NAMA KEGIATAN : PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
NAMA SUB KEGIATAN : PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
NAMA PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTASI SISTEM INFORMASI PENDATAAN PSU
PERANGKAT DAERAH : BADAN KEUANGAN DAERAH
TAHUN ANGGARAN : 2024
Uraian Singkat Pekerjaan
Pemanfaatan tekhnologi informasi sudah lama digunakan Badan Keuangan Daerah
Kota Depok dalam pengelolaan Asetnya. Salah satu implementasinya adalah adanya sistem
informasi Fasos Fasum yang digunakan untuk pendataan fasos fasum yang ada di lingkungan
Pemerintah Kota Depok. Selain untuk pendataan Fasos Fasum, juga untuk pendataan beberapa
aset lainnya seperti TPU, Tanah Sarana Pendidikan, Gedung dan Tanah Kantor Pemerintahan,
Balai dan Ruang Pertemuan, Gedung/Lapangan Olah Raga dan Lahan Parkir Ruko/Rukana.
Dengan adanya sistem tersebut maka tersedia data yang transparan dan up to date
tentang pengelolaan fasos fasum di Kota Depok. Dengan berjalannya waktu dan tuntutan
perkembangan tekhnologi serta kebutuhan data/informasi, maka sistem informasi fasos fasum
tersebut perlu adanya penyesuaian modul didalamnya. Untuk mengikuti kemajuan teknologi
serta kebutuhan data saat ini maka Badan Keuangan Daerah melakukan pengembangan Sistem
Informasi Fasos Fasum melalui penyesuaian/update modul yang sudah ada serta melakukan
pendataan fasos fasum dilapangan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan menambah kehandalan sistem informasi fasos
fasum dan memperkaya data base aset yang dimiliki Pemerintah Kota Depok, yang dapat
digunakan salah satunya untuk pengamanan aset-aset pemerintah Kota Depok, sehingga
diharapkan tercipta Kota Depok yang Good Goverment.
Kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pendataan fasos fasum dilapangan ini
tercantum dalam beberapa beraturan di bawah ini, yaitu:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kawasan Perumahan dan Kawasan
Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah No. 6/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Negara/Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
6. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 34/PERMEN/M/2006 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
Kawasan Perumahan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah
9. Peraturan Daerah Kota Depok |Nomor 15 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Ruang
(Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2011 Nomor 15);
10. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 tentang penyerahan prasarana,
sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di wilayah Kota Depok.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 October 2022 | Pemeliharaan Aplikasi Bphtb Online | Kota Ambon | Rp 451,250,000 |
| 18 April 2018 | Penyempurnaan Zona Nilai Tanah (Znt) | Kab. Parigi Moutong | Rp 300,000,000 |
| 19 April 2016 | Pembuatan Master Plan Tik | Pemerintah Kota Ambon | Rp 190,966,700 |
| 2 October 2019 | Jasa Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perijinan Terpadu Satu Pintu | Pemerintah Daerah Kota Ambon | Rp 145,000,000 |
| 30 November 2023 | Pemeliharaan Sim Pbb | Kota Ambon | Rp 100,000,000 |
| 18 August 2017 | Pembangunan Aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Kerja Aparatur Sipil Negara | Pemerintah Kota Ambon | Rp 100,000,000 |
| 23 September 2025 | Jasa Konsultansi Sistem Informasi Pendataan Psu | Kota Depok | Rp 100,000,000 |
| 19 November 2024 | Penyedia Jasa Konsultansi Pemeliharaan Dan Peningkatan Sismiop | Kota Cilegon | Rp 91,500,000 |
| 25 August 2025 | Penyedia Jasa Konsultasi Pemeliharaan Dan Peningkatan Sismiop | Kota Cilegon | Rp 89,000,000 |