PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Jl. Lintas Sumatera KM 4 Talang Banyu Kec. Tebing Tinggi Prov. Sumsel 31453
Telp. (0702) 21113 - Fax. (0702) 21602 E-mail [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN REKONSTRUKSI JEMBATAN BETON
(Ruas Jl. Tj. Beringin - Tl. Padang STA KM 2)
Desa Bandar Agung (Pulau Tengah) Kecamatan Pasemah Air Keruh
URAIAN PENDAHULUAN
1. Nama dan Organisasi PPK Pengguna Jasa
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Empat Lawang
Nama PPK : Harry Pratama, SE., MM
NIP : 198510302009041001
Alamat : Jl. Lintas Sumatera, Tl Banyu, Tj Kupang Tebing Tinggi
2. Sumber Pendanaan : DPA BPBD Kab. Empat Lawang APBD T.A 2025
DATA PENUNJANG
1. Data Dasar : a. Dokumen Pelaksanaan
Gambar-gambar pelaksanaan,
Rencana kerja dan syarat-syarat,
Dokumen kontrak pelaksanaan
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari
pekerjaan yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana
konstruksi (setelah disetujui oleh konsultan pengawas).
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk
petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dll.
e. Informasi lainnya.
2. Standart Teknis : Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
pada Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi
yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan
yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus
dilaksanakan dengan komitmen dan profesionalisme yang
tinggi,sebagai konsultan Pengawas yang secara fungsional
dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan
di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan
di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku.
3. Sasaran : a. Mengadakan pengawasan dan membimbing pelaksanaan
pekerjaan;
b. Melakukan Perhitungan kemajuan/prestasi pekerjaan
yang dilakukan oleh kontraktor;
c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan
konstruksi serta aliran informasi antara berbagai bidang
agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar;
d. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini
mungkin serta menghindari terjadinya pembengkakan
biaya;
e. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di
lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan kualitas,
kuantitas serta waktu pelaksanaan yang sudah
ditetapkan;
f. Menerima atau menolak material/peralatan yang
didatangkan oleh kontraktor;
g. Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari
persyaratan yang sudah ditetapkan; dan
h. Menyiapkan dan menghitung kemungkinan terjadinya
pekerjaan tambah kurang;
URAIAN SINGKAT
1. Uraian Singkat a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan
Pengawasan menyeluruh Rekonstruksi Bangunan Tembok
Penahan Sungai Desa Talang Padang Kecamatan
Pasemah Air Keruh Meliputi pengawasan :
Pekerjaan Umum
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Struktur
Pekerjaan Perkerasan Aspal
Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor
Berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
b. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas tersebut antara lain
adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan
dokumen Untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan;
2. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan,
peralatan, tenaga kerja, dan metoda dan produk
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu
dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik;
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi;
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
Penyedia jasa pelaksana konstruksi;
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan,
pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan
kedua pekerjaan konstruksi;
7. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan
gambar- gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
diajukan oleh Penyedia jasa pelaksana konstruksi;
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan(As- Built drawings) sebelum serah terima
pertama;
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
terima pertama,mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
10. Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan Rekonstruksi
bangunan Jembatan Beton;
11. Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun
dokumen untuk kelengkapan pendaftaran Bangunan
Jembatan sebagai bangunan Jembatan milik negara.
c. Tanggung Jawab Pengawasan
1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
profesional atas jasa
2. Pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode
tata laku profesi yang berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah
minimal sebagai berikut :
Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan
dokumen kontrak pelaksanaan fisik yang dijadikan
pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman
teknis yang berlaku.
Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil
kerja pengawasan yang berlaku, baik kualitas dan
kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan
yang disyaratkan.
Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
ditimbulkan.
4. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah
tidak hanya konsultan sebagai suatu badan usaha,
tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
pengawasan yang terlibat.
2. Lingkup : a. Memberikan saran atau pertimbangan kepada Pejabat
Kewenangan Pembuat Komitmen (PPK) maupun kontraktor;
Penyedia Jasa b. Melakukan koreksi dan memberikan persetujuan
mengenai hasil gambar (shop drawing) yang diajukan oleh
kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan proyek;
c. Memilih dan menyetujui tipe dan merek bahan/material
konstruksi yang diusulkan oleh kontraktor agar sesuai
dengan harapan pemilik proyek
3. Jangka Waktu : a. Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan sejak tanggal
Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK sampai dengan paling
Pekerjaan lambat 14 (empat belas) hari kelender setelah serah
terima pertama pekerjaan oleh pelaksanan konstruksi,
dengan perkiraan jangka waktu pelaksanaan konstruksi
selama 270 (Dua Ratus Tujuh Puluh) Hari Kalender
b. Hari dan Jam kerja konsultan pengawas adalah hari
kalender mengikuti sebagaimana hari dan jam kerja
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tebing Tinggi, Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Empat Lawang
Harry Pratama, S.E., M.M.
NIP. 198510302009041001