| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032507741211000 | Rp 222,120,713 | 76.23 | 80.98 | - | |
| 0028612869101000 | Rp 237,114,870 | 77.53 | 80.76 | - | |
| 0026682195201000 | Rp 244,144,500 | 88.41 | 88.92 | - | |
| 0608483467625000 | - | - | - | tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0027968411015000 | - | - | - | - | |
CV Gavina Abiyasa Consultant | 06*0**1****01**0 | - | - | - | Bobot Nilai Kualifikasi Teknis Peserta TIDAK melewati Nilai Ambang Batas 60 sesuai Dokumen Pemilihan |
| 0733685341804000 | - | - | - | tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0814965190429000 | - | - | - | - | |
| 0015808496201000 | - | - | - | - | |
Bharata Multi Utama | 09*9**6****42**0 | - | - | - | - |
| 0013990874014000 | - | - | - | - | |
CV Siras Karya Bakti | 04*6**8****07**0 | - | - | - | - |
| 0723560918101000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA/
TERM OF REFERENCE (TOR)
DED PEMBANGUNAN TALUD PULAU KARSIK
TAHUN ANGGARAN 2024
DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS II TELUK BAYUR
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
KERANGKA ACUAN KERJA/
TERM OF REFERENCE (TOR)
DED PEMBANGUNAN TALUD PULAU KARSIK
PADA KANTOR DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS II TELUK BAYUR
TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian : Kementerian Prhubungan
Unit Kerja : Distrik Navigasi Tipe A Kelas Ii Teluk Bayur Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut
Program : Infrastruktur Konektivitas
Hasil : Meningkatkan Kinerja Keselamatan dan Keamanan
Transportasi Laut
Kegiatan : Keselamatan dan Keamanan Transportasi Laut
Indikator Kinerja Kegiatan : Pencapaian Target Sarana Bidang Konektivitas Laut
Jenis Keluaran : Sarana Bidang Konektivitas Laut
Volume : 1 ( satu )
Satuan Ukur Keluaran : Unit/Set
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Pengadaan Upgrade Peralatan Survey, adalah
sebagai berikut:
a. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2011 tentang Sarana
Bantu Navigasi Pelayaran;
d. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian
Perhubungan;
e. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 tentang Alur
Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/ atau lnstalasi di Perairan;
2. Gambaran Umum Lokasi
Pulau Karsik yang terletak ± 75 km sebelah Utara Kota Padang atau ± 1 km sebelah
barat kota Pariaman merupakan salah satu pulau yang ada di Pantai Pariaman.
Pengikisan pantai oleh air laut adalah hal yang tidak dihindarkan, hal ini menyebabkan
terkikisnya daratan di pulau karsik, sehingga dapat mengancam keamanan dan
keselamatan kerja pegawai Disnav Teluk Bayur saat bertugas di pulau Karsik serta
membahayakan asset yang berada di pulau tersebut.
Guna mengamankan Pulau Karsik ini maka Kantor Distrik Navigasi Teluk Bayur
Propinsi Sumatera Barat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan, akan melakukan studi dalam bentuk Detail Engineering Desain (DED)
pada lokasi yang potensial untuk dilakukan upaya pengamanan dengan pembangunan
Talud atau bangunan pengaman pantai lainnya di Pulau Karsik.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Maksud dan tujuan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Talud Pulau Karsik
ini adalah melakukan analisa terhadap permasalahan pantai yang mengalami abrasi.
Dengan dilakukannya analisa ini diharapkan akan diketahui penyebab terjadinya
pengikisan dan sekaligus alternative pengamanan terhadap bangunan yang ada di
pulau tersebut.
2.2. Tujuan membuat/menyusun DED ini adalah untuk mendapatkan desain pengaman
pantai dengan pembangunan talud sekaligus pengmanan pantai sekitar di pulau Karsik
yang diakibatkan oleh sedimentasi dan abrasi gelombang. Desain yang diharapkan
adalah berupa bangunan pengamanan pantai dan sekaligus bangunan pelengkapnya.
C. PNERIMA MANFAAT
Penerima Manfaat adalah Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
D. LOKASI KEGIATAN
Pulau Karsik yang terletak ± 75 km sebelah Utara Kota Padang atau ± 1 km sebelah barat
kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat, merupakan salah satu pulau yang ada di Pantai
Pariaman.
E. SUMBER DANA
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Daftar lsian Pelaksanaan APBN DIPA
Nomor SP DIPA- 022.04.2.413086/2024, Tanggal 24 November 2023 Satuan Kerja
Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk bayur Tahun Anggaran 2024.
F. INDIKATOR DAN KELUARAN
Indikator dan keluaran dari kegiatan DED Pembangunan Talud Pulau Karsik adalah sebagai
berikut :
1. Indikator
Pencapaian target sarana bidang konektivitas laut.
2. Keluaran
Sarana bidang konektivitas laut
G. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Alokasi waktu yang direncanakan adalah Tahun Anggaran 2024 termasuk proses
kegiatan prosedur administrasi dan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan, serta serah
terima operasional, dengan rincian sebagai berikut:
1. Proses persiapan dan pelelangan dilaksanakan pada bulan Agustus-September
2024.
2. Pelaksanaan kegiatan pengadaan dimulai awal bulan Agustus-September 2024.
3. Pelaksanaan Serah Terima Pekerjaan dilaksanakan pada bulan November
2024.
H. RUANG LINGKUP
3.1. Lingkup Kegiatan DED Pembangunan Talud Karsik
3.1.1. Kegiatan Pengumpulan Data Sekunder
- Data rencana tata ruang
- Data sosial ekonomi
- Data angin
- Data Gempa
- Data peta dasar topografi
- Foto udara yang tersedia
- Studi terdahulu tentang Pulau Karsik
3.1.2. Kegiatan Survey Lapangan
- Survey pendahuluan
Maksud dari survey ini adalah untuk mengetahui kondisi dan permasalahan
yang ada di lokasi pekerjaan dalam rangka penyiapan pelaksanaan survey
lapangan yang meliputi :
§ Inventarisasi kondisi fisik dan permasalahan di lokasi pekerjaan serta
penilaian tingkat kerusakan yang terjadi.
§ Penentuan kemungkinan referensi pengukuran dan batas lokasi survey.
§ Melakukan persiapan pemilihan base camp yang akan digunakan dalam
survey.
- Pemetaan situasi dan survey Bathymetri
Pekerjaan ini dimaksudkan untuk memperoleh data topografi dan bathymetri
yang akan digunakan membuat rencana teknis rinci dalam rangka menunjang
pengelolaan kawasan pantai pada daerah yang akan disurvey. Lokasi
pengukuran sepanjang ±0.25 km lebar pengukuran sesuai dengan keperluan
atau sekitar 50 – 100 m dari pinggir pantai ke arah darat dan ke arah laut 100
– 200 m (sampai gelombang pecah)
Pekerjaan ini meliputi kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
Ø Pemasangan Bench Mark (BM)
Pengukuran rangka pemetaan daerah (polygon dan waterpass dengan patok
maksimal setiap 100 m)
Pengukuran polygon dilakukan dengan system tertutup (ring-tertutup) dan
setiap daerah yang diukur harus dipasang minimal 1 (satu) unit titik tetap
(BM).Titik 0 ditetapkan berdasarkan pengamatan pasang surut setempat
atau tinggi muka air laut rata-rata (MSL). Pengukuran situasi detail dengan
kerapatan titik tinggi yang sesuai dengan penggambaran peta skala 1 :
2.000
Ø Pengukuran situasi bangunan eksisting
Ø Pengukuran bathymetri yang meliputi pengukuran kedalaman air laut dan
pos positioning titik–titik pengukuran.
Hasil dan kegiatan ini akan terdiri dari :
• Peta situasi skala penggambaran 1 : 2.000 yang memuat juga hasil
pengukuran bathymetri
• Peta penampang melintang dengan interval 100 meter atau sesuai
dengan petunjuk, untuk pantai panjang minimal 500 meter kearah laut
dan 100 meter kearah daratan atau berbatasan dengan permukiman,
terhitung dari posisi tinggi muka laut rata–rata (MSL). Skala
penggambaran horizontal (H) 1 : 1.000 dan vertical (V) 1 : 100
• Peta ikhtisar (ukuran A3) dengan skala yang disesuaikan
• Deskripsi kondisi geomorfologi pantai mencakup ruas kritis dan
profilnya, headland dan sebaginya.
3.1.3. Survey Hidro–Oecanografi
Kegiatan dimaksud untuk memperoleh data gelombang, arus dan keadaan pasang
surut air laut sebagai masukan dalam pembuatan rencana teknis bangunan dan
pengamanan pantai
- Pengukuran pasang surut
Pengukuran pasang surut air laut selama 15 hari secara terus menerus.
- Pengamatan arus laut
Pengamatan arah arus laut serta sedimen dilakukan pada saat pasang
purnama dan pasang perbani di daerah “offshore” dan “onshore”.
Hasil dari kegiatan ini berupa :
• Data pasang surut mencakup : konstanta pasang surut, pola pasang surut,
elevasi MSL, LWL, HWL, LLWL dan lain – lain.
• Hasil analisis dari Data gelombang mencakup tinggi gelombang dan
periode gelombang signifikan (Hs, Ts), breaker zone, energi gelombang,
karakteristik gelombang pecah, arah gelombang dominan, pendangkalan
gelombang dan lain – lain.
• Hasil analisis Data arus mencakup kecepatan dan arah arus maksimum,
kecepatan dan arah arus rata – rata, estimasi pola arus daerah nearshore,
pola arus daerah litoral dan pola sediment transport.
3.1.4. Penyelidikan Tanah
Pekerjaan penelitian tanah perlu dilakukan di lapangan dengan alat sondir dan
hand bor selanjutnya dilakukan peneyelidikan di laboratorium. Data penelitian
tanah harus dapat memberikan informasi yang cukup tentang sifat–sifat dan
karakteristik tanah. Jenis penelitian yang harus dilakukan adalah boring dan
pengambilan contoh tanah asli dan penelitian laboratorium. Lokasi titik–titik bor
dan pengambilan contoh tanah akan ditentukan oleh direksi sesuai dengan
keperluan.
Pengambilan contoh tanah asli penelitian laboratorium dilakukan pada institusi
yang memliki laboratorim mekanika tanah, baik instansi teknis maupun
universitas. Pengambilan contoh asli dimaksudkan untuk mendapatkan nilai –
nilai sebagai berikut :
• Gradasi butir – butir tanah : 2 (dua) sampel
• Berat jenis : 2 (dua) sampel
• Daya dukung tanah : 2 (dua) sampel
• Harga – harga Ф (sudut geser) dan C (kohesi): 2 (dua) sampel
Letak titik pengambilan contoh tanah asli adalah sama dengan titik bor. Contoh
tanah diambil pada setiap lapisan tanah yang berbeda strukturnya.
3.1.5. Pemetaan Udara dengan Drone
Pengambilan foto udara bertujuan untuk mendapatkan peta terbaru dari kodisi
eksisting, selanjutnya hasil dari poto udara diolah dengan software menghasilkan
Peta Udara yang salanjutnya peta tersebut di overlay ke peta hasil pengukuran
topografi. Selain poto udara, pengambilan video visual juga dilakukan untak
mendapatkan gambaran terbaru pulau Karsik.
3.1.6. Perencanaan Teknis
Kegiatan perencanaan dimaksudkan guna membuat rencana teknis rinci
berdasarkan kondisi tofografi/bathymetri, karakteristik hydro–oceanografi dan
kondisi sosial ekonomi, yang akan digunakan dalam pelaksanaan konstruksi
bangunan
Kegiatan ini meliputi :
- Analisa dan evaluasi kondisi fisik dan social ekonomi termasuk di dalamnya
menggambarkan masalah dan penyebab masalah yang mungkin terjadi.
- Perencanaan sistem planning yang mencakup :
• Konsep penanganan masalah pengaman pantai
• Penyusunan beberapa alternative lay–out serta
• pertimbangan alternative terpilih dengan memperhatikan kondisi
yang ada dan yang direncanakan. Juga disajikan dalam bentuk matriks.
• Melakukan kajian perkiraan dampak secara ekonomi dan lingkungan
dengan adanya pembangunan bangunan pengaman pantai.
3.2. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Konsultan Perencana
3.2.1. Tugas Konsultan Perencana
1). Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK);
2). Melakukan pengumpulan data sekunder yang berhubungan dengan
pekerjaan;
3). Melaksanakan studi awal dan survei pendahuluan untuk memahami lingkup
pekerjaan dan lokasi pekerjaan;
4). Melakukan Pengumpulan data primer atau data lapangan dengan melakukan
survei pengukuran, bathimetry, Survey Hidro–Oecanografi, survey
penyelidikan tanah dan pemetaan udara dengan alat drone;
5). Melakukan analisa terhadap data lapangan yang telah dilaksanakan;
6). Membuat konsep desain atau pra desain terhadap pekerjaan yang
dilaksanakan;
7). Menyusun rencana detail desain berupa desain teknis, anggaran biaya,
jadwal pelaksanaan, dan spesifikasi teknis;
8). Menyusun dan mengevaluasi berbagai alternatif desain atau pendekatan
untuk mendapatkan tujuan pekerjaan dengan cara yang optimal;
9). Membuat simulasi atau model untuk menguji konsep desain dan solusi yang
diusulkan;
10). Melakukan diskusi dan presentasi tahap pekerjaan dengan pemilik pekerjaan
beserta instasi yang bersangkutan;
11). Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang dapat memberikan
masukan terhadap detail desain yang telah di buat;
12). Menyusun semua laporan yang berhubungan dengan perencanaan sesuai
dengan KAK;
13). Mendokumentasikan seluruh hasil perencanaan seluruh data dan hasil
perencanaan ke dalam soft copy.
3.2.2. Tanggung Jawab Konsultan Perencana
1). Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
2). Memastikan semua desain dan rencana desain mematuhi peraturan yang
berlaku;
3). Menerapkan standar kualitas dan kontrol prosedur untuk memastikan
akurasi dan ketepatan dalam perencanaan;
4). Memastikan bahwa data yang digunakan dalam perencanaan telah
diverifikasi dan data terbaru;
5). Mengelola perencanaan dengan baik untuk memastikan bahwa pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan anggaran dan jadwal yang telah ditetapkan;
6). Mengoptimalkan semua sumber daya dan proses yang sesuai aturan untuk
mencapai hasil yang maksimal dengan efisiensi yang tinggi;
7). Menjaga integritas dan objektivitas dalam memberikan rekomendasi dan
menyusun rencana desain;
8). Memastikan bahwa mengutamakan kepentingan desain perencanaan tanpa
adanya konflik kepentingan.
3.2.3. Wewenang Konsultan Perencana
1). Merekomendasikan pilihan desain dan solusi teknis terbaik berdasarkan
analisis yang telah dilakukan;
2). Memberikan saran metodologi dan teknik perencanaan yang akan dilakukan
sesuai dengan jenis pekerjaan;
3). Mengambil keputusan desain berdasarkan aspek-aspek teknis dari desain
yang akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
4). Memutuskan dan mengimplementasikan perubahan pada rencana desain
berdasarkan masukan dari hasil diskusi dan presentasi laporan untuk
kebutuhan penyempurnaan hasil desain;
5). Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk
memastikan kelancaran dalam pelaksanaan hasil perencanaan nantinya;
6). Merevisi dokumen perencanaan dan spesifikasi sesuai dengan perubahan
yang diperlukan selama proses perencanaan
7). Menyusun, menyetujui dan mengesahkan dokumen perencanaan yang akan
digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sesuai dengan maksud dan tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan kegiatan DED
Pembangunan Talud Karsik Kota Pariaman, maka metoda pelaksanaan yang akan dilakukan
adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan persiapan
2. Pekerjaan survei dan Pengumpulan Data;
3. Kompilasi dan Pemprosesan Data Analisis;
4. Pembuatan Laporan dan diskusi.
Adapun Sasaran yang akan dicapai pada pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1. Mengetahui penyebab terjadinya abrasi di pantai
2. Memberikan gambar desain dari bangunan pengaman pantai yang direncanakan
3. Memberikan informasi tentang besarnya biaya dan pelaksanaan fisik bangunan yang
akan direncanakan
4. Tersedianya Detail Engineering Design bangunan pengamanan pantai yang
direncanakan.
5. Tersedianya dokumen perencanaan sebagai informasi koordinasi dan sinkronisasi
dengan perencanaan komponen infrastruktur terkait.
Hasil Output Pekerjaan :
Time Scedule,
TIME SCHEDULE
Pengalaman
(Minggu)
No. Uraian Kompetensi Akademik Kualifikasi
(Tahun)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1.1. Biaya Tenaga Ahli
1 Team Leader Sarjana (S1) Teknik Sipil (non Keguruan) 4 Ahli Madya/Jenjang 8
2 Ahli Geoteknik Sarjana (S1) Teknik Sipil (non Keguruan) 3 Ahli Madya/Jenjang 8
3 Ahli Sumber Daya Air Sarjana (S1) Teknik Sipil (non Keguruan) 2 Ahli Muda/Jenjang 7
4 Tenaga Ahli K3 Sarjana (S1) Teknik Sipil (non Keguruan) 2 Ahli Muda/Jenjang 7
1.2. Biaya Tenaga Pendukung
1 Surveyor SMK/SMA Atau Sederajat 2 -
2 Quantity Engineer D3 Teknik Sipil / Ekonomo Konstruksi - -
3 Juru Gambar/Drafter D3 Teknik Sipil / Arsitektur - -
4 Tenaga Lokal SLTP - -
laporan atau Produk yang dihasilkan,
1 Laporan Pendahuluan 5.00 Buku
2 Laporan Buku Ukur dan Deskripsi BM 5.00 Buku
3 Laporan Buku Pengujian Tanah 5.00 Buku
4 Laporan Hidro-Oseanografi 5.00 Buku
5 Album Gambar Hasil Pengukuran, Hasil Perencanaan 5.00 Buku
dan Detail Desain (uk. A3)
6 Nota Desain 5.00 Buku
7 RAB dan Spesifikasi Teknis 5.00 Buku
8 Laporan Bulanan 15.00 Buku
9 Laporan Antara 5.00 Buku
10 Dokumentasi Hasil Perencanaan, Scan, Foto dan Video 1.00 Set
dalam External Flash Disk (256 GB)
11 Laporan Akhir 5.00 Buku
I. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki bidang pekerjaan M71102 -
AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI, Kualifikasi Kecil
Kode subkualifikasi RK002, Subkualifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Sumber Daya Air.
2. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/NIB.
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT tahunan).
4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa (surat keterangan domisili
dan surat perjanjian sewa atau sertifikat hak milik).
5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan ); dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
6. Pernyataan Pakta lntegritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang•
undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka
bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam,
digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
7. Pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan
sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan; dan
f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran
yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala
cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi
administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara
perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
8. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
J. PERSYARATAN TEKNIS
Untuk terlaksananya pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Talud
Pulau Karsik dengan baik, agar dalam proses pelaksanaan dan hasil pekerjaan dapat
terkontrol dan terkendali, maka dibutuhkan tenaga ahli yang profesional dan kompeten
dalam bidangnya. Dengan adanya tenaga ahli profesional maka diharapkan pekerjaan ini
dapat berjalan dengan baik dan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan.
Adapun kebutuhan serta kulaifikasi personil tenaga ahli yang dibutuhkan adalah sebagai
berikut :
No. Posisi Kualifikasi
A. TENAGA AHLI
1. K etua Tim Minimal Sarjana (S1) Teknik Sipil (Non Keguruan)
SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber
Daya Air (Madya/Jenjang 8) dan SKK Ahli Madya
Perencanaan Pengamanan Pantai (Madya/Jenjang
8)
Pengalaman Kerja Profesional dalam bidang
Sumber Daya Air dan Teknik Pantai minimal 4
(empat) tahun yang dibuktikan dengan referensi
2. A hli Geoteknik Minimal Sarjana (S1) Teknik Sipil (Non Keguruan)
SKK Ahli Geoteknik (Madya/Jenjang 8)
Pengalaman Kerja Profesional dalam bidang
Sumber Daya Air dan Teknik Pantai minimal 3
(tiga) tahun yang dibuktikan dengan referensi
3. A hli Sumber Daya Air Minimal Sarjana (S1) Teknik Sipil (Non Keguruan)
SKK Ahli Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik
Sumber Daya Air (Muda/Jenjang 7)
Pengalaman Kerja Profesional dalam bidang
Sumber Daya Air dan Teknik Pantai minimal 2
(dua) tahun yang dibuktikan dengan referensi
4. A hli K3 Konstruksi Minimal Sarjana (S1) Teknik Sipil (Non Keguruan)
SKK Ahli K3 Konstruksi (Muda/Jenjang 7)
Pengalaman Kerja Profesional dalam bidang
Sumber Daya Air dan Teknik Pantai minimal 2
(tiga) tahun yang dibuktikan dengan referensi
Uraian tugas masing-masing personil Tenaga Ahli yaitu sebagai berikut :
A. Ketua Tim
Ketua Tim memiliki tugas sebagai berikut :
1) Mewakili tim konsultan dan bertanggung jawab penuh terhadap jasa layanan
perencanaan, baik pekerjaan lapangan maupun pekerjaan analisa/kantor;
2) Melaksanakan koordinasi dengan PPK, Kontraktor, pemerintah setempat, dan
stakeholder dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan;
3) Mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh
tenaga ahli dan staf Tim Konsultan;
4) Memberikan dukungan dan petunjuk bagi tenaga ahli terkait dengan semua
aspek pelaksanaan pekerjaan;
5) Mengkaji ulang serta pengecekan keseluruhan hasil pekerjaan yang telah
dilaksanakan;
6) Menyusun, menyiapkan dan menyampaikan semua laporan dalam KAK,
schedule pelaksanaan pekerjaan dan laporan khusus teknis (bila diperlukan);
7) Melaksanakan presentasi dengan direksi pekerjaan dan instansi terkait;
8) Mengarahkan seluruh anggota team dalam menyiapkan laporan yang disyaratkan
dalam kontrak;
9) Menyelesaikan pekerjaan yang belum ada dalam lingkup pekerjaan tenaga ahli
lainnya dan bertanggung jawab terhadap seluruh hasil pekerjaan;
10) Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan
pekerjaan selesai;
11) Hadir dalam rapat rutin dan rapat khusus (ad-hoc) serta mengkoordinasikan
penyiapan bahan diskusi untuk rapat rutin/rapat khusus (ad-hoc);
12) Bersama dengan ahli lain melakukan pemodelan matematik pada ruas sungai
yang dikaji dengan membuat verifikasi model, desain hidrolika dan bangunan
air, skematisasi model, dan penentuan syarat batas;
13) Mengawasi persiapan dokumen tender termasuk spesifikasi teknis, gambar
tender, rencana persyaratan kontrak, dan bill of quantity;
14) Melakukan analisa ekonomi pekerjaan berdasarkan rencana pengembangan yang
disetujui;
15) Melakukan diskusi lay-out, perencanaan detail bersama dengan ahli lainnya;
16) Melaksanakan diskusi horizontal dengan anggota team yang menangani
bidang/aspek lainnya yang terkait untuk menjamin agar hasil pekerjaannya
menjadi komprehensif dan terpadu; serta
17) Membuat/menyusun draft laporan akhir, dibantu oleh semua tenaga ahli dan asisten
desain, untuk kemudian didiskusikan dengan direksi dan melengkapi bahan-bahan
untuk laporan akhir, serta membuat pedoman operasional dan pemeliharaan dari
sistem penyedia air baku yang diusulkan bersama dengan masing-masing tenaga ahli
terkait.
B. Ahli Geoteknik
Ahli Geoteknik memiliki tugas sebagai berikut :
1) Menyiapkan rencana detail kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan geoteknik;
2) Melakukan fungsi koordinasi dan supevisi/pengawasan internal team konsultan
untuk pekerjaan perencanaan daya dukung tanah, tipe tanah dan pekerjaan yang
berhubungan dengan analisis geoteknik, baik pekerjaan lapangan maupun
pekerjaan analisa/kantor;
3) Melakukan kordinasi dengan team disiplin ilmu lainnya dalam menyatukan visi
dan tujuan pekerjaan;
4) Melakukan mekanisasi kerja eksternal yang menyangkut tindakan diskusi atau rapat
dengan pihak direksi untuk kemudian diteruskan sebagai bahan arahan kerja
kepada semua anggota team;
5) Menjalankan tugas keseluruhan secara menerus (day-to-day) dan koordinatif;
6) Menyiapkan data mekanika tanah dan pengawasan pekerjaan penyelidikan
lapangan;
7) Mempelajari dan menguasai data terdahulu untuk daerah yang diselidiki;
8) Melakukan analisa hasil penyelidikan mekanika tanah untuk pekerjaan SDA;
9) Membuat pedoman dan catatan perencanaan (design notes), terutama
perencanaan daya dukung bangunan air, penurunan tanah, side slope, yang akan
digunakan seluruh anggota team dalam merencanakan pekerjaan yang
ditugaskan; dan
10) Membuat/menyusun laporan mekanika tanah, laboratorium dan analisanya, draft
laporan akhir, dibantu oleh semua asisten desain, untuk kemudian didiskusikan
dengan direksi dan melengkapi bahan-bahan untuk laporan akhir.
C. Ahli Sumber Daya Air
Ahli Sumber Daya Air tugas sebagai berikut :
1) Berkoordinasi dengan tenaga ahli lain yang terkait dengan penyusunan desain;
2) Melakukan fungsi koordinasi dan supevisi/pengawasan internal team untuk
pekerjaan perencanaan , baik pekerjaan lapangan maupun pekerjaan
analisa/kantor;
3) Menyiapkan detail jadwal pelaksanaan pekerjaan desain;
4) Merencanakan dan memimpin survey Hidro-Oeconografi, survey Bathymetri dan
pengukuran gelombang, bertanggung jawab terhadap hasil analisa;
5) Melakukan analisis data Hidro-Oeconografi, data Bathymetri serta data-data
penunjang lainnya dan evaluasi terhadap elevasi yang berkaitan dengan desain
termasuk simulasi dengan menggunakan software;
6) Melakukan evaluasi dan elaborasi data lapangan (Hidro-Oeconografi), membuat
struktur model hydraulic dari system yang ditinjau dan sistem planning & pre-
desain, melaksanakan "Trial and Error" model dan membuat konklusi (saran-
saran) analisa model;
7) Melaksanakan perhitungan dan pemeriksaan hasil desain hidrolik dan bangunan
air;
8) Membuat sistem planning, alternatif desain, dan catatan perencanaan (nota
desain), terutama perencanaan bangunan air, backup data hitung volume, yang
akan digunakan seluruh anggota team dalam merencanakan pekerjaan yang
ditugaskan;
9) Meninjau hasil desain dan parameter biaya dari studi sebelumnya dan membuat
modifikasinya, jika diperlukan, berkoordinasi dengan tenaga ahli lainnya;
10) Memfinalisasi detail desain dan gambarnya, spesifikasi teknis, perkiraan biaya, dan
referensi terkait;
11) Menyiapkan kriteria desain dan membuat check list verifikasi desain;
12) Membuat pedoman dan catatan perencanaan (nota desain), terutama perencanaan
bangunan air, backup data hitung volume, yang akan digunakan seluruh anggota
team dalam merencanakan pekerjaan yang ditugaskan;
13) Menyusun laporan desain, gambar desain, spesifikasi teknis, perkiraan biaya,
dan referensi yang terkait;
14) Melakukan diskusi dengan instansi terkait dengan perumusan hasil analisis.
D. Ahli K3 Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi tugas sebagai berikut :
1) Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3
Konstruksi;
2) Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
3) Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja perencanaan;
4) Merencanakan dan menyusun program K3;
5) Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program, prosedur
kerja dan instruksi kerja K3;
6) Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstrusi berbasis K3, jika
diperlukan;
7) Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis
K3 konstruksi;
8) Bertanggung jawab kepada Ketua tim.
Adapun kebutuhan serta kulaifikasi personil tenaga pendukung yang dibutuhkan adalah
sebagai berikut :
No. Posisi Kualifikasi
B. TENAGA PENDUKUNG
1. S urveyor Minimal SMK/SMA atau sederajat
Pengalaman Kerja 2 (dua) tahun
2. Q uantity Engineer Minimal D3 Teknik Sipil/Ekonomi Kosntruksi
3. J uru Gambar/Drafter Minimal D3 Teknik Sipil/Arsitek
4. T enaga Lokal Minimal SLTP
A. Surveyor
Surveyor tugas sebagai berikut :
1) Mengkoordinir semua pekerjaan survey pada saat pelaksanaan di lapangan;
2) Membantu pada saat pelaksanaan survey /pengukuran;
3) Melaksanakan pekerjaan survei dan investigasi sesuai dengan arahan dari Ahli
terkait;
4) Mengkoordinir pengolahan data dan draft penggambaran/ pemetaan;
5) Membuat dokumentasi kegiatan dan investigasi;
6) Bertanggung jawab kepada ketua tim dan tenaga ahli terkait.
B. Quantity Engineer
Quantity Engineer tugas sebagai berikut :
1) Mempelajari gambar dan spesifikasi teknis, memastikan kelengkapan teknik,
gambar dan daftar kuantitas;
2) Menghitung biaya-biaya pekerjaan secara rinci berdasarkan gambar dan spesifikasi
teknis, data volume dan harga satuan bahan, upah kerja, menghitung volume setiap
item pekerjaan, menghitung biaya total untuk dilaporkan kepada ketua tim dan
menyusun biaya akhir termasuk ekskalasi/deskalasi;
3) Membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan, membuat metode kerja, membuat
network planning dan bar chart;
4) Membuat dan menyusun data volume dan harga , daftar harga dasar material dan
daftar harga sewa alat setiap wilayah;
5) Menyusun laporan/dokumen Rencana Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis.
6) Bertanggung jawab kepada ketua tim.
C. Juru Gambar/Drafter
Juru Gambar/Drafter tugas sebagai berikut :
1) Menggambar gambar teknis berupa peta lokasi, skematik layout pekerjaan,
gambar konstruksi dan yang berhubungan dengan penggambaran;
2) Memasukkan data topografi (Hasil/Survei/Engineering) untuk proses menjadi
gambar/peta.
3) Membantu menghitung BOQ desain;
4) Melakukan plotting gambar rencana
5) Menyusun laporan Album gambar hasil pengukuran dan hasil perencanaan;
6) Bertanggungjawab kepada tenaga ahli dan ketua tim.
Dengan adanya dukungan dari personil Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, maka dapat di harapkan pelaksanaan pekerjaan Detail
Engineering Design (DED) Pembangunan Talud Pulau Karsik dapat diselesaikan dengan
baik sesuai dengan yang telah direncanakan.
K. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pelaksanaan kegiatan diselesaikan dalam jangka waktu 75 ( Tujuh Puluh Lima ) hari
kalender, terhitung dari Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
B U L A N
No Tahapan Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Pekerjaaan Persiapan x
x
2 Pekerjaan Pelaksanaan x
x x
3 Pekerjaan Penyelesaian
x
L. PEMBIAYAAN
Pembiayaan pekerjaan kegiatan Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan
Talud Pulau Karsik dialokasikan melalui DIPA Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur
TA. 2024 (PNBP) , memerlukan biaya sebesar RP. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh
Juta Rupiah).
M. PENUTUP
Demikian Justifikasi Teknis kebutuhan personil tenaga ahli dan personil tenaga pendukung
pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Talud Pulau Karsik Tahun
Anggaran 2024 ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Padang, 16 Agustus 2024
PPK Belanja Modal
Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur
Irvan Muchtar.SE,.MM
Nip.197407281997031003