URAIAN PEKERJAAN
Paket Pekerjaan :
Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung
Kantor Dinas Kesehatan (R. Yankes & R. P2)
DINAS KESEHATAN DONGGALA
TAHUN ANGGARAN 2024
Sub Kegiatan : Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas
Kesehatan (R. Yankes & R. P2)
Tahun Anggaran : 2024
1. LATAR BELAKANG
- Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan
melalui unit pelayanan Puskesmas, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala terus
melakukan pembenahan dan perbaikan sarana dan prasarana yang menjadi penunjang
dalam pelayanan masyarakat;
- Untuk itu salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala
dalam rangka mendukung terlaksananya Tugas Pokok dan Fungsinya agar lebih maksimal
yaitu dengan menyediakan Sarana dan Prasarana pelayanan kesehatan masyarakat yang
memadai;
- Kondisi beberapa sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dalam hal ini Puskesmas
sebagai fasilitas pelaksanaan kebijakan kesehatan masyarakat, memerlukan beberapa
perbaikan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Oleh
karena itu diperlukan keterlibatan dan peran konsultan perencana untuk melakukan kajian
teknis dan arsitektur guna menghasilkan produk teknis yang sesuai dengan kebutuhan
dan persyaratan yang berlaku.
2. MAKSUD DAN TUJUA
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencanaan yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan;
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. SASARAN
a. Terarahnya pelaksanaan Rehab Puskemas di Kabupaten Donggala;
b. Proses Perencanaan dan pelaksanaan rehabilitasi dapat dikendalikan secara berkualitas,
tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib
administrasi dan teknis;
c. Terciptanya desain/gambar Rehab Pustu sesuai dengan kebutuhan serta berpedoman pada
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. LOKASI KEGIATAN
Rencana rehabilitasi Pustu tersebar dibeberapa lokasi yakni :
- Dinas Kesehatan Kab. Donggala (Ruang Yankes & Ruang P2)
5. SUMBER PENDANAAN DAN PAGU ANGGARAN
Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2024 dengan
Pagu Anggaran sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah)
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa : Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala
Nama KPA : dr. Syahriar, M.Kes
Nip 19700405 200212 1 006
Alamat : JL. Jati Gunung Bale Telp (0457) 71365 Email:
[email protected]
7. DATA DASAR
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang telah diperoeh dari PPTK dalam Kerangka Acuan
Kerja ini;
b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari PPTK maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
dan/atau kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab Konsultan Perencana;
c. Informasi yang diperlukan dan yang harus diperoleh Konsultan Perencana sebagai bahan
perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Kondisi fisik lokasi seperti: luasan lahan dan bangunan, batas-batas, dan topografi;
- Kondisi instalasi mekanikal, elektrikal, dan instalasi lainnya
8. REFERENSI HUKUM
a. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
b. Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2010 Tentang Perubahan ke II
PeraturanPemerintah No. 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi;
e. Peraturan Presiden RI. Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang /Jasa
Pemerintah;
f. Peraturan Presiden RI. Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor
22/PRT/M/Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
9. LINGKUP KEGIATAN
a. Lingkup Tugas
1) Persiapan Perencanaan seperti:
- Mengumpulkan data dan informasi lapangan:
- Menggali infomasi dari PPTK dan lingkungan sekitar;
- Mengadakan survey/peninjauan lokasi kerja atau lokasi lain yang dipandang perlu
untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif;
2) Penyusunan Perencanaan
- Uraian spesifikasi teknis pekerjaan;
- Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi (E.E.) termasuk daftar harga dan analisa harga satuan disertai data
dukung;
- Laporan Akhir Perencanaan.
3) Menyusun laporan tertulis dan dokumentasi kegiatan dalam setiap tahapan
perencanaan kepada PPTK apabila diperlukan;
4) Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu PPTK didalam menyusun
dokumen spesifikasi teknis untuk pelelangan dan membantu pejabat pengadaan dalam
hal-hal yang bersifat teknis.
b. Tanggung jawab
1) Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa pekerjaan yang
dilaksanakannya sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang berlaku;
2) Konsultan Perencana bertanggung jawab penuh terhadap lingkup pekerjaannya;
10. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini akan
diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian, sekurang-kurangnya meliputi:
a. Tahap Konsep Rencana Teknis
1) Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan perencana
termasuk organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana;
2) Konsep skematik rencana teknis;
3) Laporan Data dan Informasi lapangan, termasuk data survey fisik dan data
pengguna, peraturan-peraturan dan lain-lain.
4) Perkiraan rencana anggaran biaya (RAB);
5) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
6) Hasil Konsultasi dengan pengguna.
b. Tahap Pengembangan Rencana
1) Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan;
2) Gambar rencana teknis bangunan lengkap 2 dan 3 dimensi;
3) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
4) Bill of quantity (BoQ);
5) Rencana Anggaran Biaya/ Engineering Estimate (EE);
6) Laporan Perencanaan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 March 2024 | Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan II Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya | Kab. Banggai | Rp 100,000,000 |
| 4 November 2022 | Konsultan Perencana Rehabiltasi Pagar Kampus Palu | Kementerian Kesehatan | Rp 100,000,000 |
| 5 June 2024 | Biaya Konsultan Perencanaan Rehab Gedung Rawat Jalan | Kab. Donggala | Rp 34,000,000 |