PEMERINTAHAN KOTA DEPOK
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
JL. Margonda Raa No. 5 Telp/ Fax : (021) 77200938 Kota Depok 16431
METODE PELAKSANAAN
KEGIATAN
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH SUB KEGIATAN
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN
BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN
BELANJA JASA REHABILITASI RUANG TEATER PERPUSTAKAAN
PERPUSTAKAAN BALAIKOTA
TAHUN ANGGARAN
2024
Metode Pelaksanaan | Hal - 1
DAFTAR ISI
METODE PELAKSANAAN .................................................................................................. 1
KEGIATAN ............................................................................................................................. 1
PEKERJAAN ........................................................................................................................... 1
PERPUSTAKAAN BALAIKOTA .......................................................................................... 1
BAB I ....................................................................................................................................... 4
METODE KERJA UMUM...................................................................................................... 4
1.1 URAIAN UMUM ............................................................................................................. 4
1.1.1 PEKERJAAN .......................................................................................................... 4
1.2 LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................ 4
1.2.2 KETERANGAN UMUM ........................................................................................ 4
1.2.2 SARANA DAN CARA KERJA ............................................................................. 5
1.2.3 PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN .................................... 6
1.2.4 PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR ............................ 7
1.2.5 KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN .............................................. 8
1.2.6 PEMELIHARAAN BAHAN DAN MATERIAL ................................................. 10
1.2.7 EKSAMINASI BAHAN DAN MATERIAL ........................................................ 11
1.3 SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN ................................................................. 11
1.3.1 SITUASI/LOKASI ................................................................................................ 11
1.3.2 UKURAN .............................................................................................................. 12
1.3.3 PERSONEL, PERLATAN, DAN BAHAN KERJA ............................................. 12
1.3.4 KESELAMATAN KERJA.................................................................................... 13
1.3.5 KEAMANAN DAN KETERTIBAN KERJA ...................................................... 13
1.3.6 KESEHATAN DAN KEBERSIHAN KERJA ...................................................... 13
1.3.7 AIR DAN DAYA .................................................................................................. 14
1.3.8 SALURAN PEMBUANGAN ............................................................................... 14
1.3.9 KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN
FASILITAS LAIN ............................................................................................................ 15
1.3.11 IDENTITAS PROYEK ......................................................................................... 15
1.3.13 PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL) .............................................................. 15
1.3.14 PENGUKURAN ................................................................................................... 15
1.3.15 MOBILISASI ........................................................................................................ 16
1.3.16 FOTO DOKUMENTASI ...................................................................................... 17
BAB II .................................................................................................................................... 18
METODE KERJA ARSITEKTUR........................................................................................ 18
2.1. METODE KERJA PEMASANGAN KARPET ............................................................. 18
2.1.1. METODE PEMASANGAN KARPET TILE ....................................................... 18
2.2. METODE KERJA PEMASANGAN PLAVON ............................................................ 20
2.2.1. METODE PEMASANGAN PLAVON GYPSUM ............................................... 20
2.3. METODE KERJA PENGECATAN DINDING, PLAVON .......................................... 22
2.3.1. PENGECATAN .................................................................................................... 22
2.3.2. METODE PEKERJAAN CAT DINDING ........................................................... 22
2.3.3. PEKERJAAN PENGECATAN PLAFON ............................................................ 24
BAB III .................................................................................................................................. 25
METODE KERJA MEKANIKAL ELEKTRIKAL .............................................................. 25
3.1. METODE KERJA PEMASANGAN STOP KONTAK DAN SAKLAR ...................... 25
3.1.1. PEMASANGAN STOP KONTAK DAN SAKLAR ............................................ 25
Metode Pelaksanaan | Hal - 2
3.2. METODE KERJA PEMASANGAN LAMPU............................................................... 28
3.2.1. PEMASANGAN LAMPU .................................................................................... 28
Metode Pelaksanaan | Hal - 3
BAB I
METODE KERJA UMUM
1.1 URAIAN UMUM
1.1.1 PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Teater Perpustakaan
Istilah “Metode Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga
ahli, tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan,
APD (alat pelindung diri), Mobilisasi alat dan bahan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan termaksud.
b. Metode pekerjaan meliputi Izin memulai pekerjaan, pekerjaan Persiapan
,Pekerjaan Air Kerja, Listrik Kerja , Direksikeet, Gudang , Identitas proyek dan
SMK3, untuk itu kontraktor pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah
harus memperhitungkan pekerjaan tersebut .
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar
Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addenda yang
disampaikan selama pelaksanaan.
d. Metode Pembayaran mengacu pada kontrak unit price (harga satuan) yaitu
kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap, untuk setiap
satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume
pekerjaannya masih bersifat sementara, pembayarannya didasarkan Pada hasil
pengukuran bersama atas volume Pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan
oleh penyedia barang/jasa.
1.2 LINGKUP PEKERJAAN
1.2.2 KETERANGAN UMUM
Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari
persiapan sampai dengan pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan
masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
a. Pekerjaan Persiapan
Metode Pelaksanaan | Hal - 4
b. Pekerjaan Bongkaran
c. Pekerjaan Arsitektur
d. Pekerjaan lain-lain
Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa
dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar dan RKS
1.2.2 SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau
tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-
jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga
disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton
molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain
yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus
dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian
penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung
jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan
prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
dan Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan
dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Metode Pelaksanaan | Hal - 5
▪ Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
▪ Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan
bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan
kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
▪ Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan
pelaksanaan.
▪ Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan
konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagaInya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan
sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan
sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada
tahap selanjutnya.
1.2.3 PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan
seraca rinci dan harus menggambarkan tahapan -tahapan pekerjaan yang akan
dikerjakan secara gamblang.
b. Jadwal dan rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa mengacu pada
alokasi waktu yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (POKJA) dan jadwal
waktu
c. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan tabel/ matriks/ diagram
/ grafik sehingga memudahkan direksi teknis/ lapangan atau konsultan
pengawas dalam mengevaluasi capaian pekerjaan yang akan dikerjakan.
d. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh konsultan pengawas dan
Metode Pelaksanaan | Hal - 6
disetujui oleh direksi teknis .
e. Jadwal dan rencana kerja yang telah diketahui serta disetujui tersebut
dipublikasikan pada papan informasi proyek di bangsal kerja agar diketahui
dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan dimaksud.
f. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual
pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi
yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai
dengan penawaran.
g. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh
Kontraktor Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya
pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah
harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
h. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka
Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan
sementara minimal untuk 2 minggu pertama dari pelaksanaan pekerjaan.
i. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
1.2.4 PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR
1. Gambar Detail (Shop Drawing)
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan dan atau setelah melakukan tinjauan
lokasi pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara penyedia dengan
direksi teknis serta konsultan pengawas maka penyedia dapat
membuat gambar detail yang disesuaikan dengan kondisi lapangan
dengan mangacu pada gambar kerja yang terdapat dalam dokumen
kontrak.
b. Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat membuat
gambar detail dengan kategori khusus apabila pada gambar kerja /
Metode Pelaksanaan | Hal - 7
gambar rencana belum detail gambar untuk keperluan dimaksud.
c. Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara jelas
dan mudah dimengerti ketika akan diajukan kepada konsultan direksi
teknis dan pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Gambar Akhir (As Built Drawing)
a. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima
dilakukan, penyedia wajibkan membuaat gambar akhir yang
menerangkan perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan
pekerjaan terhadap gambar kerja yang terdapat pada dokumen kontrak.
b. Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a)
gambar akhir ini yaitu ketika ada pekerjaan tambah yang ditambah dan
dikurangi dalam pekerjaan ini serta perubahan-perubahan lainnya yang
telah dikerjaan oleh penyedia jasa.
c. Apabila diminta oleh direksi teknis atau konsultan pengawas, maka
penyedia harus menyerahakan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.
1.2.5 KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang
tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan,
maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan
harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas
yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti
disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak
boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan
untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
Metode Pelaksanaan | Hal - 8
tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan
Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu
ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya
Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium,
Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan
pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
▪ Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran,
beton dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak
mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah
dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan
konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi
laboratorium.
▪ Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum
mengeras sebagai atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan
dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk
menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
▪ Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari
kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri
atas.
Metode Pelaksanaan | Hal - 9
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim
disebut pasir urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim
dipasarkan disebut pasi pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
mendapat rekomendasi dari laboratorium.
▪ Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah,
bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
1.2.6 PEMELIHARAAN BAHAN DAN MATERIAL
Pada dasarnya, pemeliharaan material ini dilakukan berdasarkan karakteristik
material tersebut atau proses pemeliharaannya disesuaikan dengan spesifikasi
bahan itu sendiri. Adapun proses pemeliahraan material yang dimaksud diuraikan
secara umum sebagai berikut ini :
a. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang
agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi/akses pekerja.
b. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaian untuk pekerjaan.
c. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila
diminta harus ditutupi.
d. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
e. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan
tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
f. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk konsultan pengawas.
g. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan
menjaga gradasi serta mengatur kadar air .
h. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis
demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter.
Metode Pelaksanaan | Hal - 10
i. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
1.2.7 EKSAMINASI BAHAN DAN MATERIAL
a. Bahan- bahan yang didatangkan/dipaki harus sesuai dengan contoh- contoh
yang telah disetujui konsultan pengawas
b. Bahan- bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kuantitas jelek yang
dinyatakan afir/ditolak oleh konsultan pengawas, haru segera dikeluarkan
dari lokasi bangunan/proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3x24 jam dan
tidak boleh dipergunakan.
c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh konsultan
pengawas/konsultan perencana dan masih dipergunakan oleh penyedia, maka
konsultan pengawas/konsultan perencana berhak memerintahkan
pembongkaran kembali kepada penyedia, yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan penyedia jasa
sepenuhnya.
d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemerikasaan kualitas
dari bahan-bahan tersebut, maka penyedia jasa harus menguji dan memeriksa
ke laboratorium yang disepakati bersama untuk dikaji dan hasil pengujian
tersebut disampaikan secara tertulis kepada konsultan pengawas/direksi
teknis/konsultan perencana.
e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas
dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutakn
pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut.
f. Bila diminta oleh konsultan pengawas, penyedia jasa harus memberikan
penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan
tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan
g. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa.
1.3 SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
1.3.1 SITUASI/LOKASI
Lokasi proyek adalah Bangunan milik Pemerintah Daerah Depok Perpustakaan
Balaikota. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diwajiabkan untuk mengecek
Metode Pelaksanaan | Hal - 11
keadaan/situasi lokasi kaitannya dengan pekerjaaan yang akan dilaksanakan.
Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai proyek
tersebut. Hal ini di maksudkan untuk memastikan bahwa situasi lokasi pekerjaan yang
ada sesuai dan tidak mempengauhi harga penawaran.
Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim/tuntutan.
1.3.2 UKURAN
a. Semua ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini disesuaikan dengan gambar
kerja.
b. Setiap ukuran/satuan yang digunakan pada pekerjaan ini dinyatakan dalam
matriks, kecuali untuk pekerjaan/bahan -bahan tertentu yang dinyatakan sesuai
dengan kebutuhan.
c. Apabila terdapat ketidakcocokan antara ukuran gambar dengan lokasi pekerjaan
maka penyedia diharuskan berkoordinasi dengan direksi teknis untuk mendapat
persetujuan jika akan dilakukan perubahan.
d. Penyedia jasa tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan ukuran/gambar yang
dianggap keliru oleh penyedia sebelum berkonsultasi dengan direksi teknis atau
konsultan pengawas.
e. Bila dipandang perlu, maka akan dilakukan pengukuran secara bersama antara
penyedia, direksi, dan konsultan pengawas untuk mendapatkan ukuran yang pasti
dan hasil pengukuran tersebut yang dijadikan sebagai rujukan.
1.3.3 PERSONEL, PERLATAN, DAN BAHAN KERJA
a. Personel (tenaga teknis) , peralatan, dan bahan/ material kerja harus disediakan
oleh penyedia jasa untuk melaksakan pekerjaan yang akan dikerjakan.
b. Penyedia harus menyediakan semua personel dan peralatan sebelum pekerjaan
mulai dikerjakan atau semuanya harus dimobolisasi secara bersamaan pada saat
mobilisasi dilakukan .
c. Peralatan yang di adakan harus dalam kondisi baik dan layak pakai.
d. Bahan/material yang diadakan oleh penyedia, disesuaikan berdasarkan tingkat
kebutuhan dan tingkat urgensinnya.
Metode Pelaksanaan | Hal - 12
e. Personel dan peralatan kerja yang disediakan tersebut harus sesuai dengan yang
dipersyaratkan pada Lembar Data Penyedia (LDP) dan atau pada Lembar Data
Kualifikasi (LDK) .
f. Dalam proses pengadaannya, bahan/material kerja yang akan disediakan oleh
penyedia harus berpedoman pada daftar harga dan kuantitas , gambar kerja, dan
pada RKS ini atau penyedia dapat mengusulkan jenis dan merek bahan/ material
yang lain dengan kualitas yang setara sebagaimana yang telah ditetapkan.
1.3.4 KESELAMATAN KERJA
a. Selama waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkewajiban untuk menjaga
dan menjamin keselamatan para personel yang bertugas di lokasi kerja.
b. Penyedia jasa harus menjamin atas ketersediaan obat-obatan yang secara
dibutuhkan termasuk menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK) .
c. Apabila terjadi kecelakaan kerja dan atau kecelakaan diluar jam kerja dan terjadi
pada area pekerjaan maka penyedia jasa harus melakukan tindakan PPPK. Jika
dalam tindakan PPPK tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kebaikan maka
penyedia harus mengupayakan untuk mendapatkan tindakan medis terdekat.
1.3.5 KEAMANAN DAN KETERTIBAN KERJA
a. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas segala gangguan yang terjadi akibat
kegiatan proyek pada lingkungan di mana pekerjaan tersebut dilakasanakan.
b. Gangguan sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) di atas yaitu gangguan
yang diakibatkan oleh gangguan peralatan kerja, gangguan bahan/ material, dan
gangguan personel.
c. Penyedia berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua jenis barang/
peralatan/ material terutama barang/ perlatan/ material milik pengguna jasa dan
konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung atau sebelum
penyedia melakukan kegiatan demobilisasi .
1.3.6 KESEHATAN DAN KEBERSIHAN KERJA
a. Kontraktor secara rutin harus membersihkan lokasi kerja/ area direksi keet guna
Metode Pelaksanaan | Hal - 13
mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya wabah/ epidemi yang
dapat menggangu kesehatan pekerja.
b. Kontraktor diharuskan menyediakan air bersih yang layak digunakan baik untuk
digukanan dalam kegiatan makan minun maupun untuk kegiatan mandi cuci
kakus (MCK) bagi pekerja selama masa pelaksanaan pekerjaan.
1.3.7 AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam
kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat
merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri
sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan
lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara
ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan
menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di
lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir sementara untuk
keselamatan.
1.3.8 SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air
buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk
Pengawas.
Metode Pelaksanaan | Hal - 14
1.3.9 KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN
FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan pengurasan) yang memadai
untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi
fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap
bersih dan terhindar dari kerusakan.
Dengan seijin Kuasa Pengguna Anggaran, Kontraktor dapat menggunakan kembali
kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
1.3.11 IDENTITAS PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum, sesuai dengan petunjuk Pemerintah
Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame
dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
1.3.13 PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
a. Peil 0,00 Bangunan diambil 10 cm dari jalan Lingkungan.
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, dak beton, dan lain-lain
harus mengambil patokan dari peil 0,00 tersebut.
c. Kecuali disetujui oleh konsultan pengawas peil bisa ditentukan sesuai kondisi
lapangan
1.3.14 PENGUKURAN
a. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis dan elevasi
persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar
Kerja atau yang ditentukan Konsultan MK dan termasuk penyediaan team ukur
yang berpengalaman dan peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang
memenuhi ketentuan spesifikasi ini.
Metode Pelaksanaan | Hal - 15
b. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran kembali terhadap lokasi/ site proyek
dengan teliti dan disaksikan oleh konsultan pengawas dan direksi teknis
c. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan sebenarnya maka
konsultan pengawas atau direksi teknis akan mengeluarkan keputusan tentang hal
tersebut.
d. Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam gambar.
e. Ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda harus segera
koordinasikan dengan konsultan pengawas atau direksi teknis untuk meminta
penjelasan.
f. Apabila dianggap perlu konsultan pengawas atau direksi teknis berhak
memerintahkan kepada penyedia jasa untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran
sesuatu bagian pekerjaan.
g. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah menjadi tanggung
jawab penyedia jasa.
1.3.15 MOBILISASI
a. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK), penyedia sudah harus melakukan mobilisasi baik alat bahan/
material, kebutuhan logistik, personel dan lain-lain ke lokasi proyek.
b. Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan ketentuan dokumen
kontrak.
c. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat
itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
d. Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk
keperluan pekerjaan ini.
e. Dengan selalu disertai ijin konsultan pengawas, penyedia jasa dapat membuat
berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat
konstruksi dan instalasinya.
f. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, penyedia
jasa harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui.
Metode Pelaksanaan | Hal - 16
1.3.16 FOTO DOKUMENTASI
a. Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh tahapan pekerjaan berupa
foto dokumentasi.
b. Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan berdasarkan kemajuannya
pada masing-masing laporan kemajuan pekerjaan baik laporan kemajuan
pekerjaan baik laporan mingguan, laporan bulanan, maupun laporan akhir.
Metode Pelaksanaan | Hal - 17
BAB II
METODE KERJA ARSITEKTUR
2.1. METODE KERJA PEMASANGAN KARPET
2.1.1. METODE PEMASANGAN KARPET TILE
➢ M A T E R I A L
▪ Jenis karpet Tile
▪ Produk sesuai outline spek
➢ A L A T
▪ Pelaksana harus mempunyai tenaga ahli, tenaga konsultan spesialis karpet
baik sebagai tenaga ahli yang bergabung dalam badan usaha atau asosiasi
kerjasama dalam penanganan proyek.
▪ Pemasangan karpet harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang
berpengalaman dengan menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah
dilaksanakan.
➢ METODE P E L A K S A N A A N
1) PERSIAPAN UMUM :
▪ Pelaksana harus meneliti keadaan permukaan lantai plester sebelum
pekerjaan dimulai. Permukaan lantai harus dalam keadaan kering, rata, bersih
dan bebas dari cacat.
▪ Pelaksanaan harus memberitahukan secara tertulis kepada MK lapangan atau
konsultan MK bila keadaan tidak memuaskan untuk penyelesaian pekerjaan
secara sempurna. Pekerjaan tidak boleh dimulai bila kerusakan atau
kekurangannya belum diselesaikan.
2) PELAKSANAAN PEMASANGAN
▪ Permukaan dasar lantai karpet adalah plaster,(leveling mortal) harus cukup,
rata dan datar
▪ Karpet pada dasarnya tidak memerlukan perekat, lem akan memperkuat
pemasangan karpet, diperlukan untuk pemasangan pada pintu masuk ruangan
dan pada pertemuan lantai dengan dinding. Dalam penggunaannya
semprotkan lem dan pada permukaan lantai dengan permukaan bawah
Metode Pelaksanaan | Hal - 18
▪ Pemasangan karpet harus dilaksanakan sendiri oleh suppliernya, sebagai
orang yang ahli di dalam bidang tersebut.
▪ Hasil pemasangan karpet harus rata, kuat dan tidak menggelembung.
Sambungan-sambungan yang terjadi harus rapi dan tidak terlihat.
▪ Setelah pemasangan. seluruh karpet harus dibersihkan dan slap untuk
dipakai, Pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang
terjadi.
Metode Pelaksanaan | Hal - 19
2.2. METODE KERJA PEMASANGAN PLAVON
2.2.1. METODE PEMASANGAN PLAVON GYPSUM
➢ MATERIAL
Semua material yang sudah disetujui pengawas, antara lain :
Papan Gypsum.
❑
▪ Papan gipsum harus dari produk yang memiliki teknologi yang sesuai untuk
daerah tropis dan memliki ketebalan minimal 9 mm untuk plafond dan 12 mm
untuk dinding dan ukuran modul sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Semen Penyambung.
❑
▪ Semen penyambung papan gipsum harus sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat papan gipsum.
Rangka.
❑
▪ Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan gipsum harus dibuat dari bahan
baja ringan lapis seng dan baja/alumunium dalam bentuk dan ukuran yang
dibuat khusus untuk pemasangan papan gipsum, seperti buatan Jof Metal,
Buman, Jayabord.
Alat Pengencang.
❑
▪ Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus
sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan gipsum yang memenuhi
ketentuan AS 2589.
Perlengkapan Lainnya.
❑
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan papan gipsum, antara lain seperti
tersebut berikut, harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan gipsum :
▪ Perekat
▪ Pita kertas berperforasi,
▪ Cat dasar khusus untuk permukaan papan gipsum.
▪ Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar papan gipsum terpasang
dengan baik. angle clip, rod hanger, U clamp channel, metal channel, metal
furring, furring clips, wall angle / L galvanis, gypsum board, screw, joint tape,
compound, dan metal hollow.
➢ ALAT
▪ Schafolding, tangga alumunium
Metode Pelaksanaan | Hal - 20
▪ Mesin bor, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng ±, palu, gunting seng
▪ Waterpas panjang, selang air level, pesawat ukur, ramset gun rifet, benang
nilon
▪ Café, amplas, meteran
▪ Peralatan K.3, sarung tangan, masker, sabuk pengaman, helm
➢ METODE PELAKSANAAN
▪ Buat gambar kerja sesuai gambar kontrak lengkap dengan detail dan koordinasi
dengan pekerjaan M E yang disetujui pengawas
▪ Buat izin kerja ke pengawas
▪ Siapkan material yang telah disetujui
▪ Marking jalur-jalur rangka dan penggantung sesuai gambar kerja yang disetujui
▪ Pasang rod hanger sesuai elevasi plafond dengan jarak @ 1200mm atau sesuai
gambar
▪ Pasang rangka pada jalur-jalur marking
▪ Periksa level rangka sesuai ketinggian plafond
▪ Koordinasi dengan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dan izin untuk
menutup/pasang gypsum board
▪ Pasang gypsum board sesuai dengan ukuran yang disetujui dengan
menggunakan skrup 1’ x 6’ dengan jarak maksimal 30 cm
▪ Hindarkan sambungan gypsum board sejajar 1 garis. Usahakan pemasangan
zigzag setengah lembar
▪ Marking posisi instalasi M E oleh kontraktor M E dan dibuat berita acara untuk
membuat lubang-lubang instalasi M E
▪ Setelah panel-panel gypsum terpasang serta instalasi di plafond selesai, pasang
compound pada sambungan dan daerah yang luka / bekas skrup, lapis demi
lapis sampai rata, bidang compound yang luas dan panjang gunakan joint tape
▪ Setelah compound berumur minimum 24 jam dilakukan pengamplasan daerah
compouning sampai rata dan halus
▪ Siap untuk difinish cat.
Metode Pelaksanaan | Hal - 21
2.3. METODE KERJA PENGECATAN DINDING, PLAVON
2.3.1. PENGECATAN
➢ MATERIAL
▪ Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut :
▪ Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
▪ Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
▪ Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
▪ Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
▪ Undercoat.
▪ Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
▪ Cat Akhir.
▪ Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan produk cat dinding
▪ Untuk cat Besi.
▪ Dempul
▪ Dempul untuk interior memakai polimer, plamir pabrikan, Kalsium campur
lem Fox Putih
▪ Dempul untuk eksterior menggunakan Dempul Whetershield, Alcaplast, MU
Acian
▪ Dempul untuk pintu baja menggunakan Sanpolac
➢ ALAT
▪ Roll, Kuas, Amplas, Sekrap, Kavi, Gagang Roll, Kompressor, Spray Gun
▪ Scafolding
➢ METODE PELAKSANAAN PENGECATAN
2.3.2. METODE PEKERJAAN CAT DINDING
▪ Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan cat dinding.
▪ Approval material yang akan digunakan.
Metode Pelaksanaan | Hal - 22
▪ Persiapan lahan kerja.
▪ Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca
lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas
pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu
▪ Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
kering), sesuai ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 3 (tiga) lapisan cat akhir interior.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (tiga) lapisan cat ahir khusus eksterior.
3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan
Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (tiga) lapisan high quality solvent-based high
quality gloss finish.
4) Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc
chromate
primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (tiga) lapisan high quality solvent-based high
quality gloss finish.
▪ Setelah itu dimulai pemberian lapisan-lapisan cat alkali resistance sealer (1
lapis) kemudian baru diadakan pengecatan lapis berikutnya sesuai dengan
petunjuk pabriknya.
▪ Apabila terdapat retak-retak pada bidang cat harus diperbaiki dengan plamur,
setelah plamir kering, permukaan dinding diampelas lagi agar mendapatkan
permukaan yang bersih/halus.
▪ Selanjutnya permukaan dinding diberi lapisan dasar sealer (untuk pengikat
cat). Apabila setelah disealer timbul retak rambut, maka dilakukan plamir
ulang dan diampelas.
Metode Pelaksanaan | Hal - 23
▪ Cek apakah permukaan dinding sudah rata.
▪ Aduk cat sesuai dengan petunjuk dari pabrik.
▪ Pengecatan dilakukan sampai 2 - 3 kali atau sampai kondisi sempurna dan
disetujui oleh Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.
▪ Untuk dinding luar terlebih dahulu diberi lapisan alkali untuk anti jamur/lumut.
Kemudian dilakukan pengecatan finish untuk dinding minimal 2 (dua) lapis
dengan menggunakan cat dinding emultion.
▪ Pengulangan cat dilakukan setelah lapisan cat sebelumnya telah kering.
▪ Tahap lakukan pengecatan ulang tahap selanjutnya sampai finish dan hasilnya
benar - benar rata.
2.3.3. PEKERJAAN PENGECATAN PLAFON
Teknis pelaksanaan pekerjaan pengecatan plafon antara lain :
1) Siapkan tenaga kerja, bahan dan alat
2) Buat requset pekerjaan dan ajukan kepada Konsultan Pengawas.
3) Bersihkan permukaan dinding dari debu dan kotoran dengan kain lap.
4) Lindungi bahan-bahan/pekerjaan lain yang berbatasan dengan plafon yang akan
dicat d
5)
6) engan kertas semen, koran dan lakban.
7) Aduk cat sesuai dengan petunjuk dari pabrik.
8) Lakukan pengecatan dasar dengan alat rol pada bidang yang luas dan dengan
kuas untuk bidang yang sempit
9) Jika cat dasar sudah kering lakukan pengecatan ulang tahap selanjutnya sampai
finish dan hasilnya benar - benar rata.
1) Tunggu plitur hingga kering benar, jika menggunakan plitur solvent sebaiknya
jemur di bawah panas matahari, sedangkan jika menggunakan plitur water
based Anda tidak perlu menjemurnya cukup didiamkan dalam suhu ruangan saja.
2) Jika permukaan sudah kering benar gunakan amplas dan di amplas ambang
saja agar tidak semua plitur hilang, amplas hingga serat kayu terlihat.
Kemudian aplikasikan kembali plitur kembali. Proses aplikasi plitur bisa
dilakukan berulangkali hingga mendapatkan warna cat plitur yang diinginkan.
Metode Pelaksanaan | Hal - 24
BAB III
METODE KERJA MEKANIKAL ELEKTRIKAL
3.1. METODE KERJA PEMASANGAN STOP KONTAK DAN SAKLAR
3.1.1. PEMASANGAN STOP KONTAK DAN SAKLAR
➢ MATERIAL
➢ Saklar dan stop kontak
➢ ALAT
▪ Gerinda ,Tespen, Gunting , Cutter , Palu, Avometer
▪ Sekrap, Raskam, Cetok, Peralatan K3
▪ Scafolding
➢ METODE PELAKSANAAN
o Marking jalur instalasi saklar dan stop
kontak dengan level ketinggian dari
lantai 150 cm untuk saklar dan 30 cm
untuk stop kontak.
o Cutter jalur marking yang yang telah
dibuat denganmenggunakan mesin
cutter.
o Bobok jalur instalasi saklar dan stop
kontak
o Pasang konduit dan inbow-dos
Metode Pelaksanaan | Hal - 25
o Tutup bekas bobokan tembok jalur
instalasi dengan pleater aci, serta
bersihkan lokasi kerja .
o Pasang kawat pancing untuk menarik
kabel instalasi.
o Tarik kabel instalasi menggunakan
kawat pancing
o Potong kabel instalasi sesuai dengan
kebutuhan
o Sambungkan instalasi kabel pada tee-
dos, kemudian tutup sambungan
dengan lasdop, lalu tutup dengan
menggunakan tee-dos.
o Lakukan test konektifitas sambungan
dan tahanan isolasi kabel instalasi
yang telah terpasang
Metode Pelaksanaan | Hal - 26
o Setelah hasil test dinyatakan baik,
pasangkan saklar dan stop kontak
pada loaksi yang telah disediakan saat
proses finishing telah selesai
Metode Pelaksanaan | Hal - 27
3.2. METODE KERJA PEMASANGAN LAMPU
3.2.1. PEMASANGAN LAMPU
➢ MATERIAL
▪ Lampu sesuai spesifikasi
▪ Sekrup
➢ ALAT
▪ Gerinda,Tespen, Gunting, Cutter, Palu, Avometer, obeng, meteran, penggaris
siku
▪ Scafolding, Perlengkapan K3
➢ METODE PELAKSANAAN
▪ Pastikan instalasi listrik sudah
terpasang dengan baik
▪ Marking lokasi penempatan armature
pada celling sesuai dengan
shopdrawing dan jenis lampu yang
digunakan
▪ Cutter celling yang telah dimarking
▪ Bor / lubangi lokasi tempat
gantungan (support) armatur
Metode Pelaksanaan | Hal - 28
▪ Pasang gantungan (support) armature
atau rumah lampu/fitting .
▪ Sambungkan instalasi yang telah
tersedia dengan armature atau rumah
lampu/fitting..
▪ Pasang armature pada lokasi yang
telah disiapkan pada celling dengan
cara menggantungkannya pada kawat
gantungan. Kemudian pasang lampu
▪ Rapikan posisi armature dan kondisi
celling
Metode Pelaksanaan | Hal - 29