Uraian Singkat Pekerjaan
Rehab Selasar Tahun Anggaran 2024
1. LATAR BELAKANG
Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan layak dari
segi mutu, biaya, dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik
dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis
pengadaan bangunan asset pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan
arah yang benar.
Untuk melaksanakan Pekerjaan Plafon Area Kantor Bupati memerlukan pihak
lain sebagai mitra kerja pemerintah, yaitu perusahaan pelaksana konstruksi yang
profesional dan berpengalaman dibidangnya.
2. MAKSUD
Maksud dari Pekerjaan Rehab Plafon Area kantor Bupati ini adalah untuk
mendapatkan hasil karya bangunan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari
sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan kerangka
Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan dilapangan.
3. TUJUAN
Tujuan Pekerjaan Palfon Are Kantor Bupati adalah untuk meningkatkan
pelayanan dan kenyamanan, ketentraman dalam rangka peningkatan pelayanan
publik secara maksimal dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Donggala.
4. SASARAN
Sasaran pengadaan pelaksana konstruksi ini adalah tercapainya hasil pekerjaan
sesuai dangan isi dokumen kontrak dan peraturan yang berlaku.
5. LOKASI
Kompleks Perkantoran Kantor Bupati Kabupaten Donggala.
Uraian Singkat Pekerjaan
Rehab Selasar Tahun Anggaran 2024
6. NAMA DAN ORGANISASI
Nama PPK : BUDI SANTOSA, S.STP., M.SI.
NIP : 19750917 2000604 2 017
Proyek : Pekerjaan Rehab Selasar Tahun 2024
7. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai Sumber Pendanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan
Pagu sebesar Rp. 100.000.000,- (Serartus Juta Rupiah) dan HPS sebesar Rp
95.418.956 (Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus
Lima Puluh Enam Rupiah)
Klasifikasi : Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil
Subklasifikasi : 41019 dan 43302
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 30 hari
Masa Pemeliharaan berlaku selama : 30 hari kalender
9. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan Kontruksi Gedung yang menyangkut berkualitas, Biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yaitu terdiri dari :
a. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan.
b. Melakukan control terhadap kondisi eksisting dilapangan.
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
d. Membuat Laporan Harian berisikan keterangan tentang :
➢ Tenaga Kerja
➢ Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau ditolak,
➢ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
Uraian Singkat Pekerjaan
Rehab Selasar Tahun Anggaran 2024
➢ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
➢ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
➢ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
3. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja), dan Laporan Bulanan yang diketahui oleh Konsultan
pengawas/MK, Direksi Teknis dan PPK.
4. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan).
6. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
7. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
8. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Build Drawing).
9. Membuat Time Schedule/S Curve untuk pelaksanaan Pekerjaan.
10. Dokumentasi/foto kegiatan setiap tahapan pekerjaan yang dicetak dan juga dalam
bentuk flasdish untuk diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan
Pengawas.
11. Melaksanakan pemeliharaan selama masa pemeliharaan dan membuat laporan.
10. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas adalah :
A. LAPORAN HARIAN
1) Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung
setelah SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 5
eksemplar dan berisi antara lain, Buku harian yang memuat semua kejadian,
perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi, yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpengaruhi syarat teknis.
2) Laporan harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga Kerja.
Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
Uraian Singkat Pekerjaan
Rehab Selasar Tahun Anggaran 2024
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
B. LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya pekerjaan oleh
kontraktor atau 7 (tujuh) hari setelah SPMK ditandatangani sebanyak 5 eksemplar
yang berisi antara lain :
▪ Review terhadap rencana kerja kontraktor.
▪ Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut.
▪ Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek.
▪ Monitor Masalah teknis dilapangan.
▪ Monitor kendali Mutu.
▪ Pemeriksaan Gambar Kerja.
▪ Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai tahapan
kemajuan pekerjaan.
▪ Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
11. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi
dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
dalam negeri tidak dapat digunakan.
12. SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT-SYARAT UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN
I. UMUM
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mempelajari dengan benar
dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada gambar-
gambar kerja dan RKS ini beserta lampiranya.
b. Pemborong diwajibkan melapor dan mengajukan ijin kerja (request) kepada
Uraian Singkat Pekerjaan
Rehab Selasar Tahun Anggaran 2024
Direksi/Konsultan setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan dilapangan.yang
dilampiri gambar shop drawing.
c. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja dan
RKS serta kesesuaiannya di lapangan maka pemborong diharuskan melapor
kepada Direksi/ Konsultan MK/Konsultan Perencana untuk segera
mendapatkan keputusan. Pemborong tidak dibenarkan memperbaiki sendiri
perbedaan dan kelainan tersebut. Akibat dari kelalain pemborong dalam hal ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
d. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada pemborong selama
waktu pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan
pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa pemborong telah benar-benar
mengetahui tentang :
a. Letak Bangunan yang akan didirikan.
b. Batas Persil/Lahan maupun Kondisi pada saat itu.
c. Keadaan permukaan tanah/Kontur tanah.
e. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap
Gambar-gambar Kerja dan RKS ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat
dipergunakan setiap saat oleh Direksi/Konsultan MK.
f. Kontraktor Pelaksana/pemborong diwajibkan untuk membuat Gambar-gambar
penjelasan (Shop Drawing) berikut perincian bagian-bagian khusus (Detail)
yang biaya pembuatan gambarnya menjadi tanggung jawab pemborong.
Gambar tersebut setelah disetujui Direksi/Konsultan MK dan PPK secara tertulis
akhirnya menjadi gambar pelengkap dari Gambar-gambar Kerja yang ada.
II. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Rehab Selasar di Kecamatan Banawa Kabupaten
Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
A. Pekerjaan Rehab Selasar, yang dilaksanakan meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Arsitektur
a. Pekerjaan Arsitektur Selasar
3. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
a. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Selasar
4. Pekerjaan Akhir dan Lain-lain
Uraian Singkat Pekerjaan
Rehab Selasar Tahun Anggaran 2024
III. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja,
nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja ditapak dapat
tercapai.
IV. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar
yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan ditetapkan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
konsultan pengawas/(MK) atau Konsultan Perencana secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan ditapak setelah konsultan pengawas berunding
terlebih dahulu dengan perencana.
Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meliputi terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti
peil-peil,ketinggian,lebar,ketebalan,luas penampang dan lain-lainnya sebelum
memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang
belum dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara
tertulis kepada konsultan pengawas/MK dan konsultan pengawas memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah
berunding terlebih dahulu dengan PPK
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
pengawas/MK. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang kelalaian menjadi
tanggung jawab kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Uraian Singkat Pekerjaan
Rehab Selasar Tahun Anggaran 2024
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
8alinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan pengawas dan
direksi setiap saat dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
V. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai denga
dokumen kontrak. Apabila diminta, kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti
mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari
konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua
pekerjaan tetap tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
Demikianlah Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan.