| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0317072957922000 | Rp 2,913,188,978 | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0955671359956000 | Rp 2,850,442,860 | 1. Kapasitas Dump Truck yang ditawarkan oleh CV. SABAR JAYA INDAH tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan; 2. CV. SABAR JAYA INDAH tidak melampirkan Bukti kepemilikan Tandem Roller Merk Bomag. | |
| 0868126467955000 | Rp 2,727,882,940 | Jumlah peralatan Dump Truck yang disampaikan dalam Surat Perjanjian Sewa PT. LINGKAR ANEKA KONSTRUKSI INDONESIA hanya 1 (unit) tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0022469191321000 | - | - | |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0949237622956000 | - | - | |
CV Adry Dian Viryani | 00*5**2****51**0 | - | - |
| 0418481586956000 | - | - | |
| 0027648179701000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0861971380952000 | - | - | |
| 0312873110526000 | - | - | |
| 0435163183657000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0862339090422000 | - | - | |
| 0412263923401000 | - | - | |
| 0312255409614000 | - | - | |
PT Awal Bintang Kesuma | 08*2**8****24**0 | - | - |
| 0405417304649000 | - | - |
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN
OVERLAY TAXIWAY BRAVO DAN SERVICE ROAD
UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS I
MOPAH MERAUKE
Bagian 1 – Persyaratan Umum
Seksi 1.1 Lingkup Pekerjaan
1.1-1 Kontrak.
Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut kontrak adalah perjanjian
tertulis antara pemberi pekerjaan dengan penyedia barang atau jasa. Maksud kontrak
diantaranya adalah sebagai aturan yang mengikat para pihak yang melakukan suatu
perjanjian, memberikan suatu kepastian hukum, melindungi hak dankewajiban para pihak dan
sebagai pedoman bagi para pihak yang berkontrak.
Dalam pelaksanaannya, Penyedia Barang dan Jasa harus menyediakan semua tenaga kerja,
bahan, peralatan, alat, transportasi, dan persediaan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan ketentuan kontrak.
1.1-2 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini adalah semua pekerjaan yang terkait fasilitas
sisi udara bandar udara, antara lain pekerjaan yang terkait pekerjaan tanah (earthwork),
struktur perkerasan, pagar pengaman, saluran drainase dan penanaman rumput.
Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan survei
lapangan yang detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus
menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama masa kontrak yang harus diselesaikan sebelum berakhirnya
waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaanPemeliharaan Kinerja
Perkerasan Sisi Udara yang harus dilaksanakan dalam waktu yang diberikan selama masa
pelaksanaan.
Lingkup pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas pada, seluruh pekerjaan yang terkait
dengan:
1. Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
2. Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
3. Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk penyuluhan
HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam RK3K (Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi);
4. Pengamanan Lingkungan Hidup; dan Manajemen Mutu.
1.1-3 Perubahan pekerjaan, penghapusan pekerjaan dan pekerjaan tambah.
Direksi Teknis berhak untuk melakukan perubahan item pekerjaan berupa penambahan atau
pengurangan volume pekerjaan atau membuat item pekerjaan baru yang diperlukan karena
keperluan lapangan atau pemenuhan target atau dalam rangka penyelesaian pekerjaan
dengan catatan perubahan pekerjaan tersebut tidak mewakili perubahan signifikan dalam
karakter pekerjaan atau tidak merubah outcome pekerjaan. Ketentuan mengenai perubahan
pekerjaan mengikuti peraturan yang berlaku.
1.1-4 Hak dan penggunaan bahan yang ditemukan dalam lokasi pekerjaan.
Penggunaan material yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pekerjaan dilokasi pekerjaan
seperti (tapi tidak terbatas pada); pasir, kerikil, tanah, batu, papan, kayu, kerikil lempengan
beton, harus dilaporkan kepada Direksi Teknis. Penggunaan kembali material tersebut dapat
dilakukan atas persetujuan Direksi Teknis dan apabila mempengaruhi biaya dan volume
pekerjaan agar dilengkapi dengan adendum pekerjaan.
1.1-5 Pembersihan akhir.
Setelah menyelesaikan pekerjaan dan sebelum penerimaan dan pembayaran akhir akan
dilakukan, Penyedia Jasa harus memindahkan semua mesin, peralatan, membersihkan
kelebihan dan bahan buangan, sampah, struktur sementara, dan tunggul atau bagian pohon
dari lokasi pekerjaan.
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 1.1
Seksi 1.2 Persiapan Pekerjaan
1.2-1 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya.
Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, memelihara, membersihkan, menjaga, dan
pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau membuang semua bangunan kantor
darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak tenaga kerja dan bengkel-bengkel yang
dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan kegiatan. Kantor dan fasilitasnya yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah
Kontrak berakhir.
Ketentuan kantor Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum
a) Penyedia Jasa harus menaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun Daerah.
b) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah
Lapangan yang telah disetujui dan penempatannya harus diusahakan sedekat
mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
c) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan cuaca,
dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
e) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
f) Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari
komponen-komponen pra-fabrikasi.
g) Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan di atas fondasi yang mantap
dan dilengkapi dengan penghubung untuk pelayanan utilitas.
h) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru atau
bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan maksud
pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
2. Ukuran.
a) Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa dan
harus menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan
pekerjaan.
2
b) Ukuran kantor minimum 36 m .
3. Alat komunikasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan alat komunikasi dua arah dan dapat digunakan
selama masa Kontrak.
b) Bilamana sambungan saluran telepon tetap (stationary) atau bergerak (mobile) tidak
mungkin disediakan, atau tidak dapat disediakan dalam masa mobilisasi, maka
Penyedia Jasa harus menyediakan pengganti berupa alat komunikasi lainnya yang
dapat berkomunikasi dengan jelas dan dapat diandalkan antara kantor perwakilan
Pengguna Jasa, kantor tim Supervisi Lapangan dan titik terjauh di lapangan. Sistem
telepon harus dipasang di kantor utama dan semua kantor cabang serta digunakan
sesuai dengan petunjuk dari Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana izin atau perizinan dari instansi Pemerintah yang terkait diperlukan untuk
pemasangan dan penggunaan sistem telepon satelit semacam ini, Pengawas
Pekerjaan akan melakukan semua pengaturan, tetapi semua biaya yang timbul harus
dibayar oleh Penyedia Jasa.
4. Perlengkapan dalam ruang rapat dan penyimpanan dokumen
a) Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang.
b) Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi Kegiatan
secara vertikal atau horizontal, yang ditempatkan di dalam atau dekat dengan ruang
rapat.
c) Papan tulis (whiteboard) dan Proyektor LCD.
5. Kantor pendukung. Bilamana Penyedia Jasa menganggap perlu untuk mendirikan satu
kantor pendukung atau lebih, yang akan digunakan untuk keperluan sendiri pada jarak 10
km atau lebih dari kantor utama di lapangan, maka Penyedia Jasa harus menyediakan,
memelihara dan melengkapi satu ruangan pada setiap kantor pendukung dengan ukuran
sekitar 12 meter persegi yang akan digunakan oleh StafPengawas Pekerjaan untuk setiap
kantor pendukung.
Ketentuan bengkel dan Gudang Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:
a. Penyedia Jasa harus menyediakan sebuah bengkel di lapangan yang diberi perlengkapan
yang memadai serta dilengkapi dengan daya listrik, sehingga dapat digunakan untuk
memperbaiki peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sebuah gudang
untuk penyimpanan suku cadang, bahan untuk rehabilitasi jembatan juga harus
disediakan.
b. Bengkel tersebut harus dikelola oleh seorang kepala bengkel yang mampu melakukan
perbaikan mekanis dan memiliki sejumlah tenaga pembantu yang terlatih.
1.2-2 Laboratorium.
Laboratorium digunakan sebagai pengendalian mutu dalam pelaksanaan proyek atau uji
kualitas. Uji kualitas ini bertujuan untuk membuktikan kesesuaian batas minimum nilai ukur
(parameter) dari bahan yang akan dan telah / sedang dilaksanakan termasukbahan maupun
campuran bahan yang telah terpasang, yang dituangkan melalui dokumen spesifikasi teknis
pekerjaan.
Laboratorium pengujian bahan, meliputi uji kualitas material di bidang aspal, beton dan tanah.
Pelaksana harus menyediakan laboratorium dan menyiapkan staf, tenaga laboratorium dan
peralatan pengujian laboratorium sesuai dengan pekerjaan yang ada di kontrak. Bangunan
laboratorium disesuaikan dengan kondisi dilapangan dengan mempertimbangkan semua
material yang akan di uji. Semua biaya yang dikeluarkan dalam penyediaan laboratorium / tes
laboratorium sudah termasuk dalam biaya proyek. Peralatan dan perlengkapan laboratorium
dari keperluan pengujian dalam spesifikasi ini harus sudah disediakan dalam waktu 45 hari
terhitung sejak tanggal mulai kerja. Alat-alat ukur seperti timbangan, proving ring, pengukur
suhu dan lainnya harus dikalibrasi oleh instansi yang berwenang yang disetujui oleh
PengawasPekerjaan dengan menunjukkan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku.
1.2-3 Pengujian lapangan.
Penyedia barang dan jasa harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan untuk
pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi. Pengujian untuk
persetujuan material dan komposisi campuran dilaksanakan oleh laboratorium independen
yang terakreditasi.
Bila diperlukan, pengujian khusus di laboratorium pusat harus juga dilaksanakan bila diminta
oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
Penyedia barang dan jasa harus bertanggungjawab membayar biaya-biaya semua pengujian
yang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan spesifikasi. Biaya pengujian yang ditentukan
dalam spesifikasi ini harus dimasukan dalam item pembayaran, dan tidak ada pembayaran
terpisah yang akan dibuat untuk pengujian.
1.2-4 Pemasangan Patok dan Pengukuran.
Lingkup pekerjaan pengukuran meliputi “Tranverse Survey, Center Line Survey, Profile
leveling cross section survey dan existing services survey” pada lokasi yang menjadi lingkup
pekerjaan di bawah kontrak untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan lebih lanjut. Semua hasil
pengukuran dan informasi ketinggian harus di transfer dalambentuk gambar dan disampaikan
ke Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis untuk mendapatkan persetujuan. Apabila hasil
pengukuran dan gambar sudah benar dan akurat, selanjutnya gambar tersebut ditandatangi
oleh Direksi Teknis, Pengawas Pekerjaan, serta penyedia barang dan jasa sebagai acuan
pelaksanaan di lapangan.
Pelaksanaan pengukuran harus dilaksanakan oleh personel yang mendapat kendali langsung
dari tenaga ahli pengukuran (geodetic engineer) dan mendapat persetujuan Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis.
Penyedia barang dan jasa harus memperhatikan hal-hal di bawah ini selama melakukan
pelaksanaan pengukuran, yaitu :
1. Transverse survey
a. Semua ukuran harus dimulai dan berakhir pada benchmark yang pertama
- “triangle survey adopting a transverse method” harus digunakan untuk menentukan
titik awal untuk setiap pengukuran area;
- Sudut horizontal harus diukur tiga kali untuk kedua arah jarum jam dan berlawanan
jalur jam dan sudut yang dipakai adalah rata-rata dari enam pembacaan;
b. Pengukuran jarak harus dilakukan dua kali. Rata-rata dari dua pengukuran yang
diambil sebagai ukuran jarak. Hal ini apabila dua ukuran tersebut tidak berbeda
melebihi dari toleransi standar;
c. Kesalahan “angular and linier” akhir tidak boleh melebihi ketentuan- ketentuan standar.
2. Levelling survey
a. “Levelling Survey” harus dimulai dan berakhir pada bench mark yangpermanen;
b. Toleransi kesalahan akhir tidak boleh melebihi dari 10 √D dalam satuan mm,dimana
D adalah jarak loop (loop distance) dalam km;
c. Akurasi peralatan harus dalam batas-batas toleransi spesifikasi produsen / pabrik
peralatan.
3. Centerline survey dan profill levelling
a. Penyedia barang dan jasa harus memasang patok, paku untuk memudahkan
penentuan lokasi dari titik awal dan levelling pada setiap interval 5 m sepanjang
“center line” dari area pengukuran;
b. Semua elevasi dari titik-titik ini dan titik-titik yang mengalami perubahan elevasi, tepi
perkerasan dan bangunan sepanjang Cross Section Levelling harus tercatat.
4. Cross section levelling
a. “Cross Section Levelling” harus dilaksanakan tegak lurus terhadap arah “center line”
yang telah ditentukan untuk setiap pengukuran kawasan pada setiap interval 3 m
sepanjang “center line”;
b. Sepanjang arah tegak lurus “center line” elevasi/level harus diukur setiap interval 5 m
dan setiap perubahan titik/point, tepi perkerasan, struktur lain seperti drainase, pagar
dan lain-lain.
5. Penyusunan data dan pembuatan peta (compiling dan mapping)
a. Data pengukuran lapangan harus disusun dan diproses dengan cara yang akan
dijelaskan berikut ini;
b. Data pengukuran selanjutnya diketik dan ditanda tangani oleh pengawas lapangan
(field supervisor) yang harus berisi item-item di bawah ini :
Nama dan koordinat dari benchmark yang digunakan sebagai titik acuan
(referensi acuan) untuk pertalian dan titik utama (linkage and principal points);
Perhitungan ketidakcocokan evaluasi antara elevasi point utama awal dan elevasi
point utama akhir;
Nama dan tipe peralatan yang dipakai;
Ukuran panjang poligon;
Metode perhitungan sudut dan koreksi poligon;
Lokasi peta dan uraian benchmark harus disampaikan dalam gambar;
Semua sketsa lapangan dan hasil perhitungan;
Koordinat dan elevasi dari titik kritis/utama dan kemiringan elevasi pada titik
pertemuan selama pelaksanaan survey lapangan, termasuk titik awal dan titik akhir
pada area survey;
Hasil pengukuran harus diproses untuk menunjukan semua level, kontur setiap 25
cm interval dan data lapangan dan diplot pada gambar dengan ukuran A1 dengan
skala sebagai berikut :
Layout Plan Skala 1 : 1000
Profil Skala Vertikal 1 : 100, Horizontal 1 : 1000
Potongan Melintang Skala 1 : 100 untuk vertikal dan horizontal.
6. Patok
a. Penyedia barang dan jasa harus menyediakan patok dari kayu kaso ukuran 4/6 cm,
tinggi 200 cm atau sesuai kebutuhan
b. Patok dicat warna putih dan hitam, tiap satu km dibutuhkan 80 buah patok.
1.2-5 Gambar Kerja (Shop Drawings).
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa.Gambar
kerja dibuat dalam format kertas A3.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10H Standard Spesification for Construction of Airport
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 1.2
Seksi 1.3 Mobilisasi dan Demobilisasi
1.3-1 Deskripsi.
Item pekerjaan ini terdiri dari, tetapi tidak terbatas pada, pekerjaan dan operasi yang
diperlukan untuk perpindahan personel, peralatan, bahan dan persediaan ke dan dari lokasi
proyek untuk bekerja pada proyek kecuali sebagaimana ditentukan dalam kontrak sebagai
item pembayaran terpisah.
1.3-2 Batasan Mobilisasi dan Demobilisasi.
Mobilisasi dan demobilisasi dibatasi 10 persen dari total nilai proyek. Seluruh mobilisasi harus
diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali
penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga
terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan sesuai dengan tahapan
mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari.
METODE PENGUKURAN
1.3-3 Dasar pengukuran dan pembayaran.
Berdasarkan pada harga lumpsum kontrak untuk pembayaran parsial “Mobilisasi”sebagai
berikut:
a. Dengan permintaan pembayaran pertama, 25%.
b. Ketika 25% atau lebih dari kontrak asli diperoleh, tambahan 25%.
c. Ketika 50% atau lebih dari kontrak asli diperoleh, tambahan 40%.
d. Setelah Inspeksi Akhir, pengiriman semua materi Proyek Penutupan
sebagaimana dipersyaratkan, tambahan 10% final
PEMBAYARAN
1.3-4 Metode Pembayaran.
Satuan pengukuran pembayaran dengan Lump Sum.
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10H Standard Spesification for Construction of Airport
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 1.3
Seksi 1.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits (PWL)
/ Persentase Material yang Memenuhi Batas Spesifikasi
1.4-1 Umum
Metode ini digunakan untuk menghitung persentase material yang memenuhi persyaratan.
Metode ini hanya digunakan untuk item pekerjaan tertentu atau item pekerjaan yang
mensyaratkan perhitungan volume pekerjaan menggunakan metode ini (PWL). Semua hasil
pengujian untuk lot akan dianalisis secara statistik untuk menentukan total estimasi
persentase lot yang berada dalam batas spesifikasi. PWL dihitung dengan menggunakan rata-
rata sampel (X) dan standar deviasi sampel (Sn) dari jumlah yang ditentukan (n) dari sublot
untuk lot dan batas toleransi spesifikasi, L untuk yang lebih rendah dan U untuk atas, untuk
parameter penerimaan tertentu. Darinilai-nilai ini, masing-masing indeks Kualitas, QL untuk
Indeks Kualitas Bawah dan
/ atau QU untuk Indeks Kualitas Atas, dihitung dan PWL untuk lot untuk n yang
ditentukan dari Tabel 1.4.1. Semua batas spesifikasi yang ditentukan dalam bagian teknis
harus menjadi nilai absolut. Hasil pengujian yang digunakan dalam perhitungan harus dengan
angka signifikan yang diberikan dalam prosedur pengujian.
Ada beberapa tingkat ketidakpastian (risiko) dalam pengukuran untuk penerimaan karena
hanya sebagian kecil dari bahan produksi (populasi) yang dijadikan sampel dan diuji.
Ketidakpastian ini ada karena semua bagian dari bahan produksi memiliki probabilitas yang
sama untuk dijadikan sampel secara acak. Risiko Penyedia Jasa adalah probabilitas bahwa
materi yang diproduksi pada tingkat kualitas yang dapat diterima tetapi ditolak atau dikenai
penyesuaian pembayaran. Risiko Pemilik adalah probabilitas bahwa material yang diproduksi
pada tingkat kualitas yang dapat ditolak,namun dapat diterima.
Maksud dari bagian ini adalah untuk memberi tahu Penyedia Jasa supaya secara konsisten
mengimbangi risiko Penyedia Jasa untuk material yang dievaluasi, kualitas produksi
(menggunakan rata-rata populasi dan standar deviasi populasi) harus dijaga pada kualitas
yang dapat diterima yang ditentukan atau lebih tinggi. Dalam semua kasus, Penyedia Jasa
bertanggung jawab untuk memproduksi pada tingkat kualitas yang akan memenuhi kriteria
penerimaan yang ditentukan ketika disampel dan diuji pada frekuensi yang ditentukan.
Pada proyek yang sangat kecil, atau pada proyek yang merupakan jenis proyek perbaikan
pemeliharaan, PWL mungkin tidak sesuai. Konsep PWL bekerja paling baik ketika bahan
yang cukup ditempatkan memiliki setidaknya satu lot per hari.
1.4-2 Metode Perhitungan PWL
Langkah-langkah perhitungan PWL adalah sebagai berikut:
a. Bagi lot menjadi n sublot berdasarkan persyaratan penerimaan untuk masing-masing
item pekerjaan.
b. Tentukan titik pengambilan benda uji secara acak di setiap sublot sesuaijumlah
yang ditentukan dalam spesifikasi masing-masing item pekerjaan.
c. Lakukan pengukuran di setiap lokasi sesuai dengan persyaratan pengujianspesifikasi.
d. Hitung nilai rata-rata hasi pengujian sample (X) di semua sublot dengan rumus:
X = (x1 + x2 + x3 + . . .xn) / n
dimana: X = nilai rata-rata semua pengujian benda uji pada sublot dalam satulot
pekerjaan
x1, x2, . . .xn = nilai individu hasil uji dari benda uji n = jumlah benda uji
e. Hitung nilai standar deviasi (Sn) dengan menggunakan rumus:
Sn = [(d12 + d22 + d32 + . . .dn2)/(n-1)]1/2
dimana: Sn = Standar deviasi
d1, d2, . .dn = Deviasi dari nilai pengujian individual benda uji dari nilai rata-rataX
d1 = (x1 - X), d2 = (x2 - X) … dn = (xn - X)n =
Jumlah benda uji
f. Untuk batas persyaratan tunggal, misalnya hanya ditentukan batas bawah (nilai
minimum), maka hitung Lower Quality Index QL dengan rumus:
QL = (X - L) / Sn
dimana: L = Nilai minimum yang disyaratkan dalam spesifikasi Hitung persentase
material within limits (PWL) dengan memasukkan nilai QL dan n kedalam Table 2.4.1,
jika nilai QL berada diantara dua nilai, maka gunakan nilai
PWL yang terbesar.
g. Untuk pekerjaan yang mensyaratkan nilai antara atau terdapat batas bawah danbatas
atas, maka hitung Lower Quality Index QL dan Upper Quality Index QUdengan rumus:
QL = (X - L) / Sn
dan
QU = (U - X) / Sn
dimana: L dan U = batas bawah dan batas atas yang disyaratkan dalam spesifikasi
hitung persentase material within limits (PWL) antara batas bawah (L) dan atas
(U) dengan memasukkan nilai QL dan QU ke dalam Tabel PWL sesuai dengan nilai
n. selanjutnya tentukan persentase material diatas PL dan persentase material dibawah
PU. Jika nilai QL berada diantara dua nilai yang ditunjukkan dalam Tabel PWL maka
gunakan nilai tertinggi baik untuk nilai PL atau PU. tentukan nilai PWL dengan
menggunakan rumus:
PWL = (PU + PL) - 100
dimana: PL = persentase material dalam batas spesifikasi bawah dan PU = persentase
material dalam batas spesifikasi atas
CONTOH PERHITUNGAN PWL
Contoh 1:
Proyek: Overlay
Item Pekerjaan yang di Uji: Overlay pada satu lot pekerjaan, Lot A.
A. PWL Berdasarkan data Density (misal Persyaratan Density 97.3)
1. Data Density dari 4 benda uji yang diambil dari satu lot, Lot A.
A-1 = 96,60
A-2 = 97,55
A-3 = 99,30
A-4 = 98,35
n = 4
2. Hitung nilai rata-rata density benda uji.
X = (x1 + x2 + x3 + . . .xn) / n
X = (96,60 + 97,55 + 99,30 + 98,35) / 4
X = 97,95% density
3. Hitung standar deviasi.
2 2 2
Sn = [((96,60 - 97,95) + (97,55 - 97,95) +(99,30 - 97,95) + (98,35 -
2 1/2
97,95) )) / (4 - 1)]
1/2
Sn = [(1,82 + 0,16 + 1,82 + 0,16) / 3]
Sn = 1,15
4. Hitung Lower Quality Index QL (L=97.3) QL = (X - L) / SnQL =
(97,95 - 96,30) / 1,15
QL = 1,4348
5. Tentukan nilai PWL berasarkan Tabel 2.4.1
dengan nilai QL= 1.44 dan n= 4.
PWL = 98
B. PWL berdasarkan pori (Air voids), dimana persyaratan Air voids misalnya2 s/d 5.
1. Data Air voids benda uji pada Lot AA-1
= 5,00
A-2 = 3,74
A-3 = 2,30
A-4 = 3,25
2. Hitung nilai rata-rata angka pori.
X = (x1 + x2 + x3 . . .n) / n
X = (5,00 + 3,74 + 2,30 + 3,25) / 4
X = 3,57%
3. Hitung standar deviasi Sn.
2 2 2 2
Sn = [((3,57 - 5,00) + (3,57 - 3,74) + (3,57 - 2,30) + (3,57 - 3,25) )/(4 –
1)]1/2
1/2
Sn = [(2,04 + 0,03 + 1,62 + 0,10) / 3]
Sn = 1,12
4. Hitung Lower Quality Index QL untuk lot A,(L=2.0)QL = (X
- L) / Sn
QL = (3,57 - 2,00) / 1.12
QL = 1,3992
5. Tentukan nilai PL berdasarkan Tabel 2.4.1 dengan nilai QL = 1,41dan n = 4.
PL = 97
6. Hitung Upper Quality Index QU lot A, (U= 5,0) QU = (U - X) / Sn
QU = (5,00 - 3,57) / 1,12
QU = 1,2702
7. Tentukan nilai PU berdasarkan Tabel 2.4.1 dengan nilai QU = 1,29 dan n = 4.
PU = 93
8. Hitung PWL berdasarkan air voids
PWL = (PL + PU) - 100 PWL = (97 + 93) - 100 = 90
Contoh 2:
Proyek: Perkerasan Kaku
Item Pekerjaan yang di Uji: Strength dan Tebal Slab
A. PWL berdasarkan capaian strength
- Misal persyaratan strength f’c = 32 Mpa, maka batas bawah (L) adalah 0,93 x32 Mpa
= 29,76 Mpa
- Data strength benda uji pada Lot A.A-1
= 29,50 Mpa
A-2 = 29,90 MpaA-
3 = 29,45 Mpa A-4
= 28,99 Mpa A-5 =
29,77 Mpa
1. Cek data outlier (ASTM E178) Nilai rata-rata data
X = (x1 + x2 + x3 + . . .xn) / n
X = (29,50 + 29,90+ 29,45+ 28,99+29,77) / 5
X = 29,32
Standar deviasi, Sn=0,767
Dari tabel critical value ASTM E178 , untuk n=5 dan significant level 5%maka critical
value = 1,672
Batas outlier:
Atas : 29,32+1,672 x 0,767 = 30,60 Mpa
Bawah : 29,32 - 1,672 x 0,767 = 28,04
Kesimpulan: semua data pengujian tidak diangap sebagai outlier karenamasih dalam
range atas dan bawah yaitu 30,60 > Xn > 28,04
2. Hitung nilai rata-rata strength
X = 29,32
3. Hitung standar deviasi,
Sn Sn = 0,767
4. Hitung lower quality index
(QL) QL = (X - L) / Sn
QL = (29,93 – 29,76 / 0,767
QL = 0,22
5. Tentukan nilai PWL dengan Tabel 1 berdasarkan QL dan n=5PL =
PWL = 58
B. PWL berdasarkan tebal slab di lapangan
- Misalnya tebal yang disyaratkan 500 mm
- Batas bawah (L) = 500 mm – 0,5 inci = 500 mm – 12,7 mm = 487,3 mm
- Data ketebalan yang diambil dari data Cor Drill Lot AA-1 =
485 mm
A-2 = 490 mm
A-3 = 487 mm
A-4 = 475 mm
A-5 = 480 mm
1. Cek data Outlier
X = 483,40, Sn = 5,94, n = 5 significant level 5%, critical value = 1.672 Batas
outlier:
Batas atas = 490 +1,672 x 5,94 =499,93
Batas bawah = 475 – 1,672 x 5,94 =465 mm Kesimpulan: tidak ada data outlier
2. Hitung nilai rata-rata X = 483,40 mm
3. Hitung standar deviasi, Sn Sn = 5.94
4. Hitung lower quality index (QL) QL
= (X - L) / Sn
QL = (483.40 – 487.3 / 5.94
QL = - 0.66
5. Tentukan nilai PWL dengan Tabel PWL (negative value) berdasarkan QL dan n=5PWL =
PL = 27
Contoh perhitungan untuk Outlier (Referensi ASTM E178)
Proyek: Lapis Aspal
Tes Item: item pekerjaan lapis aspal, Lot A.
A. Data Mat density.
1. Data Density dari empat benda uji yang diambil dari Lot A diatur dalam urutanmenurun.
A-3 = 99,30
A-4 = 98,35
A-2 = 97,55
A-1 = 96,60
Nilai rata-rata dari benda uji tersebut adalah X=97,95 dan Standar Deviasi Sn=1,15
2. Dari ASTM E178, Tabel 1.4.2, untuk n=4 dan significance level diatas 5%, critical value =
1,463.
3. Gunakan nilai rata-rata, standar deviasi dan test critical value untuk mengevaluasi data
density.
a. Untuk hasil pengujian dengan nilai yang lebih besar dari nilai rata-rata:
Jika hasil pengujian (measurement - average)/(standard deviation) kurang dari test
criterion, maka hasil pengukuran tidak diangap outlier. Untuk data A-3, cek jika (99,30
– 97,95) / 1,15 = 1,174
Karena 1,174 kurang dari 1,463, maka hasil pengukuran A-3 bukan outlier.
b. Untuk hasil pengujian kurang dari rata-rata:
Jika (average - measurement)/(standard deviation) kurang dari kriteria, maka hasil
pengujian tidak dianggap sebagai outlier.
Untuk data A-1, cek jika (97,95 – 96,60) / 1,15 = 1,174. Karena 1,174 kurang1,463,
maka hasil pengukuran A-1 bukan outlier.
Catatan:
Pada contoh ini, hasil pengujian dianggap sebagai outlier jika density:
Lebih besar dari (97,95 + 1,463 × 1,15) = 99,63% Atau Kurang dari (97,95 – 1,463
× 1,15) = 96,27%.
Tabel 1.4.1 Estimasi Nilai Percent of Lot Within Limits (PWL)
Percent Within Positive Values of Q (QL and QU)
Limits
n=3 n=4 n=5 n=6 n=7 n=8 n=9 n=10
(PL and PU)
99 1.1541 1.4700 1.6714 1.8008 1.8888 1.9520 1.9994 2.0362
98 1.1524 1.4400 1.6016 1.6982 1.7612 1.8053 1.8379 1.8630
97 1.1496 1.4100 1.5427 1.6181 1.6661 1.6993 1.7235 1.7420
96 1.1456 1.3800 1.4897 1.5497 1.5871 1.6127 1.6313 1.6454
95 1.1405 1.3500 1.4407 1.4887 1.5181 1.5381 1.5525 1.5635
94 1.1342 1.3200 1.3946 1.4329 1.4561 1.4717 1.4829 1.4914
93 1.1269 1.2900 1.3508 1.3810 1.3991 1.4112 1.4199 1.4265
92 1.1184 1.2600 1.3088 1.3323 1.3461 1.3554 1.3620 1.3670
91 1.1089 1.2300 1.2683 1.2860 1.2964 1.3032 1.3081 1.3118
90 1.0982 1.2000 1.2290 1.2419 1.2492 1.2541 1.2576 1.2602
89 1.0864 1.1700 1.1909 1.1995 1.2043 1.2075 1.2098 1.2115
88 1.0736 1.1400 1.1537 1.1587 1.1613 1.1630 1.1643 1.1653
87 1.0597 1.1100 1.1173 1.1192 1.1199 1.1204 1.1208 1.1212
86 1.0448 1.0800 1.0817 1.0808 1.0800 1.0794 1.0791 1.0789
85 1.0288 1.0500 1.0467 1.0435 1.0413 1.0399 1.0389 1.0382
84 1.0119 1.0200 1.0124 1.0071 1.0037 1.0015 1.0000 0.9990
83 0.9939 0.9900 0.9785 0.9715 0.9671 0.9643 0.9624 0.9610
82 0.9749 0.9600 0.9452 0.9367 0.9315 0.9281 0.9258 0.9241
81 0.9550 0.9300 0.9123 0.9025 0.8966 0.8928 0.8901 0.8882
80 0.9342 0.9000 0.8799 0.8690 0.8625 0.8583 0.8554 0.8533
79 0.9124 0.8700 0.8478 0.8360 0.8291 0.8245 0.8214 0.8192
78 0.8897 0.8400 0.8160 0.8036 0.7962 0.7915 0.7882 0.7858
77 0.8662 0.8100 0.7846 0.7716 0.7640 0.7590 0.7556 0.7531
76 0.8417 0.7800 0.7535 0.7401 0.7322 0.7271 0.7236 0.7211
75 0.8165 0.7500 0.7226 0.7089 0.7009 0.6958 0.6922 0.6896
74 0.7904 0.7200 0.6921 0.6781 0.6701 0.6649 0.6613 0.6587
73 0.7636 0.6900 0.6617 0.6477 0.6396 0.6344 0.6308 0.6282
72 0.7360 0.6600 0.6316 0.6176 0.6095 0.6044 0.6008 0.5982
71 0.7077 0.6300 0.6016 0.5878 0.5798 0.5747 0.5712 0.5686
70 0.6787 0.6000 0.5719 0.5582 0.5504 0.5454 0.5419 0.5394
69 0.6490 0.5700 0.5423 0.5290 0.5213 0.5164 0.5130 0.5105
68 0.6187 0.5400 0.5129 0.4999 0.4924 0.4877 0.4844 0.4820
67 0.5878 0.5100 0.4836 0.4710 0.4638 0.4592 0.4560 0.4537
66 0.5563 0.4800 0.4545 0.4424 0.4355 0.4310 0.4280 0.4257
65 0.5242 0.4500 0.4255 0.4139 0.4073 0.4030 0.4001 0.3980
64 0.4916 0.4200 0.3967 0.3856 0.3793 0.3753 0.3725 0.3705
63 0.4586 0.3900 0.3679 0.3575 0.3515 0.3477 0.3451 0.3432
62 0.4251 0.3600 0.3392 0.3295 0.3239 0.3203 0.3179 0.3161
61 0.3911 0.3300 0.3107 0.3016 0.2964 0.2931 0.2908 0.2892
60 0.3568 0.3000 0.2822 0.2738 0.2691 0.2660 0.2639 0.2624
59 0.3222 0.2700 0.2537 0.2461 0.2418 0.2391 0.2372 0.2358
58 0.2872 0.2400 0.2254 0.2186 0.2147 0.2122 0.2105 0.2093
57 0.2519 0.2100 0.1971 0.1911 0.1877 0.1855 0.1840 0.1829
56 0.2164 0.1800 0.1688 0.1636 0.1607 0.1588 0.1575 0.1566
55 0.1806 0.1500 0.1406 0.1363 0.1338 0.1322 0.1312 0.1304
54 0.1447 0.1200 0.1125 0.1090 0.1070 0.1057 0.1049 0.1042
53 0.1087 0.0900 0.0843 0.0817 0.0802 0.0793 0.0786 0.0781
52 0.0725 0.0600 0.0562 0.0544 0.0534 0.0528 0.0524 0.0521
51 0.0363 0.0300 0.0281 0.0272 0.0267 0.0264 0.0262 0.0260
50 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000
Percent Within Negative Values of Q (QL and QU)
Limits
n=3 n=4 n=5 n=6 n=7 n=8 n=9 n=10
(PL and PU)
49 -0.0363 -0.0300 -0.0281 -0.0272 -0.0267 -0.0264 -0.0262 -0.0260
48 -0.0725 -0.0600 -0.0562 -0.0544 -0.0534 -0.0528 -0.0524 -0.0521
47 -0.1087 -0.0900 -0.0843 -0.0817 -0.0802 -0.0793 -0.0786 -0.0781
46 -0.1447 -0.1200 -0.1125 -0.1090 -0.1070 -0.1057 -0.1049 -0.1042
45 -0.1806 -0.1500 -0.1406 -0.1363 -0.1338 -0.1322 -0.1312 -0.1304
44 -0.2164 -0.1800 -0.1688 -0.1636 -0.1607 -0.1588 -0.1575 -0.1566
43 -0.2519 -0.2100 -0.1971 -0.1911 -0.1877 -0.1855 -0.1840 -0.1829
42 -0.2872 -0.2400 -0.2254 -0.2186 -0.2147 -0.2122 -0.2105 -0.2093
41 -0.3222 -0.2700 -0.2537 -0.2461 -0.2418 -0.2391 -0.2372 -0.2358
40 -0.3568 -0.3000 -0.2822 -0.2738 -0.2691 -0.2660 -0.2639 -0.2624
39 -0.3911 -0.3300 -0.3107 -0.3016 -0.2964 -0.2931 -0.2908 -0.2892
38 -0.4251 -0.3600 -0.3392 -0.3295 -0.3239 -0.3203 -0.3179 -0.3161
37 -0.4586 -0.3900 -0.3679 -0.3575 -0.3515 -0.3477 -0.3451 -0.3432
36 -0.4916 -0.4200 -0.3967 -0.3856 -0.3793 -0.3753 -0.3725 -0.3705
35 -0.5242 -0.4500 -0.4255 -0.4139 -0.4073 -0.4030 -0.4001 -0.3980
34 -0.5563 -0.4800 -0.4545 -0.4424 -0.4355 -0.4310 -0.4280 -0.4257
33 -0.5878 -0.5100 -0.4836 -0.4710 -0.4638 -0.4592 -0.4560 -0.4537
32 -0.6187 -0.5400 -0.5129 -0.4999 -0.4924 -0.4877 -0.4844 -0.4820
31 -0.6490 -0.5700 -0.5423 -0.5290 -0.5213 -0.5164 -0.5130 -0.5105
30 -0.6787 -0.6000 -0.5719 -0.5582 -0.5504 -0.5454 -0.5419 -0.5394
29 -0.7077 -0.6300 -0.6016 -0.5878 -0.5798 -0.5747 -0.5712 -0.5686
28 -0.7360 -0.6600 -0.6316 -0.6176 -0.6095 -0.6044 -0.6008 -0.5982
27 -0.7636 -0.6900 -0.6617 -0.6477 -0.6396 -0.6344 -0.6308 -0.6282
26 -0.7904 -0.7200 -0.6921 -0.6781 -0.6701 -0.6649 -0.6613 -0.6587
25 -0.8165 -0.7500 -0.7226 -0.7089 -0.7009 -0.6958 -0.6922 -0.6896
24 -0.8417 -0.7800 -0.7535 -0.7401 -0.7322 -0.7271 -0.7236 -0.7211
23 -0.8662 -0.8100 -0.7846 -0.7716 -0.7640 -0.7590 -0.7556 -0.7531
22 -0.8897 -0.8400 -0.8160 -0.8036 -0.7962 -0.7915 -0.7882 -0.7858
21 -0.9124 -0.8700 -0.8478 -0.8360 -0.8291 -0.8245 -0.8214 -0.8192
20 -0.9342 -0.9000 -0.8799 -0.8690 -0.8625 -0.8583 -0.8554 -0.8533
19 -0.9550 -0.9300 -0.9123 -0.9025 -0.8966 -0.8928 -0.8901 -0.8882
18 -0.9749 -0.9600 -0.9452 -0.9367 -0.9315 -0.9281 -0.9258 -0.9241
17 -0.9939 -0.9900 -0.9785 -0.9715 -0.9671 -0.9643 -0.9624 -0.9610
16 -1.0119 -1.0200 -1.0124 -1.0071 -1.0037 -1.0015 -1.0000 -0.9990
15 -1.0288 -1.0500 -1.0467 -1.0435 -1.0413 -1.0399 -1.0389 -1.0382
14 -1.0448 -1.0800 -1.0817 -1.0808 -1.0800 -1.0794 -1.0791 -1.0789
13 -1.0597 -1.1100 -1.1173 -1.1192 -1.1199 -1.1204 -1.1208 -1.1212
12 -1.0736 -1.1400 -1.1537 -1.1587 -1.1613 -1.1630 -1.1643 -1.1653
11 -1.0864 -1.1700 -1.1909 -1.1995 -1.2043 -1.2075 -1.2098 -1.2115
10 -1.0982 -1.2000 -1.2290 -1.2419 -1.2492 -1.2541 -1.2576 -1.2602
9 -1.1089 -1.2300 -1.2683 -1.2860 -1.2964 -1.3032 -1.3081 -1.3118
8 -1.1184 -1.2600 -1.3088 -1.3323 -1.3461 -1.3554 -1.3620 -1.3670
7 -1.1269 -1.2900 -1.3508 -1.3810 -1.3991 -1.4112 -1.4199 -1.4265
6 -1.1342 -1.3200 -1.3946 -1.4329 -1.4561 -1.4717 -1.4829 -1.4914
5 -1.1405 -1.3500 -1.4407 -1.4887 -1.5181 -1.5381 -1.5525 -1.5635
4 -1.1456 -1.3800 -1.4897 -1.5497 -1.5871 -1.6127 -1.6313 -1.6454
3 -1.1496 -1.4100 -1.5427 -1.6181 -1.6661 -1.6993 -1.7235 -1.7420
2 -1.1524 -1.4400 -1.6016 -1.6982 -1.7612 -1.8053 -1.8379 -1.8630
1 -1.1541 -1.4700 -1.6714 -1.8008 -1.8888 -1.9520 -1.9994 -2.0362
Tabel 1.4.2 Critical Value ASTM E 178
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM E178 Standard Practice for Dealing with Outlying Observations FederalAviation
Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 1.4
Seksi 1.5 Kajian Teknis Lapangan
1.5-1 Deskripsi
Kajian teknis lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara rancangan
asli yang ditunjukkan dalam gambar dengan kebutuhan aktual lapangan. Kegiatan ini terdiri
dari survei lapangan dan analisa data lapangan. Penyedia Jasa harus menyediakan personel
teknik untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan sehingga diperoleh mutu dan kinerja yang
disyaratkan. Selain itu Penyedia Jasa juga menyediakan tenaga ahli berpengalaman dalam
bidangnya untuk mengarahkan Penyedia Jasa dalam melakukan kajian agar tetap sesuai
dengan kaidah keteknikan dan aturan dan standar yang berlaku.
1.5-2 Survei Lapangan
Selama 30 hari pertama semenjak mobilisasi, Penyedia Jasa harus mengarahkan personel
teknisknya untuk melakukan survei lapangan, membuat laporan tentang kondisi fisik dan/atau
kondisi fasilitas eksisting di lokasi pekerjaan misalnya, perkerasan, saluran, box culvert, pagar
talud, runway strip dan struktur terkait lainnya. Semua survei harus menggunakan peralatan
dan perlengkapan yang sesuai dengan fasilitas yang disurvei.
Penyedia Jasa harus melaksanakan survei dengan akurat dan memasang patok Bench
Marking (BM) pada lokasi tertentu di sepanjang lokasi kegiatan untuk memungkinkan
peninjauan ulang terhadap gambar, pengukuran ketinggian permukaan perkerasandan
penetapan titik pengukuran (setting out) dari pekerjaan yang dilakukan.
Penyedia Jasa harus memasang patok pelasakaan (construction stakes) yang menunjukkan
garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan perkerasan, perbaikan strip, drainase
samping ataupun perbaikan dan perkuatan lereng timbunan dan galian. Bilamana diperlukan
untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus melakukan pengukuran
penampang melintang pada permukaan tanah dengan interval 25 m, atau pada interval yang
telah ditetapkan oleh Direksi Teknis.
1.5-3 Tenaga Ahli
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli sesuai dengan lingkup pekerjaan, misalnya
tenaga ahli Perkerasan, Drainase, Geoteknik atau struktur, yang membantu dalam pelaksanaan
kajian teknis agar dilaksanakan mengikuti kaidah keteknikan dan mengacu pada standar dan
aturan baku. Tenaga Ahli yang disediakan adalah tenaga ahli utama dengan pengalaman
minimum 10 tahun menangani proyek sejenis atau darikalangan akademisi.
1.5-4 Pembayaran
Penyediaan semua pekerja, peralatan yang dibutuhkan dalam survei lapangan termasuk
Tenaga Ahli menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan sudah dianggap termasuk dalam
konntrak harga satuan dan tidak ada biaya tambahan atas kegiatan kajian teknis lapangan.
REFERENSI
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 1.5
Seksi 1.6 Pengukuran dan Pembayaran
1.6-1 Pengukuran kuantitas
Semua pekerjaan yang diselesaikan berdasarkan kontrak akan diukur oleh Direksi Teknis, atau
perwakilan resmi mereka, menggunakan alat ukur dengan Sistem Unit Internasional. Metode
pengukuran dan perhitungan yang akan digunakan dalam penentuan volume material yang
digunakan menggunakan metode pengukuran umum dan standar sebagaimana tercantum di
dalam Tabel 1.7.1.
Tabel 1.7.1 Ketentuan Pengukuran dan Pembayaran
Terminologi Uraian
Volume galian Dalam menghitung volume penggalian, metode perhitungan denganmembuat rata-
dan urugan rata luas penampang potongan dikalikan jarak atau interval
Pengukuran Istilah "ton" berarti ton pendek yang terdiri dari 2.000 pon (907 km) avoirdupois. Semua
proporsi bahan yang diukur atau proporsional dengan bobot harus ditimbang pada skala yang
berdasarkan berat akurat, disertifikasi secara independen oleh personel yang kompeten dan berkualifikasi
di lokasi yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Jika material dikirim dengan
kereta api, berat mobil dapat diterima dengan ketentuan bahwa hanya berat material
aktual yang dibayar. Truk yang digunakan untuk mengangkut material yang dibayar
berdasarkan berat harus ditimbang kosong setiap hari dan setiap truk harus memiliki
tanda identifikasi yang jelas terbaca.
Pengukuran Bahan-bahan yang diukur berdasarkan volume pada kendaraan angkut harus diangkut
berdasarkan dalam kendaraan yang disetujui dan diukur di tempat pengiriman. Kendaraan untuk
volume tujuan ini dapat dari berbagai ukuran atau tipe yang dapat diterima untuk material yang
diangkut, asalkan bodinya berbentuk sedemikian rupa sehingga isi sebenarnya dapat
dengan mudah dan akurat ditentukan. Semua kendaraan harus dimuat setidaknya
sampai kapasitas permukaan airnya, dan semua beban harus diratakan ketika
kendaraan tiba di titik pengiriman.
Material Asphalt Bahan aspal akan diukur dengan galon (liter) atau ton (kg). Ketika diukurdengan volume,
volume tersebut akan diukur pada 60 ° F (16 ° C) atau
Terminologi Uraian
akan dikoreksi ke volume pada 60 ° F (16 ° C) menggunakan ASTM D1250 untukaspal.
Semen Semen dihitung berdasarkan ukuran berat ton (kg)
Struktur Struktur diukur disesuaikan dengan kondisi di lapangan
Papan/Kayu Papan/kayu diukur berdasarkan satuan kubik atau lembar atau batang
Pelat dan lembaran Ketebalan pelat dan lembaran galvanis yang digunakan dalam pembuatan pipa logam
bergelombang, gorong-gorong pipa logam dan lengkungan, dan cribbing logam akan
ditentukan dan diukur dalam fraksi desimal inci.
Item Lainnya Ketika barang-barang standar hasil pabrikan seperti pagar, kawat, pelat, bentuk gulungan,
saluran pipa, dll., ditentukan berdasarkan satuan yang dikeluarkan oleh pabrik terkait
misalnya unit, lembar, rol dll.
Timbangan Timbangan harus diuji keakuratannya (dikalibrasi) dan diservis sebelum digunakan.
Timbangan harus akurat dalam 0,5% dari berat yang benar di seluruh rentang penggunaan.
Penyedia Jasa harus memeriksa timbangan di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
sebelum mulai bekerja.
Peralatan sewa Penyewaan peralatan akan diukur berdasarkan waktu dalam jam yang meliputijangka
waktu kerja aktual dan waktu mobilisasi yang diperlukan
1.6-2 Lingkup pembayaran
Penyedia Jasa harus menerima kompensasi yang ditentukan dalam kontrak sebagai
pembayaran penuh atas material terpasang yang memenuhi persyaratan.
1.6-3 Kompensasi untuk volume pekerjaan yang diubah
Ketika jumlah pekerjaan yang diterima berbeda dari jumlah dalam proposal dan perubahannya
tertuang di dalam addendum pekerjaan, maka Penyedia Jasa dapat menerima pembayaran
atas volume perubahan dalam addendum kontrak.
1.6-4 Pembayaran untuk bahan yang telah tersedia di lokasi
Pembayaran sebagian dapat dilakukan terhadap material yang sudah dikirim ke lokasi
pekerjaan dan ditempatkan di lokasi yang telah disetujui serta material tersebut memenuhi
kriteria dalam spesifikasi teknis dan diterima oleh Direksi Teknis.
Biaya pengiriman bahan yang disimpan atau ditimbun tersebut dapat dimasukkan dalam
pembayaran parsial berikutnya setelah persyaratan berikut dipenuhi:
a. Materi telah disimpan atau tersimpan dengan cara yang dapat diterima oleh Pejabat
Pembuat Komitmen atau di lokasi yang disetujui.
b. Penyedia Jasa telah melengkapi dengan bukti yang dapat diterima tentang kuantitas dan
kualitas bahan yang disimpan atau ditimbun tersebut.
c. Penyedia Jasa telah melengkapi dengan bukti bahwa biaya material dan transportasi telah
dibayarkan.
d. Penyedia Jasa telah memberikan hak hukum Pemilik (bebas dari hak gadai atau beban
apa pun) untuk bahan yang disimpan atau ditimbun.
e. Penyedia Jasa telah memberikan bukti kepada Pemilik bahwa material yang disimpan
atau ditimbun diasuransikan terhadap kehilangan karena kerusakan atau hilangnya
material tersebut setiap saat sebelum digunakan dalam pekerjaan.
1.6-5 Garansi
a. Selain jaminan lain dalam kontrak ini, Penyedia Jasa menjamin bahwa pekerjaan yang
dilakukan berdasarkan kontrak ini sesuai dengan persyaratan kontrak dan bebas dari segala
cacat dalam peralatan, material, pengerjaan
b. Garansi ini akan berlanjut untuk jangka waktu satu tahun sejak tanggal penerimaan akhir
pekerjaan, kecuali diatur lain di dalam kontrak.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 1.6
Bagian 2 – Site Work
2.1 Klasifikasi pekerjaan galian
Semua material galian diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Galian batu/tanah keras
Galian batu terdiri dari penggalian batu-batu besar, lapisan batuan massif atau bahan
konglomerat padat yang keras yang tidak memungkinkan digali tanpa peledakan (blasting),
rockbreaker, jackhammer atau tanpa dengan alat bajak/alat garuk yang ditarik penggerak
utama traktor (rippers). Semua batu dengan volume lebih besar dari 0,4 m3 diklasifikasikan
ke dalam galian batu.
b. Galian tanah lunak, sampah, gambut dan tanah organic
Galian ini terdiri dari galian dan pembuangan tanah lunak, lumpur, sampah, gambut, tanah
organik atau campuran tanah-tanah tersebut. Tanah tersebut merupakan bahan yang akan
menghasilkan penurunan dan konsolidasi jika langsung ditimbun atau jika digunkan sebagai
bahan timbunan.
c. Galian drainase
Galian drainase adalah galian yang pada umumnya ditujukan untuk membuat saluran
drainase, bangunan inlet dan outlet baik yang bersifat permanen maupun sementara.
d. Galian di sumber material urugan
Galian pada sumber material yang telah disetujui untuk dijadikan bahan urugan. Ketersediaan
material di lokasi sumber harus dipastikan lebih besar dari volume yang diperlukan. Sumber
material dapat diambil dari dalam bandar udara maupun di luar bandar udara. Penggalian tanah
di dalam bandar udara harus dibatasi sesuai elevasi yang disyaratkan.
e. Galian Obstacle
Kriteria galian obstacle tergantung dari bahan penyusun obstacle. Galian obstacle bisa berupa
galian batu atau galian tanah keras dan juga bisa berupa galian tanah yang serupa dengan
galian di sumber material urugan.
2.2 Material urugan
Material urugan pada runwaystrip diambil dari material setempat setelah galian material yang
digunakan sebagai bahan urugan, dan spesifikasi yang dipakai bahan urugan adalah
material yang memiliki sifat teknis yang layak dari segi daya dukung, penurunan dan stabilitas
lereng. Persyaratan material urugan, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Tanah berpasir bercampur kerikil dan mengandung sedikit lanau atau lempung (sand and
gravels with fine)
b. Persentasi material halus yaitu yang lolos saringan No. 200 dibatasi maksimum 35%
c. Diameter maksimum 100 mm
d. Batas cair kurang dari 40% dengan Indeks Plastisitas kurang dari 4 - 10%
2.2.1 Material yang harus dihindari untuk bahan urugan
Material yang harus dihindari untuk bahan urugan khususnya pada bahan badan
runway, graded area runwaystrip, RESA, backfill retaining wall adalah sebagai berikut:
a. Material pasir halus homogen 100% atau material pasir yang apabila berada
dibawah muka air tanah (kondisi jenuh) dapat mengalami likuefaksi pada saat terjadi
gempa;
b. Material yang kandungan lempungnya dominan ( > 35%);
c. Material yang tersusun dari bahan organik seperti tanah gambut;
d. Material dengan kembang-susut tinggi dengan ciri-ciri memiliki Indeks Plastisitas (IP)
lebih dari 35% atau Liquid Limit (LL) lebih besar dari 40% dan/atau memiliki
kandungan mineral dominan Na-Montmorillonite;
2.2.2 Klasifikasi bahan urugan
Bahan urugan diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Urugan biasa
Urugan biasa yang selanjutnya disebut urugan adalah material yang memenuhi
kriteria sebagaimana tersebut pada Paragraf 3.2-1.3 dan menghasilkan nilai CBR
terendam berkisar antara 4 - 12% atau CBR pada kategori B, C dan D. Untuk design
subgrade Bandara Manokwari nilai CBRnya minimal adalah di C
b. Urugan pilihan
Urugan pilihan adalah material yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut pada
Paragraf 2.2-1.3 dan menghasilkan nilai CBR terendam lebih
besar dari 12% atau CBR pada kategori A.
2.2.3 Penyiapan tanah dasar (Subgrade)
Tanah dasar (Subgrade) terdiri dari tiga kondisi yaitu bisa berupa tanah asli, urugan atau
pada galian. Pada ketiga kondisi tersebut, lapisan tanah dasar harus disiapkan terlebih
dahulu sebelum penghamparan Lapis Fondasi Bawah (Subbase). Bila tidak ditentukan
lain, pada kondisi Subgrade pada tanah asli dan area galian, maka tanah tersebut harus
digali sampai kedalaman tertentu (tergantung tipe pesawat yang akan dilayani) untuk
kemudian diurug kembali lapis demi lapis dan dipadatkan hingga memenuhi kriteria
kepadatan sebagaimana ketika subgrade merupakan urugan, yaitu sebagai berikut:
Subgrade untuk pesawat Code Letter D, E dan F
Tebal lapisan Subgrade yang harus disiapkan untuk perkerasan yang melayani
pesawat code letter D, E dan F adalah minimum kedalaman 150 cm dibawah
permukaan Subgrade (formation level) dengan ketentuan pemadatan sebagai berikut:
Gambar 2.2.1 Kriteria Pemadatan Subgrade untuk Code Letter D, E dan F 3.2-3.4
Keseragaman Bahan dan Capaian Kekuatan Subgrade
Setebal 30 cm paling atas lapisan subgrade (improved subgrade), bahan dan kualitas
pelaksanaan baik kepadatan maupun capaian CBR lapangan harus dibuat seragam.
2.3 METODE PELAKSANAAN
2.3.1 Umum
Sebelum pelaksanaan pekerjaan galian, pembentukan slope dan urugan terlebih
dahulu harus dilakukan pembersihan atau pembersihan sekaligus penggusuran sesuai
dengan Seksi 2.2 dalam Spesifikasi ini. Material yang memenuhi persyaratan sebagai
urugan harus mendapat persetujuan Direksi Teknis. Material galian dari lokasi pekerjaan
diangkut dan ditempatkan di area buangan yang telah direncanakan atau ditentukan.
Elevasi dan kemiringan tanah pembuangan disesuaikan dengan perencanaan dan atau
sesuai persetujuan Direksi Teknis.
Dalam hal Penyedia Jasa menemukan benda cagar budaya, artefak atau benda
bersejarah lainnya pada saat pelaksanaan pekerjaan galian, maka untuk sementara waktu
pekerjaan dihentikan. Atas penemuan tersebut Penyedia Jasa melaporkan kepada Direksi
Teknis untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait. Area diluar batas pekerjaan yang
terdampak oleh pergerakan alat berat dan kendaraan operasional lainnya agar
dikembalikan ke keadaan semula. Permukaan tanah yang terpadatkan agar
digemburkan kembali hingga kedalaman
10 cm. Tumpahan batu atau pecahan batu yang lebih besar dari 10 cm dipermukaan tanah
juga harus dibersihkan (dipindahkan).
Jika diperlukan pemutusan saluran permukaan, saluran bawah tanah, jalan atau
utilitas atau struktur lain, maka Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan
fasilitas pengalihan atau pengganti sementara. Penyedia Jasa juga bertanggung jawab
apabila terdapat kerusakan pada fasilitas yang ada yang ditimbulkan selama
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2.3.2 Galian
Galian baru dapat dilaksanakan setelah dilakukan pengukuran dan terdapat informasi yang
lengkap tentang elevasi dan kemiringan areal yang akan digali. Semua area yang akan
digali terlebih dahulu digusur lapisan tanah humusnya (top soil). Tanah humus hasil
gusuran ditempatkan di area pembuangan yang telah ditentukan. Tanah humus hasil
gusuran dapat digunakan kembali sebagai lapisan humus area strip dan pekerjaan
landscaping.
a. Galian pembentukan permukaan
Ketika direncanakan akan dilakukan galian dalam rangka pembentukan permukaan,
maka hasil galian harus dimanfaatkan kembali sebagai material urugan atau
improved Subgrade. Jika dalam pelaksanaannya tidak memungkinkan untuk
langsung digunakan sebagai material urugan, maka hasil galian ditempatkan di
tempat penimbunan material (stockpile) untuk digunakan kembali dikemudian hari.
Biaya pengangkutan dan penimbunan material galian di tempat penimbunan
material (stockpile) menjadi item yang diperhitungkan dalam pembayaran.
b. Galian bawah permukaan
Batuan, clay shale, tanah keras, batuan lepas, bongkahan batu atau material yang
tidak memenuhi persyaratan (gradasi) sebagai material Subgrade, shoulders atau
strip harus digali dengan kedalaman minimum 30 cm di bawah Subgrade atau
sampai kedalaman yang ditentukan dalam gambar kerja. Lumpur, tanah gambut,
tanah organik atau tanah lunak lainnya yang tidak bisa dijadikan sebagai fondasi
Subgrade harus digali sampai kedalamanyang di tunjukkan dalam gambar kerja.
c. Over-break
Over-break, seperti material longsoran, adalah bagian dari material yang digali diluar
pekerjaan yang telah dilaksankan sesuai perencanaan. Material longsoran harus
dibersihkan dan dipindahkan oleh Penyedia Jasa. Volume pekerjaan over-break
yang terjadi karena kelalaian Penyedia Jasa menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
Over-break yang tidak dapat dihindari dapat dihitung dan termasuk item pekerjaan
yang dibayarkan.
d. Pembongkaran utilitas lainnya
Pembongkaran struktur dan utilitas eksisting dilaksanakan karena menjadi prasyarat
terlaksananya item pekerjaan yang lainnya. Fondasi digali sampai kedalaman paling
kurang 60 cm di bawah formation level atau sesuai dengan kedalaman yang direncanakan
atau ditunjukkan dalam gambar. Lubang bekas galian diurug kembali dengan material
yang memenuhi persyaratan dan dipadatkan.
2.3.3 Penggalian di Borrow Area
Galian di borrow area tidak diperhitungkan di dalam item pekerjaan galian yang akan
dibayarkan. Untuk borrow area didalam area bandar udara adalah lokasi yang telah
ditentukan oleh Direksi Teknis atau ditunjukkan dalam gambar kerja. Penggalian
dilaksanakan sesuai dengan elevasi yang telah ditetapkan atau yang diarahkan oleh
Direksi Teknis. Material yang tidak memenuhi spesifikasi agar dipindahkan dan
ditempatkan di lokasi buangan yang telah ditetapkan.
2.3.4 Galian drainase
Galian drainase terdiri dari galian parit drainase, bangunan inlet dan outlet seperti yang
ditunjukkan di dalam gambar kerja. Pekerjaan ini dilaksanakan berurutan sesuai dengan
tahapan konstruksi lainnya. Material galian yang memenuhi persyaratan agar
dimanfaatkan sebagai urugan dan material yang tidak dapat dimanfaatkan agar
ditempatkan di ditempat buangan yang telah ditetapkan (disposal area).
2.3.5 Penyiapan area galian untuk area perkerasan
Pada area dimana Subbase atau Base course akan dihampar, Subgrade berupatanah
asli dikupas dan dipadatkan kembali sesuai dengan ketentuan Paragraf 2.2-1.6 untuk
tanah non kohesif (tanah dengan PI < 3). Untuk tanah kohesifpemadatan dilakukan
sesuai dengan desain.
2.3.6 Penyiapan area timbunan
Sebelum dilakukan penimbunan atau pengurugan, area yang akan diurug agar dibersihkan
terlebih dahulu. Setelah dibersihkan dilakukan penggusuran lapis permukaan atau tanah
humus setebal minimum 15 cm. Kecuali untuk penimbunan yang relatif dalam, timbunan
lebih dari 1,5 m di luar perkerasan, atau area lain yang dalam desain tidak diperlukan
penggusuran lapisan humus.
2.3.7 Control strip
Setelah setengah hari pertama pelaksanaan penimbunan tanah, pekerjaantersebut
dianggap sebagai control strip. Penyedia Jasa harus menunjukkan kepada
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis bahwa material, perlatan dan proses konstruksi
memenuhi persyaratan dalam spesifikasi, serta jumlah lintasan untuk menghasilkan
kepadatan yang ditentukan.
Ketebalan padat maksimum untuk satu lapis penghamparan adalah 25 cm untuk
pemdatan secara konvensional menggunakan alat pemadat Roller. Adapun untuk alat
pemadat khusus misalnya Dynamic Compaction, Rapid Impuls Compaction atau yang
lainnya, tebal padat sesuai hasil Trial Compaction di lapangan. Control strip yang tidak
memenuhi persyaratan spesifikasi harus dikerjakan ulang, dipadatkan kembali dan diuji
ulang.
2.3.8 Tebal penghamparan urugan
Material urugan dihampar dengan tebal padat minimum 15 cm dan tidak boleh lebih dari 25
cm. Pengecualian untuk pemadatan dengan alat khusus seperti Dynamic Compaction,
Rapid Impuls Compaction dll, tebal padat disesuaikan dengan tebal desain dan Trial
Compaction di lapangan.
Ketika penghamparan lebih dari satu layer, maka penghamparan berikutnya dapat
dilanjutkan ketika layer dibawahnya memenuhi persyaratan kualitas material dan
persyaratan kepadatan. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penggantian material dan
pemadatan ulang lapisan yang tidak memenuhi persyaratan.
Pekerjaan tanah harus dihentikan sementara waktu pada saat hujan atau kondisi
cuaca yang tidak memungkinkan menghasilkan kualitas sesuai spesifikasi. Penyedia Jasa
harus membuat slope, saluran sementara atau sodetan ketika terjadi hujan.
Batasan kadar air saat operasi pemadatan adalah ±2% dari optimum moisture content.
Penyedia Jasa melakukan upaya untuk mengontrol kadar air seperti dengan
menambahkan air (penyiraman), diangin-anginkan atau dengan pencampuran material
basah dan material kering atau dengan rekayasa lain yang dipandang lebih optimal.
Penyedia Jasa harus melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan dalam
metode, bahan atau kadar air untuk mencapai kepadatan timbunan yang ditentukan.
Pengujian kepadatan laboratorium dilakukan dengan pengujian Proctor atau
modified Proctor dengan mengacu pada ASTM D698 (pesawat dengan berat kurang dari
60.000 lbs/27.200 kg) dan D 1557 (pesawat dengan berat lebih dari 60.1 lbs/ 27.200
kg).
Pengujian proctor dilakukan terhadap semua jenis tanah yang dibagi berdasarkan
pengamatan secara visual. Pengujian dilakukan oleh atau atas pengawasan Ahli
Geoteknik.
Jika material tertahan saringan 3/4-inci (19,0 mm) lebih dari 30%, koreksi kepadatan kering
maksimum ditentukan berdasarkan AASHTO T-180 Annex Correction of maximum dry
density and optimum moisture for oversized particles.Operasi pemadatan harus dilakukan
hingga mencapai kepadatan yang disyaratkan sebagaimana terantum dalam Paragraf
2.3-1.6.
Semua area diluar perkerasan, pemadatan tidak dilakukan pada ketebalan 10 cmdari
permukaan untuk disiapkan sebagai tempat penanaman rumput atau sodding. Batu,
fragmen pecahan beton atau aspal dengan diameter lebih besar dari 10 cmtidak
diperkenankan berada dipermukaan Subgrade sampai kedalaman 30 cmdari permukaan.
Ketika material galian berupa bongkahan batu yang tidak memungkinkan untuk
dihampar dengan tebal yang disyaratkan tanpa dihancurkan terlebih dahulu,
penempatannya dapat dilakukan dengan batasan tebal layer maksimum
60 cm. Namun, urugan batu tersebut tidak diperkenankan pada jarak 1.2 m dibawah
finished Subgrade.
Pengujian kepadatan lapangan maupun CBR lapangan untuk mengontrol kualitas
2
pemadatan dilakukan minimum 1 titik setiap 1.000 m setiap lapisan. Untuk urugan di luar
area selain lapisan subgrade pengujian lapangan hanya dilakukan dengan uji kepadatan.
2.3.9 Proof rolling
Tujuan dari proof rolling pada Subgrade adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi
lokasi weak area dan tingkat keseragaman pemadatan, bukan untuk pemadatan. Sebelum
memulai penimbunan dan setelah dilakukan penimbunan, permukaan Subgrade harus
dilakukan pengujian proof rolling dengan truk bobot 20 ton (18.1 metric ton) Tandem axle
Dual Wheel Dump truck yang dimuati tanah, pasir atau batu dengan batasan standar
tekanan roda
80/100/150 psi (0.551 MPa/0.689 MPa/1.034 MPa).
Area Subgrade yang mengalami penurunan atau deformasi lebih dari 25 mm harus
dibongkar dan diurug kembali dengan material yang sesuai dan dilakukan pemadatan
ulang hingga tidak terjadi deformasi.
2.3.10 Persyaratan pemadatan
Ketentuan pemadatan Subgrade mengacu pada Paragraf 2.2-1.6 dan pengujian hasil
pemadatan mengacu pada Paragraf 2.2-2.8.
2.3.11 Finishing dan perlindungan Subgrade
Grading atau pembentukan permukaan dan pemadatan Subgrade harus dilakukan
sehingga mudah mengering ketika terjadi hujan. Semua bekas roda atau area tambalan
pada cekungan, lubang atau area timbunan tambahan harus dipadatkan dan diuji ulang.
Penyedia Jasa harus melindungi tanah dasar yang telah disiapkan dari kerusakan dan
membatasi pengangkutan (lalu lintas) di atas tanah dasar.
2.3.12 Haul
Kerusakan akibat pengangkutan peralatan yang melewati Subgrade menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa untuk memperbaiki. Biaya yang timbul akibat perbaikan kerusakan
pada saat proses hauling peralatan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
2.3.13 Batas Toleransi Permukaan
Permukaan urugan, galian atau tanah asli yang nantinya akan dihampar lapisan subbase,
harus memenuhi persyaratan smoothness dan grade. Ketika dilakukan penggusuran untuk
penyesuaian, maka kedalaman penggusuran minimum 75 mm dan selanjutnya diurug dan
dipadatkan kembali. Persyaratan smoothness dan gradeadalah sebagai berikut:
a. Smoothness
Permukaan akhir harus rata dan tidak boleh menyimpang lebih dari ± 12 mm dari
mistar straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di atas permukaan tanah dan
dipindahkan secara paralel dan melintang sumbu perkerasan. Pengukuran dilakukan
dengan memindahkan mistar straight edge pada jarak 1,5 m dalam grid area 15 m x
15 m.
b. Grade
Level akhir permukaan Subbase tidak boleh menyimpang lebih dari 15 mm dari level
yang ditentukan ketika diukur pada interval pengukuran per 15 m sejajar dengan
sumbu perkerasan.
Pada area diluar perkerasan, grade dibatasi 30 mm dari elevasi yang ditentukan. Jika
terjadi deviasi maka dilakukan penyesuaian dengan urugan levelling maupun
pemotongan atau penggusuran.
2.3-1 PENGUKURAN
2.3-1.1 Pengukuran
Kuantitas pekerjaan galian, urugan dan penyiapan tanah dasar yang akan dibayar
3
sesuai dengan Spesifikasi ini harus diukur dalam satuan meter kubik (m ). Pengukuran
dilakukan pada posisi akhir terhadap area yang telah diterima dan dinyatakan
memenuhi semua persyaratan oleh Pengawas Pekerjaan.
Galian atau urugan yang dilakukan diluar pekerjaan yang ditentukan atau diluar lokasi
yang telah ditetapkan, tidak dihitung sebagai item yang dibayar.
PEMBAYARAN
2.3-1.2 Pembayaran
Galian, urugan dan penyiapan tanah dasar dibayar berdasarkan kontrak harga satuan
dalam satuan pengukuran meter kubik. Harga dan pembayaran telah termasuk
kompensasi penuh untuk seluruh pekerja, bahan, peralatan dan biaya tambahan lainnya
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi persyaratan, seperti
yang diuraikan dalam Spesifikasi ini.
REFERENSI
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO) AASHTO
T-180 Standard Method of Test for Moisture-Density Relations of SoilsUsing a 4.54-kg (10-
lb) Rammer and a 457-mm (18- in.) Drop
ASTM International (ASTM)
ASTM D698 Standard Test Methods for Laboratory Compaction Characteristicsof Soil
3 3
Using Standard Effort (12,400 ft- lbf/ft (600 kN-m/m ))
ASTM D1556 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in Placeby the
Sand-Cone Method
ASTM D1557 Standard Test Methods for Laboratory Compaction Characteristicsof Soil
3 3
Using Modified Effort (56,000 ft- lbf/ft (2700 kN-m/m ))
ASTM D6938 Standard Test Methods for In-Place Density and Water Content ofSoil and
Soil-Agregate by Nuclear Methods (Shallow Depth)
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports AC 150/5370-
2 Operational Safety on Airports During Construction Software SoftwareFAARFIELD – FAA
Rigid and Flexible Iterative Elastic Layered Design
U.S. Department of Transportation
FAA RD-76-66 Design and Construction of Airport Pavements on ExpansiveSoils
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.3
Seksi 3 IMPROVEMENT SUBGRADE
LINGKUP PEKERJAAN
3.1 Bagian ini digunakan untuk memodifikasi tanah dasar yang membutuhkan peningkatan ke
tingkat tertentu. Ketebalan yang dicapai 30 cm paling atas lapisan subgrade (improved subgrade),
bahan dan kualitas pelaksanaan baik kepadatan maupun capaian CBR lapangan harus dibuat
seragam.
Pekerjaan ini terdiri dari pencampuran tanah dengan material stabilizer yang tidak berbahaya dan
air, yang dihampar sesuai dengan ketebalan dan kepadatan yang direncanakan.
Stabilisasi dengan material stabilizer dimaksudkan untuk menurunkan nilai batas cair dan indeks
plastisitas pada tanah kohesif dan menurunkan permeabilitas pada tanah granular. Dosis yang
digunakan seragam, tidak tergantung jenis tanah untuk mempermudah pengaplikasian di lapangan
oleh pihak penyedia jasa.
3.2 MATERIAL
3.2-1 Bahan Stabilizer
Bahan kimia yang akan digunakan sebagai stabilizer berupa berbahan dasar
polyacrylamide berbentuk butiran konsentrat dan memenuhi persyaratan yang
direncanakan. Bilamana tidak ditentukan dalam perencanaan, bahan stabilizer harus
memenuhi persyaratan ASTM D4609.
3.2-2 Air
Air yang digunakan untuk pencampuran adalah air bersih layak minum dan harus diuji
dengan ASTM C1602 sebelum digunakan.
3.2-3 Tanah
Tanah yang akan distabilisasi harus terbebas dari akar tumbuhan, bahan organik, dengan
kandungan sulfat kurang dari 0,3%.
3.3 KOMPOSISI
3.3-1 Campuran tanah bahan kimia
Adapun bahan kimia, tergantung dari takaran yang direkomendasikan oleh pabrik
pembuat yang ditentukan berdasarkan karakteristik fisik dan mekanik tanah.
3.3-2 Toleransi
Pada pemadatan akhir, air dalam stabilisasi tanah harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik pembuat.
Tanah yang telah di stabilisasi menggunakan bahan tersebut harus bersifat
reworkable/bisa didaur ulang tanpa ada penambahan bahan stabilisasi tersebut
Bahan stabilisasinya ramah lingkungan, tidak beracun terhadap mikroorganisme &
biota air.
Mampu mencapai CBR yang ditargetkan, dan pernah di aplikasikan di Bandar
udara.
3.4 BATASAN CUACA
3.4-1 Batasan cuaca
Subgrade yang telah distabilisasi dengan bahan kimia lainnya tidak diperkenankan untuk
dihampar dan dilaksanakan ketika faktor cuaca dapat mempengaruhi capaian kualitas
yang dipersyaratkan. Bilamana hujan turun secara tiba-tiba saat penyebaran bahan kimia
sedang dilaksanakan, maka penyebaran tersebut arus segera dihentikan seketika dan
bahan stabilisasi yang telah terlanjur disebar cepat-cepat diaduk dengan tanah
campurannya dan diukuti dengan pemadatan yang cepat guna mengurangi risiko
kerusakan yang ditimbulkan oleh air hujan.
3.5 PERALATAN
3.5-1 Peralatan
Semua peralatan yang dibutuhkan untuk proses pembajakan, pencampuran,
penghamparan, pemadatan, dll harus atas persetujuan Pengawas Pekerjaan dan Direksi
Teknis sebelum digunakan. Peralatan yang umum digunakan (namun tidak terbatas
pada):
Alat penggaruk ringan untuk peralatan pertanian, luku piringan untukperalatan
piringan dan motor graders;
Truk penebar bahan stabilizer;
Rotavator “ringan” yang mesinnya kurang dari 100 PK;
Rotavator “berat” atau Pulvimixers yang mesinnya lebih dari 100 PK untuk
menghaluskan tanah;
Mesin khusus terintegrasi untuk stabilisasi tanah sekali lintas (single-pass soil
stabilization machine) dengan mesin biasanya lebih dari 100 PK. Alat ini berupa depth
treated machine;
Alat pemadat roller.
3.6 METODE KONSTRUKSI
3.6-1 Umum
Spesifikasi ini bertujuan untuk menyiapkan improved subgrade yang terdiri dari
campuran tanah bahan stabilizer kimia dengan komposisi dan kekuatan campuran
seragam dan terbebas dari bahan lepas dan segregasi. Tanah dasar harus memiliki
kepadatan dan kadar air yang seragam, tercampur dengan baik pada kedalaman penuh
sesuai yang direncanakan dan menghasilkan permukaan yang rata dan memenuhi
persyaratan untuk menopang lapisan di atasnya. Penyedia Jasa bertanggung jawab
penuh untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi persyaratan tersebut.
Rotavator atau mesin pengaduk tanah dasar dengan bahan stabilizer harus mampu
melakukan pemotongan, penghancuran, dan pengadukan material secara merata
(seragam) hingga kedalaman dan lebar yang ditentukan.
3.6-2 Aplikasi
Bahan stabilisasi harus disebarkan hanya pada area di mana operasi
pencampuran awal dan pemadatan dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Bahan stabilisasi tidak boleh diaplikasikan pada kondisi berangin yang mungkindapat
menganggu hasil pelaksanaan.
Motor Grader tidak boleh digunakan untuk menyebarkan bahan kimia.
3.6-3 Prosedur Pencampuran
Tanah dasar dengan lebar dan kedalaman yang telah ditentukan, harus dicampur
dengan bahan stabilisasi menggunakan peralatan yang telah disetujui oleh Direksi Teknis.
Bahan stabilisasi tidak boleh dibiarkan terbuka lebih dari 1 jam setelah didistribusikan ke
permukaan tanah dasar, kecuali ditentukan lain oleh pabrik pembuat bahan stabilisasi.
Pencampuran dan penghancuran dilakukan hingga campuran tanah dan bahan stabilisasi
tidak mengandung gumpalan lebih besar 3,5 cm. Kelembaban akhir (kadar air) dari
campuran harus diukur oleh Penyedia Jasa segera sebelum pemadatan sesuai dengan
ASTM D2216 atau ASTM D4959.
3.6-4 Control strip
Setelah setengah hari pertama pelaksanaan pencampuran dan pemadatan tanah dasar
dengan bahan stabilizer, hasil pekerjaan tersebut dianggap sebagai control strip.
Penyedia Jasa harus menunjukkan kepada Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis
bahwa material, perlatan dan proses konstruksi memenuhi persyaratan dalam spesifikasi,
serta jumlah lintasan untuk menghasilkan kepadatan yang ditentukan.
3.6-5 Pemeriksaan Pelaksanaan dan Kedalaman
Jumlah bahan stabilisasi yang dicampurkan dengan tanah harus dimonitor oleh
Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan untuk memastikan jumlah bahan yang
tercampur tidak kurang atau lebih dari yang disyaratkan dalam rancangan campuran.
Kedalaman dari stabilisasi harus diukur oleh Penyedia Jasa tidak kurang dari 2 kali
pengujian per hari.
Pengujian harus disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Pengukuran
harus dilakukan dalam lubang uji yang digali untuk menunjukkan
kedalaman penuh dari pencampuran.
3.6-6 Pelaksanaan Pemadatan
Operasi pemadatan harus selesai dilakukan antara 2 jam setelah pencampuran. Selama
pemadatan kadar air harus memenuhi kriteria pada Paragraf 3.3- 6.2.
Pemadatan harus menghasilkan rasio kepadatan lapangan dengan kepadatan
sebagaimana diatur di dalam Paragraf 3.3-6.10. Jika kepadatan tidak tercapai maka
dilakukan proses pencampuran, penghamparan dan pemadatan ulang.
3.6-7 Finishing
Setelah operasi pemadatan terakhir selesai, harus dilakukan penyesuaian
smoothness dan grade sesuai dengan tipikal potongan (typical sections) yang di
tunjukkan dalam gambar kerja. Bagian Subgrade yang sudah selesai distabilisasi
tidak memerlukan curing time. (Metode). Dan Setelah pemadatan terakhir langsung
harus bisa dimanfaatkan
Tanah yang telah di stabilisasi menggunakan bahan tersebut harus bersifat
reworkable/bisa didaur ulang tanpa ada penambahan bahan stabilisasi tersebut
3.6-8 Pemeliharaan
Penyedia Jasa bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan lapisan
Subgrade yang telah distabilisasi.
Lapisan Subgrade boleh dilalui oleh operasional kendaraan ataupun alat berat. Bila
diperlukan.
Apabila terjadi kerusakan selama masa pekerjaan akibat kelalaian dalam pemeliharaan
dan pengamanan, maka Penyedia Jasa wajib melakukan perbaikan atas biaya
Penyedia Jasa.
3.6-9 Toleransi Permukaan
Areal yang tidak memenuhi ketentuan smoothness dan grade agar dilakukan perbaikan
dan penyesuaian dengan levelling ataupun penggusuran atas biaya Penyedia Jasa.
Ketika dilakukan penggusuran maka kedalaman penggusuran minimum 75 mm, dan
selanjutnya dilakukan pembentukan permukaan dan pemadatan
kembali.
a. Smoothness
Permukaan akhir Subgrade harus rata dan tidak boleh menyimpang lebih dari
12 mm dari mistar straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di permukaan
Subbase secara paralel dan melintang sumbu perkerasan. Pengukuran dilakukan
dengan memindahkan mistar straight edge pada jarak 1,5 m dalam grid area 15 m
kali 15 m.
b. Grade
Level akhir permukaan Subgrade tidak boleh menyimpang lebih dari 15 mmdari level
yang ditentukan ketika diukur pada interval pengukuran per 15 m sejajar dengan
sumbu perkerasan.
3.6-10 Pengujian dan Kriteria Penerimaan
Penerimaan hasil pekerjaan improved tanah dasar berdasarkan data pengujian yang
2
dilakukan setiap 750 m dan dilakukan tidak kurang dari 4 (empat) pengujian setiap hari
produksi. Lokasi pengambilan sampel ditentukan secara random (acak) mengacu pada
ASTM D3665.
a. Persyaratan Kepadatan
Pemadatan lapangan harus menghasilakn rasio kepadatan lapangan dengan
kepadatan maksimum laboratorium yang diambil dari sampel yang terpasang di
lapangan minimum 100 %.
Kepadatan maksimum laboratorium merupakan maximum dry density yang
dicapai pada saat kadar air optimum (optimum moisture content).
b. Pengujian kepadatan lapangan dilakukan dengan mengacu pada ASTM
D1556
Ketika persyaratan kepadatan tidak tercapai, maka dilakukan pencampuran,
penghamparan dan pemadatan ulang hingga tercapai persyaratan kepadatan.
c. Persyaratan Ketebalan
Toleransi ketebalan yang disyaratkan adalah +0 dan -12 mm dari yang ditentukan
dalam gambar kerja. Pengukuran ketebalan dilakukan dengan melakukan test pit
pada interval 50 m. Ketika persyaratan ketebalan tidak tercapai atau terdapat
defisiensi lebih besar dari 12 mm, maka
Penyedia Jasa wajib melakukan penyesuaian dengan biaya Penyedia Jasa.
3.6-11 Handling dan safety
Penyedia Jasa harus menjamin penggunaan bahan kimia tidak mengganggu,
membahayakan fisik seperti kulit maupun mata saat mobilisasi dan proses pencampuran
di lapangan.
4.7 METODE PENGUKURAN
3.7.1 Pengukuran
Kuantitas pekerjaan improved tanah dasar menggunakan bahan bahan kimia yang diukur
3
untuk pembayaran adalah jumlah meter kubik (m ) pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
dinyatakan memenuhi semua persyaratan. Kuantitas pekerjaan yang akan dibayar
dihitung dari perkalian panjang ruas yang diukur, lebar yang diterima dan tebal rata-rata
yang diterima.
Kuantitas bahan improved yang digunakan untuk improved tidak dihitung terpisah dan
harus sudah termasuk dalam bahan-bahan yang digunakan untuk stabilisasi.
PEMBAYARAN
3.7.2 Pembayaran
Pembayaran pekerjaan improved tanah dasar menggunakan bahan kimia akan dibayar
3
berdasarkan kontrak harga satuan dengan kuantitas dalam satuan meter kubik (m )
pekerjaan yang telah dinyatakan memenuhi semua peryaratan dalam Spesifikasi ini. Harga
yang dibayarkan harus sudah termasuk kompensasi terhadap bahan, peralatan, tenaga,
alat bantu serta biaya yang dimungkinkan dikeluarkan saat pelaksanaan untuk
menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis ini.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM D1556 Standard Test Method for Density and Unit Weight ofSoil in
Place by the Sand-Cone Method
ASTM D1557 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
3
Characteristics of Soil Using Modified Effort (56,000 ft- lbf/ft
3
(2,700 kN-m/m ))
ASTM D2216 Test Methods for Laboratory Determination of Water
(Moisture) Soil and Rock by Mass
ASTM D2487 Standard Practice for Classification of Soils for Engineering
Purposes (Unified Soil Classification System)
ASTM D4318 Standard Test Methods for Liquid Limit, Plastic Limit and
Plasticity Index of Soils
ASTM D4959 Standard Test Method for Determination of Water Content
of Soil by Direct Heating
ASTM D6938 Standard Test Methods for In-Place Density and Water
Content of Soil and Soil-Agregate by Nuclear Methods
(Shallow Depth)
ASTM D4609 Standard Guide for Evaluating Effectiveness of Chemicals for
Soil Stabilization
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 3.7
Bagian 4 – Lapis Fondasi Bawah ( Subase Course )
Seksi 4.1 Lapis Fondasi Bawah (Subbase course)
LINGKUP PEKERJAAN
4.1-1 Bagian ini terdiri dari pekerjaan lapis fondasi bawah (Subbase course). Lapis fondasi bawah
yang selanjutnya disebut Subbase terdiri dari bahan granular yang ditempatkan di atas tanah dasar
yang telah disiapkan sesuai dengan spesifikasi. Penempatan material Subbase sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar kerja atau atas petunjuk Direksi Teknis dan ditempatkan sesuai dengan
dimensi dan kemiringan rencana.
MATERIAL
4.1-2.1 Material
Material Subbase terdiri dari partikel atau batu pecah dan dapat juga berupa bahan daur
ulang aspal (recycled asphalt pavement) dan/atau slab beton (recycled concrete
pavement). Bahan dapat diperoleh dari area galian, timbunan, atau dapat diproduksi dari
pabrik penghancuran dan penyaringan dengan campuran yang tepat sesuai gradasi yang
disyaratkan. Bahan dari sumber-sumber tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi
sebagaiamana tercantum dalam Tabel 4.1.1, kualitas, dan konsistensi bahan tersebut
harus:
- bebas dari bahan vegetatif, tanah liat yang berlebihan, dan zat-zat lain yangdapat
menurunkan kinerja kekuatan dan ketahanan lapisan Subbase;
- dicampur secara seragam; dan
- mampu dipadatkan menjadi Subbase yang padat dan stabil.
Tabel 4.1.1 Gradasi Material Subbase
Persentase Berat Lolos
Tolerasi Gradasi
Ukuran saringan
Saringan
Pelaksanaan di
Subbase Agregate
Lapangan
(Persen)
3 inci (75 mm) 100 0
1 1/2 inci (37,5 mm) - 0
3/4 inci (19,0 mm) 70 – 100 ±10
No. 10 (2,00 mm) 20 - 100 ±10
No. 40 (425 µm) 5 - 60 ±5
No. 200 (75 µm) 0 - 15 ±5
Tebal padat (cm) 10 - 15
Bahan yang lolos ayakan No. 40 (425 μm) harus memiliki batas cair (liquid limit, LL)
maksimum 25 dan indeks plastisitas (IP) maksimum 6 saat diuji sesuai dengan ASTM D
4318. Selain persyaratan gradasi, bahan Subbase harus mencapai nilai California Bearing
Ratio (CBR) terendam saat diuji dengan ASTM D1883 minimum 20% untuk perkerasan
bandar udara yang direncanakan dengan pesawat kritis berat kurang dari 60.1 lbs
(27.200 kg) dan 30% untuk perkerasan yang direncanakan dengan pesawat kritis berat
lebih dari 60.000 lbs (27.200 kg).
4.1-2.2 Sampel dan Pengujian.
a. Agregat
Penyedia Jasa melakukan pengujian awal untuk mengetahui kualitas dan gradasi
agregat. Pengambilan sampel untuk pengujian awal dilakuan dengan mengacu
pada ASTM D75 yang pelaksanaannya atas pengawasan Pengawas Pekerjaan.
Jumlah pengujian harus mewakili volume pekerjaan.
Agregat Subbase harus memenuhi persyaratan sebagaimana Paragraf 4.1-
2.1. Penyedia Jasa harus melaporkan dan mengajukan persetujuan agregat yang
akan digunakan kepada Direksi Teknis.
b. Gradasi
Penyedia Jasa harus mengambil setidaknya satu sampel agregat Subbase per
hari untuk memeriksa gradasi akhir. Sampel harus diambil dari bahan langsung di
lokasi pekerjaan sebelum dihampar dan dipadatkan. Lokasi pengambilan sampel
ditentukan secara acak mengacu pada ASTM D3665. Pengambilan sampel
mengacu pada ASTM D75 dan diuji sesuai ASTM C136 dan ASTM C117. Hasil
pengujian menjadi bagian dari Laporan Quality control yang dilaporkan kepada
Direksi Teknis. Bahan harus memenuhi persyaratan dalam Paragraf 4.1-2.1.
METODE KONSTRUKSI
4.1-3.1 Umum
Subbase dihampar ditempat yang telah ditentukan atau ditunjukkan dalam gambar kerja.
Material Subbase harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Material Subbase yang karena bentuk dan ukuran butir tidak cukup stabil untuk
mendukung peralatan konstruksi harus dimodifikasi secara mekanis sampai kedalaman
yang dibutuhkan. Penambahan material halus terhadap granularSubbase diperlukan untuk
mengikat agregat saat perkerasan menerima beban lalu lintas pesawat.
5.1-3.2 Penyiapan lapis tanah dasar
Sebelum konstruksi Subbase, lapisan tanah dasar (Subgrade) dibersihkan terlebih
dahulu dan dipastikan memenuhi kriteria sebagai Subgrade sebagaimana diatur di dalam
Seksi 2.2. Untuk Subgrade berupa cohesionless soil seperti pasir halus atau kerikil seperti
yang didifiniskan dalam ASTM D2487, maka perlu dilakukan stabilisasi agar lapisan
Subbase dapat dihampar dan dipadatkan sesuai persyaratan.
4.1-3.3 Control strip
Setelah setengah hari pertama pelaksanaan penghamparan dan pemadatan
Subbase, hasil pekerjaan tersebut dianggap sebagai control strip. Penyedia Jasa
harus menunjukkan kepada Direksi Teknis bahwa material, peralatan dan proses
konstruksi serta jumlah lintasan untuk menghasailkan kepadatan dan CBR yang
ditentukan, memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
4.1-5.1 Penghamparan
Material ditempatkan dan dihamparkan diatas Subgrade yang telah dinyatakan
memenuhi persyaratan kualitas material, kerataan permukaan, kepadatan, CBR
lapangan dan ketebalan. Penghamparan dilakukan dengan peralatan yang menghasilkan
tebal dan lebar penghamparan yang seragam. Penghamparan tidak boleh dilanjutkan
pada area yang lunak atau terdapat deformasi.
Tebal padat Subbase untuk satu lapis pemadatan dibatasi minimum 10 cm dan tidak
boleh melebihi 15 cm.
Ketika penghamparan lebih dari satu lapis, maka penghamparan berikutnya dapat
dilanjutkan ketika lapis dibawahnya memenuhi persyaratan kualitas material, persyaratan
kepadatan dan CBR. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penggantian material dan
pemadatan ulang lapisan yang tidak memenuhi persyaratan.
4.1-3.5 Pemadatan dan CBR
Pemadatan dilakukan ketika kadar air ±2% dari kadar air optimum (optimum moisture
content). Pemadatan harus dilaksanakan hingga memenuhi persyaratan sebagaimana
yang ditentukan dalam Paragraf 4.1-3.9.
Jika persyaratan kepadatan dan CBR lapangan tidak tercapai maka dilakukan
pemadatan ulang dan bila diperlukan dengan penggantian material sampai kepadatan
dan CBR yang disyaratkan dapat terpenuhi.
4.1-3.6 Batasan Cuaca
Pelaksanaan pekerjaan Subbase tidak boleh dilakukan ketika lapisan dibawahnya
(Subgrade) dalam kondisi basah, tidak padat dan tergenang air.
4.1-3.7 Pemeliharaan
Tidak diperkenankan melanjutkan penghamparan lapisan di atas Subbase, sebelum
lapisan Subbase diperiksa dan diverifikasi kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi
oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Ketika lapisan
Subbase dalam kondisi basah, terendam air atau dilintasi kendaraan maka harus
diverifikasi ulang dan bila ditemukan adanya kerusakan atau penurunan kualitas akibat
kondisi tersebut atau oleh hal karena kelalaian Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa
bertanggungjawab untuk memperbaiki kembali atas biaya Penyedia Jasa dan tidak
termasuk item pekerjaan tambahan yang dibayarkan.
4.1-3.8 Toleransi permukaan
Area Subbase yang tidak memenuhi ketentuan smoothness dan grade agar dilakukan
perbaikan dan penyesuaian dengan levelling ataupun penggusuran atas biaya
Penyedia Jasa.
Ketika dilakukan penggusuran maka kedalaman penggusuran minimum 75 mm, dan
selanjutnya dilakukan pembentukan permukaan dan pemadatan kembali.
a. Smoothness
Permukaan akhir Subbase harus rata dan tidak boleh menyimpang lebih dari
12 mm dari mistar straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di permukaan
Subbase secara paralel dan melintang sumbu perkerasan. Pengukuran dilakukan
dengan memindahkan mistar straight edge pada jarak 1,5 m dalam grid area 15 m
kali 15 m.
b. Grade
Level akhir permukaan Subbase tidak boleh menyimpang lebih dari 15 mm dari level
yang ditentukan ketika diukur pada interval pengukuran per 15 m sejajar dengan
sumbu perkerasan.
4.1-3.9 Pengujian dan Kriteria Penerimaan
Lapisan Subbase harus memenuhi kriteria kepadatan, CBR dan ketebalan lapisan.
Pengujian ketiga parameter tersebut dilakukan minimum satu pengujian disetiap 1.000
m2 pada setiap lapis padat Subbase. Penentuan titik pengujian dilakukan secara random
(acak) mengikuti ketentuan dalam ASTM D3665.
a. Persyaratan Kepadatan
Setiap area Subbase harus dipadatkan sehingga menghasilkan rasio kepadatan
lapangan dengan laboratorium dari sampel yang terpasang di
lapangan harus tercapai 100%. Kepadatan maksimum laboratorium merupakan
maximum dry density yang dicapai pada saat kadar air optimum (optimum moisture
content).
b. Pengujian kepadatan laboratorium dilaksanakan berdasarkan ASTM D1557
dan D698
Pengujian kepadatan lapangan dilakukan mengikuti ASTM D155 atau ASTM D6938
menggunakan Prosedur A, the direct transmission method dan ASTM D6938 untuk
kadar air. Peralatan uji yang digunakan harus terkalibrasi oleh institusi yang
berwenang. Kalibrasi peralatan dapat mengacu pada ASTM D6938.
Ketika material tertahan saringan ¾ inci (19,0 mm) lebih dari 30% maka
digunakan metode ASTM D698 dan ASTM D1557 serta prosedur dalam AASHTO
T180 untuk menentukan koreksi maximum dry density (MDD) dan optimum moisture
content (Wopt).
c. Persyaratan Ketebalan
Batas toleransi ketebalan padat lapisan Subbase adalah ( 0 - 12 mm). Ketika
perbedaan tebal lebih dari - 12 mm, maka Penyedia Jasa harus melakukan
pemotongan minimum sedalam 75 mm dan kemudian ditambal dan dipadatkan
kembali dengan material tambahan dan usaha pemadatan yang sama sehingga
material tambalan memenuhi persyaratan kepadatan.
d. Persyaratan California Bearing Ratio (CBR)
Nilai CBR Terendam yang direncanakan untuk lapisan Subbase di Bandara
Rendani-Manokwari yaitu CBR 30%.
PENGUKURAN
4.1-4.1 Pengukuran
Kuantitas pekerjaan Subbase yang akan dibayar sesuai dengan Spesifikasi ini harus
diukur dalam satuan meter kubik (m3). Pengukuran dilakukan pada posisi akhir
terhadap area yang telah diterima dan dinyatakan memenuhi semua persyaratan oleh
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
4.1-4.2 Kuantitas penggunaan Geotextile sebagai lapisan pemisah atau Geogrid sebagai
perkuatan Subbase diukur berdasarkan satuan meter persegi (m2) material terpasang yang telah
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
PEMBAYARAN
4.1-5 Pembayaran
Subbase dibayar berdasarkan kontrak harga satuan dalam satuan ukur meter kubik (m3).
Harga dan pembayaran telah termasuk kompensasi penuh untuk seluruh pekerja, bahan,
peralatan dan biaya tambahan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
yang memenuhi persyaratan, seperti yang diuraikan dalam Spesifikasi ini. Pembayaran
pekerjaan Geotekstil atau Geogrid termasuk bahan, peralatan, angker dan biaya tidak
terduka yang diperlukan di lapangan berdasarkan satuan ukur meter persegi, bahan
terpasang.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C117 Standard Test Method for Materials Finer than 75-μm(No.200)
Sieve in Mineral Agregates by Washing
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve Analysis of Fine andCoarse
Agregates
ASTM D75 Standard Practice for Sampling Agregates
ASTM D698 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Standard Effort (12,400 ft-
3 3
lbf/ft (600 kN-m/m ))
ASTM D1556 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in
Place by the Sand-Cone Method
ASTM D1557 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
3
Characteristics of Soil Using Modified Effort (56,000 ft- lbf/ft
(2,700 kN-m/m3))
ASTM D2487 Standard Practice for Classification of Soils for Engineering
Purposes (Unified Soil Classification System)
ASTM D4253 Standard Test Methods for Maximum Index Density and
Unit Weight of Soils Using a Vibratory Table
ASTM D4759 Practice for Determining the Specification Conformance of
Geosynthetics
ASTM D4318 Standard Test Methods for Liquid Limit, Plastic Limit, and
Plasticity Index of Soils
ASTM D6938 Standard Test Method for In-Place Density and WaterContent
of Soil and Soil-Agregate by Nuclear Methods (Shallow Depth)
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)M 288
Geotextile Specification for Highway Applications
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 4.1
Seksi 4.2 Base course Batu Pecah (Crushed Agregate Base course)
LINGKUP PEKERJAAN
4.2-1 Bagian ini terdiri dari pekerjaan lapis fondasi atas dari bahan batu pecah yang tersusun
berdasarkan gradasi tertentu. Lapisan ini digunakan sebagai lapis fondasi pada perkerasan lentur
maupun kaku. Nilai California Bearing Ratio terendam batu pecah minimum 95%. Lapisan ini juga
dapat difungsikan sebagai lapisan pengganti Stabilized base course dengancatatan CBR terendam
maupun CBR lapangan minimal 97% dengan penambahan semen kurang dari 4%.
MATERIAL
4.2-2.1 Crushed agregate base
Terdiri dari partikel yang bersih, dari bongkahan batu yang dihancurkan, kerikil yang
dihancurkan, bebas dari lapisan tanah liat, lanau, bahan organik, gumpalan tanah liat atau
bahan merusak lainnya yang tidak diinginkan. Metode yang digunakan untuk memproduksi
batu atau kerikil yang dihancurkan harus menghasilkan partikel pecah dalam produk jadi
yang konsisten dan seragam. Bagian agregat halus, didefinisikan sebagai bagian yang
melewati saringan No. 4 (4,75 mm) yang dihasilkan dari operasi penghancuran agregat
kasar. Agregat halusharus diproduksi dengan menghancurkan batu, kerikil yang memenuhi
persyaratan agregat kasar untuk keausan dan Soundness serta bukan dari pasir alam.
Persyaratan bahan dasar agregat tercantum dalam Tabel 4.2.1.
Tabel 4.2.1 Persyaratan Material Crushed Agregate Base
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Agregat kasar
Abrasi dengan mesin Los Maksimum 45% ASTM C131
Angeles
Kehilangan setelah 5
putaran:
Kekekalan bentuk terhadap
ASTM C88
Maks 12% jika menggunakan
larutan (Soundness)
Sodium sulfatMaks 18% jika
menggunakan magnesium
sulfat
Persentase berat butir pecah Minimum 90% partikel
ASTM D5821
pada agregat kasar memiliki bidang pecah dua
(Percentage of Fractured dan 100% partikel memiliki
Particles) bidang pecah satu
Persentase berat partikelpipih
Maksimum 10% ASTM D4791
(rasio panjang dantebal 5) dan
lonjong
(rasio panjang dan lebar 5)
Bulk density of slag (jika
Berat tidak kurang dari 70pcf ASTM C29
digunakan)
(1,12 g/cm3)
Kurang dari 3% ASTM C142
Clay lumps and friable
particles (jika ada)
Agregat Halus
Batas cair Non plastis ASTM D4318
Indeks Plastisitas Non plastis ASTM D4318
4.2-2.2 Persyaratan gradasi
Gradasi bahan dasar agregat harus memenuhi persyaratan gradasi yang diberikan saat
diuji per ASTM C117 dan ASTM C136. Gradasi harus dinilai dengan baik dari kasar ke
halus dan tidak bervariasi dari batas bawah pada satu saringan ke batas tinggi pada
saringan yang berdekatan atau sebaliknya. Persyaratan gradasi Crushed Agregate seperti
tercantum dalam Tabel 4.2.2.
Tabel 4.2.2 Gradasi Agregate
Saringan
Persentase berat, Job Control Grading
lolos saringan Band Tolerances (%)
2 inci (50 mm) 100 0
1 - 1/2 inci (37,5 mm) 95 - 100 ±5
1 inci (25,0 mm) 70 - 95 ±8
3/4 inci (19,0 mm) 55 - 85 ±8
No. 4 (4,75 mm) 30 - 60 ±8
No. 40 (425 µm) 10 - 30 ±5
No. 200 (75 µm) 0 - 10 ±3
Tebal Padat (cm) 10 - 15
Fraksi bahan yang melewati saringan No. 200 (75 µm) tidak boleh lebih dari 2/3 fraksi
yang melewati saringan No. 40 (425 µm).
4.2-2.3 Pengambilan Contoh dan Pengujian.
a. Agregat
Penyedia Jasa melakukan pengujian sampel agregate dengan mengacu pada
ASTM D75 untuk memverifikasi bahwa agregat memenuhi persyaratan mutu
bahan dan gradasi sebagaimana tercantum dalam Tabel
5.2.1 dan Tabel 5.2.2. Penyedia Jasa harus melaporkan hasil pengujian kepada
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis untuk persetujuan penggunaan.
b. Gradasi
Pengujian gradasi dilakukan minimum 2 kali per hari produksi atau pelaksanaan di
lapangan dan hasilnya dilaporkan kepada Direksi Teknis.Sampel diambil dari bahan
yang sudah dibawa ke lokasi pekerjaan sebelum dilakukan penghamparan dan
pemadatan.
METODE KONSTRUKSI
4.2-3.1 Control strip
Setelah setengah hari pertama pelaksanaan penghamparan, pekerjaan tersebut dianggap
sebagai control strip. Penyedia Jasa harus menunjukkan kepada Direksi Teknis bahwa
material, perlatan dan proses konstruksi memenuhi persyaratan dalam spesifikasi, serta
jumlah lintasan untuk menghasailkan kepadatan yang ditentukan. Control strip yang tidak
memenuhi persyaratan spesifikasi harus dikerjakan ulang, dipadatkan kembali dan diuji
ulang.
4.2-3.2 Penyiapan lapis di bawah Crushed Agregate
Sebelum dilakukan penghamparan lapisan Crushed Agregate, Penyedia Jasa harus
memastikan lapisan dimana Crushed Agregate akan dihampar, telah sesuai dan
memenuhi persyaratan bahan, kekuatan, smoothness dan grade. Proof rolling ulang harus
dilakukan untuk memastikan lapisan dimana Crushed Agregate
akan dihampar memenuhi kriteria kepadatan yang seragam. Selain itu, agar dipastikan
juga permukaan lapisan tersebut terbebas dari vegetasi, akar tumbuh-tumbuhan, tanah
atau material lain yang mengganggu.
4.2-3.3 Produksi
Agregat harus dicampur secara seragam baik gradasi maupun kadar air sebagaimana
tersebut pada Paragraf 5.2-3.5.
Material yang telah disetujui langsung dibawa dan dihampar di lokasi pekerjaan. Ketika
Crushed Agregate dijadikan sebagai lapisan pengganti stabiled base course, maka
ditambahkan semen kurang dari 4% untuk menghasilkan CBR 100%. Pencampuran
semen di lakukan dilokasi pekerjaan (mix in place), menggunakan alat pencampur
sebagaimana tercantum di dalam Seksi 3 dalam spesifikasi ini.
4.2-3.4 Penghamparan
Penghamparan dilakukan dengan peralatan yang sesuai untuk menghasilkan ketebalan
dan lebar yang seragam dan mengurangi pekerjaan tambahan yang tidak efektif. Untuk
memudahkan pembentukan slope, jalur penghamparan dimulai dari tengah ke bagian tepi
atau dari bagian yang tinggi ke rendah. Pengangkutan material diatas lapisan yang belum
dipadatkan tidak diizinkan. Agregat yang telah memenuhi gradasi dan kadar air dihampar
dan dipadatkan dengan tebal padat minimum 10 - 15 cm. Ketika penghamparan lebih dari
satu layer, maka penghamparan berikutnya dapat dilanjutkan ketika layer dibawahnya
memenuhi persyaratan kualitas material, persyaratan kepadatan dan CBR. Penyedia Jasa
bertanggung jawab atas penggantian material dan pemadatan ulang lapisan yang tidak
memenuhi persyaratan.
4.2-3.5 Pemadatan
Pemadatan dilakukan segera setelah penghamparan selesai. Alat pemadatan dan
jumlah lintasan pemadatan ditentukan sedemikian rupa sehingga tercapai persyaratan
kepadatan dan CBR yang disyaratkan.
Pelaksanaan pemadatan dilaksanakan dengan batas toleransi kadar air saat pelaksanaan
pemadatan adalah ±2 percent dari optimum moisture content.
4.2-3.6 Batasan cuaca
Penghamparan dan pemadatan lapisan Crushed Agregate tidak diperkenankan dilakukan
penghamparan atau pemadatan ketika lapisan dibawahnya dalam keadaan basah atau
tergenang air.
4.2-3.7 Pemeliharaan
Ketika lapisan Crushed Agregate dalam kondisi basah, terendam air atau dilintasi
kendaraan maka harus diverifikasi ulang dan bila ditemukan adanya kerusakan atau
penurunan kualitas menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk memperbaiki
kembali atas biaya Penyedia Jasa.
4.2-3.8 Toleransi permukaan
Areal yang tidak memenuhi ketentuan smoothness dan grade agar dilakukan penyesuaian.
Kedalaman penggusuran minimum 75 mm, dan dilakukan pembentukan permukaan
kembali dan dipadatkan.
a. Smoothness
Permukaan akhir Crushed Agregate harus rata dan tidak boleh menyimpang lebih
dari 12 mm dari mistar straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di permukaan
secara paralel dan melintang sumbu perkerasan. Pengukuran dilakukan dengan
memindahkan mistar straight edge pada jarak 1,5 m dalam grid area 15 m kali 15
m.
b. Grade
Level akhir permukaan Crushed Agregate tidak boleh menyimpang lebih dari 15 mm
dari level yang ditentukan ketika diukur pada interval pengukuran per 15 m sejajar
dengan sumbu perkerasan.
4.2-3.9 Pengujian dan Kriteria Penerimaan
Pengujian agregat lapisan Crushed Agregate harus memenuhi kriteria kepadatan, CBR
dan ketebalan penghamparan.
Pengujian ketiga parameter tersebut dilakukan setiap 1000 m2. Penentuan titik pengujian
dilakukan secara random (acak) mengikuti ketentuan dalam ASTM D3665.
a. Persyaratan Kepadatan
Pemadatan lapangan harus menghasilkan rasio kepadatan lapangan dengan
kepadatan maksimum laboratorium yang diambil dari sampel yang terpasang di
lapangan harus tercapai 100%. Kepadatan maksimum laboratorium merupakan
maximum dry density yang dicapai pada saat kadar air optimum (optimum
moisture content).
Pengujian kepadatan laboratorium diuji berdasarkan ASTM D1557 dan D698.
Pengujian kepadatan lapangan dilakukan mengikuti ASTM D155 atau ASTM
D6938 menggunakan Prosedur A, “the direct transmission method” dan ASTM D6938
untuk kadar air. Peralatan uji tersebut harus terkalibrasi mengacu pada ASTM
D6938. Ketika material tertahan saringan
¾ inci (19,0 mm) lebih dari 30%, digunakan metode ASTM D698 dan ASTM D1557
serta prosedur dalam AASHTO T180 untuk menentukan koreksi maximum dry
density dan optimum moisture content.
b. Persyaratan Ketebalan
Batas toleransi ketebalan padat Crushed Agregate adalah minus 12 mm. Ketika
perbedaan tebal lebih dari 12 mm, maka Penyedia Jasa harus melakukan
pemotongan minimum 75 mm dan ditambal kembali dengan material tambahan serta
dilakukan pemadatan ulang.
c. Persyaratan California Bearing Ratio (CBR)
Nilai CBR lapangan lapisan Crushed Agregate harus lebih tinggi dari CBR
terendam yang diuji di Laboratorium, yaitu lebih tinggi dari 95%.
METODE PENGUKURAN
4.2-5.2 Pengukuran
Kuantitas pekerjaan Crushed Agregate harus diukur sebagai jumlah meter kubik (m3) dari
bahan yang telah dicampur, dihampar dan dipadatkan dilokasi yang ditunjukan dalam
gambar kerja atau yang ditentukan dan dinyatakan memenuhi semua persyaratan oleh
Pengawas Pekerjaan.
Volume yang diukur harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada
gambar bilamana tebal yang diperlukan seragam dan
berdasarkan penampang melintang yang disetujui Pengawas Pekerjaan bilamana tebal
yang diperlukan tidak seragam serta panjangnya diukur secara mendatar sepanjang
sumbu (as).
PEMBAYARAN
4.2-5 Pembayaran
Pembayaran pekerjaan Crushed Agregate berdasarkan kontrak harga satuan dalam
satuan meter kubik (m3). Pekerjaan yang dibayarkan berdasarkan prestasi kerja. Harga
dan pembayaran harus sudah termasuk kompensasi atas peralatan, material, tenaga kerja,
alat bantu dan semua biaya insidentil yang timbul selama pelaksanaan untuk
menghasilkan pekerjaan yang memenuhi spesifikasi ini.
Pembayaran pekerjaan Geotekstil termasuk bahan, peralatan, angker dan biaya tidak
terduga untuk menyelesaikan pekerjaan yang diperlukan di lapangan.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C29 Standard Test Method for Bulk density (“Unit Weight”) and Voids in
Agregate
ASTM C88 Standard Test Method for Soundness of Agregates by Use of Sodium Sulfate
or Magnesium Sulfate
ASTM C117 Standard Test Method for Materials Finer than 75-μm (No.200) Sieve in
Mineral Agregates by Washing
ASTM C131 Standard Test Method for Resistance to Degradation of Small-Size Coarse
Agregate by Abrasion and Impact in the Los Angeles Machine
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve or Screen Analysis of Fine and Coarse
Agregates
ASTM C142 Standard Test Method for Clay lumps and friable particles in Agregates
ASTM D75 Standard Practice for Sampling Agregates
ASTM D698 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
3
Characteristics of Soil Using Standard Effort (12,400 ft-lbf/ft (600 kN-
3
m/m ))
ASTM D1556 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in Place by the
Sand-Cone Method
ASTMD1557 Standard Test Methods for Laboratory Compaction Characteristics of Soil
3 3
Using Modified Effort (56,000 ft- lbf/ft (2700 kN-m/m ))
ASTM D2167 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in Place by the
Rubber Balloon Method
ASTM D2419 Standard Test Method for Sand equivalent Value of Soils and Fine
Agregate
ASTM D3665 Standard Practice for Random Sampling of Construction Materials
ASTM D4318 Standard Test Methods for Liquid Limit, Plastic Limit, and Plasticity Index of
Soils
ASTM D4491 Standard Test Methods for Water Permeability of Geotekstils by Permittivity
ASTM D4643 Standard Test Method for Determination of Water Content of Soil and
Rock by Microwave Oven Heating
ASTM D4751 Standard Test Methods for Determining Apparent Opening Size of a
Geotextile
ASTM D4791 Standard Test Method for Flat Particles, Elongated Particles, or Flat and
Elongated Particles in Coarse Agregate
ASTM D5821 Standard Test Method for Determining the Percentage of Fractured
Particles in Coarse Agregate
ASTM D6938 Standard Test Method for In-Place Density and Water Content of Soil and
Soil-Agregate by Nuclear Methods (Shallow Depth)
ASTM D7928 Standard Test Method for Particle-Size Distribution (Gradation) of Fine-
Grained Soils Using the Sedimentation (Hydrometer) AnalysisAmerican
Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
M288 Standard Specification for Geosynthetic Specification for
Highway Applications
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 4.2
Seksi 4.3 Asphalt Concrete Base (AC-Base)
LINGKUP PEKERJAAN
4.3-1.1 Bagian ini meliputi pekerjaan lapisan base course yang distabilisasi menggunakan aspal
(Asphalt Concrete Base). Lapisan tersebut selanjutnya disebut sebagai lapisan AC- Base. Lapisan
AC-Base tersusun dari bahan agregat dengan gradasi tertentu dicampur dengan aspal
menggunakan mesin pencampur Asphalt Mixing Plant (AMP) dan dihampar pada lokasi yang sudah
disiapkan dan dinyatakan telah memenuhi spesifikasi. Setiap lapisan harus dilaksanakan sesuai
dengan rencana elevasi, kemiringan, tebal dan tingakat kepadatan. Lapisan AC-Base digunakan
sebagai lapisn fondasi yang di stabilisasi (stabilized base) padaperkerasan yang melayani pesawat
dengan berat minimum 100.000 lbs (45359 kg).
MATERIAL
4.3-2.1 Agregat
Agregat terdiri dari batu atau kerikil pecah, abu batu dan filler. Agregat harus terbebas dari
bahan lain yang dapat menyebabkan kerusakan perkerasan dan tidak menempelnya
marka pada permukaan perkerasan. Bagian yang tertahan saringan No. 4 (4.75 mm)
didefinisikan sebagai agregat kasar dan material yang lolos saringan No. 4 (4.75 mm)
didefinisikan sebagai agregat halus.
a. Agregat Kasar
Agregat kasar terdiri dari bahan yang tahan cuaca, keras, awet, terbebas dari
bahan yang dapat mengurangi daya rekat terhadap aspal, bebas dari bahan organik
dan bahan lain yang tidak dikehendaki. Agregat kasar harus memenuhi kriteria
sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.3.1.
Tabel 4.3.1 Persyaratan Agregat Kasar
Standar
Pengujian Persyaratan
Pengujian
Abrasi dengan mesin Los
Maksimum 30% ASTM C131
Angeles
Kehilangan setelah 5 putaran:
Kekekalan bentuk agregat
Maks 12% jika menggunakan ASTM C88
terhadap larutan (Soundness)
Sodium sulfat atau
Maks 18% jika menggunakan
magnesium sulfat
Gumpalan lempung, bahan
ASTM C142
organik dan bahan mudah Maksimum 0,3%
pecah dalam agregat (Clay
lumps and friable particles)
Minimum 75% agregat memiliki
Butir pecah pada agregat
ASTM D5821
bidang pecah dua atau lebih dan
kasar (Percentage of
85% agregate memiliki bidang
Fractured Particles)
pecah satu atau lebih
Partikel pipih dan lonjong Maks 8% maximum, dengan ASTM D4791
perbandingan 5:1
b. Agregat Halus
Agregat halus terdiri dari bahan yang bersih, tanah cuaca, keras, awet, bersudut
(hasil produksi stone crusher) yang memenuhi persyaratan sebagai agregat halus.
Agregat halus harus terbebas dari tanah lempung, lumpur dan bahan lain yang
tidak dikehendaki serta tidak diperkenankan menggunakan pasir alam. Persyaratan
agregat halus ditampilkan dalam Tabel 4.3.2.
Tabel 4.3.2 Persyaratan Material Agregat Halus
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Lolos saringan 200 Maksimum 3% ASTM C 4079
Batas cair Non Plastis ASTM D4318
Indeks Plastisitas Non Plastis ASTM D4318
Kehilangan setelah 5 putaran: Maks 10%
Kekekalan bentuk agregat
jika menggunakan Sodium sulfateatau
terhadap larutan ASTM C88
Maks 15% jika menggunakan magnesium
(Soundness)
sulfate
Kandungan lempung, material
organik dan bahanmudah
pecah/rapuh dalam agregat Maksimum 0,3% ASTM C142
(Clay lumps and friable
particles)
Nilai setara pasir (Sand
Minimum 45 ASTM D2419
equivalent)
Fine agregate angularity Menyesuaikan Bina Marga
c. Sampling
Pengujian contoh agregat kasar dan halus berdasarkan ASTM D75.
4.3-2.2 Bahan pengisi (Mineral filler)
Pada kondisi tertentu diperlukan penambahan Mineral filler (baghouse fines). Mineral filler
harus memenuhi persyaratan pada ASTM D242. Material filler dapat berupa abu batu,
semen atau debu batu kapur (limestone dust). Pemilihan material filler atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Persyaratan material harus sesuai dengan
ketentuan yang ditampilkan dalam Tabel4.3.3:
Tabel 4.3.3 Persyaratan Material Filler
Pengujian Persyaratan Standard
Indeks Plastisitas Non Plastis ASTM D4318
4.3-2.3 Asphalt binder
Asphalt binder yang digunakan untuk AC-Base ditentukan dalam desain oleh Perencana,
minimum menggunakan aspal penetrasi 60/70.
4.3-2.4 Aspal Penetrasi
Persyaratan Asphalt penetrasi 60-70 ditampilkan dalam Tabel 4.3.4.
Tabel 4.3.4 Persyaratan Aspal Penetrasi 60-70
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Penetrasi pada 100g, 5
60-70 (dmm) ASTM D5
detik
Titik lembek Min 48 (ºC) ASTM D36
Titik nyala (COC)
Min 232 (ºC) ASTM D92
Min 100 cm ASTM D113
Daktilitas pada 25º C, 5
cm/menit
Berat jenis 1,01 – 1,06 ASTM D70
Kelarutan dalam C2HCI3 Min 99 % ASTM D2042
Kehilangan berat (TFOT) Maks 0,2% ASTM D1754
Penetrasi setelah TFOT Min 80% ASTM D5
KOMPOSISI
4.3-3.1 Komposisi campuran
Komposisi campuran AC-Base harus terdiri dari agregat yang bergradasi rapat
(dense graded), mineral filler, Anti-strip agent jika dibutuhkan, dan bahan perekat aspal.
Beberapa fraksi agregat harus disaring, dipisahkan sesuai gradasinya, dan dicampur
dengan proporsi yang membentuk campuran agregat yang memenuhi persyaratan Job
Mix formula (JMF).
4.3-3.2 Laboratorium Job Mix formula (JMF)
Laboratorium yang digunakan untuk menyusun JMF harus terakreditasi dan seluruh
peralatan di laboratorium telah dikalibrasi oleh instansi yang berwenang. Salinan
akreditasi atau hasil kalibrasi peralatan agar disampaikan kepada Direksi Teknis.
4.3-3.3 Job Mix formula (JMF)
JMF dirancang dengan menggunakan metode Marshall. AC-Base harus dirancang
mengikuti prosedur yang terdapat pada Asphalt Institute MS-2 Mix Design Manual, 7th
Edition 2014. Persiapan benda uji/contoh Marshall merujuk kepada ASTM D6926 dan
pengujian stabilitas dan kelelehan Marshall merujuk kepada ASTM D6927.
JMF harus diajukan oleh Penyedia Jasa setidaknya 30 hari sebelum mulai pelaksanaan.
JMF harus dibuat pada rentang masa yang sama dengan masa produksi agregat yang
digunakan untuk pekerjaan.
JMF yang diajukan harus menyertakan minimum sebagai berikut:
Persentase lolos tiap ukuran saringan untuk total gradasi gabungan, gradasi tiap fraksi
agregat, dan Persentase berat tiap fraksi agregat yang digunakan dalam JMF;
Persentase dari bahan perekat aspal;
Jenis aspal yang digunakan;
Jumlah tumbukan setiap sisi dari benda uji/spesimen Marshall;
Temperatur pencampuran di Laboratorium;
Temperatur pemadatan di Laboratorium;
Grafik hubungan antara temperatur dan viskositas dari bahan perekat aspal yang
menunjukkan rentang temperatur pencampuran dan pemadatan, dan juga
menyertakan temperatur pencampuran dan pemadatan yang direkomendasikan
penyedia aspal;
Plot gradasi gabungan agregat pada curve gradasi dengan “n” pangkat 0.45;
Grafik hubungan antara kadar aspal (asphalt content) dengan Stability, Flow, air
voids/VIM (void in mixture), VMA (voids in mineral agregate), dan density;
Specific gravity dan absorpsi dari setiap jenis agregat;
Persentase muka bidang pecah;
Persentase berat dari partikel pipih, partikel lonjong dan partikel pipih &lonjong;
Anti-strip agent (jika dibutuhkan);
Tanggal JMF dibuat. JMF yang dibuat dengan tanggal yang tidak sama dalammasa
konstruksi tidak diperbolehkan
Kriteria terkait rancangan AC-Base ditampilkan dalam Tabel 4.3.5 dengan gradasiagregat
dalam Tabel 4.3.6.
Tabel 4.3.5 Kriteria Rancangan AC-Base
Metode
Pengujian Persyaratan
Pengujian
Jumlah tumbukan (per sisi) 75
Stability (Kg) 980 ASTM D1559
Flow (mm) 2 - 4 ASTM D6927
Air voids (%) 3 - 5 ASTM D3203
13 ASTM D6995
Percent voids in mineral agregate
(VMA), (%)
Tabel 4.3.6 Gradasi Agregat – Beton Aspal (AC-Base)
Ukuran Saringan Persentase Berat, Lolos Saringan
1-½ inci (37,5 mm) 100
1 inci (25,4 mm) 86 - 98
¾ inci (19,0 mm) 68 - 93
½ inci (12,5 mm) 57 - 81
⅜ inci (9,5 mm) 49 - 69
No. 4 (4,75 mm) 34 - 54
No. 8 (2,36 mm) 22 - 42
No. 16 (1,18 mm) 13 - 33
No. 30 (0,600 mm) 8 - 24
No. 50 (0,300 mm) 6 - 18
No. 100 (0,150 mm) 4 - 12
No. 200 (0,075 mm) 3 - 6
Kadar Aspal 4,5 - 7,0
Rekomendasi tebal konstruksi (cm) 8 - 10
Gradasi agregat yang digunakan harus memenuhi persyaratan dalam Tabel
4.3.6. Agregat terdiri dari butiran kasar hingga halus dan tidak bervariasi mendekati batas
bawah satu ukuran saringan serta mendekati batas atas pada saringan yang berdekatan,
atau sebaliknya.
Gradasi agregat tersebut adalah berdasarkan gradasi dari agregat yang memiliki specific
gravity yang seragam. Persentase dari lolos saringan untuk berbagai ukuran saringan
harus dikoreksi jika agregat yang digunakan memiliki specific gravity yang bervariasi,
merujuk pada Asphalt Institute MS-2, Asphalt Mix Design Methods, 7th Edition, 2014.
Gradasi agregat yang digunakan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi
Teknis. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas Pekerjaan atau Direksi Teknis, Penyedia
Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak
konsisten.
4.3-3.4 Trial Compaction
Setelah "Job Mix" mendapatkan persetujuan, harus dilakukan percobaan pemadatan.
Sebelum dilaksanakan di lapangan, Penyedia Jasa harus melakukan uji pemadatan di
luar atau didalam area yang akan dikerjaan dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan dan
Direksi Teknis.
Percobaan pemadatan dimaksudkan untuk mengetahui jumlah lintasan optimum,
sehingga tercapai nilai kepadatan lapangan sesuai dengan yang
disyaratkan.
Selain itu, percobaan pemadatan juga menghasilkan rasio antara tebal hampar dan tebal
padat lapisan AC-Base. Luas area untuk percobaan pemadatan minimum 3 m x 30 m
maksimum 6 m x 30 m yang dibagi menjadi 3 segmen. Perbedaan tiap segmen tergantung
dari jumlah lintasan pada setiap tahapan pemadatan. Apabila percobaan pemadatan
sudah memenuhi syarat, maka hasilnya akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
penuh di lapangan. Jika hasil percobaan pemadatan tidak memenuhi persyaratan, maka
dilakukan percobaan pemadatan ulang.
Dalam tiga segmen diambil contoh benda uji (core drill) untuk diukur tingkat
kepadatnnya. Contoh benda uji yang memenuhi harus mempunyai tingkat kepadatan
(percent of Bulk density) yang merupakan hasil bagi atau rasio antara kepadatan
lapangan dengan kepadatan laboratorium JMF dikalikan seratus. Dalam Trial
Compaction rasio kepadatan harus tercapai minimum 99%.
METODE KONSTRUKSI
4.3-4.1 Batasan cuaca
Campuran AC-Base tidak boleh dihampar pada permukaan yang basah. Penyedia Jasa
harus melakukan pengujian apabila menurut Pengawas Pekerjaan maupun Direksi Teknis
terdapat bagian yang tidak konsisten.
4.3-5.3 Asphalt Mixing Plant (AMP)
Asphalt Mixing Plant harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. Pemeriksaan plant
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis harus mendapat akses ke semua area dan
semua fasilitas dalam rangka pemeriksaan terkait kecukupan peralatan, material,
operasi plant, timbangan, komposisi dan properties material dan pemeriksaan suhu
campuran.
b. Timbangan truk
Hotmix harus ditimbang pada timbangan yang telah dikalibrasi dan disertifikasi oleh
Badan Meteorologi atau instansi yang berwenang.
Timbangan harus selalu diperiksa dan berpenutup untuk menjamin keakuratannya.
Timbangan hotmix harus berupa sistem penimbangan elektronik (electronic weighing
system) yang dilengkapi dengan printer otomatis, atau denganmanual.
c. Fasilitas pengujian
Penyedia Jasa memastikan ketersediaan fasilitas laboratorium dengan peralatan
dan sumber daya penguji yang memadai di lokasi AMP. Laboratorium harus memiliki
ruangan yang cukup dan peralatan yang baik sehingga dapat beroperasi secara
efisien. Laboratorium harus lengkap sesuai persyaratan ASTM D3666 termasuk
semua peralatan yang diperlukan, material, kalibrasi, referensi standar terkini, dan
peralatan core drill.
Lokasi laboratorium harus terletak di lokasi AMP dengan pandangan tidak terhalang ke
truk saat sedang memuat material. Fasilitas minimum harus memiliki pencahayaan yang
cukup, daya listrik yang cukup, alat pemadam api, bangku pengujian, meja dan lemari
kerja, toilet, exhaust fan, sink dengan saluranair.
4.3-4.3 Pengaturan penimbunan agregat di stockpile
Timbunan agregat di lokasi plant diatur sedemikian rupa sehingga tumpukan agregat
dengan gradasi tertentu tidak tercampur dengan agregat atau material lain. Agregat dari
sumber yang berbeda harus dipisahkan. Agregat yang sudah tercampur dengan tanah
atau material lain tidak boleh digunakan.
Material yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan, harus sudah tersediadi lokasi
plant. Atau apabila tidak memungkinkan, pasokan material harus kontinu selama
pekerjaan untuk memastikan kecukupan material.
4.3-4.4 Alat angkut
Mengangkut campuran AC-Base dari lokasi plant ke tempat pelaksanaan pekerjaan harus
menggunakan truk yang baknya dari metal, kokoh, bersih dan tidak terdapat bahan
lainnya. Setiap kali diberi muatan harus ditutup dengan kanvas atau semacamnya yang
cukup ukuran dan tebalnya untuk menghindari
debu ataupun pengaruh cuaca. Jumlah truk untuk mengangkut campuran AC- Base harus
cukup dan dikelola sedemikian rupa sehingga perlatan penghampar dapat beroperasi
menerus dengan kecepatan yang disetujui.
Suhu campuran beraspal di atas truk dipertahankan agar saat penghamparan sesuai
dengan temperatur pada batas toleransi yang diizinkan dalam JMF yang telah disetujui.
4.3-4.5 Alat penghampar aspal (Asphalt pavers/finisher)
Alat penghampar harus mempunyai tenaga penggerak sendiri dan dilengkapi dengan
screed atau strike off dan automatic level. Bilamana perlu dilengkapi juga dengan alat
pemanas. Alat ini harus dapat menghampar dan meratakan lapisan hotmix sesuai tebal,
kemiringan dan kerataan yang ditentukan. Screed pada alat tersebut harus memiliki
system penggetar (vibrator) dan temper.
Alat tersebut harus mempunyai hopper yang dapat menampung kapasitas cukup
sehingga dapat menghasilkan penghamparan yang merata (homogen). Hopper harus
dilengkapi dengan sistim distribusi untuk mengatur adukan yang merata dimuka screed.
Pemasangan screed atau strike off sedemikian rupa, sehingga dapat menghasilkan
secara efektif pekerjaan yang sempurna (tidak Tearing, shoving, pouging). Asphalt finisher
harus mampu berjalan dengan lancar sambil menghamparkan hotmix dengan hasil yang
memenuhi persyaratan. Roda penggerak alat penghampar harus berupa roda crawler
(rantai baja).
4.3-4.6 Alat pemadat Rollers
Alat pemadat yang dapat digunakan adalah alat pemadat roda baja (steel wheel) dan roda
karet (pneumatic tire roller). Rollers harus dalam kondisi baik dan mampu beroperasi
dalam kecepatan rendah untuk menghindari penurunan lapisan hotmix , dengan jumlah,
jenis dan berat harus cukup memadatkan hotmix . Depresi atau penuruan pada
permukaan perkerasan yang disebabkan oleh operasi roller harus diperbaiki oleh
Penyedia Jasa dengan biaya sendiri.
4.3-4.7 Alat uji kepadatan
Penyedia Jasa harus menyiapkan set perlengkapan pengujian kepadatan selama
pekerjaan pengaspalan untuk mengontrol jumlah lintasan optimum, jenis
alat pemadatan dan frekuensi pemadatan.
Penyedia Jasa juga harus menyiapkan tenaga/teknisi untuk pengujian kepadatan. Hasil
pengujian kepadatan dilaporkan kepada Direksi Teknis
4.3-4.8 Persiapan asphalt binder
Aspal harus dipanaskan sedemikian rupa sehingga terhindar dari panas yang berlebihan
(overheating), aspal yang tidak merata dan dapat memasok aspal terus- menerus
kedalam mixer pada suhu yang seragam.
4.3-4.9 Persiapan agregat
Agregat untuk hotmix harus dipanaskan dan kondisi kering. Suhu maksimum dan tingkat
pemanasan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kerusakan pada agregatnya.
Suhu agregat dan filler tidak boleh melebihi 356°F (180°C) ketika dicampur dengan aspal.
Jika agregat mengandung kalsium dan magnesium maka diperlukan perlakuan
khusus agar tidak mengalami kerusakan akibat pemanasan yang berlebihan. Suhu
tidak boleh terlalu rendah dari yang ditetapkan agar agregat terselimuti dengan merata,
sehingga diperoleh kinerja campuran yang sempurna.
4.3-4.10 Persiapan campuran AC-Base
Agregat dan aspal ditimbang atau diukur dimasukkan ke dalam mixer dalam jumlah yang
sesuai dengan JMF. Campuran material tersebut di campur sampai agregat terselimuti
aspal dengan merata. Waktu pencampuran, berupa waktu tersingkat untuk memproduksi
campuran yang sempurna, namun tidak kurang dari 25 detik untuk setiap produksi (batch)
campuran. Waktu pencampuran ditetapkan berdasarkan prosedur untuk menentukan
persentase material yang terselimuti aspal dijelaskan di dalam ASTM D2489 untuk setiap
AMP dan agregat yang digunakan.
4.3-4.11 Penghamparan Lapis Resap Pengikat Aspal (Prime coat)
Sebelum dilakukan penghamparan aspal, lapisan dibawahnya dibersihkan sehingga
terbebas dari debu ataupun debris material.
Prime coat digunakan sebagai lapis resap pengikat antara lapisan aspal dengan lapisan
base dibawah AC-Base. Ketentuan mengenai prime coat mengacu pada prime coat dalam
spesifikasi ini.
4.3-4.12 Rencana penghamparan, pengiriman material, penempatan, dan finishing Sebelum
penghamparan, Penyedia Jasa terlebih dahulu menyiapkan rencanapenghamparan yang
meliputi lajur penghamparan, lebar hampar untukmeminimumkan jumlah sambungan
dingin, ramp sementara, suhu dan perkiraanwaktu penyelesaian untuk setiap bagian
pekerjaan. Rencana penghamparan iniharus atas persetujuan Pengawas Pekerjaan dan
Direksi Teknis. Proses pengirimanmaterial, penghamparan serta finishing AC-Base adalah
sebagai berikut:
1. Pengiriman harus dijadwalkan sehingga penghamparan dan pemadatan aspal seragam
dan dilaksanakan secara simultan untuk meminimumkan berhentinya alat penghampar.
Lapisan yang telah dihampar dan dipadatkan tidak diperkenankan untuk dilintasi oleh
kendaraan apapun sebelum suhunya mengalami penurunan hingga setara suhu sekitar.
2. Lajur hamparan AC-Base selanjutnya dapat dilakukan dengan acuan slink maupun
kontrol laser jika hamparan lajur AC-Base yang pertama sudah memenuhi toleransi
yang dipersyaratkan dan telah diverifikasi oleh surveyor. Penyedia Jasa diharuskan
memeriksa survey topografi setiap pelaksanaan penghamparan dan setiap hamparan
tersebut harus memenuhi toleransi ketebalan seperti dipersyaratkan sebelum
pelaksanaan penghamparan selanjutnya.
3. Bagian tepi dari AC-Base eksisting dimana sebelahnya akan dihampar AC- Base baru
harus dipotong menggunakan asphalt cutter dan dibersihkan serta dilapisi dengan tack
coat sebelum AC-Base baru dihamparkan.
4. Setelah sampai dilokasi pekerjaan, AC-Base dituang ke dalam asphalt finisher dan
segera dihamparkan selebar blade yang telah ditetapkan. Selanjutnya dipadatkan
dengan ketebalan lapisan yang merata, sehingga bila pekerjaanselesai akan memenuhi
tebal sesuai dengan elevasi dan kontur permukaan yangditetapkan. Kecepatan asphalt
finisher harus diatur agar campuran AC-Base tidak melesak dan terkoyak (pulling dan
Tearing).
Campuran AC-Base harus dihamparkan memanjang dengan lebar penghamparan
minimum 3 m dan maksimum sesuai bukaan blade asphalt finisher
5. Kecuali ditentukan lain, penghamparan harus dimulai dari sepanjang sumbu (center
line) runway atau taxiway atau dari sisi yang tertinggi untuk daerah-
daerah dengan satu kemiringan untuk memastikan aliran air yang lancer.
6. Screed tambahan tidak boleh dipasang untuk memperlebar paver guna mencapai lebar
lajur minimum kecuali jika dipasang bersamaan dengan auger dengan lebar yang
bersesuaian.
7. Sambungan longitudinal pada satu lapisan harus offset dari sambungan longitudinal
lapisan dibawahnya dengan jarak offset minimum 30 cm, namun demikian sambungan
pada lapisan paling atas harus ada pada sumbu. Sambungan melintang dari lapisan
harus memiliki offset minimum 30 cm dari sambungan lapisan dibawahnya.
8. Untuk area dengan bentuk penghamparan yang tidak beraturan atau dengan rintangan
yang tidak dapat dihindarkan sehingga penghamparan mekanis menggunakan paver
sulit dilakukan atau tidak memungkinkan, AC-Base dapat dihamparkan menggunakan
alat bantu tangan.
9. Area yang mengalami segregasi pada lapis aspal permukaan, yang ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, ketika diinstruksikan, Peyedia Jasa harus
mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak konsisten. Atau jika
diperintahkan, Penyedia Jasa harus membongkar dan membuang lapisan tersebut dan
diganti atas biaya Penyedia Jasa. Pembongkaran dilakukan dengan asphalt cutter dan
milling dengan minimum kedalaman 50 mm. Area yang akan dibuang dan diganti harus
dengan lebar minimum selebar asphalt finisher dan panjang minimum 3 m.
4.3-4.13 Pemadatan AC-Base
Setelah penghamparan, AC-Base harus dipadatkan seluruhnya dan secara merata
menggunakan alat pemadat. Ketentuan pelaksanaan pemadatan AC-Base adalah sebagai
berikut:
1. Permukaan harus dipadatkan sesegera mungkin saat AC-Base telah cukup
stabil, sehingga AC-Base tidak mengalami lendutan, retak rambut, maupun
terdorong. Urut-urutan pemadatan dan jenis alat pemadat harus sesuai pada saat
melakukan Trial Compaction. Kecepatan alat pemadat setiap waktu harus cukup
lambat untuk menghindari terjadinya pergerakan AC-Base namun juga tetap
efektif memadatkan.
Kecepatan alat pemadat untuk roda baja tidak lebih dari 4 km/jam dan
tidak lebih dari 10 km/jam untuk roda karet. Jika terjadi pergerakan/perpindahan
yang disebabkan perubahan arah alat pemadat, atau oleh sebab lain, maka
harus dilakukan perbaikan seketika.
2. Jumlah alat pemadat harus dipastikan memadai dengan jumlah produksi dari AMP.
Pemadatan harus terus dilakukan sampai permukaan dari lapisan yang dipadatkan
memiiki tekstur yang seragam, elevasi dan kontur yang akurat, serta memiliki
kepadatan lapangan yang memenuhi persyaratan. Untuk menghindari AC-Base
melekat pada permukaan roda alat pemadat, maka roda alat pemadat wajib
dilengkapi dengan scrapper dan dijaga tetap lembab, namun pemakaian air secara
berlebihan tidak diperkenankan.
3. Pada area-area yang tidak memungkinkan penggunaan alat pemadat mekanis,
maka hotmix harus dipadatkan secara seragam dan menyeluruh menggunakan alat
bantu pemadat (power tamper) yang disetujui Pengawas Pekerjaan dan Direksi
Teknis. Power Tamper yang digunakan harus memiliki berat minimum 125 kg,
dengan lebar pelat tamper tidak kurang dari 38 cm, dioperasikan dengan minimum
getaran/vibrasi 5.300 per menit, dan dilengkapi dengan bagian pembasah pelat
tamper. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, Peyedia
Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak
konsisten.
4. Untuk AC-Base yang mengalami kerusakan tercampur dengan kotoran dan retak
harus segera dibuang dan diganti dengan AC-Base yang baru dan dipadatkan.
Pekerjaan ini harus dilakukan atas biaya Penyedia Jasa. Skin Patching
(patching permukaan) tidak diperbolehka. Patching harus dilakukan setebal lapisan
AC-Base yang dikerjakan.
4.3-4.14 Sambungan (Joints)
Formasi dari seluruh sambungan harus dibuat sedemikian rupa untuk memastikan ikatan
yang menerus antara lapisan maupun lajur AC-Base dan dengan kepadatan lapangan
seperti yang disyaratkan. Ketentuan sambungan AC-Base sebagai berikut:
Semua sambungan harus mempunyai tekstur yang sama dengan lapisan AC- Base di
bagian lain, dengan kehalusan (smoothness) dan elevasi yang telah
ditentukan.
1. Alat pemadat tidak diperbolehkan memadatkan bagian tepi AC-Base yang baru
dihampar tanpa bekisting, kecuali jika dibutuhkan untuk membentuk sambungan
melintang.
2. Sambungan memanjang yang sudah dibiarkan terbuka lebih dari 4 jam, dimana
temperatur permukaan sudah menjadi dingin dibawah 80ºC, atau dengan bentuk tidak
teratur, rusak, tidak terpadatkan harus dipotong 7,5 cm hingga 15 cm untuk
menghasilkan bidang kontak yang bersih, mantap, dan dengan bidang vertikal yang
seragam sesuai kedalaman lapisan. Material sisa potongan AC-Base tersebut harus
dibersihkan dari lokasi pekerjaan.
3. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, Peyedia Jasa
harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak konsisten.
4. Asphalt tack coat yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi teknis, harus
digunakan untuk melapisi bagian sambungan yang telah kering dan bersih sebelum
penghamparan AC-Base di lajur yang bersebelahan.
4.3-4.15 Saw-cut Grooving
Tidak diperlukan Grooving pada permukaan AC-Base
4.3-4.16 Penggelaran di malam hari
Kegiatan penggelaran hotmix di malam hari harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut:
1. Seluruh asphalt finisher, alat pemadat, truk pengangkut dan kendaraan lainnya yang
dibutuhkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan harus dilengkapi dengan
lampu penerangan dan stiker reflektif yang memadai untukmemudahkan pengawasan
pergerakan peralatan tersebut, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan
aman.
2. Tingkat iluminasi minimum harus 20 horizontal foot-candles (~200 lumen/m2atau 200
lux) dan harus tetap dipertahankan pada daerah-daerah seperti sebagaiberikut:
a. Daerah dengan lebar 9 m dan panjang 9 m dibelakang asphalt finisher
pada saat penggelaran hotmix .
b. Daerah dengan lebar 4.5 m dan panjang 9 m di depan dan belakang alat
pemadat selama proses pemadatan.
c. Daerah dengan lebar 4.5 m dan panjang 4.5 m pada setiap daerah yang sudah
di tack coat dan siap dilaksanakan penghamparan hotmix .
3. Untuk memenuhi sebagian kebutuhan persyaratan tersebut, Penyedia Jasa harus
menyiapkan dan menggunakan sistem penerangan setara lampu sorot dengan
kapasitas minimum 3.000 watt, dipasangkan pada setiap peralatan.
4. Rencana penerangan harus diajukan oleh Penyedia Jasa untuk disetujui Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis sebelum pelaksanaan pekerjaan penghamparan AC-
Base di malam hari.
PERSETUJUAN MATERIAL
4.3-5.1 Kriterian Pengujian Kualitas Pelaksanaan
Semua contoh material yang akan diuji harus sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam spesifikasi ini, dan atas biaya Penyedia Jasa.
a. Laboratorium
Laboratorium pengujian tempat dilakukan test merupakan laboratorium yang diakui
atau terakreditasi serta independent. Semua peralatan pengujian telah dikalibrasi
oleh instansi yang berwenang dan masih berlaku.
b. Ukuran Lot
Ukuran standar lot setara dengan satu hari produksi campuran AC-Base yang
dibagi menjadi beberapa sublot dengan ukuran sublot antara 400 - 600 ton
campuran AC-Base. Apabila produksi campuran dalam satu hari relatif besar, maka
satu lot disetarakan dengan produksi campuran aspal dalam setengah hari produksi.
Namun, ketika produksi satu hari hanya cukup untuk satu atau dua sublot, maka
sublot tersebut digabungkan dengan sublot pada produksi hari sebelumnya atau hari
berikutnya.
Untuk pekerjaan dengan volume campuran AC-Base yang relatif kecil (kurang dari
3000 ton (2,270 metrik ton), penerimaan dan pembayaran material dilaksanakan
berdasarkan volume penghamparan per hari.
Ketika digunakan lebih dari satu AMP untuk memproduksi AC-Base, maka
produksi campuran AC-Base dari masing-masing AC-Base dihampar
dalam lot yang terpisah.
c. Asphalt air voids
Kontrol terhadap air voids dilaksanakan pada setiap sublot.
(1) Benda uji
Pengambilan benda uji pada sublot dilaksanakan berdasarkan ASTM D3665.
Benda uji diambil dari bahan yang telah dimuat di atas truck pengangkut sesuai
dengan ASTM D979. Sampel aspal dapat dimasukkan ke dalam timah logam
tertutup dan ditempatkan dalam oven selama 30 - 60 menit untuk
mempertahankan bahan pada atau di atas suhu pemadatan seperti yang
ditentukan dalam JMF.
(2) Pengujian
Air voids ditentukan untuk setiap lot dengan mengacu pada ASTM D3203 untuk
setiap benda uji yang telah dipadatkan dan disiapkan dengan mengacu pada
ASTM D6926 dan ASTM D6925.
d. Kepadatan (Density)
Setiap sublot akan diperiksa tingkat kepadatannya, baik mat density maupun
density pada area sambungan, dengan mengacu kepada kepadatan referensi. Dalam
spesifikasi ini, kepadatan referensi yang digunakan adalah Laboratory Density JMF.
Laboratory Bulk density merupakan hasil perkalian antara Bulk specific gravity
dengan density air (1000 kg/m3/62,4 lb/ft3). Nilai Bulk specific gravity ditentukan
berdasarkan ASTM D2726.
(1) Benda uji
Benda uji diambil dengan diameter minimum 5 inci (12,5 cm) sesuai dengan
ASTM D5361. Penyedia Jasa harus menyediakan semua alat, tenaga kerja, dan
bahan untuk membersihkan, dan mengisi bekas lubang core. Bekas yang
dihasilkan oleh operasi Coring harus segera dihapus setelah Coring, dan lubang
inti harus diisi dengan material sejenis dalam satu hari setelah pengambilan
sampel.
(2) Ikatan (Bond)
Setiap lapisan aspal, harus terikat dengan lapisan diawahnya. Jika Coring
menunjukan bahwa permukaan tidak terikat (melekat), maka Coring tambahan
dilakukan untuk pemetaan daerah dengan rekatan yang kurang. Area yang tidak
terikat (unbonded area) harus dibongkar, diberikan prime
coat dan dilapis ulang. Biaya pembongkaran dan pelapisan ulang menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
(3) Ketebalan (Thickness)
Pengukuran ketebalan dilakukan dengan Coring disetiap sublot. Maksimum
deficieny disetiap titik tidak lebih dari 6 mm dari tebal lapisanyang direncanakan.
Ketika tebal lapisan kurang dari tebal rencana dan kekurangannya melebihi
batas deficiency maka Penyedia Jasa diwajibkan melakukan upaya perbaikan
atas biaya sendiri.
(4) Mat density
Satu titik core dilakukan disetiap sublot. Penentuan titik dilaksanakan
berdasarkan ASTM D3665. Titik core tidak boleh dilakukan disekitar sambungan
melintang maupun memanjang, maksimum pada jarak 30 cm dari sambungan.
Bulk specific gravity setiap sampel core diuji berdasarkan ASTM D2726.
Persentase kepadatan Percent of Bulk density merupakan hasil bagi atau rasio
antara kepadatan lapangan dengan kepadatan laboratorium JMF dikalikan
seratus, atau dalam persamaan:
(5) Kepadatan sambungan
Dalam satu lot, harus diambil minimum satu titik cor pada masing-masing sublot
yang mempunyai sambungan memanjang. Penentuan titik cor mengacu pada
ASTM D3665 atau sebagaimana yang disepakati bersama antara Penyedia
Jasa, Pengawas Pekerjaan maupun Direksi Teknis. Nilai bulk specific gravity
setiap sampel ditentukan berdasarkan ASTM D2726.
4.3-5.2 Kriteria Penerimaan Hasil Pekerjaan
a. Umum
Kriteria penerimaan atau persetujuan hasil pekerjaan didasarkan pada karakteristik
aspal yang dihasilkan antara lain meliputi; air voids, kepadatan (mat density dan
sambungan), tebal, dan tercapainya slope yang direncanakan.
b. Air voids dan kepadatan lapangan
Air voids lapisan AC-Base ditetapkan antara 3–7,5%. Adapun Derajat kepadatan(degree
of compaction/density ratio) lapisan AC-Base:
a) Untuk VIM (Voids in Mix) = 3 - 3,99%, Density ratio minimum 97%.
b) Untuk VIM (Voids in Mix) = 4 - 5%, Density ratio minimum 98%. Persetujuan dari
setiap produksi material yang didasarkan pada kepadatan dan air voids
didasarkan pada mekanisme percentage of material within specification limits
(PWL). Pekerjaan dapat diterima jika PWL lot minimum 90%. Penerimaan
pekerjaan dan pembayaran ditentukan dalam Paragraf 4.3-8.1.
c. Kepadatan sambungan
Derajat kepadatan (degree of compaction/density ratio) area sambungan lapisan AC-
Base harus tercapai :
a) Untuk VIM (Voids in Mix) = 3 - 3,99%, Density ratio minimum 95%.
b) Untuk VIM (Voids in Mix) = 4 - 5%, Density ratio minimum 96%. Penerimaan dari
setiap lot pekerjaan aspal untuk kepadatan sambungan didasarkan pada PWL.
Jika PWL lot 90% atau lebih, makapekerjaan dapat diterima. Jika nilai PWL kurang
dari 90%, maka Penyedia Jasa harus melakukan evaluasi penyebab tidak
tercapainya kepadatan sambungan. Jika PWL kurang dari 80%, Penyedia Jasa
harus menghentikan produksi sampai diketahui penyebab kurangnya kepadatan
sambungan. Jika PWL kurang dari 71% pekerjaan tersebut dapat dibayar namun
pembayarannya akan dikurangi 5%.
Pengurangan pembayaran akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerimaan pekerjaan dan pembayaran ditentukan dalam Paragraf 4.3-8.1.
d. Toleransi Kerataan Permukaan
Penyedia Jasa harus melakukan pemeriksaan smoothness dan grade minimum
pada hari pertama setelah pekerjaan konstruksi selesai. Pemeriksaan smoothness dan
grade disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Jika hasil pengukuran
tidak memenuhi persyaratan spesifikasi maka Penyedia Jasa segera melakukan
perbaikan. Penyedia Jasa harus menyediakan data survey kepada Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis pada hari berikutnya setelah pengukuran selesai. Ketika
diinstruksikan oleh Direksi Teknis, Peyedia Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan
apa pun yang tampak tidak konsisten.
Persyaratan grade diukur dengan interval pengukuran 15 m sejajar sumbu perkerasan.
Level akhir lapisan AC-Base tidak boleh menyimpang lebih dari9 mm dari level yang
ditentukan dalam gambar kerja ketika dikur pada interval pengukuran per 15 m sejajar
sumbu perkerasan.
Smoothness diukur setelah pemadatan selesai dilaksanakan tetapi tidak lebih dari 24
jam setelah pemadatan selesai. Setiap permukaan akan diuji kerataannya dikedua
arah melintang (transversal) maupun memanjang (longitudinal) untuk mengetahui
penyimpangan permukaan yang melebihi toleransi yang telah ditentukan. Permukaan
lapisan terakhir harus bebas dari jejak/tanda roda roller. Permukaan akhir juga harus
rata dan tidak boleh menyimpang lebih dari 6 mm mistar straight edge panjang 3,7 m
yang diletakkan di permukaan secara paralel dan melintang sumbu perkerasan.
Ketika kerataan permukaan melebihi toleransi spesifikasi dan tidak dapat diperbaiki
akan dibongkar dan diganti dengan AC-Base baru.
4.3-5.3 Percentage of material within specification limits (PWL)
Prosedur perhitungan PWL mengacu pada Seksi 2.4 Spesifikasi ini. Batas yang
disyaratkan dalam spesifikasi (L) untuk batas bawah dan (U) untuk batas atas
sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 4.3.7 Batas Toleransi Penerimaan AC-Base
Batas toleransi spesifikasi
Pengujian
L U
Stability (kg) 800 -
Air voids Total Mix (%) 3 5
10
Mat density (%) 96,3 1
Joint density (%) 95,5 -
Pemerikasaan penyimpangan data (outliers) mengacu pada ASTM E178 pada tingkat
signifikansi 5%. Sampel outliers tidak digunakan dan perhitungan PWL ditentukan
berdasarkan sampel yang terisisa. Spesifikasi rongga udara dan
kepadatan didasarkan pada proses produksi yang memiliki variabilitas dengan standar
deviasi maksimum 1.55.
4.3-5.4 Ketentuan pengujian ulang kepadatan.
a. Umum
Pengujian ulang kepadatan hanya diperkenkan untuk mat density atas permintaan
secara tertulis Penyedia Jasa yang disampaikan kepada Direksi Teknis.
(1) Perhitungan ulang PWL dilakukan dengan menambahkan data terbaru
dengan data yang ada sebelumnya.
(2) Biaya pengambilan sampel dan pengujian menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
b. Pembayaran
Hasil perhitungan PWL setelah dihitung ulang dengan data tambahan menjadi dasar
pembayaran.
METODE PENGUKURAN
4.3-6 Pengukuran
Perhitungan kuantitas AC-Base berdasarkan satuan berat (m3). Pengukuran bobot/m3 AC-
Base harus didasarkan dari pengukuran dilapangan. Material tersebut telah dihamparkan,
dipadatkan dan sudah memenuhi syarat density ratio. Pengujian density hotmix harus
menunggu setelah hamparan hotmix tersebut berumur 24 - 48 jam.
PEMBAYARAN
4.3-7 Pembayaran
Pembayaran suatu lot pekerjaan aspal ditentukan berdasarkan hasil pengujian
kepadatan dan rongga udara.
a. Pembayaran keseluruhan pekerjaan aspal tidak boleh lebih besar dari biayadan
volume dalam kontrak (maksimum 100% unit price).
b. Harga yang dibayarkan harus termasuk harga material, persiapan,
pencampuran, mobilisasi dan penempatan, seluruh tenaga kerja yang dilibatkan,
peralatan, alat bantu dan kebutuhan yang bersifat insidentil untuk menyelesaikan
pekerjaan sesuai spesifikasi.
c. Faktor pembayaran. Faktor pembayaran untuk setiap lot pekerjaan harus dihitung
sesuai dengan Tabel 4.3.8.
Tabel 4.3.8 Penentuan Faktor Pembayaran AC-Base
Percentage of material within Faktor Pembayaran untuk satu lot
specification pekerjaan (% kontrak unit price)
limits (PWL)
96 – 100 106
90 – 95 PWL + 10
75 – 89 0.5 PWL + 55
55 – 74 1.4 PWL – 12
Dibawah 55 Ditolak
Catatan:
1. Meskipun secara teoritis memungkinkan untuk menghasilkan fakor pembayaran
106% dari unit price, harga yang dibayarkan adalah maksimum100%.
2 . “Reject” atau pembongkaran. Pembongkaran mungkin saja tidak dilakukan ketika PWL
kurang dari 55 jika ada kesepakatan tertulis antara Penyedia Jasa dengan Direksi
Teknis dengan faktor pembayaran maksimum 50%.
Faktor pembayaran untuk individual lot adalah nilai persentase terendah antara data
perhitungan berdasarkan kepadatan dan rongga pori. Jika nilai PWL untuk kepadatan
sambungan kurang dari 71% maka faktor pembayaran dikurangi 5% dengan syarat
area yang tidak tercapai kepadatan yang disyaratkan tidak lebih dari 95%.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C29 Standard Test Method for Bulk density (“Unit Weight”)and
Voids in Agregate
ASTM C88 Standard Test Method for Soundness of Agregates byUse
of Sodium Sulfate or Magnesium Sulfate
ASTM C117 Standard Test Method for Materials Finer than 75-μm(No.
200) Sieve in Mineral Agregates by Washing
ASTM C127 Standard Test Method for Density, Relative Density
(Specific Gravity) and Absorption of Coarse Agregate
ASTM C131 Standard Test Method for Resistance to Degradation of
Small-Size Coarse Agregate by Abrasion and Impact in the
Los Angeles Machine
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve or Screen Analysis ofFine
and Coarse Agregates
ASTM C142 Standard Test Method for Clay lumps and friable
particles in Agregates
ASTM C566 Standard Test Method for Total Evaporable Moisture
Content of Agregate by Drying
ASTM D75 Standard Practice for Sampling Agregates
ASTM D242 Standard Specification for Mineral Filler for
Bituminous Paving Mixtures
ASTM D946 Standard Specification for Penetration-Graded
Asphalt Cement for Use in Pavement Construction
ASTM D979 Standard Practice for Sampling Asphalt Paving MixturesASTM
D1073 Standard Specification for Fine Agregate for Asphalt
Paving Mixtures
ASTM D1188 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity andDensity of
Compacted Bituminous Mixtures Using CoatedSamples
ASTM D2172 Standard Test Method for Quantitative Extraction of Bitumen
from Asphalt Paving Mixtures
ASTM D1461 Standard Test Method for Moisture or Volatile Distillates in
Asphalt Paving Mixtures
ASTM D2041 Standard Test Method for Theoretical Maximum Specific
Gravity and Density of Bituminous Paving Mixtures
ASTM D2419 Standard Test Method for Sand equivalent Value of Soils and
Fine Agregate
ASTM D2489 Standard Practice for Estimating Degree of Particle Coating
of Bituminous-Agregate Mixtures
ASTM D2726 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity andDensity of
Non-Absorptive Compacted Bituminous Mixtures
ASTM D2950 Standard Test Method for Density of Bituminous Concrete in
Place by Nuclear Methods
ASTM D3203 Standard Test Method for Percent Air voids in Compacted
Dense and Open Bituminous Paving Mixtures
ASTM D3381 Standard Specification for Viscosity-Graded Asphalt
Cement for Use in Pavement Construction
ASTM D3665 Standard Practice for Random Sampling of Construction
Materials
ASTM D3666 Standard Specification for Minimum Requirements for
Agencies Testing and Inspecting Road and Paving Materials
ASTM D4318 Standard Test Methods for Liquid Limit, Plastic Limit, and
Plasticity Index of Soils
ASTM D4552 Standard Practice for Classifying Hot-Mix RecyclingAgents
ASTM D4791 Standard Test Method for Flat Particles, ElongatedParticles,
or Flat and Elongated Particles in Coarse Agregate
ASTM D4867 Standard Test Method for Effect of Moisture on Asphalt
Concrete Paving Mixtures
ASTM D5361 Standard Practice for Sampling Compacted AsphaltMixtures
for Laboratory Testing
ASTM D5444 Standard Test Method for Mechanical Size Analysis of
Extracted Agregate
ASTM D5821 Standard Test Method for Determining the
Percentage of Fractured Particles in Coarse Agregate
ASTM D8.14 Standard Test Method for Elastic Recovery of Bituminous
Materials by Ductilometer
ASTM D6307 Standard Test Method for Asphalt Content of Hot Mix
Asphalt by Ignition Method
ASTM D6373 Standard Specification for Performance Graded Asphalt
Binder
ASTM D611.5 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity andDensity
of Compacted Bituminous Mixtures Using Automatic Vacuum
Sealing Method
ASTM D6925 Standard Test Method for Preparation andDetermination of
the Relative Density of Hot Mix Asphalt (HMA) Specimens by
Means of the SuperPave Gyratory Compactor.
ASTM D6926 Standard Practice for Preparation of BituminousSpecimens
Using Marshall Apparatus
ASTM D6927 Standard Test Method for Marshall Stability and
Flow of Bituminous Mixtures
ASTM D6995 Standard Test Method for Determining Field VMAbased on
the Maximum Specific Gravity of the Mix(Gmm)
ASTM E11 Standard Specification for Woven Wire Test Sieve Clothand
Test Sieves
ASTM E178 Standard Practice for Dealing with Outlying Observations
ASTM E1274 Standard Test Method for Measuring Pavement
Roughness Using a Profilograph
ASTM E950 Standard Test Method for Measuring the LongitudinalProfile
of Traveled Surfaces with an Accelerometer Established
Inertial Profiling Reference
ASTM E2133 Standard Test Method for Using a Rolling Inclinometer to
Measure Longitudinal and Transverse Profiles of a Traveled
Surface
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
AASHTO M156 Standard Specification for Requirements for Mixing
Plants for Hot-Mixed, Hot-Laid Bituminous PavingMixtures.
AASHTO T329 Standard Method of Test for Moisture Content of Hot Mix Asphalt
(HMA) by Oven Method
AASHTO T324 Standard Method of Test for Hamburg Wheel-Track Testing of
Compacted Asphalt Mixtures
AASHTO T 340 Standard Method of Test for Determining the Rutting Susceptibility of
Hot Mix Asphalt (APA) Using the Asphalt Pavement Analyzer
(APA)
Asphalt Institute (AI)
Asphalt Institute Handbook MS-26, Asphalt Binder Asphalt
Institute MS-2 Mix Design Manual, 7th EditionFederal Highway
Administration (FHWA)
Long Term Pavement Performance Binder ProgramFederal
Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports AC150/5320-6
Airport Pavement Design and Evaluation
FAA Orders 5300.1 Modifications to Agency Airport Design, Construction,and
Equipment Standards Software
FAARFIELD
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 4.3
Bagian 5 – Perkerasan Lentur (Flexible Pavements)
Seksi 5.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete )
LINGKUP PEKERJAAN
5.1-1 Bagian ini meliputi pekerjaan lapisan permukaan dari bahan beton aspal (asphalt concrete)
pada perkerasan yang terdiri dari campuran agregat dan aspal yang dicampur menggunakan mesin
pencampur Asphalt Mixing Plant (AMP). Lapisan beton aspal (asphalt concrete) terdiri dari 2 (dua)
jenis tergantung dari ukuran maksimum agregat dan gradasinya, yaitu Asphalt Concrete – Wearing
Course yang selanjutnya disebut AC-WC dan Asphalt Concrete – Binder Course yang selanjutnya
disebut AC – BC.
Bahan AC-WC maupun AC-BC dihampar pada lokasi yang sudah disiapkan sesuai dengan
spesifikasi dan memenuhi persyaratan gradasi, tebal lapisan dan jalur penghamparan. Setiaplapisan
harus dilaksanakan sesuai dengan rencana elevasi, tebal dan kepadatan. Lapisan AC-BC terdiri dari
dari 1 (satu) atau beberapa lapis, sedangkan AC-WC dibatasi maksimum hanya 1 (satu) lapis dan
merupakan lapisan paling atas dari suatu perkerasan lentur (flexible).
Dalam hal lapis AC-BC lebih dari satu lapis, maka penghamparan lapis berikutnya dapat dilakukan
setelah lapis pertama mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
MATERIAL
5.1-2.1 Agregat
Agregat terdiri dari batu pecah, kerikil pecah, abu batu dan filler. Agregat harus
terbebas dari bahan lain yang dapat menyebabkan kerusakan perkerasan dan tidak
menempelnya marka pada permukaan perkerasan atau bahan lain yang tidak diinginkan.
Bagian yang tertahan saringan No. 4 (4,75 mm) didefinisikan sebagai agregat kasar dan
material yang lolos saringan No. 4 (4,75 mm) didefinisikan sebagai agregat halus.
a. Agregat Kasar
Agregat kasar terdiri dari bahan yang tahan cuaca, keras, awet, terbebas dari
bahan yang dapat mengurangi daya rekat terhadap aspal, bebas dari bahan organik
dan bahan lain yang tidak dikehendaki. Agregat kasar harus memenuhi kriteria
dalam Tabel 5.1.1.
Tabel 5.1.1 Persyaratan Agregat Kasar
Standar
Pengujian Persyaratan
Pengujian
Abrasi dengan mesin Los Maks 40% ASTM C131
Angeles
Kehilangan setelah 5
Kekekalan bentuk agregat
putaran: Maks 12% jika
ASTM C88
terhadap larutan
menggunakan Sodium
(Soundness)
sulfat atau Maks 15% jika
menggunakan
magnesium sulfate
Gumpalan lempung
Maks 0,3% ASTM C142
dan bahan mudah
pecah/rapuh dalam
agregat (Clay lumps
and friable particles)
85% agregat memiliki bidang
Persentase partikel
ASTM D5821
pecah satu atau lebih dan
pecah pada agregat
75% agregat memiliki bidang
kasar (Percentage of
pecah duaatau lebih
Fractured Particles)
Partikel pipih (rasio
Maksimum 8%, dengan
lebar dan tebal lebih ASTM D4791
perbandingan berat partikel
dari 5 dan lonjong
pipih dan lonjong 5:1
(rasio panjang dan
lebar lebih dari 5)
b. Agregat Halus
Agregat halus terdiri dari bahan yang bersih, tanah cuaca, keras, awet, bersudut
(hasil produksi stone crusher) yang memenuhi persyaratan sebagai agregat halus.
Agregat halus harus terbebas dari tanah lempung, lumpur dan bahan lain yang tidak
dikehendaki serta tidak diperkenankan menggunakan pasir alam. Persyaratan
agregat halus seperti ditampilkan dalam Tabel 5.1.2.
Tabel 5.1.2 Persyaratan Agregat Halus
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Lolos saringan 200 3 - 6% ASTM C 4079
Batas cair Non Plastis ASTM D4318
Indeks Plastisitas Non Plastis ASTM D4318
Kehilangan setelah 5
putaran:
Maks 10% jika
Kekekalan bentuk agregat
menggunakan Sodium
terhadap larutan ASTM C88
sulfate atau
(Soundness)
Maks 15% jika
menggunakan
magnesium sulfate
Kandungan lempung,
material organik dan bahan
mudah pecah dalam agregat Maksimum 0,3% ASTM C142
(Clay lumps and friable
particles)
Minimum 45 ASTM D2419
Nilai setara pasir (Sand
equivalent)
Fine agregate angularity (Uji
Minimum 45% SNI 03-6877-2002
Kadar Rongga Tanpa
Pemadatan)
c. Sampling
Pengujian contoh agregat kasar dan halus berdasarkan ASTM D75.
5.1-2.2 Bahan pengisi (Mineral filler)
Pada kondisi tertentu diperlukan penambahan Mineral filler (baghouse fines). Mineral filler
harus memenuhi persyaratan pada ASTM D242. Material filler berupa abu batu.
Persyaratan Filler ditampilkan dalam Tabel 5.1.3.
Tabel 5.1.3 Persyaratan Material Filler
Pengujian Persyaratan Standard
Indeks Plastisitas Non Plastis ASTM D4318
5.1-2.3 Binder Aspal
Binder aspal yang digunakan pada perkerasan area pergerakan (sisi udara) bandar udara
Rendani adalah Aspal Penetrasi 60-70
5.1-2.4 Aspal Penetrasi 60/70
Persyaratan Asphalt penetrasi 60-70 ditampilkan pada Tabel 6.1.4 sebagai berikut:
Tabel 5.1.4 Persyaratan Aspal Penetrasi 60/70
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Penetrasi pada 25º, 100g, 5 detik 60 - 70 (dmm) ASTM D5
Titik lembek
Min 48 (ºC) ASTM D36
Titik nyala (COC) Mini 232 ( C) ASTM D92
Daktilitas pada 25ºC, 5
Min 100 cm ASTM D113
cm/menit
Berat jenis 1,01 – 1,06 ASTM D70
Kelarutan dalam C2HCI3 Min 99% ASTM D2042
Kehilangan berat (TFOT) Maks 0,2% ASTM D1754
Penetrasi setelah TFOT Min 80% ASTM D5
Daktilitas setelah TFOT Min 100 cm ASTM D113
Kadar parafin 0 - 2% SNI 03-3639
KOMPOSISI
5.1-3.1 Komposisi campuran
Komposisi campuran AC harus terdiri dari agregat yang bergradasi rapat (dense
graded), mineral filler, Anti-strip agent jika dibutuhkan, dan bahan perekat aspal.
Beberapa fraksi agregat harus disaring, dipisahkan sesuai gradasinya, dan dicampur
dengan proporsi yang membentuk campuran agregat yang memenuhi persyaratan Job
Mix formula (JMF).
5.1-3.2 Laboratorium Job Mix formula (JMF)
Laboratorium yang digunakan untuk menyusun JMF harus terakreditasi dan seluruh
peralatan di laboratorium telah dikalibrasi oleh instansi yang berwenang. Salinan
akreditasi atau hasil kalibrasi peralatan agar disampaikan kepada Direksi Teknis.
5.1-3.3 Job Mix formula (JMF)
JMF dirancang dengan menggunakan metode Marshall. Hotmix harus dirancang mengikuti
prosedur yang terdapat pada Asphalt Institute MS-2 Mix Design Manual, 7th Edition 2014.
Persiapan benda uji/contoh Marshall merujuk kepada ASTM D6926 dan pengujian
stabilitas dan kelelehan Marshall merujuk kepada ASTM D6927. Untuk perkerasan
dengan beban pesawat diatas 300.000 lbs (136.077 kg), dipersyaratkan untuk
pengujian Indirect Tensile
Strength (ITS). Tensile Strength Ratio (TSR) dari komposisi campuran, merujuk pada
ASTM D4867 tidak boleh kurang dari 80% saat dilakukan pengujian dengan tingkat
kejenuhan (saturation) 70 - 80%, atau jika hasil pengujian menunjukkan hasil kurang dari
80% maka Penyedia Jasa dapat menambahkan Anti-strip agent untuk memastikan bahwa
TSR dari komposisi campuran lebih dari 80%, dengan biaya dibebankan kepada
Penyedia Jasa. JMF harus diajukan oleh Penyedia Jasa setidaknya 30 hari sebelum mulai
pelaksanaan. JMF harus dibuat pada rentang masa yang sama dengan masa produksi
agregat yang digunakan untuk pekerjaan.
JMF yang diajukan harus menyertakan minimum sebagai berikut:
Persentase lolos tiap ukuran saringan untuk total gradasi gabungan, gradasi tiap
fraksi agregat, dan Persentase berat tiap fraksi agregat yang digunakan dalam JMF;
Persentase dari bahan perekat aspal;
Jenis aspal yang digunakan;
Jumlah tumbukan setiap sisi dari benda uji/spesimen Marshall;
Temperatur pencampuran di Laboratorium;
Temperatur pemadatan di Laboratorium;
Grafik hubungan antara temperatur dan viskositas dari bahan perekat aspal
yang menunjukkan rentang temperatur pencampuran dan pemadatan, dan juga
menyertakan temperatur pencampuran dan pemadatan yang direkomendasikan
penyedia aspal;
Plot gradasi gabungan agregat pada curve gradasi dengan “n” pangkat 0.45;
Grafik hubungan antara kadar aspal (asphalt content) dengan stabillity, Flow, air
voids / VIM (void in mixture), VMA (voids in mineral agregate), dan density;
Specific gravity dan absorpsi dari setiap jenis agregat;
Persentase muka bidang pecah;
Persentase berat dari partikel pipih, partikel lonjong dan partikel pipih &
lonjong;
Tanggal JMF dibuat. JMF yang dibuat dengan tanggal yang tidak sama dalam masa
konstruksi tidak diperbolehkan
Tabel 5.1.5 Kriteri Rancangan Aspal Penetrasi 60/70
Pengujian Bobot Pesawat Metode Pengujian
>/= 60.000 Lbs
(27216 Kg),
tekanan ban 100 psi ataulebih
Jumlah tumbukan (per sisi)
75
Stability (Kg) 980 ASTM D1559
Flow (mm) 2 - 4 ASTM D6927
Air voids (VIM), (%) 3 - 5 ASTM D3203
Percent voids in ASTM D6995
Gradasi 1 :
mineral agregate
Min 14
(VMA), (%)
Gradasi 2 :
Min 15
Gradasi agregat yang digunakan harus memenuhi persyaratan gradasi. Agregatterdiri
dari butiran kasar hingga halus dan tidak bervariasi mendekati batasbawah satu ukuran
saringan serta mendekati batas atas pada saringan yangberdekatan, atau sebaliknya.
Gradasi beton aspal ditampilkan dalam Tabel 5.1.6. Gradasi agregat tersebut adalah
berdasarkan gradasi dari agregat yang memiliki specific gravity yang seragam.
Persentase dari lolos saringan untuk berbagai ukuran saringan harus dikoreksi jika
agregat yang digunakan memilikispecific gravity yang bervariasi, merujuk pada Asphalt
Institute MS-2, AsphaltMix Design Methods, 7th Edition, 2014.
Gradasi agregat yang digunakan harus telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan
Direksi Teknis. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau Direksi Teknis,
Peyedia Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak
konsisten untuk dilakukan verifikasi.
Tabel 5.1.6 Gradasi Agregat – Beton Aspal
Persentase berat lolos saringan
Ukuran saringan
Gradasi 1 Gradasi 2
(AC-BC) (AC-WC)
1 inci (25,0 mm) 100 --
3/4 inci (19,0 mm) 90 - 100 100
1/2 inci (12,5 mm) 68 - 88 90 - 100
3/8 inci (9,5 mm) 60 - 82 72 - 88
No. 4 (4,75 mm) 45 - 67 53 - 73
No. 8 (2,36 mm) 32 - 54 38 - 60
No. 16 (1,18 mm) 22 - 44 26 - 48
No. 30 (600 µm) 15 - 35 18 - 38
No. 50 (300 µm) 9 - 25 11 - 27
No. 100 (150 µm) 6 - 18 6 - 18
No. 200 (75 µm) 3 - 6 3 - 6
Minimum Voids in mineral agregate (VMA) 14,0 15,0
Kadar Aspal 4,5 - 7,0 5,0 - 7,5
Rekomendasi tebal konstruksi (cm) 6,0 – 7,5 4,0 – 5,0
5.1-3.4 Trial Compaction
Setelah "Job Mix" mendapatkan persetujuan, harus dilakukan percobaan
pemadatan. Sebelum dilaksanakan pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus
melakukan uji pemadatan di luar atau didalam area yang akan dikerjaan dengan
persetujuan Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis
Percobaan pemadatan dimaksudkan untuk mengetahui jumlah lintasan optimum,
sehingga tercapai nilai kepadatan lapangan sesuai dengan yang disyaratkan. Selain itu,
percobaan pemadatan juga menghasilkan rasio antara tebal hampar dan tebal padat
lapisan aspal. Luas area untuk percobaan pemadatan minimum 3 m x 30 m maksimum
6 m x 30 m yang dibagi menjadi
3 segmen. Perbedaan tiap segmen tergantung dari jumlah lintasan pada setiap tahapan
pemadatan. Apabila percobaan pemadatan sudah memenuhi syarat, maka hasilnya
akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penuh di lapangan. Jika hasil percobaan
pemadatan tidak memenuhi persyaratan, maka dilakukan percobaan pemadatan ulang.
Dalam tiga segmen diambil contoh benda uji (core drill) untuk diukur tingkat
kepadatnnya. Contoh benda uji yang memenuhi harus mempunyai tingkat kepadatan
(percent of Bulk density) yang merupakan hasil bagi atau rasio antara kepadatan
lapangan dengan kepadatan laboratorium JMF dikalikan seratus. Dalam Trial
Compaction density rasio harus tercapai minimum 98%.
METODE KONSTRUKSI
5.1-4.1 Batasan cuaca
Campuran aspal tidak boleh dihampar pada permukaan yang basah dan ketika terjadi
hujan yang dapat mempengaruh suhu beton aspal. Penyedia Jasa harus melakukan
pengujian apabila menurut Pengawas Pekerjaan maupun Direksi Teknis terdapat bagian
yang tidak konsisten.
5.1-4.2 Asphalt plant
Asphalt plant atau sering juga disebut Asphalt Mixing Plant (AMP) harusmemenuhi
persyaratan yang meliputi:
a. Pemeriksaan AMP
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis harus mendapat akses ke semuaarea dan
semua fasilitas dalam rangka pemeriksaan terkait kecukupan
peralatan, material, operasi plant, timbangan, komposisi dan properties
material dan pemeriksaan suhu campuran.
b. Timbangan truck
Beton Aspal harus ditimbang pada timbangan yang telah dikalibrasi dandisertifikasi
oleh Badan Meteorologi atau instansi yang berwenang. Timbangan harus selalu
diperiksa dan berpenutup untuk menjamin keakuratannya. Timbangan beton aspal
harus berupa system penimbangan elektronik (electronic weighing system) yang
dilengkapi dengan printer otomatis, atau dengan manual.
c. Fasilitas pengujian
Penyedia Jasa memastikan ketersediaan fasilitas laboratorium dengan peralatan dan
sumber daya penguji yang memadai di lokasi AMP. Laboratorium harus memiliki
ruangan yang cukup dan peralatan yang baik sehingga dapat beroperasi secara
efisien. Laboratorium harus lengkap sesuai persyaratan ASTM D3666 termasuk
semua peralatan yang diperlukan, material, kalibrasi, referensi standar terkini, dan
peralatan core drill.
Lokasi laboratorium harus terletak di lokasi AMP dengan pandangan tidak
terhalang ke truk saat sedang memuat material.
Fasilitas minimum harus memiliki pencahayaan yang cukup, daya listrik yang cukup,
alat pemadam api, bangku pengujian, meja dan lemari kerja, toilet, exhaust fan, sink
dengan saluran air.
5.1-4.3 Pengaturan penimbunan agregat di stockpile
Timbunan agregat di lokasi plant diatur sedemikian rupa sehingga tumpukan agregat
dengan gradasi tertentu tidak tercampur dengan agregat atau material lain. Agregat dari
sumber yang berbeda harus dipisahkan. Agregat yang sudah tercampur dengan tanah
atau material lain tidak boleh digunakan.
Material yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan, harus sudah tersedia di
lokasi plant. Atau apabila tidak memungkinkan, pasokan material harus simultan selama
pekerjaan untuk memastikan kecukupan material.
5.1-4.4 Alat angkut
Mengangkut hotmix AC dari lokasi plant ke tempat pelaksanaan pekerjaan harus
menggunakan truk yang baknya dari metal, kokoh, bersih dan tidak terdapat bahan
lainnya. Setiap kali dimuati harus ditutup dengan kanvas atau semacamnya yang cukup
ukuran dan tebalnya untuk menghindari debu ataupun pengaruh cuaca. Jumlah truk untuk
mengangkut hotmix AC harus cukup dan dikelola sedemikian rupa sehingga perlatan
penghampar dapat beroperasi menerus dengan kecepatan yang disetujui. Suhu
campuran beraspal di atas truk dipertahankan agar saat penghamparan sesuai dengan
temperatur pada batas toleransi yang diizinkan dalam JMF yang telah disetujui.
5.1-4.5 Alat penghampar campuran Aspal panas (Asphalt pavers/ finisher)
Alat penghampar harus mempunyai tenaga penggerak sendiri dan dilengkapi dengan
screed atau strike off dan automatic level. Bilamana perlu dilengkapi juga dengan alat
pemanas. Alat ini harus dapat menghampar dan meratakan lapisan hotmix sesuai tebal,
kemiringan dan kerataan yang ditentukan. Screed pada alat tersebut harus memiliki
system penggetar (vibrator) dan temper. Alat tersebut harus mempunyai hopper yang
dapat menampung kapasitas cukup sehingga dapat menghasilkan penghamparan yang
merata (homogen). Hopper harus dilengkapi dengan sistim distribusi untuk mengatur
adukan yang merata di muka screed.
Pemasangan screed atau strike off sedemikian rupa, sehingga dapat menghasilkan
secara efektif pekerjaan yang sempurna (tidak Tearing, shoving, pouging). Asphalt finisher
harus mampu berjalan dengan lancar sambil menghamparkan hotmix dengan hasil yang
memenuhi persyaratan. Roda penggerak alat penghampar harus berupa roda crawler
(rantai baja).
5.1-4.6 Alat pemadat Rollers
Alat pemadat yang dapat digunakan adalah alat pemadat roda baja (steel wheel) dan roda
karet (pneumatic tire roller). Rollers harus dalam kondisi baik dan mampu beroperasi
dalam kecepatan rendah untuk menghindari penurunan lapisan hotmix , dengan
jumlah, jenis dan berat harus cukup memadatkan
hotmix . Depresi atau penuruan pada permukaan perkerasan yang disebabkan oleh
operasi roller harus diperbaiki oleh Peyedia Jasa dengan biaya sendiri.
5.1-4.7 Alat uji kepadatan
Penyedia Jasa harus menyiapkan set perlengkapan pengujian kepadatan selama
pekerjaan pengaspalan untuk mengontrol jumlah lintasan optimum, jenis alat pemadatan
dan frekuensi pemadatan. Penyedia Jasa juga harus menyiapkan tenaga /teknisi untuk
pengujian kepadatan. Hasil pengujian kepadatan dilaporkan kepada Direksi Teknis
5.1-4.8 Persiapan asphalt binder
Aspal harus dipanaskan sedemikian rupa sehingga terhindar dari panas yang berlebihan
(overheating) tidak merata dan dapat memasok aspal terus-menerus kedalam mixer pada
suhu yang seragam. Suhu aspal modifikasi PG tidak boleh lebih dari 180°C (356°F) ketika
dicampurkan ke dalam agregat.
5.1-4.9 Persiapan agregat
Agregat untuk hotmix harus dipanaskan dan kering. Suhu maksimum dan tingkat
pemanasan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kerusakan pada agregatnya.
Suhu agregat dan filler tidak boleh melebihi 180°C (356°F) ketika dicampur dengan
aspal. Jika agregat mengandung kalsium dan magnesium maka diperlukan perlakuan
khusus agar tidak mengalami kerusakan akibat pemanasan yang berlebihan. Suhu
tidak boleh terlalu rendah dari yang ditetapkan agar agregat terselimuti dengan merata,
sehingga diperoleh kinerja campuran yang sempurna.
5.1-4.10 Persiapan campuran AC
Agregat dan aspal ditimbang atau diukur dimasukkan ke dalam mixer dalam jumlah yang
sesuai dengan JMF. Campuran material tersebut di campur sampai agregat terselimuti
aspal dengan merata. Waktu pencampuran, berupa waktu tersingkat untuk memproduksi
campuran yang sempurna, namun tidak kurang dari 25 detik untuk setiap produksi (batch)
campuran. Waktu pencampuran ditetapkan berdasarkan prosedur untuk menentukan
persentase material yang terselimuti aspal
dijelaskan di dalam ASTM D2489 untuk setiap AMP dan agregat yang digunakan.
5.1-4.11 Penghamparan Prime coat dan Tack coat
Sebelum dilakukan penghamparan aspal, lapisan dibawahnya dibersihkan sehingga
terbebas dari debu ataupun debris material. Prime coat digunakan sebagai resap pengikat
antara lapisan aspal dengan lapisan agregat base. Sementara tack coat digunakan
sebagai perekat sambungan vertikal maupun horizontal antara lapisan aspal yang satu
dengan lapisan aspal yang lainnya. Ketentuan mengenai prime coat mengacu pada Seksi
6.1 dan tack coat mengacu pada Seksi 6.2 dalam spesifikasi ini.
5.1-4.12 Rencana penghamparan, pengiriman material, penempatan, dan finishing.
Sebelum penghamparan, Penyedia Jasa terlebih dahulu menyiapkan rencana
penghamparan yang meliputi lajur penghamparan, lebar hampar untuk meminimumkan
jumlah sambungan dingin, ramp sementara, suhu dan perkiraan waktu penyelesaian untuk
setiap bagian pekerjaan. Rencana penghamparan ini harus atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis.
Proses pengiriman material, penghamparan serta finishing Hotmix AC adalah sebagai
berikut:
1. Pengiriman harus dijadwalkan sehingga penghamparan dan pemadatan aspal
seragam dan dilaksanakan secara simultan untuk meminimumkan berhentinya alat
penghampar. Lapisan yang telah dihampar dan dipadatkan tidak diperkenankan untuk
dilintasi oleh kendaraan apapun sebelum suhunya mengalami penurunan hingga
setara suhu sekitar.
2. Lajur hamparan Hotmix AC selanjutnya dapat dilakukan dengan acuan slink maupun
kontrol laser jika hamparan lajur Hotmix AC yang pertama sudah memenuhi toleransi
yang dipersyaratkan dan telah diverifikasi oleh surveyor. Penyedia Jasa diharuskan
memeriksa survey topografi setiap pelaksanaan penghamparan dan setiap hamparan
tersebut harus memenuhi toleransi ketebalan seperti dipersyaratkan sebelum
pelaksanaan penghamparan selanjutnya.
3. Bagian tepi dari AC eksisting dimana sebelahnya akan dihampar Hotmix AC
baru harus dipotong menggunakan asphalt cutter dan dibersihkan serta dilapisi
dengan tack coat sebelum Hotmix AC baru dihamparkan.
4. Setelah sampai dilokasi pekerjaan, Hotmix AC dituang ke dalam asphalt finisher dan
segera dihamparkan selebar blade yang telah ditetapkan. Selanjutnya dipadatkan
dengan ketebalan lapisan yang merata, sehingga bila pekerjaan selesai akan
memenuhi tebal sesuai dengan elevasi dan kontur permukaan yang ditetapkan.
Kecepatan asphalt finisher harus diatur agar campuran Hotmix AC tidak melesak dan
terkoyak (pulling dan Tearing).
5. Hotmix AC harus dihamparkan memanjang dengan lebar penghamparan minimum 3
m dan maksimum sesuai bukaan blade asphalt finisher.
6. Kecuali ditentukan lain, penghamparan harus dimulai dari sepanjang sumbu (center
line) runway atau taxiway atau dari sisi yang tertinggi untuk daerah- daerah dengan
satu kemiringan untuk memastikan aliran air yang lancar.
7. Screed tambahan tidak boleh dipasang untuk memperlebar paver guna mencapai
lebar lajur minimum kecuali jika dipasang bersamaan dengan auger dengan lebar
yang bersesuaian.
8. Sambungan longitudinal pada satu lapisan harus offset dari sambungan longitudinal
lapisan dibawahnya dengan jarak offset minimum 30 cm, namun demikian
sambungan pada lapisan paling atas harus ada pada sumbu. Sambungan melintang
dari lapisan harus memiliki offset minimum 30 cm dari sambungan lapisan
dibawahnya.
9. Untuk area dengan bentuk penghamparan yang tidak beraturan atau dengan
rintangan yang tidak dapat dihindarkan sehingga penghamparan mekanis
menggunakan paver sulit dilakukan atau tidak memungkinkan, Hotmix AC dapat
dihamparkan menggunakan alat bantu tangan.
10. Area yang mengalami segregasi pada lapis aspal permukaan, yang ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, ketika diinstruksikan, Peyedia Jasa harus
mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak konsisten. Atau
jika diperintahkan, Penyedia Jasa harus membongkar dan membuang lapisan
tersebut dan diganti atas biaya Penyedia Jasa. Pembongkaran dilakukan dengan
asphalt cutter dan milling dengan kedalaman satu lapis hamparan. Area yang akan
dibuang dan diganti harus dengan lebar minimum selebar asphalt finisher dan
panjang minimum 3 m.
5.1-4.13 Pemadatan Beton Aspal
Setelah penghamparan, Hotmix AC harus dipadatkan seluruhnya dan secara merata
menggunakan alat pemadat. Ketentuan pelaksanaan pemadatan Hotmix AC adalah
sebagai berikut:
1. Permukaan harus dipadatkan sesegera mungkin saat Hotmix AC telah cukup stabil,
sehingga AC tidak mengalami lendutan, retak rambut, maupun terdorong. Urut-urutan
pemadatan dan jenis alat pemadat harus sesuai pada saat melakukan Trial
Compaction.
Kecepatan alat pemadat setiap waktu harus cukup lambat untuk menghindari
terjadinya pergerakan Hotmix AC namun juga tetap efektif memadatkan. Kecepatan
alat pemadat untuk roda baja tidak lebih dari 4 km/jam dan tidak lebih dari 10 km/jam
untuk roda karet. Jika terjadi pergerakan/perpindahan yang disebabkan perubahan
arah alat pemadat, atau oleh sebab lain, maka harus dilakukan perbaikan seketika.
2. Jumlah alat pemadat harus dipastikan memadai dengan jumlah produksi dari AMP.
Pemadatan harus terus dilakukan sampai permukaan dari lapisan yang dipadatkan
memiiki tekstur yang seragam, elevasi dan kontur yang akurat, serta memiliki
kepadatan lapangan yang memenuhi persyaratan. Untuk menghindari Hotmix AC
melekat pada permukaan roda alat pemadat, maka roda alat pemadat wajib
dilengkapi dengan scrapper dan dijaga tetap lembab, namun pemakaian air secara
berlebihan tidak diperkenankan.
3. Pada area-area yang tidak memungkinkan penggunaan alat pemadat mekanis, maka
Hotmix AC harus dipadatkan secara seragam dan menyeluruh menggunakan alat
bantu pemadat (power tamper) yang disetujui Pengawas Pekerjaan dan Direksi
Teknis. Power Tamper yang digunakan harus memilikiberat minimum 125 kg, dengan
lebar pelat tamper tidak kurang dari 38 cm, dioperasikan dengan minimum
getaran/vibrasi 4.200 per menit, dan dilengkapi dengan bagian pembasah pelat
tamper. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, Peyedia
Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak
konsisten.
4. Untuk AC yang mengalami kerusakan tercampur dengan kotoran dan retak harus
segera dibuang dan diganti dengan hotmix AC yang baru dan dipadatkan. Pekerjaan
ini harus dilakukan atas biaya Penyedia Jasa. Skin
Patching (patching permukaan) tidak diperbolehka. Patching harus dilakukan setebal
lapisan AC yang dikerjakan
5.1-4.14 Sambungan (Joints)
Formasi dari seluruh sambungan harus dibuat sedemikian rupa untuk memastikan ikatan
yang menerus antara lapisan maupun lajur hotmix dan dengan kepadatan lapangan seperti
yang disyaratkan. Ketentuan sambungan lapisan AC sebagai berikut:
1. Semua sambungan harus mempunyai tekstur yang sama dengan lapisan hotmix di
bagian lain, dengan kehalusan (smoothness) dan elevasi yang telah ditentukan. Alat
pemadat tidak diperbolehkan memadatkan bagian tepi dari hotmix tanpa bekisting
yang baru dihampar, kecuali jika dibutuhkan untuk membentuk sambungan melintang.
Untuk kedua cara pembuatan sambungan tersebut, bidang kontak sambungan harus
dilapisi dengan tack coat sebelum menggelar hotmix di lajur berikutnya.
2. Sambungan memanjang yang sudah dibiarkan terbuka lebih dari 4 jam, dimana
temperatur permukaan sudah menjadi dingin dibawah 80ºC, atau dengan bentuk tidak
teratur, rusak, tidak terpadatkan harus dipotong 7,5 cm hingga 15 cm untuk
menghasilkan bindang kontak yang bersih, mantap, dan dengan bidang vertikal yang
seragam sesuai kedalaman lapisan. Material sisa potongan hotmix tersebut harus
dibersihkan dari lokasi pekerjaan. Ketika diinstruksikanoleh Pengawas Pekerjaan dan
Direksi Teknis, Peyedia Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun
yang tampak tidak konsisten. Asphalt tack coat yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan dan Direksi teknis, harus digunakan untuk melapisi bagian sambungan
yang telah kering dan bersih sebelum penghamparan hotmix di lajur yang
bersebelahan.
3. Untuk pekerjaan overlay bandar udara yang beroperasi, maka diakhir pekerjaan baik
pada arah memanjang maupun melintang, dibuatkan tapering (ramp) dengan
kemiringan maksimum 1%. Tapering harus dipotong dengan keseluruhan kedalaman
maupun memanjang pada garis lurus untuk menghasilkan permukaan vertikal yang
akan disambungkan dengan penghamparan hotmix selanjutnya.
5.1-4.15 Saw-cut Grooving
Pada kondisi tertentu dan bila disyaratkan dalam desain dan ditunjukkan dalam gambar
kerja, permukaan AC-WC dapat dibuat Grooving.
5.1-4.16 Penggelaran di malam hari
Kegiatan penggelaran hotmix di malam hari harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Seluruh asphalt finisher, alat pemadat, truk pengangkut dan kendaraan lainnya yang
dibutuhkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan harus dilengkapi dengan
lampu penerangan dan stiker reflektif yang memadai untukmemudahkan pengawasan
pergerakan peralatan tersebut, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan
aman.
2. Tingkat iluminasi minimum harus 20 horizontal foot-candles (~200 lumen/m2atau 200
lux) dan harus tetap dipertahankan pada daerah-daerah seperti sebagaiberikut:
a. Daerah dengan lebar 9 m dan panjang 9 m dibelakang asphalt finisher
pada saat penggelaran hotmix .
b. Daerah dengan lebar 4.5 m dan panjang 9 m di depan dan belakang alat
pemadat selama proses pemadatan.
c. Daerah dengan lebar 4.5 m dan panjang 4.5 m pada setiap daerah yang sudah
di tack coat dan siap dilaksanakan penghamparan hotmix .
3. Untuk memenuhi sebagian kebutuhan persyaratan tersebut, Penyedia Jasa harus
menyiapkan dan menggunakan sistem penerangan setara lampu sorot dengan
kapasitas minimum 3.000 watt, dipasangkan pada setiap peralatan.
4. Rencana penerangan harus diajukan oleh Penyedia Jasa untuk disetujui Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis sebelum pelaksanaan pekerjaan penghamparan hotmix
di malam hari.
PERSETUJUAN MATERIAL
5.1-6.1 Kriteria Pengujian Kualitas Pelaksanaan
Semua contoh material yang akan diuji harus sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam spesifikasi ini, dan atas biaya Penyedia Jasa.
a. Laboratorium
Laboratorium pengujian tempat dilakukan test merupakan laboratorium yang diakui
atau terakreditasi serta independent. Semua peralatan pengujian telah dikalibrasi
oleh instansi yang berwenang dan masih berlaku.
b. Ukuran Lot
Ukuran standar lot setara dengan satu hari produksi campuran aspal yang dibagi
menjadi beberapa sublot dengan ukuran sublots antara 400 s.d 600 ton campuran
aspal. Apabila produksi campuran dalam satu hari relatif besar, maka satu lot
disetarakan dengan produksi campuran aspal dalam setengah hari produksi.
Namun, ketika produksi satu hari hanya cukup untuk satu atau dua sublot, maka
sublot tersebut digabungkan dengan sublot pada produksi hari sebelumnya atau hari
berikutnya.
Untuk pekerjaan dengan volume hotmix AC yang relatif kecil (kurang dari 3000 ton
(2.270 metric tons), penerimaan dan pembayaran material dilaksanakan berdasarkan
volume penghamparan per hari.
Ketika digunakan lebih dari satu AMP, maka produksi AC dari masing- masing
AMP dihampar dalam lot yang terpisah.
c. Asphalt air voids
Kontrol terhadap air voids dilaksanakan pada setiap sublot.
(1) Benda uji
Pengambilan benda uji pada sublot dilaksanakan berdasarkan ASTM D3665.
Benda uji diambil dari bahan yang telah dimuat di atas truck pengangkut sesuai
dengan ASTM D979. Sampel AC dapat dimasukkan ke dalam timah logam
tertutup dan ditempatkan dalam oven selama 30
- 60 menit untuk mempertahankan bahan pada atau di atas suhu pemadatan
seperti yang ditentukan dalam JMF
(2) Pengujian
Air voids ditentukan untuk setiap lot dengan mengacu pada ASTM D3203 untuk
setiap benda uji yang telah dipadatkan dan disiapkan dengan mengacu pada
ASTM D6926 dan ASTM D6925.
d. Kepadatan
Setiap sublot akan diperiksa tingkat kepadatannya, baik mat density maupun
density pada area sambungan, dengan mengacu kepada kepadatan referensi. Dalam
spesifikasi ini, kepadatan referensi yang digunakan adalah Laboratory Bulk density
JMF. Laboratory Bulk density merupakan hasil perkalian antara Bulk specific gravity
dengan density air (1000 kg/m3/62,4 lb/ft3). Bulk specific gravity ditentukan
berdasarkan ASTM D2726.
(1) Benda uji
Benda uji diambil dengan diameter minimum 5 inci (125 mm) dsesuai
dengan ASTM D5361. Penyedia Jasa harus menyediakan semua alat, tenaga
kerja, dan bahan untuk membersihkan, dan mengisi bekas lubang core. Bekas
yang dihasilkan oleh operasi Coring harus segera dihapus setelah Coring, dan
lubang inti harus diisi dalam satu hari setelah pengambilan sampel.
(2) Ikatan (Bond)
Setiap lapisan aspal, harus terikat dengan lapisan diawahnya. Jika Coring
menunjukan bahwa permukaan tidak terikat (melekat), maka Coring tambahan
dilakukan untuk pemetaan daerah dengan rekatan yang kurang. Area yang
tidak terikat (unbonded area) harus dibongkar dan dilapis ulang. Biaya
pembongkaran dan pelapisan ulang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
(3) Ketebalan (Thickness)
Pengukuran ketebalan dilakukan dengan Coring disetiap sublot. Maksimum
deficiency disetiap titik tidak lebih dari 1/4 inci (6 mm) dari tebal lapisan yang
direncanakan. Ketika tebal lapisan kurang dari tebal rencana dan
kekurangannya melebihi batas deficiency maka Penyedia Jasa diwajibkan
melakukan upaya perbaikan atas biaya sendiri.
(4) Mat density
Satu titik core dilakukan disetiap sublot. Penentuan titik dilaksanakan
berdasarkan ASTM D3665. Titik core tidak boleh dilakukan disekitar sambungan
melintang maupun memanjang, maksimum pada jarak 30 cm dari sambungan.
Bulk specific gravity setiap sampel core diuji berdasarkan ASTM D2726.
Persentase kepadatan Percent of Bulk
density merupakan hasil bagi atau rasio antara kepadatan lapangan dengan
kepadatan laboratorium JMF dikalikan seratus, atau dalam persamaan:
(5) Kepadatan sambungan
Dalam satu lot, harus diambil minimum satu titik cor pada masing-masing sublot
yang mempunyai sambungan memanjang. Penentuan titik cor mengacu pada
ASTM D3665 atau sebagaimana yang disepakati bersama antara Penyedia
Jasa, Pengawas Pekerjaan maupun Direksi Teknis . Nilai bulk specific gravity
setiap sampel ditentukan berdasarkan ASTM D2726.
5.1-5.2 Kriteria Penerimaan Hasil Pekerjaan
a. Umum
Kriteria penerimaan didasarkan pada karakteristik beton aspal yang dihasilkan antara
lain meliputi; air voids, kepadatan (mat density dan sambungan), tebal, skid
resistance dan tercapainya slope yang direncanakan.
b. Air voids dan kepadatan lapangan (mat density)
Air voids lapisan beton aspal di lapangan (In-place air voids) ditetapkan sebesar 3 -
7,5%, sedangkan air voids di laboratorium, atau Voids in Mix (VIM) berdasarkan Mix
design criteria sebesar 3 - 5%.
Derajat kepadatan atau Degree of compaction atau Density ratio (DR) berdasarkan
prosentase Kepadatan Laboratorium (Laboratory Density) ditetapkan sesuai dengan
nilai VIM sbb :
VIM = 3 - 3,99%, Density ratio (DR) minimum 97%.
VIM = 4 - 5%, Desity Ratio (DR) minimum 98%.
Persetujuan dari setiap produksi material yang didasarkan pada kepadatan dan air
voids ditentukan dengan mekanisme percentage of material within specification
limits (PWL). Pekerjaan dapat diterima jika PWL lot minimum 90%. Penerimaan
pekerjaan dan pembayaran ditentukan dalam
Paragraf 6.1-8.1.
c. Kepadatan sambungan (Joint density)
Derajat kepadatan atau Degree of compaction atau Density ratio (DR) pada
Sambungan (Joint density) lapisan AC-BC dan AC-WC harus memenuhisyarat sesuai
dengan VIM (Voids in Mix).
a. VIM = 3 - 3,99%, Density ratio (DR) minimum 95%.
b. VIM = 4 - 5%, Density ratio (DR) minimum 96%.
Penerimaan dari setiap lot pekerjaan aspal untuk kepadatan sambungan didasarkan
pada PWL. Jika PWL lot 90% atau lebih, maka pekerjaan dapat diterima. Jika
nilai PWL kurang dari 90%, maka Penyedia Jasa harus melakukan evaluasi penyebab
tidak tercapainya kepadatan sambungan. Jika PWL kurang dari 80%, Penyedia Jasa
harus menghentikan produksi sampai diketahui penyebab kurangnya kepadatan
sambungan. Jika PWL kurang dari 71% pekerjaan tersebut dapat dibayar namun
pembayarannya akan dikurangi 5%. Pengurangan pembayaran akan dievaluasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerimaan pekerjaan dan pembayaran
ditentukan dalam Paragraf 6.1- 8.1.
d. Toleransi Kerataan Permukaan
Penyedia Jasa harus melakukan pemeriksaan smoothness dan grade minimum
pada hari pertama setelah pekerjaan konstruksi selesai. Pemeriksaansmoothness dan
grade disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Jika hasil pengukuran
tidak memenuhi persyaratan spesifikasi maka Penyedia Jasa segera melakukan
perbaikan. Penyedia Jasa harus menyediakan data survey kepada Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis pada hari berikutnya setelah pengukuran selesai. Ketika
diinstruksikan oleh Direksi Teknis, Peyedia Jasa harus mengambil sampel dan
menguji bahan apa pun yang tampak tidak konsisten.
Persyaratan grade diukur dengan interval pengukuran 15 m sejajar sumbu
perkerasan. Level akhir lapisan beton aspal tidak boleh menyimpang lebih dari 9 mm
dari level yang ditentukan dalam gambar kerja ketika dikur pada interval pengukuran
per 15 m sejajar sumbu perkerasan.
Smoothness diukur setelah pemadatan selesai dilaksanakan tetapi tidak lebih dari 24
jam setelah pemadatan selesai. Setiap permukaan akan diuji
kerataannya dikedua arah melintang (transversal) maupun memanjang (longitudinal)
untuk mengetahui penyimpangan permukaan yang melebihi toleransi yang telah
ditentukan. Permukaan lapisan terakhir harus bebas dari jejak/tanda roda roller.
Permukaan akhir juga harus rata dan tidak boleh menyimpang lebih dari 6 mm mistar
straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di permukaan secara paralel dan
melintang sumbu perkerasan.
Ketika kerataan permukaan melebihi toleransi spesifikasi dan tidak dapat diperbaiki
akan dibongkar dan diganti dengan beton aspal baru.
5.1-5.3 Percentage of material within specification limits (PWL)
Prosedur perhitungan PWL mengacu pada Seksi 2.4. dalam Spesifikasi ini. Batas yang
disyaratkan dalam spesifikasi (L) untuk batas bawah dan (U) untuk batas atas
sebagaimana tercantum dalam Tabel 5.1.5.
Tabel 5.1.9 Batas Toleransi Penerimaan Beton Aspal
Desain Perkerasan untuk Pesawat
Udara dengan Berat Total Lebih
Besar atau sama dengan 60.000 Lbs,
Tekanan Ban 100 psi atau
lebih
Pengujian
Batas toleransi spesifikasi
L U
Jumlah Tumbukan (per sisi) 75 -
Stability (kg)
800 -
Flow (mm)
2 4
Air voids Total Mix (%)
2 5
Surface course (AC-WC), mat density
96,3 101,3
(%)
Binder course (AC-BC), mat density (%) 95,5 101,3
Joint density 93,3 -
Pemerikasaan penyimpangan data (outliers) mengacu pada ASTM E178 pada tingkat
signifikansi 5%. Sampel outliers tidak digunakan dan perhitungan PWL ditentukan
berdasarkan sampel yang tersisa. Spesifikasi rongga udara dan kepadatan didasarkan
pada proses produksi yang memiliki variabilitas dengan standar deviasi: AC-WC Mat
density (%), 1.30; AC-BC Mat density (%), 1.30; Joint density (%) 1.55.
5.1-5.4 Ketentuan pengujian ulang kepadatan.
a. Umum
Pengujian ulang kepadatan hanya diperkenkan untuk mat density atas permintaan
secara tertulis Penyedia Jasa yang disampaikan kepada Direksi Teknis Prosedur
pengujian mengacu pada Paragraf 6.1-6.1d dan 6.1-6.2b. Hanya satu sampel per lot
yang diizinkan.
(1) Perhitungan ulang PWL dilakukan dengan menambahkan data terbaru dengan
data yang ada sebelumnya.
(2) Biaya pengambilan sampel dan pengujian menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
b. Pembayaran
Hasil perhitungan PWL setelah dihitung ulang dengan data tambahan menjadi dasar
pembayaran.
METODE PENGUKURAN
5.1-6.1 Pengukuran
Perhitungan campuran beton aspal berdasarkan satuan berat (tonase). Pengukuran
bobot/tonnase beton aspal harus didasarkan dari penimbangan hotmix di Batch AMP yang
sudah dimuat dalam dump truck, kalau perlu menimbang dump truck kosong dan dump
truck yang sudah terisi hotmix dari AMP. Material tersebut telah dihamparkan, dipadatkan
dan sudah memenuhi syarat density ratio. Pengujian density hotmix harus menunggu
setelah hamparan hotmix tersebut berumur 24 jam - 48 jam. Bobot hotmix AC = bobot
dump truck berisi hotmix dikurangi bobot dump truck kosong.
PEMBAYARAN
5.1-6.1 Pembayaran
Pembayaran untuk pekerjaan hotmix AC yang memenuhi persyaratan dan diterima dibuat
dalam satuan harga per ton atau kg, dengan faktor pembayaran berdasarkan percentage
of material within specification limits (PWL).
Harga yang dibayarkan sudah termasuk kompensasi untuk bahan, perlengkapan dan
perlatan, persiapan pencampuran, penghamparan, tenaga dan biaya insidentil yang
dikeluarkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi persyaratan.
5.1-7.2 Faktor Pembayaran
Faktor pembayaran untuk setiap lot pekerjaan harus dihitung sesuai dengan Tabel
5.1.10.
Tabel 5.1.10 Penentuan Faktor Pembayaran
Percentage of material within Faktor Pembayaran untuk satu lot
specification limits (PWL) pekerjaan (% kontrak unit price)
96 – 100 106
90 – 95 PWL + 10
75 – 89 0,5 PWL + 55
55 – 74 1,4 PWL – 12
Kurang dari 55 Reject
Ketentuan mengenai batasan faktor pembayaran adalah sebagai berikut:
1. Pembayaran keseluruhan pekerjaan beton aspal tidak boleh lebih besar dari biaya
dan volume dalam kontrak (maksimum 100% unit price), meskipun secara teoritis
memungkinkan untuk menghasilkan fakor pembayaran 106% dari unit price
ketika PWL pada rentang 96-100.
2. Pembongkaran atau “reject”. Pembongkaran mungkin saja tidak dilakukan
ketika PWL kurang dari 55 jika ada kesepakatan tertulis antara Penyedia Jasa
dengan Direksi Teknis dengan faktor pembayaran maksimum 50%.
3. Faktor pembayaran untuk individual lot adalah nilai persentase terendahantara data
perhitungan berdasarkan kepadatan dan rongga pori.
Jika nilai PWL untuk kepadatan sambungan kurang dari 71% maka faktor
pembayaran dikurangi 5% dengan syarat area yang tidak tercapai kepadatan yang
disyaratkan tidak lebih dari 95%.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C29 Standard Test Method for Bulk density (“Unit Weight”)and
Voids in Agregate
ASTM C88 Standard Test Method for Soundness of Agregates byUse
of Sodium Sulfate or Magnesium Sulfate
ASTM C117 Standard Test Method for Materials Finer than 75-μm(No. 200)
Sieve in Mineral Agregates by Washing
ASTM C127 Standard Test Method for Density, Relative Density
(Specific Gravity) and Absorption of Coarse Agregate ASTM
C131 Standard Test Method for Resistance to Degradation
of Small-Size Coarse Agregate by Abrasion and Impactin the
Los Angeles Machine
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve or Screen Analysis ofFine
and Coarse Agregates
ASTM C142 Standard Test Method for Clay lumps and friableparticles
in Agregates
ASTM C566 Standard Test Method for Total Evaporable Moisture
Content of Agregate by Drying
ASTM D75 Standard Practice for Sampling Agregates
ASTM D242 Standard Specification for Mineral Filler for
Bituminous Paving Mixtures
ASTM D946 Standard Specification for Penetration - Graded Asphalt
Cement for Use in Pavement Construction
ASTM D979 Standard Practice for Sampling Asphalt Paving Mixtures ASTM
D1073 Standard Specification for Fine Agregate for Asphalt
Paving Mixtures
ASTM D1188 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity andDensity of
Compacted Bituminous Mixtures Using CoatedSamples
ASTM D2172 Standard Test Method for Quantitative Extraction of Bitumen
from Asphalt Paving Mixtures
ASTM D1461 Standard Test Method for Moisture or Volatile Distillates in
Asphalt Paving Mixtures
ASTM D2041 Standard Test Method for Theoretical Maximum Specific
Gravity and Density of Bituminous Paving Mixtures
ASTM D2419 Standard Test Method for Sand equivalent Value of Soils and
Fine Agregate
ASTM D2489 Standard Practice for Estimating Degree of Particle Coating
of Bituminous-Agregate Mixtures
ASTM D2726 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity andDensity of
Non-Absorptive Compacted Bituminous Mixtures
ASTM D2950 Standard Test Method for Density of Bituminous Concrete in
Place by Nuclear Methods
ASTM D3203 Standard Test Method for Percent Air voids in Compacted
Dense and Open Bituminous Paving Mixtures
ASTM D3381 Standard Specification for Viscosity-Graded Asphalt
Cement for Use in Pavement Construction
ASTM D3665 Standard Practice for Random Sampling of Construction
Materials
ASTM D3666 Standard Specification for Minimum Requirements for
Agencies Testing and Inspecting Road and Paving
Materials
ASTM D4318 Standard Test Methods for Liquid Limit, Plastic Limit,and
Plasticity Index of Soils
ASTM D4552 Standard Practice for Classifying Hot-Mix RecyclingAgents
ASTM D4791 Standard Test Method for Flat Particles, ElongatedParticles,
or Flat and Elongated Particles in Coarse Agregate
ASTM D4867 Standard Test Method for Effect of Moisture on Asphalt
Concrete Paving Mixtures
ASTM D5361 Standard Practice for Sampling Compacted AsphaltMixtures
for Laboratory Testing
ASTM D5444 Standard Test Method for Mechanical Size Analysis of
Extracted Agregate
ASTM D5821 Standard Test Method for Determining the
Percentage of Fractured Particles in Coarse Agregate ASTM
D8.14 Standard Test Method for Elastic Recovery of
Bituminous Materials by Ductilometer
ASTM D6307 Standard Test Method for Asphalt Content of Hot Mix
Asphalt by Ignition Method
ASTM D6373 Standard Specification for Performance Graded Asphalt
Binder
ASTM D611.5 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity andDensity
of Compacted Bituminous Mixtures Using Automatic Vacuum
Sealing Method
ASTM D6925 Standard Test Method for Preparation andDetermination of
the Relative Density of Hot Mix Asphalt (HMA) Specimens by
Means of the SuperPave Gyratory Compactor.
ASTM D6926 Standard Practice for Preparation of BituminousSpecimens
Using Marshall Apparatus
ASTM D6927 Standard Test Method for Marshall Stability and
Flow of Bituminous Mixtures
ASTM D6995 Standard Test Method for Determining Field VMAbased on
the Maximum Specific Gravity of the Mix(Gmm)
ASTM E11 Standard Specification for Woven Wire Test Sieve Cloth and
Test Sieves
ASTM E178 Standard Practice for Dealing with Outlying Observations ASTM
E1274 Standard Test Method for Measuring Pavement
Roughness Using a Profilograph
ASTM E950 Standard Test Method for Measuring the LongitudinalProfile of
Traveled Surfaces with an Accelerometer Established Inertial
Profiling Reference
ASTM E2133 Standard Test Method for Using a Rolling Inclinometer to
Measure Longitudinal and Transverse Profiles of a Traveled
Surface
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
AASHTO M156 Standard Specification for Requirements for MixingPlants for Hot-
Mixed, Hot-Laid Bituminous PavingMixtures.
AASHTO T329 Standard Method of Test for Moisture Content of Hot Mix Asphalt
(HMA) by Oven Method
AASHTO T324 Standard Method of Test for Hamburg Wheel-Track Testing of
Compacted Asphalt Mixtures
AASHTO T 340 Standard Method of Test for Determining the Rutting Susceptibility of Hot
Mix Asphalt (APA) Using the Asphalt Pavement Analyzer (APA)
Asphalt Institute (AI)
Asphalt Institute Handbook MS-26, Asphalt Binder
Asphalt Institute MS-2 Mix Design Manual, 7th Edition AI State BinderSpecification
Database
Federal Highway Administration (FHWA)
Long Term Pavement Performance Binder Program Federal Aviation
Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of AirportsAC
150/5320-6 Airport Pavement Design and Evaluation
FAA Orders
5300.1 Modifications to Agency Airport Design, Construction, and EquipmentStandards
Software
FAARFIELD
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 5.1
Bagian 6 – Prime Coat, Tack Coat, Marka
Seksi 6.1 Lapis Resap Pengikat Aspal ( Asphalt Prime coat )
LINGKUP PEKERJAAN
6.1-1 Bagian ini mencakup penggunaan aspal emulsi sebagai lapis resap pengikat yang dihampar di
atas lapis fondasi atas lapisan perkerasan lentur pada lokasi yang ditunjukkan dalam gambar sesuai
dengan volume dalam kontrak.
Aspal emulsi digunakan sebagai prime coat pada perkerasan yang melayani pesawat denganbobot
lebih besar atau sama dengan 100.000 lbs (45.359 kg).
MATERIAL
6.1-2 Material Aspal Emulsi
Material aspal emulsi yang digunakan sebagai prime coat ditampilkan dalam Tabel 6.1.1.
Khusus aspal emulsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Tabel
6.1.2.
Tabel 6.1.1 Jenis Aspal Emulsi untuk Prime coat
Aplikasi Temperatur
Tipe dan Grade Spesifikasi º C
Aspal Emulsi
CRS-1P ASTM D 2397 20 - 70
Tabel 6.1.2 Persyaratan Aspal Emulsi
Properties Persyaratan Standar Pengujian
Kekentalan, Viskositas Saybolt
Furol pada 50°C 20 – 100 detik ASTM D7496
Residu dengan Distilasi atau
ASTM D6997 atau
Minimum 57%
Evaporasi
ASTM D6934
Pengujian saringan, tertahan no 20 Maksimum 0,1% ASTM D6933
Stabilitas penyimpanan 24 Jam Maksimum 1,2% ASTM D6930
Pengujian penurunan, Stabilitas
Maksimum 7,5% ASTM D6930
penyimpanan 5- hari
Positif, dengan pH
Identifikasi Cationic, muatan listrik ASTM D7402
maksimum 6,5
Penetrasi residu pada 25ºC, 100 gr,5
detik 60 – 120 mm ASTM D5-05
Daktilitas residu 25ºC, 100 gr, 5
detik Minimum 40 cm ASTM D11317
Titik lembek residu Minimum 50°C ASTM D3461
Keelastisan setelah penembalian
residu Minimum 20% AASHTO T 301-2003
METODE KONSTRUKSI
6.1-3.1 Batasan Cuaca
Prime coat diaplikasikan hanya ketika permukaan eksisting kering, temperatur atmosfer
10°C keatas, dan temperatur tidak berada di bawah (2°C) untuk 12 jam sebelum
aplikasi dan ketika cuaca tidak berkabut atau hujan.
6.1-3.2 Peralatan
Perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa harus meliputi kompresor, aspal
distributor otomatis serta peralatan untuk memanaskan bahan aspal, serta peralatan-
peralatan tambahan yang diperlukan untuk menyelesaikan bagian ini, dioperasikan
sedemikian rupa sehingga temperatur aspal seragam dan dapat digunakan secara
seragam pada lebar permukaan yang bervariasi. Kapasitas distributor menghasilkan
semprotan material aspal dalam cakupan yang seragam pada temperature spesifik,
2
dengan laju yang telah ditentukan dan secara terkontrol dari 0,23 – 4,5 Liter/m , dengan
range tekanan dari 25 - 75 psi (172,4
–517,1 kPa).
6.1-3.3 Aplikasi prime coat
Sebelum pelaksanaan pekerjaan Prime coat, dilakukan pembersihan permukaan
menggunakan kompresor. Aspal disemprot secara seragam denganalat distributor 0,7 s.d
2
1,5 Kg/m tergantung dari tekstur base course. Interlayer Shear Strength rata-rata
minimum harus tercapai 0,4 Mpa ketika diuji berdasarkan AASHTO TP 114-18 atau
ditentukan lain di dalam dokumen desain. Setelah aplikasi bahan aspal emulsi dan
sebelum penerapan lapisan perkerasan berikutnya, biarkan lapisan aspal mengering
(cure) dan menguap dari kelembaban atau volatile. Pertahankan permukaan lapisan dari
kerusakan dan dengan memperbaiki dan melapisi ulang area yang tidak sempurna.
Biarkanlapisan primer mengering (cure) tanpa diganggu selama periode 48 jam ataulebih
lama, selama yang dibutuhkan agar dapat menembus treated course. Lengkapi dan
sebarkan pasir untuk membersihkan dan mengatasi material aspal berlebih secara
efektif. Penyedia Jasa harus menghilangkan pasir berlebih secara efektif. Penyedia Jasa
harus menghilangkan pasir yang mengering sebelum operasi pengaspalan beton
aspal tanpa biaya tambahan. Jauhkan lalu lintas dari permukaan yang baru ditambah
dengan material aspal. Berikan tanda peringatan dan barikade sehingga lalu lintas tidak
akan melalui material yang baru saja dipasang.
6.1-3.4 Percobaan (Trial application rates)
Penyedia Jasa harus melakukan uji coba Prime coat dan peralatan pada area
minimum pada 3 kali 30 m. Terapkan tiga rentang aplikasi yang berbeda dari material
aspal dalam rentang aplikasi yang ditentukan dalam Paragraf 6.1-3.3. Aplikasi uji coba
lainnya dapat dibuat dengan material yang berbeda sesuai dengan arahan Pengawas
Pekerjaan atau Direksi Teknis. Aplikasi uji coba adalah untuk menunjukkan bahwa
perlengkapan dapat mengaplikasikan material aspal secara merata dengan rate yang
spesifik dan menentukan rate aplikasi untuk pelaksanaan di lapangan.
METODE PENGUKURAN
6.1-4 Pengukuran kuantitas pekerjaan prime coat ditentukan berdasarkan satuan luas yaitu m2
pekerjaan prime coat yang dilaksanakan di lokasi sesuai gambar kerja dan dinyatakan telah
memenuhi persyaratan bahan dan kualitas pelaksanaan oleh Pengawas Pekerjaan.
PEMBAYARAN
6.1-5 Pembayaran pekerjaan prime coat harus dibuat sesuai dengan kontrak harga satuan dengan
volume pengukuran dalam satuan m2. Harga yang dibayarkan harus sudah termasuk kompensasi
penuh untuk seluruh material, persiapan, pengantaran, dan pemasangan materialserta untuk tenaga
kerja, peralatan, pelengkapan, serta biaya tak terduga yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
pekerjaan.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM D2995 Standard Practice for Estimating Application Rate and ResidualApplication
Rate of Bituminous Distributors
ASTM D3628 Standard Practice for Selection and Use of Emulsified Asphalts
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 6.1
Seksi 6.2 Lapis Perekat Aspal (Asphalt Tack coat)
LINGKUP PEKERJAAN
6.2-1 Bagian ini mencakup persiapan dan pemberian lapis tipis aspal cair sebagai lapis pengikat
(tack coat) pada permukaan perkerasan yang akan dilapisi beton aspal sebagaimana ditunjukkan
dalam gambar kerja.
Aspal emulsi digunakan sebagai tack coat pada perkerasan yang melayani pesawat dengan bobot
lebih besar atau sama dengan 100.000 lbs (45.359 kg).
MATERIAL
6.2-2 Material aspal
Material aspal harus berupa aspal emulsi yang ditentukan dalam ASTM D3628 sebagai
aplikasi aspal untuk tack coat yang sesuai dengan kondisi setempat. Jenis aspal yang
yang digunakan sebagai tack coat ditampilkan dalam Tabel 5.2.1 sedangkan
persyaratan khusus untuk aspal emulsi ditampilkan dalam Tabel 6.2.2 sebagai berikut:
Tabel 6.2.1 Jenis Aspal untuk Tack coat
Aplikasi Temperatur
Tipe dan Grade Spesifikasi º C
Aspal Emulsi
CRS-1P ASTM D 2397 20 - 70
Tabel 6.2.2 Persyaratan Aspal Emulsi
Properties Persyaratan Standar Pengujian
Kekentalan, Viskositas
20 – 100 detik ASTM D7496
Saybolt Furol pada 50°C
ASTM D6997 atau
Residu dengan Distilasi
Minimum 57% ASTM D6934
atau Evaporasi
Pengujian saringan,
Maksimum 0,1% ASTM D6933
tertahan no 20
Stabilitas penyimpanan24
Maksimum 1,2% ASTM D6930
Jam
Pengujian penurunan,
Stabilitas penyimpanan 5 Maksimum 7,5% ASTM D6930
hari
Identifikasi Cationic, Positif, dengan pH
ASTM D7402
muatan listrik maksimum 6,5
Penetrasi residu pada
60 – 120 mm ASTM D5-05
25ºC, 100 gr, 5 detik
Daktilitas residu 25ºC,
Minimum 40 cm ASTM D11317
100 gr, 5 detik
Titik lembek residu Minimum 50°C ASTM D3461
Keelastisan setelah
Minimum 20% AASHTO T 301-2003
penembalian residu
METODE KONSTRUKSI
6.2-3.1 Batasan Cuaca
Tack coat diaplikasikan hanya ketika permukaan eksisting kering, temperatur atmosfer
10°C (50°F) keatas, dan temperature tidak berada di bawah 2°C (35°F) untuk 12 jam
sebelum aplikasi dan ketika cuaca tidak berkabut atau hujan.
6.2-3.2 Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan semua peralatan yang meliputi persiapan
dan pelaksanaan termasuk peralatan pemanas dan penghampar. Tack coat harus
diaplikasikan dengan mesin aspal distributor. Peralatan harus bekerja dengan baik dan
tidak mengandung kontaminasi atau pengencer pada tangki. Ujung semprotan harus
bersih serta memiliki ukuran yang dapat menjaga distribusi aspal emulsi yang seragam.
Truk distribusi harus disertai dengan spreader spray bar. Truk distributor harus
memiliki thermometer yang mudah diakses yang secara konstan melakukan monitor
terhadap emulsi, dan memiliki alat ukur tangki mekanis yang dapat beroperasi sehingga
dapat digunakan untuk memeriksa ulang akurasi komputer.
Truk distributor harus memiliki perlengkapan yang dapat memanaskan dan mencampur
material secara efektif sesuai dengan temperatur yang diperlukan sebelum aplikasi.
Pemanasan dan pencampuran harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi
manufaktur/pabrik.
Distributor juga harus dilengkapi dengan hand sprayer. Selain itu, mesin distributor aspal
juga arus dikalibrasi tiap tahun sesuai dengan ASTM D2995.
Power broom atau blower digunakan untuk membersihkan permukaan dari debu,
contaminat atau benda lainnya sebelum diaplikasikan tack coat.
6.2-3.3 Aplikasi tack coat
Sebelum pelaksanaan pekerjaan Tack coat, dilakukan terlebih dahulu pembersihan
permukaan menggunakan kompresor.
Material tack coat harus diaplikasikan secara merata menggunakan aspal distributor pada
tingkat yang tepat untuk kondisi dan permukaan yang sesuai dengan Tabel 7.2.3. Tipe
material aspal dan laju aplikasi harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi
Teknis sebelum dilakukan aplikasi.
Tabel 6.2.3 Tingkat Aplikasi Tack coat
Jenis Permukaan
Tingkat Bar Aplikasi Emulsi, (ltr/m2)
Aspal Baru 0,15 - 0,35
Setelah aplikasi tack coat, permukaan harus dibiarkan mengering tanpa terganggu
selama periode waktu yang dibutuhkan hingga kering dan setting. Waktu tunggu ini harus
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Penyedia Jasa harus melindungi
tack coat dan menjaga permukaan hingga lapisan berikutnya atau lapisan selanjutnya
ditempatkan. Apabila tack coat terganggu oleh aktifitas pelaksanaan pekerjaan, tack coat
harus diulangi kembali dengan biaya Penyedia Jasa.
METODE PENGUKURAN
6.2-4 Kuantitas dari pekerjaan tack coat untuk pembayaran dihitung berdasarkan satuan luasyaitu m2
pekerjaan tack coat yang telah dihampar di lokasi yang ditentukan dalam gambar kerja dan telah
dinyatakan memenuhi persyaratan bahan dan pelaksanaan oleh Pegawas Pekerjaan.
PEMBAYARAN
6.2-5 Pembayaran pekerjaan tack coat harus dibuat sesuai dengan kontrak harga satuan dengan
volume pengukuran dalam satuan m2. Harga yang dibayarkan harus sudah termasuk kompensasi
penuh untuk seluruh material, persiapan, pengantaran, dan pemasangan materialserta untuk tenaga
kerja, peralatan, pelengkapan, serta biaya tak terduga yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
pekerjaan.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM D1250 Standard Guide for Use of the Petroleum Measurement Tables
ASTM D2995 Standard Practice for Estimating Application Rate and
Residual Application Rate of Bituminous Distributors
ASTM D3628 Standard Practice for Selection and Use of EmulsifiedAsphalts
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 6.2
Seksi 7.1 Marka Perkerasan
LINGKUP PEKERJAAN
7.1-1 Bagian ini termasuk persiapan dan pengecatan angka, tanda atau garis pada permukaan
runway sesuai dengan spesifikasi dan pada lokasi yang ditunjukkan pada rencana, atau sesuai
arahan dari Direksi Teknis. Istilah “cat” dan “material marka” berikut “pengecatan” dan “aplikasi
marka” dapat bertukar pada keseluruhan spesifikasi ini.
MATERIAL
7.1-2.1 Persetujuan material
Penyedia Jasa harus melengkapi laporan tes atau sertifikasi pabrik, untuk material yang
dikirim ke lokasi pekerjaan. Sertifikat harus mencakup pernyataan bahwa material telah
memenuhi persyaratan. Sertifikasi ini bersama dengan salinan material marka, termasuk
adhesi, flow promoting dan/atau floatation additive; serta persyaratan aplikasi harus
diserahkan dan disetujui oleh Direksi Teknis sebelum aplikasi awal pemberian marka.
Laporan dapat digunakan untuk penerimaan materi atau Direksi Teknis dapat melakukan
tes verifikasi. Penyedia Jasa harus melaporkan kepada Direksi Teknis mengenai
kedatangan material ke lokasi pekerjaan. Seluruh material yang sampai harus tiba dalam
wadah tertutup yang mudah diukur untuk diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi
Teknis.
7.1-2.2 Material marka
Material marka yang digunakan harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi Teknis. Marka
yang diajukan untuk persetujuan mencakup, tipe, warna (nomor warna), takaran
aplikasi, tambahan Glass Beads jika diperlukan termasuk tipe dan takaran aplikasinya.
a. Cat.
Cat dapat berupa waterborne, epoxy, methacrylate atau solvent-base dengan
ketentuan pemakaian dan persyaratan sebagai berikut:
1. Penggunaan waterborne atau solvent based paints:
• Type I digunakan untuk lokasi dimana pesawat bergerak pelan.
• Type II digunakan pada lokasi dimana curing lebih cepatdiperlukan.
• Type III digunakan pada lokasi yang membutuhkan lapisan tebal dan lebih
tahan lama.
2. Marka sementara menggunakan waterborne atau solvent based dengan takaran
30% s.d 50% dari aplikasi penuh.
3. Pada permukkan yang porus, pengecatan dilakukan dua lapis yang dilaksanakan
pada arah yang berlawanan. Lapis pertama pada tingkat 50% tanpa glas beads
dan lapis kedua arah berlawanan pada tingkat 100% dengan Glass Beads.
4. Retroflectivity diukur dengan alat portable yang sesuai dengan ASTM E1710.
5. Pengecatan pada marka Preformed Thermoplastic (yang sudah ada) harus
2
menghasilkan setidaknya 225 mcd/m /lux pada marka warna putih dan 100
2
mcd/m /lux pada marka warna kuning.
Ketentuan terkait takaran cat dan glass beads ditampilkan dalam Tabel 7.1.1,
sementara takaran cat pada Tabel 7.1.2 berikut:
Tabel 7.1.1 Takaran Cat dan Glass Beads
Tambahan Glass Beads (Bila
Cat
diperlukan)
Application Rate Tipe I, Gradasi A
Type
Maksimum Minimum
230 ft2/gal
Waterborne II
No beads
(5,6 m2/l)
Tabel 7.1.2 Persyaratan Cat
Jenis Cat Persyaratan
Porsi non-volatile dari kendaraan untuk semua jenis
cat harus terdiri dari 100% polimer akrilik
sebagaimana ditentukan dengan analisis spectral
Waterborne
inframerah.
\
METODE KONSTRUKSI
7.1-3.1 Batasan Cuaca
Pengecatan hanya boleh dilakukan dengan permukaan yang kering, dan temperature
sekitar dan temperature permukaan yang memenuhi rekomendasi pabrik sesuai dengan
Paragraf 7.3-2.1. Operasi pengecatan harus dihentikan apabila temperature sekitar atau
permukaan tidak memenuhi rekomendasi pabrik. Marka tidak boleh diaplikasikan apabila
kecepatan angin melebih 10 mph. kecuali windscreen digunakan untuk menyelimuti
material guns. Marka tidak boleh diaplikasikan apabila kondisi cuaca hingga waktu
kering diperkirakan tidak memenuhi rekomendasi pabrik untuk aplikasi.
7.1-3.2 Peralatan
Peralatan harus termasuk perlengkapan yang diperlukan untuk membersihkan pemukaan,
mesin marka mekanis, mesin pengeluaran beads, serta alat bantuan untuk pengecatan
dengan tangan yang mungkin dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pembuat marka mekanis harus berupa tipe semprotan atomisasi atau tipe mesin
marka tanpa udara dengan dispenser Glass Beads otomatis yang tepat untukaplikasi cat.
Mesin harus menghasilkan ketebalan film yang seragam dan merata serta cat dan Glass
Beads menutupi sesuai keperluan dengan pinggiran yang rapi tanpa ada luberan atau
cipratan serta tanpa semprotan berlebih. Peralatan marka untuk cat dan beads harus
dikalibrasi setiap hari.
7.1-3.3 Persiapan Permukaan
Segera sebelum aplikasi cat, permukaan harus kering dan bebas kotoran, minyak,
pelumas, laitance, atau kontaminasi lain yang dapat mengurangi ikatan antara cat dan
perkerasan. Penggunaan bahan kimia atau dampak selama persiapan permukaan harus
disetujui secepatnya oleh Direksi Teknis. Setelah operasi pembersihan, penyapuan,
peniupan, atau penyucian dengan air bertekanan harus dilakukan untuk memastikan
permukaan bersih dan bebas pasir atau serpihan yangtersisa dari proses pembersihan.
a. Persiapan permukaan perkerasan baru
Area yang akan di cat harus dicat dan dibersihkan dengan sapu, blower, water
blasting, atau dengan metode lain yang diizinkan oleh Direksi Teknis untuk
menghilangkan semua kontaminan, termasuk senyawa curing beton, untuk
meminimalisir kerusakan pada permukaan perkerasan.
7.1-3.4 Tata letak marka
Usulan marka harus ditemptkan sebelum aplikasi cat. Lokasi marka untuk
menempatkan Glass Beads harus ditunjukkan dalam gambar kerja.
7.1-3.5 Aplikasi
Pengecatan marka dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak pelaksanaan surface
course. Pengecatan dilaksanakan sesuai dengan lokasi, dimensi dan jarak arka
sebagaimana yang ditunjukan dalam gambar kerja. Cat tidak boleh diaplikasikan sampai
tata letak dan kondisi permukaan telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Tepi dari marka harus seragam dalam satu garis, tidak boleh menyimpang lebih dari 12
mm dalam 15 m, serta dimensi dan jarak marka harus berada di dalam toleransi seperti
ditunjukkan dalam Tabel 7.1.5.
Tabel 7.1.5 Toleransi Dimensi dan Jarak Marka
Dimensi dan Jarak Toleransi
36 inci (910 mm) atau ke bawah ±1/2 inci (12 mm)
Lebih dari 36 inci hingga 6 kaki (910 mm hingga 1,85 m) ±1 inci (25 mm)
±2 inci (50 mm)
Lebih besar dari 6 kaki hingga 60 kaki (1,85 m hingga18,3
m)
Lebih besar dari 60 kaki (183 m) ±3 inci (76 mm)
Cat harus dicampur sesuai dengan instruksi perusahaan dan diaplikasikan pada
perkerasan dengan mesin pengecatan marka atau ditentukan lain oleh Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis. Penambahan Thinner tidak diizinkan.
Glass Beads harus didistribusikan pada area marka dengan lokasi yang ditunjukkan pada
rencana untuk ditempatkan Glass Beads segera setelah aplikasi cat. Dispenser harus
dilengkapi dengan desain yang sesuai untuk pemasangan mesin penanda yang sesuai
untuk menyalurkan Glass Beads. Glass Beads harus ditempatkan dengan takaran
yang direncanakan.
Glass Beads tidak boleh diaplikasikan pada cat hitam atau hijau. Glass Beads harus
merekat pada cat yang sudah kering (cured) atau seluruh operasi harus dihentikan hingga
koreksi dilakukan. Tipe bead yang berbeda tidak boleh dicampur. Pemantauan berkala
pada penanaman glass bead dan distribusi harus dilakukan.
7.1-3.6 Marka preformed thermoplastic pada bandar udara
Pada umumnya marka tipe preformed thermoplastic pada perkerasan bandar udara tidak
diizinkan.
7.1-3.7 Control strip.
Sebelum dilakukan pengecatan marka secara keseluruhan, Penyedia Jasa wajib
mempersiapkan strip control. Pelaksanaan strip control dilakukan dihadapan Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis. Penyedia Jasa harus menunjukkan metode pelaksanaan,
peralatan dan material cat yang digunakan memenuhi persyaratan spoesifikasi. Sebelum
penerimaan area pekerjaan yang dianggap sebagai control strip, marka harus dievaluasi
pada waktu gelap untuk memastikan penampilan yang seragam.
7.1-3.8 Retro-reflectance
Reflektansi harus diukur dengan retro-reflectometer portable yang memenuhiASTM E1710
(atau setara). Total pembacaan harus diambil dari setiap arah. Rata- rata harus sama
dengan atau diatas level minimum dari seluruh pembacaan dalam batas 30% satu
sama lain. Jumlah Minimum retro-reflectance ditampilkan dalam Tabel 9.6.6.
Tabel 7.1.6 Jumlah Minimum Retro-Reflectance
Retro-reflectance mcd/m2/lux
Material
Putih
Initial Type I 300
Initial Type III 600
Initial Thermoplastic 225
Pengecatan ulang/tambahan 100
7.1-3.9 Perlindungan dan pembersihan
Setelah pengecatan marka, marka harus dilindungi dari kerusakan hingga kering.
Seluruh permukaan harus dilindungi dari kelembaban berlebih dan/atau hujan dan dari
perubahan bentuk karena cipratan, percikan, tumbahan, atau bocoran. Penyedia
Jasa harus menghilangkan debu, sampah, media reflektif yang lepas, dan produk
samping yang dihasilkan selama persiapan permukaan dan operasi pengecatan di area
pekerjaan. Penyedia Jasa harus membuang limbah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan atau peraturan terkait lingkungan yang berlaku.
METODE PENGUKURAN
7.1-4 Pengukuran kuantitas marka untuk pembayaran dilakukan atas hasil pengecatan markasesuai
dengan yang ditunjukkan dalam gambar kerja dan dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan
satuan luas, meter persegi (m2).
PEMBAYARAN
7.1-5 Pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak harga satuan dengan satuan pengukuran dalam
m2. Harga yang dibayarkan sudah harus termasuk kompensasi penuh untuk seluruh material,
persiapan, pengantaran, dan pemasangan material serta untuk tenaga kerja, peralatan,
pelengkapan, serta biaya tak terduga yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai
Spesifikasi.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM D476 Standard Classification for Dry Pigmentary Titanium Dioxide
Products
ASTM D968 Standard Test Methods for Abrasion Resistance of Organik
Coatings by Falling Abrasive
ASTM D1652 Standard Test Method for Epoxy Content of Epoxy Resins
ASTM D2074 Standard Test Method for Total, Primary, Secondary, and Tertiary Amine
Values of Fatty Amines by Alternative Indicator Method
ASTM D2240 Standard Test Method for Rubber Property - Durometer Hardness
ASTM D7585 Standard Practice for Evaluating Retroreflective Pavement Markings Using
Portable Hand-Operated Instruments
ASTM E303 Standard Test Method for Measuring Surface Frictional
Properties Using the British Pendulum Tester
ASTM E1710 Standard Test Method for Measurement of RetroreflectivePavement
Marking Materials with CEN-Prescribed Geometry Using a Portable
Retroreflectometer
ASTM E2302 Standard Test Method for Measurement of the Luminance
Coefficient Under Diffuse Illumination of Pavement MarkingMaterials
Using a Portable Reflectometer
ASTM G154 Standard Practice for Operating Fluorescent Ultraviolet (UV) Lamp
Apparatus for Exposure of Nonmetallic Materials
Commercial Item Description
A-A-2886B Paint, Traffic, Solvent based
Federal Aviation Administration (FAA)
FAA AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports FAA
AC 150/5340-1 Standards for Airport Markings
FAA AC 150/5320-12 Measurement, Construction, and Maintenance of Skid
Resistant Airport Pavement Surfaces
Merauke, 08 Oktober 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KANTOR UPBU KELAS I MOPAH MERAUKE
TAUFIK KURNIAWAN, S.Tr.T
Penata (III/c)
NIP. 19850328 200912 1 005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 December 2024 | Penanganan Long Segment Sp. Menia - Kolouju | Kab. Sabu Raijua | Rp 11,900,000,000 |
| 28 October 2024 | Peningkatan Jalan Matei - Eilode | Kab. Sabu Raijua | Rp 6,943,405,000 |
| 19 August 2025 | Peningkatan Jalan Ledeke - Halapadji | Kab. Sabu Raijua | Rp 5,700,000,000 |
| 6 May 2024 | Penanganan Long Segment Raenyale - Mehona | Kab. Sabu Raijua | Rp 5,612,890,000 |
| 8 September 2016 | Pembangunan Dermaga Kecil Di Desa Boba Kecamatan Golewa Selatan | lpse ngada | Rp 2,084,665,500 |
| 8 September 2016 | Pembangunan Dermaga Kecil Di Desa Waesae Kecamatan Aimere | lpse ngada | Rp 2,084,665,500 |
| 11 May 2022 | Peningkatan Jalan Ledepemulu-Eilogo | Kab. Sabu Raijua | Rp 2,000,000,000 |
| 17 June 2025 | Pengaspalan Kompleks Kantor Walikota Kupang | Kota Kupang | Rp 1,490,706,000 |
| 16 May 2024 | Peningkatan Jalan Masuk Polres | Kab. Sabu Raijua | Rp 900,000,000 |