SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN SUMBER AIR SUMUR DALAM
RUMAH SAKIT
Tahun 2024
SATKER/SKPD : RSUD KABELOTA DONGGALA
NAMA KPA : dr. H.ERWIN KARTIKA PUTRA BAHARUDIN
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN SUMBER AIR SUMUR DALAM
RUMAH SAKIT Tahun 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BARANG
PEKERJAAN: PENGADAAN SUMBER AIR SUMUR DALAM RUMAH SAKIT
Tahun 2024
1. LATAR : Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
BELAKANG
No. 7 tahun 2019, rumah sakit harus menyediakan air
bersih minimum 5 liter per tempat tidur per hari. Untuk ibu
menyusui, penyediaan air bersih bisa sampai dengan 7,5 liter
per tempat tidur per hari.Pengelolaan air bersih di rumah
sakit meliputi produksi air bersih untuk keperluan air minum,
sanitasi dan kebutuhan laboratorium. Selain memproduksi air
bersih, pengelolaan ini juga mencakup pengolahan kembali air
limbah rumah sakit agar dapat digunakan kembali. Air bersih
hasil dari pengolahan limbah memiliki standar kebersihan
yang lebih rendah, sehingga hanya boleh digunakan untuk
keperluan non konsumsi.
2. MAKSUD DAN : Maksud & Tujuan dari Pengadaan Sumber air SUmur dalam
TUJUAN
adalah :
Hal ini merupakan keharusan bagi rumah sakit untuk
memenuhi kebutuhan air bersih laboratorium. Air bersih
laboratorium mengharuskan adanya beberapa kandungan
senyawa dengan jumlah yang ketat, sehingga perlu diolah
sendiri agar standar bakunya terpenuhi. Selain itu,
pengelolaan air bersih di rumah sakit ini juga dapat
mencukupi kebutuhan kuantitas air bersih yang banyak,
seperti untuk higiene sanitasi dan air minum, karena terdapat
takaran minimal dan maksimal yang dihitung setiap tempat
tidur per hari.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Sumber
SASARAN
Air Sumur Dalam Rumah Sakit
1. Terpenuhinya kebutuhan sumber air bersih sumur dalam
untuk melengkapi pelayanan rumah sakit
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI
pengadaan barang:
PENGADAAN
BARANG a. K/L/D/I : UKPBJ KAB. DONGGALA
b. Satker/SKPD: RSUD KABELOTA DONGGALA
c. KPA : dr. ERWIN KARTIKA PUTRA BAHARUDDIN
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN
APBD RSUD KABELOTA DONGGALA
PERKIRAAN
BIAYA
b.Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
6. JANGKA : 30 Hari Kerja Kalender Tahun 2024
WAKTU
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
7. TENAGA AHLI/ : -
TERAMPIL
8. SPESIFIKASI : Spesifikasi barang yang akan diadakan, meliputi:
TEKNIS
a. PENGADAAN TANDON 2200 L
b. SUMUR BOR DIAMETER 5 INCH
- Spesifikasi terima barang dilakukan di RSUD Kabelota
Donggala.
- Garansi Minimal 1 Tahun
- Termasuk biaya jasa pemasangan dan Biaya Pengiriman
-
PELATIHAN : -
Donggala,18 September2024
RSUD KABELOTA
KABUPATEN DONGGALA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
dr.ERWIN KARTIKA PUTRA BAHARUDIN
NIP. 19820213 200903 1 004