| 0705198075309000 | Rp 499,439,600 | |
CV Angkasa Mandiri Prima | 10*0**0****96**3 | - |
Kerangka Acuan Kerja
Term of References
Rehabilitasi Atap Puskesmas Lesung Batu Kec. Lintang Kanan
PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
DINAS KESEHATAN
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Term of References (TOR)
Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Atap Puskesmas Lesung Batu Kec. Lintang Kanan
SKPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang
Lokasi : Puskesmas Lesung Batu Kec. Lintang Kanan
Tahun Anggaran : 2025 (APBD)
Kerangka Acuan Kerja
Term of References
Rehabilitasi Atap Puskesmas Lesung Batu Kec. Lintang Kanan
1. PENDAHULUAN
1) Pekerjaan Rehabilitasi Atap Puskesmas Lesung Batu Kec. Lintang Kanan
2) Setiap pembangunan untuk sarana dan prasarana umum untuk masyarakat harus
diwujudkan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secaraoptimal fungsi
Bangunan
3) Penyedia Jasa konstruksi perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh,sehingga hasil pembangunan layak untuk dipergunakan sebagai
sarana dan prasarana umum.
2. LATAR BELAKANG
Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat
pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas adalah fasilitas
sarana pelayanan kesehatan terdepan dan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan di
Kec. Lintang Kanan. Keberhasilan pelayanan kesehatan melalui Puskesmas memberikan
kontribusi yang cukup besar dalam pembangunan kesehatan. Puskesmas merupakan Unit
Pelayanan Teknis Dinas kesehatan kabupaten Empat Lawang yang bertanggung jawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Fungsi Puskesmas yang
semula lebih berorientasi kepada upaya kuratif dan rehabilitatif, bergeser kepada upaya
preventif dan promotif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif. Fungsi Puskesmas
juga semakin kompleks karena menjadi pusat pemberdayaan masyarakat dan pusat
pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama yaitu meliputi pelayanan kesehatan
perorangan dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Empat
Lawang Menaruh perhatian yang sangat besar terhadap upaya peningkatan kualitas
Puskesmas melalui Kegiatan :
- Rehabilitasi Atap Puskesmas Lesung Batu Kec. Lintang Kanan
Rencana pelaksanaan rehabilitasi harus memenuhi azaz dan prinsip kemanfaatan,
keselamatan, Keselarasan bangunan gedung dalam lingkungan, efektif,efisien, terarah dan
terkendali sesuai program dan fungsi.
Kerangka Acuan Kerja
Term of References
Rehabilitasi Atap Puskesmas Lesung Batu Kec. Lintang Kanan
3. Maksud dan Tujuan
Maksud adalah :
Maksud dari pelaksanaan Rehabilitasi Puskesmas adalah proses perbaikan,
pemulihan, atau peningkatan kondisi bangunan dan fasilitas di Puskesmas untuk
memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Ini mencakup
perbaikan infrastruktur, penambahan fasilitas, dan peningkatan kapasitas tenaga
kesehatan.
Tujuan adalah :
Tujuan rehabilitasi puskesmas adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
kepada masyarakat melalui perbaikan dan pemeliharaan fasilitas, sarana, dan
prasarana puskesmas. Hal ini mencakup perbaikan bangunan, penyediaan fasilitas
yang memadai, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, serta pemenuhan standar
pelayanan kesehatan yang lebih baik.
4. DASAR HUKUM
Dalam pelaksanaan tugasnya pelaksanajasa konstruksi terintegrasi Rancangan dan
bangun (Design and Build) harus memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku,
yang kemudian disesuaikan dengan fungsi, kriteria dan kompleksitas bangunan.
Peraturan Perundang – undangan yang berlaku :
1. Undang- undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi ;
2. Undang - undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung ;
3. Undang - undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang peraturan pelaksana
undang – undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung ;
5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara ;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pengaadan Barang dan Jasa Pemerintah ;
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah
8. Inpres Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah ;
9. Berdasarkan lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Peyedia, pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil
masyarakat paling banyak 1 SBU. Dalam hal ini, subklasifikasi SBU harus sesuai dan
mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk pada Peyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum
dan Perumahaan Rakyat.
Kerangka Acuan Kerja
Term of References
Rehabilitasi Atap Puskesmas Lesung Batu Kec. Lintang Kanan
10. Berdasarkan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomer 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Peyedia, untuk kualifikasi usaha menengah atau
usaha besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x
NPt. Karena kulaifikisai usaha untuk pekerjaan seperti tersebut di atas adalah
usaha kecil, maka dalam Kerangka Acuan Kerja tidak perlu mencantumkan syarat
Kemampuan Dasar (KD).
11. Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum
menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya.
12. Berdasarkan ayat 1 pasal 11 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), bukan Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA).
5. SUMBER PENDANAAN DAN PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN
Sumber pendanaan kegiatan ini dibiayai dari (APBD) Kabupaten Empat Lawang Tahun
Anggaran 2025.
Berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Total Biaya Pekerjaan Rp. 500,000,000.00
(Lima Ratus Juta Rupiah)
Biaya Tersebut Secara Umum Meliputi Biaya
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
3. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
4. PEKERJAAN LAIN-LAIN
6. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI KERJA
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : YUDIANSYAH, S, FARM
(NIP. 198301082010011015)
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang
7. LINGKUP TUGAS
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi dapat diuraikan Sebagai
berikut :
A) Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Atap Puskesmas Lesung Batu Kec. Lintang Kanan
termasuk masa pemeliharaan konstruksi
Kerangka Acuan Kerja
Term of References
Rehabilitasi Atap Puskesmas Lesung Batu Kec. Lintang Kanan
B) Pelaksana konstruksi dilaksakan berdasarkan dokumen pelalangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi (Gambar teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta
ketentuan teknis
C) Pelaksana konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), Kualitas proses (tata cara pelaksana pekerjaan konstruksi), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis
D) Pelaksana konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari konsultan pengawas untuk
melaksanakan pengawasan terhadap keseluruhan proses pelaksana konstruksi
E) Pelaksana konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3)
F) Pelaksana konstruksi akan didahului dengan penanda tangan Surat Perjanjian
Pelaksana Konstruksi (SPPK) yang merupakan kontrak kerja pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan (Laporan Harian, Mingguan, Bulanan,
As Built Drawing, Back up data, Foto Dokumentasi) hingga berita acara acara serah
terima pekerjaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan Pemeriksa Pekerjaan oleh
Panitia Penerima Pekerjaan, Semua Administrasi Pelaksana Konstruksi mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Perpres no. 54 Tahun 2010, Perpres No.70 Tahun
2012 (Perubahan ke 2) dan perpres No. 4 Tahun 2015 serta Petunjuk teknis
Pelaksanaanya.
G) Pemerliharaan Konstruksi adalah : tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksana fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
H) berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi sehingga konstruksi/bangunan berfungsi dengan sempurna
I) Masa Pemeliharaan Rehabilitasi Atap Puskesmas Lesung Batu Kec. Lintang Kanan
minimal selama 6 bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
8. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
A). Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa bertanggung jawab secara profesional
atas jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan kode
tata laku profesi yang berlaku
B). Secara Umum tanggung jawab pelaksana konstruksi sebagai berikut :
- Hasil Pekerjaan Konstruksi dalam hal ini Rehabilitasi Atap Puskesmas Lesung
Batu Kec. Lintang Kanan Harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
- Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan – batasan yang telah diberikan oleh pengguna jasa, termasuk melalui KAK
ini, Seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang diwujudkan.
- Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telahmemenuhi peraturan,
Standar dan Pedoman Teknis Bangunan Gedung yang berlaku.
Kerangka Acuan Kerja
Term of References
Rehabilitasi Atap Puskesmas Lesung Batu Kec. Lintang Kanan
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Rehabilitasi Atap Puskesmas Lesung Batu Kec. Lintang
Kanan Selama 100 (Seratus) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten empat Lawang.
10. PROGRAM KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksana Konstruksi sebagai penyedia jasa harus segera menyusun program kerja,
Minimal Meliputi
1. Jadwal kegiatan / Time Schedule secara detail.
2. Alokasi Tenaga yang lengkap dengan tingkat keahlian maupun tenaga kerja
untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapatkan persetujuan dari
Pihak Pengguna Jasa / Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang.
3. Konsep penanganan pekerjaan pembangunan
11. HASIL KELUARAN
Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
1. Konstruksi Fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
2. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi Meliputi :
- Gambar - gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (As Build Drawing)
- Semua Berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi (Jika Ada)
- Kontrak Kerja Pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksanaan
konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh konsultan pengawas, beserta
segala perubahan/addendumnya.
- Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Back Up data,
yang dibuat selama pelaksana konstruksi oleh pelaksana konstruksi
yang diperiksan dan disetujui oleh konsultan perngawas serta dinas
pendidikan dan kebudayaan empat lawang
- Berita acara termyn 1, 2 dan 3 dan Berita acara lainnya yang berkaitan
dengan pelaksana konstruksi fisik
- Foto – Foto Dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksana konstruksi fisik
12. KEBUTUHAN TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
Untuk melaksanakan pekerjaan ini penyedia harus menyediakan
tenaga/personil, gabungan beberapa keahlian, dalam bentuk organisasi
pelaksanaan pekerjaan di lapangan, minimal terdiri atas:
Kerangka Acuan Kerja
Term of References
Rehabilitasi Atap Puskesmas Lesung Batu Kec. Lintang Kanan
Penga-
No Jabatan Ijazah SKA Kode Jumlah
laman
Tenaga Ahli
SKT- Pelaksana Bangunan
SMA/SMK
Gedung/Pekerjaan
1 Pelaksana 0 Tahun TS 051 1 Orang
Gedung
Ahli K3 SKA – Ahli K3
2 0 Tahun SMA/SMK 603 1 Orang
Konstruksi / Konstruksi –
Petugas K3 Muda
Atau
Petugas K3
Catatan: Seluruh Personil Tenaga Ahli melampirkan Sertifikat Keahlian (SKA), Ijazah Terakhir,
Curriculum Vitae, Referensi Kerja , BPJS Ketenagakerjaan, NPWP , KTP
13. IDENTIFIKASI BAHAYA
-Konstruksi Atap Puskesmas Lesung Batu
Kegagalan Struktural: resiko bahaya jika konstruksi atap dipasang dengan benar atau
menggunakan bahan yang tidak sesuai spesifikasi maka bangunan tersebut dapat mengalami
kegagalan struktural. Hal ini bisa menyebabkan kerusakan serius pada bangunan dan bahkan
kecelakaan yang mengancam jiwa.
14. PERALATAN
Peralatan Minimal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan:
a. Mesin Bor (1unit)
b. Genset (1unit)
c. Grinda (1unit)
d. Scaffolding (1Set)
e. Alat Tukang Bantu Lain nya
Semua peralatan harus dibuktikan dengan Bukti Kepemilikan Alat atau Surat
Perjanjian Sewa/Dukungan, minimal selama jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan.
15. PERSYARATAN KUALIFIKASI
a. Perusahaan Kecil
b. Kualifikasi BangunanGedung
• Kode/Subkualifikasi : BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan / BG009
Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya.
• IUJK : Memiliki Surat Izin Usaha Yang Masih Berlaku
• TDP : Tanda Daftar Perusahan Yang Masih Berlaku
• Memiliki NPWP Perusahan
• Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir 2023 dan 2024
• Dokumen RK3K
c. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) sebesar Nilai HPS dengan Perhitungan KD =
3 x NPT (Nilai Pengalaman Tertinggi) yang diperoleh dalam kurun waktu 5
tahun terakhir.
Kerangka Acuan Kerja
Term of References
Rehabilitasi Atap Puskesmas Lesung Batu Kec. Lintang Kanan
16. LAIN-LAIN NYA
1. Sewaktu – waktu penyedia jasa dapat diminta oleh pengguna jasa mengadakan
diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya
2. Penyedia jasa selalu mendiskusikan usulan usulan hasil pekerjaan ini dengan
pengguna jasa
3. Hal hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan kerja ini akan dijelaskan
dalam berita acara hasil penyelesaian pekerjaan.
17. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Keraja (KAK) ini disusun, maka Kerangka Acuan Kerja ini
mendaji pedoman bagi Pelaksana Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan, hal hal teknis
yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapan secara matang agar pelaksana pekerjaan dapat
diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai dengan
standaryang ditetapkan.
Ditetapkan di
Tebing Tinggi, 2025
KPA/PPK
YUDIANSYAH, S, FAR
M
NIP. 198301082010011015
Kerangka Acuan Kerja
Term of References
Rehabilitasi Atap Puskesmas Lesung Batu Kec. Lintang Kanan