KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan
Jasa Konsultansi
MANAJEMENT DESAIN FASHION
PEMERINTAH KOTA DEPOK
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(KAK)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Industri kecil dan menengah atau yang sering disebut
IKM merupakan salah satu tumpuan utama pemerintah
dalam menciptakan lapangan kerja baru. IKM juga
menjadi bagian penting dari perekonomian, termasuk di
Kota Depok. Industri kecil mempunyai kedudukan,
potensi dan peranan yang sangat strategis dalam
mewujudkan tujuan pembangunan kota. Mengingat
peranannya dalam pembangunan, industri kecil dan
menengah harus terus dikembangkan dengan semangat
kekeluargaan, saling isi mengisi, saling memperkuat
antara usaha kecil dan besar dalam rangka pemerataan
serta mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya
bagi seluruh masyarakat.
Kota Depok memiliki banyak IKM yang tumbuh dan
potensial. Untuk itu, diperlukan adanya strategi promosi
yang masif, sehingga produk-produk IKM Kota Depok
dapat bersaing di pasar. Terlebih lagi, dengan adanya
perkembangan zaman saat ini dan banyaknya pesaing
usaha baru, maka diperlukan adanya strategi pemasaran
yang tepat untuk memenangkan persaingan pasar
tersebut.
Fashion show adalah salah satu media yang sangat efektif
untuk memperkenalkan karya-karya desainer fashion
kepada publik. Dalam rangka menyelenggarakan fashion
show yang sukses, diperlukan perencanaan dan
manajemen yang baik. Oleh karena itu, peran konsultan
manajemen desain fashion sangat krusial untuk
memastikan semua aspek berjalan sesuai rencana.
Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, strategi
pemasaran sebagai salah satu upaya dalam mencapai
usaha IKM yang berkelanjutan dan mampu bersaing di
pasar dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal dan
berkontribusi positif bagi masyarakat, khususnya IKM di
Kota Depok.
2. Maksud dan Tujuan : Menyediakan panduan dan konsultasi profesional
dalam manajemen desain fashion.
- Meningkatkan kualitas dan daya tarik fashion
show.
- Membantu desainer dalam mempresentasikan
karya mereka secara optimal.
- Memastikan keseluruhan acara berjalan lancar
dan sesuai dengan konsep yang diinginkan.
3. Sasaran : Sasaran Kegiatan Managemen Desain Fashion
adalah:
1. Teridentifikasinya kondisi eksisting produk dan usaha
IKM Kota Depok;
2. Tersusunnya analisis potensi dan masalah
pengembangan usaha di Kota Depok; dan
3. Tersusunnya strategi pemasaran produk IKM di Kota
Depok.
4. Lokasi Kegiatan : Kota Depok
5. Sumber Pendanaan : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
APBD Kota Depok Tahun 2024
6. Nama dan Proyek/Satuan : Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Kerja Pejabat Pembuat
………………………………………..
Komitmen
Proyek/Satuan Kerja :
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok
7. Kode KBLI : 70209 Aktifitas Konsultasi Manjement Lainnya
8. Dasar Hukum : Berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan
Kegiatan Managemen Desain Fashion ini, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan
3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 83 Tahun 2017 Tentang
Pembinaan Terhadap Pelaku Usaha;
4. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2016
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 1 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun
2006-2025; dan
5. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2021-2026.
9. Studi-Studi Terdahulu : Tidak ada
RUANG LINGKUP
10. Lingkup Kegiatan : Konsultan akan bertanggung jawab dalam beberapa
aspek utama:
- Perencanaan dan Koordinasi:
- Menentukan tema dan konsep fashion show.
- Membuat jadwal kegiatan dan timeline pelaksanaan.
- Berkoordinasi dengan semua pihak yang terlibat,
termasuk desainer, model, dan penyelenggara acara.
11. Keluaran : Keluaran dari Pekerjaan Managemen Desain Fashion
adalah sebagai berikut:
Laporan Akhir
12. Peralatan, Material, Personil : Fasilitas tidak diberikan oleh Pejabat Pembuat
dan Fasilitas dari Pejabat Komitmen sedangkan untuk personal dibentuk tim teknis
Pembuat Komitmen yang berfungsi untuk membantu memberikan masukan
terhadap kajian yang disusun konsultan dan juga sebagai
fasilitator.
13. Peralatan dan Material dari : Harus disediakan oleh konsultan sesuai dengan
Penyedia Jasa Konsultansi kebutuhan dalam kegiatan Managemen Desain
Fashion
14. Lingkup Kewenangan Penyedia : Terbatas pada hasil pekerjaan Managemen Desain
Jasa Fashion, sedangkan muatan lainnya seperti unsur politis,
kepentingan masyarakat menjadi kewenangan Pejabat
Pembuat Komitmen.
15. Jangka Waktu Penyelesaian : 3(tiga) hari kalender setelah diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
16. Tenaga Ahli : Untuk melaksanakan pekerjaan ini dibutuhan beberapa
tenaga ahli dan tenaga pendukung sesuai dengan bidang
keahliannya dengan pengalaman profesi yang sesuai
serta memiliki kualifikasi sebagai berikut :
Tenaga Ahli
a. Ahli Pemasaran (Team Leader)
Memiliki latar belakang pendidikan sekurang-
kurangnya S1 Manajemen/ Marketing/ Pemasaran,
dengan pengalaman profesional di bidangnya
sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun,
melampirkan KTP, NPWP, CV (Curiculum Vitae) dan
surat pernyataan bersedia ditugaskan melaksanakan
pekerjaan.
b. Ahli disainer
Memiliki latar belakang pendidikan sekurang-
kurangnya S1 Ekonomi Pembangunan/ Manajemen,
dengan pengalaman profesional dibidangnya
sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun,
melampirkan KTP, NPWP, CV (Curiculum Vitae) dan
surat pernyataan bersedia ditugaskan melaksanakan
pekerjaan.
Tenaga Pendukung
a. Administrasi
Memiliki latar belakang pendidikan sekurang-
kurangnya SMA/Sederajat, Melampirkan KTP dan CV
(Curiculum Vitae)
b. Operator Komputer
Memiliki latar belakang pendidikan sekurang-
kurangnya SMA/Sederajat, Melampirkan KTP dan CV
(Curiculum Vitae)
17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Tahap
Kegiatan No Pelaksanaan
Kegiatan
1 Persiapan
2 Pengumpulan Data
3 Pengolahan Analisis
Data
4 Penyusunan
Rekomendasi
5 Penyusunan
Laporan
LAPORAN
18. Laporan Pendahuluan : -
19. Laporan Akhir : Laporan Akhir berisi materi penyempurnaan berdasarkan
hasil pembahasan, disampaikan paling lambat pada hari
ke 45 sejak penandatanganan kontrak, sebanyak 5 (lima)
buku.
HAL – HAL LAIN
20. Produk Dalam Negeri : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
21. Persyaratan Kerjasama : Tidak diperkenankan dikerjasamakan dengan pihak lain.
22. Pedoman Pengumpulan Data : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
persyaratan yang berlaku.
23. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
.