URAIAN SINGKAT
Kegiatan Jasa Konsultasi ini dilaksanakan untuk :
1. Mempermudah memproses dalam menyusun dan penetapan produk hukum yang
semula manual menjadi digital.
2. Meningkatkan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Depok
(JDIH).
3. Sebagai bentuk penerapan E-Goverment di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
4. Segala bentuk penyelesaian pekerjaan ini dianggarkan pada APBD Tahun 2024
5. Kegiatan ini bernilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
6. Output dari kegiataqn ini adalah Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Depok
dapat dilakukan langsung pada JDIH Kota Depok.