| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0660412529831000 | Rp 370,054,631 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0663405470831000 | Rp 384,000,000 | - | |
| 0030591200831000 | Rp 387,972,525 | - | |
| 0752965228831000 | - | - | |
| 0823516687831000 | - | - | |
| 0536102494831000 | - | - | |
CV Bintang Jaya Resky | 02*1**3****31**0 | - | - |
CV Muthiara Tauhid Mandiri (Matama) | 06*4**4****31**0 | - | - |
CV Dafi Mandiri Jaya | 00*5**0****33**0 | - | - |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0028581783831000 | - | - | |
| 0749337341831000 | - | - | |
Citra Katulstiwa | 09*2**0****31**0 | - | - |
| 0941505406831000 | - | - | |
| 0925944613831000 | - | - | |
| 0031157787831000 | - | - | |
| 0750912388831000 | - | - | |
| 0627350770831000 | - | - | |
| 0900868290831000 | - | - | |
Lara Utama Mandiri | 04*9**8****31**0 | - | - |
| 0940419260831000 | - | - | |
| 0026785667831000 | - | - | |
| 0905021341831000 | - | - | |
CV Tras Group Permata | 00*6**8****31**0 | - | - |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0941951741831000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
UNTUK PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI
“REHABILITASI PAGAR TPI MAPAGA”
A. Uraian Singkat Pekerjaan
1. Uraian Singkat Pekerjaan :
Pekerjaan REHABILITASI PAGAR TPI MAPAGA berupa 1 (Satu) unit konstruksi
permanen, dengan pondasi pasangan batu kali, dinding pasangan Bata dan
menggunakan atap spandek dan rangka atap Kayu kelas II.
2. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini :
1. Pekerjaan Persiapan.
2. PekerjaanTanah.
3. Pekerjaan Pondasi.
4. Pekerjaan Beton.
5. Pekerjaan Dinding
6. Pekerjaan Pengecetan.
7. Pekerjaan Lain – lain dan Akhir
3. Lokasi pekerjaan konstruksi : Desa Labean Kecamatan Balaesang di Kabupaten
Donggala.
4. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh KPA/PPK
Fasilitas berupa sarana prasarana penunjang antara lain areal/lahan untuk
pembuatan direksi kit, barak pekerja dan gudang penyimpanan material
KJ
l
o. mJ
a
pt
i
l e kN so P. e r k
D
ao nn t og rg aa nl
a
G u n u n g B a l e T
FE
ea- l p
xm
.
m
a
: (
i l e : (
i l : d
0
0k
44p 55d 77o )
)
n g g
77a 2
2
l a
0
0
@
2
5y
8
7
a h o o . c o . i d
B. Spesikasi Peralatan Utama
Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini :
a. Dump truck (kapasitas 4- 5 ton) = minimal 2 unit,.
b. Concrate vibrator 5,5 HP = minimal 1 unit
c. Concrate mixer/beton molen 350 Ltr. = minimal 2 unit
d. Generator (kapasitas 5000 watt) = minimal 1 unit
e. Tangki air (kapasitas 2000 Liter) = minimal 1 unit
Catatan :Semua peralatan harus sesuai dengan kapasitas dan jumlah yang
dipersyaratkan dan harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan alat .
C. Spesikasi Personil Manajerial
1. Pelaksana
a) Pengalaman : 2 Tahun
b) Kemampuan Manajerial : SKTK, Pelaksana Bangunan Gedung .
2. Petugas Keselamatan Konstruksi
a) Pengalaman : 0 Tahun
b) Kemampuan Manajerial : Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi
D. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi
Rincian tingkat resiko/identifikasi resiko keselamatan kerja untuk
pelaksanaan Rehab Pagar TPI Mapaga Kecamatan Balaesang. adalah sebagai berikut :
DESKRIPSI RISIKO PENILAIAN TINGKAT RISIKO
Urain Identifikasi Kemung Kepa Nilai Tingkat
No Pekerjaan Risiko kinan rahan Risiko Risiko
(F) (A) (F (TR)
xA)
1 Pekerjaan • Pekerja terkena 1 2 2 Kecil
Persiapan
peralatan kerja
• Kecelakaanakibat
2 2 2 Kecil
tertimpa material
bangunan,terpapar
sinar matahari
• Beresiko terluka
2 2 4 Kecil
ataupunpatah
tulang
2 Pekerjaan • Kecelakaan akibat 1 4 4 Kecil
Tanah operasional alat
berat baik ditempat
lokasi galian,
transportasi
maupun ditempat
pembuangan 2 2 4 Kecil
• Kecelakaan terkena
alat gali ( cangkul,
balencong, dll)
akibatjarak antara
penggali telalu 2 2 4 Kecil
dekat 4 1 4 Kecil
• Pekerja jatuh 1 4 4 Kecil
terpelosok
• Terpapar sinar
matahari
• Bahaya kejatuhan
material batu
3 Pekerjaan • Iritasi kulit 2 2 4 Kecil
Pondasi • Debu semen 2 2 4 Kecil
1 3 3 Kecil
• Terciprat adukan
1 2 2 Kecil
mortar
1 4 4 Kecil
• Terpapar matahari
• Bahaya tertimpa
2 2 4 Kecil
material batu
pondasi
• Terpeleset/terjatuh
dari ketinggian
4 Pekerjaan • Iritasi kulit 2 2 4 Kecil
Beton • Debu semen 2 2 4 Kecil
1 3 3 Kecil
• Kecelakaan akibat
concrete mixer,
sesuai dengan
standar, (kena
rantai, roda
1 3 3 Kecil
pemutar, dll)
• Tertimpa pengaduk
beton ketika alat
2 2 4 Kecil
tersebut sedang
diangkat
• Terluka akibat
terkena percikan
2 2 4 Kecil
beton pada saat
menuangkan beton
dari pengaduk beton
• Terjadi gangguan
1 3 3 Kecil
pada mata dan
pendengaran akibat
getaran vibrator dan
debu pada saat
mencampur semen,
2 2 4 Kecil
agregat dan air.
• Terluka akibat
terkena percikan
2 2 4 Kecil
beton pada saat
menuangkan beton
2 2 4 Kecil
dari pengaduk beton
• Tangan dapat
terluka terkena alat
2 2 4 Kecil
pemotong besi.
• Kaki terluka terkena
ujung besi
2 2 4 Kecil
• Badan gatal akibat
terkontaminasi
dengan semen.
• Tertusuk serpihan
kayu, terluka oleh
paku dan palu
• Potensi bahaya
akibat gergaji untuk
pembuatan
bekisting
5 Pekerjaan • Iritasi kulit 2 2 4 Kecil
Pasangan • Debu semen 1 2 2 Kecil
Dinding
• terciprat adukan 2 2 4 Kecil
mortar 2 2 4 Kecil
a.Pek.Pas.Di
• Terpeleset/terjatuh
nding ½
dari ketinggian 2 2 4 Kecil
Bata.
• Tertimpa material
b.Pek.Plester batu bata 2 2 4 Kecil
an.
• Badan gatal akibat
terkontaminasi
c.Pek.Acian
dengan semen.
Dinding 2 2 4 Kecil
• Terpapar matahari
6 Pekerjaan • Anggota tubuh 2 2 4 Kecil
Atap terluka akibat
terkena potongan
baja ringan 2 2 4 Kecil
• Kecalakaan akibat
alat kerja pemotong 2 2 4 Kecil
mesin 1 2 2 Kecil
• Tersengat listrik.
2 2 4 Kecil
• Tubuh terkena
percikan api las
• Terpeleset/terjatuh
dari ketinggian.
8 Pekerjaan • Anggota tubuh 2 2 4 Kecil
Kusen
terluka akibat
Pintu,Jen
terkena potongan
dela,dan
kusen 2 2 4 Kecil
Ventilasi
• Kecelakaan akibat
alat kerja pemotong 2 2 4 Kecil
mesin 1 3 3 Kecil
• Tersengat listrik.
2 2 4 Kecil
• Tubuh terkena
pecahan kaca
• Terpeleset/terjatuh
dari ketinggian
10 Pekerja • Anggota tubuh 2 2 4 Kecil
an terluka akibat
Instalas
terkena peralatan
i Listrik 2 2 4 Kecil
kerja
1 3 3 Kecil
• Terjatuh dari
ketinggian
• Tersengat listrik
12 Pekerjaan • Anggota tubuh 2 2 4 Kecil
Pengecata terluka akibat
n
terkena peralatan
2 2 4 Kecil
kerja
• Terjatuh dari
2 2 4 Kecil
ketinggian
• Terkena cipratan cat
pada mata dan
kepala.
Keterangan :
1 – 4 : Tingkat risiko kecil
5 – 12 : Tingkat risiko sedang
15 – 25 : Tingkat risiko besar
Identifikasi Bahaya yang tingkat resiko terbesar yang menjadi persyaratan
dalam LDP (Pada Tabel di atas adalah Tingkat Resiko (TR) – Kecil, yang
tulisannya ditebalkan (Bold))
METODE PELAKSANA PEKERJAAN
URAIAN UMUM
Pekerjaan : Rehabilitasi Pagar TPI MAPAGA
Lokasi : Desa Labean Kecamatan Balaesang Kab.Donggala
Tahun : 2024
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus di baca dan dimengerti bersama –
sama dengan gambar-gambar rencana, yang keduanya menguraikan tentang pekerjaan yang
harus dilaksanakan oleh Pemborong/Kontraktor. Identitas pekerjaan seperti peta lokasi,
tempat pekerjaan dilaksanakan dijelaskan dalam gambar rencana. Dalam uraian ini
disebutkan detail dari spesifikasi teknis dan pengerjaannya akan diselenggarakan secara
hati-hati dan efisien, disesuaikan dengan spesifikasi teknis ini dan dengan petunjuk-
petunjuk Direksi
PERATURAN TEKNIS
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan ketentuan-ketentuan peraturan seperti yang
tercantum dibawah ini :
1. NI-2 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
2. M 83 dan ACI-350 R-83 : Peraturan Beton Bertulang untuk USA 1983, yang berlaku
secara internasional
3. NI-3 : Peraturan untuk pemeriksaan bahan-bahan bangunan
di Indonesia 1982 (PUBI, 1982)
4. NI-4 : Peraturan Cat Indonesia
5. NI-5 : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
6. NI-6 : Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL,1987)
7. NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
8. NI-10 : Peraturan Batu Merah Untuk bahan Bangunan
9. Peraturan Plumbing Indonesia
10. Peraturan Pelaksanaan Konstruksi Besi Beton Indonesia
11. AVE : Peraturan Pekerjaan Listrik
12. AVWE : Peraturan Pelaksanaan Bangunan Air
13. SII-0021 : Mutu dan Cara Uji Batu Merah untuk bahan bangunan (1978)
14. SII-0131 : Mutu dan Cara Uji Besi Beton Lembaran Lapis Seng (1980)
15. SII-0193 : Mutu dan Cara Uji Besi Beton Strip (1978)
16. SII-0285 : Mutu dan Cara Uji Besi Beton Bertulang
17. SII-0289 : Mutu dan Cara Uji Beton Pejal
18. SII-0293 : Mutu dan Cara Uji Besi Beton Lembaran Lapis Seng yang beri
lapisan cat
berwarna (1980)
19. SII-0295 : Mutu dan Cara Uji Besi Beton Karbon Untuk Konstruksi
Umum (1980)
20. SII-0344 : Mutu dan Cara Uji Pipa PVC untuk saluran air minum (1980)
21. SNI 03-1976-2002 : Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur
Bangunan Gedung
22. SNI 03-2847-2002 : Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Struktur
Bangunan Gedung
23. SNI 03-2834-2002 : Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
24. SNI 2847:2013 : Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
25. ASTM C33M :Standard Specification For Concrete Aggregate
26. ASTM A615/A615M :Standard Specification For Deformed and Plain Carbon-Steel
Bars For Concrete Reinforcement
27. KEPRES No. 80 Tahun 2003
28. Keutusan Menteri Pekerjaan Umum No. 307B/1983
29. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja
30. Penjelasan-penjelasan, petunjukpetunjuk dan perintah-perintah (tertulis) Pemimpin
Proyek/Direksi Pengawas selama pelaksanaan Pekerjaan Pekerjaan Berlangsung
31. Semua Peraturan Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
ini
Apabila ternyata terdapat revisi terakhir dari peraturan-peraturan tersebut diatas, maka
revisi terakhir yang menentukan. Demikian pula apabila bertentangan dengan spesifikasi
teknis berikut ini maka yang berlaku adalah Spesifikasi atau berdasarkan keputusan
pengawas.
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah REHABILITASI PAGAR TPI MAPAGA, yang
berlokasi di Kecamatan Banawa Kabupaten Donggaladengan lingkup pekerjaan sebagai
berikut :
PEKERJAAN FISIK :
1) Pekerjaan Persiapan.
2) PekerjaanTanah.
3) Pekerjaan Pondasi.
4) Pekerjaan Beton.
5) Pekerjaan Dinding
6) Pekerjaan Pengecatan
7) Pekerjaan Akhir
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendapatkan segala bahan bangunan, peralatan
dan tenaga kerja, pembersihan dan perataan tanah, serta pekerjaan-pekerjaan lain yang
nyata-nyata ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
2. Seluruh pekerjaan tersebut di atas mencakup penyediaan bahan, peralatan, tenaga
kerja serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahanmaupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan dan Gambar-gambar pelaksanaan yang telah
disediakan untuk proyek ini.
3. Kontraktor/Pelaksana menjamin pada Pemberi Tugas dan Pengelola Teknis, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta Kontraktor / Pelaksana menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan
dokumen kontrak.
4. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor/Pelaksana sepenuhnya.
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Untuk menampung tenaga kerja dan penyimpanan bahan-bahan material yang
diperlukan, kontraktor harus membuat barak kerja dan gudang material yang
memenuhi syarat, dapat dikunci dan perletakannya mengikuti petunjuk Direksi.
2. Barak Kerja dan Gudang Material tersebut pengadaan dan pembongkarannya menjadi
beban dan tanggung jawab pemborong, dan selanjutnya menjadi milik pemborong.
3. Kantor Direksi Keet tidak dibenarkan dibongkar sebelum pekerjaan selesai, terkecuali
atas perintah Pemberi Tugas/Direksi pekerjaan. Seluruh bahan pembuatan direksi keet
menjadi milik pemberi tugas/direksi
4. Untuk barak kerja dan gudang material tidak dibenarkan dibongkar sebelum pekerjaan
selesai, terkecuali atas perintah Pemberi Tugas/Direksi pekerjaan.
5. Pemborong harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter dengan
mencantumkan antara lain:
- Nama Departemen/Dinas/Instansi Pemberi Tugas,
- Nama Proyek dan Nama Pekerjaan,
- Sumber Dana dan Tahun Anggaran,
- Harga Borongan dan Waktu Pelaksanaan,
- Nama Konsultan Perencana dan Pengawas,
- Nama perusahaan Kontraktor (Pemborong).
6. Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kecelakaan yang mungkin
terjadi serta atas biaya pengobatannya.
7. Untuk keamanan lapangan kerja,pemborong wajib memagari sekeliling lokasi
pekerjaan dengan pagar pengaman dari seng sehinggaaman. Tidak dibenarkan
dibongkar sebelum pekerjaan selesai, terkecuali atas perintah Pemberi Tugas/Direksi
pekerjaan. Seluruh bahan pembuatan pagar pengaman dari seng menjadi milik pemberi
tugas/direksi.
8. Air untuk bekerja harus disediakan oleh pemborong / pelaksana. Air harus bersih,
bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan
ai rharus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi.
Pemborong harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa teris
3
ipenuh dengan kapasitas minimum 3,5m .
9.Mobilisasi dan Demobilisasi. Mobilisasi mencakup pengadaan, penyediaan dan
pengangkutan tenaga kerja, perlengkapan dan peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan, termasuk pemasangan, penyetelan/setting dan pekerjaan
penumpang lainnya, sehingga lokasi pekerjaan dalam kondisi baik dan siap pakai.
Termasuk dalam mobilisasi adalah pengadaan, penyediaan dan pengangkutan :
- Tenaga kerja yang diperlukan sebagai pelaksana-pelaksana pekerjaan
- Peralatan pelaksanaan yang terdiri atas alat-alat pengangkutan, alat-alat berat,
peralatan pengadukan beton dan sebagainya
- Peralatan penunjang seperti pembangkit listrik, pompa air, scafolding dan lain
sebagainya yang disediakan kontraktor dan disetujui oleh direksi
Dalam mobilisasi sudah mencakup pengadaan, penyediaan dan pengangkutan suku
cadang yang diperlukan agar perlengkapan dan peralatan tersebut selalu siap pakai.
Demobilisasi adalah pembongkaran, penyingkiran dan pengangkutan tenaga kerja,
perlengkapan dan peralatan yang telah dimobilisasi, keluar dari lokasi proyek menuju
ketempat yang dikehendaki oleh kontraktor. Demobilisasi dilakukan setelah
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, sebelum pekerjaan diserahkan untuk pertama
kalinya kepada pemilik pekerjaan.
10.Alat Pemadam Kebakaran minimum 1 buah harus disediakan oleh kontraktor
dengan kapasitas minimum 3 kg
11.Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya asuransi terhadap bangunan yang
dikerjakan maupun asuransi sosial tenaga kerja terhadap staf/pelaksana lapangan,
pekerja-pekerja yang terlibat Direksi/Pengawas Proyek serta Staf dari Pimpinan
proyek yang ditempatkan dilapangan
12.Kontraktor harus menyediakan tenaga listrik baik dari PLN maupun dari Generator
(cadangan) instalasi listrik sementara, baik didalam bangunan maupun instalasi di
luar harus dipasang dan dijaga/dipelihara untuk keperluan selama berlangsungnya
proyek. Perlengkapan fitting, panel, lampu dan accesoris lainya yang diperlukan
harus disediakan dan biayanya dibebankan kepada kontraktor. Setelah proyek
selesai, seluruh instalasi listrik sementara harus dibongkar dan lokasi bekas-bekas
instalasi harus dirapikan sedemikian hingga diterima direksi
13.Kontraktor harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi yang
diperlukan. Yang dimaksud dengan pekerjaan dokumentasi adalah :
- Laporan-laporan perkembangan proyek
- Foto-foto proyek berwarna dengan ukuran minimal A4 dilengkapi dengan album
- Video/film bergerak untuk dokumentasi pekerjaan-pekerjaan tertanam/tertutup
dalam tanah/lantai
- Surat-surat dan dokumen lainnya
14.Kontraktor harus menyiapkan administrasi pelaksanaan pekerjaan seperti : Request,
Gambar shop Drawing, laporan harian pelaksanaan , laporan mingguan, prestasi fisik
pekerjaan, Time schedule pekerjaan dan foto-foto kemajuan pekerjaan dibuat sesuai
dengan laporan prestasi pekerjaan, sekurang-kurangnya pada saat dilakukan opname
kemajuan pekerjaan.
C. PENJELASAN GAMBAR-GAMBAR
1. Untuk dapat memahami serta menghayati secara sempurna seluruh pekerjaan ini,
pemborong diwajibkan untuk mempelajari secara teliti, baik gambar maupun syarat-
syarat pada Dokumen Pengadaan (Pelelangan) ini untuk meyakinkan diri bahwa benar-
benar tidak terdapat lagi ketidak jelasan perbedaan ukuran-ukuran, perbedaan antar
gambar-gambar serta kejanggalan atau kekeliruan lainnya.
Apabila terdapat ketidak cocokkan, perbedaan atau kejanggalan antar gambar-gambar
yang satu dengan lainnya, maupun antar gambar-gambar dengan Dokumen Pengadaan
(Pelelangan), maka pemborong diwajibkan melaporkan hal-hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tapak secepatnya. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan
alasan oleh pemborong/pelaksana untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
2. Mengingat setiap kesalahan maupun kelalaian dan ketidak telitian dalam
melaksanakan satu bagian pekerjaan akan mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya,
maka ketelitian pelaksanaan mutlak serta mendapat perhatian pertama. Kelalaian
terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan dibongkarnya suatu hasil pekerjaan oleh
Konsultan Pengawas, yang mengakibatkan suatu kerugian bagi kontraktor.
3. Yang dimaksud dengan pekerjaan dalam uraian ini adalah segala hal yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan dan mengikuti gambar-gambar perencanaan serta penjelasan
dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan
(Pelelangan) ini termasuk didalamnya pengadaan bahan-bahan, pengerahan tenaga
kerja, peralatan yang diperlukan serta sarana lainnya, sehingga maksud dan tujuan
terwujud sesuai dengan rencana.
4. Pemborong/Pelaksana tidak dibenarkan mengubah atau menggantiukuran-ukuran
yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengelola Teknis.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab
pemborong/pelaksana baik dari segi biaya maupun waktu.
5. Untuk menghindari klaim dari pemeriksa dan Pemilik Proyek dikemudian hari, maka
Pemborong/pelaksana harus betul-betul memperhatikan seluruh pelaksanaan
pekerjaan dan bahan yang digunakan dengan memperhitungkan “ukuran jadi (finished)
dalam keadaan terpasang”sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja dan
penjelasan RKS.
6. Pemborong/pelaksana wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti
petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan
yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerjadan Syarat-Syarat Teknis dan atau
petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
7. Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Pemborong/pelaksana berkewajiban
membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan
kenyataan yang telah dikerjakan / dibangun oleh Pemborong/pelaksana
(AsBuiltDrawing).
D. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelum memulai pekerjaan pemborong harus membersihkan permukaan tanah dari
rumput, semak, tumbuh-tumbuhan lainnya serta puing-puing yang terdapat pada
lokasi
2. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi
seperti pipa-pipa, kabel-kabel, tiang-tiang listrik, jaringan pipa ipal yang ada dibawah
atau diatas halaman, pemborong harus melindungi jangan sampai terjadi kerusakan
selama pelaksanaan.
3. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan pembersihan ini diperlukan kendaraan atau
peralatan-peralatan lain yang dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaannya,
maka hal ini menjadi kewajiban kontraktor untuk menyediakannya, dan seluruh biaya
yang timbul menjadi beban dan kewajiban kontraktor.
4. Barang-barang atau bahan bangunan hasil bongkaran yang masih dapat digunakan
oleh pemilik proyek dikumpulkanditempat/ lokasitertentudiluar lokasi proyek
yangditunjukkanoleh pemilik proyek.
E. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar
pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan
perubahan-perubahan atau pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib
dilaksanakan dengan menggunakan waterpass dan atau theodolite.
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
4. Pemborong / pelaksana harus bertanggungjawab atas ketepatan pengukuran dan
survey yang dikerjakan oleh karyawannya.
Setiap tanda yang dibuat oleh Konsultan Pengawas atau pun oleh Pemborong /
pelaksana harus dijaga baik-baik. Bila terganggu atau rusak, harus segera diperbaiki oleh
Kontraktor atas tanggungan biaya sendiri.
Setiap jenis pekerjaan dari bagian apapun, tidak boleh dikerjakan sebelum pekerjaan
persiapan (settingout) selesai dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
F. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan di dalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-
bahan yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar. Gambar detail lengkap
dengan ukuran-ukurannya.
2. Cara dan tempat penimbunan/penyiapan bahan harus memenuhi syarat atau
menurut petunjuk Direksi/Pengawas Teknik.
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta
dimensi yang disyaratkan dalam RKS, RAB maupun gambar.
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak dapat dipasang, sebelum diganti
pemborong harus konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi/Pengawas Teknik, dan
penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan secara tertulis.
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan
lain harus setara/setingkat kualitasnya.
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat
atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan
dikeluarkan dari kompleks pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam
1. PEKERJAAN GALIAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi, dan pekerjaan galian lainnya
yang jelas tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik ini.
1. Bahan:
Tidak ada bahan yang di gunakan untuk pekejaan ini.
2. Pelaksanaan :
3.1. Galian tanah pondasi dimensi minimal sama dengan gambar atau maksimal sampai
mencapai tanah dasar/keras, kecuali tanah dasar/keras melebihi dua kali dimensi
yang telah ditentukan, maka Direksi/Pengawas Teknik dapat mengambil
kebijaksaan untuk merubah konstruksi atau dimensi tanpa mengurangi kekuatan.
3.2. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1 meter
dari tepi lubang galian.
3.3. Galian harus mencapai kedalaman seperti tercantum dalam gambar bestek dan
cukup lebar untuk bekerja dengan leluasa.
3.4. Jika pada galian terdapat air menggenang, harus dipompa keluar. Untuk ini
pemborong harus menyediakan pompa air yang siap untuk dipakai.
3.5. Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang dapat dipakai kembali akan
ditimbun ditempat yang ditunjuk untuk digunakan dalam pekerjaan landscaping.
3.6. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan galian dijumpai akar-akar / bahan-bahan yang
bisa lapuk pada kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar, maka akar-akar /
bahan-bahan tersebut harus diangkat dan diurug dengan material yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas sampai padat.
3.7. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga
dicapai kedalaman yang melebihi apa yang telah ditentukan dalam gambar, maka
kelebihan pada galian harus diurug kembali dengan pasir. Biaya akibat pekerjaan
tersebut menjadi beban Kontraktor.
2. Pengendalian Mutu diLapangan :
Secara periodi kharus dilakukan pemeriksaan dimensi galian sesuai gambar kerja.
3. Pengukuran:
Kuantitas galian akan dihitung berdasarkan volume galian padat, yang diukur
berdasarkan luas penampang rata-rata dikalikan dengan panjang galian.
Satuan
No.urut Uraian
Pengukuran
1 Galian Tanah ³
M
2. PEKERJAAN URUGAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, urugan pasir di bawah
lantai/pondasi, peninggian tanah, pekerjaan-pekerjaan akhir termasuk penimbunan
kembali untuk pekerjaan electrical dan pekerjaan urugan site bangunan serta lainnya
yang tertera dalam gambar.
2. Bahan:
Tidak ada bahan yang di gunakan untuk pekejaan ini.
3. Pelaksanaan :
3.1. Seluruh bagian site yang direncanakan untuk perletakan bangunan harus
ditimbun sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, dengan menggunakan
bahan timbunan yang cukup baik, bebas dari rumput, akar-akar dan lain-lain.
3.2. Urugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan, sehingga minimal
sama dengan keadaan tanah sebelum digali.
3.3. Ketebalan lapisan urugan tanah yang diperkenankan maksimum 30 cm setiap
lapis, kemudian dipadatkan pada ketebalan yang ditentukan hingga urugan tanah
tersebut mencapai tingkat kepadatan yang diinginkan.
3.4. Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air, sehingga
mendapatkan angka kepadatan maksimal.
3.5. Pasir yang dipakai harus pasir kali dan bukan pasir laut, dengan persyaratan
bahwa pasir harus dalam keadaan bersih dari lumpur, tanah dan tidak
mengandung garam atau mineral lainnya.
3.6 Urugan tanah harus dilaksanakan setelah urugan kembali dari parit/galian
pondasi kaki kolom selesai dikerjakan agar cukup waktu untuk dipadatkan.
4. Pengendalian Mutu di lapangan :
Secara periodic harus dilakukan pemeriksaan dimensi urugan sesuai Gambar Kerja
5. Pengukuran:
Kuantitas urugan akan dihitung berdasarkan volume urugan padat, yang diukur
berdasarkan luas penampang rata-rata dikalikan dengan panjang galian.
Satuan
No.urut Uraian
Pengukuran
1 Urugan tanah ³
M
2 Urugan pasirdibawah
³
M
pondasi
3. PEKERJAAN PONDASI
3.1. PONDASI PASANGAN BATU KOSONG
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan pasangan batu kosong dilaksanakan pada lapisan kedua setelah urugan
pasir pada pondasi batu belah, dengan maksud memberikan bantalan yang stabil
pada konstruksi pondasi batu belah.
2. Bahan :
2.1. Bahan yang digunakan adalah batu belah atau batu gunung dengan kondisi harus
bersih, keras tanpa lapisan yang lemah atau retak dan harus memilikisatu daya
tahan(awet).
2.2. Batu-batu tersebut harus berbentuk rata, bentuk baji ataupun oval dan harus
dapat dilapisi seperlunya untuk menjamin saling mengunci yang rapat bila
dipasang bersama-samadan memberikan satu profil permukaan didalam batas-
batas ukuran yang ditetapkan sebagai berikut:
Ukuran minimum batu adalah :
a.Tebalminimum= 15 cm
b. Lebarminimum= 1,5 xtebal(22,5 cm)
c. Panjangminimum= 1,5 x lebar(33,75 cm)
Ukuran batu maksimum akan ditentukan Konsultan Pengawas dengan
memperhitungkan jenis, struktur, lokasi batu dalams truktur danpersyaratan
umum untuk stabilitas dan saling mengunci.
.
3. Pelaksanaan :
3.1. Pekerjaan pasangan batu kosong dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-
bentuk yang ditunjukan dalam gambar.
3.2. Untuk pemasangan batu kosong ini dibenarkan sisi-sisi batu saling bersentuhan,
tetapi diantaranya harus diisi dengan pasir.
3.3. Batu-batu harus diletakan sedemikian rupa, sehingga secara keseluruhan memiliki
daya saling mengunci (interlocking) dan stabil. Posisi batu harus memungkinkan
untuk meletakan pasangan batu belah diatasnya dan memberikan permukaan yang
maksimal untuk dilapisi pasta semen guna pelekatan dengan pasangan diatasnya.
4. Pengendalian Mutu diLapangan :
Secara periodic harus dilakukan pemeriksaan dimensi urugan sesuai gambar kerja.
5. Pengukuran:
Kuantitas pasangan batu kosong akan dihitung berdasarkan volume yang diukur
berdasarkan luaspenampangrata-rata dikalikan dengan panjang galian.
Satuan
No.urut Uraian
Pengukuran
1 Pasangan batu kosong ³
M
3.2. PONDASI PASANGAN BATU KALI
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi semua pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk
pondasi praktis/garis dibawah sloof sebagaimana dinyatakan dalam gambar, dan
sebelumnya dibawah pasangan pondasi harus diberi urugan pasir dan batu kosong.
2. Bahan :
2.1. Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras dan tidak keropos, serta
mempunyai gradasi baik dengan diameter minimal 25 cm.
2.2. Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 Pc : 4 Pasir, terkecuali ditentukan
lain.
2.3. Baik batu, pasir maupun air adukan yang pakai pada pekerjaan ini harus bersih
dari lumpur dan kotoran-kotoran lainnya.
2.4. Ukuran minimum batu adalah (kecuali untuk batu pengunci) :
a Tebal minimum = 15 cm
b. Lebar minimum = 1,5 xtebal (22,5 cm)
c. Panjang minimum = 1,5 x lebar (33,75 cm)
Ukuran batu maksimum akan ditentukan Konsultan Pengawas dengan
memperhitungkan jenis, struktur, lokasi batu dalam struktur dan persyaratan
umum untuk stabilitas dan saling mengunci.
2.5 Pasir haruslah mempunyai gradasi yang baik dan kekerasan yang memungkinkan
untuk menghasilkan adukan yang baik.
2.6. Semen yang digunakan adalah semen portland Composite Cement untuk
penggunaan umum yang tidak memerlukan persyaratan-persyaratan khusus
seperti yang disyaratkan pada jenis lain (SII 0013-81).( Semen Tonasa )
2.7. Air yang dipakai harus bersih, tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali dan
garam-garaman.
3. Pelaksanaan :
3.1. Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-
bentuk yang ditunjukan dalam gambar.
3.2 Pekerjaan pasangan batu kosong telah selesai dilaksanakan dan telah dinyatakan
diterima oleh Konsultan Pengawas.
3.3 Tiap batu untuk pasangan harus seluruhnya dibasahi lebih dahulu sebelum
dipasang dan harus diletakan dengan alasnya tegak lurus kepada tegangan
pokok. Setiap batu harus diberi alas adukan, semua sambungan diisi padat
dengan adukan pada waktu pekerjaan berlangsung. Tebal adukan tidak lebih dari
50 mm lebarnya, serta tidak boleh ada batu berimpit satu sama lainnya. Batu
pasak tidak boleh disisipkan sesudah batu selesai dipasang.
3.4. Untuk pemasangan batu kali ini tidak dibenarkan sisi-sisi batu saling
bersentuhan, tetapi diantaranya harus diisi dengan adukan, sehingga hubungan
batu satu sama lain melekat dengan sempurna.
3.5. Semua galian harus selalu bebas air dan Kontraktor harus melengkapi semua
bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan tenaga untuk membuang atau
mengalirkan air, termasuk saluran-saluran sementara, pengaliran lintasan air dan
menyediakan dinding cut off.
3.6. Pemasangan stek besi pada bagian pondasi batu kali yang bertujuan untuk
penguat/ pengancing pada sloof beton dan pasangan batu kali dan stek/angur
besi di pasangpada pasangan batu kali jarak antara 1 meter s/d 1.5 meter dengan
kedalaman minimal 50 cm(sesuai petunjuk gambar kerja).
3.7. Sebelum pekerjaan pondasi dilaksanakan, maka dasar galian harus diurug dengan
pasi rurug tebal 5 cm, disiram sampai jenuh, diratakan dan dipadatkan sampai
benar-benar padat. Diatas lapisan pasir tersebut diberi pasangan batu kali kosong
yang dipasang sesuai dengan Gambar Kerja.
3.8. Pekerjaan pasangan tidak boleh dilaksanakan pada hujan deras atau hujan yang
cukup lama yang dapat mengakibatkan adukan larut. Adukan yang telah dipasang
dan larut karena hujan harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan pasangan
selanjutnya diteruskan. Pekerja tidak boleh berdiri di atas pasangan batu atau
pasangan batu kosong yang belum mantap.
4. Pengendalian Mutu diLapangan :
Secara periodic harus dilakukan pemeriksaan dimensi pasangan batu kali sesuai
gambar kerja.
5.Pengukuran:
Kuantitas pasangan batu kali akan dihitung berdasarkan volume yang diukur
berdasarkan luas penampang rata-rata dikalikan dengan panjang galian.
Satuan
No.urut Uraian
Pengukuran
1 Pasangan batu kali 1:4 ³
M
4. PASANGAN DINDING ½.BATA
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, pemasangan dan semua
pasangan bata yang tertera pada gambar. Pelaksanaan pemasangannya harus benar-
benar mengikuti garis-garis ketinggian dan bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar
dan disebut dalam spesifikasi ini.
2. Material :
2.1. Bata yang digunakan harus baru, terbakar keras dan tidak patah-patah. dengan
toleransi ukuran 0,5 cm.
2.2. Adukan yang digunakan pasangan bata biasa adalah campuran 1 Pc : 4 Pasir,
sedangkan untuk daerah kedap air (trasraam) menggunakan campuran 1 Pc : 3
Pasir.
2.3. Pasir haruslah mempunyai gradasi yang baik dan kekerasan yang memungkinkan
untuk menghasilkan adukan yang baik.
2.4 Semen yang digunakan adalah semen portland Composite Cement untuk
penggunaan umum yang tidak memerlukan persyaratan-persyaratan khusus
seperti yang disyaratkan pada jenis lain (SII 0013-81).(Semen Tonasa)
2.5. Air yang dipakai harus bersih, tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali dan
garam-garaman.
2.6. Cara dan alat yang dipakai untuk mencampur haruslah sedemikan rupa sehingga
jumlah dari setiap bahan adukan bisa dikontrol dan ditentukan secara tepat
sesuai persetujuan Konsultan Pengawas. Apabila mesin aduk yang dipakai maka
bahan adukan kecuali air harus dicampur lebih dahulu di dalam mesin selama
paling tidak 2 menit. Bila pengadukan dilakukan dengan tangan, bahan adukan
harus dicampur di dalam semacam kotak diaduk 2 kali secara kering dan akhirnya
3 kali setelah diberi air sampai adukan sewarna semua dan merata. Adukan harus
dicampur sebanyak yang diperlukan untuk dipakai, adukan yang tidak dipakai
selama 2 (dua) jam harus dibuang. Pemakaian kembali adukan tersebut tidak
diperkenankan. Kotak untuk mengaduk harus dibersihkan setiap akhir dari hari
kerja.
3. Pelaksanaan :
3.1. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2 batu, kecuali Direksi/
Pengawas Teknik memberikan petunjuk lain.
3.2. Pengecoran sloof beton telah selesai dilaksanakan dan telah dalam kondisi stabil
dan dijamin tidak akan terjadi keruntuhan setelah beban pasangan bata bekerja.
3.3. Bowplank, peil dan segala titik referensi yang dibutuhkan telah terpasang dengan
baik, sehingga akan menjamin hasil akhir sesuai dengan gambar rencana.
3.4. Pemasangan batu harus rata dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat dengan
lot, kecuali bilamana diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur bata harus
putus sambungan dengan lajur dibawahnya. Selain itu pola ikatan pasangan
harus terjaga baik diseluruh pekerjaan.
3.5. Pada jarak-jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu diperkuat dengan kolom
praktis (beton), dengan dimensi, penulangan dan penempatan sesuai gambar.
3.6. Segera setelah pasangan batu bata selesai, siar-siarnya dikeruk sedalam 1 cm
agar plesteran dapat melekat dengan baik.
3.7. Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan
pemasangannya harus rapi sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik. Bata-bata
potongan tidak boleh dipakai/dipasang, terkecuali pada pertemuan-pertemuan
dengan kosen/kolom.
4. Pengendalian Mutu di lapangan :
Secara periodikharus dilakukan pemeriksaan mutu campuran di lapangan.
5. Pengukuran:
Kuantitas pasangan bata akan dihitung berdasarkan luasan penampang yang
terpasang, yaitu panjang x tinggi pasangan.
Satuan
No.urut Uraian
Pengukuran
1 Pasangan dinding Bata ²
M
10. PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan dari semua macam beton
biasa, beton bertulang dengan penulangannya termasuk bekesting, finising dan
pekerjaan-pekerjaan lain yang nyata-nyata termasuk dalam pekerjaan ini.
Seluruh Pekerjaan beton bertulang menggunakan mutu beton sebagai berikut :
- Pekerjaan Cor Lantai Beton K-100
- Pekerjaan Cor Lantai Rabat K- 100
- Pekerjaan Sloof menggunakan mutu beton K-175
- Pekerjaan Kolom Praktis menggunakan mutu beton K-175
- Pekerjaan Ring Balk menggunakan mutu beton K-175
- Pekerjaan Poor Plat menggunakan mutu beton K-175
- Pekerjaan Kolom Pendestal menggunakan mutu beton K-175
2. Material :
Bahan-bahan/material yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
2.1. Pasir Beton :
- Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.
- Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila lebih
dari 5% maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
- Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
penelitian di laboratorium Beton.
- Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
- Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran
material beton.
- Ukuran maksimal pasir beton adalah 6 mm dan ukuran minimal pasir beton
adalah butiran yang tertahan pada saringan nomor 100.
- Pasir beton tidak mengandung zat alkali atau zat-zat lain yang dapat merusak
beton.
- Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
penelitian di Laboratorium Beton.
- Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
- Semua ketentuan-ketentuan yang terdapat di SNI-2PBI-1971, SNI 2847:2013,
SNI 03-2834-2000, ASTM C33M.
2.2. Kerikil :
- Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam serta bersifat kekal.
- Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dari berat kering, apabila lebih
dari 1% maka kerikil tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
- Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
penelitian di Laboratorium Beton.
- Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
- Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran
material beton.
- Ukuran maksimal kerikil beton adalah 30 mm dan ukuran minimal adalah 6 mm.
- Tidak mengandung zat alkali atau zat-zat lain yang dapat merusak beton.
- Kerikil yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
penelitian di Laboratorium Beton.
- Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Kerikil Beton dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
2.3. Semen :
- Merk Semen Portland (Tonasa) yang dipakai harus seragam untuk semua
pekerjaan beton struktural maupun beton non structural
- Semen yang dipakai harus bermutu baik,tidak berbatu, dibawa ke tempat
pekerjaan dalam kemasan standard dari pabrik dan terlindung. Untuk
pelaksanaan pekerjaan beton ini kontraktor harus mengusahakan hanya
menggunakan satu merk semen saja.
- Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk
bangunan gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
2.4. A i r :
Air yang dipakai untuk pengecoran harus bersih, dalam arti tidak mengandung
lumpur dan bahan-bahan kimia yang dapat mempengaruhi kekuatan beton dan
kualitas beton dan sesuai denganketentuan-ketentuan yangadadi dalamPBI-
1971untukbahancampuranbeton.
2.5. Besi Tulangan :
2.5.1. Semuabajatulanganbetonharusbaru,mutudanukuransesuaidengan
standarIndonesiauntukbetonNI-2,PBI-1971,ASTM
A615/A615MatauASTMDesignationA-
15,danharusdisetujuiolehKonsultanPengawas.
Besi tulangan yang digunakan adalah :
- BJTSsetara dengan fy 420 Mpa (ulir).
- BJTP setara dengan fy 240 Mpa (polos).
2.5.2. Penyimpanan besi harus bebas dari kontaminasi langsung dengan
udara, tanah lembab, aspal, olie (minyak) dan gemuk yang dapat
merusakatau mengurangidayalekatantarabajatulangandenganbeton.
2.5.3. Pengikat tulangan beton harus menggunakan kawat beton yang berukuran
garis tengah minimal 1 mm.
2.5.4. Baja ulir yang telah sekali dibengkokkan tidak boleh dibengkokkan lagi
dalam arah yang berlawanan.
2.5.5. Semua peraturan tentang baja tulangan di Indonesia untuk bangunan
gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
2.6. Bekisting :
2.6.1. Bekisting harus berbahan dasar kayu minimal kelas kuat III.
2.6.2. Dalam kondisi kering udara, tanpa cacat dan dapat menjamin
kekokohan struktural selama proses pengecoran dan perawatan beton.
2.6.3. Bekisting untuk beton terbuat dari jenis reng ukuran 5 x 7 cm diperkuat
dengan papan tebal 3 cm dan balok 5 x 10 cm yang mengikuti bentuk
struktur dan pada sisi dalamnya dilapisi seng plat BJLS 22 atau terbuat dari
plat baja sesuai dimensi struktur, terkecuali dipersyaratkan lain oleh
Konsultan Pengawas. Sebelum pemasangan bekisting, Kontraktor harus
memberikan gambar perencanaan bekisting secara lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
2.6.4 Syarat-syarat bekisting yang harus dipenuhi :
• Tidak akan mengalami deformasi, sehingga bekisting harus cukup tebal
dan terikat kuat.
• Harus kedap air dengan menutup semua celah-celah secara mekanis atau
dengan bahan-bahan kimia.
• Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting.
• Permukaan bekisting harus rata dan licin serta diberi releasing agent yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas (bila ada).
• Ukuran jarak disesuaikan dengan rencana dalam gambar.
1.65. Tiang-tiang cetakan harus dipasang diatas papan kayu yang kokoh dan
harus mudah distel dengan baik. Tiang perancah boleh mempunyai paling
banyak satu sambungan yang tidak disokong ke arah samping.
2.7. Adukan :
2.7.1. Untuk semua pekerjaan konstruksi dan pekerjaan beton utama,
perbandinganperbandingan bahan untuk perencanaan campuran harus
ditentukan menggunakan cara yang ditetapkan dalam SNI T-15-1991-03.
2.7.2. Kontraktor harus memastikan perbandingan campuran dan bahan-
bahan yang diusulkan dengan membuat dan mengadakan pengujian
campuran percobaan yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas,
menggunakan peralatan jenis yang sama seperti yang digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan campuran percobaan akan diperlakukan dapat
diterima, asalkan hasil-hasil pengujian memuaskan dan memenuhi semua
persyaratan perbandingan campuran.
.2.7.3. Semua beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan
kekuatan tekan dan slump seperti ditetapkan dalam berikut atau yang
disetujui Konsultan Pengawas, bilamana contoh bahan, perawatan dan
pengujian-pengujian sesuai dengan pengujian yang disebutkan dalam
spesifikasi ini.
2.7.4. Beton yang tidak memenuhi persyaratan slump, pada umumnya akan
dianggap di bawah standar dan tidak boleh digunakan dalam pekerjaan,
terkecuali Konsultan Pengawas dapat menyetujui penggunaan terbatas beton
tersebut untuk pekerjaan dengan kelas rendah.
2.7.4. Bilamana hasil-hasil pengujian 7 hari memberikan kekuatan dibawah
yang tentukan, Kontraktor tidak boleh mengecor setiap beton berikutnya,
sampai masalah hasil-hasil kekuatan di bawah ketentuan tersebut diketahui
dan Kontraktor telah mengambil langkah-langkah demikian yang akan
meyakinkan bahwa produksi beton memenuhi persyaratan spesifikasi
sehingga memuaskan Konsultan Pengawas.
2.7.5. Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan 28 hari yang ditetapkan,
yang diberikan pada Tabel 5.35.3 akan dianggap tidak memuaskan dan
pekerjaan-pekerjaan tersebut harus diperbaiki.
Konsultan Pengawas akan memperhitungkan kemungkinan cacat-cacat
karena kesalahan pengambilan contoh bahan, perbedaan-perbedaan dalam
statistik, persiapan contoh uji yang buruk, dan dapat meminta pengujian-
pengujian lebih lanjut untuk dilaksanakan sebelum mengambil putusan
akhir.
2.8. Penyesuaian Campuran :
2.8.1. Penyesuaian Kemudahan Dikerjakan
• Bilamana tidak memungkinkan mendapatkan beton campuran yang
dikehendaki dan kemudahan dikerjakan dengan perbandingan-
perbandingan yang ditetapkan menurut aslinya, Konsultan Pengawas akan
memerintahkan perubahan-perubahan dalam berat atau volume agregat
sebagaimana yang diperlukan, asalkan kandungan semen yang
ditunjukkan menurut calon aslinya tidak di ganti, atau perbandingan
air/semen yang ditetapkan dengan pengujian kekuatan tekan untuk
kekuatan yang memadai tidak dilampaui.
• Mengaduk kembali beton yang telah dicampur dengan menambah air atau
dengan cara lain tidak diperbolehkan. Campuran tambahan untuk
meningkatkan kemudahan dikerjakan, dapat diizinkan tergantung kepada
persetujuan Konsultan Pengawas.
2.8.2. Penyesuaian Kekuatan
• Bilamana beton tidak memenuhi kekuatan yang telah ditentukan atau telah
disetujui, kadar semen harus ditambah seperti diperintahkan oleh
Konsultan Pengawas.
• Tidak ada perubahan sumber atau sifat bahan-bahan akan diperintah
tertulis Konsultan Pengawas serta tidak ada bahan-bahan baru yang akan
digunakan sampai Konsultan Pengawas telah menyetujui bahan-bahan
tersebut secara tertulis dan telah diusulkan perbandingan baru
berdasarkan pengujian campuran percobaan yang harus dilaksanakan oleh
Kontraktor.
3. Pelaksanan :
3.1. Bekisting.
• Bekisting harus dibuat tetap kaku selama pengecoran dan pengerasan dari beton
dan untuk memperoleh bentuk permukaan yang diperlukan Kontraktor harus
menyerahkan rencana-rencana dan penjelasan tentang bekisting dan harus
membuat contoh-contoh bekisting untuk mendapat pengesahan Konsultan
Pengawas.
• Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara yang dapat mencegah defleksi
bahan-bahan bekisting. Bekisting serta sambungan-sambungan harus rapat,
sehingga dapat mencegahkebocoran-kebocoranadukan selama pengecoran.
Lubang-lubang permukaan sementara harus disediakan didalam bekisting
untuk memudahkan pembersihan bekisting.
• Bekisting harus dipasang sempurna, sesuai dengan bentuk-bentuk dan ukuran
yang benar dari pekerjaan beton, yang ditunjukkan dalam gambar, cara
pendukungan yang akan menghasilkan lubang-lubang atau tali-tali kawat yang
membentang pada seluruh lebar dari permukaan ke permukaan beton tidak
dibenarkan.
• Bekisting untuk permukaan beton harus sedemikian rupa untuk mencegah
hilangnya bahan-bahan dari beton dan bisa menghasilkan permukaan beton
yang padat. Jika dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas bekisting untuk
permukaan beton yang kelihatannya harus sedemikian rupa sehingga
menghasilkan permukaan yang halus tanpa adanya garis atau kelihatan
terputus.
• Tiap kali sebelum pembetonan dimulai, acuan harus diperiksa dengan teliti dan
dibersihkan. Pembetonan hanya boleh dimulai apabila Konsultan Pengawas
sudah memeriksa dan memberi persetujuan terhadap bekisting yang telah
dibangun.
• Untuk pembetonan dicuaca panas atau kering, Kontraktor harus membuat
rencana bekisting dan membukanya, sehingga permukaan-permukan beton
dapat terlihat untuk dimulai perawatan sesegera mungkin.
• Bekisting hanya boleh dibuka dengan ijin Konsultan Pengawas dan pekerjaan
pembukaan setelah mendapat ijin harus dilaksanakan dibawah pengawasan
seorang mandor yang berwenang. Harus diberi perhatian yang luar biasa pada
waktu membuka bekisting untuk menghindari kegoncangan atau pembalikan
tegangan beton.
• Dalam hal mana Konsultan Pengawas berpendapat bahwa usulan Kontraktor
untuk membuka bekisting belum pada waktunya baik berdasarkan perhitungan
cuaca atau dengan alasan lainnya, maka ia boleh memerintahkan Kontraktor
untuk menunda pembukaan bekisting dan Kontraktor tidak boleh menuntut
kerugian atas penundaan tersebut.
• Untuk beton dengan semen Portland biasa waktu paling sedikit untuk
pembukaan bekisting harus menurut daftar dibawah ini :
✓ Muka sisi balok, lantai dan dinding:1 hari
✓ Bagian bawah :21 hari
3.2. Mengawasi dan Mencampur Bahan Beton.
• Kontraktor harus mencampur dengan hati-hati bahan-bahan dari tiap kelas
beton dengan perbandingan berdasar ukuran volume. Air harus ditambahkan
pada bahan batuan, pasir dan semen di dalam mesin pengaduk mekanis,
banyaknya harus menurut jumlah paling kecil yang diperlukan untuk
memperoleh pemadatan penuh. Alat pengukur air harus menunjukan banyaknya
air yang diperlukan dan direncana agar secara otomatis berhenti bila jumlah air
tersebut sudah dialirkan ke dalam campuran dan kemudian bahan-bahan beton
seluruhnya benar-benar tercampur. Beton pracampur boleh digunakan dengan
persetujuan Konsultan Pengawas lebih dahulu. Apabila pencampuran beton
dengan mutu K.175 diijinkan dengan tenaga manusia, maka semen, batuan dan
pasir harus dicampur di atas lantai kayu yang rapat. Bahan-bahan harus diaduk
paling sedikit dua kali dalam keadaan kering dan sedikitnya tiga kali sesudah air
dicampurkan, sampai campuran beton mencapai warna dan kekentalan yang
sama/merata.
• Kontraktor harus merencanakan tempat dari alat pencampur dan tempat bahan-
bahan untuk memberi ruang kerja yang cukup. Rencana ini harus diserahkan
untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, sebelum alat pencampur dan
bahan-bahah ditempatkan.
3.3. Mengangkut, Menempatkan dan Memadatkan Beton.
• Beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga sampai di tempat penuangan,
beton masih mempunyai mutu yang ditentukan dan kekentalan yang memenuhi
dan tidak terjadi penambahan atau pengurangan apapun sejak meninggalkan
tempat adukan. Kontraktor harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
atas pengaturan yang direncanakan, sebelum pekerjaan pembetonan dimulai.
• Beton tidak diperbolehkan untuk dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1,50
meter, ketebalan beton dalam ruangan tidak boleh lebih dari 1 m untuk setiap
kali pengecoran.
• Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus sampai ke tempat sambungan
cor yang direncanakan sebelumnya. Kontraktor harus mengingat pemadatan dari
beton adalah pekerjaan penting dengan tujuan untuk menghasilkan beton rapat
air dengan kepadatan maksimum. Pemadatan harus dibantu dengan pemakaian
mesin penggetar dari jenis tenggelam, tetapi tidak mengakibatkan bergetarnya
tulangan dan acuan. Jumlah dan jenis alat getar yang tersedia untuk dipakai
pada setiap masa pembetonan, harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
3.4. Pembetonan Di Atas Permukan Yang Tidak Kedap Air.
• Kontraktor tidak boleh melaksanakan pengecoran pada permukaan yang tidak
kedap air sebelum permukaan itu ditutup dengan kulit/membran kedap air atau
bahan kedap lainnya yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3.5. Pembetonan Dalam Cuaca yang Tidak Menguntungkan.
• Kontraktor tidak boleh mengecor beton pada waktu hujan deras tanpa
perlindungan. Kontraktor harus menyiapkan alat pelindung terhadap hujan dan
terik sinar matahari sebelum pengecoran. Apabila suhu udara melebihi 35° C
Kontraktor tidak boleh mengecor tanpa persetujuan Konsultan Pengawas dan
tanpa mengambil tindakan pencegahan seperlunya untuk menjaga supaya suhu
beton pada waktu pencampuran dan penuangan kurang dari 35 °C, misalnya
dengan menjaga bahan-bahan beton agar terlindung dari matahari atau
menyemprot air pada bahan batuan dan bekisting.
3.6. Melindungi dan Merawat Beton
• Sampai beton mengeras seluruhnya dalam waktu yang tidak kurang dari 7 hari,
Kontraktor harus melindungi beton dari pengaruh jelek dari angin, matahari,
suhu tinggi atau rendah pergantian atau pembalikan derajat suhu, pembebanan
sebelum waktunya, lendutan atau tumbukan dan air tanah yang merusak.
• Jika tidak ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas permukaan beton yang
kelihatan harus dijaga supaya terus basah sesudah dicor, tidak kurang dari 7
hari untuk beton dengan semen portland, atau tiga hari untuk beton dengan
semen yang cepat mengeras. Permukaan seperti itu segera setelah dibuka
bekistingnya, maka harus segera ditutup dengan goni yang dibasahkan atau
pasir atau lain bahan yang mungkin disetujui Konsultan Pengawas. Kontraktor
harus membuat perelengkapan khusus atas permintaan Konsultan Pengawas
untuk perawatan dan pembasahan yang dimaksud sepanjang masa dari enam
sampai 24 jam sesudah pengecoran beton dengan semen yang cepat mengeras.
3.7. Koordinasi dengan Pemasangan Instalasi
Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah mengkoordinasikan
pemasangan letakletak instalasi listrik, plumbing dan lain-lain.
4.PengendalianMutu diLapangan :
4.1. Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
• Satu pengujian "slump" atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh
Konsultan Pengawas pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap takaran beton
yang dihasilkan, dan pengujian harus dianggap belum dikerjakan terkecuali
disaksikan oleh Konsultan Pengawas pekerjaan atau wakilnya.
4.2. Pengujian Kuat Tekan
• Kontraktor harus melaksanakan tidak kurang dari satu pengujian kuat tekan
untuk setiap 60 meter kubik beton yang dicor dan dalam segala hal tidak kurang
dari satu pengujian untuk setiap mutu beton dan untuk setiap jenis komponen
struktur yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran. Setiap pengujian harus
minimum harus mencakup empat benda uji, yang pertama harus diuji
pembebanan kuat tekan sesudah 3 hari, yang kedua sesudah 7 hari, yang ketiga
sesudah 14 hari dan yang keempat sesudah 28 hari.
• Bilamana kuantitas total suatu mutu beton dalam Kontrak melebihi 40 meter
kubik dan frekuensi pengujian yang ditetapkan pada butir (a) di atas hanya
menyediakan kurang dari lima pengujian untuk suatu mutu beton tertentu,
maka pengujian harus dilaksanakan dengan mengambil contoh paling sedikit
lima buah dari takaran yang dipilih secara acak (random).
4.3 Pengujian Tambahan
Kontraktor harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan untuk
menentukan mutu bahan atau campuran atau pekerjaan beton akhir, sebagaimana
yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas pekerjaan. Pengujian tambahan
tersebut meliputi :
• Pengujian yang tidak merusak menggunakan "sclerometer" atau perangkat
penguji lainnya;
• Pengujian pembebanan struktur atau bagian struktur yang dipertanyakan;
• Pengambilan dan pengujian benda uji inti (core) beton;
• Pengujian lainnya sebagaimana ditentukan oleh Konsultan Pengawas pekerjaan.
5. Pengukuran:
Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton yang digunakan dan
diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang
diperintahkan oleh Konsultan Pengawas pekerjaan.
Satuan
No.urut Uraian
Pengukuran
1 Cor Lantao Rabat K. 100 ³
M
2 Cor Beton Mutu K175,
³
M
• Sloof Beton 11x25
• Poor Plat
³
M
• Ringbalk 11X20
• Kolom 20x20
• Kolom pendestas 20x20
11. PEKERJAAN PLESTERAN/ACIAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan adukan
sebagai berikut :
1.1. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiri dari 1 semen dan 4 bagian pasir
beton (1 PC : 4 PS ) dengan finishing acian semen.
1.2. Plesteran kedap air (trasram) menggunakan adukan 1 bagian semen dan 3 bagian
pasir (1 PC : 3 PS) dengan finishing acian semen.
1.3. Untuk semua plesteran beton dan kaki pondasi digunakan adukan 1 bagian
semen dan 3 bagian pasir (1 PC : 3 PS) dengan finishing acian semen.
2. Material :
2.1. Pasir
• Pasir untuk plesteran harus diayak/saring agar hasilnya cukup halus, dan
pasir laut atau pasir yang memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan
untuk digunakan.
2.2. Semen
• Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membantu serta
dalam kemasan standard pabrik dan terlindung.
2.3. Air
• Air yang dipakai harus bersih, tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali
dan garam-garaman.
2.4. Adukan
• Adukan yang digunakan untuk plesteran adalah :
o Plesteran dinding non trasram biasa adalah campuran 1 PC : 5 Pasir.
o Plesteran trasram menggunakan campuran 1 PC : 3 Pasir, yaitu pada
dinding KM/WC dan yang ditentukan dalam gambar bestek dan gambar
detail.
o Plesteran untuk semua dinding beton dan kaki pondasi 1 PC : 3 Pasir.
• Acian, hanya digunakan pada dinding-dinding terplester yang akan dicat.
Formula acian adalah sebagai berikut :
o Semen PCC dipakai pada dinding terplester yang akan dicat dan kaki
pondasi.
• Cara dan alat yang dipakai untuk mencampur haruslah sedemikan rupa
sehingga jumlah dari setiap bahan adukan bisa dikontrol dan ditentukan
secara tepat sesuai persetujuan Konsultan Pengawas. Buat adukan dalam
jumlah yang dapat dipakai habis dalam waktu 45 menit. Adukan/ plesteran
dapat dipakai sampai batas adukan/plesteran tidak dapat lagi diolah (lebih
kurang 90 menit setelah adukan jadi). Pemakaian kembali adukan tersebut
tidak diperkenankan. Kotak untuk mengaduk harus dibersihkan setiap akhir
dari hari kerja.
3. Pelaksanaan:
3.1. Kondisi Lapangan Pekerjaan
• Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester
harus disiram air sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih
kurang 1 cm.
• Pelaksanaan pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan setelah pipa-pipa air dan
listrik sudah terpasang.
• Sebelum melanjutkan ke pekerjaan acian, permukaan plesteran telah rata, lurus
dan tegak satu sama lain. Penggunaan mistar perata kayu (belabas) sangat
dianjurkan
• Merupakan permukaan plesteran basah (bukan dibasahi). Tidak dibenarkan
meninggalkan pekerjaan plesteran sampai kering sebelum dilanjutkan dengan
pekerjaan acian.
3.2. Pelaksanaan Pekerjaan
• Sedapat mungkin mempergunakan mesin-mesin pengaduk (molen) dan
peralatan yang memadai. Persiapkan dan bersihkan permukaan-permukaan
yang akan diplester dari kotoran-kotoran dan bahan bahan lain yang dapat
merusak plesteran. Tukang-tukang plester yang dinilai tidak cakap karena
pekerjaan yang buruk harus diganti dengan yang baik.
• Plesteran/adukan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis ini harus
disingkirkan dari pekerjaan.
• Pekerjaan plesteran harus rata pada bidang pemasangannya, dan pekerjaan
yang tidak rata harus diperbaiki sesuai perintah Konsultan Pengawas.
• Tebal plesteran yang dimaksud, kecuali bila dinyatakan lain adalah 10 mm
dengan toleransi maksimum 15 mm. Bilamana ketebalan toleransi ini ternyata
dilampaui karena kondisi permukaan dinding harus diperbaiki.
• Untuk bidang yang akan dipasangi dinding keramik, maka permukaan
pleseteran harus dikasarkan dan tidak perlu di aci untuk menjamin kelekatan
yang sempurna antara tembok dan keramik.
4. PengendalianMutu diLapangan :
Secara periodik harus dilakukan pemeriksaan kualitas campuran spesie.
5. Pengukuran:
5.1 Pengukuran
Kuantitas pasangan plesteran dan acian akan dihitung berdasarkan volume, yang
diukur berdasarkan luas penampang rata-rata dikalikan dengan panjang
pasangan
Satuan
No.urut Uraian
Pengukuran
1 Plesteran Dinding 1:4 ²
m
²
m
2 Plesteran 1:3 Pondasi dan Kolom
²
3 Acian Dinding ( Tanpa Kapur ) m
12. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pengecetan kusen
besi, tembok, plafond, dan lisplank.
2. Material :
2.1. Jenis cat adalah cat besi/kayu dan cat tembok.
2.3. Cat tembok yang digunakan pada bangunan adalah cat tembok meek Avitex Gold
2.4. Plamur atau dempul yang digunakan adalah produksi dalam negeri kualitas baik.
3. Pelaksanaan :
3.1. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih disegel,
tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
3.2. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap keaslian bahan cat(tidak palsu) dan
sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
3.3. Kontraktor harus memperlihatkan contoh dari bahan cat yang akan digunakan
disertai surat jaminan kualitas dari pabrik pembuat atau agen-agen penjual
yang ditunjuk oleh pabrik tersebut untuk disetujui Konsultan Pengawas.
3.4. Kontraktor harus sudah mengerti betul tentang cara-cara penggunaan cat sesuai
rekomendasi pabrik yang bersangkutan.
3.5. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai :
• Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
• Sebelum bagian-bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran
dibersihkan.
• Sebelummemperlihatkan contoh pengecatan pada percobaan (dilokasi),
macam/pola cat yang akan dilaksanakan.
• Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah, lembab
atau berdebu.
3.6. Kontraktor bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik dan harus
mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urut-urutan pekerjaan
yang tepat dimulai dari pekerjaan dasar (under coats) sampai dengan
pengecatan akhir (finishing coats).
3.7. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari
Konsultan Pengawas dan pabrik pembuat cat tersebut serta mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
3.8. Cat Tembok
• Tembok baru yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu mengering.
Setelah permukaan tembok kering, maka persiapan dilakukan dengan
membersihkan permukaan tersebut terhadap pengkristalan/pengapuran
(efflorescene) yang biasanya terdapat pada tembok baru dengan ampelas
kemudian dibersihkan dengan lap sampai benar- benar bersih.
• Permukaan dinding dan plafond sebelum dicat harus diplemur kemudian
diamplas dengan kertas pasir sampai rata dan halus.
• Semua bidang tembok dan plafond dicat tembok minimal 2 (dua) kali sampai
kelihatan rata dan cukup tebal.
• Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan "Roller".
• Cat tembok yang digunakan adalah warna putih untuk plafond dan tembok
bagian dalam, sedangkan warna tembok bagian luar ditentukan kemudian.
• Untuk lapisan plamur pakai bahan sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuat dan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
3.10. Cat Anti Korosi/Cat Anti Karat
• Lingkup pekerjaan : untuk bagian-bagian pengikat talang dari besi, pintu
terali dari besi (apabila ada) dan bagian-bagian lain yang disebutkan dalam
gambar.
• Cat yang dipergunakan adalah setara Glotex atau Platone,warna akan
ditentukan kemudian. Untuk cara pelaksanaannya disesuaikan dengan
kriteria-kriteria dari pabrik pembuat.
4. Pengendalian Mutu dilapangan :
Personil Kontraktor yang diberi tanggung jawab untuk pekerjaan ini selalu mengawasi
penggunaan cat, khususnya pencampuran antara bahan dasar cat dan thinner.
5. Pengukuran:
5.1Pengukuran
Pekerjaan pengecatan, politur dan residu diukur sesuai dengan luasan yang
terpasang yang dinyatakan telah diterima sesuai dengan perletakannya yang
ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas
Pekerjaan.
Satuan
No.urut Uraian
Pengukuran
1 Pek.Pengecatan Tembok Baru ²
M
²
M
2 Pek. Pengecatan Tembok lama
13. PEKERJAAN AKHIR
Pada akhir pek erjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan
sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-
kotoran dan dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-
.
bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut ke luar lokasi pekerjaan.
14. PENUTUP
Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalam Rencana Keja dan
Syarat (RKS) ini dapat dilihat pada gambar atau ditanyakan pada saat Rapat Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing) dan Rapat Pelaksanaan Pra Konstruksi.
Meskipun dalam Spesifikasi Teknis / Gambar Bestek tidak dinyatakan kata-kata yang
harus disediakan atau yang harus dibuat oleh Kontraktor, tetapi pekerjaan dan bahan-
bahan nyata menjadi bagian pekerjaan, maka pekerjaan tersebut tetap dianggap dan
dimuat dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan yang nyata menjadi bagian dari pekerjaan yang dikerjakan, akan tetapi tidak
diuraikan atau dimuat dalam Spesifikasi Teknis/ Gambar ini , tetapi harus
diselenggarakan dan diselesaikan oleh Kontraktor, maka dianggap pekerjaan tersebut
diuraikan dan dimuat dalam Spesifikasi Teknis demi menuju penyerahan pekerjaan
yang lengkap, sempurna dan selesai dengan hasil yang memuaskan Konsultan
Pengawas.
Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap Rencana Kerja dan Syarat (RKS) ini pada
saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
yang mengikat dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.