| 0924935794303000 | Rp 994,690,027 | |
Wank Fengen Electrical | 06*9**4****03**0 | - |
CV Renah Selepah | 0012122925309000 | - |
PT Aerial Photography Indonesia | 03*6**1****03**0 | - |
Aztech Bersaudara | 02*5**7****09**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : Pembangunan Jaringan Listrik dan Lampu PJU Konvensional di
Kawasan Pasar Pulau Mas Kec.Tebing Tinggi
Uraian Uraian Pekerjaan, meliputi :
DIVISI 1 UMUM
1. Mobilisasi
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak
ini akan tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang
harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian –
bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus
memenuhi berikut :
a. Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
a) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang
diperlukan untuk base camp Penyedia Jasa dan
kegiatan pelaksanaan.
b) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan
struktur organisasi pelaksana yang telah disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga kerja yang
diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak
terbatas sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini.
c) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan
semua peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Penawaran yang diperlukan selama
pelaksanaan Pekerjaan dari suatu loaksi asal ke tempat
pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan
menurut Kontrak ini.
d) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia
Jasa, termasuk kantor lapangan, tempat tinggal,
bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta peralatan
ujinya, dan sebagainya.
e) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat
– alat berat (jika diperlukan).
f) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan
lapanagan yang disepakati dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang
disebutkan dalam Spesifikasi ini yang kemudian
dituangkan dalam Adendum.
g) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat
tinggal, bengkel, gudang, raung laboratorium beserta
perlengkapan dan peralatan ujinya, dan semua fasilitas
dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa
setelah Kontrak berakhir.
b. Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat
akhir Masa Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua
instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja
menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai
Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah
tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk
menyediakna semua sumber daya yang diperlukan selama
Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manejemen,
peralatan, tenaga kerja dan bahan.
2. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Seksi ini mencakup ketentuan – ketentuan penanganan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada
setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan
dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat
kerja. Penaganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah
kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan kerja
konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan
organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
risiko yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
DIVISI 2 PEMASANGAN SPESIFIKASI TIANG BETON
BULAT UNTUK SUTM
Untuk kekuatan sama, pilihan tiang jenis ini dianjurkan
digunakan di seluruh PLN karena lebih murah dibandingkan
dengan jenis konstruksi tiang lainnya termasuk terhadap
kemungkinan penggunaan konstruksi rangkaian besi profil.
Tabel 3.2. Spesifikasi Tiang Beton Bulat
untuk SUTM
Panjang Tinggi Diameter Beban Panjang Tinggi Diameter Beban
titik Kerja titik
(m) (cm) (m) (cm) Kerja
Tumpu/b (daN) Tumpu/bat
(daN)
atas as tanam
tanam (m)
(m)
9 1,5 15,7 100 13 2,2 19 200
15,7 200 19 350
19 350 19 500
19 500 22 800
22 800 22 1200
22 1200
11 1,9 19 200 14 2,4 19 200
19 350 19 350
19 500 19 500
22 800 22 800
22 1200 22 1200
12 2,0 19 200
1. Konstruksi Penopang Tiang
Konstruksi ini ditujukan untuk penambahan kekuatan tiang
agar dapat memikul beban mekanisnya. Jenis konstruksi
penopang tiang adalah :
a) Konstruksi guy wire/treckschoor.
b) Konstruksi down Guy wire/treckschoor ( topang tarik ).
c) Konstruksi over head guy wire/treckschoor (
kontramast).
d) Konstruksi drukschoor / Strut Pole.
e) Instalasi patok guywire/treckschoor.
2. Konstruksi tiang akhir (End Pole).
Konstruksi tiang akhir ini sebagaimana konstruksi tiang
awal dengan atau tanpa kabel naik. Tiang yang di pakai
dengan kekuatan tarik sesuai penampang penghantar atau
dengan kekuatan tarik lebih kecil di tambah konstruksi
topang tarik.
Ruang Bebas ( Right of Way ) dan jarak aman ( Safety
Clearence) pada konstruksi SKUTM harus tetap memenuhi
syarat keamanan lingkungan dan keandalan.
SKUTM yang menggunakan kabel Twisted, jarak aman
sekurang – kurangnya 60 cm, dan ROW kabel tidak boleh
bersentuhan dengan pohon / bangunan. Pada titik sambungan
SKUTM kabel Twisted dan SUTM AAAC, jarak aman sama
dengan ketentuan pada SUTM AAAC.
DIVISI 3 PEMASANGAN JARINGAN SUTM MURNI
Pekerjaan ini meliputi pangadaan bahan, tenaga kerja dan
peralatan lain yang diperlukan pada pekerjaan dimaksud :
1. Semua pekerjaan pemasangan tiang JTM baik ukuran,
bentuk dan penempatannya harus sesuai dengan gambar,
rencana.
2. Semua pekerjaan pemasangan tiang JTM harus diawasi
langsung oleh konsultan pengawas dan didampingi oleh
tenaga teknis dari instansi terkait yang berpengalaman pada
pekerjaan ini.
3. Kontraktor wajib menyerahkan sertifikat pabrik (mill
certificate) & sertifikat tanda SNI dari material baja/ tiang
JTM yang akan digunakan dan sertifikat ISO 9001 (Quality
Management System) & sertifikat ISO 14001 (Environment
Management System) dari produsen pembuat material tiang,
tersebut serta dokumen data-data produk.
4. Kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk
(penjelasan teknis dan software desain) sesuai dengan
spesifikasi dengan surat dukungan dan brosur yang
dilampirkan pada dokumen tender.
5. Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi
teknis lapangan sebelum pelaksanaan pemasangan rangka
atap baja ringan.
6. Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan
pengecekan beton untuk dudukan tiang JTM yang kemudian
diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dari
PPK/PPTK sebelum pemasangan tiang dilaksanakan.
7. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung
jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam
gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja
adalah ukuran jadi/finish.
8. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang
tertulis disini yang diakibatkan oleh kurang teliti dan
kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti
kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidakcocokan
kesalahan maupun kekurangan lain akibat Kontraktor tidak
teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar
pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal.
9. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan
ke Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis.
DIVISI 4 KOMPONEN UTAMA KONSTRUKSI SUTM
1. Penghantar
a. Penghantar Telanjang (BC : Bare Conductor)
Konduktor dengan bahan utama tembaga(Cu) atau
alluminium (Al) yang di pilin bulat
padat , sesuai SPLN 42 -10 : 1986 dan SPLN 74 : 1987
Pilihan konduktor penghantar telanjang yang memenuhi
pada dekade ini adalah AAC atau AAAC. Sebagai
akibat tingginya harga tembaga dunia, saat ini belum
memungkinkan penggunaan penghantar berbahan
tembaga sebagai pilihan yang baik.
b. Penghantar Berisolasi Setengah AAAC-S (half
insulated single core)
Konduktor dengan bahan utama aluminium ini diisolasi
dengan material XLPE (croslink polyetilene langsung),
dengan batas tegangan 6 kV dan harus memenuhi
SPLN No 43-5-6 tahun 1995
c. Penghantar Berisolasi Penuh (Three single core)
XLPE dan berselubung PVC berpenggantung
penghantar baja dengan tegangan Pengenal 12/20 (24)
kV Penghantar jenis ini khusus digunakan untuk
SKUTM dan berisolasi penuh. SPLN 43-5- 2:1995-
Kabel
d. Isolator
Pada jaringan SUTM, Isolator pengaman penghantar
bertegangan dengan tiang penopang/ travers dibedakan
untuk jenis konstruksinya adalah Isolator Tumpu dan
Isolator Tarik.
DIVISI 5 PEMASANGAN SPESIFIKASI PENERANGAN
JALAN UMUM (PJU)
PJU (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) merupakan
lampu penerangan jalan umum yang menggunakan cahaya
matahari sebagai sumber energinya. Secara sederhana, prinsip
kerjanya adalah mengubah energi dari cahaya matahari
menjadi energi listrik. Energi dari cahaya matahari itu akan
diserap oleh lapisan negatif dan positif solar cell panel sampai
penuh. Setelah itu energi listrik akan disimpan di dalam baterai
dan kemudian di atur menggunakan timer untuk system ON
dan OFF nya.
Spesifikasi Teknis
a. Penyedia harus memastikan bahwa barang yang dikirim
dan jasa terkait yang dilaksanakan adalah sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan dan pengaturan serta
ketetapan lain dalam Perjanjian ini.
b. Barang yang dikirim dan jasa terkait yang dilaksanakan
dalam Perjanjian ini harus sesuai dengan standar (baik
nasional maupun internasional) yang ditetapkan dalam
Perjanjian ini. Jika dalam Perjanjian ini tidak menetapkan
suatu standar rujukan, maka standar yang digunakan terkait
barang yang dikirim dan jasa terkait yang dilaksanakan,
minimal setara atau lebih baik dari standar resmi yang
diaplikasikan di negara asal barang.
c. Dalam hal dalam Perjanjian ini menetapkan suatu standar
rujukan (baik nasional maupun internasional) maka edisi
atau revisi standar yang digunakan adalah yang ditetapkan
dalam Perjanjian ini. Dalam hal terjadi perubahan edisi atau
revisi standar pada saat pelaksanaan pekerjaan, maka
perubahan dapat diaplikasikan sepanjang disepakati oleh
Para Pihak dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian.
Spesifikasi Teknis detail dari barang dan jasa terkait adalah
sebagai berikut:
1 Lampu LED 90 Watt Setara Osram
2 Kabel NYM 2 x 2,5 mm2
3 Connektor
4 Magnetik Contaktor
5 Tiang Stik 2 meter
6 Klam gagang tiang lampu
7 Isolasiban
8 MCB
9 Box Panel Outdor
10 Twist / Penarik Kabel
11 Klem Kabel
12 Twist Kabel / Kabel SR
15 Meteran Listrik 2200 VA
16 Timer
17 Batang arde
18 Kabel Arde
19 Pipa 5/8
20 Tiang Oktagonal Galvanis 9 Meter dua parabola
21 Tiang Oktagonal Galvanis 9 Meter satu parabola
DIVISI 6 PACKING DAN DOKUMEN BARANG
PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)
Penyedia harus menyediakan pengepakan (packing) yang sesuai
dengan spesifikasi teknis barang yang dikirim dan metode
pengiriman barang yang digunakan, untuk mencegah terjadinya
kerusakan atau mencegah kerusakan selama proses pengiriman
sampai dengan tujuan pengiriman. Selama proses pengiriman,
pengepakan harus cukup untuk menahan, antara lain namun
tidak terbatas pada penanganan barang secara kasar (rought
handling), paparan suhu exstrim, air garam, garam pengendapan
dan penyimpanan luar ruangan. Ukuran dan berat packing, jika
diperlukan, harus mempertimbangkan antara lain jarak
pengiriman, keterpencilan tujuan pengiriman dan ketiadaan alat
berat untuk mengangkat baik selama proses pengiriman maupun
di tujuan akhir pengiriman.
Pengepakan, penadaan (marking) dan seluruh dokumen terkait
baik yang dipasang atau tertera pada pak (pack) atau berada di
dalam pak, harus sesuai dengan dengan spesifikasi teknis
pengepakan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. Jika dalam
Perjanjian ini tidak menetapkan suatu spesifikasi teknis
pengepakan dan penandaan, maka spesifikasi teknis
pengepakan dan penandaan yang digunakan minimal setara atau
lebih baik dari standar resmi yang diaplikasikan di negara asal
barang. Dokumen Pengiriman adalah sebagai berikut:
No Dokumen Beri Tanda
1 Copy PO dan Perjanjian
2 Surat Jalan / Delivery Order
3 COM (Certificate of Conformity)
4 Certificate of Origin
5 Certificate of Manufacture
6 MSDS
7 Brochure
8 Surat Garansi
9 Dokumen Lain
Manual O&M Book
DIVISI 7 ASURANSI DAN INSPEKSI PENERANGAN
JALAN UMUM (PJU)
Asuransi
Seluruh barang yang dikirim sesuai dengan spesifikasi teknis
yang ditetapkan dan pengaturan serta ketetapan lain dalam
Perjanjian ini harus diasuransikan untuk memberikan
perlindungan atas resiko kerusakan dan kehilangan baik selama
proses transportasi, penyimpanan sementara, transit, dan
penerimaan di tujuan akhir pengiriman.
Seluruh tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan jasa terkait
yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
ditetapkan dan pengaturan serta ketetapan lain dalam Perjanjian
ini harus dilindungi minimal dengan asuransi tenaga kerja yang
diwajibkan oleh Pemerintah.
Test dan Inspeksi
a. Penyedia atas biaya sendiri harus melaksanakan seluruh
pengetesan dan atau inspeksi terkait dengan Barang yang
dikirim dan jasa terkait yang dilaksanakan dalam Perjanjian
ini.
b. Pengetesan dan atau inspeksi dapat dilaksanakan di tempat
Penyedia atau sub kontraktornya, tempat penerimaan di
tujuan akhir pengiriman, atau tempat lain yang disetujui
para pihak. Dalam pelaksanaan pengetesan dan atau
inspeksi jika tidak disepakati lain dalam Perjanjian ini, maka
seluruh biaya, kebutuhan material dan fasilitas terkait,
tenaga kerja dan inspektor pihak ketiga/independen,
gambar-gambar dan data teknis harus menjadi tanggung
jawab Penyedia.
c. Pemberi Kerja atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemberi
Kerja berhak untuk menghadiri dan menyaksikan seluruh
pengetesan dan atau inspeksi yang dilaksanakan. Jika tidak
disepakati lain dalam Perjanjian ini, maka seluruh biaya
terkait dengan personil Pemberi Kerja untuk hadir dan
menyaksikan pengetesan dan atau inspeksi yang
dilaksanakan menjadi beban Pemberi Kerja, termasuk
namun tidak terbatas pada biaya transportasi, penginapan
dan makan.
d. Pada saat Penyedia siap untuk melaksanakan pengetesan
dan atau inspeksi terkait dengan Barang yang dikirim dan
jasa terkait yang dilaksanakan dalam Perjanjian ini, maka
harus memberitahukan jadwal dan tempat pengetesan dan
atau inspeksi secara tertulis, minimal 3 (tiga) hari kerja
sebelumnya. Seluruh izin atau persetujuan yang dibutuhkan
untuk personil Pemberi Kerja menghadiri pengetesan dan
atau inspeksi menjadi tanggung jawab Penyedia.
e. Dalam hal terdapat pengetesan dan atau inspeksi yang tidak
tercantum dalam Perjanjian ini namun menurut Pemberi
Kerja dibutuhkan untuk dilaksanakan, maka seluruh biaya
terkait akibat pengetesan dan atau inspeksi tersebut harus
menjadi beban Pemberi Kerja. Jika pelaksanaan pengetesan
dan atau inspeksi yang tidak tercantum dalam Perjanjian ini
menyebabkan pelaksanaan pekerjaan membutuhkan waktu
tambahan, maka Penyedia berhak atas pepanjangan waktu
tersebut. Penambahan biaya dan penambahan jangka waktu
dituangkan dalam Addendum Perjanjian.
f. Penyedia wajib untuk menyampaikan seluruh hasil
pengetesan dan inspeksi secara tertulis kepada Pemberi
Kerja.
g. Pemberi Kerja dapat menolak barang, seluruh, sebagian
atau terhadap bagian tertentu yang gagal lulus pengetasan
dan atau inspeksi atau tidak sesuai dengan spesifikasi.
Penyedia harus memperbaiki atau mengganti Barang yang
ditolak tersebut, atau membuat perubahan yang
diperlukan untuk memenuhi kriteria pengetasan dan atau
inspeksi atau spesifikasi tanpa biaya tambahan kepada
Pemberi Kerja, dan harus mengulangi pengetesan dan atau
inspeksi, tanpa biaya tambahan kepada Pemberi Kerja.
Pelaksanaan pengetasan dan atau inspeksi ulang atau atau
perbaikan atau penggantian Barang wajib dilakukan dalam
waktu maksimum 7 (tujuh hari) kalender.
h. Penyedia setuju bahwa atas pengetesan dan atau inspeksi
yang telah dilakukan, termasuk kehadiran personil Pemberi
Kerja atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja
dalam setiap pengetesan dan atau inspeksi serta persetujuan
atas laporan hasil pengetesan dan atau inspeksi yang telah
disampaikan, tidak melepaskan kewajiban Penyedia atas
jaminan garansi yang telah diberikan berdasarkan Perjanjian
ini.
Garansi
a. Penyedia menjamin bahwa semua barang adalah baru,
belum pernah dipakai, dan model paling baru atau saat ini
dan bukan Barang yang sifatnya
ekuivalen/substitusi/compatible, kecuali dinyatakan lain
dalam Perjanjian ini.
b. Penyedia lebih lanjut menjamin bahwa Barang yang dikirim
adalah bebas dari cacat yang timbul dari tindakan atau
kelalaian Penyedia atau sub kontraktornya, atau yang
timbul dari desain, bahan baku, dan pengerjaan. Jangka
waktu garansi adalah 12 Bulan sejak barang diterima
c. Dalam hal terjadi klaim atas garansi oleh Pemberi Kerja,
maka Pemberi Kerja harus memberikan pemberitahuan
tertulis kepada Penyedia, yang menyatakan sifat dari setiap
cacat atau kerusakan yang terjadi bersama dengan semua
bukti yang tersedia. Pemberi Kerja harus memberikan
semua peluang dan kesemoatan untuk memeriksa cacat atau
kerusakan tersebut.
d. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Penyedia akan,
dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender harus segera
memperbaiki atau mengganti Barang yang cacat atau rusak
atau bagian-bagiannya, tanpa biaya tambahan kepada
Pemberi Kerja.
DIVISI 5 PEMBERSIHAN AKHIR
1. Sebelum kontraktor meninggalkan tempat pekerjaan,
halaman pekerjaan harus dibersihkan dari kotoran bekas
galian dan sisa bahan
2. Cara pembayaran dalam satuan lumpsum, pengukuran hasil
kerja berdasarkan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.
3. Guna mendapatkan kerja yang baik dan sempurna maka
bagian-bagian pekerjaan yang nyata seharusnya termasuk
dalam pekerjaan ini, tetapi tidak disebutkan dalam spesifikasi
maupun gambar harus tetap dilaksanakan oleh kontraktor
dan diterima sebagai hal yang disebutkan.
4. Pelaksanaan dari bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan
petunjuk Direksi .
5. Dasar pembayaran pekerjaan tersebut akan dibayar secara
lumpsum sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi.
DIVISI 6 PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Administrasi
Kontraktor wajib menyediakan peralatan bahan sehubungan
dengan keperluan administrasi dan pembuatan laporan-
laporan kegiatan pelaksanaan pekerjaan administrasi
meliputi :
a. Membuat laporan mingguan proyek
b. Membuat laporan Bulanan proyek
Kedua poin diatas masing-masing dibuat pihak kontraktor
dan disetujui oleh pihak Direksi/ Pengawas lapangan,
masing-masing dibuat dalam rangkap 5 (lima), 2 (dua)
rangkap untuk Direksi pekerjaan, 1 (satu) rangkap untuk
arsip kontraktor.
2. Pengukuran Hasil Pekerjaan
Jumlah yang akan dibayar dimulai dalam jumlah
kelengkapan dari laporan-laporan yang sudah diserahkan
dengan sempurna dan benar dan disetujui oleh Direksi. Besar
pembayaran pekerjaan tersebut akan dibayar secara lumpsum
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi.
3. Dokumentasi Proyek
a. Kontraktor wajib menyediakan peralatan-peralatan dan
bahan-bahan sehubungan dengan keperluan dokumentasi
kegiatan pelaksanaan pekerjaan meliputi :
b. Membuat Dokumentasi setiap item pekerjaan sebelum,
sedang dan sesudah pelaksanaan pekerjaan
c. Setiap pembayaran/termin harus dilampirkan foto-foto
berwarna (Dokumentasi) pelaksanaan pekerjaan sesuai
yang dicapai masing-masing 5 (lima) ukuran postcard 1
(satu) rangkap.
d. Semua Dokumen termasuk file foto setiap tahap
pekerjaan harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan
pengawas lengkap dengan album masing-masing dibuat
oleh pihak kontraktor dan disetujui oleh Direksi.
e. Jumlah yang akan dibayar dimulai dalam kelengkapan
dari Dokumentasi yang sudah diserahkan dengan
sempurna dan benar dan disetujui oleh Direksi. Besar
pembayaran pekerjaan tersebut akan dibayar secara
lumpsum sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Direksi.
4. Pengobatan
Yang dimaksud dengan pengobatan adalah persediaan dan
pengobatan yang dilaksanakan atas akibat kecelakaan-
kecelakan yang terjadi pada saat pelaksanaan pekerjaan
sedang berlangsung sesuai dengan kontrak dan menjadi
tanggung jawab kontraktor
Tebing Tinggi, Agustus 2025
Ditetapkan Oleh,
P ejabat Pembuat Komitmen/PPK,
RYAN RIFAI, ST
Nip. 19910925201503 1 002