| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0928491026831000 | Rp 7,406,114,330 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0747858348831000 | Rp 7,830,000,000 | - | |
| 0721070407831000 | - | - | |
| 0031980758831000 | - | - | |
| 0769269879831000 | - | - | |
| 0026783282831000 | - | - | |
| 0028579852831000 | - | - | |
| 0949997175831000 | Rp 7,833,795,060 | tidak melampirkan pengalaman personil jabatan pelaksana yang ditawarkan | |
| 0836887943831000 | Rp 7,838,764,102 | Tidak melampirkan surat perjanjian sewa alat | |
| 0028577633831000 | Rp 7,070,417,913 | Bukti Penguasaan peralatan sewa untuk peralatan utama Self Loading concrete mixer berupa invoice yang dikeluarkan oleh PT. Sinopasific Peralatan Indonusa tanggal 12/7/2020 tidak valid karna menggunakan materai 10.000 padahal materai 10.000 mulai berlaku tanggal 1 januari 2021 | |
Agung Kurnia Mandiri | 0018114948831000 | Rp 7,028,958,892 | Surat Dukungan Material dari PT. Propam Raya ICC tidak Valid |
| 0016306821831000 | Rp 7,577,612,147 | Tidak melampirkan surat perjanjian sewa peralatan dengan Saudara Faturrahman pemilik Dumtruck Nopol DN 8135 ND | |
| 0014762611831000 | - | - | |
| 0011428745831000 | - | - | |
| 0016720328831000 | - | - | |
| 0028581783831000 | - | - | |
| 0941505406831000 | - | - | |
| 0031116718833000 | - | - | |
| 0410309082831000 | - | - | |
| 0428473037814000 | - | - | |
| 0745691295831000 | - | - | |
| 0941874570831000 | - | - | |
| 0025732371831000 | - | - | |
| 0019081785831000 | - | - | |
| 0900868290831000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0402293872831000 | - | - | |
| 0654192855814000 | - | - | |
CV Zainab Jaya Konstruksi | 04*8**1****31**0 | - | - |
| 0930550173831000 | - | - | |
CV Rupakarya | 06*7**6****31**0 | - | - |
CV Kembar Menanti | 05*2**6****31**0 | - | - |
| 0316655174831000 | - | - | |
CV Ririn's Pratama | 0807035986831000 | - | - |
| 0660412529831000 | - | - | |
| 0847678893807000 | - | - | |
| 0031155187831000 | - | - | |
| 0905021341831000 | - | - | |
Mb Amanah Karya | 06*1**1****31**0 | - | - |
Lara Utama Mandiri | 04*9**8****31**0 | - | - |
CV Madeceng Abadi | 07*9**9****31**0 | - | - |
| 0025733080831000 | - | - | |
| 0809792476831000 | - | - | |
| 0815528989831000 | - | - | |
| 0639424274831000 | - | - | |
| 0031157787831000 | - | - | |
| 0031155971831000 | - | - | |
Aksa Indo Manufaktur | 06*4**3****31**0 | - | - |
| 0817066707831000 | - | - | |
| 0808828453831000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG
LABORATORIUM KESEHATAN
LOKASI : KAB. DONGGALA
TAHUN ANGGARAN 2024
I. UMUM
a. Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala
b. Sub Kegiatan : Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
c. Nama Pekejaan : Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan
d. Lokasi : Kab. Donggala
e. Sumber Dana : DAK
f. Tahun Anggaran : 2024
II. LATAR BELAKANG
a. Peningkatan sarana prasarana pada kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala menjadi salah
satu unsur penting dalam peningkatan Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya.
b. Sarana dan Prasarana di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala merupakan bagian
dari bangunan gedung negara, yang harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal, ramah lingkungan dan dapat sebagai
teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di
Indonesia;
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan gedung negara;
d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan;
f. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan dalam pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan di Kabupaten Donggala berpedoman
pada Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED) dan Standar Pembangunan Gedung
Negara oleh Pemerintah;
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor)
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan ini diharapkan
penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk
menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai
b. Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan di Kabupaten Donggala
yang sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah
ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
a. Sub Kegiatan : Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
b. Nama Pekejaan : Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan
c. Pengguna anggaran : Dr. SYAHRIAR,M.Kes
d. Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala
V. LINGKUP PEKERJAAN
a. Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung sudah termasuk tahap pemeliharaan
konstruksi;
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
d. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan Pengawas;
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
f. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
g. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
h. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung harus di
uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan
peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
i. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
1) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
2) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
b) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
c) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik,
laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
d) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
e) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
f) Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal
elektrikal bangunan.
VI. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan
yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana Anggaran Biaya
(RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis. Keluaran yang diminta dari
kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
berikut :
a. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan Pekerjaan;
b. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
c. Membuat MC 0 pekerjaan Gedung maksimal 14 hari setelah kontrak;
d. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
1) Tenaga;
2) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
3) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
4) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
5) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
6) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
f. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan, Tenaga
dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
g. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
h. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
i. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
j. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
k. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
l. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
VII. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pengguna Anggaran untuk dibahas guna mendapatkan
persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis
laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
a. Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah SPMK
sebanyak 6 (enam) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang memuat semua kejadian,
perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan
pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak
terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian berisikan, antara lain :
1) Tenaga;
2) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
3) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
4) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
5) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
6) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
b. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 (tujuh) hari kerja setelah
SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima) rangkap dan berisi antara lain :
1) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
2) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu
tersebut;
3) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
4) Monitor masalah teknis dilapangan;
5) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
6) Monitor Kendali Mutu;
7) Pemeriksaan Gambar Kerja;
8) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
9) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.