| 0812356145201000 | Rp 980,250,400 | |
| 0024682981203000 | Rp 980,250,400 | |
| 0021146600201000 | Rp 980,252,979 | |
| 0017568395201000 | Rp 1,035,000,000 | |
| 0901936823201000 | Rp 1,038,740,751 | |
| 0923762439201000 | Rp 1,154,362,865 | |
| 0017569997201000 | Rp 1,160,068,980 | |
CV Giandzafa Karya | 03*3**5****03**0 | - |
Avicenna Putra Perdana | 04*6**1****16**0 | - |
| 0030606875112000 | - | |
| 0752409847124000 | - | |
CV Tali Merah Solution | 00*9**3****05**0 | - |
| 0723083580203000 | - | |
CV Pesona Rizky | 06*5**3****01**0 | - |
Rokade Cooperation | 00*6**7****01**0 | - |
| 0012687570201000 | - | |
| 0841483134201000 | - | |
| 0311911754124000 | - | |
| 0767388135201000 | - | |
| 0748765617203000 | - | |
| 0437296023201000 | - | |
| 0015860661003000 | - | |
| 0016229460201000 | - | |
| 0023273725216000 | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - |
| 0018933473101000 | - | |
| 0020273496102000 | - | |
| 0700767767009000 | - | |
| 0912573714201000 | - | |
| 0018008854203000 | - | |
| 0015400260102000 | - | |
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe | 01*8**7****17**0 | - |
| 0011016920203000 | - | |
CV Pratiwi Dhuhayu | 05*7**2****05**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSTRUKSI RENOVASI GEDUNG
KANTOR DPD RI PROVINSI
SUMATERA BARAT
SEKRETARIAT JENDERAL DPD RI
TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian Pekerjaan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 1 -
1. Latar Belakang a. Renovasi Gedung dan Bangunan pada Kantor DPD RI di Ibukota
Provinsi Sumatera Barat adalah dalam rangka peningkatan
dukungan sarana dan prasarana yang diberikan Sekretariat
Jenderal DPD RI kepada Anggota DPD RI khususnya Anggota
DPD RI Provinsi Sumatera Barat baik secara kualitas maupun
kuantitas yang diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan
dalam menjalankan tugas fungsi dan wewenang kelembagaan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sehingga dapat
meningkatkan kinerja Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat;
b. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi ruang/ bangunannya, andal dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya;
c. Setiap bangunan negara harus memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu bangunan, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan negara;
d. Pelaksana pekerjaan konstruksi untuk bangunan negara dan
prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan pekerjaan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku profesional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan pembangunan yang sesuai
dengan kepentingan proyek.
f. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan
pekerjaan Renovasi Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Sumatera
Barat;
g. Pemegang mata anggaran adalah Satuan Kerja Sekretariat
Jenderal DPD RI;
h. Untuk penyelenggaraan kegiatan termaksud dilaksanakan,
ditunjuk Tim Pengelola Teknis Kegiatan berdasarkan Surat
Keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI.
i. Agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Renovasi
Gedung dan Bangunan pada Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi
Sumatera Barat dapat terlaksana dengan baik dalam memenuhi
unsur kekuatan (Struktur), Kenyamanan Pengguna (Estetika),
dan Kaidah Standar Bangunan Gedung Kantor.
2. Maksud dan Tujuan a. Untuk dapat memahami tujuan Renovasi Gedung dan Bangunan
pada Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Sumatera Barat, perlu
dibuat sebuah Kerangka Acuan Kerja (KAK);
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
pelaksana konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas;
c. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
- 2 -
3. Sasaran a. Mengendalikan perkembangan pemanfaatan ruang, sehingga
kemampuan dan potensi yang ada dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin;
b. Penciptaan pola tata ruang dan hubungan ruang yang serasi
dan optimal dalam pemberian wadah yang tepat bagi
interaksi antar kegiatan.
c. Peningkatan kualitas lingkungan sekitar daerah perencanaan
yang disesuaikan dengan norma-norma dan kaidah yang ada.
d. Pekerjaan ini diharapkan dapat memberikan nuansa bentuk
arsitektur yang kontekstual dengan lingkungan bangunan
yang ada , serta posisi penempatan bangunan yang tepat
sasaran sesuai dengan kebutuhannya dan standard yang
berlaku, sehingga memberikan manfaat dan memenuhi
kebutuhan secara optimal.
e. Meningkatnya kemampuan Sekretariat Jenderal DPD RI untuk
merencanakan, melaksanakan, mengendalikan
program/kegiatan yang menjadi wewenang dan
tanggungjawabnya.
f. Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Renovasi Gedung dan
Bangunan pada Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Sumatera
Barat diharapkan dapat sesuai dengan dokumen perencanaan
yang telah disusun.
4. Lokasi Pekerjaan Jl. Raden Saleh No. 4, Kota Padang, Sumatera Barat.
5. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Pejabat Pembuat Pejabat Pembuat Komitmen Penyelenggaraan Dukungan Teknis dan
Komitmen Keahlian DPD RI di Daerah Pemilihan
Satuan Kerja:
Sekretariat Jenderal DPD RI
6. Data Dasar a. Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, kontraktor harus
mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pejabat
Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan konfirmasi terkait dokumen perencanaan yang
telah disusun. Adapun data-data yang diperlukan sebelum
melaksanakan pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung dan
Bangunan pada Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Sumatera
Barat, kontraktor harus melaksanakan perhitungan awal
kondisi eksisting di lapangan.
b. Informasi mengenai keinginan tentang ruang tertentu, baik
yang berhubungan dengan pemakai atau perlengkapan yang
akan digunakan dalam ruang tersebut.
c. Informasi mengenai kemungkinan perubahan fungsi
ruang/bangunan.
7. Standar Teknis a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. SNI dan Daftar Indeks Harga Satuan untuk bangunan gedung
c. Dan peraturan lainnya yang terkait.
- 3 -
8. Referensi Hukum a. Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
d. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang
Perikatan);
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jasa Konstruksi;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
k. Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
l. Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
m. Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
n. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga
Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementarian PUPR.
Ruang Lingkup
9. Lingkup Pekerjaan Gedung Kantor DPD RI di Sumatera Barat beralamat di Jl. Raden
Saleh No. 4, Kota Padang, Sumatera Barat. Gedung Kantor DPD RI
di Sumatera Barat terdiri dari:
- Pekerjaan Penyelenggaraan SMKK;
- Pekerjaan Pendahuluan
- Pekerjaan Pondasi
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Dinding
- Pekerjaan Pembuatan Signage (DPD RI)
- Pekerjaan Pagar
- Pekerjaan Lantai
- 4 -
- Pekerjaan Penutupan Saluran Jalan Masuk/Keluar
- Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Instalasi Listrik
- Pekerjaan Instalasi Air Bersih
- Pekerjaan Instalasi Air Kotor
- Pekerjaan Atap
- Pekerjaan Kuzen, Pintu dan Jendela
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Lain-Lain
Secara umum ruang lingkup pekerjaan Renovasi Gedung Kantor
DPD RI di Ibukota Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024
sesuai kebutuhan dan berpedoman pada peraturan yang ada.
Adapun lingkup Pekerjaan Konstruksi ini diantaranya meliputi :
a. Pelaksanaan Konstruksi Renovasi Gedung Kantor DPD RI di
Sumatera Barat;
b. Lingkup pekeriaan sesuai dengan Rencana Kerja Syarat
(RKS).
10. Jangka Waktu Waktu pelaksanaan kegiatan konstruksi dilaksanakan selama 90
Penyelesaian Pekerjaan (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya
Surat perintah Mulai Kerja (SPMK).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 July 2022 | Pengembangan Gedung Dan Landscape Kantor Bupati | Kab. Solok Selatan | Rp 13,751,763,961 |
| 17 January 2023 | Pembangunan Usb Smpn 47 Padang | Kota Padang | Rp 12,850,000,000 |
| 21 May 2024 | Lanjutan Kantor Bupati | Kab. Solok Selatan | Rp 9,300,000,000 |
| 21 May 2025 | Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Sitiung I | Kab. Dharmasraya | Rp 1,749,985,965 |
| 9 April 2019 | Pembangunan Gedung Kantor Lurah Jati Baru | Pemerintah Daerah Kota Padang | Rp 1,600,000,000 |
| 20 October 2025 | Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan | Kementerian Perindustrian | Rp 696,900,000 |
| 6 February 2020 | Lanjutan Pembangunan Gedung Sdn 63 Surabayo Kec. Lubuk Basung | Kab. Agam | Rp 600,000,000 |
| 5 June 2021 | Revitalisasi Smpn 1 2X11 Enam Lingkung | Kab. Padang Pariaman | Rp 512,500,000 |
| 7 April 2021 | Konstruksi Fisik Belanja Penambahan Nilai Gedung Dan Bangunan | Kementerian Agama | Rp 480,000,000 |
| 9 August 2025 | Pembangunan Interior Kantor Dprd | Kota Padang | Rp 451,000,000 |