| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0712546910831000 | Rp 474,505,464 | 76.33 | 96.33 | - | |
PT Paraduta Pratama Konsultan | 02*3**8****01**0 | Rp 490,017,714 | 70.76 | 90.13 | - |
PT Samudera Kreasindo Consultant | 00*5**9****05**0 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas skor kualifikasi |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - | Tidak melampirkan Lembar Penilaian Kinerja dengan nilai minimal baik pada unggahan kualifikasi lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi nomor 10044520000/Dok.Kualifikasi/VI/2025 Tanggal 29 Juni 2025 BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi Nomor 13.2 Huruf A . Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Poin 3. Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang kurangnya BAIK pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP)/Penilaian Kinerja Manual (dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belumdilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Keterangan: Tangkapan Layar Penilaian Kinerja pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dan/atau Penilaian Kinerja secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 disampaikan pada unggahan kualifikasi lainnya |
| 0942201740805000 | - | - | - | Tidak melampirkan Lembar Penilaian Kinerja dengan nilai minimal baik pada unggahan kualifikasi lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi nomor 10044520000/Dok.Kualifikasi/VI/2025 Tanggal 29 Juni 2025 BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi Nomor 13.2 Huruf A . Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Poin 3. Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang kurangnya BAIK pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP)/Penilaian Kinerja Manual (dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belumdilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Keterangan: Tangkapan Layar Penilaian Kinerja pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dan/atau Penilaian Kinerja secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 disampaikan pada unggahan kualifikasi lainnya | |
| 0024633901805000 | - | - | - | Tidak melampirkan Lembar Penilaian Kinerja dengan nilai minimal baik pada unggahan kualifikasi lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi nomor 10044520000/Dok.Kualifikasi/VI/2025 Tanggal 29 Juni 2025 BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi Nomor 13.2 Huruf A . Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Poin 3. Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang kurangnya BAIK pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP)/Penilaian Kinerja Manual (dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belumdilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Keterangan: Tangkapan Layar Penilaian Kinerja pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dan/atau Penilaian Kinerja secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 disampaikan pada unggahan kualifikasi lainnya | |
| 0421112038741000 | - | - | - | Tidak melampirkan Lembar Penilaian Kinerja dengan nilai minimal baik pada unggahan kualifikasi lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi nomor 10044520000/Dok.Kualifikasi/VI/2025 Tanggal 29 Juni 2025 BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi Nomor 13.2 Huruf A . Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Poin 3. Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang kurangnya BAIK pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP)/Penilaian Kinerja Manual (dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belumdilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Keterangan: Tangkapan Layar Penilaian Kinerja pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dan/atau Penilaian Kinerja secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 disampaikan pada unggahan kualifikasi lainnya | |
PT Arina Adicipta Konsultan | 07*9**6****05**0 | - | - | - | - |
PT Anindya Rekacipta Utama | 05*4**9****01**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas skor kualifikasi |
Bumi Wahana Planner Consultant | 05*0**3****31**0 | - | - | - | - |
| 0014761548831000 | - | - | - | - | |
CV Afinra Konsulindo | 05*2**6****07**0 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas skor kualifikasi |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - | - |
CV Bintang Dara Indonesia | 06*0**4****31**0 | - | - | - | - |
Spatial Studio Consultant | 06*6**6****31**0 | - | - | - | - |
| 0316679810831000 | - | - | - | - | |
| 0032807505801000 | - | - | - | - | |
CV Nusantara Khatulistiwa | 0721650091831000 | - | - | - | - |
| 0028216208805000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA
DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN
URAIAN PEKERJAAN
DOKUMEN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN
KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
(RP2KPKPK)
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
DOKUMEN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK)
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Pendahuluan
1. Dasar Hukum
1. Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
3. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan;
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
6. Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil;
7. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak
dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat
Dalam Penataan Ruang;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penatagunaan
Tanah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional
14. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang;
17. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024;
18. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
19. Keputusan Presiden No. 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau
Kecil Terluar;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 23
Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian PUPR 2020-2024
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
24. Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor 30/SE/DC/2020,
tentang Panduan Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
2. Latar Belakang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan
isu strategis, karena penyelenggaraannya terkait langsung dengan
kesejahteraan masyarakat serta berpengaruh terhadap perubahan
lingkungan alamiah dan buatan. PKP juga memiliki porsi besar dalam polar
uang yang melingkupi sektor-sektor lainnya. Urbanisasi, dinamika keterkaitan
perkotaan dan pedesaan, perubahan lingkungan alamiah serta buatan,
perbedaan karakter kehidupan sosio-ekonomi dan budaya masyarakat, isu
lahan dalam pembangunan bagi kepentingan umum, perlu dipahami
dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
sebagaimana telah diatur fungsinya dalam rencana tata ruang. Diperlukan
optimalisasi pemanfaatan fungsi ruang permukiman dengan
memperhatikan potensi dan sumber daya yang ada untuk mewujudkan
perumahan dan kawasan permukiman sebagai suatu sistem yang
terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman mengamanatkan bahwa perumahan dan kawasan
permukiman diselenggarakan salah satunya untuk menjamin terwujudnya
rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Dalam
konteks penanganan permukiman kumuh, dalam Pasal 94 diamanatkan
bahwa pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan guna meningkatkan mutu
kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni. Pencegahan dan
peningkatan kualitas dilakukan untuk mencegah tumbuh dan
berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta
untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan
permukiman. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dimaksudkan
sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan Setiap Orang
dalam penyelenggaraan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Lebih lanjut pada pasal 41,
Pasal 42, dan Pasal 43 Peraturan Menteri ini diatur tentang Perencanaan
Penanganan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun
Rencana Pencegahandan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh (RP2KPKPK)
3. Maksud, Tujuan, dan Sasaran
a. Maksud
Maksud dari penyusunan Rencana Pencegahan Dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK)
Kabupaten Donggala adalah tersedianya dokumen RP2KPKPK
sebagai acuan pemerintah untuk menyiapkan agenda
pembangunan perkotaan yang berkelanjutan berdasarkan RTRW
Kabupaten Donggala.
b. Tujuan
Tujuan dari penyusunan Rencana Pencegahan Dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK)
Kabupaten Donggala adalah sebagai berikut :
1. Sebagai acuan bagi pemda dalam memberikan arahan untuk
mengatur dan mengoordinasikan pencegahan dan peningkatan
kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten
Donggala;
2. Mewujudkan Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) secara
terpadu bagi seluruh pelaku pembangunan dalam mendukung
program-program pembangunan dan pengembangan bidang
Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Donggala.
Donggala, April 2025
PENGGUNA ANGGARAN (PA)
Plt. KEPALA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN KABUPATEN DONGGALA
RAZES RIDHA, ST
Nip. 19830907 201001 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 April 2019 | Penyusunan Outlineplan Dan Ded Drainase Permukiman Kab. Donggala | Provinsi Sulawesi Tengah | Rp 1,000,000,000 |
| 27 February 2020 | Rencana Pengembangan Infrastruktur Pupr Berbasis Sws Di Pulau Kalimantan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 31 January 2017 | Penyusunan Ptmp Kabupaten Tolitoli | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 800,000,000 |
| 31 December 2015 | Penyusunan Outline Plan Dan Ded Sistem Pengelolaan Air Limbah Kab. Buol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 800,000,000 |
| 22 December 2015 | Penyusunan Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (Ptmp) Dan Rencana Teknik Rinci (Rtr) Tpa Sampah Kab. Donggala | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 800,000,000 |
| 7 December 2015 | Penyusunan Ded Pengembangan Jaringan Distribusi Spam Pasigala | Kota Palu | Rp 793,457,500 |
| 11 June 2019 | Perencanaan Keandalan Dan Retrovit Ex Gedung Wanita | Provinsi Sulawesi Tengah | Rp 720,000,000 |
| 1 August 2024 | Penyusunan Rencana Ruang Batas Garis Sempadan Jaringan Jalan | Kab. Sigi | Rp 700,000,000 |
| 5 January 2018 | Penyusunan Ded Tpa Sampah Kabupaten Tolitoli | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 600,000,000 |
| 12 May 2016 | Penyusunan Rispam | Pemerintah Daerah Kabupaten Toli-Toli | Rp 600,000,000 |