| 0316136738219000 | Rp 5,894,895,187 | |
| 0969160498121000 | - | |
PT Rajawali Juara Utama | 07*7**8****11**0 | - |
CV Bima | 08*3**6****12**0 | - |
| 0025803719216000 | - | |
| 0813251998612000 | - | |
CV Pintu Angin Sukses | 04*2**7****28**0 | - |
PT Soza Hidayah Gemilang | 02*2**1****12**0 | - |
| 0908425192201000 | - | |
CV Biel Raya Octube | 05*7**0****13**0 | - |
| 0014880256204000 | - | |
| 0317505808212000 | - | |
| 0607657251211000 | - | |
| 0032799447212000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Satuan Kerja : Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai
Nama : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Kegiatan Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan
Perkotaan
Nama :
Pengembangan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah
Pendukung SPAM Regional DUROLIS Kota Dumai
Pekerjaan
Sumber Dana : APBD Kota Dumai
Tahun Anggaran : 2025
A. Latar 1. Setiap konstruksi harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
Belakang
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, efektif, efisien, andal, dan dapat di manfaatkan
sesuai dengan fungsinya.
2. Setiap konstruksi harus dibangun dengan sebaik- baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak meliputi segi mutu, biaya, pengendalian biaya,
pencapaian sasaran secara fisik dan kriteria tertib
administrasi.
3. Pemberi jasa konstruksi perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan konstruksi yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan kontruksi
perlu disiapkan secara matang mulai dari tahap persiapan /
perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaan konstruksi,
pengawasan sehingga memang mampu mendorong
perwujudan konstruksi yang sesuai dengan kepentingan
dalam Pengembangan Jaringan Perpipaan dan Sambungan
Rumah Pendukung SPAM Regional DUROLIS Kota Dumai.
5. Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan dan
Sambungan Rumah Pendukung SPAM Regional DUROLIS
Kota Dumai.
6. Agar pembangunan terlaksana dengan baik dalam memenuhi
unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika)
dan ekonomis, maka Pemerintah terkait mengadakan
pelelangan untuk mendapatkan kontraktor pelaksana yang
mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik dan efisien.
B. Maksud Dan 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan
Kontraktor Pelaksana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan
tugas.
2. Dengan adanya ketentuan yang tertulis dalam KAK ini,
diharapkan kontraktor dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan produk yang
berkualitas dan sesuai spesifikasi yang tertuang dalam KAK
serta dokumen kontrak.
Sasaran kegiatan adalah Pengembangan Jaringan Perpipaan
C. Sasaran
dan Sambungan Rumah Pendukung SPAM Regional
Kegiatan
DUROLIS Kota Dumai untuk Menambah Pelayanan
sambungan rumah. Lingkup Pekerjaan tersebut terdiri dari
pemasangan jaringan perpipaan Jaringan Sambungan
Rumah (SR).
D. Lokasi Pengembangan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah
Pekerjaan
Pendukung SPAM Regional DUROLIS Kota Dumai.
E. Sumber Dana Pembiayaan Pengembangan Jaringan Perpipaan dan
Sambungan Rumah Pendukung SPAM Regional DUROLIS
Kota Dumai: Rp. 5.900.000.000,00 (Lima Milyar Sembilan
Ratus Juta rupiah) bersumber dari APBD Tahun Anggaran
2025 Kota Dumai.
F. Kode -
Anggaran
G. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pengembangan Jaringan
Pelaksanaan
Perpipaan dan Sambungan Rumah Pendukung SPAM
Regional DUROLIS Kota Dumai ini adalah selama 75 (Tujuh
Puluh Lima) hari kalender terhitung sejak terbit Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)
H. Referensi • Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
• Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 (tentang Pengusahaan
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5801)
• Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 (tentang Sistem
Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5802)
• Perpres No.12 Tahun 2021 (Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (tentang Penyelenggaraan
Pengembangan SPAM Nomor 18/PRT/M/2007)
• Permen PUPR No.26/PRT/M/2014 (Tentang Prosedur
Operasional Standar Pengolahan Sistem Penyediaan Air
Minum)
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
19/PRT/M/2016 (tentang Pemberian Dukungan Oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Kerjasama Sistem
Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 752)
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
27/PRT/M/2016 (tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum
• Permen PUPR No.1 Tahun 2022 (Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
• Permen PUPR No.14 tahun 2020 (Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia)
• Permen PUPR No.7/PRT/M/2019 (Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia)
• Perlem LPJK No.10 Tahun 2014 (Tentang Registrasi Usaha
Jasa pelaksana Kontruksi)
I. Ruang Tahapan Kegiatan
Lingkup
Kegiatan
Dalan melaksanakan kegiatan tersebut, kontraktor
pelaksana harus selalu berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya pedoman teknis Prosedur Operasional
Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2014.
Adapun tahapan kegiatan tersebut antara lain sbb :
• Persiapan Lelang (menyiapkan syarat-syarat dokumen
lelang).
• Mengikuti tahap-tahap lelang sesuai aturan yang berlaku.
• Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, kontraktor
membuat kontrak pekerjaan dengan instansi terkait.
• Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus
berkonsultasi dengan dinas terkait/PPK dan konsultan
pengawas.
• Semua tenaga ahli yang dibutuhkan serta bahan-bahan
material yang digunakan harus sesuai dengan
permintaan.
• Apapun bentuk kendala pekerjaan dilapangan, kontraktor
harus mengkonsultasikan kepada pihak dinas
terkait/konsultan pengawas.
• Kontraktor harus membuat laporan harian, mingguan,
dan bulanan pekerjaan yang diperiksa oleh Konsultan
Pengawas dalam bentuk Excel dan Power Point dan
dilaporkan setiap rapat progress setiap bulannya.
• Setelah pekerjaan selesai, kontraktor harus
membuatkan gambar hasil kerja (asbuilt drawing) untuk
melengkapi laporan pekerjaan beserta foto dokumetasi.
• Setiap bahan material yang akan digunakan harus sesuai
dengan spesifikasi dan mendapat persetujuan dari PPK
yang diperiksa oleh konsultan pengawas.
• Setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang, kontraktor
J. Tanggung
pelaksana wajib melaksanakan tanggung jawabnya
jawab
Kontraktor
dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan yang sesuai
Pelaksana
spesifikasi dalam KAK ini.
• Kontraktor pelaksana bertangung jawab secara
profesional atas jasa kontraktor yang dilakukan sesuai
dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
• Secara umum tangung jawab kontraktor pelaksana adalah
sebagai berikut :
1. Hasil pekerjaan di lapangan yang dihasilkan
harus memenuhi persyaratan standart hasil
pekerjaan konstruksi yang berlaku.
2. Hasil pekerjaan konstruksi yang di hasilkan harus
telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang telah diwujudkan.
3. Hasil Pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus
telah memenuhi peraturan standart dan pedoman
teknis sistem penyediaan air minum.
K. Biaya • Biaya Pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual
• Ketentuan Pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat
perjanjian pekerjaan kontraktor yang dibuat oleh Dinas
Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai -
Kontraktor Pelaksana
L. Kriteria Kriteria Umum
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana
seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan
kriteria umum konstruksi disesuaikan berdasarkan Acuan
dari Konsultan Perencana yaitu :
1) Menjamin konstruksi dimanfaatkan sesuai dengan
fungsinya.
2) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan
lingkungan
3) Menjamin terwujudnya kostruksi yang dapat
memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan
terhadap lingkungannya.
4) Menjamin kostruksi yang dibangun dan dimanfaatkan
dengan baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
5) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
kecelakaan atau luka yang di sebabkan oleh perilaku
struktur.
6) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
7) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan
fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
8) Menjamin terwujudnya konstruksi yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan
manusia.
9) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan secara baik.
Kriteria Khusus
Kriteria Khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-
syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan konstruksi
yang akan di bangun, baik secara segi fungsi khusus maupun
fungsi umumnya.
Peserta diwajibkan untuk mengikuti spesifikasi pengadaan material
perpipaan, aksesoris dan Paket Sambungan Rumah sesuai dengan
dokumen “Spesifikasi Teknik Pekerjaan Pengadaan Pipa Dan
Accessories” sebagai mana telah dituangkan dalam rancangan
kontrak.
Bahan yang digunakan adalah bahan bangunan yang tersedia
di lokasi Provinsi Riau, khususnya Kota Dumai atau yang di
datangkan dari Provinsi lain.
M. Jangka Waktu Masa Pemeliharaannya 180 (seratus delapan puluh) hari
Pemeliharaan
kalender. Setelah Terima Pertama (PHO)
N. Produk yang Keluaran yang dihasilkan oleh Kontraktor Pelaksana
Dihasilkan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) akan diatur
dalam surat perjanjian yang minimal meliputi :
• Pembangunan konstruksi yang baik, efisien, dan
fungsional Sesuai dengan Kontrak kerja yang disepkati
• Dokumen gambar hasil kerja (Asbuilt drawing)
• Laporan harian, mingguan, dan bulanan.
• Laporan harian dibuat oleh penyedia harus di periksa dan
disetujui oleh konsultan pengawas, berisi keterangan
tentang:
• Laporan jumlah Tenaga kerja
• Bahan bahan yang datang dan di setujui oleh PPK
• Peralatan
• Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
• Waktu pelaksanaan pekerjaan
• Laporan kondisi cuaca saat pekerjaan
• Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang di periksa oleh
konsultan pengawas dan diketahui oleh PPTK/PPK
• Dokumentasi lapangan per STA 50 Meter (foto
disertai titik koordinat pada setiap juncktion)
• Membuat laporan rapat di lapangan dan notulen Rapa
Progres
• Membuat laporan justifikasi teknik (justek) untuk
pekerjaan CCO/ADDENDUM (jika ada)
• Surat hasil Commissioning Test yang dilakukan bersama
dan disetujui PDAM
• Melampirkan NIB yang masih berlaku dan SBU/KBLI
O. Kualifikasi
Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
Badan Usaha
(BS005/42202)
• Perusahaan dan menajemen tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang
dihentikan kegiatan usahanya.
• Salah satu / seluruh pengurus perusahaan tidak termasuk
dalam daftar hitam
• Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
Perpajakan Tahun Terakhir (bukti setoran SPT pajak
tahun 2024)
• Melampirkan Surat pernyataan bermaterai 10.000
tidak menuntut apabila pekerjaan batal dilaksanakan
atau terjadi kondisi dana tidak tersedia / tunda bayar
serta tidak menuntut ganti rugi kepada Pemerintah
Kota Dumai.
• Kualifikasi Badan Usaha Kecil
P. Personil Untuk melaksanakan tugasnya kontraktor pelaksana harus
Manajerial menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan pekerjaan,
baik ditinjau dari lingkup proyek maupun tingkat
kekomplekkan pekerjaan fisik. Tenaga-tenaga ahli yang
dibutuhkan dalam kegiatan ini minimal terdiri dari :
(Kualifikasi masing-masing tenaga ahli disesuaikan
berdasarkan kebutuhan / kompleksitas pekerjaan)
Pengala
No Jabatan Jumlah Pendidikan Profesi/ Keahlian
man
SKK- Pelaksana
1 Pelaksana 1 Org SMA/SMK/ 2 tahun
Lapangan Pekerjaan
Sederajat
Perpipaan Madya
(Jenjang 5)
2 Petugas 1 Org D3/S1 SKK- Ahli Muda K3 1 tahun
K3 Sederajat Kontruksi
keterangan :
• Untuk personil nomor 1 melampirkn daftar riwayat
pekerjaan/referensi.
• Untuk personil nomor 2 melampirkan Foto Copy
sertifikat K3 .
• Surat Pernyataan Kesediaan untuk ditugaskan selama
pelaksanaan..
• SKK Scan Asli sesuai tabel diatas yang diakreditasi oleh
lembaga yang berwenang dan masih berlaku.
• Foto Copy KTP yang masih berlaku.
Q. Daftar
Peralatan
Utama No Jenis Peralatan Jumlah Kapasitas
Minimal
1 Alat Las HDPE 1 Unit 63-250 ”
2 Jack Hammer 1 unit -
3 Generator Set 1 unit -
Tripot / Tackel & Handle
4 1 unit -
Crane
5 Mobil pickup 1 unit -
Keterangan dan Persyaratan harus dilengkapi :
• Milik sendiri: Melampirkan bukti Kepemilikan (invoice)
yang dapat diklarifikasi kebenarannya;
• Jika sewa: Melampirkan surat perjanjian sewa dan
kwitansi sewa (seluruhnya dalam bentuk Scan Asli).
Panitia Pengadaan dapat. melakukan pengecekan/
klarifikasi terhadap keabsahan bukti kepemilikan daftar
peralatan minimal tersebut apabila diperlukan.
• Melampirkan bukti foto Peralatan.
Persyaratan berikut ini diberlakukan pada saat pra kontrak:
R. Lain-lain
• Surat dukungan dari pabrikan dan ditandatangi pada
tahun 2025;
• Setelah ditunjuk sebagai pemenang, penyedia wajib
melampirkan bukti keanggotaan/ pembayaran
kepesertaan BPJS
• Melampirkan TKDN ≥ 45%
• Memberikan garansi sperpart dan ketersediaan purna jual
selama sepuluh tahun dengan disertai test report produk
valve atau gate valve.
S. Penutup Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima kontraktor
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima
dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya
kontraktor agar segera menyusun program kerja untuk
dibahas dinas terkait/PPK/KPA dengan Konsultan
Pengawas.
Dumai, 15 September 2025
Dibuat Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
YOMI IDRIANSYAH, ST
NIP. 19850104 200904 1 001