| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Aditya Artha Surya | 02*2**2****35**0 | Rp 944,284,000 | - |
| 0946828498003000 | Rp 944,284,000 | - | |
| 0021099312009000 | Rp 944,284,000 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi sesuai undangan | |
| 0820136638101000 | Rp 970,595,509 | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0841795511619000 | - | - | |
| 0438850315451000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
PT Samosir Kepingan Surga | 04*3**2****02**0 | - | - |
| 0015400260102000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0538894874413000 | Rp 1,121,337,250 | - | |
| 0903624096023000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0415249572432000 | - | - | |
| 0752375386803000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0028876290104000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
Mulia Intan Mandiri | 08*3**5****02**0 | - | - |
Cipta Supra Karya | 06*5**4****04**0 | - | - |
| 0666050232528000 | - | - | |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
PT Baswara Mahadi Astadiningrat | 09*7**5****03**0 | - | - |
Sarena Jaya Berkah | 06*0**1****14**0 | - | - |
| 0020566501009000 | - | - | |
CV Arcadia Grida Pradana | 0025348012822000 | - | - |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | - | - |
| 0940880735003000 | - | - | |
| 0018008854203000 | - | - | |
| 0030792436009000 | - | - | |
| 0607078789009000 | - | - | |
| 0210301446426000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0026895599101000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
| 0750185050445000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0950795112101000 | - | - | |
PT Gilangrafa Maju Bersama | 09*8**1****18**0 | - | - |
CV Zoyan Al Razaak | 06*5**6****31**0 | - | - |
PT Jasa Tirta Energi | 09*1**2****27**0 | - | - |
| 0017820309701000 | - | - | |
| 0024536088952000 | - | - | |
| 0655007383434000 | - | - | |
| 0429373434942000 | - | - | |
| 0027487388009000 | - | - | |
| 0438812356451000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0313770158429000 | - | - | |
PT Tolishada Cipta Konstruksi | 02*5**8****68**0 | - | - |
| 0837689819121000 | - | - | |
PT Anindya Karya Anugerah | 09*7**8****17**0 | - | - |
| 0020913257404000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
CV Kilatjaya | 09*4**8****21**0 | - | - |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - |
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL
PERHUBUNGAN LAUT
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
&
Spesifikasi Teknis
PERENCANAAN BANGUNAN GEDUNG
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS
JABATAN ESELON II
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
KATA PENGANTAR
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini disusun dalam rangka
memenuhi kewajiban Konsultan Penyusunan Detail Engineering Design (DED)
Pembangunan Rumah Dinas Jabatan Eselon II yang bertujuan memberikan gambaran
teknis dan rencanan pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini terdiri dari spesifikasi
teknis pekerjaan, uraian pekerjaan dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Demikian Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini kami buat,
kami berharap Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini dapat dijadikan
acuan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi serta sebagai bahan informasi bagi pihak
yang terkait.
1
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
DAN SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
PERENCANAAN BANGUNAN GEDUNG
PEKERJAAN :
PENYUSUNAN DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED) RUMAH
DINAS JABATAN ESELON II
TAHUN ANGGARAN 2024
2
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
Daftar Isi
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS) ................................................................................. 5
PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN ..................................................................... 5
Pasal 1. Lingkup Pekerjaan .................................................................................. 5
1.1. Nama Ke giatan Dan Pe ke rjaan ............................................................................ 5
1.2. Lo kasi Pekerjaan ........................................................................................... 5
1.3. Lin gku p Pekerjaan ......................................................................................... 5
1.4. Acu an Pelaksan aan Pe ke rjaan ............................................................................ 5
Pasal 2. Peraturan Teknis Pembangunan Yang Digunakan ............................................. 5
Pasal 3. Penjelasan RKS Dan Gambar ..................................................................... 6
Pasal 4. Jadwal Pelaksanaan ................................................................................ 7
Pasal 5. Laporan Harian ..................................................................................... 8
Pasal 6. Kuasa Kontraktor Dilapangan ..................................................................... 8
Pasal 7. Tempat Tinggal (Domisili) Kontraktor .......................................................... 8
Pasal 8. Penjaga Keamanan Lapangan .................................................................... 8
Pasal 9. Jaminan Dan Keselamatan Kerja ................................................................ 9
Pasal 10. Alat-Alat Pelaksanaan ............................................................................ 9
Pasal 11. Situasi ............................................................................................... 9
Pasal 12. Pekerjaan Persiapan Tapak ................................................................... 10
Pasal 13. Pekerjaan Persiapan Bangunan............................................................... 10
13.1 Lin gku p Pekerjaan ...................................................................................... 10
13.2 Pe ke rjaan Pagar Ko n stru ksi/Pen gaman ................................................................. 10
13.3 Pe ke rjaan Ban gsal Ke rja/Direksikee t .................................................................. 10
13.4 Pe ke rjaan Pen ye diaan Air dan Daaya Listrik Un tu k Be ke rja ......................................... 11
13.5 Pe ke rjaan Pe n ye diaan Alat Pe mada m Kebakaran ..................................................... 11
13.6 Pe ke rjaan Drain ase Tapak Se men tara ................................................................. 11
13.7 Pe ke rjaan J alan Masu k dan J alan Ko n stru ksi/Se men tara ............................................. 12
13.8 Pe ke rjaan Pe mbon gkaran, Pe mbe rsih an dan Pen gaman an Sebelu m Pelaksan aan .................. 12
13.9 Pe ke rjaan Pe masan gan Pato k Uku r dan Ban gu n an (Bou wplank) ..................................... 12
13.10 Pe rijin an dan lain -lain ................................................................................ 13
3
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
Pasal 14. Pekerjaan Tanah Dan pasir ................................................................... 14
14.1 Lin gku p Pekerjaan ...................................................................................... 14
14.2 Pe ke rjaan Galian ....................................................................................... 14
14.3 Pe ke rjaan Urugan /Timbun an dan Pe madatan ......................................................... 14
14.4 Pe mbe n tu kan Mu ka Tan ah (Fin ish Grading) ........................................................... 14
Pasal 15. Pekerjaan Pondasi .............................................................................. 15
15.1 Lin gku p Pekerjaan ...................................................................................... 15
15.4 Pe rsyaratan Pelaksanaan ............................................................................... 15
Pasal 16. Pekerjaan Beton Bertulang Dan Tidak Bertulang ......................................... 16
16.1 Lin gku p Pekerjaan ...................................................................................... 16
16.2 Pe rsyaratan Teknis ..................................................................................... 16
16.3 Pe rsyaratan Beton ..................................................................................... 16
16.4 Pe rsyaratan Bahan ..................................................................................... 17
16.5 Pe rsyaratan Pelaksanaan ............................................................................... 18
Pasal 17. Pekerjaan Dinding Dan Plesteran ............................................................ 23
17.1 Lin gku p Pekerjaan ...................................................................................... 23
17.2 Pe rsyaratan Bahan ..................................................................................... 23
Pasal 18. Pekerjaan Laburan Dan Pengecatan ......................................................... 30
20.1 Lin gku p Pekerjaan ...................................................................................... 30
20.2 Pe rsyaratan Bahan ..................................................................................... 30
20.3 Pe rsyaratan Pelaksanaan ............................................................................... 30
20.4 Pe rsyaratan Teknis ..................................................................................... 30
20.5 Pe rsyaratan Pelaksanaan ............................................................................... 30
Pasal 19. Pekerjaan Plambing ............................................................................ 31
21.1 Spe sifikasi Umum ...................................................................................... 31
21.2 Lin gku p Pekerjaan ...................................................................................... 31
21.3 Ke te n tu an Umum ....................................................................................... 32
21.4 In stalasi Air Be rsih ...................................................................................... 33
Pasal 20. Pekerjaan Instalasi Listrik ..................................................................... 34
22.1 Spe sifikasi Umum ...................................................................................... 34
22.2 Prin sip Pe nyediaan Daya Listrik ........................................................................ 34
22.3 Lin gku p Pekerjaan ...................................................................................... 34
22.4 Gambar-Gambar ....................................................................................... 35
4
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
22.5 Ke ten tu an-Ke ten tu an Instalasi ......................................................................... 35
22.6 Pe ngu jian /Pe nye te lan Pe ralatan Dan Siste m ......................................................... 39
5
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENJELASAN
PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Nama Kegiatan dan Pekerjaan
Nama Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Rumah Dinas
Jabatan Eselon II
1.2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di : Jalan Gurun Sahari Jakarta Pusat
1.3. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Jabatan Eselon II, Pekerjaan tersebut
meliputi :
I. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
II. Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Galian dan Urugan Tanah Baru
III. Pekerjaan Rumah Dinas Eselon II
Pekerjaan Struktur
Pekerjaan Arsitektur
Pekerjaan MEP
Pekerjaan Septitank
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula pengadaan tenaga kerja,
bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan
pembangunan yang dilaksanakan.
1.4. Acuan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam RENCANA
KERJA DAN SYARAT-SYARAT dan Bill Of Quantity pekerjaan ini ;
b. Gambar-gambar yang dilampirkan pada RENCANA KERJA DAN SYARAT-
SYARAT pekerjaan ini ;
c. Keterangan-keterangan dan gambar-gambar yang diberikan oleh Konsultan kepada
pelaksana pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan/Rapat Aanwijzing Pekerjaan
/Risalah Aanwijzing.
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentua dibawah ini termasuk segala
6
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
perubahan dan tambahannya :
- Perpres No. 54 Tahun 2010 serta perubahannya dan lampiran-lampirannya.
a. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Elektrikal, maka yang dipakai
sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam Gambar Arsitektur.
b. Bila ada perbedaan-perbedaan itu, ketidakjelasan, maupun kesimpangsiuran menimbulkan
keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka
Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Pengawas Lapangan, dan mengadakan
pertemuan dengan Konsultan Perencana, untuk mendapatkan keputusan dari Konsultan
Perencana Gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
c. ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan maupun mengajukan claim biaya pekerjaan tambah.
2. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).
a. Gambar Detail pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib dibuat
Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas dan
atau Konsultan Perencana.
c. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk cara
pemasangan dan atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
yang belum tercakup secara lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen maupun Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS).
d. Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pelaksanaan.
3. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawings)
Kontraktor wajib membuat gambar-gambar yang sesuai dengan hasil pelaksanaan (As Built
Drawings) yang selesai sebelum serah terima ke 1, dan telah disetujui oleh konsultan Pengawas
dan diketahui oleh konsultan Perencana.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum dalam
Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahun Konsultan Pengawas. Segala akibat yang terjadi
adalah tanggung jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
Pasal 3
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja pelaksanaan
dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga dan
mengkoordinasikan hasilnya kepada Pengawas Lapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan
terkendali dan tidak menggangu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran
kegiatan disekitar lokasi pekerjaan.
2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas
Lapangan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah SPK diterima
Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disyahkan oleh
Pemberi Tugas.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja 4 (empat) rangkap kepada Pengawas
Lapangan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada bangsal Kontraktor di lapangan
yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.
7
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
- Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia.
- Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
- Peraturan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847 tahun 2019.
- Peraturan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung
SNI 1726 tahun 2019
- Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia PPBI 1984.
- Peraturan Muatan Indonesia PMI.
- Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI-3 PUBI 1970.
- Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan PLN setempat.
- SK SNI No. T-15-1991-03.
- Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.
- Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979.
- Persyaratan Cat Indonesia NI-4.
- Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.
- Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI-10.
- Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pemberi Tugas
termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disyahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BoQ.
c. Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
d. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang Penetapan Kontraktor.
e. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
f. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui oleh Pengawas
Lapangan dan Pemberi Tugas.
Pasal 4
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
5. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
6. Ukuran :
a. Pada dasanya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
As - As
Luar - Luar
Dalam - Dalam
b. Khusus ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya ukuran yang tertulis adalah
ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan selesai/finished.
7. Perbedaan Gambar.
a. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
Gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku / mengikat.
b. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang berlaku
/ mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi Konstruksi
dan kekuatan Struktur.
c. Bila ada perbedaan antara gambar Kerja Arsitektur dengan Sanitasi/Mekanikal, maka
Gambar Kerja yang dipakai adalah ukuran fungsional dalam Gambar Kerja Arsitektur.
8
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
Pasal 5
LAPORAN HARIAN
1. Pelaksana Lapangan setiap hari akan membuat laporan harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik teknis maupun
administratif.
2. Dalam pembuatan laporan tersebut pihak pemborong harus memberikan data-data yang
diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
3. Laporan tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan sebagai
bahan monitoring.
Pasal 6
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
1. Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa disebut
Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan mendapat
kuasa penuh dari Kontraktor.
2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
3. Kontraktor wajib memberi tahu kepada Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas, nama
dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bila dikemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas, Pelaksana
kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahu kepada
Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
5. Dalam waktu 7(tujuh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus
sudah menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung jawab/ Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
Pasal 7
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR
1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak,
Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon
di lokasi kepada Tim pengelola Teknis setempat dan Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel kerja (Workshop) dan peralatan
yang dimiliki dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.
3. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila terjadi
perubahan alamat Kontraktor, Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
Pasal 8
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik Proyek,
Pengawas Lapangan dan milik Pihak Ketiga yang ada dilapangan.
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas
Lapangan/Konsultan Perencana, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah
tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
9
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
3. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-
alat pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan
ditetapkan kemudian oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 9
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut Syarat-syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk
mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja dilapangan.
2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan bersih bagi
semua Petugas dan pekerja.
4. Tidak diperkenankan membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk Pekerja, kecuali
untuk Penjaga Keamanan.
5. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan
oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
10
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
Identifikasi Risiko Keselamatan Konstruksi
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Risiko Nilai Risiko
1. Pekerjaan Galian Tanah Pekerja terkena cangkul 5
2. Pekerjaan Urugan tanah baru/ fill Pekerja terkena cangkul 5
3. Pekerjaan Pemadatan tanah Pekerja terkena alat pemadat 5
tanah
4. Pekerjaan Lantai kerja Beton Pekerja Tertusuk besi dan terkena 5
serbuk semen
5. Pekerjaan Beton Pekerja tertimpa bahan material 5
dan terkena serbuk semen
6. Pekerjaan Pembesian Pekerja tertimpa material dan 5
tertusuk besi
7. Pekerjaan Bekisting Pekerja terkena palu, terkena 5
paku, tertimpa material, dan
terkena gergaji
8. Pekerjaan Pasangan batu kosong Pekerja tertimpa material 5
9. Pekerjaan Pasangan batu kali Pekerja tertimpa material 5
10. Pekerjaan Pasangan dinding bata Pekerja tertimpa material dan 5
ringan terkena serbuk semen
11. Pekerjaan Plesteran Pekerja tertimpa material dan 5
terkena serbuk semen
12. Pekerjaan Acian Pekerja tertimpa material dan 5
terkena serbuk semen
13. Pekerjaan Pemasangan Dinding Pekerja tertimpa material dan 5
Keramik terkena serbuk semen
14. Pekerjaan Pasangan Lantai Pekerja tertimpa material, terkena 5
palu, dan terkena serbuk semen
15. Pekerjaan Pengecatan Pekerja tertimpa material dan 5
terkena gangguan pernapasan
16. Pekerjaan Pemasangan Atap Pekerja terjatuh dari ketinggian 5
17. Pekerjaan Pemasangan plafond Pekerja terjatuh dari ketinggian 5
18. Pekerjaan Instalasi Elektrikal Pekerja tersengat listrik 5
19. Pemasangan Bouwplank Pekerja terkena palu, terkena 4
paku, dan tertimpa material
20. Pembuatan Direksi keet Pekerja terkena palu, terkena paku 4
dan tertimpa material
21. Pemasangan Papan nama proyek Pekerja Terkena Palu 4
22. Pemasangan Pagar sementara Pekerja Tertusuk dan tergores 4
seng gelombang setinggi 2 m
23. Pekerjaan Sanitasi Pekerja tertusuk besi dan terkena 4
alat potong
24. Pekerjaan Pemasangan Pintu Pekerja terkena palu dan terkena 4
dan Jendela paku
25. Pekerjaan Pembersihan Akhir Pekerja terkena paku dan terkena 4
debu
Keterangan Nilai Risiko
Skor Tingkat Risiko
25 – 36 Ekstrim
18 – 24 Tinggi
6 – 16 Sedang
1 – 5 Rendah
11
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
Pasal 10
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum
pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
a. Beton Molen yang jumlahnya minimal 2 Buah dalam kondisi yang baik.
b. Theodolit dan Waterpass yang telah diijinkan oleh Pengawas Lapangan.
c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
d. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
e. Penggetar beton (vibrator).
f. Scafolding
g. Mesin Pemadat.
h. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah.
i. Alat Megger, alat ukur listrik, dan alat ukur lainnya.
j. Mesin Pemotong keramik
k. Mesin Pemotong Besi
l. dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pekerjaannya.
Pasal 11
SITUASI
11.1. Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya pada
waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon Pemborong wajib meneliti situasi medan
terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang berpengaruh
terhadap harga penawaran.
12
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
11.2. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk klaim
dikemudian hari.
11.3. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan dilaksanakan.
Pasal 12
PEKERJAAN PERSIAPAN TAPAK
Pekerjaan Persiapan Tapak meliputi :
12.1. Pembuatan jalan masuk sementara untuk lalu-lintas orang dan bahan.
Peletakan jalan masuk sementara, diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
lalu lintas kerja.
12.2. Pembuatan saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar areal pekerjaan selalu
dalam keadaan kering.
12.3. Pengadaan air untuk keperluan pekerja dan pekerjaan, kualitas air harus baik dan memenuhi
persyaratan kerekatan. Pengadaan listrik kerja dan pembuatan tempat pembuangan air kotor
sementara.
Pasal 13
PEKERJAAN PERSIAPAN BANGUNAN
13.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan pagar konstruksi/pengaman.
b. Pekerjaan pembuatan bangsal kerja
c. Pekerjaan penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja.
d. Pekerjaan penyediaan alat pemadam kebakaran.
e. Pekerjaan Drainase tapak sementara.
f. Pekerjaan jalan masuk dan jalan konstruksi sementara.
g. Pekerjaan pembongkaran, pengamanan dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
h. Pekerjaan pemasangan patok ukur dan papan bangunan (bouwplank)
i. Perijinan dan lain lain.
13.2. Pekerjaan Pagar Konstruksi/Pengaman
a. Kontraktor harus membuat pagar konstruksi/pengaman pada batas sekeliling tapak
pekerjaan untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan, serta untuk pengaman terhadap
barang-barang milik Proyek, Konsultan Pengawas maupun Pihak Ketiga.
b. Pagar konstruksi/pengaman dibuat dari bahan kayu atau bahan lain.
13.3. Pekerjaan Bangsal Kerja/Direksikeet
a. Kontraktor harus membuat bangsal kerja dan gudang material/bahan diatas tapak
pekerjaan.
Bangsal Kerja terdiri dari :
- Bangsal Konsultan Pengawas
- Bangsal Kontraktor
- Los-los kerja untuk Pekerja.
b. Bangsal/Direkskeet dengan spesifikasi :
- Lantai plesteran 1 PC : 5 pasir
- Rangka bangunan : kayu kelas II
- Dinding : panel tripleks/multipleks tebal 4 mm, dengan rangka kayu kelas II
- Atap : Asbes semen gelombang, seng gelombang, dengan rangka kayu kelas II
13
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
- Jendela : kayu kelas II, dengan jumlah secukupnya
- Pintu : kayu kelas II, jumlah secukupnya dan dapat dikunci dengan baik.
- Dilengkapi dengan sebuah kamar mandi/WC dan tempat cuci tangan dengan
persediaan air yang cukup
c. Perlengkapan Bangsal Konsultan Pengawas :
- Meja tulis + kursi
- Papan tulis ukuran 90 x 180 cm (White Board)
- Alat-alat tulis (spidol,tipp ex) dan mesin tik
- Papan untuk menempelkan gambar
- Meja besar / meja rapat ukuran 100 x 200 cm
- Kursi untuk perlengkapan meja besar kapasitas minimal 8 Orang
- Peti untuk contoh bahan.
- 1 (satu) buah almari yang dapat dikunci
- 6 (enam) buah Helm Proyek Untuk Direksi
- 6 (enam) buah Sepatu Boot untuk Direksi
d. Kontraktor harus pula membuat Bangsal Los kerja (workshop) untuk para pekerja
dan gudang penyimpan bahan/material yang dapat dikunci.
e. Lokasi tempat bangsal kerja, khususnya gudang penyimpanan bahan/material harus
sedemikian rupa sehinggga :
- Mudah dicapai oleh truk pengangkut bahan/material dari luartapak.
- Tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan pembangunan
Lokasi tempat Bangsal kerja dan gudang penyimpanan bahan/material akan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas.
13.4. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat penampungannya.
Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan
Pengawas.
b. Kontraktor harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi penuh untuk
sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5 m³, dibuat dari pasangan bata merah setengah
bata dengan spesi 1 PC : 3 pasir dan diplester, atau dari drum-drum.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara
PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung dan pemasangan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaaan sementara atas
persetujuan Konsultan Pengawas.
13.5. Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadan Kebakaran
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran (fire Extinguiser) lengkap dengan isinya sehingga siap digunakan, minimal 1 buah
kapsitas 5 kg.
13.6. Pekerjaan Drainase Tapak Sementara
a. Dipersyaratkan tidak boleh ada genangan air didalam tapak selama pekerjaan berlangsung.
Untuk itu Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi
14
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
untuk pembuangan air dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kontur tanah yang
ada di tapak.
b. Disarankan sebaiknya saluran drainase tapak sementara sesuai dengan rencana tapak
dalam gambar kerja dokumen dan petunjuk Konsultan Pengawas.
13.7. Pekerjaan Jalan Masuk dan Jalan Konstruksi/Sementara
a. Jalan masuk dan jalan konstruksi/sementara harus diadakan oleh Kontraktor menurut
petunjuk pada Gambar Kerja Dokumen atau petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Disarankan sebaiknya posisi, letak dan jalur masuk dan jalan konstruksi/sementara sesuai
dengan rencara jalan jalan aspal dalam Gambar Kerja Dokumen.
c. Sewa jalan masuk, mengingat lahan yang berkontur cukup besar, maka perlu ada jalan
masuk lagi untuk memudahkan mobilisasi barang, tempatnya akan ditunjukkan langsung oleh
Konsultan Pengawas.
13.8. Pekerjaan Pembongkaran, Pembersihan dan Pengamanan Sebelum Pelaksanaan
a. Pembongkaran dan Pembersihan.
Kontraktor harus membongkar/membersihkan/memindahkan keluar dari tapak segala sesuatu
yang tidak akan dipakai selama pembangunan yang mungkin akan mengganggu pelaksanaan
pekerjaan baik diatas maupun tertanam dalam tanah tapak, sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Hasil pembongkaran, pembersihan dan penebangan harus dikeluarkan dari dalam tapak,
sesuai dengan peraturan setempat
c. Pengamanan
1). Kontraktor harus melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan selama
pelaksanaan pekerjaan terhadap segala sesuatu yang dinyatakan oleh Konsultan
Pengawas tidak boleh dibongkar, baik berupa bangunan, bagian dari bangunan, jaringan
listrik, gas, saluran air minum, drainase, maupun pepohonan yang telah ada. Khusus
untuk pepohonan yang dipertahankan, harus dilindungi selama pelaksanaan
pembangunan agar tidak mati.
2). Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan, Kontraktor
wajib memperbaiki hingga keadaan semula. Dalam hal ini, biaya adalah tanggungjawab
Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai "claim" biaya pekerjaan tambah.
3). Apabila segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan mengganggu pelaksanaan
pekerjaan, maka Kontraktor harus memindahkannya atas persetujuan Konsultan
Pengawas. Biaya untuk pekerjaan pembongkaran, pembersihan, pengamanan menjadi
tanggungjawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai "claim" biaya pekerjaan tambah.
13.9. Pekerjaan Pemasangan Patok Ukur dan Papan Bangunan (Bouwplank)
a. Patok Ukur
1). Patok ukur dibuat dari beton bertulang secukupnya, berpenampang 10 x 10 cm,
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul
15
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
diatas muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil +0,00, sesuai dengan gambar
kerja. Indikasi selanjutnya selain tersebut di atas agar dicantumkan pada patok ukur
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
2). Pada dasarnya patok ukur ini dibutuhkan sesuai dengan patokan ketinggian atau
peil permukaan yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.
3). Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor pada tiap bagian pekerjaan
atau bangunan adalah minimal 2(dua) buah dan lokasi penanamannya sesuai petunjuk
dan persetujuan Konsultan Pengawas, sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan berlangsung.
4). Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan
dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi
dari Konsultan Pengawas untuk dibongkar.
b. Papan Bangunan (Bouwplank)
1). Papan bangunan (Bouwplank) dibuat dari Kayu Borneo dengan ukuran tebal 2 cm
dan lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
2). Papan bangunan dipasang pada patok Kayu Borneo 5/7 cm yang jaraknya satu
sama lain adalah 150 cm, tertancap kuat di tanah sehingga tidak dapat digerak -
gerakkan atau diubah.
3). Papan bangunan dipasang minimal sejarak 200 cm dari as pondasi terluar.
4). Tinggi sisi atas bangunan harus sama satu dengan yang lain dan atau rata "waterpass",
kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
5). Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Kontraktor harus menjaga dan
memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan
lagi.
13.10. Perijinan dan Lain-lain
a. Ijin Bangunan (IMB)
Ijin bangunan secara administrasi akan diurus oleh Pemberi Tugas.
b. Papan Reklame
Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk apapun
dalam lingkungan halaman tapak pekerjaan atau pada pagar halaman pekerjaan.
c. Papan Nama Proyek.
Kontraktor diwajibkan memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
d. Administrasi Lapangan dikerjakan tiap harinya, setiap Kemajuan Pekerjaan harus
didokumentasikan dari mulai kondisi eksisting sampai pekerjaan selesai 100%.
16
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
Pasal 14
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
14.1. Lingkup Pekerjaan
a. Galian Pondasi
b. Urugan Kembali
c. Urugan Tanah Subur untuk media tanam
d. Pemadatan Tanah
e. Urugan Pasir bawah pondasi 7 cm
f. dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
14.2. Pekerjaan Galian
a. Galian tanah harus sesuai dengan ukuran dalam gambar atau sampai tanah yang
dianggap cukup menahan beban bangunan. Apabila diperlukan untuk mendapatkan
daya dukung yang baik, dasar galian harus dipadatkan/ ditumbuk.
b. Untuk Galian Tanah Pondasi harus mencapai Lapisan tanah keras dari muka tanah asli
dan secara detail dapat dilihat pada gambar kerja.
c. Jika galian melampaui batas kedalaman, pemborong harus menimbun kembali dan
dipadatkan sampai kepadatan maksimum.
d. Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkat langsung ke tempat
yang direncanakan, atau tempat sementara yang disetujui Direksi.
14.3. Pekerjaan Urugan/Timbunan dan Pemadatan
a. Tanah yang dipergunakan untuk pengurugan harus dari tanah yang baik dan memenuhi
syarat teknis, bebas dari akar, bahan-bahan organis, barang bekas/sampah dan
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan direksi dan jika diizinkan dapat digunakan
tanah bekas galian.
b. Tanah bekas galian harus ditimbun sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu
bouwplank dan lobang pondasi.
c. Urugan tanah peninggian lantai, harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja.
Ukuran yang tercantum dalam gambar kerja adalah ukuran tanah urugan dalam
keadaan padat. Untuk urugan tanah peninggian lantai dengan tinggi ukuran lebih
dari 20 cm, maka pemadatan harus dilakukan lapis demi lapis dimana tebal setiap
lapisan adalah 20 cm (maksimal). Pemadatan tanah peninggian lantai, harus
menggunakan Stamper dan dilaksanakan sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran
dinding
d. Pemadatan subgrade fill khusus termasuk pasir kerikil dan batu harus seluruhnya
dipadatkan hingga mencapai 90% kepadatan maximum. Ini meliputi semua daerah
(bangunan dan bukan bangunan) untuk jalan pengerasan aspal dan di bawah
bangunan-bangunan di dalam batas areal yang harus dilaksanakan.
e. Urugan pada lereng harus dilakukan dengan membuat bertangga pada lereng tersebut
untuk memberikan kaitan yang kokoh terhadap tanah urugan.
f. Urugan pasir dilaksanakan pada bagian-bagian ; di bawah pondasi, di bawah lantai
kerja, serta tempat-tempat lain seperti ditunjukkan pada gambar. Lapisan
17
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
pasir urug, harus dipadatkan dengan cara di timbris setelah terlebih dahulu disiram
air secara merata, sehingga urugan pasir tersebut benar-benar padat.
14.4. Pembentukan Muka Tanah (Finish Grading)
Muka tanah dimana bangunan akan berdiri di atasnya harus dibentuk dengan rata dan
baik, sesuai dengan garis ketinggian atau kedalaman menurut gambar rencana.
14.5. Harga satuan yang tercantum penawaran harus sudah mencangkup semua biaya; pekerja-
pekerja, pembersihan, penimbunan/pemadatan dan pembuangan hasil galian.
Pasal 15
PEKERJAAN PONDASI
15.1. Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan pondasi seperti tercantum dalam gambar kerja diantaranya :
a. Pondasi Batu kali
b. Pondasi Rollagh Bata
15.2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Batu Kali
1) Persyaratan pekerjaan galian pondasi harus memenuhi persyaratan galian pondasi
seperti terurai dalam pasal pekerjaan tanah dalam buku RKS ini.
Galian pondasi harus dilakukan sesuai dengan lebar lantai kerja pondasi, dimensi
atau seperti tercantum dalam gambar kerja dengan penampang lereng galian kanan dan
kiri dimiringkan 10 derajat keluar pondasi.
2) Galian harus diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Lapangan.
3) Untuk menjaga lereng lubang galian agar tidak longsor, maka apabila dianggap
perlu oleh Pengawas Lapangan kontraktor harus memasang (casing) sementara. Biaya
untuk pekerjaan ini sudah termasuk dalam penawaran dan tidak dapat diajukan
sebagai pekerjaan tambah.
4) Dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 5 -10 cm sesuai gambar, kemudian
disiram air sampai jenuh, diratakan dan dipadatkan / ditimbris.
5) Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi terlebih dahulu harus dibuat profil-profil bentuk
pondasi dari bambu atau kayu pada setiap ujung sesuai ukuran gambar dan disetujui
oleh pengawas lapangan.
6) Konstruksi pasangan pondasi batu kali
- Lantai kerja pondasi adalah pasangan batu kosong (aanstamping) yang disusun berdiri
tegak, teratur dan bersilangan, diurug pasir hingga merata dan mengisi lubang
diselah-selah batu, kemudian disiram air dan ditimbris.
- Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1
pc : 5 ps , terkecuali disyarakat pasangan kedap air / trasraam dalam gambar kerja
harus dipasang dengan adukan 1 pc : 3 ps.
- Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada dari bagian
pondasi yang berongga atau tidak padat, khusus pada bagian tengahnya. Pemasangan
batu kali/belah disusun bersilang dan bagian
18
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
nat/lubang kecil diisi batu pecahan/kricak.
- Setiap jarak 75 cm atau seperti gambar harus ditanam stek tulangan beton diameter 10
mm sedalam + 30 - 40 cm untuk pengait sloof dan pasangan dinding bata, ukuran
panjang stek tulangan adalah 100 cm atau sesuai gambar.
- Dalam proses pengeringan, pondasi harus selalu dibasahi atau disiram air.
Selama pondasi belum mencapai bentuk profilnya, lubang galian tidak boleh
diurug.
- Pada setiap perletakan kolom beton, kolom praktis pada pondasi harus pula ditanam
stek tulangan kolom sedalam minimal 40 D, dengan diameter dan jumlah tulangan
yang sama dengan tulangan pokok
b. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Rollagh/Dinding Bata
1) Bahan batu bata dan pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan seperti tercantum
dalam pasal pekerjaan pasangan dinding bata dalam Buku RKS ini.
2) Semua adukan yang dipakai untuk pasangan pondasi batu bata adalah adukan kedap air.
3) Sisi/permukaan luar semua pasangan batu bata yang tertanam dalam tanah harus
diberapen adukan 1 pc : 3 ps sampai permukaan batu bata rata permukaan atas
tanah.
Jika dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan sehingga lebih besar dari toleransi yang diijinkan, maka
pondasi tersebut tidak memenuhi syarat dan harus diganti degan pondasi baru dengan lokasi
yang akan ditentukan oleh Konsultan Perencana. Semua beban biaya yang timbul akibat hal
tersebut diatas menjadi tanggung jawab kontraktor
Pasal 16
PEKERJAAN BETON BERTULANG DAN TIDAK BERTULANG
16.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Beton Bertulang terdiri dari :
Konstruksi Kolom, Ringbalk, dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
b. Pekerjaan Beton Tidak Bertulang terdiri dari :
Lantai kerja, Rabat Beton, dan segala sesuatu yang nyata termasuk dalam
pekerjaan ini sesuai gambar.
16.2. Persyaratan Teknis
Semua pekerjaan beton harus mengikuti persyaratan ketentuan yang tercantum pada :
a. Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung SNI 03 – 2847 – 2019
b. Peraturan Beton terutama mengenai :
1. Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton (SNI 03 – 2847 - 2019)
2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton (SNI 03 – 2847 - 2019).
3. Syarat-syarat pekerjaan tulangan (SNI 03 – 2847 - 2019).
16.3. Persyaratan Beton
Penjelasan Mutu Beton
a. Untuk beton bertulang Kolom dan Ringbalk mutu beton yang digunakan mutu beton
K-250 dimana beton harus mempunyai kekuatan tekan dan karakteristik sebesar 250
kg/cm2 (minimal). Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang disyaratkan,
19
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
maka Pemborong harus membuat MIX DESIGN di Laboratorium Beton milik Pemerintah
atau yang ditunjuk oleh Direksi, untuk mendapatkan komposisi campuran dari bahan-
bahan yang digunakan.
b. Untuk beton tidak bertulang, adukan dibuat dengan campuran : 1PC : 3PS : 5KR, seperti
untuk, rabat beton, lantai kerja dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
16.4. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland / PC
Semen Portland yang dipakai harus dari jenis I menurut peraturan Semen Portland
Indonesia 1972 (NI-8) atau British Standard No. 12 tahun 1965 Semen harus sampai
di tempat kerja dalam kondisi yang baik serta dalam kantong asli dari Pabrik. Merek
PC dianjurkan produksi dalam negeri seperti, Tiga Roda, atau yang setaraf dipersyaratkan
satu merek PC yang disetujui Konsultan Pengawas untuk seluruh pekerjaan. Semen
harus disimpan dalam gudangyang kedap air, cukup ventilasi di atas lantai setingi 30
cm dari atas tanah. Penyimpanan harus berurutan dan terpisah menurut menurut
pengiriman. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis.
b. Pasir
1) Semua pasir yang akan dipakai harus pasir alam tidak di perkenankan memakai pasir
laut.
2) Pasir harus halus bersih dan bebas dari tanah liat, mika dan substansi lain yanjg
merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5 %.
3) Kontraktor harus menyerahkan contoh pada Konsultan Pengawas sebagai bahan
pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh seberat 15 kg dari pasir alam yang
diusulkan untuk dipakai sedikitnya 14 (empat belas) hari sebelum diperlukan.
4) Timbunan pasir alam harus dibersihkan semua dari tumbuh-tumbuhan, kotoran dan
bahan-bahan lain yang tidak dapat dipakai harus disingkirkan. Bahan harus diayak
dan dicuci sebagaimana diperlukan untuk mengahasilkan
c. Agregat (Kerikil Atau Batu Pecah)
Agregat dapat dipakai agragat alami ata buatan memenuhipersyaratan PBI 1971 (NI-
2) pasal 3.3, 3.4, dan 3.5 Agragat tidak boleh mengandung bahan yang dapat
merusak beton dan ketahanan tulangan terhadap karat. Untuk itu Kontraktor harus
mengajukan contoh yang memenuhi syarat dari berbagai sumber terlebih dahulu.
d. Air
Air untuk campuran dan pemeliharaan beton spesui/mortar dan speci injeksi harus
dari aiar yang bersih dan tidak mengandung zat-zat yang dapat merusak beton. Air
tersebut harus memenuhi syarat-syarat menurut PBI 1971 (NI-2) pasal 3.6.
e. Baja Tulangan
1) Baja tulangan yang dipakai adalah mutu baja U-32 (Ulir) untuk baja diameter lebih
besar dan sama dengan 16mm serta mutu baja U-24 untuk baja diameter lebih
kecil atau sama dengan 12mm, sesuai dengan PBI 1971. JIS SR 24 British
Standard No. 785. 1938 atau ASTM Designation A-15.
2) Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dengan gambar kerja, penggantian
dengan diameter lain harus dengan persetujuan tertulis dari direksi. Segala
biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap gambar sejauh
Gambar Kerja adalah Kontraktor.
20
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
3) Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab disesuaikan
diameter serta asal pembelian.
4) Semua baja tulangan harus dilindungi terhadap semua macam kotoran dan lemak
serta sejauh mungkin terhadap karat.
f. Bahan Campuran (additves)
1) Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Konkret admixtures additives) kecuali
yang disebut tegas dalam Gambar Kerja (RKS) harus seijin tertulis dari Konsultan
Pengawas.
2) bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak boleh
dipakai. Sedangkan untuk beton kedap air dalam tanah hidrostatik pressure
tidak boleh bahan kedap air yang mengandung bahan stearate. bahan
campuran tambahan beton harus sesua dengan iklim tropis AS 1978 & ASTM
C 494 Type B & D sekaligus sebagai pengurang air adukan dan penunda
pengerasan awal.
3) Semua admixture yang akan digunakan ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan
benda uji/contoh-contoh yang dibuat dan telah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
4) Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton dipakai
bahan perekat CALBOND sebelum dicor dengan beton baru serta permukaannya
harus dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1 M2 adalah 0,3 liter CALBOND
dicampur dengan larutan semen/PC sekitar 25 %nya dengan cara ditaburkan.
g. Bekisting
1) Bekisting dibuat dari panel multiplex 12 mm atau papan borneo tebal minimal 2 cm
dengan rangka penguat penyokong dan penyangga dibuat dari kayu borneo 5/7,
5/10 secukupnya, sehingga mampu mendapatkan kekakuan dan kekuatan
mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton. Untuk kolom struktur dipakai
papan borneo tebal 3/20.
2) Steger cetakan/bekisting dipakai kayu borneo dengan ukuran minimum 5/10 cm
atau pipa besi (scaffolding). Tidak diperkenankan mempergunakan bambu.
3) Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh dan
lebih kaku, permukaan panel lurus, halus sehingga menghasilkan bidang yang rata
dan halus.
16.5. Persyaratan Pelaksanaan
a. Komposisi campuran beton
1) Beton dibentuk dari semen portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah, air seperti yang
ditentukan ; semuanya dicampur dalam perbandingan yang sesuai dan diolah sebaik-
baiknya sehingga sampai didapat kekentalan yang tepat.
2) Untuk mengetahui karakteristik dari beton tersebut, harus memenuhi syarat mutu
beton menurut PBI 1971, disertai sertifikat hasil pengujian laboratorium pengujian
beton dilaksanakan 4 (empat) kali tahapan.
3) Ukuran maksimum dari agragat kasar dalam beton tidak boleh melampaui ukuran
yand ditetapkan dalam persyaratan bahan beton dan harus
21
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
memperhitungkan celah lubang anatar tulang agar tidak terjadi rongga-rongga beton.
4) Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai
pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama
berjalannya pekerjaan demikian juga pemeriksaan terhadap agrqgat dan beton yang
dihasilkan. Pebandingan campuran dan faktor air semen yan tepat akan ditetapkan
atas dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kekedapan, keawetan, dan
kekuatan yang dikehendaki. Faktor air semen dari beton tidak terhitung air yang
dihisap oleh agregat dan tidak boleh melebihi 0,55 (dari beratnya). Pengujian beton
akan dilakukan oleh Kontraktor dan perbandingan- perbandingan campuran harus
diubah jika perlu untuk tujuan-tujuan seperti di atas dan Kontraktor tidak berhak claim
atas perubahan-perubahan yang demikian.
b. Pengujian dari Konsistensi Beton dan benda-benda uji Beton
1) Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keprluan untuk
menjamin beton dengan Konsistensi yangn baik dan untuk penyesuaian variasi
kandungan lembab atau gradasi (perbutiran) dari agregat waktu masuk dalam
mesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk mencairkan kembali beton padat hasil
pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang tidak
diperkenankan. Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan
sengat perlu. Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump) tidak boleh kurang dari
8 cm dan tidak melampaui 12 cm untuk segala beton yang dipergunakan.
2) Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan melaui pengujian biasa dengan silinder
berukuran 15 x 30 cm atau kubus 15 x 15 x 15 cm atau kubus 20 x 20 x 20 cm
dibuat dan diuji sesuai dengan NI-2 PBI 1971. Pengujian slump disesuaikan dengan
NI-2 PBI 1971 dan Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk
mengerjakan contoh-contoh pemeriksaan yang erpresetatif, frekuensi akan ditetapkan
oleh Pengawas Lapangan (Pengawas Lapangan).
c. Benda Uji
Selama pengecoran beton harus terdapat benda-benda uji sebagai berikut :
- Minimum 1 benda uji setiap hari
- Minimum 20 benda uji pada akhir pelaksanaan
- Setiap pengecoran 5 m3 dibuat 1 benda uji
- Yang terbesar menentukan Persyaratan pelaksanaan
d. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Rencana Cetakan
- Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang diinginkan pada Gambar
Kerja. bahan yang akan dipakai untuk rencana cetakan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai.
- Panel cetakan hanya boleh dipergunakan 2 (dua) kali bolak-balik, atau setiap
permukaan hanya 1 (satu) kali.
- Semua cetakan harus kokoh
Konstruksi untuk cetakan harus diperkuat dengan kaso secukupnya sehingga
menghasilkan beton yang lurus rata. Dipersyaratkan untuk beton tampak
(Exposed) adalah semi exposed aratinya setelah cetakan dibongkar memberikan
bidang yang rata dan hanya memerlukan sedikit penghalusan.
- Sebelum beton dicor permukaan panel cetakan diminyaki secara merata untuk
cegah lekatnya beton pada cetakan.
22
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
- Celah - celah antara papan atau panel cetakan harus rapat sehingga pada waktu
pengecoran tidak ada air adukan yangkeluar.
2) Baja Tulangan
a. Baja tulangan beton sebelum dipasang harus bersih dari serpih-serpih, karat
minyak gemuk dan lapisan lain yang merusak atau mengurangi daya lekat dalam
beton. Bentuk baja tulangan sesuai dengan bentuk dan ukuran yang tertera pada
gambar.
b. Baja tulangan harus dipasang dengan teliti sesua dengan Gambar Kerja. Agar
tulangan tetap tepat di tempatya maka tulangan harus diikat kuat dengan dengan
kawat beton (bindraat) dengan bantalan blok-blok beton cetak/beton decking atau
kursi-kursi besi/cakar ayam, perenggang, specer atau logam gantung (metal
hanger) sesuai dengan kebutuhan. Dalam segala hal untuk baja tulangan yang
horizontal harus digunakan penunjang yang tepat sehingga tidak ada batang
yang turun.
c. Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyingggung dinding atau
dasar cetakan serta harus menpunyai jarak tetap untuk setiap bagian- bagian
konstruksi tertentu seperti : kolom dan balok 2,5 cm, plat 1,5 cm.
d. Penyambungan jika diperlukan untuk menyambung tulangan overlap pada
sampbungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak (vertical) dan kolom
sedikitnya harus 40 (empat puluh) diameter batang.
3) Pengadukan, pengangkutan, pengecatan, pemadatan dan perawatan beton harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan di dalam PBI 1971 pasal 6.1. sampai dengan
pasal 6.6.
4) Mengaduk
Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam “Mesin
Pengaduk Beton” yaitu Bath Mixer atau Portabel Continues Mixer, dalam hal ini
hars dujaga adukan plastis merata danntidak boleh ada bagian air yang tidak
terikat oleh bahan beton. Truk Pengaduk (Truck Mixer) diatur sedemikian rupa,
sehingga beton dari adukan ke adukan mempunyai konsistensi dan mutu yang sama.
Pengaduk yang sewaktu-waktu memproduksi dengan hasil yang tidak memuaskan
harus diperbaiki. Mesin pengaduk yang disentralisir (Batching Mixing Plant) harus
diatur, sehingga pekerjaan mengaduk dapat dapat diawasi dengan mudah dari station
operator. Tiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur
waktu dan jumlah adukan.
Disarankan memakai adukan beton siap pakai “Beton Ready Mix” agar kualitas beton
lebih konsisten dan lebih cepat dalam pelaksanaannya.
5) Suhu
Suhu beton waktu di Cor/dituang tidak boleh lebih dari 32 derajat dan biula suhu
dari beton yang ditaruh berada anatara 27 sampai 32 derajat celciuis, beton harus
diaduk di tempat pekerjaan untuk kemudian di Cor.
6) Pengangkutan Beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian
rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat
dibawa ke tempat pekerjaan tanpa adanya pemisahan dan kehilangan nilai slump.
7) Pengecoran
- Beton tidak boleh di cor sebelum semua pekerjaan cetakan bekisting selesai,
Ukuran dan letak baja tulangan baja tulangan beton sesuai dengan Gambar
Pelaksanaan pemasangan instalasi - instalasi yang harus ditanam, besi
penggantung plafond sesuai pola kerangka langit -langit, besi penggantung,
23
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
cable tray dan stek-stek penyokong dan pengikatan serta lain-lain telah selesai
dikerjakan. Sebelum pengecoran dimulai permukaan - permukaan yang
berhubungan telah disetujui Pengawas Lapangan.
- Sebelum pengecoran beton semua permukaan pada tempat pengecoran beton
(cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan dan barang lepas.
Permukaan bekisting dari bahan - bahan yang menyerap pada tempat- tempat
yang akan di cor harus dibasahi dengan merata sehingga kelembaban air dari
beton yang baru di cor tidak akan diserap.
- Pada pengecoran, beton baru ke permukaan beton yang telah di cor terlebih
dahulu permukaan beton lama tersebut harus bersih, dilembabkan dan
dikasarkan. Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang
disetujui oleh Pengawas Lapangan.
- Perlu diperhatikan letak jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang
akan masih berlanjut terhadap sistem struktur/penulangan yang ada.
- Koordinasi dengan pekerjaan elektrikal, sanitasi dan mekanikal harus dilakukan
sebelum pengecoran dimulai. Terutama yang menyangkut pipa- pipa sparing
yang menembus/tertanam dalam beton untuk keprluan setiap disiplin kerja.
- Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan Pengawas serta Kontraktor ada
di tempat kerja dan persiapan betul-betul memadai.
- Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar
pengangkutannya ke posisi terakhir harus sependek mungkin, sehingga tidak
terjadi pemisahan antar kerikil dan spesi pada waktu pengecoran.
- Pengecoran beton untuk bagian yang vertical seperti kolom, harus menggunakan
tremie dengan tinggi jatuh tidak boloh lebih dari 2 (dua) m. Pengecoran beton
untuk bagian horizontal seperti : plat, balok, parapet harus dicor lapis demi lapis
horizontal menyeluruh dengan ketebalan pelapis
< 50 cm. Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut
apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50cm tidak memenuhi spesifikasi.
- Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau lama sehingga
sedemikian rupa sehinggga speci/mortal terpisah dari agregat kasar. Suatu
pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh terputus sebelum
bagian itu selesai.
- Setiap lapisan beton harus dipadatkan sepadat mungkin sehingga ia bebas
dari kantong - kantong kerikil dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari
cetakan dan material yang diletakan.
- Dalam pemadatan setiap lapisan.dari beton kepala dan menggetarkan alat
penggetar (vibrator) terletak dibawah. Lama penggetaran terpisahnya bahan
beton dengan airnya.
- Untuk pengecoran kolom, plat lantai ataupun balok agar dalam
pelaksanaannya lebih efektif diwajibkan menggunakan tremie yang disediakan
oleh Pengusaha “Beton Ready Mix”
8) Waktu dan cara-cara Pembukaan Cetakan
Waktu dan cara-cara pembukaan dan pemindahan cetakan, harus dilakukan
dengan hati-hati untuk menghindarkan kerusakan pada beton. Beton baru dapat
diijinkan dibebani setelah berumur 28 (dua puluh delapan) hari, kecuali beton yang
menggunakan bahan additives. Permukaan beton harus diperiksa dengan teliti,
permukaan yang tidak rata, berongga dan tidak rata/rapi harus segera diperbaiki
sampai disetujui oleh Pengawas Lapangan.
9) Perawatan (Curing)
Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan dibawah ini.
Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling sedikit 14
24
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
(empat belas) hari secara terus menerus sesudah beton cukup keras, untuk mencegah
kerusakan dengan cara menutupnya dengan bahan yang dibasahi air atau dengan
pipa berlubang. Pengawas Lapangan berhak menentukan cara/sistem perawatan
yang harus dilaksanakan pada tiap bagian pekerjaan beton.
10) Perlindungan (Protection)
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum
dapat diterima oleh Pengawas Lapangan. Permukaan beton yang terbuka harus
dilindungi dari sinar matahari yang langsung paling sedikit 3 (tiga) hari sesudah
pengecoran. Perlindungan seperti itu harus dibuat efektif secepatnya setelah
pengecoran dilaksanakan.
11) Perbaikan permukaan beton
- Jika hasil pembukaan cetakan terdapat beton yang tidak tercetak dengan baik
menurut gambara atau diluar garis permukaan atau ternyata permukaan yang
rusak, hal itu dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi dan harus
dibuang/dibongakr dan diperbaiki atas biaya pemborong. Apabila kerusakan
tersebut dapat diperbaiki atas ijin Pengawas Lapangan dengan cara ditambal
pada tempat yang rusak, maka teknik penambahan harus dilakasanakan sebagai
berikiut.
- Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari
: sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lubang- lubang baut,
ketidakrataan dan bengkok kecil, maka dilaksanakan dengan pemahatan
kemudian digosok dengan gurinda. Lubang-lubang pahatan harus diberi pinggiran
tajam dan dicor sedemikian rupa sehingga pengisian akan terkunci rapat
ditempatnya. Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 (dua
puluh empat) jam sebelum dicor.
12) Pipa sparing listrik
Pipa sparing untuk listrik digunakan dengan pipa PVC sekwalitas AW dengan alur
sesuai gambar kerja yang dilengkapi dengan doos dan kawat penarik kabel didalam
sparing pipa. Untuk posisi pipa sparing ini, kontraktor harus memperhatikan dan
meneliti gambar kerja elektrikal.
13) Beton tumbuk
Semua beton tumbuk untuk rabat atau lantai harus mempunyai kemiringan agar
air tidak menggenang pada permukaan tanpa ada cekungan.
14) Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
- Semua gambar detail pelaksanaan (shop drawing) harus memenuhi
persyaratan seperti yang terurai dalam RKS ini.
- Pembuatan cetakan beton (bekisting) yang menyangkut detail prinsif harus
di buat Shop Drawing untuk dimintakan persetujuan tertulis dari Pengawas
Lapangan.
15) Pipa-pipa instalasi
- Semua pipa-pipa (air hujan, elektrikal, gas dan lain-lain) serta bagian-bagian yang
tertanam didalam atau bersinggungan dengan beton harus dibuat dari bahan yang
tidak merusak beton.
- Pipa-pipa yang ditanam didalam plat, balok beton dan kolom tidak boleh
mempunyai diameter lebih dari 1/3 tebal plat atau balok tempat pipa tersebut
tertanam, dan jarak dari pusat ke pusat pipa tidak boleh lebih kecil dari 3 kali
diameter pipa.
25
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
- Semua pipa serta serta bagian - bagian yang menembus lantai, balok dan kolom
harus mempunyai ukuran dan letak yang tidak mengurangi kekuatan konstruksi
(harus dipilih tempat momen = 0) atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
Pasal 17
PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
17.1. Ruang Lingkup
Yang termasuk lingkup pekerjaan ini, meliputi ;
a. Pasangan dinding bata ringan (10x20x60) tebal ½ batu campuran 1 pc : 5 ps
b. Plesteran 1 pc : 5 ps tebal 15 mm
c. Acian Plesteran dan Acian Beton
d. Pelapis Dinding Batu Tempel Hitam
e. Pasangan bata pada saluran, bak kontrol, pondasi rabat dan segala sesuatu yang
nyata masuk dalam pekerjaan ini.
17.2. Persyaratan Bahan
a. Bata Ringan (Hebel)
Bata Ringan (Hebel) harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang- bidang
sisinya harus datar, ukuran seragam, pembakaran seragam dan merata, bebas dari cacat,
retak cat, atau adukan pada waktu akan dipasang. Dipakai Bata Ringan (Hebel) mutu yang
baik, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan/material ke Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan tertulis bagi pemakaian.
b. Semen Portland/PC, pasir, air harus memenuhi persyaratan bahan untuk pekerjaan
yang terurai dipasal lain dalam buku RKS ini.
Sudut-sudutnya harus siku. Kontraktor harus memberikan contoh bahannya untuk
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan.
17.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Aduk Perekat/Aduk Pasangan
1). Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam- macam
perbandingan campuran seperti dibawah ini :
Macam Perbandingan Penggunaan
1. Aduk semua pasangan batu bata kedap air atas
M1 1Pc : 3 Ps
maupun di bawah permukaan tanah. (dinding,bak
bunga, bak kontrol,pondasi rollag bata, tangki septic,
saluran)
2. Aduk neut, pas. keramik
3. Aduk plesteran trasram, beton dan braven
26
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
1. Aduk semua pasangan batu bata kedap air atas
M3 1 Pc : 5 Ps
2. Plesteran pasangan batu bata tidak kedap air
3. Plesteran Pa. Bata + Plesteran kamprot halus
(texture)
2). Semen jenis adukan dan plesteran tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering. Dipersyaratkan
agar jarak waktu pencampuran adukan dengan plesteran dengan pemasangannya tidak
melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air (macam M1 dan M2)
3). Pemakaian aduk perekat/aduk pasangan :
- Adukan pasangan M2 dan plesteran M2 untuk semua dinding daerah basah/toilet,
dengan ketinggian 1,6 m dari muka lantai, dan +30 cm dari peil
+0,00 lantai terbawah serta semua pasangan yang masuk kedalam tanah atau
sesuai Gambar Kerja.
- Semua ketentuan pemakaian aduk perekat sesuai ketentuan ayat 3.a.01 diatas.
- Plesteran kamprot halus adalah pekerjaan finishing untuk mendapatkan texture
permukaan dinding luar, dan dilaksanakan setelah pekerjaan plesteran dasar cukup
kering, tebal plesteran kamprot halus + 5 mm.
- Plesteran beraven adalah plesteran kasar yang masuk ke dalam tanah dengan
campuran 1:3 (M2), harus pula dilaksanakan pada pasangan yang masuk kedalam
tanah.
b. Persyaratan Pekerjaan Pasangan Dinding
1). Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil
sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja
2). Sebelum pemasangan batu bata harus direndam dalam air bersih dulu sehingga jenuh.
Pada saat diletakkan tidak boleh ada genangan air diatas permukaan batu bata
tersebut.
3). Pelaksanaan pemasangan bata ringan harus rapi, sama tebal, lurus, tegak (lot) dan
pola ikatan harus terjaga dengan baik. Pertemuaan sudut antara dua dinding harus
rapi dan siku, kecuali apabila pertemuan tersebut memang tidak siku seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
4). Untuk setiap pertemuan dinding pasangan bata ringan 1/2 bata setiap luas 12 m2,
harus dipasang kolom praktis/kolom penguat beton dengan dimensi, ukuran dan
penulangan sesuai gambar Kerja.
5). Pada setiap pertemuan dinding pasangan bata ringan dengan kolom praktis, ring balk
beton,maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja, harus dipasang
angker diameter 10 mm tiap jarak 70 cm. Bagian yang mencuat keluar sejauh 20 cm,
dan bagian yang tertanam minimal sedalam 20 cm.
6). Pemeliharaan ; Selama pasangan dinding belum difinish, Kontraktor wajib untuk
memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain.
7). Dalam proses pengeringan harus selalu dibasahi dengan air minimal selama 7
hari.
c. Pekerjaan Plesteran
1). Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
2). Pasir yang digunakan untuk plesteran adalah pasir pasang yang harus diayak terlebuh
dahulu.
27
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
3). Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemukian
rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran ini adalah pekerjaan
Finishing. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan setelah aduk plesteran
sebagai lapisan dasar minimal berumur 8 hari.
4). Sebelum pelaksanaan plesteran semua pemipaan maupun spar ing-sparing SA
dan EL telah terpasang pada jalur dan tempatnya sesuai dengan Gambar Kerja
dan telah disetujui oleh Pengawas Lapangan.
5). Sebelum pelaksanaan plesteran terlebih dahulu dibuat kepala plesteran (klabangan)
dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang direncanakan, kecuali untuk
plesteran berapen.
6). Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci halus harus rata, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga, tidak berlubang, tidak mengandung
kerikil atau benda-benda lain yang membuat cacat. Apabila pekerjaan tidak
memenuhi yang dipersyaratkan maka Kontraktor harus membongkar dan
memperbaiki sampai disetujui oleh Konsultan Pengawas.
7). Pekerjaan plesteran pada Permukaan pasangan batu bata sebelum diplester
permukaan pasangan batu bata harus dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya sudah
dikeruk sedalam 1 cm.
8). Pekerjaan Plesteran halus pada Permukaan Beton Sebelum pelaksanaan pekerjaan
ini permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian di
ketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat bekistingatau formtie harus
tertutup aduk plesteran.
9). Pekerjaan plesteran halus/aci halus adalah untuk semua permukaan pasangan
batu bata dan beton yang akan di-finish dengan cat.
10).Semua permukaan yang akan menerima bahan/material finishing misalnya
bahan/material ubin keramik dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi
alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan yang lebih baik terhadap
bahan/material finishing tersebut, pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan/neterial
finishing tersebut adalah Cat.
11).Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan atau sesuai dengan peil-peil yang diminta
dalam Gambar Kerja. Tebal plesteran adalah minimal 1 cm dan Maksimal 2,8 cm. Jika
ketebalan melebihi 3 cm maka harus menggunakan kawat ayam yang
diikatkan/dipakukan ke permukaan pasangan batu bata atau beton yang bersangkutan
untuk memperkuat daya lekat plesteran.
12).Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu bidang datar
harus diberi nat dengan ukuran lebar 0,7cm dalam 0,5 cm.
13).Pemeliharaan
a. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar tidak berlangsung dengan tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan
membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari
terik panas Matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah
penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut adalah sebagai berikut :
Selama 7(tujuh) hari setelah pengacian selesai, Kontraktor harus selalu
menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2(dua) kali sehari sampai jenuh.
b. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2(dua) minggu, cukup kering, bersih dari retak, noda
dan cacat lain seperti yang disyaratkan tersebut diatas.
d. Pekerjaan Pelapis Dinding
1). Pelapis dinding yang akan ditempel harus sudah diseleksi dengan baik sehingga
bentuk dan warna masing-masing keramik sama tidak ada bagian yang retak,
28
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
pecah-pecah, sudut atau tepi atau cacat lainnya serta telah disetujui secara tertulis dari
Konsultan Pengawas.
2). Aduk yang dipakai adalah campuran 1Pc:2Ps tebal 10-15 mm untuk daerah kedap air,
dan 1Pc:3Ps daerah kering.
3). Seluruh rongga pada bagian belakang keramik/batu alam harus berisi dengan adukan
pada waktu pemasangan
4). Awal pemasangan dan pola pemasangan harus sesuai dengan Gambar Kerja atau
atau petunjuk Pengawas Lapangan.
5). Pada prinsipnya pemotongan harus dihindarkan, kecuali ditentukan dengan pola
Gambar, jika perlu diadakan pemotongan hatus dikerjakan dengan hati- hati, rapi, lurus
atau bersudut sesuai dengan kebutuhan, kemudian bidang potong harus diperhalus
dengan gerinda atau kikir.
6). Persiapan sebelum pemasangan
Semua pemipaan maupun sparing-sparing SA&EL telah telahterpasang pada jalur dan
tempatnya sesuai dengan Gambar dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
7). Setelah bidang keramik/granite/andesit/batu tempel terpasang permukaannya harus
dibersihkan dengan lap/kain basah sehingga bersih dari noda-noda semen. Bidang
keramik/batu alam ini harus dijaga tetap basah untuk menghindarkan pengeringan
terlalu cepat dengan pembasahan minimal 3(tiga) hari pertama setelah keramik
terpasang.
8). Bila ditemui retak, kerusakan bergelombang, garis-garis tepi dan siar tidak rata
dan lurus, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki hingga sesuai
dengan yang disyaratkan. Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak
dapat diajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.
9). Pelapis dinding yang telah terpasang harus dilindungi dari benturan dan atau gesekan.
19.1. Persyaratan Teknis
a. Kontraktor wajib meneliti berat dan ukuran bahan dan bertanggung terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam Gambar Kerja. Pada prinsipnya ukuran pada
Gambar Kerja adalah ukuran jadi/finish.
b. Setiap bagian yang buruk yang tidak memenuhi persyaratan seperti yang dicantumkan
disini, yang diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian Kontraktor dapat ditolak dan
harus diganti. Kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidak cocokan keabsahan
maupun kekurangan lainnya akibat Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi
dengan Gambar Pelengkap dari AR, SA, ME dan EL. Pekerjaan perubahan dan
pekerjaan tambah dalam hal ini harus dikerjakan atas biaya Kontraktor dan tidak
dapat diklaim sebagai biaya tambah.
c. Semua bagian yang dilubangi sesuai dengan Gambar Kerja dan sudah dibersihkan
dari karat harus diperiksa dan berada dalam keadaan tidak cacat sebelum
pemasangan.
d. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus dikoordinasikan kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan
secara tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya
biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang
mengakibatkan pekerjaaan tambahkurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
tambah-kurang.
e. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan metal yang digunakan difabrikasi di Workshop.
Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, pabrikasi dan ketepatan
penyetelan/ pemasangan semua bagian konstruksi.
29
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
19.2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Penyambungan dan Pemasangan
1. Pengelasan
1.1. Pengelasan harus dilakukan hati-hati dan cermat. Logam yang akan
dilas harus bersih dari retak dan cacat lain yang mengurangi kekuatan
sambungan dan permukaannya harus halus. Juga permukaan yang di
las harus sama, rata dan kelihatan teratur.
1.2. Pekerjaan las sedapat mungkin dikerjakan dibengkel/pabrik, dan atau
dalam ruangan yang beratap, bebas angin dan dalam keadaan kering.
Benda pekerjaan ditempatkan sedemikian rupa sehingga pekerjaan las
dapat dilakukan dengan baik dan teliti. Pekerjaan las harus dilakukan
oleh orang yang akhli dan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan
dalam spesifikasi dan Gambar Kerja.
1.3. Las Perapat/Pengendap
Dalam setiap posisi dimana dua bagian (dari satu benda) saling berdekatan,
harus digunakan las perapat/pengendap guna mencegah masuknya lengas
terlepas apakah diberikan detailnya atau tidak dalam Gambar Kerja apakah
barang tersebut terkena cuaca luar atau tidak dan Kontraktor tidak dapat
meng-claim pekerjaan ini sebagai pekerjaan tambah.
1.4. Macam dan Tebal Las
• Macam las yang dipakai adalah las lumer (las dengan busur listrik)
• Ukuran las harus sesuai dengan Gambar Kerja dan atau tebal untuk
konstruksi minimum 1/2 tV2 dimana t adalah tebal bahan terkecil.
• Panjang las minimum 8 x tebal bahan atau 40 mm
• Panjang las maksimum adalah 40 x tebal bahan.
• Kekuatan dari bahan las yang dipakai paling kecil sama dengan
kekuatan baja yang dipakai.
1.5. Perbaikan las
Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka harus dilakukan
oleh Kontraktor sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas dan tidak
dapat di claim sebagai pekerjaan tambah. Las yang menunjukan cacat
harus dipotong dan dilas kembali atas biaya Kontraktor.
2. Mur Baut
2.1. Baut yang digunakan harus mempunyai ukuran yang sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar Kerja
2.2. Pemasangan Mur dan Baut harus benar-benar kokoh serta mempunyai
kekokohan yang merata antara satu dengan yang lainnya.
b. Memotong dan menyelesaikan pinggiran bekas irisan, Gilingan, Maratakan dan
lain-lain.
1. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih sama sekali
tidak diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.
2. Bila bekas pemotongan/pembakaran dengan mesin menghasilkan pinggiran
bekas irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya selebar
2,5 mm. Terkecuali kalau keadaan sebelum dibuang setebal 2,5 mm sudah tidak
tampak lagi jalur-jalur tersebut diatas.
c. Menembus, Mengebor dan Meluaskan Lubang
1. Pada keadaan akhir diameter lubang untuk baut dan sebuah baut hitam yang
tepat, boleh berbeda masing-masing 1 mm dari diameter batang baut tersebut.
28
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
2. Semua lubang harus di bor.
3. Untuk lubang pada bagian konstruksi yang disambung dan yang harus
dijadikan satu dengan alat/komponen penyambaung, di bor sekaligus sampai
diameter sepenuhnya. Apabila ternyata tidak sesuai, lubang diubah dengan di bor
atau diluaskan atau penyimpangannya tidak boleh melebihi 0,5 mm
4. Semua lubang harus bulat sempurna berdiri siku pada bidang dan konstruksi yang
akan disambung dan harus dibersihkan.
29
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
Pasal 20
PEKERJAAN LABURAN DAN PENGECATAN
20.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan Pengecatan Metal
Semua metal seperti tersebut di atas seperti tercantum dalam Gambar Kerja dengan
ketentuan sebagai berikut :
1). Semua bagian/permukaan yang tampak/"esposed" di cat sampai dengan cat ”finish".
2). Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/"un exposed" menempel ke
bahan /material lain, tertutup oleh bahan/material lain di cat hanya sampai dengan
cat anti karat atau cat dasar/primer.
20.2. Persyaratan Umum
a. Seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam Standard dan normalisasi
di Indonesia dan atau sesuai dengan Spesifikasi pabrik pembuat.
b. Pabrik dan Kontraktor harus memberi jaminan minimal selama lima (5) tahun terhitung
dari waktu penyerahan atas semua pekerjaan ini terhadap kemungkinan cacat, warna
yang berubah dan kerusakan cat lainnya.
20.3. Persyaratan Bahan
a. Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam. Produk Cat :
- Pengecatan Besi menggunakan cat sekualitas Duco
b. Bahan didatangkan langsung dari pabrik.
Tiba di Tapak/Site konstruksi harus masih tersegel baik dalam kemasannya dan
tidak cacat, serta disetujui Pengawas Lapangan.
20.4. Persyaratan Teknis
a. Peralatan seperti: Kuas, Roller, Sikat kawat, Kape, dan sebagainya; harus tersedia dari
kualitas baik dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
b. Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Pelaksanaan pekerjaan pengecatan
cat dasar untuk komponen bahan metal, harus dilakukan sebelum komponen tersebut
terpasang.
20.5. Persyaratan Pelaksanaan
a. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas harus diulang dan diganti.
Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang
kurang menutupi atau lepas, sebagaimana ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas. Biaya
untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat di "claim" sebagai pekerjaan tambah.
b. Pekerjaan Pengecatan Metal
Seluruh metal harus dicat dasar dengan zincrhomate, baik yang ekspos (tampak)
30
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
ataupun yang tidak tampak.
1). Persiapan sebelum pengecatan.
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/"Millscale"), karat, minyak,lemak dan
kotoran lainsecaratelitiseksama dan menyeluruh ; sehinggapermukaan yang
dimaksud menampilkan tampak metal yang halus dan mengkilap
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan Sikat Kawat mekanik/ "Mechaical Wire Brush".
Akhirnya permukaan dibersihkan dengan sikat.
2). Pekerjaan Cat Primer/Dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan/material metal
terpasang.
31
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
Pasal 21
PEKERJAAN PLAMBING
21.1. SPESIFIKASI UMUM
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plambing / Sanitasi yang diuraikan di sini adalah persyaratan
yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan
material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum teknis pekerjaan Mekanikal /
Elektrikal adalah bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.
21.2. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi plambing
(pembuangan air kotor, air bekas dan penyediaan air bersih) di dalam dan di luar bangunan
sampai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-
gambar maupun yang dispesiflkasikan. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan
barang / material, instalasi dan testing terhadap seluruh material, serah terima dan
pemelihraan. Ketentuan-ketentuan yang baik tercantum di dalam gambar maupun pada
spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini. Secara umum pekerjaan yang
harus dilaksanakan pada proyek ini ada!ah : Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek,
pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistem plambing / sanitasi sesuai
dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat- syarat umum untuk
menunjang bekerjanya sistem / peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat
Teknis Khusus atau gambar dokumen. Perincian umum pekerjaan instalasi plambing dan
sanitasi ini adalah sebagai berikut :
21.2.1 Instalasi Air Bersih
Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan di dalam bangunan dan
di luar bangunan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi tekniknya.
Pengadaan air bersih dalam proyek ini adalah dengan pengeboran pompa sumur
dangkal kurang lebih 50 meteri lengkap dengan jetpump.sekualitas grounfost.yang
selanjutnya di salurkan sesuai petunjuk gambar rencana.dengan pipa pvc
“AW”sesuai dengan ukuran masing-masing dengan merk sekualitas Wavin
Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi plambing
serta peralatan-peralatannya.
Pembersihan pipa (plushing) dengan menggunakan aliran air yang bertekanan dengan
pompa yang disediakan oleh Kontraktor.
Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara parsial dan
untuk seluruh sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan sampai
32
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
sistem bekerja dengan baik dan aman.
21.3. KETENTUAN UMUM
21.3.2. Peralatan
• Kontraktor harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada
tempattempat rendah tertutup.
• Kontraktor harus menyediakan dan memasang tipe fitting untuk penempatan
alat ukur yang tidak dipasang tetap pada tempat-tempat yang penting.
• Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan
ketelitian tinggi serta simetris.
• Kontraktor harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa
ditempat tempat tertentu untuk menunjukkan arah aliran dengan cat.
21.3.3. Ukuran (Dimensi)
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail terdapat pada gambar harus ditaati
oleh Kontraktor.
Kontraktor harus meneliti (mempelajari) gambar perencanaan, dan bila terjadi
perbedaan antara suatu dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan
Konsultan Pengawas.
Kontraktor diwajibkan melakukan semua pekerjaan pengukuran dan
penggambaran yang diperlukan guna memudahkan pelaksanaan.
21.4. INSTALASI AIR BERSIH
21.4.1. Pipa Pipa dengan ∅1” baik pipa utarna maupun pipa cabang, termasuk yang
menuju fixtures menggunakan pipa PVC AW merk sek.WAVIN.
21.4.2. Fitting. Fitting-fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa.
21.4.3. Valves. Semua valve harus mempunyai diameter yang sama besar dengan
pipanya.
21.4.4. Pemasangan Pipa.
• Pipa Tegak Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok
/ lantai. Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan
pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan
diuji harus ditutup kembali sehingga tidak keliharan dari luar. Cara penutupan
kembali harus seperti semula dan finish yang rapi sehingga tidak terlihat bekas-
bekas dari bobokan.
• Pipa Mendatar. Untuk pipa yang berada di bawah lantai, pipa harus dipasang
dengan kedalaman yang cukup aman sehingga bisa terlindungi dengan baik.
• Penyambung Pipa.
• Sambungan Lem. Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan
lem yang sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik. Pipa harus
masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan dengan alat
press khusus. Pemotongan pipa harus tegak
33
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
lurus terhadap pipa.
• Penanaman Pipa di Dalam Tanah.
• Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
• Diberi pasir urug padat setebal 10 cm
• Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya 50
mm untuk penempatan pipa sambungan pipa.
• Pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran.
• Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug padat setebal
15 cm dihitung dari alas pipa.
• Di sekitar fitting dari pipa harus dipasang halok / penguat dari beton agar
fitting-fitting tidak bergerak jika beban tekan diberikan..
• Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan
semula
• Pengujian Terhadap Tekanan dan Kebocoran.
• Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang, harus diuji dengan
tekanan hidrolis untuk pipa PVC 5 bar selama 24 jam tanpa teijadi perubahan
/ penurunan tekanan.
• Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh kontraktor.
• Pengujian harus drsaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi atau yang
kuasakan untuk itu.
• Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian Kontraktor harus memperbaiki
bagianbagian yang rusak dan melakukan pengujian kembali sampai berhasil
dengan baik.
• Dalam, hal ini semua biaya ditanggung oleh Kontraktor, termasuk biaya
pemakaian air dan listrik.
Pasal 22
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
22.1. SPESIFIKASI UMUM
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan
peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun diluar bangunan gedung. Dalam hal
ini Syarat-syarat Teknis Umum Pekerjaan Elektrikal adalah bagian dari Syarat- syarat Khusus
Teknis ini.
22.2. PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK
Sumber daya listrik di proyek ini diperoleh dari jaringan tegangan rendah PLN dengan
daya terpasang sebesar daya existing. Daya dari PLN tersebut disalurkan sampai dengan
panel ukur (kwh meter). Selanjutnya didistribusikan ke panel-panel utama (LANTAI BAWAH
), dan panel daya / penerangan gedung secara radial. Sistim distribusi tegangan rendah yang
digunakan adalah distribusi tiga fase - empat kawat 380
/ 220 Volt mengikuti sistim PP (Pentanahan Pengaman).
22.3. LINGKUP PEKERJAAN
34
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistem listrik sebagai suatu
sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar- gambar
maupun yang dispesifikasikan. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material,
instalasi, testing/pengujian, pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan /
instalasinya oleh badan resmi PLN,Konsuil , LMK dan / atau Badan Keselamatan Kerja,
serta serah terima dan pemeliharaan. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum dalam gambar
maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan
instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini. Secara umum
pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah : Pengadaan dan pengangkutan ke
lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistem listrik sesuai
dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk
menunjang bekerjanya sistem / peralatan, walaupun tidak tercantum pada syarat-syarat
Khusus Teknik atau gambar dokumen.
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan di dalam Gedung
b. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya / penerangan termasuk
di dalam pekerjaan ini adalah penarikan kebel / konduktor pentanahan netral / badan
panel.
c. Pengadaan dan pemasangan kebel-kabel jenis NYM, untuk penghubung antar panel daya
/ penerangan.
d. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak.
Termasuk
e. pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan armatur penerangan.
22.4. GAMBAR-GAMBAR
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara khusus teknik pekerjaan listrik yang di
dalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi tertentu.Iainnya.
pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan harus disesuaikan dengan kondisi
lapangan. Gambar-gambar arsitektur, struktur, elektrikal dan kontrak lainnya haruslah
menjadi referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan. Kontraktor harus
menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya kembali. Setiap
kekurangan / kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada Konsultan Pengawas
atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
22.5. KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI
22.5.1. Peralatan Instalasi Tegangan Rendah Meliputi pengadaan dan pemasangan power
receptacle outlet (stop kontak), saklar, kontakkontak , cabinet / penel daya, kebel,
alat-alat bantu dan semua peralatan lain yang diperlukan untuk mendapatkan
penyelesaian yang memuaskan dari sistern instalasi daya tegangan rendah 220 /
380 V dan penerangan.
22.5.2. Kotak-kotak(doos) Outlet.
a. Jenis Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PULL, AVE
atau standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single / multi gang box
empat persegi atau segi delapan. Ceiling box dan kotak-kotak lainnya yang
tertutup rapi harus dipasang dengan baik dan benar.
35
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
b. Ukuran Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk kondulit hanya di tempat
yang diperlukan. Setiap kotak harus cukup besar unutk menampung jumlah
dan ukuran conduit, sesuai dengan persyarata, atau ukuran yang ditunjuk atau
dipersyaratkan.
c. Outlet Pada Permukaan Khusus. Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-
saklar yang dipasang pada partisi, blok beton, mamer, frame besi, bata atau
dinding kayu harus berbentuk persegi dan harus mempunyai sudut dan sisi -
sisi tegak.
22.5.3. Saklar dan Stop Kontak.
a. Cara Pemasangan. Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanis dengan
rating minimum 10A / 250 V. Saklar pada umumnya dipasang rata terhadap
permukaan tembok, kecuali ditentukan lain pada gambar. Jika tidak ditentukan
lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian 140 cm di atas lantai yang
sudah selesai. Saklar-saklar tersebut harus di pasang doos (kotak) yang
sesuai. Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan. Stop
kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan ketinggian 30
cm dari permukaan lantai yang sudah selesai sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas. Saklar dan stop kontak ex broco,klipsal
,Panasonic atau setara.
b. Jumlah Kutub. Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral
dan pentanahan) dengan ranting minimum 10 A / 220 V. Cara pemasangan
harus disesuaikan dengan peraturan PUIL 2000 dan diberi saluran pentanahan.
c. Pendukung dan Pengikat. Kotak-kotak pelat baja didukung atau diikat dengan
cukup supaya mempunyai bentuk yang tetap.
22.5.4. Kabel-Kabel
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi kabel
tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-
barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan pemasangan
serta operasi dari semua sistem dan peralatan.
a. Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600 V)
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
IEC, VDE, SPLN dan LMK untuk pengganguan sebagai kabel instalasi dan
peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau
dianjurkan oleh pebrik pembuatnya. Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang
diizinkan adalah 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian kontrol pada sistem remote
control yang kurang dari 30 meter panjangnya bisa menggunakan kabel
dengan ukuran 1,5 mm2. Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus jenis
NYFGbY dan kabel instalasi di dalam bangunan dari jenis NYY, NYM dan
NYMHY (untuk kebel tata suara). Semua kabel instalasi di dalam bangunan
harus berada didalam konduit atau dipasang dan diklem / diikat dengan
pengikat kabel (cable tie) sesuai
36
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
dengan kebutuhannya. Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal
untuk instalasi di dalam bangunan harus diadakan secara lengkap. Faktor
pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah 40
%. Kabel merek SUPREME, Kabelindo, Kabelmetal & Tranka.
b. Kabel Tanah Tegangan Rendah
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
IEC, VDE, SPLN, dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang
ditanah langsung di dalam tanah. Semua kabel dengan luas penampang 16
mm2 keatas harus berurat banyak dan dipilin (stranded) Ukuran kabel daya /
instalasi terkecil adalah 2,5 mm2, kecuali untuk pemakaian kontrol pada sistem
yang perakaian kontrol pada sistem remote yang kurang dari 30 meter
panjangnya (bisa-menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm2).
c. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk extension dan daya
harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel daya ke
saklar dan titik cahaya serta stop kontak, sebagaimana ditunjukkan di dalam
gambar. Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop
kontak harus dari jenis NYM dan diletakkan di dalam PVC high-impact heavy
gauge.sek.clipsal atau ega. Luas penampang kabel NYM yang digunakan
minimum 2,5 mm2, kecuali tercatat lain.
d. Splice/ Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan -
sambungan di dalam pipa konduit. Sambungan atau pencabangan harus
dilakukan didalam kotak-kotak cabang atau kotak sambung yang mudah
dicapai serta kotak saklar dan stop kontak.
e. Pemasangan Kabel
e.1. Pemasangan di Permukaan
e.1.1. Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan Semua
kabel harus dipasang didalam konduit PVC high - impact
heavy gauge, dipasang di permukaan plat beton langit-langit
dengan klem pendukung yang sesuai. Pendukung-pendukung
tersebut harus di cat dengan cat anti karat. Semua kabel
harus dipasang lurus / sejajar, rapi dan teratur. Pembelokan
kabel harus dilaklikan denqan jari- jari lengkungan tidak boleh
kurang dari syarat-syarat pabrik (minimum 15 kali ø kabel)
Konduit ex EGA, CLIPSAL atau setara.
e.1.2. Kabel Daya Penghubung Antar Panel
Kabel-kabel daya dilindungi dengan pipa hight impact
ex.EGA,CLIPSAL ditanam dalam dinding
e.2. Pemasangan di Permukaan
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang
37
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
hdidalam dinding harus diletakkan didalam konduit PVC hight impac
heavy gauge dengan ukuran minimum 20mm. Penarikan kabel menuju
titik saklar atau stop kontak harus dilakukan setelah pipa selesai
ditanam.
e.3. Pemasangan Menembus Dinding
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel
yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap
penampang kabel.
f. Penggunaan Warna Kabel
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGby untuk tegangan netral
dan non harus mengikuti peraturan yang disebutkan oleh PUIL 2000, yaitu
:
f.1. Sistem Tegangan 220V, 1 Fasa
Hitam : Fasa
Biru : Netral
Kuning / Hijau : Pentanahan
f.2. Sistem Tegangan 220/380V, 3 Fasa
Merah : Fasa
Kuning : Netral
Hitam : Pentanahan
Biru : Netral (N)
Kuning/Hijau : Pentanahan (G)
g. Konduit Tertanam
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam / tersembunyi harus juga
dipasang secara tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding atau langit-
langit. Penanaman konduit di dalam dinding yang sudah jadi dilakukan
dengan jalan membobok beton dengan pahat. Kedalaman dan lebar
pembobokan harus dilakukan secukupnya, sesuai dengan ukuran dan
jumlah konduit yang akan dipasang. Kontraktor diwajibkan untuk
mengembalikan kondisi dinding dengan kondisi semula.
Selama dilakukan pengerjaan plesteran ulang, ujung-ujung konduit harus
ditutup untuk mencegah masuknya air atau kotoran-kotoran lainnya.
22.5.5. Peralatan Penerangan
a. Umum
Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories, peralatan serta alat-
alat lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap dan sempurna dari semua peralatan
penerangan. Fixture harus seperti yang disyaratkan dan ditunjuk pada gambar-gambar.
b. Kualitas dan Pengerjaan Semua rnaterial dan accessories, baik yang disebut secara maupun
khusus harus dari kualitas terbaik. Pengerjaan harus kelas satu dan menghasilkan
armature setara dengan standar komersil yang utama. Armatur harus
38
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
sesuai dengan gambar dan skedul, atau seperti yang disyaratkan di sini. Semua armatur harus
buatan . Artholite atau Philips.
c. Jenis Armature
c.1. Lampu-lampu Flourescent (TL) Lampu (bulb) harus dengan warna standar white deluxe.
Untuk twin lamp atau double TL harus dirangkai secara lead-lag untuk meniadakan efek
stroboskopis. Semua fixture harus dilengkapi dengan kapasitor untuk perbaikan faktor
kerja sehingga mencapai minimum 0,95. Balast harus dari tipe low losses. Perlengkapan
lain seperti starter, ballast, pemegang lampu harus memenuhi standar PLN / SII / LMK.
c.2. Lampu Down Light.sekualitas artolit ,Philips . Lampu down light yang dipasangkan di
ruang-ruang tertentu rnenggunakan jenis lampu sesuai dengan gambar rencana
c.3. Lampu Baret Lampu baret yang digunakan harus berbentuk persegi, terbuat dari kaca
susu dengan lampu pijar (incandescent) atau lampu TL circle 20 W sesuai dengan
kebutuhan.
d. Pemasangan
Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh tukang yang
berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui Konsultan Pengawas. Harus
disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan yang perlu agar di
peroleh hasil pemasangan yang baik. Barisan armatur yang menerus harus dipasang
sedemikian rupa, sehingga betul-betul lurus. Armature yang dipasang merata terhadap
permukaan (surface mounted) tidak boleh mempunyai sela-sela di antara bagian-bagian
fixture dan permukaan-perrnukaan di sebelahnya. Setiap badan (rumah) lampu harus
ditanahkan (grounded). Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature penerangan,
peralatan tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi sempurna
serta bebas dari semua cacat / kekurangan. Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur
dan perlengkapannya harus menyala secara lengkap.
22.6. PENGUJIAN / PENYETELAN PERALATAN DAN SISTEM
22.6.1 Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan pengujian
(testing) penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang
dipasang.
22.6.2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang
tergabung dalam pekerjaan renovasi sistem listrik ini serta penyediaan semua
instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh kontraktor. Kontraktor
harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan berpengalaman
untuk melaksanakan pengujian dan commisioning.
22.6.3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah
pengawasan Konsultan Pengawas antara lain :
pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian
(section) maupun keseluruhan (overall)
pengujian pentanahan panel
pengujian kontinuitas konduktor
pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out)
load testing
penyetelan semua peralatan pengaman (overcurrent dan overload) dan
mencatat data setelah yang dilakukan.
39
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
semua instalasi Iistrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN
atau badan resmi yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
22.6.4. Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah
diuraikan di atas atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan
berita acara pengujiannya.
23.1. Pekerjaan Pemeliharaan
23.1.1. Tanggung Jawab
Kontraktor bertanggung jawab atas rusaknya/matinya pekerjaan perkerasan dan
tanaman pada masa pemeliharaan, diminta untuk segera memperbaiki/mengganti
kerusakan tesebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung perintah dari Pengawas
dikeluarkan. Kerusakan selama masa pemeliharaan sampai serah terima pekerjaan
merupakan tanggung jawab Kontraktor untuk menggantinya.
23.1.2. Masa Pemeliharaan
Lamanya masa pemeliharaan ditentukan selama 6 (enam) bulan sejak serah terima
pekerjaan tahap I (satu) atau sesuai ketentuan yang berlaku
Pasal 23
PEKERJAAN LAIN – LAIN
26.1. Hal–hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor, bila diperlukan akan
dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
26.2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapi
dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
26.3. Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan, dan memperbaiki segala
cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar
telah sempurna.
40
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
26.4. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan ternyata
diperlukan akan dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Pasal 27
P E N U T U P
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini,
akan ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dimuat
dalam Berita Acara Rapat Penjelasan
SPESIFIKASI TEKNIS
No Material/Bahan Spesifikasi Produk Visual
1 Beton Ready Mutu : Fc’ 20 MPa Jaya Mix, SCG
Mix Beton : Setara K-250
Kg/cm²
2 Semen Jenis : Portland Cement Semen Tiga Roda
Type I Semen Holcim
3 Agregat Halus Gradasi : Butir-butir pasir Lokal
(Pasir) Harus dapat
Melalui ayakan
0,063 mm
4 Agregat Kasar Gradasi : Saringan 40 mm - Lokal
(Batu Pecah) 5 mm, 20 mm -
5 mm uk. nominal
Atau syarat dalam
SNI
5 Batu Belah Gradasi : Permukaan kasar, Lokal
Ukuran ± 25 cm
6 Besi Tulangan Mutu Baja : Tulangan Polos Krakatau Steel
Polos (plain bar) BjTP
24 fy 240 MPa
7 Bekisting Jenis : Multipleks Lokal
Kolom Tebal : 12 mm
41
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
8 Bekisting Jenis : Multipleks Lokal
Balok Tebal : 12 mm
SPESIFIKASI TEKNIS
No Material/Bahan Spesifikasi Produk Visual
9 Bata Ringan Mutu : Kelas I Lokal
Ukuran : 10x20x60 cm
10 Kanstin Mutu Beton : K-225 Cisangkan
Ukuran : 60x14x21 cm
11 Box Culvert Mutu Beton : K-400 SCG
Ukuran : 60x60x100 cm
12 Kabel Tegangan : 600/1000 V Kabel Metal
Tegangan Test Volt : 4000 V Kabelindo
Rendah Frequency : 50 Hz Supreme
Code Mat : Cooper
Work temp : PVC, PE,70ºC
13 Kabel Tegangan : 300/500 V Kabel Metal
Instalasi Test Volt : 200 V Kabelindo
NYM Frequency : 50 Hz Supreme
Code Mat : Cooper
Work temp : PVC, PE, 50ºC
14 Conduit Pipe, Thickness : 1,9 – 2,5 mm Double H
Tee Dos Clamb Pipe Dia. : 2,0 mm Ega
Flexible Condu Boss
Junction Box
15 Lampu Input Power : ± 20 Watt Philips
42
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Rumah Dinas Jabatan Eselon II
Spot Light Lumens : ± 1600 Lumen
Outdoor Colour temp : ± 6500 K
Pelayanan : Lampu Taman
SPESIFIKASI TEKNIS
No Material/Bahan Spesifikasi Produk Visual
16 Kontak-Kontak Phole : Pole Phase + Legrand
Wall Neutral + Earth Scheneider
Wheaterproof Tegangan : 250 volt, 1 Phase Panasonic
50 Hz Boss
Rating : 13 A
17 Saklar Phole : Pole Phase + Legrand
Single Switch/ Neutral + Earth Scheneider
Change Switch Tegangan : 250 volt, 1 Phase Panasonic
50 Hz Boss
Rating : 16 A
18 Pemipaan Pelayanan : Air Bersih Rucika
Material : PVC Wavin
Presure : Min 10 kg/cm²