| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019930098831000 | Rp 649,088,691 | - | |
Ahnaf Pratama Sejahtera | 04*5**7****14**0 | Rp 656,475,268 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
CV Poisongarudaengineer | 0802442038831000 | Rp 673,065,216 | - |
| 0847678893807000 | Rp 680,016,669 | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0809965122831000 | Rp 700,500,000 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0660412529831000 | Rp 739,000,000 | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Doivamuthea Consultant | 04*0**6****31**0 | - | - |
| 0317609824831000 | Rp 687,043,176 | tidak menawarkan peralatan utama yaitu 1 unit pick up kapasitas 1,5 ton dalam dokumen penawaran | |
Mb Amanah Karya | 06*1**1****31**0 | - | - |
| 0639424274831000 | Rp 731,634,383 | tidak menawarkan peralatan utama dalam dokumen penawaran | |
| 0316828128831000 | - | - | |
| 0816200869831000 | - | - | |
| 0863824157831000 | - | - | |
| 0749337341831000 | - | - | |
| 0663405470831000 | - | - | |
| 0016305815831000 | - | - | |
| 0402419824831000 | - | - | |
| 0941505406831000 | - | - | |
| 0930469606831000 | - | - | |
Lara Utama Mandiri | 04*9**8****31**0 | - | - |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0031157787831000 | - | - | |
CV Ara Karya Perdana | 03*4**4****31**0 | - | - |
| 0750912388831000 | - | - | |
| 0941874570831000 | - | - | |
CV Star Utama Konstruksi | 01*8**9****31**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
SATUAN KERJA : RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABELOTA
PEKERJAAN : REHAB GEDUNG PERAWATAN ANAK
TAHUN ANGGARAN : 2024
I. LATAR BELAKANG
I.1.Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4852;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang
Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5265;
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Keuangan No. 44 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan
Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah
Negara;
e. Peraturan Menteri Agama No. 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat
Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1740);
f. Peraturan Menteri PUPR No.07/PRT/M/2020 Tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
g. Surat Edaran Sekertariat Jenderal Kementerian Agama RI
Nomor 8386 Tahun 2018 Tentang Perencanaan Pengadaan dan
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021
I.2.Gambaran Umum
Rumah Sakit umum Deerah Kabelota Kab. Donggala merupakan salah
satu rumah sakit yang berperan penting dalam penyediaan pelayanan kesehatan
bagi masyarakat di Kabupaten Donggala dan sekitarnya. Seiring dengan
peningkatan jumlah pasien yang datang, Rumah Sakit Kabelota berusaha terus
melakukan pengembangan fasilitas guna memberikan pelayanan kesehatan yang
semakin baik.
Dalam hal ini, Rehab Gedung Perawatan Anak menjadi salah satu aspek
yang penting untuk diperhatikan. Gedung Perawatan Anak merupakan sarana
pendukung yang yang diperlukan masarakat sekitar dan area pelayanan, sehingga
perlu diperhatikan dari sisi fungsi dan estetika. Selain itu, Gedung Perawatan Anak
yang dibangun dengan baik juga dapat memberikan kenyamanan dan keamanan
bagi para pasien dan pengunjung.
Adapun seluruh proses pembangunan tersebut terdiri dari kegiatan
pengendalian dan pelaksanaan, yang meliputi tahap persiapan,
pelaksanaan dan pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai
kriteria teknik konstruksi secara kualitas yang disesuaikan dengan
pembiayaan yang ada diperlukan adannya kerjasama menyeluruh dalam
proses penyelenggaraan kegiatan.
Adapun Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman bagi PPK dan
Pelaksana Pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai
kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah
ditentukan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
II.1.Maksud
1 | P a g e
Spesifikasi Teknis merupakan Pedoman yang berisikan persyaratan kualifikasi
maupun teknis dalam pelaksanaan tender konstruksi ini yang antara lain memuat
masukan (input), spesifikasi Teknis dan keluaran (output) yang harus dipenuhi,
dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan yang merupakan kelengkapan
dari suatu bangunan gedung, agar bangunan tersebut dapat berfungsi secara
optimal.
II.2.Tujuan
Tujuan pekerjaan tersebut adalah terlaksananya Pekerjaan Pembangunan,
oleh Penyedia Jasa sesuai tugas dan tanggung jawabnya dengan baik
sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis
yang ditetapkan.
II.3.Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
konstruksi adalah terlaksananya Pekerjaan Pembangunan sesuai volume,
spesifikasi teknis dan gambar serta sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
III. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA FASILITAS PENUNJANG SERTA
ALIH PENGETAHUAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini adalah :
Rehab Gedung Perawatan Anak RSUD Kabelota
b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Pembangunan ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yaitu pada Kabupaten Donggala , Provinsi Sulawesi
Tengah
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan data oleh Pengguna Anggaran dan fasilitas yang disediakan
oleh Pengguna Anggaran yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia jasa:
a) Laporan dan Data
2 | P a g e
Tidak disiapkan
b) Akomodasi dan Ruangan Kantor
Tidak disiapkan
c) Staf Pengawas/Pendamping
Konsultan Supervisi pada Kegiatan Pembangunan Gedung akan
bertindak sebagai Pengawas dalam pelaksanaan Konstruksi dan
Pengelola Teknis bertugas untuk mengawasi teknis administrasi.
d) Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
oleh penyedia jasa
Tidak disiapkan
2) Penyediaan oleh penyedia jasa, Penyedia jasa harus menyediakan dan
memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
d. Alih Pengetahuan
Tidak Diperlukan.
IV. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
a. Metode Pelaksanaan
1) Pra Kontrak
Pemilihan Penyedia Jasa harus melalui Proses Tender yang mengacu
kepada Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang dan Jasa dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
7/PRT/M/2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi dan Standar Pengadaan Barang dan
Jasa yang Dikeluarkan oleh LKPP.
2) Kontrak
Pelaksanaan Konstruksi akan dilakukan sesuai dengan Kontrak dengan
mengacu kepada RAB, Spesifikasi Teknis, dan gambar rencana serta
memenuhi Rencana Mutu Kontrak. Dengan sistem Kontrak Harga
Satuan (unit price)
3) Pasca Kontrak
3 | P a g e
Pemeliharaan hasil Konstruksi dilakukan selama 180 (Seratus Delapan
puluh) hari Kalender terhitung setelah serah terima pertama /PHO
b. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
1) Tahapan pelaksanaan
a) Persiapan
b) Proses Penunjukan Penyedia
c) Pelaksaan Konstruksi dan Pengawasan
d) Serah Terima Pekerjaan
e) Masa Pemeliharan
2) Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan selama 75 (Tujuh puluh Lima) hari
kalender.
V. BIAYA YANG DIPERLUKAN, SUMBER PENDANAAN, DAN JENIS KONTRAK
a) Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan pendanaan senilai Rp.
741.000.000,00,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) termasuk
PPN.
b) Dalam pengajuan Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
harus berpedoman pada Bill Of Quantity yang telah disediakan oleh pokja
pemilihan dalam aplikasi SPSE.
c) Pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan secara kontraktual antara Pengguna
Jasa dengan Penyedia Jasa dengan jenis kontrak Unit Price (Harga
satuan).
VI. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Rehab Gedung
Perawatan Anak RSUD Kabelota
VII. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
a. Laporan Harian, berisi :
4 | P a g e
1) Jumlah personil,
2) Jumlah penggunaan material/bahan
3) Jumlah peralatan yang digunakan;
4) Data curah hujan;
5) Capaian Volume Pekerjaan
b. Laporan Mingguan, berisi :
1) Rekapitulasi Laporan Harian
2) Capaian Volume dan Persentase Bobot Pekerjaan Mingguan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada hari Senin, minggu
berjalan sebanyak 3 (tiga) buku laporan
c. Laporan Bulanan, berisi :
1) Ringkasan data kontrak;
2) Rekapitulasi Laporan Mingguan
3) Capaian Volume dan Persentase Bobot Pekerjaan Bulanan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya Minggu Pertama bulan berjalan
sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
d. Foto Dokumentasi
Berisi dokumentasi pelaksanaan setiap item pekerjaan pada posisi 0%, 25%,
50%, 75% dan 100%, pada sudut pengambilan yang sama, sebanyak 5 (lima)
eksemplar.
e. Gambar Terlaksana, berisi :
1) Gambar-gambar pelaksanaan
2) Gambar rincian pekerjaan
3) Gambar perubahan desain (jika ada)
1. Gambar terlaksana harus diserahkan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan,
sebanyak 3 (tiga) buku eksemplar
VIII. PENUTUP
1. Pelaksana pekerjaan wajib mengikuti seluruh instruksi dalam dokumen
tender ini agar terperoleh hasil pekerjaan sesuai perencanaan dan
spesifikasi teknis rencana.
2. Spesifikasi Teknis ini merupakan pedoman dasar (minimal) terhadap panitia
tender dalam menyusun dokumen tender dan terhadap penyedia jasa
konstruksi dapat dikembangkan lebih lanjut oleh pelaksana kegiatan
sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai
dengan yang diharapkan.
Donggala, 2024
Kuasa Pengguna Anggaran
RSUD Kabelota Kab. Donggala
5 | P a g e
............................................
NIP. ............................
6 | P a g e