| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021813993301000 | Rp 2,395,187,970 | 85.45 | 88.36 | - | |
| 0027446947121000 | Rp 2,395,681,920 | 87.8 | 90.24 | - | |
| 0819679184525000 | Rp 2,453,266,500 | 84.65 | 87.25 | - | |
| 0012162715441000 | Rp 2,553,623,820 | 88.22 | 89.34 | - | |
| 0018010751121000 | Rp 2,840,780,820 | 94.14 | 92.17 | - | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | Rp 2,878,384,845 | 81.09 | 81.51 | - |
| 0012246260423000 | - | - | - | - | |
| 0723393229444000 | - | - | - | Peserta TIDAK menghadiri jadwal pembuktian kualifikasi | |
PT Purna Wira Indonesia | 03*6**3****45**0 | - | - | - | Peserta tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan |
| 0813549656445000 | - | - | - | Peserta tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan | |
| 0013933346013000 | - | - | - | Peserta TIDAK menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Peserta tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan | |
| 0019998343013000 | - | - | - | Peserta TIDAK menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0032492019011000 | - | - | - | Peserta tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan | |
| 0012291035101000 | - | - | - | Peserta PT.Karla Indah Pramuditha nilai skor kualifikasi TIDAK mencapai ambang batas yang dipersyaratkan sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan | |
| 0014556161441000 | - | - | - | Peserta TIDAK menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0022282065822000 | - | - | - | Peserta PT. BERMUDA KONSULTAN nilai skor kualifikasi TIDAK mencapai ambang batas yang dipersyaratkan sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan | |
| 0016384356061000 | - | - | - | Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0755128766805000 | - | - | - | - | |
| 0021545033511000 | - | - | - | - | |
| 0712946789416000 | - | - | - | - | |
| 0015395072061000 | - | - | - | - | |
PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan | 0010016160124001 | - | - | - | - |
| 0953398450444000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0014311815123000 | - | - | - | - | |
| 0016518797123000 | - | - | - | - | |
| 0016654113012000 | - | - | - | - | |
PT Wahana Mandiri Prima | 07*1**8****45**0 | - | - | - | - |
| 0905263539301000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Pekerjaan : Supervisi Peningkatan Jalur KA Antara Labuhan-Belawan lintas
Medan-Belawan Tahap II
2. Nilai Pagu : Rp. 3.036.874.000,-
3. Nilai HPS : Rp. 2.992.114.000,-
4. Sumber Dana : Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2024
pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Teknik
Perkeretaapian Kelas I Medan
5. Jangka Waktu : 450 (Empat Ratus Lima Puluh) Hari Kalender
Pelaksanaan
6. Lingkup Pekerjaan : Lingkup Supervisi Peningkatan Jalur KA Antara Labuan -
Belawan Lintas Medan – Belawan Tahap II meliputi:
a. Kegiatan Persiapan
1) Menyiapkan bahan untuk koordinasi dalam rangka
rencana proses serah terima lokasi;
2) Melakukan pengawasan kesiapan pelaksanaan
pekerjaan;
3) Menyusun manual SHE (safety and health
evaluation);
4) Menyusun administrasi dan dokumentasi terhadap
proses yang akan dilaksanakan , seperti:
a) Format Shop Drawing (gambar kerja);
b) Format Request For Inspection (RFI) / permintaan
izin pelaksanaan pekerjaan;
c) Format Request For Measurement (RFM) /
permintaan izin untuk melakukan pengukuran;
d) Format Material Sheet Sample (MSS) / usulan
material yang akan digunakan;
e) Format laporan harian;
f) Format laporan mingguan;
g) Format laporan bulanan.
b. Kegiatan Pelaksanaan
1) Meneliti Shop Drawing yang diajukan kontraktor;
2) Meneliti RFI dan RFM yang diajukan oleh kontraktor;
3) Menyusun dan menyetujui Berita Acara persetujuan
kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran,
pemeliharaan pekerjaan, serah terima pekerjaan;
4) Meneliti usulan dokumen addendum dari kontraktor;
5) Melakukan pemeriksaan dan menjamin ketersediaan
sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan kegiatan;
6) Melakukan pemeriksaan pelaksanaan program
SHE/K3L yang dilakukan kontraktor;
7) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil kualitas yang
ingin dicapai (Quality Requirement) dan hasil yang
telah dicapai (Quality Control Measurement) untuk
mendapatkan standar mutu yang ditetapkan;
8) Melakukan peningkatan kompetensi, interaksi antar
anggota tim, dan lingkungan kerja yang
kondusifuntuk meningkatkan kinerja tim;
9) Melakukan peningkatan kompetensi, interaksi antar
anggota tim, dan lingkungan kerja yang
kondusifuntuk meningkatkan kinerja tim;
10) Memperhatikan kinerja tim, menerima saran,
menyelesaikan permasalahan, dan mengelola
perubahan – perubahan untuk mengoptimalkan
kinerja pelaksanaan pekerjaan;
11) Menjamin ketersediaan informasi bagi seluruh
stakeholder sesuai rencana yang telah ditetapkan;
12) Melakukan proses komunikasi yang baik antar
stakeholder yaitu PPK, PT. KAI (Persero), Kontraktor,
dan instansi lainnya;
13) Melakukan koordinasi sehari-hari dengan semua
stakeholder untuk mensinergikan dan mencari solusi
setiap permasalahan dalam rangka mencapai hasil
yang telah ditetapkan;
14) Menyimpan laporan harian, mingguan, dan bulanan
kontraktor;
15) Membuat laporan bulanan.
c. Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian
1) Menyetujui Shop Drawing yang diajukan Kontraktor;
2) Menyetujui Request for Inspection (RFI) dan
Request for Measurement (RFM);
3) Menyetujui dan mengajukan usulan MSS kepada
PPK untuk mendapat persetujuan;
4) Melakukan evaluasi dan menyetujui terhadap
seluruh permintaan perubahan, persetujuan
perubahan, dan mengatur perubahan - perubahan
untuk mendapatkan hasil sesuai yang ditetapkan,
terdokumentasi dan mengajukan persetujuannya
kepada PPK;
5) Melakukan verifikasi ruang lingkup pekerjaan yang
akan dicapai untuk proses persetujuan hasil akhir;
6) Melakukan pengendalian terhadap ruang
lingkup pekerjaan dan mengatur setiap
perubahannya untuk mencapai hasil pekerjaan
yang ditetapkan;
7) Melakukan pengendalian terhadap biaya
yang timbul dan mengatur perubahannya sesuai
biaya yang telah ditetapkan agar tidak melebihi pagu
yang disediakan sesuai ketentuan yang berlaku;
8) Melakukan pencatatan dan pengawasan terhadap
hasil pelaksanaan uji mutu untuk dapat
memberikan gambaran kinerja dan rekomendasi
terhadap perubahan yang terjadi untuk mencapai
kualitas yang diharapkan (Quality Requirement);
9) Melakukan pengawasan terhadap proses
pengelolaan dan pencatatan aset (Asset
Management);
10) Mengumpulkan dan mendistribusikan informasi
mengenai kinerja termasuk status laporan,
pelaksanaan pengukuran, dan prediksi;
11) Melakukan pengawasan terhadap resiko yang
sedang dihadapi dan kemungkinan yang akan
terjadi;
12) Mengevaluasi pelaksanaan program
Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta
Lingkungan (K3L/SHE) Kontraktor;
13) Melakukan rapat awal pekerjaan, bulanan,
akhir pekerjaan, dan serah terima pekerjaan;
14) Membuat laporan hasil pengawasan (monitoring)
dan pengendalian (controlling) kepada PPK;
15) Mendampingi Tim Pelaksanaan
Kegiatan/Tim Direktorat Prasarana
Perkeretaapian dalam melakukan monitoring dan
evaluasi proses pelaksanaan pekerjaan.
d. Kegiatan Penutupan (Closing)
1) Melakukan finalisasi aktifitas (RFI dan RFM,
As-built Drawing, Dokumentasi, Garansi, Hasil QC,
dan lain - lain yang dibutuhkan);
2) Meneliti dan menyetujui As-Built Drawing
sebelum Proses Serah Terima Pertama (ST-1);
3) Menyusun Daftar Cacat (Defect List) sebelum
Proses Serah Terima Pertama (ST-1);
4) Mempersiapkan dokumen - dokumen untuk proses
pengujian fungsi;
5) Mempersiapkan dokumen - dokumen untuk serah
terima pekerjaan;
6) Menyusun Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
e. Pelaporan hasil pengawasan
Dalam pelaksanaan kegiatan, Konsultan harus
menyampaikan laporan setiap periode yang diminta
yaitu:
- Laporan Awal:
Laporan awal harus diserahkan 1 (satu) bulan sejak
diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
yang memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Uraian secara umum mengenai latar belakang,
maksud tujuan, lokasi, waktu pelaksanaan
termasuk gambaran lingkup pekerjaan serta
mobilisasi personil.
2) Struktur organisasi tim pelaksana.
3) Pendekatan teknis terhadap metodelogi
pelaksanaan pekerjaan termasuk identifikasi
kendala yang mungkin dapat terjadi.
4) Hasil kemajuan pekerjaan dibuat dalam bentuk
Barchart dan S-curve.
- Laporan Bulanan
Laporan Bulanan harus diserahkan paling lambat
tanggal 5 setiap bulannya, yang mana melaporkan
kegiatan pelaksanaan proyek pada masa periode
bulan sebelumnya. Cut off date laporan bulanan
adalah tanggal 25 setiap bulannya, yang memuat
hal-hal sebagai berikut:
1) SHE Statistic:
2) Hal – hal yang harus diperhatikan;
3) Evaluasi perkembangan kegiatan untuk setiap
jenis pekerjaan;
4) Rencana kerja bulan depan;
5) Laporan Quality Assurance/Quality Control;
6) Jadwal setiap paket pekerjaan;
7) Laporan Status Invoice;
8) Progress Report, S-Curves, Manpower
Histrogram;
9) Change Order Proposal;
10) Dokumentasi/foto kegiatan.
- Laporan Akhir
Laporan Akhir harus diserahkan paling lambat
tanggal 5 setelah masa kontrak berakhir, , yang
mana melaporkan seluruh pelaksanaan proyek dari
awal kontrak hingga kontrak berakhir, yang terdiri
dari:
1) Laporan hasil pelaksanaan pekerjaan;
2) Dokumen-dokumen hasil pelaksanaan
pekerjaan.
- Penerima Laporan
Seluruh produk laporan disampaikan sesuai dengan
mekanisme yang ditentukan di atas kepada pihak-
pihak:
1) Kuasa Pengguna Anggaran;
2) Pejabat Pembuat Komitmen;
3) Bendahara;
4) SPM.