URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan
JASA PENYELENGGARA ACARA
PASAR RAKYAT DEPOK 2024
PEMERINTAH KOTA DEPOK
DINAS PERDAGANGAN
DAN PERINDUSTRIAN
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KOTA DEPOK
DINAS PEDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Pemerintah Kota Depok khususnya Dinas
Perdagangan dan Perindustrian sebagai salah satu Dinas
yang mengusung pengembangan dan peningkatan Industri
Kecil Menengah (IKM) sebagai salah satu tujuan
pembangunanya sehingga dengan serius akan berupaya
mewujudkan ekonomi yang berdaya saing.
Keberadaan dan posisi Kota Depok secara geografis
sangat strategis mengingat berbatasan langusng dengan
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sehingga Kota Depok
menjadi Kota penyangga dimana menjadi pusat Bisnis dan
Perdagangan serta Industri, Kota Depok memiliki potensi
yang bisa meningkatkan dan mengembangkan
perekonomian Masyarakat Kota Depok.
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perdagangan
dan Perindustrian sebagai sarana mempromosikan produk-
produk IKM untuk dapat dikenal Masyarakat luas.
Kegiatan Pasar Rakyat Depok (Parade) dijadikan
sebagai ajang promosi bagi produk IKM.
2. Maksud dan Kegiatan Pasar Rakyat Depok (Parade) ini bermaksud
Tujuan untuk mempromosikan Industri Kecil Menengah (IKM) yang
ada di Kota Depok.
3. Sasaran Para pelaku usaha industri kecil menengah di bidang
Kuliner, Craft dan Fashiom.
4. Lokasi Kegiatan Alun-alun Kota Depok
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kota
Pendanaan Depok T.A. 2024
6. Nama Organisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok
Satuan Kerja
Nama Pejabat Sony Hendro Prajoko Panca Putra, SE
Pembuat
Komitmen
7. Data Dasar Jumlah Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Depok
8. Standar Teknis -
9 Studi-studi -
Terdahulu
10. Refrensi Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan;
b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang Perdagangan;
d. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021
tentang perubahan atas peraturan daerah Kota
Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok;
e. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 54 Tahun 2021
tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja Dinas Perdagangan dan
Perindustrian;
f. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
g. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022
tentang penjabaran anggaran pendapatan dan
belanja daerah tahun anggaran 2023 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
peraturan Wali Kota Depok nomor103 Tahun 2022
tentang penjabaran anggaran pendapatan dan
belanja daerah Tahun anggaran 2023.
11. Lingkup a. Sosialisasi Kegiatan
Kegiatan b. Pendaftaran Peserta
c. Seleksi Peserta
d. Proses Kurasi
e. Persiapan Kegiatan
f. Pelaksanaan Pasar Rakyat Depok
g. Penyelesaian Kegiatan / Laporan Kegiatan
RENCANA JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
PASAR RAKYAT DEPOK 2024
No. Uraian Bulan Mei
Mg Mg Mg Mg Mg
I II III IV V
1 Sosialisasi
2 Pendaftaran
peserta
pameran
3 Seleksi
Peserta
4 Proses
Kurasi
5 Persiapan
Kegiatan
Pasar
Rakyat
Depok
6 Pelaksanaan
Pasar
Rakyat
Depok
7 Pembuatan
Laporan dan
Evaluasi
Kegiatan
12. Keluaran Jumlah IKM 50
13. Laporan Akhir Laporan Pelaksanaan Kegiatan