| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0818162463309000 | Rp 4,158,289,915 | - | |
| 0031192701201000 | Rp 4,094,135,785 | Kuitansi atau bukti pembelian bukan berasal dari toko tempat pembelian peralatan, kuitansi atau bukti pembelian tidak diterbitkan oleh toko tempat peralatan tersebut dibeli. | |
| 0724180179121000 | Rp 3,799,090,490 | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis pada perhitungan sisa kemampuan paket (SKP). karena ada pekerjaan yang sedang dilaksankan tapi tidak dicantumkan pada pekerjaan yang sedang dilaksanakan. berdasarkan dokumen pemilihan Nomor: 600/04- paket 04/POKJA II/UKPBJ/2025 Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan (Wajib diisi untuk menghitung SKP). | |
| 0869103267307000 | - | - | |
CV Via Konstruksi | 02*7**0****09**0 | - | - |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0018595165201000 | - | - | |
| 0422573741307000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
Jl. Nurdin Panji KM 5 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Kode Pos 31453
Telp/Fax : 07027321500 Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) :
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAB.EMPAT LAWANG
PROVINSI SUMATERA SELATAN
Nama PPK : JOKO PRAYITNO,SKM
Pekerjaan :
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN REHAB RUANG RAWAT INAP
KELAS I, II DAN III PENYAKIT DALAM, OBGYN DAN ANAK MENJADI
RUANG RAWAT INAP NON KELAS - DAK
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
Jl. Nurdin Panji KM 5 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Kode Pos 31453
Telp/Fax : 07027321500 Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan :
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN REHAB RUANG RAWAT INAP
KELAS I, II DAN III PENYAKIT DALAM, OBGYN DAN ANAK MENJADI
RUANG RAWAT INAP NON KELAS - DAK
1. LATAR Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Empat Lawang
BELAKANG merupakan Rumah sakit milik Pemerintah
Kabupaten Empat Lawang type C dengan luas areal
sekitar 30.000 M2 dan luas bangunan saat ini
sekitar .......M2.
Beberapa fasilitas yang dimiliki antara lain
pelayanan IGD, Rawat Jalan,Rawat Inap Anak Klas
I,II dan III ,Rawat Inap Bedah Kelas I,II dan III,
Rawat Inap Penyakit Dalam Kelas I,II dan III,Rawat
Inap Kebidanan dan Penyakit Kandungan Kelas
I,II,III,Ruang Pelayanan Rawat Inap ICU,PICU dan
NICU,Kamar Operasi ,Persalinan / VK dan Ruang
Pelayanan Isolasi.
Pelayanan Penunjang lainnya berupa Pelayanan
Rontgen,
Laboratorium,Farmasi,CSSD,Loundry,Dapur,UTD
dan kamar Jenazah,
Fasilitas penunjang lainnya yaitu ambulan
Transport dan Jenazah,Telepone/WIFI,Listrik (
PLN,PLTS (RoofTOP ) dan Genset ,
Musola,perumahan dokter dan asrama.
Seiring dengan peningkatan kelas rumah sakit
menjadi Type C dan tuntutan Akreditasi Rumah
Sakit Paripurna maka kualitas dan kuantitas
sarana dan prasarana Rumah Sakit perlu
ditingkatkan.
Berdasarkan kebutuhan tersebut, Rumah Sakit
Umum Daerah Kab. Empat Lawang pada tahun
anggaran 2025, akan melakukan pekerjaan Belanja
Modal Bangunan Kesehatan Rehab ruang rawat
inap kelas I, II dan III Penyakit Dalam, Obgyn dan
Anak menjadi Ruang Rawat Inap Non Kelas - DAK.
2. MAKSUD DAN 1. MAKSUD : Maksud dilaksanakannya pengadaan
TUJUAN ini adalah terlaksananya pekerjaan pekerjaan
Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehab
ruang rawat inap kelas I, II dan III Penyakit
Dalam, Obgyn dan Anak menjadi Ruang Rawat
Inap Non Kelas - DAK.
2. TUJUAN : Tujuan dilaksanakannya pekerjaan
ini adalah untuk mendapatkan ruang rawat inap
kelas I, II dan III Penyakit Dalam, Obgyn dan
Anak menjadi Ruang Rawat Inap Non Kelas yang
dapat memberikan fasiltas bagi dokter spesialis
dan umum sesuai disiplin ilmu masing-masing.
3. TARGET TARGET / SASARAN : Target/sasaran yang ingin
/SASARAN dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah
tersedianya ruang rawat inap kelas I, II dan III
Penyakit Dalam, Obgyn dan Anak menjadi Ruang
Rawat Inap Non Kelas yang dapat memberikan
fasiltas bagi dokter spesialis dan umum sesuai
disiplin ilmu masing-masing.
4. NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAB.EMPAT
ORGANISASI LAWANG
PENGADAAN Jl. Noerdin Pandji ( Poros Tebing Tinggi –Pendopo )
KONSTRUKSI KM 05 Kec.Tebing Tinggi Kab.EmpatLawang
elp./Fax.: WEB : rsud.empatlawangkab.go.id , Email
: [email protected]
5. Nama Pejabat JOKO PRAYITNO,SKM
Pembuat
Komitmen / PPK
6. SUMBER DANA DPA-SKPD APBD (Anggaran Pendapatan Dan
PAGU Belanja Daerah) Kab. Empat Lawang Tahun
ANGGARAN Anggaran 2025.
Program PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN
PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
Kegiatan PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN
KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP
KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Sub Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah
Sakit
Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rehab ruang rawat inap kelas I, II dan III Penyakit
Dalam, Obgyn dan Anak menjadi Ruang Rawat Inap
Non Kelas - DAK
Pagu : Rp. 4.160.000.000
7. RUANG LINGKUP, RUANG LINGKUP : Rumah Sakit Umum Daerah
LOKASI Kabupaten Empat Lawang
PEKERJAAN,
FASILITAS
PENUNJANG
8. WAKTU Waktu pelaksanaan selama : 150 ( seratus lima puluh
PELAKSANAAN ) hari, dalam keadaan tertentu penyedia dapat
mengajukan perpanjangan waktu pekerjaan dengan
memenui syarat :
1. Tidak melebihi waktu tahun anggaran 2025
2. Membayar kelebihan waktu kerja jasa
konsultan pengawasan
Waktu Pemeliharaan : 180 ( seratus delapan puluh )
hari
9. SBU Perusahaan Kecil kualifikasi kecil BG005 jasa
pelaksana kontruksi Gedung Kesehatan
10. TENAGA AHLI 1) Pelaksana (SKT)
Persyaratan Minimal :
a. Pengalaman dalam bidangnya 0
tahun
2) Tenaga Ahli Keselematan Kerja Konstruksi
3) Susunan kelengkapan persyaratan yang harus
dilampirkan untuk masing- masing personil
dengan urutan sebagai berikut
a. Daftar Riwayat hidup/Pengalaman
Kerja.
b. Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti
perusahaan untuk bekerja penuh pada
paket pekerjaan ini.
c. Scan Ijazah terakhir.
d. Scan SKA/SKT yang masih berlaku.
e. Scan KTP dan NPWP Tenaga Ahli
11. KELUARAN Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi adalah terlaksananya
Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehab
ruang rawat inap kelas I, II dan III Penyakit Dalam,
Obgyn dan Anak menjadi Ruang Rawat Inap Non
Kelas - DAK untuk digunakan sesuai dengan
peruntukkannya.
12. SPESIFIKASI Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
TEKNIS 1. Spesifikasi teknis Bahan Material yang diperlukan
PEKERJAAN sebagaiama Spesifikasi teknis bahan material
KONSTRUKSI yang disampaikan konsultan perencanaan
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-
bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan
1) Pekerjaan Dinding.
2) Pekerjaan Pengecatan
3) Pekerjaan Plafond
4) Pekerjaan Lantai
5) Pekerjaan Kusen & Pintu Jendela
6) Pekerjaan Sanitary
7) Pekerjaaan fasad
8) Pekerjaan Furniture
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.
a. Personil inti dan/atau peralatan yang
ditempatkan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Dokumen Penawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan
tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan
tertulis PPK.
c. Penggantian personil inti dilakukan oleh
penyedia dengan mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada PPK dengan
melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja
personil inti yang diusulkan beserta alasan
penggantian.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian personil inti
dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang
dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:
1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
2) berkelakuan tidak baik; atau
3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya;
4) maka penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dan menjamin
personil inti tersebut meninggalkan lokasi
kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
diminta oleh PPK.
5) Jika penggantian personil inti dan/atau
peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dengan kualifikasi yang setara
atau lebih baik dari personil inti dan/atau
peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
6) Personil inti berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan
oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-
waktu disyaratkan untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib
melaksanakan semua pekerjaan dengan
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan,
peraturan persyaratan pemakaian bahan
bangunan yang dipergunakan sesuai dengan
uraian Pekerjaan & Persyaratan
Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus
sesuai intruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di
Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi
kerja terkait pekerjaan lain antara lain
pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal,
Elektrikal, Plumbing / Sanitasi dan
mendapat ijin tertulis dari Direksi
c. Semua ukuran dan posisi termasuk
pemasangan patok-patok di Lapangan harus
tepat sesuai Gambar Kerja.
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk
mengalirkan air hujan menuju ke selokan
yang ada di sekitarnya serta mengikuti
persyaratan- persyaratan yang tertera di
dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan
adanya genangan air.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia Jasa konstruksi wajib meneliti
Gambar Kerja dan melakukan pengukuran
kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi / Konsultan Pengawas sebelum
memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai
terpasang, apabila perlu harus dilindungi
dari kemungkinan cacat yang disebabkan
oleh pekerjaan lain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh
menclaim sebagai pekerjaan tambah bila
terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat
keteledoran Penyedia Jasa konstruksi,
Penyedia Jasa konstruksi harus
memperbaikinya sesuai dengan keadaan
semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak
sesuai dengan persyaratan yang
berlaku/Gambar pelaksanaan atau
Dokumen Kontrak.
j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi /
Konsultan Pengawas yang sesuai dengan
kegiatan suatu pekerjaan.
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau
pelaksanaan di Lapangan harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
konstruksi.
l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah
memperhitungkan segala kondisi yang ada /
existing di Lapangan yang meliputi dan tidak
terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air
Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi
dan kabel bawah tanah apabila ada.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan pombongkaran untuk
pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali
atau menyelesaikan pekerjaan tersebut
sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa
konstruksi tidak dapat menclaim sebagai
pekerjaan tambah.
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor
kepada Direksi / Konsultan Pengawas
sebelum melakukan pembongkaran /
pemindahan segala sesuatu yang ada di
Lapangan.
5. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
mempelajari secara seksama seluruh
Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan
Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan,
kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau
ketidak sesuaian dan keragu-raguan
diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan melaporkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana
yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut
di atas tidak dapat dijadikan alasan dan
Penyedia Jasa konstruksi untuk
memperpanjang/meng-claim biaya maupun
waktu pelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat
shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar
Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Direksi/Konsultan
Pengawas/Perencana.
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas
dicantumkan dan digambarkan semua data
yang diperlukan termasuk pengajuan contoh
bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam
Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran
jadi seperti dalam keadaan selesai.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan
merubah atau mengganti ukuran yang
tercantum di dalam Gambar
Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa
sepengatahuan Direksi.
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan
untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan
disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem
termin sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan
yang telah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada
di lokasi pekerjaan (material on site)
4) pembayaran harus dipotong angsuran
uang muka, denda (apabila ada), pajak
dan uang retensi / Jaminan
Pemeliharaan;
13. DAFTAR Peralatan minimum yang diperlukan untuk
PERALATAN melakukan pekerjaan ini :
1. Mesin molen 2 buah
2. Mesin bor baja ringan 6 buah
3. Skapolding 100 Set
14. PENUTUP Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat
sebagai dasar dalam pelaksanaan Pekerjaan Belanja
Modal Bangunan Kesehatan Rehab ruang rawat inap
kelas I, II dan III Penyakit Dalam, Obgyn dan Anak
menjadi Ruang Rawat Inap Non Kelas - DAK pada
RSUD Kab. Empat Lawang tahun anggaran 2025.
Tebing Tinggi, 25 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen/PPK
JOKO PRAYITNO,SKM
NIP.196812061992031006