URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN : Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Prasarana Sekolah
1. Latar Belakang :
`Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang
Dasar 1945 yang telah diamandemen pada pasal 31 ayat 1 dalam
amandemen ke V bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan yang bermutu dan telah dijabarkan dalam Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional pada
pelaksanaannya didaerah sesuai semangat Undang-undang nomor 23
tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pembangunan pendidikan sesuai
BAB II pasal 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang
demokratis serta bertanggungjawab.
Sebagaimana diketahui sampai saat ini dunia pendidikan masih
dihadapkan pada berbagai permasalahan antara lain masalah rendahnya
mutu pembelajaran secara nasional yang disebabkan oleh rendahnya
sumber daya manusia dan minimnya sarana prasarana sekolah termasuk
tingkat kerusakan bangunan gedung sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, serta dengan menimbang
kesiapan sekolah, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Donggala usulan Pembangunan Prasarana Belajar yang bersumber dari
Dana Alokasi Umum (DAU) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun
anggaran 2024 kepada sekolah-sekolah sasaran.
2. Tujuan :
Tujuan kegiatan ini adalah kegiatan Pembangunan dan
Rehabilitasi sarana prasarana Sekolah PAUD, SD dan SMP , dalam upaya
peningkatan pelayanan bidang pendidikan yang diharapkan bermuara
pada peningkatan mutu hasil pendidikan di kabupaten Donggala.
3. Target/Sasaran :
Target/sasaran yang ingin dicapai yaitu dapat menurunkan APK
dan meningkatkan APM pada anak putus sekolah di seluruh wilayah
kabupaten Donggala dan lebih khususnya pada daerah Terpencil sehingga
dapat mewujudkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan merata di
wilayah kabupaten Donggala.
4. Nama Organisasi :
Nama Organisasi yang Menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
Pembangunan dan Rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah
1. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala
2. Satker : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Donggala
5. Sumber Dana :
Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2024, melalui Satker Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten
Donggala
6. Jangka waktu pelaksanaan :
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Kontruksi : 80 (Delapan Puluh)
Hari kalender paling lama
Donggala, 7 Oktober 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN DONGGALA
H.KASMUDIN, SS.MM
NIP. 196708071993031003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 June 2022 | Belanja Perluasan Spam Jaringan Perpipaan Desa Tompe Kec. Sirenja | Kab. Donggala | Rp 1,601,688,313 |
| 22 June 2022 | Pembangunan Ruang Kelas Dan Pembangunan Ruang Lab Komputer Smpn 1 Tanatovea | Kab. Donggala | Rp 603,830,650 |
| 14 June 2022 | Rehabilitasi Jaln Lr Mitra Puenjidi Kabonena | Kota Palu | Rp 531,000,000 |
| 1 July 2024 | Rehabilitasi Kantor Smpn 4 Dampelas | Kab. Donggala | Rp 227,500,000 |
| 10 July 2024 | Rabat Beton Dusun Olo Desa Toaya Pada Dinas Pupr | Kab. Donggala | Rp 190,000,000 |
| 8 November 2024 | Rabat Beton Desa Ogoamas I | Kab. Donggala | Rp 190,000,000 |
| 10 July 2024 | Rabat Jalan Desa Balentuma Kecamatan Sirenja | Kab. Donggala | Rp 190,000,000 |