| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024430225631000 | Rp 12,328,096,397 | - | |
| 0015754468009000 | - | - | |
| 0017797051003000 | - | Tidak menyampaikan persyaratan kualifikasi perihal : Memiliki workshop di kota lokasi pekerjaan (Surabaya) untuk mendukung pekerjaan, dibuktikan dengan bukti kepemilikan workshop atau perjanjian kerjasama. Jika workshop bukan milik sendiri, peserta tender wajib mengunggah surat perjanjian kerjasama/dukungan dengan pemilik workshop (asli bermeterai) dan jaminan pemilik bahwa workshop siap untuk digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. | |
| 0743342305023000 | - | Surat Dukungan Workshop Tidak Valid setelah dilakukan Klarifikasi. kepada Pemilik Workshop | |
| 0210069407541000 | - | - | |
| 0015125636908000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0937771764617000 | - | - | |
CV Mutiara Eka Perkasa | 0210208369617000 | - | - |
| 0727152886063000 | - | - | |
| 0013220157009000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
PT Gara Samudra Perkasa | 06*9**2****03**0 | - | - |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
| 0013616867003000 | - | - | |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
| 0818446908427000 | - | - | |
PT Raja Harimau Sakti | 08*4**5****44**0 | - | - |
| 0755188596644000 | - | - | |
Chakatama Indo Mulia | 07*8**9****02**0 | - | - |
| 0756690277609000 | - | - | |
| 0018582700034000 | - | - | |
Cantika Dian Semesta | 09*1**6****52**0 | - | - |
| 0634665947036000 | - | - | |
| 0027487388009000 | - | - | |
| 0027564822722000 | - | - | |
| 0837090281035000 | - | - | |
| 0032814675008000 | - | - | |
| 0848973350605000 | - | - | |
| 0015463490617000 | - | - | |
CV Mega Taro Bouw | 09*5**9****05**0 | - | - |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0820351088418000 | - | - | |
| 0915313506644000 | - | - | |
| 0739215721616000 | - | - | |
| 0748629839612000 | - | - | |
PT Delima Raya Merdeka | 00*2**2****31**0 | - | - |
| 0013951660003000 | - | - | |
Grati Makmur | 00*9**7****24**0 | - | - |
PT Nicko Nusa Adiperkasa | 08*1**3****18**0 | - | - |
| 0312743131618000 | - | - | |
| 0012210183451000 | - | - | |
| 0031748361805000 | - | - | |
| 0018553982101000 | - | - | |
| 0012668406202000 | - | - | |
| 0030272785701000 | - | - | |
| 0865757983619000 | - | - | |
| 0312866650623000 | - | - | |
| 0313671513013000 | - | - | |
| 0031054570102000 | - | - | |
Paraton Multijasa Prima | 06*4**8****53**0 | - | - |
| 0016698755008000 | - | - | |
| 0940033616922000 | - | - | |
CV Akre Indonesia | 08*8**9****42**0 | - | - |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0732638838653000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR DPD RI
DI IBUKOTA PROVINSI JAWA TIMUR
SEKRETARIAT JENDERAL DPD RI
TAHUN ANGGARAN 2024
Paraf I Paraf II Paraf III
- 1 -
Uraian Pekerjaan
1. Latar Belakang a. Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Jawa
Timur adalah dalam rangka peningkatan dukungan sarana dan
prasarana yang diberikan Sekretariat Jenderal DPD RI kepada
Anggota DPD RI khususnya Anggota DPD RI Provinsi Jawa
Timur baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan
mampu meningkatkan kenyamanan dalam menjalankan tugas
fungsi dan wewenang kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia sehingga dapat meningkatkan kinerja
Anggota DPD RI Provinsi Jawa Timur;
b. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi ruang/ bangunannya, andal dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya;
c. Setiap bangunan negara harus memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu bangunan, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan negara;
d. Pelaksana pekerjaan konstruksi untuk bangunan negara dan
prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan pekerjaan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku profesional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan pembangunan yang sesuai
dengan kepentingan proyek.
f. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan
pekerjaan program Biro Umum Sekretariat Jenderal DPD RI;
g. Pemegang mata anggaran adalah Satuan Kerja Sekretariat
Jenderal DPD RI dalam hal ini adalah Biro Umum Sekretariat
Jenderal DPD RI;
h. Untuk penyelenggaraan kegiatan termaksud dilaksanakan,
ditunjuk Tim Pengelola Teknis Kegiatan berdasarkan Surat
Keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI.
i. Agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung
Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Jawa Timur dapat terlaksana
dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (Struktur),
Kenyamanan Pengguna (Estetika), dan Kaidah Standar
Bangunan Gedung Kantor.
2. Maksud dan Tujuan a. Untuk dapat memahami tujuan Pembangunan Gedung Kantor
DPD RI di Ibukota Provinsi Jawa Timur, perlu dibuat sebuah
Kerangka acuan Kerja (KAK);
b. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
pelaksana konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas;
c. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat
- 2 -
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran a. Mengendalikan perkembangan pemanfaatan ruang, sehingga
kemampuan dan potensi yang ada dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin;
b. Penciptaan pola tata ruang dan hubungan ruang yang
serasi dan optimal dalam pemberian wadah yang tepat bagi
interaksi antar kegiatan.
c. Peningkatan kualitas lingkungan sekitar daerah perencanaan
yang disesuaikan dengan norma-norma dan kaidah yang ada.
d. Pekerjaan ini diharapkan dapat memberikan nuansa bentuk
arsitektur yang kontekstual dengan lingkungan bangunan
yang ada , serta posisi penempatan bangunan yang tepat
sasaran sesuai dengan kebutuhannya dan standard yang
berlaku, sehingga memberikan manfaat dan memenuhi
kebutuhan secara optimal.
e. Meningkatnya kemampuan Sekretariat Jenderal DPD RI untuk
merencanakan, melaksanakan, mengendalikan
program/kegiatan yang menjadi wewenang dan
tanggungjawabnya.
f. Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di
Ibukota Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat sesuai dengan
dokumen perencanaan yang telah disusun.
4. Lokasi Pekerjaan Jl. Jemur Andayani I, Wonocolo, Kota Surabaya
5. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Pejabat Pembuat Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat Jenderal DPD RI
Komitmen
Satuan Kerja:
Sekretariat Jenderal DPD RI
6. Data Dasar a. Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, kontraktor harus
mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pejabat
Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan konfirmasi terkait dokumen perencanaan yang
telah disusun. Adapun data-data yang diperlukan sebelum
melaksanakan pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung
Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Jawa Timur, kontraktor
harus melaksanakan perhitungan awal kondisi eksisting di
lapangan.
b. Informasi mengenai keinginan tentang ruang tertentu, baik
yang berhubungan dengan pemakai atau perlengkapan yang
akan digunakan dalam ruang tersebut.
c. Informasi mengenai kemungkinan perubahan fungsi
ruang/bangunan.
7. Standar Teknis a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. SNI dan Daftar Indeks Harga Satuan untuk bangunan gedung
c. Dan peraturan lainnya yang terkait.
- 3 -
8. Referensi Hukum a. Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
d. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang
Perikatan);
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jasa Konstruksi;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
k. Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
l. Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
m. Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
n. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan
Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
di Kementarian PUPR.
Ruang Lingkup
9. Lingkup Pekerjaan Lahan Pembangunan Gedung Kantor DPD RI Di Ibu Kota Provinsi
Jawa Timur beralamat di Jl. Jemur Andayani No. 1, Surabaya, Jawa
Timur, berada di Komplek Perkantoran Provinsi Jawa Timur.
- Luas lahan yang akan dibangun seluas 2.000 meter persegi;
- Bangunan direncanakan memiliki 2 lantai dengan rooftop;
- Bangunan direncanakan memiliki 39 ruangan, dengan 21
ruangan di lantai 1, 17 Ruangan dilantai 2, dan 1 ruangan
terbuka di rooftop;
- Bangunan juga direncanakan memiliki bangunan pendukung,
seperti rumah pompa, pos jaga, halaman, dan area parkir;
- 4 -
Adapun lingkup Pekerjaan Konstruksi ini diantaranya meliputi :
a. Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor DPD RI
di Ibukota Provinsi Jawa Timur beserta staf pendukungnya;
b. Lingkup pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja Syarat (RKS).
10. Jangka Waktu Waktu pelaksanaan kegiatan konstruksi dilaksanakan selama
Penyelesaian Pekerjaan 155 (seratus lima puluh lima) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat perintah Mulai Kerja (SPMK).