PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA
SPESIFIKASI TEKNIS
SATUAN KERJA : DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN DONGGALA
KEGIATAN : PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN DI JALAN KABUPATEN / KOTA
PEKERJAAN : PENGADAAN DAN PEMASANGAN MARKA JALAN ZONA SELAMAT
SEKOLAH (ZoSS)
LOKASI : DALAM KOTA DONGGALA
TAHUN ANGGARAN : 2024
SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
Kegiatan:(Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan Zona Selamat Sekolah (ZoSS)
1. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan Zona Selamat Sekolah
(ZoSS) sebagai berikut :
a. SMPN 2 Jalan Lamarauna Kec. Banawa
b. SDN Islam Jalan Pettalolo Kec. Banawa
2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan di Kabupaten Donggala terdiri dari :
a. Pemasangan Marka Zebra Cross
b. Pemasangan Marka Modul
c. Pemasangan Marka Solid
d. Pemasangan Marka Rumble/Pita Kejut
e. Pemasangan Karpet Merah
3. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum dilaksanakan pengecatan, pelaksana kerja harus membuat desain
dengan ukuran sesuai dengan ketentuan dilapangan dan gambar marka yang
diminta serta lokasi kilometer dan panjang marka pada masing – masing lokasi;
Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah desain tersebut pada butir a, telah
disetujui oleh pemberi tugas.
b. Pengecatan marka jalan dilakukan dengan menggunakan peralatan khusus
pengecatan marka jalan yang dilengkapi dengan :
Tangki pemanas untuk menyemprotkan cat pada temperatur 210º ± 10º C untuk
bahan Thermoplastic;
Nozzle untuk pengecatan garis lurus penuh ataupun garis putus – putus;
Nozle untuk penyebar Glassbeads;
Tangki cat yang dapat mengaduk cat secara mekanis, yang dapat mengecat dan
menabir Glassbeads secara otomatis.
c. Pelaksaan pekerjaan meliputi pekerjaan pengamanan lalu lintas dan pekerjaan
aplikasi marka, untuk menjaga keselamatan baik pekerja maupun pemakai jalan serta
untuk menghindari kemacetan lalu lintas, penutupan dan pembukaan jalur yang akan
dicat harus dilakukan dengan cepat dan tepat
d. Bersama dengan penutupan jalur yang akan di marka lakukan hal – hal sebagai
berikut :
Pembersihan lahan
Bersihkan lahan yang akan dicat dari pasir, kotoran, minyak dan oli sehingga
permukaan benar-benar bersih dan kering (tidak lembab). Apabila masih ada
marka jalan, maka dilakukan penghapusan marka;
Pre – Marking adalah mengukur dan menentukan posisi marka dengan
menggunakan tali dan membuat titik – titik dengan kapur/cat warna putih yang
mudah hilang;
Pengolahan Material Marka
Thermoplastic (di Pre – Heater)
- Tuangkan bahan Thermoplastic kedalam tangki pemanas, dipanaskan dan
diaduk sampai rata. Suhu peleburan Thermoplastic 180º s/d 210º C;
- Tuangkan material Thermop;astic yang sudah mencair kedalam tangki
pemanas pada mesin aplikasi marka dan siap di aplikasikan bersamaan
dengan glassbeads dengan ketinggian 3 mm.
Kegiatan Pengadaan Marka Jalan adalah pada ruas Jalan Kabupaten di
Kabupaten Mandailing Natal
Ketebalan marka setelah diaplikasi minimal 3 mm
Bentuk, ukuran, warna dan tata cara penempatan marka jalan mengacu pada
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan
PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan PM 34 Tahun 2014.
4. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Bahan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Marka
Jalan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) sebelum dipasang dilakukan pemeriksaan dan
diterima/disetujui oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, apabila ditemukan keraguan
atas kualitas bahan dilakukan pengujian laboratorium atas biaya Penyedia Barang/jas
5. BAHAN DAN UKURAN MARKA JALAN
a. Jenis bahan untuk marka jalan yang digunakan harus bahan tidak licin dan
memantulkan cahaya pada malam hari (Retroreflektif) bila terkena sinas lampu
kendaraan dan memenuhi standar rujukan minimal :
- AASHTO M 247 – 81 untuk butiran kaca (GLASSBEAD)
- AASHTO M 249 – 98 untuk cat THERMOPLASTIC
b. Bahan marka jalan jenis Thermoplastic terdiri dari atas 4 (empat) komponen dengan
kompisisi sebagai berikut :
- Binder
- Glassbeads
- Titanium dioxide (Ti02)
- Calcium Carbonate dan Inert Filler
c. Waktu pengeringan setelah diaplikasikan pada permukaan jalan dengan ketebalan 3
mm, tidak lebih dari 10 menit pada suhu udara 32 ± 2ºC
d. Marka jalan harus memiliki tingkat retroreflektif minimal 200 mcd/m’/lux (warna
putih) pada umur 0 – 6 bulan setelah aplikasi. Pada akhir tahun ke-2 tingkat
retroreflektif minimal 150 mcd/m;/lux.
Catatan :
Tingkat retroreflektif diukur pada siang hari maupun malam hari dengan alat
retroreflektometer pada kondisi jalan kering. Pengukuran dilakukan saat 0 – 1 bulan
dan pada bulan ke 6 setelah diaplikasikan.
e. Bahan yang digunakan dalam spesifikasi ini tidak boleh lebih dari 1 tahun dari tanggal| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 May 2023 | Pembangunan Rumah Susun Yayasan Darul Wahyain Panda Jaya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,567,400,000 |
| 3 June 2023 | Pembangunan Lab. Fisika, Asrama Siswa, Ruang Uks, Rumah Dinas Guru, Bimbingan Konseling, Ruang Osis Beserta Perabotnya Sman 1 Parigi Utara (Dak Sma) | Provinsi Sulawesi Tengah | Rp 2,394,546,000 |
| 4 June 2023 | Pembangunan Ruang Ruang Bimbingan Konseling (Bk), Ruang Laboratorium Bahasa, Ruang Laboratorium Kimia, Ruang Uks, Ruang Osis Dan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Smkn 1 Taopa | Provinsi Sulawesi Tengah | Rp 2,169,600,000 |
| 13 September 2023 | Pekerjaan Pembangunan Gudang Logistik Kpu Donggala | Komisi Pemilihan Umum | Rp 825,000,000 |