| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0945889715807000 | Rp 3,770,000,000 | - | |
| 0820497782951000 | Rp 4,232,731,894 | - | |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | Rp 4,000,000,000 | 1. Tidak menyampaikan Perizinan berusaha di bidang jasa Konstruksi: Ijin Usaha Jasa Konstruksi(IUJK) atau Nomor induk Berusaha (NIB) kode KBLI 42919 2. Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl BS017 KBLI 42919. 3. Tidak menyampiaikan" Menyampaikan Pengalaman paling kurang 1 Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. |
| 0439363805807000 | - | - | |
| 0719540841952000 | - | - | |
Viadolorosa Bumi Cendrawasih | 02*5**3****52**0 | - | - |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0855029674952000 | - | - | |
| 0861971380952000 | - | - | |
| 0664978715952000 | - | - | |
PT Agracio Viryani Ikha | 04*2**7****51**0 | - | - |
| 0014635577102000 | - | - | |
| 0705946937822000 | - | - | |
| 0838217024101000 | - | - | |
| 0030101117952000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III ORANSBARI
Jl. Pelabuhan Oransbari No.1 Telp.(0989) 215321 Email:[email protected]
Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat Fax. (0986) 215321
KETENTUAN UMUM DAN
SPESIFIKASI KONSTRUKSI
PEKERJAAN
PEKERJAAN PERKERASAN LAPANGAN PENUMPUKAN
PELABUHAN ORANSBARI
TA. 2024
ORANSBARI – KAB. MANOKWARI SELATAN
APBN TA. 2024
SPESIFIKASI TEKNIS KONSTRUKSI
PASAL I
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ada ketentuan lain dalam Spesifikasi Teknis
ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan
dan tambahannya :
a. PerPres No. 16 tahun 2018 beserta lampiran-lampirannya.
b. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI)
c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1989
d. Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
e. Paku dan kawat paku: SNI 03-0323-1989
f. Batu alam untuk bahan bangunan : SNI 03-0394-1989
g. Agregat beton : SNI 03-1750-1990
h. Pasir untuk adukan dan beton : SNI 03-0394-1989
i. Peraturan Semen Portland Indonesia NI. No. 08
j. Spesifikasi bahan bangunan bagian A : SK SNI S-04-1989-F
k. Kayu untuk bahan bangunan : SNI 03-2445-1991
PASAL II
PEMBUATAN PAPAN PROYEK
1. Kontraktor harus membuat papan nama proyek yang berisi data-data proyek dan
ditempatkan di lokasi proyek yang mudah terbaca.
2. Ukuran papan nama proyek adalahP 6A0ScAmL X II 8I 0cm, terbuat dari printing plastik banner.
AIR DAN LISTRIK KERJA
1. Air kerja disediakan oleh pemborong, merupakan air bersih dan tidak mengandung kimia
2.
yang merusak.
Listrik disediakan oleh pemborong untuk penerangan kantor direksi /pemborong, los-los
kerja, gudang material, dan disediakan listrik untuk pekerja guna kebutuhan pekerjaan.
Sumber listrik dapat berasal dari lisPtrAiSkA PLL NIV a tau dari listrik Genset.
DIREKSI KEET, GUDANG DAN BARAK
1. Kontraktor harus membuat bangunan darurat untuk keperluan sendiri sehubungan
dengan pekerjaan pelaksanaan pekerjaan ini berupa Direksi Keet (Kantor Administrasi
Lapangan), Gudang Meterial dan Peralatan serta Barak Pekerja.
2. Direksi Keet, Barak dan Gudang merupakan bangunan sementara dengan konstruksi
utama dari rangka kayu, dinding dari tripleks dan lantai dari kayu / semen.
3. Direksi Keet, Barak dan Gudang, dibuat sesuai kebutuhan atau menurut arahan dari PPK
atau Pengawas.
4. Penempatan Direksi Keet, Barak dan gudang harus mendapat persetujuan pengawas.
PASAL V
SMKK
a. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan maka pemborong
diwajibkan mengambil segala tindakan guna kepentingan dari si korban.
b. Pemborong bertanggung jawab atas kecelakaan yang ditimbulkan, baik yang menimpa
karyawan dari pemborong sendiri maupun orang lain yang berada di lapangan pembangunan
dan sekitarnya sesuai dengan peraturan-peraturan hukum mengenai perawatan dan
tunjangan dari si korban/ keluarga.
c. Peti P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) dengan isi yang selalu lengkap harus
berada ditempat pekerjaan.
d. Pemborong harus menyediakan alat-alat untuk pemadam kebakaran untuk penanggulangan
kebakaran bila terjadi kebakaran pada saat pelaksanaan pekerjaan.
PASAL VI
PEKERJAAN TANAH
1. Kontraktor harus membersihkan lapangan dari segala hal yang bisa mengganggu pelaksaan
pekerjaan, serta mengadakan pengukuran untuk membuat tanda tetap sebagai dasar ukuran
ketinggian lantai dan bagian bangunan lainnya.
2. Galian Tanah gambar kerja
a. Galian tanah, ukuran lebar dan kedalamannya harus dilaksanakan sesuai dengan yang
ditentukan . Dasar galian harus bebas dari lumpur. humus, air dan akar
tanaman.
b. Pemborong harus melaporkan hasil galian kepada Pengawas, dimintakan persetujuannya
untuk ijin melanjutkan pekerjaan selanjutnya.
c. Hasil galian harus dibuang di luar bouwplank dan dibuang di lokasi yang ditunjukkan oleh
pengawas atau PPK.
3. Pemadatan Tanah
a. Setelah tanah digali sesuai dengan kedalaman yang tercantum di dalam gambar atau atas
perintah PPK dan pengawas, maka tanah dirapikan dan dilakukan pemadatan.
4. Urugan Pasir
a. Lapisan pasir urug harus bersih dan segala kotoran, pasir dipadatkan dan disiram dengan
air, hasil akhir harus rata, padat. sesuai dengan peil yang dikehendaki.
PASAL VII
PEKERJAAN BETON
1. Persyaratan Umum:
a. Dimaksimalkan penggunaan material yang memiliki TKDN.
b. Semua pekerjaan beton harus memenuhi peraturan Beton Indonesia, kecuali telah
ditetapkan pada bagian lain.
c. Beton harus terbuat dari semen , agregat dan air. Bahan tambahan lain yang akan
dipergunakan harus mendapat persetujuan dari PPK dan atau pengawas.
2. Referensi dan Standard
a. NI-3 tahun 1970 (Peraturan untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan).
b. NI-8 tahun 1964 (Peraturan Cement Portland).
c. NI-2 tahun 1971 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia).
d. PUBI - 1982 ( Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia ). Persyaratan ini adalah
persyaratan minimum.
3. Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja. bahan-bahan, instalasi konstruksi
dan perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja
tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan lain yang ada hubungannya
dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, diisyaratkan atau sebagaimana diperlukan.
b. Ukuran / dimensi dari bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar - gambar
rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran yang
tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur
konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam
gambar itu , maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan
Perencana atau Direksi Pengawas guna mendapatkan ukuran sesungguhnya yang disetujui
Pengawas.
c. Catatan-catatan pada gambar-gambar struktur adalah bagian dari pasal ini.
4. Semen
a. Semen portland harus memenuhi persyaratan standard International atau Spesifikasi Bahan
Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F.
b. Semen harus disimpan ditempat yang kering, dengan lantai panggung, bekas dari tanah,
ditumpuk sesuai syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman.
c. Semen yang telah rusak tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
d. Semua semen harus semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan I. atau standart
inggris BS.12.
e. Kontraktor harus menggunakan hanya satu merk semen untuk seluruh pekerjaan dan
disetujui pengawas.
f. Kontraktor harus menyediakan penyimpanan semen yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut
i. Terlindung dari segala cuaca.
ii. Lantai kayu setinggi 30 cm dari lantai dasar dan minimum 20 cm dari dinding.
iii. Persediaan semen harus menunjang kelancaran kerja.
iv. Kedatangan semen yang berbeda hari harus dipisahkan.
g. Untuk mencegah semen dalam sak disimpan terlalu lama sesudah penerimaan, Kontraktor
hendaknya menggunakan semen tersebut menurut kronologis penerimaan di lapangan.
h. Kontraktor harus menyediakan timbangan yang baik dan teliti untuk menimbang
semen dan atau material lain yang dianggap meragukan.
i. Kontraktor harus menyediakan penjaga gudang yang cakap, yang mengawasi gudang-
gudang semen dan mengadakan pencatatan-pencatatan yang sesuai dari penerimaan dan
pemakaian semen secara keseluruhan.
j. Tebusan dari pencatatan-pencatatan mengenai jumlah semen yang digunakan pada 1 (satu)
dari ditiap bagian pekerjaan/selama pelaksanaan pada tiap pekerjaan, harus diadakan
apabila Konsultan/ Direksi lapangan menghendaki.
5. Pasir
Beberapa istilah pasir :
a. Pasir buatan, dihasilkan dari mesin pemecah batu.
b. Pasir alam, didapatkan dari sungai ataupun laut.
c. Pasir paduan, paduan pasir buatan dan pasir alam dengan perbandingan campuran tertentu
sehingga dicapai gradasi (susunan butiran) tertentu sesuai dengan yang diinginkan.
d. Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam, tidak dimaksudkan sebagai persetujuan dasar
(pokok) untuk semua bahan yang diambil dari sumber tersebut.
e. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kualitas tiap jenisnya dari semua bahan yang
digunakan dalam pekerjaan.
f. Kontraktor harus menyerahkan contoh kepada Konsultan/Direksi lapangan sebagai bahan
pemeriksaan pendahuluan dan persetujan. Contoh cukup seberat 50 kg dari pasir alam
yang diusulkan untuk dipakai sedikitnya 14 (empat belas) had sebelum diperlukan.
g. Timbunan pasir alam harus dibersihkan oleh Kontraktor dari semua tumbuh-tumbuhan
dan dari bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki, segala macam tanah pasir dan kerikil
yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan harus diatur dan dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tiidak merugikan.
h. Bahan tersebut harus diayak dan dicuci untuk menghasilkan pasir alam yang sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan dalam buku ini.
i. Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan tanah liat, gumpalan-gumpalan kecil dan
lunak dari tanah liat, mika dan hal-hal lain yang dapat merugikan akibat substansi yang
merusak.
j. Jumlah prosentase dari segala macam substansi yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih
dari 4%.
k. Semua pasir yang akan dipakai untuk produksi beton dengan spesifikasi ini, harus pasir
alam dan bila terpaksa, boleh dipakai pasir paduan.
l. Pasir harus mempunyai "modulus kehalusan butir" antara 2 sampai 32 atau jika diselidiki
dengan saringan standart harus sesuai dengan standart Indonesia untuk beton PBI-1971,
atau dengan ketentuan sebagai berikut
Persentase satuan timbangan
No. Saringan No.
Tertinggi di saringan
1. 4 0-15
2. 8 6-15
3. 16 10-25
4. 30 10-30
5. 50 15-35
6. 100 12-20
7. PAN 3-7
m. Jika prosentase satuan tertinggi dalam saringan No. 16 adalah 20% atau kurang, maka batas
maksimum untuk prosentase satuan dalam saringan No. 8 dapat naik sampai 20%.
n. Kontraktor harus menyerahkan contoh semua pasir alam atau paduan yang akan dipakai
kepada Konsultan/Direksi lapangan untuk kemudian Konsultan/Direksi lapangan
menetapkan apakah pasir tersebut sesuai dengan spesifikasi ini.
o. Bila Konsultan/Direksi lapangan menghendaki untuk mendapat contoh-contoh yang
representatif untuk tujuan-tujuan penyelidikan, maka Kontraktor harus menyediakan
bantuan tanpa biaya tambahan.
6. Split II Batu Pecah
a. Split/Batu Pecah yang digunakan adalah butir-butir keras tidak berpori, warna abu-abu,
bersih dan tidak mengandung zat-zat alkali aktif. dan diameter split berukuran antara 2-
3 cm.
b. Tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 1% terhadap berat kering. Yang diartikan
lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur
melalui 1% maka agregat kasar harus dicuci.
c. Penyimpanan batu pecah sedemikian rupa agar terlindung dari pengotoran oleh
bahan-bahan lain.
7. Air
a. Air untuk campuran beton harus bersih dan bebas dari unsur yang merusak
seperti minyak, bahan-bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak beton
serta baja tulangan atau jaringan kawat lainnya.
8. Baja Tulangan
a. Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja tegangan lunak dengan
2
tegangan leleh 2400 kg/cm (untuk diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu baja U 39 (untuk
diameter > 13 mm).
b. Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga mudah dikenali ukurannya
dengan jalan mengelompokkannya sesuai dengan ukurannya.
c. Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok penyangga tulangan harus
sesuai dengan tebal penutup baton, dan minimal berkekuatan sama dengan beton yang
dituang berdekatan.
d. Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang sesuai dengan standart
Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau ASTM Designation A-5 dan harus disetujui
oleh Konsultan/Direksi lapangan. Kontraktor harus dapat memberikan surat keterangan
pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang disedlakan untuk disetujui
Konsultan/Direksi lapangan sesuai dengan persyaratan mutu setiap bagian konstruksi
seperti tercantum dalam Gambar Rencana.
e. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan- serpihan, karat, minyak, oli
dan lapisan yang akan merusak atau mengurangi daya lekat didalam beton.
f. Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk
dan ukuran-ukuran yang tertera pada Gambar Konstruksi.
g. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan cara yang
dapat merusak dari pada mutu tersebut.
h. Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi beton hanya dapat
diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan.
i. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar Rencana.
j. Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus diikat dengan kawat beton
(bindrat) dengan bantalan blok-blok cetak/beton decking atau kursi-kursi besi/cakar
ayam perenggang "spacer" atau logam gantung ("metal hangers") sesuai dengan kebutuhan.
k. Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus digunakan penunjang yang
tepat sehingga tidak akan ada batang yang turun.
l. Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat berkarat (non-corrosible).
m. Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan diameter dari batang-batang,
tetapi jarak yang terbuka tidak boleh kurang dari 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat
kasar dan harus memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.
Toleransi besi :
Diameter, ukuran sisi (atau jarak Variasi dalam Toleransi
antara dua permukaan yang berat yang diameter
berlawanan) diperbolehkan
Di bawah 10 mm 7 % 0,4 mm
100 mm sampai 16 mm (tapi tidak 5% 0,4 mm
termasuk Ø 16 mm)
16 mm sampai 28 mm 5% 0,5 mm
29 mm dan 32 mm 4% -
9. Selimut
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar cetakan,
serta harus mempunyai jarak yang tetap untuk setiap bagian-bagian konstruksi tertentu,
seperti.
a. Balok 2,5 cm
b. Pelat beton 2 cm
c. Kolom 3,5 cm
10. Penyambungan
a. Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat lain dari yang
ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan harus ditentukan oleh
Konsu4lt0an (/eDmirpeakts pi ulalpuahn)g kana.l i diameter batang
b. Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan tegak (vertikal) dan kolom, sedikitnya
harus , kecuali jika telah ditetapkan secara pasti
pada Gambar Rencana dan harus mendapat persetujuan dari Konsultan/Direksi lapangan.
11. Perlengkapan Mengaduk
a. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan .periengkapan yang mempunyai ketelitian
cukup untuk menentapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing bahan beton.
b. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara pengerjaan selalu harus mendapat
persetujuan dari Konsuitan/Direksi lapangan.
12. Mengaduk
a. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin pengaduk beton
yaitu "Beton Mixer' atau "Portable Continous Mixer" dan sesudah merata dimasukkan air
sambil diaduk selama 2 menit (waktu pemasukan air dibatasi 25 detik), dalam
hal ini harus dijaga adukan plastis merata dan tidak boleh ada bagian yang tidak terikat
bahan beton.
b. Waktu pengadukan ditambah bila mesin pengaduk berkapasitas Iebih besar dari 1,5 m³.
c. Konsultan/Direksi lapangan berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika pemasukan
bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan
kekentalan dan warna yang merata/seragam dalam komposisi dan konsistensi dari
adukan ke adukan, kecuali jika dimintakan adanya perubahan dalam komposisi dan konsistensi.
d. Air harus dituang lebih dahulu selama pekerjaan penyempumaan.
e. Pengadukan yang beriebihan (Iamanya) yang membutuhkan penambahan air untuk
mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki, tidak diperkenankan.
f. Truk pengaduk (truck mixer) hanya diperkenankan jika pengadukan dan pengei aan
adalah sedemikian rupa, sehingga beton dari adukan ke adukan mempunyai
konsistensi dan mutu yang tinggi.
g. Pengaduk yang sewaktu-waktu memproduksi dengan hasil yang tidak memuaskan, harus
diperbaiki. Mesin pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan,
kecuali apabila telah nyata diperkenankan oleh Konsultan/Direksi lapangan. Tiap mesin
pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur waktu dan menghitung
jumlah adukan.
13. Suhu
a. Suhu beton sewaktu dicor/dituang tidak boleh lebih dari 32°C dan tidak kurang dari 4,5°C.
b. Bila suhu beton yang ditaruh berada antara 27°C dan 32°C maka beton harus diaduk
ditempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor.
c. Bila beton dicor pada waktu cuaca sedemikian rupa sehingga suhu dad beton melebihi 32°C,
maka Kontraktor harus mengambil langkah-langkah dengan mengecor pada waktu malam
had, bila perlu, atau mempertahankan suhu beton agar dapat dicor pada suhu dibawah 32°C.
14. Rencana Cetakan
a. Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan perhitungan-perhitungan gambar rancangan
cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Pengawas atau yang ditunjuk
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang demikian tidak akan
mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap
perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian.
Dalam gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan / acuan.
sambungansambungan serta kedudukan dan sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan
serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
b. Bahan dan perlengkapan tambahan harus disediakan seperti disyaratkan untuk
mencetak/membentuk dan mendukung/menyokong pekerjaan, juga untuk menghasilkan
jenis penyelesaian permukaan beton seperti disyaratkan.
c. Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian rupa agar praktis penggunaannya ,
dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapt di atas tanah sedemikian rupa agar
memberi kesempatan untuk pengeringan udara secara alamiah.
15. Konstruksi Cetakan
i. Cetakan untuk balok, pelat, kolom, listplank dan bagian konstruksi lain dibuat dari
papan Terentang tebal minimal 2,5 cm dengan diperkuat dengan kaso secukupnya
sehingga menghasilkan beton yang lurus rata sesuai dengan gambar tidak
menggelembung.
ii. Stut-stut untuk balok dan pelat harus dari Dolken yang terbaik, ada dipasaran atau
bahan lain yang memenuhi syarat.
iii. Multipleks hanya diperbolehkan dipakai 2 (dua) kali bolak-balik atau setiap permukaan
hanya 1 (satu) kali.
iv. Harus tersedia alat-alat yang sesuai serta cocok untuk membuka cetakan-cetakan tanpa
merusak permukaan dari beton yang telah selesai.
v. Semua cetakan harus betul-betul teleiti dan aman pada kedudukannya sehingga dapat
mencegah pengembangan atau gerakan lain selama penuangan beton.
vi. Cetakan harus menghasilkan struktur akhir yang mempunyai bentuk. garis dan dimensi
komponen yang sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar rencana serta uraian dan
syarat teknis pelaksanaan.
vii. Perancah harus dari kayu dengan ukuran minimum 5/5. Perancah harus merupakan
konstruksi yang kuat, kokoh teradap pembebanan yang akan ditanggungnya,
termasuk gaya prategang dan gaya sentuhan yang mungkin ada.
16. Pengangkutan Beton
Semua cara dan alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian rupa,
sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ketempat pekerjaan
tanpa adanya pemisahan dan kehilangan nilai slump.
17. Pengecoran
a. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting selesai. Ukuran dan
letak besi tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan instalasi-
instalasi yang harus ditanam, besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit-
langit, stek-stek angker penyokong dan pengikat serta lain-lainnya yang telah selesai
dikerjakan.
b. Sebelum pengecoran dimulai, permukaan-permukaan yang berhubungan dengan
pengecoran harus disetujui Konsultan / Direksi lapangan.
c. Semua permukaan cetakan yang dilekati spesi/mortel dan adukan beton harus
dibersihkan dari adukan-adukan tersebut sebelum pengecoran dilanjutkan.
d. Sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran beton (cetakan)
harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan lepas.
e. Permukaan bekisting dari bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan
dicor, harus dibasahi dengan merata, sehingga kelembaban/air dari beton yang baru dicor
tidak akan diserap.
f. Pada pengecoran beton baru ke permukaan beton yang telah dicor terlebih dahulu,
permukaan beton lama tersebut hares bersih dari kotoran dan bahan asing yang
menutupinya.
g. Perlu diperhatikan letak / jarak / sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang masih
berlanjut terhadap sistem struktur/penulangan yang ada.
h. Koordinasi dengan pekerjaan Elektrikal, Sanitasi dan Mekanikal harus dilakukan sebelum
pengecoran dimulai terutama yang menyangkut pipa-pipa sparing yang
menembus/tertanam dalam beton untuk keperluan setiap disiplin kerja
i. Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan/Direksi lapangan serta Pengawas Kontraktor
ada ditempat kerja dan persiapan betul-betul telah memadai.
j. Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutannya ke posisi
terakhir sependek mungkin sehingga tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan
spesi pada waktu pengecoran.
k. Tidak diizinkan pemisahan yang berlelebihan agregat kasar dalam beton yang disebabkan
jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk
dengan baja tulangan-tulangan.
l. Jika diperkirakan pemisahan yang demikian itu mungkin akan terjadi, Kontraktor harus
mempersiapkan tremie atau alat lain yang sesuai untuk mengontrol jatuhnya beton.
m. Pengecoran beton untuk bagian yang vertikal seperti kolom. harus menggunakan tremie
dengan tinggi jatuh tidak boleh lebih dari 2 (dua) meter.
n. Pengecoran beton tidak diperkenankan dilaksanakan selama hujan deras atau lama.
sedemikian rupa sehingga spesi/mortel terpisah dari agregat kasar.
o. Selama hujan, air semen spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joint dan air
semen atau spesi yang henyut terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan
dilanjutkan.
p. Suatu pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh terputus sebelum
bagian tersebut selesai.
q. Ember-ember/bucket beton yang dipakai harus sanggup menuang dengan tepat pada
slump yang rendah dan memenuhi syarat-syaraat campuran, mekanisme pembuangan
harus dibuat dengan kapasitas sedikitnya 0,35 m³ sekali tuang
r. Ember beton harus mudah diangka;idiletakkan dengan alat-alat lainnya dimana
diperlukan terutama bagi lokasi-lokasi terbatas
s. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas dari
kantong-kantong kerikil dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari cetakan dan
material yang diletakkan.
t. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (vibrator) harus dapat
menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian alas dari lapisan yang terletak
dibawah, tanpa menyentuh tulangan dan bekisting
u. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dan airnya
(maksimum 10 detik).
v. Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar Type Immersion. beroperasi
dengan kecepatan paling sedikit 3.000 putaran per menit ketika dibenamkan dalam beton.
18. Waktu dan Cara-cara Pembukaan Cetakan
a. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan, harus dikerjakan dengan hati-hati
untuk menghindarkan kerusakan pada beton.
b. Beton baru diizinkan dibebani setelah berumur 28 (dua puluh delapan) hari.
c. Cetakan dan permukaan beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan yang tidak
rata halu dan rapi harus segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan/Direksi lapangan.
d. Cetakan boleh dibukan apabila bagian konstruksi tersebut telah mencapai kekuatan yang
cukup untuk memikul beban berat sendiri dan beban pelaksanaan.
19. Perawatan ("Curing")
a. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan.
b. Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling sedikit 4 (empat) hari
terus menerus segera setelah beton cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan
cara menutupnya dengan bahan yang dibasahi air dan atau dengan pipa-pipa berlubang-lubang.
c. Penyiraman mekanis, atau cara-cara yang dibasahi yang akan menjaga agar permukaan
selalu basah.
d. Air yang digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi maksud-maksud
spesifikasi air untuk campuran beton.
20. Perlindungan
a. Harus disediakan penutup selama pengecoran dan perawatan beton untuk melindungi beton
dari hujan dan terik matahari.
b. Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum
penerimaan terakhir oleh Konsultan/Direksi lapangan.
c. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang langsung,
paling sedikit 3 (tiga) hari setelah pengecoran.
d. Perlindungan semacam itu harus dibuat efektif secepatnya setelah pengecoran
dilaksanakan.
21. Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah permukaan cetakan, ada beton yang tidak tercetak menurut gambar atau di
luar garis permukaan atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap sebagai
tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor
atas biaya sendiri, kecuali bila Konsultan/Direksi lapangan memberikan izin untuk
menambal tempat yang rusak, maka penambalan harus dikerjakan seperti yang
tercantum dalam pasal-pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan yang terdiri dari sarang
kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lubang baut, ketidakrataan atau bengkok,
harus dibuang dengan pemahatan atau dengan alat lain dan seterusnya digosok dengan
batu gerinda. Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat.
c. Lubang-lubang pahatan harus diberi pinggitan tajam dan dicor sedemikian sehingga
pengisian akan terikat (terkunci) ditempatnya.
d. Sebelum dicor semua lubang harus dibasahi sampai jenih, baru kemudian dilakukan
perbaikan.
22. Pembuatan cetakan beton (bekisting) yang menyangkut detail prinsip harus dibuat shop
drawing untuk dimintakan persetujuan KonsultanlDireksi lapangan.
23. Bagian bangunan yang harus kedap air antara lain, lantai toilet, pelat atap, minimum harus
memakai adukan/campuran beton 1 pc : 1 ½ krl tanpa mengurangi persyaratan mutu
beton kedap air.
a. Bagian-bagian ini harus dilaksanakan secara terus-menerus tanpa putus sampai meliputi
1 (satu) bagian penuh.
b. Jika terpaksa harus menghentikan pengecoran disebabkan teknis pelaksanaan yang ticak
memungkinkan, Kontraktor harus merencanakan penghentian pengecoran tersebut
dengan memasang water stop PVC.
24. Seluruh pelat atap terbuka dilapis dengan screed 1 pc : 3 ps tebal minimum 3 cm dan tebal
minimum 6 cm untuk atap. Kontraktor harus memperhatikan titik tertinggi. titik terendah dan
kemiringan kearah lubang drainase yang ada seperi tertulis dalam Gambar Kerja.
25. Sparing
Sparing untuk pekerjaan Sanitasi meliputi dan tidak terbatas pada
a. Lubang-lubang talang pada pelat beton atap dan lantai.
b. Dan yang tidak tertulis di atas, akan tetapi tercantum dalam Gambar Pelengkap dan
Arsitektur dan Struktur pada Dokumen Lelang.
c. Ukuran pipa sparing harus sesuai dengan Gambar.
d. Sparing untuk listrik dipergunakan pipa Clipsal sesuai dengan gambar dan dilengkapi
dengan doos dan kawat penarik kabel yang berada di dalam sparing Elektrikal ini,
Kontraktor harus memperhatikan dan meneliti pelengkap dari Elektrikal pada Dokumen
Lelang.
26. Pekerjaan Beton Tidak Bertulang
a. Komposisi campuran beton tidak berulang adalah 1 pc : 3 psr : 5 krl
b. Dalam pengecoran, permukaan harus rata dan kerikil tidak diperkenankan keluar, kecuali
dinyatakan lain dalam Gambar Kerja.
c. Untuk perataan harus menggunakan rooskam panjang.
d. Untuk lantai dengan kerikil timbul (beton sikat), digunakan kerikil kali yang halus dan
tidak runcing.
e. Kerikil yang digunakan untuk penyelesaian permukaan tipe pedestrian tersebut, berdiameter
antara 1 ½ cm sampai 3 cm
27. Beton Kedap Air
Bweattoenr purnotfuinkg talang, tangki air, lubang galian [pit], dan pekerjaan beton lainnya yang
berhubungan dengan air harus dibuat kedap air, antara lain dengan sistem membrane sheet
dan atau menambahkan bahan aditive yang sesuai dan atas persetujuan
Direksi Pengawas. Penggunaan bahan additive tersebut harus sesuai dengan petunjuk pabrik serta
ada jaminan bahwa bahan additive tersebut tidak akan mempengaruhi kekuatan maupun
ketahanan betin apabila digunakan sesuai petunjuk.
28. Mutu Beton
Mutu beton non struktura l yang digunakan adKal a3h5 0
i. Lantai Kerja Beton B0
ii. Perkerasan Beton
29. Test Mutu Beton
Test mutu beton harus dilakukan pemborong dengan diawasi Direksi lapangan dan disaksikan
pihak owner.
30. Pemborong harus menyiapkan segalanya agar semua proses pengawasan dan pengambilan
sample dapat diawasi dengan baik dan mudah selama periode proyek. Semua prosedur
pengambilan sample harus sesuai dan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam PBI 1971.
a. Benda uji yang dipergunakan harus berupa kubus 15 x 15 x 15 cmcr, udsihminagn ate csettakan sulnutmupk
tbeesntda uji ini harus terbuat dari besi sehingga didapat benda uji yang sempurna.
b. Pengujian beton yang dilakukan adalah meliputi test kekuatan ( ) dan
.
c. Slump test harus dilakukan pada setiap akan memulai pekerjaan pengecoran. Nilai slump
test harus tercapai sebagaimana dalam PBI 1971.
d. Bila ternyata hasil test kubus beton menunjukkan tidak tercapainya mutu yang
disyaratkan, maka Direksi lapangan berhak untuk memerintahkan hal-hal sebagai berikut
a. Mengganti komposisi adukan untuk pekerjaan yang tersisa
b. Non-destructive testing
c. Core-drilling
d. Test-test lain yang dianggap relevan dengan masalahnya.
e. Apabila setelah dilakukan langkah-langkah sebagaimana disebutkan diatas dan ternyata
mutu beton tetap tidak memenuhi syarat, maka Direksi lapangan berhak memerintahkan
pembongkaran beton yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut segera mungkin.
Segala biaya pengambilan sample, pemeriksaan, pembongkaran, pekerjaan perbaikan dan
pekerjaan pembuatan kembali konstruksi beton sepenuhnya menjadi beban pemborong.