| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0033052945811000 | Rp 12,977,301,251 | - | |
| 0210691481426000 | Rp 13,150,580,800 | - | |
| 0020011680105000 | Rp 13,150,580,800 | - | |
Kartika Pilar Mandiri | 09*9**2****02**0 | - | - |
PT Cahaya Mitra 999 | 09*7**2****11**0 | - | - |
| 0439363805807000 | - | - | |
| 0013927744061000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0015927486606000 | - | - | |
| 0929366524438000 | - | - | |
| 0016493785512000 | Rp 12,999,996,301 | Berdasarkan hasil klarifikasi ke PT. Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia tentang kebenaran invoice pembelian unit bulldozer PT. Hapsaka Mas, menyatakan bahwa tidak ditemukan data pada sistem kobelco sehingga dianggap tidak memiliki bukti kepemilikan /penguasaan alat dari pemberi sewa sesuai Bab. III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 28.12.b.2).b).(1).(c); | |
| 0022972137641000 | Rp 12,827,200,004 | Berdasarkan hasil klarifikasi ke PT. United Tractors tentang kebenaran invoice pembelian unit excavator dan bulldozer PT. Kharisma Bina Konstruksi, menyatakan bahwa tidak sesuai dengan data asli yang pernah UT keluarkan sehingga dianggap tidak memiliki bukti kepemilikan /penguasaan alat sesuai Bab. III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 28.12.b.2).b).(1).(a); | |
| 0016852881803000 | Rp 14,923,690,637 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah didapatkan 3 peringkat terendah | |
| 0909071417811000 | - | - | |
| 0812757912804000 | Rp 14,958,899,529 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah didapatkan 3 peringkat terendah | |
| 0801341793403000 | Rp 13,149,519,600 | 1. Berdasarkan hasil klarifikasi ke PT. Bumindo Sakti tentang kebenaran sewa peralatan, menyatakan bahwa tidak benar dikeluarkan oleh PT. Bumindo Sakti sehingga dianggap tidak menawarkan vibrator roller dan dump truck sesuai Bab. III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 28.12.b.2).b).(1).(c); 2. Berdasarkan hasil klarifikasi ke Sarling Aneka Energi tentang kebenaran invoice pembelian concrete vibrator, menyatakan bahwa tidak benar sehingga dianggap tidak memiliki bukti kepemilikan/penguasaan alat sesuai Bab. III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 28.12.b.2).b).(1).(a); | |
PT Bumi Palapa Perkasa | 08*4**3****51**1 | Rp 13,150,580,800 | Peralatan vibrator roller yang ditawarkan dengan status Sewa dari PT. Bumindo Sakti, masih terikat pada paket lainnya yang sedang berjalan yaitu Lanjutan Perluasan Apron Semula (70m x 50m) Menjadi (125m x 50m) Termasuk Pekerjaan Timbunan (Tender Tidak Mengikat) sehingga dianggap tidak menawarkan peralatan vibrator roller; |
| 0830233987602000 | Rp 13,036,538,599 | Berdasarkan hasil klarifikasi ke PT. United Tractors tentang kebenaran invoice pembelian unit bulldozer CV. Kartika Pilar Mandiri, menyatakan bahwa tidak sesuai dengan data asli yang pernah UT keluarkan sehingga dianggap tidak memiliki bukti kepemilikan /penguasaan alat dari pemberi sewa sesuai Bab. III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 28.12.b.2).b).(1).(c); | |
| 0022045207511000 | Rp 13,150,580,800 | 1. Berdasarkan hasil klarifikasi teknis, hanya dapat menunjukkan 1 unit bukti kepemilikan /penguasaan water tank truck berupa STNK /BPKB dari pihak pemberi sewa, sehingga dianggap tidak memiliki 1 (satu) bukti kepemilikan /penguasaan alat dari pemberi sewa sesuai Bab. III InstruksiKepada Peserta (IKP) 28.12.b.2).b).(1).(c);2.Berdasarkan hasil klarifikasi ke PT. Tractors Nusantara tentang kebenaran invoice pembelian unit Vibrator Roller Sakai oleh PT. Usaha Multi Guna, menyatakan bahwa Invoice No. 90013167 tidak Valid sehingga dianggap tidak memiliki bukti kepemilikan /penguasaan alat sesuai Bab. III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 28.12.b.2).b).(1).(a); | |
| 0950230623811000 | Rp 13,150,580,800 | Berdasarkan hasil klarifikasi ke PT. Equipindo Perkasa tentang kebenaran invoice pembelian unit Vibrator Roller PT Talenta Putra Utama, menyatakan bahwa tidak pernah menerbitkan invoice tersebut sehingga dianggap tidak memiliki bukti kepemilikan /penguasaan alat dari pemberi sewa sesuai Bab. III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 28.12.b.2).b).(1).(c); | |
| 0021537378803000 | Rp 13,341,324,415 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah didapatkan 3 peringkat terendah | |
| 0016310807123000 | Rp 14,794,403,400 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah didapatkan 3 peringkat terendah | |
| 0028329266811000 | Rp 13,549,701,523 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah didapatkan 3 peringkat terendah | |
| 0019320191102000 | Rp 13,943,042,523 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah didapatkan 3 peringkat terendah | |
| 0030702682307000 | - | - | |
| 0017312232942000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0931539191605000 | - | - | |
| 0313605941531000 | - | - | |
| 0012042073812000 | - | - | |
| 0028851962801000 | - | - | |
| 0016909228801000 | - | - | |
| 0014117253812000 | - | - | |
Panca Graha Agung | 09*2**6****04**0 | - | - |
| 0019759364631000 | - | - | |
CV Albasri Konstruksi | 07*6**6****18**0 | - | - |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - |
| 0024153033031000 | - | - | |
| 0017040114511000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0013500970032000 | - | - | |
| 0013094198037000 | - | - | |
| 0019838739101000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0011365640541000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0026793539801000 | - | - | |
CV Janur | 0020642948445000 | - | - |
CV Gradia Jaya Persada | 00*7**7****28**0 | - | - |
| 0028849347801000 | - | - | |
| 0033260175802000 | - | - | |
| 0025466913942000 | - | - | |
| 0020311957803000 | - | - | |
PT Timur Jaya Konstruksi | 09*2**0****05**0 | - | - |
| 0843191172811000 | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | |
Sexy Road Indo | 06*9**5****22**0 | - | - |
| 0316667591811000 | - | - | |
| 0013933346013000 | - | - | |
| 0754496214034000 | - | - | |
CV Millenindo | 07*2**5****01**0 | - | - |
| 0813863214801000 | - | - | |
| 0211100623122000 | - | - | |
| 0016535015542000 | - | - | |
| 0019062652804000 | - | - | |
| 0031261571722000 | - | - | |
| 0012472296531000 | - | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - | - |
| 0017046673323000 | - | - | |
PT Agracio Viryani Ikha | 04*2**7****51**0 | - | - |
| 0405417304649000 | - | - | |
| 0711978023201000 | - | - | |
| 0031410764325000 | - | - | |
| 0316868363811000 | - | - | |
CV Lambunik Mandiri | 09*5**2****52**0 | - | - |
| 0924144892446000 | - | - | |
| 0021421953411000 | - | - | |
| 0848656583214000 | - | - | |
| 0025299827521000 | - | - | |
| 0210528915426000 | - | - | |
| 0014646392541000 | - | - | |
| 0845165901014000 | - | - | |
| 0021545033511000 | - | - | |
| 0013453220061000 | - | - | |
| 0606820082513000 | - | - | |
| 0011371572631000 | - | - | |
| 0032292914955000 | - | - | |
| 0012787958322000 | - | - | |
| 0012447777511000 | - | - | |
| 0030312441027000 | - | - | |
| 0022633416124000 | - | - | |
| 0724181920005000 | - | - |
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
BALAI PENGELOLA KERETA API SULAWESI SELATAN
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN ANGGARAN KONTRAK TAHUN JAMAK
(MULTIYEARS CONTRACT 2024 - 2025)
PEKERJAANPP2AAKJ
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN JALAN AKSES
DAN
FASILITAS PENDUKUNG MENUJU STASIUN TANETE RILAU
(TENDER TIDAK MENGIKAT)
TAHUN ANGGARAN 2024 - 2025
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja;
b. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
c. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, Sebagaimana
telah diubah dengan Undang – Undang 6 Tahun 2023 tentang Penerapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Perkeretaapian sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Kereta Api;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran;
i. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
1
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
j. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perkeretaapian;
k. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
l. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional;
m. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2011 tentang Rencana
Induk Perkeretaapian Nasional;
n. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pedoman dan
Proses Perencanaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
o. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2018
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 43 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional;
p. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 9 Tahun 2019
tentang pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran di Lingkungan Kementrian Perhubungan;
q. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Perhubungan;
r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat Nomor
27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik fungsi Bangunan Gedung Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
s. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.02/2018 tentang
Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah
diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
2
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018
tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Oleh Menteri Keuangan;
t. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara
Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021;
u. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tanggal
20 Juni 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
v. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun
2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan;
w. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
x. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
y. Spesifikasi Teknis Jalur dan Bangunan Kereta Api Tahun 2021, Direktoran
Prasarana Perkeretaapian
z. Peraturan – Peraturan lain yang terkait.
2. Gambaran Umum
Saat ini Kereta Api Makassar-Parepare telah beroperasi untuk rute Maros-Barru
sepanjang 80 Km dengan tipe angkutan kereta api berkapasitas penumpang 280
orang dengan total 10 stasiun yang telah beroperasi yaitu Stasiun Mandai, Stasiun
Maros, Stasiun Rammang – rammang, Stasiun Pangkajene, Stasiun Labakkang,
Stasiun Ma’rang, Stasiun Mandalle, Stasiun Tanete Rilau, Stasiun Barru, dan
Stasiun Garongkong.
Jalan akses dari jalan raya Poros Makassar - Parepare menuju ke Stasiun
Tanete Rilau dihubungkan melalui Jalan Poros Pekkae – Soppeng. Jalan Poros
Pekkae – Soppeng sudah menggunakan aspalt namun dari jalan tersebut menuju
stasiun masih menggunakan jalan akses sementara yang belum sesuai dengan
persyaratan teknis.
Adapun Jumlah penumpang yang menggunakan Stasiun Tanete Rilau adalah
10.523 penumpang pada tahun 2023, dimana adanya jalan akses merupakan faktor
penting untuk aksesibilitas pengguna jasa transportasi kereta api. Jalan akses
tersebut pada saat ini belum memiliki area parkir, lampu PJU (Penerangan Jalan
Umum), serta fasilitas pendukung berbentuk jalan setapak dan kanopi. Jalan akses
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
3
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
tersebut juga belum memiliki saluran drainase untuk buangan aliran air. Oleh karena
itu untuk meningkatkan aksesibilitas pengguna jasa transportasi kereta api maka
diperlukan infrastruktur jalan akses yang memadai sepanjang ±140 meter dengan
perkerasan kaku dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa pedestrian, kanopi,
area parkir, saluran drainase, dan bangunan jaga.
Pekerjaan Pembangunan Jalan Akses dan Fasilitas Pendukung Stasiun Tanete
Rillau memiliki beberapa pertimbangan kelayakan sebagaimana berikut:
a. Kelayakan Biaya
Berdasarkan hasil studi Detail Engineering Design (DED), pembangunan
jalan akses dilakukan pada 8 (delapan) stasiun yaitu Stasiun Mandai, Stasiun
Labakkang, Stasiun Ma’rang, Stasiun Tanete Rilau, Stasiun Mandalle, Stasiun
Takallasi, Stasiun Mangkoso, dan Stasiun Palanro. Biaya yang diperlukan
sesuai dengan dokumen perencanaan adalah sebesar Rp205,005,436,000,-
(tanpa pengawasan/supervisi). Adapun alokasi anggaran yang tersedia tahun
2024 untuk kegiatan pembangunan jalan akses adalah senilai
Rp109,000,000,000,- dimana alokasi nilai tersebut hanya dapat mengakomodir
jalan akses untuk 4 (empat) stasiun dan termasuk pelaksanaan supervisi.
b. Kelayakan Teknis
Jalan akses dari jalan raya Poros Makassar - Parepare menuju ke Stasiun
Tanete Rilau dihubungkan melalui Jalan Poros Pekkae – Soppeng. Jalan Poros
Pekkae – Soppeng sudah menggunakan aspalt namun dari jalan tersebut
menuju stasiun masih menggunakan jalan akses sementara yang belum sesuai
dengan persyaratan teknis. maka untuk memfasilitasi akses pengguna
transportasi Kereta Api dari jalan raya ke Stasiun Tanete Rillau maka diperlukan
Jalan Akses dan Fasilitas Pendukung Lainnya yang sesuai dengan spesifikasi
teknis.
c. Kelayakan Ekonomi
Pembangunan jalan akses dan fasilitas pendukung Stasiun Tanete Rillau
dilihat dari sudut pandang kelayakan ekonomi terkait dengan aksesibilitas dan
mobilitas yaitu:
1) Memudahkan aksesibilitas masyarakat menuju stasiun Kereta Api;
2) Meningkatkan kemudahan dalam menggunakan moda Kereta Api;
3) Meningkatkan mobilitas masyarakat dengan dengan moda Kereta Api;
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
4
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Ketiga faktor diatas dapat mendorong peningkatan perekonomian
masyarakat khususnya bagi pengguna transportasi Kereta Api yang
Meningkatkan perekonomian khususnya masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan
yang menggunakan jalan akses dan fasilitas pendukung stasiun.
Pembangunan Jalan Akses menuju Stasiun Tanete Rillau bermanfaat untuk
mendukung operasional Kereta Api Makassar – Parepare, dimana manfaat
ekonomi secara kuantitatif dari pengoperasian jalur Kereta Api Makassar-
Parepare adalah manfaat pengurangan waktu perjalanan, pengurangan biaya
perjalanan dan polusi dengan penjelasan dan kajian sebagai berikut:
1) Besarnya nilai waktu yang digunakan adalah Rp. 30.120,00 per orang/jam.
Nilai ini diambil dari besarnya PDRB Provinsi Sulawesi Selatan dibagi
dengan rata-rata jumlah total jam kerja dalam 1 tahun;
2) Besarnya manfaat biaya perjalanan didapat dari total selisih antara biaya
perjalanan antara Kereta Api dengan angkutan jalan dimana biaya atau tarif
angkutan Kereta Api sebesar Rp10,000,-/trip sedangkan tarif menggunakan
angkutan umum sebesar Rp50,000,-/trip;
3) Besarnya biaya polusi didapat dari pengurangan jumlah emisi kendaraan
yang diproduksi oleh lalu lintas kendaraan. Besarnya rata-rata nilai emisi
kendaraan adalah sebesar Rp. 250 /km/kendaraan.
Pembangunan Jalan Akses dan Fasilitas Pendukung secara tidak langsung
akan memberikan manfaat ekonomi karena terkait akan kemudahan akses
masyarakat menuju stasiun dalam rangka menggunakan moda transportasi
Kereta Api.
d. Kelayakan Potensi Pemanfaatan
Pembangunan jalan akses dan fasilitas pendukung stasiun Tanete Rillau
akan sangat memudahkan aksesibilitas masyarakat menuju stasiun, dan juga
memberikan kemanfaatan dalam hal integrasi antara transportasi jalan dan
Kereta Api, Integrasi ini bermanfaat untuk memudahkan mobilitas masyarakat
dalam mengakses transportasi Kereta Api dan Bus Feeder.
e. Kelayakan Sosial dan Lingkungan
Berdasarkan hasil pemantauan lingkungan, kegiatan pembangunan Jalan
Akses dan Fasilitas Pendukung Stasiun Tanete Rillau memenuhi kelayakan
lingkungan dan sosial dengan pertimbangan sebagai berikut:
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
5
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
1) Sosial
a) Rencana kegiatan Pembangunan jalan akses dan fasilitas pendukung
stasiun Tanete Rillau tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan
masyarakat setempat;
b) Semua dampak yang ditimbulkan, baik pada tahap pra-konstruksi,
konstruksi, maupun tahap operasi Jalan Akses dan Fasilitas
Pendukung Stasiun Tanete Rillau dapat diatasi melalui pendekatan
sosial;
c) Rencana pembangunan Jalan Akses dan Fasilitas Pendukung Stasiun
Tanete Rillau berpotensi mempengaruhi atau mengganggu keberadaan
kegiatan yang sudah ada di dan sekitar lokasi kegiatan, namun sifat
gangguan yang timbul masih dapat diatasi melalui pendekatan sosial
budaya;
2) Lingkungan
a) Lokasi kegiatan Pembangunan jalan akses dan fasilitas pendukung
stasiun Tanete Rillau tidak bertentangan dengan RTRW Provinsi
Sulawesi Selatan 2009 – 2029, dan tidak bertentangan dengan
kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam
yang diatur dalam peraturan perundangan;
b) Hasil prakiraan terkait dengan besaran dan dampak dari aspek sosial,
ekonomi, budaya, tata ruang dan kesehatan masyarakat menunjukkan
bahwa dampak penting yang dikaji tidak satupun yang memiliki tingkat
kepentingan (significance) dampak yang termasuk “kritis”;
c) Pihak Pemrakarsa pembangunan Jalan Akses dan Fasilitas Pendukung
Stasiun Tanete Rillau, sanggup untuk mengelola dampak yang
ditimbulkan pada semua tahap kegiatan;
d) Daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak dilampaui;
f. Kelayakan Keselamatan
Jalan akses Stasiun Tanete Rillau masih menggunakan jalan akses
sementara. Hal tersebut dapat menyebabkan terhambatnya pengguna jasa
transportasi umum maupun kendaraan pribadi yang akan menuju ke stasiun
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
6
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
kereta api karena lebar jalan dan kualitas dari jalan akses belum sesuai dengan
persyaratan teknis serta Masyarakat sebagai pengguna jasa kereta api pun
belum merasakan pelayanan yang maksimal. Berdasarkan pertimbangan
keselamatan perlu dilaksanakan Pembangunan Jalan Akses dan Fasilitas
Pendukung lainnya di Stasiun Tanete Rillau guna meningkatkan konektivitas
dan keselamatan pengguna jalan maupun penumpang kereta api sehingga
aksesibilitas perjalanan lebih mudah, aman, cepat, dan terjangkau.
g. Kelayakan Pelayanan Masyarakat
Pekerjaan Pembangunan Jalan Akses Stasiun Tanete Rillau sesuai dengan
Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNAS) Tahun 2030 yaitu
mendukung program konektivitas antar moda dan terwujudnya kereta api
sebagai tulang punggung angkutan massal antar kota dengan pengembangan
jaringan serta layanan perkeretaapian yang akan berkontribusi terhadap
kenyamanan masyarakat khususnya pengguna Kereta Api.
Dalam rangka meningkatkan kemudahan akses pengguna jasa transportasi
kereta api menuju stasiun, maka diperlukan fasilitas umum berupa jalan akses
ke Stasiun Tanete Rillau. Kedepannya jalan akses Stasiun Tanete Rillau juga
akan terintegrasi dengan transportasi umum lainnya sehingga memudahkan
perpindahan moda KA ke moda darat ataupun sebaliknya.
h. Kelayakan Pelayanan Kereta Api
Pembangunan Jalan Akses menuju Stasiun Tanete Rillau bermanfaat untuk
mendukung operasional KA Makassar – Parepare dimana Stasiun Tanete Rillau
telah terintegrasi dengan transportasi lainnya. Jalan Akses Stasiun Tanete
Rillau ini juga dapat berpotensi untuk menambah pelayanan pengoperasian
perjalanan Kereta Api dan meningkatkan pelayanan penumpang dimana
aksesibilitas menuju stasiun menjadi lebih baik. Kedepannya pembangunan
jalan akses ini akan sangat berpengaruh dalam hal meningkatkan konektivitas
dan mobilitas antar moda yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan khususnya
Kabupaten Barru.
i. Kelayakan Risiko
1) Tahap Pra Konstruksi
Tahap awal dalam setiap pelaksanaan konstruksi adalah persiapan,
baik dari sisi material maupun SDM. Salah satu potensi risiko yang dapat
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
7
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
terjadi adalah penolakan dari oknum warga terhadap pelaksanaan
pembangunan jalan akses dan fasilitas pendukung stasiun Tanete Rillau.
Salah satu langkah mitigasi adalah pendekatan persuasif kepada
masyarakat sekitar lokasi pekerjaan sebelum pelaksanaan konstruksi.
Terhadap potensi resiko lain yang akan terjadi, akan dilaksanakan langkah
mitigasi untuk meminimalisir dampak yang timbul;
2) Tahap Pelaksanaan Konstruksi
Pada saat tahap pelaksanaan konstruksi Jalan Akses dan Fasilitas
Pendukung Stasiun Tanete Rillau terdapat beberapa potensi resiko,
diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Adanya kerusakan fasilitas jalan umum setelah dilewati alat berat pada
saat pembangunan jalan akses dan fasilitas pendukung stasiun Tanete
Rillau sehingga diperlukan penanganan untuk meminimalkan
kerusakan yang terjadi;
b) Adanya kebisingan dan polusi debu akibat mobilisasi kendaraan
pengangkut material tanah maupun material lainnya, sehingga
diperlukan penanganan dengan penyiraman air di saat atau setiap
kendaraan pengangkut material melintas terutama di daerah padat
pemukiman;
c) Adanya kelalaian pekerja saat pelaksanaan konstruksi yang berpotensi
mengakibatkan kecelakaan kerja, sehingga diperlukan langkah mitigasi
dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK).
3) Tahap Pasca Konstruksi
Selama pasca konstruksi terdapat masa perawatan pekerjaan selama
12 bulan, dimana selama masa tersebut terdapat potensi resiko
kemungkinan kerusakan konstruksi yang dapat menurunkan tingkat
keselamatan pengguna jalan akses. Langkah mitigasi yang dilakukan
adalah inspeksi secara berkala untuk mengidentifikasi kerusakan yang
terjadi secara dini dan melaksanakan langkah penanganan.
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
8
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Berikut adalah Lokasi kegiatan pekerjaan Pembangunan Jalan Akses dan
Fasilitas Pendukung Stasiun Tanete Rillau:
Gambar 1. Lokasi Pekerjaan Proyek
Adapun kebutuhan lahan untuk kegiatan Pembangunan Jalan Akses dan
Fasilitas Pendukung Stasiun Tanete Rilau dalam kondisi seluruhnya telah
terbebaskan. Berikut adalah lokasi kegiatan pekerjaan Pembangunan Jalan Akses
dan Fasilitas Pendukung Stasiun Tanete Rilau:
Gambar 2. Lokasi Pekerjaan Jalan Akses Stasiun Tanete Rillau
Kegiatan Pembangunan Jalan Akses dan Fasilitas Pendukung Stasiun Tanete
Rilau yang semula diusulkan pada Tahun Anggaran 2024 dengan jangka waktu 8
(Delapan) bulan, namun dalam prosesnya terdapat beberapa kendala diantaranya:
a. Data Dukung DED Pembangunan Jalan Akses Stasiun dan Fasilitas
Pendukung Stasiun Lintas Makassar – Parepare yang dalam pelaksanaannya
baru selesai pada bulan Mei 2024;
b. Hasil studi DED yang menyatakan bahwa pekerjaan Pembangunan Jalan
Akses dan Fasilitas Pendukung Stasiun Lintas Makassar – Parepare
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
9
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
membutuhkan waktu selama 8 (Delapan) Bulan Sehingga dapat terealisasi
apabila dilakukan dengan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract).
Kendala-kendala tersebut menyebabkan perlunya dilaksanakan usulan
perubahan waktu pelaksanaan kontrak yang semula Single Year Contract 2024
menjadi Multi Years Contract 2024 – 2025.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud:
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk menyediakan infrastruktur jalan
akses dari jalan raya Poros Makassar - Parepare ke Stasiun Tanete Rilau untuk
memudahkan mobilitas dan aksesibilitas pengguna jasa transportasi Kereta Api
Antara Makassar-Parepare.
b. Tujuan:
Tujuan pekerjaan Pembangunan Jalan Akses dan Fasilitas Pendukung
Lainnya menuju Stasiun Tanete Rilau Lintas Makassar – Parepare yaitu:
1) Terselenggaranya aksesbilitas dan konektivitas khususnya pengguna jasa
perkeretaapian yang mudah, aman, cepat dan terjangkau;
2) Menghubungkan masyarakat dengan moda transportasi yang lain;
3) Memudahkan dan memberikan kenyamanan masyarakat untuk mencapai
Stasiun dengan aman, dan terjangkau.
B. PENERIMA MANFAAT
1. Penerima Manfaat Internal
Kementerian Perhubungan sebagai pemrakarsa kegiatan, khususnya
Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
2. Penerima Manfaat Eksternal
Penerima manfaat eksternal adalah:
a. Pemerintah Daerah yang kedepannya dapat memajukan perekonomian daerah
tersebut pasca tersedianya prasarana dan fasilitas pendukung lainnya untuk
angkutan penumpang dan barang dengan moda transportasi kereta api;
b. Masyarakat umum pengguna transportasi kereta api;
c. Masyarakat lokal di sekitar area pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
10
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Untuk bisa mencapai output yang diinginkan maka akan dilaksanakan dengan
cara kontraktual melalui proses Tender.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan konstruksi direncanakan selama 8 (Delapan) bulan sejak
dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak dan masa pemeliharaan
selama 1 (satu) tahun sejak dilakukannya penandatanganan Berita Acara Serah
Terima 1 (BAST 1).
Tahapan Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jalan Akses dan Fasilitas
Pendukung Menuju Stasiun Tanete Rilau adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Tahapan Pekerjaan Proyek
2024 2025
No. Kegiatan
JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES JAN FEB MAR APR MEI
Persiapan
1.
Tender
Proses
2.
Tender
Pekerjaan
3.
Umum
Pekerjaan
Perbaikan
4.
Tanah dan
Timbunan
Perkerasan
5. dan Bahu
Jalan
Pekerjaan
6.
Struktur Atap
Pekerjaan
Drainase,
7. Utilitas dan
Pelengkap
Lainnya
Serah
8.
Terima
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
11
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Akses dan Fasilitas
Pendukung Stasiun Tanete Rillau menjadi adalah 8 (Delapan) Bulan di luar tahap
tender sehingga menjadi Multi Years Contract.
Ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung dan Jalan Akses
Menuju Stasiun Tanete Rilau adalah sebagai berikut:
3. Lingkup PekerjaanTahun 2024
a. Pekerjaan Umum
Pekerjaan Umum meliputi:
1) Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan;
2) Pembuatan Direksi Keet dan Gudang dan Perlengkapan; .
3) Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
a. Biaya Kantor Lapangan dan Fasilitas
1)) Fasilitas Obat-obatan, Bahan, dan Peralatan Bantu P3K
2)) Pembatan Area (Restricted Area)
3)) Tabung zat asam bantu pernafasan
4)) Tabung Portable Pemadam Kebakaran
5)) Petugas Tenaga Terampil K3 Konstruksi
b. Operasional dan Alat Pelindung Diri
1)) Helm Pelindung
2)) Rompi Keselamatan Kerja
3)) Sepatu Keselamatan Kerja
4)) Sarung tangan Keselamatan Kerja
5)) Kaca mata Keselamatan Kerja
6)) Baju Kerja (werpak) perlindungan badan/kulit
7)) Tameng muka (face shield)
8)) Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)
c. Sosialisasi dan Pelatihan
1)) Penyiapan Dokumen RKK dan Form K3
2)) Induksi dan Pengarahan K3 (Safety induction & briefing)
3)) Pelatihan dan simulasi K3
d. Jaminan Kesehatan
1)) BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
12
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
b. Pekerjaan Perbaikan Tanah dan Timbunan
Pekerjaan Perbaikan Tanah dan Timbunan, meliputi:
1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan;
2) Galian Tanah Termasuk Pembuangan;
3) Timbunan Tanah CBR 10% termsauk pemadatan;
4) Pengadaan dan Pemasangan Geotextile Sebagai Perkuatan;
5) Timbunan Tanah Pilihan Termasuk Pemadatan.
c. Pekerjaan Perkerasan dan Bahujalan
Pekerjaan perkerasan dan bahujalan, meliputi:
1) Lapis Pondasi Atas Jalan Agregat klas A;
2) Beton Mutu K-175 untuk Lantai Kerja;
3) Beton Struktur K-350 (Ready Mix) termasuk bekisting;
4) Pasang Paving Block;
5) Pekerjaan Kanstin Jalan;
6) Marka Jalan Termoplastik.
d. Pekerjaan Struktur Atap
Pekerjaan Struktur kanopi, meliputi:
1) Pekerjaan Pondasi dan Kolom Kanopi
a) Pasir Urug;
b) Lantai Kerja K-175 untuk lantai kerja;
c) Pengadaan dan Pemasangan Baja Tulangan;
d) Beton K-300 Temasuk Bekisting.
2) Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap
a) Pengadaan dan Pemasangan Rangka Baja untuk Bangunan;
b) Pekerjaan Pipa Galvanis diameter 4”;
c) Pekerjaan Pipa Galvanis diameter 3”;
d) Pekerjaan Pipa Galvanis diameter 2”;
e) Pekerjaan Pipa Galvanis diameter 1.5”;
f) Pekerjaan Pipa Galvanis diameter 0.5”;
g) Pengadaan dan Pemasangan Atap Galvalum;
h) Pengadaan dan Pemasangan Atap Membran.
4. Lingkup Pekerjaan Tahun 2025
a. Pekerjaan Drainase, Utilitas, Dan Perlengkapan Lainnya
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
13
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Pekerjaan Drainase, Utilitas dan Perlengkapan Lainnya, meliputi:
1) Pengadaan dan Pemasangan Box Culvert Precast 2x2 m;
2) Pengadaan dan Pemasangan Box Culvert Precast 1x1 m;
3) Pemasangan U-Ditch Precast 60x60 cm;
4) Pengadaan dan pemasanggan Penutup U-Ditch 60x60 cm;
5) Pengadaan dan Pemasangan U-Ditch 30 x 30 cm beserta penutup;
6) Saluran Beton Cast in Situ Tipe U 80x80x85 cm beserta Penutup;
7) Pipa Air Bersih PVC dia. 3";
8) Pipa Elektrikal PVC dia. 2";
9) Pekerjaan Rambu Jalan Tunggal;
10) Pekerjaan Tiang PJU Lengan Tunggal;
11) Pekerjaan Tiang PJU Lengan Ganda;
12) Pekerjaan Landscape Taman;
13) Pengadaan dan Pemasangan Pohon Jenis Trembesi;
14) Pengadaan dan Pemasangan Pohon Jenis Ketapang;
15) Pintu Parkir Sistem Otomatis (In and Out);
16) Pekerjaan Retaining Wall
a) Galian Tanah termasuk pembuangan;
b) Pasangan Batu Kosong dibawah Konstruksi (cobble stone);
c) Pasir urug;
d) lantai kerja K-175 untuk lantai kerja;
e) Membuat Retaining Wall dari Beton K-300 termasuk bekisting;
f) Pengadaan dan Pemasangan Baja Tulangan;
g) Timbunan Granular pada Bangunan Struktur.
b. Serah Terima
1) Menyusun daftar cacat (defect list);
2) Melaksanakan Self Asessment;
3) Pelaksanaan Berita Acara Serah Terima Pertama.
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
14
Direktorat Jenderal Perkeretaapian