| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021601463426000 | Rp 1,468,925,160 | 91.6 | 93.28 | - | |
| 0019777937016000 | Rp 1,524,671,025 | 84.41 | 86.8 | - | |
| 0905263539301000 | - | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi yang di persyaratkan | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi yang di persyaratkan | |
| 0712946789416000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi yang di persyaratkan | |
| 0014557151429000 | - | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0032605628061000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi yang di persyaratkan | |
| 0852248764122000 | - | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0953398450444000 | - | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0017234386445000 | - | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0031582828015000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi yang di persyaratkan | |
PT Konsultan Aneka Industri | 01*9**0****68**0 | - | - | - | - |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0018249177323000 | - | - | - | - | |
| 0013009923093000 | - | - | - | - | |
| 0013933346013000 | - | - | - | - | |
| 0030328090323000 | - | - | - | - | |
| 0958853830525000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PALEMBANG
Jl. Noerdin Pandji Jakabaring Selatan 0711 – 5541135 [email protected] @btppalembang
Kel. Jakabaring Kec. Rambutan 0711 – 5541155
Kab. Banyuasin, 30967 BTP Palembang
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Pengawasan Pelaksanaan IMO di
1. Nama Kegiatan :
Wilayah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II
Palembang
2. Nilai Pagu : Rp.2.701.380.000,-
3. Nilai HPS : Rp.2.321.406.000,-
4. Sumber Dana : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
TA. 2024
5. Jangka Waktu : 5 Bulan
a. Melaksanakan pengawasan terhadap penyediaan
6. Lingkup :
pekerjaan layanan pengoperasian, pemeriksaan,dan
perawatan prasarana perkeretaapian serta
pelaksanaan tugas dan kinerja dari kegiatan
pengoperasian, kegiatan pemeriksa dan kegiatan
perawatan sesuai lingkup dalam kontrak
pelakasanaan pengawasan IMO;
b. Melaksanakan pengawasan, evaluasi, verifikasi,
dan validasi terhadap kesesuaian kegiatan
perawatan fisik sesuai dengan lingkup kontrak
Pengawasan Pelaksanaan IMO;
c. Menyiapkan dan mengevaluasi data dukung
verifikasi administrasi dan validasi lapangan pada
kegiatan pengoperasian, pemeriksaan dan
perawatan sesuai dengan ketentuan dan SOP
yang ditetapkan (data yang diverifikasi mulai awal
bulan Januari sampai dengan akhir bulan
Desember 2024) serta Materials Sample Sheets
(MSS) sesuai spesifikasi teknis, Request for
Inspection (RFI) dan dokumen Request for
Measurement (RFM);
d. Menyiapkan, mengevaluasi data dukung, verifikasi
administrasi, dan validasi pekerjaan yang telah
dikerjakan sebelum kontrak IMO ditandatangani
dan pendampingan reviu oleh instansi berwenang;
e. Menyampaikan Materials Sample Sheets (MSS)
sesuai spesifikasi teknis, Request for Inspection
(RFI) dan dokumen Request for Measurement
(RFM) yang telah diverifikasi untuk mendapatkan
persetujuan dari pemberi tugas;
f. Melaksanakan pemeriksaan, evaluasi,
pengawasan, dan verifikasi terhadap pekerjaan
perawatan fisik di luar lingkup kontrak apabila pada
saat kontrak berjalan terdapat gangguan yang
mengakibatkan rintang jalan atau kondisi yang
membahayakan keselamatan pengoperasian;
g. Melaksanakan koordinasi, pendampingan ahli dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan Pengoperasian
dan Perawatan kepada Pemberi Kerja.
h. Melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian
barang bongkaran BMN yang dilakukan
demobilisasi ke gudang milik BTP Kelas II
Palembang atau lokasi yang sudah disepakati
dibuktikan dengan administrasi tertulis;
i. Menyiapkan dokumen proyeksi kebutuhan
kegiatan dan pendanaan pengoperasian dan
perawatan untuk tahun berikutnya;
j. Melaksanakan pengawasan SMKP terhadap
Pengawasan Pemeriksaan, Pengoperasian, dan
Perawatan berdasarkan PM 69 Tahun 2018 pada
lokasi pelaksanaan pekerjaan.
a. Laporan Bulanan
7. Keluaran :
Buku Laporan bulanan adalah pelaporan kemajuan
hasil pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan
pada setiap akhir bulan, mulai bulan ke-1 (satu)
hingga bulan ke-12 (Dua belas), masing-masing
disampaikan sebanyak 4 (empat) set dalam bentuk
hardcopy dan sebanyak 1 (satu) set dalam bentuk
softcopy yang dikirimkan via surat elektronik.
Laporan bulanan secara lengkap mencantumkan
setidaknya informasi sebagai berikut:
1) Rangkuman hasil rapat dan kegiatan terkait
pekerjaan setiap bulan, serta aktualisasi dari
rencana program dan jadwal pelaksanaan
kegiatan;
2) Rangkuman/ikhtisar dari update output laporan/
dokumen hasil perbaikan;
3) Laporan/dokumen hasil perbaikan dari masing-
masing tugas yang tercantum dalam ruang
lingkup, tahapan pelaksanaan, hasil kerja
kegiatan, permasalahan dan kendala yang
ditemukan selama kegiatan serta rekomendasi
atas permasalahan tersebut.
4) Khusus laporan bulan ke 1 (satu) selain
memuat ketentuan nomor 1(satu) s.d nomor 3
(tiga) harus dilampirkan program mutu, struktur
organisasi (termasuk bila ada perubahan),
tanggung jawab masing-masing tenaga ahli,
jadwal pekerjaan dan metode pelaksanaan
pekerjaan.
5) Verifikasi administrasi dan validasi lapangan
pada kegiatan pengoperasian, pemeriksaan
dan perawatan sesuai dengan ketentuan dan
SOP yang ditetapkan guna pembayaran
progres pekerjaan pelaksanaan IMO TA 2024.
b. Pelaporan Khusus
Laporan ini dibuat apabila terjadi hal-hal khusus
pada masa pekerjaan seperti force majeure,
eskalasi harga, perselisihan atau gugatan dari
penyedia barang dan jasa, laporan ini disampaikan
dalam 1 rangkap.
c. Laporan Final
Buku Laporan Final adalah laporan yang
disampaikan pada akhir tahap pekerjaan yang
didalamnya mencakup ringkasan dan ikhtisar dari
seluruh hasil pekerjaan sesuai ruang lingkup dan
hasil kerja kegiatan, yang disampaikan sebanyak 4
(empat) set dalam bentuk hardcopy dan sebanyak
1 (satu) set dalam bentuk softcopy yang
disampaikan melalui media penyimpanan ekternal
(external SSD).
Laporan Final setidaknya mencakup hal-hal
sebagai berikut, antara lain:
1) Laporan Pengawasan Tugas Pengoperasian,
Pemeriksaan dan Perawatan Prasarana KA.
Merupakan laporan hasil pengawasan terhadap
penyediaan layanan pengoperasian,
pemeriksaan, dan perawatan prasarana
perkeretaapian serta pelaksanaan tugas dari
petugas pengoperasian, tenaga pemeriksa dan
tenaga perawatan sesuai lingkup dalam kontrak
penugasan;
2) Laporan Pengawasan Pelaksanaan SMKP
Merupakan laporan hasil pengawasan terhadap
pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Perkeretaapian (SMKP) pada kegiatan
pengoperasian, pemeriksaan dan perawatan
berdasarkan PM 69 Tahun 2018 pada lokasi
pelaksanaan pekerjaan;
3) Laporan Pengawasan Perawatan Fisik
Merupakan Laporan hasil pengawasan dan
evaluasi terhadap kegiatan perawatan fisik
sesuai dengan lingkup kontrak;
4) Laporan Verifikasi Administrasi dan Validasi
Lapangan Merupakan evaluasi data dukung,
verifikasi administrasi dan validasi lapangan
pada kegiatan pengoperasian, pemeriksaan
dan perawatan sesuai dengan ketentuan dan
SOP yang ditetapkan (data yang diverifikasi
mulai awal bulan Januari sampai dengan akhir
bulan Desember 2024) serta dokumen
Materials Sample Sheets (MSS) sesuai
spesifikasi teknis, Request for Inspection
(RFI)dan Request for Measurement (RFM);
5) Laporan Rintang Jalan Merupakan Laporan
hasil pemeriksaan, evaluasi dan pengawasan
pekerjaan perawatan fisik di luar lingkup kontrak
apabila pada saat kontrak berjalan terdapat
gangguan yang mengakibatkan rintang jalan
atau kondisi yang membahayakan keselamatan
pengoperasian;
6) Laporan Pelaksanaan Koordinasi dan
Pendampingan Ahli Merupakan Laporan hasil
koordinasi, pendampingan ahli, pendampingan
Audit dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
Pengoperasian dan Perawatan kepada
Pemberi Kerja, termasuk pelaporan proses
transisi dan pengalihan kegiatan IMO kepada
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II
Palembang.
7) Ringkasan (Summary) Laporan Merupakan
laporan yang memuat ringkasan kegiatan dari
awal kontrak IMO sampai dengan akhir kontrak
IMO dan perbandingan antara kontrak IMO
dengan realisasi IMO.
8) Dokumen evaluasi dan rekomendasi
pelaksanaan kegiatan Merupakan laporan dan
pemberian rekomendasi guna peningkatan
kinerja kegiatan pengoperasian, pemeriksaan
dan perawatan tahun berikutnya;
9) Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan
Merupakan dokumentasi pelaksanaan kegiatan
pengoperasian dan perawatan prasarana milik
negara, dan termasuk dokumentasi udara
(drone) pada kegiatan perawatan fisik
prasarana;
10) Laporan Dokumen Proyeksi kegiatan dan
Pendanaan Pengoperasian dan Perawatan
untuk Tahun 2025.