URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Penanggulangan Pantai
LOKASI :
Desa Meli Kec. Balaesang
SUMBER DANA :
APBD-P
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR Dalam Perencanaan Suatu Pembangunan dengan
BELAKANG maksud melaksanakan Program Pembangunan
Sarana dan Prasarana Infrastruktur Negara secara
optimal, maka juga harus didukung oleh adanya
sarana dan prasarana yang memadai. Penanganan
Penanggulangan Pantai Desa Meli Kec. Balaesang
bertujuan untuk mendukung dan menyediakan
prasarana dan sarana yang dibutuhkan dengan
tujuan akhir memberikan fasilitas terhadap
Penanggulangan Sungai di Kabupaten Donggala
Provinsi Sulawesi tengah.
Adapun jenis Sarana dan Prasarana yang akan
dibangun pada tahun anggaran 2024 sesuai dengan
kebutuhan yaitu
Penanggulangan Pantai Desa Meli
.
Kec. Balaesang
2. MAKSUD DAN Maksud:
TUJUAN Agar tersedia Prasarana dan Sarana Fasilitas
Infrastruktur
Penanggulangan Pantai Desa Meli
.
Kec. Balaesang
Tujuanya:
Untuk Memperbaiki kerusakan Sungai yang
terputus akibat bencana.
3. NAMA DAN Pengguna Anggaran Pekerjaan
Penanggulangan
ORGANISASI pada BPBD Kab.
Pantai Desa Meli Kec. Balaesang
PEJABAT Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
PEMBUAT
KOMITMEN
4. NILAI PEKERJAAN Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan
pendanaan senilai Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus
Juta Rupiah) termasuk PPN yang bersumber dana
APBD Tahun Anggaran 2024.
5. LINGKUP LOKASI a. Lingkup Kegiatan
KEGIATAN DATA Lingkup kegiatan ini
Penanggulangan Pantai
DAN FASILITAS TA. 2024.
Desa Meli Kec. Balaesang
PENUNJANG b. Lokasi Kegiatan
SERTA ALIH Kegiatan jasa konstruksi ini harus dilaksanakan
PENGETAHUAN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yaitu pada Kab.
Desa Meli Kec. Balaesang
Donggala Provinsi Sulawesi Tengah
sebagaimana yang di tetapkan dalam DPA.
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
yang dapat digunakan dan harus dipelihara
oleh penyedia jasa:
a) Laporan dan Data
Tidak disiapkan
b) Akomodasi dan Ruangan Kantor
Tidak disiapkan
c) Staf Pengawas/Pendamping
Konsultan Pengawas pada Kegiatan
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan
akan bertindak sebagai
Bencana
Pengawas dalam pelaksanaan
Konstruksi.
d) Fasilitas yang disediakan oleh pengguna
jasa yang dapat digunakan oleh penyedia
jasa Tidak disiapkan
2) Penyediaan oleh penyedia jasa Penyedia jasa
harus menyediakan dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
d. Alih Pengetahuan
Tidak Diperlukan.