Pemeliharaan Jalan Manuver
SPESIFIKASI TEKNIS
1. RUANG LINGKUP PROYEK
Nama Kegiatan : Pemeliharaan TPA
Paket Pekerjaan : Pemeliharaan Jalan Manuver TPA
Lokasi : Kota Depok
Pemilik Proyek : TPA Cipayung
2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Uitzet / Pengukuran
2. Pasang Rambu Pengaman
3. Pembuatan Bouwplank
5. Mobilisasi dan Demobilisasi
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1 Persiapan dan Sewa Direksi Keet
1.2 Uitzet / Pengukuran
1.3. Pasang Rambu Pengaman
1.4. Pembuatan Bouwplank
1.5. Mobilisasi dan Demobilisasi
2. PEKERJAAN TANAH
2.1. Penggalian Tanah Untuk Konstruksi
2.2. Pembongkaran Beton
2.3. Bongkar Pasangan Lama
2.4. Pengurugan Sirtu (Padat)
2.5. Pengurugan Pasir Padat
2. 6. Pengangkutan Tanah keluar proyek
3. PEKERJAAN SALURAN
3.1. Pekerjaan Beton K-350 (Tanpa Tulangan) untuk galian
3.2. Pekerjaan Beton rabat (1 Pc : 3Ps : 6Kr)
3.3. Pengadaan U-Ditch + Cover Fabrikasi
3.4. Pengadaan U-Ditch + Cover Fabrikasi Dengan Manhole Type A
3.5. Pemasangan U-Ditch + Cover (Fabrikasi)
3.7. Pekerjaan Beton Berstruktur K-225 ( 150 Kg ) Polos
3.8. Pekerjaan plat beton t 10 cm (K-225)
3.9. Box Tangkapan Air (K-350) (Fabrikasi) + Pemasangan
3.10. Box Pelaluan Air (K-225) (Fabrikasi) + Pemasangan
3.11. Grill Manhole (Cover & Frame) Fabrikasi
3.12. Grill Tangkapan Air (Cover & Frame) Fabrikasi
3.13. Grill Tanaman (Cover & Frame) Fabrikasi
3.14. Cor Setempat (K-225) Besi ; 150 Kg
4. PEKERJAAN LAIN – LAIN
4.1. Dewatering
4.2. Quality Kontrol
4.3. Pembersihan Lapangan / Lokasi
5. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Spesifikasi Teknis -1
Pemeliharaan Jalan Manuver
6. PENUTUP
1. Rencana Kerja
Dalam waktu Secepat-cepatnya 7 hari serta selambat-lambatnya 14 hari setelah Surat Perintah
Kerja (SPK) turun, Kontraktor harus mengajukan sebuah rencana kerja atau action plan tertulis
lengkap dengan gambar-gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan seperti yang disebutkan dalam dokumen tender, menjelaskan secara terperinci urusan
pekerjaan dan cara melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus bila diperlukan,
persiapan-persiapannya, peralatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh mana hal tersebut
mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi,
pengawas dan pihak-pihak atau instansi yang terkait dengan kelangsungan proyek tersebut di
atas.
2. Tempat Kerja
Bilamana diperlukan tempat kerja, dan tempat kerja tersebut di luar daerah pengawasan proyek,
dimana harus membayar sewa/dikeluarkan biaya ganti rugi, maka Kontraktor harus
menyelesaikannya tanpa membebani Direksi dengan pembiayaan tambahan.
3. Tanggung Jawab Kontraktor
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi lama yang
akan dilaksanakan dan harus mengkonsultasikan dengan Konsultan Perencana dan Konsultan
Pengawas. Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian Kontraktor tidak
melaksanakan pemeriksaan kekuatan makahal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor .
Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat
persetujuan Direksi Lapangan tidak berarti membebaskan Kontraktor atas tanggung jawab pada
pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.
4. Tenaga Kerja
Tenaga-tenaga kerja yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga yang ahli/terlatih dan
berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan
ketentuan / petunjuk Direksi Lapangan.
5. Satuan Ukuran
Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini serta yang digunakan di dalam
pekerjaan adalah standar meter dan kilogram. Bila disebut satu ton, yang dimaksud adalah satu
ton yang bernilai 1000 kilogram.
6. Perintah Untuk Pelaksanaan
Bila Kontraktor tidak berada di tempat pekerjaan dimana Direksi bermaksud untuk memberikan
petunjuk-petunjuk, maka petunjuk-petunjuk itu harus diturut dan dilaksanakan oleh Pelaksana
atau orang-orang yang ditunjuk untuk mewakili Kontraktor . Orang atau pelaksana tersebut
harus mengerti bahasa yang dipakai oleh Direksi, atau Kontraktor akan menyediakan
penterjemah khusus untuk keperluan tersebut.
7. Pekerjaan dan Bahan-bahan yang Termasuk di dalam Harga Satuan
Pekerjaan dan bahan-bahan yang diperlukan sesuai dengan macam-macamnya seperti yang
disebutkan pada artikel-artikel dalam spesifikasi ini, gambar rencana, petunjuk tambahan
ataupun petunjuk-petunjuk Direksi di lapangan harus tercakup dalam pembiayaan untuk tenaga
kerja, harga bahan, organisasi kerja, biaya tak terduga, keuntungan, biaya-biaya penggantian
sewa / pemakaian tanah pada pihak ketiga, atau kerusakan atas milik seseorang, kerja-kerja lain
yang disebut dalam spesifikasi ini untuk kesempurnaan hasil kerja di mana tidak ada mata
Spesifikasi Teknis -2
Pemeliharaan Jalan Manuver
pembiayaan khusus pengaliran air darurat selama pelaksanaan kerja, pembongkaran, peralatan,
penempatan bahan-bahan sesuai dengan petunjuk perlindungan, perkuatan, pengaturan as
saluran dan tenaga ahli untuk keperluan ini, perumahan dan pembiayaan lain yang biasanya
diperlukan guna menyelesaikan pekerjaan sebaik-baiknya.
8. Laporan
8.1 Laporan Perkembangan Bulanan.
Kontraktor harus mempersiapkan dan memberikan kepada Direksi, tanpa biaya tambahan,
dalam jarak waktu dan dalam bentuk yang ditetapkan oleh Direksi, lima (5) salinan laporan
bulanan yang berisi sebagai berikut :
Perkembangan fisik dari pekerjaan hingga bulan yang mendahului dan perkiraan perkembangan
untuk bulan ini, Tingkat perkembangan berdasarkan pada jadwal pekerjaan pembangunan.
Perkiraan jumlah pembayaran dari Pemberi Pekerjaan kepada Kontraktor untuk bulan ini.
Sebuah tabulasi mengenai catatan Bangunan Kontruksi yang barangbarang pokoknya dan
peralatannya terdiri dari Bangunan Konsruksi yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan
sepanjang bulan sebelumnya. Sebuah tabulasi pegawai menunjukan staf supervisi dan jumlah
dari beberapa kelas buruh yang dipekerjakan oleh Kontraktor dalam bulan sebelumnya.
Kwantitas mengenai barang pokok dari bahan-bahan dan alat yang disuplai dan dipergunakan
dalam bulan sebelumnya dengan inventarisasi bahan-bahan demikian itu. Bahan-bahan lainnya
yang mungkin diperlukan berdasarkan kontrak atau secara spesifik oleh Direksi.
8.2 Laporan Harian
Kontaktor harus mempersiapkan laporan harian atau berkala dari masing-masing seksi
pekerjaan seperti yang diminta oleh Direksi dan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi.
Laporan tersebut akan berisi namun tidak terbatas pada, pekerjaan yang diperkerjakan di
pekerjaan, bahan-bahan di lokasi pekerjaan, bahan-bahan yang sedang dalam pesanan,
kecelakaan dan informasi lainnya yang relevan dengan perkembangan pekerjaan.
8.3 Buku Tamu
Pihak Kontraktor harus menyediakan satu buku tamu di Direksi Keet (Kantor di Lokasi
Proyek). Tamu adalah orang-orang yang bukan karyawan Kontraktor.
8.4 Pelaksanaan Audit Oleh Proyek
Selain tersebut diatas, Pemilik Proyek berhak melaksanakan audit bila perlu sehubungan
dengan: Adanya biaya yang timbul pada saat berakhirnya kontrak seperti dalam syarat syarat
umum kontrak, dan Biaya-biaya lain yang mungkin diminta oleh Kontraktor yang tidak terdapat
dalam Kontrak. Pihak Kontraktor wajib membuat pembukuan yang tepat mengenai hal-hal
diatas, setelah mendapatkan persetujuan dari konsultan perencana dan konsultan pengawas.
8.5 Request for inspection / Ijin Tahapan
Untuk setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan kontraktor diwajibkan membuat ijin
tahapan pekerjaan yang diajukan kepada direksi dan atas persetujuan direksi maka pekerjaan
baru boleh dilaksanakan.
9. Gambar-gambar dan Ukuran
a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen tender
2. Gambar perubahan yang disetujui Direksi
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi
b. Gambar-gambar proyek berukuran A3 disimpan oleh Direksi. Kontraktor diberi 2 (dua) set
dari semua gambar-gambar tanpa pungutan biaya. Permintaan Kontraktor akan tambahan dari
gambar-gambar tersebut akan dikenakan biaya.
Spesifikasi Teknis -3
Pemeliharaan Jalan Manuver
c. Kontraktor diharuskan menyimpan satu set di kantor lapangan untuk dipergunakan setiap saat
apabila diperlukan.
d. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) dan detailnya harus mendapat persetujuan
Direksi sebelum dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
e. Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya masa pemeliharaan harus
disertai Gambar hasil pelaksanaan (as built drawing).
f. Semua ukuran dinyatakan dalam sistem metrik.
g. Kalau terdapat perbedaan dengan spesifikasi maka yang benar dan berlaku adalah yang
ditetapkan oleh Direksi.
10. Wilayah Kerja
a. Secara umum Kontraktor dilarang menimbun atau menempatkan bahan-bahan bangunan di
tepi jalan umum karena jalan umum tidak termasuk wilayah kerja Kontraktor kecuali ada
pertimbangan khusus dan atas persetujuan dari Direksi.
b. Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk menimbun atau menyimpan bahan-
bahan bangunan di sekitar lokasi proyek, maka bahan bangunan harus didatangkan dari
gudang Kontraktor atau Leveransir setiap hari dengan jumlah yang cukup untuk pekerjaan
satu hari.
c. Apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan, terdapat jaringan utilitas kontraktor harus
berkoordinasi dengan instansi yang terkait sehubungan dengan jaringan utilitas yang ada.
11. Bahan-bahan dan Mutu Pekerjaan
a. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan harus terdiri
dari kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat kualitas bahan
masing-masing bagian pekerjaan. Hasil pekerjaan dan mutu termasuk bahan bahan yang
terpakai harus diterima dan disetujui Direksi.
b. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Standar peraturan yang berlaku adalah edisi
yang terakhir. Untuk bahan-bahan yang mutunya belum diatur dalam peraturan standar
maupun ketentuan dalam spesifikasi teknis, harus mendapat persetujuan dari Direksi
sebelum dipergunakan.
c. Untuk bahan-bahan yang mutunya masih berdasarkan standar Internasional, apabila
diperlukan, Direksi dapat meminta Kontraktor untuk menunjukkan sertifikat tes dari agen,
distributor yang menjual atau pabrik yang memproduksi bahan yang bersangkutan.
d. Apabila diperlukan, Direksi dapat meminta copy atau tembusan dari perintah pembelian
(faktur) yang dipesan Kontraktor kepada leveransir atau distributor untuk pembelian bahan-
bahan yang akan dipakai.
e. Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim ke lokasi proyek, Kontraktor harus menunjukkan
contoh dari bahan bersangkutan kepada Direksi untuk diperiksa dan diteliti mengenai jenis,
mutu, berat, kekuatan dan sifat-sifat penting lainnya dari bahan tersebut.
f. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan contoh
yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun kekuatannya, maka Direksi
berwenang untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan Kontraktor untuk
menyingkirkannya dan diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah
diperiksa terdahulu.
Spesifikasi Teknis -4
Pemeliharaan Jalan Manuver
g. Semua bahan yang disimpan di lokasi proyek harus diletakkan dan dilindungi sedemikian
rupa sehingga tidak akan terjadi kontaminasi atau mengalami proses lainnya yang dapat
mengakibatkan rusaknya atau menurunnya mutu bahan-bahan tersebut.
h. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kontraktor dilarang menyimpan bahan-bahan
berbahaya seperti minyak, cairan lainnya yang mudah terbakar, gas dan bahan kimia
sedemikian rupa sehingga keselamatan orang dan keamanan lingkungan sekitarnya dapat
dijamin.
i. Penggunaan bahan-bahan dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti pedoman atau
petunjuk dari pabrik yang memproduksinya. Kelalaian dalam hal ini merupakan tanggung
jawab Kontraktor .
j. Direksi berhak menunjuk seorang ahli dalam memeriksa mutu bahan-bahan yang diajukan
oleh Kontraktor , baik di lokasi proyek maupun di gudang leveransir atau dilokasi pabrik
atau produsen. Dalam melaksanakan tugasnya ahli mempunyai wewenang untuk mewakili
Direksi dalam menguji dan menilai bahan-bahan yang diajukan Kontraktor.
12. Pelaksanaan Pekerjaan Dalam Keadaan Kering
a. Apabila pada keadaan tertentu Direksi memandang perlu untuk melaksanakan pekerjaan pada
kondisi tanah yang kering, maka Kontraktor diharuskan membuat bangunan atau tanggul
sementara dan menyediakan pompa air berkapasitas cukup beserta alat Bantu dan
pelengkapnya untuk menjamin agar dasar galian, dasar pondasi dan permukaan tanah lainnya
tetap kering selama pekerjaan berlangsung. Semua sarana untuk mengeringkan dasar galian,
dasar pondasi dan bidang permukaan lainnya adalah beban Kontraktor .
b. Kondisi muka air tanah yang tinggi dan jenis tanah yang kurang kedap air dapat
menyebabkan derasnya rembesan air tanah ke dalam galian. Dalam hal ini pelaksanaan
pekerjaan menuntut kemajuan pekerjaan yang cepat dan Direksi dapat menginstruksikan
untuk menambah pompa-pompa agar dasar galian tetap dalam keadaan kering.
c. Kelalaian Kontraktor dalam menyediakan pompa dan bangunan sementara lainnya yang
dapat mengakibatkan rusaknya konstruksi yang telah dibuat adalah tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya. Dalam hal ini semua biaya perbaikan ditanggung Kontraktor .
d. Air hujan yang mengalir ke dalam galian yang mengakibatkan kerusakan Kontruksi pondasi
yang masih dalam pelaksanaan termasuk resiko Kontraktor .Hujan lebat yang mengakibatkan
genangan pada galian tidak dianggap Force Majeure, dan perbaikan atas kerusakan yang
terjadi adalah beban Kontraktor
e. Direksi dapat menginstruksikan Kontraktor untuk membuat saluran atau sudetan sementara
untuk mengalirkan air hujan agar pekerjaan dapat tetap dilaksanakan dalam keadaan kering.
Apabila pekerjaan telah dianggap selesai, maka Kontraktor harus menimbun kembali saluran
dan sudetan sementara seperti keadaan semula.
f. Untuk pembuatan pasangan talud ( plengsengan ) pada saluran-saluran yang sudah ada,
Kontraktor diharuskan membuat tanggul ( kisdam ) sepanjang talud dengan ukuran dan
Kontruksi yang disetujui oleh Direksi. Tanggul / kisdam harus dibuat cukup kuat, tidak
mudah rusak akibat kikisan air. Sebelum pelaksanaan pembuatan tanggul dimulai,
Kontraktor harus mengajukan gambar detail talud beserta spesifikasi bahan yang akan
digunakan untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
Spesifikasi Teknis -5
Pemeliharaan Jalan Manuver
g. Persetujuan Direksi seperti tersebut pada gambar tidak mengurangi tanggung jawab
Kontraktor, jika sewaktu-waktu talud mengalami kerusakan. Perbaikan talud serta akibat
lainnya menjadi tanggung jawab Kontraktor .
h. Perlu koordinasi antar Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan guna mengendalikan aliran
air di saluran.
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1 Syarat-syarat minimum yang harus dipenuhi untuk pembuatan gudang dan kantor lapangan
adalah penyediaan sarana sanitasi air bersih, sambungan listrik, alat pemadam api dan kotak
pertolongan pertama.
a. Tempat kosong untuk parkir kendaraan proyek harus disediakan di sekitar kantor lapangan.
b. Pada saat pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai, gudang dan kantor lapangan harus
dibongkar oleh Kontraktor atas biaya sendiri dan semua peralatan dan perlengkapan tetap
menjadi milik Kontraktor.
c. Bangunan untuk kantor Direksi yang diuraikan dalam pasal di atas akan dibayar secara harga
unit price untuk sewa direksi keet, dimana harus dianggap bahwa pembayaran dilaksanakan
secara penuh baik untuk pekerjaan pembangunan, pengadaan, pelayanan, pembersihan
maupun pekerjaan pembongkaran bangunan setelah selesai penanganan pekerjaan.
d. Untuk keperluan air kerja kontraktor harus menyediakan sendiri air tawar yang bersih dan
tidak mengandung minyak, garam, alkali dan bahan-bahan organis atau bahan lain yang
dapat merusak pelaksanaan pekerjaan.
e. Kontraktor harus menyediakan generator sebagai daya listrik secukupnya, guna kebutuhan
penerangan proyek dan keperluan pelaksanaan pekerjaan.
f. Kontraktor bertanggung jawab atas semua biaya pengadaan fasilitas tersebut pada butir a dan
b.
g. Bangunan tersebut harus dapat dijamin agar di dalamnya bebas dari air hujan dan sinar
matahari, termasuk dapat melindungi material yang tersimpan.
h. Kontraktor harus mengisi perabotan maupun perlengkapan lain berupa buku harian
i. Kontraktor membuat dan memasang papan nama proyek dilokasi dengan ukuran 0,9 m x 1,2
m
1.2 Uitzet / Pengukuran
Jaringan dan Permukiman
a. Jaringan dan permukiman diambil berdasarkan referensi titik tetap (patok beton) yang
dipasang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
b. Semua elevasi yang ditunjukkan dan tercantum dalam gambar adalah elevasi yang dikaitkan
dengan ketinggian patok titik tetap seperti yang dijelaskan pada butir di atas.
c. Patok titik tetap yang dipergunakan sebagai referensi dalam proyek ini tercantum dalam
gambar-gambar rencana atau akan ditunjukkan oleh Direksi di lapangan.
Pekerjaan Pengukuran dan Survey Lapangan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menggerakkan personil tekniknya untuk
melakukan survey dan membuat laporan mengenai kondisi fisik lapangan khususnya lokasi
rencana konstruksi apakah terdapat ketidaksesuaian. Kontraktor bersama-sama dengan
Direksi harus secara bersama-sama mengambil peil permukaan dan sounding areal kerja dan
menyetujui semua kekhususan terhadap mana semua pekerjaan didasarkan.
2. Kontraktor harus menyediakan dan merawat stasion survey yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan dan harus membongkarnya setelah pekerjaan selesai.
Spesifikasi Teknis -6
Pemeliharaan Jalan Manuver
3. Kontraktor harus memberitahu Direksi sekurang-kurangnya 24 jam dimuka, bila akan
mengadakan levelling pada semua bagian daripada pekerjaan.
4. Kontraktor harus menyediakan atas biaya Kontraktor, semua bantuan yang diperlukan
Direksi dalam pengadaan pengecekan levelling tersebut.
5. Pekerjaan dapat dihentikan beberapa saat oleh Direksi bila dipandang perlu untuk
mengadakan penelitian kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.
6. Kontraktor harus membuat peil/titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap-tiap bagian
pekerjaan dan peil ukuran ini harus diberi pelindung dan dirawat selama berlangsungnya
pekerjaan agar tidak berubah.
7. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur selama pekerjaan berlangsung berikut ahli ukur
yang berpengalaman sehingga apabila dianggap perlu setiap saat siap mengadakan
pengukuran ulang.
8. Pengukuran titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat optik dan sudah
ditera kebenarannya/dikalibrasi.
9. Apabila terdapat perbedaan antara elevasi yang tercantum dalam gambar dengan hasil
pengukuran ulang, maka Direksi akan memutuskan hal itu kemudian.
10. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor harus mengukur ukang lagi dan dikoreksi oleh pihak
Direksi.
11. Pengukuran kembali juga dilakukan setelah pekerjaan selesai.
12. Hasil pengukuran kembali berupa gambar Long Section dan Cross Section per titik. Tiap
Titik adalah sejarak 25 meter.
13. Hasil pengukuran lengkap mengenai peil elevasi, sudut, koordinat, serta letak patok patok
harus dibuat gambarnya dan dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
Kebenaran dari hasil laporan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
14. Jika menurut pendapat Direksi kemajuan Kontraktor tidak memuaskan untuk menyelesaikan
pekerjaan survey ini tepat pada waktunya atau dalam hal Kontraktor tidak memulai
pekerjaan atau melakukan pekerjaan tidak dengan standar yang ditentukan. Direksi dapat
menunjuk stafnya sendiri atau pihak lain untuk mengerjakan survey lapangan dan
membebankan seluruh biayanya kepada Kontraktor.
15. Jika diperlukan untuk mengetahui kondisi tanah (tekstur, jenis tanah dan daya dukung
tanah) , kontraktor diwajibkan melakukan test penyelidikan tanah dengan menunjuk pihak /
lembaga yang bergerak dalam tes penyelidikan tanah yang bersertifikasi.
1.3. Pasang Rambu Pengaman
1. Kontraktor harus membuat rambu lalu lintas sementara untuk pengaman.
1.4. Pembuatan Bouwplank
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus melaksanakan pematokan dan
pemasangan bouwplank sesuai petunjuk Direksi.
c. Bouwplank harus dibuat tegak lurus sumbu saluran dan harus dibuat melebihi lebar dasar
pondasi jembatan.
d. Patok dan bouwplank harus dibuat kokoh, tidak mudah rusak dan tidak bergerak serta harus
dijaga agar tidak rusak/hilang selama pelaksanaan pekerjaan dengan jarak antar patok sesuai
RAB
e. Elevasi yang tercantum dalam bouwplank dan patok akan menjadi dasar pelaksanaan
pekerjaan baik dalam penentuan lebar jembatan, tinggi jembatan maupun tebal
pasangan/konstruksi lainnya.
1.5. Mobilisasi dan Demobilisasi
Spesifikasi Teknis -7
Pemeliharaan Jalan Manuver
Cakupan kegiatan mobilisasi dan demobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan
di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, secara umum harus memenuhi ketentuan berikut :
1. Penyewaan sebidang tanah yang diperlukan untuk Base Camp Kontraktor Pelaksana.
2. Mobilisasi semua Staf / Personil Kontraktor Pelaksana dan Pekerja yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan.
3. Penyedian dan Pemeliharaan Base Camp Kontraktor Pelaksana, jika diperlukan Kantor Lapangan ,
Tempat Tinggal Staf, Barak Pekerja, Bengkel Kerja, Gudang dan sebagainya.
4. Jika tidak ditentukan dalam Kontrak Kerja Pekerjaan Mobilisasi harus sudah selesai dalam jangka
waktu 30 hari terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja.
5. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan Jadwal / Program Detail Mobilisasi kepada Konsultan
Supervisi, Konsultan manajemen dan Owner maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal Surat Perintah
Mulai Kerja.
6. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah Pembongkaran Tempat Kerja termasuk pemindahan semua
Instalasi, Peralatan dan Perlengkapan Kontraktor Pelaksana dari Tanah Milik Pemerintah serta
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
2. PEKERJAAN TANAH
2.1. Penggalian Tanah Untuk Konstruksi
2.1.1. Umum
1. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, pembuangan tanah atau material lain bila ada dari
tempat kerja atau sekitarnya yang perlu, untuk penyelesaian yang memuaskan dari pekerjaan
dalam kontrak ini.
2. Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan pondasi, untuk pembuangan material
yang tidak terpakai atau humus, dan untuk pembentukan secara umum garis, ketinggian
penampang yang ditunjukkan dalam gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi.
2.1.2. Perbaikan dari Pekerjaan Galian yang tidak Memuaskan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan, harus diperbaiki oleh
Kontraktor sebagai berikut :
• Material yang berlebihan harus dibuang dengan menggali lebih lanjut
• Daerah dimana digali lebih atau daerah retak atau lepas, harus diurug kembali dengan
timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat seperti yang diperintahkan oleh Direksi.
2.1.3. Pelaporan dan Pencatatan
a. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi, sebelum memulai pekerjaan, gambar
perincian potongan melintang atau memanjang yang menunjukkan kondisi awal daripada
tanah sebelum operasi pembabatan dan penggarukan dilakukan untuk setiap seksi pekerjaan
galian.
b. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi gambar perincian dari seluruh struktur
sementara yang diusulkannya atau yang diperintahkan untuk digunakan seperti skor, turap,
cofferdam, dan tembok penahan dan harus memperoleh persetujuan direksi sebelum
melaksanakan pekerjaan galian yang dimaksudkan untuk dilindungi oleh struktur yang
diusulkan tersebut.
c. Setelah masing-masing galian untuk tanah dasar, formasi atau pondasi selesai, kontraktor
harus memberitahu direksi. Bahan landasan atau material lain tidak boleh dipasang sebelum
kedalaman galian disetujui oleh direksi.
2.1.4. Prosedur Penggalian
1. Penggalian harus dilaksanakan hingga garis ketinggian dan elevasi dengan menggunakan alat
berat/ atau manual sesuai lokasi pekerjaannya. yang ditentukan dalam gambar atau
ditunjukkan oleh Direksi dan harus mencakup pembuangan seluruh material dalam bentuk
Spesifikasi Teknis -8
Pemeliharaan Jalan Manuver
apapun yang dijumpai termasuk tanah, padas, batu bata, batu beton dan lain-lain. Pekerjaan
galian harus dilakukan dengan seminimal mungkin gangguan terhadap material di bawah dan
di luar batas galian.
2. Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan kontraktor harus menyediakan seluruh
material yang diperlukan, perlengkapan dan buruh untuk pengeringan, panggalian saluran air
dan pembangunan saluran sementara, tembok ujung dan cofferdam. Pompa agar siap di
tempat kerja setiap saat untuk menjamin tak ada gangguan dalam prosedur pengeringan
dengan pompa.
2.1.5. Jaminan Keselamatan Pekerjaan Galian
1. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin keselamatan pekerja
yang melaksanakan pekerjaan galian.
2. Selama masa pekerjaan galian, kontraktor harus menjaga setiap saat suatu lereng yang stabil
yang mampu menahan pekerjaan sekitarnya. Bila diperlukan, kontraktor harus menahan atau
menyangga struktur di sekitarnya yang jika tidak dilakukan dapat menjadi tidak stabil atau
rusak oleh pekerjaan galian.
3. Pada setiap saat dimana kedalaman galian melebihi ketinggian di atas kepala, kontraktor
harus menempatkan pengawas keamanan pada tempat kerja yang tugasnya hanya memonitor
kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat peralatan galian cadangan serta perlengkapan P3K
harus tersedia di tempat kerja galian.
4. Seluruh tepi galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk mencegah pekerja
atau orang lain terjatuh kedalamnya dan setiap galian terbuka pada badan jalan atau bahu
harus ditambah dengan bamboo pada malam hari dengan drum dicat putih atau lampu kuning
sesuai dengan ketentuan Direksi.
2.1. Pengurugan Sirtu (Padat)
Bahan :
Bahan yang digunakan sebagai urugan adalah Sirtu Padat
Mutu Bahan
Sirtu yang digunakan adalah yang telah dipilih yang bebas dari lumpur dan tidak berair.
Prosedur Pelaksanaan
Penimbunan dilakukan mendatar lapis demi lapis yang dipadatkan dengan menggunakan
peralatan pemadat. Urugan dilakukan dengan tenaga manusia.
2.2. Pengurugan Pasir Padat
Bahan :
Bahan yang digunakan sebagai urugan adalah Pasir Padat
Mutu Bahan
Pasir yang digunakan adalah yang telah dipilih yang bebas dari lumpur dan tidak berair.
Prosedur Pelaksanaan
Penimbunan dilakukan mendatar lapis demi lapis yang dipadatkan dengan menggunakan
peralatan pemadat. Urugan dilakukan dengan tenaga manusia.
2. 3. Pengangkutan Tanah keluar proyek
1. Seluruh material yang telah digali dalam batas volume yang telah ditentukan, dan
apabilatidak bisa dibuang secara langsung , maka untuk sementara dapat diletakan
didaerah sekitar saluran.
2. Penempatan hasil galian tersebut jangan sampai menggangu sekitranya.
Spesifikasi Teknis -9
Pemeliharaan Jalan Manuver
3. Walapupun ditempatkan sementara, tanah hasil galian tidak dibenarkan berada pada
tempattersebut sampai 1 ( satu hari ).
4. Seluruh hasil material bekas galian drainase harus dibuang dan tempat bekas
penempatansementara hasi galian, ditinggalkan dalam keadaan rapih dan bersih.
5. Alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut tanah sisa galian adalah Dump Truk
dengan kapasitas muat sesuaiAnalisa RAB atau bila kondisi jalan / area yang tidak
memungkinkan bisamenggunakan kendaraan kecil dengan seijin pengawas lapangan.
6. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi setiap kali akan mengadakan
pengangkutanmaterial sisa galian keluar proyek, serta harus mencatat berapa m3 volume
dari material yang telahdiangkut setiap ada pekerjaan pengangkutan.
3. PEKERJAAN SALURAN
3.1. Pengadaan U-Ditch + Cover Fabrikasi
U-Ditch + Cover yang dimaksud adalah U-Ditch + Cover Precast yang berasal dari pabrikasi
yang mampu menahan beban kendaraan 5 ton/m2
1. U-Ditch menggunakan mutu beton K-350 sesuai Fabriksai
2. Kontraktor harus memesan untuk pembuatan U-Ditch Precast tersebut pada sebuah pabrik,
yang telah disetujui oleh pihak Direksi
3. Mutu, Dimensi serta Detail U-Ditch Precast yang dipesan harus sesuai dengan gambar
perencanaan yang sudah disetujui oleh Direksi
4. Syarat diterimanya beton precast, pihak penyedia diwajibkan mengundang pihak pengguna
untuk melakukan inspeksi / tinjauan ke produsen melihat tahapan dan pemakaian bahan
pabrikasi
5. Bila mutu pabrikasi dibawah / tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pihak pengguna
berhak menolak produk beton precast
6. Kontraktor diharuskan dapat memberikan Jaminan Spesikasi Pemesanan U-Ditch Precast (
yang berisi Job Mix Formula ) serta Surat Dukungan dari Pabrik ( dengan melampirkan
analisa harga satuan pabrikasi) yang dikeluarkan oleh Pabrik, kepada Direksi dan Pengawas.
7. Sebelum dipasang pada galian Konstruksi yang sudah disiapkan, Kontraktor harus
memastikan bahwa galian Konstruksi tersebut telah diisi dengan Beton B0 di bawah K-350.
Biaya transportasi U-Ditch Precast yang sudah dipesan, sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor
3.2. Pengadaan U-Ditch + Cover Fabrikasi Dengan Manhole Type A
U-Ditch + Cover yang dimaksud adalah U-Ditch + Cover Precast yang berasal dari pabrikasi
yang mampu menahan beban kendaraan 5 ton/m2
1. U-Ditch menggunakan mutu beton K-350 sesuai Fabriksai
2. Kontraktor harus memesan untuk pembuatan U-Ditch Precast tersebut pada sebuah pabrik,
yang telah disetujui oleh pihak Direksi
3. Mutu, Dimensi serta Detail U-Ditch Precast yang dipesan harus sesuai dengan gambar
perencanaan yang sudah disetujui oleh Direksi
4. Syarat diterimanya beton precast, pihak penyedia diwajibkan mengundang pihak pengguna
untuk melakukan inspeksi / tinjauan ke produsen melihat tahapan dan pemakaian bahan
pabrikasi
5. Bila mutu pabrikasi dibawah / tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pihak pengguna
berhak menolak produk beton precast
6. Kontraktor diharuskan dapat memberikan Jaminan Spesikasi Pemesanan U-Ditch Precast (
yang berisi Job Mix Formula ) serta Surat Dukungan dari Pabrik ( dengan melampirkan
analisa harga satuan pabrikasi) yang dikeluarkan oleh Pabrik, kepada Direksi dan Pengawas.
7. Sebelum dipasang pada galian Konstruksi yang sudah disiapkan, Kontraktor harus
memastikan bahwa galian Konstruksi tersebut telah diisi dengan Beton B0 di bawah K-350.
Biaya transportasi U-Ditch Precast yang sudah dipesan, sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor
3.3. Pemasangan U-Ditch + Cover (Fabrikasi)
Spesifikasi Teknis -10
Pemeliharaan Jalan Manuver
Pemasangan U-Ditch dilakukan dengan bantuan forklip atau sesuai dengan analisa RAB, untuk
mempercepat pemasangan dengan pengawasan mandor dan pengawas proyek.
3.4. Pekerjaan Beton Berstruktur K-225 ( 150 Kg ) Polos
3.5.1 Umum
a. Pekerjaan yang disyaratkan dalam seksi ini harus mencakup pembuatan seluruh struktur
beton, termasuk tulangan dan struktur komposit sesuai dengan persyaratan dan sesuai
dengan garis elevasi, ketinggian, dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar, dan
sebagaimana diperlukan oleh Konsultan Pengawas. b. Pekerjaan ini harus meliputi pula
penyiapan tempat kerja dimana pekerjaan beton akan di tempatkan, termasuk
pembongkaran dari tiap struktur yang harus dibongkar, galian pondasi, penyiapan dan
pemeliharaan dari pondasi, pengadaan penutup beton, pemompaan atau tindakan lain
untuk mempertahankan agar pondasi tetap kering, dan urugan kembali disekeliling
struktur dengan urugan tanah yang dipadatkan. c. Kelas dari beton yang akan digunakan
pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam kontrak haruslah menggunakan mutu
beton K.225 Readymix untuk semua kolom, balok, plat dan sloof kecuali kolom praktis
dan balok lintle menggunakan mutu beton K 175 Readymix. d. Syarat dari PBI tahun
1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam
kontrak ini.
3.10.2 Toleransi a. Toleransi dimensi :
• Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m ± 5 mm
• Panjang keseluruhan lebih dari 6 m ± 15 mm
• Panjang balok, pelat dek, kolom dinding, atau antara tembok kepala - 0 dan ± 10 mm
b. Toleransi bentuk :
• Siku (selisih dalam panjang diagonal) ±10 mm
• Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis yang dimaksud) untuk panjang s/d 3m
±12 mm
• Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m, ±15 mm Kelurusan atau lengkungan
untuk panjang > 6 m, ±20 mm
c. Toleransi kedudukan (dari titik patokan):
• Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
• Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
d. Toleransi kedudukan tegak :
• Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm
e. Toleransi ketinggian (elevasi) Puncak beton penutup di bawah pondasi ± 10 mm
f. Toleransi kedudukan mendatar : ±10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
g. Toleransi untuk penutup/selimut beton tulangan :
• selimut beton sampai 3 cm dan ± 5 mm
• selimut beton 3 cm - 5 cm 0 dan ± l0 mm
• selimut beton 5 cm - 10 cm ±10 mm
3.10.3. Nara sumber standar
• PBI 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2 AASHTO M85-75 Semen Portland
• AASHTO M2 13-74
• Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton dan konstruksi struktur.
• AASHTO Tll-78
• Jumlah material yang lebih halus dari ayakan 0.075 mm dalam agregat.
• AASHTO M2 13-74
• Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton dan konstruksi struktur.
• AASHTO T ll-78
• Jumlah material yang lebih halus dari ayakan 0.075 mm dalam agregat. AASHTO T 21-78
Ketidak murnian organis dalam pasir untuk beton. AASHTO T 26-72 Mutu air yang akan
digunakan dalam beton AASHTO T 96 -77 Abrasi dari agregat kasar dengan menggunakan mesin
Spesifikasi Teknis -11
Pemeliharaan Jalan Manuver
Los Angeles. AASHTO T 104-77 Penentuan mutu agregat dengan menggunakan sodium sulfat.
AASHTO T 112-78 Gumpalan lempung dan partikel yang dapat pecah dalam agregat.
• AASHTO T 126-76
• Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian beton di laboratorium. AASHTO T141-74
Pengambilan contoh beton segar
3.5.4 Penyimpanan dan perlindungan Material Untuk penyimpanan semen,
kontraktor harus menyediakan tempat yang tahan cuaca yang kedap udara dan mempunyai
lantai kayu yang dinaikkan yang ditutup dengan lapis selubung plastik.
3.10.5 Kondisi tempat kerja Kontraktor harus menjaga temperatur dari seluruh material,
khususnya agregat kasar, pada tingkat yang serendah mungkin dan harus menjaga
temperatur dari beton di bawah 30 °C sepanjang waktu pengecoran. Sebagai tambahan,
kontraktor tidak boleh melakukan pengecoran bila :
• Tingkat penguapan melampaui 1.0 kg/m2/jam
• Diperintahkan untuk tidak melakukannya oleh Konsultan Pengawas, selama periode hujan atau
bila udara penuh debu atau tercemar.
3.10.6 Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan :
a. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan atau yang memiliki hasil akhir permukaan yang tidak memuaskan, atau yang
tidak memenuhi kebutuhan syarat campuran yang dipersyaratkan, meliputi :
• Perubahan dalam proporsi campuran untuk sisa pekerjaan;
• Tambahan perawatan pada bagian dari struktur yang dari hasil pengujian ternyata gagal;
• Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian pekerjaan yang dipandang
tidak memuaskan;
• Penambalan dari cacat-cacat kecil.
b. Dalam hal adanya perselisihan dalam kualitas pekerjaan beton atau adanya keraguan
dari data pengujian yang ada, Konsultan Pengawas dapat meminta kontraktor
melakukan pengujian tambahan yang diperlukannya untuk menjamin penilaian yang
wajar pada mata pekerjaan yang telah dilaksanakan. Pengujian tambahan tersebut
haruslah atas biaya Kontraktor.
3.10.7 Bahan – bahan
a. Semen
• Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah tipe semen portland yang memenuhi
AASHTO M 85, campuran yang mengandung gelembung udara tidak boleh digunakan.
• Terkecuali diijinkan oleli Konsultan Pengawas, hanya satu produk merk yang dapat digunakan
di dalam proyek.
a.Air
Air yang digunakan dalam campuran dalam perawatan, atau pemakaian lainnya harus
bersih, dan bebas dari benda yang mengganggu seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau
organis. Air akan diuji sesuai dengan dan harus memenuhi kriteria dari AASHTO T 26. Air
yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian.
b. Syarat-syarat gradasi agregat
• Gradasi kasar dan halus harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan dalam Tabel tetapi material
yang tidak memenuhi syarat-syarat gradasi tersebut tidak perlu ditolak bila kontraktor dapat
menunjukkan dengan pengujian bahwa beton tersebut memenuhi sifat campuran yang dibutuhkan
Tabel 3.1.2. Persyaratan Gradasi Agregat
Ukuran Saringan Prosentase Lolos Berdasarkan Berat
Standart Imperial Agregat
Pilihan Agregat Kasar
( mm ) ( inches ) Halus
50 2 100
Spesifikasi Teknis -12
Pemeliharaan Jalan Manuver
37 1 ½ 95-100 100
25 1 - 95-100 100
19 ¾ 35-70 - 90-100 100
13 ½ - 25-60 - 90-100
9,5 3/8 100 10-30 - 20-55 40-70
4975 # 4 95-100 0-5 0-10 0-10 0-15
2,36 # 8 - - 0-5 0-5 0-5
1,18 # 16 45-80 - - -
0,3 # 50 10-30
0,15 # 100 2-10
i. Syarat-Syarat Mutu Agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat mutu berikut ini yang
diberikan pada Tabel 3.1.3 dibawah
Tabel 3.1.3. Persyaratan Gradasi Agregat
Batas Pengujian
Uraian Agregat Agregat
Kasar Halus
Kehilangan berat karena
40 % -
abrasi (500 putaran)
Kehilangan kesempurnaan
sodum sulfat setelah 5 12 % 10 %
putaran
Prosentase gumpalan
2 % 0,5 %
lempung dan partikel serpih
Bahan-bahan yang lolos
1% 3 %
saringan 0,075 mm ( # 200 )
• Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak lebih dari 3/4
dari jarak minimum antara tulangan baja atau antara tulangan baja dengan acuan, atau antara
perbatasan lainnya.
d. Sifat agregat Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang
bersih, keras, kuat yang diperoleh dengan pemecahan padas atau batu, atau dari
pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
3.10.8 Pencampuran dan Penakaran
a. Rancangan campuran Proporsi material dan berat penakaran harus ditentukan
dengan menggunakan metoda yang disyaratkan dalam PBl.
b. Campuran percobaan Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta
material yang diusulkan dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan
disaksikan oleh Konsultan
c. Persyaratan sifat campuran
• Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan Slump yang
dibutuhkan
• Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak boleh digunakan pada
pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas dalam beberapa hal menyetujui penggunannya secara
terbatas dari sedikit jumlah beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat mudah
dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada
pekerjaan tanpa membentuk rongga atau menahan udara atau buih air dan sedemikian rupa sehingga
pada pembongkaran akan menghasilkan permukaan yang merata, halus dan padat.
• Bila hasil dari pengujian 7 hari menghasilkan kuat beton di bawah nilai yang disyaratkan,
kontraktor tidak diperbolehkan mencor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah
tersebut dapat dipastikan dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang akan menjamin produksi
Spesifikasi Teknis -13
Pemeliharaan Jalan Manuver
beton memenuhi persyaratan secara memuaskan. Beton yang tidak memenuhi kuat tekan 28 hari
yang disyaratkan harus dipandang tidak memuaskan dan pekerjaan harus diperbaiki
• Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau memerintahkan kontraktor
mengambil tindakan perbaikan untuk meningkatkan mutu campuran berdasarkan hasil test kuat
tekan 3 hari, dalam keadaan demikian, kontraktor harus segera menghentikan pengecoran beton
yang
dipertanyakan tetapi dapat memilih menunggu sampai hasil pengujian 7 hari diperoleh,
sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut Konsultan Pengawas akan
menelaah kedua hasil pengujian 3 hari dan 7 hari, dan segera memerintahkan penerapan
dari tindakan perbaikan apapun yang dipandang perlu.
• Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang melibatkan pembongkaran
menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh didasarkan pada hasil pengujian kuat tekan 3 hari
saja, terkecuali kontraktor dan Konsultan Pengawas keduanya sepakat pada perbaikan tersebut.
c. Pengukuran Agregat
• Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen kantongan, kuantitas
penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah sama dengan satu
atau kebulatan dari jumlah kantung semen.
• Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing-masing takaran tidak boleh
melebihi seluruh penakaran, agregat harus dibuat jenuh air dan dipertahankan dalam kondisi lembab,
pada kadar yang mendekati keadaan jenuh kering permukaan, dengan secara berkala menyiram
timbunan agregat dengan air.
d. Pencampuran
• Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanikal dari tipe dan ukuran
yang disetujui dan yang akan menjamin distribusi yang rnerata dari material.
• Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan peralatan untuk
mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan secara teliti dalam masing-masing
penakaran.
• Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen yang telah ditakar, dan
selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air ditambahkan.
• Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam campuran
material kering. Seluruh air pencampur harus dimasukkan sebelum seperernpat waktu pencampuran
telah berlalu. Waktu pencampuran untuk mesin dengan kapasitas 3/4 m3 atau kurang haruslah 1.5
menit, untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap tambahan 0.5 m3
dalam ukuran.
• Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Konsultan Pengawas dapat
menyetujui pencampuran beton dengan tenaga manusia, sedekat mungkin dengan tempat
pengecoran. Penggunaan pencampuran dengan tenaga manusia harus dibatasi pada beton non
struktural.
3.5.9 Pengecoran
a. Penyiapan tempat kerja
• Kontraktor harus membongkar, struktur yang ada yang akan diganti dengan pekerjaan beton
yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang
baru
• Kontraktor harus menggali atau mengurug pondasi atau formasi untuk pekerjaan beton
hingga garis yang ditunjukkan dalam Gambar, dan harus membersihkan dan menggaru tempat yang
cukup disekeliling dari pekerjaan beton tersebut untuk menjamin dapat dicapainya seluruh sudut
pekerjaan. Jalan kerja yang kokoh juga harus disediakan juga perlu untuk menjamin bahwa seluruh
sudut pekerjaan dapat diamati dengan mudah dan aman.
• Seluruh landasan pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dipertahankan kering dan
beton tidak boleh di cor di atas tanah yang berlumpur atau bersampah atau dalam air.
Spesifikasi Teknis -14
Pemeliharaan Jalan Manuver
• Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang harus
dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau saluran) harus sudah di tempatkan dan diikat kuat
sehingga tidak bergeser sewaktu pengecoran.
a. Cetakan
• Cetakan dari tanah, bila disetujui oleh Konsultan Pengawas, harus dibentuk dengan galian,
dan sisi serta dasarnya harus dipotong dengan tangan sesuai ukuran yang diperlukan. Seluruh
kotoran tanah lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.
• Cetakan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan yang kedap terhadap aduk
dan cukup kokoh untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan
perawatan.
• Kayu yang tidak dihaluskan dapat digunakan untuk permukaan yang tidak akan tampak pada
struktur akhir, tetapi kayu yang dihaluskan dengan tebal yang merata harus digunakan untuk
permukaan beton yang tampak. Cetakan harus menyediakan pembulatan pada seluruh sudut-sudut
tajam.
• Cetakan harus dibangun sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton.
3.5.10 Pelaksanaan pengecoran
• Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas secara tertulis paling sedikit 24 jam
sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton bila operasi telah ditunda
untuk lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi dari pekerjaan, macam pekerjaan,
kelas dari beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
• Direksi Teknik akan memberi tanda terima dari pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa
cetakan dan tulangan dan dapat mengeluarkan atau tidak mengeluarkan persetujuan secara tertulis
untuk pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak boieh melaksanakan
pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas untuk memulai.
• Tidak bertentangan dengan pengeluaran atau persetujuan untuk memulai, tidak ada beton
yang boleh dicor bila Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi
pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.
• Sesaat sebelum beton dicor, cetakan harus dibasahi dengan air atau disebelah dalamnya
dilapisi dengan minyak mineral yang tak akan membekas.
• Tidak ada beton yang boleh digunakan bila tidak dicor dalam posisi akhir dalam cetakan
dalam waktu 1 jam setelah pencampuran, atau dalam waktu sesuai petunjuk Konsultan Pengawas
berdasarkan atas pengamatan sifat-sifat mengerasnya semen yang digunakan.
• Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan konstruksi
yang telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
• Beton harus dicor sedemikian rupa agar terhindar dari segregasi (pemisahan) partikel kasar
dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin ke tempat pengecoran
• Bila dicor ke dalam struktur yang memiliki cetakan yang sulit dan tulangan yang rapat, beton
harus dicor dalam lapis-lapis horizontal yang tak lebih dari 15 cm tebalnya.
• Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa sehingga beton yang telah
berada di tempat masih plastis sehingga dapat menyatu dengan beton segar.
• Air tidak diperbolehkan dialirkan ke atas atau dinaikkan kepermukaan pekerjaan beton dalam
waktu kurang dari 24 jam setelah pengecoran.
3.5.11 Sambungan Konstruksi
• Jadwal pembetonan harus disiapkan untuk tiap-tiap struktur secara lengkap dan Konsultan
Pengawas harus menyetujui lokasi dari sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau harus
diletakkan seperti yang ditunjukkan pada gambar.
• Bila sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati sambungan
sedemikian sehingga membuat struktur tetap monolit.
• Kontraktor harus menyediakan tambahan buruh dan material sebagaimana diperlukan untuk
membuat tambahan sambungan konstruksi dalam hal penghentian pekerjaan yang tidak
Spesifikasi Teknis -15
Pemeliharaan Jalan Manuver
direncanakan dari pekerjaan yang disebabkan oleh hujan atau macetnya pengadaan beton atau
penghentian oleh Konsultan Pengawas
3.5.12 Konsolidasi
• Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam atau dari luar
yang telah disetujui. Bila diperlukan, dan apabila disetujui oleh Konsultan Pengawas, penggetaran
harus ditambah dengan penusukan batang penusuk dengan tangan dengan alat yang cocok untuk
menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tak boleh digunakan untuk memindahkan
campuran beton dari satu titik ke titik lain dalam cetakan.
• Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan bahwa semua
sudut dan diantara dan disekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka
penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung udara terisi.
• Penggetar harus dibatasi lama penggunaannya, sehingga menghasilkan pemadatan yang
diperlukan tanpa menyebabkan segregasi (pemisahan) dari agregat.
• Setiap alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dimasukkan tegak ke dalam
beton basah supaya tembus kedasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada
seluruh ke dalaman seksi itu. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan dimasukkan
kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat penggetar harus tidak berada lebih
dari 30 detik pada satu lokasi, tidak boleh digunakan untuk menggeser campuran beton kelokasi lain
dan tidak boleh menyentuh tulangan beton.
3.5.13 Pekerjaan Akhir
• Cetakan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang langsung dan
struktur yang serupa lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Cetakan yang ditopang oleh
perancah di bawah pelat, balok, atau lengkung, tidak boleh dibongkar hingga pengujian
menunjukkan bahwa paling sedikit 60% dari kekuatan rancangan dari beton telah dicapai.
• Permukaan pengerjaan akhir biasa
• Terkecuali diperintahkan lain, permukaan dari beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran cetakan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang digunakan untuk memegang
cetakan di tempat, dan cetakan yang melewati struktur beton, harus dibuang atau dipotong ke
sebelah dalam paling sedikit 2.5 cm di bawah permukaan beton. Tonjolan dan ketidak rataan beton
lainnya yang disebabkan oleh cetakan harus dibuang.
• Direksi Teknik harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran cetakan dan
dapat memerintahkan penambalan ketidak sempurnaan kecil yang tidak akan mempengaruhi struktur
atau fungsi lainnya dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil
dan lekukan dengan aduk.
• Permukaan (Pekerjaan akhir khusus)
• Permukaan yang tampak harus diberikan pekerjaan akhir selanjutnya atau seperti yang
diperintahkan oleh Konsultan Pengawas
• Permukaan yang tidak horizontal yang tampak telah ditambal atau yang kasar harus digosok
dengan batu gurinda kasar, dengan menempatkan sedikit adukan pada permukaannya. Adukan harus
terdiri dari semen dan pasir halus dalam takaran yang digunakan untuk beton tersebut. Penggosokan
harus dilanjutkan hingga seluruh tanda bekas cetakan, ketidak rataan, tonjolan menjadi hilang, serta
seluruh rongga terisi dan permukaan yang merata telah diperoleh.
3.5.14 Perawatan
• Sejak permulaan segera setelah pengecoran. Beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dipertahankan dengan
kehilangan kelembaban yang minimal dan dengan temperatur yang relatif tetap untuk suatu perioda
waktu yang disyaratkan untuk menjamin hidrasi yang baik dari semen dan pengerasan betonnya.
• Beton harus dirawat, setelah mengeras secukupnya, dengan menyelimuti memakai lembaran
yang menyerap air yang harus selalu basah untuk perioda paling sedikit 3 hari. Seluruh lembaran
atau selimut untuk merawat beton harus
Spesifikasi Teknis -16
Pemeliharaan Jalan Manuver
cukup diberati atau diikat ke bawah untuk mencegah permukaan terbuka terhadap aliran
udara. Bila cetakan kayu digunakan, cetakan tersebut harus dipertahankan basah pada
setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan dan pengeringan
beton.
3.6. Pekerjaan plat beton t 20 cm (K-300)
. Uraian
1. Beton terdiri dari suatu campuran yang sebanding (proporsional) antara semen,
air, dan agregat bergradasi. Campuran beton akan mengendap dan mengeras
menurut bentuk yang diminta, diisyaratkan dan membentuk satu bahan yang
padat keras dan tahan lama (awet) yang memiliki karakteristis tertentu.
2. Agregat meliputi baik yang bergradasi kasar maupun yang bergradasi halus,
tetapi jumlah agregat halus akan dipertahankan sampai jumlah minimum yang
diperlukan, yang apabila dicampur dengan semen akan cukup untuk mengisi
rongga-rongga antara agregat kasar serta memberikan suatu permukaan akhir
yang halus.
3. Untuk mencapai beton yang kuat dengan keawetan yang optimum, volume air
yang dimasukkan kedalam campuran harus dipertahankan sampai jumlah
minimum yang diperlukan untuk memudahkan pengerjaan selama pencampuran.
4. Bahan tambahan kepada campuran beton seperti memasukkan udara air (air
entraining ) atau bahan kimia untuk memperlambat atau mempercepat waktu
pengerasan, tidak diperbolehkan kecuali diminta demikian didalam persyaratan
kontrak khusus.
ii. Peraturan (Code) Beton
Perbaikan yang terakhir harus sepenuhnya diterapkan kepada semua pekerjaan beton
kecuali dinyatakan secara lain atau yang mengacu kepada pemeriksaan AASHTO
dan Spesifikasi khusus yang tidak tersebut dalam PBI 1971
iii. Kelas-kelas Beton
Klasifikasi dan rujukan mutu harus seperti yang diberikan pada table 7.1.1.
iv. Toleransi
Toleransi dimensi
Struktur dengan panjang keseluruhan sampai dengan 6 meter + 5mm
Struktur dengan panjang lebih dari 6 meter +15 mm
Panjang balok, slab lantai, kolom dan dinding nol
Antar Kepala Jembatan (Abutment) + 10 mm
Toleransi posisi (dari titik acuan ) + 10 mm
Alinyemen vertikal untuk kolom-kolom dan dinding-dinding
+ 10 mm
Toleransi untuk selimut beton diatas baja tulangan sampai 5 cm atau lebih
0 dan 10 mm
Selimut dari 5 cm sampai 10 cm 10 mm
v. Penyerahan-penyerahan
Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh semua bahan-bahan yang digunakan
untuk pekerjaan beton bersama-sama dengan data-data pengujian yang menunjukkan
kecocokkan dengan persyaratan mutu spesifikasi ini.
Apabila disyaratkan demikian oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus menyerahkan
gambar–gambar rinci semua pekerjaan acuan yang digunakan pada pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan.
Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi Teknik paling lambat 24 jam sebelum
pencampuran atau pengecoran beton.
vi. Penyimpanan Bahan-bahan
1. Agregat harus disampan secara terpisah sesuai dengan ukuran-ukuran untuk
mencegah terjadinya pencampuran. Semen harus disimpan secara teratur dan rapi
mengikuti waktu penyerahannya, sehingga pemakaiannya dapat diatur dan
Spesifikasi Teknis -17
Pemeliharaan Jalan Manuver
penyimpanan semen beton kontruksi tidak boleh lebih dari 3 bulan. Semen yang
sudah mengeras, tidak diijinkan digunakan dalam pekerjaan-pekerjaan kontruksi.
2. Selama pengangkutan semen sampai ke gudang atau lapangan kerja harus dijaga
sehingga semen tidak lembab atau kantong rusak, keadaan penyimpanan untuk
bahan-bahan uyang harus dipakai dilapangan, harus memnuhi persyaratan yang
disebutkan dalam pasal-pasal mengenai karakteristik bahan (NI-3) dan
spesifikasi penyimpanan bahan-bahan (PBI 1971, pasal 3,9 )
vii. Kondisi Cuaca
Pada umumnya, pencmpuran, pengangkatan dan pengecoran beton harus dilakukan
pada cuaca kering. Apabila keadaan cuaca tidak menentu, kontraktor harus
mengambil tindakan pencegahan yangdiperlukan untuk melindungi campuran beton
terhadap hujan. Dan Direksi Teknik harus menentukan apakah pencampuran dan
pengecoran beton akan dilanjutkan atau ditunda sampai membaiknya keadaan cuaca.
Kontraktor tidak boleh menuntut penggantian terhadap kerusakan beton yang ditolak
karena hujan.
viii. Perbaikan –perbaikan pekerjaan beton yang tidak memuaskan
Pekerjaan beton yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi mengenai toleransi (
kelonggaran ), sifat campuran beton, atau penyelesaian akhir permukaan, harus
diperbaiki menurut perintah Direksi Teknik dan dapat meliputi :
Perubahan prebandingan campuran
Pembongkaran atau perkuatan bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan tidak
memuaskan oleh Direksi Teknik.
Perawatan tambahan bagian-bagian yang pengujian-pengujian betonnya ternyata
tidak memuaskan.
Dalam hal terjadinya perselisihan antara Kontraktor dan Direksi Teknik mengenai
mutu pekerjaan beton Direksi Teknik akan meminta Kontraktor untuk melakukan
pengujian lagi, untuk dapat membuat penilaian mutu yang benar.
BAHAN
a. Semen
1. Semen yang digunakan untuk pekerjaan Beton harus dipilih berasal dari salah satu
jenis P.C. (Portland Cement) berikut ini, yang memenuhi spesifikasi AASTHO M85
Tipe I : Pemakaian umum tanpa sifat-sifat khusus
Tipe II : Pemakaian umum dengan ketahanan terhadap sulfat
yang moderat (sedang)
Tipe III : digunakan jika diperlukan pencapaian kekuatan awal
yang tinggi
Tipe IV : Digunakan jika dipergunakan panas hidrasi yang rendah
Tipe V : Digunakan jika diperlukan ketahanaan (resistensi)
terhadap sulfat yang tinggi
2. Kecuali diijinkan secara lain oleh Direksi Teknik, semen yang digunakan pada
pekerjaan harus diperoleh dari satu sumber teknik.
b. Air
Air yang digunakan untuk bahan pencampuran dan perawatan beton harus bersih dan
bebas dari bahan-bahan yang berbahaya seperti oli, garam,asam, alkali, gula atau
bahan-bahan organic. Direksi Teknik dapat meminta kontraktor untuk mengadakan
pengujian air yang berasal dari suatu sumber yang dipertimbangkan mutunya
meragukan (Rujukan Pengujian AASHTO T 26)
c. Agregat
i. Persyaratan umum
1. Agregat untuk pekerjaan harus terdiri dari campuran agregat kasar dan halus, berisi
batu pecah yang bersih, keras dan awet atau kerikil sungai alam harus dicuci.
2. Agregat tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi yang diberikan pada Tabel
7.1.2. dan dengan keadaan mutu (sifat) yang diberikan pada table 7.1.3.
Spesifikasi Teknis -18
Pemeliharaan Jalan Manuver
3. ukuran maksimum agregat kasar tidak boleh lebih besar dari tiga perempat ruang
bebas minimum diantara batang-batang tulangan atau antara batang tulangan dan
cetakan (acuan)
4. Agregat halus harus bergradasi baik dari kasar s/d halus dengan hampir seluruh
partikel lolos saringan 4,75 mm
5. Semua agregat halus, harus bebas dari sejumlah cacat kotoran organic, dan jika
dimintakan demikian oleh Direksi Teknik harus diadakan pengujian kandungan
organic menggunakan pengujian chlorimetric AASTHO T21 setiap agregat yang
gagal test warna, harus ditolak.
6. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton kontruksi
ii. Gradasi agregat
Gradasi agregat kasar dan agregat halus harus memenuhi persyaratan Tabel 7.1.2.
berikut ini, namun bahan-bahan yang tidak memenuhi persyaratan gradasi ini tidak
perlu ditolak apabila Kontraktor dapat menunjukkan (berdasarkan campuran
percobaan dan pengujian ) bahwa dapat dihasilkan beton yang memenuhi persyaratn
sifat-sifat campuran yang diuraikan.
Tabel 3.6.1.2. Persyaratan Gradasi Agregat
Ukuran Saringan Prosentase Lolos Berdasarkan Berat
Standart Imperial Agregat
Pilihan Agregat Kasar
( mm ) ( inches ) Halus
50 2 100
37 1 ½ 95-100 100
25 1 - 95-100 100
19 ¾ 35-70 - 90-100 100
13 ½ - 25-60 - 90-100
9,5 3/8 100 10-30 - 20-55 40-70
4975 # 4 95-100 0-5 0-10 0-10 0-15
2,36 # 8 - - 0-5 0-5 0-5
1,18 # 16 45-80 - - -
0,3 # 50 10-30
0,15 # 100 2-10
iii. Syarat-Syarat Mutu Agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat mutu
berikut ini yang diberikan pada Tabel 3.1.3 dibawah
Tabel 3.6.1.3. Persyaratan Gradasi Agregat
Uraian
Agregat
Agregat Halus
Kasar
Kehilangan berat karena abrasi (500 putaran) 40 % -
Kehilangan kesempurnaan sodum sulfat
12 % 10 %
setelah 5 putaran
Prosentase gumpalan lempung dan partikel
2 % 0,5 %
serpih
Bahan-bahan yang lolos saringan 0,075 mm ( #
1% 3 %
200 )
d. Filler ( bahan pengisi ) Sambungan
Bahan pengisi yang dituangkan untuk sambungan – sambungan harus memenuhi
persyaratan AASTHO M173 – jenis Elastis dituangkan panas.
Spesifikasi Teknis -19
Pemeliharaan Jalan Manuver
Bahan pengisi yang di bentuk sebelumnya untuk sambungan-sambungan memenuhi
persyaratan AASTHO – 153 Filler Bentuk Karet Spons ( bunga karang) dan Filler
Gabus sambungan Muai
PERENCANAAN CAMPURAN BETON
a. Persyaratan Perencanaan Campuran ( Berdasarkan Berat )
Untuk semua pekerjaan beton kontruksi dan pekerjaan beton utama, perbandingan –
perbandingan bahan untuk perencanaan campuran harus ditentukan menggunakan cara
yang ditetapkan dalam PBI terakhir, dan harus sesuai dengan batasan yang diberikan
pada Tabel 3.1.4. gradasi dan ukuran maksimum agregat harus sesuai dengan pilihan
agregat kasar yang diberikan pada Tabel 3.1.2
Tabel 3.1.4. Perbandingan (Proporsi) Desain Campuran Beton (Berdasarkan
Berat )
Ukuran Agregat
Maks. Yang
Perbandingan
Berat Semen
Disarankan
Kelas
Air Semen Optimum
Total
Beton
( mm )
(Kg/m3)
Perbandingan Dgn Berat
Kelas A Kelas B
(Ratio) Kg/m3
K 400 > 425 25.0 19.0 0.35 150
K 350 425 25.0 19.0 0.42 180
K 275 400 25.0 19.0 0.42 170
K 175 300 37.5 25.0 0.50 150
K 125 250 50.0 25.0 0.52 130
B/IO 225 50.0 37.5 0.60 135
K 225
25.0 atau
(didalam 400 37.5 0.53 210
19.0
air)
Catatan : Berat semen total yang diperlukan untuk k 400 harus ditentukan oleh
persyaratan kekuatan yang diperlukan
b. Persyaratan Perencanaan Campuran (berdasarkan volume )
Untuk pekerjaan beton kecil dan tergantung persetujuan Direksi Teknik secara tertulis.
Bahan-bahan untuk beton dapat ditakar berdasarkan volume atau suatu kombinasi berat
dan volume. Tindakan pencegahan berikut ini harus dilakukan
i. Semen harus selalu diukur berdasarkan berat 40 kg tiap kantong.
ii. Agregat dapat diukur berdasarkan volume, menggunakan kotak-kotak ukuran yang
direncanakan secara baik dengan kapasitas yang ditentukan secara jelas. Kotak-
kotak tersebut harus diisi sampai berlebih dan agregat lebihan (surplus) diratakan
dengan perata diatas.
iii. Jika pasir diukur berdasarkan volume, harus diperhitungkan volume tambahan pasir
yang mengembang karena kadar air
a. Pasir basah biasanya akan mengembang kurang lebih 25%
berdasarkan volume dan untuk pekerjaan yang kecil, nilai-nilai
berikut dapat diambil untuk kadar air
b. Jika diperlukan demikian oleh Direksi Teknik, pengujian
lapangan harus dilakukan untuk menetukan besarnya
pengembangan
Kondisi Pasir
Kandungan Air
Spesifikasi Teknis -20
Pemeliharaan Jalan Manuver
Pasir Amat Basah 100 – 130 kg/m3
Pasir Basah Sedang 60 – 65 kg/m3
Pasir Lembab 30 – 35 kg/m3
c. Jika diperlukan demikian oleh Direksi Teknik, pengujian
lapangan harus dilakukan untuk menetukan besarnya
pengembangan
iv. Air untuk Pencampuran harus diukur secara teliti dalam sebuah tempat yang sesuai
v. Penakaran beton berdasarkan volume, akan dipilih dari salah satu campuran berikut
yang diberikan pada Tabel 3.1.5.
Tabel 3.6.5. Perbandingan Campuran Beton Untuk Pekerjaan-Pekerjaan
Kecil ( Berdasarkan Volume )
Campuran Volume Untuk 200 Kg Beton
Nominal
Pasir (M3 ) Air (Liter)
Semen
(Dengan Agregat Kelas
Volume 40 Kg Kasar Pekerjaan
Kanton
Bahan ( M 3)
Lembab Kering Lembab Kering
g
Kering)
Gelegar,pelat
1 : 2 : 3 5 0.34 0.28 0.42 54 100 lantai,kolom
bertulang
Pelat lantai,
beton
1 : 2 : 4 5 0.34 0.28 0.57 82 109
bertulang,dan
tanpa tulang
Beton massa,
1 : 2,5 : 5 5 0.41 0.34 0.68 95 132 dinding penahan
dan pekerjaan
Umum Pondasi
1 : 3 : 6 5 0.51 0.85 0.85 114 154
beton massa
c. Campuran percobaan
Kontraktor harus memastikan perbandingan campuran dan bahan-bahan yang diusulkan
dengan membuat dan mengadakan pengujian campuran percobaan yang disaksikan oleh
Direksi Teknik, menggunakan peralatan jenis yang sama seperti yang digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Campuran percobaan akan diperlakukan dapat diterima, asalkan
hasil-hasil pengujian memuaskan dan memenuhi semua persyaratan perbandingan
campuran seperti ditentukan dalam Tabel 3.1.6.
d. Persyaratan Sifat-sifat campuran
i. Semua beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan
kekuatan tekan dan slump (penurunan seperti ditetapkan dalam tabel 3.1.6. di bawah
atau yang disetujui Direksi Teknik, bilamana contoh bahan, perawatan dan
pengujian-pengujian sesuai dengan pengujian yang disebutkan dalam spesifikasi ini.
Tabel. 3.1.6 Persyaratan Sifat Campuran Beton
Spesifikasi Teknis -21
Pemeliharaan Jalan Manuver
Slum Yang
Kekuatan Tekan Minimum Kg/cm2
Diijinkan ( mm )
Kelas Silinder
Kubus 15 Cm
Beton
15 Cm X 30 Cm
Digetar Tanpa Getar
28 28
7 Hari 7 Hari
Hari Hari
K 400 40 – 60
K 350 225 350 190 290 40 – 60
K 275 175 275 145 230 40 – 60
K 225 14 225 120 185 40 – 60
K 175 110 175 90 145 40 – 60 50 - 80
K 125 80 125 65 100 40 – 100
K 225
(dalam 145 225 120 185 75 - 175
Air )
Catatan : untuk pengujian kekuatan tekan yang dilakukan dengan contoh uji
silinder persyaratan kekuatan harus diturunkan menjadi sekitar 83 %
dari kekuatan kubus
ii. Beton untuk pekerjaan –pekerjaan kecil yang ditakar berdasarkan volume sesuai
dengan Tabel 3.1.5 harus memenuhi persyaratan kekuatan tekan dan slum minimum
yang diberikan pada Tabel 3.1.7.
Tabel 3.1.7 Sifat-Sifat Campuran Beton Untuk Pekerjaan Kecil
Kekuatan Tekan Minimum Kg/cm2 Slum Yang
Campuran Silinder Diijinkan ( mm )
Kubus 15 Cm
Nominal 15 Cm X 30 Cm ( Tanpa Getar)
7
28 Hari 7 Hari 28 Hari
Hari
1 : 2 : 3 175 260 145 215 -
1 : 2 : 4 150 210 125 175 60 – 100
1 : 2,5 :5 90 125 75 100 40 – 100
1 : 3 : 6 - - - - -
iii. Beton yang tidak memenuhi persyaratan slump, pada umumnya akan dianggap di
bawah standart dan tidak boleh digunakan dalam pekerjaan, terkecuali Direksi
Teknik dapat menyetujui penggunaan terbatas beton tersebut untuk pekerjaan
dengan kelas rendah.
Bilamana hasil-hasil pengujian 7 hari memberikan kekuatan di bawah yang
ditentukan Kontraktor tidak boleh mengecor setiap beton berikutnya, sampai
masalah hasil-hasil kekuatan di bawah ketentuan tersebut diketahui dan Kontraktor
telah mengambil langkah-langkah demikian yang akan meyakinkan bahwa produksi
beton memenuhi persyaratan spesifikasi sehingga memuaskan Direksi Teknik.
Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan 28 hari yang ditetapkan pada tabel 3.1.6
dan 3.1.7 akan dianggap tidak memuaskan dan pekerjaan-pekerjaan tersebut harus di
perbaiki seperti yang ditetapkan pada Bab 3.1.1 (8 )`
Direksi Teknik akan memperhitungkan kemungkinan cacat-cacat karena kesalahan
pengambilan contoh bahan, perbedaan-perbedaan dalam statistik persiapan contoh
Spesifikasi Teknis -22
Pemeliharaan Jalan Manuver
uji yang buruk, dan dapat meminta pengujian-pengujian lebih lanjut untuk
dilaksanakan sebelum mengambil putusan akhir.
e. Penyesuaian Campuran
i. Penyesuaian Kemudahan dikerjakan
1. Bilamana tidak memungkinkan mendapatkan beton campuran yang dikehendaki dan
kemudahan dikerjakan dengan perbandingan –perbandingan yang ditetapkan
menurut aslinya, Direksi Teknik akan memerintahkan perubahan-perubahan dalam
berat atau volume agregat sebagaimana yang diperlukan asalkan kandungan semen
yang ditunjukkan menurut calon aslinya tidak diganti atau perbandingan air semen
yang ditetapkan dengan pengujian kekuatan tekan untuk kekuatan yang memadai
tidak dilampaui.
2. Mengaduk kembali beton yang telah dicampur dengan menambah air atau dengan
cara lain tidak diperbolehkan. Campuran tambahan untuk meningkatkan kemudahan
dikerjakan, dapat diizinkan tergantung kepada persetujuan Direksi Teknik seperti
dinyatakan dibawah.
ii. Penyesuaian kekuatan
1. Bilamana beton tidak memenuhi kekuatan yang telah ditentukan atau telah disetujui,
kadar semen harus ditambah seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik
2. Tidak ada perubahan semen atau sifat bahan-bahan akan dibuat tanpa perintah
tertulis Direk Teknik serta tidak ada bahan-bahan baru yang akan digunakan sampai
Direksi Teknik telah menyetujui bahan-bahan tersebut secara tertulis dan telah
diusulkan perbandingan-perbandingan baru berdasarkan pengujian campuran
percobaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
iii. Bahan Campuran Tambahan (additive)
1. Jika dimintakan demikian untuk kontrak khusus atau menurut perintah Direksi
Teknik secara tertulis, bahan campuran tambahan dapat digunakan untuk
meningkatkan mutu beton, pengikatan dan waktu mengeras. Jenis serta Volume
bahan campuran tambahan tersebut harus disetujui oleh Direksi Teknik dan akan
digunakan secara ketat sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat.
2. Kemanfaatan bahan campuran tambahan tersebut harus diuji dalam campuran
percobaan sebelum pemakaian penuh dalam pekerjaan di lapangan.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pencampuran Beton di lapangan
i. Mencampur dengan pencampur ( mixer) beton
Beton akan dicampur di lapangan dengan sebuah pencampur yang dijalankan dengan
mesin serta jenis yang disetujui mengenai syarat dan ukuran-ukuran menjamin suatu
campuran yang merata/ homogen.
ii. Untuk semua pekerjaan besar dan jika diminta demikian oleh Direksi Teknik,
pencampur tersebut harus dilengkapi dengan sarana penyimpanan air dan satu sarana
pengukuran untuk mengndalikan jumlah air dalam setiap takaran.
iii. Waktu pencampuran tidak boleh kurang dari 1,5 menit untuk mesin-mesin sampai
kapasitas 0,4 m3. diatas ukuran ini jangka waktu pencampuran minimum harus
ditambah 15 detik untuk setiap penambahan 0,112 m3 campuran beton
iv. Pencampur (mixer) tersebut pertama-tama harus dimuati diisi dengan agregat yang
sudah ditakar beserta semen dan dicampur kering untuk waktu yang pendek sebelum
ditambah air.
v. Sebelum mencampurkan satu takaran beton baru, mesin pengaduk harus
dikosongkan sama sekali dari takaran sebelumnya.
b. Pencampuran dengan tangan
Spesifikasi Teknis -23
Pemeliharaan Jalan Manuver
Untuk pekerjaan-pekerjaan kecil, dan yang tidak dimungkinkan menggunakan sebuah
pencampur mesin (mixer) Direksi Teknik dapat menyetujui pecampuran beton secara
manual sesuai dengan prosedur berikut ini :
1. Pencampuran dengan tenaga harus dilakukan diatas satu permukaan (alas) yang
keras bersih dan kedap air.
2. Urutan pencampuran haruslah :
• Ukurlah volume agregat kasar dan agregat halus yang diperlukan dengan alat
takaran kotak dan tempatkan agregat halus diatas agregat kasar
• Tempatkan kantong semen diatas agregat, buka dan tuangkan semen tersebut
• Aduklah bahan-bahan kering tersebut berkali-kali, sehinggga bahan-bahan
tercampur menyeluruh.
• Tambahkan air, lebih baik dengan sebuah kaleng yang dilengkapi dengan
ujung semprotan, campurkan terus dan aduklah dengan sekop sampai beton
tersebut mempunyai warna yang seragam dengan kekentalan yang merata.
c. Penyiapan Lapangan
i. Lapangan pekerjaan untuk penempatan beton harus disiapkan dan semua
penanganan yang diperlukan diselesaikan hingga disetujui Direksi Teknik. Bahan –
bahan harus telah diuji dan ditempatkan yang baik, serta peralatan dalam keadaan
bersih siap untuk digunakan .
ii. Semua penunjangan, pondasi – pondasi dan galian –galian harus diperiksa dan
disetujui oleh Direksi Teknik serta dirawat dalam keadaan kering sebelum beton
dicor.
iii. Semua acuan, penulangan dan saran-saran pelengkap lainnya harus ditempatkan
secara benar dan secara aman dan didukung untuk mencegah penggeseran.
d. Acuan / Cetakan
Acuan /cetakan harus dari bahan yang disetujui dan siap pakai serta cocok untuk jenis
dan letak pekerjaan beton yang harus dilaksanakan serta harus memenuhi persyaratan
berikut:
i. Acuan/ cetakan fabrikasi dapat dari kayu atau baja dengan sambungan yang kedap
pengecoran, pemadatan dan perawatan mengeras beton. Permukaan sebelah dalam
dari acuan / cetakan harus bersih dari setiap kotoran lepas atau bahan-bahan lain
sebelum penggunaan, dan harus disiram air sampai jenuh atau diolesi dengan
minyak mineral anti karat sebelum digunakan.
ii. Kayu dengan permukaan kasar (tidak diserut) dapat digunakan untuk permukaan
bangunan yang tidak kelihatan (expose) tetapi kayu diserut dengan tebal yang rata
harus digunakan untuk permukaan yang kelihatan
iii. Ujung –ujung tajam sisi dalam acuan harus dibuat tumpul kecuali diperintahkan lain
oleh Direksi Teknik, menggunakan ganjalan segitiga dengan lebar paling sedikit 20
mm dipasang di sudut penampang.
iv. Penguatan acuan cetakan terdiri dari baut-baut, klerap atau sarana lain yang
digunakan menurut keperluan untuk mencegah merenggangnya acuan pengecoran
beton, dan acuan tersebut harus dibuat sedemikian hingga di bongkar tanpa merusak
permukaan beton jadi ( selesai )
v. untuk pengecoran beton pada penunjang dan pondasi acuan tanah dapat digunakan
yang tegantung pada persetujuan Direksi Teknik & Beton akan didukung oleh galian
yang dibentuk dengan baik yang sisi dan dasarnya dirapikan dengan tangan sampai
ukuran yang diperlukan.
vi. Acuan untuk beton yang dicor dibawah air harus kedap air dan di jamin
kekakuannya untuk mencegah suatu penggeseran.
Catatan : Untuk fabrikasi dan perencanaan acuan (dan perancah bagi jembatan-
jembatan mengacu kepada “ Petunjuk Perencanaan Jembatan “
e. Mengangkut dan menempatkan Beton
i. Pengangkutan beton campuran dari tempat penyampuran hingga tempat pengecoran
dilaksanakan secara halus dan secara efisien untuk mencegah segregasi dan
kehilangan bahan-bahan (air, semen, atau agregat)
Spesifikasi Teknis -24
Pemeliharaan Jalan Manuver
ii. Pengangkutan campuran beton dan penempatan dengan peluncur yang disetujui
Direksi Teknik mengenai waktu pengangkutan, panjang dan kemiringan peluncur
serta cara pelaksanaan.
iii. Penuangan Beton tidak boleh dimulai sampai acuan, penulangan dan persiapan
lainnya telah diselesaikan sesuai dengan persyaratan spesifikasi dan telah diperiksa
serta disetujui oleh Direksi Teknik, untuk keperluan ini Kontraktor harus
memberitahu Direksi teknik paling lambat 24 jam sebelumnya.
iv. Beton harus dicampur dan dicor dalam posisi final didalam jangka waktu 60 menit
atau dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana diminta Direksi Teknik
berdasarkan jenis semen yang digunakan.
v. Beton harus dituangkan dalam satu cara hingga tidak terjadi segregasi agregat, dan
tidak ada beton yang harus dijatuhkan secara bebas dari satu ketinggian lebih besar
dari 1,50 meter
vi. Pengecoran beton harus dilaksanakn sebagai satu pekerjaan yang menerus tanpa
penghentian sampai akhir yang dipersiapkan sebelumnya.
vii. Beton yang dituangkan untuk konstruksi dengan penulangan yang rapat dan untuk
dinding-dinding beton yang sempit harus ditempatkan dalam lapisan Horisontal
dengan tebal tidak lebih dari 15 cm.
f. Pengecoran Beton dalam Air
Pengecoran beton dalam air hanya akan diizinkan jika ditemukan atau diminta
demikian untuk keperluan perencanaan cara yang harus disetujui secara tertulis oleh
Direksi Teknik dan persyaratan berikut harus diterapkan :
i. Dalam semua hal Beton tersebut harus dibatasi dan tidak diizinkan bercampur
dengan air sampai selesai pengecoran dan cara yang harus dipilih dari :
• Pengecoran beton dengan pemompaan
• Pengecoran beton dengan alat tremic
• Pengecoran beton dengan alat bucket (ember ) yang menuang dibawah.
ii. Peralatan yang digunakan harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Teknik
sebelum digunakan dan bilamana diminta demikian, Kontraktor harus melaksanakan
satu uji coba menunjukkan (memperlihatkan) keefektifan peralatan tersebut.
iii. Selama pengecoran harus diberikan perhatian yang menjamin bahwa beton tersebut
tidak tercampuri dengan air karena kesalahan sambungan-sambungan atau kerusakan
alat. Setiap kegagalan akan menjadi tanggung jawab Kontraktor, yang akan
mengambil tindakan pencegahan dan diminta untuk membongkar dan mengganti
beton yang rusak tersebut sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik.
g. Sambungan kontruksi
Lokasi sambungan –sambungan kontruksi bagi setiap struktur harus ditentukan
sebelumnya, dan ditunjukkan pada gambar rencana, serta harus disetujui oleh Direksi
Teknik sebelum mulai pelaksanaan persyaratan umum berikut ini harus diterapkan :
1. Sambungan Kontruksi tidak boleh ditempatkan pada penyambungan pada bagian –
bagian structural kecuali ditentukan lain sebelumnya
2. Semua sambungan konstruksi harus tegak lurus kepada garis tegangan utama dan
ditempatkan pada titik-titik dengan geseran minimum.
3. Apabila sambungan tegak diperlukan, batang –batang tulangan harus ditempatkan
memotong sambungan-sambungan untuk membentuk kontruksi yang monolit.
4. Sambungan lidah paling sedikit 4 cm dalamnya. Disediakan untuk sambungan
kontruksi dalam dinding plat lantai dan antara kaki-kaki dan dinding-dinding
5. Sambungan kontruksi harus dibuat menembus dinding sayap
6. Dalam hal penundaan pekerasan yang tidak terencana dikarenakan hujan atau
kemacetan pemasokan beton, Kontarktor harus menyediakan tambahan tenaga dan
bahan –bahan yang diperlukan untuk membuat sambungan kontruksi tambahan
menurut Perintah direksi Teknik.
h. Pemadatan Beton
i. Beton harus dipadatkan dengan mesin penggetar didalam yang disetujui, apabila
diperlukan dilengkapi dengan pemampatan adukan beton
ii. Pemadatan manual hanya diizinkan jika disetujui dan akan terdiri dari pemadatan
tumbuk (cerucuk) didalam campuran beton dengan tongkat pemadat bersama-
bersama dengan permukaan yang menerus sisi luar cetakan.
Spesifikasi Teknis -25
Pemeliharaan Jalan Manuver
iii. Pemadatan dengan penggetar dan pemadat tumbuk (cerucuk) harus dibatasi sampai
waktu yang diperlukan untuk menghasilkan pemadatan yang memasukkan tanpa
menyebabkan segregasi bahan-bahan.
iv. Penggetar didalam harus dilaksanakan dengan memasukkan batang penggetar
kedalam beton cor yang masih segar bebas penulangan. Alat penggetar harus
dimasukkan ke dalam campuran beton sejajar dengan sumbu memanjang & dan
digetar selama 30 detik pada setiap lokasi berjarak masing-masing 45 cm (lihat PBI
71).
v. Jumlah penggetar yang diperlukan harus ditentukan dengan volume beton yang
dicor setiap jam, dengan persyaratan minimum dua penggetar untuk beton empat
meter kubik.
i. Penyelesaian dan Perawatan Beton
i. Pembongkaran Cetakan
1. Tidak ada acuan yang boleh di bongkar sebelum beton telah cukup kaku dan
mengeras dan telah meraih kekuatan yang cukup untuk berdiri ( mendukung )
sendiri. Harus diperoleh izin dari Direksi Teknik sebelum pembongkaran
berlangsung, namun hal ini tidak boleh melepaskan tanggung jawab Kontraktor
terhadap keselamatan pekerjaan.
2. Jangka waktu minimum yang memperbolehkan antara pengecoran dan
pembongkaran acuan diberikan pada Tabel 3.1.8.
Tabel 3.6.1.8 Waktu Untuk Membongkar Acuan
Lokasi Dalam Struktur Waktu Minimum Persyaratan Kekuatan
Pinggir dinding, kolom, 24 hari Acuan yang didukung
balok, kereb oleh penyokong atau
perancah lain, 12 – 14
hari tidak
Dasar lantai (Slab)
12 – 14 hari
Boleh dibongkar sampai
beton tersebut telah
Dukungan dibawah gelegar
14 hari meraih paling sedikit
bawah, balok,rangka atau
60% kekuatan rencana
lengkungan
3. Untuk memudahkan penyelesaian acuan cetakan yang digunakan pada pekerjaan
hias, tangga, parapet dan lain-lain dapat di bongkar setelah 12 jam
ii. Permukaan jadi (selesai)
1. Kecuali diperkenankan lain permukaan beton harus diselesaikan segera setelah
pembongkaran cetakan. Setelah sarana penunjang dari kayu atau dari logam dan
lidah-lidah tonjolan dari adukan harus dibongkar
2. Permukaan yang tidak sempurna harus dibuat bagus hingga disetujui Direksi
Teknik. Apabila ada rongga –rongga besar nampak keluar, beton harus
disambungkan kembali sampai bahan yang keras, dibasahi dengan air dan dilapisi
dengan lapisan adonan semen tipis. Adukan beton terdiri dari satu bagian semen dan
dua bagian pasir harus dilapiskan kemudian sampai bentuk permukaan yang
diperlukan.
iii. Perawatan Beton
1. Dimulai segera setelah pengecoran beton harus dilindungi terhadap hujan lebat,
panas matahari, atau setiap kerusakan fisik yang dapat menggeser beton tesebut.
2. Untuk menjamin pengerasan dan hidrasi, beton harus dirawat dengan menutup
dengan pasir basah, anyaman atau selimut rawatan yang harus direndam dengan air
untuk jangka waktu paling sedikit 3 hari dan kemudian dirawat dalam keadaan
lembab untuk 4 hari berikutnya.
3. Cetakan yang terpasang harus juga dijaga tetap basah
iv. Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Beton
Spesifikasi Teknis -26
Pemeliharaan Jalan Manuver
Pada umumnya, pekerjaan beton tersebut dapat diterima setelah berumur 28 hari, pada
gambar rancangan telah dipenuhi selengkapnya. Penyimpangan terhadap gambar
rancangan, spesifikasi –spesifikasi dan atau petunjuk-petunjuk Direksi Teknik yang
dapat menyebabkan kesalahan atau kerusakan kepada pekerjaan –pekerjaan yang
dimaksud dan memerlukan beton tersebut harus dibongkar dan harus diperbaruhi
merupakan tanggung jawab kontraktor dan biaya untuk perbaikan atau pembaharuan
harus sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor.
PENGENDALIAN MUTU
a. Pengujian-pengujian Laboratorium
Pengujian-pengujian laboratorium berikut ini harus merupakan rujukan dan pengujian-
pengujian dilaksanakan seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik untuk memenuhi
persyaratan-persyaratan spesifikasi ini.
Tabel 3.6.9 Pengujian Laboratorium Untuk Beton
Referensi Test
Test Tipe
AASTHO Bina Marga
Analisa Untuk memenuhi persyaratan
saringan agregat gradasi menentukan ukuran dan
T 27 PB 0201 -76
halus dan kasar distribusi partikel agregat kasar
dan agregat halus
Kekeruhan Menentukan kekeruhan organic
organic dalam dengan menggunakan larutan
pasir untuk T 21 PB 0207- 76 Sodium Hydroxida dan
beton mengacu kepada penyelesaian
(solusi) warna standart
Jumlah bahan- Menentukan total volume
bahan yang bahan-bahan yang lebih halus
lebih halus dari dari 0,075 mm Catatan :
T 11 PB 0208 – 76
saringan 0,075 Mungkin diperlukan penerapan
dalam agregat prosedur bash dan prosedur
kering di bawah T 27
Mutu air yang Penetuan keasaman dan
harus digunakan alkalinitas, total zat pada dan
dalambeton inorganic
T 26 PB 0301 – 76
gumpalan Menetukan dengan % gumpalan
T 112 -
lempung dan lempung dan partikel-partikel
partikel pecahan pecahan dasar agregat halus
dalam agregat (setelah pengujian T11)
Kekerasan
agregat oleh
penggunaan Menentukan kekerasan agregat
T 104 -
sodium Sulfat terhadap kerusuhan cuaca
dan Magnesium
Sulfat
Ketahan
terhadap abrasi
agregat kasr
Tes abrsai untuk agregat kasr <
ukuran kecil
T 96 PB 0206 – 76
37,5 mm
dengan
menggunakan
mesin Los
Angeles
Pengujian kekuatan tekan
Kekuatan tekan contoh bahan beton pada 7 hari
contoh uji beton T 22 - dan 28 hari memenuhi
Silinder persyaratan spesifikasi 9 tabel
referensi 6.4.3 (3) dan 6.4.3. (4)
Spesifikasi Teknis -27
Pemeliharaan Jalan Manuver
b. Pengendalian Lapangan
Pengujian –pengujian pengendalian lapangan berikut ini harus dilaksanakn untuk
memenuhi persyaratan spesifikasi. Memotong suatu contoh bahan inti beton dan
pemulihannya harus dikerjakan oleh Kontraktor memenuhi perintah dan berdasarkan
persetujuan oleh Direksi Teknik
Tabel 3.6.10 Persyaratan Pengendalian Lapangan
Test Pengendalian Prosedur
a. Mengecor dan merawat beton Pemeriksaan setiap hari untuk persiapan
pekerjaan galian, cetakan, penulangan, dan
untuk pemadatan penyelesaian, serta
perawatan
b. Pembongkaran cetakan
Pemeriksaan setiap hari catatan-catatan dan
jadwal kerja Kontraktor, pemriksaan dan
persetujuan untuk pembongkaran
c. Test untuk pengembangan
agregat halus Test-test pengendalian yang sederhana harus
dilakukan jika diminta oleh Direksi Teknik
untuk menentukan kandungan air dalam
agregat sebelum pencampuran
d. Test slum untuk kekentalan
dan kemudian dikerjakan, Test penurunan (slump) untuk setiap takaran
campuran Beton basah besar hasil, beton, dan seperd serta jika
AASTHO – T119 diminta oleh Direksi Teknik
PC 0101 - 7
e. Test kekuatan beton Satu test kekuatan tekan (dengan tiga contoh
AASTHO – T22 bahan uji) yang harus dilakukan untuk setiap,
60 m3 beton campuran yang di cor. Sebagai
tambahan paling sedikit satu test untuk setiap
bagian struktur yang terpisah. Dimana mutu
beton menjadi perselisihan, contoh bahan uji
inti harus, dipotong dan di uji seprti di
perintahkan oleh Direksi Teknik
f. Test agregat halus halus
gumpalan lempung dan Test untuk dilakukan seperd dan jilm
pertikel-partikel percobaan diperintahkan oleh Direksi Teknik, untuk
AASTHO- T 112 memriksa mutu, agregat halus : atau pasir
yang digunakan di lapangan.
CARA PENGUKUR PEKERJAAN
a. Volume beton yang harus diukur untuk pembayaran haruslah jumlah dalam meter kubik
beton yang digunakan dan diterima didalam pekerjaan yang sesuai dengan ukuran –
ukuran yang ditunjukkan pada gambar rencana beserta kelas-kelas beton atau seperti
diperintahkan oleh Direksi Teknik. Tidak ada pengurangan volume beton yang diambil
beserta pipa atau barang lain yang ditanam seperti penulangan penghentian air (water
stop), lubang-lubang drainase dan pipa-pipa berdiameter 20 cm atau kurang.
b. Beton yang haru dicor dan diterima untuk pengukuran dan pembayaran, seperti :
c. Beton bertulang struktural kelas K-175 : K-225 : K-275 : K-350 dan K-400 ( kelas yang
sebenarnya harus dicantumkan dalam daftar penawaran)
d. Beton tidak bertulang kelas K-125 dan B0
e. Tidak ada tambahan kelonggaran atau pengukuran akan dibuat untuk galian atau
pekerjaan persiapan lainnya bagi acuan cetakan perancah untuk balok-balok dan slab
(lantai ) dengan panjang 5 meter atau kurang ( tidak termasuk kontruksi jembatan )
pemompaan, penyelesaian perawatan, penyediaan lubang lepas dan kembali terhadap
struktur beton yang baru saja selesai. Semua pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan
dengan penyelesaian untuk penawaran untuk pekerjaan beton.
Spesifikasi Teknis -28
Pemeliharaan Jalan Manuver
f. Akan disediakan secara terpisah untuk pengukuran dan pembayaran lain bagi
pekerjaan cetakan yang digunakan dalam pelaksanaan jembatan beton yang sesuai
dengan item, pembayaran bersangkutan dan dimasukkan untuk pembayaran
bersangkutan dan dimasukkan dalam “spesifikasi umum jembatan Kabupaten”
g. Volume baja tulangan, bahan filter porous dan item pembayaran lain yang digunakan
dalam pekerjaan tersebut tidak boleh diukur untuk pembayaran dibawah bab ini tetapi
akan diukur dan dimasukkan untuk pembayaran terpisah yang disediakan ditempat lain
dalam spesifikasi ini
h. Apabila perbaikan-perbaikan pekerjaan beton yang tidak memuaskan telah
diperintahkan sesuai dengan sub bab 3.1.1 (8) spesifikasi ini tidak ada pembayaran
tambahan yang dibuat
i. Untuk pekerjaan extra ( tambahan ) atau volume yang diperlukan bagi perbaikan–
perbaikan tersebut.
Pekerjaan wiremesh M8-150
a. Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari pengadaan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan
batang baja tulangan dan pengelasan anyaman batang baja untuk penulangan beton
sesuai dengan spesifikasi dan gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Teknik
b. Toleransi
i. Fabrikasi
Pembengkokan batang baja dan fabrikasi harus dilaksanakan betul-betul sesuai
dengan persyaratan PBI 1971 ( NI – 2)
ii. Kelonggaran penempatan
1. Jarak antara penulangan yang sejajar tidak boleh kurang dari diameter batang atau
ukuran maksimum, agregat kasar ditambah 1 cm dengan minimum 3,0 cm dipilih
mana yang lebih besar.
2. Apabila penulangan dalam balok terdiri dari lebih satu lapis batang, penulangan
lapis atas diletakkan tepat di atas lapis bawah penulangan dengan ruang bebas /
jarak vertical minimum 2,5 cm
iii. Selimut beton (terhadap tulangan)
1. Batang tulangan baja harus diletakkan sedemikan sehingga, selimut beton minimum
menutupi pinggir luar penulangan, diberikan pada Tabel 3.2.1 untuk beberapa
macam kondisi yang didapat :
Tabel 3.6.2.1 Selimut Beton Sampai Penulangan
Ukuran batang Permukaan Permukaan Permukaan
tulangan yang harus beton yang beton tidak beton terbuka
ditutup dapat dilihat terbuka dibawah air
permukaan air
Batang dia 16 mm dan 3,5 cm 4,0 cm 5,0 cm
lebih kecil batang 4,5 cm 5,0 cm 6,0 cm
diatas dia 16
Ukuran toleransi penutup tulangan harus 5 mm
2. Untuk beton bertulang di bawah muka air yang tidak dapat dijangkau (dilihat)
atau beton yang akan digunakan untuk persyaratan kotoran atau cairan yang membuat
karat, penutup minimum harus ditambahkan menjadi 7,5 cm
c. Penyerahan-penyerahan
i. Paling sedikit 14 hari sebelum dimulainya pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan
kepada Direksi Teknik untuk disetujui, rincian diagram pembengkokan dan daftar
batang untuk penulangan yang diisyaratkan. Rincian ini harus sesuai dengan gambar
pelaksanaan yang disediakan untuk kontrak atau seperti petunjuk Direksi Teknik
Spesifikasi Teknis -29
Pemeliharaan Jalan Manuver
ii. Kontraktor juga menyediakan daftar sertifikat pabrik pembuat yang memberikan
mutu barang –barang tulangan dan berat satuan dalam kilogram tiap ukuran dan
mutu batang atau dengan baja yang dilas diigunakan dalam pekerjaan.
d. Penyimpanan dan penanganan
i. Kontraktor harus mengirim baja penulangan ke lapangan pekerjaan diikat dan
masing-masing ditandai yang sesuai dengan peruntukannya, menunjukkan ukuran
batang panjang, ukuran dan informasi lainnya yang diperlukan untuk identifikasi
yang baik
ii. Kontraktor harus menangani dan menyimpan semua batang tulangan dengan cara
yang baik untuk mencegah distorsi (tebengkokkan), karat, atau kerusakan yang lain.
e. Perbaikan kualitas baja atau penanganan yang tidak memuaskan
i. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan daftar batang
dan diagram pembengkokan dan untuk meyakinkan bahwa daftar urutan dipakai
secara benar. Baja tulangan yang disediakan yang tidak sesuai dengan persyaratan
sebenarnya atau spesifikasi, harus ditolak dan diganti atas biaya kontraktor.
ii. Baja tulangan dengan setiap kerusakan berikut harus tidak diizinkan didalam
pekerjaan.
a. Panjang batang, ketebalan dan bengkok yang melebihi toleransi fabrikasi yang
diuraikan dalam PBI 1971 (NI–2)
b. Baja tulangan tidak sesuai dengan diagram pembengkokan atau daftar barang
kecuali dimodifikasi atas permintaan Direksi Teknik
c. Baja tulangan karatan atau rusak dan ditolak Direks Teknik
iii. Kontraktor harus menyediakan fasilitas di lapangan bersama dengan pengadaan
batang –batang lurus untuk pembuatan dan penggandaan baja tulangan yang ditolak
oleh Direksi Teknik atau sebaliknya ditemukan tidak baik untuk digunakan. Di
dalam kesalahan fabrikasi batang harus tidak dibengkokkan kembali atau
diluruskan kembali tanpa persetujuan Direksi Teknik atau dilakukan dengan lain
cara yang merusak atau melemahkan baja. Pembengkokan ulang barang harus
dilakukan dengan cara dingin dan tidak boleh digunakan batang yang sudah
dibengkokkan lebih dari dua kali tempat yang sama
f. Bahan-bahan
i. Batang baja penulangan
1. Batang baja penulangan adalah polos atau batang ulir sesuai dengan
persyaratan PBI 1971 (NI-2 ). Kecuali dinyatakn lain mutu baja yang digunakan
untuk beton bertulang harus mutu U24 dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2
2. Catatan : untuk baja yang lebih tinggi akan digunakan hanya apabila dinyatakan
secara khusus dalam Daftar Penawaran
3. Baja penulangan harus didapat dari pabrik pembuat yang disetujui dan harus
disertai dengan sertifikat pengujian yang memastikan kecocokan mutu. Jika mutu
baja diragukan, Direksi Teknik dapat meminta baja tersebut untuk diuji.
4. Baja penulangan harus disediakan bersih dan bebas dari debu, Lumpur, minyak,
gemuk, atau karat
ii. Penulangan anyaman baja
Anyaman baja untuk penggunaan sebagai penulangan beton harus kawat baja dilas
pabrik sesuai dengan AASTHO M 55 dan harus diadakan dalam lembar rata atau
gulungan seperti yang disyaratkan oleh Direksi Teknik.
iii. Penopang (ganial ) yang digunakan untuk menahan penulangan di tempatnya harus
terbuat dari batang kawat ringan atau dengan menggunakan blok beton pencetak ( 3x
3 cm ) dibuat dari ukuran semen ( 1:2 ). Tidak ada jenis lain penopang akan
diizinkan kecuali seizing Direksi Teknik
iv. Kawat pengikat penulangan
Kawat ikat yang digunakan untuk pengikatan dan pengamana batang tulangan baja
harus kawat baja sesuai dengan PBI 1971 ( NI-2 ) dan disetujui Direksi Teknik.
Spesifikasi Teknis -30
Pemeliharaan Jalan Manuver
g. Pelaksanann Pekerjaan
i. Fabrikasi baja tulangan
Batang baja tulangan harus dipotong menurut panjang yang diperlukan
dibengkokkan secara hati-hati menurut bentuk dan ukuran yang diminta, batang
tulangan mutu tinggi tidak boleh dibengkokkan 2 kali. Pemanasan batang tulangan
harus dilarang, kecuali apabila disetujui ole Direksi Teknik, dimana harus sampai
pada pemanasan minimum atau dilaksanakan dengan kemungkinan yang paling
rendah. Apabila jari-jari pembengkokkan untuk batang tulangan tidak ditunjukkan
didalam gambar rencana, ia harus paling sedikit 5 kali diameter batang yang
bersangkutan ( untuk U 24 ) atau 6,5 kali diameter batang yang bersangkutan (
untuk mutu yang lebih tinggi ). Kait begel harus dibengkokkan sesuai dengan PBI
1971(NI-2)
ii. Penempatan dan pengikatan
a. penulangan harus segera dibersihkan sebelum penggunaan, untuk menjamin kondisi
pengikatan yang baik
b. Penulangan harus ditempatkan dengan tepat sesuai dengan ganbar dan petunjuk
Direksi Teknik dan didalam batas toleransi yang diuraikan pada bab 3.3.1.b.
dalam keadaan apapun, penulangan dilarang terletak langsung diatas acuan /
cetakan
c. batang baja penulangan harus diikat bersama dengan kokoh untuk menghindari
perpindahan tempat selama penuangan dan penempatan beton. Pengelasan batang
bersilang atau begel kepada baja tegangan utama tidak diizinkan.
d. penyambungan batang baja penulangan harus disesuaikan dengan PBI dan diraikan
lebih lanjut di bawah ini:
1. Semua baja tulangan harus dipasang menurut panjang sepenuhnya seperti
dinyatakan dalam gambar penyambungan batang baja. Kecuali apabila
ditunjukkan lain pada gambar, tidak akan diizinkan tanpa persetujuan Direksi
Teknik.
2. Apabila sambungan betindih (lapped slice ) disetujui panjang tindihan harus 40
kali diameter dan batang – batang harus dilengkapi dengan kait.
3. Pengelasan batang baja tulangan tidak diizinkan kecuali terinci pada gambar atau
diizinkan secara tertulis oleh Direksi Teknik
iii. Kawat ikat harus kokoh dengan akhir puntiran menghadap kedalam beton
iv. Tulangan anyaman baja harus ditempatkan dalam arah memanjang, sepanjang yang
dapat dilaksanakan, dengan penyambungan panjang bertindih selebar satu anyaman
penuh. Anyaman harus dipotong untuk memasang siku-siku dan bukaan-bukaan dan
harus diberikan pada sambungan – sambungan antara slab (lantai)
h. Cara pengukuran pekerjaan
i. Jumlah baja tulangan yang harus diukur untuk pembayaran akan ditentukan sebagai
jumlah kilogram selesai dipasang dan diterima oleh Direksi Teknik. Jumlah
kilogram batang baja penulangan yang dipasang akan dihitung dengan total panjang
yang sebenarnya dalam meter batang terpasang dikalikan berat satuan yang disetujui
dalam kilogram tiap meter panjang batang. jumlah kilogram anyaman baja yang
dilas terpasang harus dihitung dengan total panjang yang sebenarnya dalam meter
persegi dikalikan dengan satuan berat yang disetujui dalam kilogaram tiap meter
persegi anyaman baja. Berat satuan yang disetujui oleh Direksi Teknik harus
didasarkan kepada berat normal yang disediakan oleh pabrik pembuat baja.
ii. Kawat ikat jepit, pemisah dan penopang lain yang digunakan untuk penempatan dan
pemasangan baja penulangan ditempat tidak boleh dimasukkan dalam berat yang
harus dibayar.
Penulangan yang digunakan untuk pembuatan gorong-gorong pipa atau pada suatu
konstruksi lainnya, untuk mana dibuatkan penyediaan yang terpisah bagi
pembayaran, tidak boleh diukur untuk pembayaran di dalam bab ini
Spesifikasi Teknis -31
Pemeliharaan Jalan Manuver
3.7. Box Tangkapan Air (K-300) (Fabrikasi) + Pemasangan
1. Pembuat / pabrikan beton pracetak yang baik adalah :
Syarat Fabrikasi Beton Pracetak :
• Telah mempunyai standar mutu yang jelas dan teruji, misal Sistem Kendali Mutu atau ISO 9001 :
2000
• Mampu memberikan jaminan terhadap produk yang dihasilkan
• Mampu melakukan pengiriman dalam waktu yang telah disepakati
• Mampu memberikan supervisi terhadap pelaksanaan di lapangan bila diperlukan
2. Desain Beton Pracetak Sesuai SNI 03-2847-2002
Desain beton pracetak tetap harus mengacu pada ketentuan–ketentuan SNI 03-2847-2002 seperti :
Perencanaan Struktur Beton Pracetak dan sambungannya harus mempertimbangkan semua kondisi
pembebanan dan deformasi saat proses pabrikasi termasuk melepaskan dari cetakan, penyimpangan,
pengangkutan, hingga pelaksanaan di lapangan.
Perencanaan Pembebanan direncanakan sesuai dengan fungsi dari beton pracetak tersebut, misal :
• Desain Box tangkapan air harus dihitung sesuai pembebanan seperti pada struktur jembatan dan
pembebanan selama pelaksanaan pemasangan.
• Desain Box tangkapan air untuk Crossing jalan akan berbeda dengan desain untuk saluran tepi.
Desain Balok untuk jembatan akan berbeda dengan desain untuk balok Bangunan Gedung.
Desain
Menentukan Kuat Beton Perlu pada umur tertentu pada tahapan – tahapan pabrikasi atau konstruksi.
Perencanaan sambungan
- menggunakan grouting
- sambungan mekanis las
- sambungan baja tulangan
- pelapisan beton bertulang
- atau kombinasi dari cara-cara tersebut.
3. Identifikasi Produk
Komponen Beton Pracetak harus ditandai dengan nama, dimensi dan tanggal pabrikasinya dan logo
pabrikan (selama memungkinkan untuk dilakukan) guna memudahkan kontrol dan aspek telusur bila
terjadi sesuatu.
4. Persyaratan Pembebanan
• Desain Box Culvert untuk jembatan harus mampu menahan beban gandar kendaraan sebesar 40 ton
dan beban-beban lain selama pelaksanaan, seperti ditunjukkan pada gambar.
• Desain U-Gutter untuk saluran tepi harus mampu menahan beban gandar minimal 5 ton.
• Desain U-Gutter untuk crossing jalan dan inrit harus mampu menahan beban gandar minimal 20
ton.
5. Persyaratan Kualitas & Dimensi
• Material bahan beton harus berkualitas.
• Mutu beton : Min. Fc’ = 35 Mpa
• Kadar Semen : Min. Wc = 350 kg/m3
• Mutu Tulangan : Mak. Fy = 400 Mpa ( U 40 )
Min. Fy = 320 Mpa ( U 32 )
• Diameter tulangan minimal = 8 mm
• Dimensi precast sesuai dengan gambar DED tiap–tiap lokasi.
• Toleransi dimensi : max 2 mm
6. Persyaratan Produksi
• Bekisting harus cukup kuat dan kaku (terbuat dari besi) dan tidak boleh bocor
• Harus memiliki penggetar eksternal dan meja getar
• Harus memiliki sistim curing (steam curing)
• Harus memiliki alat angkat yang cukup
• Harus memiliki lapangan penumpukan yang cukup dan tinggi tumpukan dibatasi.
Spesifikasi Teknis -32
Pemeliharaan Jalan Manuver
7. Produsen
Produsen bertanggungjawab terhadap kekuatan elemen precast terhadap beban – beban yang bekerja
yang dibuktikan dengan analisa perhitungannya atau uji produk.
3.8. Grill Manhole (Cover & Frame) Fabrikasi
Pekerjaan Pemasangan Grill
Pekerjaan ini mencakup mulai pengadaan pengangkutan sampai pemasangan sesuai gambar kontrak..
1. Bahan
Besi Cor ( Cast Iron ) / Besi Siku
Besi Cor yang digunakan untuk pekerjaan ini haruslah memenuhi halhal sebagai berikut :
a.Bahan terbuat dari Besi Cor “ tuang kelabu “ ( Cast Iron ) FC. 25.
b.Standar SNI dan ISO
c.Mampu menahan beban 25 ton,.untuk Grill Tangkapan Air
2. Pengukuran dan Pembayaran
1)Cara Pengukuran
a) Grill akan diukur dengan jumlah pekerjaan Grill yang digunakan dan diterima sesuai dengan
dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2)Dasar Pembayaran
a) Kuantitas yang diterima dari pekerjaan Pemasangan Grill sebagaimana yang disyaratkan di
atas, akan dibayar pada Harga Kontrak untuk Mata Pembayaran dan menggunakan satuan
pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam Daftar Kuantitas.
b) Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan dan
pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam Mata Pembayaran lain.
Nomor Mata Pembayaran Uraian Satuan Pengukuran
10.2 Grill Tangkapan Air Unit
10.3 Grill Tanaman Unit
3.9. Grill Tangkapan Air (Cover & Frame) Fabrikasi
Pekerjaan Pemasangan Grill
Pekerjaan ini mencakup mulai pengadaan pengangkutan sampai pemasangan sesuai gambar kontrak..
1. Bahan
Besi Cor ( Cast Iron ) dan Besi Siku
Besi Cor yang digunakan untuk pekerjaan ini haruslah memenuhi halhal sebagai berikut :
a.Bahan terbuat dari Besi Cor “ tuang kelabu “ ( Cast Iron ) FC. 25.
b.Standar SNI dan ISO
c.Mampu menahan beban.untuk Grill Tangkapan Air
2. Pengukuran dan Pembayaran
1)Cara Pengukuran
a) Grill akan diukur dengan jumlah pekerjaan Grill yang digunakan dan diterima sesuai dengan
dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2)Dasar Pembayaran
a) Kuantitas yang diterima dari pekerjaan Pemasangan Grill sebagaimana yang disyaratkan di
atas, akan dibayar pada Harga Kontrak untuk Mata Pembayaran dan menggunakan satuan
pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam Daftar Kuantitas.
b) Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan dan
pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam Mata Pembayaran lain.
Nomor Mata Pembayaran Uraian Satuan Pengukuran
10.2 Grill Tangkapan Air Unit
10.3 Grill Tanaman Unit
Spesifikasi Teknis -33
Pemeliharaan Jalan Manuver
3.10. Grill Tanaman (Cover & Frame) Fabrikasi
Pekerjaan Pemasangan Grill
Pekerjaan ini mencakup mulai pengadaan pengangkutan sampai pemasangan sesuai gambar kontrak..
1. Bahan
Besi Cor ( Cast Iron )
Besi Cor yang digunakan untuk pekerjaan ini haruslah memenuhi halhal sebagai berikut :
a.Bahan terbuat dari Besi Cor “ tuang kelabu “ ( Cast Iron ) FC. 25.
b.Standar SNI dan ISO
c.Mampu menahan beban 25 ton,.untuk Grill Tangkapan Air
2. Pengukuran dan Pembayaran
1)Cara Pengukuran
a) Grill akan diukur dengan jumlah pekerjaan Grill yang digunakan dan diterima sesuai dengan
dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2)Dasar Pembayaran
a) Kuantitas yang diterima dari pekerjaan Pemasangan Grill sebagaimana yang disyaratkan di
atas, akan dibayar pada Harga Kontrak untuk Mata Pembayaran dan menggunakan satuan
pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam Daftar Kuantitas.
b) Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan dan
pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam Mata Pembayaran lain.
Nomor Mata Pembayaran Uraian Satuan Pengukuran
10.2 Grill Tangkapan Air Unit
10.3 Grill Tanaman Unit
3.11. Cor Setempat (K-225) Besi ; 150 Kg
Untuk pengecoran plat setempat mutu dan kualitas disamakan dengan pekerjaan Spesi
Beton Struktur K-225 dan penambahan tulangan sesuai dengan gambar kerja, sehingga cara ataupun
mutu dan kualitasnya tidak jauh berbeda..
4. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya antara lain:
1. Keamanan dan penjagaan
2. Penyempurnaan dan pemeliharaan.
3. Pembersihan
4. Penyerahan kedua dapat dilaksanakan apabila kontraktor telah melaksanakan kewajiban pada
masa pemeliharaan
5. Selama masa pemeliharaan, kontraktor pelaksana diwajibkan membuat laporan berkala yang
berisi kondisi bangunan / saluran (yang selesai dibangun ) serta laporan pekerjaan perbaikan
bila ada bangunan yang rusak. Laporan tersebut dibuat dengan persetujuan / diketahui pihak
pengawas lapangan / direksi dan konsultan pengawas.
6. PENUTUP
Peraturan ini harus dipelajari seksama oleh Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya akan merupakan
bagian yang mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Hal-hal yang belum diatur dalam RKS ini, akan
dijelaskan pada pelaksanaan penjelasan pekerjaan dan semua tambahan atas Penjelasan dalam dokumen
pengadaan, akan dibuat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang ditanda tangani Gugus Tugas
Pengadaan dan merupakan pedoman dalam proses pelaksanaan berikutnya.
Spesifikasi Teknis -34