| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031522956831000 | Rp 844,672,543 | - | |
| 0025733080831000 | Rp 848,847,394 | Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi | |
| 0016720328831000 | - | - | |
| 0014762611831000 | Rp 826,230,044 | pengalaman tenaga a.n. MOH. SAHRUL pada Pekerjaan Renovasi Paviliun Zamrud 1 RS. Woodward Palu Tahun 2022 tidak Valid | |
| 0817066707831000 | - | - | |
| 0028579852831000 | - | - | |
| 0028579183831000 | - | - | |
CV Putri Membangun | 09*7**6****31**0 | - | - |
| 0627350770831000 | - | - | |
| 0028581783831000 | - | - | |
CV Fivantika Perkasa | 0717704803831000 | - | - |
| 0402419824831000 | - | - | |
Lara Utama Mandiri | 04*9**8****31**0 | - | - |
| 0749337341831000 | - | - | |
| 0941505406831000 | - | - | |
| 0750912388831000 | - | - | |
Ardy Rahman Konstruksi | 09*2**2****31**0 | - | - |
| 0031157787831000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN REHAB GEDUNG FARMASI
DINAS KESEHATAN
LOKASI : KAB. DONGGALA
TAHUN ANGGARAN 2024
[Type the company name] |Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan 1
I. UMUM
a. Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala
b. Sub Kegiatan : Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya
c. Nama Pekejaan : Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan
d. Lokasi : Kab. Donggala
e. Sumber Dana : DAK
f. Tahun Anggaran : 2024
II. LATAR BELAKANG
a. Peningkatan sarana prasarana pada kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala menjadi
salah satu unsur penting dalam peningkatan Rehabilitasi dan Pemeliaraan Fasilitas Kesehatan
Lainnya.
b. Sarana dan Prasarana di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala merupakan
bagian dari bangunan gedung negara, yang harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal, ramah lingkungan
dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia;
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara;
d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan;
f. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan dalam pelaksanaan
Pekerjaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan di Kabupaten Donggala berpedoman pada
Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED) dan Standar Pembangunan Gedung
Negara oleh Pemerintah;
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi
(kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
[Type the company name] |Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan 2
dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan
ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik
untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai
b. Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan di
Kabupaten Donggala yang sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi
Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan
pekerjaan fisik.
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya
Pekerjaan : Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan
Pengguna anggaran : Dr. SYAHRIAR,M.Kes
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala
V. LINGKUP PEKERJAAN
a. Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung sudah termasuk tahap pemeliharaan
konstruksi;
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
d. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
f. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
g. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama
masa konstruksi;
h. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung harus
di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna;
i. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
[Type the company name] |Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan 3
1) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
2) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
b) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
c) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
d) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
e) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
f) Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal
elektrikal bangunan.
VI. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
berikut :
a. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan Pekerjaan;
b. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
c. Membuat MC 0 pekerjaan Gedung maksimal 14 hari setelah kontrak;
d. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
1) Tenaga;
2) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
3) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
4) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
5) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
6) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
f. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan, Tenaga
dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
[Type the company name] |Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan 4
g. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
h. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
i. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
j. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
k. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
l. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
VII. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pengguna Anggaran untuk dibahas guna
mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan
kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
a. Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
SPMK sebanyak 6 (enam) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang memuat
semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi yang
dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian
pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian berisikan, antara lain :
1) Tenaga;
2) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
3) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
4) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
5) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
6) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
b. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 (tujuh) hari kerja
setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima) rangkap dan berisi antara lain :
1) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
2) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu
tersebut;
3) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
4) Monitor masalah teknis dilapangan;
5) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
6) Monitor Kendali Mutu;
[Type the company name] |Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan 5
7) Pemeriksaan Gambar Kerja;
8) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
9) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
[Type the company name] |Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan 6