Metode Pelaksanaan /2025
PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN EMPAT LAWANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
METODE PELAKSANAAN
NAMA KEGIATAN :
Hibah Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri
Kabupaten Empat Lawang
TAHUN ANGGARAN 2025
Metode Pelaksanaan /2025
METODE PELAKSANAAN
Hibah Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Kabupaten
Empat Lawang
A. Latar Belakang
Berkenaan dengan hal tersebut di atas Pemerintah Kabupaten Empat
Lawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, di DAU
Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan Hibah Pembangunan Rumah
Dinas Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud : Pelaksanaan pekerjaan Hibah Pembangunan Rumah Dinas
Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang ini agar sesuai dengan
apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan yang bermanfaat.
C. SASARAN
Adapun sasaran/target dari kegiatan ini adalah tercapainya pelaksanaan
Hibah Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Kabupaten
Empat Lawang yang sesuai dengan Rencana Kerja dan Spesifikasi yang
ditentukan, tepat waktu dan ekonomis.
D. NAMA SKPD DAN KEGIATAN
Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pekerjaan : Hibah Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan
Negeri Kabupaten Empat Lawang
Lokasi : Kec. Tebing Tinggi, Kab. Empat Lawang
Nama PA : EKO PURWANTO, ST, MM.
Nama PPK : HERRY WIDAYANTO, ST., MM
E. KEGIATAN PEMBANGUNAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat
diuraikan sebagai berikut :
a. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan ini sudah termasuk
pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksana Konstruksi Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Bangunan Gedung, Jasa Pelaksana untuk Sertifikat Badan Usaha
(SBU) Bangunan Gedung, Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Gedung Lainnya (BG.009).
Metode Pelaksanaan /2025
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan
yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan
spesifikasi teknis),dengan segala tambahan dan perubahan pada saat
penjelasan pekerjaan/anwijzing pelelangan,serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
d. Pelaksana konstruksi dilakukan dengan kualitas masukan
(bahan,tenaga,dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan),dan kualitas hasil pekerjaan,seperti yang tercantum dalam
spesifikasi teknis.
e. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan penyedia
jasa pengawasan konstruksi.
f. Pelaksana konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan
kesehatan kerja.
g. Pelaksana kerja harus didahului dengan penandatangan Kontrak
Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang
dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima hasil
pekerjaan.Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 12
tahun 2021 dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
h. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas
hasil pelaksanaan konstruksi fisik.Didalam masa pemeliharaan ini
penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
i. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan,harus diuji
coba sesuai fungsinya.apabila terjadi kekurangan atau kerusakan
,maka harus diperbaiki sampai fungsi dengan sempurna.
j. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi ;
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi : Foto
dokumentasi 0%, 50% dan 100 %
a) Gambaran – gambaran yang sesuai dengan pelaksanaan (as
Built drawing)
b) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik.
c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi,pekerjaan pengawasan oleh pengawas
pekerjaan,beserta segala perubahan/addendumnya.
d) Laporan mingguan,bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi,serta laporan akhir
pengawasan,dan laporan akhir pengawasan berkala oleh
pelaksana pengawasan.
Metode Pelaksanaan /2025
e) Berita acara perubahan pekerjaan,pekerjaan
tambah/kurang,serah terima I dan II, pemeriksaan
pekerjaan,dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksana konstruksi fisik.
f) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
F. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
a. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode
tata laku profesi yeng berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai
berikut :
1. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar yang berlaku.
2. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan –batasan yang telah diberikan oleh
proyek,termasuk oleh KAK ini ,seperti dari segi
pembiayaan,waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
yang diwujudkan.
3. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan,standar,dan pedoman teknis pembangunan gedung
yang berlaku.
G. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini selama 60
(Enam Puluh Hari) dari Kalender terhitung sejak (SPMK) dari Pemberi
Tugas.
H. Spesifikasi Teknis
Detail Spesifikasi Teknis Terlampir.
I. Perkiraan Total Biaya Pekerjaan
Total Biaya Konstruksi Hibah Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan
Negeri Kabupaten Empat Lawang Ini adalah Rp. 1.100.000.000,00-
(Satu Miliar Seratus Juta Rupiah).
Biaya tersebut secara umum meliputi biaya :
a) PEK. PERSIAPAN
b) PEK. BANGUNAN UTAMA
c) KELENGKAPAN K3 PROYEK
d) PEK. LAIN-LAIN
Metode Pelaksanaan /2025
Biaya yang dimaksud telah memperhitungkan PPN sesuai peraturan yang
berlaku. Sumber dana seluruh pekerjaan dibebankan pada :SKPD Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun anggaran 2025.
J. Sumber Dana
Sumber Dana Pekerjaan ini Berasal Dari Hibah APBD Pemerintah
Kabupaten Empat Lawang Tahun 2025.
K. Masa Pemeliharaan
Masa Pemeliharaan Pekerjaan ini Selama 180 (Seratus Delapan Puluh
Hari) Kalender Terhitung dari Serah Terima Pekerjaan Pertama.
L. Tempat Pelaksanaan Pekerjaan.
Tempat Pelaksanaan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat
Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
M. Jumlah Tenaga yang di Butuhkan
No Kedudukan Jumlah SKT/SKA Pengalaman
(Tahun)
1. Pelaksana 1 SKT Pelaksana Bangunan 3
Gedung
2. Ahli K3 1 SKA Ahli K3 Konstruksi Muda 3
Konstruksi
Semua personil tenaga ahli dan tenaga pendukung harus melampirkan :
✓ Sertifikat Keahlian (SKA)/Sertifikat Keterampilan (SKT) dari organisasi
profesi;
✓ Ijazah;
✓ KTP;
✓ NPWP;
✓ Bpjs
✓ Curriculum Vitae; Atau Referensi Pengalaman kerja.
N. Daftar Peralatan yang di Butuhkan
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Status
Alat Minimum
1 Mobil PickUp 1.2 Ton 1 Dengan Bukti
roda 4
(Angkutan,
buangan
bongkaran dan
material)
Metode Pelaksanaan /2025
2 Conc Mixer 0,3-0,6 m3 2 Dengan Bukti
(Molen)
3 Mesin Gerinda Unit 1 Dengan Bukti
(Mesin Potong
Besi)
4 Pemotong 1 Dengan Bukti
Keramik
5 Genset 5000 Watt 1 Dengan Bukti
6 Lori Unit 3 Dengan Bukti
✓ Peralatan dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa kwitansi
pembelian/surat perjanjian pembelian atas nama Perusahaan atau
pengurus.
✓ Untuk bukti peralatan berupa perjanjian dukungan sewa peralatan
harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan peralatan atas nama
perusahaan yang akan menyewakan peralatan.
O. Program Kerja.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus
mempersiapkan dan menyerahkan :
1. Time Schedule/Jadual Kegiatan secara Terperinci
2. Spesifikasi bahan dari produsen/pabrik pembuat untuk bahan material
tertentu sesuai dengan spesifikasi teknis atau arahan direksi
pengawas.
3. Gambar Kerja/Shop Drawing.
4. Contoh bahan dan warna untuk pekerjaan tertentu sesuai dengan
permintaan direksi Pengawas.
5. Ijin kerja untuk memulai pelaksanaan pekerjaan.
6. Alokasi Tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun
jumlah tenaga untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas.
7. Konsep Penanganan Pekerjaan/Metode kerja.
P. Penutup
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh penyedia :
1. Melampirkan Sertifikat Kepesertaan BPJS dan Kartu BPJS
Ketenagakerjaan untuk masing-masing personel yang ditawarkan.
2. Melampirkan Surat Pernyataan tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk
apapun apabila pada saat proses tender sampai dengan
penandatanganan kontrak terjadi perubahan dan atau pengurangan
anggaran serta pembatalan atas paket pekerjaan ini yang
ditandatangani di atas materai 10.000.
Metode Pelaksanaan /2025
3. Memiliki TDP atau NIB
4. Melampirkan SPT Tahunan Tahun 2023 dan 2024 (Badan Usaha)
5. Melampirkan bukti mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor
dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
sewa.
Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana
konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan.Hal-hal teknis yang diperlukan
hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan
dapat selesai pada jadwal yeng telah ditentukan dengan kualitas sesuai
yang telah diharapkan.
Tebing tinggi, September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
HERRY WIDAYANTO, ST,. MM.
Nip. 19850121201503 1 001