PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DONGGALA
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN DONGGALA
JL.JATT NO.14TLP. (04571 71913 - 71933. FAX. 71923 DONGGALA
SPESIFIKASI TEKNIS RAMBU LALU LINTAS
Nama Kegiatan PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN DI JALAN KABUPATEN/KOTA
Nama Pekerjaan BELANJA MODAL RAMBU.RAMBU LALU LINTAS DARAT LAINNYA
Lokasi DALAM KOTA DONGGALA
Tahun Anggaran 2024
A.
TOKASI PEMASANGAN
Lokasi pemasangan pekerjaan berada pada ruas jalan
:
l..DALAM KOTA DONGGALA TERSEBAR, 44 Bh.
B.
FUNGSI RAMBU LALU LINTAS
Rambu lalu lintas merupakan bagian dari perlengkapan jalan berupa lambang, huruf,
angka, kalimat dasar atau perpaduannya, yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,
perintah atau petunjuk bagi pemakaijalan.
C.
BAHAN DAN UKURAN
Persyaratan teknis daun rambu adalah sebagai berikut
:
1. Plat ACP memiliki ketebalan minimal 3,0 mm (termasuk reflective sheeting)
2. Permukaan bagian depan harus dibubuhi inisial "PERHUBUNGAN" atau "LOGO
PERHUBUNGAN".
3. Ukuran daun rambu = 60x60 cm.
4. Gambar Rambu Menggunakan Scotlight
D.
LEMBARAN REFLEKTIF
Lembaran reflektif memiliki ketentuan sebagai berikut
:
1-. Minimal memiliki nilai retroreflektif berdasarkan tabeldibawah ini
:
Dengan berdasarkan tabel di bawah ini
:
Sudut Sudut Nilai Retroreflektif (cd.lx-1.m-2
{Ra)
Pengamatan Datang Putih Kuning Orange Hiiau Merah Biru Coklat
0.2 -4 r40 100 60 30 30 10 5.0
2.
Khusus untuk rambu perintah yang berwarna biru dan rambu petunjuk berwarna biru
dengan garis pinggir masing - masing berwarna putih dengan tulisan berwarna putih
atau gambar petunjuk berwarna putih.
3.
Permukaan lembaran reflektif rata dan halus serta bagian belakang dilengkapi
dengan perekat (precoating adhesive).
4.
Warna mengacuh pada Peraturan Menteri Perhuhungan Nomor : PM. 13 Tahun 201,4
dan lampiran-lampirannya tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas diJalan.
Spesilikasi Teknis
E.
TIANG RAMBU
1". Bahan Tiang Rambu
Bahan logam dengan syarat
:
L.
Berbentuk pipa bulat;
2.
Bersifat anti karat, dengan atau tanpa lapisan anti karat;
3.
Harus berbentuk batangan utuh atau tidak bersambung dengan panjang minimal
3.000 mm.
2.
Jenis konstruksitiang rambu dengan bahan logam yaitu
:
Tiang tunggal
1)
Jenis dan Ukuran
Pipa bulat diameter minimal 50.80 mm (2.0"), dengan tebal minimal 2 mm,
2)
Bagian atas pipa diberi penutup pipa.
3)
Angkur bawah terdiri dari minimal 2 batang besi siku 3 x 30 x 30 mm yang dilas
pada tiang rambu dengan bersilang atau besi beton yang masuk menyilang ke
pipa.
4)
Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu
Menggunakan besi siku minimal 3 x 30 x 30 mm yang satu sisinya vertikal
menghadap ke depan, dan sisi lainya horizontal masuk ke tiang dan dilas rapat.
5)
Ketinggian rambu mengacuh kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
:
PM. 13 Tahun 2014 dan lampiran-lampirannya tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas
diJalan. Bentuk dan ukuran rambu standar sebagaimana gambar terlampir.
F.
TATA CARA PENEMPATAN
Tata cara penempatan rambu lalu lintas mengacuh kepada Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor : PM. 13 Tahun 20L4 dan lampiran-lampirannya tentang
Rambu-Rambu Lalu Lintas diJalan.
G.
TATA CARA PEMASANGAN
Femasangan rambu lalu lintas jalan meliputi kegiatan
:
1.
Peletakan daun rambu pada tiang rambu;
Daun rambu yang telah dilapisi dengan lembaran reflektif, diletakan pada tiang
rambu dengan menggunakan baut yang dikencangkan. Daun rambu harus tetap rata
(tidak melengkung).
2.
Pembuatan pondasi dan peletakan rambu untuk rambu tiang tunggal
Pembuatan pondasi dan peletakan rambu dengan syarat
:
Spesitikasi'feknis 2
a Ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dan setiap tiang
masing-masing berukuran
:
Pengecoran di luar
atas
Sisi bagian 250mm
bawah
Sisi bagian 400mm
Kedalaman
SOOmm
b.
Bagian tiang rambu yang terbenam pada pondasi sedalam 600 mm;
c.
Bagian dasar galian pondasi diberi lapisan pasir yang dipadatkan dengan ketebalan
100 mm,
d.
Pondasi beton dibuat dari campuran semen, pasir dan batu kerikil/split dengan
perbandingan 1,2:3;
e.
Bagian pondasi diatas permukaan tanah setinggi 100 mm.
Donggala
November 2024
Disetujui dan Ditetapkan Oleh Dibuat Oleh
:
Perhubungan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana
Anggaran PTK
NrP. 19660812 199303 2 009 NrP. 19690709 199703 1 004
Spesifikasi Teknis
_1
.PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN DONGGALA
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN DONGGALA
JL. JAT! NO. 14TLP. (04571 71913 - 71933. FAX. 71923 DONGGALA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
DI
Nama Kegiatan : PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN JALAN
KABUPATEN/KOTA
Nama Pekerjaan : BELANJA MODAL RAMBU.RAMBU LALU LINTAS DARAT
LAINYA
:
Lokasi DALAM KOTA DONGGALA
:
Tahun Anggaran 2024
A.
PENDAHULUAN
1,
PENGERTIAN
1.1.
Nama Kegiatan.
Nama Pekerjaan Belanja [/lodal Rambu - Rambu Lalu
Lintas.
1.2.
Pemberi Tugas.
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Dinas Perhubungan Kab. Donggala yang dalam hal
ini diwakili oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA).
1.3.
Pengelola Kegiatan
Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pengguna Anggaran Dinas
Perhubungan Kab. Donggala beserta unsur teknis dan administrasi yang ditunjuk.
1.4. Panitia Pengadaan
Penelitian Pengadaan terdiri dari personil yang berasal dari lingkungan Bagian Unit Lelang
Pengadaan (ULP ) Se ke rta riat Daerah Kabupaten Donggala bertugas untuk
melaksanakan pengadaan, mengundang rekanan, mengadakan rapat penjelasan,
menerima surat penawaran harga, melaksanakan evaluasi terhadap surat
penawaran sampai dengan mengusulkan Pemenang.
1.5.
Pelaksana.
Pelaksana adalah perusahaan peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan
dan menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak dengan Pengguna Anggaran (PA).
2.
LATAR BELAKANG
2.1.
Sektor transportasi khususnya transporlasi darat, memiliki posisi yang sangatpenting
dalam pembangunan sebab dapat menjadi sarana penghubung dari suatu tempat ke tempat
lainnya Seiring dengan akan adanya pengoperasian Bus Trans Donggala dan Feeder
Angkutan Perkotaan yang melayani rute dalam Kota donggala sebagaituntutan Beroperasinya
Pelabuhan Donggala sebagai Pelabuhan yang melayani Naik dan Turunnya Penumpang yang
menggunakan Moda Transportasi Laut sehingga menyebabkan terjadinya peningkatan
terhadap kebutuhan akan layanan angkutan umum dari dan ke wilayah lbu Kota Kabupaten
Donggala. Untuk menunjang kelancaran pelayanan angkutan umum yang akan beroperasi,
maka perlu di tunjang dengan kelengkapan prasarana kelengkapan jalan berupa rambu-
rambu lalu lintas. Kegiatan penyediaan rambu kali ini dimaksudkan untuk mendukung
kelancaran pengoperasian angkutan umum yang melayani rute yang telah ditentukan guna
tercipta keteraturan naik dan turunnya penumpang angkutan umum dalam bentuk rambu
bus stop disetiap pemberhentian angkutan umum tersebut.
2.2. Sumber dana yang akan digunakan untuk membiayai Belanja IVIodal Rambu-Rambu
Lalu Lintas Darat Lainnya (Rambu-Rambu Lalu Lintas) dari dana APBD Tahun Anggaran
2024.
2.3. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Belanja Modal Rambu-Rambu
Lalu Lintas Darat Lainya (Rambu-Rambu Lalu Lintas).
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD KEGIATAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini di maksudkan sebagai petunjuk bagi penyedia yang memuat
masukan, kriteria, output serta proses yang harus di penuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas.
2. TUJUAN KEGIATAN
Dengan penugasan ini pelaksana harus mampu melaksanakan tugas pelaksanaan pekerjaan
pengadaan dan pemasangan rambu-rambu Lalu lintas sehingga dapat mencapai hasil yang
diharapkan.
C.
SASARAN KEGIATAN
1.
Dihasilkan penyedia jasa yang professional
2.
Dicapainya pelaksanaan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya, sehingga rambu-rambu lalu
lintas yang digunakan berkualitas dan tahan lama.
D.
JUSTIFIKASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan Kegiatan didasarkan atas
:
1.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun ?021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman
Pengguna Jalan.
2.
Kawasan Tertib Lalu Lintas.
3.
Usulan masyarakat terhadap kebutuhan akan Rambu-Rambu Lalu Lintas.
E.
NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama Organisasi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini yang menyelenggarakanlmelaksanakan
pekerjaan pengadaan konstruksi ini sebagai berikut
:
OPD
a. : Dinas Perhubungan Kabupaten Donggala b. Nama
Pengguna Anggaran (PA) . lr. Happy Sri Handayani Noor, [t/lT
F.
SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana dan Perkiraan Biaya sebagai berikut
.
a. Sumber Dana: APBD Tahun2024
b. Perkiraan Biaya Yang Diperlukan : Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
G.
Ruang Lingkup Dan Lokasi Pekeriaan
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Lokasi Pekerjaan sebagai berikut
:
a. Pengadaan rambu-rambu lalu lintas sebanyak 44 unit.
b. Lokasi Pengadaan Pekerjaan: Lokasi pekerjaan dalam Kota Donggala
H.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 40 (empat puluh ) Hari
Kalender terhitung sejak penandatangan kontrak.
l.
KlasifikasiPerusahaan
-
Klasifikasi perusahaan adalah KBLI 43216 INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-
RATUBU JALAN RAYA.
J Peralatan dan Tenaga
-
Peralatan
I
(satu) Set AIat Pembuat Rambu-Rambu Lalu Lintas (lVlenyampaikan buktik kepemilikan)
-
Tenaga
1 (satu) Orang Pelaksana Bangunan Gedung
K.
KeluaranlProdukyang Dihasilkan
a. KeluaranlProduk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
terpasangnya rambu-rambu lalu lintas di dalam Kota Donggala.
Donggala
November 2024
Disetujui dan Ditetapkan Oleh
Dibut Oleh
Kepala Dinas Perhubungan :
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana
Selaku Pengguna Anggaran
Selaku PPTK
(
rL
*
o
Rullv Lataha St
NIP 12 199303 2 009 NIP: 19690709 199703 1 AA4