| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019564459429000 | Rp 972,804,000 | 91 | 92.8 | - | |
| 0702831264429000 | Rp 981,129,000 | 86.5 | 89.04 | - | |
| 0031764137701000 | - | - | - | - Peserta tidak mengirimkan persyaratan kualifikasi tambahan tidak sesuai persyaratan pada LDK yaitu tidak memenuhi : Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 70202 Bidang Usaha Aktivitas Konsultansi Trasnportasi; Jumlah Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha (DRH, SK Tenaga Ahli Tetap Badan Perusahaan, KTP, NPWP); Pekerjaan yang serupa (similar) adalah bidang Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan/Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Transportasi Laut. berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (2021,2022,2023); Nilai pekerjaan sejenis adalah bidang Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan/Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Transportasi Laut tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS (nilai sub unsur pengalaman perusahaan = 20 sedangkan ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan = 50 dan total nilai teknis = 20 dibawah ambang batas total nilai teknis yang dipersyaratkan = 70). | |
| 0711677393542000 | - | - | - | - Penyedia mengirimkan data persyaratan tetapi tidak sesuai persyaratan pada LDK yaitu tidak memenuhi Pekerjaan yang serupa (similar) adalah bidang Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan/Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Transportasi Laut. berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (2021,2022,2023) (bobot dibawah ambang batas minimal yang dipersyaratkan pada LDK) ; Nilai pekerjaan sejenis adalah bidang Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan/Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Transportasi Laut tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS (bobot dibawah ambang batas minimal yang dipersyaratkan pada LDK) (nilai sub unsur pengalaman perusahaan = 35 sedangkan ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan = 50 dan total nilai teknis = 65 dibawah ambang batas total nilai teknis yang dipersyaratkan = 70). | |
| 0763207578542000 | - | - | - | - Penyedia mengirimkan data persyaratan tetapi tidak sesuai persyaratan pada LDK yaitu tidak memenuhi pada Pekerjaan yang serupa (similar) adalah bidang Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan/Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Transportasi Laut. berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (2021,2022,2023) (bobot dibawah ambang batas minimal yang dipersyaratkan pada LDK); Nilai pekerjaan sejenis adalah bidang Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan/Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Transportasi Laut tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS (bobot dibawah ambang batas minimal yang dipersyaratkan pada LDK) ; Jumlah Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha (Form 1721-A1, DRH, SK Tenaga Ahli Tetap Badan Perusahaan, KTP, NPWP) (nilai sub unsur pengalaman perusahaan = 20 sedangkan ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan = 50 dan total nilai teknis = 20 dibawah ambang batas total nilai teknis yang dipersyaratkan = 70) | |
| 0023331226441000 | - | - | - | Tidak Memenuhi evaluasi kualifikasi (Nilai Sub Unsur Pengalaman Perusahaan = 40 dibawah ambang batas minimal Unsur Pengalaman Perusahaan yang dipersyaratkan = 50) | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Tidak Memenuhi evaluasi kualifikasi (Nilai Sub Unsur Pengalaman Perusahaan = 23 dibawah ambang batas minimal Unsur Pengalaman Perusahaan yang dipersyaratkan = 50 dan Total Nilai Teknis = 43 kurang dari Total Nilai Teknis yang dipersyaratkan pada LDK = 70) | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - Peserta tidak mengirimkan persyaratan kualifikasi tambahan tidak sesuai persyaratan pada LDK yaitu tidak memenuhi : Pekerjaan yang serupa (similar) adalah bidang Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan/Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Transportasi Laut. berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (2021,2022,2023) (bobot dibawah ambang batas minimal yang dipersyaratkan pada LDK); Nilai pekerjaan sejenis adalah bidang Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan/Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Transportasi Laut tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS (bobot dibawah ambang batas minimal yang dipersyaratkan pada LDK) ; Jumlah Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha (Form 1721-A1, DRH, SK Tenaga Ahli Tetap Badan Perusahaan, KTP, NPWP) (nilai sub unsur pengalaman perusahaan = 20 sedangkan ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan = 50 dan total nilai teknis = 20 dibawah ambang batas total nilai teknis yang dipersyaratkan = 70) | |
| 0754071009423000 | - | - | - | - | |
| 0401941398542000 | - | - | - | - Penyedia mengirimkan data persyaratan tetapi tidak sesuai persyaratan pada LDK yaitu tidak memenuhi pada Pekerjaan yang serupa (similar) adalah bidang Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan/Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Transportasi Laut. berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (2021,2022,2023) (bobot dibawah ambang batas minimal yang dipersyaratkan pada LDK); Nilai pekerjaan sejenis adalah bidang Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan/Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Transportasi Laut tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS (bobot dibawah ambang batas minimal yang dipersyaratkan pada LDK) (nilai sub unsur pengalaman perusahaan = 20 sedangkan ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan = 50 dan total nilai teknis = 50 dibawah ambang batas total nilai teknis yang dipersyaratkan = 70) | |
| 0026548800013000 | - | - | - | - Peserta tidak mengirimkan persyaratan kualifikasi tambahan tidak sesuai persyaratan pada LDK yaitu tidak memenuhi : Pekerjaan yang serupa (similar) adalah bidang Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan/Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Transportasi Laut. berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (2021,2022,2023) (bobot dibawah ambang batas minimal yang dipersyaratkan pada LDK); Nilai pekerjaan sejenis adalah bidang Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan/Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Transportasi Laut tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS (bobot dibawah ambang batas minimal yang dipersyaratkan pada LDK); Jumlah Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha (Form 1721-A1, DRH, SK Tenaga Ahli Tetap Badan Perusahaan, KTP, NPWP) (nilai sub unsur pengalaman perusahaan = 10 sedangkan ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan = 50 dan total nilai teknis = 10 dibawah ambang batas total nilai teknis yang dipersyaratkan = 70) | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - Penyedia mengirimkan data persyaratan tetapi tidak sesuai persyaratan pada LDK yaitu tidak memenuhi pada Pekerjaan yang serupa (similar) adalah bidang Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan/Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Transportasi Laut. berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (2021,2022,2023) (bobot dibawah ambang batas minimal yang dipersyaratkan pada LDK); Nilai pekerjaan sejenis adalah bidang Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan/Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Transportasi Laut tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS (bobot dibawah ambang batas minimal yang dipersyaratkan pada LDK) (nilai sub unsur pengalaman perusahaan = 10 sedangkan ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan = 50 dan total nilai teknis = 40 dibawah ambang batas total nilai teknis yang dipersyaratkan = 70) | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - Penyedia mengirimkan data persyaratan tetapi tidak sesuai persyaratan pada LDK yaitu tidak memenuhi pada Pekerjaan yang serupa (similar) adalah bidang Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan/Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Transportasi Laut. berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (2021,2022,2023) (bobot dibawah ambang batas minimal yang dipersyaratkan pada LDK); Nilai pekerjaan sejenis adalah bidang Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan/Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Bidang Transportasi Laut tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS (bobot dibawah ambang batas minimal yang dipersyaratkan pada LDK) (nilai sub unsur pengalaman perusahaan = 35 sedangkan ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan = 50 dan total nilai teknis = 65 dibawah ambang batas total nilai teknis yang dipersyaratkan = 70) | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0314996745543000 | - | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0027963511013000 | - | - | - | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - | - | |
| 0020091898429000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | - | - |
CV Memayu Hayuning Bawana | 06*7**2****11**0 | - | - | - | - |
| 0022037139424000 | - | - | - | - | |
| 0024487167014000 | - | - | - | - | |
| 0018587162701000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0015914963701000 | - | - | - | - | |
| 0029108081805000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
STUDI PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
(UKL-UPL) PELABUHAN LARAT
KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR PROVINSI MALUKU
TAHUN ANGGARAN 2024
SATKER PENINGKATAN FUNGSI KEPELABUHAN PUSAT
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
1. Gambaran Umum
Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia,
yang memiliki ±17.508 pulau yang membentang sepanjang 5.120 km² dari timur ke barat
sepanjang khatulistiwa dan 1.760 km² dari utara ke selatan. Luas daratan Indonesia mencapai
1,9 juta km² dan luas perairan laut Indonesia sekitar 7,9 juta km². Potensi perairan dengan garis
pantai sepanjang 81.791 km² harus bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan bersama, baik di
bidang ekonomi maupun perhubungan.
Perkembangan wilayah suatu daerah sering kali membawa dampak pada peningkatan
berbagai sektor kegiatan. Salah satu hal yang berkaitan dengan perkembangan wilayah adalah
semakin meningkat nya kebutuhan pelayanan penduduk baik sektor ekonomi, maupun
transportasi. Tingkat kemudahan pencapaian pada suatu wilayah akan memberikan dorongan
pada semakin tingginya mobilisasi penduduk itu sendiri.
Salah satu kebutuhan sarana dan prasarana transportasi yang dapat menunjang
berkembang nya kegiatan perekonomian adalah transportasi laut. Transportasi laut memerlukan
tempat pemberhentian yang disebut dengan pelabuhan. Pelabuhan merupakan salah satu pintu
gerbang dan memperlancar hubungan antar daerah, pulau atau antar benua dan bangsa yang
dapat memajukan daerah pengaruh nya. Dengan fungsinya tersebut maka pembangunan
pelabuhan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara sosial ekonomis maupun teknis.
Dalam rangka menunjang pembangunan dan pengembangan pelabuhan di Indonesia guna
mendukung aktivitas angkutan laut, transportasi penumpang, petikemas, general cargo,
pelayaran perintis, pelayaran lokal maupun pelayaran rakyat, baik berupa pembangunan baru
maupun peningkatan kapasitas yang telah ada, diperlukan studi yang mampu memberikan
gambaran secara komprehensif tentang analisa dampak kegiatan pembangunan pelabuhan
terhadap lingkungan.
Potensi sumber daya alam wilayah perairan harus didukung dengan pengelolaan
pemanfaatan sumber daya alam yang terdapat di kawasan perairan. Salah satu komponen yang
diperlukan dalam pengembangan wilayah perairan adalah infrastruktur seperti pelabuhan yang
berfungsi untuk menghubungkan antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Hal itu sejalan dengan visi pembangunan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional
(RIPN) yaitu sistem kepelabuhanan yang efisien, kompetitif dan responsif yang mendukung
perdagangan internasional dan domestik serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan wilayah.
Pelabuhan Larat berlokasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku sebagai
salah satu Pelabuhan Pengumpan Lokal (PL) tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Pelabuhan Larat
merupakan salah satu bagian Wilayah Kerja dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II
Saumlaki, telah memiliki fasilitas eksisting serta telah melakukan kegiatan operasional
kepelabuhanan, serta disinggahi kapal tol laut dan perintis. Fasilitas eksisting Pelabuhan Larat
telah memiliki dokumen lingkungan berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH),
melalui Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 660-304-Tahun 2015 tanggal 27 April
2015.
Guna menunjang kegiatan operasional, Pelabuhan Larat direncanakan untuk dilakukan
pengembangan fasilitas pelabuhan berupa pengembangan dan perpanjangan dermaga, trestle,
pembangunan gudang dan reklamasi.
Menunjuk Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 500.10.29.7/124 tanggal 26 Maret
2024 perihal Arahan Dokumen Lingkungan, disampaikan bahwa bagi rencana kegiatan
pengembangan Pelabuhan Larat diperlukan penyusunan dokumen UKL-UPL.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II
Saumlaki selaku Penyelenggara Pelabuhan Larat mengajukan permohonan kepada Direktorat
Kepelabuhanan untuk dapat dilaksanakan studi penyusunan dokumen lingkungan hidup, melalui
Surat Nomor UM.006/7/1/UPP.SXK-2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal Permohonan Studi
Lingkungan Pelabuhan Larat.
A. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyediakan dokumen lingkungan hidup
(UKL-UPL) pembangunan Pelabuhan Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku
sebagai panduan pengambil kebijakan dalam mengelola lingkungan pelabuhan, dengan
melakukan koordinasi dan konsultasi mengenai rincian dan deskripsi kegiatan, melakukan
observasi dan melakukan survey lapangan untuk pengumpulan data primer dan sekunder serta
melakukan analisis dan kajian untuk menyusun dokumen lingkungan.
Tujuan kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen lingkungan pelabuhan laut (UKL-UPL) sebagai
pedoman dalam kegiatan pra-konstruksi, operasi dan pasca operasi pembangunan pelabuhan
serta sebagai panduan bagi pengambil kebijakan dalam mengelola lingkungan di pelabuhan dan
sekitarnya.
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan stakeholders lainnya.
C. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan adalah mencakup pelaksanaan Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan di
lokasi Pelabuhan Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku.
D. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Pekerjaan dilakukan dengan metode pengumpulan data melalui studi literatur/studi pustaka,
survei lapangan, evaluasi dan analisis data, serta pelaporan kegiatan secara berkala.
Laptop, printer, peralatan survey dan investigasi, kamera, handycam, drone, serta peralatan lain
pendukung kegiatan.
2. Pelaporan
Dalam proses pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus melaporkan progres pelaksanaan
pekerjaan secara berkala melalui pelaporan, berupa dokumen sebagai berikut:
a. Laporan Pendahuluan
Tim pelaksana dalam tahap ini harus menyusun Laporan Pendahuluan sebanyak 10
(sepuluh) eksemplar, yang diselesaikan 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah
berlakunya SPMK dan masing-masing diserahkan sebanyak 5 (lima) buku untuk
dibahas dengan Tim Teknis (Pengarah/Pendamping) dan 5 (lima) buku yang telah
disempurnakan sesuai dengan Berita Acara Evaluasi /Pembahasan dengan Tim
Teknis.
Laporan ini antara lain berisi tentang perincian yang mencakup:
1) Pemahaman konsultan tentang kerangka acuan yang diberikan, tanggapan terhadap
Kerangka Acuan Pekerjaan yang berisi masukan untuk penyempurnaan nya;
2) Gambaran umum lokasi studi dan rencana kegiatan;
3) Metodologi kerja yang digunakan;
4) Ruang lingkup, jadwal rencana kegiatan maupun jadwal diskusi/pembahasan dan
koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah serta tugas dan tanggung jawab
tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan;
Pada tahap ini diharapkan konsultan telah merumuskan informasi dan data yang perlu di-
inventarisir serta konsep kuesioner yang akan digunakan dalam kegiatan selanjutnya.
b. Laporan Draft UKL-UPL (Laporan Semi Rampung)
Laporan ini diselesaikan 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah berlakunya SPMK dan
diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar dengan rincian 5 (lima) eksemplar diserahkan
saat pembahasan dan 5 (lima) eksemplar diserahkan setelah perbaikan.
Laporan ini sepenuhnya wajib mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup antara
lain berisi tentang penjelasan rinci yang meliputi:
1) Uraian tentang Pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang, maksud dan tujuan studi
serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
2) Uraian rencana kegiatan yang jabarkan berdasarkan tahapan kegiatan, yaitu tahap pra-
konstruksi, tahap konstruksi dan tahap operasional;
3) Uraian tentang Rona Lingkungan Hidup yang merupakan hasil analisa dari data yang
diperoleh saat survey di lapangan baik primer maupun sekunder;
4) Uraian tentang dmapak-dampak lingkungan yang ditimbulkan karena kegiatan;
5) Uraian tentang Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
c. Laporan Final UKL-UPL
Laporan ini merupakan penyempurnaan dari Laporan Draft UKL-UPL (Laporan Semi
Rampung) setelah mendapat masukan/koreksi dari pemberi tugas dan telah mendapatkan
rekomendasi layak lingkungan dari Dinas/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
setempat dan diselesaikan dalam 120 (seratus dua puluh) hari kerja setelah berlakunya
SPMK dan diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar dengan rincian 5 (lima) eksemplar
diserahkan saat pembahasan dan 5 (lima) eksemplar diserahkan setelah perbaikan.
Bersama Laporan Akhir, harus diserahkan juga hard disk eksternal berisikan softcopy
seluruh Laporan yang telah diselesaikan, foto-foto, serta rekaman terkait lokasi sebanyak
1 (satu) buah.
d. Laporan Kerangka Acuan
Laporan ini merupakan Ruang Lingkup studi Analisis dampak lingkungan hidup yang
merupakan hasil pelingkupan yang di sepakati oleh pemrakarsa/penyusun dan Komisi
ANDAL dan diselesaikan dalam 120 (seratus dua puluh) hari kerja setelah berlakunya
SPMK dan diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar dengan rincian 5 (lima)
eksemplar diserahkan saat pembahasan dan 5 (lima) eksemplar diserahkan setelah
perbaikan
3. Keluaran
Keluaran dari kegiatan Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan UKL-UPL adalah: Tersusunnya
dokumen UKL-UPL untuk kegiatan pembangunan Pelabuhan Larat sebagai bagian dari dokumen
perencanaan pembangunan dan sebagai pedoman bagi pelaksanaan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan di Pelabuhan Larat.
E. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sesuai
dengan jadwal waktu terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) di tandatangani.
Pelaksanaan pembahasan pada Dinas Lingkungan Hidup setempat, Surat Rekomendasi
Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan di luar dari jangka waktu kontraktual.