URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : APRINA LINGKEH, SKM
SATKER : RSUD PENDAU TAMBU
NAMA PPK : APRINA LINGKEH, SKM
NAMA PEKERJAAN : PEKERJAAN HALAMAN PARKIR
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. Latar Belakang : Dalam rangka mendukung Program Pemenuhan Upaya Kesehatan
Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, Pemerintah
Kabupaten Donggala melalui Dinas Kesehatan terus melakukan
peningkatan terhadap infrastruktur pelayanan kesehatan,
khususnya dalam pengembangan dan penataan fasilitas rumah
sakit yang layak, aman, dan memadai.
Sebagai bagian dari Kegiatan Pengembangan Rumah Sakit,
pembangunan selasar merupakan elemen penting yang
menunjang kelancaran akses antarbangunan, keselamatan
pengguna layanan kesehatan, serta menciptakan lingkungan
rumah sakit yang lebih tertata dan ramah terhadap mobilitas
pasien, tenaga medis, maupun pengunjung, maka pada Tahun
Anggaran 2025 akan dilaksanakan: Pekerjaan: Halaman Parkir
2. Maksud dan Tujuan :
a. Maksud : Maksud dari pelaksanaan Pekerjaan parkiran ini adalah untuk
melanjutkan pembangunan infrastruktur penghubung
antarbangunan di lingkungan rumah sakit yang berlokasi di Desa
Tambu, Kecamatan Balaesang, guna mendukung peningkatan
mutu pelayanan kesehatan yang aman, nyaman, dan terintegrasi.
b. Tujuan : Pelaksanaan Pembangunan Halaman Parkir bertujuan untuk
menyediakan jalur sirkulasi yang aman, nyaman, dan terlindung
bagi pasien, tenaga medis, maupun pengunjung rumah sakit.
Pembangunan selasar ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan
konektivitas antarbangunan di lingkungan rumah sakit, sehingga
dapat memperlancar proses pelayanan kesehatan secara
menyeluruh. Selain itu, kegiatan ini mendukung efisiensi
operasional rumah sakit melalui penataan ruang yang lebih
fungsional dan terintegrasi. Dengan terpenuhinya standar teknis
dan regulasi yang berlaku, diharapkan keberadaan selasar ini
dapat mewujudkan lingkungan rumah sakit yang representatif,
tertib, dan ramah pengguna, serta mendukung pencapaian
pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat di Desa
Tambu, Kecamatan Balaesang, dan sekitarnya.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran Pekerjaan ini dapat memberikan kontribusi nyata
dalam pengembangan fasilitas penunjang rumah sakit yang
mendukung pelayanan kesehatan secara optimal.
.
4. Nama Organisasi : Nama Organisasi yang Menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pekerjaan pengadaan konstruksi
Konstruksi
1. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Donggala
2. Satker : Dinas Kesehatan
3. PPK :
5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a). Sumber Dana :
b) Total perkiraan biaya yang diperlukan :
: Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sebesar
Rp. 200.000.000. (Dua Ratus Juta Rupiah)
6. Ruang Lingkup : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi Yakni
Lokasi Pekerjaan : Pembangunan Halaman Parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Fasilitas
Pendau Tambu
Penunjang
b. Desa Tambu Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala
7. Jangka waktu : a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Kontruksi : 90
pelaksanaan : (Sembilan Puluh) Hari kalender
b. Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi ini adalah : 180
(seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah selesai
pekerjaan (PHO) penyerahan pertama pekerjaan.
8. Kualifikasi Penyedia : Penyedia jasa konstruksi pekerjaan ini harus memiliki :
:
a. Kualifikasi Kecil
b. SBU BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan
c. Memiliki NPWP (Laporan Pajak Tahun 2024)
9. Tenaga Ahli : Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
pengadaan. pekerjaan konstruksi bangunan
Gedung dengan
ketentuan/syarat sebagai berikut :
Posisi Dalam Jmlh
No Persyaratan Tenaga Ahli / Keterampilan
Pelaksanaan (org)
1. Memiliki KTP
2. Memiliki NPWP
1 Pelaksana Lapangan 1 3. Pengalaman Kerja 1 Tahun
3. Ijazah SMA/SMK Sederajat
4. Memiliki sertifikat Kompetensi Kerja (SKK Jenjang 4)
Pelaksana Lapangan Bangunan Gedung
2 K3 Konstruksi 1
1. Memiliki KTP
2. Memiliki NPWP
3. Ijazah SMA/SMK Sederajat
4. Memiliki sertifikat Kompetensi Kerja (SKK Jenjang 3)
Petugas K3 Konstruksi
10. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
1. Mixer Molen = 1 Unit
2. Arco = 2 Unit
3. Perlengkapan Kerja
11. Spesifikasi Teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan /material yang di perlukan :
ketentuan penggunaan bahan/ material yang diperlukan mengacu pada
Spesifikasi Teknis sebagaimana terlampir
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang di perlukan :
Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan yang tercantum dalam
Dokumen Penawaran.
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja :
Personil inti yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam
DokumenPenawaran.
d. Keluaran/Produk yang dihasilkan :
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Pekerjaan Halaman Parkir
e. Ketentuan gambar kerja; (terlampir).
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran : Pembayaran
prestasi pekerjaan di lakukan dengan cara Termin. Prestasi pekerjaan yang
telah selesai dikerjakan berdasarkan Sertifikasi Bulanan (MC).
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan Harian, Mingguan,
dan Bulanan, menyertakan Back Up Data: berupa data Opname, Gambar
Terlaksana dan Foto Setiap kegiatan atau disyaratkan lain oleh PPK.
h. Ketentuan mengenai manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) : Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan
Keselamatan Kerja Konstruksi (K3),Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga
kerja menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, seluruh tenaga
kerja/pekerja agar diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada Asuransi
Penjamin Keselamatan Kerja.
i. Dalam melaksanakan kegiatan :
Agar menjaga dan menyelamatkan aset-aset negara yang peruntukkannya atau
sifatnya untuk kepentingan Umum.
Donggala, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS KESEHATAN, KABUPATEN
DONGGALA