board, semua persyaratan dan cara pengecatan mengikuti
persyaratan yang disyaratkan oleh pabrik yang dipilih dan ditunjuk oleh
konsultan pengawas/pemberi tugas,(Lihat Bab Finishing Pekerjaan
Pengecatan)
g. Pada bagian tepi dari plafond yang bertemu/bersinggung dengan
dinding ditutup dengan list Profil dari kayu kapur ukuran dan bentuk sesuai
gambar. Pemasangan list plafond keliling ruangan, disesuaikan dengan
gambar rencana.
h. Apabila terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan gambar atau
menurut Pengawas dianggap tidak rapih maka Kontraktor harus
memperbaikinya kembali sesuai yang disyaratkan dan tidak merupakan
pekerjaan tambah.
i.
5.6 Pekerjaan List Plafond ;
Sistim pemasangan lembaran Gypsumboard untuk Plafond tidak memakai list
plafond tengah, List plafond hanya dipasang dibagian Pinggir antara peralihan
Lembaran Gypsumboard dengan dinding, dipergunakan list dari Gips dengan
bentuk profil, bentuk serta ukuran disesuaikan dengan gambar perencanaan.
5.7 Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Sebelum dilaksanakan pemasangan kontraktor diwajibkan memberikan pada
Pengawas "Certificate Test" terutama bahan-bahan yang dipakai untuk
proyek dari produsen / Pabrik.
b. Bila tidak ada certificate test, maka kontraktor harus melakukan pengujian
atas bahan yang diperlukan untuk dites atas usulan Konsultan Pengawas di
laboratarium yang akan ditunjuk kemudian.
c. Hasil pengujian dari Laboratarium diserahkan pada Pengawas.
d. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan
tersebut,menjadi tanggung jawab kontraktor.
5.8 Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
a. Seluruh pemasangan langit-langit Gypsumboard maupun langit-langit Luxalon
harus dilindungi dari kemungkinan cacad yang diakibatkan dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
b. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk Memper baikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan , Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
Pasal 6. PEKERJAAN PENGECATAN
6.1 Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan pengecatan, meliputi dan tidak terbatas dari
seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar yang terdiri dari :
-------------------------------------------------------------------------------------------
PEKERJAAN JENIS FINISHING
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Dinding Interior, Ext. :Cat Acrylic Emulsion
.Plafon + List :Cat Acrylic Emulsion
.Pintu Besi :Cat Duco.
6.2 Persyaratan Umum :
a. Seluruh bahan pengecatan, baik itu mengenai bahan cat Acrylic Emulsion /
Weathercoat, ataupun bahan cat Shinthetic Harus memenuhi ketentuan
dari pada persyaratan N-3 dan N-4.
b. Standard dari bahan dan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat
dan Kontraktor tidak dibenarkan merubah standard dengan jalan mencapur
dan mencairkan yang tidak sesuai dengan Instruksi Pabrik atau tanpa izin
dari Konsultan Pengawas.
c. Sebelum pengecatan dimulai Kontraktos harus menyerahkan terlebih
dahulu contoh-contoh bahan cat kepada Konsultan Pengawas, untuk
direkomendasi. Hasil Perekomendasian dari jenis-jenis cat tersebut harus
dijadikan pegangan untukpengiriman bahan selanjutnya ke lapangan.
6.3 Pengujian :
Kontraktor diwajibkan membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut di atas
mengenai kemurnian dari pada cat-cat yang akan dipergunakan.
Pembuktian berupa :
1. Segel Kaleng.
2. Test Laboratorium
3. Hasil Akhir pengecatan
Hasil Dari Pada test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
produsen untuk diketahui Konsultan Pengawas.
Biaya pengetesan ini dibebankan kepada kontraktor.
6.4Pengiriman dan penyimpanan bahan.
a. u m um :
1. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh
dan tidak cacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kotak
aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabrik.
2. bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering tidak
lembab dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
3. Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan
ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
4. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman
dan penyimpanan dan pelaksanaan.
b. Khusus :
1. Disamping tindakan pengamanan yang umum dalam penyimpanan
bahan-bahan bangunan, untuk beberapa jenis cat dan bahan lainnya
dibawah ini harus diberi pengamanan khusus terhadap bahaya kebakaran
dan keracunan, antara lain sebagai berikut :
− Spirtus Petroleum
− Cat Minyak
− Parafin
− Cat Bitumen
− Thiner, dan lain sebagainya.
2. Dalam mengunakan bahan tersebut di dalam ruang harus mengikuti
petunjuk sebagai berikut :
− Harus tersedia alat pemadam kebakaran portable yang sesuai dan
Kotak P3K dalam jarak yang dekat.
− Ruangan harus cukup mempunyai ventilasi yang baik.
− Jangan bekerja dekat api atau motor listrik yang mengeluarkan
kembang api.
3. Mengeluarkan barang dari gudang hanya dalam jumlah yang segera
diperlukan.
4. Jangan dibiarkan Kaleng penutup cat terbuka terlalu lama.
5. Tidak dibenarkan meninggalkan kaleng-kaleng bekas ditempat pekerjaan.
6.5 Pengecatan Dinding Interior :
6.5.1 Persyaratan B a h a n :
Bahan cat yang dipergunakan sesuai standard bahan yang berlaku :
Pengecatan bidang Interior mengunakan Cat sejenis Cat Acrylic Emulsion
Setara Merk Mowilex, Sedangkan untuk Bagian Luar / Exterior menggunakan
jenis Cat Weathersiled
6.5.2 Cara Pelapisan ;
- Lapisan Pertama pengecatan pada permukaan plesteran maupun yang
tidak diplester yang baru dipasang adalah menggunakan Alkali Resisting
Primer atau Undercoat (1 lapis) Bila diperlukan untuk menutupi plesteran
yang retak rambut dipergunakan Acrylic Wallfiller (secukupnya)
- Cat Akhir untuk dinding Interior menggunakan Acrylic Emulsion minimum 3
lapis.
- Cat Akhir untuk dinding Exterior menggunakan Acrylic Weathershield
minimum 3 lapis.
- Dan untuk hal-hal lainnya kontraktor diharuskan mengikuti tata cara
yang telah digariskan oleh pabrik pembuat.
6.5.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Permukaan yang akan dilapisi cat harus sudah kering dengan sempurna
dengan kelembaban yang diijinkan tidak lebih dari 5 %. Minimal
pengeringan plesteran dan acian 28 hari dihitung dari selesainya pekerjaan
plesteran.
2. Seluruh bidang permukaan dinding, plafond dan lainnya yang akan dicat
harus bersih bebas dari debu, noda-noda, apabila terdapat lubang atau
cacat lainnya harus segera ditutup dan dikeringkan.
3. Tidak diperkenankan pelaksanaan pengecatan dilakukan pada saat cuaca
lembab atau hujan, atau dalam keadaan angin berdebu.
4. Setelah bidang permukaan dilapisi 1x lapisan cat Primer dan dibiarkan
selama 2 jam kemudian dilapisi dengan 1x lapisan Cat Dasar . Setelah cat
dasar terpasang selama 2 Jam dan di hamplas halus lalu dibersihkan
dengan menggunakan kain yang bersih, maka lapisan terakhir adalah seba
nyak 3x lapis cat akhir dengan jangka waktu setiap lapisan terakhir adalah
2 jam atau sesuai dengan standard dari pabrik. Pelaksanaan pengecatan
harus menggunakan roller dan bila terdapat permukaan yang sulit
pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara pemakaian kwas.
5. Hasil akhir dari pengecatan harus rata, tidak berbintik-bintik atau terdapat
gelembung udara, goresan dan harus dijaga terhadap kotoran yang mungkin
melekat. Bila hasil pekerjaan tidak disetujui Pengawas, maka wajib bagi
Kontraktor untuk memperbaikinya.
6. Untuk keseluruhan pekerjaan pengecatan, Kontraktor diharuskan
mengikuti syarat-syarat dan petunjuk dari pabrik yang mengeluarkannya,
atau dari Pengawas setempat.
6.6 Cat Kayu Synthetic :
6.6.1 Lingkup pekerjaan :
Meliputi seluruh pekerjaan pengecatan seluruh permukaan kayu yang
kelihatan (Exposed), dan yang nyata-nyata tergambar pada gambar
perencanaan.
6.6.2 Bahan Yang dipergunakan :
a. Bahan cat Primer dipergunakan Cat Primer atau Alkyd Undercoat khusus
untuk kayu. Bahan cat akhir yang dipergunakan setara Produk Mowilex
Jenis : Gloss sedangkan warna akan ditentukan kemudian.
b. Bahan yang didatangkan harus masih terdapat segel dalam kemasan, tidak
cacat.
c. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapat persetujuan dari
Pengawas.
6.6.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Kayu yang akan dicat harus betul-betul kering, dan sebelumnya kayu tersebut
harus diberi dahulu lapisan anti rayap, harus bebas dari kotoran yang
menempel.
b. Lapisan primer menggunakan Alkyd Undercoat menggunakan kwas atas ijin
Pengawas. Setelah kering kemudian digosok dengan hampelas.
c. Bila diperlukan dempul kayu, adalah Wood filler, dempul ini hanya
digunakan pada bagian- bagian yang dibutuhkan saja dan dipergunakan
setipis mungkin.
d. Setelah pendempulan kering dan selesai dilaksnakan, maka permukaan
harus dihampelas dengan menggunakan hamplas halus.
e. Lapisan akhir merupakan penutup permukaan dengan cat Gloss dengan
warna sesuai yang dipilih, Dikerjakan dengan alat kwas atas seijin
Pengawas dilakukan minimal 3 lapis sampai dengan rata.
f. Semua hasil pengecatan harus dilindungi dari benturan atau goresan akibat
pekerjaan lain. Kontraktor wajib memperbaiki pengecatan bila terdapat cacat,
kerutan atau goresan tanpa biaya tambah.
6.6.4 Sistim Pengecatan ;
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Uraian Jenis Cat Lapisan
---------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Lapisan Pertama Primer (meni) 1 Lapis
2. Lapisan kedua Cat Dasar 1 Lapis
3. Lapisan Ketiga Cat Akhir 3 Lapis
---------------------------------------------------------------------------------------------------
6.7 Meni baja ;
a. Seluruh permukaan plat Baja Bagian Dalam Ruangan harus dicat dengan
cat Meni Besi sebagai pelindung permukaan setara Meni Besi Merek
"Bodelac" :
1. Jenis Cat : Primer (Meni Besi)
2. Warna : Merah Bata / Hijau Tua
3. Kadar Padat : 72 %berat.
4. Pengencer : Minyak Cat (Terpentin)
5. Cara penggunaan : Kuas
6. Tebal Cat Basah : 60 micron
7. Tebal cat kering : 45 mcron
b. Sebelum pengecatan permukaan baja dilaksanakan, seluruh kotoran
yang menempel seperti Karat, dan kotoran kotoran lain yang sifatnya
merugikan, harus dibersihkan terlebih dahulu, dengan menggunakan sikat
kawat, maupun Hamplas. Pembersihan harus rata keseluruh permukaan
yang tertutupi dengan karat maupun kotoran-kotoran lain.
c. Setelah pembersihan dilakukan, maka dilanjutkan dengan pengecatan
Meni Besi pada permukaan Baja ke segala arah dengan hasil pengecatan
rata. Paling tidak Pengecatan harus dilaksanakan 2 kali labur @ 45
micron.
d. Jarak / selang waktu pengecatan yang satu dengan yang lainnya sesuai
spesifikasi yang telah ditentukan paling tidak 6 jam setelah pengecatan
yang pertama selesai dilakukan, untuk selanjutnya dilaburkan lapisan
ke 2. Pengerjaan cat dengan sistim dikuas/dilaburkan, menurut
petunjuk Konsultan pengawas.
6.8 Cat Anti Karat
6.8.1 Lingkup Pekerjaan :
Seluruh Permukaan Baja Yang berada diluar / yang berhubungan langsung
dengan suhu luar ( Panas dan Hujan), harus dicat dengan Cat Anti Karat,
Termasuk didalamnya pengadaan bahan, peralatan, tenaga kerja serta alat
bantu lainnya untuk mengerjakan Cat anti karat ini sesuai dengan gambar
kerja serta petunjuk Konsultan pengawas.
6.8.2 Persyaratan Bahan :
Cat Anti Karat menggunakan Cat setara dengan PRIMTOP PT-88 Produk
PT.PROPAN RAYA.
Dengan spesifikasi teknis sebagai berikut :
Type dan Jenis Cat : Cat Satu Komponen dengan Pigmen Anti Karat
Warna :Dark Brown
Pengencer: Thiner PT atau Sejenis
CaraPenggunaan :Kuas atau Roll
Kekentalan Campuran : 15 detik DIN Cup 4
6.8.3 Persyaratan Pelaksanaan :
a. Sebelum pengecatan dimulai, seluruh permukaan yang akan dicat harus
dibersihkan terlebih dahulu dari segala kotoran yang menempel, terutama
karat.
b. Untuk membersihkan karat dianjurkan dengan memakai cairan siap pakai
yaitu setara dengan merk permukaan dengan menggunakan kain pel
hingg permukaan terlihat bersih.
c. Setelah pembersihan permukaan , maka mulailah pengecatan dengan
Primtop PT-88 dicatkan dengan menggunakan kwas kesegala arah
dengan merata, bila Cat kekentalan, maka campurkanlah +/-10%
pengencer dengan thiner secukupnya.
d. Hasil ahir dari pengecatan Anti Karat harus mencapai ketebalan +/- 40
micron Untuk satu kali lapis dan diharuskan pengecatan minimal 2 kali
lapis = 2x40 mikron.
e. Selang waktu antara pengecatan lapis ke satu dengan lapis ke dua adalah
minimal 6 jam dalam kondisi cuaca 300 C
f. Pengecatan harus dilaksanakan oleh tenaga yang biasa dibidangnya,
serta persyaratan- persyaratan dari pabrik harus dilaksakan. Segala
kegagalan dalam pelaksanaan pengecatan daikarenakan kelalaian
Kontraktor tidak akan di ganti, dan hasil pekerjaan yang gagal, harus
diulang sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
6.9 Cat Duco :
6.9.1 Lingkup Pekerjaan :
Seluruh pekerjaan yang tercantum dalam gambar perencanaan,
ataupun atas Petunjuk Pengawas Lapangan, meliputi Pengadaan
Bahan/Material, Peralatan, dan Tenaga serta alat-alat bantu diantaranya :
1. Pengecatan Duco untuk pekerjaan Metal Bukan Struktur.
2. dan yang nyata-nyata tergambar pada gambar perencanaan atau atas
instruksi Pengawas.
6.9.2 Persyaratan Bahan :
a. Jenis Cat: Duco Produk "DanaPaint"
Warna : ditentukan kemudian.
Bahan Pengencer : Thiner
Penutup permukaan : Dempul Plastik dan Isamu
Peralatan : Mesin Compressor. Gun Spreyer+ Perlengkapan
Lain-Lain yang diperlukan.
b. Pengendalian Bahan dan alat-alat lainnya dalam pelaksanaan pekerjaan
ini, harus memenuhi ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
c. Bahan yang didatangkan harus masih terdapat segel dalam kemasan,
tidak cacat.
d. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatpersetujuan
dari Pengawas.
6.9.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Cat yang diingikan adalah dari jenis cat Duco atau sesuai dengan
keinginan Pemberi Tugas, Kayu yang akan dicat harus betul-betul
kering, dan sebelumnya kayu tersebut harus dalam keadaan siap untuk
difinish.
b. Material/bahan yang akan dicat adalah : bahan yang terbuat dari metal
exposed dan lain-lain sesuai dengan gambar rencana ataupun
Konsultan Pengawas.
c. Semua hasil pengecatan harus dilindungi dari benturan atau goresan
akibat pekerjaan lain. Kontraktor wajib memperbaiki pengecatan bila
terdapat cacat, kerutan atau goresan tanpa biaya tambah.
d. Semua bidang pengecatan / Penyemprotan harus betul - betul rata, tidak
terdapat cacat (Retak, pecah-pecah, dan terkelupas).
e. Pengecatan / Penyemprotan tidak dapat dilakukan selama masih
adanya perbaikan pekerjaan pada bidang yang akan dicat.
f. Bidang pengecatan / Penyemprotan harus bebas dari debu, lemak,
minyak dan kotoran yang dapat merusak atau mengurangi mutu
pengecatan. Pengecatan / Penyemprotan dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari Pihak Pengawas.
g. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor
untuk mendapatkan persetujuan Pengawas, sebelum pekerjaan dimulai
/ dilakukan, serta pengerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang disyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
h. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam
pengerjaan dan perawatan. Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam
pengerjaan, atau kerusakan, kontraktor harus memperbaiki / menganti
dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya biaya tambahan.
i. Kontraktor harus menyediakan tenaga-tenaga kerja terampil /
berpengalaman seperti yang disyaratkan dari Pabrik, sehingga dapat
tercapainya mutu pekerjaan.
j. Urut-urutan pekerjaan ;
1. Seluruh Permukaan yang akan dicat duco, dibersihkan terlebih
dahulu dari segala kotoran yang menempel.
2. Seluruh permukaan metal harus dihamplas terlebih dahulu agar
permukaan metal bebas dari karatmaupun kotoran lain, gelombang-
gelombang kecil ataupun lainnya, bisa ditutupdengan sejenis dempul
plastik setara merk"SANPOLAC"dan untuk penghalusan
permukaan dengan memakai plamur
BAB VII. SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
STRUKTUR
Pasal 1 PEKERJAAN STRUKTUR BETON
1.1.Persyaratan Mutu dan Bahan Beton
1.1.1. Mutu Beton
Beton yang dipergunakan untuk Pekerjaan Struktur Bangunan Ruang Kelas
Belajar ini harus mempunyai mutu karakteristik minimal, sebagai berikut :
Struktur Atas :
Pelat Lantai K-300.
Kolom ,& Balok Praktis K-175
d.Adukan Beton.
Adukan beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur, harus
menggunakan beton Ready Mix ,dan kecuali untuk beton praktis dapat
menggunakan beton Konvensional (Site Mix),dan sebelumnya harus
sudah mendapat persetujuan MK.
e.Lantai Kerja.
Seluruh beton untuk lantai kerja adalah beton rabat dengan campuran
1pc : 3ps : 5kr.
1.1.2. Baja Tulangan
Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini
adalah sebagai berikut :
• Mutu baja tulangan Polos adalah BJTP U-24.
• Mutu baja tulangan Ulir adalah BJTD U-39.
1.1.3. Cetakan (Bekisting)
a.Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini harus memakai multiplex tebal
minimum 12 mm atau Papan kayu Kls.II dengan tebal 2 cm . Bekisting dari
multiplex /papan tersebut harus diperkuat dengan rangka kayu meranti ukuran
5/7, untuk mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari
bahan lain yang disetujui oleh Konsultan MK.
b.Steiger cetakan/bekisting kolom & balok harus dari pipa-pipa besi
(scaffolding) atau kayu /dolken dan sama sekali tidak diperkenankan memakai
bambu.
1.1.4. Bonding Agent
Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan/dicor
secara terputus, untuk mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai
dengan desain dan perhitungannya. Bonding Agent yang digunakan adalah
SIKATOP 77D atau setaraf dicampur dengan air dan semen.
Cara pemakaiannya harus sesuai petunjuk pabrik.
1.1.5. Admixture
Admixture dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat
pengerasan beton. Bahan admixture yang dipakai adalah SIKAMENT 520
merk Sika atau yang setaraf , dengan takaran 0.8% dari berat semen.
Takaran yang lain dapat digunakan untuk mendapatkan kekuatan maksimal
dengan persetujuan dari Konsultan MK.
1. 2 Persyaratan Bahan Beton
1.2.1. Bahan S e m e n
1.2.1.1Persyaratan Umum.
a. Semua semen harus Cement Portland yang disesuaikan dengan
persyaratan dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM
C-150 Type 1 atau standard Inggris BS 12.
b. Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah GRESIK,
dan TIGA RODA serta memenuhi persyaratan NI-8. Pemilihan salah satu
merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan.
c. Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh
cuaca sepanjang waktu dan perletakannya harus terangkat dari lantai
untuk menghindari kelembaban.
1.2.1.2. Pemeriksaan.
Konsultan MK dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada
setiap waktu sebelum dipergunakan.
Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh
Konsultan MK untuk pengambilan contoh-contoh tersebut.
Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan
MK, harus tidak dipergunakan atau diafkir. Jika semen yang dinyatakan tidak
memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka Konsultan MK
dapat memerintahkan untuk membongkar beton tersebut dan diganti dengan
memakaisemen yang telah disetujui atas beban Kontraktor.
Kontraktor harus menyediakan semua semen - semen dan beton yang
dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya kontraktor.
1.2.1.3. Tempat Penyimpanan.
a. Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk
semen, dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap
kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus sedemikian
rupa agar memudahkan waktu pengambilan.
b. Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak minimal 30
cm dari tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat semen dalam jumlah
cukup besar sehingga kelambatan atau kemacetan dalam pekerjaan dapat
dicegah dan harus mempunyai ruang lantai yang cukup untuk menyimpan
tiap muatan truck semen secara terpisah-pisah dan menyediakan jalan yang
mudah untuk mengambil contoh, menghitung sak-sak dan
memindahkannya. Semen dalam sak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2
meter.
c. Untuk mencegah semen dalam sak disimpan terlalu lama sesudah
penerimaan, Kontraktor hendaknyamempergunakan semen menurut urutan
kronologis yang diterima ditempat pekerjaan. Tiap kiriman semen harus
disimpan sedemikian sehingga mudah dibedakan dari kiriman lainnya.
Semua sak kosong harus disimpan dengan rapih dan diberi tanda yang telah
disetujui oleh Konsultan MK.
e. Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus diadakan oleh Kontraktor
untuk menimbang semen didalam gudang dan di lokasi serta harus
dilengkapi segala timbangan untuk keperluan penyelidikan.
f. Kontraktor harus menyediakan penjaga yang cakap, untuk mengawasi
gudang-gudang semen dan mengadakan catatan-catatan yang cocok dari
penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya.
g. Tembusan dari catatan-catatan harus disediakan untuk MK/Direksi bila
dikehendakinya, jumlah dari semen yang digunakan selama hari itu ditiap
bagian pekerjaan.
1.2.2. Bahan Pasir dan Kerikil
a. Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun
semua pasir dan kerikil. Segala cara yang dilaksanakan oleh Kontraktor
untuk pembongkaran, pemuatan, pengerjaan dan penimbunan pasir dan
kerikil harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan MK.
b. Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan MK. Kontraktor harus membersihkan bahkan
memperbaiki saluran buangan disemua tempat penimbunan dan harus
mengatur semua pekerjaan penimbunan pasir dan kerikil sedemikian rupa
sehingga timbulnya pemisahan dan pencampuran antara pasir dan kerikil
akan dapat dihindari dan bahan yang ditimbun tidak akan tercampur tanah
atau bahan lain pada waktu ada banjir atau air rembesan. Kontraktor diminta
untuk menanggung sendiri segala biaya untuk pengolahan kembali pasir dan
kerikil yang kotor karena timbunan yang tidak sempurna dan lalai dalam
pencegahan yang cukup. Pasir dan kerikil tidak boleh dipindah-pindah dari
timbunan, kecuali bila diperlukan untuk meratakan pengiriman bahan
berikutnya.
1.2.3. Bahan Pasir
a. Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah Pasir alam
yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat
dengan persetujuan MK/Direksi.
b. Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan sebagai
persetujuan dasar (pokok) untuk semua bahan yang diambil dari sumber
tersebut. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kualitas tiap jenis dari
semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan. Kontraktor harus menyerahkan
pada Konsultan MK sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan
persetujuan, contoh yang cukup, seberat 15 kg dari pasir alam yang
diusulkan untuk dipakai, sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
c. Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan
dari bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki, segala macam tanah pasir
dan kerikil yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan harus
diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan
kegunaan dari timbunan.
e. Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan
lunak dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang
merusak, jumlah prosentase dari segala macam substansi yang merugikan,
beratnya tidak boleh lebih dari 5% berat pasir.
1.2.4. Bahan Agregrat Kasar (Kerikil)
a. Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui.
Ini dapat berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau
berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.
b. Kebersihan dan Mutu
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian- bagian yang halus,
mudah pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-
bahan organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang
merugikan. Besarnya persentase dari semua substansi yang merusak tidak
boleh mencapai tiga persen dari beratnya. Agregat kasar harus berbentuk
baik, keras, padat, kekal dan tidak berpori. Apabila kadar lumpur melampaui
1%, maka agregat kasar harus dicuci.
c. Gradasi
Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5
mm, sampai 25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat dengan semua
ketentuan-keten-tuan yang terdapat di NI-2 PBI-l971.
1.2.5. Bahan A i r
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi /mortar dan spesi
injeksi harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam
dan kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
Air tersebut harus diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh
Konsultan MK untuk menetapkan sesuai tidaknya dengan ketentuan-
ketentuan yang ada di dalam PBI-l971 untuk bahancampuran beton.
1.2.6. Bahan Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan
standard Indonesia untuk beton NI-2, PBI-l971 atau ASTM Designation A-
15, dan harus disetujui oleh Konsultan MK. Konsultan MK berhak meminta
kepada Kontraktor, surat keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari
semua baja tulangan beton yang disediakan, untuk persetujuan Konsultan
MK sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti
tercantum di dalam gambar rencana.
b. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih,
karat, minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau
mengurangi daya lekat antara baja tulangan dengan beton.
c. Ukuran diameter baja tulangan, harus sesuai dengan gambar rencana, dan
tidak diperkenankan adanya toleransi bentuk ukuran . Diameter besi ulir
adalah diameter luar.
1.3.Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Beton
1.3.1. Kelas dan mutu beton
a). Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan standar Beton Indonesia
NI-2 PBI-1971. Bilamana tidak ditentukan lain kuat tekan dari beton
adalah selalu kekuatan tekan hancur dari contoh kubus yang bersisi 15 (1
0,06) cm diuji pada umur 7 hari , 14 hari dan 28 hari.
b). Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil
pengujian benda-benda uji harus memberikan hasilðTð ditentukan di
dalam tabel 4.2.1 PBI. 1971.
1.3.2. Komposisi Campuran Beton.
a). Beton harus dibentuk dari semen portland, pasir, kerikil, dan air seperti
yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam
perbandingan yang serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada
kekentalan yang baik/tepat.
b). Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan
dalam spesifikasi ini, untuk beton Site Mix ,harus dipakai "campuran yang
direncanakan" (designed mix). Campuran yang direncanakan dihasilkan
dari percobaan-percobaan campuran yang memenuhi kekuatan
karakteristik yang disyaratkan.
c). Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang
direncanakan, maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
- Faktor air semen untuk pondasi pelat ,sloof, maksimum 0,60.
- Faktor air semen untuk kolom, dan balok, maksimum 0,60.
d). Pengujian beton akan dilakukan oleh Konsultan MK atas biaya
Kontraktor. Perbandingan campuran beton harus diubah jika perlu
untuk tujuan penghematan yang dikehendaki, workability, kepadatan,
kekedapan, awet atau kekuatan dan kontraktor tidak berhak atas claim
yang disebabkan perubahan yang demikian.
Dibuat dengan perbandingan volume sbb. :
Macam Campuran Penggunaan
B1- 1: 1 1/2 : 2 ‰ Untuk semua beton bertulang kedap air spt.
Pelat atap, luifel ,ground reservoir dan
kolam
B2 1 : 2 : 3 Untuk semua beton bertulang spt. Sloof,
poer, pondasi pelat, pelat lantai,
kolom,balok-balok dll.
B3 1 : 3 : 5 Untuk semua beton tak bertulang, rabat,
neut, beton angker dan batu tepi.
1. Beton harus dibentuk dari campuran semen Portland, pasir beton,
kerikil dan air seperti ditentukan sebelumnya dengan perbandingan
yang serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang
tepat.
2. Penakaran semen dan agregat (halus dan kasar), harus dengan kotak-
kotak takaran yang sama volumenya. Banyaknya air untuk campuran
beton ditentukan sedemikian rupa, sehingga mudah dikerjakan
sesuai penggunaannya dan akan menghasilkan kepadatan beton yang
tepat, kekedapan serta kekuatan yang dikehendaki.
3. Semua pengadukan jenis beton harus menggunakan mesin pengaduk
(beton molen) yang berkapasitas tidak kurang dari 350 liter.
Pengadukan harus rata, sehingga warna dan kekentalannya sama
setiap kali membuat adukan.
4. Untuk beton macam B 1 dan B2 harus memenuhi mutu beton
berkekuatan K.300 menurut PBI-1971. Untuk beton praktis (sloof,kolom
& ring balok) menggunakan beton dengan mutu K.175. Untuk mutu
beton ini (K.300 & K.175), harus dipakai mix). Campuran yang
direncanakan diketemukan dari percobaan - percobaan campuran yang
memenuhi karakteristik yang disyaratkan. Kalau rumus campuran hasil
percobaan ternyata kurang dari rumus campuran pada point-d). maka
rumus point d). yang harus dipakai.
5. Untuk beton macam B3 dibuat dari campuran yang jumlah semennya
tidak kurang dari 225 Kg untuk setiap m3.
1.3.3 Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-Benda Uji Beton
a.) Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan
untuk menjamin beton dengan konsistensi yang baik dan untuk
menyesuaikan variasi kandungan lembab atau gradasi (perbutiran) dari
agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk (mixer). Penambahan air
untuk mencairkan kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu lama
atau yang menjadi kering sebelum dipasang sama sekali tidak
diperkenankan.
b). Keseragaman konsistensibeton untuk setiap kali pengadukan sangat perlu.
Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump), tidak boleh kurang dari 8
cm dan tidak melampaui 12 cm, untuk segala beton yang dipergunakan.
Semua pengujian harus sesuai dengan NI-2 PBI-l971. KonsultanMK berhak
untuk menuntut nilai slump yang lebih kecil bila hal tersebut dapat
dilaksanakan dan akan menghasilkan beton kerkualitas lebih tinggi atau
alasan penghematan.
c). Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan oleh Konsultan MK melalui
pengujian biasa dengan kubus 15 x 15 x 15 cm dibuat dan diuji sesuai
dengan NI-2 PBI-l971. Pengujian slump akan diadakan oleh Konsultan MK
sesuai NI-2 PBI-l971. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang
diperlukan untuk mengerjakan contoh-contoh pemeriksaanyang
representatif. Meskipun hasil pengujian kubus berhak menolak konstruksi
beton yang cacat seperti berikut :
Konstruksi beton yang sangat keropos
Bentuk dan posisi beton tidak sesuaidengan yang ditunjukkan dalam
gambar.
Konstruksi yang tidak tegak lurus atau rata, seperti yang direncanakan.
1.3.4 Baja tulangan
a). Baja tulangan sebelum dipasang harus bersih dari kotoran, karat lepas,
serpih-serpih, minyak gemuk atau lapisan lainnya yang akan merusak atau
mengurangi daya lekat pada beton.
b). Baja tulangan beton harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran- ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi.
Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokan kembali
dengan cara yang dapat merusak bahannya. Batang dengan bengkokan
yang tidak ditunjukkan dalam gambar tidak boleh dipakai. Semua batang
harus dibengkokan dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi beton
hanya dapat diperkenankan bilaseluruh cara pengerjaan disetujui oleh
Konsultan MK.
c). Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana.
Untuk menempatkan tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan
harus diikat kuat dengan kawat beton (bindraat) dengan bantalan blok-blok
beton cetak (beton decking) atau kursi-kursi besi/cakar ayam
perenggang. Dalam segala hal untuk besi beton yang horizontal harus
digunakan penunjang yang tepat, sehingga tidak akan ada batang yang
turun.
d). Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar ,apabila
dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan gambar, maka yang
menentukan adalah luas tulangan, dalam hal ini kontraktor diwajibkan
meminta persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan MK.
e). Pada umumnya pengujian untuk besi tulangan dilakukan sesuai PBI-1971
yaitu mempunyai kekuatan leleh minimum 3900 Kg/cm2 & 2400 Kg/cm2.
Jika besi tulangan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan,
maka kelompok yang tidak memenuhi syarat tersebut harus disingkirkan
dan tidak boleh digunakan.
1.3.5. Selimut Beton
Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding
atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-
bagian konstruksi.
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut
beton untuk satu sisi pada mas-ing-masing konstruksi adalah sebagai
berikut :
a. Pondasi Poer sisi bawah = 7 cm sisi lainnya 4 cm
b. Balok sloof= 4 cm
c. Kolom= 4 cm
d. Balok= 3 cm
e. Pelat Lantai= 2 cm
1.3.6. Sambungan Baja Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari
yang ditunjukkan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus
disetujui oleh Konsultan MK. Overlap pada sambungan-sambungan
tulangan harus minimal 40 kali diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan
secara pasti di dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan
Konsultan MK.
1.3.7. Perlengkapan Mengaduk
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari
masing-masing bahan beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan
cara pengerjaannya selalu harus mendapat-kan persetujuan dari
Konsultan MK.
1.3.8. Mengaduk
a). Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin
pengaduk beton yaitu :
Konsultan MK berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika
pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil
adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata/seragam
dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke adukan, kecuali bila
diminta adanya perubahan dalam komposisi atau konsistensi. Air harus
dituang lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.
b). Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebih-
lebihan (lamanya) yang membutuhkan penam-bahan air untuk
mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki. Mesin pengaduk yang
memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus diperbaiki. Mesin
pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan.
1.3. 9. Rencana Cetakan
a.) Cetakan harus sesuai dengan bentuk, dan ukuran yang ditentukan dalam
gambar rencana. Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan
persetujuan dari Konsultan MK sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi
persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi tanggung jawab
Kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya
perbaikan kerusakan- kerusakan, yang mungkin dapat timbul waktu
pemakaian.
b). Sewaktu-waktu Konsultan MK dapat meng-afkir sesuatu bagian dari bentuk
yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan Kontraktor harus dengan
segera mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas bebannya
sendiri.
1.3.10. Konstruksi Cetakan
a). Semua cetakan harus betul-betul teliti kuat dan aman pada
kedudukannyasehingga dapat dicegah pengembangan atau lain gerakan
selama dan sesudah pengecoran beton.
b). Semua cetakan beton harus kokoh.
Alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka
cetakan-cetakan tanpa merusak permukaan dari beton yang telah selesai
harus tersedia.
c). Penyangga cetakan (steiger) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan
kuat sehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama
pelaksanaan.
1.3.11. Pengangkutan Beton
a. Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus
sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan, tanpa adanya pemisahan dan
kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai slump.
b. Dalam hal ini, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutan
ketempat pengecoran sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran
tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya.
c. Beton lift atau concrete pump digunakan untuk angkutan vertical, sedang
untuk alat angkut horizontal bisa menggunakan kereta dorong. Tidak
diizinkan menggunakan ember
1.3.12. Pengecoran
a). Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan
letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan,
pemasangan sparing-sparing instalasi, penyokong, pengikatan dan lain-
lainya selesai dikerjakan. Sebelum pengecoran dimulai permukaan-
permukaan yang berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui
oleh Konsultan MK.
b.) Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang,
reruntuhan atau bahan lepas.Permukaan bekisting dengan bahan-bahan
yang menyerap pada tempat-tempat yang akan dicor, harus dibasahi
dengan merata sehingga kelembaban/air dari beton yang baru di cor tidak
akan diserap.
c. Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang
disetujui oleh Konsultan MK. Pembersihan harus berupa pembuangan
semua kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak,
atau bahan-bahan asing yang menutupinya.
d). Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan MK atau wakilnya yang ditunjuk
serta staf Kontraktor yang setaraf ada di tempat kerja, dan persiapan
betul-betul telah memadai.
e). Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar
pengangkutan ketempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada
waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan
spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton
yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut
yang terlalu besar, atau bertumpuk dengan baja-baja tulangan, tidak
diijinkan. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2
meter.
f). Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau lama
sedemikian rupa sehingga spesi/mortar terpisah dari agregat kasar.
g). Ember-ember/gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup
menuang dengan tepat dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat-
syarat campuran.
h). Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin,
sehingga bebas dari kantong- kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat
semua permukaan dari cetakan dan material yang diletakkan.
i). Untuk melindungi beton yang baru dicor dari cahaya matahari, hujan atau
angin sampai beton tersebut mengeras dengan baik dan untuk mencegah
pengeringan yang terlalu cepat, harus dilakukan perawatan beton sebagai
berikut :
- Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton, dibasahi sampai
cetakan tersebut dibongkar.
- Membasahi selama 14 hari terus menerus segera sesudah permukaan
beton cukup keras.
1.3.13. Waktu dan Cara-cara Pembukaan Cetakan
a.) .Waktu dan cara pembukaan dan pemindahaan cetakan harus mengikuti
petunjuk Konsultan MK. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati
untuk menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih
muda/lunak tidak diijinkan untuk dibebani. Segera sesudah cetakan-
cetakan dibuka, permukaan beton harus diperiksa dengan teliti dan
permukaan-permukaan yang tidak beraturan harus segera diperbaiki
sampai disetujui Konsultan MK.
b). Umumnya, diperlukan waktu minimum 3 hari sebelumcetakan dibuka untuk
dinding tidak bermuatan dan cetakan pemikul, dan 21 hari untuk balok-
balok dan plat atap.
c). Permukaan dari bekisting harus diminyaki dengan minyak yang biasa
diperdagangkan untuk maksud mencegah secara efektif lekatnya beton
pada bekisting dan akan memudahkan melepaskan bekisting
beton.Minyak tersebut dipakai hanya setelah disetujui Pengawas
Lapangan. Penggunaan minyak bekisting harus hati hati untuk mencegah
kontak dengan besi beton dan mengakibatkan kurangnya daya lekat
d), Bahan keluar lapangan agar tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya.
f). Seluruh pekerjaan pembuatan dan pembongkaran berkisting ini harus sesuai
dengan PBI .
1.3.14. Perlindungan (Protection)
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan
sebelum penerimaan terakhir oleh Konsultan MK.
1.3.15. Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai
dengan yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar
garis permukaan, atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu
dianggap sebagai tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan harus dibuang
dan diganti oleh Kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila Konsultan
MK memberikan izinnya untuk menambal tempat yang rusak, dalam hal
mana penambalan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam
pasal-pasalberikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang
terdiri dari sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lobang-
lobang karena keropos, ketidak rataan dan bengkak harus dibuang
dengan pemahatan atau dengan batu gerinda. Sarang kerikil dan beton
lainnya harus dipahat, lobang-lobang pahatan harus diberi pinggiran yang
tajam dan dicor sedemikian sehingga pengisian akan terikat (terkunci)
ditempatnya.
Pasal 6. PEKERJAAN STRUKTUR BAJA DAN LOGAM LAINNYA
Pekerjaan baja meliputi pekerjaan struktural dan pekerjaan logam-logam
lainnya yang non struktural
6.1 Pekerjaan baja struktural
6.1.1 Lingkup pekerjaan
a.) Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, tenaga kerja/ahli,
peralatan, perlengkapan lainnya serta pemasangan dari semua pekerjaan
baja yang bersifat struktural seperti ditunjukan dalam gambar tetapi tidak
terbatas pada pekerjaan-pekerjaan dibawah ini:
b). Membuat dan memasang konstruksi balok rangka baja besi siku pada
bangunan sesuai gambar. Rangka-rangka harus kuat, rata dan kaku dalam
satu bidang (koplanar), kecuali jika ada instruksi lain dari Pengawas
Lapangan.
c). Menyediakan barang-barang angker, begeul, pelat-pelat,penjepit dan
penyambung lengkap dengan mur, baut ringnya yang harus dibuat
dibengkel (work shop) menurut bentuk, ukuran dan cara ketentuanya yang
tercantum dalam gambar.
d). Membuat dan memasang pagar depan, railling tangga dengan konstruksi
las, kecuali bagian- bagian tertentu yang menggunakan mur baut
f). Membuat pintu pagar, pintu ruang genset dan ruang pompa ,lengkap
dengan rail,engsel & kunci sesuai bentuk dan ukuran yang tercantum dalam
gambar.
6.1.2 Syarat-syarat umum pemasangan
a.) Pekerjaan baja harus dilaksanakan sesuai dengan bentuk dan ukuran serta
ketentuan yang tercantum dalam gambar. Kwalitas pekerjaan harus
bertaraf kelas satu, diselesaikan bebas dari putaran, tekukan dan
hubungan terbuka, semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat
sehingga dalam pemasangan tidak diperlukan bahan pengisi, kecuali jika
dalam gambar detail menunjukan hal tersebut.
b). Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan dipasang
dengan hati-hati agar menghasilkan tampak yang rapi. Semua
perlengkapan atau barang atau pekerjaan lain yang perlu demi
kesempurnaan pemasangan, walaupun tidak secara khusus diperlihatkan
dalam gambar atau syarat disini, harus disediakan pula oleh kontraktor
kecuali jika diperlihatkan atau disuratkan lain.
c). Kontraktor tidak diijinkan menumpuk bagian-bagian pekerjaan yang telah
distel di lapangan pekerjaan dalam keadaan tidak teratur. Bilamana
menurut pertimbangan Konsultan Pengawas dianggap terlalu lama
waktunya antara waktu mengangkut bagian-bagian itu dan memasang-nya,
maka bagian-bagian yang tertumpuk setelah mendapat peringatan
pertama, harus dijaga dengan cara yang tepat supaya tidak terjadi
kerusakan akibat perubahan-perubahan cuaca/ udara.
d). Kekuatan dari bahan las yang dipakai, paling kecil sama dengan kekuatan
baja yang dipakai, yaitu kelas E 60 atau grade SAW-1 sesuai ASTM-A 233.
f). Dalam pemasangan, Kontraktor harus mengambil ukuran-ukuran yang
sesungguhnya di lapangan, tidak melulu dari gambar kerja, agar bisa
terpasang tepat pada tempatnya, terutama bagian-bagian pekerjaan yang
terhalang oleh benda lain.
g). Sebelum bagian-bagian konstruksi dipasangkan dimana semua bagian yang
perlu sudah diberi lubang dan dibersihkan dari tahi besi, maka bagian-
bagian tersebut harus diperiksakan kepada Pengawas Lapangan dalam
keadaan belum dicat
h). Konstruksi baja yang telah selesai dikerjakan harus dilindungi terhadap
pengaruh-pengaruh udara
6.1.3 Syarat teknis pelaksanaan
1). Penyambungan dan pemasangan.
Pengelasan harus dilaksanakan dengan teliti, logam yang dilas harus bebas
retak dan cacat lain yang bisa mengurangi kekuatan sambungan.
Permukaan yang dilas harus sama, halus, rata dan kelihatan teratur. Las-
las yang menunjukkan cacat harus dipotong dan dilas kembali.
2). Pekerjaan las harus dikerjakan dalam bengkel. Pekerjaan yang dilakukan di
lapangan harus sama standarnya dengan pekerjaan las yang dilakukan
di dalam bengkel. Tidak diperbolehkan melakukan pengelasan dalam
keadaan basah atau hujan.
3). Macam las yang dipakai adalah las lumer (las dengan busur listrik) dengan
ketentuan:
Tebal las minimum : 4 mm
Panjang las minimum : 40 mm
Panjang las maksimum : 40 x tebalnya.
(4). Cara pengelasan harus dilakukan menurut persyaratan yang berlaku atau
disetujui Pengawas Lapangan. Las yang dipakai yaitu las tumpul dan las
sudut. Mutu las minimal sama dengan mutu profil yang bersangkutan.
Semua pekerjaan las yang tampak harus dihaluskan hingga sama dengan
permukaan sekitarnya. Konsultan Pengawas berhak mengadakan test
terhadap hasil pengelasan di Balai Penelitian Bahan atas biaya Kontraktor,
jika hasil pekerjaan pengelasan dinilai meragukan.
5). Sambungan baut harus menggunakan baut hitam (HTB). Lubang baut
harus dibor (tidak boleh dipons) dengan toleransi tidak lebih dari 1 mm
terhadap diameter baut. Baut-baut, mur, elektroda dan sebagainya harus
disimpan dalam kotak tertutup dan terlindung dari kelembaban udara.
6). Untuk konstruksi kap, sebelumnya harus diberikan lawan lendut (kontra
zeeg) sebesar 1/600 x panjang bentangan.
7). Pengelasan di atas harus dilaksanakan pada saat konstruksi telah dalam
keadaan diam.
8). Bagian-bagian profil baja harus diangkat sedemikian rupa sehingga tidak
terjadi puntiran-puntiran, bila perlu digunakan ikatan-ikatan sementarauntuk
mencegah timbulnya tegangan yang melewati tegangan yang diijinkan.
Ikatan sementara tersebut dibiarkan dalam keadaan terpasang sampai
pemasangan seluruh konstruksi selesai.
9). Memotong dan menyelesaikan bekas irisan
- Bagian-bagian bekas irisan harus rata, bersih dan lurus, sekali-sekali
tidak diperbolehkan terdapat bekas-bekas jalur, beram-beram bergerigi.
- Bila bekas pemotongan/pembakaran dengan mesin diperoleh
pinggiran-pinggiran bekas irisan, maka bagian tersebut harus dibuang
sekurang-kurangnya 2,5 cm hingga tidak tampak lagi jalur-jalur.
- Bagian-bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi, bekas-bekas
potongan/irisan tidak perlu dibuang.
10).Meluruskan, mendatarkan dan melengkungkan
- Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya diperbolehkan pada
bagian non struktural. Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan-
gilingan lengkung, sedang untuk melengkungkan pelat dalam keadaan
dingin menurut suatu jari-jari tidak boleh 3 kali tebal pelat, demikian juga
untuk batang-batang di bidang dan badannya.
- Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan
dalam keadaan panas.
- Melengkungkan dalam keadaan panas harus segera dilakukan setelah
bahannya yang dipanaskan menjadi merah tua.
- Melengkungkan dan memukul martil tidak boleh dilakukan bilamana
bahan yang dipanaskan tidak lagi memancarkan cahaya.
11). Menembus, mengebor dan meluaskan lubang
- Pada keadaan akhir, diameter lebar untuk baut yang dibubut dengan
tepat dan sebuah baut hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing
sebanyak 0,1 mm dan 0,4 mm daripada diameter batang baut tersebut.
- Semua lubang baut harus dibor. Untuk lubang-lubang dari bagian
konstruksi yang disambung dan yang harus dijadikan satu dengan alat
penyambung, dibor sekaligus sampai diameter sepenuhnya dan apabila
tidak sesuai, maka perubahan-perubahan lubang tersebut dibor atau
diluaskan dan penyimpangannya tidak boleh lebih dari 0,5 mm.
- Semua lubang yang dibuat harus benar-benar bulat berdiri siku-siku
pada bidang-bidang dan bagian-bagian konstruksi yang akan disambung
12). Paku keeling, baut-baut dan mur-mur
- Baut, mur dan paku keeling yang dipergunakan untuk konstruksi harus
mempunyai ukuran yang sesuai dengan ukuran dalam gambar.
- Baut, mur dan paku keeling, selain harus bermutu tinggi, harus
berkekuatan minimal sama dengan kekuatan baja profil dan pelat simpul.
- Pemasangan paku keeling dan mur baut harus kokoh dan kekokohannya
merata antara satu dengan yang lainnya.
13). Perlindungan pekerjaan-pekerjaan baja
a. Pengecatan
1. Kulitgiling dan permukaan korosi harus dibuang dengan menggunakan
semprotan pasir atau sikat baja atau dengan cara lain yang sama
efektifnya sampai permukaannya memperoleh warna metallic yang
merata.
2. Setelah dibersihkan, permukaannya dicat dasar dengan meni besi yang
tebalnya 30-35 milimikron. Baja yang diberi cat sebelum dikirimkan
ketempat pekerjaan harus diperiksa. Cat dasar yang kurang baik harus
dibuang, digosok dan dicat dasar lagi.
3. Galvanisasi
- Dimana ditentukan ada pekerjaan galvanisasi, maka yang
dikehendaki adalah galvanisasi celup panas.
- Bahan yang dipakai adalah zinc chromate primer, lead zinc iron,
alkyd based primer, semuanya warna terang.
Pelat-pelat baja yang digalvanisir :
* Untuk talang-talang horizontal dan ducting untuk penyedot udara
(exhauster) dipergunakan bahan seng baja yang digalvanisir dengan
ketentuan di bawah ini:
- BJLS : 32
- Tebal pelat : 0,46 mm
- Berat tiap m2 : 380 gram
* Semua pekerjaan ini harus dibuat sesuai gambar dengan standard
paling baik. Pinggiran dan gulungannya harus lurus dan rata, tidak ada
lekukan. Kelem patriannya harus betul- betul kedap air dan tidak
tercecer atau melimpah.
b. Solder pemateri harus dari mutu yang baik, terdiri atas 0,5 timah biasa dan
0,5 timah hitam. Untuk zat peleburnyadigunakan muriatic acid.
6.1 Pekerjaan Logam Lainnya
6.1.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, tenaga kerja/ ahli,
peralatan, perlengkapan lainnya yang diperlukan serta pemasangan dari
semua pekerjaan logam lainnya yang kebanyakan bersifat non struktural,
antara lain:
a. Perlengkapan yang berhubungan dengan pekerjaan ME, plumbing/
drainage.
b. Talang-talang air.
c. Teralis besi untuk pengaman ruangan/peralatan, railing tangga Angker
dan lain-lain yang lazim diperlukan untuk kesempurnaan pekerjaan
konstruksi pada umumnya.
6.1.2 Bahan-bahan
Kecuali dinyatakan lain, maka semua bahan yang dipergunakan untuk
pekerjaan ini harus dari baja jenis Bj.37 atau baja yang digalvanisir celup
panas / logam bukan besi yang disetujui oleh Konsultan MK.
6.1.2 Syarat-syarat pelaksanaan
Pada dasarnya semua pekerjaan logam ini, meskipun bersifat non struktural,
pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan pelak-
sanaan pekerjaan baja struktural seperti
diuraikan pada pasal 6.
BAB. V. SYARAT-SYARAT UMUM TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL/ELEKTRIKAL
PASAL 1. UMUM.
Syarat-syarat umum instalasi Mekanikal/Elektrikal ini berisi perincian yang memperjelas/
menambahkan hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-syarat Administratip. Dalam hal
ini Buku Syarat-syarat Administratip saling melengkapi dengan Syarat-syarat Umum
Teknis Mekanikal / Elektrikal.
PASAL 2. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
2.1 Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan
undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
2.2 Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah
ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang berwenang
dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari Direksi / Pengawas.
2.3 Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga akhli dalam instalasi
Mekanikal / Elektrikal, untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
2.4 Tenaga akhli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat berdiskusi
dengan Direksi/Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
2.5 Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan
operasionil. Testing harus dilaksanakan di hadapan Direksi / Pengawas.
2.6 Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung-
jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal tersebut di atas.
2.7 Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian, adalah tanggung-jawab
Kontraktor.
2.8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan,
kualitas pekerjaan dan lain-lain, untuk sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal ini harus
sesuai dengan standar-standar sebagai berikut :
2.8.1 Peraturan Umum Instalasi Listrik th. 2000.
2.8.2 Peraturan yang telah ditentukan PLN lainnya.
2.8.3 Peraturan-peraturan yang telah ditentukan Pemda Bogor.
2.8.4 Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
2.8.5 Penanggulangan Bahaya Kebakaran, peraturan DKI No. 3 tahun 1975. 2.8.6
Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja &
Transmigrasi No.59/DP/1980. 2.8.7 Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja
PLN No. 48.
2.8.8 Peraturan Pokok Teknik Penyehatan mengenai air minum dan air buangan,
rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
2.8.10 Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatir (AVWI).
2.8.11 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 173 / Men.Kes/ Per /
VIII / 77, tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air untuk berbagai
kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan.
2.8.12 Peraturan-peraturan dan standard yang telah disesuaikan dengan peraturan
dan standar Internasional dari KRT, ASME, ASHRAE, ASTM, VDE, BS, NEC,
IEC, dll.
2.8.13 Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja.
2.8.14 Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang
terdapat dalam gambar-gambar. 2.8.15 Pedoman Instalasi Alarm Kebakaran
Otomatik 1980 (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI). 2.8.16
Pedoman penanggulangan bahaya kebakaran th. 1980 (Departemen PU).
2.8.17 Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan
Gedung tahun 1985 (Departemen PU).
2.8.18 N.F.P.A dan F.O.C. sebagai pelengkap.
2.8.19 Peraturan Telekomunikasi 1989.
2.8.20 Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistim Mekanikal /
Elektrikal ini selain dari per- syaratan-persyaratan tersebut di atas, juga tidak
boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
2.9 Pekerjaan dianggap selesai apabila:
2.9.1 Telah mendapat surat pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi / Pengawas.
2.9.2 Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi,
sehingga Pemilik dapat membenarkannya.
2.9.3 Seluruh instalasi terpasang telah ditest, bersama-sama dengan Direksi /
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemilik dengan hasil baik, sesuai dengan
spesifikasi teknis.
2.10 Kontraktor.
2.10.1 Hanya Kontraktor yang diundang yang berhak mengikuti pelelangan ini.
2.10.2 Yang dimaksud dengan Kontraktor di dalam spesifikasi ini adalah badan
pelaksana yang telah terpilih dan memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan
dan pemasangan instalasi Mekanikal / Elektrikal ini sampai selesai.
2.10.3 Kontraktor harusmemiliki tenaga akhli yang mempunyai PAS PLN Kelas C untuk
pekerjaan instalasi listrik dan PAS PAM Kelas III (C) untuk pekerjaan
plumbing dan kebakaran (pemipaan) sebagai penanggung-jawab di bidangnya
masing-masing. Kontraktor bertanggung-jawab atas pelaksanaan instalasi
Mekanikal / Elektrikal dalam proyek ini dan menempatkan paling tidak seorang
tenaga akhli yang setiap saat dapat berdiskusi dan dapat memutuskan setiap
persoalan teknis dan administrasi di lapangan.
2.10.4 Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan yang
ditentukan oleh Direksi/Pengawas.
2.10.5 Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang, peraturan-
peraturan, persyaratan umum, maupun suplementernya, persyaratan standar
internasional, persyaratan pabrik pembuat unit-unit peralatan, buku-buku
dokumen pelelangan, bundel gambar-gambar serta segala petunjuk tertu- lis
yang telah dikeluarkan.
2.10.6 Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Direksi / Pengawas atau pihaklain
yang ditunjuk, bilamana menurut pendapatnya pada dokumen-dokumen
pelelangan, gambar-gambar atau lainnya terdapat hal-hal yang kurang jelas.
2.10.7 Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan
pelaksanaan dari pihak-pihak Kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini
apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
Bilamana sampai terjadi gangguan, maka Kontraktor wajib mengerjakan saran-
saran perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal inidilakukan, Kontraktor tetap
bertanggung-jawab atas segala kerugian-keru- gian yang ditimbulkan.
2.11 Koordinasi Dengan Pihak Lain.
2.11.1 Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi /
penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya denganseluruh disiplin pekerjaan
lainnya atas petunjuk akhli sebelum pengerjaan dimulai maupun pada waktu
pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung-
jawab Kontraktor.
2.11.2 Kontraktor wajib bekerja-sama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran
pelaksanaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor sipil
maupun arsitektur.
2.11.3 Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh / sedapat
mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merek yang sama
untuk seluruh proyek ini agar mudah pemeliharaannya.
2.11.4 Untuk semua peralatandan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak
lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistem
ini, Kontraktor bertanggung-jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan
ini.
2.11.5 Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi, dan memberikan petunjuk kepada
Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan
sensor-sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-
lainnya pada dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistem Mekanikal /
Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini Kontraktor
masih tetap bertanggung-jawab penuh atas peralatan-peralatannya tersebut.
2.12 Penolakan Pekerjaan Sistem Mekanikal / Elektrikal. Apabila sistem
pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau tidak
memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata Kontraktor gagal
untuk melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup menurut Direksi /
Pengawas serta pihakyang berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari
sistem ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan diganti. Dalam hal ini
pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di
atas dengan baik atas biaya dan tanggung-jawab Kontraktor.
2.13 Pengawasan Instalasi.
2.13.1 Shop Drawing.
a. Semua pekerjaan harus dirakit dan dipasang sesuai dengan gambar kerja (Shop
Drawing) yang sudah disetujui oleh Konsultan pengawas.
b. Semua Ukuran dalam gambar harus disesuaikan dengan kondisi lapangan,
Ukiuran yang ada dalam gambar tidak mutlak menjadi patokan dalam
pelaksanaan.
c. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar
kerja/shop drawing untuk pelaksanaan yang dibuat berdasarkan gambar
rencana, shop drawing tersebut harus mendapatkan persetujuan dari konsultan
pengawas.
d. Gambar Shop drawing tersebut harus menunjukan detail hubungan-hubungan
pemasangan semua komponen dan spesifikasi profil meliputi ukuran, ketebalan,
kekuatan alloy, finish dan sebagainya.
2.13.2 Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
kepada Direksi / Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan
persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus
sudah diserahkan di dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor
memperoleh SPK.
2.13.3 Kontraktor harus membuat jadwal / skedul waktu pelaksanaan, skedul tenaga
kerja, skedul pengadaan peralatan dan net-work planing yang terrinci untuk
setiap pekerjaannya dan diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau pihak lain
yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya.
Skedul dan net-work planing harus diserahkan dalam waktu 15 hari kalender
sesudah menerima SPK. 2.13.4 Kontraktor harus mengadakan :
a.Laporan kegiatan pekerjaan harian
b.Laporan prestasipekerjaan dan pengadaan material mingguan
c.Laporan prestasi pekerjaanbulanan beserta foto-foto dokumentasi.
2.13.5 Untuk setiap tahap pekerjaan sistem Mekanikal dan Elektrikal yang telah selesai
dikerjakan, Kontraktor harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Direksi
/ Pengawas atau pihak yang ditunjuk yang menerangkan bahwa tahap
pekerjaan sistem Elektrikal dan Mekanikal telah selesai dikerjakan sesuai dengan
persyaratan yang ada. Tahap-tahap pekerjaan sistem ini ditentukan kemudian,
berdasarkan pada jadwal perincian waktu yang diserahkan oleh Kontraktor.
2.13.6 Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sistem Mekanikal
dan Elektrikal ini harus dihadiri pihak Direksi / Pengawas, Konsultan, Akhli atau
pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas. Untuk ini harus dibuatkan
berita acaranya bersama pemegang merek peralatan yang diuji dan dari
Kontraktor yang bersangkutan. Peralatan untuk pengujian harus berkualitas baik
dan sudah ditera. Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya menjadi
tanggung-jawab Kontraktor.
2.13.7 Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi / Pengawas atau Akhli yang
ditugaskan apabila sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang
mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
2.13.8 Untuk pekerjaan di luar jam kerja, biaya yang dikeluarkan Direksi / Pengawas
untuk pengarahan dan pengawasannya ditanggung oleh Kontraktor.
2.14 Pembersihan Lapangan dan site development
2.14.1 Setiap hari setelah selesai bekerja, Kontraktor harus membersihkan lapangan
yang digunakan. Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk
koordinasi pembersihan lapangan tersebut.
2.14.2 Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor.
Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran, gambar-gambar dan
peralatan yang diperlukan kepada Direksi / Pengawasuntuk mendapat
persetujuan.
2.14.3 Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan, yaitu air, listrik, saniter
darurat harus disediakan oleh Kontraktor, dengan terlebih dahulu membuat
gambar untuk mendapatkan persetujuan Direksi / Pengawas.
2.14.5 Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit-langitdan lain-lain, harus diberi
lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk memudahkan
perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis. Untuk itu Kontraktor diharuskan
menyerahkan gambar kerja kepada Direksi / Pengawas untuk dimintakan
persetujuannya.Segala akibat pekerjaan tersebut harus sudah diperhitungkan
dalam penawaran oleh Kontraktor.
2.14.6 Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, pembongkaran dsb.) harus
ditutup kembali seperti semula dan dirapikan / difinish yang rapisehingga tidak
terlihat lagi bekas-bekas pembobokan.
2.14.7 Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditunjuk, Kontraktor harus
menyerahkan gambar / data teknis listrik sesuai dengan keperluan peralatan
yang akan dipasang, agar peralatan tersebut dapat beroperasi dengan baik
berikut pengamanannya. Jika hal ini tidak dilaksanakan, segala akibatnya
menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
2.15 Sub Kontraktor.
2.15.1 Apabila diperlukan tenaga-tenaga akhli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana
yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan
lain-lain, Kontraktor dapat menyerahkan sebagianins-talasinya kepada Sub
Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Direksi /
Pengawas.
2.15.2 Kontraktor masih harus bertanggung-jawab sepenuhnya atas segala lingkup
pekerjaannya, baik yang dilaksanakannya sendiri maupun terhadap pekerjaan
yang diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-subkontrak-kan).
2.16 Site Manager.
2.16.1 Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh
seorang yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang oleh penandatangan
kontrak untuk mengambil keputusan di lapangan. Ia bertanggung-jawab
sepenuhnya atas segala pekerjaan instalasi pada proyek ini dan harus selalu
berada di lapangan (site). Bila ia akan meninggalkan site harus ada orang lain yang
secara tertulis diberikan wewenang untuk mewakilinya.
2.16.2 Nama, perincian pengalaman kerja Site Manager harus disertakan oleh Kontraktor
pada saat penawaran dilakukan.
2.16.3 Bilamana ternyata menurut pendapat pihak Direksi / Pengawas, Konsultan
Perencana atau pihak yang berwenang, Site Manager yang ditunjuk kurang
cakap menjalankan tugasnya, Kontraktor harus menggantinya denganorang lain.
2.16.4 Selama Site Manager belum ditunjuk, penanda-tangan kontrak yang harus
bertindak sebagai Site Manager.
a. Instalasi penerangan dan stop kontak
b. Instalasi penangkal petir
c. Instalasi telepon.
d. Instalasi kabel data
e. Instalasi fire alarm
3.1. Penyetelan seluruh sistim agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan
persyaratan dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang ada.
3.2. Pengadaan pemasangan seluruh sistem instalasi Mekanikal / Elektrikal sesuai
dengan gambar dokumen, spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.
3.3. Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor
dapat menanyakan lebih lanjut kepada Direksi / Pengawas, Konsultan atau pihak lain
yang ditunjuk untuk ini.
3.5. Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung-jawab
atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
3.6. Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi Mekanikal / Elektrikal
harus berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi teknik,
serta adendum lainnya.
3.7. Bila dalam spesifikasi ini terdapat klausal-klausal / butir-butir yang ditulis / disebutkan
kembali, hal ini bukan berarti klausalnya dihilangkan, akan tetapi malah mempertegas
spesifikasinya.
3.8. Kontraktor harus memperhitungkan di dalam harga instalasi Mekanikal / Elektrikal segala
biaya pengujian di pabrik pembuatnya dan memberikan ijin untuk disaksikan oleh
pejabat yang ditunjuk oleh Pemilik. Sistim pengujian harus disampaikan secara tertulis
1 (satu) bulan sesudah menerima SPK.
BAB VI. SYARAT-SYARAT KHUSUS TEKNIS INSTALASI LISTRIK
PASAL 1. UMUM
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material
dan peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun di luar
bangunan Gedung.
Dalam hal ini Syarat-syarat Teknis Umum Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari
Syarat-Syarat Khusus Teknik ini.
PASAL 2. PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK.
Sumber daya listrik bagi gedung diperoleh dari jaringan tegangan rendah 220/380V PLN
sebesar 53 KVA, diterima oleh SDP-ATS yang diletakkan di bangunan khusus (Power
House). Melalui panel SDP-ATS selanjutnya didistribusikan ke panel-panel sub-distribusi dan
panel daya / penerangan gedung secara radial. Sistem distribusi tegangan rendah yang
digunakan adalah distribusi tiga fasa- empat kawat 220 / 380 V mengikuti sistem PNP
(Pentanahan Netral Pengaman). Sebagai sumber daya cadangan digunakan 1 (satu) unit
diesel-generator set berkapasitas 50 kVA yang dilengkapi dengan panel otomatis-AMF
(Automatic Mains Failure). Daya cadangan ini digunakan untuk mencatu seluruh penerangan
bangunan, sebagian beban air conditioner dan seluruh sistem pemompaan air bersih dan
hydrant. Antara sumber daya PLN dengan diesel-genset diberikan fasilitas interlock.
PASAL 3. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistem listrik sebagai suatu
sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar
maupun yangdispesifikasikan.
Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi, testing / pengujian,
pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan/instalasinya oleh badan resmi
PLN, LMK dan / atau Badan Keselamatan Kerja, serta serah-terima dan pemeliharaan /
garansi selama 12 bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada spesifikasi /
syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan
harus juga dimasukkan ke dalampekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan
perlengkapan sistem listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang
ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya system / peralatan, walaupun
tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknik atau gambar dokumen.
3.1 Pekerjaan di Bangunan Kantor dan RuangPanel (Power House).
3.1.1 Pengadaandan pemasangan serta penyetelan panel utama tegangan rendah
SDP-ATS, PP-DGS, LP-1, LP-2 LP-3,LP-4 ( roof garden ) dan PP-UPS.
3.1.2 Pengadaan dan pemasangan seluruh kabel daya tegangan rendah jenis NYY
dan NYFGbY yang menghubungkan :
.
-SDP-ATS keLP-1, LP-2, LP-3, LP-4 dan PP-UPS,
-GENSET ke SDP-ATS.
-dan kabel daya lainnya.
Kabel penghubung tersebut lengkap dengan terminasi (sepatu kabel) yang
diperlukan.
3.1.3 Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan daya (stop
kontak), lengkap dengan armatur, power receptacle outlet dan alat-alat bantu
yang diperlukan.
3.1.4 Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi pentanahan, baik pentanahan
sistem listrik maupun badan (body) peralatan listrik. Melakukan pengujian
tahanan isolasi (meger test 500 V) terhadap kabel-kabel daya tegangan rendah
dan kabel instalasi penerangan / stop kontak :
a. Splice / Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan -
sambungan di dalam pipa konduit.
Sambungan ataupencabangan harus dilakukan di dalam kotak-kotak cabang
atau kotak sambung yang mudah dicapai serta kotak saklar dan stop kontak.
Sambungan pada kabel harus di buat secara mekanis dan harus kuat secara
elektris dengan solderless connector jenis tekan, jenis compression atau
soldered.
Dalam membuat pencabangan atau sambungan, konektor harus
dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik sedemikian rupa,
sehingga semua konduktor tersambung dan tidak ada konduktor telanjang
yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
b. Kabel Kontrol.
Di tempat-tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel kontrol
motor, starter dan
peralatan-peralatan lain harus terbuat dari tembaga jenis stranded annealed
copper yang fleksibel. Isolasi harus dari PVC, tahan lembab dan ozon dengan
rating tegangan sampai 600 V.
Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5 mm2
untuk panjang lebih dari 30 m) untuk mendapatkan operasi yang memuaskan
dari peralatan yang dikontrol, dengan pertimbangan-pertimbangan mengenai
panjang circuit dan sebagainya.
Kabel merek SUPREME atau setara (4 besar).
c. Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet,
PVC, varnished cambric, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case,
composition dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan,
lokasi, tegangan kerja dan lain-lain yang tertentu dan harus dipasang dengan
cara yang disetujui, menurut anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik
pembuatnya.
d. Pemasangan Kabel.
1. Pemasangan di Permukaan.
a. Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan.
Semua kabel harus dipasang di dalam konduit PVC high-impact
heavy gauge, dipasang
di permukaanpelat beton langit-langit dengan klem pendukung yang
sesuai.
Pendukung-pendukung tersebut harus di cat dengan cat anti karat.
Semua kabel harus dipasang lurus/sejajar dengan rapi dan teratur.
Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jarilengkungan tidak
boleh kurang dari syarat-syarat pabrik (minimum 15 kali diameter
kabel).
Konduit ex CLIPSALatau setara.
b. Kabel Daya Penghubung Antarpanel.
Kabel-kabel daya diletakkan di atas cable tray, di klem pada cable
traydengan cable ties (pita plastik pengikat kabel).
Pemasangan cable tray harus mengikuti jalur yang direncanakan
secara rapi dan digantung atau disangga secara kokoh dengan
penggantung/penyangga besi yang diklem ke pelat beton.
Untuk keperluan pemasangan kabel, Kontraktor harus
menyediakan sendiri peralatan penunjang seperti tray, klem, besi
penunjang, penggantung dan peralatan lainnya, baik untuk kabel
yang dipasang horizontal maupun vertikal.
Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan pada
biaya pemasangan kabel tersebut.
c. Kabel Daya dari Panel Daya Motor ke Motor-motor Pompa.
Jenis kabel yang digunakan adalah NYY yang ditempatkan di
dalam konduit metal
tahan karat (galvanized/white metal conduit) yang diletakkan di
atas pelat lantai.
Setiap pipa konduit berisi hanya satu jalur kabel menuju motor
dengan faktor pengisian 40 %.
Dari pipa konduit yang dipasang horizontal menuju menuju motor,
kabel ditarik ke terminal motor melalui flexible metal conduit yang
juga tahan karat.
Ukuran konduit fleksibel ini harus sesuai dengan ukuran pipa
konduit dan disambung dengan cara sedemikian rupa, sehingga
benar-benar kedap air. Demikian juga penyambungan pipa
fleksibel terhadapbox terminal motor.
Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan contoh
konduit fleksibel serta cara penyambungannya terlebih dahulu
kepada Direksi/Pengawas untuk disetujui.
2. Pemasangan di Dalam Dinding.
Kabel instalasipenerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam
dinding harus diletakkan di dalam konduit PVC high impact heavy gauge
dengan ukuran minimum 3/4".
Penarikan kabel menuju titik saklar atau stop kontak harus dilakukan
setelah pipa selesai ditanam.
3. Pemasangan Menembus Dinding.
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel
yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap
penampang kabel.
4. Penggunaan Warna Kabel.
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGbY untuk tegangan
fasa, netral dan nol harus mengikuti peraturan yang disebutkan oleh
PUIL 1987, yaitu : K u n c i.
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci "catch and flat key lock".
Jenis kunci untuk setiap kabinet harus dari tipe "common key", sehingga
kunci untuk setiap kabinetnya adalah sama. Pada masing-masing
kabinet harus disediakan dua anak kunci.
5. Tinggi Pemasangan Panel.
Pemasangan panel sedemikian rupa, sehingga setiap peralatan di
dalam panel dengan mudah masih dapat dijangkau. Tergantung pada
tipe/macam panel, bila dibutuhkan
alas/pondasi/penumpu/penggantung, Kontraktor harus menyediakan
dan memasang, sekalipun tidak tertera pada gambar.
6. L a b e l.
Semua kabinet panel daya, panel kontrol, switch, fuse unit, isolator
switch group, pemutus daya (CB) dan peralatan-peralatan lainnya
harus diberi label sesuai dengan fungsinya untuk mengindikasikan
/ mengidentifikasikan penggunaan / nama alat tersebut.
Label ini terbuat dari bahan logam anti karat dengan huruf-huruf hitam.
3.1.5 Sistem "Race Way"
Yang dimaksud dengan race way adalah tubing conduit dan flexible
conduitbeserta perlengkapannya dan semua barang yang diperlukan untuk
melengkapi instalasi kabel.
a. Ukuran.
Semua Race Way harus mempunyai ukuran yang cukup untuk bisa
melayani dengan baik jumlah dan jenis kabel sesuai dengan VDE, PUIL
dan lain-lain.
Diameter minimum konduit adalah 3/4" menurut ukuran pasaran dengan
faktor pengisian kabel maksimum 40 %.
b. Bahan.
Konduit PVC untuk instalasi daya dan penerangan harus dari bahan uPVC
high-impact heavy gauge yang memenuhi standar BS4607 dan BS6099.
Konduit metal untuk instalasi daya pompa yang digunakan harus dari jenis
heavy gauge galvan- ized welded steel yang memenuhi persyaratan BS
4568 : part I & II class 4.
c. Pemasangan.
1. Race Way yangDitanam di Dinding.
Penanaman konduit di dalam dinding beton yang sudah jadi
dilakukan dengan jalan membobok dinding beton dengan pahat.
Kedalaman dan lebar pembobokan harus dilakukan secukupnya,
sesuai dengan ukuran dan jumlah konduit yang akan dipasang.
Kontraktor diwajibkan untuk mengembalikan kondisi dinding sesuai
dengan kondisi semula. Selama dilakukannya pengerjaan plesteran
ulang, ujung-ujung konduit harus ditutup untuk mencegah masuknya air
atau kotoran-kotoran lainnya.
2. Race Way yang Dipasang di Permukaan.
Race way yang dipasang di permukaan beton (exposed) harus dipasang
sejajar atau tegak-lurus dengan dinding bagian struktur atau pertemuan
bidang-bidang vertikal dengan langit-langit.
Apabila beberapa pipa berjalan sejajar pada dinding atau langit-langit,
harus digunakan klem-klem khusus untuk pipa sejajar.
Ujung-ujung pipa pada peralatan harus dipasang dengan sekrup
dengan kuat. Semua ujung pipa yang bebas harus ditutup/dilengkapi
dengan plat kuningan yangsesuai.
Untuk daerah yang lembab, semua peralatan pembantu, fitting-fitting,
klem dan lain-lainnya harus digalvanisir atau di cat tahan karat dan
harus digunakan pendukung supaya pipa bebas dari permukaan korosif.
Pipa-pipa yang dipasang pada permukaan dalam bangunan harus dicat
satu jalan sebelum dipasang, dan sekali lagi sesudah dipasang,
dengan warna yang ditentukan oleh Direksi/Pengawas.
Untuk mempermudah pengenalan, maka ujung permukaan pipa harus
dicat dengan warna sebagai berikut :
a. Pipa penerangan dan daya -orange
b. Pipa kabel telepon -hijau
c. Pipa kabel fire alarm -merah
d. Pipa kabel tata-suara -kuning
e. Pipa kabel BSS -biru
f. Pipa jabel data -hitam
3. Race Way yang Dipasang di Dalam Tanah.
Race way yang dipasang di dalam tanah atau menembus kerikil, harus
mempunyai dua lapis cat aspal pada permukaan sebelah luar sebelum
dipasangkan. Di atas race way tersebut harus diberi patok penunjuk.
Pipa/race way yang digunakan adalah GIP kelas medium yang
memenuhi standar SII.
4. Race way Melintas / Menembus Dinding.
Bila pipa melintas tembok, penyekatruangan, lantai, langit-langit dan
lain-lain, maka lubang harus ditutup dengan baik sehingga tidak
mungkin dapat dilalui oleh debu, lembab (uap air), api dan asap.
5. Cable Trench.
Kedalaman parit kabel (cable trench) untuk penanaman kabel di
bawah tanah minimal 80 cm dari permukaan. Bila bersilangan dengan
saluran lain, misalnya saluran air, cable trench dapat dan harus ditanam
setelah pengerasan tanah.
Untuk cable trench yang melintasi jalan, penanaman dilakukan setelah
pengerasan badan jalan atau bila sebelumnya harus lebih dari 110 cm
atau atas persetujuan Direksi/Pengawas.
6. Konduit Logam Flexibel Tahan Air.
Konduit logam flexibel yang tahan air harus dipakai pada kondisi di
mana ada kemungkinan pengerasan, getaran atau penempatan dalam
atmosfir yang korosif, lembab atau berupa minyak. Termasuk dalam hal
ini adalah pemakaian pada kabel masuk ke terminal motor pompa.
Suatu bungkus(sheath) yang tahan cairan dari polivinyl chlorida (PVC)
harus menonjol pada inti baja yang flexibel.
Sambungan antara konduit yang kaku, fitting dari konduit dan
sebagainya dengan konduit fleksibel harus dibuat dengan fitting jenis
"insulated throat type" yang dianjurkan oleh pembuat dari konduit
logam tahan cairan tersebut.
Suatu konduktor yang dapat digunakan untuk meneruskan pentanahan
(earth continuity) harus pula dimiliki oleh race way / konduit ini.
7. Pengakhiran dan Sambungan.
Race way harus diakhiri pada outlet persimpangan, pull box cabinet dan
lain-lain, dengan dua lock nut dan sebuah insulating bushing insert yang
harus terbuat dari thermoplastic atau "fibre minded" yang dimatikan
untuk mencegah rusaknya kawat dan kabel dan tidak mengurangi
kontinuitas dari sistem grounding dari race way.
Sambungan untuk race way/pipa logam elektrikal harus dari jenis yang
tahan hujan atau fitting dengan konsentrasi tinggi dengan sistem
penguncian interlock compressed.
8. Pentanahan.
Setiap peralatan yang beroperasi dengan teganganlebih besar dari
tegangan ekstra rendah (50 VAC) harus ditanahkan secara efektip.
Bahan-bahan logam/metal dari peralatan-peralatan listrik yang terbuka,
termasuk pelindung
kabel (sheath/armour), konduit, saluran metal, rack, tray, doos, stop
kontak, armatur, saklar
dengan penutup metal harus dihubungkan dengan konduktor kontinyu
untuk pentanahan.
Penggunaan konduit metal sebagai satu-satunya konduktor pentanahan
tidak diperbolehkan.
Dalam hal ini harus digunakan konduktor pentanahan tersendiri yang
terbuat dari tembaga dengan daya hantar yang tinggi.
Luas penampang minimum konduktor pentanahan adalah 6 mm2 dan
dimasukkan ke dalam konduit. Penyambungan konduktor pentanahan
harus menggunakan penyambung mekanis yang disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
Tahanan pentanahan yang disyaratkan adalah sebagai berikut :
a. Pentanahan netral bus-bar dan panel maksimum 2 ohm.
Panel harus mempunyai bukaan dalam bentuk grill (louvres) ventilasi
untuk membatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang
mengalirkan arus pada nilai-nilai yang dipersyaratkan dalam standar
VDE/IEC untuk peralatan yangtertutup.
b. Penutup panel bagian belakang yang bisa dilepas harus mempunyai
konstruksi sekrup (screwed on/bolted on).
Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan
sempurna terhadap kemungkinan terkena percikan air.
Tebal pelat baja yang digunakan minimum 2 mm.
2. Pull Box.
Bila ditunjuk dalam gambar atau bila diperlukan oleh kondisi
pemasangan, harus dipasang sebuah pull box pada ketinggian yang
cukup dari jenis konstruksi yang samadengan switch board pada bagian
atas dari switch board.
Bagian sisi atas dan samping dari pull box harus dari bagian-bagian
yang bisa dibuka lepas.
Dasar dari pull box harus terdiri atas papan asbestos atau bahan tahan
api yang serupa.
Kabel menuju individual breaker harus tegak lurus melalui lubang-
lubang yang terpisah-pisah pada dasar pull box ini.
Penutup atas yang ditempatkan di bagian belakang struktur harus bisa
dilepas dengan mudah supaya memungkinkan pembuatan lubang-
lubang untuk konduit kabel atau bus duct yang diperlukan.
Penunjang-penunjang untuk kabel harus diatur sedemikian rupa,
sehingga terhindar kemungkinan terjadinya loncatan bunga api (arc
proofing).
Pull box harus mempunyai ukuran yang layak guna memungkinkan
ventilasi dan pemasangan peralatan circuit breaker yang bisa
dipindah-pindahkan bilamana perlu.
3. Konstruksi.
Panel-panel harus seperti yangdisyaratkan di sini dan seperti ditunjuk
dalam gambar untuk melaksanakan fungsi yang diperlukan.
Lokasi yang tepat dan jenis perlengkapan yang diperlihatkan boleh
berbeda menurut keperluan penyesuaian material pabrik, sejauh
bahwa fungsi dan operasi yang dimaksud dapat dicapai.
Akan tetapi, identifikasi gambar, tata letak, skedul dan lain-lain harus
diikuti dalam urutan yang tepat untuk mempermudah pemeriksaan
bangunan (konstruksi).
Tempat struktur bus-bar dan hubungan - hubungannya harus
dibangun dan ditunjang
untuk dapat menahan arus hubung-singkat yang terjadi pada lokasi
tertentu tersebut.
Hubungan-hubungan harus dibaut, dilas atau diklem serta diatur untuk
menjamin daerah kontak yang baik.
4. Ventilasi
Lubang-lubang ventilasi harus dibuat secara rapi dengan punch
machine. Untuk menjaga benda-benda asing masuk melalui lubang
tersebut, pada bagian dalam harus diberi lapisan pelat yang juga
dilubangi (di-punch).
5. Papan Nama.
Setiap pemutus daya(circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan
nama yang dipasang pada pintu panel dekat dengan pemutus daya
dan dapat dilihat dengan mudah. Cara-cara pemberian nama harus
menunjukkan dengan jelas rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat
yang tersambung padanya. Keterangan mengenai hal ini harus
diajukan dalam gambar kerja.
Mimic diagram berwana biru harus dipasang pada pintu, lengkap
dengan komponen-kompo- nen dan tanda-tanda untuk komponen
tersebut.
6. Cadangan Sambungan di Kemudian Hari.
Bila di dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka ruangan-
ruangan tersebut harus dilengkapi dengan pemutus daya cadangan,
terminal, klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk
peralatan yang dipasang di kemudian hari.
Kemungkinan penyambungan di kemudian hari dapat berupa peralatan
baru, misalnya saklar, pemutus daya, kontaktor dan lain-lain.
7. Bus-Bar / Rel Daya.
Bus-Bar harus diatur sedemikian rupa, sehingga tersusun secara
mendatar dengan rapi sepanjang panel di dalam ruang yang
berventilasi.
Jarak antar rel daya harus memenuhi ketentuan pemasangan rel daya
di dalam PUIL 1987.
Bus-Bar harus terbuat dari bahan tembaga jenis "hard drawn high
conductivity" yang memenuhi standar B.S. 1433, dilapisi perak pada
bagian luarnya secara menyeluruh dengan ukuran sesuai dengan
kemampuan 150 % dari arus beban terpasang.
Ukuran bus-bar disesuaikan dengan peraturan PUIL 2000.
Semua Bus-Bar harus dipegang dengan kokoh oleh bahan
isolatoryang terbuat dari bahan yang tidak menyerap air (non-
hygroscopic) misalnya porselain atau moulded insulator, sedemikian
rupa sehingga mampu menahan gaya mekanis yang terjadi
akibathubung-singkat. Rel daya dicat dengan warna yang sesuai
denganpenandaan fasa menurut PUIL. Cat tersebut harus tahan
terhadap temperatur sampai 70o C.
Setiap panel harus mempunyai bus-bar netral dengan kapasitas penuh
(full neutral) yang diisolir terhadap pentanahan dan sebuah bus
pentanahan yang telanjang, diklem dengan kuat pada kerangka dan
dilengkapi dengan klem untuk pengaman dari peralatan yang perlu
ditanahkan. Dalam hal ini, konfigurasi bus-bar adalah 3 fasa-4kawat-5
bus. Semua hubungan dari bus-bar menuju pemutus daya atau saklar
dengan arus lebih besar dari 63 A harus dilakukan melalui batang-
batang tembaga dari jenis yang sama dengan bus-bar.
Untuk arus yang lebih kecil, diijinkan menggunakankabel berisolasi PVC
(NYY atau NYA).
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan gambar kerja yang
menunjukkan ukuran-ukuran dari bus-bar dan susunannya
Ukuran dari bus-bar harus merupakan ukuran sepanjang panel dan
disediakan cara-cara untuk penyambungan di kemudian hari.
Apabila saluran keluar (out going feeder) yang menuju ke satu teminal
terdiri atas beberapa buah kabel, tidak diperkenankan menumpuk lebih
dari 2 (dua) buah sepatu kabel pada satu terminal atau bus-bar.
Bila terjadi hal demikian, harus dilakukan dengan cara memasangkan
batang tembaga tambahan untuk menyatukan sepatu kabel tersebut
pada satu terminal yang berlainan.
8. Alat-alat Ukur.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur dantrafo ukur
seperti yang ditunjukkan di dalam gambar rencana.
Bila digunakan amperemeter selector switch (saklar pindah), pada
saat pemindahan pengukuran arus, saklar pindah untuk amperemeter
harus berada pada posisi off, dan pada posisi ini trafo arus harus dalam
keadaan terhubung-singkat.
Meter-meter harus dari type besi putar (moving iron) khusus untuk
dipasang secara tegak lurus di pintu panel. Kelas alat ukur yang paling
tinggi 1,5 dengan penunjukan melingkar (minimum 90o), skala linier,
dipasang secara flush dalam kotak tahan getaran, dengan ukuran 96
mm x 96 mm.
Posisi dari saklar putar untuk voltmeter dan amperemeter harus ditandai
dengan jelas.
a. Amperemeter (A-m)
Semua amperemeter harus mempunyai kemampuan beban lebih
sebesar 120 %
dari batas atas penunjukkannya selama 2 jam dan dilengkapi
dengan penunjuk
berwarna merah (index pointer) untuk menandai besarnya arus
beban penuh.
Amperemeter harus dipasangkan untuk beban motor sebesar 5,5
kW atau lebih pada salah satu fasanya.
Amperemeter harus mampu untuk menahan pergerakan yang
timbul akibat arus start motor dan mempunyai skala overload yang
rapat (compressed) untuk keperluan pembacaan arus start tersebut.
Pada amperemeter harus terdapat mekanisme pengatur
penunjukkan nol (zero adjusment) berupa sekrup pemutar
dibagian depan.
b. Voltmeter (V-m)
Voltmeter harus mempunyai ketepatan kelas 1,5 dan mempunyai
skala penunjukan yang lebar. Suatu arus kesalahan mengalir pada
salah satu kutub harus menyebabkan ketiga kutub membuka
secara bersamaan.
-MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban lebih
(overload-inverse time) secara mekanis dengan bimetal dan
arus hubung-singkat (overcurent-instantaneous) secara mekanis
dengan solenoid (magnetis).
Arus nominal dari MCCB dan MCB harus sesuai dengan gambar,
dengan kapasitas pemutusan (breaking capacity) disesuaikan
dengan letak pemutus daya tersebut.
Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa besarnya arus hubung-
singkat 3 fasa simetris yang mungkin terjadi pada titik-titik beban
dan menganjurkan jenis MCCB serta MCB yang sesuai. Hasil
perhitungan dan katalog pemutus daya yang disarankan untuk
digunakan harus disertakan pada saat penawaran pekerjaan.
c. Fused Knife Switch.
Fused knife switch yang digunakan harus memenuhi persyaratan
B.S. 5419 : 1977 (fully tropicalized)
-Kecepatan penutupan dan pembukaan saklar harus bebas dari
kecepatan gerak tangan operator dengan mode quick make /
quick break.
-Pemasangan fused knife switch di dalam panel harus
sedemikian rupa, sehingga pada kondisi membuka, penutup switch
tidak menghalangi pintu panel untuk ditutup.
-Semua fuse yang digunakan harus dari jenis HRC (high rupturing
capacity) yang memenuhi standar B.S. 88 dan mempunyai fusing
factor kelas Q1 dan kategori kerja AC 46.
-Fuse carrier dan holder harus terbuat dari keramik atau dari high
density phenolic moulding yang memenuhi persyaratan B.S. 771
/ 159.
d. Kontaktor.
Kontaktor-kontaktor atau rele kontrol harus memenuhi persyaratan
B.S. 5424 |Part 1 : 1977.
-Rating kontaktor atau rele harus sesuai dengan gambar dan
tidak kurang dari 10 A. Rating tersebut harus merupakan rating
kontinyu.
-Semua kontak (kutub) kontaktor atau rele harus dilapis dengan
perak (silver). -Coildari kontaktor atau rele harus mempunyai rating
tegangan 220 V, 50 Hz.
9. Terminal Pembantu.
Apabila untuk menuju suatu terminal pada panel tersebut digunakan
beberapa kabel yang disatukan pada terminal tersebut, Kontraktor
harus juga menyediakan terminal pembantu yang diperlukan. Terminal
pembantu tersebut harus terbuat dari bahan yang sama dengan terminal
utama dengan kapasitas hantar arus yang sesuai dan dilubangi sesuai
dengan ukuran sepatu kabel yang digunakan. Setiap mur-baut yang
digunakan harus dikencangkan dengan baik agar terhindar dari
kemungkinan hubungan-longgar (contact lost).
3.1.6 Peralatan Penerangan.
1. U m u m
Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories, peralatan
serta alat-alat lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap dan sempurna
dari semua peralatan penerangan. Fixture harus seperti yang disyaratkan dan
ditunjuk pada gambar-gambar.
2. Kualitas dan Pengerjaan.
Semua material dan accessories, baik yang disebut secara umum maupun
khusus harus dari kualitas terbaik.
Pengerjaan harus kelas satu dan menghasilkan armature setara dengan
standar komersil yang utama. Armatur harus sesuai dengangambar dan skedul,
atau seperti yang disyaratkan di sini. Armatur ex PHILIPS atau setara.
3. Jenis Armature.
a. Lampu-lampu Flourescent (TL)
Lampu (bulb) harus dengan warna standar white deluxe. Untuk twin lamp
atau double TL harus dirangkai secara lead-lag untuk meniadakan efek
stroboskopis. Semua fixture harus dilengkapi dengan kapasitor untuk
perbaikan faktor kerja sehingga mencapai minimum 0,96. Balast harus dari
tipe low losses.
Perlengkapan lain seperti starter, ballast, pemegang lampu harus
memenuhi standar PLN/SII/LMK.
b. Lampu Down Light.
Lampu down light yang dipasangkan di ruang-ruang tertentu menggunakan
jenis lampu sesuai dengan gambar rencana. Pada daerah selasar
bangunan kantor utama menggunakan reflektor gold sedangkan untuk
pemasangan di dalam ruangan lainnya menggunakan reflektor silver.
c. Lampu Baret.
Lampu baret yang digunakanharus berbentuk persegi, terbuat dari kaca
susu dengan lampu pijar (incandescent) atau lampu TL circle 32 W sesuai
dengan kebutuhan.
d. Lampu Taman.
Bentuk lampu taman sesuai dengan gambar rencana arsitektur lengkap
dengan tiang yang diperlukan. Di bagian bawah tiang dipasangkan
box berisi fuse 2 A dan terminal penyambungan kabel.
Jenis kabel di dalam pipa menuju lampu taman adalah NYM 3 x 2,5 mm2
dengan salah satuinti kabel dipasangkan ke badan metal lampu untuk
pentanahan.
Jenis lampu mercury adalah mixed type (ML) yang penyalaannya tidak
memerlukan ballast.
4. Pemasangan.
Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh
tukang yang berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui
Direksi/ Pengawas.
Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan lain
yang perlu agar diperoleh hasil pemasangan yang baik.
Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa, sehingga
betul-betul lurus.
Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted) tidak
boleh mempunyai sela-sela di antara bagian-bagian fixture dan permukaan-
permukaan di sebelahnya.
Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan(grounded).
Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature penerangan, peralatan
tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi
sempurna serta bebas dari semua cacat /kekurangan.
Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya harus
menyala secara lengkap.
.
PASAL 6 . PENGUJIAN DAN PENYETELAN PERALATAN DAN SISTEM.
6.1. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan pengujian
(testing), penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang
dipasang.
6.2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang
tergabung dalam pekerjaan renovasi sistem listrik ini serta penyediaan semua
instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh kontraktor. Kontraktor
harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan berpengalaman
untuk melaksanakan pengujian dan commisioning.
6.3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah
pengawasan Direksi/Pengawas antara lain :
a. Pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian (section)
maupun keseluruhan (overall).
b. Pengujian pentanahan panel.
c. Pengujian kontinuitas konduktor/kabel.
d. Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya.
e. Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out)
f. Load testing.
g. Penyetelan semua peralatan pengaman (overcurrent dan overload) dan
mencatat data setelan yang dilakukan.
h. Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau
badan resmi yang ditunjuk Direksi/Pengawas.
6.4 Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah
diuraikan di atas atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan
berita acara pengujiannya.
C. SYARAT-SYARAT KHUSUSTEKNIS PEKERJAAN TELEPON
PASAL 1. UMUM
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan telepon yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material
dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal
adalah bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.
PASAL 2. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan instalasi telepon ini meliputi :
2.1. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi telepon (PABX) lengkap dengan
peralatan - peralatan yang diperlukan, sehingga sistem bisa berfungsi dengan baik
sesuai dengan perencanaan.
2.2. Menyelesaikan seluruh perijinan yang diperlukan sehingga dapat terjamin kelancaran
pekerjaan hingga dilakukan serah terima pekerjaan.
2.3. Melaksanakan pengujian terhadap instalasi sesuai dengan standar PT. TELKOM
dengan disaksikan oleh Direksi/Pengawas yang akan menyatakan bahwa instalasi
berfungsi dengan baik dan dapat diterima.
2.4. Melaksanakan pemeliharaan sistem (garansi) sekurang-kurangnya selama 12 (dua
belas) bulan, termasuk penyediaan suku-cadangnya.
PASAL 3. PRINSIP PERENCANAAN.
Yang dimaksud dengan instalasi telepon adalah instalasi PABX dengan saluran terbagi
menjadi dua bagian yaitu :
- TRUNK, adalah saluran yang berhubungan langsung ke saluran jaringan telepon PT.
TELKOM atau saluran yang digunakan untuk interkoneksi antar PABX
- EXTENSION, adalah saluran cabang dari PABX yang dihubungkan ke pesawat
telepon intern.
Mode operasi yang dapat diprogramkan sesuai dengan kebutuhan pada setiap pesawat
telepon extension adalah sebagai berikut :
- Direct Access, yang memungkinkan hubungan antara pesawat telepon extension
dengan pesawat telepon luar (saluran PT. TELKOM) secara otomatis tanpa bantuan
operator.
- Indirect Access, diperlukan bantuan operator agar saluran extension dapat
berhubungan dengan saluran PT. TELKOM.
- No Access, mencegah sama sekali hubungan suatu saluran extension dengan saluran
PT. TELKOM
- Toll Access, yang memungkinkan hubungan interlokal secara langsung dari suatu
saluran extension tanpa bantuan operator
Pada gambar rencana dapat dilihat titik outlet saluran extension. Status mode yang
diinginkanakan ditentukan kemudian. Setiap titik outlet di dalam gambar rencana
tersebut merupakan titik outlet lengkap dengan hand set (pesawat telepon). Selanjutnya
operasi sistem yang diinginkan dapat diuraikan seperti di bawah ini :
A. OPERASI SISTEM
1. Flexible Numbering Scheme
Penomoran pesawat extension (cabang) berupa 2 atau 3 angka yang dapat dipilih
secara bebas.
2. DTMF Transmitter + Receiver
Dapat menggunakan pesawat DTMF 12 atau 16 keypad (Q23) dengan atau tanpa
FLASH key dan dapat disambungkan ke CO line/sentral PTT DTMF atau decadic
(pulse signalling).
3. Synthesized Music on Hold
PABX telah dilengkapi dengan chip IC synthezised music untuk keperluan Music on
Hold bila diinginkan (switchable).
4. External Music on Hold
Dapat dihubungkan dengan sumber musik luar (misalnya tape) untuk menggantikan
Synthesized Music on Hold diatas (switchable), dilengkapi dengan rangkaian pemutus
arus untuk tape tersebut yang akan bekerja bila ada yang menggunakan fasilitas hold
atau transfer .
5. Paging All Zones
Mempunyai rangkaian paging untuk minimal 4 zone yang dapat dihubungkan dengan
sound-system yang ada. Semua extension dapat memanggil melalui paging dengan
menggunakan pesawat teleponnya sendiri dan orang yangdituju dapat menjawab/
menghubungi melalui pesawat extension yang terdekat.
6. SMDR ACCESS
Bila diperlukan dapat dilakukan Station Message Detail Recording (SMDR) dengan
perekaman pada printer serial. Perekaman printer antara lain :
-judul : nama perusahaan, hari, tanggal, bulan, tahun.
-isi : nomor ext, nomor trunk, jenis hubungan (lokal, SLJJ, internasional), tanggal,
bulan, tahun, waktu, duration (jam, menit, detik) jumlah pulsa (bila ada pulsa
balik dari PT. TELKOM), nomor yang diputar keluar (maks. 32 digit).
7. Night Service
Setelah operator pulang, incomming call dapat dijatuhkan ke dua extension yang
berlainan, misalnya ke extention A dan B.
Dapat juga disambungkan dengan extra bell, yang memungkinkan setiaporang dapat
mengambil panggilan masuk tersebut dengan memutar kode untuk NCP (Night Service
Call Pick-up).
8. 12 Volt Battery Back-Up
Bila listrik PLN padam, PABX harus dapat bekerja dengan sumber tenaga dari batere
selama lebih-kurang 8 jam.
9. DOD Barring
Setiap extension dapat diprogram untuk bekerja secara direct access, indirect access,
no access dan toll access.
10. Busy Lamp Field (BLF) / Direct Station Sel (DSS)
Setiap pesawat operator dapat disambungkan dengan BLF/DSS yang berfungsi
sebagai indikator, single button transfer, call pick-up, call forwarding, membantu
dalam pemrograman.
Setiap BLF/DSS berisi 30 buah LED dengan rangkaian 2 buah (60 extension).
11. Programming
Dapat dengan mudah melakukan programming (pemasukan data) melalui operator
dengan password tertentu sehingga kerahasiaan terjamin.
12. Internal Electronic Directory
Setiap extension dapat diprogramkan nama yang bersangkutan sehingga apabila
operator memanggil atau dipanggil, pada operator console terdisplay nama orang
pada extension tersebut (minimum 9 karakter).
B. OPERASI EXTENSION / STATION
1. Jenis Pesawat Yang Dipakai
Dapat digunakan multi line station (masing-masing 1 port) atau single line station
(masing-masing 1 port). Dalam hal single line station digunakan decadic push-button
(10 atau 20 pps) atau DTMF 12 atau DTMF 16 tombol.
2. Internal Call
Setiap extension dapatberhubungan dengan extension lain yang ada di dalam sistem
PABX, kecuali bila diprogram no access.
3. Internal / External Inquiry Call
Selama seseorang (pihak A) sedang berbicara dengan B, salah satu dari mereka dapat
memanggil pihak ketiga (C) baik di dalam (intern) maupun di luar (PT. TELKOM) bila
ia diberi fasilitas keluar langsung (DOD / direct access).
4. Back and Forth (BNF)
Dari proses inquiry di atas, dapat dilakukan BNF, yaitu bila pihak Ayang melakukan
inquiry call, ia dapat memilih berhubungan dengan B atau C bergantian. Pihak yang
tidak terlibat akan diberi nada tunggu atau musik (bila dipasang music on hold).
5. Internal / External Transfer
Dari proses BNF di atas, Adapat mentransfer hubungan dari C ke pihak B yang sedang
menunggu, yaitu dengan menutup / release pesawat teleponnya. Dengan demikian C
terhubung langsung dengan B.
6. Automatic Transfer
A sedang berhubungan dengan pihak luar (PTT) dan dapatmentransfernya ke pesawat
B tanpa harus berbicara dahulu dengan pihak B.
7. Internal Conference (3 pesawat cabang)
Dari inquiry call atau BNF, pihak A (yang pertama kali melakukan inquiry call) dapat
melakukan 3 - party conference, yaitu berbicara bertiga antara A, B dan C sekaligus.
8. External Conference (2 internal + 1 external)
Sama dengan internal conference, tetapi salah satu dari B atau C adalah pihak luar
(PTT)
9. Automatic Callback on Busy Station (ACB)
Seluruh extension dapat menggunakan fasilitas ini tanpa pembatasan. Bila A ingin
menghubungi B, ternyata B sedang sibuk (mendengar nada sibuk), maka A dapat
mengaktifkan ACB dan akan mendengar special tone, yang menandakan ACB telah
aktif.
Bila B selesai berbicara dan menutup pesawatnya, maka pesawat A berdering dengan
nada lain sedangkan B berdering dengan nada normal. Program ACB ini harus dapat
dicancel.
10.Booking Trunk
Bila A ingin mengambil line PTT, sedangkan saluran trunk penuh, maka ia dapat mem-
book trunk tersebut. Bila salah satu trunk telah bebas, maka pesawat A berdering
seperti nada ACB dan bila diangkat akan terdengar tone PTT.
Program ini harus juga bisa dicancel.
11.Do Not Disturb (DND)
Program ini memungkinkan seseorang tidak dapat diganggu atau dipanggil oleh
extension lain.
Hanya operator yang dapat memanggil pesawat yang sedang dalam kondisi DND.
Seluruh extension dapat menggunakan fasilitas ini kecuali operator. Bila operator
menekan DND, maka status berubah menjadi night service. Program ini juga harus
dapat dicancel.
12. Busy Override (intrusion)
Fasilitas ini diberikan kepada extension yang memerlukannya, misalnya Kepala
Bagian atau Sekretaris (programmable).
Program ini memungkinkan penerobosan ke dalam pembicaraan yang sedang
berlangsung dengan memberikan nada beeb berulang-ulang, kecuali pihak yang akan
diterobos mempunyai fasilitas tidak bisa diterobos (protection against intrusion).
Hanya operator yang bebas menerobos ke manasaja.
13. Protection Against Intrusion
Fasilitas pencegahan penerobosan oleh pesawat lain, kecuali oleh operator.
14. Follow-Me (FM)
Yaitu fasilitas yang dapat memindahkan / membelokkan panggilan ke pesawat lain
yang diinginkan. Pesawat tersebut hanya dapat dipanggil oleh pesawat yang di follow-
me, sedangkan operator tidak dapat menggunakan fasilitas ini.
15. Individual Call Pick-Up (ICP)
Bila pesawat B berdering, maka A dapat memanggil panggilan untuk B tersebut dari
tempatnya.
16. Night Service Call Pick-Up (NCP)
Bila operator di dalam kondisi night service, maka setiap extension dapat mengambil
panggilan yang masuk (incoming), yaitu bila extension night service (yang ditunjuk)
atau extra bell berdering.
17. Direct Outward Dialling (DOD)
Fasilitas ini untuk hubungan keluar / line PT. TELKOM bagi extension yang
diperbolehkan (direct access).
18. Speed Dialling (SD)
Nomer luar / PT. TELKOM dapat disingkat menjadi 3 atau 4 angka. Harus dapat
menyimpan sampai 90 nomer sebagai "common speed dialling".
Jenis speed dialing yang bisa dipakai adalah lengkap, yaitu hanya memutar nomer SD-
nya atau tidak lengkap, yaitu setelah memutar nomer SD-nya dan ditambah nomer
tertentu/sisa dari nomer PT. TELKOM yang bersangkutan dengan maksud agar lebih
bersifat rahasia.
19. Call Park
Bila A sedang berbicara dengan luar (PTT), maka ia dapat memparkir lawan bicaranya
dan bisa diambil kembali di mana saja dari setiap extension yang ada.Selama parkir,
pihak luar mendengar nada tunggu atau music bila diberi music on hold.
Terdengar special tone yang menyatakan program ini sudah aktif.
20. Call Hold
Bila A sedang bicara dengan luar (PT. TELKOM), maka ia dapat menghold pihak luar
tersebut dan mengambil kembali dari pesawatnya sendiri. Selama dihold pihak luar
mendengar nada tunggu atau musik dan A dapat mengadakan hubungan baru intern
atau extern (PTT).
21. Consultation Hold
Bila A ingin mentransfer hubungan luar (PTT) ke pesawat B dan ternyata B sibuk, ia
dapat langsung menutup pesawatnya dan pihak luar mendapat nada tunggu atau
musik, sedang di pesawat B akan terdengar nada beeb sekali, tidak diulang.
22. Sending Message to Operator
Bila A menghubungi operator atau extension yang menggunakan operator consule dan
tidak ada jawaban atau tidak diangkat, maka A dapat memutar nomer tertentu dan
pada display operator consule tertulis nomer extension A yang menandakan bahwa A
tadi telah menghubungi operator.
Minimum dapat diterima 2 message (pesan).
23. Direct Access
Setiap extension dapat diberikan fasilitas ini.
Bila A mengangkat pesawat teleponnya dan tidak melakukan dial apa-apa dalam
selang waktu tertentu (misalnya 4 detik), maka ia akan tersambung langsung ke salah
satu pilihan seperti sebagai berikut :
-operator
-internal extension
-trunk (PT. TELKOM)
C. OPERASI SISTEM MULTI LINE STATION
1. Semua cara operasi station (B 1-B 23) harus dimiliki oleh operator console (multi line
station).
2. LCD Screen Display (16 characters)
Operator Console harus mempunyai display LCD untuk informasi :
-trunk yang dipakai
-nomer luar (PT. TELKOM) yang diputar
-nomer dan nama extension yang dipanggil
-nomer dan nama extension yang memanggil
-lamanya pembicaraan luar (PT. TELKOM)
-tanggal dan jam
-message waiting
3. Programmable Keys / Button
Terdapat sejumlah tombol yang dapat diprogram sesuai dengan keinginan si pemakai,
misalnya untuk DOD, speed dialling ke rumah, filtering, forwarding ke sekretaris dan
lain sebagainya.
4. One Button = One Function
Setiap tombol mempunyai fungsi sendiri-sendiri, sehingga tidak perlu menghafal kode-
kode seperti pada single line station. Dibedakan fungsi tombol-tombol tersebut, yaitu :
-programmable keys
-keypad keys (16 keys)
-contro keys -facilities keys
5. Total Hands Free
Bisa dioperasikan dengan mode hands free baik untuk internal maupun external (PTT).
Dilengkapi pula dengan pengaturvolume suara.
6. Intercom
Bila tombol hands free ditekan , bila ada panggilan secara otomatis akan terhubung
tanpa harus mengangkat hand-set dan dapat berbicara langsung melalui microphone
yang ada (mode hands free).
Bila lawan bicara telah menutup teleponnya, secara otomatis ia terputus (release).
7. External Conference (2 PTT + 1 internal)
Dapat melakukan 3-party conference antara 2 saluran PT. TELKOM dengan 1 saluran
intern.
8. Filtering
Dapat berfungsi sebagai Chief Secretary di mana setiap panggilan untuk Kepala
Bagian / Direktur ditampung dahulu oleh Sekretarisnya untuk dikonsultasikan apakah
akan diterima atau tidak.
9. Group Listening
Memungkinkan orang lain mendengarkan suatu pembicaraan dengan menekan
sebuah tombol khusus. Dalam mode hands free, group listening secara otomatis
berlangsung.
10. Station Test / Self Test
Dapat mengetahui dengan mudah dan cepat apakah operator console dalam kondisi
baik atau rusak.
11. Different Ring Tones
Terdapat kemungkinan pemilihan irama bell
12. User Password
Memiliki kemungkinan penggunaan password sesuai yang diinginkan.
13. Individual Locker (Padlock)
Dengan menggunakan user password, pemilik dapat mengamankanpesawatnya
sehingga tidak dapat digunakan oleh orang lain untuk mengadakan hubungan extern
(PTT), sedangkan hubungan intern masih dapat dilakukan.
14. Call Forwarding (CF)
Dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1. Seperti Follow-Me untuk single line
2. Fixed CF dengan menggunakan programmable keys.
15. Time Delay Forwarding (TDF)
Sama halnya dengan fixed CF, diprogram dengan programmable keys.
Bila extension ini dipanggil dan dalam waktu tertentu tidak diangkat (misalnya 10 detik),
maka panggilan akan dibelokkan ke extension yang telah ditentukan, misalnya ke
Sekretaris.
16. Redial of Last Number Stored
Dapat men-dial kembali nomer luar (PT. TELKOM) yang telah disimpan. Program ini
dapat dicancel.
17. Alarm Clock (Meeting Reminder)
Bila pada jam tertentu ingin diingatkan adanya acara (misalnya rapat), dapat
diprogramkan waktu yang akan membunyikan alarm.
18. Individual Speed Call
Mempunyai fasilitas individual speed call minimal 10 nomer.
19. Data Transmission in Q23 Code
Setelah berhubungan dengan PT. TELKOM atau intern, dengan menekan sebuah
tombol khuhus, ke 16 buah keypads berfungsi sebagai DTMF dan akan dikirim
langsung ke pihak luar. Dengan demikian dapat digunakan
untuk mengirim kode-kode (DTMF Q23), misalnya untuk membuka password dan lain
sebagainya di pihak lawan. Bila fungsi ini telah aktif maka suara dari pihak lawan tidak
dapat terdengar lagi.
20. Flash Key
Selain berfungsi sebagai flashing on private trunk line, juga dapat digunakan untuk
mengambil kembali trunk line normal yang sedang digunakan setelah diketahui
nomer luar sedang sibuk atau telah memutar nomer luar yang salah.
D. OPERASI OPERATOR CONSOLE
1. Semua mode operasi multi line station di atas, kecuali Do Not Disturb (DND), Call
Forwarding, Intercom, Filtering, Background Music.
2. Operator Station Call
Setiap extension dapat memanggil operator dengan memutar 1 atau 2 digit (misal 9).
3. Message Center
Apabila operator memanggil extension A (memakai multi line) dan tidak ada jawaban,
ia dapat mengirim pesan (message) bahwa telah ada panggilan dari operator.
4. Do NotDisturb Override
Operator dapat menghubungi setiap extension walaupun sedang dalam posisi Do Not
Disturb (DND).
5. Personalized Call Routing (PCR)
Operator dapat mengarahkan incomming call setiap trunk-line ke extension yang ia
tunjuk. Untuk 1 trunk-line dapat diarahkan maksimum ke 8 extension yang berlainan
dan semua trunk-line yang ada dapat diprogram ke satu extension atau lebih.
6. Trunk Reservation
Dengan fasilitas ini operator dapat mencadangkan 1 trunk-line untuk kebutuhan-
kebutuhanmendesak.
7. Night Service Button
Bila operator pulang, dengan menekan tombol "DND" maka terjadi mode night service.
8. Display of Power Failure (Running of Battery)
Operator dapat mengetahui apakah sistem PABX sedang menggunakan tenaga dari
batere atau listrik PLN.
PASAL 4. PERSYARATAN UMUM KONTRAKTOR PELAKSANA.
4.1. Instalasi telepon harus dikerjakan oleh kontraktor yang secara teratur mengerjakan
pekerjaan instalasi telepon. 4.2. Kontraktor harus mengerjakan instalasi telepon
sesuaidengan peraturan atau standar PT. TELKOM.
4.3. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana, kecuali bilamana perlu dapat
diusulkan untuk dilakukan perubahan tanpa pembebanan biaya tambahan kepada
Pemberi Tugas. Perubahan tadi dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari
Direksi/Pengawas.
4.4. Kontraktor harus menyerahkan daftar pekerja pelaksana dengan kualifikasi akhli
serta nama penang- gung-jawabnya.
4.5. Dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan sebagai pelaksana, Kontraktor diharuskan untuk
menyerahkan daftar bahan yang akan dipasang lengkap dengan katalog, spesifikasi dari
pabrik, wiring diagram dll.
PASAL 5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
5.1. Pengawatan instalasi telepon di dalam tembok bangunan dilakukan secara inbouw
(tertanam) dengan sparing kabel menggunakan pipa PVC high impact - heavy gauge
yang memenuhi standar SII atau di dalam partisi antarruang.
5.2. Kabel instalasi di dalam bangunan yang digunakan adalah indoor telephone cable yang
memenuhi standar PT. TELKOM (STEL-K-002 dan STEL-K-011) dengan diameter
minimal 0,6 mm2, diletakkan di dalam konduit PVC high-impact heavy gauge yang
dipasangkan ke pelat lantai di atas plafond.
5.3. Sambungan antara MDF (Main Distribution Frame) dengan IDF (Intermediate
Distribution Frame) harus menggunakan multicore indoor telephone cable (ITC),
sedangkan dari IDF ke masing-masing pesawat extension menggunakan 2 (two) pairs
telephone cable.
5.4. Tidak diperkenankan ada sambungan kabel di dalam pipa sparing dan di setiap
ujung, persimpangan, pencabangan atau pembelokan harus menggunakan friction box
dari bahan metal.
5.5. Kabel yang digelar di atas plafon / ceiling harus dimasukkan ke dalam pipa PVC high
impact - heavy duty, diletakkan di atas rangka dan diklem dengan kokoh.
5.6. Instalasi kabel di luar bangunan (yang menghubungkan antar bangunan) menggunakan
kabel tanah berperisai baja (Jelly Filled Armoured Underground Telephone Cable)
multicore yang memenuhi standar PT. TELKOM STEL-K-007.
5.7. Penyambungan kabel tanah diusahakan tidak dilakukan, akan tetapi bilamana terjadi
harus menggunakan mof kabel khusus yang sesuai dan diberi kelebihan panjang
secukupnya.
5.8. Kedalaman galian untuk kabel tanah harus memperhatikan gangguan mekanis yang
mungkin timbul. Di ataskabel diletakkan bata pelindung dengan konstruksi sesuai
dengan rencana. Untuk kabel tanah yang melintasi jalan, digunakan sparring pipa GIP
kelas medium.
PASAL 6. PERSYARATAN MATERIAL
6.1. PABX
a. Peralatan PABX yang digunakan harus mempunyai fasilitas yang memungkinkan
operasi sistem diatas terpenuhi dan telah mendapat sertifikat dari PT. TELKOM.
b. Mampu bekerja dengan baik dalam kondisi temperatur 0-45o C dengan gradient 5o
C tiap jam, kelembaban relatif (RH) 20-80 % dengangradient 10 % perjam
(tropicalized).
c. Bagian switching PABX harus dari type bekerja cepat secara elektronis (Electronic
PABX) tanpa menimbulkan bunyi yang mengganggu.
d. Kapasitas PABX yang digunakan adalah8 trunk dan 30 extension (8/30).
e. Teknologi yang digunakan harus paling akhir, minimal mempunyai kemampuan
sebagai berikut :
- TDM (Time Division Multiplexing)
- SPC (Stored Program Control)
- Microprocessor Controlled, dilengkapi dengan EPROM (128 K x 8 bit), static RAM
(16 K x 8 bit) dan CMOS RAM (16 K x 8 bit) untuk setiap multi line dan DSS/BLF.
Programming harus dapat dilakukan dari operator console.
f. Setiap kemungkinan penambahan trunk dan extension di kemudian hari harus
dimungkinkan dengan memasangkancard (module) yang sesuai.
g. Sumber tegangan utama yang digunakan adalah listrik PLN 220 volt (fluktuasi 10
%), 50 Hz dan sebagai sumber daya cadangan digunakan batere 12 V, 110 AH
untuk memungkinkan beroperasi selama 8 jam otonomi. Dilengkapidengan floating
rectifier / charger. Khusus untuk back-up CMOS RAM digunakan batere Ni-Cd 3,6V
/ 100 mAH.
h. Sistem pengkabelan menggunakan hubungan bintang (dari PABX), multi-line
station menggunakan 3 pair cable dan single line station menggunakan 1 pair cable
dengan DC loop resistance 1600 ohm termasuk tahanan pesawat telepon.
6.2. Pesawat Telepon (Handset)
Pesawat telepon (hand set ) yang digunakan harus sesuai dengan sistem kerja PABX,
dengan tekhnologi terbaru, dari jenis desk top / wall mountable telephone, decimal key
pad, last number redial, one- hook button, electronic ringer with volume control.
Jumlah serta jenis unit-unit pesawat telepon sesuai dengan uraian lingkup pekerjaan.
a. Analog Telephone Handset.
Telepon analog yang digunakan harus merupakan telepon serbaguna yang
bisa dipilih mode signal operasinya yaitu DTMF (Dual Tone Multy Frequency)
dan Pulse (Decadic).
Peralatan ringing menggunakan electronic tone ringer dengan piezoelectric disc
sebagai tranduceryang bisa dipilih kekerasan dan karakter suaranya (paling tidak
empat pilihan).
Harus juga memiliki fasilitas last number redial. Nomer redial dapat dihilangkan dari
memory selama melakukan panggilan untuk memungkinkan pemrograman nomer
baru yang diterima selama melakukan pembicaraan.
Karakteristik teknis :
Signalling DTMF :
-frequency : CCITT req Q23
-tolerance : +/-1,5 % (temperature/age)
-levels :CEPT specification
Signalling (Decadic Pulse) :
-speed : 10 Hz
-ratio : 40/60
-interdigital pause : 80 ms
Transmission :
-sending : SLR + 1 db on 1500 ohms line
-receiving : RLR-10 db on 1500 ohms line
-sidetone : STMR > + 7 db
0-1500 ohms line,48V and 2x200 ohms feeding
-microphone :electret
-receiver : electromagnet
-distortion : < 5% for sending and receiving
Feeding :
-public or private, polarity independent, 60 V, 2 x 500 ohms or 48 V, 2 x 200
ohms to 2x 800 ohms
Environmental Range :
-operation : -15o C to + 45o C -storage : -40o C to + 70o C
Line Connection :
-2 wire
Digit Store :
-1 x 23 characters for last number redialing
Push Button Unit:
-conductive rubber contact and presspoint contact.
R-Button :
-earth on timed break signalling
b. Digital Telephone Handset.
Telepon digital yang digunakan harus memiliki kemampuan-kemampuan sbb. :
-3 access line
-12 programmable keys
-alphanumeric display (2 * 20)
-hands-free operation
-volume control
-tone ringer character and adjustable volume
-transfer
-mute function
Pada saat dioperasikan sebagai unit extension, harus memiliki kemampuan
tambahan sebagai berikut : -message waiting
-call diversion
-call back
-additional line
-freeon second access -external number redial
-dial-by-name
-call pick-up -conference
-intrusion -hot-line
Karakteristik teknis :
Transmission (CEPT recommendations) :
-sending : SLR + 6 db
-receiving : RLR + 3 db
-sidetone : STMR + 18 db
-microphone : electret
-receiver : electromagnet
-distortion : < 5% for sending and receiving
Feeding :
-public or private, polarity independent, 60 V, 2 x 500 ohms or 48 V, 2 x 200 ohms
to 2 x 800 ohms
Bahan dari kontak adalah tembaga khusus dengan elastisitas tinggi dan
permukaannya dilapis perak sehingga anti korosi, dengan posisi penempatan yang
baik agar dapat memberi tekanan yang maksimum pada konduktor di titik
kontaknya.
Metode pemasangan konduktor adalah tekan-sisip yang akan membuka isolasi
kabel hanya pada titik kontaknya, sehingga memberikan kondisi tahan terhadap
pengaruh udara luar (gas tight).
Pemasangan MDF dan IDF harus sedemikian rupa, sehingga diperoleh hasil
pemasangan yang rapi, kokoh dan mudah diperiksa (dibuka).
PASAL 7. TRAINING.
Kontraktor harus secara lengkap menyediakan operator instruction manual dan
memberikan minimum 7 (tujuh) hari training di lapangan kepada Operator dari pihak
Pemberi Tugas sampai dapat diterima kecakapannya.
PASAL 8. KETENTUAN LAIN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mamasukkan shop drawing
kepada Direksi/Pengawas untuk memeproleh persetujuan, mengenai :
8.1. Connection diagram
8.2. Skedul yang menunjukkan lokasi dan fungsi dari setiap peralatan
8.3. Data-data spesifikasi
8.4. Konfigurasi sistem PABX
Pengetesan terakhir (commissioning test) sesudah pemeriksaan akhir (final Inspection),
kalibrasi dan lain-lain harus dilakukan pihak Kontraktor dengan dihadiri oleh pihak
Direksi/Pengawas dan Konsultan
PASAL 9. MEREK.
- PABX dan handset ex PANASONIC , NEC atau setara
- Kabel instalasi ex SUPREME atau setara
- Cable conduit ex CLIPSAL atau setara
- Telephone receptacle outlet exJUNG atau setara
BAB. VII SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
PASAL 1. UMUM.
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Instalasi Penangkal Petir yang diuraikan di sini adalah
persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun
pengadaan material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan
Mekanikal/Elektrikal adalah bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.
PASAL 2. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah semua pengadaan dan pemasangan instalasi
penangkal petir jenis non-conventional non-radioactive , termasuk batang penerima (air
terminal), down conductor, pentanahan dan bak kontrolnya serta
peralatan lainnya yang berkaitan dengannya, sebagai suatu sistem keseluruhan maupun
bagian-bagiannya, seperti yang ter- tera pada gambar-gambar maupun yang
dispesifikasikan.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi dan testing
terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 bulan.
Ketentuan-ketentuan yangtidak tercantum di dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-
syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus
juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan
dan perlengkapan sistem penangkal petir sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku
seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem /
peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Teknik Khusus atau gambar
dokumen.
PASAL 3. PERSYARATAN PELAKSANAAN DAN MATERIAL.
3.1. Air Terminal.
a. Air terminal harus dari jenis non-radioactive, self powered dan tidak mempunyai
bagian-bagian yang bergerak.
b. Air terminal harus dari jenis yang mempunyai respons dinamis terhadap terjadinya
down leader dari petir dengan membangkitkan elektron-elektron bebas dan
menyebabkan fotoionisasi antara bagian yang ditanahkan dan bagian yang
terisolasi.
c. Radius perlindungan paling tidak100 m.dalam bentukcollective volume. Arus
petir minimum yang bisa mengaktifkan air terminal adalah 1500 A pada impuls
8/20 us dan harus mampu menyalurkan seluruh level arus petir yang mungkin
terjadi.
d. Air terminal harus tidak menimbulkan gangguan gelombang dalam frekuensi radio
(high frequency RFI), kecualipada saat terjadinya sambaran balik (main return
strike).
e. Bentuk air teminal harus sedemikian rupa, sehingga mampu mengurangi
kemungkinan terjadinya pelepasan ion korona pada ujung runcingnya saat
terjadi kondisi statis dari guruh.
f. Air terminal harus tidak mengalami korosi pada atmosfir normal.
g. Secara keseluruhan air teminal harus terisolasi dari bangunan yang dilindunginya
pada seluruh kondisi operasi.
3.2. Down Conductor.
a. Konduktor / penghantar aruspetir menuju pentanahan (down conductor) harus dari
jenis triaxial cable yang dibuat khusus untuk pemakaian penyaluran arus petir
yang mampu mencegah terjadinya side flashing.
b. Ukuran sesuai dengan anjuran pabrik pembuat air terminal (luas penampang
konduktor tembaga inti minimum 50 mm2) dan telah lulus pengujian dari LMK.
c. Konduktor harus mampu menahan gaya tarik ke atas sebesar 200 kg.
d. Pada ketinggian 3 meter di atas tanah dan tempat-tempat dimana memungkinkan
tersensentuhnya konduktor oleh manusia, konduktor harus dilindungi oleh pipa
PVC kelas AW dengan diameter minimum 2
e. Cara pemasangan konduktor harus sesuai anjuran pabrik, dengan radius belokan
minimum 0,5 m dan diklem setiap jarak 2 meter.
f. Hubungan antara konduktor dengan air terminal dan elektroda pentanahan harus
dilakukan melalui sepatu kabel yang dipasang secara tekan dengan crimping tool.
g. Rating tegangan impuls antara konduktor inti dengan konduktor luar dan antara
konduktor luar dengan lapisan konduktif min. 250 kV pada kondisi bentuk
gelombang 1/50 us.
3.3. Integral Terminating Resistor.
Integral terminating resistor harus sanggup menyerap komponen-komponen frekuensi
tinggi dari suatu sambaran petir. Di samping itu, harus dapat mengurangikenaikan
tegangan tanah sampai 50 %.
3.4. Elektroda Pentanahan.
Konstruksi elektroda pentanahan harus sesuai dengan gambar rencana. Besarnya
tahanan pentanahan harus tidak lebih dari 2 ohm (dalam hal ini, bila diperlukan untuk
mencapai nilai tersebut, elektroda pentanahan dapat diparalel).Lokasi pentanahan
dapat dilihat pada gambar rencana, dilengkapi dengan bak kontrol pasangan bata
untuk memungkinkan pemeriksaan secara berkala terhadap besarnya tahanan
pentanahan.
3.5. Lightning StrokeCounter.
Di sisi bagian bawah down conductor, di dalam bak kontrol pentanahan, dipasangkan
alat pencatat jumlah sambaran kilat (lightning stroke counter) dari jenis tahan air,
kokoh dan mudah dipasang.
Alat ini harus bekerja secara elektronisdan akan mencatat setiap sambaran kilat
dengan arus lebih besar dari 1500. Alat ini harus mempunyai power sendiri (self
powered) dan dapat menghitung sambaran kilat sampai 9999 kali.
3.6. Teknis Pelaksanaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat gambar kerja / shop
drawing dan gambar detail sebanyak 5 rangkap untuk disetujui oleh Direksi /
Pengawas. Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah mendapat
persetujuan.
b. Air terminal disangga / dipasang dengan pipa fibreglass (FRP) diameter 2
c. Jarak titik pentanahan penangkal petir dengan titik pentanahan lainnya (sistem listrik
danPABX) minimum 3 meter.
d. Semua pelaksanaan pemasangan komponen atau peralatan harus sesuai
denganrekomendasi pabrik.
3.7. Merek.
Peralatan utama penangkal petir exLPI-Dynasphere System 3000.
a. Heat Detector
b. Smoke Detector
Kedua jenis ini mempunyai berbagai tipe yang dirancang sesuai dengan keperluan. Dipilih
detector yang sesuai untuk masing-masing ruangan tersebut yaitu untuk bagian
perkantoran digunakan heat detector dan untuk ruangan dengan kemungkinan
pengumpulan asap digunakan detector yang lebih peka, yaitu smoke detector.
3.8. Combination ROR & Fixed Temperature Heat Detector.
-operating voltage : 16-32 VDC
-stand-by current : 100 uA max.
-alarm current : 47 mA max.
-operating temperature : 135o F
-relative humidity : 20 %-85 %
-temperature rise : 15o F / menit
3.9. Fixed Temperature Heat Detector.
-operating voltage : 16-32 VDC
-stand-by current : 100 uA max.
-alarm current : 47 mA max.
-operating temperature : 135o F
-relative humidity : 20 %-85 %
4.0. Ionization Smoke Detector.
Detector ini harus dapat bekerja dengan adanya asap ataupun gas di ruangan yang
dideteksi.
-operating voltage : 16-32 VDC
-stand-by current : 100 uA max.
-alarm current : 47mA max.
-operating temperature : 0-38o C
-relative humidity : 20 %-85 %
-sensitivity : 0,55-1,17 %/feet
-kecepatan kerja detektor : 3 detik
-kecepatan asap yang dapat di deteksi: max 300 feet
4.1. Manual Call Point.
Manual call point yang digunakan adalah dari jenis surface mounted, dilengkapi
dengan kaca penutup (break glass), sistem kerja pull down dan tetap berada dalam
posisi on sebelum di reset kembali.
Untuk tujuan testing, alarm dapat dibunyikan tanpa harus memecahkan kaca,
dilakukan dengan menusukkan kunci khusus. Semua manual call point harus
dilengkapi dengan kaca cadangan. Untuk menjamin operasi yang lama, alarm contact
harus dilapis emas (gold plated).
4.2. Alarm Bell.
Alarm bell harus tipe vibrating, seluruh bell harus bekerja pada 24 VDC polarized
dengan 6 gong, kecuali disebut lain dalam gambar. Pemasangan pada ketinggian 75
cm di bawah langit-langit dengan cara "semi flush", minimum output suara adalah 90
dB atau lebih besar pada jarak 10 ft.
4.3. Alarm Horn.
Alarm horn harus cocok untuk pemakaian di dalam gedung maupun di luar gedung.
Semua alarm horn bekerja pada 24 VDC polarized dengan level suara minimum 95 dB
pada jarak 10 ft. Type pemasangan adalah semi flush mounted.
4.4. Fire Alarm Control Panel (FACP).
Unit ini terdiri atas power module, control module, alarm signal module dan zone
module dengan kapasitas 6
zone.
Keseluruhan module harus disusun sedemikian rupa, sehingga penggantian module
yang rusak dapat dilakukan dengan mudah tanpa mengganggu fungsi module lainnya.
Semua indikator harus dapat dilihat dengan mudah dan jelas melalui jendela kaca pada
pintu panel.
Panel kontrol bekerja pada tegangan 24 VDC yang dilengkapi dengan peralatan-
peralatan sebagai berikut :
a. Lampu Indikator.
-lampu "alarm" (merah) dan lampu gangguan / "trouble" (kuning) untuk setiap zone
pada zone module atau common trouble lamp dengan trouble selector.
-lampu "power on" (hijau) yang menyatakan sumber daya tersedia dan sistem
sedang dalam keadaan berfungsi.
-lampu "AC power failure", yang menyatakan adanya gangguan pada rangkaian
instalasi (short circuit rangkaian pada ground).
-lampu "low battery" yang menyatakan bahwa tegangan stand-by battery sudah
tidak normal. -lampu"bell circuit trouble" yang menyatakan adanya gangguan pada
rangkaian bell/horn. -lampu "common alarm" yang menyatakan terjadinya alarm di
sistem akibat detektor bekerja. -lampu "common trouble" yang menyatakan
terjadinya trouble di sistem tersebut.
b. Tombol-tombol / Switch.
-"reset switch" yang berfungsi untuk mengembalikan ke kondisi normal setelah
terjadi trouble atau alarm. -"silence switch" yang berfungsi untuk mematikan buzzer
atau bel bila alat tersebut berbunyi.
-"alarm lamp test switch" yang berfungsi untuk memeriksa apakah lampu-lampu
alarm masih berfungsi dengan baik.
c. Catu Daya.
Sistem fire alarm bekerja dengan tegangan 24 volt DC dan dapat dikombinasikan
dengan alat-alat dengan tegangan AC, misalnya AC belldan lamp, dan harus
mempunyai catuan ganda, yaitu :
- primary supply 220 VAC
- secondary supply 24 VDC
4.5 Kabel dari FACP ke CTB setiap zone masing-masing 2 pairs.
Kabel yang digunakan :
a. Kabel detector : NYA 1,5 mm2
b. Kabel bell: NYA 2,5 mm2
4.6. Dari hasil pengerjaan tersebut harus diserahkan diagram pengawatan lengkap (as built
drawing) beserta petunjuk-petunjuk operasional lainnya.
4.7. Setiap selesai satu tahapan pekerjaan, harus dilakukan pemeriksaan ulang sebelum
dilakukan pengetesan secara keseluruhan.
4.8. Kontraktor harus dapat bekerja sama atau dapat dikoordinasikan dengan bagian
pekerjaan lain, sehingga apabila ada pekerjaan tambahan karena kurang koordinasi,
menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
PASAL 6. TRAINING.
Kontraktor harus secara lengkap menyediakan operator instruction manual dan memberikan
minimum 7 hari training di lapangan kepada operator dari pihak Pemberi Tugas sampai dapat
diterima kecakapannya.
PASAL 7. KETENTUAN LAIN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan,Kontraktor harus memasukkan shop drawing kepada
Direksi/Pengawas untuk mempero- leh persetujuan, mengenai :
7.1. Connection diagram.
7.2. Skedul yang menunjukkan lokasi dan fungsi dari setiap peralatan.
7.3. Data-data spesifikasi.
7.4. Konfigurasi FACP.
Pengetesan terakhir (commissioning test) sesudah pemeriksaan akhir (final inspection),
kalibrasi dan lain-lain harus dilakukan pihak Kontraktor dengan dihadiri oleh pihak
Direksi/Pengawas dan Konsultan.
PASAL 8. M E R K.
Seluruh komponen sistem fire alarm harus diusahakan sedapat mungkin dari satu merk untuk
menjamin service setelah sistem terpasang.
- Komponen utama fire alarm ex CHUBB atau setara.
- Kabel instalasi ex SUPREME atau setara
- Cable conduit ex CLIPSAL atau setara
- pair to pair NEXT (dB) at 1000 ft :
at 1.0 MHz :62
at 4.0 MHz :53
at 8.0 MHz :48
at 10.0 MHz :47
at 16.0 MHz :44
at 20.0 MHz :42
at 25.0 MHz :41
at100 MHz :32
Kabel data ex BELDEN DATATWISTfi SIX 1583A 4PR24 CAT-6 atau setara Modular 8-
pos./8-cond RJ-45 Outlet.
-specifications : EIA/TIA T568B
-jack wires : 50 micro-inch lubricated gold plating over 1000 micro-inch
nickel underplate
-connector : insulation displacement connector accept 24-AWG solid
wire
-data rate : compatible with 10 Mbps IEEE 802.3 10Base-T
application. Fully support 100 Mbps TP-PMD at 328 ft
(100 m) over UTP per ANSI X3T9.5 compatible with 16
Mbps IEEE 802.3 Token Ring application
-insulation resistance : 500 Mohm (minimum)
-dielectric withstand voltage : 1000 VAC rms, 60 Hz min contact-to-contactand 1500
VAC rms, 60 Hz min to exposed conductive surface
-contact resistance : 20 mohm (maximum)
-plug insertionlife : special lubrication process provides for a minimum of 750
plug insertions
-contact force : 3.5 oz (99.2 g) minimum using FCC-approved modular
plug
-plug retention force : 30 lb (133 N) minimum between modular plug and jack
PASAL 5. TEKNIS PELAKSANAAN.
5.1. Pemasangan kabel data harus dilakukan oleh tenaga yang berpengalaman di
bidang pekerjaan ini dan pengerjaannya harus teratur.
5.2. Tidak diperkenankan adanya sambungan-sambungan pada kabel data. Penarikan
kabel data di dalam underfloor cable duct harus secara hati-hati sehingga kabel tidak
terluka pada saat penarikan.
5.3. Dari hasil pengerjaan tersebut harus diserahkan diagram pengawatan lengkap (as built
drawing).
5.4. Setiap selesai satu tahapan pekerjaan, harus dilakukan pemeriksaan ulang sebelum
dilakukan pengetesan secara keseluruhan.
5.5. Kontraktor harus dapat bekerja sama atau dapat dikoordinasikan dengan bagian
pekerjaan lain, sehingga apabila ada pekerjaan tambahan karena kurang koordinasi,
menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
BAB. VII SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAANPLUMBING/SANITASI
PASAL 1. UMUM.
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing/Sanitasi yang diuraikan di sini adalah persyaratan
yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan
material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan
Mekanikal/Elektrikal adalah bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.
PASAL 2. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi plumbing
(pembuangan air kotor, air bekas dan penyediaan air bersih) di dalam dan di luar bangunan
sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada
gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material,instalasi dan testing
terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada spesifikasi/syarat-
syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus
juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan
perlengkapan sistem plumbing/sanitasi sesuai dengan peraturan/standar yang berlaku
seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya
sistem/peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Teknik Khusus atau gambar
dokumen.
Perincian umum pekerjaan instalasiplumbing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut :
2.1. Instalasi Air Bersih.
2.1.1 Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan di dalam dan di luar
bangunan, lengkap berikut sistem pemompaan sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi tekniknya.
2.1.2 Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi
plumbing serta peralatan-peralatannya.
2.1.3 Pembersihan pipa (flushing) dengan menggunakan aliran air yang bertekanan
oleh pompa yang dise- diakan oleh Kontraktor.
2.1.4 Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara parsial
dan untuk seluruh sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan sampai sistem
bekerja dengan baik dan aman.
2.1.5 Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta pembersihan site.
2.2. Instalasi Air Kotor / Air Buangan.
2.2.1 Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor/air buangan lengkap dengan
peralatannya yang berada di dalam bangunan, antara lain WC, urinoir, wastafel,
floor drain, clean out dan lain sebagainya.
2.2.2 Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor/air buangan dari dalam bangunan
menuju saluran drainase dan septictank.
2.2.3 Pembuatan septic tank dan sumur resapan, lengkap dengan pemipaan vent-
out, pembuatan sump pit dan pemompaannya (sumppump) termasuk panel
kontrol yang diperlukan.
2.2.4 Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.
2.2.5 Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan hidrolis. 2.2.6
Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang
diperlukan.
PASAL 3. TEKNIS PELAKSANAAN.
UMUM
3.1. Pengecatan.
3.1.1 Kontraktor harus mengecat semua pipa, rangka penggantung rangka
penyangga, semua unit yang dirakit di lapangan dan bahan-bahan yang mudah
berkarat dengan lapisan catdasar (prime coating), cat harus sesuai dengan
persyaratan pengecatan yang sesuai dengan bahan masing-masing.
3.1.2 Pengecatan tidak diperlukan bila alat-alat sudah dicat di pabriknya atau
dinyatakan lain dalam spesifikasinya atau untuk bahan alumunium.
3.1.3 Untuk peralatan yang tampak, maka bahan-bahan tersebut harus dicat akhir
dengan cat besi merek ICI dengan merek sebagai berikut :
-pipa air bersih : biru (ICI R 404-41001)
-pipa drain/waste : hitam (ICI R 404-40009)
-gantungan/support : hitam (ICI R 404-40009)
-panah pengarah : putih (ICI R 404-101)
3.1.4 Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf dan nomor identifikasi bagi
peralatannya dengan cat. Sebelumnya Kontraktor wajib memberitahukan mengenai
tanda-tanda yang hendak dipasang pada peralatan-peralatan itu kepada
Direksi/Pengawas.
3.2. Peralatan.
3.2.1 Kontraktor harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada
tempat-tempat rendah ter- tutup.
3.2.2 Kontraktor harus menyediakan dan memasang pipe fitting untuk penempatan
alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-tempat yang penting.
3.2.3 Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan
ketelitian tinggi serta simetris.
3.2.4 Kontraktor harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa di
tempat-tempat tertentu untuk menunjukan arah aliran dengan cat.
3.2.5 Kontraktor harus menyediakan dan memasang automatic air release valve
beserta penampungannya padatempat yang memungkinkan terjadinya
pengumpulan udara.
3.3. Ukuran (dimensi).
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail yang terdapat pada gambar harus
ditaati oleh Kontraktor.
Kontraktor harus meneliti (mempelajari) gambar perencanaan, dan bila terdapat
perbedaan antara suatu dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan
Direksi/Pengawas.
Kontraktor diwajibkan melakukan semua pekerjaan pengukuran dan
penggambaran yang diperlukan guna memudahkan pelaksanaan.
PASAL 4. INSTALASI AIR BERSIH
4.1. Pipa.
Pipa dengan diameter 1" s/d 3", baik pipa utama maupun pipa cabang, termasuk
yang menuju fixtures menggunakan galvanized iron pipe (GIP) medium class yang
memenuhi standar BS 1387/1967. Pipa ex Wavin atau setara.
4.2. Fitting.
Fitting-fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa.
4.3. Valves.
Valve dengan diameter lebih kecil dari 3" diperkenankan menggunakan sambungan
ulir (screwed).
Valve pada fixture terbuat dari brass metal atau bahan yang tidak berkarat, khusus
dibuat untuk fixture tersebut, harus mengkilat tanpa cacat.
Semua valve harus mempunyai diameter yang sama besar dengan pipanya.
Semua valve dari merek KITAZAWA atau yang setara. Setiap penawaran harus
dilengkapi dengan brosur/ katalog dari pabrik pembuat. Kelas valve yang digunakan
adalah pn 150 (150 psi).
4.4. Bak Kontrol untuk Water Meter dan Valve.
Bak kontrol untuk pipa penyambungan dari jaringgan utamasistem distribusi air bersih,
dibuat dari beton tulangan besi yang dilengkapi dengan tutup beton yang dapat dengan
mudah dibuka/diangkat serta dikunci.
4.5. Pemasangan Pipa.
4.5.1 Pipa Tegak.
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalamtembok/lantai.
Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada
tembok sesuai pada kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji
harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari luar. Cara penutupan
kembali harus seperti semula dan finish yang rapi sehingga tidak terlihat bekas-
bekas dari bobokan.
4.5.2 Pipa Mendatar.
Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus dipasang
dengan penyangga (support) atau penggantung (hanger).
Jarakantara pipa dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
4.5.3 Penyambungan Pipa.
a. Sambungan ulir.
Penyambungan ulir antara pipa dengan fitting dilakukan untuk pipa dengan
diameter sampai 40 mm (1 1/2 ").
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sedemikian rupa, sehingga fitting
dapat masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir. Semua
sambungan ulir harus menggunakan perapat henep dan zinkwite dengan
campuran minyak.
Semua pemotongan pipa menggunakanpipe cutter dengan pisau roda. Tiap
ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas pemotongan dengan
reamer. Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang
sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan
dengan alat press khusus. Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
c. Sambungan Las.
Sambungan las hanya diijinkan untuk pipa selain pipa air minum.
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las, dengan kawat las
/ elektrode yang sesuai.
Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
mendapatkan ijin tertulis dari Direksi/Pengawas.
Setiap bekas sambungan las harus segera di cat dengan cat khusus untuk
itu.
d. Sleeves.
Sleeve untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus beton.
PASAL 5. INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN.
5.1. Material.
5.1.1 Pipa di Dalam Bangunan.
Pipa denganukuran 1 1/2"-4" baik pipa utama maupun pipa cabang
menggunakan PVC class AW. Pipa PVC ex WAVIN atau setara.
5.1.2 Pipa di Luar Bangunan.
Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase menggunakan
pipa PVC class AW. Pipa PVC ex WAVIN atau setara.
5.1.3 Accessories.
a.Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat dengan
cara injection moulding.
b.Floor drain dan clean out dari bahan stainless-steel.
c.Saringan air hujan/roof drain terbuat dari besi tuang atau fiber glass, yang
mempunyai bentuk badan cembung yang berfungsi sebagai sediment bowl.
5.2. Cara Pemasangan Pipa.
5.2.1 Pipa di Dalam Bangunan (termasuk pipa vent).
a. Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 - 2 %. Perletakan pipa harus
diusahakan berada pada
tempat yang tersembunyi baik di dinding/tembok maupun pada ruang yang
berada di bawah lantai.
Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus
menggunakan fitting dengan sudut 45o (misalnya Y branch dan sebagainya)
jenis long radius.
b. Pipa di Dalam Tanah.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan dengan
tebal/tinggi timbunan minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai permukaan
tanah/lantai.
Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir
padat setebal 10 cm.
Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian
diurug dengan tanah sampai padat. Konstruksi permukaan tanah/lantai
bekas galian harus dikembalikan seperti semula.
Penanaman pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap
sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm.
Untuk mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas
(vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar
perencanaan.
-automatic short-circuit / over current protector
-automatic thermal protection relay
-automatic under voltage dan phase failure cut off relay
-earth fault relay
6.2.6 Rotor, poros dan kopling harus terbalans secara baik.
BAB VIII SYARAT-SYARAT TEKNIKPEKERJAAN TATA UDARA.
PASAL 1. UMUM.
Syarat-syarat teknis pekerjaan tata udara yang di uraikan disini adalah persyaratan yang
harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan
material dan peralatan, dalamhal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal/
Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat Teknis ini.
PASAL 2. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang dicakup dalam pekerjaan instalasi ini adalah pengertian bekerjanya sistem tata udara
secara keseluruhanmaupun bagian-bagiannya seperti yang tertera pada gambar-gambar
maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang-barang / material, instalasi
(termasuk pembobokan dan perapihan kembali), testing & commissioning danpemeliharaan.
Keterangan-keterangan yang tidak diterangkan dalam spesifikasi maupun gambar tetapi
perlu untuk pelaksanaan dari pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan
ke dalam pekerjaan ini.
Secara garis besar, pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan peralatan sebagai
berikut :
2.1. Split system air conditioner, terdiri atas :
2.1.1 Out door Condensing Unit (OCU)
2.1.2 Indoor Fan Coil Unit (FCU)
2.1.3 Sistem pemipaan refrigerant beserta isolasinya dan alat-alat bantu yang
diperlukan.
2.1.4 Sistem pemipaan drainage (pengembunan) beserta isolasinya dan alat-alat
bantu yang diperlukan.
2.1.5 Instalasi listrik daya dan kontrol antara OCU dan FCU lengkap dengan konduit
yang diperlukan.
2.2. Pekerjaan Exhaust Fan Toilet dan Ruang-ruang Mesin, terdiri atas :
2.2.1 Exhaust Fan beserta rangka dan starter switch
.
2.3. Integrasi dan pengujian sistem / instalasi sampai berfungsi dengan baik dan
dapat diterima.
Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor
dapat menanyakan lebih lanjut kepada Direksi / Pengawas, Konsultan atau pihak lain
yang ditunjuk untuk ini.
Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung-jawab
atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi. Penggantung harus dicat dengan lapisan
cat dasar (primer) dan dicat akhir dengan cat besi ex ICI warna hitam (R 404-40009).
2.4. Pemipaan Refrigerant.
2.4.1. Pemipaan refrigerant liquid side dan gas side serta equalizing (untuk tipe VRV plus)
menggunakan pipatembaga berkualitas tinggi type L(berdasarkan American
Standard Specification, Copper Tubes, ASTM B88 Seamless Copper Water Tube) atau
jenis oxidized phosphorous seamless copper pipe menurut standar JISH3300-C1220T.
Ketebalan pipa tembaga / pipa refrigerant tersebut paling tidak sebagai berikut :
DIAMETER TEBAL DINDING
1/4" ( 6.4 mm) 0.762 mm
3/8" ( 9.5 mm) 0.889 mm
1/2" (12.7 mm) 1.016 mm
5/8" (15.9 mm) 1.067 mm
3/4" (19.1 mm) 1.143 mm
1. (25.4 mm)1.270 mm
Merek pipa tembaga adalah CRANE ENFIELDatau setara.
2.4.2. Pemipaan dilengkapi dengan accessories yang diperlukan, antara lain isolasi,
elbow dan lain sebagainya sesuai dengan standar pabrik sehingga diperoleh instalasi
pemipaan yang memuaskan.
2.4.3. Dimensi (diameter) pipa tembaga yang digunakan untuk masing-masing peralatan
(OCU dan FCU), baik liquid maupun gas side harus sesuai dengan standar pabrik
sehingga diperoleh sistem operasi serta performance yang memuaskan.
2.4.4. Seluruh pemipaaan refrigerant sisi gas (gas side), harus diisolasi dengan thermaflex,
sedangkan pemipaan sisi cairan (liquid side) tidak diisolasi.
2.4.5. Untuk satu jalur pemipaan, dari OCU menuju FCU, pipa refrigerant gas dan liquid diikat
bersama dengan cable ties dan diberi label untuk penandaan yang mempermudah
perawatan.
2.4.6. Metode pemasangan pipa refrigerant ke unit-unit OCU adalah flare connection (liquid
side) dan brazing connection (gas side) atau dengan cara sesuai rekomendasi pabrik.
Sedangkan untuk unit FCU, metode penyambungan untuk keduasisi adalah flare
connection.
2.4.7. Penyambungan pipa refrigerant dengan fitting menggunakan metoda solder, dengan
bahan pengisi tanpa flux jenis hard solder yang memenuhi standar JIS BCup-2
(phosphor copper solder). Soldering temperature 735-840o C, breaking strength 25
kg/mm2, jointing distance 0.05-0.2 mm.Setiap penyambungan dengan solder harus
dilakukan dengan teliti, hasil penyolderan padat, arah penyolderan ke bawah atau ke
samping (dihindarkan ke arah atas).
2.4.8. Harus diusahakan penggunaan panjang pipa yang maksimal untuk mengurangi titik
penyambungan / titik solder antarpipa.
2.4.9. Semua pipa refrigerant harus dipasang secara rapi dan sejajar, diletakkan di posisi
sesuai dengan gambar rencana.
2.4.10 Bila diperlukan penyangga, ukuran penyangga/klem disesuaikan dengan ukuran pipa
dan isolasinya sedemikian,rupa sehingga tidak merusak isolasinya serta
memudahkan pemeliharaan / perbaikan pemipaan di kemudian hari.
2.5. Pemasangan FCU dan OCU.
2.5.1. Pemasangan unit FCU dan OCU harus sedemikian rupa, sehingga pembersihan
maupun perbaikannya dapat dilakukan dengan mudah. Kontraktor harus
memberitahukan kepada Direksi / Pengawas tentang cara dan urutan pembersihan /
perbaikan peralatan tersebut.
2.5.2. Semua FCU dipasang benar-benar mendatar dan harus ditumpu dengan baik.
Gantungan harus dipasang pada konstruksi struktur dengan kuat menggunakan
dynabolt, dengan ukuran yang sesuai dengan kebutuhan. Hasil akhir pemasangan
FCU terhadap plafon harus bebar-benar rapi dan rapat, tanpa celah antara panel
dengan plafon.
2.5.3. Posisi pemasangan unit-unit outdoor (OCU) direncanakan di lantai tambahan (balkon)
khusus untuk OCU, di atas kanal CNP 10 cm. Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan untuk
memeriksa kembali posisi penempatan OCU dan menya- rankan posisi yang terbaik
untuk mencapai operasi yang memuaskan. Untuk meredam getaran, di antara unit
OCU dengan kanal C sebagai penumpu diselipkan vibration damper jenis neophrene
rubber pad dengan ketebalan minimum 5cm atau sesuai dengan rekomendasi pabrik.
2.6. Persyaratan Peralatan A/C.
2.6.1. Umum.
Kontraktor harus memasang unit-unit outdoor (out door condensing unit / OCU) dan
unit-unit indoor (indoor fan coil unit / FCU) jenis air cooled split system, controller,
pemipaan, drain dan lain sebagainya secara lengkap sesuai dengan gambar dokumen,
skedul, spesifikasi serta sesuai persyaratan pabriknya.
2.6.2 A/C harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. A/C harus mempunyai kapasitas pendingin dan volume udara seperti yang
ditunjukkan dalam skedul / gambar rencana.
b. Seluruh FCU harus dilengkapi dengan rangka isolasi (installation casing), bak air
kondensasi (drain pan), saringan pembersih udara (cleanable filter), pipa drain
yang diisolasi, motor effisiensi tinggi, fan (kipas) jenis direct fan dan motor.
c. Fan FCU harus mempunyai tiga pilihan putaran kecepatan, yaitu high, medium dan
low serta off. Putaran pada kecepatan medium tidak boleh melebihi 800 rpm.
d. Seluruh A/C harus dilengkapi dengan thermostat, expansion valve, compressor,
condenser dal perlengkapan lainnya, sehingga sistem dapat bekerja dengan
sempurna. Putaran fan motor FCU pada kecepan tinggi (high speed) tidak boleh
melebihi Noise Criteria (NC) 40.Seluruh bagian yang bergerak harus
diseimbangkan terlebih dahulu (balanced) oleh pabrik.
e. Seluruh motor fan indoor, motor fan condenser dan compressor harus dilengkapi
dengan penga- man arus lebih.
f. Pengontrolan unit-unit FCU dilakukan secara elektronik terhadap start-stop,
temperature setting, air flow rate dan lain sebagainya melalui infrared remote
controller (wireless) .
h. Controller dilengkapi dengan LCD display yang akan menampilkan seluruh
kemampuan pengon- trolan dan inspeksi.
i. Merk yang digunakan adalah SAMSUNG atau yang setara.
PASAL 4. PENGUJIAN.
4.1. Sebelum dilakukan pengujian (testing & commissioning), Kontraktor diwajibkan
menyerahkan prosedur pengujian untuk disetujui oleh Direksi / Pengawas paling
lambat 2 (dua) minggu sebelum jadwal pengujian dilakukan.
4.2. Semua pengujian dilakukan setelah sistem berjalan dengan baik secara kontinyu
selama 12 jam.
4.3. Pengukuran dan pengujian terakhir harus dilakukan setelah sistem sesuai atau
mendekati persyaratan teknis yang direncanakan.
4.4. Semua peralatan pengujian dan pengukuran harus ditera sebelum dan setelah
dipergunakan. Alat uji dan alat ukur harus disediakan secara lengkap oleh Kontraktor.
4.5. Pengukuran dan pengujian harus dilakukan pada saat suhu udara luar mencapai 29o
C-35o C.
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
No. Nama Pekerjaan TKDN
I Pekerjaan Persiapan
1 Pembuatan Papan Nama Kegiatan 73,75%
2 Pembuatan Gudang dan Barak pekerja 73,75%
3 Pagar Sementara 82,95%
4 Mobilisasi dan Demobilisasi 35,50%
II Pekerjaan Struktur
1 Pekerjaan Struktur Lt 3 82,70%
2 Pekerjaan Struktur Top Floor 82,70%
3 Pekerjaan Struktur Sparator Lift 79,65%
III Pekerjaan Arsitektur
1 Pek. Pasangan Dinding 90,97%
2 Pek. Pelapis Lantai dan Dinding 74,06%
3 Pek. Plafond 31,23%
4 Pek. Kusen, Pintu, dan Jendela 48,97%
5 Pek. Sanitary 41,15%
6 Pek. Pengecatan 41,44%
7 Pek. Waterproofing 39,65%
IV Pekerjaan Interior 53,80%
V Pekerjaan Plumbing 89,80%
VI Pekerjaan Tata Udara 40,05%
VII Pekerjaan Pemadam Kebakaran 44,49%
VIII Pekerjaan Elektrikal 32,71%
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah bagian dari sistem
manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin
terwujudnya keselamatan konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan,
keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan demi terciptanya hasil jasa konstruksi
yang berkualitas, SMKK dimaksudkan untuk :
a. Menjamin terpenuhinya standar K4 (Keselamatan keteknikan Konstruksi,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keselamatan Lingkungan dan Keselamatan
Publik) dalam seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi;
b. Mencegah terjadinya kegagalan bangunan.
Dalam menerapkan SMKK, setiap penyedia jasa wajib melaksanakan :
a. Penetapan kebijakan K3;
b. Perencanaan K3;
c. Pelaksanaan rencana K3;
d. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMKK;
e. Peninjauan dan peningkatan kinejra SMKP.
Kewajiban penyedia jasa konstruksi terkait penerapan SMKK memuat sebagai berikut:
a. Melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko sesuai uraian pekerjaan yang
diterapkan;
b. Menetapkan tingkat risiki pekerjaan konstruksi;
c. Menetapkan biaya penetapan SMKK.
Biaya penerapan SMKK harus memuat paling sedikit :
a. Penyiapan RKK;
b. Sosialisasi, promosi dan pelatihan;
c. APK dan APD;
d. Asuransi dan perizinan;
e. Personel keselamatan konstruksi;
f. Fasilitas sarana, prasarana dan alat kesehatan;
g. Rambu-rambu yang diperlukan;
h. Konsultasi dengan ahli terkait KK;
i. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko keselamatan konstruksi.
Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja salah satu syarat
dalam keselamatan kerja adalah dengan memberikan kelengkapan alat pelindung
diri kepada para pekerja. Dengan demikian seluruh pekerja diwajibkan untuk selalu
menggunakan alat pelindung diri pada saat bekerja. Untuk itu dalam setiap lokasi
pekerjaan harus terdapat alat pelindung diri sebagai berikut :
a. Helm;
b. Rompi safety;
c. Sepatu safety;
d. Safety belt;
e. Sarung tangan;
f. Kacamata pelindung debu;
g. Kacamata las.
Selain alat pelindung diri tersebut, di lokasi kerja juga harus tersedia rambu-rambu
peringatan tanda bahaya, safety line dan alat telekomunikasi. Seluruh tenaga
kerja/pekerja agar diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada asuransi BPJS
Ketenagakerjaan.
Kontraktor menyediakan fasilitas keselamatan kerja pekerja. Dalam pelaksanaan pekerjaan,
kontraktor menyediakan sarana dan prasarana keselamatan pekerja antara lain :
1. Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm kerja, sepatu kerja
2. Rambu- rambu/penunjuk/Traffic Cone/Lampu rotary
3. Keamanan selama 24 jam dalam satu hari (dengan mekanisme shift)
4. Menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran covid-19
5. Menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun, hand sanitizer
6. Menyediakan fasilitas tabung pemadam kebakaran
LAMPIRAN KRITERIA / PERSYARATAN EVALUASI TEKNIS PEKERJAAN
REVITALISASI TERMINAL LEUWIPANJANG
1. Persyaratan Teknis
A. Memiliki Perijinan Berusaha di bidang jasa Konstruksi atau NIB (Nomor Induk
Berusaha)
B. Akte pendirian dan perubahan terakhir perusahaan
C. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan pengusaha kena pajak dan telah
memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2023
D. KTP (Kartu Tanda Pengurus Penduduk) Pengurus dan Pemilik Perusahaan.
E. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) LPJK atau LSBU BG002/ KBLI 41012
subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran yang masih berlaku; Kualifikasi K
(Kecil).
F. Memiliki Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak yang dibuktikan dengan Kontrak asli, BAST, kecuali bagi pelaku usaha
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
G. Melampirkan Surat pernyataan tidak dikenakan sanksi dan atau masuk dalam daftar
hitam dari tiap instansi;
H. Melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Badan usaha dan bukti
iuran 3 (tiga) bulan terakhir
I. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan,
yaitu :
NO JENIS PERALATAN KAPASITAS JUMLAH
1 Crane 40 - 45 Ton 1 Unit
2 Concrete Pump 40-80M3/Jam 1 Unit
3 Concrete Vibrator 10 - 20 HP 1 Unit
4 Jack Hammer - 2 Unit
5 Scafolding - 3 Set
6 Concrete Mixer 0,5m3 – 0,75 m3 1 Unit
Dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk masing-masing unit peralatan harus dilengkapi dengan hasil pemindaian
(scan) bukti kepemilikan/sewa beli/sewa;
b. Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus
disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi
sewa.
c. Terhadap bukti milik peralatan berupa Truck Crane wajib melampirkan STNK,
bukti laik jalan / bukti lulus uji berkala pertama dan / atau bukti lulus uji berkala
perpanjangan yang masih berlaku. Sebagaimana ketentuan Peraturan
Pemerintah No 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan;
d. Untuk alat berat Crane dilengkapi dengan melampirkan Surat Ijin Layak Operasi
(SILO) dan Surat Ijin Operasi (SIO) yang dikeluarkan oleh dinas/instansi terkait
yang masih berlaku pada masing - masing peralatan untuk mendukung
pelaksanaan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident
dengan memastikan seluruh pelaksana konstruksi menggunakan peralatan
yang memenuhi standar kelaikan dan petugas yang yang kompeten yang
bersertifikat yang dapat dibuktikan pada saat rapat pra kontrak.
J. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dengan ruang lingkup pekerjaannya
membutuhkan beberapa orang tenaga ahli dan tenaga pendukung yang terorganisir
di bawah pimpinan seorang Project Manager.
Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini yaitu :
Jml
No Posisi Jabatan Org Pengalaman Jenis SertifikasI
SKK Pelaksana Lapangan
1 Pelaksana 1 2 Tahun
Pekerjaan Gedung Jenjang 4
SKK Ahli K3 Konstruksi Muda
2 Petugas K3 1 0 tahun
Jenjang 7
Kebutuhan SKK Ahli K3 Konstruksi Muda Jenjang 7 dikarenakan bekerja pada lantai 3
Metode penilaian Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil adalah sebagai berikut :
a. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia;
b. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya
pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
c. Sertifikat Kompetensi Kerja masih berlaku dan telah dikonversi, diterbitkan oleh LPJK
dan melampirkan pemindaian (scan) ijazah, KTP, NPWP, SKA/SKT
d. Semua personil harus melampirkan pemindaian (scan) Curiculum Vitae (CV) yang
ditanda tangani oleh personil yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan/direktur
perusahaan/atau pejabat yang berwenang.
2. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Pada pekerjaan ini resiko keselamatan adalah sedang, peserta menyampaikan rencana
keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya antara
lain :
NO Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Resiko keselamatan sedang
1 Pekerjaan Pembetonan Pekerja tertimpa material
Dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja
dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen
Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan:
1) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan
2) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang
ditenderkan;
b. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi
apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko,
Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus &
program khusus) yang memenuhi ketentuan:
1) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang
disyaratkan dalam LDP;
2) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian
tidak dievaluasi);
c. Peserta dinyatakan memenuhi elemen dukungan keselamatan konstruksi apabila
menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen dukungan
keselamatan konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau menyampaikan tabel Jadwal
Program Komunikasi yang telah diisi (isian tidak dievaluasi);
d. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi apabila
menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen Operasi
Keselamatan Konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Analisis Keselamatan
Pekerjaan (Job Safety Analysis) yang telah diisi (isian tidak dievaluasi); dan
e. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen Evaluasi Kinerja
Keselamatan Konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Jadwal Inspeksi dan
Audit yang telah diisi (isian tidak dievaluasi).
Bandung, 05 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Pengelola Transportasi Darat
Kelas II Jawa Barat
Arif Sulistyo
NIP. 19750928 200712 1 002