SPESIFIKASI TEKNIS
I.UMUM
PASAL 1
PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN
1.1 Peraturan Teknis
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan dan
peraturan seperti tercantum dibawah ini:
UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
Peraturan-Peraturan Umum
Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI. 2 (PBI-1971)
Tata Cara Pembuatan Campuran Beton Normal SNI.03-2834-1992
(SK.SNI.T-15-1990-03)
Standard Industri Indonesia (SII)
Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum tentang
Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI
1980)
Standard Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberikan dalam
Lampiran Spesifikasi ini harus digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan. Dalam segala hal, Kontraktor harus menggunakan SNI
yang relevan atau setara untuk menggantikan standar-standar lain
yang mungkin ditunjukkan dalam Spesifikasi ini. Bilamana standar
tersebut tidak terdapat dalam SNI, Kontraktor dapat menggunakan
stnadar lain yang relevan sebagai pengganti atas perintah Direksi
Pekerjaan.
b. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat itu terdapat
kelalaian/penyimpangan dari peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan
dalam ayat 1.1. di atas, maka Rencana Kerja dan Syarat ini yang mengikat.
c. Pemakaian Umum
Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab dalam menepati ketentuan yang
tercantum dalam rencana kerja berikut tambahan dan perubahannya.
Penyedia Jasa wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat dan dalam Gambar Kerja maupun dalam
pelaksanaan. Penyedia Jasa baru diijinkan memperbaiki kesalahan gambar
dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Penanggung
Jawab Kegiatan.
Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal
apapun menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa; oleh karenanya Penyedia
Jasa diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap
gambar-gambar dan dokumen yang ada.
1.2 Kondisi Lapangan
a. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus benar-benar memahami
kondisi/keadaan site/lapangan atau hal-hal lain yang mungkin akan
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan
segala akibatnya.
b. Penyedia Jasa harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan
lokasi tempat bekerja, penempatan bahan-bahan/material, pengamanan dan
kelangsungan operasi selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
c. Penyedia Jasa harus mempelajari dengan saksama seluruh bagian gambar,
RKS, dan agenda dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
1.3 Kebersihan dan Ketertiban.
a. Selama berlangsungnya pembangunan, Direksikeet, gudang dan bagian dalam
bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan
bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
b. Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang-gudang maupun yang
berada diluar gudang, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu
kelancaran dan keamanan pekerjaan/umum dan juga memudahkan jalannya
pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan/material oleh Konsultan
Pengawas/Direksi maupun Pemberi Tugas.
1.4 Pemeriksaan, Penyediaan Bahan dan Barang.
a. Bila dalam dukungan penawaran disebutkan nama dan pabrik pembuat dari
suatu barang atau bahan, maka dalam hal ini Penyedia Jasa wajib
menggunakan bahan material yang tercantum dalam surat dukungan tersebut.
b. Setiap penggantian bahan material harus disetujui oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas dan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sedang
biaya tetap menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
c. Dalam mengajukan harga penawaran, Penyedia Jasa harus sudah memasukan
biaya untuk keperluan pengujian berbagai bahan dan barang
d. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab pula
atas biaya pengujian bahan dan barang yang tidak memenuhi syarat atas
perintah Direksi dan Konsultan Pengawas.
1.5. Perbedaan dalam Dokumen Lampiran Kontrak
a. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Gambar Rencana
maka Penyedia Jasa harus menyampaikan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas dan Direksi untuk menyesuaikan perhitungan pekerjaan sesuai
gambar kerja.
b. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar terbesar dan terakhir yang
berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran
skala dari pekerjaan yang sudah selesai.
1.6. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar kerja atau
diperlukan gambar tambahan/gambar detail, atau untuk memungkinkan
Penyedia Jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan, maka Penyedia Jasa harus membuat gambar tersebut dan dibuat
rangkap 3 (tiga) atas biaya Penyedia Jasa serta dimintakan persetujuan
Konsultan Pengawas.
b. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh
Pemberi Kerja/Pengawas Lapangan, dengan mengikuti Penjelasan dan
pertimbangan dari Perencana dan Konsultan Pengawas.
c. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh Pemberi Tugas, sehingga jelas memperlihatkan perbedaan
antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.
d. Gambar tersebut harus disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas
sebelum dilaksanakan.
1.7. Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
a. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja, baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas,
maka Penyedia Jasa harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa
yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar
kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
b. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) serta gambar asli,
biaya pembuatannya ditanggung Penyedia Jasa.
PASAL 2
PERSYARATAN PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Peralatan Kerja, Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Penyedia Jasa harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan
kerja dan perlatan bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan
lingkup pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
b. Penyedia Jasa harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama pejalanan alat-
alat berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu
lintas.
c. Direksi/Penanggung Jawab Kegiatan berhak memerintahkan untuk
menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak
memenuhi persyaratan.
d. Bila pekerjaan telah selesai, Penyedia Jasa diwajibkan untuk segera
menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang
diakibatkannya dan membersihkan bekas-bekasnya.
e. Selain harus menyediakan alat-alat yang diperlukan, seperti yang dimaksud
pada ayat 2.1.a. Penyedia Jasa harus menyediakan alat-alat bantu sehingga
dapat bekerja dalam kondisi apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada
waktu hujan, perancah (scafolding) pada sisi ruang bangunan atau tempat lain
yang memerlukan, serta peralatan lainnya dan memperhitungkan untuk
keperluan tersebut pada harga satuan yang sesuai dengan pemakaian alat.
2.2 Pengukuran
a. Penyedia Jasa bersama-sama konsultan pengawas dan pengawas dari pemberi
tugas melaksanakan pengukuran lapangan sesuai dengan gambar rencana.
b. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan Gambar Kerja dan Persyaratan Teknis.
2.3 Sarana Air Kerja dan Penerangan
a. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung,
Penyedia Jasa harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna
keperluan air kerja selama berlangsungnya proyek.
b. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber
air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi
keperluan pelaksanaan pekerjaan atau tempat-tempat lain yang dianggap
perlu.
c. Penyedia Jasa juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan Direksikeet dan penerangan proyek pada
malam hari sebagai keamanan selam proyek berlangsung.
d. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk
pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta saklar
atau panel.
2.4. Pembuatan Los Kerja dan Bangunan Istirahat
a. Penyedia Jasa harus membuat los kerja dan bangunan untuk tempat istirahat
dan sholat bagi pekerja, serta menempatkan Petugas Keamanan selama Proyek
berjalan.
2.5. Kantor Proyek (Direksi Keet) dan Perlengkapannya
a. Penyedia Jasa harus menyediakan kantor pengelola proyek lengkap dengan
peralatan/perabotan serta fasilitas-fasilitas kerja lainnya yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan proyek.
b. Fasilitas-fsilitas tersebut tetap menjadi milik Penyedia Jasa Bangunan, serta
untuk Direksikeet harus dibongkar setelah selesai pembangunan atas
persetujuan pengelola proyek.
2.6. Gudang Penyedia Jasa.
a. Penyedia Jasa juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk
menyimpan bahan-bahan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari
gangguan dan pencurian.
b. Penempatan Kantor dan gudang Penyedia Jasa harus diatur sedemikian rupa,
agar mudah dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
2.7. Keselamatan Kerja
a. Penyedia Jasa harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan
yang diwajibkan untuk semua bidang pekerjaan (ASTEK)
b. Dilokasi pekerjaan harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK)
2.8. Ijin-ijin
Pembuatan ijin-ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan, antara lain:
a. Ijin lingkungan setempat
b. ijin trayek dan pemakaian jalan,
c. ijin-ijin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah
setempat, harus secepatnya daselesaikan dan tembusannya harus disampaikan
ke Konsultan Pengawas dan Direksi.
2.9. Dokumentasi
a. Penyedia Jasa harus memperhitungkan biaya perawatan pembuatan
dokumentasi serta pengirimannya ke Kantor Pengelola Pekerjaan serta pihak-
pihak lain yang diperlukan.
b. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi adalah :
laporan-laporan perkembangan proyek
foto-foto proyek
Surat-surat dan dokumen yang lain.
c. Foto-foto yang menggambarkan kemajuan proyek hendaknya dilakukan sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 3 (tiga)
peristiwa, yaitu : 0%, 50%, dan 100%.
PASAL 3
LOKASI DAN KEADAAN PROYEK
3.1 Lokasi pekerjaan akan ditunjukan setelah rapat Aanwijzing dan nantinya lokasi ini
tidak akan berubah pada waktu penyerahan surat Penyerahan Pekerjaan Lapangan.
3.2 Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa terlebih dahulu minta ijin dan
berkoordinasi dengan Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RW,
RT, Kepolisian dan Dinas terkait untuk melaksanakan pekerjaan.
PASAL 4
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
4.1 Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya
permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi/Penangggung Jawab Kegiatan.
4.2 Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, Direksi,
Pengawas, Konsultan Pengawas dan Kelurahan/Lingkungan dalam jangka waktu
yang cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu mengadakan penelitian dan
pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
PASAL 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
Lingkup Pekerjaan :
5.1 Administrasi dan Dokumentasi
Pekerjaan Administrasi dan Dokumentasi akan meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Dokumen Kontrak
b. Shop Drawing dan As Built Drawing
c. Surat-surat koordinasi
d. Format-format Pengendalian (Mutu, Waktu dan Biaya) Pelaksanaan Pekerjaan
e. Foto Kondisi Pelaksanaan Pekerjaan (0%, 50%, 100%)
5.2 Pemasangan Patok dan pengukuran kembali
Pemasangan ditujukan untuk memberi batas lokasi pelaksanaan pekerjaan. Patok
dibuat dari kayu yang dicat dan ditancapakan di atas tanah sebagai batas-batas
stasioning pelaksanaan pekerjaan.
5.3 Pembuatan Direksi Keet
(Lihat aturan tentang Direksi Keet pada uraian sebelumnya)
5.4 Papan Nama Proyek
Pada papan Nama Proyek harus diinformasikan hal-hal sebagai berikut:
Nama Kegiatan
Pemilik Kegiatan
Volume Kegiatan
Kontraktor Pelaksana Pekerjaan
Konsultan Pengawas Pekerjaan
Nilai Kontrak
5.5 Penyiapan Lokasi
Membuat gambar denah lokasi rencana kerja, penempatan direksi keet,
penggudangan material, dan sebagainya
Berkoordinasi dengan pihak terkait atas rencana penempatan direksi keet,
penggudangan material, dan sebagainya
Pembersihan lapangan
Langkah-langkah penunjang lain yang diperlukan untuk memulai pekerjaan
fisik konstruksi.
5.6 Pemasangan Bowplank
Pemasangan tanda dan papan bangunan (Bouwplank). Piket-piket untuk penjelasan
dan pedoman letak bangunan dibuat dari besi yang dibeton, ditanam didalam tanah
kuat-kuat. Papan-papan untuk bangunan, dibuat dari kayu sekurang-kurangnya
ukuran 2x20 cm. Diserut pada sisi atasnya dan dipakukan pada tiang-tiang kayu
yang cukup kuat ditanam dalam tanah. Tanda-tanda ukuran dilakukan dengan
tanda gergaji dan cat merah.
5.7 Mobilisasi Alat dan Bahan
Mendatangkan peralatan dan menempatkan bahan-bahan ke tempat/lokasi
pekerjaan disesuaikan dengan efektifitas dan efisiensi yang diperhitungkan oleh
Penyedia Jasa. Penggunaan alat bantu (gerobag, pick-up, dump truk, dan
sebagainya) sudah diperhitungkan dalam penawaran yang diajukan.
5.8 Manajemen Rekayasa Lalu-Lintas
Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang rambu lalu lintas yang
diperlukan, barikade, rel pengaman lentur atau kaku, lampu, sinyal, marka jalan
dan perlengkapan lalu lintas lainnya dan harus menyediakan bendera dan
petunjuk lalu lintas dengan cara lain sepanjang ZONA kerja pada setiap saat
selama Periode Pelaksanaan.
Manajemen lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan perundangan dan
peraturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pekerjaan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan
Dinas Perhubungan.
SPESIFIKASI TEKNIS
7.7.Pekerjaan Paving Block
1. Persyaratan umum
a. Paving block menggunakan mutu K225, K250, K300
atau dengan mutu lain sebagaimana ketentuan yang
ada.
b. Bentuk, ukuran dan warna ditentukan menurut
gambar bestek atau atas persetujuan Pejabat Pembuat
Komitmen.
c. Ketebalan Paving *) 6 cm, 8 cm (* Coret yang tidak
digunakan)
d. Pembuatan paving dari proses manual / mesin hidrolis
sepanjang mutu yang dipersyaratkan terpenuhi.
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan paving dilakukan, permukaan
dasar dibuat rata dan dipadatkan.
b. Di atas permukaan dasar tersebut urug pasir pasang
tebal 5-7 cm atau menurut yang ditentukan lain dalam
gambar bestek kemudian diratakan dan dipadatkan.
c. Ketinggian permukaan rencana dibuat menurut
gambar bestek dan atau yang ditentukan lain oleh
Direksi.
d. Pada bagian tepi apabila tidak ditentukan lain, harus
dipasang beton list (carnsteen) ukuran lebar 10 cm dan
tinggi 20 cm.
e. Nat antar paving dikolot pasir hingga masuk celah nat
secara merata.
7.8.Pekerjaan Talud
1. Galian tanah dibuat menurut yang ditentukan dalam
gambar.
2. Pasangan batu belah spesi 1:4 atau yang ditentukan lain
dalam bestek.
3. Dinding talud diberi lobang air dengan jarak 150-200 cm.
4. Dinding talud dan pertemuan dinding batu belah disiar
keluar dengan spesi 1:3.
5. Pada bagian atas dinding diplester band spesi 1:3.
PASAL : 8 PENGUJIAN MUTU
8.1 Paving :
1. Paving sebelum terpasang.
a. Sebelum terpasang diambil sampel secara acak sebanyak
6 (Enam) benda uji.
b. Masing – masing benda uji dilakukan pengukuran
dimensi (panjang,lebar,tebal ) dan uji kuat tekan.
c. Dalam setiap uji kuat tekan sampel jika hasilnya kurang
dari 80 % yang disyaratkan, ditolak dan dilakukan
penggantian paving baru.
d. Kuat tekan rata – rata sampel minimal sesuai yang
disyaratkan.
2. Paving setelah terpasang
a. Tiap 25 m2 luas pekerjaan diambil secara acak
sebanyak 1 (satu ) benda uji. Artinya, setiap benda uji
mewakili 25 m2.
b. Masing – masing benda uji dilakukan pengukuran
dimensi (panjang,lebar,tebal ) dan uji kuat tekan.
c. Dalam setiap uji kuat tekan sampel jika hasilnya kurang
dari 80 % yang disyaratkan, ditolak dan dilakukan
penggantian paving baru, seluas 25 m2 dari asal sampel.
d. Kuat tekan rata – rata sampel minimal sesuai yang
disyaratkan.
8.2 Kanstin :
1. Kanstin sebelum terpasang.
a. Sebelum terpasang diambil sampel secara acak sebanyak
2 (dua) benda uji.
b. Masing – masing benda uji dilakukan pengukuran
dimensi (panjang,lebar,tebal ) dan uji kuat tekan.
c. Dalam setiap uji kuat tekan sampel jika hasilnya kurang
dari 80 % yang disyaratkan, ditolak dan dilakukan
penggantian kanstin baru.
d. Kuat tekan rata – rata sampel minimal sesuai yang
disyaratkan.
2. Kanstin setelah terpasang
a. Tiap kelipatan 50 m¹ pekerjaan kanstin diambil secara
acak sebanyak 1 (satu) benda uji.
b. Masing – masing benda uji dilakukan pengukuran
dimensi (panjang,lebar,tebal ) dan uji kuat tekan.
c. Dalam setiap uji kuat tekan sampel jika hasilnya kurang
dari 80 % yang disyaratkan, ditolak dan dilakukan
penggantian kanstin baru.
d. Kuat tekan rata – rata sampel minimal sesuai yang
disyaratkan.
8.3 Pekerjaan Beton :
1. Beton sebelum dilakukan pengecoran.
a. Diambil sampel secara acak sebanyak 3 (Tiga) benda uji
(Kubus/silinder).
b. Masing-masing benda uji dilakukan uji kuat tekan.
c. Kuat tekan rata-rata sampel minimal sesuai mutu yang
disyaratkan.
2. Beton Setelah dilakukan pengecoran ( untuk volume
beton ≥ 5 m³)
a. Diambil sampel secara acak dengan core drill.
b. Untuk pekerjaan jalan, tiap 50 m¹ diambil secara acak
sebanyak 1 (satu) benda uji.
c. Masing-masing benda uji dilakukan uji kuat tekan.
d. Kuat tekan rata-rata sampel minimal sesuai mutu yang
disyaratkan.
8.4 Mutu yang dipersyaratkan adalah sesuai dalam kontrak
artinya hasil test laboratorium diambil nilai rata – rata dari
beberapa sampel uji dan nilai kuat tekan sampel uji
minimal 80 % dari kuat tekan yang direncanakan ( sesuai
PBI’ 71 ) dan nilai kuat tekan rata – rata dari semua sampel
uji adalah minimal sesuai yang disyaratkan dalam kontrak.
Contoh : paving K – 300
No Kode Kokoh Keterangan
Tekan
Benda Uji
Paving ( kg/cm² )
1. LPK – 1 310 - 240 = 80 % x 300
- 240kg/cm² adalah nilai
2. LPK – 2 240
kuat tekan minimal
- Nilai rata – rata dari
3. LPK – 3 300
semua sampel uji adalah
:
4. LPK - 4 298
1800
300kg / cm2
5. LPK – 5 352 6
6. LPK - 6 300 - Artinya adalah
memenuhi syarat
Jumlah 1800
8.5 Apabila hasil tes laboratnya ( mutunya ) Tidak memenuhi
sebagaimana pasal 8.4 tersebut diatas, maka mutu dan
pembayaranya permasing-masing perwakilan benda uji
dihitung sebagai berikut :
a. >100 % dari yang disyaratkan dalam kontrak maka
dibayar 100 % dari nilai kontrak.
b. 90 % s/ d < 100 % dari yang disyaratkan dalam kontrak
maka dibayar 90 % dari nilai kontrak
c. 80 % s/d < 90% dari yang disyaratkan dalam kontrak
maka dibayar 80 % dari nilai kontrak.
d. < 80 % yang tertera dalam kontrak, maka paving
tersebut harus dibongkar ( diganti ) yang sesuai dengan
mutu yang disyaratkan dalam kontrak atau tidak
dibayar
Contoh : paving K – 300
No Kode Kokoh Keterangan
Tekan
Benda Uji
Paving ( kg/cm² )
1. LPK – 1 310
2. LPK – 2 239 - Nilai rata – rata dari
semua sampel uji adalah
3. LPK – 3 300
:
1800
4. LPK - 4 298 300kg / cm2
6
5. LPK – 5 353
- Artinya adalah tidak
memenuhi syarat pasal
6. LPK - 6 300
8.4 Karena ada salah
satu mutu benda uji
kurang dari 80 % dari
yang disyaratkan ( 240 )
yaitu ada satu benda uji
yang mutunya 239
Kg/cm2
Jumlah 1800
8.6 Apabila terjadi perbedaan hasil kuat tekan benda uji sebelum
terpasang dengan setelah terpasang, maka yang digunakan
sebagai dasar pembongkaran/ pembayaran adalah hasil uji kuat
tekan benda uji setelah terpasang.
8.7 Jika hasil kuat tekan benda uji untuk setiap perwakilan benda
uji kurang dari 80 % dari kuat tekan beton minimum yang
disyaratkan maka luasan dari perwakilan benda uji tersebut
harus dibongkar (diganti).
8.8 Apabila penyedia tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pasal
8.7 diatas maka hasil pekerjaan tersebut (Dalam contoh tersebut
diatas yaitu luasan yang terwakili oleh LPK-2 dengan hasil kuat
tekan 239 kg/cm2 ) tidak dibayar dan menjadi milik pemerintah
daerah.
8.9 Penyedia harus bertanggungjawab penuh untuk menjamin bahwa
kualitas hasil pekerjaan memenuhi spesifikasi dan tanggung
jawab ini tidak dapat dihilangkan dengan pengujian yang telah
dilaksanakan dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen
8.10 Pengujian Tambahan Apabila diperlukan, Pejabat Pembuat
Komitmen dapat memerintahkan Penyedia untuk melaksanakan
uji mutu tambahan dan biaya yang ditimbulkan akibat uji mutu
tambahan ditanggung sepenuhnya oleh Penyedia.
8.11 Pihak Penguji Mutu/Laborat harus bertanggungjawab secara
penuh terhadap hasil uji mutu yang telah dikeluarkan