SPESIFIKASI TEKNIS
1. RUANG LINGKUP PROYEK
Nama Kegiatan
Paket Pekerjaan
Lokasi
Pemilik Proyek
Pek. Utama
2. Lingkup Pekerjaan :
3. Rencana Kerja
4. Tempat Kerja
5. Tanggung Jawab Kontraktor
6. Tenaga Kerja
7. Satuan Ukuran
8. Perintah Untuk Pelaksanaan
9. Pekerjaan dan Bahan-bahan yang Termasuk di dalam Harga Satuan
10. Laporan
11. Gambar-gambar dan Ukuran
12. Wilayah Kerja
13. Bahan-bahan dan Mutu Pekerjaan
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
II. LAPISAN ASPAL PEREKAT ( TACK COAT )
III. LAPISAN ASPAL PENGIKAT ( PRIME COAT )
IV. LAPISAN AC TB. 3 CM ( MANUAL )
V. PEKERJAAN PEDESTRIAN
VI. PENUTUP
3. Rencana Kerja
Dalam waktu Secepat-cepatnya 7 hari serta selambat-lambatnya 14 hari setelah Surat Perintah Kerja
(SPK) turun, Kontraktor harus mengajukan sebuah rencana kerja atau action plan tertulis lengkap
dengan gambar-gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti
yang disebutkan dalam dokumen tender, menjelaskan secara terperinci urusan pekerjaan dan cara
melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus bila diperlukan, persiapan-persiapannya,
peralatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh mana hal tersebut mencakup lingkup dari
pekerjaannya dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi, pengawas dan pihak-pihak atau
instansi yang terkait dengan kelangsungan proyek tersebut di atas.
4. Tempat Kerja
Bilamana diperlukan tempat kerja, dan tempat kerja tersebut di luar daerah pengawasan proyek,
dimana harus membayar sewa/dikeluarkan biaya ganti rugi, maka Kontraktor harus
menyelesaikannya tanpa membebani Direksi dengan pembiayaan tambahan.
5. Tanggung Jawab Kontraktor
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi lama yang akan
dilaksanakan dan harus mengkonsultasikan dengan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian Kontraktor tidak melaksanakan pemeriksaan
kekuatan makahal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor . Pada keadaan apapun, dimana
pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan Direksi Lapangan tidak berarti
membebaskan Kontraktor atas tanggung jawab pada pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.
6. Tenaga Kerja
Tenaga-tenaga kerja yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga yang ahli/terlatih dan
berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan
ketentuan / petunjuk Direksi Lapangan.
7. Satuan Ukuran
Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini serta yang digunakan di dalam pekerjaan
adalah standar meter dan kilogram. Bila disebut satu ton, yang dimaksud adalah satu ton yang bernilai
1000 kilogram.
8. Perintah Untuk Pelaksanaan
Bila Kontraktor tidak berada di tempat pekerjaan dimana Direksi bermaksud untuk memberikan
petunjuk-petunjuk, maka petunjuk-petunjuk itu harus diturut dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau
orang-orang yang ditunjuk untuk mewakili Kontraktor . Orang atau pelaksana tersebut harus mengerti
bahasa yang dipakai oleh Direksi, atau Kontraktor akan menyediakan penterjemah khusus untuk
keperluan tersebut.
9. Pekerjaan dan Bahan-bahan yang Termasuk di dalam Harga Satuan
Pekerjaan dan bahan-bahan yang diperlukan sesuai dengan macam-macamnya seperti yang
disebutkan pada artikel-artikel dalam spesifikasi ini, gambar rencana, petunjuk tambahan ataupun
petunjuk-petunjuk Direksi di lapangan harus tercakup dalam pembiayaan untuk tenaga kerja, harga
bahan, organisasi kerja, biaya tak terduga, keuntungan, biaya-biaya penggantian sewa / pemakaian
tanah pada pihak ketiga, atau kerusakan atas milik seseorang, kerja-kerja lain yang disebut dalam
spesifikasi ini untuk kesempurnaan hasil kerja di mana tidak ada mata pembiayaan khusus pengaliran
air darurat selama pelaksanaan kerja, pembongkaran, peralatan, penempatan bahan-bahan sesuai
dengan petunjuk perlindungan, perkuatan, pengaturan as saluran dan tenaga ahli untuk keperluan ini,
perumahan dan pembiayaan lain yang biasanya diperlukan guna menyelesaikan pekerjaan sebaik-
baiknya.
10. Laporan
10.1 Laporan Perkembangan Bulanan.
Kontraktor harus mempersiapkan dan memberikan kepada Direksi, tanpa biaya tambahan, dalam
jarak waktu dan dalam bentuk yang ditetapkan oleh Direksi, lima (5) salinan laporan bulanan yang
berisi sebagai berikut :
Perkembangan fisik dari pekerjaan hingga bulan yang mendahului dan perkiraan perkembangan untuk
bulan ini, Tingkat perkembangan berdasarkan pada jadwal pekerjaan pembangunan. Perkiraan jumlah
pembayaran dari Pemberi Pekerjaan kepada Kontraktor untuk bulan ini. Sebuah tabulasi mengenai
catatan Bangunan Kontruksi yang barangbarang pokoknya dan peralatannya terdiri dari Bangunan
Konsruksi yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sepanjang bulan sebelumnya. Sebuah
tabulasi pegawai menunjukan staf supervisi dan jumlah dari beberapa kelas buruh yang dipekerjakan
oleh Kontraktor dalam bulan sebelumnya. Kwantitas mengenai barang pokok dari bahan-bahan dan
alat yang disuplai dan dipergunakan dalam bulan sebelumnya dengan inventarisasi bahan-bahan
demikian itu. Bahan-bahan lainnya yang mungkin diperlukan berdasarkan kontrak atau secara
spesifik oleh Direksi.
10.2 Laporan Harian
Kontaktor harus mempersiapkan laporan harian atau berkala dari masing-masing seksi pekerjaan
seperti yang diminta oleh Direksi dan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi. Laporan tersebut
akan berisi namun tidak terbatas pada, pekerjaan yang diperkerjakan di pekerjaan, bahan-bahan di
lokasi pekerjaan, bahan-bahan yang sedang dalam pesanan, kecelakaan dan informasi lainnya yang
relevan dengan perkembangan pekerjaan.
10.3 Buku Tamu
Pihak Kontraktor harus menyediakan satu buku tamu di Direksi Keet (Kantor di Lokasi Proyek).
Tamu adalah orang-orang yang bukan karyawan Kontraktor.
10.4 Pelaksanaan Audit Oleh Proyek
Selain tersebut diatas, Pemilik Proyek berhak melaksanakan audit bila perlu sehubungan dengan:
Adanya biaya yang timbul pada saat berakhirnya kontrak seperti dalam syarat syarat umum kontrak,
dan Biaya-biaya lain yang mungkin diminta oleh Kontraktor yang tidak terdapat dalam Kontrak.
Pihak Kontraktor wajib membuat pembukuan yang tepat mengenai hal-hal diatas, setelah
mendapatkan persetujuan dari konsultan perencana dan konsultan pengawas.
10.5 Request for inspection / Ijin Tahapan
Untuk setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan kontraktor diwajibkan membuat ijin tahapan
pekerjaan yang diajukan kepada direksi dan atas persetujuan direksi maka pekerjaan baru boleh
dilaksanakan.
11. Gambar-gambar dan Ukuran
a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen tender
2. Gambar perubahan yang disetujui Direksi
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi
b. Gambar-gambar proyek berukuran A3 disimpan oleh Direksi. Kontraktor diberi 2 (dua) set dari
semua gambar-gambar tanpa pungutan biaya. Permintaan Kontraktor akan tambahan dari gambar-
gambar tersebut akan dikenakan biaya.
c. Kontraktor diharuskan menyimpan satu set di kantor lapangan untuk dipergunakan setiap saat
apabila diperlukan.
d. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) dan detailnya harus mendapat persetujuan Direksi
sebelum dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
e. Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya masa pemeliharaan harus disertai
Gambar hasil pelaksanaan (as built drawing).
f. Semua ukuran dinyatakan dalam sistem metrik.
g. Kalau terdapat perbedaan dengan spesifikasi maka yang benar dan berlaku adalah yang ditetapkan
oleh Direksi.
12. Wilayah Kerja
a. Secara umum Kontraktor dilarang menimbun atau menempatkan bahan-bahan bangunan di tepi
jalan umum karena jalan umum tidak termasuk wilayah kerja Kontraktor kecuali ada pertimbangan
khusus dan atas persetujuan dari Direksi.
b. Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk menimbun atau menyimpan bahan-bahan
bangunan di sekitar lokasi proyek, maka bahan bangunan harus didatangkan dari gudang
Kontraktor atau Leveransir setiap hari dengan jumlah yang cukup untuk pekerjaan satu hari.
c. Apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan, terdapat jaringan utilitas kontraktor harus berkoordinasi
dengan instansi yang terkait sehubungan dengan jaringan utilitas yang ada.
13. Bahan-bahan dan Mutu Pekerjaan
a. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan harus terdiri dari
kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat kualitas bahan masing-masing
bagian pekerjaan. Hasil pekerjaan dan mutu termasuk bahan bahan yang terpakai harus diterima
dan disetujui Direksi.
b. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam peraturan
standar yang berlaku di Indonesia. Standar peraturan yang berlaku adalah edisi yang terakhir.
Untuk bahan-bahan yang mutunya belum diatur dalam peraturan standar maupun ketentuan dalam
spesifikasi teknis, harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum dipergunakan.
c. Untuk bahan-bahan yang mutunya masih berdasarkan standar Internasional, apabila diperlukan,
Direksi dapat meminta Kontraktor untuk menunjukkan sertifikat tes dari agen, distributor yang
menjual atau pabrik yang memproduksi bahan yang bersangkutan.
d. Apabila diperlukan, Direksi dapat meminta copy atau tembusan dari perintah pembelian (faktur)
yang dipesan Kontraktor kepada leveransir atau distributor untuk pembelian bahan-bahan yang
akan dipakai.
e. Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim ke lokasi proyek, Kontraktor harus menunjukkan
contoh dari bahan bersangkutan kepada Direksi untuk diperiksa dan diteliti mengenai jenis, mutu,
berat, kekuatan dan sifat-sifat penting lainnya dari bahan tersebut.
f. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan contoh yang
ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun kekuatannya, maka Direksi berwenang
untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya dan diganti
dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah diperiksa terdahulu.
g. Semua bahan yang disimpan di lokasi proyek harus diletakkan dan dilindungi sedemikian rupa
sehingga tidak akan terjadi kontaminasi atau mengalami proses lainnya yang dapat mengakibatkan
rusaknya atau menurunnya mutu bahan-bahan tersebut.
h. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kontraktor dilarang menyimpan bahan-bahan berbahaya
seperti minyak, cairan lainnya yang mudah terbakar, gas dan bahan kimia sedemikian rupa
sehingga keselamatan orang dan keamanan lingkungan sekitarnya dapat dijamin.
i. Penggunaan bahan-bahan dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti pedoman atau petunjuk
dari pabrik yang memproduksinya. Kelalaian dalam hal ini merupakan tanggung jawab Kontraktor
.
j. Direksi berhak menunjuk seorang ahli dalam memeriksa mutu bahan-bahan yang diajukan oleh
Kontraktor , baik di lokasi proyek maupun di gudang leveransir atau dilokasi pabrik atau produsen.
Dalam melaksanakan tugasnya ahli mempunyai wewenang untuk mewakili Direksi dalam menguji
dan menilai bahan-bahan yang diajukan Kontraktor.
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1 Persiapan dan Sewa Direksi Keet
a. Pekerjaan Direksikeet ini tidak ada dalam kegiatan ini.
1.2 Uitzet / Pengukuran
Jaringan dan Permukiman
a. Jaringan dan permukiman diambil berdasarkan referensi titik tetap (patok beton) yang dipasang
oleh Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang yang terdekat.
b. Semua elevasi yang ditunjukkan dan tercantum dalam gambar adalah elevasi yang dikaitkan
dengan ketinggian patok titik tetap seperti yang dijelaskan pada butir di atas.
c. Patok titik tetap yang dipergunakan sebagai referensi dalam proyek ini tercantum dalam gambar-
gambar rencana atau akan ditunjukkan oleh Direksi di lapangan.
Pekerjaan Pengukuran dan Survey Lapangan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menggerakkan personil tekniknya untuk melakukan
survey dan membuat laporan mengenai kondisi fisik lapangan khususnya lokasi rencana
konstruksi apakah terdapat ketidaksesuaian. Kontraktor bersama-sama dengan Direksi harus
secara bersama-sama mengambil peil permukaan dan sounding areal kerja dan menyetujui semua
kekhususan terhadap mana semua pekerjaan didasarkan.
2. Kontraktor harus menyediakan dan merawat stasion survey yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan dan harus membongkarnya setelah pekerjaan selesai.
3. Kontraktor harus memberitahu Direksi sekurang-kurangnya 24 jam dimuka, bila akan mengadakan
levelling pada semua bagian daripada pekerjaan.
4. Kontraktor harus menyediakan atas biaya Kontraktor, semua bantuan yang diperlukan Direksi
dalam pengadaan pengecekan levelling tersebut.
5. Pekerjaan dapat dihentikan beberapa saat oleh Direksi bila dipandang perlu untuk mengadakan
penelitian kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.
6. Kontraktor harus membuat peil/titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap-tiap bagian
pekerjaan dan peil ukuran ini harus diberi pelindung dan dirawat selama berlangsungnya pekerjaan
agar tidak berubah.
7. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur selama pekerjaan berlangsung berikut ahli ukur yang
berpengalaman sehingga apabila dianggap perlu setiap saat siap mengadakan pengukuran ulang.
8. Apabila terdapat perbedaan antara yang tercantum dalam gambar dengan hasil pengukuran ulang,
maka Direksi akan memutuskan hal itu kemudian.
9. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Kontraktor harus mengukur ulang lagi dan dikoreksi oleh pihak Direksi.
10. Pengukuran kembali juga dilakukan setelah pekerjaan selesai.
11. Hasil pengukuran kembali berupa gambar Long Section dan Cross Section per titik. Tiap Titik
adalah sejarak 25 meter.
12. Hasil pengukuran lengkap mengenai peil elevasi, sudut, koordinat, serta letak patok patok harus
dibuat gambarnya dan dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Kebenaran dari
hasil laporan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
13. Jika menurut pendapat Direksi kemajuan Kontraktor tidak memuaskan untuk menyelesaikan
pekerjaan survey ini tepat pada waktunya atau dalam hal Kontraktor tidak memulai pekerjaan atau
melakukan pekerjaan tidak dengan standar yang ditentukan. Direksi dapat menunjuk stafnya
sendiri atau pihak lain untuk mengerjakan survey lapangan dan membebankan seluruh biayanya
kepada Kontraktor.
1.3. Pasang Rambu Pengaman
1. Kontraktor harus membuat rambu lalu lintas sementara untuk pengaman.
1.4. Mobilisasi dan Demobilisasi
Cakupan kegiatan mobilisasi dan demobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, secara umum harus memenuhi ketentuan berikut :
1. Penyewaan sebidang tanah yang diperlukan untuk Base Camp Kontraktor Pelaksana.
2. Mobilisasi semua Staf / Personil Kontraktor Pelaksana dan Pekerja yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan.
3. Penyedian dan Pemeliharaan Base Camp Kontraktor Pelaksana, jika diperlukan Kantor Lapangan , Tempat
Tinggal Staf, Barak Pekerja, Bengkel Kerja, Gudang dan sebagainya.
4. Jika tidak ditentukan dalam Kontrak Kerja Pekerjaan Mobilisasi harus sudah selesai dalam jangka waktu 30
hari terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja.
5. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan Jadwal / Program Detail Mobilisasi kepada Konsultan Supervisi,
Konsultan manajemen dan Owner maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja.
6. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah Pembongkaran Tempat Kerja termasuk pemindahan semua
Instalasi, Peralatan dan Perlengkapan Kontraktor Pelaksana dari Tanah Milik Pemerintah serta pengembalian
kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
II. LAPISAN ASPAL PEREKAT ( TACK COAT )
Umum
1. U r a i a n
Untuk lapis aspal resap pengikatan, pekerjaan ini terdiri dari pengadaan dan pemakaian
suatu bahan pengikat aspal dengan kekentalan rendah yang terpilih di atas satu lapis
pondasi jalan atau permukaan perkerasan tanpa lapis penutup yang sudah disiapkan, untuk
menutup permukaan tersebut yang akan menyediakan adhesi (pelekatan) untuk pemasangan
satu lapis permukaan beraspal seperti penetrasi Macadam, Lapis Tipis Aspal Beton panas
(Lataston) atau lapisan permukaan beraspal lainnya.
Untuk lapis aspal pengikat, pekerjaan ini terdiri dari pengadaan dan pemakaian satu lapisan
sangat tipis bahan aspal pengikat yang terpilih diatas satu permukaan yang sudah beraspal
sebelumnya dalam persiapan untuk pemasangan satu lapis permukaan aspal baru.
2. Contoh Bahan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik paling lambat 14 hari sebelum
dimulainya pekerjaan. Rincian sumber pengadaan bahan bitumen yang diusulkan untuk
digunakan, beserta dengan satu sertifikat pabrik pembuat dan data pengujian yang
menunjukan bahwa bahan bitumen tersebut memenuhi persyaratan kualitas dari Spesifikasi
ini.
Jika diminta demikian oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus juga menyediakan contoh
bahan bitumen 5 liter yang diusulkan untuk digunakan.
3. Pembatasan Cuaca
Lapis aspal resap pengikat harus hanya digunakan diatas permukaan yang kering atau
sedikit lembab. Lapis aspal pengikat akan digunakaan hanya pada permukaan yang benar-
benar kering. Tidak ada lapis aspal pengikat atau lapis aspal resap pengikat yang akan
digunakan selama ada angin kuat atu hujan deras. Atu jika hujan mungkin turun.
4. Syarat-Syarat Pekerjaan dan Pengendalian Lalu Lintas
a. Tidak boleh ada bahan aspal yang terbuang ke dalam saluran tepi, parit atau jalan air
b. Permukaan- permukaan struktur, pohon-pohon atau hak milik di sekitar permukaan jalan
yang sedang dilapisi harus dilindungi dari kerusakan akibat pekerjaan penyemprotan
aspal.
c. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara dilapangan dimana aspal sedang
dipanaskan, alat pengendalian dan pencegahan kebakaran yang memadai, dan juga
peralatan dan saran untuk pertolongan pertama.
d. Kecuali diperoleh satu pengalihan (alternatif) lalu lintas, pekerjaanharus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga memungkinkan satu jalur lalu lintas, dengan diadakan
pengaturan pengendalian lalu lintas sehingga mendapatkan persetujuan dari Direksi
Teknik. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadaap semua konsekwensi (akibat) lalu
lintas yang terlalu dini diizinkan melewati lapis aspal pengikat atau lapis aspal resap
pelekat yang baru dipasang dan harus melindungi permukaan tersebut sebagaimana.
5. Perbaikan pekerjaanyang tidak memuaskan
a. Pelapisan akhir harus menutupi sepenuhnya luas yang dlapisi dan memiliki penampilan
yang seragam tanpa ada daerah-daerah yang tidak/ kurang aspal atau alur daerah
kelebihan terkumpul.
b. Perbaikan-perbaikan lapis aspal perekat dan lapis aspal resap perekat yang tidak
memuaskan harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik dan dapat mencakup
pemberian pelapisan tambahan, atau pembuangan pelapisan aspal yang berlebihan dan
menggunakan bahan –bahan penyerap aspal.
Bahan-bahan
1. Bahan Untuk Lapis Aspal Resap Pengikat
a. Bahan bitumen untuk lapis aspal resap pengikat akan dipilih dari dua jenis aspal semen
gradasi kental (sebagaimana ditetapkan dalam AASHTO M226 – Tabel 2), diencerkan
dengan kerosin (minyak tanah) dalam perbandingan 80 bagian minyaktanah terhadap 100
bagian aspal semen, atau seperti diperintahkan lain oleh Direksi Teknik atas dasar hasil
suatu percobaan yang dilaksanakan dan atau susunan (tekstur) permukaan jalan.
Pemilihan lapis aspal resap pelekat.
• Gradasi kekentalan AC – 10 (sama dengan Pen 80/ 100)
• Gradasi kekentalan AC – 20 (sama dengan Pen 60/ 70 )
Catatan : Produksi tersebut ekivalen dengan aspal MC 30 (aspal cair sedang)
b. Agregat penutup untuk lapis aspal resap pengikat harus batu pecah alami disaring,
selanjutnya bebas dari partikel-partikel lunak dan setiap lempung, lanau atau zat-zat
organik. Persyaratan gradasi untuk agregat penutup adalah:
• Tidak kurang dari 95 % lolos saringan standart 9,5 mm
• Tidak lebih dari 2 % lolos saringan standart 2,36 mm
Catatan : Agregat penutup akan digunakan sebagai bahan Penyerap aspal.
2. Bahan-Bahan untuk Lapis Aspal Pengikat
a. Bahan bitumen untuk lapis aspal pengikat harus dipilih dari jenis aspal berikut,
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik.
• Aspal semen gradasi kental (AASHTO M226)jenis AC – 10 atau AC – 20, aspal harus
diencerkan dengan 25 sampai 30 bagian minyak tanah terhadap 100 bagian aspal
semen.
• Aspal emulsi Cationic mengendap lambat, dengan kandungan aspal antara 40 % - 60
%, sesuai dengan AASHTO M208. Bila diperlukan dan sesuai permintaan Direksi
Teknik, Aspal Emulsi harus dilunakkan, diencerkan dengan air bersih dengan
perbandingan yang sama.
Pelaksanaan Pekerjaan
1. Peralatan Pelaksanaan
a. Jenis alat dan cara pengoperasian akan berdasarkan instruksi-instruksi yang diberikan
Direksi Teknik dan yang sesuai dengan Daftar Unit Instalasi dan Peralatan yang disetujui
untuk Kontrak tertentu. Secara umum akan dipilih jenis peralatan berikut ini.
i. Distributor aspal bertekanan beserta penyemprot
ii. Peralatan untuk memanaskan aspal
iii. Mesin gilas ban pneumatik
iv. Sapu sikat untuk penyapuan manual
b. Distributor aspal harus memenuhi standart rencana international yang disetujui dengan
roda pneumatic dan dilengkapi dengan sebuah batang penyemprot. Alat harus dapat
menyemprotkan bahan aspal pada tingkat yang terkendali dan seragam dan pada suhu
yang ditentukan. Peralatan yang termasuk tachometer, ukuran tekanan, batang kalibrasi
tangki.
2. Tingkat Penggunaan lapis Aspal Pengikat dan Lapis Aspal Resap Pengikat
a. Jika diminta demikian oleh Direksi Teknik, percobaan lapangan harus dilaksanakan untuk
menetapkan tingkat pemakaian yang memadai untuk berbagai kondisi permukaan.
Batas tingkat pemakaian harus didalam batas – batas berikut dan tingkat pemakaian
harus seperti yang ditetapkan dalam Daftar Penawaran dan ditunjukan dalam gambar
atau sebagaimana ditentukan oleh Direksi Teknik atas dasar hasil percobaan lapangan.
Lapis Aspal Pelekat (Aspal Keras atau Emulsi)
Tingkat pemakaian harus sesuai dengan batas – batas yang diberikan dalam Tabel 7.2.1
disesuaikan dengan jenis bahan pengikat dan kondisi permukaan
Tabel 7.2.1 : Tingkat Pemakaian Lapis Aspal Perekat
Permukaan Baru / Permukaan Porous /
Kaya Lama
Jenis Aspal
Liter /M2 Liter / M2
Aspal Keras (Cut
Back)
0,15 0,20 – 0,50
(25 : 100)
Aspal Emulsi 0,25 0,25 – 0,60
Aspal Emulsi
0,50 0,50 – 1,20
(diencerkan 1 :
1)
b. Suhu penyemprotan harus berada dalam batas-batas yang diberikan untuk berbagai mutu
aspal cair (Cut Back) dan aspal emulsi.
Harus diberkan perhatian yang tinggi bila memanaskan aspal cut back dan peraturan
Bina Marga untuk tindakan keamanan harus dipatuhi dengan singkat.
Tabel 7.2.2 Suhu Penyemprotan
Jenis Bahan Pengikat Batas Perbedaan Suhu
Semprot
Cut back – 25 bagian 110 – 10 oC
kerosin
Cut back – 50 bagian 70 – 10 oC
kerosin
Cut back – 75 bagian 45 – 10 oC
kerosin
Cut back – 100 bagian 30 – 10 oC
kerosin
Aspal Emulsi 20 – 70 oC
Catatan : Tindakan pencegah untuk keamanan penuh harus
dilakukan jika memanaskan aspal cut back, yang
sesuai dengan Dokumen Bina Marga Rd.0.3.6.(Vol.
1), Lampiran E (Langkah-langkah Pengamanan
dalam Penanganan, Pengangkutan dan Penyimpanan
Aspal)
c. Penyiapan Permukaan yang harus dilapisi Aspal
Setiap kerusakan yang ada dalam perkerasan jalan, termasuk lubang-lubang dan
pinggiran yang runtuh, harus dibuat baik dan diperbaiki atau dikembalikan ke keadaan
semula sampai disetujui Direksi Teknik. Catat-catat karena pemadatan yang kurang
cukup dan penurunan setempat lapis pondasi atas harus dibetulkan dengan penggilasan
dan pembentukan ulang.
d. Semua kotoran-kotoran lepas dan bahan-bahan lain harus disingkirkan dari permukaan
yang ada dengan penggaruan, penyapuan.
3. Pemakaian lapis Aspal Resap Pengikat atau Lapis Aspal Pengikat
a. Panjang permukaan yang harus disemprot untuk setiap lewatan distributor harus diukur
dan ditandai diatas tanah, dan volume lapis aspal pengikat/lapis aspal resap pengikat yang
diperlukan untuk tingkat penyemprotan yang ditentukan, menentukan bagi pengecekan
kemudian.
b. Jumlah bahan pengikat yang digunakan dalam masing-masing penyemprotan harus
ditentukan dengan pengukuran tangki menggunakan batang celup sebelum dan sesudah
masing-masing pemakaian. Tingkat pemakaian rat-rat harus berada didalam batas 1 : 5 %
tingkat penyemprotan yang direncanakan.
c. Pada umumnya lapis aspal resap pengikat dan lapis aspal pengikat akan dilaksanakan
dalam operasi penyemprotan tunggal. Akan tetapi, dimana kering melambat menjadi
masalah, volume pelapisan yang disetujui dapat digunakan dalam dua operasi
penyemprotan, lapis pertama dibiarkan mengering sebelum pemberian lapis kedua.
d. Bilamana mengadakan penyemprotan untuk separuh lebar jalan, harus dilakukan
penyemprotan lapis tumpang tindih selebar 10 cm – 20 cm sepanjang pinggir yang
berdampingan.
e. Penyemprotan harus dihentikan segera, jika terjadi suatu kemacetan dalam alat
penyemprot. Dan tidak boleh dimulai lagi sampai kesalahan tersebut telah diperbaiki.
f. Setiap luas yang mengumpulkan bahan pengikat aspal yang berlebih, harus selalu disebar
keseluruh permukaan yang sudah diaspal dengan menggunakan penyeka atau sapu.
g. Untuk menyemprot pada pelapisan kecil dan daerah terisolasi. Lapis aspal pengikat atau
lapis aspal resap pengikat dapat disemprotkan dengan semprotan tangan dan penyapuan
tangan dibawah pengendalian dan sesuai dengan instruksi Direksi Teknik.
4. Perlindungan Permukaan yang baru dilapis Aspal Resap Pengikat
a. Untuk permukaan yang telah dilapisi dengan lapis aspal resap pengikat sampai aspal
tersebut telah masuk kedalam dan mengering dan dalam pendapat Direksi Teknik tidak
akan terkelupas dibawah lalu lintas. Jika harus mengijinkan lalu lintas sebelum waktunya.
(tetapi tanpa alasan apapun tidak lebih awal dari 4 jam setelah pemberian lapis aspal
pengikat), bahan peresap aspal harus digunakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Tekni, dan lalu lintas diizinkan menggunakan jalur yang sudah dilapisi. Bahan peresap
aspal harus ditaburkan dari truck dalam satu cara bahwa tidak boleh ada roda yang
menginjak bahan aspal basah yang tidak ditutup. Jika menggunakan bahan penyerap aspal
pada jalur yang dilapisi yang menyambung dengan jalur yang belum dilapisi. Satu garis
selebar paling sedikit 20 cm sepanjang pinggir yang menyambung harus dibiarkan tidak
tertutup.
b. Kontraktor akan memelihara permukaan yang telah dilapisi untuk waktu minimum dua
hari sebelum menutupinya dengan Lapis Permukaan atau Lapis Ulang, terkecuali satu
masa yang lebih cepat disetujui oleh Direksi Tenik.
Setiap luas yang berisikan bahan pelapisan aspal resap pengikat lebihan harus
dibetulkan dengan penambahan bahan peresap lebihan ataupun aspal aspal seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Teknik.
c. Sebelun pemberian lapis ulang permukaan, setiap cacat permukaan harus ditambal dan
semua bahan peresap lebihan atau kotoran lainnya harus disingkirkan dengan penyapuan.
5. Perlindungan Lapis Aspal Pengikat
Lapis aspal pengikat harus digunakan kepada permukaan jalan untuk memberikan satu
pengikatan bagi lapis ulang permukaan aspal baru, dan disemprotkan sebelum Lapis Ulang,
hanya seluas yang diperlukan untuk menyediakan panjang pekerjaan yang mencukupi dan
kondisi kelekatan yang cocok untuk Lapis Ulang permukaan tersebut.
Setelah penggunaan lapis aspal pengikat, Kontraktor harus melindungi lapisan tersebut dari
kerusakan dan jangka waktu yang cukup akan dicadangkan untuk penguapan pelarut (dalam
kasus aspal cut back) atau pemisah (separasi) yang lengkap dari aspal dan air (jika digunakan
emulsi) sebelum pemasangan Lapis Permukaan aspal.
Pengendalian Mutu
1. Pengujian Lapangan Unit Penyemprotan
Bilamana diperintahkan demikian oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus menyediakan
distributor, dengan alat dan unit semprotan beserta operator, dapat digunakan untuk
pengujian lapangan, dan harus menyediakan setiap bantuan lain yang diperlukan.
Setiap distributor atau unit semprotan yang tidak dapat beroperasi dalam cara yang
memuaskan, atau tidak memenuhi persyaratan spesifikasi akan ditolak.
2. Tingkat Pemakaian dan Suhu Aspal
a. Untuk memeriksa tingkat pemakaian bahan aspal yang sebenarnya, lembaran kertas
bangunan 50 cm x 50 cm. Yang sebelumnya sudah di timbang, harus diletakkan diatas
permukaan yang harus dilapisi. Dan ditimbang kembali setelah pemakaian lapis aspal
resap pengikat. Perbedaan dalam berat dibagi dengan luas lembaran tersebut akan menjadi
tingkat penyemprotan yang sebenarnya dilaksanakan.
(Catatan : Perbedaan dalam berat dikalikan empat akan memberikan tingkat
penyemprotan dalam kg/m2 ).
b. Catatan terinci Pelapisan Permukaan setiap hari termasuk tingkat pemakaian dan volime
pemakaian harus dibuat oleh kontraktor dan diserahkan kepada Direksi Teknik.
c. Suhu bahan pengikat aspal yang dipanaskanuntuk penyemprotan harus sesuai dengan
persyaratan pada Tabel 7.2.2 dan akan diperiksa setiap hari untuk setiap pemakaian.
Cara Pengukuran Pekerjaan
1. Volume bahan aspal yang diperuntukan sebagai lapis aspal resap pengikat atau lapis aspal
pengikat yang diukur untuk pembayaran akan merupakan jumlah liter yang digunakan
terhadap permukaan jalan yang sesuai dengan Spesifikasi dan sesuai dengan kebutuhan serta
persetujuan Direksi Teknik. Volume bahan aspal yang digunakan akan ditentukan setelah
setiap lewatan semprotan
2. Setiap agregat penutup yang digunakan bersama dengan pembersihan terakhir akan
diperhitungkan sebagai kelengkapan kepada pekerjaan yang diperlukan untuk memperoleh
lapis aspal resap pengikat atau lapis aspal pengikat yang memuaskan serta tidak akan diukur
atau dibayar secara terpisah.
3. Pekerjaan menyiapkan dan memelihara lapis pondasi atas, diatas mana lapis aspal resap
pengikat harus dipasang tidak boleh diukur untuk pembayaran dan akan dimasukkan dalam
pekerjaan yang diperlukan untuk penyelesaian lapis pondasi atas yang sesuai dengan
persyaratan Spesifikasi Teknik.
4. Pekerjaan yang diperlukan untuk menyiapkan permukaan yang harus dilapis aspal pengikat,
termasuk perbaikan lubang-lubang, pinggiran yang hancur dan penurunan setempat tidak
boleh diukur dan tidak boleh dibayar dibawah Bab ini, tetapi akan diukur dan dibayar yang
sesuai dengan item pembayaran yang relevan di bawah Bab9.2 Spesifikasi ini.
5. Bila perbaikan lapis aspal resap pengikat atau lapis aspal pengikat yang tidak memuaskan
dilaksanakan sesuai dengan Sub Bab 7.2.1 (5), tidak ada tambahan pembayaran yang akan
dibuat untuk pekerjaan ekstra atau pengujian yang diperlukan untuk perbaikan-perbaikan.
III. LAPISAN ASPAL PENGIKAT ( PRIME COAT )
Umum
1. U r a i a n
Untuk lapis aspal resap pengikatan, pekerjaan ini terdiri dari pengadaan dan pemakaian suatu
bahan pengikat aspal dengan kekentalan rendah yang terpilih di atas satu lapis pondasi jalan
atau permukaan perkerasan tanpa lapis penutup yang sudah disiapkan, untuk menutup
permukaan tersebut yang akan menyediakan adhesi (pelekatan) untuk pemasangan satu lapis
permukaan beraspal seperti penetrasi Macadam, Lapis Tipis Aspal Beton panas (Lataston)
atau lapisan permukaan beraspal lainnya.
Untuk lapis aspal pengikat, pekerjaan ini terdiri dari pengadaan dan pemakaian satu lapisan
sangat tipis bahan aspal pengikat yang terpilih diatas satu permukaan yang sudah beraspal
sebelumnya dalam persiapan untuk pemasangan satu lapis permukaan aspal baru.
2. Contoh Bahan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik paling lambat 14 hari sebelum
dimulainya pekerjaan. Rincian sumber pengadaan bahan bitumen yang diusulkan untuk
digunakan, beserta dengan satu sertifikat pabrik pembuat dan data pengujian yang
menunjukan bahwa bahan bitumen tersebut memenuhi persyaratan kualitas dari Spesifikasi
ini.
Jika diminta demikian oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus juga menyediakan contoh
bahan bitumen 5 liter yang diusulkan untuk digunakan.
3. Pembatasan Cuaca
Lapis aspal resap pengikat harus hanya digunakan diatas permukaan yang kering atau sedikit
lembab. Lapis aspal pengikat akan digunakaan hanya pada permukaan yang benar-benar
kering. Tidak ada lapis aspal pengikat atau lapis aspal resap pengikat yang akan digunakan
selama ada angin kuat atu hujan deras. Atu jika hujan mungkin turun.
4. Syarat-Syarat Pekerjaan dan Pengendalian Lalu Lintas
e. Tidak boleh ada bahan aspal yang terbuang ke dalam saluran tepi, parit atau jalan air
f. Permukaan- permukaan struktur, pohon-pohon atau hak milik di sekitar permukaan jalan
yang sedang dilapisi harus dilindungi dari kerusakan akibat pekerjaan penyemprotan
aspal.
g. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara dilapangan dimana aspal sedang
dipanaskan, alat pengendalian dan pencegahan kebakaran yang memadai, dan juga
peralatan dan saran untuk pertolongan pertama.
h. Kecuali diperoleh satu pengalihan (alternatif) lalu lintas, pekerjaanharus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga memungkinkan satu jalur lalu lintas, dengan diadakan
pengaturan pengendalian lalu lintas sehingga mendapatkan persetujuan dari Direksi
Teknik. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadaap semua konsekwensi (akibat) lalu
lintas yang terlalu dini diizinkan melewati lapis aspal pengikat atau lapis aspal resap
pelekat yang baru dipasang dan harus melindungi permukaan tersebut sebagaimana.
5. Perbaikan pekerjaan yang tidak memuaskan
a. Pelapisan akhir harus menutupi sepenuhnya luas yang dlapisi dan memiliki penampilan
yang seragam tanpa ada daerah-daerah yang tidak/ kurang aspal atau alur daerah
kelebihan terkumpul.
b. Perbaikan-perbaikan lapis aspal perekat dan lapis aspal resap perekat yang tidak
memuaskan harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik dan dapat mencakup
pemberian pelapisan tambahan, atau pembuangan pelapisan aspal yang berlebihan dan
menggunakan bahan –bahan penyerap aspal.
Bahan-bahan
3. Bahan Untuk Lapis Aspal Resap Pengikat
a. Bahan bitumen untuk lapis aspal resap pengikat akan dipilih dari dua jenis aspal semen
gradasi kental (sebagaimana ditetapkan dalam AASHTO M226 – Tabel 2), diencerkan
dengan kerosin (minyak tanah) dalam perbandingan 80 bagian minyaktanah terhadap 100
bagian aspal semen, atau seperti diperintahkan lain oleh Direksi Teknik atas dasar hasil
suatu percobaan yang dilaksanakan dan atau susunan (tekstur) permukaan jalan.
Pemilihan lapis aspal resap pelekat.
• Gradasi kekentalan AC – 10 (sama dengan Pen 80/ 100)
• Gradasi kekentalan AC – 20 (sama dengan Pen 60/ 70 )
Catatan : Produksi tersebut ekivalen dengan aspal MC 30 (aspal cair sedang)
b. Agregat penutup untuk lapis aspal resap pengikat harus batu pecah alami disaring,
selanjutnya bebas dari partikel-partikel lunak dan setiap lempung, lanau atau zat-zat
organik. Persyaratan gradasi untuk agregat penutup adalah:
• Tidak kurang dari 95 % lolos saringan standart 9,5 mm
• Tidak lebih dari 2 % lolos saringan standart 2,36 mm
Catatan : Agregat penutup akan digunakan sebagai bahan Penyerap aspal.
4. Bahan-Bahan untuk Lapis Aspal Pengikat
a. Bahan bitumen untuk lapis aspal pengikat harus dipilih dari jenis aspal berikut,
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik.
• Aspal semen gradasi kental (AASHTO M226)jenis AC – 10 atau AC – 20, aspal harus
diencerkan dengan 25 sampai 30 bagian minyak tanah terhadap 100 bagian aspal
semen.
• Aspal emulsi Cationic mengendap lambat, dengan kandungan aspal antara 40 % - 60
%, sesuai dengan AASHTO M208. Bila diperlukan dan sesuai permintaan Direksi
Teknik, Aspal Emulsi harus dilunakkan, diencerkan dengan air bersih dengan
perbandingan yang sama.
Pelaksanaan Pekerjaan
1. Peralatan Pelaksanaan
a. Jenis alat dan cara pengoperasian akan berdasarkan instruksi-instruksi yang diberikan
Direksi Teknik dan yang sesuai dengan Daftar Unit Instalasi dan Peralatan yang disetujui
untuk Kontrak tertentu. Secara umum akan dipilih jenis peralatan berikut ini.
i. Distributor aspal bertekanan beserta penyemprot
ii. Peralatan untuk memanaskan aspal
iii. Mesin gilas ban pneumatik
iv. Sapu sikat untuk penyapuan manual
b. Distributor aspal harus memenuhi standart rencana international yang disetujui dengan
roda pneumatic dan dilengkapi dengan sebuah batang penyemprot. Alat harus dapat
menyemprotkan bahan aspal pada tingkat yang terkendali dan seragam dan pada suhu
yang ditentukan. Peralatan yang termasuk tachometer, ukuran tekanan, batang kalibrasi
tangki.
2. Tingkat Penggunaan lapis Aspal Pengikat dan Lapis Aspal Resap Pengikat
a. Jika diminta demikian oleh Direksi Teknik, percobaan lapangan harus dilaksanakan untuk
menetapkan tingkat pemakaian yang memadai untuk berbagai kondisi permukaan.
Batas tingkat pemakaian harus didalam batas – batas berikut dan tingkat pemakaian harus
seperti yang ditetapkan dalam Daftar Penawaran dan ditunjukan dalam gambar atau
sebagaimana ditentukan oleh Direksi Teknik atas dasar hasil percobaan lapangan.
Lapis Aspal Pelekat (Aspal Keras atau Emulsi)
Tingkat pemakaian harus sesuai dengan batas – batas yang diberikan dalam Tabel 7.2.1
disesuaikan dengan jenis bahan pengikat dan kondisi permukaan
Tabel 7.2.1 : Tingkat Pemakaian Lapis Aspal Perekat
Permukaan Baru / Permukaan Porous /
Kaya Lama
Jenis Aspal
Liter /M2 Liter / M2
Aspal Keras (Cut
Back)
0,15 0,20 – 0,50
(25 : 100)
Aspal Emulsi 0,25 0,25 – 0,60
Aspal Emulsi
0,50 0,50 – 1,20
(diencerkan 1 :
1)
b. Suhu penyemprotan harus berada dalam batas-batas yang diberikan untuk berbagai mutu
aspal cair (Cut Back) dan aspal emulsi.
Harus diberkan perhatian yang tinggi bila memanaskan aspal cut back dan peraturan
Bina Marga untuk tindakan keamanan harus dipatuhi dengan singkat.
Tabel 7.2.2 Suhu Penyemprotan
Jenis Bahan Pengikat Batas Perbedaan Suhu
Semprot
Cut back – 25 bagian 110 – 10 oC
kerosin
Cut back – 50 bagian 70 – 10 oC
kerosin
Cut back – 75 bagian 45 – 10 oC
kerosin
Cut back – 100 bagian 30 – 10 oC
kerosin
Aspal Emulsi 20 – 70 oC
Catatan : Tindakan pencegah untuk keamanan penuh harus
dilakukan jika memanaskan aspal cut back, yang
sesuai dengan Dokumen Bina Marga Rd.0.3.6.(Vol.
1), Lampiran E (Langkah-langkah Pengamanan
dalam Penanganan, Pengangkutan dan Penyimpanan
Aspal)
c. Penyiapan Permukaan yang harus dilapisi Aspal
Setiap kerusakan yang ada dalam perkerasan jalan, termasuk lubang-lubang dan
pinggiran yang runtuh, harus dibuat baik dan diperbaiki atau dikembalikan ke keadaan
semula sampai disetujui Direksi Teknik. Catat-catat karena pemadatan yang kurang
cukup dan penurunan setempat lapis pondasi atas harus dibetulkan dengan penggilasan
dan pembentukan ulang.
d. Semua kotoran-kotoran lepas dan bahan-bahan lain harus disingkirkan dari permukaan
yang ada dengan penggaruan, penyapuan.
3. Pemakaian lapis Aspal Resap Pengikat atau Lapis Aspal Pengikat
a. Panjang permukaan yang harus disemprot untuk setiap lewatan distributor harus diukur
dan ditandai diatas tanah, dan volume lapis aspal pengikat/lapis aspal resap pengikat yang
diperlukan untuk tingkat penyemprotan yang ditentukan, menentukan bagi pengecekan
kemudian.
b. Jumlah bahan pengikat yang digunakan dalam masing-masing penyemprotan harus
ditentukan dengan pengukuran tangki menggunakan batang celup sebelum dan sesudah
masing-masing pemakaian. Tingkat pemakaian rat-rat harus berada didalam batas 1 : 5 %
tingkat penyemprotan yang direncanakan.
c. Pada umumnya lapis aspal resap pengikat dan lapis aspal pengikat akan dilaksanakan
dalam operasi penyemprotan tunggal. Akan tetapi, dimana kering melambat menjadi
masalah, volume pelapisan yang disetujui dapat digunakan dalam dua operasi
penyemprotan, lapis pertama dibiarkan mengering sebelum pemberian lapis kedua.
d. Bilamana mengadakan penyemprotan untuk separuh lebar jalan, harus dilakukan
penyemprotan lapis tumpang tindih selebar 10 cm – 20 cm sepanjang pinggir yang
berdampingan.
e. Penyemprotan harus dihentikan segera, jika terjadi suatu kemacetan dalam alat
penyemprot. Dan tidak boleh dimulai lagi sampai kesalahan tersebut telah diperbaiki.
f. Setiap luas yang mengumpulkan bahan pengikat aspal yang berlebih, harus selalu disebar
keseluruh permukaan yang sudah diaspal dengan menggunakan penyeka atau sapu.
g. Untuk menyemprot pada pelapisan kecil dan daerah terisolasi. Lapis aspal pengikat atau
lapis aspal resap pengikat dapat disemprotkan dengan semprotan tangan dan penyapuan
tangan dibawah pengendalian dan sesuai dengan instruksi Direksi Teknik.
4. Perlindungan Permukaan yang baru dilapis Aspal Resap Pengikat
a. Untuk permukaan yang telah dilapisi dengan lapis aspal resap pengikat sampai aspal
tersebut telah masuk kedalam dan mengering dan dalam pendapat Direksi Teknik tidak
akan terkelupas dibawah lalu lintas. Jika harus mengijinkan lalu lintas sebelum waktunya.
(tetapi tanpa alasan apapun tidak lebih awal dari 4 jam setelah pemberian lapis aspal
pengikat), bahan peresap aspal harus digunakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Tekni, dan lalu lintas diizinkan menggunakan jalur yang sudah dilapisi. Bahan peresap
aspal harus ditaburkan dari truck dalam satu cara bahwa tidak boleh ada roda yang
menginjak bahan aspal basah yang tidak ditutup. Jika menggunakan bahan penyerap aspal
pada jalur yang dilapisi yang menyambung dengan jalur yang belum dilapisi. Satu garis
selebar paling sedikit 20 cm sepanjang pinggir yang menyambung harus dibiarkan tidak
tertutup.
b. Kontraktor akan memelihara permukaan yang telah dilapisi untuk waktu minimum dua
hari sebelum menutupinya dengan Lapis Permukaan atau Lapis Ulang, terkecuali satu
masa yang lebih cepat disetujui oleh Direksi Tenik.
Setiap luas yang berisikan bahan pelapisan aspal resap pengikat lebihan harus dibetulkan
dengan penambahan bahan peresap lebihan ataupun aspal aspal seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Teknik.
c. Sebelun pemberian lapis ulang permukaan, setiap cacat permukaan harus ditambal dan
semua bahan peresap lebihan atau kotoran lainnya harus disingkirkan dengan penyapuan.
5. Perlindungan Lapis Aspal Pengikat
Lapis aspal pengikat harus digunakan kepada permukaan jalan untuk memberikan satu
pengikatan bagi lapis ulang permukaan aspal baru, dan disemprotkan sebelum Lapis Ulang,
hanya seluas yang diperlukan untuk menyediakan panjang pekerjaan yang mencukupi dan
kondisi kelekatan yang cocok untuk Lapis Ulang permukaan tersebut.
Setelah penggunaan lapis aspal pengikat, Kontraktor harus melindungi lapisan tersebut dari
kerusakan dan jangka waktu yang cukup akan dicadangkan untuk penguapan pelarut (dalam
kasus aspal cut back) atau pemisah (separasi) yang lengkap dari aspal dan air (jika digunakan
emulsi) sebelum pemasangan Lapis Permukaan aspal.
Pengendalian Mutu
1. Pengujian Lapangan Unit Penyemprotan
Bilamana diperintahkan demikian oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus menyediakan
distributor, dengan alat dan unit semprotan beserta operator, dapat digunakan untuk
pengujian lapangan, dan harus menyediakan setiap bantuan lain yang diperlukan.
Setiap distributor atau unit semprotan yang tidak dapat beroperasi dalam cara yang
memuaskan, atau tidak memenuhi persyaratan spesifikasi akan ditolak.
2. Tingkat Pemakaian dan Suhu Aspal
a. Untuk memeriksa tingkat pemakaian bahan aspal yang sebenarnya, lembaran kertas
bangunan 50 cm x 50 cm. Yang sebelumnya sudah di timbang, harus diletakkan diatas
permukaan yang harus dilapisi. Dan ditimbang kembali setelah pemakaian lapis aspal
resap pengikat. Perbedaan dalam berat dibagi dengan luas lembaran tersebut akan menjadi
tingkat penyemprotan yang sebenarnya dilaksanakan.
(Catatan : Perbedaan dalam berat dikalikan empat akan memberikan tingkat
penyemprotan dalam kg/m2 ).
b. Catatan terinci Pelapisan Permukaan setiap hari termasuk tingkat pemakaian dan volime
pemakaian harus dibuat oleh kontraktor dan diserahkan kepada Direksi Teknik.
c. Suhu bahan pengikat aspal yang dipanaskanuntuk penyemprotan harus sesuai dengan
persyaratan pada Tabel 7.2.2 dan akan diperiksa setiap hari untuk setiap pemakaian.
Cara Pengukuran Pekerjaan
a. Volume bahan aspal yang diperuntukan sebagai lapis aspal resap pengikat atau lapis aspal
pengikat yang diukur untuk pembayaran akan merupakan jumlah liter yang digunakan
terhadap permukaan jalan yang sesuai dengan Spesifikasi dan sesuai dengan kebutuhan serta
persetujuan Direksi Teknik. Volume bahan aspal yang digunakan akan ditentukan setelah
setiap lewatan semprotan
b. Setiap agregat penutup yang digunakan bersama dengan pembersihan terakhir akan
diperhitungkan sebagai kelengkapan kepada pekerjaan yang diperlukan untuk memperoleh
lapis aspal resap pengikat atau lapis aspal pengikat yang memuaskan serta tidak akan diukur
atau dibayar secara terpisah.
c. Pekerjaan menyiapkan dan memelihara lapis pondasi atas, diatas mana lapis aspal resap
pengikat harus dipasang tidak boleh diukur untuk pembayaran dan akan dimasukkan dalam
pekerjaan yang diperlukan untuk penyelesaian lapis pondasi atas yang sesuai dengan
persyaratan Spesifikasi Teknik.
d. Pekerjaan yang diperlukan untuk menyiapkan permukaan yang harus dilapis aspal pengikat,
termasuk perbaikan lubang-lubang, pinggiran yang hancur dan penurunan setempat tidak
boleh diukur dan tidak boleh dibayar dibawah Bab ini, tetapi akan diukur dan dibayar yang
sesuai dengan item pembayaran yang relevan di bawah Bab9.2 Spesifikasi ini.
Bila perbaikan lapis aspal resap pengikat atau lapis aspal pengikat yang tidak memuaskan
dilaksanakan sesuai dengan Sub Bab 7.2.1 (5), tidak ada tambahan pembayaran yang akan dibuat untuk
pekerjaan ekstra atau pengujian yang diperlukan untuk perbaikan-perbaikan.
IV. LAPISAN AC TB. 3 CM ( MANUAL )
U M U M
1. Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari peneyediaan suatu lapis aus permukaan tahan lama dan padat dari
campuran aspal dikenal sebagai Lapisan Aspal Beton (LASTON), tersusun dari sejumlah
agregat tertentu, filter dan aspal semen dihasilkan dari instalasi campuran pusat (CMP) dan
dipasang sesuai dengan spesifikasi-spesifikasi ini dengan ketebalan nominal 3 cm atau diatur
tersendiri oleh Direksi Teknik atau ketentuan lain dalam dokumen kontrak, seperti yang
diminta dalam Daftar Penawaran. Campuran Aspal beton tersebut akan dipasang sebagai satu
lapis permukaan baru di atas lapis pondasi atas yang dibentuk sebelumnya atau sebagai satu
lapis ulang diatas suatu perkerasan dengan lapis penutup yang ada, dan perlu digunakan di
atas jalan dengan lalu lintas berat serta kemiringan terjal.
2. Toleransi Ukuran
a. Tebal rata-rata terpasang harus sama dengan atau lebih tebal dari tebal nominal rencana.
Tidak ada satu titikpun akan memiliki ketebalan Aspal Beton padat kurang dari 90 %
tebal rencana. Namun tebal rencana dapat disesuaikan dengan persyaratan di lapangan
atau keputusan Direksi Teknik dan diberitahukan secara tertulis kepada kontraktor.
b. Variasi permukaan Aspal Beton selesai dari tingkat dan ketinggian yang ditentukan tidak
boleh melebihi 5 mm pada setiap titik bilamana diuji dengan satu mistar batang lurus
panjang 3,0 m.
3. Contoh Bahan
Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut kepada Direksi Teknik pada paling lambat 14
hari sebelum pekerjaan dimulai :
b) Contoh bahan campuran aspal beserta rincian sumber pengadaan.
c) Formula campuran pelaksanaan dan data uji pendukung yang diperoleh dari laboratorium
Instalasi Campur Pusat (CMP) yang menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan mutu
spesifikasi ini.
Pembatasan Cuaca
Aspal beton akan dipasang hanya dibawah kondasi cuaca kering dan bilamana permukaan
perkerasan kering pula.
4. Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas akan dilaksanakan oleh kontraktor yang sesuai dengan syarat-
syarat umum kontrak dan disetujui oleh Direksi Teknik, serta dilakukan tindakan-
tindakan untuk memberi petunjuk dan mengendalikan lalu lintas selama pelaksanaan
pekerjaan.
b) Harus disediakan sarana untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan separuh lebar
perkerasan, kecuali disediakan satu pengalihan (alternatif) jalan yang sesuai sehingga
disetujui oleh Direksi Teknik.
c) Tidak ada lalu lintas yang akan diizinkan lewat di atas permukaan jalan yang baru selesai
sampai lapis permukaan aspal beton di padatkan sepenuhnya hingga memuaskan Direksi
Teknik.
5. Perbaikan Pekerjaan yang Tidak Memuaskan
Lapis permukaan yang selesai (jadi) dari Aspal Beton harus diselesaikan sesuai dengan
persyaratan Spesifikasi ini dan mendapat persetujuan Direksi Teknik. Luas lapis permukaan
yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan ini dan yang dianggap tidak memuaskan
Direksi Teknik harus diperbaiki dengan cara menyingkirkan dan mengganti, menambah
lapisan tambahan dan/ cara lain yang dipandang perlu oleh Direksi Teknik.
Syarat – Syarat Bahan
1. Persyaratan Umum
a. Semua bahan yang diperlukan untuk Aspal Beton akan didapat dari Sumber deposit bahan
dan bahan hasil olahan industri dan dipasok langsung ke CMP (Instalasi Campur Pusat),
kecuali DPUK membuat pengaturan alternatif.
b. Tanggung jawab untuk menyetujui semua sumber pengadaan dan melaksanakan test
laboratorium yang diperlukan yang berhubungan dengan campuran percobaan dan
pengendalian mutu produksi berada pada Ahli Teknik (Engineer) yang bertugas dan
bertanggung jawab di CMP (Instalasi Campur Pusat).
c. Kualitas aspal beton harus memenuhi persyaratan Spefikasi Umum Bina Marga.
2. Agregat
a. Agregat kasar
Agregat kasar terdiri dari batu atau kerikil pecah atau campuran yang sesuai dari batu
pecah dengan kerikil alami yang bersih.
Gradasi agregat kasar harus sesuai dengan Tabel 10.2.1 berikut :
Tabel 10.2.1 : Persyaratan Gradasi Agregat Kasar untuk Aspal Beton
Ukuran Saringan Presentasi Lolos Saringan
(mm) Atas Berat
19,0 100
12,5 30 – 100
9,5 0 – 55
4,75 0 – 10
0,075 0 - 1
b. Agregat Halus
Agregat halus terdiri dari pasir alam dan atau batu pecah tersaring dalam kombinasi yang
cocok, dan harus bersih serta bebas dari gumpalan lempung dan benda-benda lain yang
harus di buang, Gradasi agregat halus sesuai dengan tabel 10.2.2 berikut.
Tabel 10.2.2 : Persyaratan Gradasi Agregat Halus Aspal Beton
Ukuran Saringan Presentasi Lolos
Saringan
(mm)
Atas Berat
9,5 100
4,75 90 – 100
2,36 80 – 100
0,60 25 – 100
0,075 3 – 11
c. Filler
Bahan filler terdiri dari debu batu sabak atau semen serta harus bebas dari suatu benda
yang harus dibuang. Ia berisi ukuran partikel yang 100 % lolos saringan 0,60 mm dan
tidak kurang dari 75 % atas berat partikel yang lolos saringan 0,075 (saringan basah).
d. Syarat-syarat Kualitas Agregat Kasar
Agregat kasar yang digunakan untuk aspal beton harus memenuhi syarat kualitas yang
diberikan pada tabel 10.2.3 di bawah :
Tabel 10.2.3 : Persyaratan Gradasi Agregat Kasar
Uraian Batas Test
Kehilangan berat karena abrasi ( 500 putaran Maksimum 40 %
)
Minimum 95 %
Bahan Aspal setelah pelapisan dan
pengelupasan
3. Bahan Aspal
a. Bahan aspal harus AC-20 aspal semen gradasi kental (kurang lebih ekivalen dengan Pen.
60/70) memenuhi persyaratan AASHTO M 226
b. Suatu bahan adhesif (pengikat) dan anti pengelupasan harus ditambahkan kepada bahan
aspal, jika diminta demikian oleh Direksi Teknik yang bertugas dan bertanggung jawab
pada CPM (Instalasi Campur Pusat). Bahan tambahan tersebut harus satu jenis yang
disetujui oleh ahli Teknik (Engineer) yang bertugas pada CMP dan harus ditambahkan
dan dicampur sesuai dengan petunjuk Pabrik Pembuat.
Persyaratan Campuran
1. Komposisi Campuran
a. Campuran aspal tersebut terdiri dari agregat, bahan filter, dan bahan aspal. Komposisi
rencana campuran berada dalam batas-batas rencana yang diberikan pada tabel 10.3.4
Tabel 10.3.4 Komposisi Campuran
Presentase Lolos
Atas
Fraksi Rencana Campuran
Berat Total
Campuran Aspal
Fraksi Agregat Kasar ( > 2.36 mm ) 30 – 50
Fraksi Agregat Kasar ( 2.36 mm – 0.075 mm ) 39 – 59
Fraksi Filter 4.5 – 7.5
Kandungan Aspal (% total atas volume)
Kandungan aspal efektif - Minimum 5.2
Kandungan aspal terserap - Maksimum 1.7
Total kandungan aspal sebenarnya - Minimum 6.7
Tebal film aspal - Minimum 8
micron
b. Perbandingan campuran final dan formula kualitas aspal beton harus ditentukan oleh
pengujian laboratorium yang dilaksanakan oleh laboratorium CMP dan campuran rencana
sebenarnya harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek yang sesuai dengan persyaratan
spesifikasi ini.
2. Sifat-sifat Campuran
Sifat-sifat campuran yang harus dipenuhi oleh CMP (Instalasi Campur Pusat) diberikan pada
tabel 10.3.5 di bawah.
Tabel 10.3.5 Sifat-Sifat Campuran
Sifat-Sifat Campuran Pengukuran Batas-
Batas
Kandungan rongga udara campuran padat % atas volume 4% - 6%
total campuran
Tebal film aspal Minimum 8
Micron
Kuosien Marshall 1.8 – 5.0
KN/mm
Stabilitas Marshall 550 – 1250
Kg
Stabilitas Marshall tertahan (rendaman 24 Minimum
jam) % stabilitas 75%
asli
Pelaksanaan Pekerjaan
1. Peralatan Pelaksanaan
a. Jenis peralatan dan metoda operasi harus sesuai dengan Daftar Peralatan dan Instalsi
Produksi yang telah disetujui dan menurut petunujuk lebih lanjut Direksi Teknik.
Pada umunya peralatan yang harus dipilih untuk penghamparan dan penyelesaian harus
paver (perata) bertenaga mesin yang mampu bekerja mencapai garis dan ketinggian yang
diperlukan dengan penyediaan untuk pemanasan, screeding dan sambungan perata
campuran aspal beton.
b. Jenis peralatan berikut ini akan dipilih untuk penghamparan, pemadatan dan
penyelesaian.
i. Alat pengangkutan
Sejumlah dump truk angkutan yang cukup harus disediakan untuk mengangkut
campuran aspal yang sesuai dengan program perkerjaan yang telah disetujui. Dump
truk tersebut harus dilengkapi dengan dasar bak logam rata ketat, dibersihkan dan
yang sebelumnya dilapisi minyak bakar.
ii. Peralatan untuk Penghamparan dan Penyelesaian
Bilamana diminta demikian dibawah Daftar Penawaran dan Daftar Unit Produksi,
peralatan untuk penghamparan dan penyelesaian harus satu paver (perata) bertenaga
mesin yang mampu bekerja sampai ke garis, kemiringan dari penampang melintang
yang diperlukan dan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan terhadap kinerja
volume dan kinerja kualitas.
iii. Peralatan Pemadatan
Untuk pemadatan lapis permukaan tersebut diperlukan peralatan sebagai berikut :
➢ Dua buah mesin gilas roda baja (mesin gilas tiga roda atau tandem 6 ton – 10
ton total berat)
➢ Sebuah mesin gilas ban bertekanan dengan ban dipompa mencapai tekanan 8,5
kg/cm2 (120 lbs/sq.in) dan dengan penyediaan untuk ballast dari 1500 kg – 2500
kg muatan per roda.
iv. Peralatan untuk Penyemprotan lapis Aspal Resap Pelekat atau Lapis Aspal Pelekat.
Sebuah dstributor/ penyemprotan aspal bertekanan harus disediakan dengan
penyediaan untuk pemanasan aspal.
2. Penyediaan Lapangan
a. Pemasangan diatas lapis Pondasi Atas.
i. Bila memasang diatas pondasi jalan, pondasi tersebut bentuk dan profilnya harus sama
benar dengan yang diperlukan untuk penampang melintang rencana dan dipadatkan
sepenuhnya sampai mendapat persetujuan Direksi Teknik, yang sesuai dengan
persyaratan pemadatan. Pondasi tersebut harus disapu bersih dari setiap benda yang
lepas dan harus dibuang.
ii. Sebelum memasang aspal beton, pondasi jalan tersebut harus dilapisi dengan Lapis
Aspal resap Pengikat pada saatu tingkat pemakaian 0,60 l/m2 atau tingkat lainnya
menurut perintah Direksi Teknik.
b. Pemasangan diatas satu Permukaan Aspal yang ada.
i. Bilamana pemasangan tersebut sebagai satu lapis ulang diatas satu permukaan aspal
yang ada, setiap kerusakan pada permukaan perkerasan yang ada termasuk lubang-
lubang, bagian yang ambles, pinggiran hancur dan cacat permukaan lainnya harus
dibetulkan dan diperbaiki sampai disetujui Direksi Teknik.
ii. Sebelum pemasangan aspal beton, permukaan yang ada harus kering dan dibersihkan
dari semua batu lepas dan bahan lain yang harus dibuang, dan akan disemprotkan aspal
perekat pada tingkat pemakaian tidak melebihi 0,50 l/m2, kecuali diperintahkan lain
oleh Direksi Teknik.
3. Penghamparan
a. Screed samping atau cetakan yang disetujui harus dipasang sepanjang perkerasan/ bahu
jalan sampai garis dan ketinggian yang diperlakukan.
b. Penghamparan dengan Mesin
i. Sebelum operasi pengaspalan dimulai, screed paver harus di panaskan dan campuran
aspal harus dimasukkan/ dituang ke dalam paver pada satu temperatur didalam batas-
batas antara 1400 – 1100 C.
ii. Selama pengoperasian paver, campuran aspal tersebut harus dihampar dan diturunkan
sampai ketingkat, ketinggian dan bentuk penampang melintang yang diperlukan diatas
seluruh lebar perkerasan yang mungkin.
iii. Paver tersebut harus beroperasi pada satu kecepatan yang tidak menimbulkan retak-
retak pada permukaan. Tingkat penghamparan harus sebagaimana yang disetujui oleh
Direksi Teknik memenuhi persyaratan tebal rencana.
iv. Jika terjadi suatu segresi, penyobekan atau penyungkilan permukaan, paver tersebut
harus dihentikan dan tidak boleh berjalan kembali sampai penyebabnya ditemukan dan
diperbaiki. Bagian-bagian yang kasar atau bahan yang telah segresi harus dibuat betul
dengan menyebarkan bahan halus (fines) serta digaruk dengan baik. Akan tetapi
penggarukan harus dihindari sejauh mungkin dan partikel kasar tidak boleh disebarkan
diatas permukaan yang discreed.
v. Harus dijaga supaya campuran tidak mengumpul dan mendingin pada sisi hopper atau
dimana saja pada paver.
vi. Bilamana jalan tersebut harus diperkeras separuh lebar pada waktu, pengerasan
separuh lebar pertama tidak boleh lebih dari 1 kilometer didepan pengerasan separuh
lebar jalan yang kedua.
4. Pemadatan Lapis Aspal Beton
a. Pengendalian Suhu
i. Secepat setelah campuran tersebut selesai dihampar dan diratakan ,permukaan tersebut
harus diperiksa dan setiap kualitas yang tidak baik harus segera diperbaiki.
ii. Suhu campuran lepas terpasang harus dipantau dan penggilasan akan dimulai ketika
suhu campuran tersebut turun hingga 110o C dan harus diselesaikan sebelum suhu
turun di bawah 65o C.
iii. Pengilasan campuran tersebut akan terdiri dari tiga penggilasan secara berturut-turut
dengan urutan pengilasan sebagai berikut:
Suhu Penggilasan
Waktu Sesudah
Tahapan Penggilasan Penghampar
(oC)
an
AC - 10 AC - 20
1. Tahap Awa0l – 10 menit 110 – 100 125 – 110
10 – 20 menit 100 – 80 110 – 95
Penggilasan
a – 45 menit 80 – 65 95 – 80
2. Penggilasan Kedua/
Antara
3. Penggilasan Akhir
b. Prosedur Pemadatan
i. Tahap awal pengilasan dan penggilasan final akan dikerjakan semuanya dengan mesin
gilas roda baja. Penggilasan kedua atau penggilasan antara akan dilakukan dengan sebuah
mesin gilas ban pneumatic. Mesin gilas awal akan beroperasi dengan roda kemudi dekat
paver.
ii. Kecepatan mesin gilas tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk mesin gilas roda baja, dan 6
km/jam untuk mesin gilas ban pneumatic serta akan selalu cukup lambat untuk
menghindari penggeseran campuran panas. Garis penggilasan tidak boleh terlalu berubah
– ubah atau arah penggilasan berbalik secara tiba-tiba, yang akan menimbulkan
penggeseran campuran.
iii. Penggilasan kedua atau penggilasan antara mengikuti sedekat sepraktis mungkin
dibelakang penggilasan pemadatan awal dan harus dilaksanakan sementara campuran
tersebut masih pada satu temperatur yang memungkinkan akan menghasilkan pemadatan
maksimum. Penggilasan akhir akan dikerjakan bilamana bahan tersebut masih dalam
suatu kondisi cukup dapat dikerjakan untuk membuang semua tanda bekas roda mesin
gilas.
iv. Penggilasan akan dimulai secara memanjang pada sambungan dan dari pinggiran sebelah
luar yang akan berlangsung sejajar dengan sumbu jalan menuju ke bagian tengah
perkerasan, kecuali pada lengkungan superelevasi, penggilasan akan mulai pada sisi
rendah yang bergerak maju menuju sisi tengah yang lebih tinggi. Lintasan berikutnya dari
mesin gilas akan bertumpang tindih pada paling sedikit separuh lebar mesin gilas dan
lintasan tidak boleh berhenti pada titik-titik ditempat satu meter dari titik ujung lintasan-
lintasan sebelumnya.
v. Bila menggilas sambungan memanjang, mesin gilas pemadat pertama-tama harus
bergerak diatas jalan yang sudah dilewati sebelumnya demikian sehingga tidak lebih dari
15 cm roda kemudi jalan/ lewat diatas pinggir perkarasan yang tidak terpadatkan. Mesin
gilas harus terus menerus lewat sepanjang lajur ini menggeser posisinya sedikit demi
sedikit menyilang sambungan tersebut dengan lintasan berikutnya, sampai diperoleh satu
sambungan yang dipadatkan rapih secara menyeluruh.
vi. Penggilasan akan bergerak maju secara terus menerus sabagaimana diperlukan untuk
mendapatkan pemadatan yang seragam selama waktu bahwasannya campuran tersebut
dalam kondisi dapat dikerjakan dan sampai semua tanda-tanda bekas roda mesin gilas dan
ketidak teraturan lainnya dihilangkan. Untuk mencegah menempelnya campuran pada
mesin gilas, roda-roda tersebut harus dijaga selalu basah tetapi air yang berlebihan tidak
diizinkan.
5. Penyelesaian
a. Alat berat atau mesin gilas tidak diizinkan berdiri diatas permukaan yang baru selesai
sampai permukaan tersebut mendingin secara menyeluruh dan matang.
b. Permukaan Aspal Beton sesudah pemadatan harus halus dan rata sampai punggung jalan
dan ketinggian yang ditetapkan di dalam toleransi yang ditentukan. Setiap campuran yang
menjadi lepas-lepas dan hancur, bercampur dengan kotoran atau yang telah menjadi tidak
sempurna dalam setiap arah, harus dipadatkan segera untuk menyesuaikan dengan luas
disekitarnya dan setiap luas yang menunjukkan suatu kelebihan atau kekurangan bahan
aspal atas instruksi Direksi Teknik akan disingkirkan dan diganti. Semua tempat tinggi,
sambungan tinggi, bagian ambles dan rongga-rongga udara harus diselesaikan
sebagaimana diminta oleh Direksi Teknik.
c. Sementara permukaan tersebut sedang dipadatkan dan diselesaikan, kontraktor harus
memperbaiki pinggiran- pinggiran menjadi segaris secara rapih. Setiap bahan-bahan yang
berlebih harus dipotong lurus setelah penggilasan final dan dibuang oleh kontraktor
sehingga disetujui oleh Direksi Teknik.
6. Penyelesaian Sambungan
Tidak boleh ada campuran yang dipasang menempel bahan ujung yang sudah digilas
sebelumnya kecuali ujung tersebut tegak atau telah dipotong kembali sampai satu permukaan
tegak. Satu penyiraman tipis aspal yang digunakan untuk permukaan-permukaan kontak
harus dipakai tepat sebelum tambahan dipasang menempel bahan yang digilas sebelumnya.
Pengendalian Mutu
1. Test Laboratorium
a. Test laboratorium harus dilaksanakan oleh Tenaga Ahli yang bertugas dan bertanggung
jawab pada CMP (Instalasi Campur Pusat) yang sesuai dengan persyaratan Spesifikasi
Umum dan untuk memenuhi persyaratan Spesifikasi yang diberikan pada tabel 10.5.5.
Data uji harus disediakan untuk Kontraktor dan Pimpinan Proyek jika perlu, dan
pengujian lebih lanjut harus dilaksanakan bila demikian yang diminta oleh oleh Direksi
Teknik.
b. Untuk pengujian pengendalian mutu campuran, Kontraktor harus mendapatkan dan
menyediakan catatan-catatan pengujian untuk produksi setiap hari, meliputi analisa
saringan, pengendalian suhu, kepadatan/ kestabilan/ aliran Marshall dan penyerapan oleh
agregat. Ujian ini dicatat dalam tabel 10.5.6.
Tabel 10.5.5. Test Laboratorium Aspal Beton
Referensi Test
Test Tipe
AASTHO Bina Marga
Ketahanan terhadap abrasi agregat
kasar ukuran kecil Test abrasi untuk agregat < 19
T 96 PB 0206 – 76
menggunakan mesin Los mm
Angeles
Pelapisan dan pengelupasan Penahanan aspal sesudah
campuran agregat aspal T 182 PB 0205 – 76 pelapisan dan
pengelupasan
Test Marsahll untuk pemilihan
gradasi optimum dan
Ketahanan terhadap kelelahan kandungan bahan
plastis campuran aspal pengikat , termasuk :
T 245 PC 0201 – 76
menggunakan instrumen - Stabilitas Marshall
Marshall - Nilai Aliran Marshall
- Koefisien Marshall
- Kepadatan Marshall
Untuk menentukan rongga udara
Berat jenis maksimum campuran dalam campuran dan
T209 -
perkeraasan aspal penyerapan aspal oleh
agregat
Menentukan kerapatan
Berat jenis menyeluruh campuran pemadatan HRS thd
T 166 -
aspal dipadatkan presentasi kepadatan
Marshall
Pengaruh panah dan udara Menentukan pengaruh minimum
terhadap bahan aspal ( T 179 - ketebalan film
Test Film Oven ini )
2. Pengendalian Lapangan
Test pengendalian lapangan berikut harus dilaksanakan selama pelaksanaan pekerjaan
terkecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik. Pemotongan lubang uji dan
mengembalikan ke keadaan semula dengan bahan Aspal Beton dipadatkan dengan baik harus
dikerjakan oleh Kontraktor di bawah pangawasan Direksi Teknik.
Tabel 10.5.6. Pengujian Mutu Campuran
Test Pengendalian Prosedur
i. Test permukaan perkerasan Permukaan harus diuji setiap hari
untuk dengan mal dan punggung dan batang
kesesuaian dengan punggung lurus panjang 3 m setelah pemadatan
jalan, akhir.
ketinggian dan kemiringan
melintang
ii.Pengujian berat/kepadatan inti Contoh bahan inti harus diambil setiap
aspal beton terpasang dan 200 m, kecuali diperintahkan lain oleh
dipadatkan (AASHTO T 166) Direksi Teknik.
Kepadatan campuran yang sudah
disatukan yang telah diuji, tidak boleh
kurang dari 95 % bahan (spesimen)
padat laboratorium.
iii.Ketebalan lapis permukaan Tebal lapis aspal beton terpasang yang
harus dipantau dengan inti perkerasan
atau dengan cara lain yang diminta
oleh Direksi Teknik. Inti tersebut
harus diambil oleh Kontraktor
dibawah pengawasan Dierksi Teknik
pada suatu titik uji yang diperintahkan
demikian.
iv.Kualitas
Pemeriksaan setiap hari pekerjaan
terselesaikan, untuk pengendalian
mutu, keseragaman dan pemadatan.
Cara Pengukuran Pekerjaan
1. Produksi lapis Aspal Beton harus diukur untuk pembayaran sebagai volume yang diukur
dalam ton campuran aspal yang dikirim ke lapangan dan dapat diterima oleh Direksi Teknik.
Pengukuran akan berdasarkan jumlah tiket pengiriman muatan yang diterima dan telah
dihitung, dan disertai dengan data uji yang relevan mengenai campuran pelaksanaan. Berat
jenis padat AC akan diambil sebagai 2,29 ton/m3.
2. Volume Aspal Beton yang dihampar dan dipadatkan yang harus dukur untuk pembayaran,
sebagai jumlah meter persegi terpasang dan dapat diterima oleh Direksi Teknik, dihitung
sebagai panjang bagian perkerasan yang diukur pada garis sumbu dikalikan dengan lebar
rata-rata yang diukur dan disetujui bersama diantara Kontraktor dan Direksi Teknik.
3. Tebal Aspal Beton yang harus diukur untuk pembayaran adalah tebal rencana padat yang
telah ditetapkan atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik secara tertulis. Dalam
hal bahwa tebal padat yang dipasang kurang dari tebal rencana, penyesuaian akan dilakukan
dengan menggunakan ukuran luas yang diperbaiki sama dengan :
4.
Tebal diukur rata – rata sebenarnya
Luas diukur sebenarnya x
Tidak ada penyesuaian yang sama dari luas yang diukur akan dibuat untuk tebal yang dapat
diterima yang melebihi tebal rencana, kecuali penambahan tebal tersebut telah diminta oleh
Direksi Teknik secara tertulis.
5. Bila lapis aspal resap perekat atau lapis aspal perekat dipasang yang sesuai dengan kontrak
khusus dan Daftar Penawaran, lapis aspal resap perekat atau lapis aspal perekat tersebut akan
diukur dalam liter.
6. Bilamana aspal beton diletakkan diatas lapis pondasi atas, pekerjaan mempersiapkan dan
memelihara lapis pondasi atas tidak boleh diukur untuk pembayaran dan akan dimasukkan
dalam pekerjaan yang diperlukan untuk penyelesaian lapis pondasi atas tersebut yang sesuai
dengan persyaratan Spesifikasi ini.
7. Bila aspal beton dipasang diatas perkerasan aspal yang ada, pekerjaan yang diperlukan untuk
membuat betul permukaan termasuk perbaikan lubang-lubang, pinggiran hancur dan bagian-
bagian ambles, tidak boleh diukur dan dibayar dibawah bab ini, tetapi akan diukur dan
dibayar sesuai dengan item-item pembayaran yang relevan.
8. Bila perbaikan lapis perata yang tidak memuaskan, telah diminta sesuai dengan spesifikasi
ini, tidak ada tambahan pembayaraan akan dibuat untuk pekerjaan ekstra atau volume yang
diperlukan bagi perbaikan-perbaikan.
9. Tidak ada penambahan pengukuran atau pembayaran yang dibuat untuk pengujian bahan-
bahan yang diperlukan dibawah spesifikasi ini dan semua pekerjaan demikian akan dianggap
telah dimasukkan dalam item pembayaran untuk pemasangan Lapis Aspal Beton.
VI. PENUTUP
Peraturan ini harus dipelajari seksama oleh Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya akan merupakan
bagian yang mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Hal-hal yang belum diatur dalam RKS ini, akan
dijelaskan pada pelaksanaan penjelasan pekerjaan dan semua tambahan atas Penjelasan dalam dokumen
pengadaan, akan dibuat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang ditanda tangani Gugus Tugas
Pengadaan dan merupakan pedoman dalam proses pelaksanaan berikutnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
I.UMUM
PASAL 1
PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN
1.1 Peraturan Teknis
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan dan
peraturan seperti tercantum dibawah ini:
• UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
• Peraturan-Peraturan Umum
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI. 2 (PBI-1971)
• Tata Cara Pembuatan Campuran Beton Normal SNI.03-2834-1992
(SK.SNI.T-15-1990-03)
• Standard Industri Indonesia (SII)
• Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum tentang
Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
• Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI
1980)
• Standard Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberikan dalam
Lampiran Spesifikasi ini harus digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan. Dalam segala hal, Kontraktor harus menggunakan SNI
yang relevan atau setara untuk menggantikan standar-standar lain
yang mungkin ditunjukkan dalam Spesifikasi ini. Bilamana standar
tersebut tidak terdapat dalam SNI, Kontraktor dapat menggunakan
stnadar lain yang relevan sebagai pengganti atas perintah Direksi
Pekerjaan.
b. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat itu terdapat
kelalaian/penyimpangan dari peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan
dalam ayat 1.1. di atas, maka Rencana Kerja dan Syarat ini yang mengikat.
c. Pemakaian Umum
• Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab dalam menepati ketentuan yang
tercantum dalam rencana kerja berikut tambahan dan perubahannya.
• Penyedia Jasa wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat dan dalam Gambar Kerja maupun dalam
pelaksanaan. Penyedia Jasa baru diijinkan memperbaiki kesalahan gambar
dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Penanggung
Jawab Kegiatan.
• Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal
apapun menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa; oleh karenanya Penyedia
Jasa diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap
gambar-gambar dan dokumen yang ada.
1.2 Kondisi Lapangan
a. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus benar-benar memahami
kondisi/keadaan site/lapangan atau hal-hal lain yang mungkin akan
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan
segala akibatnya.
b. Penyedia Jasa harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan
lokasi tempat bekerja, penempatan bahan-bahan/material, pengamanan dan
kelangsungan operasi selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
c. Penyedia Jasa harus mempelajari dengan saksama seluruh bagian gambar,
RKS, dan agenda dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
1.3 Kebersihan dan Ketertiban.
a. Selama berlangsungnya pembangunan, Direksikeet, gudang dan bagian dalam
bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan
bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
b. Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang-gudang maupun yang
berada diluar gudang, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu
kelancaran dan keamanan pekerjaan/umum dan juga memudahkan jalannya
pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan/material oleh Konsultan
Pengawas/Direksi maupun Pemberi Tugas.
1.4 Pemeriksaan, Penyediaan Bahan dan Barang.
a. Bila dalam dukungan penawaran disebutkan nama dan pabrik pembuat dari
suatu barang atau bahan, maka dalam hal ini Penyedia Jasa wajib
menggunakan bahan material yang tercantum dalam surat dukungan tersebut.
b. Setiap penggantian bahan material harus disetujui oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas dan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sedang
biaya tetap menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
c. Dalam mengajukan harga penawaran, Penyedia Jasa harus sudah memasukan
biaya untuk keperluan pengujian berbagai bahan dan barang
d. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab pula
atas biaya pengujian bahan dan barang yang tidak memenuhi syarat atas
perintah Direksi dan Konsultan Pengawas.
1.5. Perbedaan dalam Dokumen Lampiran Kontrak
a. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Gambar Rencana
maka Penyedia Jasa harus menyampaikan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas dan Direksi untuk menyesuaikan perhitungan pekerjaan sesuai
gambar kerja.
b. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar terbesar dan terakhir yang
berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran
skala dari pekerjaan yang sudah selesai.
1.6. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar kerja atau
diperlukan gambar tambahan/gambar detail, atau untuk memungkinkan
Penyedia Jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan, maka Penyedia Jasa harus membuat gambar tersebut dan dibuat
rangkap 3 (tiga) atas biaya Penyedia Jasa serta dimintakan persetujuan
Konsultan Pengawas.
b. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh
Pemberi Kerja/Pengawas Lapangan, dengan mengikuti Penjelasan dan
pertimbangan dari Perencana dan Konsultan Pengawas.
c. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh Pemberi Tugas, sehingga jelas memperlihatkan perbedaan
antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.
d. Gambar tersebut harus disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas
sebelum dilaksanakan.
1.7. Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
a. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja, baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas,
maka Penyedia Jasa harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa
yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar
kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
b. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) serta gambar asli,
biaya pembuatannya ditanggung Penyedia Jasa.
PASAL 2
PERSYARATAN PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Peralatan Kerja, Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Penyedia Jasa harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan
kerja dan perlatan bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan
lingkup pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
b. Penyedia Jasa harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama pejalanan alat-
alat berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu
lintas.
c. Direksi/Penanggung Jawab Kegiatan berhak memerintahkan untuk
menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak
memenuhi persyaratan.
d. Bila pekerjaan telah selesai, Penyedia Jasa diwajibkan untuk segera
menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang
diakibatkannya dan membersihkan bekas-bekasnya.
e. Selain harus menyediakan alat-alat yang diperlukan, seperti yang dimaksud
pada ayat 2.1.a. Penyedia Jasa harus menyediakan alat-alat bantu sehingga
dapat bekerja dalam kondisi apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada
waktu hujan, perancah (scafolding) pada sisi ruang bangunan atau tempat lain
yang memerlukan, serta peralatan lainnya dan memperhitungkan untuk
keperluan tersebut pada harga satuan yang sesuai dengan pemakaian alat.
2.2 Pengukuran
a. Penyedia Jasa bersama-sama konsultan pengawas dan pengawas dari pemberi
tugas melaksanakan pengukuran lapangan sesuai dengan gambar rencana.
b. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan Gambar Kerja dan Persyaratan Teknis.
2.3 Sarana Air Kerja dan Penerangan
a. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung,
Penyedia Jasa harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna
keperluan air kerja selama berlangsungnya proyek.
b. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber
air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi
keperluan pelaksanaan pekerjaan atau tempat-tempat lain yang dianggap
perlu.
c. Penyedia Jasa juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan Direksikeet dan penerangan proyek pada
malam hari sebagai keamanan selam proyek berlangsung.
d. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk
pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta saklar
atau panel.
2.4. Pembuatan Los Kerja dan Bangunan Istirahat
a. Penyedia Jasa harus membuat los kerja dan bangunan untuk tempat istirahat
dan sholat bagi pekerja, serta menempatkan Petugas Keamanan selama Proyek
berjalan.
2.5. Kantor Proyek (Direksi Keet) dan Perlengkapannya
a. Penyedia Jasa harus menyediakan kantor pengelola proyek lengkap dengan
peralatan/perabotan serta fasilitas-fasilitas kerja lainnya yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan proyek.
b. Fasilitas-fsilitas tersebut tetap menjadi milik Penyedia Jasa Bangunan, serta
untuk Direksikeet harus dibongkar setelah selesai pembangunan atas
persetujuan pengelola proyek.
2.6. Gudang Penyedia Jasa.
a. Penyedia Jasa juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk
menyimpan bahan-bahan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari
gangguan dan pencurian.
b. Penempatan Kantor dan gudang Penyedia Jasa harus diatur sedemikian rupa,
agar mudah dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
2.7. Keselamatan Kerja
a. Penyedia Jasa harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan
yang diwajibkan untuk semua bidang pekerjaan (ASTEK)
b. Dilokasi pekerjaan harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK)
2.8. Ijin-ijin
Pembuatan ijin-ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan, antara lain:
a. Ijin lingkungan setempat
b. ijin trayek dan pemakaian jalan,
c. ijin-ijin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah
setempat, harus secepatnya daselesaikan dan tembusannya harus disampaikan
ke Konsultan Pengawas dan Direksi.
2.9. Dokumentasi
a. Penyedia Jasa harus memperhitungkan biaya perawatan pembuatan
dokumentasi serta pengirimannya ke Kantor Pengelola Pekerjaan serta pihak-
pihak lain yang diperlukan.
b. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi adalah :
• laporan-laporan perkembangan proyek
• foto-foto proyek
• Surat-surat dan dokumen yang lain.
c. Foto-foto yang menggambarkan kemajuan proyek hendaknya dilakukan sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 3 (tiga)
peristiwa, yaitu : 0%, 50%, dan 100%.
PASAL 3
LOKASI DAN KEADAAN PROYEK
3.1 Lokasi pekerjaan akan ditunjukan setelah rapat Aanwijzing dan nantinya lokasi ini
tidak akan berubah pada waktu penyerahan surat Penyerahan Pekerjaan Lapangan.
3.2 Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa terlebih dahulu minta ijin dan
berkoordinasi dengan Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RW,
RT, Kepolisian dan Dinas terkait untuk melaksanakan pekerjaan.
PASAL 4
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
4.1 Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya
permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi/Penangggung Jawab Kegiatan.
4.2 Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, Direksi,
Pengawas, Konsultan Pengawas dan Kelurahan/Lingkungan dalam jangka waktu
yang cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu mengadakan penelitian dan
pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
PASAL 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
Lingkup Pekerjaan :
5.1 Administrasi dan Dokumentasi
Pekerjaan Administrasi dan Dokumentasi akan meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Dokumen Kontrak
b. Shop Drawing dan As Built Drawing
c. Surat-surat koordinasi
d. Format-format Pengendalian (Mutu, Waktu dan Biaya) Pelaksanaan Pekerjaan
e. Foto Kondisi Pelaksanaan Pekerjaan (0%, 50%, 100%)
5.2 Pemasangan Patok dan pengukuran kembali
Pemasangan ditujukan untuk memberi batas lokasi pelaksanaan pekerjaan. Patok
dibuat dari kayu yang dicat dan ditancapakan di atas tanah sebagai batas-batas
stasioning pelaksanaan pekerjaan.
5.3 Pembuatan Direksi Keet
(Lihat aturan tentang Direksi Keet pada uraian sebelumnya)
5.4 Papan Nama Proyek
Pada papan Nama Proyek harus diinformasikan hal-hal sebagai berikut:
• Nama Kegiatan
• Pemilik Kegiatan
• Volume Kegiatan
• Kontraktor Pelaksana Pekerjaan
• Konsultan Pengawas Pekerjaan
• Nilai Kontrak
5.5 Penyiapan Lokasi
• Membuat gambar denah lokasi rencana kerja, penempatan direksi keet,
penggudangan material, dan sebagainya
• Berkoordinasi dengan pihak terkait atas rencana penempatan direksi keet,
penggudangan material, dan sebagainya
• Pembersihan lapangan
• Langkah-langkah penunjang lain yang diperlukan untuk memulai pekerjaan
fisik konstruksi.
5.6 Pemasangan Bowplank
Pemasangan tanda dan papan bangunan (Bouwplank). Piket-piket untuk penjelasan
dan pedoman letak bangunan dibuat dari besi yang dibeton, ditanam didalam tanah
kuat-kuat. Papan-papan untuk bangunan, dibuat dari kayu sekurang-kurangnya
ukuran 2x20 cm. Diserut pada sisi atasnya dan dipakukan pada tiang-tiang kayu
yang cukup kuat ditanam dalam tanah. Tanda-tanda ukuran dilakukan dengan
tanda gergaji dan cat merah.
5.7 Mobilisasi Alat dan Bahan
Mendatangkan peralatan dan menempatkan bahan-bahan ke tempat/lokasi
pekerjaan disesuaikan dengan efektifitas dan efisiensi yang diperhitungkan oleh
Penyedia Jasa. Penggunaan alat bantu (gerobag, pick-up, dump truk, dan
sebagainya) sudah diperhitungkan dalam penawaran yang diajukan.
5.8 Manajemen Rekayasa Lalu-Lintas
Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang rambu lalu lintas yang
diperlukan, barikade, rel pengaman lentur atau kaku, lampu, sinyal, marka jalan
dan perlengkapan lalu lintas lainnya dan harus menyediakan bendera dan
petunjuk lalu lintas dengan cara lain sepanjang ZONA kerja pada setiap saat
selama Periode Pelaksanaan.
Manajemen lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan perundangan dan
peraturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pekerjaan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan
Dinas Perhubungan.
SPESIFIKASI UMUM 2010
DIVIS I 6
PERKERASAN ASPAL
SEKSI 6.3
CAMPURAN BERASPAL PANAS
6.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata, lapis
pondasi atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat dan bahan
aspal yang dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran, serta menghampar
dan memadatkan campuran tersebut di atas pondasi atau permukaan jalan yang telah
disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan
memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan
dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.
2) Jenis Campuran Beraspal
Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada Gambar
Rencana.
a) Lapis Tipis Aspal Pasir (Sand Sheet, SS) Kelas A dan B
Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) yang selanjutnya disebut SS, terdiri dari dua
jenis campuran, SS-A dan SS -B. Pemilihan SS-A dan SS-B tergantung pada
tebal nominal minimum. Sand Sheet biasanya memerlukan penambahan
filler agar memenuhi kebutuhan sifat-sifat yang disyaratkan.
b) Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)
Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri dari
dua jenis campuran, HRS Pondasi (HRS - Base) dan HRS Lapis Aus
(HRSWearing Course, HRS-WC) dan ukuran maksimum agregat masing-
masing campuran adalah 19 mm. HRS-Base mempunyai proporsi fraksi
agregat kasar lebih besar daripada HRS - WC.
Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus dirancang
sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam Spesifikasi. Dua
kunci utama adalah :
i) Gradasi yang benar-benar senjang.
Agar diperoleh gradasi yang benar – benar senjang, maka selalu
dilakukan pencampuran pasir halus dengan agregat pecah mesin.
ii) Sisa rongga udara pada kepadatan membal (refusal density) harus
memenuhi ketentuan yang ditunjukkan dalam Spesifikasi ini.
6 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2010
c) Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga jenis
campuran, AC Lapis Aus (AC-WC), AC Lapis Antara (AC-Binder Course,
AC-BC) dan AC Lapis Pondasi (AC-Base) dan ukuran maksimum agregat
masing-masing campuran adalah 19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm. Setiap jenis
campuran AC yang menggunakan bahan Aspal Polimer atau Aspal
dimodifikasi dengan Aspal Alam atau Aspal Multigrade disebut masing-
masing sebagai AC-WC Modified, AC-BC Modified, dan AC-Base Modified.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini.
a) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Bahu Jalan : Seksi 4.2
g) Perkerasan Berbutir : Seksi 5
h) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
i) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama : Seksi 8.1
j) Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase : Seksi 10.1
Perlengkapan Jalan dan Jembatan
4) Tebal Lapisan dan Toleransi
a) Tebal setiap lapisan campuran beraspal harus diperiksa dengan benda uji "inti"
(core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa sesuai petunjuk Direksi
Pekerjaan.
b) Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan sebagai
tebal rata-rata dari semua benda uji inti yang diambil dari segmen tersebut.
c) Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu hari produksi AMP.
d) Tebal aktual hamparan lapis beraspal individual yang dihampar, harus sama
dengan tebal rancangan yang ditentukan dalam Gambar Rencana dengan
toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.(4).f).
e) Bilamana campuran beraspal yang dihampar lebih dari satu lapis, tebal masing-
masing tiap lapisan campuran beraspal tidak boleh kurang dari tebal nominal
minimum rancangan seperti yang ditunjukkan pada tabel 6.3.1.(1) dan toleransi
masing-masing yang disyaratkan dan tebal rancangan yang ditentukan dalam
Gambar Rencana.
f) Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran Beraspal :
• Latasir tidak kurang dari 2,0 mm,
• Lataston Lapis Aus tidak kurang dari 3,0 mm
• Lataston Lapis Pondasi tidak kurang dari 3,0 mm
• Laston Lapis Aus tidak kurang dari 3,0 mm
• Laston Lapis Antara tidak kurang dari 4,0 mm
• Laston Lapis Pondasi tidak kurang dari 5,0 mm
6 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2010
Tabel 6.3.1.(1) Tebal Nominal Minimum Campuran beraspal
Tebal Nominal
Jenis Campuran Simbol
Minimum (cm)
Latasir Kelas A SS-A 1,5
Latasir Kelas B SS-B 2,0
Lataston Lapis Aus HRS-WC 3,0
Lapis Pondasi HRS-Base 3,5
Laston Lapis Aus AC-WC 4,0
Lapis Antara AC-BC 6,0
Lapis Pondasi AC-Base 7,5
g) Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang
dihampar harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang
meninggalkan pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas pekerjaan
yang diukur untuk pembayaran, bilamana berat aktual bahan terhampar yang
dihitung dari timbangan adalah kurang ataupun lebih lima persen dari berat
yang dihitung dari ketebalan rata-rata benda uji inti (core), maka Direksi
Pekerjaan harus mengambil tindakan untuk menyelidiki sebab terjadinya
selisih berat ini sebelum menyetujui pembayaran bahan yang telah dihampar.
Investigasi oleh Direksi Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada
hal-hal berikut ini :
i) Memerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau lebih
banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti (core);
ii) Memeriksa peneraan dan ketepatan timbangan serta peralatan dan
prosedur pengujian di laboratorium
iii) Memperoleh hasil pengujian laboratorium yang independen dan
pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di lapangan.
iv) Menetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk secara
terinci.
Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekwensi pengambilan
benda uji inti (core), untuk survei geometrik tambahan ataupun pengujian
laboratorium, untuk pencatatan muatan truk, ataupun tindakan lainnya yang
dianggap perlu oleh Direksi Pekerjaan untuk mencari penyebab dilampauinya
toleransi berat harus ditanggung oleh Penyedia Jasa sendiri.
h) Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (HRS-WC dan AC-WC) yang
telah selesai dikerjakan, harus memenuhi berikut ini :
i) Kerataan Melintang
Bilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan
tepat di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui 5 mm untuk lapis
aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis pondasi. Perbedaan setiap
dua titik pada setiap penampang melintang tidak boleh melampaui 5
mm dari elevasi yang dihitung dari penampang melintang yang
ditunjukkan dalam Gambar Rencana.
ii) Kerataan Memanjang
Setiap ketidakrataan individu bila diukur dengan Roll Profilometer
tidak boleh melampaui 5 mm.
6 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2010
i) Bilamana campuran beraspal digunakan sebagai lapis perata sekaligus
sebagai lapis perkuatan (strengthening) maka tebal lapisan tidak boleh
melebihi 2,5 kali tebal nominal yang diberikan dalam Tabel 6.3.1.(1)
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia :
SNI 03-1968-1990 : Metode Pengujian Tentang Analisis Saringan Agregat
Halus Dan Kasar
SNI 06-2432-1991 : Metode Pengujian Daktilitas Bahan-bahan Aspal
SNI 06-2433-1991 : Metoda Pengujian Titik nyala dan Titik Bakar dengan alat
Cleveland Open Cup
SNI 06-2434-1991 : Metoda Pengujian Titik Lembek Aspal dan Ter
SNI-06-2439-1991 : Metode Pengujian Kelekatan Agregat Terhadap Aspal
SNI 06-2440-1991 : Metoda Pengujian Kehilangan berat Minyak dan Aspal
dengan Cara A
SNI 06-2441-1991 : Metoda Pengujian Berat Jenis Aspal Padat
SNI 06-2456-1991 : Metoda Pengujian Penetrasi Bahan-Bahan Bitumen
SNI-06-2489-1991 : Pengujian Campuran Beraspal Dengan Alat Marshall
SNI 03-3426-1994 : Survai Kerataan Permukaan Perkerasan Jalan Dengan Alat
Ukur NAASRA
SNI 03-3640-1994 : Metode Pengujian Kadar Aspal Dengan Cara Ekstraksi
Menggunakan Alat Soklet
SNI 03-4141-1996 : Metode Pengujian Gumpalan Lempung Dan Butir-Butir
Mudah Pecah Dalam Agregat
SNI 03-4142-1996 : Metoda Pengujian Jumlah Bahan Dalam Agregat Yang
Lolos Saringan No. 200 (0,075 mm)
SNI 03-4428-1997 : Metode Pengujian Agregat Halus Atau Pasir Yang
Mengandung Bahan Plastis Dengan Cara Setara Pasir
SNI 03-6819-2002 : Spesifikasi Agregat Halus Untuk Campuran Perkerasan
Beraspal
SNI 06-6890-2002 : Tata Cara Pengambilan Contoh Aspal
SNI 03-6894-2002 : Metode Pengujian Kadar Aspal Dan Campuran Beraspal
Cara Sentrifius
SNI 03-6441-2000 : Metode Pengujian Viskositas Aspal Minyak dengan Alat
Brookfield Termosel
SNI 03-6721-2002 : Metode Pengujian Kekentalan Aspal cair dan Aspal Emulsi
dengan alat Saybolt
SNI 03-6723-2002 : Spesifikasi Bahan Pengisi untuk Campuran Beraspal.
SNI 03-6757-2002 : Metode Pengujian Berat Jenis Nyata Campuran Beraspal
dipadatkan Menggunakan Benda Uji Kering Permukaan
Jenuh
6 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2010
SNI 03-6835-2002 : Metode Pengujian Pengaruh Panas dan Udara terhadap
Lapisan Tipis Aspal yang Diputar
SNI 03-6868-2002 : Tata Cara Pengambilan contoh Uji Secara Acak untuk
Bahan Konstruksi
SNI 03-6893-2002 : Metode Pengujian Berat Jenis Maksimum Campuran
Beraspal
SNI 1969 : 2008 : Cara Uji Berat Jenis Dan Penyerapan Air Agregat Kasar
SNI 1970 : 2008 : Cara Uji Berat Jenis Dan Penyerapan Air Agregat Halus
SNI 2417 : 2008 : Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los
Angeles
SNI 2490 : 2008 : Cara Uji Kadar Air dalam Produk Minyak Bumi dan
Bahan mengandung Aspal dengan Cara Penyulingan
SNI 3407 : 2008 : Cara Uji Sifat Kekekalan Bentuk batu dengan
menggunakan Larutan Natrium Sulfat atau Magnesium
Sulfat.
SNI 3423 : 2008 : Cara Uji Analisis Ukuran Butir Tanah
AASHTO :
AASHTO T164 : Standard Method of Test for Quantitative Extraction of
Asphalt Binder from Hot Mix Asphalt (HMA)
AASHTO T 195 : Standard Method of Test for Determining Degree of
Particle Coating of Bituminous-Aggregate Mixtures
AASHTO T283-89 : Resistance of Compacted Bituminous Mixture to Moisture
Induced Damaged
AASHTO T301-95 : Elastic Recovery Test Of Bituminous Materials By Means
Of A Ductilometer
AASHTO TP-33 : Test Method for Uncompacted Voids Content of Fine
Aggregate (as influenced by Particle Shape, Surface
Texture and Grading)
ASTM :
ASTM C-1252-1993 : Uncompacted void content of fine aggregate (as influenced
by particle shape, surface texture, and grading)
ASTM D4791 : Standard Test Method for Flat or Elongated Particles in
Coarse Aggregate
ASTM D5546 : Standard Test Method for Solubility of Asphalt Binders in
Toluene by Centrifuge
ASTM D5581-96 : Test Method for Resistance to Plastic Flow of Bituminous
Mixture using Marshall Apparatus (6 inch-diameter
Spicement)
ASTM D5976 : Standard Specification for Type I Polymer Modified
Asphalt Cement for Use in Pavement Construction
6 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2010
BS 598 Part 104 (1989): The Compaction Procedure Used in the Percentage
Refusal Density Test.
Pensylvania DoT Test Method, No.621 : Determining the Percentage of Crushed
Fragments in Gravel.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi
Pekerjaan :
a) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan
oleh Direksi Pekerjaan selama periode Kontrak untuk keperluan rujukan;
b) Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan, berikut
keterangan asal sumbernya bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya, baik
sebelum maupun sesudah Pengujian penuaan aspal (RTFOT/TFOT);
c) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari seluruh
bahan, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.2;
d) Laporan tertulis setiap pemasokan aspal beserta sifat-sifat bahan seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.(6);
e) Hasil pemeriksaan kelaikan peralatan laboratorium dan pelaksanaan. Khusus
peralatan instalasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP) harus
ditunjukkan sertifikat ”laik produksi” yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Bina Marga.
f) Rumusan campuran kerja (Job Mix Formula, JMF) dan data pengujian yang
mendukungnya; seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3, dalam bentuk
laporan tertulis;
g) Pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.(1)
dalam bentuk laporan tertulis;
h) Laporan tertulis mengenai kepadatan dari campuran yang dihampar, seperti
yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.(2);
i) Data pengujian laboratorium dan lapangan seperti yang disyaratkan dalam
Pasal 6.3.7.(4) untuk pengendalian harian terhadap takaran campuran dan
mutu campuran, dalam bentuk laporan tertulis;
j) Catatan harian dari seluruh muatan truk yang ditimbang di alat penimbang,
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.(5);
k) Catatan tertulis mengenai pengukuran tebal lapisan dan dimensi perkerasan
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.8;
7) Kondisi Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja
Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan kering
dan diperkirakan tidak akan turun hujan.
6 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2010
8) Perbaikan Pada Campuran beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana benda
uji inti dari lapisan beraspal dalam satu segmen tidak memenuhi persyaratan tebal atau
kepadatan sebagaimana ditetapkan dalam spesifikasi ini, maka panjang yang tidak
memenuhi syarat harus dibongkar atau dilapis kembali dengan tebal lapisan nominal
minimum yang dipersyaratkan dalam Tabel 6.3.1.(1) dengan jenis campuran yang
sama. Panjang yang tidak memenuhi syarat ditentukan dengan benda uji tambahan
sebegaimana diperintahkan oleh Direksi pekerjaan dan selebar satu hamparan.
Bila perbaikan telah diperintahkan maka jumlah volume yang diukur untuk
pembayaran haruslah volume yang seharusnya dibayar bila pekerjaan aslinya dapat
diterima. Tidak ada waktu dan atau pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk
pekerjaan atau volume tambahan yang diperlukan untuk perbaikan.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau lainnya
harus segera ditutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh Penyedia Jasa dan
dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan toleransi yang
diperkenankan dalam Seksi ini.
10) Lapisan Perata
Atas persetujuan Direksi Pekerjaan, maka setiap jenis campuran dapat digunakan
sebagai lapisan perata. Semua ketentuan dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali :
Bahan harus disebut HRS-WC(L), HRS-Base(L), AC-WC(L), AC-BC(L) atau AC-
Base(L) dsb.
6.3.2 BAHAN
1) Agregat – Umum
a) Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa agar
campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumusan
campuran kerja (lihat Pasal 6.3.3), memenuhi semua ketentuan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.3(1a) sampai dengan Tabel 6.3.3(1d), tergantung
campuran mana yang dipilih.
b) Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 1.11
dari Spesifikasi ini.
c) Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk setiap
fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling sedikit untuk
kebutuhan satu bulan dan selanjutnya tumpukan persediaan
harus dipertahankan paling sedikit untuk kebutuhan campuran beraspal satu
bulan berikutnya.
d) Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat
tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan
untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran beraspal.
6 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2010
e) Penyerapan air oleh agregat maksimum 3 %.
f) Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda lebih
dari 0,2.
2) Agregat Kasar
a) Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan ayakan
No.8 (2,36 mm) yang dilakukan secara basah dan harus bersih, keras, awet
dan bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya dan
memenuhi ketentuan yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.(1a).
b) Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam ukuran
nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan seperti ditunjukan
pada Tabel 6.3.2.(1b).
c) Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.(1a). Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen
terhadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan muka bidang
pecah satu atau lebih berdasarkan uji menurut Pennsylvania DoT’s Test
Method No.621 dalam Lampiran 6.3.C.
d) Agregat kasar untuk Latasir kelas A dan B boleh dari kerikil yang bersih.
e) Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin
feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat dapat dikendalikan
dengan baik.
Tabel 6.3.2.(1a) Ketentuan Agregat Kasar
Pengujian Standar Nilai
Kekekalan bentuk agregat terhadap larutan natrium
SNI 3407:2008 Maks.12 %
dan magnesium sulfat
Abrasi dengan mesin Campuran AC bergradasi
SNI 2417:2008 Maks. 30%
Los Angeles kasar
Semua jenis campuran
Maks. 40%
aspal bergradasi lainnya
Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 03-2439-1991 Min. 95 %
Angularitas (kedalaman dari permukaan <10 cm) DoT’s
1
95/90
Pennsylvania
Angularitas (kedalaman dari permukaan ≥ 10 cm) Test Method, 1
80/75
PTM No.621
Partikel Pipih dan Lonjong ASTM D4791
Maks. 10 %
Perbandingan 1 :5
Material lolos Ayakan No.200 SNI 03-4142-1996
Maks. 1 %
Catatan :
(*) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat
kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
6 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2010
Tabel 6.3.2.(1b) Ukuran Nominal Agregat Kasar Penampung Dingin untuk Campuran Aspal
Ukuran nominal agregat kasar penampung dingin (cold bin)
minimum yang diperlukan (mm)
Jenis Campuran
5 - 10 10 - 14 14 - 22 22 - 30
Lataston Lapis Aus Ya Ya
Lataston Lapis Pondasi Ya Ya
Laston Lapis Aus Ya Ya
Laston Lapis Pengikat Ya Ya Ya
Laston Lapis Pondasi Ya Ya Ya Ya
3) Agregat Halus
a) Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil
pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.8 (2,36
mm).
b) Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari
agregat kasar.
c) Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas yang
tidak melampaui 15% terhadap berat total campuran.
d) Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari lempung,
atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Batu pecah halus harus diperoleh
dari batu yang memenuhi ketentuan mutu dalam Pasal 6.3.2.(1). Apabila fraksi
agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama (primary
crusher), tidak memenuhi pengujian Standar Setara Pasir sesuai Tabel
6.3.2.(2a), maka fraksi agregat harus dipisahkan sebelum masuk pemecah batu
tahap kedua (secondary crusher) dan tidak diperkenankan untuk campuran
aspal jenis apapun.
e) Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin
(cold bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan presentase pasir
didalam campuran dapat dikendalikan dengan baik.
f) Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan pada
Tabel 6.3.2.(2a).
Tabel 6.3.2.(2a) Ketentuan Agregat Halus
Pengujian Standar Nilai
Nilai Setara Pasir SNI 03-4428-1997 Min 50% untuk SS, HRS dan AC
bergradasi Halus
Min 70% untuk AC bergradasi
kasar
Material Lolos Ayakan No. 200 SNI 03-4428-1997 Maks. 8%
Kadar Lempung SNI 3423 : 2008 Maks 1%
Angularitas (kedalaman dari
Min. 45
permukaan < 10 cm) AASHTO TP-33 atau
ASTM C1252-93
Angularitas (kedalaman dari
Min. 40
permukaan ≥ 10 cm)
6 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2010
4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan pengisi yang ditambahkan terdiri atas debu batu kapur (limestone dust),
kapur padam (hydrated lime), semen atau abu terbang yang sumbernya disetujui
oleh Direksi Pekerjaaan.
b) Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari gumpalan-
gumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI 03-1968-1990 harus
mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75 micron) tidak kurang dari
75 % terhadap beratnya.
c) Bilamana kapur tidak terhidrasi atau terhidrasi sebagian, digunakan sebagai
bahan pengisi yang ditambahkan maka proporsi maksimum yang diijinkan
adalah 1,0% dari berat total campuran beraspal. Kapur yang seluruhnya
terhidrasi yang dihasilkan dari pabrik yang disetujui dan memenuhi persyaratan
yang disebutkan pada Pasal 6.3.2..(2b) diatas, dapat digunakan maksimum 2%
terhadap berat total campuran beraspal.
d) Semua campuran beraspal harus mengandung bahan pengisi yang
ditambahkan tidak kurang dari 1% dan maksimum 2%.
Tabel 6.3.2.(2b) Persyaratan Bahan untuk Kapur yang Terhidrasi Seluruhnya
Sifat-sifat Metoda Persyaratan
Pengujian
Berat butiran yang lolos ayakan 75 mikron SNI.03-4142-1996 ≥ 75 %
5) Gradasi Agregat Gabungan
Gradasi agregat gabungan untuk campuran aspal, ditunjukkan dalam persen terhadap
berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas yang diberikan dalam
Tabel 6.3.2.3. Rancangan dan Perbandingan Campuran untuk gradasi agregat
gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas yang diberikan dalam Tabel
6.3.2.3.
Tabel 6.3.2.3 Amplop Gradasi Agregat Gabungan Untuk Campuran Aspal
% Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat dalam Campuran
Ukuran Latasir (SS) Lataston (HRS) Laston (AC)
Ayakan
(mm) Gradasi Senjang3
Gr
S
a
e
d
n
a
ja
si
n
S
g
e
2
m i
Gradasi Halus Gradasi Kasar1
Kelas A Kelas B WC Base WC Base WC BC Base WC BC Base
37,5 100 100
25 100 90 - 100 100 90 - 100
19 100 100 100 100 100 100 100 90 - 100 73 - 90 100 90 - 100 73 - 90
12,5 90 - 100 90 - 100 87 - 100 90 - 100 90 - 100 74 - 90 61 - 79 90 - 100 71 - 90 55 - 76
9,5 90 - 100 75 - 85 65 - 90 55 - 88 55 - 70 72 - 90 64 – 82 47 - 67 72 - 90 58 – 80 45 - 66
4,75 54 - 69 47 - 64 39,5 - 50 43 - 63 37 - 56 28 - 39,5
2,36 75 - 100 50 – 723 35 - 553 50 – 62 32 - 44 39,1 - 53 34,6 - 49 30,8 - 37 28 - 39,1 23 - 34,6 19 - 26,8
1,18 31,6 - 40 28,3 - 38 24,1 - 28 19 - 25,6 15 - 22,3 12 - 18,1
0,600 35 - 60 15 - 35 20 – 45 15 - 35 23,1 - 30 20,7- 28 17,6 - 22 13 - 19,1 10 - 16,7 7 - 13,6
0,300 15 – 35 5 - 35 15,5 - 22 13,7- 20 11,4 - 16 9 - 15,5 7 - 13,7 5 - 11,4
0,150 9 - 15 4 - 13 4 - 10 6 - 13 5 – 11 4,5 - 9
0,075 10 - 15 8 – 13 6 - 10 2 - 9 6 – 10 4 - 8 4 - 10 4 - 8 3 - 6 4 - 10 4 - 8 3 - 7
Catatan:
1. Laston (AC) bergradasi kasar dapat digunakan pada daerah yang mengalami deformasi yang lebih tinggi dari biasanya
seperti pada daerah pengunungan, gerbang tol atau pada dekat lampu lalu lintas.
6 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2010
2. Lataston (HRS) bergradasi semi senjang sebagai pengganti Lataston bergradasi senjang dapat digunakan pada daerah
dimana pasir halus yang diperlukan untuk membuat gradasi yang benar-benar senjang tidak dapat diperoleh.
3. Untuk HRS-WC dan HRS-Base yang benar-benar senjang, paling sedikit 80% agregat lolos ayakan No.8 (2,36 mm)
harus lolos ayakan No.30 (0,600 mm). Lihat Tabel 6.3.2.4 sebagai contoh batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang” di
mana bahan yang lolos No. 8 (2,36 mm) dan tertahan pada ayakan No.30 (0,600 mm).
4. Untuk semua jenis campuran, rujuk Tabel 6.3.2.1.(b) untuk ukuran agregat nominal maksimum pada tumpukan bahan
pemasok dingin.
5. Apabila tidak ditetapkan dalam Gambar, penggunaan pemilihan gradasi sesuai dengan petunjuk direksi pekerjaan
dengan mengacu pada panduan seksi 6.3 ini.
Tabel 6.3.2.4: Contoh Batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang”
Ukuran Ayakan Alternatif 1 Alternatif 2 Alaternatif 3 Alternatif 4
% lolos No.8 40 50 60 70
% lolos No.30 paling sedikit 32 paling sedikit 40 paling sedikit 48 paling sedikit 56
% kesenjangan 8 atau kurang 10 atau kurang 12 atau kurang 14 atau kurang
6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan aspal berikut dapat digunakan sesuai dengan Tabel 6.3.2.5. Bahan pengikat
ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan campuran beraspal
sebagaimana mestinya sesuai dengan yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.(1a),
6.3.3.(1b), 6.3.3.(1c) dan 6.3.3.(1d) mana yang relevan, sebagaimana yang
disebutkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pengambilan
contoh bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-6890-2002.
Pengujian penetrasi dan titik lembek harus dilakukan pada saat kedatangan.
Tabel 6.3.2.5 Ketentuan-ketentuan untuk Aspal Keras
Tipe I Tipe II Aspal yang
Metoda Aspal Dimodifikasi
No. Jenis Pengujian
Pengujian Pen.
A (1) B C
60-70 Asbuton Elastomer Elastomer
yg diproses Alam (Latex) Sintetis
1. Penetrasi pada 25°C (dmm) SNI 06-2456-1991 60-70 40-55 50-70 Min.40
2. Viskositas 135°C (cSt) SNI 06-6441-2000 385 385 – 2000 < 2000(5) < 3000(5)
3. Titik Lembek (°C) SNI 06-2434-1991 >48 - - >54
4. Indeks Penetrasi 4) - > -1,0 ≥ - 0,5 > 0.0 > 0,4
5. Duktilitas pada 25°C, (cm) SNI-06-2432-1991 >100 > 100 > 100 > 100
6. Titik Nyala (°C) SNI-06-2433-1991 >232 >232 >232 >232
7. Kelarutan dlm Toluene (%) ASTM D5546 >99 > 90(1) >99 >99
8. Berat Jenis SNI-06-2441-1991 >1,0 >1,0 >1,0 >1,0
9. Stabilitas Penyimpanan (°C) ASTM D 5976 part 6.1 - <2,2 <2,2 <2,2
Pengujian Residu hasil TFOT atau RTFOT :
10. Berat yang Hilang (%) SNI 06-2441-1991 < 0.8 2) < 0.8 2) < 0.8 3) < 0.8 3)
11. Penetrasi pada 25°C (%) SNI 06-2456-1991 > 54 > 54 > 54 ≥54
12. Indeks Penetrasi 4) - > -1,0 > 0,0 > 0,0 > 0,4
6 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2010
Tipe I Tipe II Aspal yang
Metoda Aspal Dimodifikasi
No. Jenis Pengujian
Pengujian Pen.
A (1) B C
60-70 Asbuton Elastomer Elastomer
yg diproses Alam (Latex) Sintetis
Keelastisan setelah
13. AASHTO T 301-98 - - > 45 > 60
Pengembalian (%)
14. Duktilitas pada 25°C (cm) SNI 062432-1991 > 100 > 50 > 50 -
Partikel yang lebih halus dari
15. Min. 95(1) Min. 95(1) Min. 95(1)
150 micron (µm) (%)
Catatan :
1. Hasil pengujian adalah untuk bahan pengikat yang diektraksi dengan menggunakan metoda SNI 2490:2008.
Kecuali untuk pengujian kelarutan dan gradasi mineral dilaksanakan pada seluruh bahan pengikat termasuk
kadar mineral.
2. Untuk pengujian residu aspal Tipe I, Tipe II – A dan Tipe II – B residunya didapat dari pengujian TFOT
sesuai dengan SNI – 06 -2440 – 1991.
3. Untuk pengujian residu aspal Tipe II-C dan Tipe II-D residunya didapat dari pengujian RTFOT sesuai dengan
SNI-03-6835-2002.
4. Nilai Indeks Penetrasi menggunakan rumus ini :
Indeks Penetrasi = (20-500A) / (50A+1)
A = [log (Penetrasi pada Temperatur Titik lembek) - log (penetrasi pada 25°C)] / (titik lembek - 25°C )
5. Pabrik pembuat bahan pengikat Tipe II dapat mengajukan metoda pengujian alternatif untuk viskositas
bilamana sifat-sifat elastomerik atau lainnya didapati berpengaruh terhadap akurasi pengujian penetrasi, titik
lembek atau standar lainnya. Metoda pengujian viskositas Brookfield harus digunakan untuk Tipe II D.
6. Pengujian dilakukan pada aspal dasar dan bukan pada aspal yang telah dimodifikasi.
7. Viscositas di uji juga pada temperatur 100°C dan 160°C untuk tipe I, untuk tipe II pada temperatur 100 °C
dan 170 °C.
b) Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI 03-
3640-1994 (metoda soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metoda sentrifus) atau
AASHTO T 164 - 06 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifitus digunakan,
setelah konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200 mm, partikel
mineral yang terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu alat sentrifugal.
Pemindahan ini dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam bahan aspal yang
diperoleh kembali tidak melebihi 1 % (dengan pengapian). Jika bahan aspal
diperlukan untuk pengujian lebih lanjut maka bahan aspal itu harus diperoleh
kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI 03-6894-2002.
c) Aspal harus diuji pada setiap kedatangan dan sebelum dituangkan ke tangki
o
penyimpan AMP untuk penetrasi pada 25 C (SNI 06-2456-1991) dan Titik Lembek
(SNI 06-2434-1991). Aspal yang dimodifikasi juga harus diuji untuk stabilitas
penyimpanan sesuai dengan ASTM D5976 part 6.1 dan dapat ditempatkan dalam
tangki sementara sampai hasil pengujian tersebut diketahui. Tidak ada aspal yang
boleh digunakan sampai aspal tersebut telah diuji dan disetujui.
6 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2010
7) Bahan Aditif Anti Pengelupasan
Aditif kelekatan dan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan dalam
bentuk cairan kedalam campuran agregat dengan mengunakan pompa penakar (dozing
pump) pada saat proses pencampuran basah di pugmil. Kuantitas pemakaian aditif anti
striping dalam rentang 0,2% - 0,3 % terhadap berat aspal. Anti striping harus
digunakan untuk semua jenis aspal tetapi tidak boleh tidak digunakan pada aspal
modifikasi yang bermuatan positif. Jenis aditif yang digunakan haruslah yang
disetujui Direksi Pekerjaan. Penyediaan aditif dibayar terpisah dari pekerjaan aspal.
8) Aspal yang Dimodifikasi
Aspal yang dimodifikasi haruslah jenis Multigrade atau Asbuton, elastomerik latex
atau sintetis memenuhi ketentuan-ketentuan Tabel 6.3.2.5. Proses modifikasi aspal di
lapangan tidak diperbolehkan kecuali ada lisensi dari pabrik pembuat aspal modifikasi
dan pabrik pembuatnya menyediakan instalasi pencampur yang setara dengan yang
digunakan di pabrik asalnya.
Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki yang dilengkapi dengan alat pembakar
gas atau minyak yang dikendalikan secara termostatis. Pembakaran langsung dengan
bahan bakar padat atau cair didalam tabung tangki tidak diperkenankan dalam kondisi
apapun. Pengiriman dalam tangki harus dilengkapi dengan sistem segel yang disetujui
untuk mencegah kontaminasi yang terjadi apakah dari pabrik pembuatnya atau dari
pengirimannya. Aspal yang dimodifikasi harus disalurkan ke tangki penampung di
lapangan dengan sistem sirkulasi yang tertutup penuh. Penyaluran secara terbuka
tidak diperkenankan.
Setiap pengiriman harus disalurkan kedalam tangki yang diperuntukkan untuk
kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi, titik lembek dan
stabilitas penyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai diuji dan
disetujui.
Aspal multigrade harus dibuat dengan proses penyulingan yang mengubah sifat-sifat
fisik dari bahan pengikat dan bukan hanya sekedar mencampurkan dengan bahan
tambah (aditif).
Jangka waktu penyimpan untuk aspal modifikasi dengan bahan dasar latex tidak boleh
melebihi 3 hari kecuali jika jangka waktu penyimpanan yang lebih lama disetujui oleh
Direksi Pekerjaan. Persetujuan tersebut hanya dapat diberikan jika sifat-sifat akhir
yang ada memenuhi nilai-nilai yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.5.
9) Sumber Pasokan
Sumber pemasokan agregat, aspal dan bahan pengisi (filler) harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi Pekerjan sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis bahan harus
diserahkan, seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, paling sedikit 60 hari
sebelum usulan dimulainya pekerjaan pengaspalan.
6 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2010
6.3.3 CAMPURAN
1) Komposisi Umum Campuran
Campuran beraspal dapat terdiri dari agregat, bahan pengisi, bahan aditif, dan aspal.
2) Kadar Aspal dalam Campuran
Persentase aspal yang aktual ditambahkan ke dalam campuran ditentukan berdasarkan
percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam Rencana
Campuran Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat yang digunakan.
3) Prosedur Rancangan Campuran
a) Sebelum diperkenankan untuk menghampar setiap campuran beraspal dalam
Pekerjaan, Penyedia Jasa disyaratkan untuk menunjukkan semua usulan
metoda kerja, agregat, aspal, dan campuran yang memadai dengan membuat
dan menguji campuran percobaan di laboratorium dan juga dengan
penghamparan campuran percobaan yang dibuat di instalasi pencampur aspal.
b) Pengujian yang diperlukan meliputi analisa ayakan, berat jenis dan penyerapan
air, dan semua jenis pengujian lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan pada
seksi ini untuk semua agregat yang digunakan. Pengujian pada campuran
beraspal percobaan akan meliputi penentuan Berat Jenis Maksimum campuran
beraspal (SNI 03-6893-2002), pengujian sifat-sifat Marshall (SNI 06-2489-
1990) dan Kepadatan Membal (Refusal Density) campuran rancangan (BS 598
Part 104 - 1989).
c) Contoh agregat untuk rancangan campuran harus diambil dari pemasok dingin
(cold bin) dan dari penampung panas (hot bin). Rumusan campuran kerja
yang ditentukan dari campuran di laboratorium harus dianggap berlaku
sementara sampai diperkuat oleh hasil percobaan pada instalasi pencampur
aspal dan percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan.
d) Pengujian percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan harus
dilaksanakan dalam tiga langkah dasar berikut ini :
i) Penentuan proporsi takaran agregat dari pemasok dingin untuk dapat
menghasilkan komposisi yang optimum. Perhitungan proporsi takaran
agregat dari bahan tumpukan yang optimum harus digunakan untuk
penentuan awal bukaan pemasok dingin. Contoh dari pemasok panas harus
diambil setelah penentuan besarnya bukaan pemasok dingin. Selanjutnya
proporsi takaran pada pemasok panas dapat ditentukan. Suatu Rumusan
Campuran Rancangan (Design Mix Formula, DMF) kemudian akan
ditentukan berdasarkan prosedur Marshall. Dalam segala hal DMF harus
memenuhi semua sifat-sifat bahan dalam Pasal 6.3.2 dan sifat-sifat
campuran sebagaimana disyaratkan dalam Tabel 6.3.3(1a) s.d 6.3.3 (1d),
mana yang relevan.
6 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2010
Tabel 6.3.3.(1a) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Latasir
Latasir
Sifat-sifat Campuran
Kelas A & B
Penyerapan aspal (%) Maks. 2,0
Jumlah tumbukan per bidang 50
Min. 3,0
(2)
Rongga dalam campuran (%)
Maks. 6,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 20
Rongga terisi aspal (%) Min. 75
Stabilitas Marshall (kg) Min. 200
Min. 2
Pelelehan (mm)
Maks. 3
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 80
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah perendaman selama
Min. 90
(3)
24 jam, 60 ºC
Tabel 6.3.3.(1b) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Lataston
Lataston
Lapis Aus Lapis Pondasi
Sifat-sifat Campuran
Senjang Semi Senjang Semi
Senjang Senjang
Kadar aspal efektif (%) Min 5,9 5,9 5,5 5,5
Penyerapan aspal (%) Maks. 1,7
Jumlah tumbukan per bidang 75
Min. 4,0
(2)
Rongga dalam campuran (%)
Maks. 6,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 18 17
Rongga terisi aspal (%) Min. 68
Stabilitas Marshall (kg) Min. 800
Min 3
Pelelehan (mm)
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 250
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah
Min. 90
(3)
perendaman selama 24 jam, 60 ºC
Rongga dalam campuran (%) pada
Min. 3
(4)
Kepadatan membal (refusal)
ii) DMF, data dan grafik percobaan campuran di laboratorium harus
diserahkan pada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan. Direksi
Pekerjaan akan menyetujui atau menolak usulan DMF tersebut dalam
waktu tujuh hari. Percobaan produksi dan penghamparan tidak boleh
dilaksanakan sampai DMF disetujui.
iii) Percobaan produksi dan penghamparan serta persetujuan terhadap
Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF).
JMF adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa rancangan campuran
laboratorium yang tertera dalam DMF dapat diproduksi dengan instalasi
pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP), dihampar dan dipadatkan
di lapangan dengan peralatan yang telah ditetapkan dan memenuhi derajat
kepadatan lapangan terhadap kepadatan laboratorium hasil pengujian
Marshall dari benda uji yang campuran beraspalnya diambil dari AMP.
6 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2010
Tabel 6.3.3.(1c) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston (AC)
Laston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Antara Pondasi
Halus Kasar Halus Kasar Halus Kasar
Kadar aspal efektif (%) 5,1 4.3 4,3 4,0 4,0 3,5
Penyerapan aspal (%) Maks. 1,2
Jumlah tumbukan per bidang 75
112 (1)
Min. 3,5
(2)
Rongga dalam campuran (%)
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 15 14 13
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 63 60
Min. 800 1800
(1)
Stabilitas Marshall (kg)
Maks. - -
Pelelehan (mm) Min. 3
4 5 (1)
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 250 300
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah
Min. 90
(3)
perendaman selama 24 jam, 60 ºC
Rongga dalam campuran (%) pada
Min. 2,5
(4)
Kepadatan membal (refusal)
Tabel 6.3.3.(1d) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston yang Dimodifikasi (AC Mod)
Laston
2
Sifat-sifat Campuran
(6)
Lapis Aus Lapis Antara Pondasi
Kadar Aspal Efektif (%) 4,5 4,2 4,2
Penyerapan aspal (%) Maks. 1,2
Jumlah tumbukan per bidang 75
112 (1)
Min. 3,0
(2)
Rongga dalam campuran (%)
Maks. 5,5
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 15 14 13
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 63 60
Min. 1000 2250
(1)
Stabilitas Marshall (kg)
Maks. - -
Pelelehan (mm) Min. 3
4 5 (1)
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 300 350
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah
Min. 90
(3)
perendaman selama 24 jam, 60 ºC
Rongga dalam campuran (%) pada
Min. 2,5
(4)
Kepadatan membal (refusal)
(5)
Stabilitas Dinamis, lintasan/mm Min. 2500
Catatan :
1) Modifikasi Marshall lihat Lampiran 6.3.B.
2) Rongga dalam campuran dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis Maksimum Agregat (Gmm test, SNI
03-6893-2002).
3) Direksi Pekerjaan dapat atau menyetujui AASHTO T283-89 sebagai alternatif pengujian kepekaan
terhadap kadar air. Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan.
4) Untuk menentukan kepadatan membal (refusal), disranakan menggunakan penumbuk bergetar (vibratory
hammer) agar pecahnya butiran agregat dalam campuran dapat dihimdari. Jika digunakan penumbukan
manual jumlah tumbukan per bidang harus 600 untuk cetakan berdiamater 6 inch dan 400 untuk cetakan
berdiamater 4 inch
6 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2010
5) Pengujian Wheel Tracking Machine (WTM) harus dilakukan pada temperatur 60 °C. Prosedur pengujian
harus mengikuti serti pada Manual untuk Rancangan dan Pelaksanaan Perkerasan Aspal, JRA Japan Road
Association (1980).
6) Laston (AC Mod) harus campuran bergradasi kasar
4) Rumus Campuran Rancangan (Design Mix Formula)
Paling sedikit 30 hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus
menyerahkan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan, usulan DMF untuk campuran
yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus menentukan
untuk campuran berikut ini:
a) Sumber-sumber agregat.
b) Ukuran nominal maksimum partikel.
c) Persentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia
Jasa, pada penampung dingin maupun penampung panas.
d) Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.(3).
e) Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat total campuran .
f) Rentang temperatur pencampuran aspal dengan agregat dan temperatur saat
campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer).
Penyedia Jasa harus menyediakan data dan grafik hubungan sifat-sifat campuran
beraspal terhadap variasi kadar aspal hasil percobaan laboratorium untuk
menunjukkan bahwa campuran memenuhi semua kriteria dalam Tabel 6.3.3.(1a)
sampai dengan Tabel 6.3.3.(1d) tergantung campuran aspal mana yang dipilih.
Dalam tujuh hari setalah DMF diterima, Direksi Pekerjaan harus :
a) Menyatakan bahwa usulan tersebut yang memenuhi Spesifikasi dan meng-
ijinkan Penyedia Jasa untuk menyiapkan instalasi pencampur aspal dan peng-
hamparan percobaan.
b) Menolak usulan tersebut jika tidak memenuhi Spesifikasi.
Bilamana DMF yang diusulkan ditolak oleh Direksi Pekerjaan, maka Penyedia Jasa
harus melakukan percobaan campuran tambahan dengan biaya sendiri untuk
memperoleh suatu campuran rancangan yang memenuhi Spesifikasi. Direksi
Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyarankan Penyedia Jasa untuk
memodifikasi sebagian rumusan rancangannya atau mencoba agregat lainnya.
5) Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)
Percobaan campuran di instasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP) dan
penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan DMF dapat
disetujui sebagai JMF.
Segera setelah DMF disetujui oleh Direski Pekerjaan, Penyedia Jasa harus melakukan
penghamparan percobaan paling sedikit 50 ton untuk setiap jenis campuran yang
diproduksi dengan AMP, dihampar dan dipadatkan dengan peralatan dan prosedur
yang diusulkan. Penyedia Jasa harus menunjukkan bahwa setiap alat penghampar
(paver) mampu menghampar bahan sesuai dengan tebal yang disyaratkan tanpa
segregasi, tergores, dsb. Kombinasi penggilas yang diusulkan harus mampu mencapai
kepadatan yang disyaratkan dalam rentang temperatur pemadatan sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1.e.
6 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2010
Contoh campuran harus dibawa ke laboratorium dan digunakan untuk membuat benda
uji Marshall maupun untuk pemadatan membal (refusal). Hasil pengujian ini harus
dibandingkan dengan Tabel 6.3.3.(1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.(1d) . Bilamana
percobaan tersebut gagal memenuhi Spesifikasi pada salah satu ketentuannya maka
perlu dilakukan penyesuaian dan percobaan harus diulang kembali. Direksi pekerjaan
tidak akan menyetujui DMF sebagai JMF sebelum penghamparan percobaan yang
dilakukan memenuhi semua ketentuan dan disetujui.
Pekerjaan pengaspalan yang permanen belum dapat dimulai sebelum diperoleh JMF
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana telah disetujui, JMF menjadi
definitif sampai Direksi Pekerjaan menyetujui JMF pengganti lainnya. Mutu campuran
harus dikendalikan, terutama dalam toleransi yang diijinkan, seperti yang diuraikan
pada Tabel 6.3.3.(2) di bawah ini.
Dua belas benda uji Marshall harus dibuat dari setiap penghamparan percobaan.
Contoh campuran beraspal dapat diambil dari instalasi pencampur aspal atau dari truk
di AMP, dan dibawa ke laboratorium dalam kotak yang terbungkus rapi. Benda uji
Marshall harus dicetak dan dipadatkan pada temperatur yang disyaratkan dalam Tabel
6.3.5.(1) dan menggunakan jumlah penumbukan yang disyaratkan dalam Tabel
6.3.3.(1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.(1d). Kepadatan rata-rata (Gmb) dari semua
benda uji yang diambil dari penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan harus
menjadi Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density), yang harus dibandingkan
dengan pemadatan campuran beraspal terhampar dalam pekerjaan.
6) Penerapan JMF dan Toleransi Yang Diijinkan
a) Seluruh campuran yang dihampar dalam pekerjaan harus sesuai dengan JMF,
dalam batas rentang toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.(2) di bawah
ini.
b) Setiap hari Direksi Pekerjaan akan mengambil benda uji baik bahan maupun
campurannya seperti yang digariskan dalam Pasal 6.3.7.(3) dan 6.3.7.(4) dari
Spesifikasi ini, atau benda uji tambahan yang dianggap perlu untuk
pemeriksaan keseragaman campuran. Setiap bahan yang gagal memenuhi
batas-batas yang diperoleh dari JMF dan Toleransi Yang Diijinkan harus
ditolak.
c) Bilamana setiap bahan pokok memenuhi batas-batas yang diperoleh dari JMF
dan Toleransi Yang Diijinkan, tetapi menunjukkan perubahan yang konsisten
dan sangat berarti atau perbedaan yang tidak dapat diterima atau jika sumber
setiap bahan berubah, maka suatu JMF baru harus diserahkan dengan cara
seperti yang disebut di atas dan atas biaya Penyedia Jasa sendiri untuk
disetujui, sebelum campuran beraspal baru dihampar di lapangan.
6 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2010
Tabel 6.3.3.(2) Toleransi Komposisi Campuran :
Agregat Gabungan Toleransi Komposisi Campuran
Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 5 % berat total agregat
Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 3 % berat total agregat
Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 2 % berat total agregat
Lolos ayakan No.200 ± 1 % berat total agregat
Kadar aspal Toleransi
Kadar aspal ± 0,3 % berat total campuran
Temperatur Campuran Toleransi
- 10 ºC dari temperatur
Bahan meninggalkan AMP dan dikirim ke
campuran beraspal di truk saat
tempat penghamparan
keluar dari AMP
d) Interpretasi Toleransi Yang Diijinkan
Batas-batas absolut yang ditentukan oleh JMF maupun Toleransi Yang
diijinkan menunjukkan bahawa Penyedia Jasa harus bekerja dalam batas-batas
yang digariskan pada setiap saat.
6.3.4 KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL
1) Instalasi Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP)
a) Harus disertifikasi oleh Instansi yang ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan dalam
kurun waktu 12 bulan terakhir. Jika belum disertifikasi maka bukti-bukti yang
menyatakan bahwa sertifikasi sedang dilaksanakan, minimal bisa menunjukan
kalibrasi timbangan aspal dan agregat dari badan metrologi. Jika perlu Direksi
Pekerjaan dapat malkukan inspeksi dan membuat persetujuan sementara sebagai
pengganti dari sertifikasi yang tertunda tersebut;
b) Berupa pusat pencampuran dengan sistem penakaran (batching) atau drum mix
dan harus memiliki kapasitas minimum 800 kg dan mampu memasok mesin
penghampar secara terus menerus bilamana menghampar campuran pada
kecepatan normal dan ketebalan yang dikehendaki;
c) Harus dirancangi dan dioperasikan sedemikian hingga dapat menghasilkan
campuran dalam rentang toleransi JMF;
d) Harus dipasang di lokasi yang jauh dari pemukiman dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan sehingga tidak mengganggu ataupun mengundang protes dari
penduduk di sekitarnya;
e) Harus dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yang lengkap
yaitu sistem pusaran kering (dry cyclone) dan pusaran basah (wet cyclone)
sehingga tidak menimbulkan pencemaran debu. Bilamana salah satu sistem di
atas rusak atau tidak berfungsi maka AMP tersebut tidak boleh dioperasikan;
f) Mempunyai pengaduk (pug mill) dengan kapasitas minimum 800 kg jika
6 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2010
diperlukan untuk memproduksi AC bergradasi kasar atau AC-Base selain dari
pekerjaan minor.
g) Jika digunakan untuk pembuatan campuran aspal yang dimodifikasi harus
dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik otomatis yang mampu
o
mempertahankan temperatur campuran sebesar 175 C.
h) Jika digunakan untuk pembuatan AC-Base, mempunyai pemasok dingin (cold
bin) yang jumlahnya tidak kurang dari lima buah dan untuk jenis campuran
beraspal lainnya minimal tersedia 4 pemasok dingin..
i) Dirancang sebagaimana mestinya, dilengkapi dengan semua perlengkapan
khusus yang diperlukan.
2) Tangki Penyimpan Aspal
Tangki penyimpan bahan aspal harus dilengkapi dengan pemanas yang dapat
dikendalikan dengan efektif dan handal sampai suatu temperatur dalam rentang yang
disyaratkan. Pemanasan harus dilakukan melalui kumparan uap (steam coils), listrik,
atau cara lainnya sehingga api tidak langsung memanasi tangki aspal. Setiap tangki
harus dilengkapi dengan sebuah termometer yang terletak sedemikian hingga
temperatur aspal dapat dengan mudah dilihat. Sebuah keran harus dipasang pada pipa
keluar dari setiap tangki untuk pengambilan benda uji.
Sistem sirkulasi untuk bahan aspal harus mempunyai ukuran yang sesuai agar dapat
memastikan sirkulasi yang lancar dan terus menerus selama periode pengoperasian.
Perlengkapan yang sesuai harus disediakan, baik dengan selimut uap (steam jacket)
atau perlengkapan isolasi lainnya, untuk mempertahankan temperatur yang
disyaratkan dari seluruh bahan pengikat aspal dalam sistem sirkulasi.
Daya tampung tangki penyimpanan minimum adalah paling sedikit untuk kuantitas
dua hari produksi. Paling sedikit harus disediakan dua tangki yang berkapasitas sama.
Tangki-tangki tersebut harus dihubungkan ke sistem sirkulasi sedemikian rupa agar
masing-masing tangki dapat diisolasi secara terpisah tanpa mengganggu sirkulasi
aspal ke alat pencampur.
Untuk campuran aspal yang dimodifikasi, sekurang-kurangnya sebuah tangki
penyimpan aspal tambahan dengan kapasitas yang tidak kurang dari 20 ton, tidak
boleh dipanaskan langsung dengan minyak atau pemanas listrik dan harus dilengkapi
dengan pengendali temperatur termostatik yang mampu mempertahankan temperatur
o
sebesar 175 C harus disediakan. Tangki ini harus disediakan untuk penyimpanan
aspal yang dimodifikasi selama periode dimana aspal tersebut diperlukan untuk
proyek.
Semua tangki penyimpan aspal untuk pencampuran aspal alam yang mengandung
bahan mineral dan untuk aspal yang dimodifikasi lainnya, bilamana akan terjadi
pemisahan, harus dilengkapi dengan pengaduk mekanis yang dirancang sedemikian
hingga setiap saat dapat mempertahankan bahan mineral didalam bahan pengikat
sebagai suspensi.
3) Tangki Penyimpan Aditif
Tangki penyimpanan aditif dengan kapasitas minimal dapat menyimpan bahan aditif
untuk satu hari produksi campuran beraspal dan harus dilengkapi dengan dozing pump
sehingga dapat memasok langsung aditif ke pugmil dengan kuantitas dan tekanan
tertentu.
6 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2010
4) Ayakan Panas
Ukuran saringan panas yang disediakan harus sesuai dengan ukuran agregat untuk
setiap jenis campuran yang akan diproduksi dengan merujuk ke Tabel 6.3.2.(1b).
5) Pengendali Waktu Pencampuran
Instalasi harus dilengkapi dengan perlengkapan yang handal untuk mengendalikan
waktu pencampuran dan menjaga waktu pencampuran tetap konstan kecuali kalau
diubah atas perintah Direksi Pekerjaan.
6) Timbangan dan Rumah Timbang
Timbangan harus disediakan untuk menimbang agregat, aspal dan bahan pengisi.
Rumah timbang harus disediakan untuk menimbang truk bermuatan yang siap dikirim
ke tempat penghamparan. Timbangan tersebut harus memenuhi ketentuan seperti yang
dijelaskan di atas.
7) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Pengisi
Silo atau tempat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok
bahan pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.
8) Penyimpanan dan Pemasokan Aspal Alam
Jika Aspal Alam Berbutir digunakan untuk pekerjaan sebuah tempat penyimpanan
yang tahan cuaca dan elevator yang cocok untuk memasok yang dilengkapi dengan
sistem penakaran berat harus disediakan.
9) Ketentuan Keselamatan Kerja
a) Tangga yang memadai dan aman untuk naik ke landasan (platform) alat
pencampur dan landasan berpagar yang digunakan sebagai jalan antar unit
perlengkapan harus dipasang. Untuk mencapai puncak bak truk, perlengkapan
untuk landasan atau perangkat lain yang sesuai harus disediakan sehingga
Direksi Pekerjaan dapat mengambil benda uji maupun memeriksa temperatur
campuran.
Untuk memudahkan pelaksanaan kalibrasi timbangan, pengambilan benda uji
dan lain-lainnya, maka suatu sistem pengangkat atau katrol harus disediakan
untuk menaikkan peralatan dari tanah ke landasan (platform) atau sebaliknya.
Semua roda gigi, roda beralur (pulley), rantai, rantai gigi dan bagian bergerak
lainnya yang berbahaya harus seluruhnya dipagar dan dilindungi.
b) Lorong yang cukup lebar dan tidak terhalang harus disediakan di dan sekitar
tempat pengisian muatan truk. Tempat ini harus selalu dijaga agar bebas dari
benda yang jatuh dari alat pencampur.
10) Peralatan Pengangkut
a) Truk untuk mengangkut campuran aspal harus mempunyai bak terbuat dari
logam yang rapat, bersih dan rata, yang telah disemprot dengan sedikit air
sabun, atau larutan kapur untuk mencegah melekatnya campuran aspal pada
bak. Setiap genangan minyak pada lantai bak truk hasil penyemprotan
sebelumnya harus dibuang sebelum campuran aspal dimasukkan dalam truk.
6 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2010
b) Tiap muatan harus ditutup dengan kanvas/terpal atau bahan lainnya yang cocok
dengan ukuran yang sedemikian rupa agar dapat melindungi campuran aspal
terhadap cuaca. Bilamana dianggap perlu, bak truk hendaknya diisolasi dan
seluruh penutup harus diikat kencang agar campuran aspal yang tiba di
lapangan pada temperatur yang disyaratkan.
c) Truk yang menyebabkan segregasi yang berlebihan pada campuran aspal aki-
bat sistem pegas atau faktor penunjang lainnya, atau yang menunjukkan
kebocoran oli yang nyata, atau yang menyebabkan keterlambatan yang tidak
semestinya, atas perintah Direksi Pekerjaan harus dikeluarkan dari pekerjaan
sampai kondisinya diperbaiki.
d) Dump Truk yang mempunyai badan menjulur dan bukaan ke arah belakang
harus disetel agar seluruh campuran aspal dapat dituang ke dalam penampung
dari alat penghampar aspal tanpa mengganggu kerataan pengoperasian alat
penghampar dan truk harus tetap bersentuhan dengan alat penghampar. Truk
yang mempunyai lebar yang tidak sesuai dengan lebar alat penghampar tidak
diperkenankan untuk digunakan. Truk aspal dengan muatan lebih tidak
diperkenankan.
e) Jumlah truk untuk mengangkut campuran aspal harus cukup dan dikelola
sedemikian rupa sehingga peralatan penghampar dapat beroperasi secara
menerus dengan kecepatan yang disetujui.
Penghampar yang sering berhenti dan berjalan lagi akan menghasilkan
permukaan yang tidak rata sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi
pengendara serta mengurangi umur rencana akibat beban dinamis. Penyedia
Jasa tidak diijinkan memulai penghamparan sampai minimum terdapat tiga truk
di lapangan yang siap memasok campuran aspal ke peralatan penghampar.
Kecepatan peralatan penghampar harus dioperasikan sedemikian rupa sehingga
jumlah truk yang digunakan untuk mengangkut campuran aspal setiap hari
dapat menjamin berjalannya peralatan penghampar secara menerus tanpa henti.
Bilamana penghamparan terpaksa harus dihentikan, maka Direksi Pekerjaan
hanya akan mengijinkan dilanjutkannya penghamparan bilamana minimum
terdapat tiga truk di lapangan yang siap memasok campuran aspal ke peralatan
penghampar. Ketentuan ini merupakan petunjuk pelaksanaan yang baik dan
Penyedia Jasa tidak diperbolehkan menuntut tambahan biaya atau waktu atas
keterlambatan penghamparan yang diakibatkan oleh kegagalan Penyedia Jasa
untuk menjaga kesinambungan pemasokan campuran aspal ke peralatan
penghampar.
11) Peralatan Penghampar dan Pembentuk
a) Peralatan penghampar dan pembentuk harus penghampar mekanis bermesin
sendiri yang disetujui, yang mampu menghampar dan membentuk campuran
aspal sesuai dengan garis, kelandaian serta penampang melintang yang
diperlukan.
b) Alat penghampar harus dilengkapi dengan penampung dan dua ulir pembagi
dengan arah gerak yang berlawanan untuk menempatkan campuran aspal secara
merata di depan "screed" (sepatu) yang dapat disetel. Peralatan ini harus
dilengkapi dengan perangkat kemudi yang dapat digerakkan dengan cepat dan
efisien dan harus mempunyai kecepatan jalan mundur seperti halnya maju.
Penampung (hopper) harus mempunyai sayap-sayap yang dapat dilipat pada saat
setiap muatan campuran aspal hampir habis untuk menghindari sisa bahan yang
sudah mendingin di dalamnya.
6 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2010
c) Alat penghampar harus mempunyai perlengkapan elektronik dan/atau mekanis
pengendali kerataan seperti batang perata (leveling beams), kawat dan sepatu
pengarah kerataan (joint matching shoes) dan dan peralatan bentuk penampang
(cross fall devices) untuk mempertahankan ketepatan kelandaian dan kelurusan
garis tepi perkerasan tanpa perlu menggunakan acuan tepi yang tetap (tidak
bergerak).
d) Alat penghampar harus dilengkapi dengan "screed" (perata) baik dengan jenis
penumbuk (tamper) maupun jenis vibrasi dan perangkat untuk memanasi "screed"
(sepatu) pada temperatur yang diperlukan untuk menghampar campuran aspal
tanpa menggusur atau merusak permukaan hasil hamparan.
e) Istilah "screed" (perata) mengacu pada pengambang mekanis standar (standard
floating mechanism) yang dihubungkan dengan lengan arah samping (side arms)
pada titik penambat yang dipasang pada unit pengerak alat penghampar pada
bagian belakang roda penggerak dan dirancang untuk menghasilkan permukaan
tektur lurus dan rata tanpa terbelah, tergeser atau beralur.
f) Bilamana selama pelaksanaan, hasil hamparan peralatan penghampar dan
pembentuk meninggalkan bekas pada permukaan, segregasi atau cacat atau
ketidak-rataan permukaan lainnya yang tidak dapat diperbaiki dengan cara
modifikasi prosedur pelaksanaan, maka penggunaan peralatan tersebut harus
dihentikan dan peralatan penghampar dan pembentuk lainnya yang memenuhi
ketentuan harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
12) Peralatan Pemadat
a) Setiap alat penghampar harus disertai paling sedikit satu alat pemadat roda baja
(steel wheel roller) dan satu alat pemadat roda karet (tyre roller). Paling sedikit
harus disediakan satu tambahan alat pemadat roda karet (tire roller) untuk setiap
kapasitas produksi yang melebihi 40 ton perjam. Semua alat pemadat harus
mempunyai tenaga penggerak sendiri.
b) Alat pemadat roda karet harus dari jenis yang disetujui dan memiliki tidak kurang
dari sembilan roda yang permukaannya halus dengan ukuran yang sama dan mampu
2
dioperasikan pada tekanan ban pompa (6,0 - 6,5) kg/cm atau (85 – 90) psi pada
jumlah lapis anyaman ban (ply) yang sama. Roda-roda harus berjarak sama satu
sama lain pada kedua sumbu dan diatur sedemikian rupa sehingga tengah-tengah
roda pada sumbu yang satu terletak di antara roda-roda pada sumbu yang lainnya
secara tumpang-tindih (overlap). Setiap roda harus dipertahankan tekanan pompanya
pada tekanan operasi yang disyaratkan sehingga selisih tekanan pompa antara dua
2
roda tidak melebihi 0,35 kg/cm (5 psi). Suatu perangkat pengukur tekanan ban
harus disediakan untuk memeriksa dan menyetel tekanan ban pompa di lapangan
pada setiap saat. Untuk setiap ukuran dan jenis ban yang digunakan, Penyedia Jasa
harus memberikan kepada Direksi Pekerjaan grafik atau tabel yang menunjukkan
hubungan antara beban roda, tekanan ban pompa, tekanan pada bidang kontak, lebar
dan luas bidang kontak. Setiap alat pemadat harus dilengkapi dengan suatu cara
penyetelan berat total dengan pengaturan beban (ballasting) sehingga beban per
lebar roda dapat diubah dalam rentang (300 – 600) kilogram per 0,1 meter. Tekanan
dan beban roda harus disetel sesuai dengan permintaan Direksi Pekerjaan, agar dapat
memenuhi ketentuan setiap aplikasi khusus. Pada umumnya pemadatan dengan alat
pemadat roda karet pada setiap lapis campuran aspal harus dengan tekanan yang
setinggi mungkin yang masih dapat dipikul bahan.
6 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2010
c) Alat pemadat roda baja yang bermesin sendiri dapat dibagi atas dua jenis:
* Alat pemadat tandem statis
* Alat pemadat vibrator ganda (twin drum vibratory)
Alat pemadat statis minimum harus mempunyai berat statis tidak kurang dari 8 ton.
Alat pemadat vibrator ganda mempunyai berat statis tidak kurang dari 6 ton. Roda
gilas harus bebas dari permukaan yang datar, penyok, robek-robek atau tonjolan
yang merusak permukaan perkerasan.
d) Dalam penghamparan percobaan, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan kom-
binasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran sampai dapat
diterima oleh Direksi Pekerjaan, sebelum JMF disetujui. Penyedia Jasa harus
melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan kombinasi penggilas yang
disetujui untuk setiap campuran. Tidak ada alternatif lain yang dapat diperkenankan
kecuali jika Penyedia Jasa dapat menunjukkan kepada Direksi Pekerjaan bahwa
kombinasi penggilas yang baru paling sedikit seefektif yang sudah disetujui.
12) Perlengkapan Lainnya
Semua perlengkapan lapangan yang harus disedikan termasuk tidak terbatas pada :
Mesin Penumbuk (Petrol Driven Vibrating Plate).
Alat pemadat vibrator, 600 kg.
Mistar perata 3 meter.
Thermometer (jenis arloji) 200 ° C (minimum tiga unit).
Kompresor dan jack hammer.
Mistar perata 3 meter yang dilengkapi dengan waterpass dan dapat disesuaikan untuk
pembacaan 3% atau lereng melintang lainnya dan super-elevasi antara 0 sampai 6%.
Mesin potong dengan mata intan atau serat.
Penyapu Mekanis Berputar.
Pengukur kedalaman aspal yang telah dikalibrasi.
Pengukur tekanan ban.
6.3.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
1) Kemajuan Pekerjaan
Kecuali untuk pekerjaan manual atau penambalan, campuran beraspal tidak boleh
diproduksi bilamana tidak cukup tersedia peralatan pengangkutan, penghamparan atau
pembentukan, atau pekerja, yang dapat menjamin kemajuan pekerjaan dengan tingkat
kecepatan minimum 60 % kapasitas instalasi pencampuran.
2) Penyiapan Bahan Aspal
Bahan aspal harus dipanaskan dengan temperatur sampai dengan 160 ºC di dalam
suatu tangki yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya
pemanasan langsung setempat dan mampu mengalirkan bahan aspal secara
berkesinambungan ke alat pencampur secara terus menerus pada temperatur yang
merata setiap saat. Pada setiap hari sebelum proses pencampuran dimulai, kuantitas
aspal minimum harus mencukupi untuk perkerjaan yang direncanakan pada hari itu
yang siap untuk dialirkan ke alat pencampur.
6 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2010
3) Penyiapan Agregat
a) Setiap fraksi agregat harus disalurkan ke instalasi pencampur aspal melalui
pemasok penampung dingin yang terpisah. Pra-pencampuran agregat dari
berbagai jenis atau dari sumber yang berbeda tidak diperkenankan. Agregat
untuk campuran beraspal harus dikeringkan dan dipanaskan pada alat
pengering sebelum dimasukkan ke dalam alat pencampur. Nyala api yang
terjadi dalam proses pengeringan dan pemanasan harus diatur secara tepat agar
dapat mencegah terbentuknya selaput jelaga pada agregat.
b) Bila agregat akan dicampur dengan bahan aspal, maka agregat harus kering
dan dipanaskan terlebih dahulu dengan temperatur dalam rentang yang
disyaratkan untuk bahan aspal, tetapi tidak melampaui 10 ºC di atas
temperatur bahan aspal.
c) Bahan pengisi (filler) tambahan harus ditakar secara terpisah dalam
penampung kecil yang dipasang tepat di atas alat pencampur. Bahan pengisi
tidak boleh ditabur di atas tumpukan agregat maupun dituang ke dalam
penampung instalasi pemecah batu. Hal ini dimaksudkan agar pengendalian
kadar filler dapat dijamin.
4) Penyiapan Pencampuran
a) Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas, harus
dicampur di instalasi pencampuran dengan proporsi tiap fraksi agregat yang
tepat agar memenuhi rumusan campuran kerja (JMF). Proporsi takaran ini
harus ditentukan dengan mencari gradasi secara basah dari contoh yang
diambil dari penampung panas (hot bin) segera sebelum produksi campuran
dimulai dan pada interval waktu tertentu sesudahnya, sebagaimana ditetapkan
oleh Direksi Pekerjaan, untuk menjamin pengendalian penakaran. Bahan aspal
harus ditimbang atau diukur dan dimasukkan ke dalam alat pencampur dengan
jumlah yang ditetapkan sesuai dengan JMF. Bilamana digunakan instalasi
pencampur sistem penakaran, di dalam unit pengaduk seluruh agregat harus
dicampur kering terlebih dahulu, kemudian baru aspal dan aditif dengan
jumlah yang tepat disemprotkan langsung ke dalam unit pengaduk dan diaduk
dengan waktu sesingkat mungkin yang telah ditentukan untuk menghasilkan
campuran yang homogen dan semua butiran agregat terselimuti aspal dengan
merata. Waktu pencampuran total harus ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan dan
diatur dengan perangkat pengendali waktu yang handal. Lamanya waktu
pencampuran harus ditentukan secara berkala atas perintah Direksi Pekerjaan
melalui “pengujian derajat penyelimutan aspal terhadap butiran agregat kasar”
sesuai dengan prosedur AASHTO T195-67 (biasanya sekitar 45 detik).
b) Temperatur campuran beraspal saat dikeluarkan dari alat pencampur harus
dalam rentang absolut seperti yang dijelaskan dalam Tabel 6.3.5.(1). Tidak ada
campuran beraspal yang diterima dalam Pekerjaan bilamana temperatur
pencampuran melampaui temperatur pencampuran maksimum yang
disyaratkan.
6 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2010
5) Temperatur Pembuatan dan Penghamparan Campuran
Viskositas aspal untuk masing-masing prosedur pelaksanaan dan rentang temperatur
untuk Aspal Tipe I yang umumnya harus seperti yang dicantumkan dalam Tabel
6.3.5.1. Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan atau menyetujui rentang temperatur
untuk Aspal Tipe II berdasarkan pengujian viskositas aktual aspal yang dimodifikasi
yang digunakan pada proyek tersebut, dalam rentang viskositas seperti diberikan pada
Tabel 6.3.5.1 dengan melihat sifat-sifat campuran di lapangan saat penghamparan,
selama pemadatan dan hasil pengujian kepadatan pada ruas percobaan. Campuran
aspal yang tidak memenuhi batas temperatur yang disyaratkan pada saat pencurahan
dari AMP kedalam truk, atau pada saat pengiriman ke alat penghampar, tidak boleh
diterima untuk digunakan pada pekerjaan yang permanen.
Tabel 6.3.5.1 Ketentuan Viskositas & Temperatur Aspal untuk Pencampuran & Pemadatan
Viskositas Aspal Rentang Temperatur
No. Prosedur Pelaksanaan
(PA.S) Aspal Tipe I (°C)
1 Pencampuran benda uji Marshall 0,2 155 ±1
2 Pemadatan benda uji Marshall 0,4 145 ±1
3 Pencampuran, rentang temperatur 0,2 - 0,5 145 – 155
sasaran
4 Menuangkan campuran aspal dari alat ± 0,5 135 – 150
pencampur ke dalam truk
5 Pemasokan ke Alat Penghampar 0,5 - 1,0 130 – 150
6 Pemadatan Awal (roda baja) 1 - 2 125 – 145
7 Pemadatan Antara (roda karet) 2 - 20 100 – 125
8 Pemadatan Akhir (roda baja) < 20 > 95
Temperatur pencampuran dan pemadatan untuk setiap jenis aspal yang digunakan
sesuai Pasal 6.3.2.6) adalah berbeda. Penentuan temperatur pencampuran dan
pemadatan masing-masing jenis aspal harus dilakukan berdasarkan nilai viskositas
seperti yang tertera dalam Tabel 6.3.5.1. Nilai viskositas masing-masing aspal didapat
dari hasil pengujian laboratorium sesuai SNI 03-6721-2002. Contoh grafik hubungan
antara viskositas dan temperatur ditunjukkan pada Gambar 6.3.5.(1).
SPESIFIKASI UMUM 2010
6.3.6 PENGHAMPARAN CAMPURAN
1) Menyiapkan Permukaan Yang Akan Dilapisi
a) Bilamana permukaan yang akan dilapisi termasuk perataan setempat dalam
kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan aspal lama telah
berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat dengan baik dengan
lapisan di bawahnya, harus dibongkar atau dengan cara perataan kembali
lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus dibuang, dan permukaannya
dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan campuran beraspal atau bahan lain
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana permukaan yang akan dilapisi
terdapat atau mengandung sejumlah bahan dengan rongga dalam campuran
yang tidak memadai, sebagimana yang ditunjukkan dengan adanya kelelehan
plastis dan/atau kegemukan (bleeding), seluruh lapisan dengan bahan plastis
ini harus dibongkar. Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke bawah
sampai diperoleh bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan setelah
diperbaiki harus sama dengan yang disyaratkan untuk pelaksanaan lapis
pondasi agregat.
b) Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus diber-
sihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan sapu
mekanis yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat (tack
coat) atau lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai dengan
Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini.
2) Acuan Tepi
Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi profil
siku dengan ukuran tinggi 5 mm lebih kecil dari tebal rencana dan dipakukan pada
perkerasan dibawahnya.
3) Penghamparan Dan Pembentukan
a) Sebelum memulai penghamparan, sepatu (screed) alat penghampar harus
dipanaskan. Campuran beraspal harus dihampar dan diratakan sesuai dengan
kelandaian, elevasi, serta bentuk penampang melintang yang disyaratkan.
b) Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang
lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
c) Mesin vibrasi pada screed alat penghampar harus dijalankan selama
penghamparan dan pembentukan.
d) Penampung alat penghampar (hopper) tidak boleh dikosongkan, sisa
campuran beraspal harus dijaga tidak kurang dari temperatur yang disyaratkan
dalam Tabel 6.3.5(1).
e) Alat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang tidak
menyebabkan retak permukaan, koyakan, atau bentuk ketidakrataan lainnya
pada permukaan. Kecepatan penghamparan harus disetujui oleh Direksi
Pekerjaan dan ditaati.
6 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2010
f) Bilamana terjadi segregasi, koyakan atau alur pada permukaan, maka alat
penghampar harus dihentikan dan tidak boleh dijalankan lagi sampai
penyebabnya telah ditemukan dan diperbaiki.
g) Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan
yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin
harus dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh
ditebarkan diatas permukan yang telah padat dan bergradasi rapat.
g) Harus diperhatikan agar campuran tidak terkumpul dan mendingin pada tepi-
tepi penampung alat penghampar atau tempat lainnya.
h) Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya satu lajur
untuk setiap kali pengoperasian, maka urutan penghamparan harus dilakukan
sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara panjang penghamparan lajur
yang satu dengan yang bersebelahan pada setiap hari produksi dibuat
seminimal mungkin.
i) Selama pekerjaan penghamparan fungsi-fungsi berikut ini harus dipantau dan
dikendalikan secara elektronik atau secara manual sebagaimana yang
diperlukan untuk menjamin terpenuhinya elevasi rancangan dan toleransi yang
disyaratkan serta ketebalan dari lapisan beraspal:
i) Tebal hamparan aspal gembur sebelum dipadatkan, sebelum
dibolehkannya pemadatan (diperlukan pemeriksaan secara manual)
ii) Kelandaian sepatu (screed) alat penghampar untuk menjamin
terpenuhinya lereng melintang dan super elevasi yang diperlukan.
iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah dihampar
sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.
iv) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan aspal lama dengan
menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil penandaan survei.
4) Pemadatan
a) Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan tersebut
harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus diperbaiki.
Temperatur campuran beraspal yang terhampar dalam keadaan gembur harus
dipantau dan penggilasan harus dimulai dalam rentang viskositas aspal yang
ditunjukkan pada Tabel 6.3.5.(1)
b) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah
berikut ini :
1. Pemadatan Awal
2. Pemadatan Antara
3. Pemadatan Akhir
c) Pemadatan awal atau breakdown rolling harus dilaksanakan baik dengan alat
pemadat roda baja. Pemadatan awal harus dioperasikan dengan roda
penggerak berada di dekat alat penghampar. Setiap titik perkerasan harus
menerima minimum dua lintasan pengilasan awal.
Pemadatan kedua atau utama harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda
karet sedekat mungkin di belakang penggilasan awal. Pemadatan akhir atau
6 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2010
penyelesaian harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda baja tanpa
penggetar (vibrasi). Bila hamparan aspal tidak menunjukkan bekas jejak roda
pemadatan setelah pemadatan kedua, pemadatan akhir bisa tidak dilakukan.
d) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang
telah terpasang kasau dengan ketebalan yang diperlukan untuk menahan
pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila sambungan melintang
dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan sebelumnya, maka lintasan
awal harus dilakukan sepanjang sambungan memanjang untuk suatu jarak
yang pendek dengan posisi alat pemadat berada pada lajur yang telah
dipadatkan dengan tumpang tindih pada pekerjaan baru kira-kira 15 cm.
e) Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan kemudian
dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan
berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali untuk superelevasi pada
tikungan harus dimulai dari tempat yang terendah dan bergerak kearah yang
lebih tinggi. Lintasan yang berurutan harus saling tumpang tindih (overlap)
minimum setengah lebar roda dan lintasan-lintasan tersebut tidak boleh
berakhir pada titik yang kurang dari satu meter dari lintasan sebelumnya.
f) Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk pemadatan
awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar sebelumnya
sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pemadat yang memadatkan
tepi sambungan yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan lintasan yang
berurutan harus dilanjutkan dengan menggeser posisi alat pemadat sedikit
demi sedikit melewati sambungan, sampai tercapainya sambungan yang
dipadatkan dengan rapi.
g) Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan 10
km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga rendah sehingga tidak
mengakibatkan bergesernya campuran panas tersebut. Garis, kecepatan dan
arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang
menyebabkan terdorongnya campuran beraspal.
h) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
memperoleh pemadatan yang merata saat campuran beraspal masih dalam
kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan ketidakrataan
dapat dihilangkan.
i) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus
menerus untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat
pemadat, tetapi air yang berlebihan tidak diperkenankan. Roda karet boleh
sedikit diminyaki untuk menghindari lengketnya campuran beraspal pada
roda.
j) Peralatan berat atau alat pemadat tidak diijinkan berada di atas permukaan
yang baru selesai dikerjakan, sampai seluruh permukaan tersebut dingin.
k) Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan atau
perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang
sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan
perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi, selanjutnya
semua biaya pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia Jasa.
6 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2010
l) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap
campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercampur dengan
kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti dengan
campuran panas yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama dengan
lokasi sekitarnya. Pada tempat-tempat tertentu dari campuran beraspal
2
terhampar dengan luas 1000 cm atau lebih yang menunjukkan kelebihan atau
kekurangan bahan aspal harus dibongkar dan diganti. Seluruh tonjolan
setempat, tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan segregasi
permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
m) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa harus
memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang berlebihan
harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang oleh
Penyedia Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak kelihatan dari jalan
yang lokasinya disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
5) Sambungan
a) Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang berurutan harus
diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak segaris
yang lainnya. Sambungan memanjang harus diatur sedemikian rupa agar
sambungan pada lapisan teratas berada di pemisah jalur atau pemisah lajur
lalu lintas.
b) Campuran beraspal tidak boleh dihampar di samping campuran beraspal yang
telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah tegak lurus atau
telah dipotong tegak lurus atau dipanaskan dengan menggunakan lidah api
(dengan menggunakan alat burner). Bila tidak ada pemanasan, maka pada
bidang vertikal sambungan harus lapis perekat.
6.3.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
1) Pengujian Permukaan Perkerasan
a) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3 m,
yang disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan
sejajar dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan untuk
memeriksa seluruh permukaan perkerasan. Toleransi harus sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 6.3.1.(4).(f).
b) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi harus
diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana diperlukan.
Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan. Setelah penggi-
lasan akhir, kerataan lapisan ini harus diperiksa kembali dan setiap ketidak-
rataan permukaan yang melampaui batas-batas yang disyaratkan dan setiap
lokasi yang cacat dalam tekstur, pemadatan atau komposisi harus diperbaiki
sebagaiamana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c) Kerataan permukaan perkerasan
i) Kerataan permukaan lapis perkerasan penutup atau lapis aus segera
setelah pekerjaan selesai harus diperiksa kerataannya dengan
6 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2010
menggunakan alat ukur kerataan NAASRA-Meter sesuai SNI 03-3426-
1994.
ii) Cara pengukuran/pembacaan kerataan harus dilakukan setiap interval 100
m.
2) Ketentuan Kepadatan
a) Kepadatan semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan, seperti yang
ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, tidak boleh kurang dari 97 % Kepadatan
Standar Kerja (Job Standard Density) yang tertera dalam JMF untuk Lataston
(HRS) dan 98 % untuk semua campuran beraspal lainnya.
b) Benda uji inti untuk pengujian kepadatan harus sama dengan benda uji untuk
pengukuran tebal lapisan. Cara pengambilan benda uji campuran beraspal dan
pemadatan benda uji di laboratorium masing-masing harus sesuai dengan SNI-
06-2489-1991 untuk ukuran butir maksimum 25 mm atau ASTM D5581-96
untuk ukuran maksimum 50 mm.
c) Jumlah total benda uji inti yang diambil acak dalam setiap segmen tidak
kurang dari 3 (tiga) benda uji inti duplo untuk setiap kelipatan 200 meter
3
panjang dan jumlah √ panjang untuk sisa panjang yang kurang dari 200 m
dengan lokasi titik uji ditentukan secara acak sesuai dengan SNI 03-6868-
2002.
d) Penyedia Jasa dianggap telah memenuhi kewajibannya dalam memadatkan
cam-puran aspal bilamana kepadatan lapisan yang telah dipadatkan sama atau
lebih besar dari nilai-nilai yang diberikan Tabel 6.3.7.(1). Bilamana rasio
kepadatan maksimum dan minimum yang ditentukan dalam serangkaian
benda uji inti pertama yang mewakili setiap lokasi yang diukur untuk
pembayaran, lebih besar dari 1,08 maka benda uji inti tersebut harus dibuang
dan serangkaian benda uji inti baru harus diambil.
Tabel 6.3.7.(1) Ketentuan Kepadatan
Kepadatan yg. Jumlah ben- Kepadatan Mini- Nilai minimum seti-
disyaratkan da uji per mum Rata-rata ap pengujian tunggal
(% JSD) segmen (% JSD) (% JSD)
3 – 4 98,1 95
98 5 98,3 94,9
> 6 98,5 94,8
3 – 4 97,1 94
97 5 97,3 93,9
>6 97,5 93,8
3) Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
a) Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
Pengambilan benda uji umumnya dilakukan di instalasi pencampuran aspal,
tetapi Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan pengambilan benda uji di
lokasi penghamparan bilamana terjadi segregasi yang berlebihan selama
pengangkutan dan penghamparan campuran beraspal.
6 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2010
b) Pengendalian Proses
Frekwensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia Jasa untuk
maksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan dalam Tabel
6.3.7.(2) di bawah ini atau sampai dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa yang mengoperasikan rencana jaminan mutu produksi yang
disetujui, berdasarkan data statistik dan yang mencapai suatu tingkat tinggi
dari pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan spesifikasi dapat meminta
persetujuan dari Direksi Pekerjaan untuk pengurangan jumlah pengujian yang
dilaksanakan.
Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal setiap hari harus
dengan cara yang diuraikan di atas dan dengan frekuensi yang diperintahkan
dalam Pasal 6.3.7.(3) dan 6.3.7.(4). Enam cetakan Marshall harus dibuat dari
setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan pada temperatur yang disyaratkan
dalam Tabel 6.3.5.(1) dan dalam jumlah tumbukan yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.3.(1). Kepadatan benda uji rata-rata (Gmb) dari semua cetakan
Marshall yang dibuat setiap hari akan menjadi Kepadatan Marshall Harian.
Direksi Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk mengulangi
proses campuran rancangan dengan biaya Penyedia Jasa sendiri bilamana
Kepadatan Marshall Harian rata-rata dari setiap produksi selama empat hari
berturut-turut berbeda lebih 1 % dari Kepadatan Standar Kerja (JSD).
Untuk mengurangi kuantitas bahan terhadap resiko dari setiap rangkaian
pengujian, Penyedia Jasa dapat memilih untuk mengambil contoh di atas ruas
yang lebih panjang (yaitu, pada suatu frekuensi yang lebih besar) dari yang
diperlukan dalam Tabel 6.3.7.(2).
c) Pemeriksaan dan Pengujian Rutin
Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa di
bawah pengawasan Direksi Pekerjaan untuk menguji pekerjaan yang sudah
diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan pemadatan dan
setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga setelah
diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan,
semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan maupun
perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia Jasa.
d) Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core)
yang mampu memotong benda uji inti berdiameter 4” maupun 6” pada lapisan
beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh digunakan
untuk pengujian ekstraksi. Uji ektraksi harus dilakukan menggunakan benda
uji campuran beraspal gembur yang ambil di belakang mesin penghampar.
6 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2010
Tabel 6.3.7.(2) Pengendalian Mutu
Bahan dan Pengujian Frekwensi pengujian
Aspal :
Aspal berbentuk drum 3 √ dari jumlah drum
Aspal curah Setiap tangki aspal
Jenis pengujian aspal drum dan curah mencakup:
Penetrasi dan Titik Lembek
Asbuton butir/Aditif Asbuton 3 √ dari jumlah kemasan
- Kadar air
- Ekstraksi (kadar aspal)
- Ukuran butir maksimum
- Penetrasi aspal asbuton
Agregat :
- Abrasi dengan mesin Los Angeles Setiap 5.000 m3
- Gradasi agregat yang ditambahkan ke tumpukan Setiap 1.000 m3
- Gradasi agregat dari penampung panas (hot bin) Setiap 250 m3 (min. 2 pengujian per
hari)
- Nilai setara pasir (sand equivalent) Setiap 250 m3
Campuran :
- Suhu di AMP dan suhu saat sampai di lapangan Setiap batch dan pengiriman
- Gradasi dan kadar aspal Setiap 200 ton (min. 2 pengujian
per hari)
- Kepadatan, stabilitas, kelelehan, Marshall Quo- Setiap 200 ton (min. 2 pengujian
tient, rongga dalam campuran pd. 75 tumbukan per hari)
- Rongga dalam campuran pd. Kepadatan Membal Setiap 3.000 ton
- Campuran Rancangan (Mix Design) Marshall Setiap perubahan agregat/rancangan
Lapisan yang dihampar :
- Benda uji inti (core) berdiameter 4” untuk parti- 3 benda uji duplo untuk setiap 200
kel ukuran maksimum 1” dan 6” untuk partikel m panjang dan kelipatannya. Untuk
ukuran di atas 1”, baik untuk pemeriksaan pema- sisa panjang segmen < 200 m,
datan maupun tebal lapisan : jumlah benda uji ditentukan sebagai
3 √ sisa panjang segmen.
Toleransi Pelaksanaan :
- Elevasi permukaan, untuk penampang melintang Paling sedikit 3 titik yang diukur
dari setiap jalur lalu lintas. melintang pada paling sedikit setiap
12,5 meter memanjang sepanjang
jalan tersebut.
4) Pengujian Pengendalian Mutu Campuran beraspal
a) Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian dan
catatan tersebut harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan tanpa
keterlambatan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan hasil dan catatan
pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta lokasi
penghamparan yang sesuai :
j) Analisa ayakan (cara basah), paling sedikit dua contoh agregat per hari
dari setiap penampung panas.
ii) Temperatur campuran saat pengambilan contoh di instalasi pencampur
aspal (AMP) maupun di lokasi penghamparan (satu per jam).
iii) Kepadatan Marshall Harian dengan detail dari semua benda uji yang
diperiksa.
6 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2010
iv) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase kepadatan
lapangan relatif terhadap Kepadatan Campuran Kerja (Job Mix Density)
untuk setiap benda uji inti (core).
v) Stabilitas, kelelehan, Marshall Quotient, paling sedikit dua contoh per
hari.
vi) Kadar aspal dan gradasi agregat yang ditentukan dari hasil ekstraksi
kadar aspal paling sedikit dua contoh per hari. Bilamana cara ekstraksi
sentrifugal digunakan maka koreksi abu harus dilaksanakan seperti
yang disyaratkan SNI 03-3640-1994.
vii) Rongga dalam campuran pada kepadatan Marshall dan kepadatan
membal (refusal), yang dihitung berdasarkan Berat Jenis Maksimum
campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).
viii) Kadar aspal yang terserap oleh agregat, yang dihitung berdasarkan
Berat jenis Maksimum campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).
5) Pengendalian Kuantitas dengan Menimbang Campuran beraspal
Dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk pembayaran, campuran
beraspal yang dihampar harus selalu dipantau dengan tiket pengiriman campuran
beraspal dari rumah timbang sesuai dengan Pasal 6.3.1.(4).(e) dari Spesifikasi ini.
6 - 34