| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0712546910831000 | Rp 284,900,370 | 71.1 | 91.1 | - | |
| 0014761548831000 | Rp 294,000,000 | 71.29 | 90.67 | - | |
PT Samudera Kreasindo Consultant | 00*5**9****05**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas skor kualifikasi |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - | Tidak melampirkan Lembar Penilaian Kinerja dengan nilai minimal baik pada unggahan kualifikasi lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi nomor 10044520000/Dok.Kualifikasi/VI/2025 Tanggal 29 Juni 2025 BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi Nomor 13.2 Huruf A . Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Poin 3. Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang kurangnya BAIK pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP)/Penilaian Kinerja Manual (dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belumdilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Keterangan: Tangkapan Layar Penilaian Kinerja pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dan/atau Penilaian Kinerja secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 disampaikan pada unggahan kualifikasi lainnya |
| 0942201740805000 | - | - | - | Tidak melampirkan Lembar Penilaian Kinerja dengan nilai minimal baik pada unggahan kualifikasi lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi nomor 10044520000/Dok.Kualifikasi/VI/2025 Tanggal 29 Juni 2025 BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi Nomor 13.2 Huruf A . Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Poin 3. Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang kurangnya BAIK pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP)/Penilaian Kinerja Manual (dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belumdilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Keterangan: Tangkapan Layar Penilaian Kinerja pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dan/atau Penilaian Kinerja secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 disampaikan pada unggahan kualifikasi lainnya | |
| 0024633901805000 | - | - | - | Tidak melampirkan Lembar Penilaian Kinerja dengan nilai minimal baik pada unggahan kualifikasi lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi nomor 10044520000/Dok.Kualifikasi/VI/2025 Tanggal 29 Juni 2025 BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi Nomor 13.2 Huruf A . Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Poin 3. Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang kurangnya BAIK pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP)/Penilaian Kinerja Manual (dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belumdilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Keterangan: Tangkapan Layar Penilaian Kinerja pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dan/atau Penilaian Kinerja secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 disampaikan pada unggahan kualifikasi lainnya | |
| 0421112038741000 | - | - | - | Tidak melampirkan Lembar Penilaian Kinerja dengan nilai minimal baik pada unggahan kualifikasi lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi nomor 10044520000/Dok.Kualifikasi/VI/2025 Tanggal 29 Juni 2025 BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi Nomor 13.2 Huruf A . Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Poin 3. Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang kurangnya BAIK pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP)/Penilaian Kinerja Manual (dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belumdilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Keterangan: Tangkapan Layar Penilaian Kinerja pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dan/atau Penilaian Kinerja secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 disampaikan pada unggahan kualifikasi lainnya | |
PT Paraduta Pratama Konsultan | 02*3**8****01**0 | - | - | - | - |
PT Arina Adicipta Konsultan | 07*9**6****05**0 | - | - | - | - |
PT Anindya Rekacipta Utama | 05*4**9****01**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas skor kualifikasi |
Bumi Wahana Planner Consultant | 05*0**3****31**0 | - | - | - | - |
CV Afinra Konsulindo | 05*2**6****07**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas skor kualifikasi |
| 0316679810831000 | - | - | - | - | |
| 0032807505801000 | - | - | - | - | |
| 0029214756833000 | - | - | - | - | |
CV Nusantara Khatulistiwa | 0721650091831000 | - | - | - | - |
| 0028216208805000 | - | - | - | - | |
Spatial Studio Consultant | 06*6**6****31**0 | - | - | - | - |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - | - |
CV Bintang Dara Indonesia | 06*0**4****31**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA
DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN
URAIAN PEKERJAAN
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAN
PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
(RP3KP)
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP)
A. LATAR BELAKANG
Perumahan dan Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia
dalam rangka Peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Permasalahan yang dihadapi sesungguhnya tidak terlepas dari aspek yang
berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakat maupun kebijakan
pemerintah dalam mengelola persoalan yang ada. Untuk mengatasi
permasalahan perumahan dan permukiman, setiap prosesnya dilaksanakan
secara bertahap yakni melalui tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan,
pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan.
Pembangunan perumahan dan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat
multi sektor, Hasilnya langsung menyentuh salah satu kebutuhan dasar
masyarakat , juga pendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi. Sejak awal,
pembangunan perumahan dan permukiman di Indonesia telah
diselenggarakan berdasarkan prinsip :
1. Pemenuhan kebutuhan akan rumah layak merupakan tugas dan tanggung
jawab masyarakat sendiri.
2. Pemerintah mendukung melalui penciptaan iklim yang memungkinkan
masyarakat mandiri dalam mencukupi kebutuhannya akan rumah layak.
Dukungan diberikan melalui penyediaan prasarana dan sarana, perbaikan
lingkungan permukiman, peraturan, perundangan yang bersifat melindungi,
memberi layanan kemudahan dalam perijinan bagi kelompok masyarakat
berpenghasilan rendah dll.
Agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman berjalan
optimal, tertib dan terorganisasi dengan baik, diperlukan suatu skenario umum,
yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan, rencana sektor terkait,
peraturan serta berbagai hal yang perlu diketahui, dipedomani, dan disepakati
bersama. Skenario umum terutama diperlukan untuk mengantisipasi persoalan-
persoalan pokok yang saat ini berkembang di kawasan permukiman perkotaan,
bahkan yang diprediksi akan terjadi pada periode tertentu.
Jika mengatasi permasalahan perumahan dan permukiman merupakan suatu
proses, maka RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
dan Kawasan Permukiman) adalah satu dasar yang menjadi tolok ukur bagi
penyelengaraan pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman yang bisa diandalkan. Untuk itu pemerintah kabupaten
Donggala akan meletakkannya pada prioritas yang tinggi. Diharapkan dengan
dorongan pemerintahan pusat yang diwujudkan dalam bantuan teknis
penyusunan RP3KP yang disertai pendamping yang intensif akan mendorong
pemerintah Kabupaten Donggala untuk mengisi kegiatan pembangunan
perumahan dan permukiman serta mengembangkannya hingga mencapai
kondisi yang diharapkan.
Kabupaten Donggala tidak luput dari masalah kependudukan. Sebagai salah
satu wilayah yang memiliki pertumbuhan pesat di Provinsi Sulawesi Tengah, arus
perkembangan penduduk di Kabupaten Donggala tergolong cukup tinggi.
Pertambahan penduduk dan aktivitas masyarakat kota harus didukung dengan
ketersediaan lahan yang memadai. Jumlah penduduk yang begitu besar telah
melampaui daya dukung dalam menyediakan fasilitas yang layak bagi
penduduknya sehingga menuntut penyediaan fasilitas yang dapat memberikan
pelayanan serta penyebaran fasilitas yang merata dalam mendukung aktivfitas
penduduk. Fasilitas tersebut tentu berada di lingkungan permukiman yang
mendukung aktivitasnya secara efektif dan efisien.
Kabupaten Donggala telah mencoba melakukan berbagai upaya dalam
memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman bagi warganya, baik
dengan penataan kawasan permukiman, pengembangan kawasan
perumahan baru maupun berupa dukungan sarana dan prasarana perumahan
dan permukiman yang memadai. Untuk mengoptimalkan capaian pemenuhan
kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak bagi warganya, serta
memberikan arah yang jelas dalam pencapaian kebijakan perumahan dan
permukiman sebagaimana yang diamanahkan dalam RPJP, RPJM, dan RTRW
Kabupaten Donggala, maka diperlukan skenario pengembangan yang terarah
dan terencana dalam satu dokumen Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Dalam tahapan penyusunan RP3KP diawali dengan kegiatan sosialisasi,
kemudian dilanjutkan dengan penyusunan data dasar, penyusunan dokumen
RP3KP dan pembuatan naskah akademis. Untuk itu dalam rangka menuju pada
tersusunnya dokumen RP3KP, tahap awal yang dilakukan adalah pembuatan
data dasar sebagai bahan yang akan digunakan dalam penyusunan RP3KP
nantinya.
Berdasarkan Pedoman Penyusunan RP3KP sesuai dengan Keputusan Menteri
Negara Perumahan dan Permukiman No. 09/KPTS/M/IX/1999, bahwa RP3KP
merupakan acuan/payung bagi seluruh pelaku pembangunan perumahan dan
permukiman di daerah. Muatan pokok RP3KP di tingkat Kabupaten/Kota
merupakan acuan untuk mengatur penyelenggaraan pembangunan
perumahan dan permukiman secara teratur, terencana, dan terorganisasi. Pada
tingkat provinsi, muatan pokok RP3KP merupakan acuan untuk mengatur dan
mengkoordinasikan pembangunan perumahan dan permukiman khususnya
yang menyangkut dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan. Pada
tingkat nasional, muatan pokok RP3KP merupakan masukan daerah dalam
penyempurnaan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang
perumahan dan permukiman. RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi
masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Sedangkan
dalam konteks penataan ruang, RP3KP merupakan penjabaran RTRW di sektor
perumahan dan permukiman.
RP3KP mencakup rencana penanganan sektor perumahan dan permukiman,
baik yang terkait dengan peningkatan kualitas lingkungan,
revitalisasi/optimalisasi kawasan, maupun pengembangan kawasan baru yang
dilengkapi dengan prasarana dan sarana dasar, termasuk prioritas implementasi
dan rencana kebutuhan investasinya.
Muatan pokok RP3KP meliputi:
§ Penjabaran kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman di
daerah;
§ Rincian program, target dan sasaran kegiatan dan lokasi dari setiap sektor
terkait;
§ Kelembagaan yang mengatur pelaksanaan sampai dengan tingkat
desa/kelurahan;
§ Rincian rencana pembiayaan dan sumber dananya;
§ Rincian jadwal pelaksanaan program, kegiatan dan pelakunya (masyarakat,
badan usaha, pemerintah);
§ Mekanisme pemantauan, pengawasan, dan pengendalian program dan
kegiatan;
§ Mekanisme penyaluran aspirasi para pelaku yang terkait;
§ Mekanisme pemberdayaan masyarakat;
§ Daftar skala prioritas penanganan kawasan perumahan dan permukiman;
§ Daftar kawasan terlarang (negative list) untuk pengembangan kawasan
perumahan dan permukiman baru;
§ Strategi dan prioritas penanganan prasarana dan sarana pada kawasan
kajian dengan melakukan zoning, sehingga keterpaduan antar zoning
sangat diutamakan.
Penyusunan RP3KP selama ini belum terekam dengan baik, sehingga kegiatan-
kegiatan untuk penyempurnaannya belum dapat dirumuskan secara pasti.
Selain itu, penyelenggaraan penyusunan RP3KP di beberapa daerah dirasakan
masih memerlukan penyempurnaan proses maupun kualitas RP3KP. Pada
akhirnya, penggunaan RP3KP sebagai acuan pembangunan juga memerlukan
penguatan.
Dokumen RP3KP tersebut seyogyanya merupakan hasil perencanaan yang
mengacu pada kondisi daerah, disepakati oleh berbagai stake-holder terkait
dan dipergunakan sebagai acuan dalam pembangunan dan pengembangan
perumahan dan permukiman. Diharapkan visi yang terkandung dalam RP3KP ini
dapat diwujudkan. Proses ini memerlukan penyempurnaan dari waktu ke waktu.
Oleh karena itu penting untuk memberikan bantuan dan penguatan kepada
pemerintah daerah sebagai penyelenggara pembangunan agar maksud,
fungsi dan peran RP3KP dapat direalisasikan dan diwujudkan dengan mem-
PERDA-kan dokumen RP3KP tersebut.
Di masa mendatang, peranan RP3KP dalam pembangunan daerah perlu untuk
terus dipacu dan diperkuat. Permasalahan utama yang dirasakan yaitu:
1. Kurangnya pengertian dan pemahaman akan manfaat RP3KP;
2. Lemahnya komitmen untuk menyelenggarakan pembangunan perumahan
dan permukiman;
3. Rendahnya kemampuan mengelola pengembangan atau pembangunan
suatu kawasan perumahan dan permukiman.
Oleh karena itu, maka perlu dilaksanakan kegiatan “Penyusunan RP3KP
Kabupaten Donggala” sebagai salah satu langkah untuk menyamakan persepsi
dan meningkatkan peran pelaku pembangunan di daerah, khususnya aparat
pemerintah dalam rangka penyusunan skenario pembangunan perumahan dan
permukiman di daerah.
Di samping itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memacu terwujudnya
keterpaduan prasarana dan sarana kawasan perumahan dan permukiman
sehingga dapat menciptakan permukiman yang responsif yang mendukung
kehidupan dan penghidupan bagi penghuninya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah :
1. Menyusun RP3KP sebagai pedoman dan skenario Pemerintah Daerah
Kabupaten Donggala dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang
perumahan dan permukiman.
2. RP3KP sebagai suatu alat untuk mewujudkan keterpaduan prasarana dan
sarana untuk mendukung kebijakan pengembangan kawasan perumahan
dan permukiman di Kabupaten Donggala.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan ini yaitu
1. Terlaksananya Standar Pelayanan Minimal di bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
2. Teridentifikasinya permasalahan-permasalahan di sektor perumahan dan
kawasan pemukiman
3. Tersusunnya profil data perumahan dan kawasan permukiman
4. Tersusunnya analisa pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan pemukiman
5. Tersusunnya dokumen rencana pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman
C. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dengan Penyusunan RP3KP Kabupaten Donggala ini
adalah :
1. Tercapainya Standar Pelayanan Minimal di bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
2. Teridentifikasinya permasalahan, kebijakan dan strategi pengembangan &
pembangunan PKP eksisting;
3. Tersedianya informasi spasial dan basis data PKP
4. Tersedianya analisa data
5. Tersedianya dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP)
Donggala, April 2025
Pengguna Anggaran
Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Kab. Donggala
RAZES RIDHA, ST
Nip. 19830907 201001 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 February 2020 | Rencana Pengembangan Infrastruktur Pupr Berbasis Sws Di Pulau Kalimantan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 10 April 2019 | Penyusunan Outlineplan Dan Ded Drainase Permukiman Kab. Donggala | Provinsi Sulawesi Tengah | Rp 1,000,000,000 |
| 31 December 2015 | Penyusunan Outline Plan Dan Ded Sistem Pengelolaan Air Limbah Kab. Buol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 800,000,000 |
| 31 January 2017 | Penyusunan Ptmp Kabupaten Tolitoli | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 800,000,000 |
| 22 December 2015 | Penyusunan Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (Ptmp) Dan Rencana Teknik Rinci (Rtr) Tpa Sampah Kab. Donggala | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 800,000,000 |
| 7 December 2015 | Penyusunan Ded Pengembangan Jaringan Distribusi Spam Pasigala | Kota Palu | Rp 793,457,500 |
| 11 June 2019 | Perencanaan Keandalan Dan Retrovit Ex Gedung Wanita | Provinsi Sulawesi Tengah | Rp 720,000,000 |
| 1 August 2024 | Penyusunan Rencana Ruang Batas Garis Sempadan Jaringan Jalan | Kab. Sigi | Rp 700,000,000 |
| 5 January 2018 | Penyusunan Ded Tpa Sampah Kabupaten Tolitoli | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 600,000,000 |
| 12 May 2016 | Penyusunan Rispam | Pemerintah Daerah Kabupaten Toli-Toli | Rp 600,000,000 |