| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028912053333000 | Rp 23,869,335,461 | - | |
| 0027648179701000 | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | |
| 0020758538213000 | Rp 22,977,135,543 | Sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi dan Teknis No. BAKLR. 001/ 96841114/ UPBU-MB/I/2025 tanggal 14 Januari 2025, bukti dukung Asli pengalaman kerja Personil yang diminta berdasarkan dengan undangan klarifikasi tidak dapat ditunjukkan, maka personal dinyatakan tidak memiliki pengalaman pekerjaan | |
| 0312761992025000 | Rp 22,842,244,695 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan untuk peralatan Batching Plant pada surat perjanjian sewa peralatan antara PT Tugu Beton Semesta Abadi dan PT Akaba Citra Perdana | |
| 0804512127505000 | Rp 19,855,498,490 | Tidak menghadiri Undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Dan Harga sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Berdasarkan IKP butir 28.12 Evaluasi Teknis, huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol) | |
| 0951356419128000 | Rp 23,226,600,000 | Sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi dan Teknis No. BAKLR. 002/ 96841114/ UPBU-MB/I/2025 tanggal 15 Januari 2025, bukti dukung Asli pengalaman kerja Personil yang diminta berdasarkan dengan undangan klarifikasi tidak dapat ditunjukkan, maka personal dinyatakan tidak memiliki pengalaman pekerjaan. | |
| 0950230623811000 | Rp 21,829,140,904 | 1. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan untuk peralatan Asphalt Finisher pada surat perjanjian sewa peralatan antara PT Citra Hokiana Triutama dan PT Alfa Media Adijaya 2. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan untuk peralatan Asphalt Mixing Plant dan Concrete Mixer Truck pada surat perjanjian sewa peralatan antara Abdul Jaelaluddin Saleh dan PT Alfa Media Adijaya | |
| 0017514597321000 | - | - | |
| 0830233987602000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
PT Gunung Agung Mandiri | 01*4**1****08**0 | - | - |
| 0861971380952000 | - | - | |
Gading Sinergi Sejahtera | 01*9**9****28**0 | - | - |
| 0729908806831000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0761930478331000 | - | - | |
| 0015150493331000 | - | - | |
CV Tamher Timur Permai | 02*0**9****41**0 | - | - |
| 0020787081101000 | - | - | |
Anugrah Emditi | 00*5**0****45**0 | - | - |
CV Joint Bangun Negeri | 03*8**9****41**0 | - | - |
| 0929366524438000 | - | - | |
| 0012150827812000 | - | - | |
| 0022669048445000 | - | - | |
| 0015357205333000 | - | - | |
PT Bumi Palapa Perkasa | 08*4**3****51**1 | - | - |
| 0033084690201000 | - | - | |
| 0019040492701000 | - | - | |
CV Memayu Hayuning Bawana | 06*7**2****11**0 | - | - |
PT Agracio Viryani Ikha | 04*2**7****51**0 | - | - |
| 0632371159331000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
PT Jaya Bersama Center | 00*4**1****31**0 | - | - |
| 0706490877331000 | - | - | |
| 0859242448331000 | - | - | |
PT Iman Karunia Karya | 05*5**5****43**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENINGKATAN DAYA DUKUNG APRON (TIDAK MENGIKAT)
BANDAR UDARA MUARA BUNGO
Ta. 2025
TEGUH RHOMADIYANTO, MM
NIP 197907272007121003
A. DASAR HUKUM
a) Nasional
1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2001 tentang Keamanan Dan
Keselamatan Penerbangan (Lembaga negara Tahun 2001 Nomor 9,
tambahan lembaran Negara nomor 4075);
4) Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128, tambahan lembaran Negara
nomor 4146);
5) Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2012 tentang Pembangunan dan
Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara;
6) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
7) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian
Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
203);
8) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
9) Peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 32 tahun 2021 tentang
Standar Pembangunan Bandar Udara Serta Tempat Pendaratan Dan
Lepas Landas Helikopter;
10) Peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 31 tahun 2021 tentang
Sertifikasi Operasi Bandar Udara;
11) Peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 95 tahun 2021 tentang
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR) Bagian 139 Tentang
Aerodrome;
12) Keputusan Menteri Perhubungan nomor : KM 48 tahun 2002 tentang
Penyelenggaraan Bandar Udara Umum;
13) Keputusan Menteri Perhubungan nomor : KM 245 tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 186 Tahun
2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Dan
Anggaran;
14) Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 28 tahun
2023 tentang Rencana Induk bandar Udara Muara Bungo Kabupaten
Bungo Provinsi Jambi
15) Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: PR 21 Tahun
2023 Tentang Standar Teknis Dan Operasional Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 139 (_Manual Of Standard CASR Part 139_)
Volume I Bandar Udara (Aerodrome) Daratan;
16) Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 14 Tahun
2021 tentang Spesifikasi Teknis Pekerjaan Fasilitas Sisi Udara Bandar
Udara;
U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n H a l 2 | 6
17) Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 215 Tahun
2019 Tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual Of Standard CASR Part 139)
Volume II Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Heliport).
18) Keputusan Kepala LKPP Nomor 157 Tahun 2024 Tentang pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan;
19) Referensi Teknis Nasional
a) Standar dan Spesifikasi dari Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
b) Standar dan Spesifikasi dari Direktorat Jenderal Cipta Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
c) Standar dan Spesifikasi dari Direktorat Jenderal Perumahan,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
d) Standar Nasional Indonesia (SNI);
e) Standar Industri Indonesia (SII)
b) Standar International
1) ICAO Annex 1 s/d 19 beserta manualnya yang terdiri dari :
- Aerodromes Design Manual (Doc 9157)
- Aerodromes Planning Manual (Doc 9184)
2) Federal Aviation Administration (FAA);
- FAA Advisory Circular Nomor 150/5320-6G, ”Airport Pavement
Design and Evaluation”;
- FAA Advisory Circular Nomor 150/5370-11B, ”Use of Non
Destructive Testing in the Evaluation of Airport Pavement”
- Dan Standar Lain yang relevan
B. GAMBARAN UMUM
a. Data Bandar Udara
Bandar Udara Muara Bungo merupakan bandar udara yang dikelola Unit
Pelaksana Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan termasuk bandar
udara Kelas III dengan data teknis sebagai berikut :
1) Nama Bandar Udara : Muara Bungo
2) Kode IATA / ICAO : MRB / WIJB
3) Kota Lokasi Bandara : Kabupaten Bungo
4) Provinsi : Jambi
5) Aerodrome : Direktorat Jenderal Perhubungan
Administration Udara
6) Alamat : Jl. Soekarno – Hatta, Kelurahan Sungai
Buluh, Kecamatan Rimbo Tangah,
Kabupaten Bungo, Jambi
7) Email Bandar Udara : [email protected]
8) Direction and Distance : SE / 7 NM ( 13 Km )
From City
U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n H a l 3 | 6
9) ARP Coordinates : 01032’36,13” S 102010’43,04” E
10) Elevation/Reference : 195 Ft / 320C
Temparature
11) Jaringan Internet : Ada
12) Kelas Bandar Udara : Kelas III
13) Status Bandar Udara : Sipil
14) Ijin Lokasi : Ada
15) Sertifikat Bandar Udara : Ada
16) Dimensi Landas Pacu : 2100 m x 30 m
Konstruksi : Asphalt Concrete
PCN : 50/F/C/X/T
17) Taxiway : 210 m x 23 m
Konstruksi : Asphalt Concrete
PCN : 50/F/C/X/T
18) Apron : :1 92 m x 89 m
Konstruksi : Beton Rigid
PCN : 34/R/C/X/T:
19) Bangunan Terminal : 97,20 m x 30,60 m atau 2.974,32 m2
20) Pesawat yang : ATR 72-600 & B 737-500
beroperasi
21) Rute yang dilayani : Muara Bungo - Jakarta
C. LATAR BELAKANG
Bandar Udara
Bandar Udara adalah Kawasan didaratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas
landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dn tempat perpindahan
intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Prasarana penyelenggaraan penerbangan dalam menunjang aktifitas suatu
wilayah perlu ditata secara terpadu guna mewujudkan tersedianya jasa
kebandarudaraan sesuai dengan tingkat kebutuhannya.
Agar penyelenggaraan layanan jasa bandar udara dapat terwujud dalam suatu
tatanan kebandarudaraan secara nasional yang andal dan berkemampuan tinggi,
maka dalam proses penyusunan penataan bandar udara tetap perlu
memperhatikan tata ruang, pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan,
keamanan dan keselamatan penerbangan secara nasional.
Oleh karena peran yang begitu strategis, Bandar Udara Muara Bungo dituntut
untuk selalu dalam kondisi baik dan laik operasi, khususnya fasilitas pokok, yang
ditunjukkan dengan terpenuhinya persyaratan keselamatan.
Kondisi apron eksisting dengan konstruksi beton, mempunyai nilai PCN 34
R/C/X/T. Saat ini pesawat eksisting yang beroperasi di bandar Udara Muara
U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n H a l 4 | 6
Bungo adalah pesawat B 737-500, Untuk meningkatkan daya dukung apron
dengan pesawat yang lebih besar seperti pesawat sejenis A 320-200, maka untuk
meningkatkan daya dukung apron perlu dilakukan overlay.
D. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Adapun maksud dilaksanakan Peningkatan Daya Dukung Apron (Tidak
Mengikat) untuk meningkatkan pelayanan, keamanan dan keselamatan
penerbangan
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan/Peningkatan Daya Dukung Apron (Tidak Mengikat) ini
adalah pelaksanaan pekerjaan fisik sehingga dapat mencapai hasil yang
diharapkan. Disamping itu, tujuan pelaksanaan pekerjaan ini untuk
meningkatkan pelayanan penerbangan dengan pesawat yang lebih besar
seperti A-320 dan sejenisnya.
E. TARGET DAN SASARAN
Terpenuhinya kegiatan Peningkatan Daya Dukung Apron (Tidak Mengikat) TA.
2025
F. INFORMASI PEKERJAAN
Umum
▪ Program : Program Insfrastruktur Konektivitas
▪ Kegiatan : Insfrastruktur Konektivitas Transportasi Udara
▪ Sub. Kegiatan : Prasarana Bidang Konektivitas Udara
▪ Pekerjaan : Peningkatan Daya Dukung Apron
▪ Lokasi : Bandar Udara Muara Bungo
▪ Sumber Dana : Mata Anggaran Kegiatan (M.A.K)
4645.CBE.001.052.A.534131 (RM)
▪ Pagu Anggaran : Rp 24.819.400.000,00
▪ HPS : Rp 24.819.373.113,05
▪ Waktu Penyelesaian : 8 (delapan) Bulan / 240 (dua ratus empat puluh)
hari kalender
G. RUANG LINGKUP
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Konstruksi Daya Dukung Apron dan Marking
c. Pekerjaan Pemindahan Taxiway dan Apron Edge Light
H. KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x Npt
(Nilai Pengalaman Tertinggi dalam 4 tahun terakhir)
b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid, dengan
melampirkan status wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi Status Wajib
U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n H a l 5 | 6
Pajak Valid dan Dibuktikan dengan dokumen perpajakan yang sah dan
dikeluarkan oleh institusi yang berwenang mengeluarkannya;
c. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
d. Untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman 1 pekerjaan sesuai
sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dalam kurun waktu 4
tahun terakhir.
e. Kualifikasi Usaha : Menengah
f. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan ketentuan.
g. Syarat Kualifikasi :
SITU / SIGU Memiliki Nomor Induk Berusaha NIB dan Sertifikat
Standar terverifikasi untuk Badan Usaha yang memiliki
SBU KBLI 2020
SIUP Memiliki Nomor Induk Berusaha NIB dan SBU yang
masih berlaku untuk Badan Usaha yang memiliki SBU
KBLI 2015
SBU Masih berlaku dengan bidang/sub bidang Jasa Pelaksana
Untuk Kode SI003-Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan
Raya (kecuali Jalan Layang), jalan, rel kereta api, dan
landasan pacu bandara (KBLI 2015) atau BS001-
Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (KBLI tahun 2020
dengan kode 42101);
Muara Bungo, 17 Desember 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Kantor UPBU Muara Bungo
TEGUH RHOMADIYANTO, S. Kom, MM
NIP 197907272007121003
U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n H a l 6 | 6