| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Alwa Jaya Mandiri | 04*6**0****05**0 | Rp 1,283,395,309 | tidak mengikuti undangan pembuktian kualifikasi |
CV Silfa Duabelas | 09*5**4****04**0 | Rp 1,352,395,057 | - |
| 0721214146806000 | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | |
| 0020314498802000 | - | - | |
| 0949667315803000 | - | - | |
| 0743588550822000 | - | - | |
| 0619578727804000 | - | - | |
| 0724767199802000 | - | - | |
| 0538731670804000 | - | - | |
| 0018158600803000 | - | - | |
| 0826252371807000 | - | - | |
CV Fawwaz Mulya Abadi | 00*9**5****01**0 | - | - |
CV Amika Joint Konstruski | 00*7**1****04**0 | - | - |
| 0316689462727000 | - | - | |
| 0396929184806000 | - | - | |
CV Maulana Engineering | 08*8**3****05**0 | - | - |
| 0819820085807000 | - | - | |
Gaysarbukitlamaja | 09*7**6****01**0 | - | - |
Bangunan UPH Kopi ( DAK ) Tahun Anggaran 2024
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(SPESIFIKASI TEKNIS)
BAB I : SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. Nama Pekerjaan : BANGUNAN UPH KOPI (DAK)
2. Tahun Anggaran : 2024
3. Lokasi Pekerjaan : Wilayah Kecamatan Buntu Batu dan Kecamatan Bungin
4. Perincian pekerjaan adalah sebagai berikut :
I. BANGUNAN UPH KOPI BUNTU MONDONG ( DESA BUNTU
MONDONG)
II. BANGUNAN UPH KOPI POTOK ULLIN ( DESA POTOK ULLIN )
III. BANGUNAN UPH KOPI LANGDA ( DESA LANGDA )
IV. BANGUNAN UPH KOPI LATIMOJONG ( DESA LATIMOJONG )
V. BANGUNAN UPH KOPI TALLANG RILAU ( DESA TALLANG RILAU )
VI. BANGUNAN UPH KOPI BUNGIN ( DESA BUNGIN )
PASAL 2
KETENTUAN UKURAN
1. Pelaksanaan Kegiatan berdasarkan gambar kerja dan syarat-syarat yang diuraikan
dalam RKS ini. Termasuk hal ini adalah pekerjaan-pekerjaan tambah / kurang yang
timbul dalam pelaksanaan.
2. Perbedaan Ukuran
a. Bila terdapat perbedaan ukuran atau ketidak sesuaian antara gambar rencana
dan detail, maka yang mengikat adalah gambar yang skalanya lebih besar.
b. Bilamana terjadi perbedaan antara gambar dengan Bestek / Spesifikasi teknis
harus dilaporkan kepada Konsultan pengawas untuk mendapatkan
persetujuan sebelum dilaksanakan.
PASAL 3
RENCANA KERJA
1. Panitia Pembangunan wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-
syarat Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat - syarat ( RKS ),
maka yang rnengikat adalah RKS, bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar
yang lain, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku,
begitupula apabila dalam RKS tidak dicantumkan sedangkan gambar ada, maka
gambarlah yang mengikat.
2. Apabila gambar dan RKS sama-sama tidak menyebutkan, sedangkan hal yang
dimaksud adalah vital/perlu, maka Kontraktor wajib melaksanakan hal tersebut dan
sebelumnya dikonsultasikan dengan pihak - pihak yang berkompeten.
3. Untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, sebelum memulai pekerjaan
pihak kontraktor atau pemborong wajib mengajukan lembar permohonan (reques
sheet) untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.
4. Bila perbedaan–perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib berkonsultasi kepada
Pengawas lapangan dan Perencana.
RKS Teknis 1 | P a g e
Bangunan UPH Kopi ( DAK ) Tahun Anggaran 2024
PASAL 4
BAHAN DAN CONTOH BAHAN
1. Kontraktor wajib meneliti bahan-bahan yang didatangkan dari toko ataupun dari
suplier agar kualitas dan kuantitasnya dapat terjamin.
2. Kontraktor wajib mengajukan permohonan ijin material kepada pengawas lapangan
untuk tiap jenis material yang akan digunakan.
PASAL 5
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat
rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart & S-
Curve Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Konsultan
Pengawas/Direksi, sehingga pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak
mengganggu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan di
sekitar lokasi pekerjaan.
2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas/Direksi, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari
kalender setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterima oleh Kontraktor.
3. Rencana Kerja yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi, akan disahkan oleh
Pemberi Tugas.
4. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Konsultan Pengawas/Direksi, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada
bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan
pekerjaan/prestasi kerja.
5. Konsultan Pengawas/Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
Rencana Kerja tersebut.
BAB II : PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum pelaksanaan kegiatan, Panitia berkonsultasi dengan Konsultan pengawas
selaku penanggung jawab kegiatan, dan mendata bersama-sama/mengidentifikasi
kondisi di lapangan, ke pihak Kontraktor.
2. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan harus menyediakan tempat yang digunakan
sebagai gudang penyimpan dan perlindungan bahan bangunan.
3. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan selama pelaksanaan harus menyediakan
kotak obat-obatan untuk P3K.
4. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan harus menempatkan petugas keamanan
untuk menjaga keamanan kegiatan.
5. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan harus menjaga agar jalan umum, dan hak
memakai jalan, bersih dari alat - alat, mesin, bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan umum maupun pejalan kaki,
selama pekerjaan berlangsung.
PASAL 2
TANDA PENGENAL PROYEK
Kontraktor / Pemborong harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atas biaya Kontraktor / Pemborong.
RKS Teknis 2 | P a g e
Bangunan UPH Kopi ( DAK ) Tahun Anggaran 2024
PASAL 3
PENENTUAN TINGGI PEIL (LEVEL) DAN UKURAN
1. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan diharuskan menggunakan alat-alat yang teliti
untuk mendapatkan ukuran, sudut-sudut dan ukuran tegak secara tepat dan dapat
dipertanggung jawabkan, untuk itu dihindari cara-cara pengukuran dengan perasaan,
penglihatan dan kira-kira.
BAB III : PEKERJAAN BETON BERTULANG
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan bahan, pembesian, penyetelan
bekisting, pengecoran dan perawatan.
a. Syarat-Syarat Mutu Beton
Disarankan kekuatan tekanan karakteristik minimum 225 kg/cm 2 (K-225) dan
harus tercapai setelah beton benimur 28 hari dan harus memenuhi syarat-syarat
PBI 1971 (NI-2)
2. Pekerjaan beton.
a. Meliputi pekerjaan beton bertulang dan beton tak bertulang.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi pekerjaan pondasi poerplat, kolom, balok,
dan lain-lain, sedangkan untuk pekerjaan beton tak bertulang meliputi lantai
kerja.
c. Beton bertulang dan beton tak bertulang dicor dilokasi kerja dengan alat
pengaduk/pencampur beton secara mekanikal(mesin), dan semua pekerjaan
beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja di lapangan.
d. Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan pengguna
barang/jasa.
e. Bahan untuk campuran beton tidak bertulang adalah I bagian semen pc : 3
bagian pasir : 5 bagian kerikil, sedangkan untuk beton bertulang menggunakan
mutu beton minimum dengan karakteristik K225.
f Agregat harus disimpan bersih dari lumpur tanah liat atau bahan organis lainnya,
dianjurkan untuk menggunakan bak, bahan yang berlantai untuk mencegah
terbawanya tanah bawah pada waktu pengambilan bahan.
g. Semen yang digunakan hanya dari satu merek pada bagian pekerjaan struktur
yang tidak terpisah.
h. Air yang digunakan untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung alkali,
garam, bahan-bahan organis, asam dan airnya harus dapat diminum sesuai
dengan ketentuan PAM, jernih dan tawar.
i. Campuran beton harus homogen sehingga mencapai kekuatan karakteristik yang
disyaratkan.
j. Tata cara pengecoran beton tidak bertulang :
o Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi
diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada
waktu pengecoran.
o Beton harus diaduk dengan beton molen yang cukup kapasitasnya hingga
homogen setelah semua bahan masuk.
RKS Teknis 3 | P a g e
Bangunan UPH Kopi ( DAK ) Tahun Anggaran 2024
o Sebelum beton dibuat/dicor, bektisting harus bersih dari kotoran-kotoran
dan bahan-bahan lain, begitu pula alat pengaduk.
k. Tata cara pengecoran beton bertulang :
o Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi
diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada
waktu pengecoran.
o Pengecoran harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971 / SNI
03-2410-1989.
o Beton harus dicor dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian 1,5 m dan
dalam lapisan horizontal tidak lebih dari 30 cm dalamnya.
o Terjadinya kantong-kantong gelembung dalam beton harus dihindarkan
dan segera setelah dituang, beton ini harus dipadatkan dengan alat
penggetar (vibrator).
o Selama penggetaran dijaga agar jangan sampai menggerak tulangan
maupun bekisting.
o Sambungan beton sebelum melanjutkan pengecoran pada beton vang
mengeras, permukaan yang lama harus diberslhkan dan dikasarkan,
permukaan sambungan disiram dengan air semen. Penyambungan beton
yang melebihi 7 hari dilapisi dengan bahan penyarnbung.
o Untuk pekerjaan pemeliharaan dalam mencegah pengeringan bidang-
bidang beton selama paling sedikit dua minggu beton harus dibasahi terus
menerus, antara lain dengan menutupinya dengan karung basah (atau
plastik untuk struktur kolom).
3. Pekerjaan Pembesian.
a. Besi yang dipakal harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu dengan
yang lainnya (sesual gambar keria).
b. Sarnbungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum sepanjang
yang disyaratkan.
c. Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan sampai menimbulkan
perubahan pada, waktu pengecoran dan semua silangan besi utama dengan
begel harus diikat kuat-kuat dengan kawat berukuran minimum diameter 1 mm.
d. Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga, jangan
sampai menempel, untuk itu perlu dipasang beton deking sesuai dengan tebal
selimut beton yang disyaratkan dalam SKSNI.
e. Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan.
f Besi tulangan yang dipakai yaitu mutu baja U-24.
g. Batang-batang tulangan harus disimpan dan tidak menyentuh tanah.
h. Timbunan batang-batang untuk waktu lama di udara terbuka harus dicegah.
4. Pekerjaan Bekisting.
a. Bekisting/acuan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga, tidak ada
perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun
tetap. Semua acuan harus diberi penguat datar silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindarkan, juga harus
cukup rapat untuk mencegah kebocoran bagian cairan dari adukan beton (mortar
leakage). Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian
rupa sehingga memungkinkan dilakukannya kemudahan inspeksi oleh
pengawas. Penyusunan acuan harus sedemiklan rupa sehingga pada waktu
pembongkaran tidak menimbulkan kerusakan pada bagian atau keseluruhan
RKS Teknis 4 | P a g e
Bangunan UPH Kopi ( DAK ) Tahun Anggaran 2024
beton hasil pengecoran. Kekuatan penyangga, silangan-silangan, kedudukan
serta dimensi yang tepat dari konstruksi acuan adalah merupakan tanggung
jawab Pemborong.
b. Pada bagian terendah (dari settap tahapan pengecoran) dari acuan kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
c. Kayu acuan hanrus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran.
Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan
tersebut pada sisi bawah.
d. Pada tahapan ini dilakukan. pemasangan pipa-pipa dan perlengkapan--
perlengkapan lain yang harus tertanam di dalam beton, sesuai persyaratan tidak
akan mengurangi kekuatan konstruksi (SNI 03 - 2847 - 1989).
e. Perencanaan acuan dan. konstrukstinya harus dapat menahan. beban-beban,
tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan. terhadap beban
angin dan lain-lain peraturan yang dikontrol terhadap peraturan pembangunan
Pemerintah daerah setempat.
f Pembongkaran bekisting baru dapat dilakukan bila beton telah mencapai umur
minimal 8 hari atau beton telah mencapai kekuatan yang diinginkan.
BAB IV : PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
PASAL 1
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Pekerjaan Penyiapan Lokasi
a. Pekerjaan pembersihan, perataan tanah dikerjakan lebih dahulu sebelum
Penyedia Pemborongan mulai pekerjaan upper structure.
b. Semua permukaan dilapangan dikupas, agar bebas dari unsur-unsur perusak.
2. Pekerjaan Galian
a. Galian tanah untuk pondasi dan galian-galian lainnya harus dilakukan menurut
ukuran dalam, lebar, dan sesuai dengan peil-peil yang tercantum di dalam
gambar. Semua puing-puing dan akar-akar pohon yang terdapat di bagian
pondasi yang akan dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang. Pembuangan
sisa bahan galian harus secara simultan.
b. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
Penyedia Jasa harus mengisi/mengurug daerah tersebut dengan bahan-bahan
yang sesuai dengan syarat-syarat yang sesuai dengan spesifikasi.
c. Penyedia Jasa harus menjaga lubang-lubang galian tersebut bebas dari
genangan air sehingga pekerjaan dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan
spesifikasi.
3. Pekerjaan Urugan
a. Untuk pekerjaan pengurugan tanah harus dikerjakan dengan menggunakan alat
mekanis untuk pemadatannya sehingga tanah urug benar-benar kuat dan padat
sehingga tidak akan mudah longsor dan mengalami penurunan jika sudah
digunakan.
b. Untuk jenis tanah yang digunakan harus jenis tanah yang baik sekualitas tanah
cadas atau ditentukan lain.
c. Sistem pengurugan dilakukan lapis demi lapis, setiap lapis dengan ketebalan
maksimal 20 cm dimana setiap lapis tersebut harus digilas dengan alat pemadat.
d. Untuk urugan tanah kembali menggunakan tanah bekas galian (bukan tanah
humus), dan untuk urugan perataan peil harus menggunakan tanah urug yang
baik/tanah pilihan yang bersih dari kotoran, biji-bijian, tumbuh-tumbuhan, dan
lainnya.
e. Urugan kembali lubang pondasi dilakukan setelah pemeriksaan pondasi.
RKS Teknis 5 | P a g e
Bangunan UPH Kopi ( DAK ) Tahun Anggaran 2024
f. Di bawah pondasi harus diberi lapisan pasir urug yang dipadatkan (setebal 10
cm).
PASAL 2
PEKERJAAN PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan pondasi pasangan batu belah.
2. Persyaratan Bahan pondasi batu belah
a. Batu belah atau.
Batu belah yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras, bersudut
runcing dan tidak porous.
b. Semen.
• Mutu/kwalitas harus sama dengan PC yang digunakan untuk konstruksl
beton, tidak keras, tidak mengandung butiran dan tidak adanya gejala-gejala
membatu.
• Pemakaian semen di dalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari satu
merk.
• Untuk bahan bangunan ramuan adukan menggunakan semen (berdasarkan
kwalitas yang ditetapkan dalam SKSNI-1991).
• Semen yang datang dl tempat pekerjaan/lapangan harus disimpan dalam
gudang yang lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari
permukaan tanah sekitarnya.
c. Pasir.
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik
dari bahan organis dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam./basa
dan sebagainya sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI 1971.
Jenis Adukan
• Adukan untuk pasangan kedap air adalah 1 bagian semen pc dan 2 bagian
pasir pasang (trasram)
• Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasram) adalah 1 bagian
semen pc dan 4 bagian pasir pasang.
Pelaksanaan Pembuatan Adukan
• Adukan harus dibuat dengan menggunakan mesin pengaduk (molen) sesuai
kapasitas yang dibutuhkan, semen dan pasir harus dicampur dalam keadaan
kering, yang kernudian diberi air sesuai persyaratan sampai didapat
campuran yang baik.
• Adukan vang sudah mongering/kering tidak boleh dicampur dengan adukan
yang baru.
d. Air.
• Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari segala macam campuran
atau larutan minyak, asam garam/basa dan bahan organis lainnya.
• Air yang digunakan tersebut harus sesuai persyaratan yang sudah
ditentukan.
3. Persyaratan Pelaksanaan pondasi batu belah
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil / bentuk pondasi
dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan ukurannya sesuai
RKS Teknis 6 | P a g e
Bangunan UPH Kopi ( DAK ) Tahun Anggaran 2024
dengan Gambar Kerja dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
b. Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas,
kemudian dasar galian harus diurug dengan pasir urug tebal 10 cm. Disiram
sampai jenuh, diratakan dan dipadatkan sampai benar-benar padat. Di atas
lapisan pasir tersebut diberi pasangan batu kali kosong yang dipasang sesuai
dengan Gambar Kerja.
c. Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1pc
: 4ps, terkecuali disyaratkan kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air 1pc : 3ps.
d. Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian
tengah.
e. Setiap jarak 50 cm. As-as harus ditanam stek ∅ 10 mm. untuk sloof dan dinding
pasangan yang tercantum dalam Gambar Kerja. Pada perletakan kolom beton
atau kolom praktis beton harus ditanamkan stekstek tulangan kolom dengan
diameter dan jumlah besi yang sama dengan tulangan pokok pada kolom beton
atau kolom praktis tersebut.
BAB V : PEKERJAAN ATAP
PASAL 1
PEKERJAAN BESI STRUKTURAL DAN RAILING
1. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil
yang baik dan sempurna.
2. PERSYARATAN BAHAN
• Pipa besi/besi hollow yang di gunakan adalah pipa hitam/besi hollow dengan
bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar.
3. SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
• Seluruh pekerjaan di workshop harus merupakan pekerjaan yang berkwalitas
tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga semua
komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan dan dapat berfungsi
dengan baik.
• Seluruh pekerjaan pengelasan harus dilakukan oleh pekerja yang benar benar
ahli dalam bidang pengelasan, setifikat keahlian merupakan rujukan yang
diperlukan jika timbul keragu raguan mengenai keahlian pelaksanaan.
• Semua baja yang dipakai harus bebas dari retak dan cacat lain yang dapat
mengurangi kekuatan sambungan serta kerataan permukaan bagian
sambungan.
• Baut baut dan mur mur yang dipakai adalah jenis baut baja High Tension Bolt
(HTB) baut harus dilengkapi dengan 2 buah ring dengan ukuran dan tebal
sesuai dengan baut yang digunakan.
• Ketentuan untuk ketebalan dan panjang las minimal dan maksimal adalah
harus sesuai dengan persyaratan dari American Welding Society (AWS
).
• Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan.
• Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material
lain, dengan mengikuti semua petunjuk gambar rencana secara seksama.
• Kontraktor diminta untuk menyiapkan gambar methode kerja.
• Pemotongan dengan membakar di bengkel harus dilakukan dengan mesin
potong pembakar yang standar.
RKS Teknis 7 | P a g e
Bangunan UPH Kopi ( DAK ) Tahun Anggaran 2024
• Apabila ada pekerjaan metal structural yang akan terpotong maka harus
diberitahukan dan mendapat persetujuan dari perencana struktur
• Bekas-bekas pekerjaan harus digerinda sampai halus dan rata permukaan
• Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi
kesalahan pemasangan.
• Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan
kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.pengelasan harus menjamin
pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut permukaan dari daerah
yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran ,cat, minyak dan karat.
• Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin
tidak akan berputar atau membengkok.setelah pengelasan, sisa-
sisa/kerak las harus dibersihkan dengan baik (wire, brush, ampelas) cacat
pada pengelasan harus di potong dan dilas kembali atas tanggung jawab
kontraktor.
PASAL 2
PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN NOK ATAP
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan pemasangan atap metal zincalume / aluzinc, lengkap dengan asesori
penutup bubungan, akhiran bubungan, penutup jurai dan ampig dan atau sesuai
Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN.
• Bahan utama : Zincalume / aluzinc.
• Ketebalan : 0,35 mm. untuk atap (4,58 kg/m2 ) dan 0,45 mm. untuk
flashing/capping (2,53 kg/m2 ).
• Ukuran : Lebar efektif 1020 mm. dan atau sesuai Gambar Kerja.
• Produk : UNION DECK / LION DECK.
• Warna : Marun.
3. Asesori (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring karet kedap air),lembar
pelindung (flashing), lembar penutup bubungan (capping), sealant dan lain-lain
harus dari bahan dan tipe yang sama dengan penutup atap dan atau mengikuti
spesifikasi yang ditentukan pabrik.
4. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai
keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta
petunjuk cara pemasangan.
5. Bila Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Pemberi
Tugas berhak meminta Kontraktor agar dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus
diawasi oleh tenaga ahli / supervisi khusus dari pabrik pembuat dengan dan atas
biaya tanggungan Kontraktor.
6. Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan
dipasang, rusuk atas lembaran penutup atap harus menghadap sisi dimana
pemasangan dimulai.
7. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan bahwa
permukaan atas semua gording atau atap sudah satu bidang. Jika belum satu
bidang, dapat menyetel atau mengganjal bagian-bagian ini terhadap rangka
penumbu / gording. Dalam keadaan apapun juga untuk mengatur kemiringan
atap, ganjal tidak diperkenankan dipasang langsung di bawah plat kait. Hal ini
harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Kontraktor karena penyetelan dan
pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan gangguan pengikatan, terutama
jika jarak penyangga kecil.
8. Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila dipergunakan plat
kait. Jarak perletakan pertama maupun terakhir dari plat kait terhadap ujung / tepi
lembaran harus memenuhi persyaratan pabrik.
9. Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan plat kait untuk mencegah
pergeseran. Untuk memperbaiki kelurusan, lembaran dapat disetel 2 mm. dengan
RKS Teknis 8 | P a g e
Bangunan UPH Kopi ( DAK ) Tahun Anggaran 2024
menarik plat kait menjauhi atau menekan ke arah lembaran pada saat
mengikatkan plat kait tersebut. Untuk mencegah plat kait bergeser ke bawah,
harus dipergunakan pengikat positif yaitu sekrup atau baut pada plat kait
tersebut.
10. Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut harus
ditekuk ke bawah. Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik
untuk pekerjaan tersebut. Penekukan ini untuk mencegah masuknya air kedalam
bangunan. Penekukan dapat dilaksanakan sebelum ataupun sesudah lembaran
dipasang.
11. Pada lembaran akhis di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut harus ditekuk
ke bawah untuk mencegah air mengalir melalui sisi bawah lembaran kedalam
bangunan. Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk
pekerjaan tersebut.
12. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan
pemasangan ke samping dengan arah tetap dari bawah ke atas dan seterusnya.
13. Khusus untuk penutup bubungan (capping), Kontraktor harus sudah
menyediakan lubang pada ujung atas penutup bubungan (capping) untuk tiang
penangkal petir, lengkap dengan karet. Diameter lubang harus tepat sama
dengan diameter tiang penangkal petir.
14. Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan (capping) harus ditakik
sesuai dengan bentuk dan jarak rusuk lembaran setelah penutup bubungan
terpasang. Penakikan dilakukan dengan alat yang disediakan oleh pabrik khusus
untuk pekerjaan tersebut. Setelah ditakik, barulah kedua sisi tepi penutup
bubungan (capping) ditekuk ke bawah dengan alat penekuk yang disediakan
pabrik untuk pekerjaan tersebut hingga menutup sampai lembah antara 2 (dua)
rusuk lembaran. Penutup bubungan (capping) disekrupkan pada setiap rusuk
lembaran.
15. Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lain-lainnya harus dilakukan oleh
Kontraktor sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik pembuat walaupun
belum ataupun tidak tercantum dalam Gambar Kerja maupun Gambar Pelengkap
sehingga didapat hasil yang baik, terhindar dari kemungkinan kebocoran. Dalam
kasus ini, Kontraktor tidak dapat menuntut sebagai pekerjaan tambah.
16. Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan
lurus, garis-garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke arah
horizontal maupun vertikal, menghasilkan penampilan yang baik.
17. Bagian lembaran setelah terpasang, yang boleh diinjak hanyalah pada rusuk
tepat di atas reng.
BAB VI : PEKERJAAN BESI PIPA DAN HOLLOW
PASAL 1
PEKERJAAN BESI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil
yang baik dan sempurna.
2. PERSYARATAN BAHAN
• Pipa besi/besi hollow yang di gunakan adalah pipa hitam/besi hollow dengan
bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar.
3. SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
• Seluruh pekerjaan di workshop harus merupakan pekerjaan yang berkualitas
tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga semua
RKS Teknis 9 | P a g e
Bangunan UPH Kopi ( DAK ) Tahun Anggaran 2024
komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan dan dapat berfungsi
dengan baik.
• Seluruh pekerjaan pengelasan harus dilakukan oleh pekerja yang benar benar
ahli dalam bidang pengelasan, setifikat keahlian merupakan rujukan yang
diperlukan jika timbul keragu raguan mengenai keahlian pelaksanaan.
• Semua baja yang dipakai harus bebas dari retak dan cacat lain yang dapat
mengurangi kekuatan sambungan serta kerataan permukaan bagian
sambungan.
• Baut baut dan mur mur yang dipakai adalah jenis baut baja High Tension Bolt
(HTB) baut harus dilengkapi dengan 2 buah ring dengan ukuran dan tebal
sesuai dengan baut yang digunakan.
• Ketentuan untuk ketebalan dan panjang las minimal dan maksimal adalah
harus sesuai dengan persyaratan dari American Welding Society (AWS
).
• Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan.
• Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material
lain, dengan mengikuti semua petunjuk gambar rencana secara seksama.
• Kontraktor diminta untuk menyiapkan gambar methode kerja.
• Pemotongan dengan membakar di bengkel harus dilakukan dengan mesin
potong pembakar yang standar.
• Apabila ada pekerjaan metal structural yang akan terpotong maka harus
diberitahukan dan mendapat persetujuan dari perencana struktur
• Bekas-bekas pekerjaan harus digerinda sampai halus dan rata permukaan
• Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi
kesalahan pemasangan.
• Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan
kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.pengelasan harus menjamin
pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut permukaan dari daerah
yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran ,cat, minyak dan karat.
• Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin
tidak akan berputar atau membengkok.setelah pengelasan, sisa-
sisa/kerak las harus dibersihkan dengan baik (wire, brush, ampelas) cacat
pada pengelasan harus di potong dan dilas kembali atas tanggung jawab
kontraktor.
BAB VII : PEKERJAAN FINISHING
PASAL 1
PEKERJAAN UBIN LANTAI KERAMIK
. 1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut pointy nosing tangga.
2. Persyaratan bahan
a. Lantai Keramik yang digunakan :
- Jenis : Kelas I
- Ukuran : 40 x 40 cm untuk lantai ruangan
- Ketebalan : Minimum 8 mm atau sesuai gambar
- Daya resap : 1 %
- Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs
- Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per cm2
- Daya tanah lengkung: Minimum 350 kg/cm2
RKS Teknis 10 | P a g e
Bangunan UPH Kopi ( DAK ) Tahun Anggaran 2024
- Mutu : tingkat 1 (satu), Extruded Single Firing, tahan asam
dan basa
- Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal
33 D ayat 17-23
- Bahan pengisi : Grout semen berwarna/IGI grout
- Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir pasang ditambah
bahan perekat
- Warna : akan ditentukan kemudian.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI-19) dan PBI 1971 (NI-2)
dan ASTM.
c. Semen Portland harus memenuhi NI-8 pasir dan air harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-
2) dan ASTM.
d. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contohcontohnya kepada Direksi dan Konsultan Pengawas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
bernoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang
ditambah bahan perekat seperti disyaratkan atau dapat pula digunakan
acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
d. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
e. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan
yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan
kemiringan didaerah basah dan teras.
f. Pola arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuaio gambar
detail atau sesuai petunjuk Direksi dan Konsultan Pengawas Perhatikan
lubang instalasi dan drainase/bak kontrol sebelum pekerjaan dimulai.
g. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar),
harus sama lebarnya maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siaar-siar
yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
h. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan
seperti yang telah disyaratkan diatas.
i. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong
keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
j. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaan keramik, hingga betul-betull bersih.
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban selama 3
x 24 jam dan dilindingi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
l. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-
siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang
sama pula.
PASAL 2
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
a. Lingkup Pekerjaan
RKS Teknis 11 | P a g e
Bangunan UPH Kopi ( DAK ) Tahun Anggaran 2024
1) Plesteran perbaikan yang rusak.
2) Plester untuk bangunan baru
3) Plesteran untuk sponengan atau tali air.
4) Acian.
5) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan
dan alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata pada ke
dua sisi bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding beton, pengisi dan
perekat pada pemasangan bahan finishing, serta seluruh detail yang
ditunjukkan dalam gambar.
a. Persyaratan Bahan
1) Pasir yang digunakan adalah pasir yang berasal dari sungai (pasir kali) yang
bersih, tidak mengandung tanah, lumpur dan kotoran-kotoran lain serta
sebelum digunakan harus disaring/ diayak terlebih dahulu.
2) Pasir yang digunakan adalah pasir yang tidak mengandung bahan-bahan
organis, garam dan tidak tercampur tanah atau bahan-bahan lain.
3) Semen yang digunakan merk Tonasa atau setara.
4) Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar
bersih dan bebas dari segala macam kotoran.
b. Persyaratan Pekerjaan
1) Pekerjaan plesteran baru boleh dikerjakan sesudah bangunan tertutup atap.
2) Semua pasangan yang akan dimulai diplester harus sudah disiram air sampai
basah dan bersih dari kotoran-kotoran naad-naadnya harus dikorek dahulu,
dibasahi air baru diplester.
3) Pasangan dinding batu bata harus diplester dan diaci dengan ketentuan :
a) Pasangan batu bata campuran 1 Pc : 5Ps diplester dengan adukan yang
sama.dengan spesi pasangan bata, tebal plesteran tidak lebih dari 20 mm
b) Plesteran untuk permukaan beton menggunakan adukan spesi 1 Pc : 3Ps
dengan tebal plesteran tidak boleh dari 10 mm, dimana sebelumnya harus
dikasarkan (dikamprot) terlebih dahulu, kecuali ketentuan lain.
c) Acian menggunakan dari bahan PC.
4) Plesteran harus menghasilkan bidang yang rata serta sponengan harus
kelihatan rapi, dimana setiap sponengan harus menghasilkan garis yang lurus,
sponengan/ plester sudut menggunakan adukan campuran 1 Pc : 3 Ps.
5) Plesteran harus digosok berulang-ulang dengan acian PC sehingga tidak
terjadi retak-retak dan pecah dengan hasil halus dan rata.
6) Pada area tempat pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom beton-
bata atau dinding beton-bata) dipasang kawat ayam dengan overlap yang
cukup untuk mencegah keretakan.
PASAL 3
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan pengecatan besi railing tangga,pintu besi dan semua pekerjaan
besi yang diekspose.
b. Pekerjaan pengecatan dinding, beton. Pekerjaan pengecatan lain seperti
tercantum dalam Gambar Persyaratan Bahan. Bahan dari kualitas utama,
tahanterhadap udara dan garam. Produk cat-cat kayu/besi setaraf SEIV.
Dempul yangdigunakan harus satu produk dengan cat yang digunakan.
RKS Teknis 12 | P a g e
Bangunan UPH Kopi ( DAK ) Tahun Anggaran 2024
c. Bahan cat dinding jenis Emulsion setaraf No Drop, dempul yang
digunakan harus satu produkc. Bahan didatangkan langsung dari toko.
Tiba di Tapak/Site konstruksi masih harus tersegel baik dalam
kemasannya dantidak cacat, serta disetujui Konsultan Pengawas/Direksi.
d. Persyarat Teknis
e. Peralatan seperti : Kuas, Roller, Sikat kawat,Kape, dan sebagainya; harus
tersedia dari kualitas baik dan jumlahnya cukup.
f. Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas atau roll. Pelaksanaan
pekerjaan pengecatan cat dasar untuk komponen bahan metal, harus
dilakukan sebelum komponentersebut terpasang.
2. Persyaratan Pelaksanaana.
Pekerjaan Pengecatan Metal Semua metal seperti tersebut diatas seperti
tercantum dalam gambar kerja dengan ketentuan sebagai berikut : Semua
bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai dengan cat finish.
Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/unexposed menempel
ke bahan/material lain, tertutup oleh bahan/material lain dicat hanya
sampai dengan cat anti karat atau cat dasar/primer.
Pekerjaan Pengecatan dinding/permukaan pasangan batu batako, beton dan
plafond. Semua dinding/permukaan pasangan batu/beton & plafond yang
tampak/exposed seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Pekerjaan Pengecatan Dinding Permukaan yang akan dicat harus dikeringkan
dahulu bebas dari minyak, kotoran,kapur dan kontaminasi-kontaminasi
lainnya yang tidak diinginkan. Apabila permukaan memakai dempul maka hasil
dempulan harus sudah dalam keadaan halus dan bersih dari debu dan
kotoran.Tingginya kelembaban serta keberadaan kandungan garam di dalam
zat pada umumnya menyebabkan kegagalan pengecatan Tebal lapisan
kering 25-30 micron Tebal lapisan basah71,5-85,8micron Daya sebar teoritis
pada tebal lapisan yang dianjurkan 11,7-14,0 m2/ltr Daya sebar praktek
(dengan factor kerugian sebesar20%)9,4-11,2m2/ltr Kering sentuh 15 -20 menit
Pengecatan dilakukan dengan 3 (tiga) kali (3 lapis). Kering untuk dilapisi ulang
min1 -3 jam setelah lapisan pertama Kering sempurna min 3 -6 jam
Pekerjaan Pengecatan Metal Seluruh metal harus dicat dasar dengan
zinchromate, baik yang ekspos (tampak) ataupun yang tidak tampak.
Persiapan sebelum pengecatan Bersihkan permukaan dari kulit giling
(kerak/Millscale), karat, minyak, lemak dan kotoran lain secara teliti, seksama
dan menyeluruh; sehingga permukaan yang dimaksud menampilkan tampak
metal yang halus dan mengkilap. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan Sikat Kawat
mekanik/Mechanical Wire Brush. Akhirnya permukaan dibersihkan dengan
sikat. Pekerjaan Cat Primer/dasar dilaksanakan sebelum komponen
bahan/material Metal terpasang.
Pekerjaan Cat baja/Besi.Lapisan pertama Cat primer jenis QD Metal Primer
Red Lead. Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 50 mikron atau
daya sebarper liter 8 -10 m2. Tunggu selama minimum 6 jam sebelum
pelaksanaan pelapisan berikutnya. Lapisan kedua Cat dasar jenis
undercoat, pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 35 mikron atau
daya sebar per liter 10 -13 m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 6
jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya. Lapisan ketiga Cat
akhir/finish/jenis synthetic super gloss. Pelaksanaan pekerjaandengan kuas.
RKS Teknis 13 | P a g e
Bangunan UPH Kopi ( DAK ) Tahun Anggaran 2024
Ketebalan 30 mikron atau daya sebar perliter 15 -17m2. Tenggang waktu
antara pelapisan minimum 16 jam.
BAB VIII : PEKERJAAN LAINNYA
PASAL 1
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
g. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala
hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat
teknis maupun administratif.
b. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor / Pemborong harus
memberikan data- data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
c. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh
PengawasLapangan dari Konsultan Pengawas.
d. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan
kepada Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring.
PASAL 2
GAMBAR GAMBAR
1. Pemborong diwajibkan membuat gambar-gambar As Built Drawing sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan. Hal ini untuk
memudahkan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar ini
sebagal pelengkap penyerahan pekerjaan tahap akhir. Shop-Drawing harus dibuat
oleh pemborong sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai guna mendapatkan
persetujuan pengawas/Direksi.
2. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi sama pengikatnya.
3. Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka spesifikasi yang lebih
mengikat.
4. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dan peralatan
instalasi sedang pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
dari pekerjaan (kondisi existing lapangan).
5. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil barus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail "finishing" dari pekerjaan.
6. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan gambar-gambar
Shopdrawing kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
7. Setiap Shop-Drawing yang diajukan Pemborong untuk disetujui oleh Direksi
Pengawas dianggap Pemborong telah mempelajari situasi dan berkonsultasi dengan
pekerjaan instalasi-instalasi lainnya.
8. Pemborong pekerjaan ini harus membuat gambar-gambar sebagaimana
dilaksanakan (asbuilt drawing) dan Operating & Maintenance
InstruBitumenon/manual, pada penyerahan pertama menyerahkannya kepada
Direksi Lapangan dalam rangkap 3 (tiga).
RKS Teknis 14 | P a g e
Bangunan UPH Kopi ( DAK ) Tahun Anggaran 2024
PASAL 3
MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN
DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama
dengan peserta pelelangan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
2. Masa pemellharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan
ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam
Surat Perjanjian Kerja (SPK).
3. Selama. masa pemeliharaan ini Pemborong diwajibkan untuk mengatasi segala
kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan tersebut Pemborong masih harus menyediakan tenaga--
tenaga yang diperlukan.
5. Dalam masa ini Pemborong masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
PASAL 4
PENUTUP
1. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Pemborong untuk pencapaian hasil pekerjaan
yang berkualitas dan optimal, tetapi tidak diuraikan dalam RKS ini harus
dilaksanakan oleh Pemborong.
2. Apabila dalam pelaksanaan seleksi umum batal yang disebabkan oleh sesuatu hal,
maka peserta seleksi umum tidak berhak mengajukan keberatan-keberatan
termasuk tuntutan ganti rugi.
3. Panitia sesuai dengan kewenangannya berhak untuk melakukan
konfirmasi/pengecekan dan klarifikasi atas keabsahan/kebenaran dokumen yang
disampaikan oleh peserta.
4. Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada surat.
perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam adendum.
Enrekang, 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN KONSULTAN PERENCANA
(KPA)
M. AMRI RAHMAN, S.P RAMADHAN NUR ALAM, ST
NIP. 19820906 200904 1 001
Team Leader
RKS Teknis 15 | P a g e