URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN REHABILITASI KANTOR
DINAS KESEHATAN GEDUNG YANKES
LOKASI :
DINAS KESEHATAN KABUPATEN DONGGALA
TAHUN ANGGARAN
2024
1 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
A. Uraian singkat pekerjaan
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan rencana tertulis
mengenai Metode Pelaksanaan dan disetujui bersama oleh Direksi, Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas, yang mengikat didalam pelaksanaan pekerjaan ini.
A.1. Gambar Kerja.( Shop Drawing )
1. Direksi dan Konsultan Pengawas, berhak untuk memerintahkan Kontraktor untuk
membuat gambar kerja (shop drawing) atas bagian-bagian pekerjaan yang
memerlukan penjelasan lebih detail, dan / atau terdapat kekurang jelasan dalam
gambar kerja dan / atau untuk memungkinkan Kontraktor Pelaksana
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, gambar
kerja tersebut atas biaya Kontraktor Pelaksana.
2. Pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud baru bisa dilaksanakan jika shop drawing
telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, yang ditandai dengan
“tanda tangan” diatasnya. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila
diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi Tugas, dengan mengikuti penjelasan
dan pertimbangan dari Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh Pemberi Tugas atau Konsultan, yang jelas ; memperhatikan
perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana. Gambar tersebut
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan.
A.2. Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
1. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas atau Konsultan, maka
Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa
yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar
kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) yang biaya
pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana
A.3. Jadwal Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana / Penyedia Jasa wajib membuat
jadwal pelaksanaan (Time schedule) yang memuat uraian pekerjaan, bobot
pekerjaan, dan grafik hasil pekerjaan, jadwal pengadaan dan penggunaan bahan
serta tenaga kerja secara terperinci .
2 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
2. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat Rencana
Kerja Harian, Mingguan, dan Bulanan yang diketahui / disetujui oleh Direksi /
Pengawas Lapangan dan daftar yang memuat pemasukan bahan dan peralatan
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Rencana Kerja ( Time Schedule ) di atas harus mendapat persetujuan dari Pembuat
Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Direksi / Pengawas.
4. Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh
Pelaksana/Penyedia Jasa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat
Perintah Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ) diterima.
5. Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule)
sebanyak 4 (empat) lembar kepada Direksi / Pengawas dan 1 (satu) lembar harus
dipasang pada dinding bangsal kerja.
6. Direksi /Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Pelaksana/Penyedia Jasa
berdasarkan Rencana Kerja (Time Schedule) yang ada.
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
B.1. Pembersihan Lapangan
1. Sebelum Pekerjaan
Pelaksana / Kontraktor melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai
pekerjaan sehingga semua kotoran, puing-puing, rumput, semak, akar-akar pohon, dan
lain-lain tidak ada lagi di Tapak. Dengan demikian seluruh Tapak terlihat dengan
jelas.
2. Setelah Pekerjaan Selesai
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada PPK,
Pelaksana / Kontraktor membersihkan seluruh site dari segala macam kotoran, puing-
puing dan semua peralatan yang digunakan selama masa konstruksi. Kotoran-kotoran
tersebut harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sehingga bila hal ini belum
diselesaikan secara tuntas, maka pekerjaan tidak akan dianggap selesai 100 (seratus) %.
3. Selama Pekerjaan Berlangsung.
Pelaksana / Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan lapangan selama
pekerjaan berlangsung. Pelaksana / Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan
jalan raya yang dilalui oleh kendaraan yang mengangkut material dari dan ke lokasi
pekerjaan. Pelaksana / Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan jalan raya di
sekitar loaksi yang jelas-jelas diakibatkan oleh kegiatan Kontraktor.
3 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
4. Kebersihan yang dimaksud dalam ini meliputi :
- Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa
pembuangan berbagai jenis sampah.
- Kebersihan terhadap jenis kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah sisa-sisa
bahan bangunan, pecahan- pecahan batu dan serpihan kayu, dll.
- Kebersihan dalam arti kata kerapihan pengaturan material dan peralatan sehingga
menunjang mobilisasi pelaksanaan di job site.
B.2. Mobilisasi / Demolisasi
1. Mobilasi Tenaga
Pelaksana mendatangkan tenaga untuk setiap unit pekerjaan. Jika jarak tinggal tenaga
dengan lokasi pekerjaan cukup jauh maka Pelaksana harus menanggung semua biaya
transportasi.
2. Demolisasi Tenaga
Pelaksana memulangkan tenaga setiap pekerjaan sudah selesai. Jika jarak lokasi
pekerjaan dengan tempat tinggal tenaga jauh maka semua biaya
kepulangan/transportasi menjadi tanggung jawab Pelaksana.
3. Keselamatan dan Kesehatan Tenaga
Pelaksana harus mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang
ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia selama masa kontrak yang mempengaruhi
kondisi kerja, Keselamatan dan kesehatan pekerja/tenaga,Pelaksana diwajibkan
memasukan semua pekerjanya kedalam jaminan Sosial tenaga Kerja
(JAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan). Pelaksana harus mematuhi prosedur yang
berlaku untuk keselamatan pekerjanya.Usulan keselamatan cara kerja harus dilakukan
jauh hari sebelum pekerjaan dimulai.
4. Mobilisasi material
Pelaksana harus mendatangkan bahan-bahan/matrerial yang diperlukan pada setiap
unit pekerjaan dan diangkut dengan armada yang bisa masuk kelokasi/barak bahan
proyek dan tidak menganggu lalulintas pada saat mobilisasi bahan/material atau
dengan persetujuan direksi proyek.
B.3. Pengukuran Awal
1. Pelaksana Pekerjaan mengerjakan pematokan dan pengukuran untuk menentukan
batas-batas pekerjaan
2. Satuan pengukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sistim metrik.
4 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
3. Pengawas pekerjaan dapat melakukan revisi atas pemasangan patok tersebut bila
dipandang perlu, dan Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan revisi tersebut sesuai
petunjuk Pengawas Pekerjaan.
4. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Pelaksana Pekerjaan harus
memberitahukan kepada kepada Pengawas Pekerjaan dalam waktu tidak kurang dari
48 jam sebelumnya sehingga Pengawas Pekerjaan dapat mempersiapkan segala
peralatan yang perlu untuk melakukan Pengawasan Pekerjaan.
5. Pekerjaan pematokan yang telah diukur oleh Pelaksana Pekerjaan harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Hanya hasil pengukuran yang telah
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan digunakan sebagai dasar pekerjaan selanjutnya.
6. Dari Pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang pembagian
lokasi/areal kerja untuk disetujui Pengawas Pekerjaan sehingga jadwal pelaksanaan
pekerjaan berikutnya dapat dilaksanakan. Bilamana ada perbaikan dari Pengawas
Pekerjaan, maka Pelaksana Pekerjaan harus melaksanakan pengukuran ulang. Dalam
pengukuran ini harus ada patok referensi tetap yang tidak boleh diganggu.
7. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan pengukuran, antara lain Meteran
dan peralatan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
B.4. Papan Bouwplank
1. Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
2. Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom
konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser
karena pekerjaan disekitarnya.
3. Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan kayu KLS II / papan meranti berkwalitet
baik dengan ukuran 2/20 cm dan pancang kayu balok 5/7 panjang 1,5 meter dengan
jarak satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak
mudah bergerak, diserut rata dan terpasang waterpass dengan peil ± 0.00 m.
4. Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai ± 0,00
5. Pada papan bouwplank ini harus dicat sumbu - sumbu dinding dengan cat yang tidak
luntur oleh pengaruh iklim.
6. Jarak papan bouwplank minimal 1,5 m’ dari garis bangunan terluar untuk mencegah
kelongsoran terhadap galian tanah pondasi.
7. Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai, Kontraktor Pelaksana wajib memintakan
pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari pengawas / Direksi.
B.5. Pembuatan Papan Nama Proyek
Papan nama proyek berukuran 1 x 1,50 meter dari bahan dapat di sesuaikan dengan
jumlah anggaran dan mencamtumkan;
a. Nama Departemen/Instansi Pemberi Tugas;
5 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
b. Nama Proyek dan Nama Pekerjaan;
c. Sumber dana dan Tahun anggaran;
d. Harga borongan dan waktu pelaksanaan;
e. Nama Konsultan Pengawas;
f. Nama Pelaksana.
B.6. Generator Set & Penyediaan Air Sementara.
1. Untuk keperluan perlengkapan pada malam hari dan untuk keperluan bekerja,
Pelaksana wajib menyediakan dan mengoperasikan satu set Generator dengan kapasitas
sesuai keperluan
2. Untuk keperluan pekerja dan Direksi, Pelaksana wajib menyediakan tempat
penampungan air yang bersih. Kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan sesuai
standar. Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya akan akibat yang timbul dari
pemakaian air yang tidak memenuhi syarat tersebut.
B.7. Jalan Masuk Sementara.
Jika dianggap perlu, direksi berhak memerintahkan Pelaksana untuk membuat jalan
masuk sementara yang memungkinkan kelancaran pemasukan material dan sebagainya.
Sejauh mungkin jalan masuk sementara tersebut, dapat ditingkatkan sebagai jalan yang
memang menjadi bagian dari lingkup pekerjaan Pelaksana.
B.8. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
1. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, kecelakaan lalu
lintas dll, maka pelaksana menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
2. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Penyedia
Jasa harus menyediakan sejumlah obat obatan dan perlengkapan medis lainnya yang
siap dipakai apabila diperlukan dan dilokasi pekerjaan harus tersedia kotak obat
lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK).
3. Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan
untuk semua bidang pekerjaan (ASTEK). Oleh karena itu Penyedia Jasa harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) sesuai
dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
4. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan
kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada proses tersebut;
6 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
5. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
6. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
Konstruksi;
7. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya terseb
C. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Lingkup Pekerjaan adalah Pekerjaan Pembongkaran harus dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan serta sesuai dengan syarat-syarat teknis meliputi :
a. Pekerjaan Atap
b. Pekerjaan Ring Balok
c. Pekerjaan Plafond
d. Pekerjaan Kolom
e. Pekerjaan Dinding
f. Pekerjaan Lantai
g. Pekerjaan Sloof
h. Pekerjaan Pondasi Untuk Penyesuaian
i. Mobilisasi pembuangan material bongkaran
- Pelaksanaan :
1. Pembongkaran existing ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan intruksi
khusus dari pemberi tugas/konsultan MK. Pekerjaan ini mencakup
pembongkaran, penanganan, pembuangan atau penumpukan bekas bongkaran.
2. Pembongkaran yang akan dilaksanakan mencakup pembongkaran Gedung
Farmasi Dinas kesehatan ini merupakan sebuah revitalisasi bangunan lama yang
akan dibongkar secara total dan memulai pembangunan baru kembali, oleh
karenanya dalam hal pekerjaan pembongkaran akan membutuhkan peralatan
yang cukup mengingat bangunan yang akan dibongkar berlantai dua.
3. Segala hal mengenai pembongkaran tidak menjadi tanggung jawab kontraktor
dan akan dilelangkan atau diatur kemudian oleh pihak penyedia.
4. Pekerjaan ini terdiri dari pembongkaran bangunan lama, pengangkutan,
penempatan hasil bongkaran dari Lokasi menuju tempat pembuangan hasil
bongkaran yang telah ditentukan oleh pihak penyedia.
7 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
5. Sebelum dilakukan pembongkaran, harus mendapatkan ijin pembongkaran dari
Pemberi Tugas serta ijin-ijin lain dari Pemerintah Kabupaten Donggala atau
instansi yang terkait termasuk pembuangan puing dan lain-lain.
6. Dalam pelaksanaan pembongkaran ini, pihak yang akan membongkar wajib
membuat usulan rencana pembongkaran minimal menyebutkan : metode
pembongkaran, lokasi pembuangan puing, pengamanan terhadap instalasi M/E
dan genset serta jangka waktu pelaksanaan.
7. Puing bekas bongkaran tidak diijinkan untuk dipakai sebagai bahan bangunan.
D. PEKERJAAN STRUKTUR
Lingkup Pekerjaan adalah Pekerjaan Struktur yang harus dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan serta sesuai dengan syarat-syarat teknis meliputi :
a. Pekerjaan Tanah dan Pasir
b. Pekejaan Pondasi
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Atap
D.1. PekerjaanTanah dan Pasir
Pekerjaan ini meliputi :
- Pekerjaan Galian Pondasi
- Pekerjaan Urugan Pondasi
- Pekerjaan Urugan Tanah
1. Pekerjaan Galian Pondasi
Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi bangunan yang nyata-nyata
tertera dalam gambar bestek perencanaan.
1.1. Pelaksanaan :
a. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi Kontraktor Pelaksana harus
memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak belukar,
dan tanah humus.
b. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan tapak pondasi
dan ini harus dibuktikan dengan pekerjaan pengukuran posisi perletakan
pondasi dengan alat Theodolit atau cara manual dengan persetujuan Konsultan
Supervisi.
c. Pekerjaan galian pondasi tidak boleh merusak struktur tanah disekitar galian
pondasi.
d. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar Bestek.
8 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
e. Pengalian pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk membangun
maupun memindahkan rangka/beskiting yang diperlukan dan juga untuk
mengadakan pembersihan.
f. Perubahan-perubahan dari gambar Bestek yang diperlukan untuk kemudahan
pekerjaan pengalian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
g. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali dengan
biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
h. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan alat
pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup.
i. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau puing-puing
bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta diurug
kembali denga pasir urug hingga mencapai elevasi kedalaman yang diperlukan.
j. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi harus
ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali kedalam
lubang galian dan tidak menggangu pekerjaan konstruksi pondasi.
k. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.
l. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah sementara jika
tanah disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan mudah runtuh sehingga
membahayakan pekerjaan pengalian.
m. Pengalian dengan alat berat dibenarkan selama tidak merusakstruktur tanah
disekitar galian.
n. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2. Pekejaan Urugan Pasir
2.1. Pekerjaan Urugan Pasir Bawah Pondasi Batu Kali dan Foot plat
Pelaksanaan :
a. Urugan pasir harus dilakukan dibawah pondasi, minimal 5 cm dan sesuai
gambar;
b. Pasir harus diratakan dan dipadatkan dengan disiram air bersih;
c. Pasir urug harus bersih dari kotoran dan akar-akar.
2.2. Pekerjaan Urugan Pasir Bawah Lantai
Pelaksanaan :
a. Urugan pasir harus dilakukan dibawah lantai, minimal 20 cm dan sesuai gambar.
b. Pasir harus diratakan dan dipadatkan dengan disiram air bersih.
9 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
c. Pasir urug harus bersih dari kotoran dan akar-akar.
2.3. Pekerjaan Urugan Tanah Bawah Lantai
Pelaksanaan :
Pekerjaan ini terdiri dari pekerjaan urugan sirtu setelah pondasi melakukan
pekerjaan pondasi/sloof.
3. Pekerjaan Urugan Kembali Pondasi
Pekerjaan ini terdiri dari pekerjaan urugan kembali tanah bekas galian pondasi setelah
melakukan pekerjaan pondasi. Pekerjaan urugan kembali tanah bekas galian pondasi
harus spesifikasi dan Gambar Rencana.
3.1. Pelaksanaan :
a. Urugan pondasi dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai
dikerjakan.
b. Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau material
lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi.
c. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper atau alat
lain yang disetujui oleh Konsultan supervise
d. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap lapisanya
adalah 30 cm.
e. Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
D.2. Pek. Anstamping Batu Kosong
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk pasangan batu kosong berupa pasangan batu
kosong pada tempat yang tercamtum dalam gambar bestek
Pelaksanaan :
a. Pasangan batu kosong harus terdiri dari batu kali dan batu pecah berukuran
15/20 cm yang ditempatkan pada lapisan dasar sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang lebih jauh detailnya tercantum dalam gambar atau menurut
petunjuk direksi.
b. Semua batu belah, batu pecah dan lapisan dasar yang dipakai untuk pasangan
batu kosong yang ditentukan dalam persyaratan ini harus disediakan oleh
pelaksana sesuai dengan ketentuan batu, kerikil dan lapisan dasar dalam bab I
bahan-bahan umum.
c. Pasangan batu kosong harus dibuat pada pondasi yang kuat dan pada garis dan
arah yang tercantum dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk direksi.
d. Lobang-lobang pada pondasi harus di isi oleh bahan yang baik dan dipadatkan
pada tiap lapis, setebal 15 cm. Bila pondasi telah disetujui oleh direksi maka
lapisan dasar sebagaimana tercantum dalam gambar harus diletakkan dengan
10 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
tebal yang sama dan cukup rata dan meskipun demikian menjadi pondasi yang
kuat untuk pemasangan batu belah dan batu pecah.
D.3. Pekerjaan Pasangan Pondasi Batu Kali 1 Pc: 5 Ps
Pekerjaan pondasi harus didasarkan pengukuran dan papan bouwplank yang teliti,
sesuai dengan ukuran minimal dalam gambar.
Pelaksanaan :
a. Batu yang digunakan dalam pondasi yaitu batu belah / batu kali 15/20cm.
Perubahan pada konstruksi pondasi diperbolehkan setelah mendapat
persetujuan dari direksi pekerjaan, pengelola teknis kegiatan dan pemilik
proyek.
b. Pondasi batu kali / batu belah dipasang dengan adukan 1 semen : 5 pasir.
c. Sebelum diurug diberap dengan campuran 1 semen : 3 pasir.
d. Batu kali / belah yang dipakai adalah jenis keras, batu keropos, bulat, tipis /
kecil, batu karang tidak boleh dipakai.
e. Batu kerikil dan pasir pasangan harus yang baik serta bersih.
D.4. Pekerjaan Beton
Pekerjaan Beton meliputi :
a. Beton cor ditempat dan beton siap pakai untuk bangunan lengkap dengan besi
penulangan, bekisting, finishing dan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan
dengan gambar, persyaratan dan petunjuk Konsultan Pengawas/Direksi.
Meliputi pekerjaan beton bertulang struktur utama, dan pekerjaan beton
bertulang bukan struktur utama seperti sloof, kolom dan balok praktis/latei.
b. Beton kedap air
Beton yang tidak ditembus air sebagaimana disyaratkan Bab II ayat 2.2.1 SNI
03-2914-1992. Digunakan untuk konstruksi beton yang dalam masa layanannya
berhubungan dengan air.
Beton Rabat/Lantai/Lantai Kerja
Beton rabat yang digunakan harus dari campuran 1:3:5 dipasang pada tempat
tempat yang ditunjukkan pada gambar dibawahnya terlebih dahulu harus
diberikan pasir tebal 5 cm.
1. Material
1.1. Semen
a. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu
11 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam
kantong-kantong semen yang masih diegel dan tidak pecah.
b. Dalam pengangkutan semen harus terlindungi dari hujan. Semen harus diterima
dalam sak (kantong) asli dari pabriknya, dalam keadaan tertutup rapat, dan
harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya. Semen diletakan pada tempat
yang tidak kena air dan ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak
semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau
maksimal 10 sak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan
maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
c. Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah
penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa
melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari
lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
1.2. Agregat
a. Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous.Bebas dari tanah/tanah liat
(tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotoran-kotoran lainnya.
b. Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih
besar dari 30 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan
Pengawas.
c. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik
dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang dipakai.
d. Pengawas dapat meminta kepada Penyedia jasa untuk mengadakan test kwalitas
dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh
pengawas, setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya Penyedia jasa.
e. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut dikirim, maka
Penyedia jasa diwajibkan memberitahukan Pengawas.
f. Agregat harus disimapn ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
1.3. Air
a. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan
adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
alkali) tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak
beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat sesuai SNI 03-2847-2002
dan uji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya
ditanggung pihak Penyedia jasa.
b. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
1.4. Bahan tambahan
12 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
a. Jenis dan jumlah bahan tambahan yang dipakai harus ditest dan disetujui
terlebih dahulu oleh pengawas.
b. Bahan tambahan yang digunakan dalam beton harus sama dengan yang
digunakan dalam beton yang diwakili oleh data uji lapangan yang diajukan atau
yang digunakan dalam mix design.
c. Bahan tambahan yang telah disimpan lebih lebih dari 6 bulan dan telah rusak,
tidak boleh dipergunakan.
1.5. Bahan Cetakan
Bahan Cetakan atau acuan beton untuk finishing kasar tidak disyaratkan. Untuk
finishing halus harus dibuat dari kayu lapis (plywood tebal minimal 12 mm),
hardboard cetakan beton, metal, plastic atau bahan lain yang dapat diterima dan
bias menghasilkan finishing yang diinginkan. Rangka bekisting dari kayu klas awet
III, tebal sesuai kebutuhan dan dapat dipakai 2X pengecoran beton.Acuan ini diberi
penguat kaso 5/7 untuk menjaga kestabilan acuan tersebut. Untuk penyangganya
menggunakan perancah kayu kelas III, bambu atau scafolding.Penyedia jasa harus
memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk cetakan beton untuk disetujui
oleh Pengawas.
2. Jenis dan Mutu Beton
a. Beton Bertulang K275, digunakan pada beton seperti, Kolom Sloof, balok,
pondasi poer pat, Plat Lantai, Plat atap dan tangga beton.
b. Beton tidak bertulang 1Pc:3Ps:5Kr, digunakan untuk lantai kerja Rabat beton
c. Mutu beton yang digunakan adalah sesuai dipersyaratkan dengan standar
d. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mix) tersebut diatas harus
dilakukan untuk menentukan beton yang harus dimulai.
e. Untuk adukan beton ditempat, sebelum melakukan pengecoran, penyedia jasa
diharuskan membuat rencana proporsi campuran beton (mix design) yang diuji
dilaboratorium untuk memperoleh kuat tekan yang disyaratkan. Mix design ini
diuji dengan memakai baban-bahan (agregat, semen, air) dengan sumber yang
sama dengan yang akan dipakai dalam pekerjaan. Hasil uji mix design yang
memenuhi syarat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan campuran
pengecoran (sesuai SNI-03-2834-2000 : TATA CARA PEMBUATAN
CAMPURAN BETON NORMAL)
f. Untuk beton siap pakai, dilakukan test beton sesuai pasal. 8.7.
3. Test Beton
a. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji. Setiap 10 m³ adukan
beton dibuat 1 buah benda uji.
13 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
b. Cetakan beton contoh harus berbentuk silinder dan memenuhi syarat-syarat sesuai
SNI.
c. Ukuran silinder uji atau benda uji adalah diameter 150mm, tinggi 300 mm.
Pengambilan adukan beton, pencetakan silinderuji dan curingnya harus dibawah
pengawasan.
d. Ukuran identifikasi, silinderuji harus ditandai dengan suatu kode yang dapat
menunjukan tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan
dan lain-lain yang perlu dicatat.
e. Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 03-2847-2019, SNI 2458-2008, SNI
7036815-2002. termasuk juga pengujian-pengujian slump dan pengujian-pengujian
tekanan.
f. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan silinder uji menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa.
g. Semua kubus coba harus ditest pada laboratorium yang berwenang dan disetujui
pengawas.
h. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada pengawas segera sesudah
percobaan, paling lambat 7(tujuh) hari sesudah pengecoran, dengan mencantumkan
besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standar, campuran adukan, berat kubus
benda uji dan data-data lain yang diperlukan. Apabila dalam pelaksanaan terdapat
mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi, maka pengawas berhak meminta
Penyedia jasa agar mengadakan percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan
mengadakan percobaan coring. Apabila gagal, maka bagian tersebut harus
dibongkar dan dibangun kembali sesuai dengan petunjuk Pengawas. Semua biaya
untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa.
4. Bekisting / Cetakan
a. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan,
lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan
rata dalam arah horisontal dan vertikal, terutama untuk permukaan beton yang
tidak di "finish" (expose concrete).
b. Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter harus diberi pintu
untuk memasukkan spesi beton, sehingga terhindar terjadinya sarang - sarang
semut kerikil
c. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau
perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
d. Struktur dari tiang penyangga harus kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri
dan beban yang ada diatasnya selama pelaksanaan. Cetakan harus diteliti untuk
14 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
memastikan kebenaran letaknya, cukup kuat dan tidak akan terjadi penurunan dan
pengembangan pada saat beton dituangkan.
e. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi "form oil"
untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati
agar tidak terjadi kontak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat
beton dan dengan tulangan. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika beton telah melampaui waktu sebagai
berikut :
- Bagian sisi balok 48 jam.
- Balok tanpa beban konstruksi 7 hari.
- Balok dengan beban Konstruksi 21 hari.
f. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas cetakan dapat dibongkar lebih awal
apabila hasil pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton
sebenarnya, telah mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin
yang diberikan oleh Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana terhadap kerusakan yang timbul akibat
pembongkaran cetakan.
g. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh
atas struktur-struktur yang dicetak. Untuk pelat dan balok, kecuali bila komponen
struktur tersebut dicor pada permukaan tanah :
- Sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi, kontraktor harus membuat prosedur
dan jadwal pembongkaran penopang dan pemasangan kembali penopang dan
untuk perhitungan beban-beban yang disalurkan ke struktur selama pelaksanaan
pembongkaran tersebut.
- Tidak boleh ada beban konstruksi yang bertumpu pada, juga tidak boleh ada
penopang dibongkar dari, suatu bagian struktur yang sedang dibangun kecuali
apabila bagian dari struktur tersebut bersama-sama dengan cetakan dan
penopang yang tersisa memiliki kekuatan yang memadai untuk menopang berat
sendirinya dan beban yang ditumpukan kepadanya.Kekuatan yang memadai tsb
harus dapat ditunjukan melalui analisa struktur, apabila diminta.
h. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana,
Kontraktor Pelaksana wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
i. Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian
konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan
sebelum pengurugan dilakukan.
j. Untuk permukaan beton yang diharuskan exposed, maka Kontraktor Pelaksana
wajib mem-finishnya tanpa pekerjaan tambah.
5. Pengadukan dan Perataannya
15 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
a. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari
masing-masing bahan pembentukan beton dengan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
b. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-
material harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus
dikontrol dan diawasi terus menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman
dan bertanggung-jawab.
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton . Mesin pengaduk harus
betul-betul kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan selanjutnya, dan
harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
d. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1.5 menit sesudah
semua bahan ada dalam mixer.
e. Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika ternyata
pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan
dengan kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus
seragam dalam komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan.
f. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Air
harus dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan.
Tidak diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan
penambahan air untuk mendapatkan kosistensi beton yang dikehendaki.
6. Persiapan Pengecoran
a. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan
bebas dari kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan
ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik,
plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).
b. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus
dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik.
c. Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan spesi
mortar.
d. Kontraktor Pelaksana harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai
ijin pengecoran diberikan oleh Konsultan Pengawas.
e. Apabila pengecoran tidak memakai bekisting kayu maka dasar permukaan yang akan
dicor harus diberi beton dengan adukan 1pc : 3ps : 5krl setebal 5 cm.( lantai Kerja ).
7. Pengangkutan dan Pengecoran
16 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
a. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan
pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
b. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang
ditentukan, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (retarder)
dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Kontraktor Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-
lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk
melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan
dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Kontraktor Pelaksana akan dapat
melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
d. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan
agregat telah melampaui 1.5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila Konsultan
Pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
e. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan
dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu
bersih dan bebas dari sisa-sisa beton yang mengeras.
f. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Bila
memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan
pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.
g. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami "initial set"
atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena
getaran, penggetaran harus bersamaan dengan penuangan beton.
h. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus
diberi lantai kerja setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan
mencegah penyerapan air semen oleh tanah/pasir secara langsung.
i. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi keras
dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air
semen (laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang
cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian
pengecoran, adukan yang lekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
j. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka
17 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat
dilaksanakan pada malam hari dengan ketentuan bahwa sistem penerangan sudah
disiapkan dan memenuhi syarat, serta penyiapan tenda-tenda untuk menjaga
terjadinya hujan.
8. Pemadatan Beton
a. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat
beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara berlebihan.
b. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan "Mechanical Vibrator" dan
dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya
agar tidak mengakibatkan "over vibration" dan tidak diperkenankan melakukan
penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton. Hasil beton harus
merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar
yang mempunyai frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan
pemadatan yang baik.
d. Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton tidak boleh melebihi
12.5cm.
e. Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, tetapi dalam keadaan
khusus boleh miring 45 derajad dan jarum vibrator tidak boleh digerakkan secara
horisontal.
f. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan-tulangan, terutama pada
tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras, serta berjarak
minimal 5 cm dari bekisting.
g. Setelah sekitar jarum tampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus ditarik,
hal ini tercapai setelah bergetar 30 detik (maksimal).
9. Penyambungan Konstruksi
a. Permukaan "construction joints" harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas
seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
b. "Contruction joints" harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin
dihindarkan adanya "Contruction joints" tegak, kalaupun diperlukan maka harus
dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Bila "Contruction joints" tegak diperlukan, maka tulangan harus menonjol
sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.
d. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan
"grout" segera sebelum beton dituang.
e. Penghentian pengecoran balok, sloof dan rink balk, harus dimuka titik tumpuan
(kolom) yang sudah dicor dan maksimal 0,15 bentang balok
18 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
f. Untuk penyambungan beton lama dan baru, harus menggunakan bahan additive
"Bonding Agent" (lem beton) yang disetujui Konsultan Pengawas.
10. Penyelesaian Beton
a. Semua permukaan, pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian-bagian yang
membekas. Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
b. Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang dan tidak memenuhi persyaratan harus
segera diperbaiki dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan
beton yang sesuai baik kekuatan maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila
diperlukan, seluruh permukaan beton dihaluskan dengan ampelas, carborondum atau
gurinda.
c. Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata. Toleransi
kerataan pada permukaan lantai tidak boleh melampaui 1 cm dalam jarak 10 m.
Tidak dibenarkan untuk menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan
maksud menyerap kelebihan air.
11. Perawatan dan Perlindungan Beton
a. Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Setelah pengecoran dan penyelesaian, permukaan beton yang
tidak tertutup oleh cetakan harus tetap dijaga kelembabannya dengan jalan
membasahi secara terus menerus selama 7 (tujuh) hari.
b. Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan
beton belum dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1)
dan tidak boleh tertindih barang atau terinjak langsung pada permukaan beton.
c. Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar,
selama masa perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretakan
dan terjadinya celah-celah pada sambungan.
d. Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut diatas, harus dirawat
dengan jalan membasahi atau menutupi dengan membran yang basah.
12. Lantai Kerja ( Lean Concrete )
a. Apabila konstruksi beton bertulang langsung terletak diatas tanah, maka
dibawahnya harus dibuat lantai kerja yang rata.
b. Jika tidak ditentukan lain, maka tebal lantai kerja minimum harus diambil 5 cm
dengan campuran nominal semen, pasir dan kerikil / batu pecah dalam
perbandingan 1 : 3 : 5
c. Dengan persetujuan konsultan pengawas/direksi, tebal lantai kerja dapat diambil
kurang dari 5 cm apabila dibawahnya terdapat lapisan pasir dan /atau dapat dipakai
campuran yang lain dari pada yang diesbut diatas apabila dibuktikan bahwa
campuran itu cukup baik
13. Besi Beton
19 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
Lingkup pekerjaan ini meliputi Pekerjaan pembesian untuk beton struktural ini meliputi
pembesian untuk pondasi(dangkal dan dalam), sloof, kolom, balok, plat, tangga, dinding,
atap, dll. Sebagaimana ditunjukan dalam gambar.
Pelaksanaan :
a. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet lepas,
kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak.
b. Besi beton yang dipasang tidak boleh cacat (retak-retak mengelupas, luka dan
sebagainya).
c. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas,
harus mendapat persetujuan perencana/pengawas.
d. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat
persetujuan pengawas. Hubungan antara besi beton satu dengan yang lain harus
menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran
beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Semua besi beton harus
dipasang pada posisi yang tepat. Sambungan dan panjang lewatan besi beton harus
sesuai SNI-03-68162002.
e. Pembengkokkan dan pelurusan besi beton harus dilakukan dalam keadaan dingin,
besi beton dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar. Susunan tulang baja
pokok dan pembagi jarak dilaksanakan sesuai gambar dengan ikatan simpul silang
dari kawat baja beton.
f. Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimal 1 mm
yang telah dipijarkan terlebih dahulu, dan tidak bersepuh seng.Bahan harus sesuai
dengan SNI 07-0954-2005. Dalam hal pemakaian kawat pengikat untuk berkas
tulangan yang terdiridari 2,3 atau 4 batang yang sejajar, maka diameter kawat
pengikat minimum adalah 2,5 mm dan jarak pengikatan tidak lebih dari 24 kali
diameter pengenal batang terkecil
D.4.1. Pekerjaan Atap
20 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
Pekerjaan Atap meliputi : Rangka Atap, Penutup Atap, Bumbungan Atap dan
Pemasangan Listplank.
1. Pekerjaan Rangka Atap baja
Lingkup pekerjan Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi ini adalah juga
pekerjaan-pekerjaan persiapan guna pelaksanaan rangka atap, penyediaan tenaga, bahan
material, dan peralatan.
Pelaksanaan:
a. Pengelasan
- Pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar konstruksi, dan
harus mengikuti prosedur yang berlaku.
- Pekerjaan pengelasan harus dibawah pengawasan personil yang
memiliki persiapan teknis untuk pekerjaan tersebut.
- Penyambungan bagian-bagian konstruksi baja harus dilakukan dengan las
listrik serta tukang lasnya sudah melalui ujian (test) dan harus memiliki
ijazah yang menetapkan kualifikasi serta jenis pengelasan yang
diperkenankan kepadanya.
- Bagian konstruksi yang segera akan di las harus dibersihkan dari bekas-bekas
cat, karat, lemak dan kotoran-kotoran lainnya.
- Pengelasan konstruksi baja, hanya boleh dilakukan setelah dipersiksa
bahwa hubungan-hubungan yang akan dilas sudah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang berlaku untuk konstruksi itu.
- kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi
yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang
dilakukan.
- Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas
lapisan pertama, maupun bidang2 benda kerja harus dibersihkan dari kerak
(slag) dan kotoran lainnya.
- Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang
terdahulu harus dibersihkan dari kerak (slag) dan percikan-percikan logam
sebelum memulai dengan lapisan las yang baru. Lapisan las yang berpori-
pori, rusak atau retak harus dibuang sama sekali.
- Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus terlindung
dari hujan dan angin kencang.
b. Lubang-lubang baut
21 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
- Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus
lebih besar 2.0 mm dari pada diameter luar baut.
- Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan
dengan alat bor.
c. Sambungan
Untuk sambungan konstruksi baja yang tidak tepat dapat dihindari berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- Hanya diperkenankan satu sambungan.
- Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul/full
penetration butt weld.
d. Pengecatan
- Cat dasar adalah cat zink chromate dan pengecatan dilakukan satu kali di
pabrik dan satu kali di lapangan. Baja yang akan ditanam di dalam beton
tidak boleh di cat.
- Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strenghbolt permukaan baja tidak
boleh di cat.
- Cat akhir adalah enamel paint dan pengecatan dilakukan 2 kali di lapangan,
kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar rancana.
- Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada gambar
harus di grout dengan bahan setara "Master Flow 713 Grout", dengan tebal
minimum 2,5 cm. Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.
2. Pekerjaan Penutup Atap
Pelaksanaan :
a. Bahan penutup bahan menggunakan atap spandek
b. Persiapan rangka dudukan
Dudukan harus memiliki ukuran yang tepat agar dapatmemberikan topangan
diantara kaso-kaso. Set dudukan di titiktengah kaso-kaso seperti ditunjukkan
pada gambar di sebelah kiri. Tempatkan rangka dudukan pengisi pada kaso-kaso
yang bersilangan dengan rangka dudukan hingga rangka dudukan penuh
berbentuk persegi2.
c. Pemotongan tiap lembaran dengan spidol, kemudian potong menggunakan
gergaji yang ujungnya diminyaki. Akan lebih baik jika dipotong menggunakan
gergaji mesin.
d. Layout lembaran
22 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
Mulai memasang lembaran pada sisi yang terjauh dari arah terpaan angin.
Untuk deretan atap berikutnya,potong lembaran setengah (secara vertikal), dan
gunakan potongan tersebut ditepi agar deret membentuk pola layout seperti
memasang batu bata (pada gambar di kiri, bagian sisi deret kedua lembaran 5
dan 6 tepat berada di bagian tengah deret atap pertama lembaran.
e. Pemakuan
Paku ditancapkan di setiap gelombang lembaran pada rangka dudukan dan pada
ujung-ujung pertemuan dua sisi lembaranyang saling bertumpuk (overlap),serta
pada salah satu sisi pertemuan vertikal. Tancapkan juga pada setiap gelombang
yang bertemu rangka dudukan.
3. Pek. Nok Atap
Pelaksanaan :
Tempatkan papan bubungan dan rangka dudukan penopang. Pasang rangka dudukan
penopang kedua, dengan posisi sesuai kerapatanatap. Lembaran atap dan bubungan
kemudian dapat dipasang. Mulai pasang bubungan pada bagian atap yang terjauh dari
arahterpaan angin dan buat tumpukan (overlap) 12.5cm. Gunakan benang penggaris
untuk meluruskan, kemudian paku pada setiap gelombang.
4. Pek. Pemasangan Listplank
Pelaksanaan:
a. Pasang Listplank satu per satu dengan celah sekitar 4 mm. Lalu paku / sekrup
dengan jarak 75 mm sari sudut panel dan minimal 15 mm dari sisi panel.
b. Agar paku / sekrup tidak korosi, lapisi permukaannya dengan compound /
dempul.
c. Penyusunan Superplank sebaiknya dibuat tidak segaris (zigzag), agar menambah
kekuatan dan menyamarkan sambungan.
d. Kemudian, dengan lem IPO rekatkan listplank yang kecil, sehingga pemasangan
lebih mudah dan presisi. Setelah itu, perkuat dengan paku / sekrup.
E. PEKERJAAN ARSITEKTUR
Lingkup Pekerjaan adalah Pekerjaan Arsitektur yang harus dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan serta sesuai dengan syarat-syarat teknis meliputi :
- Pekerjaan Dinding
- Pekerjaan Kusen Pintu/ Jendela + Asesories
- Pekerjaan Instalasi Air Bersih dan Air Kotor + Sanitary
- Pekerjaan Elektrikal
- Pekerjaan Finishing Dinding, Lantai dan Langit-langit
E.1. Pekerjaan Pasangan Dinding
23 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
Lingkup Pekerjaan meliputi Pekerjaan Pasangan1/2 Bata Merah , Plesteran Sloef,
Kolom, Dinding , Plesteran Kaki Pondasi , dan Acian
1. Pekerjaan Pasangan Dinding ½ Batu Bata
Pelaksanaan :
a. Bahan pasangan tembok adalah Batu Bata ukuran minimal 50x100x200 MM
yang berkualitas baik, terbakar matang, cukup keras dan tidak keropos serta
tidak pecah-pecah melebihi 5%, mempunyai kekuatan tekan 60–80K g/CM
b. Pasangan trasram dengan campuran 1Pc:3Ps, digunakan untuk kaki tembok mu-
lai dari pasangan diatas sloef beton sampai 20 CM diatas permukaan lantai dan
semua pasangan batu bata yang berhubungan langsung dengan tanah.
c. Pasangan tembok adukan 1Pc:5Ps, digunakan untuk pasangan tembok yang
tidak termasuk pada point “2” tersebut diatas.
d. Semua batu bata harus direndam atau disiram sebelum dilakukan pemasangan.
e. Semua pasangan harus tegak lurus, rata secara horizontal maupun vertikal, dan
dilakukan dengan menggunakan tarikan benang yang dipasang tidak lebih dari
30 cm diatas pasangan sebelah bawahnya dan batu bata yang patah tidak boleh
digunakan.
f. Spesi pasangan dibuat denga n tebal 2 cm untuk yang datar dan 1,5 cm untuk
tegak, kecuali jika ditentukan lain.
g. Setiap pasangan seluas 9 m atau dinding dengan lebar 3 m harus diberi kolom
prak- tis berukuran 12x12cm; demikian juga halnya dengan pertemuan antara
pasangan atau pada dinding yang berdiri bebas.
2. Pekerjaan Plesteran dan Acian
Pelaksanaan :
a. Plesteran adukan 1Pc : 3Ps, digunakan untuk :
- Tembok trasram untuk kaki tembok mu- lai dari pasangan diatas sloef beton
sampai 20 CM diatas permukaan lantai dan semua pasangan batu bata yang
berhubungan langsung dengan tanah.
- Sloef luar, Kolom dan Balok beton yang nampak dan muncul.
- Atap plat beton, Lesplank beton dan Sunscreen.
- Pondasi yang muncul diatas permukaan tanah
b. Plester adukan 1Pc : 5Ps, digunakan untuk seluruh pasangan tembok
termasuk kolom dan balok beton yang rata dengan tembok/dinding.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteranter lebih dahulu diadakan
penyiraman sampai jenuh pada daerah yang akan diplester.
d. Sebelum plesteran kering betul, dapat dilakukan Pengacian tembok bagian
dalam dengan campuran : 1Pc : 8Pc putih atau A Plus. Diaci dan
24 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
digosok hingga permukaannya licin dan rata, untuk tembok bagian luar diaci
dengan adonan Portland Cemen.
e. Pek. Acian
Jika pekerjaan plesteran mengering dengan baik dilanjutkan dengan melicinkan
kedua sisi bagian dinding menggunakan campuran Semen dan Air .Saat acian
akan dilakukan dan didapati bidang plesteran dinding dan cor kolom sangatlah
kering maka sebaiknya permukaan dinding tsb disiram terlebih dahulu dengan
air agar nantinya proses pengikatan antara semen dengan acian menjadi baik
dan kuat.
E.2. PEKERJAAN KUSEN JENDELA/PINTU ALUMINIUM
Lingkup Pekerjaan ini meliputi : Pekerjaan pembuatan kosen Aluminium meliputi
seluruh detail yang dinyatakan dalam gambar.
Pelaksanaan :
1. Persiapan
a. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pintu, kusen dan jendela
aluminium.
b. Approval material yang akan digunakan.
c. Persiapan lahan kerja.
d. Persiapan material kerja, antara lain : alumunium kusen, alumunium frame,
hardware, sekrup, fisher, engsel, sealant, baut dynabolt, dll.
e. Persiapan alat bantu kerja, antara lain : cutting well/gerinda, bor, gergaji,
waterpass, meteran, unting-unting, reevet, gun sealant, selang air, cutter, dll.
2. Pengukuran
Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan untuk opening yang akan dipasang
kusen aluminium apakah sudah sesuai dengan gambar kerja atau belum.
3. Fabrikasi kusen alumunium
a. Kusen dan frame alumunium difabrikasi di lokasi proyek untuk memudahkan apabila
ada perbaikan.
b. Alumunium dipotong dan di sambung/dirangkai menggunakan sekrup galvanis.
c. Alumunium yang sudah di fabrikasi di proteksi dengan menggunakan protection
tape (blue sheet) dan diberi tanda untuk memudahkan waktu pemasangan.
4. Pemasangan kusen alumunium dan frame
25 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
a. Kusen alumunium yang telah difabrikasi dipasang setelah kondisi lapangan siap
yaitu pekerjaan plesteran dan acian sudah selesai. Sistem pemasangan dengan di
screw fisher menggunakan fisher S8.
b. Sebelum kusen dimatikan ke dinding, harus dicek dahulu elevasi dan kesikuan
kusen
c. alumunium dengan alat bantu waterpass/unting-unting. Apabila tidak lurus maka
diganjal dengan bahan dari hardboard, sehingga lebih kuat dan tahan lama.
d. Untuk mencegah kebocoran maka hubungan antara alumunium dengan dinding di
isi silicone sealant.
e. Setelah kusen aluminium terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan frame untuk
pintu/jendela, kaca dan hardwere. Frame pintu/jendela dipasang pada kusen
dengan menggunakan penggantung engsel yang disekrup ke kusen.
f. Pemasangan hardware dikerjakan setelah kondisi lapangan benar-benar amada lagi
pekerjaan yang dapat merusak kusen dan alumunium dan daunnya.
g. Sambungan Aluminium harus kuat sesuai dengan detail sambungan yang ada pada
gambar rencana.
h. Kosen Aluminium harus siku serta sambungan-sambungan harus rapat.
i. Pelaksana harus meneliti perletakan dan bukaan-bukaan pintu/jendela pada gambar
kerja sebelum melaksanakan pekerjaan baik perakitan, pengadaan maupun
pemasangan kosen tersebut dan bila terdapat kelainan/ kesalahan seperti
perletakan, bukaan serta ukuran-ukuran segera dikonsultasikan dengan
Direksi/Pengawas Lapangan. Atas kelalaian Kontraktor maka kontraktor
diwajibkan memperbaiki atau mengganti sesuai dengan gambar kerja atau
kebutuhan.
j. Pemasangan kosen harus siku baik Horizontal maupun Vertikal dengan memakai
alat Waterpass dan Benang serta harus dikontrol dengan dinding untuk
mendapatkan hasil yang rata setelah dinding diplester.
k. Semua pengujian kosen harus dipastikan kokoh sebelum pekerjaan selesai.
E.2.1. Pekerjaan Kaca setebal 5 mm
Pelaksanaan :
a. Menyiapkan alat dan bahan secukupnya di tempat yang aman dan mudah
dijangkau.
b. Ukur besaran frame daun jendela.
c. Potong kaca sesuai dengan ukuran.
d. Tempelkan kaca pada daun jendela yang telah di temple sementara tadi pada
kusen dan tempelkan juga kaca pada kusen yang menggunakan kaca mati
e. Tempelkan les kayu pada daun jendela dan kusen yang menggunakan kaca mati
yang telah terpasang kaca tadi kemudian di paku menggunakan palu.
26 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
f. Gunakan mobil pick up jika material jauh dari lokasi.
E.2.2. Pekerjaan Pengantung/Pengunci meliputi
Pelaksanaan :
a. Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang
terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Setiap daun pintu memakai 3 buah engsel yang dipasang tidak lebih dari 28 cm
(as) dari sisi atas pintu ke bawah. Engsel bawah tidak lebih dari 32 cm (as) dari
permukaan lantai ke atas. Engsel tengah dipasang pada sisi atas antara kedua
engsel tersebut. Untuk daun jendela dipasang masing-masing 2 buah engsel.
c. Gerendel jendela digunakan gerendel tanam kualitas baik.
d. Engsel yang digunakan dari jenis cabut/kupu - kupu, dipasang 2 buah untuk
tiap jendela. Untuk engsel pintu menggunakan jenis cabut/patron, dipasang 3
buah untuk tiap daun pintu. Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk
pintu, tidak dibenarkan melengketkan engsel ke pinm dan ke kusen dengan
menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan dengan memutamya
dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan menempel kuat ke kayu yang
dipasang.
e. Hak angin panjang kl. 30 cm dipasang pada bagian tengah daim jendela, setiap
daun jendela dipasang dua buah.
f. Grendel dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela. Pasangan hams rapi
dan dapat bekerja dengan baik. Untuk melengketkan alat tersebut ke daun
jendela hams menggunakan mur.
g. Semua kunci dan alat penggantung hams berkualitas baik sesuai dengan
petunjuk Direksi Pekerjaan dan sedapat mungkin diupayakan menggunakan
produk dalam negeri.
h. Sebelum bahan-baltan tersebut dipasang wajib memberikan contohya kepada
Direksi untuk mendapat persetujuan. Setelah bahan-bahan terpasang maka
harus berfungsi dengan baik.
i. Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak disebutkan lain,
maka tinggi pegangan kunci adalah 90 cm dari lantai.
E.3. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH DAN KOTOR + SANITARY
27 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
Pekerjaan ini meliputi Pekerjaan pemasangan Instalasi Air bersih , Air Kotor, dan
Sanitary (kloset, kran air, dan floor drain)
E.3.1. Instalasi Air Bersih
Pelaksanaan
a. Semua Instalasi air bersih maupun sambungan-sambungannya menggunakan
Pipa PVC yang berkualitas AW, dan setara dengan produksi Maspion atau
Wavin.
b. Pipa PVC diameter ½ “untuk daerah KM/WC dan tertanam, Untuk pipa PVC
diameter ¾” dan 1 “digunakan pada pipa distribusi dan suplay air bersih.
c. Sedangkan untuk pembuangan washtafel, dan air kotor cair menggunakan pipa
PVC diameter 2” dengan sistim sambungan Lem.
d. Penggunaan lem pada sambungan pipa PVC memakai bahan EX Jepang dalam
kaleng.
e. Dalam pekerjaan ini termasuk pemasangan Sambungan Sumber Air Pipa
PDAM.
E.3.2. Instalasi Air Kotor
Pelaksanaan :
a. Instalasi air kotor padat :
- Instalasi air kotor padat menggunakan pipa PVC diameter 4” dengan
standar ketebalan “D” dan sambungan menggunakan ketebalan “AW”.
- Penggunaan lem pada sambungan, pemasangannya seperti uraian pada pipa
air bersih (point 1).
b. Instalasi air kotor cair :
Instalasi untuk KM/WC baik vertikal maupun horizontal menggunakan pipa
PVC diameter 2.5” dengan standar ketebalan “D” dan sambungan menggunakan
ketebalan “AW”.
c. Seluruh instalasi tersebut diatas harus ditempatkan pada jalur yang telah
ditetapkan (Shap) dan memperhatikan kemiringan serta arah buangan air
tersebut sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
E.3.3. Pekerjaan Sanitary
Lingkup pekerjaan meliputi : kloset, kran air, dan floor drain
Pelaksanaan:
a. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor wajib harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail
sesuai gambar.
b. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Perencana/Pengawas.
28 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
c. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
d. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
e. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor,
selama kerusakan bukan terjadi atas tindakan pemilik.
E.3.4. Pekerjan Pemasangan Closet
KM/WC menggunakan Closet monoblock yang berkualitas baik, kran-kran air
kamar mandi menggunakan Stain-less Steel lengkap dengan floor
drain/pembuangan pada sisi dalam.
E.3.5. Pekerjaan Wastafel
a. Wastafel yang digunakan sesuai dengan merk yang ditentukan lengkap dengan
segala assesorisnya seperti tercantum dalam brosurnya. Type-type yang dipakai
sesuai dengan gambar atau ketentuan.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan gambar serta
petunjuk-petunjuk dari brosur/produk tersebut. Pemasangan harus baik, rapi,
waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
E.3.6. Pekerjaan Kran Air Stainless Stell dan floor drain
a. Semua kran yang dipakai adalah sesuai dengan merk yang ditentukan. Ukuran
disesuaikan keperluan masing-masing harus sesuai gambar plumbing dan brosur
alat-alat sanitair.
b. Floor drain dan Clean Out yang digunakan adalah yang dilengkapi dengan
siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan depverchon dengan draad
untuk clean out merk sesuai dengan yang ditentukan.
c. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai dengan gambar untuk pekerjaan
tersebut.
d. Floor drain yang dipasang telah diseleksi, tanpa cacat dan disetujui Konsultan
Pengawas.
e. Pada tempat-tempat yang akan dipasangi floor drain, penutup lantai harus
dilobangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran
sesuai ukuran floor drain tersebut.
29 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
f. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap
air Embeco ex. MTC dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem
Araldit ex. CIBA.
g. Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass,
dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
E.4. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Lingkup Pekerjaan Pemasangan Jaringan Listrik, Pekerjaan Panel Listrik dan Accecoris,
Pekerjaan Pemasangan Stop Kontak, Pekerjaan Pemasangan Saklar Dinding dan
Penerangan ( lampu).
E.4.1. Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi:
Pelaksanaan :
a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana karena penyesuaian
dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak
Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
b. Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan
yang ada kepada Konsultan yang akan dikirim oleh Konsultan Pengawas kepada
Konsultan Perencana.
c. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Pelaksana Pekerjaan
kepada Konsultan Pengawas secara tertulis
dan jika terjadi pekerjaan tambah / kurang / perubahan yang ada harus disetujui
oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas secara tertulis.
E.4.2. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran:
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi
lingkup pekerjaan Pelaksana Pekerjaan instalasi ini.
b. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak Konsultan Pengawas secara tertulis.
Perbaikan:
Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet karena pengangkutan atau
pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan dicat dengan warna yang
sama, sehingga nampak seperti baru kembali.
E.4.3. Uji coba:
a. Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
commissioning yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan
30 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan
yang diminta, sesuai dengan prosedur testing dan commissioning dari pabrik
pembuat dan instansi yang berwenang
b. Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan termasuk daya listrik
untuk testing.
E.4.4. Panel Listrik & Ascesories:
a. Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
petanahan (Grounding).
b. Semua tempat ballast, kapasitor, dudukan sterter dan termnal box baru cukup
besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak
mengganggu kelangsungan kerja dan unsur teknis komponen lampu itu sendiri.
c. Ventilasi didalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel dalam box harus
diberikan saluran klem sendiri-sendiri, sehingga tidak menempel pada ballast
atau kapasitor.
d. Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat.
Kemudian dicat oven warna putih.
e. Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single
lampu ballast (satu lampu flourentscent).
Stop Kontak:
a. Stop kontak yang di gunakan adalah stop kontak yang tertanam di lantai dan
Pemasangannya di sesuaikan dengan gambar kerja yang telah ada, jenis dan tipe
stop kontak yang di gunakan telah di jelaskan dalam gambar kerja.
b. Pemasangan stop kontak yang di khususkan ialah pemasangan stop kontak
untuk AC.
Saklar Dinding:
a. Saklar harus dari type untuk pemasangan rata dinding, type in bouw dengan
rating 250 volt, 10 ampere, single gang, double gang.
b. Junction Box untuk Saklar dan Stop Kontak
c. Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari
35mm.
d. Kotak dari metal harus memiliki terminal petanahan (Grounding).
e. Saklar atau stop kontak menggunakan baut atau ditanamkan dalam dinding.
Kabel instalasi:
a. Kabel untuk instalasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti
tembaga dengan isolasi PVC, satu inti atau lebih (jenis NYM).
31 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
b. Kabel harus mempunyai penampang 2,5 mm².
Pipa Instalasi Pelindung Kabel:
a. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah PVC klas AW atau
kelas GIP.
b. Pipa, Elbow, Socket, Junction box, Klem dan aksesoris lainnya harus sesuai
antara satu dengan yang lainnya, yaitu diameter minimal ¾ inchi.
c. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung
(Junction Box) dan armatur lampu.
d. Pekerjaan ini termasuk jaringan untuk pemasangan televise dan sound system.
Penerangan (lampu):
Type penerangan (lampu) disesuaikan dengan gambar rancana.
E.5. PEKERJAAN FINISHING LANTAI, DINDING DAN LANGIT-LANGIT
Pekerjaan ini meliputi :
1. Pekerjaan Lantai
2. Pekerjaan Plafond
3. Pekerjaan Pengecatan
E.5.1. Pekerjaan Lantai
Lingkup pekerjaan ini meliputi pemasangan keramik pada pekerjaan Lantai dan
Dinding
a. Ukuran-ukuran bahan :
b. Granit ukuran 60x60 digunakan pada lantai utama dalam gedung..
c. Granit ukuran 60x60 (unpolish) pada tangga dan depan gedung.
d. Tegel Keramik 25x25cm digunakan pada lantai Km/Wc
e. Tegel Keramik 25x50 cm digunakan untuk dinding km/wc
Pelaksanaan :
a. Pekerjaan pemasangan Keramik lantai baru diperkenankan untuk dipasang
setelah semua Pekerjaan-pekerjaan dinding/plesteran dan plafond telah selesai
dikerjakan. Sebelum pemasangan keramik lantai, harus direndam dalam air
sampah jenuh.
b. Lantai keramik yang dipasang tidak boleh ada cat berupa : retak-retak,
gelombang gelombang, berlubang, noda, permukaan cembung atau cekung. Sisi
ubin keramik harus siku, penyimpangan kesikuan ubin tidak boleh lebih besar
dari 0,5 cm setiap jarak 10 cm ke kanan dan ke kiri.
c. Pemasangan lantai keramik harus dikerjakan oleh tukang yang benar-benar ahli
dan harus menghasilkan penyelesaian yang rapih dan naad yang lurus. Naad
32 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
harus diisi dengan bahan grouting / pasta semen / okker yang warnanya
disesuiakan dengan warna keramik yang dipakai. Pengisian naad dilakukan
paling cepat 24 jam setelah keramik dipasang serta celah-celah keramik atau
satu sama lain harus dibersihkan terlebih dahulu dari kotoran yang menghambat
masuknya cairan bahan pengisi. Segera setelah pengisian naad dengan semen
permukaan lantai harus segera dibersihkan agar tidak terdapat noda bekas
semen.
d. Pemasangan keramik yang tidak rapih, bergelombang, naad tidak lurus dan
sebagainya akibat dari pemasangan yang tidak baik harus dibongkar/diganti
sehingga memuaskan Direksi.
e. Siapkan Keramik dan rendam di air.
f. Siapkan adukan yang di aduk dengan mesin molen yaitu dengan campuran 1 pc :
4 ps.
g. Tarik benang dan kemudian as bangunan di ambil dari as bangunan keseluruhan
teras
h. Kemudian memulai menghamparkan adukan tadi ke lantai kemudian di taburi
semen kering ke atas adukan tadi.
i. Pasang keramik di atas adukan yang telah di beri semen kering dan di ketok
ketok menggunakan palu karet agar dapat terpasang dengan kuat.
j. Jika terdapat sudut atau ujung ujung lantai yang besaran keramiknya lebih kecil
dari ukuran keramik aslinya maka perlu di potong menggunakan mesin
pemotong dengan tenaga listrik/ genset.
k. Setelah semua pasangan keramik sudah kering dan cukup kuat kemudian beri
nad pada sisi sisi tiap sambungan pasangan keramik.
l. Bersihkan dengan kain lap.
m. Gunakan genset jika terjadi pemadaman lampu untuk menyalakan peralatan
yang menggunakan tenaga listrik.
n. Jika material jauh dari lokasi gunakan mobil pick up untuk mengangkut
material agar dekat ke lokasi kerja.
E.5.2. Pekerjaan Plafond
Pekerjaan ini meliputi Pekerjaan pemasangan rangka plafond Hollo dan pekerjaan
pemasangan plafond gypsum
1. Rangka plafond hollow
33 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
Pelaksanaan :
a. Rangka plafond menggunakan Hollow dengan jenis dan ukuran sebagaimana
yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
b. Penggantung rangka plafond menggunakan besi yang dipasang secukupnya,
sehingga konstruksi plafond benar - benar kokoh.
c. Pelaksanaan pekerjaan ini hams memperhatikan adanya pekerjaan elektrikal
yang hams sudah terpasang sebelum penutup plafond dilaksanakan.
d. Modul rangka plafond disesuaikan dengan modul penutup plafond yang akan
digunakan.
e. Rangka plafond secara keselumhan hams waterpass, permukaan rangka plafond
bagian bawah hams diserut halus sebelum dipasang penutup.
2. Penutup plafond :
a. Bagian penutup rangka plafond adalah sebagaimana yang tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dengan permukaan yang rata, berkualitas baik dan
tidak cacat.
b. Sebelum pekerjaan plafond dilaksanakan, maka Kontraktor harus terlebih
dahulu memberikan contoh bahan-bahan yang akan digunakan agar diketahui
gambaran motif, jenis, wama dan lainnya untuk mendapatkan persetujuan
Direksi.
c. Model pemasangan bahan penutup rangka plafond harus sesuai dengan gambar
kerja.
d. Pertemuan/jarak antara masing - masing bahan penutup sebesar 3 mm
dipasang lurus dan rapih.
e. Setelah penutup terpasang, plafond tidak boleh berombak/ melengkung/
miring. Plafond yang berombak / melengkung /miring liarus diperbaiki atas
biaya Kontraktor / Pelaksana.
E.5.3. Pekerjaan Pengecatan
Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang dimaksud meliputi Pekerjaan Pengecatan
Permukaan Dinding (permukaan dinding pasangan batu bata, beton yang
ditampakkan) dan Pengecatan Plafond
a. Pelaksanaan :
1. Sebelum memulai pekerjaan, bidang-bidang yang akan dilapisi/dicat terlebih
dahulu disiapkan dengan baik.
2. Bidang harus mempunyai permukaan yang rata dan lurus atau mempunyai
kemiringan sesuai dengan gambar rencana, bebas dari segala macam kotoran,
tidak retak atau pecah dan tidak lembab.
3. Pelaksanaan pekerjaan baru dapat dilaksanakan setelah bagian tersebut
diperiksa oleh Pengawas dan diizinkan pelaksanaannya.
34 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
4. Pelaksana harus mengajukan contoh-contoh bahan untuk disetujui
oleh Pengawas. Bahan yang digunakan harus sesuai dengan contoh yang telah
disetujui dan dalam keadaan baru, dikemas dalam kaleng-kaleng yang masih
disegel serta tidak pecah atau bocor.
5. Penggunaan bahan-bahan harus sepengetahuan pengawas dan pelaksana
bertanggung jawab atas keaslian dari warna dan bahan yang digunakan.
6. Pelaksana harus memberikan jaminan tertulis bahwa hasil pekerjaan
pengecatan tidak menggelembung, mengelupas dan cacat-cacat lainnya selama
2 tahun sesudah penyerahan pekerjaan.
b. Cat Dasar
Pelapisan cat dasar dilakukan minimal 2(dua) kali jalan, kemudian
diplamur dan di ampelas lagi sampai rata sehingga lubang-lubang serat kayu
sudah tertutup. Pen- gecatan akhir dilakukan minimal 3(tiga) kali dengan
selang waktu minimal 6(enam) jam sampai didapat permukaan yang halus
dan warna yang rata tanpa cacat.
c. Pengecatan Tembok dan Plafond
1. Cat tembok yang dapat dipergunakan adalah jenis cat berkualitas setara
dengan produksi Mowilex, Dulux (Ex.Indonesia) dan tatalaksana pengecatan
harus mengikuti patent atau petunjuk Pabrik.
2. Sebelum dinding dicat, terlebih dahulu harus diplamur dengan plamur tembok
kemudian diamplas hingga halus, selanjutnya dilakukan pengecatan.
3. Bagian yang akan dicat tembok adalah:
▪ Seluruh permukaan tembok yang nampak dan telah diaci dengan rata.
▪ Seluruh plafond kalsiboard maupun Gypsum board dan lesnya
▪ Seluruh permukaan beton yang nampak (kolom, balok, sunscreen,
bagian bawah plat lantai, ringbalk) dan lain-lain
4. Pengecatan 2 atau 3 kali sampai merata, warna yang digunakan harus
disetujui oleh Direksi atau Pengawas Lapangan. Warna akan ditentukan
kemudian oleh Direksi atau Bouwheer.
E.5.4. Pekerjaan Lainnya
1. Pek. Pemasangan Rangka Aluminium Composite Panel (ACP)
Lingkup Pekerjaan yang ACP (Alluminium Compossit Panel) meliputi Pekerjaan
rangka ACP menggunakan besi Holow 7,5 x 7,5 Tebal 4,5 mm, Pekerjaan panel
ACP jarak 120 x 60 cm, Pekerjaan Finishing Nat ACP
35 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
Pelaksanaan :
a. Koordinasi Kerja.
Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti gambar, uraian dan persyaratan
pekerjaan, spesifikasi serta patunjuk Direksi/Konsultan Pengawas. Diperlukan
koordinasi kerja dengan disiplin lain terutama yang bersangkutan dengan
pekerjaan pemasangan, baik jadwal pekerjaan maupun posisi meletakkan
peralatan ditempat.
b. Pemasangan Bahan.
Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum
masa penyerahan tiba. Pada saat pemasangan peralatan, perhatikan semua
ukuran, peil, pola dan syarat lain untuk pemasangan pada rangka ACP.
Peralatan harus dipasang dengan rapi sesuai dengan pola ACP yang tertera pada
gambar. Pemasangan ACP dan Nat harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat
agar tidak terdapat bekas carat atau noda.
c. Pemasangan Rangka Hollow.
Pemasangan rangka harus dibuat secara presisi untuk mendapatkan garis tengah
besi hollow sebagai dudukan ACP supaya tidak miring, panel ACP dapat
terpasang dengan rapi jika rangka yang terpasang cukup baik dan dapat
menyatu (tidak miring) pada sisinya.
d. Pemeriksaan atau Pengujian
Sebelum pekerjaan Nat ACP diadakan pemeriksaan/pengujian oleh
Direksi/Konsultan Pengawas untuk memriksa sekrup jangan sampai ada yang
terpasang miring
2. Pekerjaan Rabat Beton
Pelaksanaan :
a. Persiapan
Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan lantai kerja.
Approval material yang akan digunakan
b. Pengukuran
Terlebih dahulu juru ukur (surveyor) melakukan pengukuran dengan meter dan
water pass (manual ) untuk menentukan leveling lantai kerja. Tandai hasil
pengukuran dengan menggunakan patok kayu yang diberi warna cat.
c. Pelaksanaan pekerjaan
36 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
Untuk lantai rabat beton dibuat dengan ketebalan sesuai rencana. Buat adukan
untuk lantai kerja dengan campuran adukan 1PC : 3Psr : 5Krl atau B-0.
Pastikan bahwa lokasi yang akan dipasang lantai kerja sudah terdapat urugan
pasir dengan ketebalan yang sesuai rencana dan telah diratakan. Bersihkan
lokasi yang akan dipasang lantai kerja dari sampah atau kotoran. Pasang patok
dan leveling lantai kerja yang diperlukan sebagai acuan untuk menentukan
ketebalan. Bisa juga dengan terlebih dahulu dibuat kepalaan dengan jarak per 1
m untuk leveling lantai kerja.
Tuangkan adukan lantai kerja ke area melalui talang cor atau ember. Adukan
lantai kerja diratakan dengan menggunakan cangkul maupun sendok
adukan/raskam sampai ketinggian yang telah ditentukan dengan cara
melakukan tarikan benang dari patok level satu dengan yang lainnya.
3. Pekerjaan Sumur Resapan & Bak Kontrol
Pelaksanaan :
Buatlah galian tanah dengan ukuran sesuai gambar rencana di lokasi yang akan
dibangun dengan menggunakan cangkul. Untuk mempermudah pekerjaan
penggalian tanah, pakai cangkul yang memiliki pegangan lebih pendek. Setelah
galian tanah telah mencapai kedalaman yang disyaratkan, Selanjutnya pekerjaan
pasangan batu kossong dan pasangan batu untuk dinding sumur yang disesuikan
dengan gambar rencana. Perkuat dinding sumur dengan plesteran dan acian. Hal ini
supaya menjaga agar dinding sumur tidak gugur dan longsor. Buatlah saluran water
inlet yang mengalirkan air ke dalam sumur resapan dengan menggunakan pipa PVC
Pembuatan Bak Kontrol ukuran sesuai gambar rencana
Buatlah saluran pembuangan water outlet dari sumur resapan menuju bak control
dan selokan. Ketinggian pipa harus lebih tinggi dari ketinggian permukaan air pada
sumur resapan. Mengisi bagian bawah sumur resapan air dengan koral setebal 15 cm
dan ijuk. Tutup bagian atas sumur resapan dengan plat beton.
4. Pekerjaan Ralling Tangga
Pelaksanaan:
a. Membuat penanda garis AS dan elevasi dan tata letak ralling tangga sesuai
gambar rencana.
37 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024
b. Pemasangan tiang ralling pada awal trap tangga dan pada bordes lantai atas.
c. Menarik benang antar kedua tiang ralling tangga.
d. Pasang tiang ralling tangga sesuai gambar rencana.
e. Pasang ralling horizontal dengan menumpu pada tiang.
f. Sambung ralling horizontal untuk trap berikutnya.
g. Ratakan dan haluskan sambungan serta bersihkan ralling tangga yang telah
terpasang.
F. PEKERJAAN AKHIR
F.1. Pekerjaan Akhir
a. Pekerjaan Pembersihan
Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan
sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya. Halaman
bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran
dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan sertabahan-bahan yang
tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini ialah pekerjaan yang harus di lakukan kontraktor pelaksana untuk
sebuah hasil pekerjaan yang siap pakai.
b. Catatan dan Laporan
Pelaksana harus selalu menjaga kelengkapan catatan dalam buku Direksi yang sesuai
dengan pelaksanaan dan memperoleh persetujuan Direksi. Semua catatan yang
berhubungan dengan pekerjaan selalu harus disiapkan untuk Direksi. Dan satu set
copy gambar lengkap dan spesifikasi harus selalu tersimpan di direksi keet.
Kontraktor juga harus membuat buku tamu yang akan melaporkan tentang keperluan
tamu proyek tersebut
c. Penutup
Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalam Spesifikasi
Teknis ini dapat dilihat pada gambar atau ditanyakan pada saat Rapat Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing).
38 Metode Pelaksanaan – Perencanaan Rehab Gedung Farmasi Dinas Kesehatan | 2024