URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGECETAN
1. Lingkup Kerja ;
Pekerjaan Cat Meliputi Pekerjaan Cat dinding, Kolom, Balok Sesuai dengan gambar
rencana. Sebelum pengecetan dimulai, Penyedia barang/jasa harus melakukan
pengukuran, pembersihan, pengerokan Cat, dan pengecetan pada setiap bidang
yang diarahkan/ditentukan oleh gamnbar dan tim pengawas.
2. Standar ;
a. SNI 03-2407-1991 ( Tata cara kayu untuk rumah dan Gedung)
b. SNI 03-2408-1991 ( Tata cara pengecetan logam)
c. Tata cara pengecetan sesuai prosedur keluaran pabrik pembuat cat
3. Cat Dinding
a. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecetan seluruh plesteran
(dalam hal ini semua permukaan bidang yang telah dilapisi acian sempurna)
bangunan dan bagian – bagian lain yang sudah dibersihkan/dilakukan
pengerokan bidang – bidang yang ditentukan gambar/tim pengawas
b. Material
Cat dinding mengunakan cat Nippon Paint Vinilex (Exterior) atau kualitas yang
sama.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Dinding lama yang akan di cat dilakukan pembersihan permukaan tembok
b. Melakukan pengerokan permukaan cat minyak
c. Setelah bersih permukaan tersebut di amplas dengan amplas halus
d. Bagian-Bagian yang masi kurang baik diberi plamur dinding dan diamplas halus
setelah kering.
e. Pada bagian-bagian Dimana reaksi alkali dipakai lapisan plamur dari bagian
Dimana banyak rembesan air dipakai wall seater
f. Sebelum digunakan, cat harus diaduk terlebih dahulu sampai semua mengendap
larut dan apabila perlu disarankan dengan bahan pengencer, proporsi dari bahan
sesuai dengan rekomendasi dari pabrik yang bersangkutan.
g. Pengecetan dilakukan dengan roller dari kuas halus pada bidang yang sulit-sulit
dan tidak mudah lepas serabut-serabutnya.
h. Untuk lapisan pertama dicampur dengan iar sebanyak 15%
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
i. Setelah bidang-bidang tersebut rata dan halus, pengecetan dimulai lapis demi
lapis secara merata, minimum 3 kali sampai mencapai warna yang dikehendaki
pengecetan berikutnya baru boleh dilaksanakan apabla lapisan sebelumnya telah
cukup kering.
j. Warna yang belum ditentukan akan ditentukan kemudian oleh pengguna jasa