| 0745840710309000 | Rp 359,346,158 | |
CV Renah Selepah | 0012122925309000 | - |
CV Via Konstruksi | 02*7**0****09**0 | - |
| 0021545033511000 | - |
\
PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Sikap Dalam
Tinggi Tinggi SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Bidang SD)
Kabupaten Empat Lawang
Lokasi : SD 2 Sikap Dalam
Tahun Anggaran : 2025 (DAU)
TAHUN ANGGARAN 2025
A. PENDAHULUAN
1) Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Sikap Dalam Tinggi Tinggi
2) Setiap pembangunan untuk sarana dan prasarana umum untuk masyarakat harus
diwujudkan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
Bangunan
3) Penyedia Jasa konstruksi perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh,sehingga hasil pembangunan layak untuk dipergunakan sebagai sarana
dan prasarana umum.
B. PENDAHULUAN
Prasarana gedung sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Hal demikian tercermin dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional pendidikan yang
salah satunya adalah standar saran dan prasarana. Oleh karena itu ketersediaan dan
kelayakan prasarana gedung sekolah menjadi faktor penting dalam rangka mewujudkan
penyelenggara pendidikan yang berkualitas baik, dengan terciptanya keamanan dan
kenyamanan kegiatan belajar mengajar yang baik didalam maupun diluar sekolah.
Perlunya dilakukan Rehabilitasi total disebabkan gedung sudah tidak memenuhi syarat
untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan Membahayakan Siswa dan Guru.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Empat Lawang Menaruh perhatian yang sangat besar terhadap upaya
peningkatan kualitas Prasarana Gedung Sekolah melalui Kegiatan atas Pekerjaan
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Sikap Dalam Tinggi Tinggi
Bangunan gedung merupakan bangunan gedung negara yang dalam rencana
pelaksanaan pembangunan harus memenuhi azaz dan prinsip kemanfaatan, keselamatan,
Keselarasan bangunan gedung dalam lingkungan, efektif,efisien, terarah dan terkendali
sesuai program dan fungsi.
Bangunan gedung negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang
menjadi/akan menjadi kekayaan milik seperti: Gedung kantor, Gedung kelas, dan gedung
sekolah lain nya, serta diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN
(DAK). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018
Tentang pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Pemerintahan Kabupaten
Empat Lawang Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang
Sebagai Penanggung Jawab Pelayanan Pendidikan, dalam rencana pembangunan sekolah
untuk program peningkatan prasarana pendidikan, tahun 2025 maka ditetapkan hal sebagai
berikut :
• Bangunan Gedung Sekolah adalah sebagai bagian bangunan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang. Dengan Klarifikasi bangunan sederhana
dengan menggunakan teknologi (Pekerjaan utama memerlukan peralatan lebih dari 2
jenis) Sehingga kegiatan pekerjaan pengendalian-pelaksanaan fisik gedung merupakan
sesuatu rangkaian manajemen proses kegiatan konstruksi yang saling terkait, terpadu
dan komprehensif sampai pembangunan fisik pembangunan selesai, opersional dan
dapat diterima dengan baik oleh pihak pengguna.
• Realisasi pembangunan dengan sistem Rancang Bangunan atau Design and Build
(DnB)
• Dalam setiap pelaksanaan pembangunan prasarana sekolah harus dilakukan
pengendalian dengan sebaik-baiknya, karena lingkup penanganannya meliputi
berbagai fungsi kegiatan khusus, yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya,
namun terintegrasi dalam suatu lingkungan bangunan gedung yang terpadu serta
sistem manajemen pengolahan dari suatu fungsi sekolah secara utuh.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan atas Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Sikap Dalam Tinggi Tinggi
pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang adalah :
a. Untuk Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana gedung sekolah
b. KAK ini merupakan petunjuk/pedoman bagi pelaksana konstruksi yang memuat
masukan, Azaz, Kriteria, keluaran serta proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta di inplementasikan ke dalam pelaksana tugas bangunan
c. Diharapkan Penyedia Jasa sebagai pelaksana konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
d. Tujuan dari pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Sikap Dalam
Tinggi Tinggi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang
adalah untuk mewujudkan penyelenggara pendidikan yang berkualitas baik
dengan terciptanya keamanan dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar baik
didalam maupun luar kelas.
D. DASAR HUKUM
Dalam pelaksanaan tugasnya pelaksanajasa konstruksi terintegrasi Rancangan dan
bangun (Design and Build) harus memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku, yang
kemudian disesuaikan dengan fungsi, kriteria dan kompleksitas bangunan dengan Peraturan
Perundang – undangan yang berlaku :
1. Undang- undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi ;
2. Undang - undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung ;
3. Undang - undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang peraturan pelaksana undang –
undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung ;
5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara ;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengaadan Barang dan Jasa Pemerintah ;
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah
8. Inpres Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah ;
E. SUMBER PENDANAAN DAN PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN
Sumber pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten
Empat Lawang Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Total
Biaya Pekerjaan Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), Biaya Tersebut Secara
Umum Meliputi Biaya :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Galian dan Pondasi
3. Pekerjaan Dinding Bata
4. Pekerjaan Kuda Kuda dan Atap
5. Pekerjaan Kusen dan Jendela
6. Pekerjaan Plafond
7. Pekerjaan Lantai
8. Pekerjaan Pengecetan
9. Pekerjaan Instalasi Listrik
10. Pekerjaan Penggantung / Pengunci
11. Pekerjaan Saluran
12. Pekerjaan Lain – Lain
F. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI KERJA
Nama : Drs. Jhon Heri
NIP : 196908182008011001
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Selaku Pengguna Anggaran
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bidang SD Kabupaten Empat
Lawang
:
G. LINGKUP TUGAS
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi dapat diuraikan Sebagai
berikut :
A) Dalam Pelaksanaan Konstruksi bangunan gedung, yakni Pekerjaan Rehabilitasi
Ruang Kelas SDN 2 Sikap Dalam Tinggi Tinggi sudah termasuk masa pemeliharaan
konstruksi
B) Pelaksana konstruksi dilaksakan berdasarkan dokumen pelalangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi (Gambar teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan
teknis
C) Pelaksana konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), Kualitas proses (tata cara pelaksana pekerjaan konstruksi), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis
D) Pelaksana konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari konsultan pengawas untuk
melaksanakan pengawasan terhadap keseluruhan proses pelaksana konstruksi
E) Pelaksana konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3)
F) Pelaksana konstruksi akan didahului dengan penanda tangan Surat Perjanjian
Pelaksana Konstruksi (SPPK) yang merupakan kontrak kerja pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan (Laporan Harian, Mingguan, Bulanan,
As Built Drawing, Back up data, Foto Dokumentasi) hingga berita acara acara serah
terima pekerjaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan Pemeriksa Pekerjaan oleh
Panitia Penerima Pekerjaan, Semua Administrasi Pelaksana Konstruksi mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Perpres no. 54 Tahun 2010, Perpres No.70 Tahun
2012 (Perubahan ke 2) dan perpres No. 4 Tahun 2015 serta Petunjuk teknis
Pelaksanaanya.
G) Pemerliharaan Konstruksi adalah : tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksana fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi sehingga konstruksi/bangunan berfungsi dengan sempurna
H) Masa Pemeliharaan Bangunan gedung dalam hal ini gedung sekolah minimal selama
6 bulan terhitung sejak serah terima pertamapekerjaan konstruksi.
H. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
1) Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa bertanggung jawab secara profesional
atas jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan kode tata
laku profesi yang berlaku
2) Secara Umum tanggung jawab pelaksana konstruksi sebagai berikut :
• Hasil Pekerjaan Konstruksi dalam hal ini atas pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas
SDN 2 Sikap Dalam Tinggi Tinggi memenuhi persyaratan yang berlaku.
• Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan –
batasan yang telah diberikan oleh pengguna jasa, termasuk melalui KAK ini, Seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
diwujudkan.
• Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telahmemenuhi peraturan,
Standar dan Pedoman Teknis Bangunan Gedung yang berlaku.
I. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas
SDN 2 Sikap Dalam Tinggi Tinggi Selama hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
empat Lawang.
J. PROGRAM KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksana Konstruksi sebagai penyedia jasa harus segera menyusun program kerja,
Minimal Meliputi
1) Jadwal kegiatan / Time Schedule secara detail.
2) Alokasi Tenaga yang lengkap dengan tingkat keahlian maupun tenaga kerja untuk
melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapatkan persetujuan dari Pihak Pengguna
Jasa / Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang.
3) Konsep penanganan pekerjaan pembangunan
K. HASIL KELUARAN
Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya :
1) Konstruksi Fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
2) Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi Meliputi :
• Gambar - gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (As Build Drawing)
• Semua Berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi (Jika
Ada)
• Kontrak Kerja Pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksanaan konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh konsultan pengawas, beserta segala
perubahan/addendumnya.
• Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Back Up data, yang dibuat
selama pelaksana konstruksi oleh pelaksana konstruksi yang diperiksan dan
disetujui oleh konsultan perngawas serta dinas pendidikan dan kebudayaan empat
lawang
• Berita acara termyn 1, 2 dan 3 dan Berita acara lainnya yang berkaitan dengan
pelaksana konstruksi fisik
• Foto – Foto Dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksana
konstruksi fisik
L. KEBUTUHAN TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
Untuk melaksanakan pekerjaan ini penyedia harus menyediakan tenaga/personil,
gabungan beberapa keahlian, dalam bentuk organisasi pelaksanaan pekerjaan di
lapangan, minimal terdiri atas:
No Jabatan Pengalaman Ijazah SKA Kode Jumlah
Tenaga Ahli
SKT- Pelaksana Bangunan
1 Pelaksana 0 Tahun SMA/SMK TS 051 1 Orang
Gedung/Pekerjaan Gedung
Ahli K3 Konstruksi / SKA – Ahli K3 Konstruksi – Muda 603
2 0 Tahun SMA/SMK 1 Orang
Petugas K3 atau Petugas K3
Catatan :
Seluruh Personil Team Leader dan Tenaga Ahli melampirkan Sertifikat Keahlian (SKA), Ijazah Terakhir,
Curriculum Vitae , Surat pernyataan ditugaskan E-KTP.
M. PERALATAN
Peralatan Minimal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan:
a. Mesin Bor (1 unit)
b. Kendaraan Lapangan Motor (1 Unit)
c. Gerinda
d. Alat Tukang Bantu Lain nya
Semua peralatan harus dibuktikan dengan Bukti Kepemilikan Alat atau Surat Perjanjian
Sewa/Dukungan, minimal selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
N. PERSYARATAN KUALIFIKASI
a. Perusahaan Kecil
b. Kualifikasi Bangunan Gedung
c. Kode/Subkualifikasi : BG007 / Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
Pendidikan. Atau BG009 / Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya.
d. IUJK : Memiliki Surat Izin Usaha Yang Masih Berlaku
e. TDP : Tanda Daftar Perusahan Yang Masih Berlaku
f. Memiliki NPWP Perusahan
g. Memiliki Surat Keterangan Dukungan Keuangan dari Bank Pemerintah atau Swasta
Untuk Mengikuti Pengadaan Barang / Jasa 10 % dari HPS (Jikadiperlukan)
h. Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir 2022 dan 2023
i. Dokumen RK3K Memiliki Kemampuan Dasar (KD) sebesar Nilai HPS dengan
Perhitungan KD = 3 x NPT (Nilai Pengalaman Tertinggi) yang diperoleh dalam kurun
waktu 5 tahun terakhir.
O. LAIN-LAINNYA
1. Sewaktu – waktu penyedia jasa dapat diminta oleh pengguna jasa mengadakan diskusi
atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya
2. Penyedia jasa selalu mendiskusikan usulan usulan hasil pekerjaan ini dengan
pengguna jasa
3. Hal hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan kerja ini akan dijelaskan dalam
berita acara hasil penyelesaian pekerjaan.
P. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Keraja (KAK) ini disusun, maka Kerangka Acuan Kerja ini
mendaji pedoman bagi Pelaksana Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan, hal hal teknis
yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapan secara matang agar pelaksana pekerjaan
dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai
dengan standaryang ditetapkan.
Ditetapkan di Tebing Tinggi, 13 Juni 2025
NIP. 196908182008011001