| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023761257711000 | Rp 2,242,621,377 | - | |
| 0736278284711000 | Rp 2,337,987,542 | 1.untuk peralatan utama yaitu Alat Transportasi Kapal, Excavator, Diesel Hammer dan Genset peserta tidak melampirkan Kepemilikan/Sewa Beli/Perjanjian Sewa dilengkapi bukti kepemilikan/penguasaan 2.untuk peralatan utama yaitu Dump Truck, Truck Mixer tidak melampirkanBukti Kepemilikan/Sewa Beli/Perjanjian Sewa dilengkapi bukti kepemilikan/penguasaan (STNK/BPKB) 3. untuk RKK Identifikasi bahaya yang disampaikan tidak sesuai dengan dokumen Pemilihan 4. untuk personil manajerial peserta tidak menyampaikan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan | |
| 0029783875711000 | Rp 2,361,000,000 | 1.untuk peralatan utama yaitu Alat Transportasi Kapal, peserta tidak melampirkan bukti Kepemilikan/Sewa Beli/Perjanjian Sewa kepemilikan/penguasaan berupa Gross Akte 2. untuk peralatan utama yaitu Excavator bahwa bukti milik di Surat Perjanjian Sewa berbeda dengan bukti milik yang tertera di dalam invoice pembelian 3. untuk peralatan utama berupa Truck MIxer jumlah yang disampaikan oleh peserta tidak sesuai dengan jumlah yang ada di dokumen pemilihan | |
| 0717269468518000 | - | - | |
CV Memayu Hayuning Bawana | 06*7**2****11**0 | - | - |
| 0749697389711000 | - | - | |
| 0032903676101000 | - | - | |
| 0316504562514000 | - | - | |
| 0031410764325000 | - | - | |
| 0749083572807000 | - | - | |
| 0941144065704000 | - | - | |
| 0711376251526000 | - | - | |
| 0020234118726000 | - | - | |
| 0316994110604000 | - | - | |
| 0413457664001000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0413504051502000 | - | - | |
| 0716751789802000 | - | - | |
| 0942446899711000 | - | - | |
| 0031348337711000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN HALTE PENDOPO SUNGAI BARITO
DI KABUPATEN BARITO UTARA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024
BALAI PENGELOLAAN TRANSPORTASI
KELAS II KALIMANTAN TENGAH
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
DIREKTORAT TRANSPORTASI SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Peningkatan
dan rehabilitasi Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Peningkatan dan
rehabilitasi Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kab/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang
Pelayaran;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerinah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2006 tentang Pedoman dan
Proses Perencanaan di Lingkungan Departemen Perhubungan;
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2008 tentang Rencana
Peningkatan dan Rehabilitasi Jangka Panjang Departemen Perhubungan Tahun
2005 - 2025;
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.6 Tahun 2010 tentang Cetak Biru
Pengembangan Transportasi Penyeberangan 2010 -2030;
15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran
Sungai dan Danau;
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
17. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau;
18. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2022 Tentang
Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau;
19. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor
KP.4756/AP005/DRJD/2020 tentang Pedoman Teknis Halte Sungai
B. Gambaran Umum
Kelancaran transportasi merupakan komponen yang sangat penting dalam
meningkatkan ekonomi masyarakat di suatu daerah dengan potensi ekonomi yang
tinggi namun masih terhambat oleh keterbatasan sarana dan prasarana trasportasi.
Angkutan sungai merupakan moda transportasi yang diperlukan untuk
menjangkau daerah-daerah yang dibatasi oleh sungai. Angkutan sungai
diharapkan dapat memenuhi kebutuhan transportasi antar daerah yang menunjang
pembangunan atau pengembangan wilayah. Kegiatan angkutan sungai berkaitan
erat dengan aspek-aspek ekonomi, sosial, budaya politik dan keamanan yang
berada dalam jangkauan angkutan sungai tersebut.
Barito Utara adalah salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan
Tengah, dimana di kabupaten tersebut adanya kegiatan penyeberangan
penumpang dan kendaraan di pelabuhan Barito Utara yang berpotensi untuk
kehidupan masyarakat. Melihat pelabuhan yang ada, dianggap perlu adanya
Pembangunan Halte Sungai di Kabupaten Barito Utara dimaksudkan untuk
meningkatkan keselamatan dan pelayanan angkutan sungai yang mendukung
konektivitas dan perekonomian.
C. PENERIMA MANFAAT
Penerimaan Manfaat dari kegiatan Pembangunan Halte Sungai di Kabupaten Barito
Utara adalah Masyarakat pengguna jasa angkutan sungai untuk mengoptimalkan
potensi ekonomi yang dimiliki daerah tersebut, guna memperlancar distribusi dan
mobilisasi kebutuhan pokok, maupun penduduk serta memperlancar aktivitas
masyarakat dalam program di sektor-sektor lain. Semua kegiatan masuk atau keluar
kedesa ini dapat dilalui dengan jalan darat, tetapi untuk desa yang berada di seberang
sungai menggunakan kapal untuk mengangkut hasil Perkebunan, Perikanan serta
kebutuhan sehari-hari, yaitu dengan memanfaatkan halte sungai di Kabupaten Barito
Utara.
D. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode pelaksanaan Kontraktual sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Tahapan & Waktu Pelaksanaan
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan Pembangunan
Halte Sungai di Kabupaten Barito Utara ini adalah selama 6 (Enam) bulan atau 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
Rencana tahapan kegiatan pekerjaan Pembangunan Halte Sungai di Kabupaten
Barito Utara :
N o
1
2
3
4
P
P
P
P
H
M
B
r
e
e
e
a
u
K e g
o s e s L e
r s i a p a n
l a k s a n a
m b u a t a
r i a n
i n g g u a n
l a n a n
l
i a
a
a
n
t
n
n
L
a
g
a
n
p o r a n
I I I I I I I V V
W a k t
V
u
I
D a l a m
V
B
I I
u l a n
V I I I I X
E. WA K T U P E N C A PA I A N K E L U A R A N
Keluaran kegiatan berupa Pembangunan Halte Sungai di Kabupaten Barito Utara harus
dicapai/ terselesaikan sebelum akhir Tahun Anggaran 2024.
F . B I AYA
Pagu yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pembangunan Pelabuhan Halte Sungai di
Kabupaten Barito Utara adalah sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Miliyar Lima Ratus
Juta Rupiah).
PalangkPaa Rlaanygak, a R28a yNao, v eMmabreetr 22002224
DibuDaitb Oualet hO, leh,
Pejabat P embuat Komitmen
SatuaPne jKaebrajat BPaelmai bPueantg Keloomlai tTmraenns portasi Darat
Kelas II Kalimantan Tengah
Balai Pengelola Transpotas Darat Wilayah XVI
Provinsi Kalimantan Tengah
JATHENDRA AMBARITA, ST
MUHAMMAD ABDI, ST.
NIP. 1N9IP8.9 109382770 422051 5200130 10 10 012 0 03